SEBUAH LAPORAN TEKNIS: Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Februari 2021 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Publikasi ini disusun oleh staf Bank Dunia dengan Sebagian hak cipta dilindungi oleh undang-undang dukungan pendanaan dari Pemerintah Norwegia Materi dalam publikasi ini memiliki hak dan Australia. Hasil temuan, interpretasi, dan cipta. Karena Bank Dunia sangat mendukung kesimpulan yang disampaikan dalam publikasi penyebarluasan pengetahuan, publikasi ini ini tidak serta merta mewakili pandangan boleh diproduksi ulang, secara keseluruhan atau Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia maupun sebagian, untuk tujuan non-komersial selama organisasi-organisasi yang diwakilinya. Bank mencantumkan secara lengkap atribusi untuk Dunia tidak menjamin akurasi data yang publikasi ini. tercantum di dalam publikasi ini. Batas-batas, warna, denominasi, dan informasi lain yang Berbagai pertanyaan lainnya yang terkait dengan ditampilkan pada peta mana pun di dalam hak dan perizinan, termasuk hak tambahan, harap publikasi ini tidak menyiratkan penilaian apa dialamatkan kepada Kantor Penerbit Bank Dunia pun dari pihak Bank Dunia mengenai status (World Bank Publication), The World Bank Group, hukum suatu wilayah, atau dukungan maupun 1818 H Street NW, Washington, penerimaan terhadap batasan tersebut. DC 20433, USA; faks: 202-522-2625; e-mail: pubrights@ worldbank.org. Mandat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) diperpanjang pada Desember 2020 Atribusi menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Harap mengutip publikasi ini sebagai berikut: (BRGM) “Bank Dunia. 2021. Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan Hak dan Izin lahan rawa lainnya di Indonesia. © Bank Dunia” © 2020 Bank Dunia 1818 H Street NW, Washington DC 20433 Kredit foto sampul: Shutterstock.com Telepon: 202-473-1000; Internet: www. worldbank.org PENAFIAN: Kami mengakui belum terdapat konsensus resmi tentang cakupan maupun terjemahan layak dari “lahan rawa” (lowlands) di Indonesia. Dengan menggunakan data ilmiah terkini, studi ini memutakhirkan cakupan batasan lahan rawa berdasarkan proyek Water Management for Climate Change Mitigation and Adaptive Development in the Lowlands (WACLIMAD) (2010–2012), yang dikembangkan melalui konsultasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait. Kegiatan tersebut menghasilkan peta-peta lahan rawa baru dengan cakupan kawasan yang lebih luas daripada peta-peta WACLIMAD. Kegiatan pemetaan tersebut bukan ditujukan untuk mengadvokasi batas-batas fisik baru dari lahan rawa yang bersifat absolut, tidak terbantahkan, dan mengikat secara hukum. Namun, tujuannya adalah untuk mengembangkan “batasan- batasan analitis” bagi lahan rawa sebagai satuan lanskap dengan serangkaian karakteristik fisik dan hidrologis yang membedakannya dari sistem dataran tinggi, guna mendorong suatu dialog kebijakan lintas-sektor terkait pembangunan lahan rawa. Perincian hal tersebut dapat ditemukan pada bagian- bagian selanjutnya dalam laporan ini. ii Hak Cipta Bank Dunia 2021 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Ucapan Terima Kasih Laporan ini disusun oleh Ornsaran Pomme Manuamorn Laporan ini sangat terbantu oleh kerja sama erat dengan (Senior Climate Change and Environmental Governance Spe- pihak Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). cialist, Consultant), bekerja sama erat dengan Leela Raina Staf BRGM telah membantu menyediakan data maupun (Environmental Economist). Beberapa bagian dari laporan memberikan masukan teknis untuk memperkaya hasil dan merangkum analisis tata ruang dan statistik batas-batas temuan laporan. lahan rawa (lowlands) serta beragam pola penggunaan la- han dan tutupan lahan di provinsi-provinsi yang memiliki Tim studi pun berterima kasih atas waktu, data, dan lahan rawa yang dilakukan oleh Rahmadi Dadi (Geospatial ma­ sukan berharga yang diberikan oleh para pejabat Specialist, Consultant), serta analisis tambahan oleh Aidy pemerintah dari lembaga-lembaga berikut: Direktorat Halimanjaya (Climate Finance Specialist, Consultant). Aidy Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air, Kementerian Halimanjaya dan Andhyta Firselly Utami (Environmental Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Economist) juga melakukan suatu kajian menyeluruh guna Pemba­ ngunan Nasional (Bappenas), Balai Besar Litbang meningkatkan isi, struktur, maupun tampilan laporan. Sumberdaya Lahan Pertanian (BBSDLP), Kementerian Laporan ini disusun di bawah arahan umum dari Jan Joost Pertanian; Direktorat Konservasi Tanah dan Air di bawah Nijhoff (Senior Agricultural Economist) dan Ann Jeannette Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai Glauber (Lead Environmental Specialist), sebagai bagian dan Hutan Lindung, serta Direktorat Jenderal Pengenda- dari komponen analitik Sustainable Landscape Manage- lian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, keduanya di ment Program Bank Dunia di Indonesia. Pendanaan dise- bawah Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan; diakan oleh Sustainable Landscape Management Multi-Do- Direktorat Irigasi dan Rawa di bawah Direktorat Jender- nor Trust Fund (SLM-MDTF) Indonesia. al Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat; serta Direktorat Pembinaan Perenca- Tim studi mengucapkan terima kasih kepada para rekan naan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah di bawah sejawat di Bank Dunia (maupun dari luar Bank Dunia, se­ Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria Dan perti yang kami sebutkan berikut) atas masukan berharga Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. mereka terhadap laporan ini: André Rodrigues Aquino, Iwan Gunawan, George Henry Stirrett, Dinesh Aryal, Abe- Akhir kata, tim studi menghaturkan terima kasih kepada dalrazq F. Khalil, Tarasinta Perwitasari, Hasna Wihdatun para pejabat pemerintah serta perwakilan masyarakat Nikmah, Willem Egbert Van Der Muur, Jun Matsumoto, madani atas arahan dan masukan yang disampaikan Wicher Boissevain (Euroconsult Mott MacDonald), Paul melalui diskusi kelompok terpumpun (focus group discus- van Hofwegen, Tini Gumartini, Ilham Abla, Efrian Muhar- sion, FGD) yang diselenggarakan bersama Badan Restorasi rom, Anita Kendrick, Puni Anjungsari, Maulyati Nuraini Gambut di Hotel Akmani, Jakarta, pada tanggal 29 Juli Slamet, dan Sonya Dewi (World Agroforestry Centre). Tim 2019, dengan keterlibatan aktif dari semua kementerian juga berterima kasih kepada Richard Damania, Erick C.M. teknis kunci. Selain beberapa kementerian yang telah Fernandes, dan tim Manufacturing, Agribusiness and Ser- disebutkan di atas, kami berterima kasih kepada Badan vices (MAS) dari International Finance Corporation, yaitu Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Piers Gillespie, Triyanto Fitriyardi, dan Ernest Bethe, yang Koordinator Bidang Perekonomian, Kantor Staf Presiden, telah menelaah laporan ini. Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Nasional Pen- anggulangan Bencana, SYSTEMIQ, IDH (Yayasan Inisiatif Laporan ini mengambil banyak pembelajaran dari temuan- Dagang Hijau), Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia temuan proyek Water Management for Climate Change (Yayasan KEHATI), Global Green Growth Institute, Institut Mitigation and Adaptive Development in the Lowlands (2010- Penelitian Inovasi Bumi (INOBU), World Wildlife Fund for 2012) dan Quick Assessment and Nationwide Screening of Nature (WWF), Tropical Forest Alliance, BirdLife Indone- Peat and Lowland Resources and Action Planning for the sia, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (Kemi- Implementation of a National Lowland Strategy (2013). traan), Lingkar Temu Kabupaten Lestari, World Resources Kedua proyek tersebut telah melakukan studi ekstensif Institute (WRI) Indonesia, serta United Nations Office for terhadap lahan rawa Indonesia dan menetapkan prin- Project Services (UNOPS) atas keterlibatan aktifnya dalam sip-prinsip tata kelola lanskap secara berkelanjutan baik lokakarya FGD, yang semakin memperkaya analisis dalam secara ilmiah maupun melalui konsultasi dengan para laporan ini. pemangku kepentingan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi panduan dilakukannya analisis dalam laporan ini. Laporan Penilaian, pandangan, dan kesimpulan dalam laporan ini ini juga memanfaatkan berbagai temuan dari “Indonesia semata adalah milik tim studi. Fire Prevention Policy: Preparations for a New Era in Forest Management ”, sebuah laporan yang disusun oleh James J. Fox (Australian National University). Hak Cipta Bank Dunia 2021 iii Daftar Isi Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Daftar Isi Ucapan Terima Kasih.............................................................................................................................. ii Daftar Singkatan dan Akronim........................................................................................................... vii Ringkasan Eksekutif.............................................................................................................................. xii 01 1. Lahan rawa Indonesia: sebuah kilasan��������������������������������������������������������������������������03 1.1. Peran penting lahan rawa Indonesia pada tataran nasional dan dunia ������������ 03 1.2. Perubahan tata guna lahan di kawasan lahan rawa Indonesia ��������������������������� 07 1.3. Tantangan kelestarian yang ditimbulkan oleh pembangunan di lahan rawa��������������������������������������������������������������������������������������������������������������������� 09 1.3.1. Kurang meratanya kesejahteraan ekonomi�������������������������������������������������� 09 1.3.2. Deforestasi dan hilangnya keanekaragaman hayati����������������������������������� 10 1.3.3. Tekanan terhadap lahan gambut akibat alih fungsi������������������������������������ 12 1.3.4. Lahan rawa rawan kebakaran��������������������������������������������������������������������������� 13 1.3.5. Penurunan muka tanah�������������������������������������������������������������������������������������� 16 1.4. Relevansi kebijakan dan tujuan laporan ������������������������������������������������������������������� 18 1.5. Cakupan analitis dan sumber data ����������������������������������������������������������������������������� 19 1.6. Keterbatasan dan cakupan untuk penelitian di masa mendatang �������������������� 20 02 2. Pendekatan lanskap untuk pengelolaan lahan rawa Indonesia secara terpadu23 2.1. Definisi istilah “lanskap” dan “pendekatan lanskap” ��������������������������������������������� 23 2.2. Memahami pendekatan lanskap dalam konteks lahan rawa Indonesia ����������� 24 2.3. Pendekatan lanskap untuk pengelolaan lahan gambut ���������������������������������������� 26 2.4. Pendekatan lanskap untuk pengelolaan DAS���������������������������������������������������������� 28 03 3. Tantangan tata kelola di lahan rawa Indonesia saat ini��������������������������������������������33 3.1. Tantangan penatakelolaan lahan rawa Indonesia saat ini ����������������������������������� 34 3.1.1. Belum adanya definisi bersama tentang lahan rawa dan kesatuan perencanaan/pengelolaan��������������������������������������������������������������������������������� 34 3.1.2. Sasaran-sasaran kebijakan sektoral yang belum terkoordinasi��������������� 35 3.1.3. Ragam peta sektoral dan batas operasional yang tumpang tindih �������� 36 3.2. Konsekuensi tata kelola lanskap yang lemah���������������������������������������������������������� 38 3.2.1. Perencanaan tata guna lahan yang kurang efektif dan sengketa lahan38 3.2.2. Terbatasnya pengelolaan air berdasarkan batasan hidrologis����������������� 42 3.2.3. Berkurangnya efektivitas perlindungan lahan gambut������������������������������ 44 3.2.4. Kesenjangan dalam pemantauan praktik-praktik sektor swasta������������ 45 iv Hak Cipta Bank Dunia 2021 Daftar Isi Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 04 4. Tanggapan Indonesia terhadap tantangan tata kelola lahan gambut dan ekosistem lahan rawa lain������������������������������������������������������������������������������������������������ 51 4.1. Aksi tanggap dengan fokus pada lahan gambut�������������������������������������������������������52 4.1.1. Penguatan perlindungan lahan gambut melalui moratorium dan peraturan lingkungan������������������������������������������������������������������������������������������52 4.1.2. Penetapan restorasi lahan gambut sebagai prioritas nasional������������������56 4.1.3. Peta gambut nasional baru��������������������������������������������������������������������������������58 4.1.4. Penguatan perlindungan rawa gambut di dalam peraturan tata air��������59 4.1.5. Perlindungan lahan gambut dalam perencanaan tata ruang wilayah di tingkat nasional�����������������������������������������������������������������������������������������������������59 4.2. Tanggapan dengan relevansi luas terhadap lahan rawa�����������������������������������������60 4.2.1. Kepemimpinan kementerian koordinator dalam upaya pencegahan kebakaran���������������������������������������������������������������������������������������������������������������60 4.2.2. Prakarsa Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)�������������������������������������������� 61 4.2.3. Pengembangan skema sertifikasi komoditas untuk melindungi hutan���63 4.2.4. Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Perhutanan Sosial���������������������������������64 05 5. Menuju penerapan pendekatan lanskap di lahan gambut dan ekosistem lahan rawa lainnya di Indonesia: kesimpulan dan rekomendasi ��������������������������������������� 69 5.1. Kesimpulan�������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������69 5.2. Rekomendasi �������������������������������������������������������������������������������������������������������������������� 70 5.2.1. Suatu visi bersama di kalangan pemerintah untuk lahan rawa����������������� 74 5.2.2. Pergeseran paradigma menuju pendekatan lanskap����������������������������������� 74 5.2.3. Meningkatkan mekanisme koordinasi dan pengawasan di lahan rawa�� 76 5.2.4. Membangun suatu mandat pengelolaan lahan rawa yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dan pemerintah setempat���������������������������������������������78 5.2.5. Dari restorasi lahan gambut ke pengelolaan lahan gambut�����������������������78 5.2.6. Meningkatkan pengelolaan lahan di lahan rawa������������������������������������������80 5.2.7. Peningkatan pengelolaan air di lahan rawa���������������������������������������������������81 5.2.8. Meningkatkan pengelolaan kebakaran hutan dan lahan����������������������������82 5.2.9. Perizinan konsesi swasta berbasis kinerja�����������������������������������������������������83 Lampiran Lampiran 1. Delineasi batas-batas lahan rawa Indonesia untuk studi ini������������������� 87 A1.1. Peta-peta lahan rawa yang dihasilkan WACLIMAD������������������������������������87 A1.2. Peta lahan rawa yang telah dimutakhirkan untuk studi ini������������������������89 A1.3. Beragam sumber data tentang lahan gambut di Peta Lahan Rawa WACLIMAD dibandingkan dengan Peta Lahan Rawa Mutakhir �������������91 Lampiran 2. Lembaga pemerintahan kunci dengan mandat dan batasan operasional meliputi lahan rawa Indonesia������������������������������������������������������������������������ 93 A2.1. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang�������������������������������������������������������������93 A2.2. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan����������������������������������������94 A2.3. Badan Restorasi Gambut������������������������������������������������������������������������������������94 A2.4. Kementerian Pertanian���������������������������������������������������������������������������������������95 A2.5. Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat����������������������������95 Lampiran 3. Lahan rawa Indonesia: kebijakan dan pembangunan�������������������������������� 97 Referensi���������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������� 101 Hak Cipta Bank Dunia 2021 v Daftar Isi Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia KOTAK Kotak 1.1. Kotak 1.2. Lahan rawa Dan Lahan Gambut Indonesia..............................................................................................04 Mendefinisikan Lahan rawa Rawan Kebakaran Dalam Konteks Studi Ini����������������������������������������������14 Kotak 2.1. Pengalaman Internasional Pengelolaan Air Terpadu: Kasus Pengelolaan DAS Di Lembah Murray-Darling���������������������������������������������������������������������������������� 28 Kotak 3.1. Dualisme dalam Praktik Administrasi Lahan di Indonesia������������������������������������������������������������������������� 40 Kotak 4.1. Sebuah Pendekatan Berbasis Lanskap untuk Pencegahan Kebakaran di Kalimantan Tengah��������61 GAMBAR Gambar B1.1.1. Gambar 1.1. Persentase Lahan Gambut di Lahan Rawa Indonesia ��������������������������������������������������������������������������������� 05 Perubahan Tata Guna Lahan dan Tutupan Lahan Secara Keseluruhan di Kawasan Lahan rawa di Sumatra, Kalimantan, dan Papua, 1990–2014�����������������������������������������������������������������������������������������������07 Gambar 1.2. Tren Tata Guna Lahan dan Tutupan Lahan di Kawasan Lahan Rawa di Indonesia, 1990–2014�������11 Gambar 1.3. Kejadian Kebakaran di Delapan Provinsi Rawan Kebakaran: Sebuah Perbandingan Antara Lahan Rawa dan Bukan-Lahan Rawa di Provinsi Tersebut, Tahun 2015–16�������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������� 15 Gambar 1.4. Kawasan yang Berulang Kali Terbakar di Delapan Provinsi Rawan Kebakaran: Perbandingan antara Bagian Lahan Rawa dan Bukan-Lahan Rawa di Provinsi Tersebut, Tahun 2015–16���������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������16 Gambar 2.1. Pendekatan Lanskap untuk Zonasi Makro Lahan Rawa����������������������������������������������������������������������������� 25 Gambar 2.2. Pendekatan KHG Sungai-ke-Sungai di Lahan Rawa Pasang Surut���������������������������������������������������������� 26 Gambar 2.3. Pendekatan Sungai-ke-Sungai Untuk Mengelola Lahan Gambut Pasang SurutPeatlands�������������� 27 Gambar 3.1. Lembaga Pemerintahan Kunci yang Terlibat dalam Pengelolaan Lahan Rawa di Indonesia dan Satuan Perencanaan/ Pengelolaannya������������������������������������������������������������������������������������������������������������ 34 Gambar 3.2. Persentase Lahan Rawa Rawan Kebakaran yang Dicakup oleh Batas-Batas Operasional Lima Lembaga Pemerintahan Kunci��������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������� 37 Gambar 3.3. Lahan Tersedia Dibandingkan Kebutuhan Lahan untuk Mencapai Empat Sasaran Kebijakan Utama ������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������� 39 Gambar A1.1. Kriteria Delineasi yang Digunakan dalam Penyusunan Peta Lahan Rawa WACLIMAD������������������� 88 Gambar A3.1. Perkembangan Kebijakan yang Berdampak pada Kebijakan Lahan Rawa Indonesia������������������������ 99 PETA Peta B1.1.1. Peta B1.2.2. Lahan rawa Indonesia........................................................................................................................................... 06 Indonesia’s Lowlands............................................................................................................................................ 06 Peta B2.1.1. Pengelolaan Air di Dataran Banjir Lintas-Hutan Gunbower, Hutan Koondrook-Perricoota, Danau Hattah, dan Dataran Banjir Chowilla............................................................................................................... 29 Peta 3.5. Batasan Lahan Rawa PUPR Dipadukan dengan Kawasan Hutan, Lahan Gambut, dan Konsesi Swasta....................................................................................................................................................................... 44 Peta 3.6. Konsesi Swasta (Warna Merah Muda) dan Batas-Batas Operasional Sektoral di pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua........................................................................................................................................ 47 TABEL Tabel ES.1. Rangkuman Rekomendasi Untuk Meningkatkan Tata Kelola LanskapGuna Mengatasi Isu-Isu Kunci Pembangunan Berkelanjutan di Lahan Rawa Indonesia�������������������������������������������������������������� xviii Tabel 1.1. Perkiraan Penggunaan Lahan Gambut secara Relatif di Pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua Berdasarkan Industri Terkait Kawasan Dengan Jenis Perizinan Berbeda��������������������������������������������� 12 Tabel 1.2. Rangkuman Tantangan Utama Terhadap Kelestarian Pembangunan di Lahan Rawa di Indonesia Beserta Dampaknya ����������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������17 Tabel 3.1. Daftar Peta Yang Menentukan Batasan Operasional Dari Lima Kementerian Kunci Di lahan rawa Indonesia������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������ 37 Tabel 3.2. Pembagian Tanggung Jawab Pengelolaan Air di Rawa Lahan Rawa, Pada Praktik Sesungguhnya, dengan Adanya Tumpang Tindih Batas-Batas Operasional Sektoral dengan Konsesi Swasta������� 43 Tabel 4.1. Peraturan Lingkungan dan Instruksi Presiden Terkait Perlindungan Lahan Gambut������������������������ 53 Tabel 5.1. Rangkuman Rekomendasi Untuk Meningkatkan Tata Kelola LanskapGuna Mengatasi Isu-Isu Kunci Terkait Keberlanjutan dalam Pengelolaan Lahan Rawa di Indonesia������������������������������������������71 Tabel A2.1. Data yang Digunakan pada Studi Ini untuk Memutakhirkan Peta-Peta Lahan Rawa WACLIMAD Guna Menghasilkan Peta-Peta Baru Dari Lahan rawa�������������������������������������������������������������������������������� 90 vi Hak Cipta Bank Dunia 2021 Daftar Singkatan dan Akronim Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Daftar Singkatan dan Akronim APL Areal Penggunaan Lain ATR/BPN Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Bappenas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional BBSDLP Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian BIG Badan Informasi Geospasial BPS Badan Pusat Statistik BRGM Badan Restorasi Gambut dan Mangrove cm Cm CO2 Karbon dioksida COP Conference of Parties DAS Daerah Aliran Sungai EMRP Ex-Mega Rice Project (eks-Mega Proyek Beras) FGD Diskusi Kelompok Terpumpun (Focused Group Discussion) FLEG-T Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Perdagangan Hutan) GRK Gas Rumah Kaca GtC Gigaton Karbon HTI Hutan Tanaman Industri ISPO Indonesia Sustainable Palm Oil Standard (Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia) IUPHHK Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Kemenko Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Perekonomian KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementan Kementerian Pertanian KHG Kesatuan Hidrologis Gambut (Peat Hidrological Unit, PHU) KPH Kesatuan Pengelolaan Hutan LULUCF Land use, land-use change, and forestry (Penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan, dan kehutanan) PDB Pendapatan Domestik Bruto PermenLHK Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenPUPR Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hak Cipta Bank Dunia 2021 vii Daftar Singkatan dan Akronim Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia PPKL Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK PPS Program Perhutanan Sosial PUPR Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat QANS Quick Assessment and Nationwide Screening (Kajian Cepat dan Penyaringan Berskala Nasional) RAN Rencana Aksi Nasional RAN-GRK Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca REDD Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan) Rp Rupiah (mata uang Indonesia) RSPO Roundtabel for Sustainable Palm Oil (Asosiasi kelapa sawit berkelanjutan) $ Dolar Amerika Serikat SDGs Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) SIMONTANA Sistem Monitoring Hutan Nasional SIPALAGA Sistem Pemantauan Air Lahan Gambut SLM-MDTF Sustainable Landscape Management Multi-Donor Trust Fund (Dana Perwalian Multi Donor Pengelolaan Lanskap secara Berkelanjutan) UE Uni Eropa UU Undang-Undang WACLIMAD Water Management for Climate Change Mitigation and Adaptive Development in the Lowlands Project (Proyek Pengelolaan Air untuk Mitigasi Perubahan Iklim dan Pembangunan Adaptif di lahan rawa) (2010–2012) viii Hak Cipta Bank Dunia 2021 Acronyms and Abbreviations Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Hak Cipta Bank Dunia 2021 ix Ringkasan Eksekutif Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia x Hak Cipta Bank Dunia 2021 Ringkasan Eksekutif Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia PEMBUK A AN Ringkasan Eksekutif Hak Cipta Bank Dunia 2021 xi Ringkasan Eksekutif Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Ringkasan Eksekutif 01 Lahan rawa Indonesia dikaruniai modal alam signifikan. Lahan rawa Indonesia mencakup sekitar 33,9 juta hektar lanskap yang berada pada ketinggian rendah di Pulau Sumatra, Sekilas tentang Kalimantan, dan Papua. Kawasan lahan rawa terdiri dari lahan gambut (41%), lahan tanah mineral (53%), dan mangrove (6%). Aset alam yang demikian kaya, termasuk hutan, tanah, lahan rawa air, gambut, kehidupan laut, dan sumber daya mineral, menjadikan lahan rawa suatu Indonesia lanskap strategis bagi Indonesia dalam upaya mewujudkan prioritas kebijakan nasional