68522 V.1 KEMENTERIAN DALAM NEGERI HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BUKU I BADAN KOORDINASI KELUARGA KEMENTERIAN BERENCANA NASIONAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEBUDAYAAN & PARIWISATA KEMENTERIAN KESEHATAN KEMENTERIAN NEGARA KEMENTERIAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KEMENTERIAN NEGARA KOMUNIKASI & INFORMATIKA LINGKUNGAN HIDUP & PERLINDUNGAN ANAK PERUMAHAN RAKYAT KEMENTERIAN KEMENTERIAN KEMENTERIAN KEMENTERIAN PERTANIAN KEMENTERIAN SOSIAL PEKERJAAN UMUM PENDIDIKAN NASIONAL TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BUKU I ii HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) KATA PENGANTAR Reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia telah menyebabkan terjadinya sejumlah perubahan penting dan mendasar dalam tata kelola pemerintahan yang pada akhirnya berimplikasi pada penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Sesuai dengan ketentuan pasal 11 dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Peraturan Pemerintah tersebut merupakan acuan bagi Kementerian/ Lembaga dalam penyusunan SPM dan menjadi pokok-pokok acuan bagi pemerintah daerah dalam penerapan SPM. Sehubungan dengan ketentuan PP tersebut, maka semua peraturan dan perundang- undangan yang berkaitan dengan SPM wajib untuk disesuaikan. Kementerian Dalam Negeri selaku koordinator tim konsultasi mempunyai peran yang penting di dalam memfasilitasi proses penyusunan SPM bersama Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait. Hingga kuartal pertama tahun 2011 ini telah ditetapkan SPM dari 13 Kementerian/ Lembaga yaitu dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. SPM yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga tersebut selanjutnya menjadi acuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban di daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah telah mencantumkan SPM dalam proses penyusunan perencanaan daerah, serta evaluasi pelaksanaannya, setelah secara jelas juga dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan peraturan terkait lainnya. SPM pada penerapannya diharapkan dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kelembagaan dan personil. Kementerian Dalam Negeri selaku koordinator tim konsultasi penyusunan SPM bersama Kementerian/Lembaga terkait tentunya akan terus melakukan koordinasi untuk penyempurnaan peraturan dan kebijakan SPM yang lebih efisien dan aplikatif sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam melaksanakan SPM yang merupakan bagian dari pelayanan dasar dalam urusan wajib, selain sosialisasi konsep penetapan dan petunjuk teknis pelaksanaannya yang dilakukan, tetapi juga diperlukan pemetaan kondisi awal SPM terkait di daerah, khususnya pada SKPD terkait untuk menentukan penetapan target pencapaian sasaran SPM pada tahun berjalan dan tahun berikutnya hingga memenuhi standar capaian SPM secara nasional, penghitungan rencana pembiayaan untuk sasaran HIMPUNAN PRODUK HUKUM iii STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) capaian tiap tahunnya, dan mengintegrasikan SPM tersebut ke dalam dokumen perencanaan. Langkah langkah tersebut merupakan suatu prasyarat agar SPM dapat diterapkan secara utuh untuk kemudian dapat dianggarkan, dilaksanakan, dan dievaluasi pencapaiannya sebagai bahan kajian pelaksanaan pelayanan dasar pada tahun berikutnya. Dengan penetapan SPM beserta indikator dan tahun pencapaian, Petunjuk Teknis berisi kegiatan yang perlu dilakukan untuk pelaksanaan pencapaian sasaran SPM, dan Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan kegiatan pelaksanaan pencapaian sasaran indikator SPM merupakan langkah awal yang harus disiapkan sehingga pemerintah daerah dapat memahami konsep dan indikator SPM. Dengan upaya pengelolaan data dasar SPM dari setiap SPKD dan instansi terkait, maka Petunjuk Teknis dan Petunjuk Perencanaan Pembiayaan SPM lebih lanjut dapat dipergunakan bagi pelaksanaan SPM di Daerah. Penerbitan buku “Himpunan Produk Hukum SPM� ini merupakan salah satu bentuk dukungan dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah maupun kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyebaran informasi mengenai peraturan-peraturan dan kebijakan terkait SPM yang akan menjadi referensi dasar untuk penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah. Semoga buku yang dilengkapi dengan berbagai peraturan yang terkait SPM ini dapat memudahkan pemerintah daerah dalam memahami pentingnya SPM dan memenuhi kebutuhan akan percepatan penerapannya di daerah. Jakarta, 25 April 2011 Direktur Jenderal Otonomi Daerah rof. Prof. Dr. Djohermansyah Djohan iv HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) KATA SAMBUTAN Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas diterbitkannya buku Himpunan Produk Hukum SPM. Saat ini Standar Pelayanan Minimal (SPM) telah ditetapkan oleh 13 Kementerian/ Lembaga. Pemerintah menyusun dan menetapkan SPM untuk menjamin hak konstitusional setiap warga dalam memperoleh akses dan kualitas pelayanan dasar dalam mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat yang merupakan tujuan utama dari pelaksanaan desentralisasi di Indonesia. Dengan adanya peraturan-peraturan mengenai SPM berikut berbagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya, maka proses fasilitasi ke daerah harus dilakukan secara optimal melalui program sosialisasi maupun bimbingan teknis dengan penyedian materi yang memadai. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal, daerah dituntut untuk melakukan penerapan SPM dalam bentuk pengintegrasiannya ke dalam dokumen perencanaan daerah Sebagai salah satu bentuk dukungan Kementerian Dalam Negeri untuk penerapan SPM, maka dipandang perlu adanya penyediaan kompilasi berbagai peraturan dan perundang-undangan terkait SPM yang akan dibagikan kepada seluruh pemerintahan daerah di Indonesia. Dengan dukungan ini, maka diharapkan pemerintah daerah di Indonesia dapat lebih memahami berbagai peraturan SPM dan mempercepat proses penerapannya di daerah. Dengan ini kami mengucapkan terima kasih kepada para mitra pembangunan yang berasal dari program/lembaga luar negeri, yaitu: AIPD-AusAID, BASICS-CIDA, DeCGG- GIZ dan DSF (Decentralization Support Facility) yang telah membantu sehingga Himpunan Produk Hukum SPM ini dapat diterbitkan. Semoga buku ini dapat benar- benar bermanfaat dan menjadi referensi dasar untuk penerapan SPM dan peningkatan kinerja pemerintahan di daerah. Jakarta, 26 April 2011 Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi HIMPUNAN PRODUK HUKUM v STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) vi HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DAFTAR ISI KATA PENGANTAR iii KATA SAMBUTAN v DAFTAR ISI vii MATRIKS STATUS PERATURAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL ix SURAT MENTERI DALAM NEGERI NO. 100/676/SJ TAHUN 2011 PERIHAL PERCEPATAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DI DAERAH 1 SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NO.188.32/421/SJ TAHUN 2011 HAL SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2010 7 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 65 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL 11 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 6 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL 25 KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 100.05 – 76 Tahun 2007 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KONSULTASI PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL 47 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 79 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL 55 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 62 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA 71 PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO. 741/MENKES/PER/VII/2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA 89 PERATURAN MENTERI SOSIAL NO. 129 / HUK / 2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 99 HIMPUNAN PRODUK HUKUM vii STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NO. 19 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 133 PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NO. 22/PERMEN/M/2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 143 PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NO. 01 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN 173 PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL NO. 55/HK-010/B5/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA 183 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NO. 15 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA 211 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. PER.04/MEN/IV/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN 221 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN 239 PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO. 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA 277 LAMPIRAN: 1. MATRIKS KUMPULAN INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL 289 2. CD - HIMPUNAN PERATURAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL viii HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) MATRIKS STATUS PERATURAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Peraturan Mengenai Pedoman Teknis No SPM di Bidang Peraturan yang Menetapkan SPM Peraturan mengenai Pedoman Teknis SPM Perencanaan Pembiayaan SPM 1 Perumahan Rakyat Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Lampiran I dan II Peraturan Menteri Negara Peraturan Menteri Negara Perumahan No.22/PERMEN/M/2008 Tentang Standar Perumahan No.22/PERMEN/M/2008Tanggal 30 Rakyat No.16/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Desember 2008 Perencanaan Pembiayaan Pencapaian SPM Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota 2 Pemerintahan Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 tahun Negeri 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal - - Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota 3 Sosial Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Lampiran II Peraturan Menteri Sosial RI No.129/ Keputusan Menteri Sosial RI No.80/huk/2010 No.29/huk /2008 tentang Standar Pelayanan huk/2008 tanggal 6 November 2008 Tentang Tentang Panduan Perencanaan Pembiay- Minimal (SPM) Bidang Sosial Petunjuk Teknis SPM Bidang Sosial aan Pencapaian SPM Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota 4 Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan No 741 Tahun Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 828/ Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 317/ 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal MENKES/SK/IX/2008 Tentang Petunjuk Teknis MENKES/SK/V/2009 Tentang Petunjuk Teknis Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Perencanaan Pembiayaan SPM bidang Kabupaten/Kota Kesehatan di Kabupaten/Kota 5 Pemberdayaan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Lampiran III Peraturan Menteri Negara Standar Pembiayaan Pelaksanaan SPM Bidang Perempuan dan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Perlindungan Anak Indonesia No.01 tahun 2010 tentang Standar Anak RI No.01/2010 Tentang Petunjuk Teknis Korban kekerasan Tahun 2010 Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu SPM Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Anak Korban Kekerasan 6 Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rancangan No.19 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan No.20 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) HIMPUNAN PRODUK HUKUM ix x Peraturan Mengenai Pedoman Teknis No SPM di Bidang Peraturan yang Menetapkan SPM Peraturan mengenai Pedoman Teknis SPM Perencanaan Pembiayaan SPM 7 Keluarga Berencana Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Lampiran II Peraturan Kepala BKKBN No.55/ Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga dan Sejahtera Berencana Nasional No.55/hk-010/b5/2010 hk-010/b5/2010 Tentang Petunjuk Teknis SPM Berencana Nasional No.231/Hk-010/B5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Bidang KB dan KS Tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Pembiayaan Pencapaian Standar Pelayanan Kabupaten/Kota Minimal (SPM) Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten/Kota 8 Ketenagakerjaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Lampiran II Peraturan Menteri Tenaga Kerja Lampiran III Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Transmigrasi RI No.PER.15/MEN/X/2010 RI No.PER. 15/MEN/X/2010 Tentang Panduan No. PER.15/MEN/X/2010 Tentang Komponen Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Operasional SPM Bidang Ketenagakerjaan Biaya HIMPUNAN PRODUK HUKUM Bidang Ketenagakerjaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.PER.04/MEN/IV/2011 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER. 15/MEN/X/2010 9 Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Keputusan Dirjen. Rancangan Republik Indonesia No.15/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota 10 Pekerjaan Umum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.14/ Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Rancangan PRT/M/2010 Tentang SPM Bidang Pekerjaan dan Penataan Ruang No.14/PRT/M/2010 Tentang Umum dan Penataan Ruang Petunjuk Teknis SPM Bidang Pekerjaan 11 Ketahanan Pangan Peraturan Menteri Pertanian No.65/Permentan/ Lampiran I Peraturan Menteri Pertanian No.65/ Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian No.65/ OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Permentan/OT.140/12/2010 tentang Petunjuk Permentan/OT.140/12/2010 tentang Petunjuk Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Teknis Perencanaan Pembiayaan Standar dan Kabupaten/Kota Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota 12 Kesenian Peraturan Menteri Kebudayaan & Pariwisata - - No.PM.106/HK.501/MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian 13 Komunikasi dan Peraturan Menteri Kemkominfo No. 22/PER/M. - - Informasi KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota Catatan: Semua peraturan mengenai Penetapan SPM, Pedoman Teknis SPM dan Pedoman Teknis Perencanaan Pembiayaan SPM terdapat dalam CD terlampir. SURAT MENTERI DALAM NEGERI NO. 100/676/SJ TAHUN 2011 TANGGAL 7 MARET 2011 PERIHAL PERCEPATAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DI DAERAH HIMPUNAN PRODUK HUKUM 1 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) 2 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) SURAT MENTERI DALAM NEGERI NO. 100/676/SJ PERIHAL PERCEPATAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DI DAERAH Sifat: Sangat Segera Lampiran : Perihal : Percepatan Penerapan Standar Pelayanan· Minimal (SPM) di Daerah. Jakarta, 7 Maret 2011 Kepada Yth.: 1. Sdr. Gubernur Seluruh Indonesia; 2. Sdr. Ketua DPRD Provinsi Seluruh Indonesia; 3. Sdr. BupatijWalikota Seluruh Indonesia; 4. Sdr. Ketua DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia; di-TEMPAT. Sehubungan dengan telah ditetapkannya 13 (tiga belas) SPM oleh Pemerintah, dan batas waktu pencapaian target indikator secara umum di daerah rata-rata pada tahun 2014, berkaitan dengan itu untuk optimalisasi dan percepatan penerapan SPM di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Penyusunan. dan Penetapan SPM mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah· Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM, Permendagri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penerapan SPM, dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian SPM. 2. SPM yang telah ditetapkan oleh Kementerian/LPNK meliputi 13 (tiga belas) SPM, yakni: a. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008 tentang SPM Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota; HIMPUNAN PRODUK HUKUM 3 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) SURAT MENTERI DALAM NEGERI NO. 100/676/SJ TAHUN 2011 c. Peraturan Menteri Sosial Nomor 129 Tahun 2008 tentang SPM Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; e. Peraturan. Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2009 tentang SPM Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penghapusan Ekploitasi Seksual pada Anak dan Remaja di Kabupaten/ Kota, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; f. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010 tentang SPM Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; g. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 55/HK-010/B5 Tahun 2010 tentang SPM Bidang Keluarga Perencana h. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; i. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per 15/MEN/X/2010 tentang SPM Bidang Ketenagakerjaan; j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; k. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/0T.140/12/2010 tentang SPM Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota. l. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 106/HK.501/ MKP/2010 tentang SPM Bidang Kesenian; m. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2010 tentang SPM Bidang Kominfo di Kabupaten/Kota 3. Pelaksanaan penerapan SPM untuk Pemerintahan Daerah Provinsi meliputi 4 (empat) SPM yakni Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Perumahan, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Bidang Ketenagakerjaan, sedangkan untuk Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota berjumlah 13 (tiga belas) Bidang SPM tersebut pada poin 2 (dua). 4. Menteri/Pimpinan LPNK melakukan pembinaan kepada Pemerintahan daerah dalam penerapan SPM. a. Pembinaan penerapan SPM terhadap pemerintahan daerah Provinsi dilakukan oleh pemerintah, dan b. Pembinaan penerapan SPM terhadap pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah. Melihat bahwa batas pencapaian target penerapan indikator ke-13 SPM dimaksud, secara umum rata- rata pada tahun 2014 di daerah, untuk itu diminta perhatian saudara para Gubernur, DPRD Provinsi dan Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/ Kota segera melakukan langkah-Iangkah sebagai berikut: 1. Menjadikan SPM yang telah ditetapkan sebagai acuan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah, dengan tujuan untuk menjamin optimalisasi penerapan dan pencapaian indikator SPM dimaksud. 2. Menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga Non Kementerian 4 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERCEPATAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DI DAERAH 3. Rencana Pencapaian SPM tersebut, perlu disinkronkan dan diintregrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD); 4. Target tahunan pencapaian SPM dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Dalam rangka penerapan SPM di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian/LPNK dan Kementerian Dalam Negeri c.q Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. MENTERI DALAM NEGERI Ttd. GAMAWAN FAUZI Tembusan, disampaikan kepada yth: 1. Bapak Presiden Republik Indonesia; 2. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia; 3. Sdr. Menteri Koordinator Bidang Polhukam; 4. Sdr. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 5. Sdr. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat; 6. Sdr. Menteri Keuangan; 7. Sdri. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas; 8. Sdr. Menteri Negara Perumahan Rakyat; 9. Sdr. Menteri Sosial; 10. Sdri. Menteri Kesehatan; 11. Sdri. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan; 12. Sdr. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 13. Sdr. Menteri Pendidikan Nasional; 14. Sdr. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 15. Sdr. Menteri Pekerjaan Umum; 16. Sdr. Menteri Pertanian; 17. Sdr. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 18. Sdr. Menteri Komunikasi dan Informatika; 19. Sdr. Kepala BKKBN; 20. Sdr. Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4); 21. Sdr. Para Pejabat Eselon I dilingkungan Kementerian Dalam Negeri HIMPUNAN PRODUK HUKUM 5 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) 6 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NO.188.32/421/SJ TAHUN 2011 TANGGAL 11 FEBRUARI 2011 HAL SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2010 HIMPUNAN PRODUK HUKUM 7 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) 8 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) Nomor : 188.32/421/SJ Jakarta, 11 Februari 2011 Sifat : Lampiran : Kepada Hal : Sosialisasi Peraturan Yth. 1. Sdr. Ketua DPRD Provinsi Menteri Dalam Negeri 2. Sdr. Gubernur Nomor 54 Tahun 2010 3. Sdr. Ketua DPRD Kabupaten/Kota 4. Sdr. Bupati/Walikota Di – SELURUH INDONESIA SURAT EDARAN Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 dimaksud, agar digunakan sebagai pedoman penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). 2. Sebagai pedoman SKPD menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi menyediakan pelayanan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi menyediakan pelayanan dasar kepada masyarakat, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan pelayanan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. 3. Melalui tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 diharapkan dapat diwujudkan sinergi pusat dan daerah, penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah berdasarkan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, mengoptimalkan forum Musrenbangda sebagai wahana para pemangku kepentingan pembangunan di daerah, tersusunnya kerangka pengeluaran jangka menengah, perencanaan dan penganggaran terpadu, pemantapan koordinasi pembangunan daerah HIMPUNAN PRODUK HUKUM 9 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 188.32/421/SJ TAHUN 2011 dan mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis antara lembaga perwakilan rakyat daerah dengan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran. 4. Berkaitan dengan hal-hal tersebut dia atas, untuk pemantapan permahaman dan penyamaan persepsi dalam penerapannya, Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten/kota agar mensosialisasikan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 dimaksud kepada pimpinan dan anggota DPRD serta kepada seluruh pejabat/staf SKPD provinsi, kabupaten/kota dan/atau mengkoordinasikan penyelenggaraan sosialisasi tersebut dengan Kementerian Dalam negeri c.q Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Demikian untuk maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. MENTERI DALAM NEGERI. Ttd. GAMAWAN FAUZI Tembusan, disampaikan kepada Yth: 1. Bpk. Ketua BPK-RI; 2. Sdr. Kepala BPKP-RI; 3. Sdr. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 4. Sdr. Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi; dan 5. Sdr. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri 10 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 65 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 65 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia HIMPUNAN PRODUK HUKUM 13 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PP RI NOMOR 65 TAHUN 2005 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaran urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Urusan Wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga Negara yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundangundangan kepada Daerah untuk perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi Internasional. 6. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 7. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan. 8. Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan social, ekonomi dan pemerintahan. 9. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 1. Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM menjadi acuan dalam penyusunan SPM oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan dalam penerapannya oleh Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. 2. SPM disusun dan diterapkan dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 14 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BAB III PRINSIP-PRINSIP STANDAR PELAYANAN MINIMAL Pasal 3 1. SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. 2. SPM ditetapkan oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 3. Penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar nasional. 4. SPM bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian. 5. SPM disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil daerah dalam bidang yang bersangkutan. BAB IV PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Pasal 4 1. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun SPM sesuai dengan urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). 2. Penyusunan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur urusan wajib. 3. Dalam penyusunan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan jenis pelayanan dasar, indikator SPM dan batas waktu pencapaian SPM. Pasal 5 1. Penyusunan SPM oleh masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dilakukan melalui konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. 2. Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tim konsultasi yang terdiri dari unsur-unsur Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Keuangan, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dengan melibatkan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non- Departemen terkait sesuai kebutuhan. 3. Tim Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 1. Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini Direktur Jenderal Otonomi Daerah, kepada DPOD melalui Sekretariat DPOD untuk mendapatkan rekomendasi bagi Menteri/ HIMPUNAN PRODUK HUKUM 15 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PP RI NOMOR 65 TAHUN 2005 Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan dalam rangka penyusunan SPM. 2. SPM yang disusun oleh masing-masing Menteri setelah memperoleh dan mengakomodasikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang bersangkutan. 3. SPM yang disusun oleh masing-masing Pimpinan Lembaga Pemerintah Non- Departemen setelah memperoleh dan mengakomodasikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri terkait. Pasal 7 1. Dalam penyusunan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. Keberadaan sistem informasi, pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjamin pencapaian SPM dapat dipantau dan dievaluasi oleh pemerintah secara berkelanjutan. b. Standar pelayanan tertinggi yang telah dicapai dalam bidang yang bersangkutan di daerah; c. Keterkaiatan antar SPM dalam suatu bidang dan antara SPM dalam suatu bidang dengan SPM dalam bidang lainnya; d. Kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil daerah dalam bidang yang bersangkutan; dan e. Pengalaman empiris tentang cara penyediaan pelayanan dasar tertentu ynag telah terbukti dapat menghasilkan mutu pelayanan yang ingin dicapai. 2. Pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 1. Untuk mendukung penerapan SPM, Menteri yang bersangkutan menyusun petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. 2. Untuk mendukung penerapan SPM, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non- Departemen menyusun petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri terkait. BAB V PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Pasal 9 1. Pemerintahan Daerah menerapkan SPM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri. 2. SPM yang ditelah ditetapkan Pemerintah menjadi salah satu acuan bagi Pemerintahan Daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 3. Pemerintahan Daerah menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan Peraturan Menteri. 16 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL 4. Rencana pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SPKP). 5. Target tahunan pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Satuan kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sesuai klasifikasi belanja daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pasal 10 Penyusunan rencana pencapaian SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) dan anggaran kegiatan yang terkait dengan pencapaian SPM dilakukan berdasarkan analisis kemampuan dan potensi daerah dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 11 Rencana pencapaian target tahunan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) serta realisasinya diinformasikan kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Pemerintah Daerah mengakomodasikan pengelolaan data dan informasi penerapan SPM ke dalam sistem informasi daerah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 1. Dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah dan/atau untuk menciptakan efisiensi, daerah wajib mengelola pelayanan publik secara bersama dengan daerah disekitarnya sesuai peraturan perundangundangan. 2. Dalam pengelolaan pelayanan dasar secara bersama sebagai bagian dari pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana pencapaian SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) perlu disepakati bersama dan dijadikan sebagai dasar dalam merencanakan dan menganggarkan kontribusi masing-masing daerah. 3. Dalam upaya pencapaian SPM, Pemerintah Daerah dalam bekerjasama dengan pihak swasta. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 17 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PP RI NOMOR 65 TAHUN 2005 BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 14 1. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen melakukan pembinaan kepada Pemerintahan Daerah dalam penerapan SPM. 2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan atau bantuan teknis lainnya yang mencakup: a. Perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM, termasuk kesenjangan pembiayaannya; b. Penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM; c. Penilaian prestasi kerja pencapaian SPM; dan d. Pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM. 3. Pembinaan penerapan SPM terhadap Pemerintahan Daerah Provinsi dilakukan oleh Pemerintah, dan pembinaan penerapan SPM terhadap Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakit Pemerintah di Daerah. Pasal 15 1. Pemerintah melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat. 2. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. Pemerintah untuk Pemerintahan Daerah Provinsi; dan b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah untuk Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 16 1. Pemerintah wajib mendukung pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah yang belum mampu mencapai SPM. 2. Pemerintah dapat melimpahkan tanggungjawab pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang belum mampu mencapai SPM kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah. 3. Ketidakmampuan Pemerintahan Daerah dalam mencapai SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Pemerintah berdasarkan peloparan dan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan. 4. Dukungan pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan atau bantuan teknis lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan atau bantuan teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personil dan keuangan negara serta keuangan daerah. 18 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Pasal 17 1. Menteri Dalam Negeri bertanggungjawab atas pengawasan umum penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah. 2. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen bertanggungjawab atas pengawasan teknis penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah. 3. Menteri Dalam Negeri dapat melimpahkan tanggungjawab pengawasan umum penerapan SPM oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah. 4. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dapat melimpahkan tanggungjawab pengawasan teknis penerapan SPM yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah. Pasal 18 Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintahan Daerah yang berhasil mencapai SPM dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah. Pasal 19 1. Pemerintah dapat memberikan sanksu kepada Pemerintahan Daerah yang tidak berhasil mencapai SPM dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan mempertimbangkan kondisi khusus Daerah yang bersangkutan. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundangundangan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 20 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan SPM dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan SPM dan tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah ini wajib diadakan penyesuaian paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 19 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PP RI NOMOR 65 TAHUN 2005 2. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun SPM paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang bersangkutan. Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM ttd YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 150 Salinan Sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN ABDUL WAHID 20 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL I. UMUM Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, desentralisasi diselenggarakan dengan pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah antara lain dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab, dengan pengertian bahwa penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah dalam rangka memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan berupa pemberian pedoman, standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, monitoring dan evaluasi. Hal ini dimaksudkan agar kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap sejalan dengan tujuan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Sesuai dengan amanat Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, SPM diterapkan pada urusan wajib Daerah terutaman yang berkaitan dengan pelaynanan dasar, baik Daerah Provinsi maupun Daerah Kabupaten/Kota. Untuk urusan pemerintahan lainnya, Daerah dapat mengembangkan dan menerapkan standar/indikator kinerja. Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintahan Daerah sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian. Disamping itu, perlu dipahami bahwa SPM berbeda dengan Standar Teknis, karena Standar Teknis merupakan faktor pendukung pencapaian SPM. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 21 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PP RI NOMOR 65 TAHUN 2005 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini maksudkan untuk: 1. Terjaminnya hak masyarakat untuk menerima suatu pelayanan dasar dari Pemerintahan Daerah dengan mutu tertentu. 2. Menjadi alat untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan dasar, sehingga SPM dapat menjadi dasar menentukan kebutuhan pembiayaan daerah. 3. Menjadi landasan dalam menentukan perimbangan keuangan dan/atau bantuan lain yang lebih adil dan transparan. 4. Menjadi dasar dalam menentukan anggaran kinerja berbasis manajemen kinerja. SPM dapat dijadikan dasar dalam alokasi anggaran daerah dengan tujuan yang lebih terukur. SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas Pemerintahan Daerah terhadap masyarakat. Sebaliknya, masyarakat dapat mengukur sejauhmana Pemerintahan Daerah dapat memenuhi kewajibannya dalam menyediakan pelayanan publik. 5. Memperjelas tugas pokok Pemerintahan Daerah dan mendorong terwujudnya checks and balances yang efektif. 6. Mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pemerintah membina dan mengawasi penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah membina dan mengawasi penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya. Sementara itu, masyarakat dapat melakukan pengawasan atas penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah. Pembinaan dan pengawasan atas penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan �urusan wajib yang disusun dan diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan� adalah urusan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur penyelenggaraan pelayanan dasar, seperti peraturan perundangundangan bidang pendidikan, kesehatan, perhubungan, lingkungan hidup, kependudukan, yang memuat ketentuan tentang urusan, tugas, wewenang dan tanggung jawab daerah. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. 22 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dengan�perkembangan kebutuhan dan kemampuan� adalah perubahan-perubahan yang terjadi dalam kurun waktu tertentu terhadap kebutuhan pelayanan dasar serta keberhasilan pencapaian SPM, dengan mempertimbangkan kemampuan nasional dan daerah, yang dikaji secara terus menerus, dalam rangka peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan dasar. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Batas waktu pencapaian SPM adalah periode yang ditentukan dalam Peraturan Menteri untuk mencapai indikator-indikator SPM. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Pembahasan SPM dalam forum DPOD dianggap perlu memperhatikan: a. Prioritas penyusunan SPM, baik pada masing-masing bidang pemerintahan maupun antar bidang pemerintahan. b. Kriteria penentuan urusan wajib; dan c. Ketersediaan keuangan negara dan daerah. Untuk mempertimbangkan hal-hal tersebut dan menghindari tumpangtindih dalam penyusunan SPM yang terkait dengan lebih dari satu Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen, DPOD sebagai dewan yang bertugas memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan otonomi daerah merupakan wadah yang representatif untuk dapat menjadi penengah atau mediator agar terjadi sinergi. Rekomendasi dapat berupa saran perbaikan/penyempurnaan, persetujuan untuk diteruskan dengan beberapa catatan, peninjauan ulang atas rancangan SPM yang disusun, atau pertimbanganpertimbangan lain yang perlu diperhatikan dan diperhitungkan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas HIMPUNAN PRODUK HUKUM 23 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PP RI NOMOR 65 TAHUN 2005 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Klasifikasi belanja daerah disusun berdasarkan organisasi, fungsi, program dan kegiatan serta jenis belanja. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Informasi kepada masyarakat disampaikan melalui papan pengumuman yang tersedia, media cetak (surat kabar lokal dan nasional), media elektronik (website), dan forum diskusi publik, dan/atau media lainnya yang memungkinkan masyarakat mendapatkan akses pada informasi dimaksud. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan�pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak lintas daerah� antara lain adalah pelayanan sekolah, rumah sakit, pengelolaan sampah. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4585 24 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 6 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL LAMPIRAN I: USULAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL LAMPIRAN II: PENYUSUNAN LAPORAN UMUM TAHUNAN PENERAPAN DAN PENCAPAIAN SPM PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN III: KERANGKA ACUAN KERJA SISTEM/SUB SISTEM INFORMASI MANAJEMEN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 6 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pene- tapan Standar Pelayanan Minimal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peng- ganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lem- baran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); HIMPUNAN PRODUK HUKUM 27 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 6 TAHUN 2007 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); MEMUTUSKAN: Menetapkan: peraturan menteri dalam negeri tentang petunjuk teknis penyusunan dan penetapan standar pelayanan minimal. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurusnya, yang menjadi kewenangannya, dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 6. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh Peraturan perundang-undangan kepada daerah untuk perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional. 7. Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan. 28 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL 8. Standar pelayanan minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 9. Kriteria merupakan faktor-faktor penentu serta karakteristik dari jenis pelayanan dasar, indikator dan nilai, batas waktu pencapaian, dan pengorganisasian penyelenggaraan pelayanan dasar dimaksud. 10. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM, berupa masukan, proses, keluaran, hasil dan/atau manfaat pelayanan dasar. 11. Pengembangan kapasitas adalah upaya meningkatkan kemampuan sistem atau sarana dan prasarana, kelembagaan, personil, dan keuangan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan pelayanan dasar dan/atau SPM secara efektif dan efisien dengan menggunakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. 12. Rencana pembangunan jangka menengah nasional yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun anggaran. 13. Rencana pembangunan tahunan nasional yang selanjutnya disebut rencana kerja pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun anggaran. 14. Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun anggaran yang menggambarkan target kuantitatif dan kualitatif penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. 15. Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun anggaran. 16. Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan daerah. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 1. Petunjuk teknis penyusunan dan penetapan standar pelayanan minimal dimaksudkan untuk memberikan acuan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dalam menyusun dan menetapkan 5PM sesuai lingkup tugas dan-fungsinya. 2. Petunjuk teknis penyusunan dan penetapan standar pelayanan minimal bertujuan agar SPM yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dapat diterapkan oleh Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 29 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 6 TAHUN 2007 BAB III RUANG LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup penyusunan dan penetapan 5PM oleh Menteri/Lembaga Pemerintah Non-Departemen meliputi: a. jenis pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM; b. indikator dan nilai SPM; c. batas waktu pencapaian SPM; dan d. pengorganisasian penyelenggaraan SPM. Pasal 4 Penentuan jenis pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mengacu pada kriteria : a. merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib; b. merupakan pelayanan yang sangat mendasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal sehingga dijamin ketersediaannya oleh konstitusi, rencana jangka panjang nasional, dan konvensi internasional yang sudah diratifikasi, tanpa memandang latar belakang pendapatan, sosial, ekonomi, dan politik warga; c. didukung dengan data dan informasi terbaru yang Iengkap secara nasional serta latar belakang pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan berbagai implikasinya, termasuk implikasi kelembagaan dan pembiayaannya; dan d. terutama yang tidak menghasilkan keuntungan materi. Pasal 5 Penentuan indikator SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menggam- barkan: a. tingkat atau besaran sumberdaya yang digunakan, seperti sarana dan prasarana, dana, dan personil; b. tahapan yang digunakan, termasuk upaya pengukurannya, seperti program atau kegiatan yang dilakukan, mencakup waktu, lokasi, pembiayaan, penetapan, pengelolaan dan keluaran, hasil dan dampak; c. wujud pencapaian kinerja, meliputi pelayanan yang diberikan, persepsi, dan perubahan perilaku masyarakat; d. tingkat kemanfaatan yang dirasakan sebagai nilai tambah, termasuk kualitas hidup, kepuasan konsumen atau masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan pemerintahan daerah; dan e. keterkaitannya dengan keberadaan sistem informasi, pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjamin pencapaian SPM dapat dipantau dan dievaluasi oleh pemerintah secara berkelanjutan. 30 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Pasal 6 Penentuan nilai SPM mengacu pada: a. kualitas berdasarkan standar teknis dari jenis pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM dengan mempertimbangkan standar pelayanan tertinggi yang telah dicapai dalam bidang pelayanan dasar yang bersangkutan di daerah dan pengalaman empiris tentang cara penyediaan pelayanan dasar yang bersangkutan yang telah terbukti dapat menghasilkan mutu pelayanan yang hendak dicapai, serta keterkaitannya dengan SPM dalam suatu bidang pelayanan yang sama dan dengan SPM dalam bidang pelayanan yang lain; b. cakupan jenis pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM secara nasional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil daerah dalam bidang pelayanan dasar yang bersangkutan, variasi kondisi daerah, termasuk kondisi geografisnya. Pasal 7 1. Batas waktu pencapaian SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan kurun waktu yang ditentukan untuk mencapai SPM secara nasional. 2. Dalam menentukan batas waktu pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. status jenis pelayanan dasar yang bersangkutan pada saat ditetapkan; b. sasaran dan tingkat pelayanan dasar yang hendak dicapai; c. variasi faktor komunikasi, demografi dan geografi daerah; dan d. kemampuan, potensi, serta prioritas nasional dan daerah. Pasal 8 1. Pengorganisasian penyelenggaraan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mencakup tatacara penyusunan dan penetapan SPM serta pembinaan dan pengawasan penerapannya. 2. Dalam rangka pengorganisasian penyelenggaraan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen mengkoordinasikan komponen-komponen di lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen masing-masing sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. 3. Dalam menyusun dan menetapkan pengorganisasian penyelenggaraan SPM, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Pasal 9 Usulan SPM yang diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non- Departemen dibuat dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 31 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 6 TAHUN 2007 BAB IV PRINSIP PENYUSUNAN DAN PENETAPAN SPM Pasal 10 Dalam menyusun dan menetapkan SPM, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. konsensus, yaitu disepakati bersama oleh komponen-komponen atau unit-unit kerja yang ada pada departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan; b. sederhana, yaitu mudah dimengerti dan dipahami; c. nyata, yaitu memiliki dimensi ruang dan waktu serta persyaratan atau prosedur teknis; d. terukur, yaitu dapat dihitung atau dianalisa; e. terbuka, yaitu dapat diakses oleh seluruh warga atau lapisan masyarakat; f. terjangkau, yaitu dapat dicapai bersama SPM jenis-jenis pelayanan dasar lainnya dengan menggunakan sumber-sumber daya dan dana yang tersedia; g. akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik; dan h. bertahap, yaitu mengikuti perkembangan kebutuhan dan kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil dalam pencapaian SPM. Pasal 11 Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipergunakan Tim Konsultasi Penyusunan SPM dalam menyusun dasar-dasar pertimbangan dan catatan atas usulan SPM yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non- Departemen. BAB V TATACARA Pasal 12 1. Tatacara penyusunan dan penetapan SPM oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dilakukan sebagai berikut: a. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun usulan SPM jenis pelayanan dasar pelaksanaan urusan wajib dalam lingkup tugas dan fungsinya; b. Usulan SPM yang disusun tersebut pada huruf a disampaikan kepada Tim Konsultasi Penyusunan SPM yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk dibahas kesesuaian dan kelayakannya serta keterkaitannya dengan SPM jenis pelayanan dasar yang lain; c. Tim Konsultasi Penyusunan SPM melakukan pembahasan atas usulan SPM yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non- Departemen bersama perwakilan Departemen/ Lembaga Pemerintah Non- Departemen yang bersangkutan; d. hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah melalui Sekretariat DPOD untuk mendapatkan rekomendasi; dan 32 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL e. berdasarkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf d, usulan SPM disampaikan oleh Tim Konsultasi Penyusunan SPM kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen untuk ditetapkan oleh Menteri terkait sebagai SPM jenis pelayanan dasar yang bersangkutan. 2. SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang bersangkutan. Pasal 13 Dalam menyusun usulan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. mengkaji standar jenis pelayanan dasar yang sudah ada dan/atau standar teknis yang mendukung penyelenggaraan jenis pelayanan dasar yang bersangkutan; b. menyelaraskan jenis pelayanan dasar yang bersangkutan dengan pelayanan dasar yang tertuang dalam konstitusi, RPJM, RKP dan dokumen kebijakan nasional lainnya, serta konvensi/perjanjian internasional yang telah diratifikasi; c. menganalisa dampak, efisiensi, dan efektivitas dari pelayanan dasar terhadap kebijakan dan pencapaian tujuan nasional; d. menganalisa dampak kelembagaan dan personil penerapan SPM oleh pemerintahan daerah; e. mengkaji status pelayanan dasar saat ini, termasuk tingkat pencapaian tertinggi secara nasional dan daerah; f. menyusun rancangan SPM sementara; g. menganalisa pembiayaan pencapaian SPM secara nasional dan daerah; h. menganalisa data dan informasi yang tersedia; i. melakukan konsultasi dengan sektor-sektor terkait dan daerah; dan j. menggali masukan dari masyarakat dan kelompok-kelompok profesional terkait. Pasal 14 Penyusunan rekomendasi penetapan SPM oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e mempertimbangkan: a. status pencapaian kinerja nasional pelayanan dasar yang akan ditetapkan dalam SPM; b. kemampuan kelembagaan, personil, dan penggunaan teknologi komunikasi dan informasi serta sumber-sumber daya lain yang ada pada pemerintahan daerah dalam pencapaian SPM pelayanan dasar; c. kemampuan keuangan pemerintah dan pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan wajib dengan SPM pelayanan dasar yang bersangkutan; d. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM; e. dasar pertimbangan pengajuan rancangan SPM pelayanan dasar yang bersangkutan serta kondisi yang dihendaki melalui penerapannya; f. sistem dan prosedur penyusunan SPM yang sekurang-kurangnya memuat tata cara: 1. pengolahan dan analisa data pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM; dan 2. penyampaian hasil analisa data pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 33 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 6 TAHUN 2007 g. persyaratan teknis dan administratif bagi lembaga penyelenggara pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM, meliputi: 1. besaran dan rincian biaya pencapaian SPM; 2. jangka waktu pencapaian SPM; dan 3. hak dan kewajiban dari pihak penyelenggara SPM. h. sinergitas penerapan serta pembinaan dan pengawasan SPM antar bidang urusan wajib; dan i. dokumen-dokumen perencanaan, meliputi: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); dan 2. Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Pasal 15 1. Tim Konsultasi Penyusunan SPM melakukan pengkajian atas hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 14. 2. Pembentukan, keanggotaan, kedudukan, tugas dan fungsi Tim Konsultasi Penyusunan SPM ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. BAB VI PELAPORAN Pasal 16 1. Bupati/Walikota menyusun dan menyampaikan laporan umum tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. 2. Gubernur menyusun laporan umum tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM. 3. Gubernur menyampaikan ringkasan laporan umum tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri Dalam Negeri. 4. Berdasarkan laporan umum tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi. 5. Format laporan umum tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengacu pada Lampiran 11 Peraturan ini. Pasal 17 1. Pemerintah daerah menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non- Departemen yang bersangkutan. 2. Berdasarkan laporan teknis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM sesuai dengan bidang urusan masing-masing. 3. Format laporan teknis tahunan penerapan dan pencapaian kinerja penerapan dan pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen tentang Petunjuk Teknis Penerapan dan Pencapaian SPM. 34 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BAB VII MONITORING DAN EVALUASI Pasal 18 1. Monitoring dan evaluasi umum terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM pemerintah daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dibantu oleh Tim Konsultasi Penyusunan SPM. 2. Tim Konsultasi Penyusunan SPM menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi umum kinerja penerapan dan pencapaian SPM pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPOD melalui Sekretariat DPOD. 3. Hasil monitoring dan evaluasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagai bahan laporan penerapan dan pencapaian SPM kepada Presiden Republik Indonesia. Pasal 19 1. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen melakukan moni- toring dan evaluasi teknis terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM pemerintah daerah, berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Tim Konsultasi Penyusunan SPM. 2. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen terkait. Pasal 20 Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM sebagaimana dimak- sud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dipergunakan pemerintah sebagai: a. bahan masukan bagi pengernbangan kapasitas pemerintahan daerah dalam pencapaian SPM; dan b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintahan daerah yang berprestasi sangat baik. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 21 1. Pembinaan dan pengawasan umum atas penerapan dan pencapaian SPM pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. 2. Pembinaan dan pengawasan atas penerapan SPM pemerintahan daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 35 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 6 TAHUN 2007 Pasal 22 1. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pemerintahan daerah. 2. Untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM pemerintahan daerah, Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri/ Pimpinan lembaga Pemerintah Non-Departemen. 3. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk melaku- kan pembinaan dan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pemerintahan daerah kabupaten/kota. 4. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penyampaian rencana program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pemerintahan daerah. Pasal 23 1. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pemerintahan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dibantu oleh Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawas Lembaga Pemerintah Non-Departemen. 2. Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pernerintahan daerah kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), dibantu oleh Inspektorat Provinsi berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten/Kota. Pasal 24 Mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM dituangkan dalam rencana kerja Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen. BAB IX PENGEMBANGAN KAPASITAS Pasal 25 1. Dalam rangka tindak-lanjut hasil monitoring dan evaluasi atas penerapan dan pencapaian SPM pemerintahan daerah, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen berkewajiban melakukan pengembangan kapasitas untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM. 2. Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personil, dan keuangan, baik di tingkat pemerintah maupun pemerintahan daerah. 36 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL 3. Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya. Pasal 26 Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diberikan dalam rangka: a. penyusunan RPJMD yang memuat rencana penerapan dan pencapaian SPM dan menuangkannya menurut skala prioritas dalam APBD; b. penyusunan sistem monitoring dan evaluasi untuk mengukur kinerja SKPD dalam penerapan dan pencapaian SPM secara nasional dan daerah; c. pemberdayaan pemerintahan daerah untuk membangun kerjasama dan/atau kemitraan antar daerah dan antara pemerintahan daerah dengan pihak swasta dan/atau masyarakat dalam penerapan dan pencapaian SPM; d. Penyusunan strategi agar pemerintahan daerah mampu mengembangkan penerapan dan pencapaian SPM terpadu satu pintu; e. Pengembangan inovasi dan kreativitas pemerintahan daerah dalam penerapan dan pencapaian SPM; f. Penyusunan kebijakan pemberian penghargaan bagi pemerintahan daerah untuk meningkatkan kualitas penerapan dan pencapaian SPM; dan g. Penyusunan sub sistem informasi penerapan dan pencapaian SPM bagi pemerintahan daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen pada pemerintah. BAB X SISTEM INFORMASI MANAJEMEN SPM Pasal 27 1. Penyusunan dan penetapan serta penerapan dan pencapaian SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 didukung dengan sistem informasi manajemen SPM. 2. Sistem informasi manajemen SPM digunakan sebagai alat bantu dalam mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan mempublikasikan data pendukung penyusunan dan penetapan serta penerapan dan pencapaian SPM. 3. Sistem dan sub sistem informasi manajemen SPM dibangun sesuai kerangka acuan kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini. 4. Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departernen dan pemerintahan provinsi membangun sub-sistem informasi manajemen SPM yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen SPM nasional pada Departemen Dalam Negeri. BAB XI PENDANAAN Pasal 28 1. Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem dan/atau sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas untuk HIMPUNAN PRODUK HUKUM 37 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 6 TAHUN 2007 mendukung penyelenggaraan SPM yang merupakan tugas dan tanggung-jawab pemerintah, dibebankan pada APBN masing-masing Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen. 2. Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/ pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang merupakan tugas dan tanggung-jawab pemerintahan daerah dibebankan pada APBD. BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 1. Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen tentang SPM yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, agar disesuaikan dengan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM. 2. Dalam rangka penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis berpedoman pada Peraturan ini. 3. SPM yang ditetapkan oleh pemerintahan daerah dapat dilaksanakan sampai dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun dan menetapkan SPM yang baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM dan Peraturan ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, SPM yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM dan Peraturan ini. Pasal 31 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Pebruari 2007 MENTERI DALAM NEGERI, ttd H. MOH. MA’RUF, SE 38 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 6 TAHUN 2007 TANGGAL : 7 PEBRUARI 2007 USULAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Departemen/LPND : Urusan Wajib : Jenis Standar Pelayanan Batas Waktu Satuan Kerja/ No. Pelayanan Minimal Pencapaian Lembaga Keterangan Dasar (Tahun) Penanggung-Jawab Indikator Nilai 1 2 3 4 5 6 7 MENTERI DALAM NEGERI, Ttd H. MOH. MA’RUF, SE HIMPUNAN PRODUK HUKUM 39 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 6 TAHUN 2007 LAMPIRAN II : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 6 TAHUN 2007 TANGGAL : 7 PEBRUARI 2007 PENYUSUNAN LAPORAN UMUM TAHUNAN PENERAPAN DAN PENCAPAIAN SPM PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Latar belakang memuat hal-hal yang berkaitan dengan alasan atau dasar per- timbangan mengapa pemerintahan daerah memutuskan untuk menerapkan SPM, selain karena perintah peraturan perundang-undangan. B. DASAR HUKUM Dasar hukum menyebutkan peraturan perundang-undangan yang melandasi atau menjadi dasar penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah. C. KEBIJAKAN UMUM Kebijakan umum menggambarkan kebijakan umum daerah yang dimuat dalam rencana penerapan dan pencapaian SPM yang dituangkan dalam RPJMD. D. ARAH KEBIJAKAN Arah kebijakan menggambarkan orientasi dan komitmen yang telah ditetapkan oleh pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran dalam rangka penera- pan dan pencapaian SPM yang dituangkan dalam KUA. BAB II PENERAPAN DAN PENCAPAIAN SPM A. Bidang Urusan Bidang urusan diisi dengan bidang urusan wajib yang menjadi pangkal dari muncul- nya pelayanan dasar yang telah ditetapkan SPM-nya oleh Pemerintah. 1. Jenis Pelayanan Dasar Jenis pelayanan dasar adalah jenis-jenis pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang telah ditetapkan SPM-nya oleh Pemerintah. 2. Indikator dan Nilai SPM serta Batas Waktu Pencapaian SPM secara Nasional. 3. Target Pencapaian SPM oleh Daerah Target pencapaian adalah target yang ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah dalam mencapai SPM selama kurun waktu tertentu, termasuk perhitungan pembiayaannya, dan membandingkannya dengan rencana pencapaian SPM yang ditetapkan oleh Pemerintah. 4. Realisasi Realisasi adalah target yang dapat dicapai atau di realisasikan oleh Pemerintahan Daerah selama 1 tahun anggaran dan membandingkannya dengan rencana target yang ditetapkan sebelumnya oleh pemerintahan daerah yang bersangkutan. 40 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL a. Realisasi Pencapaian SPM Pelayanan Dasar X: (i) Kontribusi Pemerintahan Daerah: …………………… (ii) Kontribusi Swasta/Masyarakat : …………………….. b. Realisasi Pencapaian SPM Pelayanan Dasar Y: (i) Kontribusi Pemerintahan Daerah: …………………… (ii) Kontribusi Swasta/Masyarakat : …………………….. 5. Alokasi Anggaran Alokasi anggaran adalah jumlah belanja langsung dan tidak langsung yang ditetapkan dalam APBD dalam rangka penerapan dan pencapaian SPM oleh pemerintahan daerah, yang bersumber dari: a. APBD; b. APBN; c. Sumber dana lain yang sah. 6. Dukungan Personil Dukungan personil menggambarkan jumlah personil atau pegawai yang terlibat dalam proses penerapan dan pencapaian SPM: a. PNS; b. Non-PNS. 7. Permasalahan dan Solusi Permasalahan dan solusi menggambarkan permasalahan yang dihadapi dalam penerapan dan pencapaian SPM, baik permasalahan eksternal maupun internal, dan langkahlangkah penyelesaian permasalahan yang ditempuh. B. Bidang Urusan ……………………….. C. Bidang Urusan ……………………….. D. Bidang Urusan ……………………….. E. Bidang Urusan……………………… BAB III PROGRAM DAN KEGIATAN Program dan kegiatan yang terkait dengan penerapan dan pencapaian SPM. BAB IV PENUTUP MENTERI DALAM NEGERI, ttd H. MOH. MA’RUF, SE HIMPUNAN PRODUK HUKUM 41 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 6 TAHUN 2007 LAMPIRAN III : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 6 TAHUN 2007 TANGGAL : 7 PEBRUARI 2007 KERANGKA ACUAN KERJA SISTEM/SUB SISTEM INFORMASI MANAJEMEN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Departemen/LPND : Pemerintah Daerah Provinsi : I. Latar Belakang Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini secara substansial memiliki beberapa perbedaan diperbandingkan dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang hal yang sama. Selain dipenuhi dengan tuntulan untuk menciptakan good governance yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mengamanatkan penciptaan sistem checks and balances penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih berimbang, termasuk hubungan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini semua tercermin dalam berbagai ketentuan yang diarahkan untuk meningkatkan akuntabilitas publik dan penyelenggaraan otonomi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan instrumen kebijakan negara untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas. Sebagai salah satu penjabarannya, pemerintahan daerah diwajibkan untuk menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) dalam penyelenggaraan pelayanan dasar yang merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib untuk memenuhi kehutuhan dasar masyarakat. Selain itu, SPM juga diposisikan untuk menjawab isu-isu krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penycdraan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Upaya ini sangat sesuai dengan apa yang secara normatif dijamin dalam konstitusi sekaligus untuk menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa yang serasi, harmonis dan utuh dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Konsekwensi perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 dan kemudian diubah menjadi UU Nomor 32 Tahun 2001, fungsi dan peran pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya semakin meningkat, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan dasar. Pemerintah mendstribusikan berbagai urusan pemerintahan kepada daerah, yang disebut urusan pemerintahan daerah, kecuali oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan pemerintah. Untuk dapat memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan tersebut dengan baik, khususnya penyelenggaraan urusan wajib dalam bentuk pelayanan dasar yang telah 42 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL ditetapkan dalam SPM, perlu dikembangkan sistem informasi manajemen SPM yang baku, cepat, tepat, komprehensif dan berkesinambungan serta berskala nasional dan provinsial. Sistem yang demikian diharapkan akan dapat memenuhi kebutuhan data dan informasi diberbagai tingkatan administrasi dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khusus penyampaian pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM. SISTEM INFORMASI MANA]EMEN SPM Sistem Informasi Manajemen SPM dirancang sebagai pola dan bagian dari mekanisme pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya penyelenggaraan pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota kepada pemerintahan daerah provinsi dan kemudian kepada Pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri. II. Permasalahan Beberapa permasalahan dan hambatan yang selama ini dihadapi pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/ kota dalam mengelola pelaporan antara lain adalah: • Kepala daerah sulit untuk memperoleh gambaran dengan cepat, tepat dan komprehensif mengenai kinerja kepala dinas, kepala biro, kepala badan dan kepala unit kerja lainnya atas pelaksanaan urusan yang dilimpahkan kepada daerah. Penyebabnya adalah belum ada format baku pelaporan serta belum ada sarana sistem informasi manajemen yang dapat membantu mempercepat proses monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tersebut. • Laporan kepada pemerintah menjadi terlambat. Akibatnya pemerintah tidak bisa secara cepat mengambil tindakan untuk pembinaan dan pengawasan ataupun memberikan bantuan dan bimbingan dalam rangka penanganan permasalahan yang dihadapi pemerintahan daerah. • Kompilasi penilaian laporan memakan waktu yang cukup lama. Begitu banyak laporan yang masuk dan harus di baca satu persatu, untuk diringkaskan hal- hal pentingnya, termasuk indikator-indikator kinerjanya. Hal ini disebabkan karena belum adanya sistem penanganan pelaporan yang terintegrasi dan terotomatisasi. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 43 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 6 TAHUN 2007 • Tidak tersedianya data dan informasi, balk bagi pemerintah, pemerintahan daerah, pelaku ekonomi atau pebisnis, maupun bagi masyarakat mengenai berbagai aspek atau dimensi penyelenggaraaan pemerintahan dan pemerintahan daerah, seperti tidak tersedianya data dan informasi mengenai potensi dan kondisi daerah dalam rangka investasi dan pembangunan daerah. Kemudian, tidak tersedianya data dan informasi kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan mengenai urusan tersebut. III. Dasar Hukum Dasar hukum kegiatan pengembangan sistem pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain adalah sebagai berikut: · Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. · Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. · Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. · Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM. · Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. · Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. IV. Maksud dan Tujuan Maksud pembangunan sistem informasi Manajemen SPM pemerintahan daerah adalah: · Membantu kepada daerah dalam mengolah dan menyajikan laporan kinerja pemerintahan daerah dalam penerapan dan pencapaian SPM dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi kabupaten kota dan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi propinsi. · Mempermudah Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah c.q. Departemen Dalam Negeri untuk memperoleh laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam penerapan dan pencapaian SPM serta melaksanakan evaluasi atas laporan tersebut. · Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintahan propinsi dan pemerintah serta antar pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan tujuan pembangunan sistem informasi Manajemen SPM pemerintahan daerah adalah untuk membangun sistem pelaporan penerapan dan pencapaian SPM yang dapat diintegrasikan kedalam sistem pelaporan untuk pengembangan kebijakan lebih lanjut sekaligus mendukung Kepala Daerah dalam penyajian laporan kinerja penerapan dan pencapaian SPM oleh Pemerintahan Daerah, serta mendukung Departemen Dalam Negeri dalam melakukan evaluasi atas laporan tersebut. 44 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL V. Ruang Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi pembangunan aplikasi yang mengikuti spesifikasi sebagai berikut: 1. Paket Aplikasi: Aplikasi harus dapat dioperasikan pada operating system Windows 2000 atau XP Professional, dan menggunakan teknologi berbasis WEB, (ASP, NET, PHP, Java atau yang lain). Aplikasi ini bisa beroperasi pada single user atau personal computer yang telah ada. Apabila diperlukan, bisa juga dioperasikan pada multi-user atau jaringan komputer. 2. Struktur Aplikasi: Aplikasi ini mempunyai struktur seperti dimaksud pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dimana bisa dijabarkan sebagai berikut: a. Umum: menjabarkan hal-hal yang bersifat umum dari suatu daerah, misalnya kelemhagaan, kondisi keuangan, struktur organisasi dan tata kerja dan perangkat legislatif. b. Desentralisasi urusan wajib: menjabarkan tentang urusan-urusan wajib yang telah dilimpahkan oleh pemerintah kepada pemerintahan daerah terutama urusan wajib yang terkait dengan penyediaan pelayanan dasar c. Menggambarkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintahan daerah. 3. Aplikasi ini mempunyai kemampuan level security dengan menggunakan password untuk masing-masing tingkatan pemakai. VI. Hasil Yang Diharapkan Sasaran dari kegiatan pengembangan sistem dan evaluasi laporan daerah ini antara lain adalah: · Tersedianya sistem dan prosedur serta manual pelaporan penerapan dan pencapaian SPM. · Tersedianya aplikasi sistem informasi manajemen SPM kualitatif. · Tersedianya aplikasi sistem informasi manajemen SPM kuantitatif. · Tersedianya aplikasi sistem informasi manajemen SPM Online Analytical Processing (OLAP) untuk pengambilan keputusan oleh pemerintah dan pemerintahan daerah. MENTERI DALAM NEGERI, ttd H. MOH. MA’RUF, SE. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 45 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 100.05 – 76 Tahun 2007 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KONSULTASI PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL LAMPIRAN: SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM KONSULTASI PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 100.05 – 76 Tahun 2007 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KONSULTASI PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Tim Konsultasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 49 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) KEPMENDAGRI NO. 100.05-76 TAHUN 2007 MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU : Membentuk Tim Konsultasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut Tim Konsultasi SPM dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Tim Konsultasi SPM sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas: a. Pengarah: Memimpin, memberi arahan, dan memutuskan proses konsultasi dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Minimal. b. Penanggung Jawab: 1. melakukan pembinaan dan pengawasan atas konsultasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal oleh masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri; 2. mengkoordinasikan penyelenggaraan sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 3. mendorong pelaksanaan Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 4. melakukan penyerasian usulan Standar Pelayanan Minimal antar bidang urusan wajib pemerintahan yang dijaukan oleh masing-masing Menteri/Lembaga Pemerintah Non-Departemen; 5. membina pengkajian usulan Standar Pelayanan Minimal yang diajukan oleh masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non- Departemen berdasarkan kriteria, mekanisme, dan proses yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 6. menyampaikan saran perbaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dalam rangka penyelarasan usulan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 7. melaporkan hasil konsultasi pembahasan usulan Standar Pelayanan Minimal yang diajukan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen kepada Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya disampaikan kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah melalui Sekretariat DPOD. c. Koordinator: 1. melaksanakan konsultasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal yang diajukan oleh masing-masing Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dengan dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri; 2. melaksanakan sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 3. mendukung upaya pelaksanaan Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 4. memfasilitasi penyerasian usulan Standar Pelayanan Minimal antar bidang urusan wajib pemerintahan yang diajukan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen; 5. mengkaji usulan standar Pelayanan Minimal yang diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen berdasarkan kriteria, mekanisme, dan proses yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 6. mempersiapkan bahan saran perbaikan kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dalam rangka penyelarasan usulan Standar Pelayanan Minimal sesuai Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 50 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PEMBENTUKAN TIM KONSULTASI PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL 7. mempersiapkan/menyusun bahan laporan hasil konsultasi pembahasan usulan Standar Pelayanan Minimal kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Tim Konsultasi SPM, yang mencakup saran perbaikan, tanggapan Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan atas saran perbaikan, penjelasan mengenai mekanisme dan proses konsultasi; serta bahan rekomendasi Tim Konsultasi SPM atas usulan SPM yang diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen. d. Anggota: Membantu tugas-tugas tim dalam melaksanakan seluruh kegiatan konsultasi. e. Sekretaris: Mempersiapkan, memfasilitasi, mendokumentasi serta melakukan tugas- tugas kesekretariatan lainnya untuk membantu tugas-tugas tim dalam melaksanakan seluruh kegiatan konsultasi. KETIGA : Untuk mendukung pelaksanan tugas Tim Konsultasi SPM, dapat dibentuk Tim Konsultasi Teknis SPM dan Sekretariat Tim Konsultasi SPM, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri. KEEMPAT : Segala pembiayaan yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri. KELIMA : Tim Konsultasi SPM dapat melibatkan tenaga ahli dan/atau lembaga tertentu, yang memiliki kompetensi yang relevan dengan proses penyusunan SPM dan tugas Tim Konsultasi SPM, sesuai kebutuhan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2007 MENTERI DALAM NEGERI, TTD H. MOH. MA’RUF, SE. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 51 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) KEPMENDAGRI NO. 100.05-76 TAHUN 2007 LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 100.05 – 76 Tahun 2007 TANGGAL : 7 PEBRUARI 2007 SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM KONSULTASI PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KEDUDUKAN NO NAMA JABATAN DALAM TIM I. PENGARAH 1. H. Moh. Ma’ruf, SE. Menteri Dalam Negeri Ketua 2. DR. Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Wakil Ketua 3. H. Paskah Suzzeta Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Pengarah Nasional/Kepala BAPPENAS 4. Drs. Taufik Effendi, MBA Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Pengarah 5. Progo Nurdjaman Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Sekretaris II. PENANGGUNG JAWAB 1. DR. Kausar A.S., M.Si. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Ketua Dalam Negeri 2. DR. Mulia P. Nasution, DESS Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Wakil Ketua 3. Ir. Syahrial Loetan, MCP Sekretaris Menteri Negara Perencanaan Anggota Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama BAPPENAS 4. Drs. Edy Topo Ashari, M.Si. Sekretaris Utama Menteri Negara Pendayagunaan Anggota Aparatur Negara 5. DR. Sodjuangon Situmorang, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Departemen Anggota M.Si. Dalam Negeri 6. DR. Daeng Moh. Nazier Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Anggota Daerah, Departemen Dalam Negeri 7. Prof. Mardiasmo, MBA, AK, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Anggota PhD. Departemen Keuangan 8. DR. Rahmat Waluyanto, MBA Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Departemen Anggota Keuangan 9. DR. Achmad Rochjadi, M. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan Anggota Soc. Sc. 10. DR. Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan, Anggota MA BAPPENAS 11. Ir. Max H. Pohan, CES, MA Deputi Pengembangan Otonomi dan Regional, Anggota BAPPENAS 12. Ir. Cerdas Kaban Deputi Pelayanan Publik Kementerian Negara Anggota Pendayagunaan Aparatur Negara. 13. Drs. S. Bambang Setiadi, M.Si. Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Anggota Pembangunan. 14. Drs. H. Ahmad Zubaidi, M.Si Sekretaris Ditjen Otda, Departemen Dalam Negeri. Anggota III. KOORDINATOR 1. Drs. Eko Subowo, MBA Direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Ketua Kinerja Daerah, Ditjen Otda, Departemen Dalam Negeri. 2. Drs. Pramudjo, M.Soc.Sc. Direktur Dana Perimbangan Ditjen. Perimbangan Anggota Keuangan Departemen Keuangan 3. Drs. Ardiansyah Direktur Pinjaman, Hibah dan Kapasitas Anggota DaerahDitjen Perimbangan KeuanganDepartemen Keuangan 4. Drs. Boediarso Teguh Widodo Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggota Belanja Negara, Ditjen Anggaran, Departemen Keuangan 52 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PEMBENTUKAN TIM KONSULTASI PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL 5. DR. Maurin Sitorus, SH. Direktur Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, Ditjen Anggota Pengelolaan Hutang, Departemen Keuangan 6. Drs. Parluhutan Hutahaean, Direktur Anggaran Ditjen Anggaran, Departemen Anggota MA. Keuangan 7. DR. Ir. Yuswandi A. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Sekretariat Anggota Temenggung, M.Sc. Jenderal Departemen Dalam Negeri 8. DR. Ir. Ceppie K. Sumadilaga, Direktur Pendanaan Luar Negeri Bilateral, BAPPENAS Anggota MA. 9. Delthy Sugriady, SH. Direktur Pendanaan Luar Negeri Multirateral, Anggota BAPPENAS 10. Ir. Dedy Koespramoedyo, Direktur Pengembangan Otonomi Daerah, Anggota M.Sc. BAPPENAS 11. DR. Ir. Himawan Hariyoga Direktur Perekonomian Daerah, BAPPENAS Anggota 12. Dra. Rahayu Saraswati, MA Asisten Deputi Urusan Evaluasi Kinerja Pelayanan Anggota Publik Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara 13. Drs. Saut Situmorang, M.Sc Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Anggota Negeri 14. Dra. Sunarni, M.Si Direktur Administrasi Anggaran Daerah Anggota Ditjen BAKD, Departemen Dalam Negeri 15. DR. I Made Suwandi, M. Soc. Direktur Urusan Pemerintahan Daerah, Ditjen Otda, Anggota Sc. Departemen Dalam Negeri 16. Wahju Moch. Nadjib, SH. Direktur Fasilitasi DPOD dan Hubungan Antar Anggota Lembaga, Ditjen Otda Departemen Dalam Negeri 17. DR. Drs. Afriadi Sjahbana Direktur Perencanaan Pembangunan Daerah, Ditjen Anggota Hasibuan, MPA, MCom (Ec) Bina Bangda, Departemen Dalam Negeri 18. Aswin Nasution, SH, MH Direktur Dana Perimbangan, Ditjen BAKD, Anggota Departemen Dalam Negeri 19. Hasudungan Hutauruk, SE., Kasubdit Standar Pelayanan Minimal Direktorat Anggota M.Si Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah, Ditjen Otda, Departemen Dalam Negeri MENTERI DALAM NEGERI, TTD H. MOH. MA’RUF, SE. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 53 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) 54 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 79 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL LAMPIRAN I: RENCANA PENCAPAIAN SPM BERDASARKAN PADA ANALISIS KEMAMPUAN DAN POTENSI DAERAH HIMPUNAN PRODUK HUKUM 55 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 79 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); - 3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 6. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); HIMPUNAN PRODUK HUKUM 57 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2007 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 58 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL 2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemer- intah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Re- publik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Urusan Pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat. 5. Urusan Wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Daerah untuk perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional. 6. Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan. 7. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 8. Indikator SPM adalah tolak ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, dapat berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan dasar. 9. Kemampuan dan potensi daerah adalah kondisi keuangan Daerah dan sumber daya yang dimiliki daerah untuk menyelenggarakan urusan wajib pemerintahan daerah dan dalam rangka pembelanjaan untuk membiayai penerapan SPM. 10. Rencana Pencapaian SPM adalah target pencapaian SPM yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah yang dijabarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RKPD, Renstra-SKPD, dan Renja-SKPD untuk digunakan sebagai dasar perhitungan kebutuhan biaya dalam penyelenggaraan pelayanan dasar. 11. Analisis Kemampuan dan potensi daerah adalah pengolahan terhadap data dan informasi menyangkut kapasitas dan sumber daya yang dimiliki Daerah. 12. Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD. 13. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 59 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2007 BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang lingkup rencana pencapaian SPM, meliputi: a. batas waktu Pencapaian SPM secara Nasional dan Jangka Waktu Pencapaian SPM di Daerah; b. pengintegrasian rencana pencapaian SPM dalam dokumen perencanaan dan penganggaran; c. mekanisme pembelanjaan penerapan SPM; dan d. sistem penyampaian informasi rencana dan realisasi pencapaian target tahunan Standar Pelayanan Minimal kepada masyarakat. BAB III RENCANA PENCAPAIAN SPM Pasal 3 1. Rencana pencapaian SPM di daerah mengacu pada batas waktu pencapaian SPM secara Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. 2. Pemerintah Daerah dalam menentukan rencana pencapaian dan penerapan SPM mempertimbangkan: a. kondisi awal tingkat pencapaian pelayanan dasar; b. target pelayanan dasar yang akan dicapai; dan c. kemampuan, potensi, kondisi, karakteristik, prioritas daerah dan komitmen nasional. 3. Rencana pencapaian SPM di daerah mengacu pada batas waktu pencapaian SPM dengan memperhatikan analisis kemampuan dan potensi daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. 4. Rencana pencapaian dan penerapan SPM di daerah dilaksanakan secara bertahap berdasarkan pada analisis kemampuan dan potensi daerah. 5. Jangka waktu dan Rencana Pencapaian SPM yang ditetapkan oleh Daerah digunakan untuk mengukur kepastian penyelenggaraan urusan wajib Daerah yang berbasis pada pelayanan dasar dengan berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Pasal 4 1. Untuk menentukan gambaran kondisi awal rencana pencapaian dan penerapan SPM, Pemerintah Daerah wajib menyusun, mengkaji dan menganalisis database profil pelayanan dasar. 2. Faktor kemampuan dan potensi daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi kepegawaian, kelembagaan, kebijakan, sarana dan prasarana, keuangan, sumber daya alam dan partisipasi swasta/masyarakat. 3. Faktor kemampuan dan potensi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di- gunakan untuk menganalisis: a. penentuan status awal yang terkini dari pencapaian pelayanan dasar di Dae- rah; 60 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL b. perbandingan antara status awal dengan target pencapaian dan batas waktu pencapaian SPM yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. perhitungan pembiayaan atas target pencapaian SPM, analisis standar be- lanja kegiatan berkatian SPM, dan satuan harga kegiatan; dan d. perkiraan kemampuan keuangan dan pendekatan penyediaan pelayanan dasar yang memaksimalkan sumber daya daerah. 4. Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (d), perlu mempertimbang- kan: a. pengalihan kemampuan keuangan, personil dan kelembagaan pemerintah daerah dan unit kerja teknis, dari kegiatan yang tidak prioritas kepada kegiatan yang prioritas berkaitan dengan SPM; b. efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua unit kerja/ SKPD dalam target pencapaian dan penerapan SPM yang lebih tinggi; dan c. inovasi dalam pengaturan penyediaan pelayanan untuk menjangkau masyarakat luas dan mutu yang lebih baik. 5. Analisis Kemampuan dan Potensi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 1. Analisis Kemampuan dan Potensi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), digunakan untuk menyusun skala prioritas program dan kegiatan terkait rencana pencapaian dan penerapan SPM. 2. Mekanisme penyusunan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lampiran III Peraturan Menteri ini. BAB IV JANGKA WAKTU DAN TARGET PENCAPAIAN SPM DAERAH Pasal 6 1. Batas Waktu Pencapaian SPM menjadi batas waktu maksimal dari jangka waktu rencana pencapaian dalam penerapan SPM di Daerah. 2. Daerah dapat menetapkan rencana pencapaian dan penerapan SPM lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPND sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki Daerah. 3. Rencana pencapaian dan penerapan SPM dalam batas waktu tertentu dijabarkan menjadi target tahunan pencapaian dan penerapan SPM. 4. Target tahunan pencapaian dan penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam Renja SKPD, RKPD, KUA, PPA, RKA-SKPD dan DPA-SKPD. 5. Penyusunan target tahunan pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada Lampiran II Peraturan Menteri ini. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 61 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2007 BAB V PENGINTEGRASIAN RENCANA PENCAPAIAN SPM DALAM DOKUMEN PERENCANAAN Pasal 7 1. Pemerintah daerah menyusun rencana pencapaian SPM yang dituangkan dalam RPJMD dan dijabarkan dalam target tahunan pencapaian SPM. 2. Rencana pencapaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi salah satu faktor dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran (PPA). Pasal 8 1. RPJMD yang memuat rencana pencapaian SPM menjadi pedoman penyusunan Renstra SKPD, Renja SKPD, RKPD, KUA dan PPA. 2. Program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mempertimbangkan rencana pencapaian SPM bagi urusan wajib pemerintahan yang berbasis pada pelayanan dasar. 3. Pengintegrasian rencana pencapaian SPM kedalam RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi lampiran yang tidak terpisah dari RPJMD. 4. Pengintegrasian rencana pencapaian SPM kedalam RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Pasal 9 Rencana tahunan pencapaian SPM yang dituangkan dalam Rencana Kerja SKPD disusun berdasarkan Renstra SKPD, yang selanjutnya dibahas dalam forum Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan untuk dianggarkan dalam satu tahun anggaran dalam RKPD. Pasal 10 1. Rencana pencapaian dan penerapan SPM merupakan tolok ukur tingkat prestasi kerja pelayanan dasar pada urusan wajib Pemerintahan Daerah. 2. Tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu elemen dalam penjabaran visi, misi, dan program prioritas Kepala Daerah. 3. Tolok ukur tingkat prestasi kerja pelayanan dasar dalam pencapaian dan penerapan SPM dimuat dalam program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah. 4. Program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun berdasarkan pembagian urusan pemerintahan dan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi SKPD. 62 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BAB VI MEKANISME PEMBELANJAAN PENERAPAN SPM Pasal 11 Nota kesepakatan tentang KUA dan PPA yang disepakati bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD wajib memuat target pencapaian dan penerapan SPM. Pasal 12 Nota kesepakatan tentang KUA dan PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi dasar penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran tahunan berdasarkan tingkat prestasi kerja yang mengacu pada rencana pencapaian dan penerapan SPM. Pasal 13 1. Penyusunan RKA-SKPD program dan kegiatan yang terkait dengan pencapaian SPM mengacu pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, dan satuan harga. 2. RKA-SKPD yang disahkan oleh kepala SKPD menggambarkan secara rinci dan jelas progam dan kegiatan dalam rangka pencapaian dan penerapan SPM. BAB VII PERENCANAAN DAN PEMBELANJAAN PENCAPAIAN SPM LINTAS DAERAH Pasal 14 1. Pengelolaan pelayanan dasar dan rencana pencapaian dan penerapan SPM yang bersifat lintas daerah perlu disepakati bersama antar daerah dan dijadikan seb- agai dasar dalam perencanaan dan penganggaran kebutuhan masing-masing daerah. 2. Pengelolaan pelayanan dasar dan rencana pencapaian dan penerapan SPM yang bersifat lintas urusan perlu disepakati bersama antar SKPD terkait. 3. Dalam rangka mencapai kesepakatan terkait pengelolaan dan perencanaan pen- capaian dan penerapan SPM lintas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur dengan kerjasama antar daerah sesuai dengan peraturan perun- dang-undangan. 4. Pengelolaan pelayanan dasar secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip keadilan, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 15 1. Pendanaan yang berkaitan dengan rencana pencapaian dan penerapan SPM yang merupakan tugas dan fungsi pemerintah dibebankan pada APBN. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 63 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2007 2. Pendanaan yang berkaitan dengan rencana pencapaian dan penerapan SPM yang merupakan tugas dan fungsi pemerintah daerah dibebankan pada APBD. BAB IX PENYAMPAIAN INFORMASI PENCAPAIAN SPM KEPADA MASYARAKAT Pasal 16 1. Rencana pencapaian target tahunan SPM dan realisasinya merupakan bagian dari LPPD, LKPJ, dan ILPPD. 2. Rencana pencapaian target tahunan SPM dan realisasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan kepada masyarakat. BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 17 1. Pembinaan dan pengawasan umum atas penerapan dan pencapaian SPM pemerintah daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. 2. Pembinaan dan pengawasan dan penerapan SPM pemerintahan daerah kabupaten/ kota dikoordinasikan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. Pasal 18 1. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pemerintahan daerah. 2. Untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM pemerintah daerah, Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen menyusun petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non- Departemen. 3. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pemerintah daerah kabupaten/kota. 4. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyampaian rencana program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pemerintah daerah. Pasal 19 1. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dibantu oleh Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawasan Lembaga Pemerintahan Non- Departemen. 64 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL 2. Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah dalam pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), dibantu oleh Inspektorat Provinsi berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Daerah kabupaten/kota. BAB XI MONITORING DAN EVALUASI Pasal 20 1. Monitoring dan evaluasi umum terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM pemerintah daerah, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dilakukan oleh Tim Konsultasi Penyusunan SPM. 2. Tim Konsultasi Penyusunan SPM menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi umum kinerja penerapan dan pencapaian SPM pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada DPOD melalui Sekretariat DPOD. 3. Hasil monitoring dan evaluasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagai bahan laporan penerapan SPM kepada Presiden. Pasal 21 1. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen melakukan monitor- ing, evaluasi teknis terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM pemerintah daerah, berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Tim Konsultasi Penyusunan SPM. 2. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit sekali setahun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non- Departemen terkait. Pasal 22 Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dipergunakan pemerintah sebagai: a. bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dalam pencapaian SPM; dan b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berprestasi sangat baik. Pasal 23 Mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM dituangkan dalam rencana kerja Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 65 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2007 BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 24 Penerapan Rencana Pencapaian SPM di daerah dilakukan paling lambat satu tahun setelah penetapan SPM oleh Pemerintah. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2007 MENTERI DALAM NEGERI, ttd H. MARDIYANTO 66 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 79 TAHUN 2007 TANGGAL : 28 Desember 2007 RENCANA PENCAPAIAN SPM BERDASARKAN PADA ANALISIS KEMAMPUAN DAN POTENSI DAERAH PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan adanya penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran baik pada pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, serta rencana tahunan (RKPD). Seiring dengan paradigma otonomi daerah telah banyak mengalami peruba- han yang mendasar, yang perlu diimplementasikan oleh daerah. Khususnya dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJMD yang lebih menitik beratkan pada visi, misi, dan program prioritas Kepala Daerah terpilih dalam kurun waktu masa 5 (lima) tahun, yang akan dijabarkan setiap tahunnya menjadi rencana kerja tahunan yang akan dialokasikan dalam RKPD. Seiring dengan perubahan dimaksud, sebagai derivasi (turunan) dari pasal 11 ayat (4) dan pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, telah lahir Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Pe- nyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan SPM dan Penerapannya, serta sambil menunggu waktu diterbitkannya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pem- bagian Urusan yang mengacu dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, yang mengacu dari Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dalam integrasi perencanaan dan penganggaran pada pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam APBD, bahwa penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan atas Urusan Wajib dan Urusan Pilihan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Namun dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, belum terlihat jelas pembagian urusan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kecuali hanya beberapa urusan yang bersifat lintas kabupaten/ kota yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan yang lain masih belum ada kejelasan. Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2007 dijelaskan bahwa Pemerintah wajib menyusun SPM dan penerapannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. SPM tersebut disusun oleh Pemerintah berdasarkan Urusan Wajib yang merupakan pelayanan dasar, yang merupakan bagian dari pelayanan publik. Sedangkan Rancangan Permendagri selanjutnya yang telah dipersiapkan penyusunannya adalah Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Berdasarkan Analisis Kemampuan dan Potensi Daerah. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 67 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2007 KEMAMPUAN DAN POTENSI DAERAH Analisis kemampuan dan potensi daerah disusun berdasarkan data, statistik dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan baik yang bersifat khusus maupun umum. Pengertian khusus dalam hal ini adalah data, statistik dan informasi yang secara langsung terkait dengan penerapan SPM tertentu. Misalkan: data teknis, sarana dan prasarana fisik, personil, alokasi anggaran untuk pelaksanaan SPM dimaksud. Sedangkan pengertian umum dalam hal ini adalah data, statistik dan informasi yang secara tidak langsung terkait dengan penerapan SPM tertentu namun keberadaannya menunjang pelaksanaan SPM secara keseluruhan. Misalkan: kondisi geografis, kondisi demografis, pendapatan, sarana prasarana umum dan sosial, dsb. Potensi daerah yang dimaksud dalam hal ini mengandung pengertian ketersediaan sumber daya yang dimiliki baik yang telah dieksploitasi maupun yang belum dieksploitasi yang keberadaannya dapat dimanfaatkan untuk menunjang pencapaian SPM. Sementara, kemampuan daerah didefinisikan sebagai kemampuan keuangan daerah, dan seluruh komponen di dalamnya seperti PAD dan dana perimbangan, yang dapat digunakan dalam membiayai pencapaian SPM. METODE ANALISIS Dalam menyusun rencana pencapaian SPM, Pemerintah Daerah wajib menetapkan skala prioritas yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi daerah. Beberapa metode yang kita kenal dapat digunakan untuk menentukan skala prioritas salah satunya adalah metode analisis SWOT. Sebagai alat analisis yang sangat relevan digunakan, dan sangat mudah dilaksanakan, SWOT mengenal 2 (dua) faktor independent yang selanjutnya disebut sebagai faktor internal dan faktor eksternal. Faktor-faktor inilah yang akan mempengaruhi pencapaian SPM dan menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan rencana pencapaiannya. Faktor internal merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian SPM yang berada/dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai Kekuatan (Strength} dan Kelemahan (Weaknesses}. Kekuatan (Strength} dapat berupa ketersediaan anggaran, personil, teknologi, dsb yang memadai atau mungkin berlebih. Kelemahan (Weaknesses} dapat berupa ketersediaan anggaran, personil, teknologi, dsb yang tidak memadai atau mungkin sangat kurang. Faktor eksternal merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian SPM yang keberadaannya dari luar pemerintahan daerah tersebut sebagai Peluang (Opportunities} dan Ancaman (Threats}. Peluang (Opportunities} adalah manfaat yang mungkin diterima oleh pemerintah daerah berupa komitmen nasional, perjanjian dan konvensi internasional dsb yang secara khusus menekankan pada upaya- upaya peningkatan kualitas SDM, pengentasan kemiskinan, dsb. Ancaman (Threats} adalah kondisi di luar pemerintah daerah yang keberadaannya dapat mengancam keberhasilan penerapan SPM seperti kurangnya pengetahuan tentang pola hidup sehat, budaya asing yang tidak sesuai dengan norma dan perilaku masyarakat, dsb. 68 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Analisis dilakukan dengan cara memaksimalkan kekuatan untuk mengatasi ancaman dan memanfaatkan peluang untuk mengatasi kelemahan. Hasil Analisis SWOT tersebut, akan menggambarkan seberapa besar faktor internal yang merupakan kekuatan suatu daerah dapat mendorong upaya pencapaian SPM, dan seberapa besar faktor internal yang merupakan kelemahan suatu daerah yang dapat menghambat pencapaian SPM. Sebaliknya hasil analisis akan menggambarkan seberapa besar faktor eksternal yang merupakan peluang dapat dimanfaatkan untuk mendorong upaya pencapaian SPM, dan seberapa besar faktor eksternal yang merupakan ancaman dari luar dapat menghambat upaya pencapaian SPM. PENENTUAN SKALA PRIORITAS DALAM PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN SPM Rencana pencapaian SPM yang merupakan strategi dalam menerapkan SPM, yang bukan sebuah dokumen perencanaan tersendiri namun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam RPJMD. Berkenaan dengan hal dimaksud analisis SWOT digunakan untuk menentukan skala prioritas dari suatu program dan kegiatan. Pada setiap jenis pelayanan bisa saja terdapat 2 atau 3 progam yang menjadi skala prioritas dalam satu tahun anggaran dan setiap program dapat dianalisis menjadi beberapa kegiatan yang menjadi prioritas dalam tahun yang sama, sehingga pencapaian target dalam satu tahun anggran dalam satu program dapat tercapai dari kumulatif pencapaian target beberapa kegiatan dalam program tersebut. Untuk dapat melakukan analisis sebagaimana dimaksud di atas pemerintah daerah terlebih dahulu menyusun tabel identifikasi faktor-faktor internal dan eksternal, merujuk pada tabel 1. Berdasarkan hasil identifikasi faktor-faktor internal dan eksternal inilah pemerintah daerah dapat mengetahui kemampuan dan potensi daerah yang dimilikinya. Penentuan skala prioritas terhadap program dan kegiatan yang telah disusun dilakukan dengan cara memberikan nilai (bobot) terhadap masing-masing program dan kegiatan berupa hasil analisis SWOT. Pemberian ranking berdasarkan nilai yang dimiliki sebuah program menentukan prioritas pelaksanaan program tersebut. Semakin tinggi bobot maka semakin tinggi pula prioritas program/kegiatan tersebut untuk dilaksanakan. Mekanisme pembobotan merujuk pada tabel 2. Meskipun analisis SWOT merupakan alat analisis utama dalam menentukan skala pri- oritas, pemerintah daerah dapat mengunakan alat analisis lain sepanjang hal tersebut menunjang analisis yang dilakukan atau mungkin mempertajam hasil yang didapat- kan. MENTERI DALAM NEGERI ttd H. MARDIYANTO HIMPUNAN PRODUK HUKUM 69 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 62 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN: TARGET DAN PANDUAN OPERASIONAL SPM BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 62 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; HIMPUNAN PRODUK HUKUM 73 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 62 TAHUN 2008 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri adalah tolok ukur kinerja pelayananPemerintahan Dalam Negeri yang diselenggarakan Daerah Kabupaten/ Kota. 2. Pelayanan dasar kepada Masyarakat adalah fungsi Pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat. 3. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik lndonesia. 4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945. 5. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Pengembangan kapasitas adalah upaya meningkatkan kemampuan sistem atau sarana dan prasarana, kelembagaan, personil, dan keuangan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan pelayanan dasar dan/ atau SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri secara efektif dan efisien dengan menggunakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-Undang. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI Pasal 2 1. Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan Pemerintahan Dalam Negeri berdasarkan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri. 74 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA 2. SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan target standar pelayanan, Pemerintahan Dalam Negeri yang meliputi jenis pelayanan dasar, indikator kinerja, nilai SPM, dan batas waktu pencapaian. 3. Target standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Panduan Operasional SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 3 Jenis pelayanan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah. Pasal 4 SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berlaku juga bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 5 SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing Daerah Kabupaten/Kota. BAB III PELAKSANAAN Pasal 6 1. BupatilWalikota bertangggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan Pemerintahan berdasarkan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang dilaksanakan perangkat daerah kabupaten/kota dan masyarakat. 2. Penyelenggaraan pelayanan Pemerintahan berdasarkan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi pelayanan Pemerintahan Dalam Negeri di kabupaten/kota. 3. Penyelenggaraan pelayanan Pemerintahan Dalam Negeri berdasarkan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh aparatur satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. BAB IV PENGEMBANGAN KAPASITAS Pasal 7 1. Menteri Dalam Negeri memfasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah daerah melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal dan keuangan, baik di tingkat Pemerintah maupun Kabupaten/Kota. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 75 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 62 TAHUN 2008 2. Fasilitas pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pemberian orientsi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan; b. Perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, termasuk kesenjangan pembiayaan; c. Penyusunan rencana pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan penetapan target tahunan pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri; d. Penilaian prestasi kerja pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri; dan e. Pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri. 3. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personal, keuangan negara, dan keuangan daerah. BAB V MONITORING DAN EVALUASI Pasal 8 1. Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Gubernur. 2. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan Menteri Dalam Negeri dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri. Pasal 9 Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Pasal 10 Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipergunakan sebagai bahan pembinaan dan pengawasan dalam: a. Penerapan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri; b. Pengembangan kapasitas Pemerintah daerah; c. Pemberian penghargaan bagi Pemerintah daerah yang berprestasi sangat baik; dan d. Pemberian sanksi bagi Pemerintah daerah yang tidak berhasil menerapkan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri sesuai dengan kondisi khusus daerah dan batas waktu yang ditetapkan. 76 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 11 1. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri. 2. Menteri Dalam Negeri dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah. Pasal 12 1. Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri. 2. Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dilakukan oleh Inspektorat Provinsi berkoordinasi dengan Inspektorat kabupaten/Kota. 3. Bupati/Walikota melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pelayanan Pemerintahan Dalam Negeri yang dilakukan oleh aparatur Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota. BAB VII PENDANAAN Pasal 13 1. Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem dan/atau sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah, dibebankan kepada APBN Departemen Dalam Negeri. 2. Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dibebankan kepada APBD. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 77 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 62 TAHUN 2008 BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan daerah yang berkaitan dengan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Desember 2008 MENTERI DALAM NEGERI, ttd H.MARDIYANTO 78 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 62 TAHUN 2008 TANGGAL : 19 Desember 2008 TARGET DAN PANDUAN OPERASIONAL SPM BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA I. Target Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Jenis Pelayanan Satuan Kerja/Lembaga No. Pencapaian Dasar Indikator Nilai Penanggungjawab (Tahun) 1 2 3 4 5 6 Pelayanan 1. Cakupan penerbitan I. Dokumen Kartu Tanda 100% 2011 Dinas Kependudukan Kependudukan Penduduk (KTP) 2. cakupan penerbitan 100% 2011 Dinas Kependudukan akta kelahiran Pemeliharaan 3. Cakupan petugas Ketentraman Perlindungan II. 50% 2015 Dinas Trantib dan Ketertiban Masyarakat (Linmas) Masyarakat di Kabupaten/ Kota 4. Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, 70% 2010 Dinas Trantib ketentraman, keindahan) di Kabupaten/ Kota Penanggulangan 5. cakupan pelayanan Dinas Pemadam III. Bencana bencana kebakaran 25% 2015 Kebakaran Kebakaran kabupaten/kota 6. Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah Dinas Pemadam 75% 2015 layanan Kebakaran Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) II. Panduan Operasional Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota A. Pelayanan Dokumen dan Akta Penduduk 1. Cakupan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) a. Pengertian KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksanan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk lndonesia. b. Definisi Operasional Cakupan penerbitan KTP adalah cakupan penduduk yang telah memperoleh KTP sesuai dengan Standard Pelayanan 5 hari harus selesai diterbitkan KTP. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 79 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 62 TAHUN 2008 c. Cara perhitungan indikator 1) Rumus Persentase penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK = Jumlah KTP ber-NIK yang diterbitkan x 100% Jumlah Penduduk Wajib KTP 2) Pembilang: Jumlah KTP ber-NIK yang diterbitkan 3) Penyebut : Jumlah Penduduk Wajib KTP (penduduk berusia 17 tahun ke atas dan atau telah menikah) 4) Satuan Indikator Persentase (%) 5) Contoh Perhitungan Contoh: Misalkan suatu wilayah Kabupaten/Kota memiliki jumlah penduduk wajib KTP sebesar 10.000 jiwa. Jumlah penduduk yang telah memiliki KTP sebanyak 3000 jiwa, namun yang ber-NIK sebanyak 2000 jiwa. Maka persentase penduduk yang memiliki KTP di wilayah tersebut pada tahun berjalan adalah: 2.000 jiwa x 100 % = 20 % 10.000 jiwa Artinya: Baru 20% dari jumlah penduduk di wilayah tersebut yang memiliki dokumen kependudukan KTP ber-NIK. d. Sumber Data 1) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 2) Kecamatan, Kelurahan atau Desa e. Rujukan 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2. PP Nomor 37 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 3. Keppres Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Kependudukan 4. Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Tatacara Pendaftaran Penduduk dengan pencatatan sipil 5. Permendagri Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Dalam Rangka Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan 6. Permendagri Nomor 35A Tahun 2005 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 Tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil f. Target 100 % cakupan pada tahun 2011 (amanat UU No.23 Tahun 2006) g. Langkah Kegiatan 1) Penerbitan NIK 2) Pendaftaran Peristiwa Kependudukan seperti: - Perubahan Alamat - Pendaftaran Perpindahan Penduduk - Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan - Pendaftaran Penduduk antar Administrasi Kependudukan h. SDM 80 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA 1) Petugas pelayanan KTP . 2) Petugas pengolahan data penduduk . 3) Petugas Monitoring dan Evaluasi . 4) Petugas Registrasi i. Penanggung jawab kegiatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 2. Cakupan penerbitan akta kelahiran sebagai salah satu dokumen hasil pencatatan sipil a. Pengertian Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen hasil pencatatan sipil yang meregistrasi setiap kelahiran sebagai peristiwa kependudukan. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada pemerintah (instansi pelaksana) di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. b. Definisi Operasional Cakupan penerbitan akta kelahiran adalah cakupan penduduk lahir yang memporeleh akta kelahiran sebagai bentuk registrasi kependudukan sesuai dengan standard pelayanan 7 hari harus selesai diterbitkan. c. Cara perhitungan indikator 1) Rumus Cakupan penerbitan akta kelahiran = Jumlah penduduk lahir dan memperoleh akta kelahiran di tahun bersangkutan x 100% Jumlah kelahiran di tahun bersangkutan 2) Pembilang : Jumlah penduduk yang lahir dan memperoleh akta kelahiran di tahun bersangkutan 3) Penyebut : Jumlah kelahiran di tahun bersangkutan 4) Satuan Indikator Persentase (%) 5) Contoh perhitungan Misalkan pada tahun 2007 jumlah kelahiran di suatu Kabupaten sebesar 20.000 kelahiran (hidup). Pada tahun yang sama, pemerintah kabupaten menerbitkan 12.000 akta kelahiran. Namun hanya sekitar 8000 akta kelahiran yang diperuntukkan bagi bayi yang lahir di tahun 2007. Sedangkan sisanya merupakan akta kelahiran untuk mereka yang lahir sebelum 2007. Maka perhitungan cakupan penerbitan akta kelahiran: 8.000 jiwa x 100% = 40 % 20.000 jiwa Artinya: hanya 40% penduduk lahir di tahun bersangkutan yang menerima pelayanan akta kelahiran. d. Sumber Data 1) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 2) Kecamatan, Kelurahan atau Desa e. Rujukan 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2) PP Nomor 37 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006. 3) Keppres Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi HIMPUNAN PRODUK HUKUM 81 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 62 TAHUN 2008 Kependudukan. 4) Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Tatacara Pendaftaran Penduduk dengan pencatatan sipil. 5) Permendagri Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Dalam Rangka Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan. 6) Permendagri Nomor 35A Tahun 2005 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 Tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil. f. Target 100% cakupan pada tahun 2011 (Amanat UU No.23 Tahun 2006). Seluruh penduduk yang lahir di tahun bersangkutan memperoleh akta kelahiran. g. Langkah Kegiatan 1) Penyebarluasan informasi publik tentang pelayanan akta kelahiran 2) Registrasi setiap kelahiran 3) Penerbitan akta kelahiran dari setiap peristiwa kelahiran di tahun bersangkutan h. SDM 1) Petugas pelayanan akta kelahiran 2) Petugas pengolahan data penduduk 3) Petugas monitoring dan evaluasi. Petugas registrasi i. Penanggung jawab kegiatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil B. Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat 3. Cakupan Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kabupaten/Kota a. Pengertian Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) merupakan satuan yang memiliki tugas umum pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Satuan ini memiliki peran penting dalam ketertiban masyarakat secara luas. (Landasan hukum keberadaan Linmas: Surat Keputusan Wakil Menteri I urusan Pertahanan Keamanan Nomor MI/72/1962 yang dikeluarkan pada 29 April 1962) b. Definisi Operasional Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat adalah upaya mengkondisikan lingkungan yang kondusif dan demokratif sehingga tercipta kehidupan strata sosial yang interaktif c. Cara Perhitungan Rumus 1) Rumus Rasio jumlah petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di setiap Kabupaten/Kota Daerah Pemekaran Baru terhadap wilayah kerja = 100 orang petugas Linmas di Kabupaten/Kota Daerah Pemekaran Baru : 1 Wilayah Kerja Kabupaten/Kota Wilayah Kerja Kabupaten/Kota* atau Daerah Pemekaran Baru = lokasi. Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah Petugas Perlindungan Masyarakat (Lin mas) di setiap Kabupaten/ Kota atau Daerah Pemekaran Baru disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan masing-masing Kabupaten/Kota 2) Pembilang : 100 orang petugas Linmas di Kabupaten/Kota Daerah Pemekaran Baru. 82 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA 3) Penyebut : 1 Wilayah Kerja Kabupaten/Kota. 4) Ukuran Konstanta Prosentase (%) . 5) Contoh Perhitungan Misalkan suatu wilayah Kabupaten/Kota atau Daerah Pemekaran Baru memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 50. Sedangkan jumlah Petugas Perlindungan Masyarakat (Lin mas) di setiap Kabupaten/ Kota atau Daerah Pemekaran Baru adalah 100 Orang, maka jumlah Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) minimal adalah: = 100 Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas): 50 TPS (Wilayah Kerja)= 2 Orang d. Sumber Data 1) Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten/Kota 2) Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) 3) Koramil dan Kapolsek 4) Kepala Satuan Linmas di Desa/Kelurahan e. Rujukan Kepmendagri Nomor 340-563 Tahun 2003 tentang Pedoman Penugasan Satuan Pertahanan Sipil/Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Membantu Pengamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 f. Target 50 % pada Tahun 2015 g. Langkah Kegiatan 1) Persiapan sarana pendukung pelaksanaan tugas. 2) Pelatihan bagi aparat Linmas. 3) Respon pengaduan masyarakat terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban di lingkungan sekitar. 4) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. 5) Memantau/melaporkan penanggulangan bencana. 6) Pendukung pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu di Lokasi TPS. 7) Monitoring dan Evaluasi h. SDM 1) Petugas Satuan Linmas yang terlatih. 2) Sebagian Satuan Linmas yang sudah direkomendasikan sebagai Petugas Linmas i. Penanggung Jawab Kegiatan Badan Kesbangpol Linmas (SKPD yang membidangi Linmas) 4. Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan)di Kabupaten/Kota a. Pengertian Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Pembangunan kawasan perkotaan tak terlepas dari K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan). Ketertiban berhubungan erat dengan penataan ruang publik, privat dan lainnya. Tingkat ,urbanisasi dan pertumbuhan HIMPUNAN PRODUK HUKUM 83 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 62 TAHUN 2008 kawasan perkotaan yang tinggi menjadi suatu kondisi potensial terhadap ketertiban. Penyalahgunaan ruang publik seperti jalan, trotoar, daerah hijau, daerah resapan dll. Pertumbuhan penduduk, tingkat konsumsi, industrialisasi dan keterbatasan ruang menjadi konsekuensi logis dari perkembangan kota. Di sisi lain hal ini akan berdampak negatif bila kebersihan lingkungan tidak dikelola secara baik. Tingginya produksi sampah di kawasan perkotaan menjadi ancaman serius terhadap kebersihan kawasan perkotaan. Keindahan adalah hasil dari sinergi antara ketertiban dan kebersihan dimana kawasan perkotaan bisa menjadi tempat yang tertata dan terkelola secara baik. Setiap pelanggaran ketertiban, ketentraman, dan keindahan di Kabupaten/Kota harus ditindak sesuai dengan peraturan daerah yang ada. Hal ini bertujuan untuk memelihara ketertiban, ketentraman, dan keindahan di Kabupaten/Kota. Menjadi tugas Polisi Pamong Praja sebagai aparatur daerah untuk melaksanakan tugas penegakan Perda, termasuk Perda tentang ketertiban, ketentraman, dan keindahan. b. Definisi Operasional Penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) di Kabupaten/Kota adalah upaya mengkondisikan lingkungan kehidupan masyarakat yang kondusif dan demokratis, sesuai Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. Hal ini untuk mewujudkan pemenuhan hak masyarakat untuk hidup tertib, tentram, serta menjaga keindahan. c. Cara Perhitungan 1) Rumus Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) di Kabupaten/Kota = Pelanggaran K3 yang terselesaikan x 100 Jumlah Pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan terindetifikasi oleh Satpol PP 2) Pembilang: Pelanggaran K3 yang terselesaikan di tahun bersangkutan. 3) Penyebut: Jumlah pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan teridentifikasi oleh Satpol PP di tahun bersangkutan. 4) Satuan Indikator Persentase (%) 5) Contoh Perhitungan Misalkan di tahun 2007 Pemerintah Kabupaten/Kota menerima laporan sebanyak 150 kasus pelanggaran Peraturan Daerah yang terkait dengan ketertiban, ketentraman, dan keindahan (K3). Selain itu, Satpol PP juga mengidentifikasikan terdapat 75 kasus pelanggaran K3. Di antara 75 kasus temuan Satpol PP ialah adanya pelanggaran K3 dalam bentuk penggunaan trotoar jalan atau pedestrian oleh 35 orang pedagang kaki lima di Kelurahan A. Maka pelanggaran tersebut (dalam satu lokasi yang sama dengan jenis pelanggaran sama) dihitung sebagai 1 kasus. Meskipun teridentifikasi sebanyak 225 kasus pelanggaran K3, namun ternyata Pemerintah Kabupaten/Kota hanya mampu menyelesaikan pelanggaran K3 sebanyak 90 kasus saja. Suatu kasus pelanggaran 84 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA dapat dianggap terselesaikan jika pelaku pelanggaran tidak melakukan tindakan yang sama lagi setelah penertiban. Dengan contoh di atas, maka perhitungan tingkat penyelesaian pelanggaran K3 ialah: 90 pelanggaran terselesaikan x 100% = 40% 225 pelanggaran yang dilaporkan d. Sumber Data 1) Kantor Satuan Polisi Pamong Praja 2) Dinas atau SKPD yang membidangi Polisi Pamong Praja. 3) Kantor Camat, Kelurahan e. Rujukan 1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja. 2) Permendagri Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja f. Target 80 % pada tahun 2015 g. Langkah Kegiatan 1) Melakukan pemantauan gangguan Trantibum dengan dinas terkait di jalan, tempat hiburan, pemukiman penduduk dan ruang umum. 2) Penyediaan sarana dan prasarana pendukung operasional Satuan Pol PP 3) Penyebarluasan informasi dan sistem tanggap pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran ketertiban, ketentraman, dan keindahan. 4) Pendidikan dan Pelatihan PPNS bagi aparat Satpol PP. 5) Mengadakan patroli dengan melakukan koordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait yang menyangkut penegakan peraturan daerah di Kawasan Perkotaan. 6) Mengadakan patroli dengan melakukan koordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait yang menyangkut penegakan peraturan daerah dinas terkait di Kawasan Kabupaten/Pedesaan. 7) Monitoring dan evaluasi C. Penanganan dan Penanggulangan Bencana 5. Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran a. Pengertian Untuk memberikan proteksi terhadap bencana kebakaran, menurut Kepmeneg PU No.11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Kebakaran Perkotaan, suatu kota perlu membentuk WMK (Wilayah Manajemen Kebakaran. Jumlah minimal WMK untuk suatu daerah tergantung luas daerah tersebut, dengan minimal satu WMK. Manajemen Penanggulangan Kebakaran adalah upaya proteksi kebakaran suatu daerah yang akan dipenuhi dengan adanya instansi kebakaran sebagai suatu public service dalam suatu WMK. b. Definisi Operasional Bencana kebakaran adalah setiap peristiwa bencana yang disebabkan karena kebakaran dan dapat menimbulkan kerugian materiil maupun korban jiwa. Cakupan pelayanan bencana kebakaran mencerminkan berapa persen luas wilayah yang terproteksi dari bencana kebakaran. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 85 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 62 TAHUN 2008 Pengertian WMK menurut Kepmeneg PU No. 11/KPTS/2000 adalah sebagai berikut: • WMK dibentuk oleh pengelompokan hunian yang memiliki kesamaan kebutuhan proteksi kebakaran dalam batas wilayah yang ditentukan secara alamiah maupun buatan. • WMK perlu dilengkapi dengan sistem alarm dan pemberitahuan kebakaran yang terintegrasi dalam WMK. • WMK ditentukan oleh waktu tanggap (response time) dari pos pemadam kebakaran terdekat. Berdasarkan Kepmeneg PU No. 11/KPTS/2000, daerah layanan WMK ditentukan oleh waktu tanggap, dengan ketentuan tidak lebih dari 15 (lima belas) menit. Berdasarkan ketentuan ini, Kepmeneg menetapkan bahwa daerah layanan dalam setiap WMK tidak boleh melebihi radius 7,5 km. D luar daerah tersebut dikategorikan sebagai daerah tidak terlindungi (unprotected area). Daerah yang sudah terbangun harus mendapat perlindungan oleh mobil kebakaran yang pos terdekatnya berada dalam jarak 2,5 km dan berjarak 3,5 km dari sektor. c. Cara Perhitungan 1) Rumus Cakupan pelayanan bencana kebakaran: Jangkauan Luas Wilayah Manajemen Kebakaran x 100% Luas Wilayah Kabupaten/Kota 2) Pembilang: Jangkauan Luas Wilayah Manajemen Kebakaran 3) Penyebut: Luas Wilayah Kabupaten/Kota 4) Satuan Indikator Persentase (%) 5) Contoh Perhitungan Misalkan suatu kabupaten memiliki luas wilayah 1000 km2. Mengingat adanya keterbatasan anggaran pemda dan lebih dari 50% penduduk tinggal di ibukota kabupaten, maka pemerintah kabupaten memutuskan hanya menyediakan 1 WMK, dimana jangkauan pelayanannya hanya pada radius 7,5 km. Dengan asumsi bahwa cakupan WMK berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7,5 km, maka jangkauan luas WMK sebesar 176.26 km2. Dengan contoh di atas, maka perhitungan cakupan pelayanan bencana kebakaran ialah: 176,26 km2 x 100% = 17,66% 1000 km2 d. Sumber Data 1) Dinas atau satuan kerja yang terkait dengan Pemadam Kebakaran. 2) BPS e. Rujukan 1) Pedoman Penanganan dan Pencegahan Kebakaran 2) Buku Panduan Praktis yang dibagikan kepada masyarakat 3) Standard Pelayanan Kebakaran 4) Kepmeneg PU No.11/KPTS/2000 f. Target 25% tahun 2015 g. Kegiatan 1) Inventarisasi potensi bahaya kebakaran 86 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA 2) Inventarisasi tingkat kerentanan dari bahaya kebakaran 3) Identifikasi kemampuan jangkauan pemerintah daerah dalam melindungi wilayahnya dari bencana kebakaran 4) Simulasi secara terprogram tentang penanganan dan penanggulangan kebakaran 5) Pelatihan teknis operasional bagi Satgas pemadam kebakaran. 6) Monitoring dan evaluasi h. SDM 1) Satgas Pemadam Kebakaran . 2) Ahli yang ditugaskan dalam manajemen pemadam kebakaran . 3) Akomodasi peran serta masyarakat dibawah binaan Dinas terkait (a.l. SATLAKAR/BALAKAR) i. Penanggung Jawab Kegiatan Dinas atau Satuan Kerja Pemadam Kebakaran 6. Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) a. Pengertian Untuk memberikan proteksi terhadap bencana kebakaran, menuru Kepmeneg PU No. 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Kebakaran Perkotaan, suatu kota perlu membentuk WMK (Wilayah Manajemen Kebakaran. Jumlah minimal WMK untuk suatu daerah tergantung luas daerah tersebut, dengan minimal satu WMK. Manajemen Penanggulangan Kebakaran adalah upaya proteksi kebakaran suatu daerah yang akan dipenuhi dengan adanya instansi kebakaran sebagai suatu public service dalam suatu WMK. Respon time (waktu tanggap) adalah waktu minimal yang diperlukan dimulai saat menerima informasi dari warga/penduduk sampai tiba di tempat kejadian serta langsung melakukan tindakan yang diperlukan secara cepat dan tepat sasaran di Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK). b. Definisi Operasional Tingkat waktu tanggap (response time) daerah layanan wilayah manajemen kebakaran (WMK) adalah rasio antara kejadian kebakaran yang tertangani dalam waktu tidak lebih dari 15 (lima belas) menit dengan jumlah kejadian kebakaran di WMK. c. Cara Perhitungan Rumus 1) Rumus Jumlah kasus kebakaran di WMK yang tertangani dalam waktu maksimal 15 menit x 100% Jumlah kasus kebakaran dalam jangkauan WMK 2) Pembilang: Jumlah kasus kebakaran di WMK yang tertangani dalam waktu maksimal 15 menit 3) Penyebut: Jumlah kasus kebakaran dalam jangkauan WMK, termasuk Wilayah Pos Pembantu Kebakaran 4) Satuan Indikator Persentase (%) 5) Contoh Perhitungan Misalkan suatu kabupaten hanya memiliki 1 WMK yang berada di ibukota Kabupaten/Pusat Kota. Dengan asumsi bahwa cakupan WMK berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7,5 km, maka jangkauan luas WMK sebesar HIMPUNAN PRODUK HUKUM 87 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDAGRI NO. 62 TAHUN 2008 176.26 km2. Pada radius 7,5 km Oangkauan pelayanan WMK), di tahun 2007 terjadi kebakaran sebanyak 700 kali. Sedangkan di luar wilayah WMK jumlah kebakaran sebanyak 1000 kali. Di dalam jangkauan WMK, dari 700 kasus kebakaran yang terjadi ternyata hanya 175 kasus yang dapat ditangani dalam waktu kurang dari 15 menit. Sedangkan 525 kasus lainnya di WMK tertangani dalam waktu lebih dari 15 menit. Dengan contoh di atas, maka perhitungan tingkat waktu tanggap daerah layanan WMK ialah: 175 x 100 % = 25 % 700 d. Sumber Data 1) Dinas Pemadam Kebakaran. 2) BPS e. Rujukan 1) Pedoman Penanganan dan Pencegahan Kebakaran 2) Buku Panduan Praktis yang dibagikan kepada masyarakat 3) Standard Pelayanan Kebakaran 4) Kepmeneg PU No.11/KPTS/2000 f. Target 75 % pada tahun 2015 g. Kegiatan 1) Inventarisasi potensi bahaya kebakaran 2) Inventarisasi tingkat kerentanan dari bahaya kebakaran 3) Simulasi secara terprogram tentang penanganan dan penanggulangan kebakaran 4) Pelatihan teknis operasional bagi Satgas pemadam kebakaran untuk peningkatan kinerja 5) Perbaikan dan penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan 6) Monitoring dan evaluasi h. SDM 1) Satgas Pemadam Kebakaran. 2) Ahli yang ditugaskan dalam manajemen pemadam kebakaran. 3) Akomodasi peran serta masyarakat dibawah binaan Dinas terkait (a.l. SATLAKAR/BALAKAR) i. Penanggung Jawab Dinas atau Satuan Kerja Pemadam Kebakaran. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19-12-2008 MENTERI DALAM NEGERI, ttd H. MARDIYANTO 88 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO. 741/MENKES/PER/VII/2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO. 741/MENKES/PER/VII/2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: 1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 2. Bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota tidak sesuai lagi; 3. Bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); HIMPUNAN PRODUK HUKUM 91 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENKES NO. 741/MENKES/PER/VII/2008 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; 14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.05-76 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Konsultasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal. Mengingat : Hasil Rekomendasi Sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah tanggal 11 Juni 2008 M E M U T U S K A N: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/ KOTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan selanjutnya disebut SPM Kesehatan adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah Kabupaten/Kota. 2. Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi Pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat. 3. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Menteri Kesehatan. 92 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA 4. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 7. Pengembangan kapasitas adalah upaya meningkatkan kemampuan sistem atau sarana dan prasarana, kelembagaan, personil, dan keuangan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan pelayanan dasar dan/ atau SPM Kesehatan secara efektif dan efisien dengan menggunakan prinsip- prinsip tata pemerintahan yang baik. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN Pasal 2 1. Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan. 2. SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target Tahun 2010 – Tahun 2015: a. Pelayanan Kesehatan Dasar : 1) Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 95 % pada Tahun 2015; 2) Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani 80 % pada Tahun 2015; 3) Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 90% pada Tahun 2015; 4) Cakupan pelayanan nifas 90% pada Tahun 2015; 5) Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani 80% pada Tahun 2010; 6) Cakupan kunjungan bayi 90%, pada Tahun 2010; 7) 7. Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) 100% pada Tahun 2010; 8) 8. Cakupan pelayanan anak balita 90% pada Tahun 2010; 9) 9. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 - 24 bulan keluarga miskin 100 % pada Tahun 2010; 10) 10. Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan 100% pada Tahun 2010; 11) 11. Cakupan Penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat 100 % pada Tahun 2010; 12) 12. Cakupan peserta KB aktif 70% pada Tahun 2010; HIMPUNAN PRODUK HUKUM 93 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENKES NO. 741/MENKES/PER/VII/2008 13) 13. Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit 100% pada Tahun 2010; 14) 14. Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin 100% pada Tahun 2015. b. Pelayanan Kesehatan Rujukan 1) Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin 100% pada Tahun 2015; 2) 2. Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di Kabupaten/Kota 100 % pada Tahun 2015. c. Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa /KLB Cakupan Desa/ Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam 100% pada Tahun 2015. d. Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Cakupan Desa Siaga Aktif 80% pada Tahun 2015. Pasal 3 Di luar jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kabupaten/Kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah. Pasal 4 SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diberlakukan juga bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 5 1. Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat; 2. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota; 3. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. BAB IV PELAKSANAAN Pasal 6 1. SPM Kesehatan yang ditetapkan merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing Daerah Kabupaten/Kota. 2. Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam perencanaan program pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Pedoman/Standar Teknis yang ditetapkan. 94 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA BAB V PELAPORAN Pasal 7 1. Bupati/Walikota menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan kepada Menteri Kesehatan. 2. Berdasarkan laporan teknis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM Kesehatan. BAB VI MONITORING DAN EVALUASI Pasal 8 1. Menteri Kesehatan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM Kesehatan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat. 2. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan. 3. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah untuk Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 9 Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipergunakan sebagai: a. Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM Kesehatan; b. Bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Kesehatan, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berprestasi sangat baik; dan c. Bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang tidak berhasil mencapai SPM Kesehatan dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus Daerah yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VII PENGEMBANGAN KAPASITAS Pasal 10 1. Menteri Kesehatan memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal dan keuangan, baik di tingkat pemerintah maupun Kabupaten/Kota. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 95 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENKES NO. 741/MENKES/PER/VII/2008 2. Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya meliputi: a. Perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM Kesehatan, termasuk kesenjangan pembiayaan; b. Penyusunan rencana pencapaian SPM Kesehatan dan penetapan target tahunan pencapaian SPM Kesehatan; c. Penilaian prestasi kerja pencapaian SPM Kesehatan; dan d. Pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM Kesehatan. 3. Fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personal dan keuangan negara serta keuangan daerah. BAB VIII PENDANAAN Pasal 11 1. Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem dan/atau sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM Kesehatan yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, dibebankan kepada APBN Departemen Kesehatan. 2. Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/ target, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dibebankan kepada APBD. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 12 1. Menteri Kesehatan melakukan pembinaan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan. 2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyusun Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan. 3. Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, dapat mendelegasikan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah. Pasal 13 1. Menteri Kesehatan dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan, dibantu oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan. 96 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA 2. Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan, dibantu oleh Inspektorat Provinsi berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten/Kota. 3. Bupati/ Walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan di daerah masing-masing. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 1. Pada saat peraturan ini mulai berlaku semua peraturan yang berkaitan dengan SPM Kesehatan dinyatakan tidak berlaku. 2. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 15 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2008 MENTERI KESEHATAN RI, ttd Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP (K) HIMPUNAN PRODUK HUKUM 97 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) 98 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NO. 129 / HUK / 2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN I: INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL LAMPIRAN II: PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI HIMPUNAN PRODUK HUKUM 99 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NO. 129 / HUK / 2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: 1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah; 2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Menteri Sosial menyusun SPM dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang sosial; 3. bahwa dalam rangka desentralisasi, daerah diberikan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab menangani urusan pemerintahan tertentu; 4. bahwa penerapan Standar Pelayanan Minimal oleh Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota merupakan hak dan pelayanan dasar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada daerah untuk kesejahteraan masyarakat; 5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3039); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 HIMPUNAN PRODUK HUKUM 101 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENSOS NO. 129/HUK/2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4584); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594) 10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741); 12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2001 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. 13. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres RI Nomor 171/M/2005; 14. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008; 15. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang, Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008; 16. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial RI; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 102 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; Menetapkan: PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial yang selanjutnya disebut SPM Bidang Sosial adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang sosial yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial secara minimal. 2. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perorangan, keluarga, atau komunitas yang mengalami disfungsi secara fisik, psikologis, ekonomi, sosial atau budaya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan perangkat daerah sebagai urusan penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Urusan Wajib Bidang Sosial adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar bidang sosial PMKS yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundangundangan kepada Daerah. 6. Pelayanan Dasar Bidang Sosial adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan PMKS dalam kehidupan sosial. 7. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu berupa masukan, proses, hasil, dan/atau manfaat pelayanan. Pasal 2 Tujuan SPM Bidang Sosial adalah: a. Menjamin akses PMKS untuk mendapatkan pelayanan dasar bidang sosial dari pemerintah daerah sesuai dengan SPM bidang social yang ditetapkan oleh Menteri Sosial. b. Acuan bagi pemerintah daerah dalam perencanaan program pencapaian target SPM. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 103 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENSOS NO. 129/HUK/2008 BAB II SPM BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Bagian Pertama Daerah Provinsi Pasal 3 1. Pemerintahan Daerah Provinsi menyelenggarakan pelayanan dasar bidang sosial sesuai dengan SPM Bidang Sosial yang terdiri dari jenis pelayanan, indikator kinerja, dan target. 2. Jenis pelayanan, indikator kinerja, dan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. Pasal 4 1. Jenis pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, merupakan pelayanan dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang bersifat lintas kabupaten/kota terdiri atas : a. Pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial skala Provinsi; b. Penyediaan sarana dan prasarana sosial skala Provinsi; c. Penanggulangan korban bencana pada tahap tanggap darurat skala provinsi; dan d. Pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial terlantar yang berasal dari masyarakat rentan dan tidak mampu skala provinsi. 2. Pelaksanaan program/ kegiatan bidang sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pemberian bantuan sosial bagi PMKS skala provinsi; dan b. Pelaksanaan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi PMKS dalam panti sosial skala Provinsi. 3. Penyediaan sarana prasarana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Penyediaan sarana prasarana panti sosial skala Provinsi; dan b. Penyediaan sarana prasarana pelayanan luar panti skala provinsi. 4. Penanggulangan korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Bantuan sosial bagi korban bencana skala provinsi; dan b. Evakuasi korban bencana skala provinsi. 5. Pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial terlantar yang berasal dari masyarakat rentan dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi penyelenggaraan jaminan sosial bagi: a. penyandang cacat fisik dan mental; dan b. lanjut usia tidak potensial terlantar yang berasal dari masyarakatrentan dan tidak mampu skala provinsi. 104 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Pasal 5 Penetapan indikator kinerja dan target SPM Bidang Sosial yang ditetapkan untuk Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, merupakan target minimal yang harus dicapai secara bertahap sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Sosial ini sampai dengan Tahun 2015. Bagian Kedua Kabupaten/Kota Pasal 6 1. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan bidang sosial sesuai dengan SPM bidang sosial yang terdiri dari jenis pelayanan, indikator kinerja, dan target. 2. Jenis pelayanan, indikator kinerja, dan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. Pasal 7 1. Jenis pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, merupakan pelayanan dalam rangka penanggulangan masalah sosial di wilayahnya terdiri atas : a. Pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial skala Kabupaten/Kota; b. Penyediaan sarana dan prasarana sosial skala Kabupaten/Kota; c. Penanggulangan korban bencana pada tahap tanggap darurat skala Kabupaten/Kota; dan d. Pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial terlantar yang berasal dari masyarakat rentan dan tidak mampu skala Kabupaten/Kota. 2. Pelaksanaan program/ kegiatan bidang sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pemberian bantuan sosial bagi PMKS skala Kabupaten/Kota; dan b. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan sosial skala Kabupaten/Kota. 3. Penyediaan sarana prasarana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Penyediaan sarana prasarana panti sosial skala kab/kota; dan b. Penyediaan sarana prasarana pelayanan luar panti skala kab/kota. 4. Penanggulangan korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Bantuan sosial bagi korban bencana skala kabupaten/kota; dan b. Evakuasi korban bencana skala Kabupaten/Kota. 5. Pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial terlantar yang berasal dari masyarakat rentan dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi penyelenggaraan jaminan sosial bagi: a. Penyandang cacat fisik dan mental; dan b. Lanjut usia tidak potensial skala kabupaten/kota. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 105 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENSOS NO. 129/HUK/2008 Pasal 8 Penetapan indikator kinerja dan target SPM Bidang Sosial yang ditetapkan untuk Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, merupakan target minimal yang harus dicapai secara bertahap sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Sosial ini sampai dengan Tahun 2015. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 9 1. Gubernur bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pelayanan dasar bidang sosial sesuai SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). 2. Bupati/Walikota bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pelayanan dasar bidang sosial sesuai SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). 3. Penyelenggaraan pelayanan bidang sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara operasional dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang sosial baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. 4. Penyelenggaraan pelayanan bidang sosial sesuai dengan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6, dilakukan oleh tenaga dengan kualifikasi dan kompetensi dibidangnya. BAB IV PELAKSANAAN Pasal 10 1. SPM Bidang Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target SPM secara bertahap oleh Pemerintahan Daerah Provinsi. 2. SPM sebagaimana dimaksud pada ayat 6 ayat (2) merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target SPM secara bertahap oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 3. Perencanaan program pencapaian target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan berdasakan Petunjuk Teknis SPM Bidang Sosial, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Sosial ini. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 11 1. Menteri Sosial melakukan pembinaan teknis dalam penerapan SPM bidang sosial terhadap Pemerintah Provinsi. 2. Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah, melakukan pembinaan penerapan SPM Bidang Sosial terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 106 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan, dan pelatihan atau bantuan teknis lainnya yang mencakup: a. Perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM, termasuk kesenjangan pembiayaannya; b. Penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM; c. Penilaian prestasi kerja pencapaian SPM; dan d. Pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM. Pasal 12 1. Menteri Sosial melakukan pengawasan teknis pelaksanaan pelayanan bidang sosial oleh Pemerintah Daerah sesuai SPM Bidang Sosial, dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar bidang sosial kepada masyarakat. 2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengawasan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. Menteri Sosial terhadap Pemerintahan Daerah Provinsi; dan b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah terhadap Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 13 1. Menteri Sosial melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM bidang sosial oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar bidang sosial kepada PMKS. 2. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan : a. Menteri Sosial untuk Pemerintahan Daerah Provinsi; dan b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah untuk Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 14 Pembiayaan atas penyelenggaraan pelayanan bidang sosial untuk pencapaian target sesuai dengan SPM bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8, seluruhnya dibebankan pada APBD daerah masing-masing. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 107 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENSOS NO. 129/HUK/2008 BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan secara tersendiri. Pasal 16 Dengan berlakunya Peraturan Menteri Sosial ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 1747/Menkes-Kesos/SK/12/2000 tentang Pedoman SPM Bidang Kesejahteraan Sosial dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 17 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2008 MENTERI SOSIAL RI, ttd DR (HC) H. BACHTIAR CHAMSYAH, SE 108 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 129 / HUK / 2008 TANGGAL : 6 NOPEMBER 2008 TENTANG : INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL A. INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI. Standar Pelayanan Minimal Satuan Indikator Nilai Batas Kerja/ Jenis Pelayanan Dasar & No. Waktu Lembaga Ket Sub Kegiatan Pencapaian Penanggung Jawab 1 Pelaksanaan program/ Persentase (%) PMKS 80 % 2008-2015 Dinas/ kegiatan skala provinsi Instansi bidang sosial yang memperoleh sosial a. pemberian bantuan bantuan sosial. sosial Untuk pemenuhan bagi Penyandang kebutuhan dasar. Masalah Kesejahteraan Sosial skala Persentase (%) Panti 60% 2008-2015 Dinas/ provinsi. Sosial skala Instansi b. penyelenggaraan provinsi yang sosial pelayanan melaksanakan standar dan rehabilitasi sosial operasional pelayanan dalam kesejahteraan panti sosial skala provinsi. sosial. 2 Penyediaan sarana dan Persentase (%) panti 80% 2008-2015 Dinas/ prasarana sosial sosial skala Instansi c. penyediaan sarana provinsi yang sosial prasarana panti sosial menyediakan sarana skala prasarana pelayanan Provinsi; kesejahteraan sosial. Persentase (%) 60% 2008-2015 Dinas/ d. penyediaan sarana Organisasi Sosial/ Instansi prasarana pelayanan luar Yayasan/ LSM yang sosial panti skala provinsi menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial luar panti. 3 Penanggulangan korban Persentase (%) 80% 2008-2015 Dinas/ bencana kabupaten/kota yang Instansi c. bantuan sosial bagi mengalami bencana sosial korban memberikan bencana skala provinsi. bantuan sosial bagi korban bencana skala provinsi. Persentase (%) 80% 2008-2015 Dinas/ d. evakuasi korban kabupaten/kota yang Instansi bencana menggunakan sarana sosial skala provinsi. prasarana tanggap darurat lengkap untuk evakuasi korban bencana skala provinsi. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 109 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENSOS NO. 129/HUK/2008 4 Pelaksanaan dan Persentase (%) 40% 2008-2015 Dinas/ pengembangan jaminan kabupaten/kota yang Instansi sosial menyelenggarakan sosial bagi penyandang cacat jaminan sosial fisik dan bagi penyandang mental, serta lanjut usia cacat fisik dan tidak mental, serta lanjut potensial usia tidak - penyelengaraan jaminan potensial. sosial skala provinsi. B. INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL DAERAH KABUPATEN/KOTA Standar Pelayanan Minimal Satuan Kerja/ Batas Jenis Pelayanan Dasar  Lembaga No Waktu Ket & Sub Kegiatan Indikator Nilai Penanggung Pencapaian Jawab 1 Pelaksanaan program/ Persentase (%) PMKS kegiatan bidang sosial skala kab/kota yang a. Pemberian bantuan memperoleh bantuan 80% 2008-2015 Dinas/Instansi sosial bagi Penyandang sosial untuk pemenuhan Sosial Masalah Kesejahteraan kebutuhan dasar. Sosial skala Kabupaten/ Persentase (%) PMKS Kota skala kab/kota yang menerima program pemberdayaan sosial 80% 2008-2015 Dinas/Instansi b. Pelaksanaan kegiatan melalui Kelompok Sosial pemberdayaan sosial Usaha Bersama (KUBE) skala Kabupaten/Kota atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainny 2 Penyediaan sarana dan Presentase (%) pantai 80% 2008-2015 Dinas/Instansi prasarana sosial sosial skala kabupaten/ Sosial a. Penyediaan sarana kota yang menyediakan prasarana pantai sosial sarana prasarana skala kabupaten/kota pelayanan kesejahteraan sosial. b. Penyediaan sarana Presentase (%) wahana 60% 2008-2015 Dinas/Instansi prasarana pelayanan kesejahteraan sosial Sosial luar panti skala berbasis masyarakat kabupaten/kota (WKBSM) yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. 110 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Standar Pelayanan Minimal Satuan Kerja/ Batas Jenis Pelayanan Dasar  Lembaga No Waktu Ket & Sub Kegiatan Indikator Nilai Penanggung Pencapaian Jawab 3 Penanggulangan Presentase (%) 80% 2008-2015 Dinas/Instansi korban bencana korban bencana skala Sosial a. Bantuan sosial bagi kabupaten/kota yang korban bencana skala menerima bantuan Kabupaten/Kota sosial selama masa tanggal darurat Presentase (%) korban bencana skala 80% 2008-2015 Dinas/Instansi b. Evaluasi korban kabupaten/kota yang Sosial bencana skala dievakuasi dengan Kabupaten/kota menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap 4 Pelaksanaan dan Presentase (%) 40% 2008-2015 Dinas/Instansi pengembangan penyandang cacat fisik Sosial jaminan sosial bagi dan mental, serta lanjut penyandang cacat fisik usia tidak potensial yang dan mental, serta lanjut telah menerima jaminan usia tidak potensial sosial - Penyelenggaraan jaminan sosial skala Kabupaten/Kota Jakarta, 6 November 2008 MENTERI SOSIAL RI, ttd. DR (HC) H. BACHTIAR CHAMSYAH, SE HIMPUNAN PRODUK HUKUM 111 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENSOS NO. 129/HUK/2008 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 129 / HUK / 2008 TANGGAL : 6 NOPEMBER 2008 TENTANG : PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI A. PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN BIDANG SOSIAL Pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial meliputi 2 (dua) : 1. Pemberian bantuan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) skala provinsi; dan 2. Penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial dalam panti sosial skala provinsi. Indikator, Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Satuan Kerja Lembaga Penanggung Jawab 1. Persentase (%) PMKS skala provinsi dalam 1 (satu) tahun yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar. a. Cara Perhitungan / Rumus: 1) Rumus. Jumlah PMKS skala provinsi yang memperoleh bantuan Persentase (%) PMKS skala sosial dalam 1 tahun x 100% provinsi yang memperoleh = Jumlah PMKS skala bantuan sosial provinsi dalam 1 tahun yang seharusnya memperoleh bantuan sosial 2) Pembilang Jumlah PMKS skala provinsi dalam 1 (satu) tahun yang memperoleh bantuan sosial dalam satu tahun. 3) Penyebut. Jumlah PMKS skala Provinsi dalam 1 (satu) tahun yang seharusnya memperoleh bantuan sosial. 4) Ukuran Konstanta. Persentase (%). 5) Contoh Perhitungan. Misalkan: pada tahun 2008 jumlah PMKS skala provinsi yang memperoleh bantuan sosial dalam 1 tahun sebanyak 180 jiwa, sedangkan jumlah PMKS skala Provinsi tahun 2008 sebanyak 1.500 jiwa, maka prosentasenya 12 %. Persentase (%) PMKS skala provinsi 180 = x 100 % = ± 12 % yang memperoleh bantuan sosial 1.500 b. Sumber Data : 1) Laporan instansi teknis terkait antara lain; (BPS, Dinas Sosial/ Kesejahteraan Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota). 2) Hasil pemantauan (data primer). 3) Sumber lain yang relevan. 112 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA c.Rujukan : 1) UU RI Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. 2) UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 4) UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 5) Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 6) Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 7) Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 07A/HUK/2007 tentang Pedoman Umum Perencanaan Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial. d. Target : Target 80 %.dengan batas pelayanan selama 7 tahun dari tahun 2008 s.d tahun 2015. e. Langkah Kegiatan : 1) Pendataan PMKS yang memperoleh bantuan sosial. 2) Pengolahan data 3) Analisis Data 4) Penyusunan Laporan 2. Persentase (%) Panti Sosial skala provinsi dalam 1 (satu) tahun yang melaksanakan standar operasional pelayanan kesejahteraan sosial. a. Cara Perhitungan / Rumus: 1) Rumus. Jumlah Panti Sosial skala Provinsi dalam 1 (satu) tahun yang melaksanakan standar Persentase (%) Panti Sosial skala operasional pelayanan kesos provinsi dalam 1 (satu) tahun yang = x 100% = Jumlah Panti Sosial skala melaksanakan standar pelayanan kesejahteraan sosial Provinsi dalam 1 (satu) tahun yang seharusnya melaksanakan standar operasional pelayanan kesos 2) Pembilang. Jumlah Panti Sosial skala provinsi dalam 1 (satu) tahun yang melaksanakan Standar Operasional Pelayanan Kesejahteraan Sosial. 3) Penyebut. Jumlah Panti Sosial dalam 1 (satu) tahun yang seharusnya melaksanakan standar operasional pelayanan kesejahteraan sosial. 4) Ukuran Konstanta. Persentase (%). HIMPUNAN PRODUK HUKUM 113 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENSOS NO. 129/HUK/2008 5) Contoh Perhitungan. Misalkan: pada tahun 2008 jumlah Panti Sosial dalam 1 (satu) tahun yang melaksanakan standar operasional pelayanan kesejahteraan sosial 27 unit, sedangkan jumlah Panti Sosial skala provinsi 1 (satu) tahun yang seharusnya melaksanakan standar operasional pelayanan kesejahteraan sosial tahun 2008 sebanyak 300 unit, maka persentasenya 9 %. Persentase (%) jumlah Panti 27 = +/- 9% = x 100% Sosial dalam 1 (satu) tahun yang = 300 melaksanakan standar b. Sumber Data: 1) Laporan instansi teknis terkait antara lain; (Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota). 2) Hasil pemantauan (data primer). 3) Sumber lain yang relevan. c. Rujukan: 1) UU RI Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. 2) UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 4) UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 5) Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 6) Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 7) Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 07A/HUK/2007 tentang Pedoman Umum Perencanaan Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial. d. Target: Target 60 % dengan batas waktu pencapaian 7 tahun dari tahun 2008 s.d 2015. e. Langkah Kegiatan: 1) Pendataan Panti Sosial yang melaksanakan standar operasional pelayanan kesejahteraan sosial 2) Pengolahan data 3) Analisis Data 4) Penyusunan laporan B. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA SOSIAL Penyediaan sarana dan prasarana sosial meliputi : 1. Penyediaan sarana prasarana panti sosial skala provinsi ; 2. Penyediaan sarana prasarana pelayanan luar panti skala provinsi. Indikator, Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Satuan Kerja Lembaga Penanggung 114 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Jawab 1. Persentase (%) panti sosial jumlah dalam (satu) tahun yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. a. Cara Perhitungan / Rumus : 1) Rumus Jumlah panti sosial yang menyediakan Persentase (%) panti sarana prasarana pelayanan kesos dalam sosial dalam 1 tahun 1 tahun yang menyediakan sarana = x 100% prasarana pelayanan Jumlah panti sosial skala Provinsi dalam Kesos 1 (satu) tahun yang seharusnya menyediakan sarana dan prasarana 2) Pembilang Jumlah panti sosial skala provinsi dalam 1 (satu) tahun yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. 3) Penyebut. Jumlah panti sosial skala provinsi dalam 1 (satu) tahun yang seharusnya menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. 4) Ukuran Konstanta. Persentase (%). 5) Contoh Perhitungan. Misalkan: pada tahun 2008 jumlah panti sosial dalam 1 (satu) tahun yang menyediakan pelayanan kesejahteraan sosial sebanyak 5 unit, sedangkan jumlah panti sosial skala Provinsi tahun 2008 sebanyak 35 unit, maka persentasenya 12 %. Persentase (%) panti sosial dalam 1 (satu) 5 tahun yang seharusnya menyediakan = x 100% = ± 12 % sarana prasarana pelayanan kesos 35 b. Sumber Data : 1) Laporan instansi teknis terkait antara lain; (Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota). 2) Hasil pemantauan (data primer). 3) Sumber lain yang relevan. c. Rujukan : 1) UU RI Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. 2) UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 4) UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 5) Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 6) Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 115 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENSOS NO. 129/HUK/2008 7)Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 07A/HUK/2007 tentang Pedoman Umum Perencanaan Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial. d. Target: Target 80 %. dengan batas waktu pencapaian 7 tahun dari tahun 2009 s.d 2015 dan penanggung jawab Dinas/Instansi Sosial Provinsi. e. Langkah Kegiatan: 1) Pendataan panti sosial yang menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. 2) Pengolahan data. 3) Analisis Data. 4) Penyusunan laporan. 2. Persentase (%) Organisasi Sosial/Yayasan/LSM dalam 1 (satu) tahun yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial luar panti. a. Cara Perhitungan / Rumus : 1) Rumus: Jumlah Orsos/Yayasan/LSM dalam 1 (satu) tahun yang menyediakan sarana Persentase (%) Orsos/Yayasan/LSM prasarana pelayanan kesos luar panti. dalam 1 (satu) tahun yang telah Jumlah Orsos/Yayasan/LSM skalaa = x 100% menyediakan sarana prasarana Provinsi dalam 1 (satu) tahun yang pelayanan kesos luar panti. seharusnya menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial 2) Pembilang. Jumlah Orsos/Yayasan/LSM dalam 1 (satu) tahun yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial luar panti. 3) Penyebut. Jumlah Orsos/Yayasan/LSM skala Provinsi dalam 1 (satu) tahun yang seharusnya menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. 4) Ukuran Konstanta. Persentase (%). 5) Contoh Perhitungan. Misalkan: pada tahun 2008 jumlah Orsos/Yayasan/LSM dalam 1 (satu) tahun yang menyediakan sarana prasarana kesejahteraan sosial luar panti sebanyak 100 Orsos/Yayasan/LSM, sedangkan jumlah Orsos/Yayasan/LSM tahun 2008 sebanyak 1.000 Orsos/Yayasan/LSM, maka persentasenya 10%. Persentase (%) Orsos / 100 Yayasan/ LSM dalam 1 (satu) = x 100% = ± 10 % tahun yang seharusnya 1000 menyediakan sarana prasarana b. Sumber Data : 1) Laporan instansi teknis terkait antara lain; (Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota). 2) Hasil pemantauan (data primer). 3) Sumber lain yang relevan. c. Rujukan : 1) UU RI Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. 116 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 2) UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 4) UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 5) Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 6) Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 7) Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 07A/HUK/2007 tentang Pedoman Umum Perencanaan Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial. d. Target : Target 60 %. dengan batas waktu pencapaian 7 tahun dari tahun 2009 s.d 2015 dan penanggung jawab Dinas/Instansi Sosial Provinsi. e. Langkah Kegiatan : 1) Pendataan Orsos/Yayasan/LSM yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial luar panti. 2) Pengolahan data. 3) Analisis Data. 4) Penyusunan laporan. C. PENANGGULANGAN KORBAN BENCANA Penanggulangan korban bencana meliputi, antara lain : 1. Bantuan sosial bagi korban bencana skala provinsi; 2. Evakuasi korban bencana skala provinsi. Indikator, Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Satuan Kerja Lembaga Penanggung Jawab 1. Persentase (%) kabupaten/kota yang mengalami bencana, memberikan bantuan sosial bagi korban bencana skala provinsi; a. Cara Perhitungan / Rumus: 1) Rumus. Jumlah kabupaten/kota yang mengalami bencana, dan Persentase (%) kabupaten / kota memberikan bantuan sosial bagi dalam 1 (satu) tahun yang korban bencana dalam 1 tahun = x 100% mengalami bencana, dan memberikan bantuan Jumlah kabupaten / kota dalam 1 (satu) tahun yang mengalami bencana, skala Provinsi 2) Pembilang Jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang mengalami bencana, dan memberikan bantuan sosial bagi korban bencana dalam 1 tahun. 3) Penyebut Jumlah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) tahun yang mengalami bencana, skala provinsi. 4) Ukuran Konstanta. Prosentase (%). 5) Contoh Perhitungan. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 117 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENSOS NO. 129/HUK/2008 Misalkan: pada tahun 2008 jumlah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) tahun yang mengalami bencana, dan memberikan bantuan sosial bagi korban bencana sebanyak 5 Kabupaten/Kota, sedangkan jumlah kabupaten yang mengalami bencana, tahun 2008 sebanyak 45 Kabupaten/Kota, maka persentasenya 11 %. Prosentase (%) kabupaten/Kota dalam 1 (satu) 5 tahun yang mengalami bencana, memberikan = x 100% = ± 11 % bantuan sosial bagi korban bencana skala 45 provinsi. b. Sumber Data : 1) Laporan instansi teknis terkait antara lain; (Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota). 2) Hasil pemantauan (data primer). 3) Sumber lain yang relevan. c. Rujukan : 1) UU RI Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. 2) UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 4) UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 5) Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 6) Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 7) Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 07A/HUK/2007 tentang Pedoman Umum Perencanaan Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial. d. Target : Target 80% dengan batas waktu pencapaian 7 tahun dari tahun 2009 s.d 2015 dan penanggung jawab Dinas/Instansi Sosial Provinsi. e. Langkah Kegiatan : 1) Pendataan Kabupaten/kota yang mengalami bencana dan memberikan bantuan sosial bagi korban bencana. 1) Pengolahan data. 2) Analisis Data. 3) Penyusunan laporan. 2. Persentase (%) kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap untuk evakuasi korban bencana skala provinsi. a. Cara Perhitungan / Rumus : 118 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 1) Rumus. Jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap Persentase (%) kabupaten/ untuk evakuasi korban bencana skala kota dalam 1 (satu) tahun yang Provinsi menggunakan sarana prasarana = x 100% tanggap darurat lengkap untuk Jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) evakuasi korban bencana. tahun yang seharusnya menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap untuk evakuasi korban bencana skala provinsi 2) Pembilang. Jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap untuk evakuasi korban bencana dalam satu tahun. 