73416 Catatan Kebijakan SJSN IMPLIKASI PROGRAM DAN KEBIJAKAN Edisi 4, Oktober 2012 Pemungutan dan Pengumpulan Iuran Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (yang UU BPJS juga menetapkan tanggal dimulainya program- disingkat menjadi UU SJSN) menetapkan beberapa jenis dana program SJSN dan tanggal penyelesaian transformasi asuransi sosial yang dibiayai melalui iuran pemberi kerja, pekerja penyelenggara jaminan sosial yang ada menjadi BPJS. dan pemerintah. Ada lima program – jaminan kesehatan, Program jaminan kesehatan dan transformasi PT Askes harus pensiun, hari tua, kematian dan kecelakaan pekerja – yang diselesaikan pada tanggal 1 Januari 2014. Transformasi PT melindungi semua pekerja Indonesia, baik pekerja penerima Jamsostek harus diselesaikan pada tanggal 1 Januari 2014 upah (sektor formal) maupun yang bukan penerima upah dan program-program ketenagakeraan SJSN harus dimulai (sektor informal). Istilah pekerja sektor formal akan digunakan pada tanggal 1 Juli 2015. dalam Catatan Kebijakan ini untuk memaksudkan pekerja yang menerima upah tetap dari pemberi kerja berdasarkan perjanjian Dasar Hukum Pemungutan dan Pengumpulan Iuran. kerja, kontrak atau peraturan perundang-undangan lain. Istilah UU SJSN menetapkan sistem jaminan sosial nasional pekerja sektor informal akan digunakan untuk memaksudkan sebagai asuransi sosial dan mengharuskan dipungut dan semua pekerja lain yang biasanya bekerja secara mandiri, dikumpulkannya iuran wajib dari pemberi kerja dan pekerja di bekerja di usaha mikro atau usaha keluarga, atau pekerja sektor formal dan informal. Manfaat dibiayai dengan iuran dari keluarga yang tidak dibayar. pemberi kerja, pekerja dan pemerintah, dan bukan dengan pendapatan pajak umum (kecuali iuran pemerintah untuk Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sistem kesehatan bagi masyarakat miskin). Semua pekerja (yang disingkat menjadi UU BPJS) menetapkan dua badan harus membayar iuran agar mereka memenuhi syarat untuk penyelenggara asuransi sosial nasional yaitu BPJS Kesehatan mendapatkan program, dan aturan-aturan berikut ini berlaku: dan BPJS Ketenagakerjaan. • Aturan-aturan yang berbeda berlaku sehubungan dengan iuran pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan masyarakat miskin. Pekerja penerima upah membayar UU SJSN iuran sebagai persentase dari gaji, pekerja bukan penerima upah membayar iuran dalam nilai rupiah tertentu dan UU BPJS pemerintah membayar iuran dalam nilai rupiah tertentu bagi masyarakat miskin. • Pemberi kerja dan pekerja penerima upah menanggung bersama iuran program kesehatan, jaminan hari tua dan BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan pensiun. Namun, pemberi kerja membayar penuh biaya program jaminan kematian dan kecelakaan kerja. • Pekerja bukan penerima upah menjadi peserta dalam Jaminan Kecelakaan Kematian semua program kecuali program pensiun, dan mereka harus Kesehatan Pensiun Hari Tua Kerja membayar iuran mereka sendiri secara penuh. • Pemerintah diwajibkan mendaftarkan dan membayar hanya program jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin. BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program kesehatan SJSN yang sering disebut program jaminan UU BPJS juga secara tegas menetapkan tanggung jawab kesehatan universal Indonesia. BPJS Kesehatan akan dibentuk BPJS, yaitu: melalui transformasi struktur hukum dan tata kelola serta • Mendaftarkan peserta (pemberi kerja dan pekerja) tanggung jawab PT Askes, penyelenggara program kesehatan • Mengumpulkan dan mengelola data peserta pegawai negeri