terkait pengurangan kemiskinan, pertanian, kehutanan, dan perubahan iklim. Lahan rawa Indonesia adalah tempat bagi lahan gambut tropis terbesar dunia, yang merupakan penyerap karbon penting bagi mitigasi perubahan iklim global. Sebagian besar terdapat di lahan rawa, lahan gambut Indonesia mencakup sekitar 45% lahan gambut tropis dan diperkirakan menyimpan sekitar 37% hingga 65% cadangan karbon gambut tropis dunia, atau kurang lebih 31 tahun dari nilai emisi tahunan Indonesia pada tahun 2014. Nilai jasa lingkungan dari penyerapan karbon gambut di Sumatra dan Kalimantan saja diperkirakan dapat mencapai USD 130 juta per tahun. Lahan rawa telah secara signifikan memotori peningkatan ekonomi dan mata pencaharian, baik di tingkat nasional maupun daerah, tetapi untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengembangan lahan rawa perlu ditingkatkan dan bersandar pada prinsip-prinsip keberlanjutan. Seluruh lahan rawa Indonesia dulunya merupakan kawasan hutan, tetapi dalam beberapa dekade terakhir telah dialihfungsikan untuk perluasan kawasan pertanian, terutama tanaman pangan, dan belakangan ini juga kayu, serat (bubur kayu dan kertas), dan perkebunan kelapa sawit. Ekspor berbasis komoditas ini menghasilkan devisa, menciptakan lapangan kerja, serta menopang mata pencaharian sejumlah besar pertanian berskala kecil. Namun, pembangunan lahan rawa berbasis komoditas baik di kawasan gambut maupun bukan gambut selama ini dapat dikaitkan dengan tingginya biaya kesehatan maupun lingkungan akibat dampaknya terhadap deforestasi, degradasi hutan, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Pertanian berbasis drainase juga telah membuat lahan rawa semakin rawan kebakaran. Investasi di kawasan lahan rawa pun menghadapi peningkatan risiko penurunan muka tanah1 dan banjir yang terkait dengan tindakan drainase. Meskipun pemerintah provinsi dan kabupaten yang di daerahnya terdapat lahan rawa menunjukkan pertumbuhan pendapatan domestik bruto (PDB) yang tinggi , tingkat kemiskinan tetap tercatat tinggi di kalangan penduduk di lahan rawa, Hal ini 1 Penurunan (muka tanah) adalah ambles atau terperosoknya sejumlah kawasan lahan secara bertahap. Pada lahan gambut, penurunan muka tanah mengacu pada turunnya permukaan tanah yang tak dapat dipulihkan kembali sebagai akibat penyusutan gambut dan proses oksidasi biologis (Hooijer et al., 2012). xii Hak Cipta Bank Dunia 2021 Ringkasan Eksekutif Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia mengindikasikan terlewatkannya peluang untuk meningkatkan kesejahteraan secara merata. Kebakaran gambut juga dianggap turut menyebabkan kerusakan signifikan di tingkat global akibat kabut asap beracun dan emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan. Saat ini Pemerintah Indonesia masih mengeluarkan lebih banyak dana untuk penanggulangan dampak kebakaran gambut ketimbang pencegahannya. Luas kawasan terbakar dan frekuensi kebakaran yang diakibatkan oleh drainase/ pengeringan yang terjadi pada lahan gambut meningkat dalam dua dekade terakhir. Kebakaran juga mengakibatkan berkurangnya gambut. Kebakaran pada lahan gambut yang dikeringkan memicu kebakaran di atas permukaan tanah yang dapat dengan cepat beralih menjadi kebakaran gambut di bawah permukaan tanah. Dibanding dengan kebakaran pada tanah mineral, tanah gambut yang terbakar menghasilkan intensitas asap dan emisi CO2 lebih tinggi, yang mana emisi CO2 tersebut dapat terus berlanjut selama beberapa dekade. Bila tidak dikelola secara berkelanjutan, dampak pembangunan lahan rawa yang diterapkan saat ini, termasuk kebakaran dan dampak negatif lainnya, akan semakin meningkatkan berbagai biaya bagi Indonesia dan merugikan pembangunan di masa mendatang. 02 Laporan ini bertujuan untuk mendorong suatu dialog kebijakan tentang bagaimana mengatasi beragam tantangan bagi keberlanjutan pembangunan lahan rawa. Tujuan laporan Pendekatan spesifik yang dipaparkan dalam laporan ini adalah “pendekatan lanskap”, yang mensyaratkan “tata kelola lanskap” yang lebih baik. Sebagai suatu studi latar teknis, laporan ini memiliki empat fungsi. Pertama, laporan ini merangkum prinsip- prinsip suatu pendekatan lanskap, dijabarkan dalam konteks lahan rawa di Indonesia melalui dua studi teknis sebelumnya. Kedua, laporan ini mencakup berbagai tantangan penatakelolaan lahan rawa di Indonesia saat ini, yang difokuskan pada tantangan terkait sektor pemerintahan, dan membahas bagaimana tantangan-tantangan tersebut saat ini menghambat diterapkannya pendekatan lanskap di lahan rawa di Indonesia. Ketiga, laporan ini mengkaji upaya-upaya Indonesia belakangan ini untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan lahan gambut maupun ekosistem lahan rawa lainnya. Keempat, laporan ini menyajikan serangkaian rekomendasi terkait berbagai opsi peningkatan tata kelola lahan rawa agar terjadi transisi ke arah pengelolaan lahan rawa Indonesia secara terpadu, berdasarkan pendekatan lanskap. Laporan ini berfokus pada kawasan lahan rawa di delapan provinsi rawan kebakaran, dan pada isu-isu kunci tata kelola lanskap terkait lahan gambut. Selama bertahun- tahun, Indonesia berulang kali mengalami krisis kebakaran dan kabut asap, dengan puncaknya pada tahun 1982/83, 1997/98, 2002, 2006, 2009, dan 2015. Kebakaran yang dipicu oleh El Niño pada tahun 2015, khususnya, sangat luar biasa dan memicu biaya tinggi. Hampir 80% dari kebakaran 2015–16 terjadi pada kawasan lahan rawa di delapan provinsi rawan kebakaran, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Papua, Riau, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Barat, yang secara bersama-sama meliputi 87% dari seluruh kawasan lahan rawa secara nasional. Laporan ini menyoroti pentingnya pengelolaan lanskap secara berkelanjutan pada kawasan lahan rawa, terutama lahan gambut pada perbatasan-perbatasan lahan rawa, dalam upaya mewujudkan tujuan Pemerintah Indonesia untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Hak Cipta Bank Dunia 2021 xiii Ringkasan Eksekutif Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 03 Pengelolaan lahan dan air secara terpadu yang didukung oleh tata kelola lanskap sangatlah penting untuk memastikan pembangunan berkelanjutan di kawasan lahan Tantangan tata rawa. Dalam studi ini, tata kelola lanskap didefinisikan sebagai tindakan dan proses terkoordinasi oleh Pemerintah Indonesia secara lintas-sektor, yang bersama-sama kelola lanskap membentuk suatu kerangka menyeluruh pengelolaan kawasan lahan rawa sebagai saat ini dan kesatuan lanskap. Penatakelolaan lanskap membutuhkan, utamanya, delineasi lahan rawa dampaknya berdasarkan pemahaman bersama dan berbasis ilmiah dari seluruh sektor terkait, kondisi terhadap lahan biofisik dan hidrologis alami, visi bersama tentang pembangunan lahan rawa secara rawa menyeluruh, serta zonasi penggunaan lahan dan pengelolaan sumber daya berdasarkan batas-batas hidrologi, khususnya untuk ekosistem gambut. Saat ini, tata kelola dengan pendekatan lanskap belum diterapkan di Indonesia. Beberapa kementerian dan lembaga pemerintah di Indonesia memiliki mandat untuk mengelola sumber daya alam di lahan rawa. Akan tetapi, saat ini belum ada suatu pemahaman bersama terhadap istilah “lahan rawa.” Belum ada pula satu lembaga pemerintah yang menjadi sosok terdepan (champion) atau koordinator utama dengan mandat dan tanggung jawab yang jelas untuk memastikan kelestarian lahan rawa secara menyeluruh. Selain itu, belum ada konsensus resmi tentang cakupan dan definisi untuk “lahan rawa” (lowlands) di Indonesia yang mampu mendukung diterapkannya pendekatan lanskap secara efektif. Saat ini, istilah “lahan rawa” memiliki makna berbeda bagi beberapa lembaga pemerintah di Indonesia. Sebagai contoh, Pemerintah Indonesia mengenal baik istilah rawa2 maupun dataran rendah.3 Peta rawa nasional 2015 yang digunakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan kawasan rawa mencakup 80% dari 33,9 juta hektar lahan rawa yang didelineasi oleh studi ini. Namun, definisi istilah dataran rendah yang dijadikan acuan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) melingkupi wilayah seluas lebih dari 154 juta hektar, sehingga mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia. Belum adanya definisi lahan rawa yang disepakati bersama merupakan salah satu isu yang melandasi ketidakselarasan kerangka pengelolaan lahan rawa berbasis lanskap di Indonesia. Laporan ini menggunakan definisi dan batasan lahan rawa yang digunakan pada peta-peta yang dihasilkan oleh proyek Water Management for Climate Change Mitigation and Adaptive Development in the Lowlands (WACLIMAD) (2010–2012) sebagai titik awal analisis, kemudian memutakhirkannya dengan data terkini. Berdasarkan pendekatan tersebut, istilah “lahan rawa” dalam studi ini mengacu kepada lanskap di zona-zona pesisir dan dekat-pesisir yang memiliki kesamaan karakteristik, yaitu tingkat ketinggian rendah di atas permukaan laut, adanya pemisahan batas dari sistem lahan dataran tinggi, drainase yang bergantung kepada fluktuasi pasang-surut dan tingkat permukaan air laut, saturasi air permanen, tanah yang tidak terkonsolidasi dalam kondisi alami, dan pembentukan kawasan gambut yang sangat luas. Dengan data yang termutakhirkan, lahan rawa yang terdelineasi dalam studi ini mencakup 33,9 juta hektar wilayah berketinggian rendah di atas permukaan laut di seluruh pelosok Sumatra (36%), Kalimantan (35%), dan Papua (29%). 2 Dalam Peraturan Menteri PUPR No. 11, 16, 29 Tahun 2015, “rawa” didefinisikan secara umum sebagai “wadah air beserta air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatu ekosistem.” 3 Sebuah pubilkasi tahun 2015 terbitan Balai Besar Litbang Sumber Daya Lahan Pertanian (BBSDLP), Kementerian Pertanian, mendefinisikan “dataran rendah” sebagai lahan berketinggian kurang dari 400 meter di atas permukaan laut. Publikasi ini juga mendefinisikan “dataran sedang” (sebagai lahan berketinggian antara 400 hingga 700 meter di atas permukaan laut) dan “dataran tinggi” (sebagai lahan berketinggian lebih dari 700 meter di atas permukaan laut). Lahan rawa dalam publikasi ini merupakan bagian dari dataran rendah. xiv Hak Cipta Bank Dunia 2021 Ringkasan Eksekutif Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Melingkupi sekitar seperlima daratan Indonesia, lahan rawa mencakup lahan gambut, lahan tanah mineral, dan mangrove. Kebanyakan lahan rawa adalah dataran rendah pesisir (93%), yang ditemui pada kawasan pesisir dan dekat-pesisir berketinggian rendah di ketiga pulau tersebut di atas, tetapi juga mencakup lahan rawa bukan-pesisir yang terletak jauh di pedalaman pulau. Tata kelola lanskap yang lemah dipandang sebagai pemicu pembangunan lahan rawa secara tidak lestari di Indonesia, dipandang dari empat sisi. Pertama, sasaran kebijakan yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, diiringi adanya dualisme dalam praktik administrasi, menghambat perencanaan penggunaan lahan secara efektif dan berkontribusi terhadap timbulnya sengketa lahan. Berbagai kebijakan oleh lembaga-lembaga sektoral yang kurang terkoordinasi dan berbeda-beda dalam mencapai sasaran kebijakan masing-masing telah memunculkan kebutuhan atas lahan yang melebihi luas lahan yang tersedia di negeri ini dan, dengan demikian, memicu persaingan lahan di lahan rawa yang kaya sumber daya. Situasi tersebut juga diperumit oleh adanya dualisme dalam praktik administrasi lahan, di mana lahan yang dikelompokkan sebagai Kawasan Hutan dikelola secara terpisah dari lahan yang dikelompokkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). Sebagai akibat penggunaan beragam peta yang berbeda dan batas hutan yang kurang jelas, batasan operasional sektoral yang tumpang tindih juga memicu timbulnya masalah koordinasi yang memperumit perencanaan penggunaan lahan. Sebagai contoh, perizinan penggunaan sumber daya alam (ekstraktif, kayu dan produk hutan, serta tanaman perkebunan, termasuk kelapa sawit) tersebar di beberapa kementerian kunci yang mengelola lahan rawa. Hal tersebut, ditambah dengan ketiadaan peta dasar dan platform data bersama, mengakibatkan munculnya isu transparansi dan tumpang tindih kepemilikan dan tata guna lahan. Kekurangjelasan tersebut menghambat upaya penegakan peraturan perundang- undangan pengelolaan penggunaan lahan dan upaya pencegahan alih fungsi lahan. Akibatnya, terjadi perluasan areal pertanian ke kawasan hutan serta terhambatnya upaya Pemerintah Indonesia untuk mengoptimalkan penerapan rencana tata guna lahan dan melindungi sumber daya hutan. Kurang memadainya kompensasi bagi pengguna lahan setempat dan belum adanya batasan jelas dari konsesi yang telah diterbitkan, konsesi hutan, dan pertanian berskala besar turut memperburuk terjadinya sengketa lahan antara pemegang konsesi swasta dengan masyarakat setempat. Belum adanya ketegasan pengakuan hukum terhadap hak atas lahan serta ketidakpastian