3) Penyebut. Jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang seharusnya menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap untuk evakuasi korban bencana skala Provinsi. 4) Ukuran Konstanta. Persentase (%). 5) Contoh Perhitungan. Misalkan: pada tahun 2008 jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap untuk evakuasi korban bencana sebanyak 5 Kab/Kota, sedangkan jumlah kabupaten/kota yang seharusnya menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap untuk evakuasi korban bencana skala Provinsi tahun 2008 sebanyak 45 Kab/Kota, maka persentasenya 11 %. Persentase (%) kabupaten/ 5 kota dalam 1 (satu) tahun yang menggunakan sarana prasarana = x 100% tanggap darurat lengkap untuk 45 evakuasi korban bencana. b. Sumber Data: 1) Laporan instansi teknis terkait antara lain; (Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota). 2) Hasil pemantauan (data primer). 3) Sumber lain yang relevan. c. Rujukan: 1) UU RI Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. 2) UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 4) UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 119 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENSOS NO. 129/HUK/2008 5) Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 6) Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 7) Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 07A/HUK/2007 tentang Pedoman Umum Perencanaan Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial. d. Target: Target 80 % dengan waktu pancapaian selama 7 tahun dari tahun 2008 s.d 2015 dan penanggung jawab Dinas/Instansi Sosial Provinsi. e. Langkah Kegiatan: 1) Pendataan Kabupaten/kota yang menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap untuk evakuasi korban bencana. 2) Pengolahan data 3) Analisis Data 4) Penyusunan laporan D. PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN JAMINAN SOSIAL Pelaksanaan dan Pengembangan Jaminan Sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial merupakan pelaksanaan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial skala provinsi. Indikator, Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Satuan Kerja Lembaga Penanggung Jawab. 1. Persentase (%) kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial ; a. Cara Perhitungan / Rumus : 1) Rumus. Jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan Persentase (%) kabupaten/ mental, serta lanjut usia tidak potensial kota dalam 1 (satu) tahun yang dalam 1 tahun menyelenggarakan jaminan sosial = x 100% bagi penyandang cacat fisik dan Jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) mental, serta lanjut usia tidak tahun yang seharusnya menyelenggarakan potensial jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial skala provinsi 2) Pembilang Jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial dalam 1 tahun. 3) Penyebut. Jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial skala Provinsi. 120 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 4) Ukuran Konstanta. Persentase (%). 5) Contoh Perhitungan. Misalkan: pada tahun 2008 jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial sebanyak 5 kabupaten/kota, sedangkan jumlah kabupaten/kota yang seharusnya menyelenggarakan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial skala Provinsi tahun 2008 sebanyak 45 kabupaten/kota, makapersentasenya 11 %. Persentase (%) kabupaten/ kota dalam 1 (satu) tahun yang 5 menyelenggarakan jaminan sosial = x 100% = +/- 11 % bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak 45 potensial b. Sumber Data : 1) Laporan instansi teknis terkait antara lain; (Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota). 2) Hasil pemantauan (data primer). 3) Sumber lain yang relevan. c. Rujukan : 1) UU RI Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. 2) UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 4) UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 5) Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 6) Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 7) Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 07A/HUK/2007 tentang Pedoman Umum Perencanaan Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial. d. Target : Target 40 % dengan batas waktu pencapaian 7 tahun dari tahun 2008 s.d 2015 dan penangung jawab Dinas/Instansi Sosial Provinsi. e. Langkah Kegiatan : 1) Pendataan Kabupaten/kota yang menyelenggarakan bantuan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial. 2) Pengolahan data 3) Analisis Data 4) Penyusunan laporan HIMPUNAN PRODUK HUKUM 121 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENSOS NO. 129/HUK/2008 PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG SOSIAL DAERAH KABUPATEN/KOTA A. PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN BIDANG SOSIAL Pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial meliputi 2 (dua) : 1. Pemberian bantuan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) skala kab/kota; 2. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan sosial skala kab/kota; Indikator, Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Satuan Kerja Lembaga Penanggung Jawab 1. Persentase (%) PMKS dalam 1 (satu) tahun yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar panti sosial skala kabupaten/kota. a. Cara Perhitungan / Rumus : 1) Rumus. Jumlah PMKS yang memperoleh bantuan sosial dalam 1 tahun Persentase (%) PMKS dalam 1 (satu) tahun yang memperoleh bantuan = Jumlah PMKS skala x 100% sosial kabupaten/kota dalam 1 tahun yang seharusnya memperoleh bantuan sosial 2) Pembilang. Jumlah PMKS dalam 1 (satu) tahun yang memperoleh bantuan sosial satu tahun. 3) Penyebut. Jumlah PMKS skala kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang seharusnya memperoleh bantuan sosial. 4) Ukuran Konstanta. Persentase (%). 5) Contoh Perhitungan. Misalkan: pada tahun 2008 jumlah PMKS dalam 1 (satu) tahun yang memperoleh bantuan sosial dalam 1 tahun 5.400 jiwa, sedangkan jumlah PMKS skala kabupaten/kota tahun 2008 sebanyak 45.000 jiwa, maka prosentasenya 12 %. Persentase (%) PMKS dalam 1 (satu) 5400 = +/- 12% tahun yang memperoleh bantuan = x 100% sosial 45000 b. Sumber Data : 1) Laporan instansi teknis terkait antara lain; (Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota). 2) Hasil pemantauan (data primer). 3) Sumber lain yang relevan. c. Rujukan : 1) UU RI Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. 2) UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 122 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 4) UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 5) Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 6) Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 7) Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 07A/HUK/2007 tentang Pedoman Umum Perencanaan Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial. d. Target : Target 80 %. dengan batas waktu pencapaian 7 tahun dari tahun 2008 s.d 2015 dan penanggung jawab Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota e. Langkah Kegiatan : 1) Pendataan Kabupaten/kota yangyang memperoleh bantuan sosial bagi PMKS. 2) Pengolahan data 3) Analisis Data 4) Penyusunan laporan 2. Persentase (%) jumlah PMKS dalam 1 (satu) tahun skala kab/kota yang menerima program pemberdayaan sosial melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainnya. a. Cara Perhitungan / Rumus : 1) Rumus. Jumlah PMKS dalam 1 (satu) tahun yang menjadi peserta program pemberdayaan masyarakat melalui KUBE Persentase (%) jumlah PMKS dalam atau kelompok sosial ekonomi 1 (satu) tahun yang menjadi peserta sejenis program pemberdayaan masyarakat = Jumlah PMKS dalam 1 (satu) x 100% melalui KUBE atau kelompok sosial tahun yang seharusnya ekonomi sejenis menjadi peserta program pemberdayaan masyarakat melalui KUBE atau kelompok sosial ekonomi sejenis skala kabupaten/kota 2) Pembilang Jumlah PMKS dalam 1 (satu) tahun yang menjadi peserta program pemberdayaan masyarakat melalui KUBE atau kelompok sosial ekonomis sejenis dalam 1 (satu) tahun. 3) Penyebut. Jumlah PMKS dalam 1 (satu) tahun yang seharusnya menjadi peserta program pemberdayaan masyarakat melalui KUBE atau kelompok sosial ekonomi sejenis hasil identifikasi skala kabupaten/kota 4) Ukuran Konstanta. Persentase (%). HIMPUNAN PRODUK HUKUM 123 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENSOS NO. 129/HUK/2008 5) Contoh Perhitungan. Misalkan: pada tahun 2008 jumlah PMKS dalam 1 (satu) tahun yang menjadi peserta program pemberdayaan masyarakat melalui KUBE atau kelompok sosial ekonomi sejenis dalam 1 (satu) tahun 5.400 jiwa, sedangkan jumlah PMKS yang seharusnya menjadi peserta program pemberdayaan masyarakat melalui KUBE atau kelompok sosial ekonomi sejenis skala kabupaten/kota tahun 2008 sebanyak 45.000 jiwa, maka prosentasenya 12 %. Persentase (%) jumlah PMKS dalam 5400 1 (satu) tahun yang menjadi peserta program pemberdayaan masyarakat = x 100% = +/- 12% melalui KUBE atau kelompok sosial 45000 ekonomi b. Sumber Data : 1) Laporan instansi teknis terkait antara lain; (Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota). 2) Hasil pemantauan (data primer). 3) Sumber lain yang relevan. c. Rujukan : 1) UU RI Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. 2) UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 4) UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 5) Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 6) Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 7) Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 07A/HUK/2007 tentang Pedoman Umum Perencanaan Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial. d. Target : Target 80 %. dengan batas waktu pencapaian 7 dari tahun 2008 s.d 2015 dan penanggung jawab Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota e. Langkah Kegiatan : 1) Pendataan Kabupaten/kota yang menjadi peserta program pemberdayaan masyarakat melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainnya. 2) Pengolahan data. 3) Analisis Data. 4) Penyusunan laporan. 124 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA B. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA SOSIAL Penyediaan sarana dan prasarana sosial meliputi : 1. Penyediaan sarana prasarana panti sosial skala kabupaten/kota ; 2. Penyediaan sarana prasarana pelayanan luar panti. Indikator, Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Satuan Kerja Lembaga Penanggung Jawab 1. Persentase (%) panti sosial skala kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. a. Cara Perhitungan / Rumus : 1) Rumus. Persentase (%) panti sosial skala kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang menyediakan Persentase (%) panti sosial skala sarana prasarana pelayanan kabupaten/kota dalam 1 (satu) kesejahteraan sosial tahun yang menyediakan sarana = x 100% prasarana pelayanan kesejahteraan Persentase (%) panti sosial sosial skala kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang seharusnya menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial 2) Pembilang. Jumlah panti sosial dalam 1 (satu) tahun yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesos. 3) Penyebut. Jumlah panti sosial dalam 1 (satu) tahun yang seharusnya menyediakan sarana prasarana kesos skala kabupaten/kota 4) Ukuran Konstanta. Persentase (%). 5) Contoh Perhitungan. Misalkan: pada tahun 2008 jumlah panti sosial dalam 1 (satu) tahun skala kabupaten/kota yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesos sebanyak 4 unit, sedangkan jumlah panti sosial skala kabupaten/kota yang seharusnya menyediakan sarana prasarana pelayanan kesos tahun 2008 sebanyak 33 unit, maka persentasenya 12 %. Persentase (%) panti sosial skala 4 kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang menyediakan sarana = x 100% = +/- 12% prasarana pelayanan kesejahteraan 33 sosial b. Sumber Data : 1) Laporan instansi teknis terkait antara lain; (Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota). 2) Hasil pemantauan (data primer). 3) Sumber lain yang relevan. c. Rujukan : 1) UU RI Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 125 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENSOS NO. 129/HUK/2008 2) UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 4) UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 5) Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 6) Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 7) Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 07A/HUK/2007 tentang Pedoman Umum Perencanaan Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial. d. Target : Target tahunan: 80 %. dengan batas waktu pencapaian 7 tahun dari tahun 2008 s.d 2015 dan penanggung jawab Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota. e. Langkah Kegiatan : 1) Pendataan Kabupaten/kota yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial skala kabupaten/kota. 2) Pengolahan data 3) Analisis Data 4) Penyusunan laporan 2. Persentase (%) Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKBSM) dalam 1 (satu) tahun yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. a. Cara Perhitungan / Rumus : 1) Rumus. Persentase (%) WKBSM dalam 1 (satu) tahun yang menyediakan sarana Persentase (%) WKBSM dalam 1 prasarana pelayanan (satu) tahun yang menyediakan kesejahteraan sosial. = x 100% sarana prasarana pelayanan Persentase (%) WKBSM kesejahteraan sosial. dalam 1 (satu) tahun yang seharusnya menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. 2) Pembilang. Jumlah WKBSM dalam 1 (satu) tahun yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesos. 3) Penyebut. Jumlah WKBSM dalam 1 (satu) tahun yang seharusnya menyediakan sarana prasarana pelayanan kesos skala kabupaten/kota. 4) Ukuran Konstanta. Persentase (%). 5) Contoh Perhitungan. Misalkan: pada tahun 2008 jumlah WKBSM skala kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesos sebanyak 9 WKBSM, sedangkan jumlah WKBSM skala kabupaten/kota tahun 2008 sebanyak 100 WKBSM, maka prosentasenya 9 %. 126 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Persentase (%) WKBSM dalam 1 9 (satu) tahun yang menyediakan = x 100% = +/- 9% sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. 100 b. Sumber Data : 1) Laporan instansi teknis terkait antara lain; (Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota). 2) Hasil pemantauan (data primer). 3) Sumber lain yang relevan. c. Rujukan : 1) UU RI Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. 2) UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 4) UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 5) Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 6) Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 7) Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 07A/HUK/2007 tentang Pedoman Umum Perencanaan Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial. d. Target : Target tahunan: 60 %. dengan batas waktu pencapaian 7 tahun dari tahun 2008 s.d 2015 dan penanggung jawab Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota. e. Langkah Kegiatan : 1) Pendataan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKBSM) yang menyediakan sarana prasrana pelayanan kesejahteraan sosial skala Kabupaten/kota. 2) Pengolahan data. 3) Analisis Data. 4) Penyusunan laporan. C. PENANGGULANGAN KORBAN BENCANA Penanggulangan korban bencana meliputi : 1. Bantuan sosial bagi korban bencana skala kab/kota; 2. Evakuasi korban bencana skala kab/kota. Indikator, Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Satuan Kerja Lembaga Penanggung Jawab HIMPUNAN PRODUK HUKUM 127 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENSOS NO. 129/HUK/2008 1. Persentase (%) korban bencana skala kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat. a. Cara Perhitungan / Rumus : 1) Rumus. Persentase (%) korban bencana dalam 1 (satu) tahun yang menerima bantuan Persentase (%) korban bencana sosial selama masa tanggap dalam 1 (satu) tahun yang menerima darurat. = x 100% bantuan sosial selama masa tanggap Persentase (%) korban darurat. bencana dalam 1 (satu) tahun yang seharusnya menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat. 2) Pembilang Jumlah korban bencana yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat dalam satu tahun. 3) Penyebut. Jumlah korban bencana yang seharusnya menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat skala kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun. 4) Ukuran Konstanta. Persentase (%). 5) Contoh Perhitungan. Misalkan: pada tahun 2008 jumlah korban bencana skala kabupaten/kota yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat sebanyak 2.255 KK, sedangkan jumlah korban bencana skala kabupaten/kota yang seharusnya menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat tahun 2008 sebanyak 18.790 KK, maka persentasenya 12 %. Persentase (%) korban bencana 2255 yang seharusnya menerima bantuan = x 100% = +/- 12% sosial selama masa tanggap darurat dalam 1 (satu) tahun 18790 b. Sumber Data : 1) Laporan instansi teknis terkait antara lain; (Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota). 2) Hasil pemantauan (data primer). 3) Sumber lain yang relevan. c. Rujukan : 1) UU RI Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. 2) UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 4) UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 128 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 5) Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 6) Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 7) Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 07A/HUK/2007 tentang Pedoman Umum Perencanaan Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial. d. Target : Target tahunan: 80 %. dengan batas waktu pencapaian 7 tahun dari tahun 2008 s.d 2015 dan penanggung jawab Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota. e. Langkah Kegiatan : 1) Pendataan korban bencana yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat skala Kabupaten/kota. 2) Pengolahan data. 3) Analisis Data. 4) Penyusunan laporan. 2. Persentase (%) korban bencana skala kabupaten/kota yang dievakuasi dengan menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap dalam 1 (satu) tahun. a. Cara Perhitungan / Rumus : 1) Rumus. Jumlah korban bencana skala kabupaten/kota yang dievakuasi dengan menggunakan saran Persentase (%) korban bencana prasarana tanggap darurat yang dievakuasi dengan lengkap dalam 1 (satu) tahun menggunakan saran prasarana = x 100% tanggap darurat lengkap dalam 1 Jumlah korban bencana yang (satu) tahun seharusnya dievakuasi dengan menggunakan saran prasarana tanggap darurat lengkap dalam 1 (satu) tahun 2) Pembilang Jumlah korban bencana skala kabupaten/kota yang dievakuasi dengan menggunakan sarana prasarana tanggap darurat dalam 1 tahun. 3) Penyebut. Jumlah korban bencana yang seharusnya dievakuasi dengan menggunakan sarana prasarana tanggap darurat skala kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun. 4) Ukuran Konstanta. Persentase (%). 5) Contoh Perhitungan. Misalkan: pada tahun 2008 jumlah korban bencana dalam 1 (satu) tahun yang dievakuasi dengan menggunakan sarana prasarana tanggap darurat sebanyak 2.320 KK, sedangkan jumlah korban bencana skala kabupaten/ kota yang seharusnya dievakuasi tahun 2008 sebanyak 18.790 KK, maka persentasenya 12 %. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 129 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENSOS NO. 129/HUK/2008 Persentase (%) korban bencana 2320 yang dievakuasi dengan menggunakan saran prasarana = x 100% = +/- 12 % tanggap darurat lengkap dalam 1 18500 (satu) tahun b. Sumber Data : 1) Laporan instansi teknis terkait antara lain; (Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota). 2) Hasil pemantauan (data primer). 3) Sumber lain yang relevan. c. Rujukan : 1) UU RI Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. 2) UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 4) UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 5) Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 6) Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 7) Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 07A/HUK/2007 tentang Pedoman Umum Perencanaan Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial. d. Target : Target 80 % dengan batas waktu pencapaian 7 tahun dari tahun 2008 s.d 2015 dan penanggung jawab Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota. e. Langkah Kegiatan : 1) Pendataan korban bencana yang dievakuasi dengan menggunakan sarana prasrana tanggap darurat lengkap skala kabupaten/kota. 2) Pengolahan data 3) Analisis Data 4) Penyusunan laporan 130 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA D. PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN JAMINAN SOSIAL Pelaksanaan dan Pengembangan Jaminan Sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial merupakan pelaksanaan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial skala kab/kota; Indikator, Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Satuan Kerja Lembaga Penanggung Jawab. 1. Persentase (%) penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial dalam 1 (satu) tahun. a. Cara Perhitungan / Rumus : 1) Rumus. Jumlah penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial yang telah Persentase (%) penyandang cacat menerima jaminan sosial fisik dan mental, serta lanjut usia dalam 1 (satu) tahun = x 100% tidak potensial yang menerima Jumlah penyandang cacat jaminan sosial dalam 1 (satu) tahun fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial yang seharusnya menerima jaminan sosial dalam 1 (satu) tahun 2) Pembilang. Jumlah penyandang cacat fisik dan mental, serta lansia tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial skala kabupaten/kota dalam satu tahun. 3) Penyebut. Jumlah penyandang cacat fisik dan mental, serta lansia tidak potensial yang seharusnya menerima jaminan sosial skala kabupaten/kota dalam 1 (satu) tahun. 4) Ukuran Konstanta. Persentase (%). 5) Contoh Perhitungan. Misalkan: pada tahun 2008 jumlah penyandang cacat fisik dan mental serta lansia tidak potensial dalam 1 (satu) tahun yang telah menerima jaminan sosial sebanyak 25 jiwa, sedangkan jumlah penyandang cacat fisik dan mental serta lansia tidak potensial yang seharusnya menerima jaminan sosial skala kabupaten/kota tahun 2008 sebanyak 200 jiwa, maka persentasenya 12 %. Persentase (%) penyandang cacat 25 fisik dan mental, serta lanjut usia = x 100% = +/- 12% tidak potensial yang telah menerima 200 jaminan sosial dalam 1 (satu) tahun HIMPUNAN PRODUK HUKUM 131 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENSOS NO. 129/HUK/2008 b. Sumber Data : 1) Laporan instansi teknis terkait antara lain; (Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota). 2) Hasil pemantauan (data primer). 3) Sumber lain yang relevan. c. Rujukan : 1) UU RI Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. 2) UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 4) UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 5) Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 6) Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 7) Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 07A/HUK/2007 tentang Pedoman Umum Perencanaan Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial. d. Target : Target 40% dengan batas waktu pencapaian 7 tahun dari tahun 2008 s.d 2015 dan penanggung jawab Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota. e. Langkah Kegiatan: 1) Pendataan penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial yang telah di data untuk sasaran jaminan sosial skala Kabupaten/Kota. 2) Pengolahan data. 3) Analisis data. 4) Penyusunan laporan Jakarta, 6 Nopember 2008 MENTERI SOSIAL RI, ttd DR (HC) H. BACHTIAR CHAMSYAH, SE 132 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NO. 19 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NO. 19 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, Menimbang : 1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah; 2. bahwa urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup merupakan salah satu kewenangan wajib pemerintahan daerah yang penyelenggaraannya berpedoman pada standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup; 3. bahwa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di DaerahKabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan; 4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara HIMPUNAN PRODUK HUKUM 135 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG LH NO. 19 TAHUN 2008 Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4068); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah KepadaPemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan PemerintahanDaerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; 12. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; Memperhatikan: Berita Acara Sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) tanggal 11 Juni 2008 yang merekomendasikan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk menetapkan Standar Pelayanan 136 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup yang selanjutnya disebut SPM bidang lingkungan hidup adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang lingkungan hidup yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 2. Pelayanan dasar bidang lingkungan hidup adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik dan sehat secara berkelanjutan. 3. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan. 4. Batas waktu pencapaian adalah batas waktu untuk mencapai target jenis pelayanan bidang lingkungan hidup secara bertahap sesuai dengan indikator dan nilai yang ditetapkan. 5. Instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup daerah provinsi. 6. Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. BAB II SPM BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Pasal 2 1. Pemerintah provinsi menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup yang terdiri atas: a. Pelayanan informasi status mutu air; b. Pelayanan informasi status mutu udara ambien; dan c. Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 137 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG LH NO. 19 TAHUN 2008 2. Pelayanan informasi status mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah sumber air yang dipantau kualitasnya, ditetapkan status mutu airnya dan diinformasikan status mutu airnya; b. Nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan c. Batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. 3. Pelayanan informasi status mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah kabupaten/kota yang dipantau kualitas udara ambiennya dan diinformasikan mutu udara ambiennya; b. nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. 4. Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti; b. Nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan c. Batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. Pasal 3 1. Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup yang terdiri atas: a. Pelayanan pencegahan pencemaran air; b. Pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak; c. Pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa; dan d. pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. 2. Pelayanan pencegahan pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air; b. Nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan c. Batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. 3. Pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis pencegahan pencemaran udara; b. Nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan c. Batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. 4. Pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: 138 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA a.Indikator SPM yang menunjukkan prosentase luasan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa yang telah ditetapkan dan diinformasikan status kerusakannya; b. Nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan c. Batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. 5. Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti; b. Nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 90 %; dan c. Batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 4 1. Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 2. Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup provinsi. Pasal 5 1. Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 2. Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota. BAB IV PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Pasal 6 1. Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bertahap. 2. Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara bertahap. 3. Perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 139 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG LH NO. 19 TAHUN 2008 Pasal 7 1. Instansi lingkungan hidup provinsi menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur. 2. Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menyampaikan: a. Laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri; dan b. Ringkasan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri. Pasal 8 1. Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota. 2. Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota kepada Gubernur. Pasal 9 Instansi lingkungan hidup provinsi dan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat menetapkan rencana pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Menteri sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki daerah. BAB V PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI Pasal 10 1. Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, Menteri melakukan: a. Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan b. Evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 2. Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan yang meliputi: a. Penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; b. Perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang lingkungan hidup; c. Penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan 140 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA d. Pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup. 3. Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk: a. Bahan masukan dalam pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan b. Bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif. 4. Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Pasal 11 1. Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur melakukan: a. Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh kabupaten/kota; dan b. Evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 2. Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis dan pelatihan yang meliputi: a. Penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; b. Perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang lingkungan hidup; c. Penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan d. Pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup. 3. Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana pada ayat (1) dipergunakan untuk: a. Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota; dan b. Bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif. 4. Gubernur menyampaikan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri. BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 12 1. Pembiayaan penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. 2. Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Lingkungan Hidup. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 141 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG LH NO. 19 TAHUN 2008 3. Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan, dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 Penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. BAB IX PENUTUP Pasal 15 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal: 28 November 2008 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, ttd RACHMAT WITOELAR Deputi V MENLH Bidang Penaatan Lingkungan, Ilyas Asaad 142 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NO. 22/PERMEN/M/2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN I: JENIS PELAYANAN DASAR, INDIKATOR, NILAI DAN WAKTU PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT LAMPIRAN II: PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NO. 22/PERMEN/M/2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor: 62 Tahun 2005; HIMPUNAN PRODUK HUKUM 145 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG PERUMAHAN RAKYAT NO. 22/PERMEN/M/2008 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M /Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu; 7. Peraturan Menteri Dalam Negari Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 8. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 01/PERMEN/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 02/ PERMEN/M/2008; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Urusan Wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Daerah untuk perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta ketenteraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan komitmen nasional yang. berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional. 5. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 6. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan. 7. Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan. 146 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 8. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah. 9. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT Pasal 2 1. Pemerintah memberikan pelayanan dalam bidang perumahan rakyat agar masyarakat mampu menghuni rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan prasaran, sarana dan utilitas umum (PSU). 2. Untuk memberi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan SPM bidang perumahan rakyat daerah provinsi dan daerah kabupaten kota. Pasal 3 1. Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan urusan perumahan sesuai dengan SPM bidang perumahan rakyat yang terdiri dari jenis pelayanan dasar, indikator, nilai dan batas waktu pencapaian tahun 2009 – 2025. 2. Jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rumah layak huni dan terjangkau; b. lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, saran dan utilitas (PSU). 3. Indikator dari rumah layak huni dan terjangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah: a. cakupan ketersediaan rumah layak huni; b. cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau. 4. Indikator dari lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, saran dan utilitas (PSU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan prasarana, saran dan utilitas (PSU). 5. Nilai SPM bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari indikator cakupan ketersediaan rumah layak huni sebesar 100 % (seratus persen) dan untuk indikator cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau sebesar 70 % (tujuh puluh persen). 6. Nilai SPM bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari indikator cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan prasarana, saran dan utilitas (PSU) sebesar 100 % (seratus persen). 7. enis pelayanan dasar, indikator, nilai dan batas waktu pencapaian tahun 2009 – 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 147 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG PERUMAHAN RAKYAT NO. 22/PERMEN/M/2008 BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 4 1. Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan sesuai SPM bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 2. Penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional dikoordinasikan oleh dinas perumahan atau dinas yang menangani bidang perumahan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. 3. Penyelenggaraan pelayanan urusan pemerintahan bidang perumahan sesuai dengan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh tenaga dengan kualifikasi dan kompentensi yang dibutuhkan di bidang perumahan. BAB IV PELAKSANAAN Pasal 5 1. SPM bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target SPM yang dilakukan secara bertahap oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. 2. SPM bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis SPM bidang perumahan rakyat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 6 1. Menteri melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penerapan SPM. 2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan dan/atau bantuan teknis lainnya. 3. Pembinaan dan penerapan SPM terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah. 4. Pembinaan dan penerapan SPM terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan bidang perumahan dilakukan oleh bupati/walikota. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 7 1. Menteri bertanggung jawab atas pengawasan teknis penerapan SPM kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. 148 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 2. Menteri dapat melimpahkan tanggung jawab pengawasan teknis penerapan SPM yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah. Pasal 8 1. Bupati/walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan sesuai SPM di daerah masing-masing. 2. Bupati/walikota menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan bidang perumahan rakyat kepada Gubernur. 3. Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (2) menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan bidang perumahan rakyat kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri. Pasal 9 1. Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat sesuai SPM yang ditetapkan. 2. Hasil monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Pasal 10 1. Menteri dapat memberikan insentif kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan monitoring dan evaluasi keberhasilan pencapaian SPM dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan. 2. Menteri dapat memberikan disinsentif kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan monitoring dan evaluasi ketidakberhasilan pencapaian SPM dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan. 3. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pencapaian penyelenggaraan SPM berupa: a. pembangunan serta pengadaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) lingkungan perumahan; b. pemberian bantuan sebagian pembiayaan pembangunan, pemilikan, atau perbaikan rumah layak huni; c. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta atau pemerintah daerah. 4. Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat untuk mengurangi atau meniadakan akibat tidak tercapainya penyelenggaraan SPM berupa: a. mengurangi atau meniadakan pembangunan serta pengadaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) lingkungan perumahan; b. mengurangi atau meniadakan pemberian bantuan sebagian pembiayaan pembangunan, pemilikan, atau perbaikan rumah layak huni; c. mengurangi atau meniadakan pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta atau pemerintah daerah. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 149 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG PERUMAHAN RAKYAT NO. 22/PERMEN/M/2008 BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 11 1. Pembiayaan yang berkaitan dengan rencana pencapaian dan penerapan SPM yang merupakan tugas dan fungsi Pemerintah dibebankan pada APBN. 2. Pembiayaan yang berkaitan dengan rencana pencapaian dan penerapan SPM yang merupakan tugas dan fungsi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD. 3. Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggungjawab melaksanakan mobilisasi, potensi, kelembagaan dan investasi perumahan melalui kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya dan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT, ttd MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAM ttd ANDI MATALATA LEMBARAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ..........NOMOR :........... 150 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT Nomor : 22/PERMEN/M/2008 Tanggal : 30 Desember 2008 A. JENIS PELAYANAN DASAR, INDIKATOR, NILAI DAN WAKTU PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI Departemen/LPND : Kementerian Negara Perumahan Rakyat Urusan Wajib : Perumahan Daerah : Provinsi Jenis Standar Pelayanan Batas Satuan Kerja/ Pelayanan Minimal Waktu Lembaga No. Keterangan Dasar skala Pencapaian Penanggung Provinsi Indikator Nilai (Tahun) Jawab Cakupan Dinas perumahan Rumah Layak ketersediaan atau Dinas yang Sesuai tata ruang I. Huni dan 100 % 2009 - 2025 rumah layak menangani bidang dan perizinan Terjangkau huni perumahan Tercapainya fasilitasi Cakupan Dinas perumahan keterjangkauan layanan rumah atau Dinas yang menghuni rumah 70 % 2009 - 2025 layak huni yang menangani bidang layak huni oleh terjangkau perumahan Pemerintah Daerah Provinsi Lingkungan Yang Sehat Cakupan dan Aman Lingkungan Dinas perumahan yang didukung Yang Sehat atau Dinas yang Sesuai tata ruang II. 100% 2009 - 2025 dengan dan Aman menangani bidang dan perizinan prasarana, yang didukung perumahan sarana dan dengan PSU utilitas umum MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT, ttd MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI HIMPUNAN PRODUK HUKUM 151 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG PERUMAHAN RAKYAT NO. 22/PERMEN/M/2008 B. JENIS PELAYANAN DASAR, INDIKATOR, NILAI DAN WAKTU PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA Departemen/LPND : Kementerian Negara Perumahan Rakyat Urusan Wajib : Perumahan Daerah : Kabupaten/Kota Jenis Standar Pelayanan Batas Satuan Kerja/ Pelayanan Minimal Waktu Lembaga No. Keterangan Dasar skala Pencapaian Penanggung Provinsi Indikator Nilai (Tahun) Jawab Cakupan Dinas perumahan Rumah Layak ketersediaan atau Dinas yang Sesuai tata ruang I. Huni dan Ter- 100 % 2009 - 2025 rumah layak menangani bidang dan perizinan jangkau huni perumahan Tercapainya fasilitasi Cakupan Dinas perumahan keterjangkauan layanan rumah atau Dinas yang menghuni rumah 70 % 2009 - 2025 layak huni yang menangani bidang layak huni oleh terjangkau perumahan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Lingkungan Yang Sehat Cakupan dan Aman Lingkungan Dinas perumahan yang didukung Yang Sehat atau Dinas yang Sesuai tata ruang II. 100% 2009 - 2025 dengan prasa- dan Aman menangani bidang dan perizinan rana, sarana yang didukung perumahan dan utilitas dengan PSU umum (PSU) MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT, ttd MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI 152 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Lampiran II Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 22/PERMEN/M/2008 Tanggal : 30 Desember 2008 PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI I. RUMAH LAYAK HUNI DAN TERJANGKAU 1. Cakupan ketersediaan rumah layak huni a. Pengertian 1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. 2. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing- masing dapat digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, bendabersama dan tanah- bersama. 3. Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya; b. Definisi Operasional Cakupan ketersediaan rumah layak huni adalah cakupan pemenuhan kebutuhan rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. c. Cara Perhitungan Rumus 1. Rumus Jumlah rumah layak huni di suatu wilayah provinsi pada Cakupan rumah layak kurun waktu tertentu x huni = Jumlah rumah di suatu wilayah provinsi pada kurun waktu 100% tertentu 2. Pembilang Jumlah rumah layak huni yang memenuhi kriteria kehandalan bangunan, menjamin kesehatan serta kecukupan luas minimum di suatu wilayah kerja, pada waktu tertentu. 3. Penyebut Jumlah rumah di suatu wilayah provinsi pada kurun waktu tertentu. 4. Ukuran/Konstanta Persentase (%) 5. Contoh Perhitungan Pada suatu wilayah provinsi mempunyai jumlah rumah layak huni yang memenuhi kriteria kehandalan bangunan, menjamin kesehatan dan kecukupan luas minimum sebanyak 200.000 rumah pada tahun 2007, sedangkan total jumlah rumah yang ada pada provinsi tersebut sebanyak 400.000 rumah, maka: Persentase cakupan rumah layak huni pada wilayah provinsi tersebut adalah: HIMPUNAN PRODUK HUKUM 153 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG PERUMAHAN RAKYAT NO. 22/PERMEN/M/2008 200.000 rumah layak huni X 100 % = 50 % 400.000 jumlah rumah wilayah provinsi d. Sumber Data 1. Dinas Perumahan atau dinas yang menangani bidang perumahan kabupaten/kota 2. Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi e. Rujukan 1. Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun; 2. Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman; 3. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 08/ PERMEN/M/2007 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan Swadaya; 4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/ KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat). f. Target Target pelaksanaan SPM bidang perumahan rakyat yang mengatur cakupan ketersediaan rumah layak huni yang harus dilakukan oleh Daerah Provinsi dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2025 sebesar 100 % (seratus persen). g. Langkah Kegiatan 1. Melakukan sosialisasi dan bantuan teknis kepada pemerintahan kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat untuk rumah layak huni melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan; 2. Melakukan pemutahiran data rumah secara berkala dari kabupaten/kota; 3. Melakukan pengawasan, pengendalian, evaluasi, koordinasi serta singkronisasi pelaksanaan kebijakan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat untuk ketersediaan rumah layak huni kepada Menteri. h. SDM 1. Sarjana Teknik Sipil/Arsitek/Teknik Lingkungan/ Industri/Planologi atau sarjana lain yang sesuai untuk melakukan bimbingan teknis, pendampingan dalam penyelenggaraan perumahan rakyat; 2. Sarjana Sosial /ilmu Hukum/Ekonomi atau sarjana lain yang sesuai untuk melakukan penyiapan materi dan pelaksanaan sosialisasi, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan perumahan; 2. Cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau a. Pengertian 1. Rumah terjangkau adalah rumah dengan harga jual atau harga sewa yang mampu dimiliki atau disewa oleh seluruh lapisan masyakarat; 2. Median multiple adalah perbandingan antara median harga rumah dengan median penghasilan rumah tangga dalam setahun; 3. Indeks keterjangkauan adalah gambaran pemerintah daerah tentang kemampuan masyarakat diwilayahnya secara umum untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni dan terjangkau. 154 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA b. Definisi Operasional Cakupan ketersediaan rumah layak huni yang terjangkau adalah cakupan ketersediaan rumah layak huni dengan harga yang terjangkau baik untuk dimiliki maupun disewa oleh seluruh lapisan masyakarat. c. Kriteria 1. Harga rumah dikatagorikan terjangkau apabila mempunyai median multiple sebesar 3 atau kurang; Indeks Keterjangkauan Rating Median Multiple Sama sekali tidak terjangkau Lebih besar atau sama dengan 5.1 Tidak terjangkau 4.1 s/d 5.0 Kurang terjangkau 3.1 s/d 4.0 Terjangkau lebih kecil atau sama dengan 3 2. Median harga rumah berdasarkan harga rumah layak huni untuk MBR sesuai peraturan perundang-undangan; 3. Median penghasilan rumah tangga berdasarkan penghasilan rumah tangga yang masuk dalam katagori masyarakat berpenghasilan rendah. d. Cara Perhitungan/Rumus 1. Rumus Indeks Keterjangkauan Median harga rumah = Median penghasilan rumah tangga Cakupan layanan Jumlah rumah tangga MBR yang menempati rumah rumah layak huni = layak huni dan terjangkau pada kurun waktu tertentu X 100 % yang terjangkau Jumlah rumah tangga MBR pada kurun waktu tertentu 2. Pembilang Jumlah rumah tangga MBR yang menempati rumah layak huni dan terjangkau pada kurun waktu tertentu. 3. Penyebut Jumlah rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah pada kurun waktu tertentu. 4. Ukuran/Konstanta Persentase (%). 5. Contoh Perhitungan a). Menghitung indeks keterjangkauan Median harga rumah layak huni di Provinsi A adalah Rp 30 juta (baik yang dilakukan dengan cara dibeli, dibangun, atau diperbaiki). Median penghasilan rumah tangga per tahun di Provinsi A adalah Rp 9 juta. Dari data tersebut maka indeks keterjangkauan harga rumah di Provinsi A adalah Rp 30 juta/ Rp 9 juta = 3.33 atau masuk katagori kurang terjangkau. Supaya indeks keterjangkauan harga rumah di Provinsi A menjadi “terjangkau� maka Pemerintah Provinsi perlu untuk melakukan berbaga upaya fasilitasi. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 155 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG PERUMAHAN RAKYAT NO. 22/PERMEN/M/2008 b). Menghitung cakupan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau Jumlah rumah tangga di Provinsi A pada tahun 2010 adalah 1.000.000 KK. Perkiraan jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah atau tinggal di rumah yang belum layak huni adalah 20 %, maka : jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah atau tinggal di rumah yang belum layak huni adalah 20 % x 1.000.000 KK = 200.000 KK. Jumlah rumah tangga di Provinsi A pada tahun 2010 yang difasilitasi oleh Daerah Provinsi A dan akhirnya mampu memiliki atau tinggal di rumah yang layak huni dan terjangkau adalah 140.000 KK. Cakupan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau = 140.000/200.000 x 100 % = 70 %. e. Sumber Data 1. Dinas Perumahan atau dinas yang menangani bidang perumahan kabupaten/kota; 2. Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi. f. Rujukan 1. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 10/PERMEN/M/2007 tentang Pedoman Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Dan Permukiman; 2. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 8/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Stimulan Untuk Perumahan Swadaya Bagi MBR Melalui LKM/LKNM; 3. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 3/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/ PERMEN/M/2008; 4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 4/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Syariah Bersubsidi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 8/PERMEN/M/2008; 5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 5/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 5/PERMEN/M/2008; 6. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 6/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 6/PERMEN/M/2008; 156 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA g. Target Target pelaksanaan SPM bidang perumahan rakyat cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau yang harus dilakukan oleh Daerah Provinsi dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2025 sebesar 70 % (tujuh puluh persen). h. Langkah Kegiatan 1. Melakukan sosialisasi dan bantuan teknis kepada pemerintahan kabupaten/ kota dan pemangku kepentingan lainnya untuk penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan; 2. Melakukan pemutahiran data harga rumah dan penghasilan rumah tangga secara berkala dari kabupaten/kota; 3. Melakukan pengawasan, pengendalian, koordinasi serta singkronisasi pelaksanaan kebijakan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat untuk rumah layak huni dan terjangkau kepada Menteri. i. SDM 1. Sarjana Ekonomi atau sarjana lain yang sesuai dibutuhkan untuk menghitung indeks keterjangkauan harga rumah dalam suatu wilayah kerja dan mengembangkan berbagai jenis fasilitasi khususnya skim dan mekanisme bantuan pembiayaan perumahan; 2. Sarjana Sipil/Arsitektur atau sarjana lain yang sesuai dibutuhkan untuk menghitung indeks keterjangkauan harga rumah khususnya melakukan analisa terhadap harga rumah layak huni. II. LINGKUNGAN YANG SEHAT DAN AMAN YANG DIDUKUNG DENGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) 3. Cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) a. Pengertian 1. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. 2. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 3. Lingkungan perumahan adalah lingkungan hunian dengan batas-batas fisik tertentu baik merupakan bagian dari kawasan permukiman maupun kawasan dengan fungsi khusus yang keberadaannya didominasi oleh rumah-rumah dan dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas untuk menyelenggarakan kegiatan penduduk yang tinggal di dalamnya dalam lingkup terbatas. 4. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 5. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. 6. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 157 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG PERUMAHAN RAKYAT NO. 22/PERMEN/M/2008 b. Definisi Operasional : Cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) adalah lingkungan hunian dengan batasbatas fisik tertentu baik merupakan bagian dari kawasan permukiman maupun kawasan dengan fungsi khusus yang keberadaannya didominasi oleh rumah-rumah dan dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas untuk menyelenggarakan kegiatan penduduk yang tinggal di dalamnya dalam lingkup terbatas dengan penataan sesuai tata ruang dan menjamin kesehatan serta keamanan bagi masyarakat. c. Cara Perhitungan/Rumus 1. Rumus Jumlah lingkungan yang didukung PSU Cakupan lingkunga perumahan pada kurun waktu tertentu yang sehat dan aman = X 100 % Jumlah lingkungan pada kurun waktu yang didukung PSU tertentu 2. Pembilang Jumlah lingkungan (kelurahan/desa) yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas (PSU), meliputi : jalan, drainase, persampahan, sanitasi, air bersih, dan listrik memadai untuk satu lingkungan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu 3. Penyebut Jumlah lingkungan perumahan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. 4. Ukuran/Konstanta Persentase (%) 5. Contoh Perhitungan Pada suatu wilayah provinsi mempunyai jumlah lingkungan (kelurahan/ desa) yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang memenuhi kriteria komponen PSU sebanyak 300 kelurahan/ desa pada tahun 2007, dari total jumlah kelurahan/desa yang ada pada provinsi tersebut sebanyak 600, maka: Persentase cakupan lingkungan (kelurahan/desa) yang sehat dan aman yang didukung PSU provinsi tersebut adalah: 300 kelurahan/desa didukung PSU X 100 % = 50 % 600 kelurahan/desa pada provinsi d. Rujukan 1. Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun; 2. Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman; 3. Peraturan Pemerintah Nomor: 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri; 4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 10/PERMEN/M/2007 tentang Pedoman Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman; 5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan Dan Permukiman; 158 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA e. Sumber Data 1. Dinas Perumahan atau dinas yang menangani bidang perumahan kabupaten/kota. 2. Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi. f. Target Target pelaksanaan SPM bidang perumahan rakyat yang mengatur cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang harus dilakukan oleh Daerah Provinsi dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2025 sebesar 100 % (seratus persen). g. Langkah Kegiatan 1. Melakukan sosialisasi dan bantuan teknis kepada pemerintahan kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat untuk lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan; 2. Melakukan pemutahiran data lingkungan perumahan secara berkala dari kabupaten/kota; 3. Melakukan pengawasan, pengendalian, koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat untuk lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada Menteri. h. SDM 1. Sarjana Teknik Sipil/Arsitek/Teknik Lingkungan/Industri/Planologi atau sarjana lain yang sesuai untuk melakukan bimbingan teknis, pendampingan dalam penyelenggaraan perumahan; 2. Sarjana Sosial/ Ilmu Hukum/ Ekonomi atau sarjana lain yang sesuai untuk melakukan penyiapan materi dan pelaksanaan sosialisasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan perumahan. PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA I. RUMAH LAYAK HUNI DAN TERJANGKAU 1. Cakupan ketersediaan rumah layak huni a. Pengertian 1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. 2. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing- masing dapat digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, bendabersama dan tanah- bersama. 3. Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 159 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG PERUMAHAN RAKYAT NO. 22/PERMEN/M/2008 b. Definisi Operasional Cakupan ketersediaan rumah layak huni adalah cakupan pemenuhan kebutuhan rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. c. Kriteria 1. Kriteria rumah layak huni meliputi : a). Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan meliputi : 1. struktur bawah/pondasi; 2. struktur tengah/kolom dan balak (Beam); 3. struktur atas. b). Menjamin kesehatan meliputi pencahayaan, penghawaan dan sanitasi 2 c). Memenuhi kecukupan luas minimum 7,2 m /orang sampai dengan 12 2 m /orang 2. Kriteria rumah layak huni sebagaimana dimaksud angka 1 tidak menghilangkan penggunaan teknologi dan bahan bangunan daerah setempat sesuai kearifan lokal daerah untuk menggunakan teknologi dan bahan bangunan dalam membangun rumah layak huni. Contoh persyaratan keselamatan bangunan sebagaimana dimaksud pada kriteria rumah layak huni huruf a). 1. Kriteria rumah layak huni a) Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan 1. Ketentuan Struktur Bawah (Pondasi) 1) Pondasi harus ditempatkan pada tanah yang mantap, yaitu ditempatkan pada tanah keras, dasar pondasi diletakkan lebih dalam dari 45 cm dibawah permukaan tanah. 2) Seluruh badan pondasi harus tertanam dalam tanah 3) Pondasi harus dihubungkan dengan balok pondasi atau sloof, baik pada pondasi setempatmaupun pondasi menerus 4) Balok pondasi harus diangkerkan pada pondasinya, dengan jarak angker setiap 1,50 meter dengan baja tulangan diameter 12 mm 5) Pondasi tidak boleh diletakkan terlalu dekat dengan dinding tebing, untuk mencegah longsor, tebing diberi dinding penahan yang terbuat dari pasangan atau turap bambu maupun kayu 160 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA PONDASI Jenis Pondasi: 1. Pondasi Menerus 2. Pondasi Setempat Kayu reng 3/4 dipasang setiap 30 cm 30 cm 30 cm papan bekisting 2/20 Pondasi Batu kali Setempat besi beton menerus dari sloof untuk panjang penyaluran ke arah Sloof pertumbuhan Angke Pasir urug dipadatkan bekisting Papan bekisting 2/20 Ketentuan-ketentuan Dasar: 1. Pondasi harus ditempatkan pada tanah yang mantap 2. Pondasi harus diikat secara kaku dengan Sloof dengan angker Pondasi Batu kali Menerus A D C B A 1 2 3 45 6 7 89 10 11 HIMPUNAN PRODUK HUKUM 161 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG PERUMAHAN RAKYAT NO. 22/PERMEN/M/2008 2. Struktur Tengah Ketentuan : 1) Bangunan harus menggunakan kolom sebagairangka pemikul, dapat terbuat dari kayu, beton bertulang, atau baja 2) Kolom harus diangker pada balok pondasi atau ikatannya diteruskan pada pondasinya 3) Pada bagian akhir atau setiap kolom harus diikat dan disatukan dengan balok keliling/ring balok dari kayu, beton bertulang atau baja 4) Rangka bangunan (kolom, ring balok, dan sloof ) harus memiliki hubungan yang kuat dan kokoh 5) Kolom/tiang kayu harus dilengkapi dengan balok pengkaku untuk menahan gaya lateral gempa 6) Pada rumah panggung antara tiang kayu harus diberi ikatan diagonal. D 12 MM 15 CM SENGKANG D 8MM 15 CM 60 CM 60 CM D 12 MM 15 CM SENGKANG D 8MM 15 CM SKALA 20:1 3. Struktur Atas Ketentuan struktur atas: 1) Rangka kuda-kuda harus kuat menahan beban atap 2) Rangka kuda-kuda harus diangker pada kedudukannya (pada kolom atau ring balok). 3) Pada arah memanjang atap harus diperkuat dengan menambah ikatan angin diantara rangka kuda-kuda. 162 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA PAPAN GAPIT 2 X 2MD GORDING SMD KUDA-KUDA SMD PAPAN GAPIT 2 X 2MD PAPAN GAPIT SMD 2 X 2MD SMD PAPAN GAPIT SMD 2 X 2MD 70 600 70 KUDA-KUDA KAYU 5/10 SEKALA 1:50 b) Menjamin Kesehatan: 1. kecukupan pencahayaan rumah layak huni minimal 50% dari dinding yang berhadapan dengan ruang terbuka untuk ruang tamu dan minimal 10% dari dinding yang berhadapan dengan ruang terbuka untuk ruang tidur; 2. kecukupan penghawaan rumah layak huni minimal 10 % dari luas lantai. 3. penyediaan sanitasi minimal 1 kamar mandi dan jamban didalam atau luar bangunan rumah dan dilengkapi bangunan bawah septiktank atau dengan sanitasi komunal. c) Memenuhi kecukupan luas minimum 2 adalah luas minimal rumah layak huni antara 7,2 m /orang sampai dengan 2 12 m /orang dengan fungsi utama sebagai hunian yang terdiri dari ruang serbaguna/ruang tidur dan dilengkapi dengan kamar mandi. 2. Teknologi dan bahan bangunan rumah layak huni yang sesuai dengan kearifan lokal disesuaikan dengan adat dan budaya daerah setempat. d. Cara Perhitungan Rumus 1. Rumus Jumlah rumah layak huni di suatu Cakupan Rumah = wilayah kerja pada kurun waktu tertentu X 100 % Layak Huni Jumlah rumah di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu 2. Pembilang Jumlah rumah layak huni yang memenuhi kriteria kehandalan bangunan, menjamin kesehatan serta kecukupan luas minimum di suatu wilayah kerja, pada waktu tertentu. 3. Penyebut Jumlah rumah di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. 4. Ukuran/Konstanta Persentase (%) 5. Contoh Perhitungan Pada suatu wilayah kabupaten atau kota mempunyai jumlah rumah layak huni yang memenuhi kriteria kehandalan bangunan, menjamin kesehatan dan kecukupan luas minimum sebanyak 200 rumah pada tahun 2007, sedangkan total jumlah rumah yang ada pada kabupaten atau kota tersebut sebanyak 400 rumah, maka : Persentase cakupan rumah layak huni pada kabupaten atau kota tersebut adalah: HIMPUNAN PRODUK HUKUM 163 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG PERUMAHAN RAKYAT NO. 22/PERMEN/M/2008 200 rumah layak huni 400 jumlah rumah di kab/ X 100 % = 50 % kota e. Sumber Data 1. Dinas Perumahan atau dinas yang menangani bidang perumahan kabupaten/kota 2. Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten/Kota 3. Kantor Kecamatan dan Kelurahan/desa 4. Pengembang perumahan atau pemangku kepentingan bidang perumahan f. Rujukan 1. Undang-Undang Nomor:16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun; 2. Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman; 3. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 08/PERMEN/M/2007 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan Swadaya; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 829/MENKES/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan; g. Target Target pelaksanaan SPM bidang perumahan rakyat yang mengatur cakupan ketersediaan rumah layak huni yang harus dilakukan oleh Daerah Kabupaten/ Kota dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2025 sebesar 100 % (seratus persen). h. Langkah Kegiatan 1. Melakukan sosialisasi dan bantuan teknis kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat untuk ketersediaan rumah layak huni melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan; 2. Melakukan pendataan dan pemutahiran data rumah layak huni secara berkala; 3. Melakukan pembentukan pusat informasi bidang perumahan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi pembangunan rumah layak huni dan terjangkau 4. Perizinan pembangunan dibidang perumahan; 5. Melakukan pengawasan, pengendalian, koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang perumahan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat kepada provinsi. i. SDM 1. Sarjana Teknik Sipil/Arsitek/Teknik Lingkungan/ Industri/Planologi atau sarjana lain untuk melakukan bimbingan teknis, pendampingan, dalam penyelenggaraan perumahan rakyat; 2. Sarjana Sosial /ilmu Hukum/Ekonomi atau sarjana lain yang sesuai untuk melakukan penyiapan materi dan pelaksanaan sosialisasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan perumahan rakyat; 3. Diploma 3 yang sesuai/ SMU atau yang sederajat untuk melakukan pendataan rumah layak huni. 164 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 2. Cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau a. Pengertian 1. Rumah terjangkau adalah rumah dengan harga jual atau harga sewa yang mampu dimiliki atau disewa oleh seluruh lapisan masyakarat. 2. Median multiple adalah perbandingan antara median harga rumah dengan median penghasilan rumah tangga dalam setahun. 3. Indeks keterjangkauan adalah gambaran pemerintah daerah tentang kemampuan masyarakat diwilayahnya secara umum untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni dan terjangkau. 4. Layanan adalah segala bentuk kegiatan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Definisi Operasional Cakupan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau adalah cakupan ketersediaan rumah layak huni dengan harga yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyakarat baik untuk dimiliki maupun disewa. c. Kriteria 1. Harga rumah dikatagorikan terjangkau apabila mempunyai median multiple sebesar 3 atau kurang; Indeks Keterjangkauan Rating Median Multiple Sama sekali tidak terjangkau lebih besar atau sama dengan 5.1 Tidak terjangkau 4.1 s/d 5.0 Kurang terjangkau 3.1 s/d 4.0 Terjangkau lebih kecil atau sama dengan 3 2. Median harga rumah berdasarkan harga rumah layak huni sesuai peraturan perundang-undangan; 3. Median penghasilan rumah tangga berdasarkan penghasilan rumah tangga yang masuk dalam katagori masyarakat berpenghasilan rendah. d. Cara Perhitungan/Rumus 1. Rumus Median harga rumah Indeks Keterjangkauan = Median penghasilan rumah tangga Jumlah rumah tangga MBR yang menempati rumah Cakupan layanan layak huni yang terjangkau pada kurun waktu tertentu rumah layak huni = X 100 % yang terjangkau Jumlah rumah tangga MBR pada kurun waktu tertentu 2. Pembilang Jumlah rumah tangga MBR yang menempati rumah layak huni yang terjangkau pada kurun waktu tertentu. 3. Penyebut Jumlah rumah tangga MBR pada kurun waktu tertentu. 4. Ukuran/Konstanta Persentase (%). 5. Contoh Perhitungan a). Menghitung indeks keterjangkauan HIMPUNAN PRODUK HUKUM 165 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG PERUMAHAN RAKYAT NO. 22/PERMEN/M/2008 Median harga rumah layak huni di kabupaten A adalah Rp 30 juta (baik yang dilakukan dengan cara dibeli, dibangun, atau diperbaiki). Median penghasilan rumah tangga per tahun di kabupaten A adalah Rp 9 juta. Dari data tersebut maka indeks keterjangkauan harga rumah di kabupaten A adalah Rp 30 juta/ Rp 9 juta = 3.33 atau masuk katagori kurang terjangkau. Supaya indeks keterjangkauan harga rumah di kabupaten A menjadi “terjangkau� maka Pemda perlu untuk memfasilitasi masyarakat tersebut baik melalui pemberian bantuan biaya pembelian, pembangunan, perbaikan rumah, penyediaan lahan murah, dan memberikan kemudahan perizinan. Dengan demikian peran Pemda adalah melakukan berbagai upaya agar masyarakat mampu memiliki atau tinggal di rumah yang layak huni melalui fasilitasi pemberian bantuan pembiayaan dan kemudahan lainnya. b). Menghitung cakupan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau Jumlah rumah tangga di Kabupaten A pada tahun 2010 adalah 100.000 KK. Perkiraan jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah atau tinggal di rumah yang belum layak huni adalah 20 %, maka : jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah atau tinggal di rumah yang belum layak huni adalah 20 % x 100.000 KK = 20.000 KK. Jumlah rumah tangga di kapubapen A pada tahun 2010 yang difasilitasi oleh Daerah Kabupaten A dan akhirnya mampu memiliki atau tinggal di rumah yang layak huni dan terjangkau adalah 14.000 KK. Cakupan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau = 14.000/20.000 x 100 % = 70 %. e. Sumber Data 1. Dinas Perumahan atau yang menangani bidang perumahan kabupaten/ kota. 2. Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten/Kota. 3. Kantor Kecamatan dan Kelurahan/desa. 4. Perbankan penyalur KPR. 5. Pengembang perumahan atau pemangku kepentingan bidang perumahan. f. Rujukan 1. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10/PERMEN/M/2007 tentang Pedoman Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Dan Permukiman; 2. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 8/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Stimulan Untuk Perumahan Swadaya Bagi MBR Melalui LKM/LKNM; 3. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 3/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/ PERMEN/M/2008; 166 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 4/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Syariah Bersubsidi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 8/ PERMEN/M/2008; 5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 5/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 5/ PERMEN/M/2008; 6. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 6/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 6/PERMEN/M/2008; g. Target Target pelaksanaan SPM bidang perumahan rakyat yang mengatur cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau yang harus dilakukan oleh Daerah Kabupaten/Kota dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2025 sebesar sebesar 70 % (tujuh puluh persen). h. Langkah Kegiatan 1. Menjalin kerjasama dan kemitraan dengan instansi lain seperti kantor badan pusat statistik kabupaten/kota, koperasi, pengembang, dan perbankan. 2. Melakukan pelatihan kepada para staf di dinas perumahan atau dinas yang menangani perumahan khususnya mengenai skim dan mekanisme bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat. 3. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun stakeholders terkait dengan skim dan mekanisme bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat. 4. Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisa data khususnya data harga rumah layak huni dan besaran penghasilan rumah tangga (khususnya rumah tangga yang masuk katagori berpenghasilan rendah). Pengumpulan data dapat dilakukan melalui kegiatan survey lapangan atau dapat diperoleh dari kantor statistik, pengembang, dll. 5. Memberikan fasilitasi rumah layak huni dan terjangku kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk menghuni rumah, baik untuk dimiliki maupun cara lain sesuai peraturan perundangundangan dapat berupa: • penyediaan lahan murah bagi pembangunan rumah layak huni. • pemberian kemudahan perizinan pembangunan perumahan rumah layak huni • pemberian bantuan sebagian pembiayaan pemilikan rumah layak huni. • pemberian bantuan sebagian pembiayaan pembangunan rumah layak huni. • pemberian bantuan sebagian pembiayaan perbaikan rumah layak huni. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 167 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG PERUMAHAN RAKYAT NO. 22/PERMEN/M/2008 6. Melakukan kegiatan monitoring dan supervisi pelaksanaan fasilitasi kepada masyarakat minimal 2 kali dalam satu tahun anggaran. 7. Melakukan kegiatan evaluasi kegiatan minimal 2 kali dalam satu tahun anggaran. 8. Melakukan pencatatan dan pelaporan minimal 2 laporan dalam satu tahun anggaran. i. SDM 1. Sarjana Ekonomi, sarjana ini dibutuhkan untuk menghitung indeks keterjangkauan harga rumah dalam suatu wilayah kerja berikut mengembangkan jenis skim dan mekanisme bantuan pembiayaan perumahan. 2. Sarjana sipil/arsitektur, sarjana ini dibutuhkan untuk menghitung indeks keterjangkauan harga rumah khususnya melakukan analisa terhadap harga rumah layak huni. 3. Diploma 3 yang sesuai/ SMU atau yang sederajat untuk melakukan pendataan harga rumah dan penghasilan rumah tangga. II. LINGKUNGAN YANG SEHAT DAN AMAN YANG DIDUKUNG DENGAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) 3. Cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) a. Pengertian 1. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum. 2. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 3. Lingkungan perumahan adalah perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum yang terstruktur. 4. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya; 5. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. 6. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan. 7. Lingkungan perumahan yang sehat dan aman adalah kumpulan rumah dalam berbagai bentuk dan ukuran yang dilengkapi prasarana, sarana dan utilitas umum dengan penataan lingkungan yang menjamin kesehatan masyarakatnya. b. Definisi Operasional : Lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) adalah kumpulan rumah dalam berbagai bentuk dan ukuran yang dilengkapi prasarana, sarana dan utilitas umum dengan penataan sesuai tata ruang dan menjamin kesehatan masyarakat. 168 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA c. Kriteria 1. Jalan a). Jalan akses dan Jalan poros Ketentuan: 1). Kelas jalan : -jalan lokal skunder I (satu jalur) -jalan lokal skunder I (dua jalur) -jalan lokal skunder II -jalan lokal skunder III 2). dapat diakses mobil pemadam kebakaran 3). konstruksi trotoar tidak berbahaya pejalan kaki dan penyandang cacat 4). jembatan harus memiliki pagar pengaman. b). Jalan lingkungan Ketentuan : 1). Kelas jalan: -jalan lingkungan I -jalan lingkungan II 2). akses kesemua lingkungan permukiman 3). kecepatan rata-rata 5 sampai dengan 10 km/jam 4). Dapat diakses mobil pemadam kebakaran 5). konstruksi trotoar tidak berbahaya pejalan kaki dan penyandang cacat 6). jembatan harus memiliki pagar pengaman. c). Jalan setapak Ketentuan: 1). akses kesemua persil rumah sesuai perencanaan 2). lebar 0,8 sampai 2m 2. Sanitasi Ketentuan sanitasi a) limbah cair yang berasal dari rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah b) Pengosongan lumpur tinja 2 tahun sekali c) apabila kemungkinan membuat tankseptik tidak ada, maka lingkungan perumahan yang baru harus dilengkapi dengan sistem pembuangan sanitasi lingkungan atau harus dapat disambung dengan sistem pembuangan sanitasi kota atau dengan cara pengolahan lain. 3. Drainase dan pengendalian banjir Ketentuan : a) tinggi genangan rata-rata kurang dari 30 cm b) lama genangan kurang dari 1 jam c) setiap lingkungan perumahan harus dilengkapi dengan sistem drainase yang mempunyai kapasitas tampung yang cukup sehingga lingkungan perumahan bebas dari genangan air. d) sistem drainase harus dihubungkan dengan badan penerima (saluran kota, sungai, danau, laut atau kolam yang mempunyai daya tampung cukup) yang dapat menyalurkan atau menampung air buangan sedemikian rupa sehingga maksud pengeringan daerah dapat terpenuhi. e) prasarana drainase tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit 4. Persampahan Ketentuan : a). 100 % produk sampah tertangani (berdasarkan jumlah timbunan sampah 0,02 m3/orang/hari) b).Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan. c). Pengelolaan persampahan mandiri termasuk pembuatan composer komunal untuk kebutuhan kawasan perumahan. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 169 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG PERUMAHAN RAKYAT NO. 22/PERMEN/M/2008 5. Air minum Ketentuan : a) 100% penduduk terlayani b) 60-220 lt/orang/hari untuk permukiman di kawasan perkotaan c) 30-50 lt/orang/hari untuk lingkungan perumahan d) Apabila disediakan melalui kran umum : -1 kran umum disediakan untuk jumlah pemakai 220 jiwa -Radius pelayanan maksimum 100 meter -Kapasitas minum 30/lt/hari e) Memenuhi standar air minum 6. Listrik Ketentuan : a) setiap lingkungan perumahan harus mendapatkan daya listrik dari PLN atau dari sumber lain (dengan perhitungan setiap unit hunian mendapat daya listrik minimum 450 VA atau 900 VA) b) tersedia jaringan listrik lingkungan c) pengaturan tiang listrik dan gardu listrik harus menjamin keamanan penghuni d) tersedia penerangan jalan umum d. Cara Perhitungan/Rumus 1. Rumus Jumlah lingkungan yang didukung Cakupan lingkungan PSU pada kurun waktu tertentu X 100 % yang sehat dan aman = yang didukung PSU Jumlah lingkungan perumahan pada kurun waktu tertentu 2. Pembilang Jumlah lingkungan (kelurahan/desa) yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas (PSU), meliputi : jalan, drainase, persampahan, sanitasi, air bersih, dan listrik memadai untuk satu lingkungan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. 3. Penyebut Jumlah lingkungan perumahan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. 4. Ukuran/Konstanta Persentase (%). 5. Contoh Perhitungan Pada suatu kabupaten/kota mempunyai jumlah lingkungan (kelurahan/desa) yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang memenuhi kriteria komponen PSU sebanyak 30 kelurahan/desa pada tahun 2007, dari total jumlah kelurahan/desa yang ada pada kabupaten/kota tersebut sebanyak 60, maka: Persentase cakupan lingkungan (kelurahan/desa) yang sehat dan aman yang didukung PSU kabupaten/kota tersebut adalah: 30 kelurahan/desa didukung PSU X 100 % = 50 % 60 kelurahan/desa pada kabupaten/kota e. Rujukan 1. Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun; 2. Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman; 3. Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2008 tentang Persampahan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor: 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri; 5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/KPTS/1986 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun; 6. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 34/PERMEN/M/2006 170 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan; 7. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 10/PERMEN/M/2007 tentang Pedoman Bantuan Stimulan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman; 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Peyediaan Air Minum; 9. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan Dan Permukiman. f. Sumber Data 1. Dinas Perumahan atau yang menangani bidang perumahan kabupaten/kota 2. Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten/Kota 3. Kantor Kecamatan dan Kelurahan/desa 4. Perbankan penyalur KPR 5. Pengembang perumahan atau pemangku kepentingan bidang perumahan g. Target Target pelaksanaan SPM bidang perumahan rakyat yang mengatur cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang harus dilakukan oleh Daerah Kabupaten/Kota dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2025 sebesar 100 % (seratus persen).Target 2025 : 100% h. Langkah Kegiatan 1. Melakukan sosialisasi dan bantuan teknis kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan; 2. Melakukan pendataan dan pemutahiran data lingkungan perumahan secara berkala; 3. Melakukan pembentukan pusat informasi bidang perumahan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) 4. Perizinan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU); 5. Melakukan pengawasan, pengendalian, koordinasi serta singkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang perumahan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat kepada provinsi. i. SDM 1. Sarjana Teknik Sipil/Arsitek/Teknik Lingkungan/Industri/Planologi atau sarjana lain untuk melakukan bimbingan teknis, pendampingan, dalam penyelenggaraan perumahan rakyat; 2. Sarjana Sosial/Ilmu Hukum/Ekonomi atau sarjana lain yang sesuai untuk melakukan penyiapan materi dan pelaksanaan sosialisasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan perumahan; 3. Diploma 3 yang sesuai/ SMU atau yang sederajat untuk melakukan pendataan rumah layak huni. MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT, ttd MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI HIMPUNAN PRODUK HUKUM 171 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NO. 01 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NO. 01 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : 1. Bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia; 2. Bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan sehingga perlu mendapatkan perlindungan; 3. Bahwa perempuan dan anak yang mengalami kekerasan belum mendapatkan pelayanan yang memadai sehingga diperlukan pelayanan minimal yang dibutuhkan; 4. Bahwa peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan antara lain Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Pornografi dan peraturan pelaksanaannya mengamanatkan perlu standar pelayanan minimal bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan; 5. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf, b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); HIMPUNAN PRODUK HUKUM 175 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG PPPA NO. 1 TAHUN 2010 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635); 6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928); 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Repubilk Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Repubilk Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818); 15. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu II. 176 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah tolok ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. 2. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. 3. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang- wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi. 4. Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak. 5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 6. Penanganan pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat. 7. Pelayanan kesehatan adalah upaya yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. 8. Rehabilitasi sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. 9. Penegakan hukum adalah tindakan aparat yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. 10. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum dan advokat untuk melakukan proses pendampingan saksi dan/atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sensitif gender. 11. Pemulangan adalah upaya mengembalikan perempuan dan anak korban kekerasan dari luar negeri ke titik debarkasi/entry point, atau dari daerah penerima ke daeah asal. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 177 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG PPPA NO. 1 TAHUN 2010 12. Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban. 13. Unit pelayanan terpadu atau disingkat UPT adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. UPT tersebut dapat berada di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan Pusat Krisis Terpadu (PKT) yang berbasis Rumah Sakit, Puskesmas, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), BP4 dan lembaga-lembaga keumatan lainnya, kejaksaan, pengadilan, Satuan Tugas Pelayanan Warga pada Perwakilan RI di luar negeri, Women Crisis Center (WCC), lembaga bantuan hukum (LBH), dan lembaga sejenis lainnya. Layanan ini dapat berbentuk satu atap (one stop crisis center) atau berbentuk jejaring, tergantung kebutuhan di masing-masing daerah. 14. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 15. Provinsi adalah bagian wilayah administrasi di Indonesia yang dipimpin oleh seorang Gubernur. 16. Kabupaten/Kota adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota. Pasal 2 SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Pasal 3 SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertujuan agar perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan. Pasal 4 Matriks, Ringkasan, dan Petunjuk Teknis pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL Pasal 5 SPM Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, meliputi layanan: a. Penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. Pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan; c. Rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan; 178 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN d. Penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan; dan e. Pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Pasal 6 SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki indikator kinerja dan target batas waktu pencapaian pada tahun 2014, meliputi: a. Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu: 100%; b. Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas mampu tatalaksana KtP/A dan PPT/PKT di Rumah Sakit: 100% dari sasaran program; c. Cakupan layanan rehabilitasi sosial yang diberikan oleh petugas rehabilitasi sosial terlatih bagi perempuan dan anak korban kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu: 75%; d. Cakupan layanan bimbingan rohani yang diberikan oleh petugas bimbingan rohani terlatih bagi perempuan dan anak korban kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu: 75%; e. Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak: 80%; f. Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum: 50%; g. Cakupan layanan pemulangan bagi perempuan dan anak korban kekerasan: 50%; dan h. Cakupan layanan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan: 100%. Pasal 7 Penetapan indikator kinerja dan target SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan target minimal yang harus dicapai oleh unit pelayanan terpadu secara bertahap. BAB III PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN Pasal 8 1. Menteri dan Kementerian/Lembaga teknis terkait melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. 2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan SPM pada unit pelayanan terpadu. 3. Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi Menteri dan Kementerian/ Lembaga teknis terkait bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. 4. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 179 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENEG PPPA NO. 1 TAHUN 2010 Pasal 9 1. Menteri bertanggung jawab untuk membuat laporan pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan kepada Presiden. 2. Gubernur bertanggung jawab untuk membuat laporan pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan disampaikan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. 3. Bupati/Walikota bertanggung jawab untuk membuat laporan pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Dalam Negeri. BAB IV PENDANAAN Pasal 10 1. Pendanaan pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi. 2. Pendanaan pelaksanaan SPM Bidang Layanan terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di kabupaten dan kota bersumber dari APBD kabupaten dan kota. 3. Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan SPM Bidang Layanan terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di provinsi, kabupaten dan kota, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 11 1. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan kepada pemerintahan daerah provinsi. 2. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan kepada pemerintahan daerah kabupaten dan kota. 3. Bupati dan Walikota melakukan pengawasan atas pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di wilayahnya. 180 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 01 Tahun 2009 tentang Stándar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten/ Kota masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. Pasal 13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan : di Jakarta Pada tanggal : 28 Januari 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA ttd LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR HIMPUNAN PRODUK HUKUM 181 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) 182 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR: 55/HK-010/B5/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN I: INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN II: PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KB DAN KS HIMPUNAN PRODUK HUKUM 183 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR: 55/HK-010/B5/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA KEPALA BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL, Menimbang : 1. bahwa Program Keluarga Berencana Nasional merupakan upaya pokok dalam pengendalian jumlah penduduk dan peningkatan kesejahteraan keluarga seb- agai bagian integral pembangunan nasional, perlu terus dilanjutkan dan diting- katkan pelaksanaannya; 2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Per- aturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Mini- mal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lem- baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No- mor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertang- gungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta- hun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repub- HIMPUNAN PRODUK HUKUM 185 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN KEPALA BKKBN NO. 55/HK-010/B5/2010 lik Indonesia Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo- nesia Nomor 4593); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemer- intahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No- mor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Dae- rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penye- lenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 10. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non De- partemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005; 11. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Program dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelo- laan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penge- lolaan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyu- sunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; Memperhatikan : Berita Acara Hasil Sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Tanggal 17 Desember 2009. M EM U T U S K A N Menetapkan: PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI KELUARGA BEREN- CANA NASIONAL TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BI- DANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KA- BUPATEN/KOTA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 2. Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi Pemerintah dalam memberi- kan dan mengurus keperluan kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat. 3. Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera yang selanjutnya disingkat SPM Bidang KB dan KS adalah tolok ukur kinerja pelay- 186 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA anan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera yang diselenggarakan Pemerin- tahan Daerah Kabupaten/Kota. 4. Jenis Pelayanan Dasar Bidang KB dan KS adalah Komunikasi, Informasi dan Edu- kasi Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (KIE-KB dan KS), penyediaan Alat dan Obat Kontrasepsi serta penyediaan Informasi Data Mikro. 5. Kriteria merupakan faktor-faktor penentu serta karakteristik dari jenis pelayanan dasar, indikator dan nilai, batas waktu pencapaian, dan pengorganisasian peny- elenggaraan pelayanan dasar dimaksud 6. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapa- ian suatu SPM tertentu berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelay- anan. 7. Pengembangan Kapasitas adalah upaya meningkatkan penetapan kebijakan daerah, kelembagaan, sumber daya dan pendanaan untuk melaksanakan fungsi- fungsi pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan pelayanan dasar dan/atau SPM Bidang KB dan KS secara efektif dan efisien dengan menggunakan prinsip- prinsip tata pemerintahan yang baik. 8. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kes- atuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah se- bagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 10. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh De- wan Perwakilan Rakyat. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintahan Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA Pasal 2 1. Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan Keluarga Berencana dan Keluar- ga Sejahtera berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. 2. SPM Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi jenis pelayanan dasar beserta indikator kinerja dan target tahun 2010 – 2014 yang terdiri dari: HIMPUNAN PRODUK HUKUM 187 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN KEPALA BKKBN NO. 55/HK-010/B5/2010 a. Pelayanan Komunikasi Informasi dan Edukasi Keluarga Berencana dan Kelu- arga Sejahtera (KIE KB dan KS): 1) Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya dibawah usia 20 tahun sebesar 3,5% pada tahun 2014; 2) Cakupan sasaran Pasangan Usia Subur menjadi Peserta KB aktif sebesar 65% pada tahun 2014; 3) Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmet need) sebesar 5,0% pada tahun 2014; 4) Cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB sebesar 70% pada ta- hun 2014; 5) Cakupan PUS peserta KB anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Kelu- arga Sejahtera (UPPKS) yang ber-KB sebesar 87% pada tahun 2014; 6) Ratio Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB 1 PKB/PLKB untuk setiap 2 desa/ kelurahan pada tahun 2014; 7) Ratio petugas Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD) setiap desa/kelurahan 1 PPKBD pada tahun 2014. b. Penyediaan alat dan obat kontrasepsi: Cakupan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat sebesar 30% per tahun. c. Penyediaan Informasi Data Mikro. Cakupan penyediaan Informasi Data Mikro Keluarga di setiap desa sebesar 100% pada tahun 2014. 3. Indikator kinerja dan target sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan ni- lai 100 sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan tidak terpisahkan dari lam- piran ini. 4. Untuk melaksanakan dan mencapai target SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dalam pelaksanaannya dilengkapi dan ditetapkan Petunjuk Teknis SPM Bidang KB dan KS di Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampi- ran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. Pasal 3 SPM Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan juga bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 4 1. Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan Kelu- arga Berencana dan Keluarga Sejahtera sesuai SPM Bidang KB dan KS yang dilak- sanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. 2. Penyelenggaraan pelayanan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sesuai SPM Bidang KB dan KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dikoordinasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Keluarga Berencana (SKPD KB) di kabupaten/kota. 3. Penyelenggaraan pelayanan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dilaku- kan oleh aparatur satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. 188 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA BAB IV PELAKSANAAN Pasal 5 1. SPM Bidang KB dan KS merupakan acuan dalam penyusunan Rencana Pemban- gunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk pencapaian target SPM di mas- ing-masing Daerah Kabupaten/Kota. 2. Pencapaian target SPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan den- gan Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala BKKBN tentang panduan perencanaan pembiayaan pencapaian SPM bidang KB dan KS di Kabu- paten/kota. BAB V PELAPORAN Pasal 6 Pemerintah Daerah (Bupati dan Walikota) menyampaikan laporan pelaksanaan SPM Bidang KB dan KS sesuai dengan pedoman tata cara pelaksanaan pencatatan dan pel- aporan program KB Nasional. BAB VI MONITORING DAN EVALUASI Pasal 7 1. Kepala BKKBN melaksanakan Monitoring dan Evaluasi atas penerapan dan pen- capaian SPM Bidang KB dan KS oleh Pemerintahan Daerah. 2. Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pal- ing sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Peraturan Perundang-Un- dangan. Pasal 8 Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM Bidang KB dan KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipergunakan sebagai bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM Bidang KB dan KS. BAB VII PENGEMBANGAN KAPASITAS Pasal 9 1. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional memfasilitasi pengem- bangan kapasitas Pemerintah Daerah melalui penetapan kebijakan daerah, kelembagaan, sumber daya dan pendanaan. 2. Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Petunjuk teknis HIMPUNAN PRODUK HUKUM 189 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN KEPALA BKKBN NO. 55/HK-010/B5/2010 b. Bimbingan teknis c. Pemberian orientasi dan pelatihan 3. Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilak- sanakan dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah. 4. Pelaksanaan fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala BKKBN tentang pengembangan kapasitas tenaga program KB dan KS. BAB VIII PENDANAAN Pasal 10 1. Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penetapan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pelaporan serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM Bidang KB dan KS yang merupakan tu- gas dan tanggung jawab pemerintah, dibebankan kepada APBN BKKBN. 2. Pendanaan yang berkaitan dengan pencapaian SPM bidang KB dan KS, yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dibebankan kepada APBD. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 11 1. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang KB dan KS. 2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaan- nya diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala BKK- BN. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Pada saat Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan SPM Bidang KB dan KS dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2010 KEPALA BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL, ttd DR. dr. SUGIRI SYARIEF, MPA 190 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN I : INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA NOMOR : 55/HK-010/B5/2010 TANGGAL : 29 JANUARI 2010 DEPARTEMEN/LPND : BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA Satuan Batas Kerja/ Standar Pelayanan Minimal Waktu Jenis Pelay- Lembaga No. Pencapa- anan Dasar Penang- ian gung- Indikator Nilai (Tahun) Jawab 1 2 3 4 5 6 A Komunikasi Cakupan Pasangan Usia Subur yang 100 2014 SKPD-KB Informasi isterinya dibawah usia 20 tahun 3,5%. dan Edukasi Cakupan sasaran Pasangan Usia Keluarga 100 2014 SKPD-KB Subur menjadi Peserta KB aktif 65% Berencana Cakupan Pasangan Usia Subur yang dan Keluar- ingin ber-KB tidak terpenuhi (Unmet 100 2014 SKPD-KB ga Sejahtera Need) 5% (KIE KB dan Cakupan Anggota Bina Keluarga KS) 100 2014 SKPD-KB Balita (BKB) ber-KB 70% Cakupan PUS Peserta KB Anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Kelu- 100 2014 SKPD-KB arga Sejahtera (UPPKS) yang ber-KB 87% Ratio Petugas Lapangan Keluarga Berencana/Penyuluh Keluarga Beren- 100 2014 SKPD-KB cana (PLKB/PKB) 1 Petugas di setiap 2 (dua ) Desa/Kelurahan Ratio Pembantu Pembina Keluarga Berencana (PPKBD) 1 (satu ) petugas 100 2014 SKD-KB di setiap Desa/Kelurahan Penyediaan Cakupan penyediaan alat dan Alat dan obat Kontrasepsi untuk memenuhi B 100 2014 SKPD-KB obat Kontra- permintaan masyarakat 30% setiap sepsi. tahun Penyediaan Cakupan penyediaan informasi data C Informasi mikro keluarga di setiap Desa/Kelura- 100 2014 SKPD-KB Data Mikro han 100% setiap tahun Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2010 KEPALA BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL, ttd DR. dr. SUGIRI SYARIEF, MPA HIMPUNAN PRODUK HUKUM 191 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN KEPALA BKKBN NO. 55/HK-010/B5/2010 LAMPIRAN II : PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KB DAN KS NOMOR : 55/HK-010/B5/2010 TANGGAL : 29 JANUARI 2010 DEPARTEMEN/LPND : BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA A. Pelayanan Komunikasi Informasi dan Edukasi Keluarga Berencana dan Kelu- arga Sejahtera (KIE KB dan KS) 1. Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya di bawah usia 20 tahun a. Pengertian Pasangan Usia Subur adalah pasangan suami istri yang usia istrinya antara 15 -49 tahun yang kemudian dibagi menjadi 3 (tiga ) kelompok yakni; di bawah usia 20 tahun, antara 20 – 35 tahun dan usia diatas 35 tahun. Ber- dasarkan pertimbangan fisik dan mental usia terbaik melahirkan adalah antara 20 – 35 tahun, sehingga sangat dianjurkan bagi setiap wanita dapat menikah diatas 20 tahun. Dengan demikian yang dimaksud Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya di bawah usia 20 tahun adalah suatu keadaan pasangan suami istri yang istrinya masih di bawah usia 20 tahun yang dapat menyebabkan resiko tinggi bagi seorang ibu yang melahirkan dan anak yang dilahirkan. Untuk mengukur dampak hasil suatu daerah dalam Pelayanan Komunikasi Infor- masi dan Edukasi pendewasan usia kawin pertama dapat dihitung dari jum- lah PUS yang istrinya berusia dibawah 20 tahun. Sedangkan Cara menghitung indikator keberhasilan adalah jika proporsi PUS yang usia istrinya dibawah 20 tahun semakin menurun (di bawah 3,5%) berarti daerah tersebut telah berhasil dalam menyelenggarakan program pendewasaan usia perkawinan. Program ini dapat memberikan kontribusi terhadap indikator median per- tama usia perkawinan dan sekaligus dapat diketahui tingkat ASFR 15-19 ta- hun (Age Specific Fertility Rate atau wanita kelompok usia 15-19 tahun yang melahirkan per 1000 wanita). b. Definisi operasional Cakupan PUS yang usia istrinya di bawah 20 tahun adalah proporsi PUS yang istrinya di bawah usia 20 tahun dibandingkan dengan seluruh PUS yang ada dalam suatu wilayah. Upaya peningkatan cakupan dilakukan melalui: (1) Peningkatan akses informasi, (2) Peningkatan akses pelayanan PIK-Remaja, (3) Peningkatan kualitas dan pengelolaan, jaringan serta keter- paduan program PIK-Remaja. Sehingga remaja dapat meningkatkan pen- getahuan, sikap dan perilaku positif remaja tentang kesehatan reproduksi dan pemenuhan hak-hak reproduksi bagi remaja secara terpadu dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender. 192 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA c. Cara perhitungan 1) Contoh: Misalkan suatu wilayah Kabupaten/Kota memiliki jumlah PUS yang usia istrinya 15-49 tahun sebesar 10.000. Sedangkan PUS yang usia istrinya < 20 tahun sebesar 350. Maka persentase cakupan PUS yang usia istrinya dibawah 20 tahun adalah : 2) Rumus Persentase cakupan PUS yang usia istrinya di bawah 20 tahun. ∑ PUS yang usia istrinya < 20 tahun x 100% = .....% ∑ PUS yang usia istrinya 15-49 tahun Keterangan: -Pembilang : Jumlah PUS yang usia istrinya < 20 tahun. -Penyebut : Jumlah PUS yang usia istrinya 15 -49 tahun. -Satuan Indikator: Persentase (%) 3) Penerapan rumus Cakupan PUS yang 350 PUS istrinya berusia < 20 = x 100 % = 3,5 % tahun 10.000 PUS Artinya : PUS yang usia istrinya < 20 tahun di wilayah tersebut sebesar 3,5% dari PUS seluruhnya. d. Sumber Data 1) Pendataan Keluarga (setiap tahun); 2) Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) setiap tahun. e. Rujukan 1) Peraturan Kepala BKKBN No. 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Pro- gram dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memuat jenis pelayanan program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) dengan kegiatan advokasi dan KIE KRR; 2) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 148/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Kesehatan Reproduksi Remaja; Peraturan kepala ini memuat materi-ma- teri antara lain: • Kebijakan KRR • Peningkatan komitmen program KRR • Seksualitas • HIV dan AIDS • NAPZA • Life skill • Pendewasaan Usia Perkawinan • Komunikasi Orang Tua dan Remaja • Panduan Pengelolaan PIK-Remaja 3) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 153/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE). HIMPUNAN PRODUK HUKUM 193 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN KEPALA BKKBN NO. 55/HK-010/B5/2010 f. Target Hasil perhitungan makin kecil makin baik. PUS yang usia istrinya di bawah 20 tahun pada akhir tahun 2014 sebesar 3,5%. Apabila di suatu daerah Cakupan Pasangan Usia Subur yang istrinya di bawah usia 20 tahun pada akhir tahun 2014 mencapai target 3,5%, maka daerah tersebut telah mencapai nilai 100. Jika suatu daerah cakupan PUS yang usia istrinya di bawah 20 tahun berjumlah 450 dari 10.000 PUS atau 4,5% maka pencapaian daerah tersebut adalah: 3,5% dibagi 4,5% dikali 100 sama dengan 77,8 atau sebaliknya jika suatu daerah cakupan PUS yang usia istrinya di bawah 20 tahun berjumlah 200 dari 10.000 PUS atau 2% maka pencapaian daerah tersebut adalah 3,5% dibagi 2% dikali 100 sama dengan 175, artinya program pendewasaan usia perkawinan di wilayah tersebut telah melampau target. g. Langkah-langkah kegiatan. Advokasi dan KIE tentang KRR: - Perencanaan : · Menyusun rencana kegiatan Pendewasaan Usia Perkawinan yang ditu- angkan dalam RPJMD; · Melakukan analisis remaja, kemampuan, kondisi dan potensi wilayah; · Pengembangan dan produksi materi dan media KIE KRR (media elektronik, media cetak dan media luar ruang) · Orientasi pengelola KIE KRR · Latihan petugas KIE KRR - Pelaksanaan : · KIE KRR melalui media elektronik (Radio ) · KIE KRR melalui media cetak (surat kabar, booklet, poster, lembar balik, dll) · KIE KRR melalui media luar ruang (pamflet, spanduk, umbul-umbul, selebaran, dll). · Membentuk Pusat Informasi dan Konseling Remaja KRR; · Melatih kader dalam pengelolaan PIK Remaja KRR; · Melakukan kegiatan PIK Remaja KRR; · Membina kader pengelola PIK Remaja KRR. h. SDM 1) Petugas yang membidangi Keluarga Berencana; 2) Petugas yang membidangi KRR dan KIE-KB; 3) Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi KB. i. Penanggung Jawab kegiatan SKPD-KB Kabupaten/Kota. 2. Cakupan sasaran Pasangan Usia Subur menjadi peserta KB aktif a. Pengertian PUS menjadi peserta KB aktif adalah pasangan suami istri yang sah yang istrin- ya atau suaminya masih menggunakan alat, obat atau cara kontrasepsi untuk mencegah kehamilan dalam kurun waktu tertentu. Pencapaian peserta KB ak- tif di suatu Kabupaten/Kota dihitung/diperkirakan setiap tahun berdasarkan perkiraan perhitungan penurunan angka kelahiran total (Total 194 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA Fertility Rate=TFR) yang telah ditetapkan secara Nasional dan didistribusikan ke provinsi melalui Rapat Kerja Daerah program KB Provinsi dan atau Kabupaten/ Kota. b. Definisi Operasional Cakupan sasaran PUS menjadi peserta KB aktif (PA) adalah jumlah peserta KB aktif (PA) dibandingkan dengan seluruh PUS dalam suatu di wilayah pada ku- run waktu tertentu. Peserta KB Aktif adalah merupakan jumlah kumulatif dari peserta KB yang terus menerus menggunakan salah satu alat, obat dan cara kontrasepsi ditambah dengan jumlah peserta KB baru pada tahun berjalan. Hal ini dilakukan dengan mengajak PUS untuk menjadi peserta KB baru (PB yakni PUS yang baru pertama kali menggunakan salah satu alat, obat dan cara kontrasepsi, atau yang menjadi peserta KB setelah melahirkan atau keguguran) dan membina peserta KB aktif. c. Cara Perhitungan 1) Contoh: Dalam Kabupaten/Kota terdapat PUS sebanyak 4.000, dimana 2.000 dian- taranya menjadi peserta KB aktif. Maka kesertaan ber-KB di daerah tersebut adalah 2.000 dibagi 4.000 dikali 100% sama dengan 50%. Artinya cakupan sa- saran PUS menjadi PA di daerah tersebut belum mencapai target yang telah ditetapkan karena kurang dari 65%. Apabila di suatu daerah terdapat PUS sebanyak 4.000, dimana 2.850 dianta- ranya menjadi peserta KB maka kesertaan ber-KB di daerah tersebut adalah 71,25%. Dengan demikian dari contoh di atas nilai daerah tersebut adalah 71,25% dibagi 65% dikali 100 sama dengan 109,62. Artinya cakupan sasaran PUS menjadi PA di daerah tersebut sudah melebihi target yang telah ditetapkan. 2) Rumus Jumlah Peserta KB Aktif Sasaran PA/PUS = x 100 % =....% Jumlah PUS Keterangan: -Pembilang : Jumlah PUS yang menggunakan kontrasepsi (Peserta KB Aktif ) -Penyebut : Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) -Satuan Indikator : Presentase (%) 3) Penerapan pada rumus 2.850 Cakupan Sasaran PA/PUS = X 100 % = 71,25% 4.000 Artinya : Cakupan sasaran PUS menjadi peserta KB aktif adalah 71,25%. d. Sumber Data 1) PPM-PA hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) program KB Provinsi tahun yang bersangkutan; 2) Pencapaian PA melalui Rek.Kab/F/I/Dallap/2007; 3) Pendataan Keluarga (setiap tahun); 4) Mini Survey (dua tahunan). HIMPUNAN PRODUK HUKUM 195 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN KEPALA BKKBN NO. 55/HK-010/B5/2010 e. Rujukan 1) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Pro- gram dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; 2) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 143/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana; 3) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 144/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Penanggulangan masalah Kesehatan Reproduksi; 4) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 145/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Peningkatan Partisipasi Pria; 5) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan dan Pascakeguguran untuk Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak; 6) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 153/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE). f. Target Hasil perhitungan makin besar makin baik. Sasaran Peserta KB aktif (PA) sebesar 65% pada tahun 2014. g. Langkah-Langkah Kegiatan 1) Melakukan analisis kemampuan, kondisi dan potensi wilayah; 2) Melakukan pertemuan persiapan pelayanan KB; 3) Menyusun rencana kegiatan PPM–peserta KB Aktif yang dituangkan dalam RPJMD; 4) Menyusun rencana kerja SKPD-KB yang meliputi : a) Melakukan analisa sasaran (PUS), data pencapaian KB baru dan aktif se- tiap bulan; b) Melakukan orientasi/pelatihan KB; c) Menyediakan kebutuhan alat, obat, dan cara kontrasepsi sesuai target yang ditetapkan; d) Melakukan penerimaan, penyimpanan serta penyaluran alat dan obat kontrasepsi; e) Memberikan pelayanan KIE dan KIP/konseling KB; f ) Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan KB; g) Menyediakan tenaga pelayanan KB terstandarisasi; h) Melakukan pengayoman KB dan pelayanan rujukan; i) Monitoring dan evaluasi. h. SDM 1) Petugas yang membidangi Keluarga Berencana; 2) Petugas yang membidangi KIE-KB; 3) Petugas medis; 4) Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi KB. i. Penanggung Jawab Kegiatan SKPD-KB Kabupaten/Kota. 196 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA 3. Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (Un- met Need) a. Pengertian PUS yang ingin anak ditunda dan tidak ingin anak lagi, ingin ber KB tetapi be- lum terlayani disebut unmet need. Pasangan Usia Subur yang ingin ber-KB tidak terpenuhi disebut Unmet Need dikarenakan: (1) ingin anak ditunda (2) tidak ingin punya anak lagi dan yang bersangkutan tidak ber KB. Cakupan ini untuk mengukur akses dan kualitas pelayanan KB yang tidak terpenuhi di suatu daerah. b. Definisi operasional Cakupan Pasangan Usia Subur yang ingin anak ditunda dan tidak ingin anak lagi, ingin ber KB tetapi belum terlayani yang besar kemungkinan akan terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Kondisi ini dipengaruhi oleh komitmen dae- rah dalam pemenuhan akses informasi, jangkauan, dukungan dana, dan kuali- tas (tenaga, sarana dan prasarana) pelayanan KB. c. Cara perhitungan 1) Contoh : Dalam Kabupaten/Kota, PUS berjumlah 10.000, sebanyak 7.500 menjadi peserta KB, sisa PUS bukan peserta KB terdiri dari: 500 sedang hamil, 2.000 sedang tidak hamil yakni 1.300 PUS ingin anak segera (IAS), dan 700 PUS tidak ingin punya anak lagi dan ingin anak ditunda. 