saat ini. • Memungut dan mengumpulkan iuran dari pekerja, pemberi kerja dan pemerintah BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk • Memelihara catatan riwayat menyelenggarakan empat program SJSN lainnya, yang disebut • Menegakkan sanksi administratif kepada mereka yang lalai program ketenagakerjaan SJSN. BPJS Ketenagakerjaan akan membayar iuran. dibentuk melalui transformasi struktur hukum dan tata kelola serta tanggung jawab PT Jamsostek, penyelenggara program UU SJSN dan UU BPJS secara tegas menyatakan bahwa asuransi sosial saat ini bagi pekerja sektor formal. BPJS harus memungut dan mengumpulkan iuran dari pekerja penerima upah, pemberi kerja dan pekerja bukan Kedua BPJS tersebut bertanggung jawab, antara lain, untuk penerima upah. Setelah itu, BPJS harus memastikan bahwa mendaftarkan pemberi kerja dan pekerja, dan memungut dan iuran tersebut telah disetorkan ke dana jaminan sosial yang mengumpulkan iuran serta kepatuhan pembayaran iuran. benar. BAPPENAS Menurut undang-undang, setiap BPJS bertanggung jawab BPJS juga harus memantau pekerja yang menganggur untuk atas pemungutan dan pengumpulan serta kepatuhan dalam memastikan bahwa mereka tetap menjadi peserta tanpa harus membayar iuran. Namun, pemungutan dan pengumpulan iuran membayar iuran selama enam bulan pertama pengangguran. oleh dua organisasi yang berbeda dari kelompok pertanggungan Setelah enam bulan, mereka harus diklasifikasikan secara tepat yang persis sama kurang efisien atau kurang tepat. Hal itu juga sebagai pekerja yang wajib membayar iuran mereka sendiri mahal dan pemberi kerja bisa merasa keberatan karena harus atau sebagai PBI yang berhak mendapatkan bantuan iuran dari melakukan pembayaran dua kali setiap bulan dan diperiksa pemerintah. Akan tetapi, para pekerja tersebut mungkin berhak oleh dua organisasi yang berbeda. mendapatkan bantuan iuran untuk beberapa program namun wajib membayar iuran untuk program-program lainnya. Untuk mengembangkan metode pemungutan dan pengumpulan serta kepatuhan pembayaran semua iuran Saat ini, hanya sekitar 25% pekerja sektor formal memberikan program SJSN yang efisien dan efektif maka lebih baik jika iuran untuk program-program jaminan ketenagakerjaan iuran untuk kelima program dipungut dan dikumpulkan yang dikelola oleh Jamsostek. Oleh karena itu, sistem oleh satu organisasi dan kemudian jumlah totalnya secara kepatuhan pembayaran yang kolaboratif yang melibatkan otomatis dibagi ke masing-masing dana jaminan sosial. kementerian-kementerian, pemerintah daerah dan Penggabungan pemungutan dan pengumpulan iuran juga lembaga-lembaga terkait mungkin dibutuhkan untuk mencegah pekerja memilih-milih program yang mau diikuti. Jika memastikan bahwa semua pekerja dan pemberi kerja di mereka menginginkan jaminan kesehatan, misalnya, mereka sektor formal membayar iuran. harus membayar iuran untuk semua program. Pemungutan dan Pengumpulan Iuran dari Pekerja Sektor Pemungutan dan Pengumpulan Iuran dari Sektor Formal. Informal. Berdasarkan ketentuan UU SJSN dan UU BPJS, Pemungutan dan pengumpulan iuran dari sektor formal pemerintah harus mengembangkan suatu strategi pemungutan membutuhkan proses dan prosedur yang sangat berbeda dan pengumpulan iuran yang efektif dan efisien dari sektor dengan sektor informal. informal. Iuran untuk program-program SJSN bersifat wajib bagi semua pekerja, dan kedua BPJS diberikan tanggung Dana Jaminan jawab untuk melakukan pemungutan dan pengumpulan Iuran Kesehatan Pemerintah bagi SJSN serta kepatuhan dalam membayar iuran. Pemungutan Masyarakat dan pengumpulan