pengaturan kepemilikan akibat adanya dualisme dalam praktik administrasi pertanahan, juga merupakan pemicu utama berulangnya kebakaran hutan sebagai imbas dari tindakan manusia di lahan rawa. Kedua, batasan operasional sektoral yang tumpang tindih menghalangi terciptanya pengelolaan tata air terpadu di kawasan lahan rawa yang berbasis batas hidrologi alami. Pengaturan pengelolaan air di lahan rawa saat ini sebagian besar didasarkan pada batasan operasional sektoral, di mana mandat kelembagaan atas kawasan hutan dan areal penggunaan lain-lah yang paling menentukan tanggung jawab atas pengelolaan air. Dari sudut pandang kelembagaan, PUPR adalah pengelola sumber daya air resmi untuk lahan rawa berdasarkan peraturan rawa nasional. Namun, hasil analisis dari studi ini menunjukkan bahwa, dengan adanya tumpang tindih dalam batasan operasional sektoral antara PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), PUPR secara aktif mengelola sumber daya air di 12% saja dari daerah lahan rawa yang terdelineasi di kedelapan provinsi rawan kebakaran yang di daerahnya terdapat lahan rawa. Hal ini dikarenakan terkonsentrasinya aset PUPR pada areal penggunaan lain (APL), yang tidak berada di bawah konsesi swasta. PUPR tidak memiliki mandat dalam hal perizinan perkebunan dan, pada praktiknya, belum berperan serta dalam pengelolaan air di daerah rawa kawasan perkebunan yang dikelola oleh pihak swasta. Hak Cipta Bank Dunia 2021 xv Ringkasan Eksekutif Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Untuk kawasan hutan, lembaga-lembaga pengelola sedang dikembangkan dalam bentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), yang kebanyakan, tapi tidak selalu, didefinisikan berdasarkan Daerah Aliran Sungai (DAS). Secara umum, KPH belum diintegrasikan dengan pengelolaan sumber daya air oleh PUPR. Ketiga, peraturan kehutanan dan tata ruang wilayah yang belum selaras serta tumpang tindihnya batasan operasional pengelolaan air, secara spesifik menghambat upaya perlindungan lahan gambut. Beberapa peraturan lingkungan untuk melindungi lahan gambut dikeluarkan setelah diberlakukannya rencana tata ruang. Dengan demikian, cukup banyak kawasan lahan gambut yang masih diperuntukkan sebagai areal perkebunan di dalam rencana tata ruang wilayah yang ada, menggunakan izin Hak Guna Usaha yang bertentangan dengan peraturan perlindungan lahan gambut. Akan sulit untuk memutarbalikkan penggunaan lahan seperti ini, tidak hanya di dalam dokumen-dokumen perencanaan tata ruang wilayah, tetapi juga terkait hak guna lahan yang sudah terbit. Selain itu, meskipun perlindungan lahan gambut secara efektif membutuhkan pengelolaan tata air terpadu berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016, sejauh ini, belum ada tindak lanjut berupa penerbitan peraturan teknis tentang pengelolaan tata air berdasarkan KHG. Pada praktiknya, pengelolaan tata air pada lahan gambut yang diterapkan saat ini dipengaruhi oleh sejumlah entitas: BRGM, KLHK, PUPR, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta perusahaan swasta, di mana pendekatan pengelolaan air dari masing-masing pihak belum tentu saling melengkapi. Akibat terbatasnya koordinasi di beberapa bidang, masih didapati kasus-kasus di mana Dinas Pekerjaan Umum setempat melakukan kegiatan drainase/ pengeringan lahan gambut di lokasi yang sama BRGM sedang melakukan pembasahan kembali (rewetting). Keempat, tantangan-tantangan tata kelola juga berkontribusi terhadap kesulitan untuk mengawasi secara efektif berbagai praktik yang dilakukan oleh sektor swasta di lahan rawa Indonesia. Sejumlah besar lahan rawa di Indonesia berada di bawah kendali sektor swasta melalui konsesi yang diterbitkan oleh beberapa kementerian berbeda, yang dalam beberapa kasus bisa jadi saling bertentangan satu sama lain, tanpa adanya kerangka pengelolan tata air yang jelas dalam konsesi yang berlaku pada saat ini. Sementara itu, pemerintah menghadapi sebuah tugas besar untuk memastikan dipatuhinya peraturan. Meskipun beberapa inisiatif berkelanjutan telah dikembangkan oleh masyarakat setempat maupun nasional, inisiatif tersebut saat ini belum berdampak terhadap kelayakan perusahaan swasta dalam megajukan permintaan perpanjangan konsesi. 04 Indonesia telah mengambil beberapa langkah nyata untuk mengatasi berbagai tantangan tata kelola di kawasan lahan rawa, dengan tujuan utama untuk melindungi lahan Tanggapan gambut. Langkah-langkah kunci yang diambil meliputi pembentukan BRGM, penguatan perlindungan lahan gambut melalui pembuatan moratorium dan peraturan lingkungan, pemerintah penguatan perlindungan rawa gambut di dalam peraturan tentang air, dan upaya terhadap pengukuhan suatu definisi lahan gambut lintas-kementerian yang memiliki mandat untuk tantangan mengelola lahan rawa melalui suatu peta Kesatuan Hidrologis Gambut dan Peta-Peta penatakelolaan Fungsi Lahan Gambut Nasional. Tindakan-tindakan yang menitikberatkan pada gambut lahan rawa ini diimbangi dengan langkah reformasi lebih luas untuk meningkatkan koordinasi lintas- sektor dalam pencegahan kebakaran, penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan, perbaikan akses kepada hak penggunaan kawasan hutan, dan pengembangan skema sertifikasi berkelanjutan bagi masyarakat. xvi Hak Cipta Bank Dunia 2021 Ringkasan Eksekutif Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Meskipun telah dilakukan berbagai inisiatif di atas, beberapa hal lain perlu dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan lahan rawa Indonesia secara berkelanjutan. Utamanya, Indonesia perlu memiliki suatu lembaga yang bertindak sebagai koordinator utama atau champion lintas-sektor untuk memastikan keberlangsungan agenda pelestarian lahan rawa ke depannya. Mengenai prioritas jangka pendek, terdapat kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan terhadap kawasan gambut dalam sebagai prioritas kunci kebijakan lahan rawa. Perlindungan gambut dalam ini perlu ditelaah dalam konteks penyebab terjadinya kemunduran perlindungan lahan gambut baru-baru ini. Sebagai contoh, peraturan sebelumnya mewajibkan perlindungan bagi kubah gambut, sedangkan sebuah peraturan lingkungan yang dikeluarkan pada tahun 2019 mengizinkan pembangunan di kawasan kubah gambut dalam kondisi-kondisi tertentu. Selain perlindungan kubah gambut, juga terdapat kebutuhan mendesak akan panduan yang jelas tentang pengelolaan lahan gambut berdasarkan perspektif KHG secara utuh, yang mencakup baik kubah gambut dan daerah sekitarnya maupun lahan gambut berkedalaman lebih rendah, termasuk sebagian kawasan tanah mineral. Pada tataran strategis, diperlukan pula tindakan inovatif jangka menengah dan panjang guna menetapkan suatu visi bersama dalam pembangunan lahan rawa secara berkelanjutan. Visi bersama ini dapat mendukung terjadinya saling berbagi data dalam pengelolaan lahan rawa, pengarusutamaan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut dalam peraturan- peraturan kunci di luar sektor kehutanan dan lingkungan hidup, serta peningkatan pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan oleh sektor swasta. Laporan ini menawarkan sembilan rekomendasi kunci terkait tata kelola untuk mendukung Indonesia dalam upaya meningkatkan pengelolaan lahan gambut dan ekosistem lahan rawa lainnya. Penguatan perlindungan terhadap lahan gambut tentu merupakan prioritas yang sangat dibutuhkan, tetapi butuh upaya lebih lanjut untuk 05 memastikan pembangunan lahan rawa secara berkelanjutan di Indonesia. Pengelolaan lahan gambut perlu penitikberatan khusus pada gambut dalam dan diimbangi dengan beragam tindakan di tingkat nasional maupun daerah untuk bertransisi dari pengelolaan Rekomendasi sumber daya lahan rawa secara sektoral yang kurang terkoordinasi menjadi tata kelola lahan rawa secara terpadu menggunakan pendekatan lanskap. Meskipun setiap kementerian atau lembaga memiliki mandat khusus terkait pengelolaan lahan rawa, diperlukan koordinasi antar lembaga untuk memastikan bahwa pelaksanaan mandat dari masing-masing lembaga akan saling melengkapi dan mengarah kepada hasil-hasil lahan rawa yang secara keseluruhan positif. Tabel ES.1 merangkum berbagai rekomendasi pada laporan ini. Rekomendasi tersebut dibagi menjadi dua kelompok: (1) rekomendasi tingkat strategis untuk mendorong pergeseran paradigma dalam lembaga pemerintah guna menuju tata kelola lanskap secara terpadu di seluruh lahan rawa Indonesia. Rekomendasi tersebut menitikberatkan pada empat tindakan besar, yaitu visi bersama untuk lahan rawa, transisi menuju diterapkannya pendekatan tata kelola lanskap, mekanisme koordinasi lahan rawa, serta peran pemerintah daerah dan setempat; dan (2) lima rekomendasi yang ditujukan untuk menangani isu-isu berkelanjutan spesifik lahan rawa, yaitu, gambut, tanah, kebakaran, air, maupun praktik-praktik sektor swasta juga dipaparkan dalam laporan ini. Terkait penentuan prioritas, Pemerintah Indonesia dalam jangka pendek dapat memprioritaskan beberapa tindakan secara bertahap, seperti misalnya penegakan peraturan perundangan yang sudah ada dan perbaikan panduan teknis (misalnya tentang pengelolaan air berbasis KHG) dan penguatan sistem-sistem Hak Cipta Bank Dunia 2021 xvii Ringkasan Eksekutif Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia pengawasan yang sudah ada (misalnya pengawasan tingkat muka air pada lahan gambut dan kaitannya dengan kejadian kebakaran), karena berbagai hal tersebut relatif mudah untuk dicapai dan dapat segera dilaksanakan. Dalam jangka menengah dan panjang, pemerintah perlu berfokus pada tindakan transformatif, seperti pembuatan mandat dan mekanisme koordinasi lintas-sektor untuk lahan rawa,yang membutuhkan perubahan mendasar dalam kerangka tata kelola lahan rawa. Tabel ES.1. Rangkuman Rekomendasi Untuk Meningkatkan Tata Kelola Lanskap Guna Mengatasi Isu-Isu Kunci Pembangunan Berkelanjutan di Lahan Rawa Indonesia Rekomendasi Tingkat Strategis REKOMENDASI TINDAKAN KUNCI 1. Menetapkan visi • Menyusun sebuah pernyataan visi dan tujuan bersama di tingkat bersama tentang lahan nasional untuk pengelolaan lahan rawa Indonesia. rawa yang menciptakan • Menentukan indikator-indikator keberlanjutan yang disepakati bersama keseimbangan untuk lahan rawa, dikaitkan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan antara pembangunan (SDGs). ekonomi, pengurangan • Meninjau dampak kumulatif dari beragam sasaran kebijakan sektoral kerawanan, dan untuk lahan rawa terhadap berbagai kriteria keberlanjutan. kelestarian lingkungan hidup • Mempertimbangkan opsi-opsi alternatif untuk mewujudkan hasil-hasil lahan rawa yang berkelanjutan. 2. Mengusung pergeseran • Menetapkan batas-batas lahan rawa di setiap daerah berdasarkan bukti- paradigma menuju bukti ilmiah dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan. pendekatan lanskap • Mengembangkan suatu rencana induk untuk zonasi makro penggunaan di lintas lembaga lahan dari kesatuan-kesatuan hidrologis lahan rawa, yang dikaitkan pemerintah dengan standar pengelolaan tata air; dan menyertakan mekanisme zonasi tersebut ke dalam proses perencanaan tata ruang wilayah provinsi, strategi pengelolaan lanskap tingkat provinsi, dan/ atau prakarsa pembangunan hijau (Green Growth) provinsi. • Mendefinisikan lanskap lahan rawa sebagai suatu kawasan strategis dalam berbagai rencana tata ruang wilayah, sekaligus memastikan bahwa rencana tata guna lahan di lahan rawa telah dipadukan dengan lanskap secara lebih luas di tingkat provinsi. • Membuat suatu panduan khusus tentang tata guna lahan dan pengelolaan air di lahan rawa pasang-surut dan bukan pasang-surut berdasarkan zonasi makro. xviii Hak Cipta Bank Dunia 2021 Ringkasan Eksekutif Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 3. Meningkatkan • Menetapkan sebuah mekanisme koordinasi formal antar kementerian mekanisme koordinasi, dan lembaga terkait dalam hal pengelolaan lahan rawa. penguatan, dan • Mengembangkan proses-proses pengelolaan lahan rawa secara terpadu pengawasan pada dan terkoordinasi (misalnya melalui perencanaan tata ruang wilayah). kawasan lahan rawa • Menentukan dan melaksanakan uji coba mekanisme kelembagaan dari- bawah-ke-atas (bottom-up) terhadap tata kelola lahan rawa partisipatif di tingkat lokal, termasuk melalui mekanisme yang ada (Musdes dan Musrenbangkab). • Meningkatkan kesertaan masyarakat dan lembaga non-pemerintah dalam perencanaan dan pengelolaan lahan rawa. • Memperkuat sistem pengawasan lahan rawa secara keseluruhan, dengan membangun kapasitas baru selain sistem pengawasan berparameter khusus yang telah ada (misalnya air, tutupan lahan, kebakaran). 