2) Rumus : ∑ PUS (tak KB) iat+tial Persentase Unmet Need = x 100 % ∑ PUS 15-49 th Keterangan: -Pembilang : ∑ PUS (tak KB) iat+tial = Jumlah PUS yang ingin anak ditunda atau tidak ingin anak lagi dan tidak menggunakan alat kontrasepsi. -Penyebut : ∑ PUS 15-49 th = Jumlah PUS di wilayah tersebut -Satuan Indikator : Persentase (%) 3) Penerapan rumus 700 PUS iat+tial Unmet Need = x 100 % = 7,0 % 10.000 PUS Artinya : Cakupan PUS yang ingin ber KB tapi tidak terpenuhi adalah sebesar 7,0% (unmet need). d. Sumber data 1) Pencatatan dan Pelaporan BKKBN (setiap bulan); 2) Pencapaian unmet need melalui Rek.Kab/F/I/Dallap/2007; 3) Pendataan Keluarga (setiap tahun); 4) Mini Survey (dua tahunan). HIMPUNAN PRODUK HUKUM 197 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN KEPALA BKKBN NO. 55/HK-010/B5/2010 e. Rujukan 1) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentan Penjabaran Pro- gram dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; 2) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 143/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana; 3) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 144/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Penanggulangan masalah Kesehatan Reproduksi; 4) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 145/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Peningkatan Partisipasi Pria; 5) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan dan Pascakeguguran un- tuk Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak; 6) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 153/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE). f. Target Hasil perhitungan makin kecil makin baik. Unmet Need 5,0% menggunakan standar nasional tahun 2014. Apabila suatu daerah mencapai unmet need 5% nilainya = 100. Dari contoh di atas daerah tersebut angka umnet need-nya sebe- sar 7,0%, maka nilainya sama dengan 5% dibagi 7% dikali 100 sama dengan 71,43. Artinya masih di bawah nilai 100. g. Langkah-langkah kegiatan 1) Melakukan analisis data hasil pendataan keluarga, kemampuan, kondisi dan potensi wilayah; 2) Menyusun rencana kegiatan pelayanan Pasangan Usia Subur yang ingin ber-KB tidak terpenuhi yang dituangkan dalam RPJMD; 3) Menyusun rencana kerja SKPD-KB yang meliputi : a) Operasional pelayanan KB di daerah kumuh, Daerah Aliran Sungai (DAS), transmigrasi, pantai/nelayan dan daerah tertinggal, terpencil dan perbatasan (galciltas). b) Operasional pelyanan KB dengan mitra kerja; c) Operasional tim penjaga mutu; d) Menyediakan pelayanan KIE dan kontrasepsi yang mudah diakses; e) Monitoring dan evaluasi. h. SDM 1) Petugas yang membidangi Keluarga Berencana; 2) Petugas yang membidangi KIE KB; 3) Petugas medis; 4) Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi KB. i. Penanggung Jawab kegiatan SKPD-KB Kabupaten/Kota. 4. Cakupan Anggota Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB a. Pengertian Bina Keluarga Balita (BKB) adalah kelompok kegiatan untuk meningkatkan pen- getahuan, kesadaran, keterampilan dan sikap ibu serta anggota keluarga lainnya dalam membina tumbuh kembang anak usia di bawah lima tahun (Balita), me- 198 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA lalui optimalisasi rangsangan emosional, moral dan sosial. Sedangkan Keluarga Balita adalah pasangan suami istri yang mempunyai anak Balita, atau ayah yang mempunyai anak Balita, atau ibu yang mempunyai anak Balita. b. Definisi Operasional Cakupan anggota kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB adalah upaya pembinaan oleh para kader BKB terhadap anggotanya, khususnya yang masih PUS untuk menjaga kelangsungan ber-KB melalui pembinaan kelompok. Kelompok BKB pada hakekatnya merupakan wadah pembinaan kelangsungan ber-KB bagi para keluarga Balita anggota BKB, khususnya yang masih PUS, baik untuk mengatur jarak kelahiran maupun untuk membatasi jumlah anak yang su- dah dimilikinya. c. Cara Perhitungan 1) Contoh: Dalam Kabupate/Kota, ada 100 kelompok BKB beranggotakan 2.000 keluarga yang mempunyai balita, 1.800 diantaranya adalah PUS, dan 1.600 menjadi peserta KB. 2) Rumus: Anggota BKB ber KB Cakupan anggota BKB ber KB = x 100 %=.....% Seluruh PUS anggota BKB Keterangan: -Pembilang : Anggota BKB ber-KB -Penyebut : Seluruh PUS anggota BKB -Satuan Indikator : Persentase (%) d. Sumber Data 1) Data potensi daerah (Rek.Kab/K/O/Kec-Dal/07); 2) Rek.Kab/F/I/Dallap/2007; 3) Pendataan Keluarga (setiap tahun). e. Rujukan 1) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Pro- gram dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; 2) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 151/HK/-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Ketahanan dan Peningkatan kualitas lingkungan Keluarga; 3) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 153/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE). f. Target Hasil perhitungan makin besar makin baik. PUS anggota BKB ber-KB sebesar 80% pada tahun 2014. Apabila di suatu daerah cakupan anggota Kelompok BKB ber-KB pada akhir tahun 2014 dapat dicapai 80% sebagaimana contoh, maka daerah tersebut mencapai nilai 80% dibagi 80% dikali 100 sama dengan 100%. Artinya daerah tersebut sudah mencapai target. g. Langkah-langkah Kegiatan 1) Melakukan analisis kemampuan, kondisi dan potensi wilayah; 2) Menyusun rencana kegiatan kelompok Bina Keluarga Balita ber-KB yang dituangkan dalam RPJMD; HIMPUNAN PRODUK HUKUM 199 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN KEPALA BKKBN NO. 55/HK-010/B5/2010 3) Menyusun rencana kerja SKPD-KB yang meliputi : a) Melakukan analisa data keluarga Balita setiap tahun; b) Melatih kader BKB; c) Membentuk dan mengembangkan kelompok BKB; d) Menyediakan sarana, prasarana dan materi pembinaan kegiatan kelom- pok BKB; e) Operasional Kelompok Kegiatan (POKTAN) BKB; f ) Membina kader BKB; g) Temu kreativitas kader BKB; h) Monitoring dan evaluasi. h. SDM 1. Petugas yang membidangi Keluarga Berencana; 2. Petugas yang membidangi Pembinaan Ketahanan Keluarga; 3. Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi. i. Penanggung Jawab Kegiatan : SKPD-KB Kabupaten/Kota. 5. Cakupan PUS anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang ber-KB a. Pengertian UPPKS adalah kegiatan ekonomi produktif yang beranggotakan Keluarga Pra Se- jahtera (KPS) dan Sejahtera I sampai Sejahtera III plus, baik yang belum maupun yang sudah menjadi peserta KB. Dalam menjaga kelangsungan kesertaan ber-KB dilakukan upaya peningkatan pendapatan keluarga dalam rangka peningkatan tahapan keluarga sejahtera ber-KB. b. Definisi operasional Kelompok UPPKS pada hakekatnya merupakan wadah pembinaan KPS dan KSI untuk memenuhi kebutuhan akses informasi dan pembinaan usaha ekonomi produktif bagi anggota kelompok dan pembinaan kelangsungan ber-KB dan bagi yang telah berhasil meningkatkan tahapan KS diarahkan ke pelayanan KB swasta. c. Cara Perhitungan 1) Contoh: Suatu wilayah Kabupaten/Kota terdapat 100 kelompok UPPKS yang mempun- yai 5.000 anggota, 4.000 diantaranya adalah PUS. Karena pemberian motivasi oleh kader UPPKS, maka 3.800 diantaranya menjadi peserta KB aktif. 2) Rumus: Cakupan Anggota = Anggota UPPKS ber KB x 100 % UPPKS ber KB Seluruh anggota UPPKS peserta KB Keterangan: -Pembilang : Anggota UPPKS ber KB -Penyebut : Seluruh anggota UPPKS peserta KB -Satuan Indikator : Persentase (%) 3) Penerapan Rumus: 3.800 Cakupan Anggota UPPKS ber-KB = x 100 % = 95% 4.000 200 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA d. Sumber data 1) Data potensi daerah (Rek.Kab/K/O/Kec-Dal/07); 2) Rek.Kab/F/I/Dallap/2007; 3) Pendataan keluarga (setiap tahun). e. Rujukan 1) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Program dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Penge- lolaan Keuangan Daerah; 2) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 143/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Jami- nan dan Pelayanan Keluarga rencana; 3) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 145/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pen- ingkatan Partisipasi Pria; 4) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 152/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS); 5) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 153/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE). f. Target Hasil perhitungan makin besar makin baik. Cakupan anggota UPPKS peserta KB yang ber-KB sebesar 87% pada tahun 2014. Contoh tersebut peserta KB anggota UPPKS sebesar 95% dari jumlah peserta KB anggota kelompok UPPKS, maka dae- rah tersebut mencapai nilai: (95 dibagi 87 dikali 100 sama dengan 109,19) Arti- nya daerah tersebut sudah mencapai target. g. Langkah-langkah Kegiatan 1) Melakukan analisis kemampuan, kondisi dan potensi wilayah; 2) Menyusun rencana kegiatan keluarga KPS dan KS I mendapat pembinaan bi- dang UPPKS yang dituangkan dalam RPJMD; 3) Membentuk kelompok UPPKS; 4) Orientasi/pelatihan pemberdayaan ekonomi keluarga bagi pengurus kelom- pok UPPKS; 5) Memberikan fasilitasi akses informasi dan pembinaan usaha ekonomi produktif; 6) Memberikan bantuan akses permodalan, produksi, dan pemasaran; 7) Memberikan pelayanan KIE KB; 8) Memberikan bantuan pendampingan; 9) Membina kesertaan KB dan meningkatkan kemandirian ber- KB; 10) Melakukan Monitoring dan evaluasi. h. SDM 1) Petugas yang membidangi Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; 2) Petugas yang membidangi pemberdayaan ekonomi keluarga; 3) Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi. i. Penanggung jawab kegiatan SKPD KB Kabupaten/Kota. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 201 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN KEPALA BKKBN NO. 55/HK-010/B5/2010 6. Ratio Petugas Lapangan Keluarga Berencana/Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB/PKB) di setiap Desa/Kelurahan a. Pengertian Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) adalah pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non PNS yang diangkat oleh pejabat berwenang yang mempunyai tugas, tanggung jawab untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, pelaporan, evalu- asi dan pengembangan KB. Sedangkan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) adalah jabatan fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pe- jabat berwenang sebagai pejabat fungsional untuk melaksanakan kegiatan pe- nyuluhan, pelayanan, pelaporan, evaluasi dan pengembangan program Kelu- arga Berencana Nasional. Keberadaan PLKB dan PKB merupakan ujung tombak penyuluhan KB yang lang- sung berhubungan dengan masyarakat di desa/kelurahan binaannya. b. Definisi Operasional Saat ini perbandingan antara jumlah desa/kelurahan dengan jumlah PLKB/PKB secara Nasional adalah antara 4-5 desa/kelurahan untuk 1 (satu) petugas. Kon- disi ini menyebabkan frekwensi penyuluhan dan pembinaan KB dan KS sangat terbatas. PLKB dan PKB merupakan ujung tombak penyuluhan KB yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan atau sebagai penggerak masyarakat di desa/ kelurahan binaannya agar mendapatkan akses dan kualitas pelayanan KB dan KS yang memadai. Untuk itu perlu diupayakan penyediaan dan pemberdayaan tenaga fungsional penyuluh KB dalam penyuluhan KB dan KS (PLKB dan PKB sebagai PNS atau non PNS) yang diangkat oleh pejabat berwenang sehingga di setiap 2 (dua) Desa/ Kelurahan minimal tersedia seorang (satu) PLKB/PKB, dengan memperhatikan: -Aspek demografi (jumlah Kepala Keluarga); -Aspek wilayah teritorial (jumlah desa/kelurhan); -Aspek geografi (Luas wilayah dan daerah kepulauan); c. Cara Perhitungan 1) Contoh: Kabupaten/Kota yang memiliki 15 Kecamatan dengan 210 Desa/Kelurahan terdapat 70 PLKB/PKB. 2) Rumus Jumlah Desa/Kelurahan Ratio PLKB/PKB = PLKB/PKB Keterangan : -Pembilang : Jumlah Desa/Kelurahan (dengan mempertimbangkan 3 aspek) -Penyebut : PLKB/PKB -Satuan Indikator : Ratio 202 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA 3) Penerapan rumus: 210 Desa/Kelurahan Ratio PLKB/PKB = =3 70 PLKB/PKB Artinya 1 orang PLKB/PKB membina 3 desa/kelurahan. 4) Pengecualian Berdasarkan pertimbangan aspek demografis, dimungkinkan 1 (satu) desa/kelurahan dibina oleh 1 (satu) orang PLKB/PKB atau lebih. d. Sumber data 1) Data potensi daerah (Rek.Kab/K/O/Kec-Dal/07); 2) Rek.Kab/F/I/Dal/07; 3) Profil daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. e. Rujukan 1) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Pro- gram dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; 2) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 143/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana; 3) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 144/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Penanggulangan masalah Kesehatan Reproduksi; 4) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 145/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Peningkatan Partisipasi Pria; 5) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan dan Pascakeguguran untuk Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak; 6) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 148/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Ke- sehatan Reproduksi Remaja; 7) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 150/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pelembagaan Keluarga Kecil dan Jejaring Program Keluarga Berencana; 8) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 151/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Ketahanan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Keluarga; 9) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 152/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UP- PKS); 10) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 153/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE); 11) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 154/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Data Mikro Kependudukan dan Keluarga; 12) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 155/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemberdayaan Tenaga Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. f. Target Hasil perhitungan makin besar makin baik. Minimal setiap 2 (dua) Desa/Kelura- han terdapat seorang PLKB/PKB pada tahun 2014. Dari contoh di atas dimana ratio PLKB/PKB adalah membina 3 (tiga) Desa/kelurahan, maka daerah tersebut mendapat nilai 2 dibagi 3 dikali 100 sama dengan 66,67. Artinya daerah tersebut belum mendapat nilai yang diharapkan (lebih kecil dari nilai 100). HIMPUNAN PRODUK HUKUM 203 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN KEPALA BKKBN NO. 55/HK-010/B5/2010 g. Langkah-langkah kegiatan 1) Melakukan analisis kemampuan, kondisi dan potensi wilayah; 2) Menyusun rencana kegiatan PLKB/PKB yang dituangkan dalam RPJMD; 3) Menyusun rencana kerja SKPD-KB yang meliputi : a) Melakukan analisis kondisi dan potensi daerah; b) Bimbingan dan Pembinaan KB oleh PLKB/PKB; c) Pelayanan KIE program KB oleh PLKB/PKB; d) Pengadaan KIE Kit untuk PLKB/PKB; e) Pelatihan dasar umum PLKB/PKB baru; f ) Pelatihan penyegaran PLKB/PKB; g) Pelatihan teknis/fungsional PLKB/PKB; h) Temu kretivitas PLKB/PKB; i) Melaksanakan Hari Keluarga Nasional; j) Forum konsultasi/pembinaan PLKB/PKB; k) Penyediaan sarana kerja PLKB/PKB; l) Menyiapkan ketersediaan petugas; m) Melatih petugas; n) Operasional Mobil unit Penerangan KB (MUPEN); o) Operasional Mobil unit Pelayanan KB (MUYAN); p) Operasional KIE KB melalui media tradisional, media luar ruang, media cetak dan media elektronik; q) Operasional Tim KB Keliling (TKBK); r) Operasional KIE jalur keagamaan dan kemitraan; s) Memfasilitasi terselenggaranya akreditasi PKB; t) Mengembangkan prestasi/karier kerja; u) Monitoring dan evaluasi. h. SDM 1) Petugas SKPD-KB; 2) Petugas yang membidangi ketenagaan di daerah; 3) Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi. i. Penanggung jawab kegiatan Kepala SKPD-KB Kabupaten/Kota. 7. Ratio Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) disetiap Desa/ Kelurahan a. Pengertian Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) adalah seorang atau be- berapa orang kader yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/menge- lola Program Keluarga Berencana Nasiona di tingkat Desa/Kelurahan. Memiliki tugas, tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh peja- bat berwenang sebagai pembantu pembina penyelenggaraan program KB di Desa/Kelurahan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pelayanan KB dan KS, membina kelompok kegiatan, mencatat dan melaporkan kegiatan yang dilakukan secara rutin. 204 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA b. Definisi Operasional PPKBD sebagai mitra PLKB/PKB merupakan ujung tombak penyuluhan KB yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan atau sebagai penggerak ma- syarakat di Desa/Kelurahan binaannya agar mendapatkan akses dan kualitas pelayanan KB dan KS yang memadai. Untuk itu perlu diupayakan pembentukan, pembinaan, pemberdayaan, pe- nilaian dan penghargaan terhadap peran PPKBD dalam penyelenggaraan pelayanan KB dan KS yang dikukuhkan oleh pejabat berwenang sehingga di setiap 1 (satu) Desa/Kelurahan minimal tersedia 1 (satu) PPKBD, dengan mem- perhatikan: -Aspek demografis (jumlah Kepala Keluarga); -Aspek wilayah teritorial (jumlah desa/kelurhan); -Aspek geografis (Luas wilayah dan daerah kepulauan); c. Cara Perhitungan 1) Contoh: Suatu wilayah Kabupaten/Kota terdiri dari 17 Kecamatan dengan 200 Desa/ Kelurahan yang memiliki 200 PPKBD. 2) Rumus Jumlah Desa/kelurahan Ratio PPKBD per Desa/Kelurahan = Jumlah PPKBD Keterangan Keterangan : -Pembilang : Jumlah Desa/Kelurahan -Penyebut : Jumlah PPKBD (dengan mempertimbangkan aspek teritorial, demografis dan geografis) -Satuan Indikator : Ratio 3) Penerapan rumus 200 Desa/Kelurahan Ratio PPKBD = =1 200 PPKBD Artinya satu desa/Kelurahan dibina oleh satu PPKBD. 4) Pengecualian Berdasarkan pertimbangan aspek demografis, dimungkinkan 1 (satu) Desa/Kelurahan dibina oleh 2 (dua) PPKBD atau lebih. d. Sumber data 1) Data potensi daerah (Rek.Kab/K/O/Kec-Dal/07); 2) Rek.Kab/F/I/Dal/07; 3) Profil daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. e. Rujukan 1) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Pro- gram dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; 2) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 143/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Jami- nan dan Pelayanan Keluarga Berencana; 3) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 144/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pen- anggulangan masalah Kesehatan Reproduksi; HIMPUNAN PRODUK HUKUM 205 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN KEPALA BKKBN NO. 55/HK-010/B5/2010 4) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 145/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pen- ingkatan Partisipasi Pria; 5) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 146/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pelay- anan Keluarga Berencana Pascapersalinan dan Pascakeguguran untuk Kelang- sungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak; 6) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 148/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Kes- ehatan Reproduksi Remaja; 7) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 150/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pelembagaan Keluarga Kecil dan Jejaring Program Keluarga Berencana; 8) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 151/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Ketahanan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Keluarga; 9) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 152/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS); 10) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 153/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE); 11) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 154/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Pen- gelolaan Informasi Data Mikro Kependudukan dan Keluarga;]] f. Target Hasil perhitungan makin kecil makin baik. Minimal setiap Desa/kelurahan ada satu PPKBD pada tahun 2014. Dari contoh di atas ratio PPKBD adalah 1, maka daerah tersebut mendapat nilai 1 dibagi 1 dikali 100 sama dengan 100. Artinya daerah tersebut telah mencapai target untuk aspek teritorial dan geografis. g. Langkah-langkah kegiatan 1) Melakukan analisis kemampuan, kondisi dan potensi wilayah; 2) Menyusun rencana program dan kegiatan PPKBD yang dituangkan dalam- RPJMD; 3) Menyusun rencana kerja SKPD-KB yang meliputi : a) Melakukan analisis kondisi dan potensi daerah; b) Bimbingan dan Pembinaan KB oleh PPKBD; c) Pelayanan KIE program KB oleh PPKBD; d) Pengadaan KIE Kit untuk PPKBD; e) Membantu kegiatan KIP/K KB; f ) Orientasi pengelolaan KB Desa/Kelurahan; g) Jambore PPKBD; h) Forum konsultasi/pembinaan PPKBD; i) Penyediaan sarana kerja PPKBD; j) Operasional KIE KB melalui media tradisional, media luar ruang, media cetak dan media elektronik; k) Membantu operasional Tim KB Keliling (TKBK); l) Operasional KIE jalur keagamaan dan kemitraan; m) Monitoring dan evaluasi. h. SDM 1) Petugas SKPD-KB; 2) Petugas yang membidangi ketenagaan di daerah; 3) Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi. i. Penanggung jawab kegiatan Kepala SKPD-KB Kabupaten/Kota. 206 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA B. Penyediaan Alat dan Obat Kontrasepsi Cakupan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat a. Pengertian Penyediaan (pengadaan, penyimpanan dan penyaluran) alat dan obat kontra- sepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat adalah merupakan upaya penye- diaan oleh Pemerintah Pusat (BKKBN) sebesar 30% untuk Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I, kekurangannya dipenuhi oleh pelayanan swasta sekitar 40% dan sekitar 30% oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerin- tahan Provinsi. b. Definisi Operasional Cakupan alat dan obat kontrasepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat adalah upaya penyediaan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi meliputi: (a) Pengadaan sejumlah 30% oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (b) Peny- impanannya harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, (c) Penyaluran ke tempat-tempat pelayanan menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan di masingmasing Kabupaten/Kota, serta (d) Pencatatan dan Pelaporan alat dan obat kontrasepsi dilaksanakan di setiap tingkatan. Upaya tersebut untuk mewujudkan Jaminan Ketersedian Kontrasepsi (JKK) di Kabupaten/Kota dengan pemenuhan prinsip; tepat waktu, tepat produk, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat harga, dan tepat tempat. c. Cara Perhitungan Contoh : Dalam Kabupaten/Kota kebutuhan kontarsepsi pada tahun berjalan adalah 100%. Dari jumlah tersebut dipenuhi oleh Pemerintah (BKKBN) untuk KPS dan KS-I sebesar 30% dari kebutuhan Kabupaten/Kota, sisanya diperkirakan dipenuhi dari swasta sekitar 40%. Sehingga beban Pemerintah Daerah diperkirakan sebe- sar 30% dari seluruh kebutuhan. Apabila digunakan rumus adalah 100% -30% -40% = 30%. d. Sumber Data 1) PPM-PB dan PA hasil Rakerda Provinsi tahun yang bersangkutan; 2) PPM PA dan PB KPS dan KS I hasil Rakerda Provinsi tahun yang bersangkutan; 3) Hasil Pendataan Keluarga (setiap tahun); 4) Rek.Kab/F/I/Dal/07 dan Rek.Kab/F/II/KB/07; 5) Laporan Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi (F/V/KB/05). e. Rujukan 1) Peraturan Kepala BKKBN No. 149/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Penye- diaan Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi f. Target Makin tepat makin baik. Sekitar 30% setiap tahun. Apabila di Kabupaten/Kota dalam pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi yang disediakan oleh Pemerintahan Daerah minimal 30%, maka daerah tersebut telah mencapai nilai sama dengan 100. Artinya Kabupaten/Kota telah melaksanakan SPM. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 207 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN KEPALA BKKBN NO. 55/HK-010/B5/2010 g. Langkah-langkah Kegiatan 1) Melakukan analisis kemampuan, kondisi dan potensi wilayah berdasarkan PPM PB & PA serta PPM PB & PA miskin; 2) Menyusun rencana kegiatan permintaan masyarakat alat, obat dan cara kon- trasepsi yang dituangkan dalam RPJMD dan RKPD; 3) Menyusun rencana kerja SKPD-KB yang meliputi : a) Menghitung kebutuhan alat, obat dan cara kontrasepsi untuk kebutuhan 1 (satu) tahun; b) Mengadakan alat, obat dan cara kontrasepsi untuk kebutuhan 1 tahun; c) Menyimpan alat dan obat kontrasepsi di gudang yang sesuai standar per- gudangan yang berlaku; d) Mendistribusikan alat dan obat kontrasepsi ke tempat pelayanan kontra- sepsi sesuai kebutuhan setiap bulan; e) Melaksanakan dan mengembangkan program Jaminan Ketersediaan Kon- trasepsi (JKK); f ) Pencatatan dan pelaporan; g) Monitoring dan evaluasi. 4) Menggerakkan dan pemberdayaan sektor swasta, pemasok, LSOM dan organ- isasi profesi dalam pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi. h. SDM 1) Petugas SKPD-KB; 2) Petugas yang membidangi logistik kontrasepsi di daerah; 3) Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi. i. Penanggung Jawab Kegiatan SKPD-KB Kabupaten/Kota. C. Penyediaan Informasi Data Mikro Cakupan informasi data mikro keluarga disetiap desa a. Pengertian Penyediaan data mikro keluarga di setiap Desa/Kelurahan adalah ketersediaan data mikro keluarga dan pemanfaatannya dalam pelayanan KB dan KS serta pem- binaan keluarga di masing-masing Desa/Kelurahan. Data mikro keluarga memuat informasi individu dan anggota keluarga yang mencakup aspek data demografi, data KB dan data tahapan KS untuk menunjang kegiatan operasional program KB di Desa/Kelurahan. b. Definisi Operasional Penyediaan data mikro keluarga di Desa/Kelurahan dilakukan dengan metoda pendataan keluarga yang dilakukan setiap tahun dalam waktu bersamaan me- lalui: (1) kunjungan dari rumah ke rumah dengan cara observasi langsung dan wawancara, (2) dilakukan oleh kader pendata dengan bimbingan dan pembi- naan PLKB/PKB, (3) dilaksanakan dengan instrumen yang sudah tersedia (formu- lir pendataan). 208 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA Hasil pendataan keluarga yang dilaksanakan setiap tahun, dilakukan analisis demografi, KB dan tahapan KS sebagai bahan penyusunan kegiatan intervensi pelayanan KB dan KS. Untuk mendapatkan data mikro keluarga yang dinamis di Desa/Kelurahan setiap bulan dilakukan pemutakhiran yang bersumber dari hasil pencatatan pelaporan dan pengendalian lapangan. c. Cara perhitungan Contoh: Dalam suatu wilayah Kabupaten/Kota terdapat 200 Rekap data mikro keluarga, sedangkan jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 200, maka cakupan data mikro keluarga di tingkat Desa/Kelurahan adalah : Rekap data mikro keluarga Desa/ Ketersediaan data mikro keluarga = Kelurahan x 100 Jml Desa/Kelurahan 200 Ketersediaan data mikro keluarga = x 100% = 100% 200 d. Sumber data 1) Register Pendataan Keluarga (R/IKS/07) dan rekapitulasi hasil pendataan; 2) Hasil pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi; 3) Hasil pencatatan dan pelaporan pengendalian lapangan; e. Rujukan 1) Instruksi Kepala BKKBN Nomor 142/HK-011/D1/2002 tentang Pelaksanaan Pen- catatan dan Pelaporan Pemutahiran Data Keluarga dalam Pelaksanaan Pendata- an Keluarga; 2) Instruksi Kepala BKKBN Nomor 373/HK-012/D1/2006 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan Pendataan Keluarga yang disem- purnakan; 3) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Program dan Kegiatan Bidang KB dan KS; 4) Instruksi Kepala BKKBN Nomor 257/HK-010/D1/2008 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan Program Keluarga Berencana Na- sional, dalam Instruksi Kepala ini meliputi Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pen- catatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi Program KB Nasional Tahun 2008 dan Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan Pengendalian Lapangan Program KB Nasional Tahun 2008; 5) Peraturan Kepala BKKBN Nomor 154/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Penge- lolaan Informasi Data Mikro Kependudukan dan Keluarga f. Target Setiap tahun seluruh Desa/Kelurahan mempunyai data mikro keluarga (100%) di wilayah Kabupaten/Kota. g. Langkah kegiatan 1) Melakukan analisis kemampuan, kondisi dan potensi wilayah; HIMPUNAN PRODUK HUKUM 209 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN KEPALA BKKBN NO. 55/HK-010/B5/2010 h. SDM 1) Petugas SKPD-KB; 2) Petugas yang membidangi data dan informasi; 3) Petugas yang membidangi monitoring dan evaluasi. i. Penanggung jawab kegiatan SKPD KB Kabupaten/Kota. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2010 KEPALA BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL, ttd DR. dr. SUGIRI SYARIEF, MPA 210 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : 1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal perlu menetapkan standar pelayanan minimal pendidikan dasar di kabupaten/kota; 2. bahwa untuk menjamin tercapainya mutu pendidikan yang diselenggarakan daerah perlu menetapkan standar pelayanan minimal pendidikan dasar; 3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia HIMPUNAN PRODUK HUKUM 213 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDIKNAS NO. 15 TAHUN 2010 Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); 8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; M E M U T U S K A N: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Standar pelayanan minimal pendidikan dasar selanjutnya disebut SPM pendidi- kan adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidi- kan formal yang diselenggarakan daerah kabupaten/kota. 2. Pemerintah pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Menteri Pendidikan Na- sional dan bertindak selaku Menteri Teknis yang bertanggung jawab dalam pen- gelolaan sistem pendidikan nasional. 3. Daerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Pengembangan kapasitas adalah upaya meningkatkan kemampuan sistem atau sarana dan prasarana, kelembagaan, personil, dan keuangan untuk melaksanakan 214 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA fungsi-fungsi pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan pelayanan dasar dan/ atau SPM Pendidikan secara efektif dan efisien dengan menggunakan prinsip- prinsip tata pemerintahan yang baik. 7. Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan dis- etujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Per- aturan Daerah. 8. 8. Anggaran pendapatan dan belanja negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan yang disetujui oleh Dewan Per- wakilan Rakyat. BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR Pasal 2 1. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai SPM pendidikan merupak- an kewenangan kabupaten/kota. 2. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota : 1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berja- lan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil; 2. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis; 3. Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peser- ta didik; 4. Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru. 5. Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta di- dik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan; 6. Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pela- jaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran; 7. Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki serti- fikat pendidik; 8. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing- masing sebanyak 40% dan 20%; HIMPUNAN PRODUK HUKUM 215 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDIKNAS NO. 15 TAHUN 2010 9. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; 10. Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik; 11. Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi aka- demik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik; 12. Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah me- miliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik; 13. Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan ke- giatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan 14. Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan. b. Pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan : 1. Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelay- akannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik; 2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelay- akannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan per- bandingan satu set untuk setiap perserta didik; 3. Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), con- toh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA; 4. Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku ref- erensi; 5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, ter- masuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, me- nilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan; 6. Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut : a) Kelas I – II : 18 jam per minggu; b) Kelas III : 24 jam per minggu; c) Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau d) Kelas VII - IX : 27 jam per minggu; 7. Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku; 8. Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampu- nya; 9. Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik; 10. Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester; 216 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA 11. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir se- mester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik; 12. Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akh- ir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/ UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan 13. Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berba- sis sekolah (MBS). Pasal 3 Jenis pelayanan pendidikan di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ka- bupaten/kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah. Pasal 4 SPM pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diberlakukan juga bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 5 1. Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan pendi- dikan dasar sesuai dengan SPM pendidikan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai dengan SPM pendidikan se- bagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dikoordinasikan oleh dinas pendidikan kabupaten/ kota. 3. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai dengan SPM pendidikan dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. BAB IV PELAKSANAAN Pasal 6 1. SPM pendidikan merupakan acuan dalam perencanaan program dan pengang- garan pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota. 2. Perencanaan program dan penganggaran SPM pendidikan sebagaimana dimak- sud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 217 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDIKNAS NO. 15 TAHUN 2010 BAB V PELAPORAN Pasal 7 1. Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan penca- paian SPM pendidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional. 2. Berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Pen- didikan Nasional melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM pendidikan. BAB VI MONITORING DAN EVALUASI Pasal 8 1. Menteri Pendidikan Nasional melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penera- pan SPM pendidikan oleh pemerintah daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan dasar kepada masyarakat. 2. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan ses- uai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk pemerintahan daerah kabu- paten/kota. Pasal 9 Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM pendidikan seb- agaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipergunakan sebagai: a. Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam penca- paian SPM pendidikan; b. Bahan pertimbangan dalam pembinaan dan fasilitasi penerapan SPM pendidikan, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berprestasi san- gat baik; dan c. Bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada pemerintahan Kabupat- en/Kota yang tidak berhasil mencapai SPM pendidikan dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PENGEMBANGAN KAPASITAS Pasal 10 Pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan pengembangan kapasitas untuk men- capai SPM pendidikan. Pasal 11 1. Menteri Pendidikan Nasional memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personil, dan keuangan, baik di tingkat Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. 218 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA 2. Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya meliputi: a. Perhitungan sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai SPM pendidi- kan; b. Penyusunan rencana pencapaian SPM pendidikan dan penetapan target ta- hunan pencapaian SPM pendidikan; c. Penilaian kinerja pencapaian SPM pendidikan; dan d. Pelaporan kinerja pencapaian SPM pendidikan. 3. Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mem- pertimbangkan kemampuan kelembagaan, personil, keuangan negara, dan keuangan daerah. BAB VIII PENDANAAN Pasal 12 1. Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem in- formasi manajemen, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penye- lenggaraan SPM pendidikan yang merupakan tugas dan tanggung jawab Pemer- intah, dibebankan kepada APBN Kementerian Pendidikan Nasional. 2. Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/target, pel- aporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dibebankan kepada APBD. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 13 1. Menteri Pendidikan Nasional melakukan pembinaan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pendidikan. 2. Menteri Pendidikan Nasional setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dapat mendelegasikan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur selaku wakil pemerintah di daerah. Pasal 14 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan petunjuk teknis untuk pelaksanaan SPM dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 15 1. Menteri Pendidikan Nasional melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pendidikan. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 219 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENDIKNAS NO. 15 TAHUN 2010 2. Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM pendidikan di daerah masing-masing. 3. Bupati/walikota melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pelayanan pendi- dikan sesuai SPM pendidikan di daerah masing-masing. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 Pelaksanaan SPM pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dalam kurun waktu transisi desentralisasi fiskal dapat dibiayai melalui APBN. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan yang mengatur standar pelayanan minimal pendidikan dasar dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, ttd. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, ttd Dr. A. Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM NIP 196108281987031003 220 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NO. PER.04/MEN/IV/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. PER.15/ MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN HIMPUNAN PRODUK HUKUM 221 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) 222 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.04/MEN/IV/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : 1. bahwa Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/ MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan ketenagakerjaan, sehingga perlu dilakukan perubahan; 2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia HIMPUNAN PRODUK HUKUM 223 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.04/MEN/IV/2011 Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014; 11. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN. Pasal I Beberapa ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan, diubah sebagai berikut: 1. LAMPIRAN I, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. 2. LAMPIRAN II, diubah sebagai berikut: a. Romawi II. PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA 1) Huruf A, Dasar, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A. Dasar 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279). 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran 224 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN Negara Republik Indonsia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445). 3. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di Perusahaan. 4. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 tentang Konvensi ILO Nomor 88 Mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja. 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/ MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja. 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.23/ MEN/IX/2009 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 340). 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/ MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 273). 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/ MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 515). 2) Huruf G, Langkah Kegiatan, nomor 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: G. Langkah Kegiatan. 2. Selain kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1, untuk pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri terdapat beberapa kegiatan lain yang dilakukan oleh dinas provinsi dan/atau dinas kabupaten/kota yaitu: a. dinas provinsi menerbitkan Surat Pengantar Rekrut (SPR) dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah meneliti keabsahan Surat Izin Pengerahan (SIP). b. pengantar kerja/petugas antar kerja melakukan pendataan pencari kerja (pencaker) yang terdaftar di dinas kabupaten/ kota. c. dinas kabupaten/kota melakukan pendaftaran calon TKI. d. pengantar kerja/petugas antar kerja dinas kabupaten/kota bersama-sama dengan petugas PPTKIS melakukan seleksi calon TKI. e. penandatanganan Perjanjian Penempatan TKI antara PPTKIS dan calon TKI diketahui oleh dinas kabupaten/kota. f. dinas kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi paspor TKI oleh yang ditujukan kepada kantor imigrasi setempat. g. dinas kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi izin tempat penampungan calon TKI. h. dinas provinsi menerbitkan izin tempat penampungan calon TKI. i. dinas provinsi memfasilitasi Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). j. dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota memfasilitasi penyelesaian pembayaran klaim asuransi TKI dalam hal terjadi permasalahan pembayaran klaim asuransi TKI. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 225 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.04/MEN/IV/2011 k. dinas provinsi dan kabupaten/kota mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam hal penjatuhan sanksi administratif terhadap konsorsium asuransi TKI dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh konsorsium asuransi TKI. l. dinas provinsi dan kabupaten/kota melakukan pembinaan TKI purna penempatan di daerah asal. b. Romawi III. PELAYANAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL 1) Huruf A, Dasar, nomor 1, diubah sehingga berbunyi: A. Dasar 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356); 2) Huruf A Dasar, nomor 2, dihapus. c. Romawi IV. PELAYANAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA/ BURUH 1) Huruf A, Dasar, nomor 2, diubah sehingga berbunyi: A. Dasar 2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5176). 2) Huruf B, Pengertian, nomor 9 diubah sehingga berbunyi: B. Pengertian 2. Besaran pekerja/buruh yang menjadi peserta JAMSOSTEK aktif adalah jumlah pekerja/buruh di perusahaan yang menjadi peserta JAMSOSTEK. 3) Huruf C, Cara Perhitungan Indikator, angka 1 dan angka 2 diubah sehingga berbunyi: A. Cara Perhitungan Indikator: 1. Rumus persentasi pekerja/buruh peserta program JAMSOSTEK aktif dengan jumlah pekerja/buruh: Σ pekerja/buruh peserta program JAMSOSTEK aktif Σ pekerja/buruh X100% 2. Pembilang jumlah pekerja/buruh peserta program JAMSOSTEK aktif. d. Romawi V. PELAYANAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Huruf C. Cara Perhitungan Indikator, angka 2. Pengujian Perusahaan, Huruf e. Contoh Perhitungan diubah sebagai berikut: e. Contoh Perhitungan: misalkan : provinsi dan kabupaten/kota jumlah peralatan yang terdaftar 226 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN sebanyak 1759 unit, yang diuji oleh pengawas ketenagakerjaan sebanyak 288 unit dengan catatan jumlah pengawas ketenagakerjaan spesialis sebanyak 3 orang. Jumlah peralatan yang telah diuji oleh pengawas ketenagakerjaan cara perhitungannya adalah 3 orang pengawas ketenagakerjaan spesialis x 8 unit /bulan x 12 bulan = 288 unit (satu tahun), maka persentase pengujian peralatan di provinsi dan kabupaten/kota pada tahun berjalan adalah: 288 unit X 100 % = 24% 1759 unit arti angka 24% adalah kinerja pengawasan ketenagakerjaan dalam melakukan pengujian peralatan di perusahaan pada provinsi dan kabupaten/kota dalam tahun berjalan. 3. LAMPIRAN III, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2011 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR, S.H. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 229 HIMPUNAN PRODUK HUKUM 227 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) 228 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.04/MEN/IV/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN PELAYANAN DASAR STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN KEMENTERIAN : TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI URUSAN WAJIB : PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN HIMPUNAN PRODUK HUKUM Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/ STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) No. Jenis Pelayanan Dasar Pencapaian Lembaga Keterangan Indikator Nilai (Tahun) Penanggung Jawab PERMENAKERTRANS NO. PER.04/MEN/IV/2011 1 2 3 4 5 6 7 1 Pelayanan Pelatihan Kerja 1. Besaran tenaga kerja yang 75% 2016 Dinas/Unit Σ tenaga kerja yang dilatih mendapatkan pelatihan Ketenagakerjaan Prov, x 100% Σ pendaftar pelatihan berbasis kompetensi berbasis kompetensi Kab/Kota 2. Besaran tenaga kerja yang 60% 2016 Dinas/Unit Σ tenaga kerja yang dilatih mendapatkan pelatihan Ketenagakerjaan Prov, x 100% Σ pendaftar pelatihan berbasis masyarakat berbasis masyarakat Kab/Kota 3. Besaran tenaga kerja yang 60% 2016 Dinas/Unit Σ tenaga kerja yang dilatih mendapatkan pelatihan Ketenagakerjaan Prov, x 100% Σ pendaftar pelatihan kewirausahaan kewirausahaan Kab/Kota 2 Pelayanan Penempatan Besaran pencari kerja yang 70% 2016 Σ pencari kerja yang ditempatkan Dinas/Unit Ketenaga Tenaga Kerja terdaftar yang x 100% kerjaan Prov, Kab/Kota Σ pencari kerja terdaftar ditempatkan Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/ No. Jenis Pelayanan Dasar Pencapaian Lembaga Keterangan Indikator Nilai (Tahun) Penanggung Jawab 3 Pelayanan Penyelesaian Besaran Kasus yang diselesaikan 50% 2016 Dinas/Unit Σ Kasus yang diselesaikan dengan PB Perselisihan Hubungan dengan Ketenagakerjaan Prov, x 100% Σ Kasus yang dicatatkan Industrial Perjanjian Bersama (PB) Kab/Kota 4 Pelayanan Kepesertaan Besaran pekerja/buruh yang 50% 2016 Dinas/Unit Σ Pekerja/buruh peserta program jamsostek Jamsostek menjadi peserta program Ketenagakerjaan Prov, aktif x 100% Jamsostek Kab/Kota Σ Pekerja/buruh 5 Pelayanan Pengawasan 45% 2016 Dinas/Unit Σ Perusahaan yang telah diperiksa 1. Besaran Pemeriksaan Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan Prov, x 100% Perusahaan Σ perusahaan yang terdaftar Kab/Kota 50% 2016 Dinas/Unit Σ Peralatan yang telah diuji 2. Besaran Pengujian Ketenagakerjaan Prov, x 100% Peralatan di Perusahaan Σ Peralatan yang terdaftar Kab/Kota Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2011 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd Drs. H.A MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) HIMPUNAN PRODUK HUKUM PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN NOMOR PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI 229 PERMENAKERTRANS NO. PER.04/MEN/IV/2011 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.04/MEN/IV/201 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN KOMPONEN BIAYA A. PELAYANAN PELATIHAN KERJA ANGGARAN BIAYA PROGRAM PELATIHAN UNTUK 1 (SATU) ORANG PESERTA DINAS KETENAGAKERJAAN : PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN : No Kegiatan Volume a. PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI 1. Belanja Bahan - Pembuatan sertifikat 1.00 LBR - Dokumentasi, pelaporan, pengiriman 1.00 PKT/Jumlah Peserta - Penggandaan 1.00 OK - Bahan praktek pelatihan dan uji kompetensi 1.00 OK - Alat tulis kantor 1.00 PKT/Jumlah Peserta - Komputer supplies 1.00 PKT/Jumlah Peserta - Rapat persiapan 1.00 PKT/Jumlah Peserta Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Rekruitmen peserta 1.00 PKT/Jumlah Peserta Honor Terkait Output Kegiatan 3. - Honor Instruktur Total JP 1.00 PKT/Jumlah Peserta b. PELATIHAN BERBASIS MASYARAKAT 1. Belanja Bahan - Pembuatan sertifikat 1.00 LBR - Dokumentasi, pelaporan, pengiriman 1.00 PKT/Jumlah Peserta - Penggandaan 1.00 OK - Bahan praktek pelatihan dan uji kompetensi 1.00 OK - Alat tulis kantor 1.00 PKT/Jumlah Peserta - Komputer supplies 1.00 PKT/Jumlah Peserta - Rapat persiapan 1.00 PKT/Jumlah Peserta - Konsumsi Peserta 1.00 PKT//Jumlah Peserta Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Rekruitmen peserta 1.00 PKT/Jumlah Peserta Honor Terkait Output Kegiatan 3. - Honor Penyaji Total JP 1.00 PKT/Jumlah Peserta 4. Belanja Perjalanan Lainnya - Transport Operasional 1.00 PKT/Jumlah Peserta - Transport Peserta 1.00 OT - Transport Instruktur 1.00 PKT/Jumlah Peserta - Uang Harian (lumpsum) Total OH 1.00 PKT/Jumlah Peserta 230 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN No Kegiatan Volume c. PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN 1. Belanja Bahan - Pembuatan sertifikat 1.00 LBR - Dokumentasi, pelaporan, pengiriman 1.00 PKT/Jumlah Peserta - Penggandaan 1.00 OK - Bahan praktek pelatihan dan Uji Kompetensi 1.00 OK - Alat tulis kantor 1.00 PKT/Jumlah Peserta - Komputer supplies 1.00 PKT/Jumlah Peserta - Rapat persiapan 1.00 PKT/Jumlah Peserta Belanja Barang Operasional Lainnya - Rekruitmen peserta 1.00 PKT/Jumlah Peserta Honor Terkait Output Kegiatan 2. - Honor Instruktur Total JP 1.00/PKT/Jumlah Peserta Belanja Perjalanan Lainnya - Transport Operasional 1.00 OJ/PKT - Transport Instruktur 1.00 OJ/PKT - Uang Harian (lumpsum) Total OH 1.00 PKT/Jumlah Peserta B. PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA ANGGARAN BIAYA PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA UNTUK 1 ORANG PESERTA DINAS KETENAGAKERJAAN: PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN : No Kegiatan Volume a. PENEMPATAN TENAGA KERJA ANTAR KERJA LOKAL (AKL) 1. Belanja Bahan 1.00 PKT 2. Honor yang terkait dengan output kegiatan 1.00 PKT 3. Belanja bahan non operasional 1.00 PKT 4. Belanja jasa profesi 1.00 PKT 5. Belanja perjalanan lainnya 1.00 PKT b. PENEMPATAN TENAGA KERJA ANTAR KERJA ANTAR DAERAH (AKAD) 1. Belanja Bahan 1.00 PKT 2. Honor yang terkait dengan output kegiatan 1.00 PKT 3. Belanja bahan non operasional 1.00 PKT 4. Belanja jasa profesi 1.00 PKT 5. Belanja perjalanan lainnya 1.00 PKT c. PENEMPATAN TENAGA KERJA ANTAR KERJA ANTAR NEGARA 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan Bahan Orientasi 1.00 PKT - Pencetakan Formulir 1.00 LBR - Penggandaan buku Pedoman dan Juknis AKAN 1.00 BK Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Konsumsi seleksi 1.00 PKT HIMPUNAN PRODUK HUKUM 231 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.04/MEN/IV/2011 C. PELAYANAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SE- CARA BIPARTIT DAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA/BURUH ANGGARAN BIAYA PROGRAM PEMBINAAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DINAS KETENAGAKERJAAN : PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN : No Kegiatan Volume a. SOSIALISASI PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA BIPARTIT DAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA/BURUH 1. Belanja Bahan - Komputer supplies 1.00 PKT - Perlengkapan peserta 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Konsumsi Rapat Persiapan 1.00 PKT - Konsumsi Sosialisasi 1.00 PKT - Pelaporan 1.00 PKT 2. Honor yang terkait dengan output kegiatan Honor Tim penyelenggara SPM • Pengarah 1.00 OK • Ketua 1.00 OK • Sekretaris 1.00 OK • Penyelengara Pusat ( .. orang) 1.00 OK • Penyelenggara daerah ( ..orang) 1.00 OK • Uang Saku Peserta ( ...... orang) OH 3. Jasa Profesi (Nara Sumber) JPL 4. Perjalanan • Transport Narasumber 1.00 OK • Transport Penyelenggara 1.00 OK • Transport Peserta 1.00 OK b. BIMBINGAN TEKNIS TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL 1. Belanja Bahan - Komputer supplies 1.00 PKT - Perlengkapan peserta 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Konsumsi Rapat Persiapan 1.00 PKT - Konsumsi Sosialisasi 1.00 PKT - Pelaporan 1.00 PKT 2. Honor yang terkait dengan output kegiatan Honor Tim penyelenggara SPM • Pengarah 1.00 OK • Ketua 1.00 OK • Sekretaris 1.00 OK • Penyelengara Pusat ( .. orang) 1.00 OK • Penyelenggara daerah ( ..orang) 1.00 OK • Uang Saku Peserta ( ...... orang) OH 3. Jasa Profesi (Nara Sumber) JPL 4. Perjalanan • Transport Narasumber 1.00 OK • Transport Penyelenggara 1.00 OK • Transport Peserta 1.00 OK 232 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN No Kegiatan Volume c. Bimbingan Teknis Tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Bagi Pekerja/Buruh 1. Belanja Bahan - Komputer supplies 1.00 PKT - Perlengkapan peserta 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Konsumsi Rapat Persiapan 1.00 PKT - Konsumsi Sosialisasi 1.00 PKT - Pelaporan 1.00 PKT 2. Honor yang terkait dengan output kegiatan Honor Tim penyelenggara SPM • Pengarah 1.00 OK • Ketua 1.00 OK • Sekretaris 1.00 OK • Penyelengara Pusat ( .. orang) 1.00 OK • Penyelenggara daerah ( ..orang) 1.00 OK • Uang Saku Peserta ( ...... orang) OH 3. Jasa Profesi (Nara Sumber) JPL 4. Perjalanan • Transport Narasumber 1.00 OK • Transport Penyelenggara 1.00 OK • Transport Peserta 1.00 OK D. PELAYANAN JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA/BURUH ANGGARAN BIAYA PROGRAM PEMBINAAN DALAM RANGKA PENINGKATAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA/BURUH DINAS KETENAGAKERJAAN: PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN : No Kegiatan Volume a. SOSIALISASI PERATURAN TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Perlengkapan peserta 1.00 OK 2. Belanja Barang Operasional Lainnya - Konsumsi 1.00 PKT b. BIMBINGAN TEKNIS DALAM RANGKA PEMBINAAN KEPESERTAAN KEPESERTAAN JAMSOSTEK BAGI PEKERJA/BURUH 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Perlengkapan peserta 1.00 OK 2. Belanja Barang Operasional Lainnya - Konsumsi 1.00 PKT HIMPUNAN PRODUK HUKUM 233 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.04/MEN/IV/2011 No Kegiatan Volume c. PENEGAKAN HUKUM TERKAIT DENGAN KEPESERTAAN JAMSOSTEK 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Perlengkapan peserta 1.00 OK 2. Belanja Barang Operasional Lainnya - Konsumsi 1.00 PKT E. PELAYANAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN ANGGARAN BIAYA PEMBINAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENGUJIAN PERUSAHAAN DINAS KETENAGAKERJAAN : PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN : No Kegiatan Volume a. PEMBINAAN PENERAPAN NORMA KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Pengadaan Spanduk 1.00 PKT - Pengadaan Sertifikat 1.00 PKT - Pengadaan Seminar Kit 1.00 PKT 2. Belanja Barang Operasional Lainnya - Transport Lokal Panitia Daerah 1.00 PKT - Akomodasi dan Konsumsi 1.00 PKT 3. Honor yang terkait dengan output kegiatan - Honor penanggung jawab 1.00 PKT - Honor pengarah 1.00 PKT - Honor penyusun materi 1.00 PKT - Honor panitia pusat 1.00 PKT - Honor panitia daerah 1.00 PKT 4. Belanja Jasa Profesi - Honor penceramah 1.00 PKT - Honor moderator 1.00 PKT 5. Belanja Perjalanan Lainnya - Transport peserta 1.00 PKT - Uang harian peserta 1.00 PKT - Transport penceramah daerah 1.00 PKT - Transport penjajakan 1.00 PKT - Uang harian penjajakan 1.00 PKT - Transport panitia pusat 1.00 PKT - Uang harian panitia pusat 1.00 PKT - Transport penceramah pusat 1.00 PKT - Transport moderator pusat 1.00 PKT - Uang harian penceramah pusat 1.00 PKT - Uang harian moderator pusa 1.00 PKT 234 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN No Kegiatan Volume b. PEMBINAAN PENERAPAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Pengadaan Spanduk 1.00 PKT - Pengadaan Sertifikat 1.00 PKT - Pengadaan Seminar Kit 1.00 PKT 2. Belanja Barang Operasional Lainnya - Transport Lokal Panitia Daerah 1.00 PKT - Akomodasi dan Konsumsi 1.00 PKT 3. Honor yang terkait dengan output kegiatan - Honor penanggung jawab 1.00 PKT - Honor pengarah 1.00 PKT - Honor penyusun materi 1.00 PKT - Honor panitia pusat 1.00 PKT - Honor panitia daerah 1.00 PKT 4. Belanja Jasa Profesi - Honor penceramah 1.00 PKT - Honor moderator 1.00 PKT 5. Belanja Perjalanan Lainnya - Transport peserta 1.00 PKT - Uang harian peserta 1.00 PKT - Transport penceramah daerah 1.00 PKT - Transport penjajakan 1.00 PKT - Uang harian penjajakan 1.00 PKT - Transport panitia pusat 1.00 PKT - Uang harian panitia pusat 1.00 PKT - Transport penceramah pusat 1.00 PKT - Transport moderator pusat 1.00 PKT - Uang harian penceramah pusat 1.00 PKT - Uang harian moderator pusat 1.00 PKT c. PENINGKATAN KUANTITAS DAN KUALITAS PENGAWAS KETENAGAKERJAAN C.1 PENINGKATAN KUANTITAS PENGAWAS KETENAGAKERJAAN 1. Belanja Bahan - Buku-buku hand out 1.00 PKT - ATK 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Biaya telex/telegram/pengiriam surat 1.00 PKT - Pengadaan sertifikat 1.00 PKT - Pengadaan seminar kit 1.00 PKT - Dokumentasi dan pelaporan 1.00 PKT - Buku peraturan perundangan 1.00 PKT - Biaya seleksi peserta 1.00 PKT - Biaya koordinasi rapat 1.00 PKT - Biaya kesehatan 1.00 PKT - Pembukaan dan penutupan 1.00 PKT - Pengenalan alat-alat K3 1.00 PKT - Biaya foto copy 1.00 PKT 2. Belanja Barang Non Operasional Lainnya - Akomodasi dan konsumsi peserta 1.00 PKT - Akomodasi dan konsumsi PKL 1.00 PKT - Konsumsi praktek 1.00 PKT - Transport dosen 1.00 PKT HIMPUNAN PRODUK HUKUM 235 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.04/MEN/IV/2011 No Kegiatan Volume 3. Honor yang terkait dengan Output Kegiatan - Honor penyusun naskah 1.00 PKT - Honor pengawas ujian 1.00 PKT - Honor pengawas ujian her 1.00 PKT - Honor Pembina, koordinasi, staf ahli 1.00 PKT - Honor penyelenggara 1.00 PKT 4. Belanja Jasa Profesi - Honor penceramah 1.00 PKT - Honor narasumber 1.00 PKT - Honor dokter/perawat 1.00 PKT - Honor pembimbing daerah 1.00 PKT 5. Belanja perjalanan lainnya - Transport peserta (PP) 1.00 PKT - Transport peserta dalam rangka PKL 1.00 PKT - Transport pendamping PKL 1.00 PKT - Uang harian pendamping PKL 1.00 PKT - Tarif hotel pendamping 1.00 PKT C.2 PENINGKATAN KUALITAS PENGAWAS KETENAGAKERJAAN 1. Belanja Bahan - Buku-buku hand out 1.00 PKT - ATK 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Biaya telex/telegram/pengiriam surat 1.00 PKT - Pengadaan sertifikat 1.00 PKT - Pengadaan seminar kit 1.00 PKT - Dokumentasi dan pelaporan 1.00 PKT - Buku peraturan perundangan 1.00 PKT - Biaya seleksi peserta 1.00 PKT - Biaya koordinasi rapat 1.00 PKT - Biaya kesehatan 1.00 PKT - Pembukaan dan penutupan 1.00 PKT - Pengenalan alat-alat K3 1.00 PKT - Biaya foto copy 1.00 PKT 2. Belanja Barang Non Operasional Lainnya - Akomodasi dan konsumsi peserta 1.00 PKT - Akomodasi dan konsumsi PKL 1.00 PKT - Konsumsi praktek 1.00 PKT - Transport dosen 1.00 PKT 3. Honor yang terkait dengan Output Kegiatan - Honor penyusun naskah 1.00 PKT - Honor pengawas ujian 1.00 PKT - Honor pengawas ujian her 1.00 PKT - Honor Pembina, koordinasi, staf ahli 1.00 PKT - Honor penyelenggara 1.00 PKT 4. Belanja Jasa Profesi - Honor penceramah 1.00 PKT - Honor narasumber 1.00 PKT - Honor dokter/perawat 1.00 PKT - Honor pembimbing daerah 1.00 PKT 5. Belanja perjalanan lainnya - Transport peserta (PP) 1.00 PKT - Transport peserta dalam rangka PKL 1.00 PKT - Transport pendamping PKL 1.00 PKT - Uang harian pendamping PKL 1.00 PKT - Tarif hotel pendamping 1.00 PKT 236 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN No Kegiatan Volume d. PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN 1. Belanja Bahan - Pengadaan Alat Deteksi K3 1.00 PKT ANGGARAN BIAYA PENGUJIAN PERUSAHAAN DINAS KETENAGAKERJAAN : PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN : No Kegiatan Volume a. PENDATAAN OBYEK PENGUJIAN K3 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Penggandaan hasil laporan 1.00 PKT - Pengiriman laporan 1.00 PKT 2. Honor Yang Terkait Dengan Output Kegiatan - Honor penanggung jawab 1.00 PKT - Honor pengolah data 1.00 PKT 3. Belanja Perjalanan Lainnya - Transport lokal petugas 1.00 PKT - Uang harian petugas 1.00 PKT - Transport petugas dalam rangka koordinasi ke provinsi 1.00 PKT - Uang harian petugas dalam rangka koordinasi ke provinsi 1.00 PKT - Tarif hotel petugas dalam rangka koordinasi ke provinsi 1.00 PKT b. PENINGKATAN KUANTITAS DAN KUALITAS PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Penggandaan hasil laporan 1.00 PKT - Pengiriman laporan 1.00 PKT 2. Honor Yang Terkait Dengan Output Kegiatan - Honor penanggung jawab 1.00 PKT - Honor pengolah data 1.00 PKT 3. Belanja Perjalanan Lainnya - Transport lokal petugas 1.00 PKT - Uang harian petugas 1.00 PKT - Transport petugas dalam rangka koordinasi ke provinsi 1.00 PKT - Uang harian petugas dalam rangka koordinasi ke provinsi 1.00 PKT - Tarif hotel petugas dalam rangka koordinasi ke provinsi 1.00 PKT c. PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA PENGUJIAN 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Pengiriman laporan 1.00 PKT 2. Belanja Barang Operasional Lainnya - Konsumsi 1.00 PKT HIMPUNAN PRODUK HUKUM 237 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.04/MEN/IV/2011 No Kegiatan Volume d. PEMBERDAYAAN AHLI K3 SPESIALIS 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT 2. Belanja Barang Operasional Lainnya - Konsumsi 1.00 PKT Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2011 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd Drs. H.A MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si 238 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN LAMPIRAN I: PELAYANAN DASAR STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN LAMPIRAN II: PANDUAN OPERASIONAL STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN LAMPIRAN III: KOMPONEN BIAYA LAMPIRAN IV: SISTEMATIKA PENYUSUNAN LAPORAN TEKNIS TAHUNAN PENERAPAN DAN PENCAPAIAN SPM PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA HIMPUNAN PRODUK HUKUM 239 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor, 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); HIMPUNAN PRODUK HUKUM 241 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 20102014; 11. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SPM Bidang Ketenagakerjaan, adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 2 Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan. 3 Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan DPRD provinsi/kabupaten/ kota menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4 Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 242 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN 5 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-Undang. 6 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 7 Jenis pelayanan adalah pelayanan bidang ketenagakerjaan. 8 Indikator SPM Bidang Ketenagakerjaan adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan bagi daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, dapat berupa masukan, proses, keluaran, hasil, dan/ atau manfaat pelayanan dasar. 9 Batas waktu pencapaian SPM adalah kurun waktu yang ditentukan untuk mencapai SPM secara nasional. 10 Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 11 Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN Pasal 2 1. Pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan berdasarkan SPM bidang ketenagakerjaan. 2. SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan standar pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan yang meliputi jenis pelayanan dasar, indikator SPM, nilai SPM, batas waktu pencapaian, dan satuan kerja/ lembaga penanggung jawab. 3. Pelayanan dasar SPM bidang ketenagakerjaan, Panduan Operasional SPM bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota, dan Komponen Biaya SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Pasal 3 SPM bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. BAB III PELAKSANAAN Pasal 4 1. Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan bidang ketenagakerjaan sesuai dengan SPM bidang ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Menteri. 2. Penyelenggaraan pelayanan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional HIMPUNAN PRODUK HUKUM 243 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 dikoordinasikan oleh dinas/instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. 3. Penyelenggaraan pelayanan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh aparat yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan. BAB IV PELAPORAN Pasal 5 1. Gubernur menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kepada Menteri. 2. Bupati/Walikota menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kepada Menteri melalui Gubernur. 3. Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB V MONITORING DAN EVALUASI Pasal 6 1. Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi. 2. Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. 3. Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dipergunakan sebagai bahan: a. pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang ketenagakerjaan, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintahan daerah yang berprestasi sangat baik; b. pertimbangan dalam pemberian sanksi bagi pemerintahan daerah yang tidak menerapkan SPM bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi khusus daerah dan batas waktu yang ditetapkan. 4. Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diberikan kepada daerah sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VI PENGEMBANGAN KAPASITAS Pasal 7 1. Hasil monitoring dan evaluasi terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan oleh provinsi dan kabupaten/kota dapat dipakai sebagai bahan pengembangan kapasitas. 2. Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Menteri melalui kegiatan peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, dan 244 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN personil. 3. Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa: a. pemberian orientasi umum; b. petunjuk teknis; c. bimbingan teknis; d. bantuan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personil, dan keuangan daerah. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 8 1. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi. 2. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. 3. Menteri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh direktorat teknis terkait di lingkungan Kementerian. 4. Gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh satuan kerja yang membidangi ketenagakerjaan provinsi. BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 9 1. Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem informasi serta pengembangan kapasitas lingkup nasional dibebankan pada anggaran Kementerian. 2. Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan, pencapaian kinerja/pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas lingkup provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada anggaran provinsi dan kabupaten/kota. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 245 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2010 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd Drs. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Nopember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR, SH 246 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 541 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NO.PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN PELAYANAN DASAR STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN KEMENTERIAN : TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI URUSAN WAJIB : PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu SATUAN KERJA/LEMBAGA No. Jenis Pelayanan Dasar Pencapaian Keterangan Indikator Nilai PENANGGUNG JAWAB (Tahun) 1 2 3 4 5 6 I Pelayanan Pelatihan Kerja Besaran tenaga kerja yang mendapatkan 75 % 2016 Dinas/Unit Ketenaga kerjaan Σ tenaga kerja yang dilatih x 100% pelatihan berbasis kompetensi Prov, Kab/Kota Σ pendaftar pelatihan berbasis kompetensi Besaran tenaga kerja yang mendapatkan 60 % 2016 Dinas/Unit Ketenaga kerjaan Σ tenaga kerja yang dilatih x 100% pelatihan berbasis masyarakat Prov, Kab/Kota Σ pendaftar pelatihan berbasis masyarakat Besaran tenaga kerja yang mendapatkan 60 % 2016 Dinas/Unit Ketenaga kerjaan Σ tenaga kerja yang dilatih x 100% pelatihan kewirausahaan Prov, Kab/Kota Σ pendaftar pelatihan kewirausahaani II Pelayanan Penempatan Besaran pencari kerja yang terdaftar yang 70 % 2016 Dinas/Unit Ketenaga kerjaan Σ pencari kerja yang ditempatkan x 100% Tenaga Kerja ditempatkan Prov, Kab/Kota Σ pencari kerja terdaftar III Pelayanan Penyelesaian Besaran Kasus yang diselesaikan dengan 50 % 2016 Dinas/Unit Ketenaga kerjaan Σ Kasus yang diselesaikan dengan PB x 100% Perselisihan Hubungan Perjanjian Bersama (PB) Prov, Kab/Kota Σ Kasus yang dicatatkan Industrial IV Pelayanan Kepesertaan Besaran pekerja/buruh yang menjadi 50 % 2016 Dinas/Unit Ketenaga kerjaan Σ Pekerja/buruh peserta program jamsostek x 100% Jamsostek peserta program Jamsostek Prov, Kab/Kota Σ Pekerja/buruh STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) HIMPUNAN PRODUK HUKUM BIDANG KETENAGAKERJAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL 247 248 V Pelayanan Pengawasan Besaran Pemeriksaan Perusahaan 45 % 2016 Dinas/Unit Ketenaga kerjaan Σ perusahaan yang telah diperiksa x 100% Ketenagakerjaan Prov, Kab/Kota Σ perusahaan yang terdaftar Besaran Pengujian Peralatan di Perusahaan 50 % 2016 Dinas/Unit Ketenaga kerjaan Σ Peralatan yang telah diuji x 100% Prov, Kab/Kota Σ Peralatan yang terdaftar Ditetapkan di Jakarta HIMPUNAN PRODUK HUKUM pada tanggal 29 Oktober 2010 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 ttd Drs. H.A MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NO.PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN PANDUAN OPERASIONAL STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN I. PELAYANAN PELATIHAN KERJA. A. Dasar. 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.23/MEN/IX/2009 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. B. Pengertian. 1. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 2. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 3. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan. 4. Pelatihan berbasis kompetensi adalah pelatihan yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. 5. Pelatihan berbasis masyarakat adalah pelatihan yang didesain berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah baik yang mengacu pada standar kompetensi maupun non standar. 6. Pelatihan kewirausahaan adalah pelatihan yang membekali peserta secara bertahap agar memiliki kompetensi kewirausahaan dan bisnis, sehingga mampu menciptakan kesempatan kerja bagi dirinya sendiri maupun orang lain sesuai tuntutan pembangunan. 7. Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan adalah persentasi jumlah tenaga kerja yang dilatih dalam waktu satu sampai lima tahun secara kumulatif dibandingkan dengan jumlah orang yang mendaftar pelatihan. C. Cara Perhitungan Indikator. 1. Rumus pelatihan berbasis kompetensi: Persentasi pendaftar pelatihan berbasis kompetensi dengan tenaga kerja yang dilatih: HIMPUNAN PRODUK HUKUM 249 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 ∑ tenaga kerja yang dilatih X 100% ∑ pendaftar pelatihan berbasis kompetensi a. pembilang: jumlah tenaga kerja yang dilatih b. penyebut: jumlah pendaftar pelatihan berbasis kompetensi c. satuan indikator: persentasi (%) d. contoh perhitungan: misalkan suatu wilayah provinsi dan kabupaten/kota, tenaga kerja yang mendaftar untuk mengikuti pelatihan berbasis kompetensi sebanyak 6500 orang. Jumlah tenaga kerja yang dapat dilatih pada periode tersebut sebanyak 1250 orang, maka persentasi tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi di wilayah tersebut pada tahun berjalan adalah: 1250 orang x 100% = 19% 6500 orang artinya baru 19% dari jumlah tenaga kerja yang mendaftar pelatihan berbasis kompetensi di wilayah tersebut yang telah dilatih. 2. Rumus pelatihan berbasis masyarakat. Persentasi pendaftar pelatihan berbasis masyarakat dengan tenaga kerja yang dilatih: ∑ tenaga kerja yang dilatih X 100% ∑ pendaftar pelatihan berbasis masyarakat a. pembilang: jumlah tenaga kerja yang dilatih b. penyebut: jumlah pendaftar pelatihan berbasis masyarakat c. satuan indikator: persentasi (%) d. contoh perhitungan: misalkan suatu wilayah provinsi dan kabupaten/kota, tenaga kerja yang mendaftar untuk mengikuti pelatihan berbasis masyarakat sebanyak 5000 orang. Jumlah tenaga kerja yang dapat dilatih pada periode tersebut sebanyak 1350 orang, maka persentasi tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis masyarakat di wilayah tersebut pada tahun berjalan adalah : 1350 orang x 100% = 27% 5000 orang artinya baru 27% dari jumlah tenaga kerja yang mendaftar pelatihan berbasis masyarakat di wilayah tersebut yang telah dilatih. 3. Rumus pelatihan kewirausahaan. Persentasi pendaftar pelatihan kewirausahaan dengan tenaga kerja yang dilatih: ∑ tenaga kerja yang dilatih X 100% ∑ pendaftar pelatihan kewirausahaan a. pembilang: jumlah tenaga kerja yang dilatih 250 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN b. penyebut: jumlah pendaftar pelatihan kewirausahaan c. satuan indikator: persentasi (%) d. contoh perhitungan: misalkan suatu wilayah provinsi dan kabupaten/kota, tenaga kerja yang mendaftar untuk mengikuti pelatihan kewirausahaan sebanyak 7800 orang. Jumlah tenaga kerja yang dapat dilatih pada periode tersebut sebanyak 900 orang, maka persentasi tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan di wilayah tersebut pada tahun berjalan adalah : 900 orang x 100% = 11.5% 7800 orang artinya baru 11.5% dari jumlah tenaga kerja yang mendaftar pelatihan kewirausahaan di wilayah tersebut yang telah dilatih. D. Sumber Data. Sumber data pelatihan berbasis kompetensi, pelatihan berbasis masyarakat, dan pelatihan kewirausahaan berasal dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi, dan kabupaten/kota. E. Target. Target Standar Pelayanan Minimal bidang ketenagakerjaan untuk jenis pelayanan pelatihan kerja ditargetkan dapat dicapai pada tahun 2016 yaitu: 1. pelatihan berbasis kompetensi sebesar 75%; 2. pelatihan berbasis masyarakat sebesar 60%; 3. pelatihan kewirausahaan sebesar 60%. F. Program Pelatihan Kerja. Jenis pelatihan yang dilaksanakan bagi pencari kerja dan tenaga kerja meliputi: 1. pelatihan berbasis kompetensi, misal: a. pelatihan otomotif; b. pelatihan las; c. pelatihan refrigeration/mesin pendingin; d. pelatihan elektrik; e. pelatihan mekatronik. 2. pelatihan berbasis masyarakat, misal: a. pelatihan menjahit; b. pelatihan pengolahan hasil pertanian; c. pelatihan pengolahan hasil laut. 3. pelatihan kewirausahaan, misal: a. pelatihan start up your business; b. pelatihan desa produktif. G. Langkah Kegiatan. 1. Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Pelatihan Berbasis Masyarakat. a. Dinas yang membidangi ketenagakerjaan melakukan rekrutmen: 1) pendaftaran calon peserta pelatihan; 2) seleksi calon peserta pelatihan; 3) pengumuman hasil seleksi calon peserta pelatihan. 4) menetapkan peserta pelatihan dan diserahkan ke Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLK UPTD) HIMPUNAN PRODUK HUKUM 251 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 b. Verifikasi kompetensi dan keputusan verifikasi. 1) verifikasi dilaksanakan oleh instruktur; 2) pelaksanaan verifikasi pengumpulan dokumen-dokumen pendukung (dokumen pelatihan yang pernah diikuti, pengalaman kerja dan pengalaman lain yang relevan dengan unit kompetensi yang akan dilatih); 3) keputusan verifikasi dilaksanakan oleh instruktur dan kepala BLK UPTD; 4) peserta pelatihan yang harus mengikuti pelatihan berbasis kompetensi seluruh unit kompetensi; 5) peserta pelatihan yang telah menguasai sebagian unit kompetensi masuk proses Proses Pengakuan Hasil Belajar/Recognition of Prior Learning (RPL). c. Proses RPL oleh instruktur dan kepala BLK UPTD. 1) wawancara/interview peserta pelatihan tentang kompetensi yang telah dikuasai sesuai dokumen pendukung yang ada; 2) untuk memastikan kompetensi yang dikuasai peserta pelatihan, bila perlu dibuktikan melalui metode lain yang sesuai, antara lain tes tertulis, demonstrasi, dan sebagainya. d. Keputusan RPL oleh instruktur dan assessor. 1) dari hasil RPL, unit kompetensi yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan, harus mengikuti proses pelatihan berbasis kompetensi; 2) dari hasil RPL, unit kompetensi yang dinyatakan memenuhi persyaratan, langsung mengikuti assessment oleh asessor. e. Pelaksanaan pelatihan oleh penyelenggara pelatihan di BLK UPTD. Proses pelaksanaan pelatihan dimulai dengan: 1) menyiapkan program pelatihan sesuai dengan unit kompetensi yang ditetapkan; 2) menetapkan instruktur dan mentor; 3) menyediakan sarana dan fasilitas pelatihan off the job dan on the job; 4) menetapkan metode pelatihan yang dianggap paling tepat untuk bidang kompetensi tertentu; 5) memonitor pelaksanaan kegiatan pelatihan off dan on the job yang sedang dilaksanakan. f. Assessment oleh assessor. 1) melaksanakan assessment kepada peserta pelatihan sesuai dengan unit kompetensi yang ditentukan; 2) assessment dapat diikuti peserta pelatihan hasil dari keputusan RPL dan hasil dari proses pelatihan. g. Keputusan Penilaian oleh BLK UPTD. 1) peserta pelatihan yang dinyatakan memenuhi seluruh unjuk kerja yang dipersyaratkan, dinyatakan lulus; 2) peserta pelatihan yang dinyatakan tidak memenuhi seluruh/sebagian unjuk kerja yang dipersyaratkan, diharuskan mengikuti proses pelatihan terhadap unjuk kerja yang dinyatakan belum lulus; 3) peserta pelatihan yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat pelatihan; 4) Sertifikat pelatihan diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pelatihan yang bersangkutan. 252 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN h. Dokumentasi oleh BLK UPTD 1) Dokumen peserta pelatihan diarsipkan; 2) Sertifikat peserta pelatihan teregistrasi di lembaga penyelenggara pelatihan. i. Uji Kompetensi oleh BLK UPTD dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) 1) Peserta pelatihan yang dinyatakan lulus, diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi; 2) Uji kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi. 2. Pelatihan Kewirausahaan. a. Seleksi; b. Pelatihan teknis sesuai jenis usaha; c. Pelatihan manajemen kewirausahaan: 1) Motivasi, pola pikir berusaha, semangat kewirausahaan; 2) Manajemen kewirausahaan: a) Produksi; b) Pemasaran; c) Perhitungan biaya dan laba; d) Pembukuan sederhana; e) Kelayakan usaha; 3) Penyusunan rencana usaha. d. Memulai usaha; e. Bimbingan konsultasi produktivitas; f. Pendampingan. H. Sumber Daya Manusia. 1. Petugas informasi dan pendaftaran; 2. Petugas pelaksana administrasi; 3. Petugas operator komputer; 4. Pengelola pelatihan; 5. Instruktur. I. Penanggung jawab Kegiatan. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani bidang ketenagakerjaan. II. PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA A. Dasar. 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di Perusahaan. 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 tentang Konvensi ILO Nomor 88 Mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja. 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/ IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja. 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri. 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.23/MEN/ IX/2009 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 253 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. B. Pengertian. 1. Penempatan tenaga kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan. 2. Pencari kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja. 3. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah. 4. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat CTKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 5. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 6. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri. 7. Lowongan pekerjaan adalah lapangan kerja yang tersedia dalam pasar kerja yang belum terisi. 8. Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah penempatan tenaga kerja antar provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi . 9. Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah penempatan tenaga kerja antar provinsi dalam wilayah Republik Indonesia. 10. Antar Kerja Antar Negara yang selanjutnya disingkat AKAN adalah penempatan tenaga kerja di luar negeri. 11. Pengantar kerja adalah pegawai negeri sipil yang memiliki keterampilan melakukan kegiatan antar kerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 12. Petugas antar kerja adalah petugas yang memiliki pengetahuan tentang antar kerja dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan antar kerja. 13. Konsorsium Asuransi TKI adalah kumpulan sejumlah perusahaan asuransi sebagai satu kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota untuk menyelenggarakan program asuransi TKI yang dibuat dalam perjanjian konsorsium. 14. Besaran pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan adalah persentasi jumlah pencari kerja yang mendaftarkan dan tercatat pada dinas kabupaten/ kota yang menangani bidang ketenagakerjaan dan jumlah pencari kerja yang diterima bekerja oleh pemberi kerja dalam hal ini perusahaan yang mendaftarkan lowongan pekerjaannya pada dinas kabupaten/kota. 254 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN C. Cara Perhitungan Indikator. 1. Rumus: persentasi pencari kerja yang terdaftar dengan pencari kerja yang ditempatkan: ∑ pencari kerja yang ditempatkan X 100% ∑ pencari kerja yang terdaftar 2. Pembilang: jumlah pencari kerja yang ditempatkan 3. Penyebut: jumlah pencari kerja yang terdaftar 4. Satuan Indikator: persentasi (%) 5. Contoh Perhitungan: misalkan pada wilayah kabupaten Bekasi, pencari kerja yang terdaftar sebanyak 15.000 orang. Jumlah pencari kerja yang ditempatkan sebanyak 3000 orang, maka persentasi pencari kerja yang dapat ditempatkan di wilayah tersebut pada tahun berjalan adalah: 3000 orang x 100% = 20% 15000 orang artinya baru 20% dari jumlah pencari kerja yang terdaftar di wilayah tersebut yang telah ditempatkan. D. Sumber Data. Data jumlah pencari kerja yang terdaftar dan data jumlah pencari kerja yang ditempatkan yang diperoleh dari : 1. dinas kabupaten/kota yang menangani bidang ketenagakerjaan; 2. kantor perwakilan penempatan tenaga kerja; 3. perusahaan pemberi kerja yang mendaftarkan lowongan kerja pada dinas kabupaten/kota yang menangani bidang ketenagakerjaan berdasarkan hasil job canvasing, telepon, faksimili, email, maupun secara langsung melalui bagian human resources development; 4. laporan dari perusahaan pemberi kerja, perusahaan penyedia jasa pekerja dan bursa kerja khusus mengenai penempatan tenaga kerja yang direkrut melalui dinas kabupaten/kota yang menangani bidang ketenagakerjaan. E. Target. Target Standar Pelayanan Minimal bidang ketenagakerjaan untuk jenis pelayanan penempatan tenaga kerja sebesar 70% ditargetkan dapat dicapai pada tahun 2016. F. Program Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja. 1. Pelayanan penempatan tenaga kerja melalui mekanisme AKL; 2. Pelayanan penempatan tenaga kerja melalui mekanisme AKAD; 3. Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri : pelayanan penempatan tenaga kerja melalui mekanisme AKAN. G. Langkah Kegiatan. 1. Penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan di luar negeri: a. Pelayanan kepada pencari kerja yang dilakukan oleh dinas kabupaten/kota: 1) mengisi formulir AK/II melalui wawancara langsung untuk mengetahui bakat, minat, dan kemampuan oleh pengantar kerja/petugas antar kerja; HIMPUNAN PRODUK HUKUM 255 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 2) pencari kerja diberikan kartu AK/I sebagai tanda bukti bahwa pencari kerja sudah terdaftar mencari pekerjaan di dinas kabupaten/kota dengan menyiapkan persyaratan berupa foto kopi ijasah, foto kopi KTP atau surat keterangan tempat tinggal/domisili, pas foto, sertifikat lainnya; 3) melakukan rekruitmen sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja; 4) melakukan seleksi kepada pencari kerja; 5) melakukan pencocokan (job matching) antara pencari kerja terdaftar dengan lowongan; 6) pemanggilan pencari kerja yang terdaftar untuk mengisi lowongan pekerjaan dengan menggunakan form AK/IV; 7) melakukan pengiriman calon tenaga kerja berdasarkan hasil pencocokkan (job matching) dengan menggunakan form AK/V; 8) melaksanakan kegiatan pembekalan (orientasi) pra penempatan. 9) melaksanakan penempatan tenaga kerja; 10)melakukan tindak lanjut (follow up) penempatan tenaga kerja; 11)melakukan monitoring dan evaluasi kepada pemberi kerja. b. Pelayanan kepada pemberi kerja yang dilakukan oleh dinas kabupaten/ kota: 1) melaksanakan pelayanan kepada pemberi kerja yang membutuhkan calon tenaga kerja; 2) melaksanakan pencarian lowongan pekerjaan (job canvasing); 3) menerima dan mencatat informasi lowongan kerja dan dituangkan pada kartu AK/III kemudian menyerahkan kepada pengantar kerja atau petugas antar kerja; 4) membuat komitmen dengan pemberi kerja/pengguna jasa tenaga kerja dalam hal pemenuhan lowongan yang menyangkut batas waktu untuk pengisian lowongan yang dibutuhkan; 5) mengirimkan calon tenaga kerja kepada pemberi kerja sesuai kualifikasi calon tenaga kerja yang dibutuhkan. c. Prosedur penempatan tenaga kerja yang dilakukan oleh dinas kabupaten/ kota: 1) pencocokan AK/II dengan AK/III. Sebelum dilakukan penunjukkan sebagai calon untuk mengisi suatu lowongan pekerjaan, terlebih dahulu diperiksa kartu pencari kerja (AK/ II) secara obyektif dengan tidak memihak. 2) penunjukkan sebagai calon untuk pengisian lowongan pekerjaan. Pencari kerja yang telah terpilih untuk memenuhi lowongan pekerjaan tersebut dilakukan pemanggilan dengan menggunakan formulir surat panggilan (AK/IV). Pencari kerja yang datang memenuhi panggilan ditawarkan untuk mengisi lowongan pekerjaan tersebut dan diberitahu tentang syaratsyarat kerja serta jaminan sosialnya. Apabila telah terdapat kesesuaian, pencari kerja akan diberi surat pengantar (AK/V) setelah terlebih dahulu ada kepastian bahwa lowongan pekerjaan tersebut belum diisi. Untuk setiap lowongan pekerjaan, ditunjuk sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sebagai calon pencari kerja dengan maksud agar pemberi kerja dapat melakukan pemilihan yang terbaik. 256 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN 3) tindak lanjut penunjukkan calon pencari kerja. Setiap penunjukkan sebagai calon untuk mengisi suatu lowongan pekerjaan, sebaiknya dilakukan tindaklanjut untuk mengetahui berhasil atau tidaknya penunjukkan calon tersebut dalam mengisi lowongan pekerjaan dan sebagai umpan balik untuk mengetahui apakah pemberi kerja merasa puas dengan penunjukkan calon yang dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan apakah calon yang diterima tersebut puas dengan pekerjaan yang diterimanya. 2. Khusus untuk pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri terdapat beberapa langkah kegiatan tambahan yang dilakukan oleh dinas provinsi dan kabupaten/kota yaitu: a. penerbitan rekomendasi rekrut yang dilakukan oleh dinas provinsi: 1) meneliti dokumen Surat Izin Pengerahan (SIP) yang diterbitkan oleh Menteri; 2) meneliti keabsahan PPTKIS; 3) menerbitkan Surat Pengantar Rekrut (SPR); Pelayanan penyelesaian penerbitan SPR maksimal 1 (satu) hari setelah dokumen dinyatakan lengkap. b. pendataan pencari kerja (pencaker) yang dilaksanakan oleh dinas provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh pengantar kerja/petugas antar kerja dengan mendata pencaker yang terdaftar di dinas kabupaten/kota setempat; c. pendaftaran CTKI dilakukan oleh dinas kabupaten/kota; d. seleksi CTKI dilakukan oleh dinas kabupaten/kota bersama-sama dengan PPTKIS; e. penandatangan Perjanjian Penempatan CTKI oleh PPTKIS dan CTKI yang diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota; f. pemberian Rekomendasi paspor TKI oleh dinas kabupaten/kota yang ditujukan kepada kantor imigrasi setempat; Pemeriksaan kesehatan dan psikologi serta rekomendasi kelayakan lokasi sarana kesehatan yang dilakukan oleh dinas provinsi . g. rekomendasi izin penampungan CTKI yang dilakukan oleh dinas provinsi; h. pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi CTKI yang dilaksanakan oleh dinas provinsi : 1) dinas provinsi memberikan rekomendasi izin Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); 2) dinas provinsi diikutsertakan sebagai asesor. i. penyelesaian asuransi perlindungan TKI yang dilakukan oleh dinas provinsi dan kabupaten/kota: 1) dinas provinsi memfasilitasi penyelesaian kasus Calon TKI dan TKI serta dapat mengusulkan kepada Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Nakertrans dalam hal penjatuhan sanksi administratif kepada konsorsium asuransi TKI; 2) dinas kabupaten/kota meneliti keabsahan bukti pembayaran asuransi pra penempatan dan memfasilitasi (memberikan rekomendasi) pengajuan klaim asuransi TKI kepada konsorsium asuransi. j. Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) yang dilakukan oleh dinas provinsi dan kabupaten/kota: HIMPUNAN PRODUK HUKUM 257 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 tugas dinas provinsi dalam penyelenggaraan PAP melakukan: 1) penelitian persyaratan administrasi; 2) penelitian kelengkapan dokumen yaitu sertifikat kompetensi, perjanjian kerja, paspor, dan visa kerja; 3) koordinasi dengan instansi terkait dan dinas kabupaten/kota; 4) melaksanakan PAP selama 20 (dua puluh) jam pelajaran dengan materi PAP meliputi pembinaan mental kerohanian, pembinaan kesehatan fisik, pembinaan mental dan kepribadian, bahaya perdagangan perempuan dan anak, bahaya perdagangan narkoba, obat terlarang dan kriminal lainnya, sosialisasi budaya, adat istiadat dan kondisi negara penempatan, peraturan perundang-undangan negara penempatan, tata cara keberangkatan dan kedatangan di bandara negara penempatan, tata cara kepulangan di tanah air, peran perwakilan Republik Indonesia dalam pembinaan dan perlindungan WNI/TKI di luar negeri, program remittance tabungan dan asuransi perlindungan TKI dan perjanjian penempatan TKI dan perjanjian kerja; 5) menerbitkan surat keterangan telah mengikuti PAP. k. penandatangan Perjanjian Kerja yang dilakukan oleh dinas provinsi. Penandatangan perjanjian kerja antara TKI dengan pengguna dilakukan dihadapan pejabat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. l. pembinaan TKI Purna Penempatan di daerah asal yang dilakukan oleh dinas provinsi dan kabupatan/kota. Dinas kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan bimbingan wirausaha, pengembangan usaha dan pendampingan terhadap TKI purna dalam pembinaan usaha serta melakukan rehabilitasi mental bekerjasama dengan instansi terkait. H. Sumber Daya Manusia. 1. Pengantar kerja/petugas antar kerja; 2. Petugas operator komputer. I. Penanggung jawab Kegiatan. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani bidang ketenagakerjaan. III. PELAYANAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. A. Dasar. 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; 2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial; 3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.92/MEN/VI/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator serta Tata Kerja Mediasi; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit; 5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 06 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya. B. Pengertian. 1. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna 258 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 3. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 4. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. 5. Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 6. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 7. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. 8. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan. 9. Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. 10. Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. 11. Mediator Hubungan Industrial adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan. Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat dan daerah. 12. Konsiliasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat HIMPUNAN PRODUK HUKUM 259 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. 13. Konsiliator Hubungan Industrial adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. 14. Perjanjian Bersama adalah persetujuan yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih yang masing-masing berjanji akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. 15. Besaran Kasus Perselisihan Hubungan Industrial adalah jumlah kasus perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan oleh Mediator Hubungan Industrial yang berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang penyelesaiannya sampai pada tingkat perjanjian bersama (PB). C. Cara Perhitungan Indikator. 1. Rumus: persentasi kasus yang diselesaikan di luar pengadilan hubungan industrial melalui Perjanjian Bersama (PB) dengan jumlah kasus yang dicatatkan. ∑ kasus yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama (PB) X 100% ∑ kasus yang dicatatkan 2. Pembilang: jumlah kasus yang diselesaikan dengan perjanjian bersama (PB) baik perjanjian bersama yang dibuat secara perseorangan/individual atau perjanjian bersama massal. 3. Penyebut: jumlah kasus yang dicatatkan di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 4. Satuan Indikator: persentasi (%) 5. Contoh Perhitungan: misalkan: berdasarkan data jumlah kasus perselisihan hubungan industrial yang dicatat pada tahun 2008 di Kabupaten Tangerang sebanyak 30 kasus, Jumlah kasus perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan dengan perjanjian bersama sebanyak 13 kasus, maka persentasi penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial melalui perjanjian bersama di wilayah tersebut pada tahun berjalan adalah : 13 x 100% = 34% 38 artinya, baru 34 % dari jumlah kasus perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan dengan perjanjian bersama di wilayah tersebut. D. Sumber Data. Data jumlah kasus yang diselesaikan di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui Perjanjian Bersama (PB) dan data jumlah kasus yang dicatatkan diperoleh dari dinas provinsi, kabupaten/kota yang menangani bidang ketenagakerjaan. E. Target. Target Standar Pelayanan Minimal bidang ketenagakerjaan untuk jenis pelayanan 260 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebesar 50% dapat dicapai pada tahun 2016. F. Program Kegiatan. Program Pembinaan dalam Rangka Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 1. Sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; 2. Bimbingan Teknis tentang tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial. G. Langkah Kegiatan. 1. Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan Dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu antara lain: a. narasumber yang mempunyai kompetensi substansi di bidang hubungan industrial berasal dari akademisi, praktisi hubungan industrial, pakar dan instansi pemerintah; b. peserta dari kalangan masyarakat industrial, pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha/organisasi pengusaha dan pemerintah. 2. Bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam melaksanakan Bimbingan Teknis, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, sekurangkurangnya memperhatikan: a. narasumber yang mempunyai kompetensi substansi di bidang ketenagakerjaan, menguasai peraturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hukum acara perdata, teknik komunikasi dan negosiasi; b. peserta dari instansi pemerintah; c. tujuannya untuk meningkatkan kemampuan teknis pegawai penyelesaian perselisihan hubungan industrial. H. Sumber Daya Manusia. 1. Mediator Hubungan Industrial. 2. Pegawai Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota khususnya yang membidangi hubungan industrial. I. Penanggung jawab Kegiatan. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani bidang ketenagakerjaan. IV. PELAYANAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA/BURUH A. Dasar. 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. B. Pengertian. 1. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 261 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 3. Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat JAMSOSTEK adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santuan berupa uang penggganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. 4. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. 5. Cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi angota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan. 6. Sakit adalah setiap gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan. 7. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. 8. Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja. 9. Besaran pekerja/buruh yang menjadi peserta JAMSOSTEK adalah jumlah pekerja/buruh di perusahaan yang menjadi peserta JAMSOSTEK. C. Cara Perhitungan Indikator: 1. Rumus: persentasi pekerja/buruh peserta JAMSOSTEK dengan jumlah pekerja/buruh dalam hubungan kerja: ∑ pekerja/buruh peserta JAMSOSTEK X 100% ∑ pekerja/buruh 2. Pembilang: jumlah pekerja/buruh peserta JAMSOSTEK. 3. Penyebut: jumlah pekerja/buruh 4. Satuan Indikator: persentasi (%) 5. Contoh Perhitungan: misalkan: berdasarkan data jumlah pekerja/buruh tahun 2008 di Kabupaten Pasuruan sebanyak 211.586 orang. Jumlah pekerja/buruh yang telah menjadi peserta JAMSOSTEK sebanyak 94.305 orang, maka persentasi pekerja/buruh peserta JAMSOSTEK di wilayah tersebut pada tahun berjalan adalah : 94.305 orang x 100% = 44.57 % 211.586 orang artinya, baru 44.57 % dari jumlah seluruh pekerja/buruh yang telah menjadi peserta JAMSOSTEK di wilayah tersebut. D. Sumber Data. Data jumlah pekerja/buruh dan jumlah pekerja/buruh yang menjadi peserta JAMSOSTEK yang diperoleh dari : 1. dinas provinsi dan kabupaten/kota yang menangani bidang ketenagakerjaan; 262 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN 2. Badan Pusat Statistik (BPS); 3. PT JAMSOSTEK (Persero). E. Target. Target Standar Pelayanan Minimal bidang ketenagakerjaan untuk jenis pelayanan jaminan sosial bagi pekerja/buruh sebesar 50% ditargetkan dapat dicapai pada tahun 2016. F. Program Kegiatan. Program Pembinaan Dalam Rangka Peningkatan Kepesertaan JAMSOSTEK bagi Pekerja/Buruh. 1. Sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; 2. Bimbingan Teknis tentang Tata Cara Peningkatan dan Pembinaan Kepesertaan JAMSOSTEK bagi Pekerja/Buruh; 3. Penegakkan Hukum terkait dengan kepesertaan JAMSOSTEK. G. Langkah Kegiatan. 1. Sosialisasi Peraturan tentang JAMSOSTEK Dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang- undangan tentang jaminan sosial tenaga kerja, yaitu antara lain: a. narasumber yang mempunyai kompetensi substansi di bidang ketenagakerjaan dan memahami Peraturan Perundang-undangan JAMSOSTEK; b. narasumber berasal dari akademisi, praktisi, pakar, pemerintah dan PT JAMSOSTEK; c. peserta dari kalangan masyarakat industri, pengusaha/organisasi pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah; d. tujuannya memberikan pemahaman tentang perlindungan bagi tenaga kerja; 2. Bimbingan Teknis dalam rangka Peningkatan dan Pembinaan Kepesertaan JAMSOSTEK bagi pekerja/buruh. Dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan kegiatan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan dan pembinaan kepesertaan JAMSOSTEK bagi pekerja/buruh, yaitu antara lain: a. narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang ketenagakerjaan dan memahami perundang-undangan JAMSOSTEK; b. narasumber berasal dari pakar, akademisi, praktisi hubungan industrial, pemerintah, dan PT JAMSOSTEK; c. peserta dari Pekerja/Buruh, SP/SB, Pengusaha dan Organisasi Pengusaha, Pemerintah; d. tujuannya untuk meningkatkan kepesertaan dan perluasan cakupan kepesertaan JAMSOSTEK; 3. Penegakan hukum terkait dengan kepesertaan JAMSOSTEK. Dinas tenaga kerja di kabupaten/kota di provinsi melaksanakan kegiatan penegakan hukum terkait dengan kepesertaan JAMSOSTEK, yaitu antara lain: a. melaksanakan kegiatan koordinasi fungsional tingkat kabupaten/kota di provinsi dan melaksanakan pengawasan terpadu di wilayah kabupaten/ kota di provinsi; b. tim Koordinasi Fungsional terdiri dari dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota di provinsi dengan cabang PT. JAMSOSTEK setempat. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 263 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 H. Sumber Daya Manusia. 1. Pegawai teknis dinas provinsi dan kabupaten/kota; 2. Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS). I. Penanggung jawab Kegiatan. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani bidang ketenagakerjaan. V. PELAYANAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN A. Dasar. 1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie) dan Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening); 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia; 3. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan; 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja; 6. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 Concerning Labour Inspection In Industry and Commerce (Konvensi) ILO Nomor 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan; 7. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 03/MEN/1984 tentang Pengawasan Terpadu; 9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 09/MEN/V/2005 tentang Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan. B. Pengertian. 1. Perusahaan adalah: a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 2. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 3. Laporan Pelaksanaan Pengawasan adalah laporan yang memuat hasil kegiatan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan baik laporan individu pegawai pengawas ketenagakerjaan maupun laporan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan. 4. Pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam penerapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang terdiri dari pemeriksaan pertama, pemeriksaan berkala, pemeriksaan khusus, dan pemeriksaan ulang. 6. Pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap suatu obyek pengawasan 264 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisa dan pengetesan sesuai dengan ketentuan atau standar yang berlaku. 7. Besaran pemeriksaan perusahaan adalah persentase jumlah perusahaan yang terdaftar pada dinas provinsi dan kabupaten/kota yang menangani bidang ketenagakerjaan dan jumlah perusahaan yang telah dilakukan pemeriksaan. 8. Besaran pengujian peralatan di perusahaan adalah persentase jumlah peralatan yang terdaftar pada dinas provinsi dan kabupaten/kota dan jumlah peralatan yang telah dilakukan pengujian. C. Cara Perhitungan Indikator. 1. Pemeriksaan Perusahaan. a. Rumus: persentase jumlah perusahaan yang telah diperiksa dibanding dengan jumlah perusahaan yang terdaftar ∑ perusahaan yang telah diperiksa X 100% ∑ perusahaan yang terdaftar b. Pembilang: jumlah perusahaan yang telah diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan. c. Penyebut: jumlah perusahaan yang terdaftar sesuai Wajib Lapor Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yang berada di provinsi dan kabupaten/ kota. d. Satuan Indikator: persentasi (%) e. Contoh Perhitungan: misalkan: di provinsi dan kabupaten/kota perusahaan yang terdaftar sebanyak 1200 perusahaan, yang diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan sebanyak 180 perusahaan dengan catatan jumlah pengawas ketenagakerjaan sebanyak 3 orang. Jumlah perusahaan yang telah diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan cara perhitungannya adalah: 3 orang pengawas ketenagakerjaan x 5 perusahaan/bulan x 12 bulan = 180 perusahaan (satu tahun), maka persentase pemeriksaan perusahaan di provinsi dan kabupaten/kota pada tahun berjalan adalah : 180 perusahaan x100% = 15% 1200 perusahaan 180 perusahaan x 100% = 15% 1200 perusahaan arti angka 15 % adalah kinerja pengawasan ketenagakerjaan dalam melakukan pemeriksaan perusahaan di provinsi dan kabupaten/kota dalam tahun berjalan. 2. Pengujian Perusahaan. a. Rumus: persentase jumlah peralatan yang telah diuji dibanding dengan jumlah peralatan yang terdaftar ∑ peralatan yang telah diuji X 100% ∑ peralatan yang terdaftar b. Pembilang: jumlah peralatan yang telah diuji oleh pengawas ketenagakerjaan HIMPUNAN PRODUK HUKUM 265 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 c. Penyebut: jumlah peralatan yang terdaftar sesuai Wajib Lapor Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yang berada di provinsi dan kabupaten/ kota. d. Satuan Indikator: persentasi (%) e. Contoh Perhitungan: misalkan : provinsi dan kabupaten/kota jumlah peralatan yang terdaftar sebanyak 1759 unit, yang diuji oleh pengawas ketenagakerjaan sebanyak 180 unit dengan catatan jumlah pengawas ketenagakerjaan spesialis sebanyak 3 orang. Jumlah peralatan yang telah diuji oleh pengawas ketenagakerjaan cara perhitungannya adalah 3 orang pengawas ketenagakerjaan spesialis x 8 unit/bulan x 12 bulan = 288 unit (satu tahun), maka persentase pengujian peralatan di provinsi dan kabupaten/kota pada tahun berjalan adalah: 288 unit x 100% = 24% 1759 unit arti angka 24 % adalah kinerja pengawasan ketenagakerjaan dalam melakukan pengujian peralatan di perusahaan pada provinsi dan kabupaten/kota dalam tahun berjalan. D. Sumber Data. Dinas provinsi dan kabupaten/kota yang menangani bidang ketenagakerjaan. E. Target. Target Standar Pelayanan Minimal bidang ketenagakerjaan untuk jenis pelayanan pengawasan ketenagakerjaan ditargetkan dapat dicapai pada tahun 2016 yaitu: 1 pemeriksaaan perusahaan sebesar 45%; 2 pengujian peralatan sebesar 50%. F. Program. 1. Program yang dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan perusahaan yaitu: a. pembinaan penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan; b. pembinaan penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan; c. peningkatan kuantitas dan kualitas pengawas ketenagakerjaan; d. peningkatan sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan. 2. Program yang dilakukan dalam pelaksanaan pengujian peralatan di perusahaan yaitu: a. pendataan obyek pengujian K3; b. peningkatan kuantitas dan kualitas pengawas ketenagakerjaan spesialis; c. peningkatan sarana dan prasarana pengujian; d. pemberdayaan Ahli K3 Spesialis. G. Langkah Kegiatan. 1. Pemeriksaan perusahaan yang meliputi pemeriksaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja. a. Dinas provinsi dan kabupaten/kota membuat rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan; b. Pengawas ketenagakerjaan: 1) membuat rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan; 2) melakukan pemeriksaan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan; 266 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN 3) menganalisa kondisi ketenagakerjaan di perusahaan; 4) membuat nota pemeriksaan atas hasil pemeriksaan di perusahaan; 5) menyampaikan nota pemeriksaan atas hasil pemeriksaan kepada perusahaan; 6) membuat laporan atas hasil pemeriksaan di perusahaan kepada pimpinan; 7) melakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut atas nota pemeriksaan; 8) mengadministrasikan hasil pemeriksaan perusahaan. 2. Pengujian perusahaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis: a. membuat rencana kerja pengujian peralatan; b. menyiapkan pelaksanaan pengujian peralatan; c. melakukan pengujian peralatan sesuai dengan peraturan perundangundangan dan standar teknis; d. menganalisa hasil pengujian peralatan; e. membuat laporan pengujian peralatan kepada pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan untuk dilakukan tindak lanjut; f. mengadministrasikan hasil pengujian peralatan. H. Sumber Daya Manusia. 1. Pengawas Ketenagakerjaan; 2. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis; 3. Penyelenggara Administrasi Pengawasan Ketenagakerjaan; 4. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. I. Penanggung jawab Kegiatan. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani bidang ketenagakerjaan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2010 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd Drs. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 267 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NO.PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN KOMPONEN BIAYA A. PELAYANAN PELATIHAN KERJA ANGGARAN BIAYA PROGRAM PELATIHAN UNTUK 1 (SATU) ORANG PESERTA DINAS KETENAGAKERJAAN : PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN : No Kegiatan Volume a. PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI 1. Belanja Bahan - Pembuatan sertifikat 1.00 LBR - Dokumentasi, pelaporan, pengiriman 1.00 PKT - Penggandaan 1.00 OK - Bahan praktek pelatihan dan uji kompetensi 1.00 OK - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Rapat persiapan 1.00 PKT Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Rekruitmen peserta 1.00 PKT b. PELATIHAN BERBASIS MASYARAKAT 1. Belanja Bahan - Pembuatan sertifikat 1.00 LBR - Dokumentasi, pelaporan, pengiriman 1.00 PKT - Penggandaan 1.00 OK - Bahan praktek pelatihan dan uji kompetensi 1.00 OK - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Rapat persiapan 1.00 PKT Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Rekruitmen peserta 1.00 PKT 268 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN c. PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN 1. Belanja Bahan - Pembuatan sertifikat 1.00 LBR - Dokumentasi, pelaporan, pengiriman 1.00 PKT - Penggandaan 1.00 OK - Bahan praktek pelatihan dan uji kompetensi 1.00 OK - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Rapat persiapan 1.00 PKT Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Rekruitmen peserta 1.00 PKT B. PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA ANGGARAN BIAYA PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA UNTUK 1 ORANG PESERTA DINAS KETENAGAKERJAAN: PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN : No Kegiatan Volume a. PENEMPATAN TENAGA KERJA ANTAR KERJA LOKAL (AKL) 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan rekruitmen dan seleksi 1.00 PKT - Pencetakan Kartu AK I s/d IV 1.00 LBR - Pencetakan buku pedoman dan Juknis AKL 1.00 BK Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Konsumsi seleksi 1.00 PKT b. PENEMPATAN TENAGA KERJA ANTAR KERJA ANTAR DAERAH (AKAD) 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan rekruitmen dan seleksi 1.00 PKT - Pencetakan Kartu AK I s/d IV 1.00 LBR - Pencetakan buku pedoman dan Juknis AKL 1.00 BK Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Konsumsi seleksi 1.00 PKT HIMPUNAN PRODUK HUKUM 269 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 c. PENEMPATAN TENAGA KERJA ANTAR KERJA ANTAR NEGARA 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan rekruitmen dan seleksi 1.00 PKT - Pencetakan Kartu AK I s/d IV 1.00 LBR - Pencetakan buku pedoman dan Juknis AKL 1.00 BK Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Konsumsi seleksi 1.00 PKT C. PELAYANAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ANGGARAN BIAYA PROGRAM PEMBINAAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DINAS KETENAGAKERJAAN : PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN : No Kegiatan Volume a. SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETENAGAKERJAAN DAN PENY- ELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Perlengkapan peserta 1.00 OK Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Konsumsi 1.00 PKT b. BIMBINGAN TEKNIS TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Perlengkapan peserta 1.00 OK Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Konsumsi 1.00 PKT 270 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN D. PELAYANAN JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA/BURUH ANGGARAN BIAYA PROGRAM PEMBINAAN DALAM RANGKA PENINGKATAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA/BURUH DINAS KETENAGAKERJAAN: PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN : No Kegiatan Volume a. SOSIALISASI PERATURAN TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Perlengkapan peserta 1.00 OK - Pencetakan buku pedoman dan Juknis AKL 1.00 BK Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Konsumsi 1.00 PKT b. PENEMPATAN TENAGA KERJA ANTAR KERJA ANTAR DAERAH (AKAD) 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Perlengkapan peserta 1.00 OK - Pencetakan buku pedoman dan Juknis AKL 1.00 BK Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Konsumsi 1.00 PKT c. PENEMPATAN TENAGA KERJA ANTAR KERJA ANTAR NEGARA 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Perlengkapan peserta 1.00 OK - Pencetakan buku pedoman dan Juknis AKL 1.00 BK Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Konsumsi 1.00 PKT HIMPUNAN PRODUK HUKUM 271 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 E. PELAYANAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN ANGGARAN BIAYA PEMERIKSAAN PERUSAHAAN DINAS KETENAGAKERJAAN : PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN : No Kegiatan Volume a. PEMBINAAN PENERAPAN NORMA KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Konsumsi 1.00 PKT b. PEMBINAAN PENERAPAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Konsumsi 1.00 PKT c. PENINGKATAN KUANTITAS DAN KUALITAS PENGAWAS KETENAGAKERJAAN 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Konsumsi 1.00 PKT d. PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Konsumsi 1.00 PKT 272 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN ANGGARAN BIAYA PENGUJIAN PERALATAN DI PERUSAHAAN DINAS KETENAGAKERJAAN : PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN : No Kegiatan Volume a. PEMBINAAN PENERAPAN NORMA KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Pengiriman laporan 1.00 PKT Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Konsumsi 1.00 PKT b. PEMBINAAN PENERAPAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Pengiriman laporan 1.00 PKT Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Konsumsi 1.00 PKT c. PENINGKATAN KUANTITAS DAN KUALITAS PENGAWAS KETENAGAKERJAAN 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Pengiriman laporan 1.00 PKT Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Konsumsi 1.00 PKT HIMPUNAN PRODUK HUKUM 273 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 d. PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN 1. Belanja Bahan - Alat tulis kantor 1.00 PKT - Komputer supplies 1.00 PKT - Penggandaan bahan 1.00 PKT - Pengiriman laporan 1.00 PKT Belanja Barang Operasional Lainnya 2. - Konsumsi 1.00 PKT Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Oktober 2010 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd Drs. H.A MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si 274 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NO.PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN LAPORAN TEKNIS TAHUNAN PENERAPAN DAN PENCAPAIAN SPM PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG 2. DASAR HUKUM BAB II PENERAPAN DAN PENCAPAIAN SPM 1. Uraian Kegiatan: adalah langkah-langkah kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya mewujudkan pelayanan dasar. 2. Target Pencapaian SPM oleh Daerah: adalah target yang ditetapkan oleh pemerintahan daerah dalam mencapai SPM selama kurun waktu satu tahun. 3. Realisasi: adalah target yang dapat dicapai atau direalisasikan oleh pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. REALISASI PENCAPAIAN SPM BIDANG KETENAGAKERJAAN PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA……………….. TAHUN…………………………………………….. Alokasi Ang- Dukungan No. Uraian Kegiatan Target Realisasi garan Personil A. Pelayanan Pelatihan Kerja - APBD PNS : 1. - Lain-lain Non PNS : 2. dst... B.. Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja 1. 2. dst... C. Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indus- trial 1. 2. dst... HIMPUNAN PRODUK HUKUM 275 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENAKERTRANS NO. PER.15/MEN/X/2010 D.. Pelayanan Kepesertaan Jam- sostek 1. 2. dst... E.. Pelayanan Pengawasan Ketena- gakerjaan 1. 2. dst... 4. Alokasi Anggaran: adalah jumlah belanja langsung dan tidak langsung yang ditetapkan dalam APBD dalam rangka penerapan dan pencapaian SPM yang bersumber dari: A. APBD; B. Sumber dana lain yang sah. 5. Dukungan Personil: Jumlah personil atau pegawai yang terlibat dalam proses penerapan dan pencapaian SPM: A. PNS; B. Non-PNS 6. Permasalahan dan Solusi: Permasalahan dan solusi yang dihadapi dalam penerapan dan pencapaian SPM, baik permasalahan eksternal maupun internal dan langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang ditempuh. A. Pelayanan Pelatihan Kerja 1) Uraian Masalah : 2) Upaya Tindak Lanjut : 3) Usulan Tindak Lanjut dari Pusat : B. Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja 1) Uraian Masalah : 2) Upaya Tindak Lanjut : 3) Usulan Tindak Lanjut dari Pusat : C. Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 1) Uraian Masalah : 2) Upaya Tindak Lanjut : 3) Usulan Tindak Lanjut dari Pusat : D. Pelayanan Kepesertaan Jamsostek 1) Uraian Masalah : 2) Upaya Tindak Lanjut : 3) Usulan Tindak Lanjut dari Pusat : E. Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan 1) Uraian Masalah : 2) Upaya Tindak Lanjut : 3) Usulan Tindak Lanjut dari Pusat : BAB III PENUTUP KEPALA SKPD YANG MENANGANI BIDANG KETENAGAKERJAAN ………………………………………… Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2010 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd Drs. H.A MUHAIMIN ISKANDAR, M.SI 276 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN: TARGET DAN PANDUAN OPERASIONAL SPM BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun HIMPUNAN PRODUK HUKUM 279 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENKOMINFO NO. 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; 8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M. KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial; 10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M. KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-Undang. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 280 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pasal 2 1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan SPM bidang komunikasi dan informatika. 2. SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. target standar pelayanan; dan b. panduan operasional SPM bidang komunikasi dan informatika di Kabupaten/ Kota. 3. Target standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jenis pelayanan dasar, indikator kinerja, nilai SPM dan batas waktu pencapaian. 4. Target standar pelayanan minimal dan panduan operasional SPM bidang komunikasi dan informatika di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III PELAKSANAAN Pasal 3 1. Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan SPM bidang komunikasi dan informatika yang dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. 2. Penyelenggaraan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparatur satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan di bidang komaksi BAB IV PENGEMBANGAN KAPASITAS Pasal 4 1. Menteri memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal, dan keuangan di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2. Fasilitas pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan; b. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang komunikasi dan informatika, termasuk kesenjangan pembiayaan; c. penyusunan rencana pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika; HIMPUNAN PRODUK HUKUM 281 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENKOMINFO NO. 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 d. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika; dan e. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika. 3. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personal, keuangan negara, dan keuangan daerah. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 5 1. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika. 2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan, dan/atau bantuan teknis lainnya. 3. Menteri dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah. BAB VI PELAPORAN Pasal 6 1. Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur. 2. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan Menteri dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan SPM bidang komunikasi dan informatika. BAB VII MONITORING DAN EVALUASI Pasal 7 1. Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan bidang komunikasi dan informatika sesuai SPM bidang komunikasi dan informatika yang dilaksanankan oleh Bupati/Walikota. 2. Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah. 282 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA Pasal 8 Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipergunakan sebagai bahan pembinaan dalam: a. penerapan SPM bidang komunikasi dan informatika; b. pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; c. pemberian penghargaan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berprestasi sangat baik; dan d. pemberian sanksi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang tidak berhasil menerapkan SPM bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan kondisi khusus daerah dan batas waktu yang ditetapkan. BAB VIII PENDANAAN Pasal 9 1. Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan teknis, dan pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM bidang komunikasi dan informatika yang merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dibebankan kepada APBN Kementerian Komunikasi dan Informatika. 2. Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan, dan pengembangan kapasitas yang merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dibebankan kepada APBD. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10 1. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) bersifat dinamis dan dapat dikaji ulang, diperbaiki, dan disempurnakan sesuai dengan perubahan kebutuhan nasional dan perkembangan kapasitas daerah secara merata. 2. SPM bidang komunikasi dan informatika yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan daerah yang berkaitan dengan SPM bidang komunikasi dan informatika disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 283 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENKOMINFO NO. 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penemempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 20 Desember 2010 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ttd. TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di: Jakarta pada tanggal: 20 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 284 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 TANGGAL : 20 Desember 2010 TARGET DAN PANDUAN OPERASIONAL SPM BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA I. Target Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota Standar Pelayanan Minimal Satuan Kerja/ Batas Waktu Jenis Pelayanan Lembga No. Pencapaian Dasar Indikator Nilai Penanggung (tahun) Jawab 1 2 3 4 5 6 1 Pelaksanaan Pelaksanaan Diseminasi SKPD yang Diseminasi Informasi dan Pendistribusian menangani Nasional Informasi Nasional urusan bidang Melalui: komunikasi a. Media massa 12 kali/tahun 2014 dan seperti majalah, informatika radio, dan televisi; b. Media baru seperti Setiap hari 2014 website (media online); c. Media tradisional 12 kali/tahun 2014 seperti pertunjukan rakyat; d. Media interpersonal 12 kali/ 2014 seperti sarasehan, tahun setiap ceramah/diskusi. kecamatan dan lokakarya; dan/ atau e. Media luar ruang 12 kali/tahun 2014 seperti media buletin, leaflet, booklet, brosur, spanduk, dan baliho. 2. Pengembangan Cakupan 50% 2014 SKPD yang dan Pemberdayaan pengembangan menangani Kelompok Informasi dan pemberdayaan urusan bidang Masyarakat Kelompok Informasi komunikasi Masyarakat di Tingkat dan Kecamatan informatika II. Panduan Operasional Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota A. Pelaksanaan Diseminasi Informasi Nasional 1. Pelaksanaan Diseminasi dan Pendistribusian Informasi Nasional Melalui: • media massa seperti majalah, radio, dan televisi; • media baru seperti website (media online); • media tradisional seperti pertunjukan rakyat; HIMPUNAN PRODUK HUKUM 285 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENKOMINFO NO. 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 • media interpersonal seperti sarasehan, ceramah/diskusi. dan lokakarya; dan/atau • media luar ruang seperti media buletin, leaflet, booklet, brosur, spanduk, dan baliho. a. Pengertian Diseminasi Informasi Nasional adalah penyebaran informasi secara timbal balik dari Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota kepada masyarakat baik diminta maupun tidak diminta, yang dapat dilakukan melalui media massa maupun bentuk media komunikasi lainnya dan/atau lembaga-lembaga komunikasi masyarakat. b. Definisi Operasional Pelaksanaan penyampaian dan pendistribusian informasi nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di tiap kelurahan/ desa/kampung atau sebutan lainnya, melalui: • media massa seperti majalah, radio, dan televisi; • media baru seperti website (media online); • media tradisional seperti pertunjukan rakyat; • media interpersonal seperti sarasehan, ceramah/diskusi, dan lokakarya; dan/atau • media luar ruang seperti media buletin, leaflet, booklet, brosur, spanduk, dan baliho. c. Sumber Data 1) SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika. 2) Kelurahan/desa/kampung atau sebutan lainnya d. Rujukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M. KOMINFO/3/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. e. Target Pelaksanaan penyampaian dan pendistribusian informasi nasional melalui: a) Media Massa seperti majalah, radio, dan televisi sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali. b) Media baru seperti website (media online) sekurang-kurangnya setiap hari dilakukan updating. c) Media tradisional seperti pertunjukan rakyat sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali. d) Media interpersonal seperti sarasehan, ceramah/diskusi, dan lokakarya sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali. e) Media luar ruang seperti media buletin, leaflet, booklet, brosur, spanduk, dan baliho dilakukan didasarkan kepada kebutuhan setempat (sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali). f. Langkah Kegiatan 1) koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi; 2) kerjasama dan fasilitasi; 3) kemitraan dengan mendayagunakan media massa dan lembaga komunikasi sosial; dan g. SDM 1) Kualitas dan kuantitas pejabat pelayanan dan penyampai informasi (tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pranata humas/penyuluh). 286 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA 2) Aparatur SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika. h. Konten Informasi 1) Paket Informasi Nasional adalah gugus informasi yang terdiri dari Undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang dan kebijakan- kebijakan, rencana kebijakan, program dan kinerja badan publik dan permasalahan masyarakat yang dibutuhkan oleh masyarakat dan harus didistribusikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang sesuai dengan karakteristik masyarakat daerah dan berdasarkan standar kelengkapan, dan kelayakan informasi nasional. Dalam konteks SPM, informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, diprioritaskan pada anatara lain Pemilu, penanggulangan kemiskinan, penanggulangan wabah penyakit, penanggulangan bencana, dan peningkatan pendidikan masyarakat. 2) Informasi diambil dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. i. Penanggung jawab kegiatan SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika. B. Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat 2. Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan. a. Pengertian Kelompok Informasi Masyarakat, selanjutnya disebut KIM, adalah kelompok yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah. b. Definisi Operasional Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di tingkat kecamatan adalah cakupan pengembangan fasilitasi dan kerja sama yang dilakukan oleh Pemda Kab/Kota terhadap KIM dalam pengelolaan informasi guna peningkatan nilai tambah di tingkat kecamatan. c. Cara perhitungan indikator 1) Rumus Jumlah KIM X 100% Jumlah kecamatan yang ada dalam Kab/Kota 2) Pembilang: Jumlah KIM yang dikembangkan dan diberdayakan oleh Pemda Kab/ Kota. 3) Penyebut: Jumlah kecamatan yang ada dalam Kab/Kota. 4) Satuan Indikator Persentase (%) 5) Contoh Perhitungan Misalkan suatu wilayah Kabupaten/Kota memiliki jumlah kecamatan sebanyak 10 kecamatan, namun jumlah KIM yang ada dalam Kab/Kota HIMPUNAN PRODUK HUKUM 287 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PERMENKOMINFO NO. 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tersebut sebanyak 5 KIM. Maka persentase KIM yang dikembangkan dan diberdayakan oleh Pemda Kab/Kota di wilayah tersebut pada tahun berjalan adalah: 5KIM X 100% = 50% 10 kecamatan yang ada dalam Kab/Kota Artinya: Baru 50% dari jumlah kecamatan di wilayah tersebut yang telah memiliki KIM. d. Sumber Data 1) SKPD yang menangani urusan bidan komunikasi dan informatika 2) Kecamatan. e. Rujukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 8/PER/M. KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. f. Target 50% cakupan pada tahun 2014. g. Langkah Kegiatan 1) bimbingan teknis; 2) pengembangan model; 3) penyelenggaraan jaringan komunikasi; 4) sarana dan prasarana; 5) workshop, sarasehan, forum; 6) penyediaan bahan-bahan informasi; 7) simulasi aktivitas; 8) kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi secara berkala; dan 9) studi banding. h. SDM 1) Kualitas dan kuantitas penyampai informasi (KIM, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pranata humas/penyuluh). 2) Aparatur SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika. i. Konten Informasi 1) Informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. 2) Informasi diambil dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. j. Penanggung jawab kegiatan SKPD yang menangani urusan bidang komunikasi dan informatika. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 20 Desember 2010 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA ttd. TIFATUL SEMBIRING 288 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) LAMPIRAN MATRIKS KUMPULAN INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL 290 HIMPUNAN PRODUK HUKUM STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) MATRIKS KUMPULAN INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL JENIS PELAYANAN, JUMLAH INDIKATOR, DAN TAHUN PENETAPAN SPM KABUPATEN/KOTA UNTUK 13 BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN JENIS JUMLAH TAHUN NO SPM DI BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN PELAYANAN INDIKATOR PENETAPAN 1 Pemerintahan Dalam Negeri 3 6 2008 2 Kesehatan 4 18 2008 3 Sosial 4 7 2008 4 Lingkungan Hidup 4 4 2010 5 Perumahan Rakyat 2 3 2008 6 Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak 5 8 2009 Korban Kekerasan 7 Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera 3 9 2010 8 Pendidikan 2 27 2010 9 Ketenagakerjaan 5 8 2010 10 Kominfo 1 2 2010 11 Pekerjaan Umum & Penataan Ruang 8 23 2010 12 Kesenian 2 7 2010 13 Ketahanan Pangan 4 7 2010 TOTAL 47 129 JENIS PELAYANAN, JUMLAH INDIKATOR, DAN TAHUN PENETAPAN SPM PROVINSI UNTUK 6 BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN JENIS JUMLAH TAHUN NO SPM DI BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN PELAYANAN INDIKATOR PENETAPAN 1 Ketenagakerjaan 5 8 2010 2 Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak 5 8 2009 Korban Kekerasan 3 Perumahan Rakyat 2 3 2008 4 Lingkungan Hidup 3 3 2010 5 Ketahanan Pangan 4 7 2010 6 Sosial 4 7 2008 TOTAL 23 36 HIMPUNAN PRODUK HUKUM 291 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) 292 DIKUTIP DARI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO.62 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN Target Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar Pencapaian Keterangan Indikator Nilai Penanggung Jawab (Tahun) 1 2 3 4 5 6 7 HIMPUNAN PRODUK HUKUM I. Pelayanan Dokumen 1. Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk 100% 2011 Dinas Kependudukan Kependudukan (KTP) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) 2. Cakupan penerbitan akta kelahiran 100% 2011 Dinas Kependudukan II. Pemelihara ketentraman 3. Cakupan Petugas Perlindungan Masyarakat 50% 2015 Dinas Trantib dan Ketertiban Masyarakat (Linmas) di Kabupaten/ Kota 4. Tingkat Penyelesaian pelanggaran K3 70% 2010 Dinas Trantib (ketertiban, ketentraman, keindahan) di Kabupaten/kota III. Penangulanggan Bencana 5. Cakupan pelayanan bencana kebakaran 25% 2015 Dinas Pemadam Kebakaran kabupaten/kota Kebakaran 6. Tingkat waktu tanggap (response time 75% 2015 Dinas Pemadam rate) daerah layanan Wilayah Manajemen Kebakaran kebakaran (WMK) DIKUTIP DARI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO.741/MENKES/PER/VII/2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA Indikator Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar Pencapaian Keterangan Indikator Nilai Penanggung Jawab (Tahun) 1 2 3 4 5 6 7 I. Pelayanan Kesehatan 1. Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K4. 95% 2015 Dinkes Kab/Kota Dasar 2. Cakupan Ibu Hamil dengan Komplikasi yang 80% 2015 Dinkes Kab/Kota ditangani. 3. Cakupan Pertolongan persalinan oleh 90% 2015 Dinkes Kab/Kota bidan atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan. 4. Cakupan pelayanan Ibu Nifas. 90% 2015 Dinkes Kab/Kota 5. Cakupan neonatal dengan komplikasi yang 80% 2010 Dinkes Kab/Kota ditangani. 6. Cakupan kunjungan bayi 90% 2010 Dinkes Kab/Kota 7. Cakupan Desa/kelurahan Universal Child 100% 2010 Dinkes Kab/Kota Immunization 8. Cakupan pelayanan anak balita 90% 2010 Dinkes Kab/Kota 9. Cakupan pemberian makanan pendamping 100% 2010 Dinkes Kab/Kota ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin. 10. Cakupan Balita gizi buruk mendapat 100% 2010 Dinkes Kab/Kota perawatan. 11. Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD 100% 2010 Dinkes Kab/Kota dan setingkat. STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) HIMPUNAN PRODUK HUKUM MATRIKS KUMPULAN INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL 293 294 Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar Pencapaian Keterangan Indikator Nilai Penanggung Jawab LAMPIRAN (Tahun) 12. Cakupan peserta KB Aktif 70% 2010 Dinkes Kab/Kota 13. Cakupan penemuan dan penanganan 100% 2010 Dinkes Kab/Kota penderita penyakit. 14. Cakupan pelayanan kesehatan dasar 100% 2015 Dinkes Kab/Kota masyarakat miskin. II Pelayanan Kesehatan 15. Cakupan pelayanan kesehatan rujukan 100% 2015 Dinkes Kab/Kota HIMPUNAN PRODUK HUKUM Rujukan pasien masyarakat miskin. 16. Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 100% 2015 Dinkes Kab/Kota yg harus diberikan sarana kesehatan (RS) di STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) Kab/Kota. III Penyelidikan epidemiologi 17. Cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB 100% 2015 Dinkes Kab/Kota dan Penanggulangan KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi <24 jam. IV Promosi kesehatan dan 18. Cakupan Desa Siaga Aktif 80% 2015 Dinkes Kab/Kota pemberdayaan masyarakat DIKUTIP DARI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NO.129 / HUK / 2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Indikator Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar & Sub Kegiatan Keterangan Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab 1 Pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial a. pemberian bantuan sosial bagi Persentase (%) PMKS skala provinsi Penyandang Masalah Kesejahteraan yang memperoleh bantuan sosial untuk 80 % 2008 - 2015 Dinas/Instansi sosial Sosial skala provinsi. pemenuhan kebutuhan dasar. b. penyelenggaraan pelayanan dan Persentase (%) Panti Sosial skala provinsi rehabilitasi sosial dalam panti sosial yang melaksanakan standar operasional 60% 2008-2015 Dinas/Instansi sosial skala provinsi. pelayanan kesejahteraan sosial. 2 Penyediaan sarana dan prasarana sosial c. penyediaan sarana prasarana panti Persentase (%) panti sosial skala provinsi 80% 2008 - 2015 Dinas/Instansi sosial sosial skala provinsi; yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. Persentase (%) Organisasi Sosial/ d. penyediaan sarana prasarana Yayasan/ LSM yang pelayanan luar panti skala provinsi Menyediakan sarana prasarana 60% 2008 - 2015 Dinas/Instansi sosial pelayanan kesejahteraan sosial luar panti. STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) HIMPUNAN PRODUK HUKUM MATRIKS KUMPULAN INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL 295 296 Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar & Sub Kegiatan Keterangan Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab LAMPIRAN 3 Penanggulangan korban bencana c. bantuan sosial bagi korban bencana Persentase (%) kabupaten/kota yang 80% 2008 – 2015 Dinas/Instansi sosial skala provinsi. mengalami bencana memberikan bantuan sosial bagi korban bencana skala provinsi. d. evakuasi korban bencana skala Persentase (%) kabupaten/kota yang provinsi. menggunakan sarana prasarana 60% 2008 - 2015 Dinas/Instansi sosial HIMPUNAN PRODUK HUKUM tanggap darurat lengkap untuk evakuasi korban bencana skala provinsi. 4 Pelaksanaan dan Persentase (%) kabupaten/kota yang 40% 2008 - 2015 Dinas/Instansi sosial STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) pengembangan jaminan menyelenggarakan jaminan social bagi sosial penyandang cacat fisik dan mental, serta bagi penyandang cacat fisik dan mental, lanjut usia tidak potensial. serta lanjut usia tidak potensial - penyelengaraan jaminan sosial skala provinsi. Indikator Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Kabupaten/Kota Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar & Sub Kegiatan Keterangan Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab 1 Pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial a. Pemberian bantuan sosial bagi Persentase (%) PMKS skala kab/kota Penyandang Masalah Kesejahteraan yang memperoleh bantuan sosial untuk 80% 2008 - 2015 Dinas/Instansi Sosial Sosial skala Kabupaten/Kota pemenuhan kebutuhan dasar. b. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan Persentase (%) PMKS skala kab/kota sosial skala Kabupaten/Kota yang menerima program pemberdayaan sosial melalui Kelompok Usaha Bersama 80% 2008 - 2015 Dinas/Instansi Sosial (KUBE) atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainnya 2 Penyediaan sarana dan prasarana sosial a. Penyediaan sarana prasarana panti Presentase (%) panti sosial skala 80% 2008 - 2015 Dinas/Instansi Sosial sosial skala kabupaten/kota kabupaten/kota yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. b. Penyediaan sarana prasarana Presentase (%) wahana pelayanan luar panti skala kabupaten/ kesejahteraan sosial berbasis masyarakat 60% 2008 - 2015 Dinas/Instansi Sosial kota (WKBSM) yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) HIMPUNAN PRODUK HUKUM MATRIKS KUMPULAN INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL 297 298 Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar & Sub Kegiatan Keterangan Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab LAMPIRAN 3 Penanggulangan Presentase (%) korban bencana skala 80% 2008 – 2015 Dinas/Instansi Sosial korban bencana kabupaten/kota yang menerima a. Bantuan sosial bagi korban bencana bantuan sosial selama masa tanggal skala Kabupaten/Kota darurat b. Evaluasi korban bencana skala Presentase (%) korban bencana skala Kabupaten/kota kabupaten/kota yang dievakuasi dengan 80% 2008 - 2015 Dinas/Instansi Sosial menggunakan sarana prasarana HIMPUNAN PRODUK HUKUM tanggap darurat lengkap 4 Pelaksanaan dan pengembangan Presentase (%) penyandang cacat fisik 40% 2008 - 2015 Dinas/Instansi Sosial jaminan sosial bagi penyandang cacat dan mental, serta lanjut usia tidak STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial yang telah menerima jaminan potensial sosial - Penyelenggaraan jaminan sosial skala Kabupaten/Kota DIKUTIP DARI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NO.19 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar Keterangan Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab A. Pelayanan Bidang Lingkungan Hidup oleh Provinsi a. Pelayanan Informasi Status Mutu Air 1. Prosentase jumlah sumber air yang 100 2013 dipantau kualitasnya, ditetapkan status mutu airnya dan diinformasikan status mutu airnya. b. Pelayanan Informasi Status Mutu Udara Ambien 1. Prosentase jumlah kabupaten/kota yang 100 2013 dipantau kualitas udara ambiennya dan informasikan mutu udara ambiennya c. Pelayanan Tindak Lanjut Pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup 1. Prosentase jumlah pengaduan masyarakat 100 2013 akibat adanya dugaan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti B. Pelayanan Bidang Lingkungan Hidup oleh Kabupaten/Kota a. Pelayanan Pencegahan Pencemaran Air 1. Prosentase jumlah usaha dan/atau 100 2013 kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air. b. Pelayanan Pencegahan Pencemaran Udara dari Sumber Tidak bergerak STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) HIMPUNAN PRODUK HUKUM MATRIKS KUMPULAN INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL 299 300 Standar Pelayanan Minimal LAMPIRAN Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar Keterangan Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab 1. Prosentase jumlah usaha dan/atau 100 2013 kegiatan sumber yang tidak bergerak yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran udara c. Pelayanan Informasi Status Kerusakan Lahan dan/atau Tanah untuk Produksi Biomassa HIMPUNAN PRODUK HUKUM 1. Prosentase luasan lahan dan atau tanah 100 2013 untuk produksi biomassa yang telah ditetapkan dan diinformasikan status STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) kerusakannya d. Pelayanan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup 1. Prosentase jumlah pengaduan masyarakat 90 2013 akibat adanya dugaan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti. DIKUTIP DARI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NO.22/PERMEN/M/2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA A. Jenis Pelayanan Dasar, Indikator, Nilai dan Waktu Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi Jenis Pelayanan Dasar Skala Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Keterangan Provinsi Indikator Nilai Pencapaian (Tahun) Penanggung Jawab I. Rumah Layak Huni dan Terjangkau Cakupan ketersediaan rumah layak huni 100% 2009 - 2025 Dinas Perumahan atau Dinas Sesuai tata ruang dan yang menangani bidang perizinan perumahan Cakupan layanan rumah layak huni yang 70% 2009 - 2025 Dinas perumahan atau Dinas Tercapainya fasilitasi terjangkau yang menangani bidang keterjangkauan perumahan menghuni rumah layak huni oleh Pemerintah Daerah Provinsi II. Lingkungan yang sehat dan Aman Cakupan Lingkungan yang sehat dan 100% 2009 - 2025 Dinas Perumahan atau dinas Sesuai tata ruang dan yang didukung dengan prasarana, aman yang didukung dengan PSU yang menangani bidang perizinan sarana dan utilitas umum perumahan STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) HIMPUNAN PRODUK HUKUM MATRIKS KUMPULAN INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL 301 302 B. Jenis Pelayanan Dasar, Indikator, Nilai dan Waktu Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah LAMPIRAN Kabupaten/Kota Jenis Pelayanan Dasar Skala Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Keterangan Kab./Kota Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab I. Rumah Layak Huni dan Cakupan ketersediaan rumah layak huni 100% 2009 - 2025 Dinas perumahan atau Dinas Sesuai tata ruang dan Terjangkau yang menangani bidang perizinan perumahan Cakupan layanan rumah layak huni yang 70% 2009 - 2025 Dinas perumahan atau Dinas Tercapainya fasilitasi terjangkau yang menangani bidang keterjangkauan HIMPUNAN PRODUK HUKUM perumahan menghuni rumah layak huni oleh Pemerintah Daerah STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) Kabupaten/Kota II Lingkungan yang sehat dan Cakupan lingkungan yang sehat dan 100% 2009 - 2025 Dinas perumahan atau Dinas Sesuai tata ruang dan aman yang didukung dengan aman yang didukung dengan PSU yang menangani bidang perizinan prasarana, sarana dan utilitas perumahan umum (PSU) DIKUTIP DARI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NO.01 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN Matriks Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar Keterangan Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab I Penanganan pengaduan/ laporan 1. Cakupan perempuan dan 100% 2014 Badan/Unit PP korban kekerasan terhadap perempuan anak korban kekerasan yang dan anak mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu. II Pelayanan kesehatan bagi perempuan 2. Cakupan perempuan dan 100% dari 2014 Dinas Kesehatan dan anak korban kekerasan anak korban kekerasan yang sasaran mendapatkan layanan kesehatan program oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas mampu tatalaksana KTP/A dan PPT/PKT di RS III Rehabilitasi sosial bagi perempuan dan 3. Cakupan layanan Rehabilitasi 75% 2014 Instansi Sosial anak korban kekerasan sosial yang diberikan oleh petugas rehabilitasi sosial terlatih bagi perempuan dan anak korban kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu 4. Cakupan layanan bimbingan rohani yang diberikan oleh petugas 75% 2014 Kantor Agama bimbingan rohani terlatih bagi perempuan dan anak korban kekerasan di dala unit pelayanan terpadu STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) HIMPUNAN PRODUK HUKUM MATRIKS KUMPULAN INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL 303 304 Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar Keterangan Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab LAMPIRAN IV Penegakan dan bantuan hukum bagi 5. Cakupan penegakan hukum 80% 2014 Polri Kejaksaan Pengadilan perempuan dan anak korban kekerasan dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 6. Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang 50% 2014 Badan/Unit PP mendapatkan layanan bantuan HIMPUNAN PRODUK HUKUM hukum. V Pemulangan dan reintegrasi sosial bagi 7. Cakupan layanan pemulangan 50% 2014 Kemenlu Kemenakertrans perempuan dan anak korban kekerasan bagi perempauan dan anak korban BNP2TKI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) kekerasan 8. Cakupan layanan reintegrasi sosial 100% 2014 Instansi Sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan DIKUTIP DARI LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL NO.55/HK-010/B5/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA DI KABUPATEN/KOTA Indikator Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten/Kota Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar Keterangan Indikator Nilai Pencapaian (Tahun) Penanggung Jawab A. Komunikasi Informasi dan Edukasi Cakupan Pasangan Usia Subur yang 100 2014 SKPD-KB Keluarga Berencana isterinya dibawah usia 20 tahun 3,5 %. dan Keluarga Sejahtera (KIE KB dan KS) Cakupan sasaran Pasangan Usia Subur 100 2014 SKPD-KB menjadi Peserta KB aktif 65% Cakupan Pasangan Usia Subur yang ingin 100 2014 SKPD-KB ber-KB tidak terpenuhi (Unmet Need) 5% Cakupan Anggota Bina Keluarga Balita 100 2014 SKPD-KB (BKB) ber-KB 70% Cakupan PUS Peserta KB Anggota Usaha 100 2014 SKPD-KB Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang ber-KB 87% Ratio Petugas Lapangan Keluarga 100 2014 SKPD-KB Berencana/Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB/PKB) 1 Petugas di setiap 2 (dua ) Desa/Kelurahan Ratio Pembantu Pembina Keluarga 100 2014 SKD-KB Berencana (PPKBD) 1 (satu ) petugas di setiap Desa/Kelurahan B. Penyediaan Alat dan Obat Kontrasepsi. Cakupan penyediaan alat dan 100 2014 SKPD-KB obat Kontrasepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat 30% setiap tahun C Penyediaan Informasi Data Mikro Cakupan penyediaan informasi data mikro 100 2014 SKPD-KB keluarga di setiap Desa/Kelurahan 100% setiap tahun STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) HIMPUNAN PRODUK HUKUM MATRIKS KUMPULAN INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL 305 306 DIKUTIP DARI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NO.15 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN Satuan Kerja/ Jenis Batas Waktu Lembaga No. Pelayanan Standar Pelayanan Minimal Pencapaian Keterangan Penanggung Dasar (Tahun) Jawab Indikator Nilai A. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota HIMPUNAN PRODUK HUKUM 1 Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu 100 2014 maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMPT/MTs dari Kelompok Permukiman Permanen di daerah terpencil STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) 2 Jumlah Peserta Didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 100 2014 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis 3 Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja 100 2014 dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik 4 Di setiap SD/MI dan SMTP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja 100 2014 dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan sta kependidikan lainnya, dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru. 5 Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) 100 2014 orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan 6 Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk 100 2014 daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran 7 Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 100 2014 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik 8 Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 100 2014 70 % dan separuh diantaranya (35 % dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40 % dan 20 %) Satuan Kerja/ Jenis Batas Waktu Lembaga No. Pelayanan Standar Pelayanan Minimal Pencapaian Keterangan Penanggung Dasar (Tahun) Jawab 9 Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah 100 2014 memiliki sertifikat penduduk masing-masing satu orang untuk masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. 10 Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV 100 2014 dan telah memiliki sertifikat pendidik 11 Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV 100 2014 dan telah memiliki sertifikat pendidik. 12 Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi 100 2014 akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk 13 membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses 100 2014 pembelajaran yang efektif, dan Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap 14 100 2014 kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan. B Pelayanan Pendikan Dasar oleh Satuan Pendidikan Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh 100 2014 1 Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh 100 2014 2 pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model 100 2014 3 kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA. Setiap SD/MI memiliki 100 judul bu pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/ 100 2014 4 MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan termasuk 100 2014 5 merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) HIMPUNAN PRODUK HUKUM membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan MATRIKS KUMPULAN INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL 307 308 Satuan Kerja/ Jenis Batas Waktu Lembaga No. Pelayanan Standar Pelayanan Minimal Pencapaian Keterangan LAMPIRAN Penanggung Dasar (Tahun) Jawab Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per 100 2014 tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut : a. Kelas I – II : 18 jam per minggu 6 b. Kelas III : 24 jam per minggu HIMPUNAN PRODUK HUKUM c. Kelasa IV – VI : 27 jam per minggu d. Kelas VII – IX : 27 jam per minggu STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai 7 100 2014 ketentuan yang berlaku Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun 8 100 2014 berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu 9 100 2014 meningkatkan kemampuan belajar peserta didik Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru 10 100 2014 dua kali dalam setiap semester Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian 11 setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semeter dalam bentuk laporan 100 2014 hasil prestasi belajar peserta didik Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta Ujian Akhir (US/UN) kepada orang tua 12 peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada dinas Pendidikan Kabupaten/ 100 2014 Kota atau Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota pada setiap akhir semester, dan Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah 13 100 2014 (MBS). Sumber: Bab II Permendiknas No.15 Tahun 2010 DIKUTIP DARI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO.PER.04/MEN/IV/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRAMIGRASI NO.PER.15/MEN/X/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/ Jenis Pelayanan No. Pencapaian Lembaga Keterangan Dasar Indikator Nilai (Tahun) Penanggung Jawab 1 2 3 4 5 6 7 1 Pelayanan 1. Besaran tenaga kerja yang 75% 2016 Dinas/Unit Pelatihan Kerja mendapatkan pelatihan Ketenagakerjaan Prov, berbasis kompetensi Kab/Kota 2. Besaran tenaga kerja yang 60% 2016 Dinas/Unit mendapatkan pelatihan Ketenagakerjaan Prov, berbasis masyarakat Kab/Kota 3. Besaran tenaga kerja yang 60% 2016 Dinas/Unit mendapatkan pelatihan Ketenagakerjaan Prov, kewirausahaan Kab/Kota 2 Pelayanan Besaran pencari kerja yang 70% 2016 Dinas/Unit Ketenaga Penempatan terdaftar yang kerjaan Prov, Kab/Kota Tenaga Kerja ditempatkan 3 Pelayanan 50% 2016 Penyelesaian Besaran Kasus yang Dinas/Unit Perselisihan diselesaikan dengan Ketenagakerjaan Prov, Hubungan Perjanjian Bersama (PB) Kab/Kota Industrial 4 Pelayanan Besaran pekerja/buruh yang 50% 2016 Dinas/Unit Kepesertaan menjadi peserta program Ketenagakerjaan Prov, Jamsostek Jamsostek Kab/Kota 5 Pelayanan 45% 2016 Dinas/Unit 1. Besaran Pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan Prov, Perusahaan Ketenagakerjaan Kab/Kota STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) HIMPUNAN PRODUK HUKUM 50% 2016 Dinas/Unit MATRIKS KUMPULAN INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL 2. Besaran Pengujian Ketenagakerjaan Prov, Peralatan di Perusahaan Kab/Kota 309 310 DIKUTIP DARI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.22/PER/M.KOMINFO/12/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN TARGET DAN PANDUAN OPERASIONAL SPM BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar Keterangan Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab 1 2 3 4 5 6 7 1 Pelaksanaan Diseminasi Pelaksanaan Diseminasi dan Pendistribusian SKPD yang menangani urusan Informasi Nasional Informasi Nasional bidang komunikasi dan HIMPUNAN PRODUK HUKUM Melalui: informatika a. Media massa seperti majalah, radio, dan 12 kali/tahun 2014 televisi; STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) b. Media baru seperti website (media online); Setiap hari 2014 c. Media tradisional seperti pertunjukan rakyat; 12 kali/tahun 2014 d. Media interpersonal seperti sarasehan, ceramah/diskusi, dan lokakarya; dan/atau 12 kali/ 2014 e. Media luar ruang seperti media buletin, tahun setiap leaflet, booklet, brosur, spanduk, dan kecamatan baliho. 12 kali/tahun 2014 2 Pengembangan dan Cakupan pengembangan dan 50% 2014 SKPD yang menangani urusan Pemberdayaan Kelompok pemberdayaan Kelompok Informasi bidang komunikasi dan Informasi Masyarakat Masyarakat di Tingkat Kecamatan informatika DIKUTIP DARI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.14 /PRT/M/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Standar Pelayanan Minimal Satuan Kerja/ Batas Waktu No Jenis Pelayanan Dasar Lembaga Keterangan Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab 1 2 3 4 5 6 7 I Sumber Daya Prioritas utama 100% 2014 Berdasarkan atas target minimal Tersedianya air baku untuk memenuhi Air penyediaan Air untuk kebutuhan air bersih di tiap kebutuhan pokok minimal sehari hari. Kebutuhan Masyarakat kabupaten/kota Tersedianya air irigasi untuk pertanian 70% 2014 Dinas yang membidangi rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada. Pekerjaan Umum II Jalan Jaringan Aksesibilitas Tersedianya jalan yang menghubungkan 100% 2014 Dilaksanakan oleh pemerintah pusat-pusat kegiatan dalam wilayah daerah kabupaten/kota kabupaten/kota. Mobilitas Tersedianya jalan yang memudahkan 100% 2014 DIlaksanakan oleh pemerintah masyarakat per individu melakukan daerah kabupaten/kota perjalanan. Keselamatan Tersedianya jalan yang menjamin pengguna 60% 2014 DIlaksanakan oleh pemerintah jalan berkendara dengan selamat. daerah kabupaten/kota Ruas Tersedianya jalan yang menjamin 60% 2014 DIlaksanakan oleh pemerintah Kondisi jalan kendaraan dapat berjalan dengan selamat daerah kabupaten/kota dan nyaman. Tersedianya jalan yang menjamin 60% 2014 DIlaksanakan oleh pemerintah Kecepatan perjalanan dapat dilakukan sesuai dengan daerah kabupaten/kota kecepatan rencana STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) HIMPUNAN PRODUK HUKUM MATRIKS KUMPULAN INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL 311 312 Standar Pelayanan Minimal Satuan Kerja/ Batas Waktu No Jenis Pelayanan Dasar Lembaga Keterangan Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab LAMPIRAN III Air Minum Cluster Pelayanan Tersedianya akses air minum yang aman 2014 Dinas yang membidangi melalui Sistem Penyediaan Air Minum 40% Pekerjaan Umum Sangat dengan jaringan perpipaan dan bukan Buruk jaringan perpipaan terlindungi dengan Buruk kebutuhan pokok minimal 60 liter/orang/ 50% Sedang hari 70% Baik 80% HIMPUNAN PRODUK HUKUM Sangat baik 100% STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) IV Penyehatan Air Limbah Permukiman Tersedianya sistem air limbah setempat 60% 2014 Dinas yang membidangi Lingkungan yang memadai Pekerjaan Umum Permukiman Tersedianya sistem air limbah skala 5% 2014 Dinas yang membidangi (Sanitasi komunitas/kawasan/kota Pekerjaan Umum Lingkungan Pengelolaan sampah Tersedianya fasilitas pengurangan sampah Dinas yang membidangi dan 20% 2014 di perkotaan. Pekerjaan Umum Persampahan Tersedianya sistem penanganan sampah di 70% 2014 Dinas yang membidangi perkotaan. Pekerjaan Umum Drainase Tersedianya sistem jaringan drainase skala 50% 2014 kawasan dan skala kota sehingga tidak Dinas yang membidangi terjadi genangan (lebih dari 30 cm, selama 2 Pekerjaan Umum jam) dan tidak lebih dari 2 kali setahun V Penanganan Permukiman Kumuh Berkurangnya luasan permukiman kumuh 10% 2014 Dinas yang membidangi Perkotaan di kawasan perkotaan PekerjaanUmum VI Penataan Izin Mendirikan Bangunan Terlayaninya masyarakat dalam pengurusan 100% 2014 Dinas yang membidangi Bangunan (IMB) IMB di kabupaten/kota. Perijinan (IMB) dan Harga Standar Bangunan Tersedianya pedoman Harga Standar 100% 2014 Lingkungan Dinas yang membidangi Gedung Negara Bangunan Gedung Negara di kabupaten/ Pekerjaan Umum (HSBGN) kota. Standar Pelayanan Minimal Satuan Kerja/ Batas Waktu No Jenis Pelayanan Dasar Lembaga Keterangan Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab VII Jasa Izin Usaha Jasa Konstruksi Penerbitan IUJK dalam waktu 10 (sepuluh) 100% 2014 Unit yang melakukan Konstruksi (IUJK) hari kerja setelah persyaratan lengkap. Pembinaan Jas Sistem Informasi Jasa 100% 2014 Unit yang melakukan Tersedianya Sistem Informasi Jasa Konstruksi Pembinaan Jasa Konstruksi setiap tahun Konstruksi VIII Penataan Informasi Penataan Ruang Tersedianya informasi mengenai Rencana 100% 2014 Dinas/SKPD yang membidangi Ruang Tata Ruang (RTR) wilayah kabupaten/kota (kabupaten/ Penataan Ruang beserta rencana rincinya melalui peta kota dan analog dan peta digital. kecamatan) 90% 2014 (kelurahan) Pelibatan Peran Terlaksananya penjaringan aspirasi 100% 2014 Dinas/SKPD yang membidangi Masyarakat Dalam Proses masyarakat melalui forum konsultasi publik Penataan Ruang Penyusunan RTR yang memenuhi syarat inklusif dalam proses penyusunan RTR dan program pemanfaatan ruang, yang dilakukan minimal 2 (dua) kali setiap disusunnya RTR dan program pemanfaatan ruang. Izin Pemanfaatan Ruang Terlayaninya masyarakat dalam pengurusan 100% 2014 Dinas yang izin pemanfaatan ruang sesuai dengan (kabupaten/kota) membidangi Peraturan Daerah tentang RTR wilayah Perizinan kabupaten/kota beserta rencana rincinya Terlaksanakannya tindakan awal 100% 2014 Penataan Ruang Pelayanan Pengaduan terhadap pengaduan masyarakat tentang (Kabupaten/ Dinas/SKPD yang Pelanggaran Tata pelanggaran di bidang penataan ruang, Kota,dan membidangi Ruang dalam waktu 5 (lima) hari kerja. kecamatan) Penyediaan Ruang Terbuka Tersedianya luasan RTH publik sebesar 20% Dinas/SKPD yang Hijau (RTH) 25% 2014 Penataan Ruang dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan. membidangi Publik STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) HIMPUNAN PRODUK HUKUM MATRIKS KUMPULAN INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL 313 314 DIKUTIP DARI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWlSATA NO.PM.106/HK.501/MKP/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN LAMPIRAN Indikator Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar Keterangan Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab 1 2 3 4 5 6 7 1 Pelindungan, Cakupan Kajian Seni 50% 100 2014 SKPD Kegiatan yang bersifat kajian adalah: Pengembangan, dan 1. seminar, HIMPUNAN PRODUK HUKUM Pemanfaatan Bidang Kesenian 2. sarasehan; 3. diskusi*; 4. bengkel seni (workshop )*; STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) 5. penyerapan narasumber; 6. studi kepustakaan; 7. penggalian; 8. eksperimentasi; 9. rekonstruksi; 10. revitalisasi; 11. konservasi; 12. studi banding; 13. inventarisasi*; 14. dokumentasi*; dan 15. pengemasan bahan kajian. Provinsi, kabupatenlkota, minimal melaksanakan 50% dari seluruh kegiatan yang menjadi cakupan Kajian Seni, sampai tahun 2014. Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar Keterangan Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab Cakupan Fasilitasi Seni 30% 100 2014 SKPD Jenis-jenis fasilitasi dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bidang kesenian adalah: 1. penyuluhan substansial maupun teknikal; 2. pemberian bantuan; 3. bimbingan organisasi; 4. kaderisasi; 5. promosi; 6. penerbitan dan pendokumentasian; dan 7. kritik seni. Provinsi, kabupatenlkota, minimal melaksanakan 30% dari seluruh kegiatan yang menjadi cakupan Fasilitasi Seni, sampai tahun 2014. Cakupan Gelar Seni 75% 100 2014 SKPD Wujud gelar seni antara lain: 1. pergelaran; 2. pameran; 3. festival; dan 4.lomba. Provinsi, kabupatenlkota, minimal melaksanakan 75% dari seluruh kegiatan yang menjadi cakupan Gelar Seni, sampai tahun 2014 Misi Kesenian 100% 100 2014 SKPD Pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota wajib mengadakan misi kesenian antardaerah sekurangkurangnya satu kali dalam setahun dalam rangka pertukaran budaya, diplomasi, dan promosi kesenian di daerahnya keluar daerah. Provinsi, kabupaten/kota, melaksanakan 100% cakupan STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) HIMPUNAN PRODUK HUKUM Misi Kesenian, sampai tahun 2014. i MATRIKS KUMPULAN INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL 315 316 Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar Keterangan Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab LAMPIRAN 2 Sarana dan Cakupan Sumber Daya 100 2014 SKPD Dalam berbagai kegiatan pelindungan, Prasarana Manusia Kesenian 25% pengembangan, dan pemanfaatan seni diperlukan kualifi kasi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesenian sebagai berikut: 1. sarjana seni; 2. pakar seni; 3. pamong budaya*; 4. seniman/budayawan*; HIMPUNAN PRODUK HUKUM 5. kritikus; 6. insan media massa; 7. pengusaha;dan STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) 8. penyandang dana. Provinsi, kabupaten/kota, menyediakan minimal 25% dari cakupan Sumber Daya Manusia Kesenian, sampai tahun 2014. Cakupan Tempat 100% 100 2014 SKPD Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berkewajiban menyediakan minimal: 1. Tempat untuk menggelar seni pertunjukan dan untuk pameran; dan 2. Tempat memasarkan karya seni untuk mengembangkan industri budaya. Provinsi, kabupaten/kota, menyediakan minimal satu tempat yang mudah dicapai oleh masyarakat, dapat berupa gedung kesenian atau fasilitas-fasilitas lain yang memungkinkan dan satu buah tempat untuk memasarkan karya seni, sampai tahun 2014. Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar Keterangan Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab Cakupan Organisasi 34% 100 2014 SKPD Pemerintah provinsi, kabupaten/kota membentuk: 1. Organisasi struktural yang menangani kesenian 2. Lembaga/dewan kesenian 3. Khusus pemerintahan provinsi membentuk Taman Budaya sebagai UPT yang menangani kesenian. Provinsi, kabupaten/kota, minimal melaksanakan 34% dari kupan Organisasi, sampai tahun 2014. STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) HIMPUNAN PRODUK HUKUM MATRIKS KUMPULAN INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL 317 318 DIKUTIP DARI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NO.65/PERMENTAN/OT.140/12/2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN Indikator Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Satuan Kerja/Lembaga No. Jenis Pelayanan Dasar Keterangan Indikator Nilai Pencapaian Penanggung Jawab Provinsi A Ketersediaan dan Cadangan Pangan 1. Penguatan Cadangan Pangan 60 2015 BKPD HIMPUNAN PRODUK HUKUM B 2. Ketersediaan Informasi Distribusi dan Akses Pangan 100 2015 BKPD Pasokan,Harga dan Akses Pangan di Daerah STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) C Penganekaragaman dan Keamanan 3. Pengawasan dan Pembinaan 80 2015 BKPD Pangan Keamanan Pangan D Penanganan Kerawanan Pangan 4. Penanganan Daerah 60 2015 BKPD RawanPangan Kabupaten/Kota A. Ketersediaan dan 1. Ketersediaan Energi dan Protein 90 2015 BKPD Cadangan Pangan Per Kapita. 2. Penguatan Cadangan Pangan. 60 2015 BKPD B. Distribusi dan Akses 3. Ketersediaan Informasi Pasokan, 90 2015 BKPD Pangan Harga dan Akses Pangan di Daerah. 4. Stabilitas Harga dan Pasokan 90 2015 BKPD Pangan. C. Penganekaragaman dan 5. Skor Pola Pangan Harapan (PPH). 90 2015 BKPD Keamanan Pangan 6. Pengawasan dan Pembinaan 80 2015 BKPD Keamanan Pangan D. Penanganan Kerawanan 7. Penanganan Daerah Rawan 60 2015 BKPD Pangan Pangan. HIMPUNAN PRODUK HUKUM 319 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)