iuran dari tenaga kerja di sektor informal Miskin Dana Jaminan Kecelakaan membutuhkan proses dan prosedur yang sangat berbeda Kerja SJSN Sistem dengan sektor formal, dan pengalaman internasional yang Iuran Pekerja relevan jauh lebih sedikit untuk digunakan sebagai acuan. Oleh Bukan pemungutan Dana Jaminan Penerima Upah iuran Hari Tua SJSN karena itu, suatu studi dibutuhkan untuk menentukan metode terpadu terbaik dalam memungut dan mengumpulkan iuran dari Dana Jaminan Pensiun SJSN kelompok pekerja yang beragam dan besar tersebut. Iuran Pekerja Penerima Upah dan Pemberi Dana Jaminan Kerja Kematian SJSN Jumlah orang yang besar Karakteristik Pemungutan dan pengumpulan iuran dari sektor formal lebih Tanpa pemberi tenaga kerja kerja mudah karena hal itu dapat dilakukan secara kelompok oleh informal pemberi kerja dan ada pengalaman internasional yang luas yang dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaannya. Hal Tantangan itu jauh lebih mudah daripada memungut dan mengumpulkan dalam memungut iuran dari pekerja iuran dari sektor informal, terutama bagi pemberi kerja yang Pendapatan informal Sebaran disposabel mempunyai 10 orang karyawan atau lebih, tetapi perhatian terbatas geogra�s yang cermat masih harus diberikan kepada perincian dan kepatuhan pembayarannya. Pemberi kerja diwajibkan untuk menarik iuran dari upah pekerja dan mengirimkan iuran Kurangnya pekerja dan pemberi kerja serta file data. Pemberi kerja Pendapatan tidak keterlibatan jasa menentu seharusnya menanggung iuran pekerja kontrak maupun keuangan pekerja purnawaktu yang digaji. Oleh karena itu, proses administrasi pemungutan dan pengumpulan iuran harus memastikan bahwa pemberi kerja: Ada tantangan besar yang harus dihadapi dalam memungut • Mendaftarkan diri mereka dan semua karyawan mereka dan mengumpulkan iuran dari pekerja informal. sebagai peserta • Karakteristik pekerja informal. Pekerja informal terutama • Menarik iuran dari upah karyawan, menambah iuran mereka terdiri dari pengusaha, badan usaha mikro, usaha keluarga sendiri dan membayar semua iuran tersebut secara teratur dan pekerja keluarga yang tidak menerima upah. Sebagian • Menanggung iuran semua pekerja besar dari tenaga kerja ini berada di daerah pedesaan, • Mendasarkan iuran pada gaji penuh dengan benar tinggal di lokasi terpencil dan mempunyai pendapatan yang • Membayar iuran dalam jumlah yang benar dan tepat waktu tidak menentu. 2 Bank Dunia • Jumlah orang yang besar. Ada sekitar 70 juta pekerja dilaksanakan dengan baik, maka mereka tidak akan ingin sektor informal yang harus membayar iuran dan sekitar menjadi pesertanya. Program akan berjalan dengan baik jika setengahnya bukan penduduk miskin. pekerja ingin berpartisipasi dan melakukan pembayaran secara • Tanpa pemberi kerja. Pemberi kerja akan memungut iuran sukarela. untuk sektor formal dengan menarik iuran yang diwajibkan dari upah dan mengirimkannya kepada BPJS. Strategi ini Persoalan lain yang membutuhkan koordinasi yang erat tidak akan efektif untuk pekerja sektor informal. dengan pemerintah adalah perubahan penetapan PBI dari • Sebaran geografis. Pekerja sektor informal lebih tersebar waktu ke waktu. Daftar PBI perlu diubah secara berkala dan secara geografis, cenderung tinggal di daerah pedesaan BPJS perlu mengetahui tentang pekerja sektor informal yang atau tinggal di daerah perkotaan dan bermigrasi dari satu harus membayar iuran dan yang berhak mendapatkan bantuan tempat ke tempat lain untuk mencari pekerjaan. iuran dari pemerintah untuk program-program tertentu. BPJS • Kurangnya keterlibatan