4. Menetapkan suatu • Memperkuat peran pemerintah daerah dan setempat dalam pengelolaan mandat pengelolaan lahan rawa melalui mandat serta melalui insentif fiskal maupun insentif lahan rawa yang lebih lainnya. jelas bagi pemerintah daerah dan lokal Rekomendasi untuk Mengatasi Isu Spesifik terkait Keberlanjutan REKOMENDASI TINDAKAN KUNCI 5. Memperluas fokus • Menegakkan perlindungan hukum bagi kawasan gambut dalam. restorasi lahan • Mempertimbangkan perubahan peraturan untuk menggeser fokus gambut menjadi dari restorasi lahan gambut yang menitikberatkan pada kubah gambut pengelolaan lahan menjadi pengelolaan lahan gambut terpadu, serta memastikan gambut berdasarkan konsistensinya secara menyeluruh. pendekatan lanskap • Menyertakan suatu mandat gambut bersama, pergeseran paradigma, serta sasaran dan anggaran terkait gambut dalam kegiatan pengelolaan tata air PUPR di provinsi-provinsi selain ketujuh provinsi prioritas. • Meningkatkan koordinasi antara BRGM, KLHK, Kementan, serta PUPR dengan menggunakan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) sebagai sebuah kesatuan perencanaan bersama. 6. Meningkatkan • Meningkatkan skala upaya pelaksanaan Prakarsa Kebijakan Satu Peta tata kelola lahan di (One Map): menuntaskan peta-peta KHG pada skala 1:50.000 dan lahan rawa melalui mengesahkan peta fungsi-fungsi terperinci pada skala 1:50.000. perencanaan tata ruang • Merasionalisasi pengelompokan lahan guna mengoptimalkan wilayah, peta-peta yang penggunaan lahan untuk zona konservasi, pengelolaan adaptif, dan tersinkronisasi, dan pembangunan lahan rawa. pengelompokan lahan • Mempertimbangkan untuk memperpanjang penundaan pemberian izin yang terasionalisasi baru (moratorium) untuk lahan gambut dan hutan alam primer hingga saat diterapkannya pengelompokan lahan terasionalisasi. Hak Cipta Bank Dunia 2021 xix Ringkasan Eksekutif Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 7. Memperkuat • Meningkatkan koordinasi kelembagaan dan menyelaraskan prosedur pengelolaan tata air operasional seluruh lembaga yang berdampak terhadap penggunaan air terpadu di lahan rawa, di lahan rawa. berdasarkan batas- • Menentukan standar pengelolaan tata air untuk ketiga zona makro lahan batas hidrologi dan rawa, dengan membedakan antara kebutuhan di lahan rawa pasang- standar air yang selaras surut dan bukan pasang-surut. • Menerapkan dan mengawasi standar-standar pengelolaan tata air lahan rawa di lahan milik negara maupun swasta, tanpa memandang status kawasan hutan atau areal penggunaan lain. • Menyertakan standar-standar pengelolaan tata air lahan rawa dalam peraturan pertanian dan perizinan konsesi. • Memperjelas peran PUPR dalam pengelolaan tata air pada bidang- bidang di mana saat ini PUPR belum aktif (mis. bidang di bawah konsesi sektor swasta). • Meningkatkan pengawasan rutin terhadap peningkatan muka air laut dan penurunan muka tanah sebagai bagian dari sistem pengawasan tata air lahan rawa. 8. Meningkatkan • Memperkuat sistem pengawasan kebakaran seluas lahan rawa, penanganan kebakaran khususnya kapasitas peringatan dan deteksi dini. melalui sistem • Memperkuat dan menyediakan pendanaan memadai bagi sistem pengawasan yang setempat untuk mencegah dan mengatasi kebakaran. lebih mumpuni dan • Meningkatkan penggunaan metode alternatif untuk kegiatan peningkatan kapasitas pembukaan lahan tanpa bakar melalui peraturan pemerintah di tingkat lokal provinsi maupun setempat, serta kegiatan komunikasi publik. 9. Meningkatkan • Menggunakan indikator-indikator kinerja sebagai salah satu kriteria pengawasan atas untuk memperbarui izin konsesi swasta yang beroperasi di lahan rawa. praktik oleh sektor • Menggunakan mekanisme insentif untuk mendorong kepatuhan swasta, dengan terhadap rekomendasi di studi ini, seperti skema perdagangan karbon menggunakan perizinan yang memastikan kelestarian lingkungan dan manfaat bagi masyarakat berbasis kinerja setempat. xx Hak Cipta Bank Dunia 2021 RingkasanSummary Executive Eksekutif Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Hak Cipta Bank Dunia 2021 xxi Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 01 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia BAB 1 Lahan rawa Indonesia: sebuah kilasan Hak Cipta Bank Dunia 2021 02 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 1 Lahan rawa Indonesia: sebuah kilasan 1.1. Peran penting lahan rawa Indonesia pada tataran nasional dan dunia Aset alam yang Lahan rawa Indonesia dikaruniai karbon (carbon sink) penting bagi mitigasi demikian kaya sumber daya alam yang signifikan bagi perubahan iklim global. Sekitar 41% lahan tersebut menjadikan kepentingan nasional. Lahan rawa rawa Indonesia merupakan lahan gambut, Indonesia mencakup sekitar 33,9 juta termasuk 9% gambut dalam (lihat kotak lahan rawa sebagai hektar lanskap berketinggian rendah 1.1 dan gambar 1.1). Keseluruhan lahan lanskap yang strategis di pulau Sumatra, Kalimantan, dan gambut di lahan rawa Indonesia setara bagi Indonesia Papua, terdiri dari lahan gambut, lahan dengan 92% dari semua lahan gambut dalam upayanya tanah mineral, dan mangrove (Peta di negara ini, sementara lahan gambut mewujudkan prioritas B1.1.1). Kawasan lahan rawa terdiri dari dalam yang ditemui pada lahan gambut kebijakan nasional hutan, tanah, air, kehidupan laut, dan lahan rawa mencakup hampir seluruh terkait pengurangan sumber daya mineral yang kaya, dan (99%) kawasan gambut dalam (3 meter kemiskinan, merupakan salah satu lanskap dengan atau lebih) di negara ini. Lahan gambut pertanian, kehutanan, keanekaragaman hayati paling beragam Indonesia terhitung meliputi 45% lahan di Indonesia (Hergoualc’h et al. 2018).4 gambut tropis dunia (Dohong, 2018), yang dan perubahan iklim. Banyak taman nasional yang bernilai merupakan persentase terbesar di dunia, penting bagi dunia terletak di lahan rawa.5 dan diperkirakan menyimpan karbon sebesar 37% hingga 65% dari kantong Aset alam yang demikian kaya tersebut karbon (carbon pool) gambut tropis dunia,6 menjadikan lahan rawa sebagai lanskap atau kurang lebih 31 tahun dari emisi yang strategis bagi Indonesia dalam tahunan Indonesia terhitung pada tahun upayanya mewujudkan prioritas kebijakan 2014.7 Terkait nilai ekonomi, sebuah studi nasional terkait pengurangan kemiskinan, Bank Dunia memperkirakan bahwa nilai pertanian, kehutanan, dan perubahan jasa lingkungan dari gambut di Sumatra iklim. Lahan rawa Indonesia merupakan dan Kalimantan sendiri setara dengan rumah bagi lahan gambut tropis terluas sekitar USD 130 juta per tahun (Bank di dunia, yang merupakan pengendap Dunia, 2019c). 4 Lahan rawa Indonesia adalah rumah bagi berbagai spesies ikonik termasuk orangutan, harimau Sumatra, dan gajah. 5 Giam Siak Kecil (Riau), Berbak (Jambi), Sembilang (Sumatra Selatan), Sebangau (Kalimantan Tengah), dan Tanjung Puting (Kalimantan Tengah). 6 Warren et al. (2017) memperkirakan cadangan karbon Indonesia berkisar antara 13,6 hingga 40,5 gigaton karbon (GtC), dengan perkiraan titik tengah terbaik pada 28,1 GtC, ekuivalen dengan 37% dari perkiraan kantong karbon gambut tropis dunia saat ini (75 GtC). Page, Rieley, dan Banks (2011) memperkirakan persentase karbon gambut tropis Indonesia mencapai hingga 65% (57,4 GtC) dari total di seluruh dunia. 7 Berdasarkan Komunikasi Nasional Ketiga Indonesia kepada Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (Republik Indonesia, 2017), jumlah emisi Indonesia pada 2014 adalah 1,84 GtC. Dengan asumsi angka batas atas 57,4 GtC yang tersimpan dalam gambut tropis Indonesia seperti yang disebutkan di dalam Page, Rieley, dan Banks (2011), cadangan karbon lahan gambut Indonesia setara dengan sekitar 31 tahun dari emisi tahunan negara ini. 03 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Kotak 1.1. Lahan Rawa dan Lahan Gambut Indonesia Meskipun lahan rawa Indonesia memiliki nilai penting, baik pada tataran nasional maupun global, belum terdapat definisi resmi yang disepakati bersama dari istilah “lahan rawa” ataupun batas-batas kawasan lahan rawa. Istilah “lahan rawa“ (lowlands) memiliki makna berbeda bagi lembaga pemerintah yang berbeda. Namun, dalam konteks pembangunan pertanian dan pengelolaan air, sebagian besar lahan rawa dikaitkan dengan upaya reklamasi rawa selama dekade 1970-an hingga 1980-an dengan dukungan dari Pemerintah Indonesia, terutama melalui Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR). Peta rawa nasional tahun 2015 menyatakan bahwa kawasan rawa mencakup 80% dari 33,9 juta hektar lahan rawa yang didelineasi oleh studi , ini. Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) memiliki definisi tersendiri untuk dataran rendah. Definisi Kementan atas istilah dataran rendah mencakup kawasan seluas lebih dari 154 juta hektar, sehingga meliputi hampir seluruh wilayah negeri ini. Laporan ini menggunakan definisi dan batasan lahan rawa yang digunakan oleh peta-peta yang dihasilkan proyek Water Management for Climate Change Mitigation and Adaptive Development in the Lowlands (WACLIMAD) sebagai suatu titik awal analisis, untuk kemudian memutakhirkannya dengan data terkini.b Data tambahan (misalnya citra satelit dan hasil dari pemeriksaan lapangan dari sebuah proyek baru tentang pemetaan lahan rawa 2013–2015), yang tidak disertakan dalam proses pemetaan WACLIMAD juga dimasukkan sebagai tambahan data. Proses tersebut menghasilkan batas-batas lahan rawa baru yang lebih luas dari yang telah didelineasi oleh proyek WACLIMAD (lihat Lampiran 1 untuk rincian lebih lanjut). Dengan data termutakhirkan, definisi lahan rawa Indonesia didelineasi dalam studi ini sehingga mencakup 33,9 juta hektar kawasan berketinggian rendah di berbagai penjuru Sumatra (36%), Kalimantan (35%), dan Papua (29%). Meliputi sekitar seperlima kawasan daratan Indonesia, lahan rawa mencakup lahan gambut, lahan tanah mineral, dan mangrove. Sebagian besar Kawasan lahan rawa adalah lahan rawa pesisir (93%), yang dijumpai pada kawasan pesisir dan dekat-pesisir berketinggian rendah di ketiga pulau tersebut, tetapi juga mencakup lahan rawa bukan-pesisir yang terletak jauh ke arah pedalaman pulau. Baik lahan rawa pesisir dan bukan-pesisir memiliki karakteristik berketinggian rendah, bahan induk sama (misalnya aluvium dan bahan organik), saturasi air permanen, dan tanah yang tidak terkonsolidasi dalam kondisi alami. Lahan rawa pesisir dipengaruhi oleh pasang-surut di sepanjang bagian sungai utama di hampir sepanjang tahun, dan turut menciptakan kondisi tergenang air/ memiliki kadar air berlebih (waterlogged). Tingginya tingkat saturasi air mengakibatkan dekomposisi bahan organik, seperti bahan pembentuk tumbuhan, dan memicu pembentukan kawasan gambut yang sangat luas. Tidak semua kawasan lahan rawa yang mengandung gambut didefinisikan sebagai lahan gambut, dan laporan ini menggunakan definisi resmi lahan gam- Hak Cipta Bank Dunia 2021 04 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia but yang digunakan oleh Kementan, yaitu “lahan yang tanahnya mengandung akumulasi dari sisa tanaman terdekomposisi sebagian, tersaturasi air dengan kadar karbon organik tanah sedikitnya 12% (rata-rata kandungan karbonnya antara 40% hingga 60%) dan ketebalan lapisan kaya karbon minimal 50 cm” (Agus, Hairiah, dan Mulyani 2011; Kartawisastra 2015). Pada lahan gambut, terdapat gradien ketebalan gambut dari yang paling tebal di sekitar kubah gambut utama hingga semakin menipis ke arah menjauhi kubah, dengan sebuah substratum mineral di bawahnya, dan oleh karena itu lahan gambut dapat dikelompokkan sebagai ka- wasan gambut dangkal dan dalam. Kawasan yang tidak memenuhi definisi lahan gambut dikelompokkan sebagai lahan dengan tanah mineral, meskipun mungkin memiliki kandungan gambut. Perkiraan jumlah kawasan lahan gambut Indonesia sangat bervariasi. Menurut peta gambut Kementan tahun 2017, negara ini memiliki lahan gambut seluas sekitar 15 juta hektar, yang mana 92% atau 13,8 juta hektar di antaranya (men- cakup 99% kawasan gambut dalam dengan ketebalan lebih dari 3 meter, setara dengan 2,97 juta hektar), dijumpai berada di dalam batasan dataran gambut yang terdelineasi pada studi ini.c Lahan gambut seluas 13,8 juta hektar tersebut mem- bentuk 41% dari keseluruhan kawasan lahan rawa. Di luar dataran gambut terse- but, lahan rawa terdiri dari lahan bertanah mineral (18 juta hektar) dan mangrove (2,15 juta hektar) yang utamanya berlapiskan tanah mineral (Peta B1.1.1.). Gambar B1.1.1. Persentase Lahan Gambut di Lahan Rawa Indonesia Luas dataran rendah termasuk tanah mineral dan mangrove (33,9 juta hektar) Lahan gambut 13,8 juta hektar (41%) Lahan gambut dalam 2,97 juta hektar (9%) Catatan: a. Sebuah pubilkasi tahun 2015 terbitan Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian (BBSDLP), Kementan, mendefinisikan “dataran rendah” sebagai lahan berketinggian kurang dari 400 meter di atas permukaan laut. Publikasi ini juga mendefinisikan “dataran sedang” sebagai lahan berketinggian antara 400 hingga 700 meter di atas permukaan laut dan “dataran tinggi” sebagai lahan berketinggian lebih dari 700 meter di atas permukaan laut. b. Studi WACLIMAD mendefinisikan “dataran rendah sebagai lahan rawa” yang merupakan lanskap pada zona pesisir dan dekat-pesisir yang memiliki karakteristik sama yaitu ketinggian rendah, pemisahan batasan dengan sistem lahan dataran tinggi, drainase bergantung pada fluktuasi pasang surut dan ketinggian permukaan laut, saturasi air permanen, tanah tidak terkonsolidasi dalam kondisi alami, dan pembentukan kawasan gambut yang sangat luas. 05 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia c. Penghitungan didasarkan pada peta gambut tahun 2017 yang diproduksi oleh BBSDLP Kementan, yang didapatkan untuk studi ini melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Terdapat perbedaan perkiraan kawasan lahan gambut antara studi batasan lahan rawa oleh WACLIMAD dengan batasan-batasan lahan rawa yang telah diperbaharui dalam laporan ini (lihat Lampiran 1 untuk rincian lebih lanjut). Peta B1.1.1. Lahan rawa Indonesia Catatan: Legenda 1. Luas dihitung berdasarkan peta dasar skala 1: 250.000 Kota provinsi 2. Peta ini telah disiapkan dengan sangat seksama. Namun penulis Perbatasan provinsi tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan peta ini. Batas administratif di peta adalah perkiraan Sebaran lahan rawa dan tidak resmi. Semua sumber data dan informasi yang digunakan Lahan rawa tanpa pasang surut dalam membuat peta ini tercantum pada legenda peta ini. Data dan Lahan rawa dengan pasang surut informasi yang digunakan “sebagaimana adanya” dan penulis tidak bertanggung jawab atas kualitas data dan informasi tersebut. Lahan rawa Lahan rawa Penyebaran lahan rawa di Pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua dengan pasang tanpa pasang Jumlah (Perbaikan delineasi berdasarkan SRTM, NWS 1984, WACLIMAD, No Pulau utama KHG dan Batasan PUPR) surut surut Area (ha) Sumber Data: Pulau 1. Badan Informasi Geospasial, 2017 Badan Restorasi Gambut, 2018 5.  1 11.108.612 1.219.883 12.328.495 Kementerian Pekerjaan Umum 2.  6. Studi Nasional, 1984 Sumatra Dan Perumahan Rakyat, 2015 7. WACLIMAD, 2012 Pulau Kementerian Lingkungan Hidup 3.  SRTM 90 m, Tinggi di atas 8.  2 9.915.216 1.979.246 11.894.461 Kalimantan Dan Kehutanan, 2017 vegetasi 4. Kementerian Pertanian, 2012 3 Pulau Papua 8.987.788 684.947 9.672.735 Total 30.011.615 3.884.076 33.895.691 Catatan : Perbatasan merupakan perkiraan dan bukan resmi Proyeksi Peta : Plate Carrée Datum : WGS1984 Sistem Kisi-kisi : Geografis Catatan:   eta-peta lahan rawa yang dihasilkan selama proyek WACLIMAD telah dimutakhirkan oleh studi ini dengan data ilmiah baru. a. P Peta-peta lahan rawa baru tersebut meliputi kawasan yang lebih luas dari peta-peta WACLIMAD (lihat Lampiran 1). Tujuan kegiatan pemetaan ini bukan untuk mengadvokasi batas-batas fisik lahan rawa baru yang absolut, tidak b.  terbantahkan, dan mengikat secara hukum. Namun, tujuannya adalah untuk mengembangkan “batas-batas analitis” bagi lahan rawa sebagai satuan lanskap dengan serangkaian karakteristik fisik dan hidrologis yang membedakannya dengan sistem dataran tinggi. c. Batas-batas yang ditunjukkan merupakan pengkisaran dan bukan sebuah proyeksi peta resmi. Kawasan dihitung berdasarkan sebuah peta dasar berskala 1:250.000. d.  Hak Cipta Bank Dunia 2021 06 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 1.2. Perubahan tata guna lahan di kawasan lahan rawa Indonesia Sejak 1970-an, lahan Sejak 1970-an, lahan rawa Indonesia telah akasia dan kelapa sawit (McKinsey & rawa Indonesia telah dialihfungsikan untuk tujuan perluasan Company 2015). dialihfungsikan untuk pertanian, terutama tanaman pangan, dan, baru-baru ini, perkebunan kayu, serat Pola perubahan tata guna lahan dan tujuan perluasan (bubur kayu dan kertas), serta kelapa tutupan lahan sejak dekade 1990-an pertanian, terutama sawit. Kawasan lahan rawa, termasuk berbeda di tiga pulau yang di daerahnya tanaman pangan, hutan gambut dan mangrove, sejak dulu terdapat lahan rawa. Lahan rawa Sumatra dan, baru-baru ini, merupakan kawasan perhutanan. Pada mengalami perluasan pesat dalam perkebunan kayu, era 1970-an, Pemerintah Indonesia konteks tanaman lahan monokultur serat (bubur kayu dan mulai mengembangkan lahan rawa untuk dengan laju deforestasi yang juga pesat, kertas), serta kelapa meningkatkan produksi tanaman pangan dan akhir-akhir ini mengalami pergeseran sawit. dan mempromosikan permukiman kembali ke arah perluasan perkebunan ke petani dari pulau-pulau Jawa dan Bali yang kawasan areal penggunaan lain (gambar terlampau padat penduduknya melalui 1.1). Penggunaan lahan di kawasan sebuah program transmigrasi (Whitten, lahan rawa di Kalimantan telah berubah 1987). Skema reklamasi rawa yang didanai dari alih fungsi lahan berskala besar pemerintah ini sebagian besar berlokasi di menjadi sawah irigasi kemudian ke tanah mineral dan tanah gambut dangkal alih fungsi lahan yang ditujukan untuk di sepanjang sungai-sungai pasang surut tanaman perkebunan. Meski menghadapi (Bappenas et al. 2013). Pada era 1990- peningkatan tekanan alih fungsi tata guna an, pemerintah mulai menerbitkan lebih lahan, lahan rawa di Papua merupakan banyak izin perkebunan di kawasan lahan rumah bagi berbagai ekosistem alam rawa sejalan dengan meningkatnya minat primer terbesar yang relatif terjaga di perusahaan swasta untuk menggunakan Indonesia, menyajikan beragam peluang lahan gambut dalam memproduksi bubur untuk merintis pembangunan lahan rawa kayu, sebagian besar dari perkebunan secara berkelanjutan. Gambar 1.1. Perubahan Tata Guna Lahan dan Tutupan Lahan Secara Keseluruhan di Kawasan Lahan rawa di Sumatra, Kalimantan, dan Papua, 1990–2014 100% Panel A. Sumatra 90% 80% 70% 60% 50% 40% 30% 20% 10% 0% 1990 1996 2000 2006 2009 2014 07 Hak Cipta Primary natural Bank Dunia 2021 forests Secondary natural forests Industrial timber forest plantations (HTI) Agricultural plantations (e.g. rubber, oil palm) Degraded land Paddy field Dryland agriculture Urban areas Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 100% Panel B. Kalimantan 90% 80% 70% 60% 50% 40% 30% 20% 10% 0% 1990 1996 2000 2006 2009 2014 100% Primary natural forests Secondary natural forests Panel C. Papua Industrial timber forest plantations (HTI) Agricultural plantations (e.g. rubber, oil palm) Degraded land Paddy field 90% Dryland agriculture Urban areas Open water Other uses 80% 70% 60% 50% 40% 30% 20% 10% 0% 1990 1996 2000 2006 2009 2014 Primary natural forests Secondary natural forests alam primer Hutan Industrial Perkebunan  timber forest plantations (HTI) pertanian (seperti Agricultural Pertanian plantations (e.g. lahan kering rubber, oil palm) Hutan Degraded land alam sekunder karet, kelapa sawit) Paddy field Kawasan perkotaan tanamanagriculture Hutan Dryland industri (HTI) Lahan terdegradasi Urban areas Perairan terbuka Open water Sawah Other uses Penggunaan lain Sumber: Data KLHK tentang tata guna lahan dan tutupan lahan (1990–2014) ditumpangsusunkan (overlay) dengan batas-batas lahan rawa yang dihasilkan untuk studi ini. Catatan: Kami menggunakan pengelompokan 10 penggunaan lahan dan tutupan lahan yang sama dengan Uda, Hein, dan Sumarga (2017): Hutan primer: hutan dataran tinggi, hutan rawa, dan 1.  terbuka; hutan mangrove; Sawah; 6.  Hutan sekunder: hutan dataran tinggi, hutan rawa, dan 2.  Pertanian lahan kering; 7.  hutan mangrove; Kawasan perkotaan: area permukiman, permukiman 8.  Hutan tanaman industri; 3.  transmigrasi; Perkebunan: area perkebunan milik negara maupun 4.  Perairan terbuka: badan-badan air; dan 9.  swasta untuk tanaman seperti kelapa sawit dan karet; Penggunaan lain: tambak ikan/akuakultur, pertambangan, 10.  Lahan terdegradasi: semak kering dan basah, sabana, 5.  bandar dan pelabuhan, kawasan di mana citra satelit rumput-rumputan, lahan terbuka, dan lahan rawa tertutupi awan atau tidak tersedia data. Hak Cipta Bank Dunia 2021 08 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 1.3. Tantangan kelestarian yang ditimbulkan oleh pembangunan di lahan rawa 1.3.1. Kurang meratanya kesejahteraan ekonomi Meskipun Pembangunan berbasis komoditas telah melalui pembangunan di lahan rawa perekonomian dan mendorong secara signifikan peningkatan belum merata. Pemerintah provinsi dan mata pencaharian ekonomi dan mata pencaharian, baik pada kabupaten yang di daerahnya terdapat tataran nasional maupun di kawasan lahan lahan rawa telah mengalami peningkatan di Indonesia rawa Indonesia. Selama dekade terakhir, PDB yang tinggi akibat pesatnya telah mengalami Indonesia telah menjadi produsen dan perkembangan perkebunan industri kelapa peningkatan tajam, pengekspor produk kayu dan kelapa sawit sawit dan serat kayu. Namun, di dalam kesejahteraan yang terdepan di dunia. Produk kayu primer wilayahnya masih terdapat beberapa dicapai melalui membukukan nilai ekspor sebesar USD daerah dengan tingkat kemiskinan pembangunan di 2,5 miliar pada 2015, dengan ekspor yang tinggi. Misalnya, sementara Riau lahan rawa belum kunci termasuk kayu lapis, bubur kayu menunjukkan kinerja ekonomi tertinggi merata. dan kertas, kayu penyambung (molding) di lahan rawanya, tetapi pada saat yang dan rakitan ( joinery), perabotan, kayu sama, kawasan ini mencatat banyak gelondongan, dan venir.8 Indonesia juga indikator terburuk terkait kemiskinan, merupakan produsen dan pengekspor ketimpangan, pendidikan, dan prasarana kelapa sawit terbesar dunia, dengan perdesaan jika dibandingkan dengan produksi pada tahun 2016 mencapai 32 tujuh provinsi rawan kebakaran lainnya. juta ton dan ekspor 27 juta ton, setara Hal ini menyiratkan bahwa pertumbuhan dengan nilai keseluruhan USD 18,6 miliar.9 tinggi tersebut hanya menghasilkan Ekspor berbasis komoditas ini merupakan tingkat kesejahteraan yang relatif rendah penghasil devisa penting dan membuka (WACLIMAD, 2012a). Di Sumatra Selatan lapangan pekerjaan bagi jutaan penduduk dan Jambi yang mengalami pesatnya Indonesia. Lahan pertanian berskala kecil pembangunan berbasis komoditas, di meliputi sekitar 44% dari seluruh kawasan kabupaten-kabupaten yang di daerahnya kelapa sawit di Indonesia pada tahun terdapat lahan rawa juga memiliki tingkat 2014,10 dan petani-petani ini berpotensi kemiskinan lebih tinggi jika dibandingkan mengelola 60% dari keseluruhan produksi dengan kabupaten-kabupaten tanpa kelapa sawit pada tahun 2030 (Suhada, lahan rawa; di Sumatra Selatan, tingkat Bagja, dan Saleh 2018). Pendapatan dari kemiskinan di kabupaten-kabupaten kelapa sawit merupakan sumber mata yang di daerahnya terdapat lahan rawa pencaharian penting bagi para petani tercatat 14,3% dibanding dengan 13,3% berskala kecil, yang sebagian besar tinggal di kabupaten-kabupaten tidak berlahan di lahan rawa (Rist et al., 2010). rawa; di Jambi, tingkat kemiskinan pada kabupaten-kabupaten yang di Meskipun perekonomian dan mata daerahnya terdapat lahan rawa tercatat pencaharian di Indonesia telah 10% dibandingkan dengan 8,8% pada mengalami peningkatan tajam, secara kabupaten-kabupaten tanpa lahan rawa.11 menyeluruh kesejahteraan yang dicapai Selain itu, alih fungsi lahan rawa berskala 8 Profil Negara Indonesia pada Portal Timbertrade (https://www.timbertradeportal.com/countries/indonesia/) 9 Indonesia-investments.com, 2019. 10 Data dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan (2014) dikutip di INOBU (2016) 11 Penghitungan Bank Dunia berdasarkan set data Dimensi Laten dari Kemiskinan (SUSENAS). 