jasa keuangan. Pekerja sektor juga perlu mengetahui tentang pekerja yang menganggur informal kemungkinan kecil memiliki rekening bank, kartu dan diklasifikasikan kembali sebagai PBI setelah enam bulan ATM atau hubungan dengan lembaga sektor keuangan menganggur. formal dan seringkali tinggal jauh dari bank. • Pendapatan yang tidak menentu. Pekerja dari sektor Pengalaman dalam Pemungutan dan Pengumpulan Iuran informal seringkali melakukan pekerjaan musiman dan/atau dari Sektor Informal. Pengalaman di seluruh dunia dalam mempunyai penghasilan yang tidak menentu. Seringkali, pemungutan dan pengumpulan iuran wajib atau sukarela dari mereka kesulitan membayar iuran dalam jumlah tetap sektor informal masih terbatas. Namun demikian, masih ada dengan jadwal bulanan. beberapa pengalaman dari Indonesia, India, Bangladesh dan • Terbatasnya pendapatan disposabel (yang siap Amerika Latin. Analisis terhadap pengalaman tersebut dapat dibelanjakan). Sebagian besar tenaga kerja di sektor memberikan pelajaran yang berharga untuk pelaksanaan SJSN. informal adalah “hampir miskin�; pendapatan mereka • Tingkat iuran yang diwajibkan dalam beberapa program termasuk dalam 20% garis kemiskinan. Pendapatan masih terlalu tinggi, terutama bagi pekerja sektor informal disposabel mereka yang dapat digunakan untuk pembelian di daerah pedesaan. Beberapa program telah mencoba asuransi masih terbatas. Iuran harus terjangkau dan membeli memberikan subsidi pemerintah pada awalnya untuk manfaat yang dibutuhkan dan diinginkan. meningkatkan jumlah peserta dan keterjangkauan iuran. Namun, banyak dari skema ini mengalami penurunan jumlah Memungut dan mengumpulkan iuran dari 70 juta orang pekerja peserta yang tajam setelah subsidi dihapus. di sektor informal satu per satu setiap bulan merupakan • Pekerja sektor informal umumnya lebih menyukai program- tugas yang sulit. Sebaliknya, pemungutan dan pengumpulan program yang memberikan perlindungan selama karir kerja iuran perlu dilakukan secara kelompok dari pekerja sektor mereka seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan informal agar efisien dan dapat menghindari anti-seleksi. perlindungan terhadap bencana alam. Menabung untuk Untuk itu, dibutuhkan penelitian tambahan guna mengetahui masa pensiun kurang menjadi prioritas bagi kebanyakan apa saja mekanisme pemungutan dan pengumpulan iuran per pekerja sektor informal. Program-program untuk pekerja kelompok yang pernah dicoba di Indonesia, perbaikan apa sektor informal harus dirancang dengan mempertimbangkan saja yang dapat dilakukan dan metode tambahan apa yang kebutuhan mereka, yang seringkali sangat berbeda dengan dapat dipertimbangkan untuk pekerja sektor informal. Metode kebutuhan pekerja sektor formal. mungkin perlu bervariasi bergantung pada lokasi, pekerjaan, • Manfaat program harus terus disosialisasikan dan pendapatan atau faktor-faktor lain. Hal ini membutuhkan analisis dijelaskan. Banyak pekerja sektor informal berpendidikan terperinci terhadap komposisi tenaga kerja sektor informal rendah dan kurang mempunyai akses terhadap asuransi, menurut jenis pekerjaan, lokasi, umur dan jenis kelamin, serta pasar keuangan atau program-program pensiun formal. faktor-faktor lain. Mereka harus diyakinkan tentang pentingnya menyisihkan pendapatan disposabel mereka yang terbatas untuk Penjelasan UU BPJS menyatakan bahwa hanya lembaga manfaat-manfaat ini. pemerintah, pemerintah daerah dan badan usaha milik negara dapat membantu BPJS dalam pemungutan dan pengumpulan Tingkat iuran yang iuran. Namun, analisis terhadap pilihan