09 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia besar menyebabkan peningkatan 2018; Thorburn & Kull, 2015). Untuk serangkaian sengketa sosial di lahan rawa, memastikan tercapainya pemerataan yang pada banyak kasus mengakibatkan kesejahteraan di kawasan lahan rawa, hilangnya akses kepada lahan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten yang pengguna lahan tradisional, seperti di daerahnya terdapat lahan rawa perlu misalnya penduduk hutan yang miskin. memberikan insentif, baik yang bersifat Banyak dari sengketa ini muncul akibat fiskal maupun insentif tata kelola, untuk kurang jelasnya pengakuan terhadap mengatasi dampak lingkungan dan hak atas lahan dan perebutan lahan sengketa sosial yang diakibatkan oleh antara pelaku usaha, kelompok migran, pembangunan di lahan rawa. dan masyarakat setempat (Muur, 1.3.2. Deforestasi dan hilangnya keanekaragaman hayati Perluasan Perluasan perkebunan pertanian (misalnya 1 juta hektar hingga mencapai 1,07 perkebunan pertanian kelapa sawit) dan hutan tanaman juta hektar (peningkatan 32 kali lipat (misalnya kelapa industri secara signifikan berkontribusi dibandingkan tahun 1990). Pada periode terhadap penurunan tutupan hutan yang sama penggunaan lahan rawa sawit) dan hutan alam primer dan sekunder di kawasan untuk sawah dan pertanian lahan kering tanaman industri lahan rawa. Pada tahun 1990, hutan mengalami perluasan relatif moderat secara signifikan alam primer dan sekunder merupakan secara berturut-turut sebesar 27,5% dan berkontribusi kelompok tutupan lahan terbesar di 23% jika dibandingkan dengan baseline terhadap penurunan lahan rawa, jumlah keduanya meliputi pada tahun 1990 (gambar 1.2). tutupan hutan alam sekitar 60% dari keseluruhan kawasan. primer dan sekunder Di era 1990-an, perpaduan antara Alih fungsi ekosistem lahan rawa juga di kawasan lahan penggunaan lahan untuk pertanian menggerus habitat banyak spesies rawa. dan kehutanan, yang terdiri atas hutan langka, mengarah kepada hilangnya tanaman industri, perkebunan pertanian keanekaragaman hayati. Perkebunan (seperti kelapa sawit dan karet), serta kelapa sawit telah menyusutkan padi dan pertanian lahan kering secara keanekaragaman spesies dibanding keseluruhan meliputi 15% dari luas total dengan hutan-hutan primer dan sekunder kawasan lahan rawa. Pada tahun 2014, (Savilaakso et al., 2014). Sebagai contoh, keseluruhan kawasan hutan primer dan Uryu et al. (2008) melakukan studi sekunder di lahan rawa menurun menjadi dampak alih fungsi lahan rawa terhadap 37%, akibat penurunan 21% luas hutan dua spesies langka, yaitu harimau dan alam primer dan penurunan 47% luas gajah Sumatra. Dengan fokus pada hutan alam sekunder. Pada saat yang provinsi Riau, di mana banyak kawasan sama, luas kawasan lahan rawa yang lahan rawa dikelola di bawah konsesi digunakan sebagai lahan pertanian dan kelapa sawit, mereka menemukan kehutanan meningkat ke angka 28%, bahwa di saat tutupan hutan di Riau hampir dua kali lipat dibandingkan lini menurun sebanyak 65% selama 25 tahun dasar (baseline) pada tahun 1990. Antara terakhir, kedua spesies satwa liar ini tahun 1990 hingga 2014, kawasan bahkan menghilang secara lebih cepat lahan rawa untuk perkebunan pertanian dibandingkan dengan menghilangnya mengalami peningkatan sebesar 2,1 juta hutan. Populasi gajah Sumatra di Riau hektar (220% dibandingkan tahun 1990) diperkirakan telah menurun sebanyak hingga mencapai sekitar 3,1 juta hektar, 84%, dari perkiraan sejumlah 1.067 sementara kawasan hutan tanaman hingga 1.617 ekor pada tahun 1984 industri meningkat sebesar lebih dari menjadi mungkin hanya 210 ekor pada Hak Cipta Bank Dunia 2021 10 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Gambar 1.2. Tren Tata Guna Lahan dan Tutupan Lahan di Kawasan Lahan Rawa di Indonesia, 1990–2014 100% 90% Persentase penggunaan lahan dan tutupan 80% lahan pada kawasan lahan rawa 70% 60% 50% 40% 30% 20% 10% 0% 1990 1996 2000 2006 2009 Penggunaan lain 288,674 903,457 426,769 521,202 541,017 Perairan terbuka 326,324 326,324 326,324 326,324 326,324 Kawasan perkotaan 293,177 309,581 326,178 332,190 334,166 Pertanian lahan kering 2,928,188 2,997,774 3,283,494 3,332,398 3,545,805 Sawah 1,208,306 1,395,949 1,454,478 1,538,621 1,583,024 Lahan terdegradasi 7,483,750 8,670,411 10,152,995 10,821,017 10,865,449 Perkebunan pertanian (seperti karet,  kelapa sawit) 975,252 1,269,790 1,925,329 2,119,867 2,694,767 Hutan tanaman industri (HTI) 31,559 59,764 81,126 333,917 526,919 Hutan alam sekunder 13,196,668 10,905,824 9,472,748 8,479,652 7,711,803 Hutan alam primer 7,163,772 7,056,796 6,446,228 6,090,483 5,766,395 Sumber: Data KLHK tentang tata guna lahan dan tutupan lahan (1990–2014) yang ditumpangsusunkan (overlay) dengan batas-batas lahan rawa yang dihasilkan untuk studi ini. Alih fungsi ekosistem tahun 2007. Populasi harimau Sumatra bahwa hilangnya keanekaragaman lahan rawa juga di Riau menurun sebesar 70%, dari 640 hayati di Kawasan lahan gambut di pulau menggerus habitat ekor pada tahun 1982 menjadi 192 Sumatra dan Kalimantan diperkirakan banyak spesies ekor pada tahun 2007. Tingginya laju bernilai sekitar USD 1,7 miliar per tahun langka, mengarah menghilangnya keanekaragaman hayati (Bank Dunia 2019c). diakibatkan oleh fragmentasi habitat kepada hilangnya dan meningkatnya perebutan lahan keanekaragaman antara manusia dengan satwa liar, yang hayati. diakibatkan oleh terusirnya para satwa liar dari habitat alaminya seiring dengan semakin punahnya hutan. Sebuah studi Bank Dunia baru-baru ini memperkirakan 11 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 1.3.3. Tekanan terhadap lahan gambut akibat alih fungsi Terlepas dari kenyataan Terlepas dari kenyataan bahwa Hein, dan Sumarga (2017) menganalisis bahwa industri serat, industri serat, kayu, dan kelapa sawit perubahan tutupan lahan aktual dan kayu, dan kelapa merupakan pengguna utama dari lahan menemukan bahwa “peningkatan terpesat gambut, sebuah analisis mengungkap dalam tutupan lahan adalah yang terkait sawit merupakan kemungkinan bahwa perkebunan dengan perluasan perkebunan kelapa pengguna utama dari kelapa sawit-lah yang bertanggung sawit di Kawasan lahan gambut Indonesia, lahan gambut, sebuah jawab atas laju tertinggi peningkatan meningkat dari sekitar 700 ribu hektar analisis mengungkap alih fungsi lahan gambut hingga tahun pada tahun 2000 menjadi hampir 2 juta kemungkinan bahwa 2014. Terkait cakupan kawasan lahan hektar pada tahun 2014.” (hal. 687) perkebunan kelapa gambut untuk setiap jenis izin, Abood sawit-lah yang et al. (2015) memperkirakan bahwa Dalam periode yang sama, tahun bertanggung jawab perkebunan serat (bubur kayu dan kertas) 2000–2014, juga menjadi saksi terjadinya atas laju tertinggi merupakan pengguna terbesar lahan penurunan teramat pesat luas kawasan gambut, diikuti oleh perkebunan kelapa hutan rawa gambut. Uda, Hein, dan peningkatan alih fungsi sawit, dan kemudian perkebunan kayu Sumarga (2017) memperkirakan lahan gambut hingga gelondongan (tabel 1.1). Namun, Uda, bahwa kawasan lahan gambut yang tahun 2014. Tabel 1.1.  erkiraan Penggunaan Lahan Gambut secara Relatif di Pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua P Berdasarkan Industri Terkait Kawasan Dengan Jenis Perizinan Berbeda Sektor Industri Total Keseluruhan Kelapa Sawit Kayu Serat Kayu Pertambangan Ragam Konsesi Industri Gambut Gambut Gambut Gambut Gambut Deep Pulau Gambut Dalam Gambut Dalam Gambut Dalam Gambut Dalam Gambut Dalam Peat peat 1.058.096 457.916 302.313 222.289 1.733.855 866.927 35.566 8.892 57.795 26.675 3.187 1.582.698 Sumatra (34,9) (15,1) (21.9) (16,1) (39,1) (19,6) (2,1) (0,5) (7,1) (3,3) (28,2) (13,9) 1.138.120 386.783 155.602 71.133 466.807 146.711 31.120 - 120.036 66.687 1.911.686 671.313 Kalimantan (14,9) (5,1) (1.7) (0,8) (11,4) (3,6) - - (2,5) (1,4) (6,8) (2,4) 84.470 - 1.431.542 - 422.349 - - - 106.699 - 2.045.060 - Papua (21,8) - (13,6) - (28,7) - - - (36,9) - (16,2) - 2.280.686 844.699 1.889.457 293.422 2.623.011 1.013.638 66.687 8.892 284.530 93.361 7.144.371 2.254.011 Total (20,7) (7,7) (8,9) (1,4) (26,2) (10,1) (1,6) (0,2) (4,9) (1,6) (13,7) (4,3) Sumber: Tabel 4A dalam berkas Informasi Tambahan bagi makalah Abood et al. (2015). Catatan: Kawasan konsesi yang ditemukan pada lahan gambut dan gambut dalam (lebih dari 3 meter) (hektar). Nilai dalam tanda kurung mencerminkan persentase kawasan konsesi yang ditemukan pada lahan gambut. Angka-angka ini dihitung dengan menumpangtindihkan peta-peta konsesi, berdasarkan data KLHK tahun 2010 yang dimutakhirkan oleh Greenpeace International per Januari 2013, dan peta lahan gambut dari Wet- lands International (http://www.wetlands.or.id/publications_maps.php ). Hak Cipta Bank Dunia 2021 12 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Hutan-hutan di Papua dikelompokkan sebagai hutan primer ditafsirkan sebagai akibat perambahan juga mengalami dan sekunder menyusut sebesar hampir liar. Alih fungsi hutan rawa gambut deforestasi pesat, sepertiganya antara tahun 2000 dan alami paling ekstensif terjadi di pulau 2014, dari sekitar 9 juta hektar pada Sumatra, diikuti oleh Kalimantan, yang dengan laju hilangnya tahun 2000 menjadi sekitar 6,4 juta saat ini mengalami pesatnya perubahan tutupan lahan pada hektar pada tahun 2014. Dengan fokus tata guna lahan . Hutan lahan gambut tahun 2015 tercatat pada kawasan lahan gambut yang meliputi yang belum terganggu saat ini Sebagian tertinggi sejak tahun 16 dari 33 provinsi di Indonesia, termasuk besarnya terletak di Papua (Uda et al., 2001. Sumatra, Kalimantan, dan Papua, mereka 2017). Namun, hutan-hutan di Papua juga juga menemukan bahwa terdapat sekitar mengalami deforestasi pesat, dengan 2,6 juta hektar hutan rawa gambut laju hilangnya tutupan lahan pada tahun lindung di ke-16 provinsi tersebut, tetapi 2015 tercatat tertinggi sejak tahun 2001 28% dari kawasan lindung ini tergolong (Wijaya et al., 2017). kawasan hutan perkebunan dan tanaman pangan, yang menurut para penulis dapat 1.3.4. Lahan rawa rawan kebakaran Pembukaan lahan Pertanian berbasis drainase telah kejadian pada tahun 1982/83, 1997/98, untuk tujuan mengakibatkan lahan rawa yang semakin 2002, 2006, 2009, dan 2015. Kebakaran pembangunan rawan kebakaran, dengan konsekuensi yang didorong oleh El Niño pada tahun signifikan terhadap ekonomi dan 2015, utamanya, sangatlah ekstensif dan ekonomi telah penduduk miskin Indonesia. Kebakaran berdampak besar. menjadi faktor bukanlah suatu bagian alami dari pendorong kunci ekosistem hutan tropis Indonesia, dan Hampir 80% dari kebakaran pada tahun terjadinya kebakaran semua kebakaran tersebut bersifat 2015–16 terjadi di delapan provinsi rawan berulang sejak era antropogenik.12 kebakaran (kotak 1.2), suatu luasan total 1980-an. yang meliputi 87% dari keseluruhan Pembukaan lahan untuk tujuan kawasan lahan rawa Indonesia. Sebagian pembangunan ekonomi telah menjadi besar (79%) kawasan yang terletak di faktor pendorong kunci terjadinya provinsi-provinsi rawan kebakaran yang di kebakaran berulang sejak era 1980-an daerahnya terdapat lahan rawa tersebut (Murdiyarso & Adiningsih, 2003). Para terdampak oleh serangkaian kejadian pelaku ekonomi besar maupun kecil kebakaran berbeda yang berlangsung terllibat dalam pembukaan lahan dengan selama tahun 2015–16 (gambar 1.3), pembakaran dalam proses memproduksi meliputi lebih dari 26.000 hektar yang kayu gelondongan komersial, alih fungsi terbakar berulang kali pada tahun 2015 hutan dan mencetak area perkebunan baru dan 2016 (gambar 1.4). (termasuk untuk tanaman pangan), industri ekstraksi minyak, skema transmigrasi, Kebakaran hutan dan lahan pada tahun perambahan berskala sangat besar, dan 2015 di Indonesia menimbulkan biaya pertanian berskala kecil (Bowen et al. besar, yang ditimbulkan oleh dampak- 2001; Cattau et al., 2016; Bank Dunia, dampak jangka pendek yang serius 2016). Indonesia telah mengalami krisis terhadap kesehatan, kesejahteraan, mata kebakaran dan kabut asap berulang selama pencaharian, dan lingkungan penduduk bertahun-tahun, dengan beberapa puncak Indonesia yang hidup di dalam dan di 12 Dalam arti, diakibatkan oleh tindakan manusia. 13 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Kotak 1.2. Mendefinisikan Lahan rawa Rawan Kebakaran Dalam Konteks Studi Ini Pertanian berbasis drainase telah menjadikan lahan rawa Indonesia semakin rawan kebakaran. Guna memahami seberapa besarnya lahan rawa rawan kebakaran dan peran penting pengelolaan lahan rawa untuk mencapai tujuan pemerintah dalam pencegahan kebakaran, peta-peta lahan rawa yang dihasilkan oleh studi ini ditumpangsusunkan dengan garis-garis batas delapan provinsi rawan kebakaran yang menjadi prioritas di dalam Grand Design Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan (disingkat: Grand Design): Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Papua, Riau, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Barat.a Perpaduan data dan peta di atas menunjukkan bahwa sekitar 29,6 juta hektar, atau 87% dari seluruh lahan rawa nasional, terletak dalam perbatasan kedelapan provinsi rawan kebakaran, yang meliputi 54% tanah mineral (15,6 juta hektar), 42% tanah gambut (11,8 juta hektar), dan 4% mangrove (1,27 juta hektar). Istilah “lahan rawa rawan kebakaran” dalam konteks studi ini mengacu kepada delapan provinsi yang di daerahnya terdapat lahan rawa rawan kebakaran tersebut. Sumbers: Bank Dunia 2015, 2016. Catatan:  isusun pada 2017, rencana ini menjabarkan sebuah tanggapan strategis dan a. D programatik untuk meningkatkan upaya pencegahan kebakaran, termasuk upaya-upaya untuk menangani penyebab langsung maupun tidak langsung dari kebakaran. Grand Design ini disusun oleh Bappenas dengan menyertakan 17 kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penekanan kebakaran. sekitar zona kebakaran, yang tidak dapat terganggu, tanah gambut umumnya menghindar dari kabut asap. Perkiraan tersaturasi oleh air, sehingga hampir tidak biaya belum mencakup dampak kesehatan mungkin dibakar. Namun, pengalihfungsian yang tidak dilaporkan ataupun biaya-biaya lahan gambut menjadi kegiatan di lahan jangka panjang dan lintas-negara. Hal ini pertanian dan perkebunan membutuhkan berarti biaya sebenarnya kemungkinan upaya drainase. Hal ini menjadikan jauh lebih besar. gambut yang kaya akan karbon rawan terhadap kebakaran. Uda et al. (2017) Kebakaran gambut berperan besar memperkirakan bahwa pada tahun 2014, pada timbulnya kerusakan akibat kabut sekitar 4 juta hektar lahan gambut di asap beracun dan emisi karbon dioksida Indonesia telah dikeringkan untuk berbagai (CO2), dengan dampak yang signifikan keperluan, termasuk kegiatan produksi di tingkat global. Dalam kondisi tidak tanaman perkebunan maupun pertanian, Hak Cipta Bank Dunia 2021 14 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Dibandingkan dengan pertanian berbasis drainase, dan sawah. meningkat dalam dua dekade terakhir. kebakaran pada Kebakaran mengakibatkan berkurangnya Sebagai contoh, Hoscilo et al. (2011) tanah mineral, tanah gambut. Kebakaran pada lahan gambut menemukan bahwa di bagian selatan yang dikeringkan biasanya dimulai provinsi Kalimantan Tengah antara tahun gambut yang terbakar dengan kebakaran di permukaan tanah 1973 hingga 1996, ketika hutan rawa menghasilkan yang kemudian merambat pesat menjadi gambut masih merupakan kelas tutupan intensitas asap dan kebakaran gambut di bawah permukaan lahan terluas, kejadian kebakaran masih emisi CO2 lebih tanah. relatif terbatas, sementara antara tahun tinggi, di mana 1997 hingga 2005, terjadi kehilangan emisi CO2 ini dapat Dibandingkan dengan kebakaran pada sebesar 72% terkait kebakaran di kawasan berlangsung selama tanah mineral, tanah gambut yang hutan rawa gambut, yang sebagian beberapa dekade. terbakar menghasilkan intensitas asap dan besarnya telah berubah menjadi vegetasi emisi CO2 lebih tinggi, di mana emisi CO2 bukan-kayu, sebuah sub-kelompok ini dapat berlangsung selama beberapa tutupan lahan yang mengindikasikan telah dekade (Hooijer et al., 2010). terjadinya pembukaan lahan. Analisis yang lebih baru melaporkan bahwa kebakaran Luas kawasan terbakar dan frekuensi gambut meliputi sekitar 35% dari seluruh kebakaran yang diakibatkan oleh kawasan terbakar pada musim kebakaran pengeringan/ drainase lahan gambut terus di tahun 2015, serta menghasilkan Gambar 1.3.  