pemungutan dan diwajibkan dalam beberapa program terlalu tinggi pengumpulan iuran hendaknya bukan hanya mencakup lembaga-lembaga yang disebutkan dalam penjelasan UU BPJS. Analisis hendaknya juga mencakup lembaga-lembaga non- Mengapa pemerintah, bisnis dan sosial yang dapat digunakan sebagai Program untuk sektor pemungutan dan “agen� untuk membantu memungut dan mengumpulkan iuran. informal biasanya tidak pengumpulan iuran dirancang berdasarkan sektor informal kebutuhan mereka Hal penting yang juga perlu dipahami adalah kemudahan sering gagal pemungutan dan pengumpulan iuran berhubungan langsung dengan desain rencana dan nilai dari manfaat yang dirasakan. Jika program tidak mendatangkan manfaat Kurangnya sosialisasi yang dibutuhkan oleh pekerja informal maka iuran yang manfaat program diwajibkan akan terasa terlalu tinggi, atau jika calon peserta dari pekerja informal menganggap bahwa program belum Catatan Kebijakan SJSN | Edisi 4 | Oktober 2012 3 Proses Bisnis dan Nomor Identifikasi. Pemungutan dan pekerja yang besar dan karakteristik mereka yang unik. Salah pengumpulan iuran Jamsostek untuk sektor formal dalam satu kunci untuk memperluas kepesertaan adalah dengan program-programnya saat ini masih belum optimal, terutama mencari cara untuk memungut dan mengumpulkan iuran dari karena Jamsostek tidak mempunyai wewenang untuk sebanyak mungkin pekerja sektor informal secara kelompok. melakukan kepatuhan pembayaran iuran. Hanya sekitar 25% Hal ini kemungkinan perlu melibatkan lembaga pemerintah dari kelompok yang tercakup benar-benar menjadi peserta. atau non-pemerintah di tingkat desa seperti LSM, lembaga Namun, dengan diterbitkannya UU BPJS, Jamsostek akan keuangan mikro, asosiasi berdasarkan jenis pekerjaan dan ditransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan mempunyai masyarakat serta usaha lokal. Program-program percontohan wewenang dalam kepatuhan pembayaran iuran. Oleh karena untuk mengujicoba berbagai metode mungkin perlu dilakukan. itu, untuk meningkatkan hasil maka proses bisnis yang baru Pengalaman dari program percontohan Jamsostek untuk mungkin perlu dikembangkan guna mendukung pemungutan pekerja sektor informal hendaknya digunakan sebagai masukan dan pengumpulan iuran program SJSN. Secara khusus, untuk mendesain sistem pemungutan dan pengumpulan iuran BPJS Ketenagakerjaan bersama kantor kementerian atau SJSN di sektor informal dan juga digunakan untuk melengkapi lembaga pemerintah terkait harus merancang suatu program program-program percontohan di masa mendatang. Rumah khusus dalam rangka memungut dan mengumpulkan tangga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan iuran yang mempertimbangkan pola pendapatan, lokasi pemerintah akan berubah dari waktu ke waktu karena mereka geografis, kelompok dan karakteristik lain dari pekerja masuk dan keluar dari garis kemiskinan dan ketika pekerja yang sektor informal. Hal ini mungkin membutuhkan sistem TI menganggur memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan canggih yang dapat mengotomatisasi dan mendukung proses iuran. Rumah tangga yang tidak memenuhi syarat lagi untuk bisnis yang baru tersebut dan mengurangi biaya administrasi. mendapatkan bantuan iuran harus mulai membayar sendiri Penting untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi iuran mereka agar dapat tetap terlindungi sedangkan rumah dalam melaksanakan sistem jaminan sosial yang baru. tangga yang baru ditetapkan sebagai PBI akan menerima perlindungan tanpa harus melakukan pembayaran. Hal ini Nomor identifikasi tunggal individu (ID) juga dibutuhkan terutama menjadi persoalan bagi program jaminan kesehatan, bagi seluruh pekerja dalam rangka menyimpan arsip iuran tetapi pemerintah dapat secara sukarela memutuskan untuk pribadi dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari melakukan pembayaran iuran untuk kelompok PBI dalam sistem yang efektif. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan program-program ketenagakerjaan jika anggarannya terjangkau perlu bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, BPJS dan berkelanjutan. Kesehatan dan kantor kementerian/pemerintah lain yang terkait untuk memastikan bahwa setiap orang mempunyai ID dan satu Catatan Kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari masukan orang hanya boleh mempunyai satu ID. Jika tidak maka iuran Bank Dunia kepada Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan dapat dialokasikan secara keliru dan data yang dibutuhkan untuk Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Catatan ini disusun menghitung manfaat secara benar mungkin tidak akan tersedia. oleh unit Social Protection dari kantor Bank Dunia Jakarta Rekomendasi untuk Tindakan Selanjutnya. Hal-hal utama dan ditulis oleh Mitchell Wiener (Spesialis Senior Perlindungan yang mungkin membutuhkan perhatian dari pemerintah antara Sosial, EASHS), Iene Muliati (Spesialis Perlindungan Sosial, lain adalah: EASHS) dan Indra Budi Sumantoro (Konsultan, Analis Jaminan • Pemungutan dan pengumpulan iuran menjadi salah satu Sosial, EASHS). Pendanaan untuk pembuatan catatan ini tantangan pelaksanaan utama bagi keberhasilan sistem disediakan oleh Lembaga Australia untuk Pembangunan SJSN. Hal ini mungkin membutuhkan proses bisnis yang Internasional (AusAID). baru dan pemanfaatan teknologi secara maksimum untuk Masukan penting untuk penyusunan catatan ini diberikan mengotomatisasi proses tersebut dan mengurangi biaya oleh berbagai mitra dari Pemerintah Indonesia, terutama oleh administrasi. Rahma Iryanti, Direktur pada Direktorat Tenaga Kerja dan • Nomor ID tunggal dibutuhkan bagi seluruh pekerja dalam Pengembangan Kesempatan Kerja, Badan Perencanaan dan rangka menyimpan arsip iuran pribadi dan merupakan bagian Pembangunan Nasional (Bappenas). yang tak terpisahkan dari sistem yang efektif. Sangatlah penting untuk menghindari kesalahan alokasi iuran atau Temuan, tafsiran, dan kesimpulan yang disampaikan di sini rekening ganda untuk orang yang sama. Oleh karena itu, tidak mencerminkan pandangan Dewan Direktur Eksekutif jika ada nomor jaminan sosial yang terpisah, nomor itu harus Bank Dunia atau Pemerintah yang mereka wakili. diintegrasikan dengan nomor ID nasional. • Pemungutan dan pengumpulan iuran untuk pekerja Jika ada pertanyaan mengenai catatan ini, silakan hubungi sektor formal seharusnya lebih mudah daripada untuk Mitchell Wiener (mwiener@worldbank.org) atau Iene Muliati pekerja sektor informal, terutama bagi pemberi kerja yang (imuliati@worldbank.org). mempunyai 10 orang pekerja atau lebih. Namun, bahkan pemungutan dan pengumpulan iuran untuk pekerja sektor KANTOR BANK DUNIA JAKARTA formal masih belum berhasil di masa lalu dan membutuhkan Gedung Bursa Efek Indonesia Menara II/Lantai 12 perhatian yang besar. Ada tantangan khusus sehubungan Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 dengan pemantauan pekerja yang menganggur dan Jakarta 12190, Indonesia ketentuan pembayaran iuran mereka. Tel: (6221) 5299-3000 • Pemungutan dan pengumpulan iuran dari tenaga kerja Fax: (6221) 5299-3111 sektor informal ternyata bahkan lebih sulit mengingat jumlah 4 Bank Dunia