Kejadian Kebakaran di Delapan Provinsi Rawan Kebakaran: Sebuah Perbandingan Antara Lahan Rawa dan Bukan-Lahan Rawa di Provinsi Tersebut, Tahun 2015–16 21% Luas lahan rawa terbakar Luas bukan-lahan rawa terbakar 79% Catatan: Angka-angka ini mencakup luas kawasan terbakar pada tahun 2015 saja, luas kawasan terbakar pada tahun 2016 saja, dan luas kawasan terbakar berulang kali, baik pada tahun 2015 maupun 2016. 15 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Gambar 1.4. Kawasan yang Berulang Kali Terbakar di Delapan Provinsi Rawan Kebakaran: Perbandingan antara Bagian Lahan Rawa dan Bukan-Lahan Rawa di Provinsi Tersebut, Tahun 2015–16 100% 90% % kawasan terbakar (hektar) 80% 70% 60% 50% 40% 30% 20% 10% 0% Sumatra Kalimantan Kalimantan Kalimantan Kalimantan Riau Jambi Papua Selatan Barat Tengah Selatan Timur Bukan-lahan rawa (ha) 523 848 1,231 9 91 - 548 1,519 Lahan rawa (ha) 12,723 4,169 3,138 1,055 2,519 805 499 15,551 Sumber: Perhitungan didasarkan pada data dari BRGM pada tahun 2018 selama tahap penelitian dari studi ini. Catatan: Angka mencakup kawasan terbakar berulang pada tahun 2015 dan 2016. Terdapat pula sebagian besar emisi dan kabut asap akibat hutan-hutan tropis di bumi melepaskan estimasi yang kebakaran (KLHK, 2016). lebih banyak emisi ketimbang emisi yang menyatakan dihasilkan Tiongkok pada tahun 2015, Terdapat pula estimasi yang menyatakan di mana sekitar sepertiga di antaranya bahwa kebakaran bahwa kebakaran gambut membentuk berasal dari kebakaran gambut Indonesia gambut membentuk hingga 81% emisi keseluruhan dari 2015 (Liu et al., 2017). hingga 81% emisi kebakaran 2015 (Pribadi dan Kurata, keseluruhan dari 2017). Sebagai perbandingan skala global kebakaran 2015. dari emisi kebakaran gambut Indonesia, 1.3.5. Penurunan muka tanah Pertanian berbasis drainase lima tahun pertama drainase, dengan memperburuk penurunan13 permukaan 50% (75 cm) dari penurunan tersebut tanah yang dikeringkan, khususnya terjadi pada tahun pertama dan terus pada lahan gambut. Penurunan muka berlangsung dengan laju 5 cm per tahun tanah meningkatkan risiko banjir dan untuk lima tahun berikutnya (Hooijer et mengancam investasi di lahan rawa. al. 2010). Meskipun lahan rawa secara Sebuah studi baru-baru ini ini tentang umum kerap terpapar banjir dan naiknya perkebunan pohon akasia di Riau dan permukaan laut, penurunan muka tanah perkebunan kelapa sawit di Jambi memperburuk berbagai risiko tersebut, menemukan terjadinya penurunan yang diproyeksikan akan meningkat muka tanah sebesar 1,5 meter pasca seiring perubahan iklim. Pada tahun 2014, 13 Penurunan (muka tanah) adalah runtuhnya atau terperosoknya sejumlah kawasan lahan secara bertahap. Pada lahan gambut, penurunan mengacu pada penurunan muka tanah yang tak dapat dipulihkan kembali sebagai akibat penyusutan gambut dan oksidasi biologis (Hooijer et al., 2012). Hak Cipta Bank Dunia 2021 16 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 31% dari kawasan perkebunan (termasuk yang diterapkan di Indonesia saat ini 5% dari perkebunan penghasil bubur akan menyebabkan peningkatan biaya kayu yang ada saat ini) di Semenanjung dan membahayakan keberlanjutan Kampar, Riau telah menghadapi masalah pembangunan di masa depan. Tabel banjir dan drainase. Luasan tersebut 1.2 merangkum berbagai tantangan diperkirakan akan meningkat menjadi yang dibahas dalam bab ini. Untuk 71%, 83%, dan 98% dalam kurun waktu dapat mengatasi berbagai perubahan ini 25, 50, dan 100 tahun, secara berturut- dibutuhkan suatu keseimbangan antara turut, sehingga membahayakan hampir risiko dan peluang dari pembangunan seluruh perkebunan penghasil bubur lahan rawa, dengan mempertimbangkan kayu dan kelapa sawit di lahan gambut di berbagai konsekuensi ekonomi, sosial, dan semenanjung tersebut, baik pada jangka lingkungan sebagai konsekuensi berbagai menengah maupun panjang (Hooijer et penggunaan lahan. al., 2015). Bila tidak dikelola secara berkelanjutan, berbagai tantangan terhadap kelestarian terkait model pembangunan lahan rawa Tabel 1.2. Rangkuman Tantangan Utama Terhadap Kelestarian Pembangunan di Lahan Rawa di Indonesia Beserta Dampaknya Tantangan Kelestarian Lahan Rawa Dampak Kunci •  antong-kantong kemiskinan di provinsi yang di daerahnya K Kurang meratanya kesejahteraan ekonomi terdapat lahan rawa. • Konflik sosial, termasuk sengketa lahan • Penurunan tutupan hutan alam primer dan sekunder Deforestasi dan hilangnya • Hilangnya hutan rawa gambut keanekaragaman hayati • Hilangnya spesies ikonik •  ahan gambut, termasuk kawasan gambut dalam, yang L Tekanan terhadap lahan gambut akibat alih sebelumnya memiliki izin penggunaan untuk keperluan fungsi industri Lahan rawa rawan kebakaran • Penyusutan gambut • Kerusakan akibat kabut asap beracun dan emisi CO2 • Dampak jangka pendek terhadap kesehatan, kesejahteraan,  mata pencaharian, dan lingkungan hidup • Dampak kesehatan yang tidak dilaporkan •  Biaya ekonomi, sosial, kesehatan, dan lintas-negara secara jangka panjang yang belum diperhitungkan Penurunan muka tanah • Peningkatan risiko banjir, mengancam investasi lahan rawa 17 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 1.4. Relevansi kebijakan dan tujuan laporan Dalam Kunjungan Terbangun momentum baru di kalangan dalam hal pemahaman istilah-istilah Pertukaran kementerian dan lembaga pemerintahan kunci seperti “lahan rawa”, “pendekatan Pengetahuan ke Indonesia untuk berupaya mewujudkan lanskap,” dan “tata kelola lanskap,” suatu pendekatan terpadu guna mengatasi laporan ini bermaksud untuk memberikan Everglades, AS pada berbagai tantangan kelestarian lahan rawa kontribusi terhadap penyusunan kebijakan April 2018, delegasi yang didasarkan oleh dialog multi-sektor berbasis ilmu pengetahuan terkait lahan Indonesia dari dan penyusunan kebijakan berbasis ilmu rawa dengan menggariskan kejelasan berbagai institusi pengetahuan. Proyek Water Management tentang istilah-istilah tersebut, serta pemerintahan sepakat for Climate Change Mitigation and Adaptive mengidentifikasi isu-isu kunci sebagai bahwa “memastikan Development in the Lowlands (WACLIMAD) bahan diskusi kebijakan. Laporan ini juga takaran air yang (2010–2012) merupakan sebuah upaya memberikan rekomendasi kebijakan tepat” perlu menjadi yang dilancarkan baru-baru ini untuk kepada Pemerintah Indonesia, yang dapat prinsip bersama menumbuhkan dialog lintas-sektor dibahas lebih lanjut dalam dialog antara tentang peta-peta lahan rawa di Indonesia, Bank Dunia dan pemangku kepentingan untuk memandu berdasarkan suatu konseptualisasi dan kunci dalam konteks lahan rawa. langkah pemerintah di delineasi bersama terkait batas-batas kawasan lahan rawa ke lahan rawa melalui konsultasi dengan Sebagai sebuah studi latar teknis, laporan depannya. lembaga-lembaga pemerintahan lintas- memiliki empat tujuan. Pertama, laporan sektor. Dialog ini kembali terjadi saat ini merangkum prinsip-prinsip suatu dilakukannya kegiatan Kunjungan pendekatan lanskap, yang telah diuraikan Pertukaran Pembelajaran ke Everglades, dalam konteks lahan rawa Indonesia pada Amerika Serikat pada bulan April 2018, dua studi teknis sebelumnya: proyek di mana delegasi Indonesia yang berasal Water Management for Climate Change dari lintas lembaga pemerintahan sepakat Mitigation and Adaptive Development in bahwa “memastikan takaran air yang the Lowlands (WACLIMAD) (2010–2012) tepat” (atau “getting the water right ”) perlu dan proyek Quick Assessment and menjadi prinsip bersama untuk memandu Nationwide Screening (QANS) (Bab 2). langkah pemerintah terkait pembangunan Kedua, laporan ini merekam berbagai di kawasan lahan rawa ke depannya. tantangan tata kelola lahan rawa Indonesia saat ini, dengan menitikberatkan pada Selain itu, prakarsa perencanaan tantangan yang terkait sektor pemerintah, pembangunan hijau oleh beberapa dan membahas bagaimana tantangan- pemerintah daerah juga memberikan titik tantangan tersebut saat ini menghambat masuk lain untuk mengarusutamakan penerapan pendekatan lanskap di lahan perlindungan lahan rawa ke dalam rawa Indonesia (Bab 3). Ketiga, laporan proses-proses perencanaan di provinsi- ini menelaah serangkaian upaya yang provinsi yang di daerahnya terdapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia lahan rawa. Laporan ini berperan akhir-akhir ini untuk menangani berbagai dalam mengedepankan suatu dialog tantangan dalam pengelolaan lahan kebijakan yang tersegarkan kembali gambut dan ekosistem lahan rawa lainnya tentang bagaimana mengatasi berbagai (Bab 4). Keempat, laporan ini menawarkan tantangan terhadap pembangunan lahan beberapa rekomendasi opsi peningkatan rawa secara berkelanjutan. Pendekatan tata kelola lahan rawa agar mengarah khusus yang dibahas dalam laporan ini kepada pengelolaan terpadu lahan rawa adalah “pendekatan lanskap,” yang pada Indonesia berdasarkan pendekatan lanskap gilirannya memerlukan “tata kelola lanskap” (Bab 5). yang lebih baik. Karena belum adanya kesepakatan di antara lembaga pemerintah Hak Cipta Bank Dunia 2021 18 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 1.5. Cakupan analitis dan sumber data Laporan ini utamanya Cakupan analitis laporan ini memiliki tiga Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan 2017- menitikberatkan aspek. Pertama, laporan ini menganalisis 2019 (lihat kotak 1.2), karena hal tersebut pada aspek-aspek berbagai tantangan terhadap pengelolaan memiliki nilai kepentingan yang strategis lanskap secara terpadu bagi lahan rawa bagi agenda gambut, kebakaran, dan kebijakan dan Indonesia dari sudut pandang tata kelola. iklim yang diterapkan oleh Pemerintah kelembagaan tata Tata kelola dipahami sebagai tindakan dan Indonesia. kelola lahan rawa, proses yang dilakukan oleh Pemerintah dan pada saat yang Indonesia di lintas-sektor yang secara Laporan ini memanfaatkan empat sumber sama menyinggung bersama-sama membentuk sebuah data utama untuk analisisnya. Pertama, beberapa peraturan payung kerangka pengelolaan yang laporan ini menelaah pustaka-pustaka perundang-undangan, berdampak terhadap hasil-hasil ekonomi, terkini tentang lahan rawa Indonesia untuk terutama peraturan lingkungan hidup, dan sosial bagi kawasan mengidentifikasi beragam tantangan lingkungan hidup lahan rawa sebagai beberapa kesatuan kunci dalam konteks pembangunan lanskap. Kerangka ini mencakup tiga lahan rawa secara berkelanjutan. Terkait yang terkait dengan komponen: pendekatan lanskap dalam pengelolaan perlindungan dan lahan rawa secara berkelanjutan, laporan pemulihan lahan penyusunan arah dan sasaran (1)  ini secara substansial memanfaatkan gambut. kebijakan, temuan-temuan dari proyek WACLIMAD penetapan sebuah kerangka hukum (2)  (2010–2012) dan proyek QANS (2013). melalui pemberlakuan peraturan Kedua, laporan ini memanfaatkan data perundang-undangan, serta tata ruang wilayah yang digunakan selama rancangan pengaturan kelembagaan (3)  berlangsungnya proyek WACLIMAD, dan untuk kepentingan pelaksanaan. juga menganalisis serangkaian data baru (misalnya data sebaran gambut, ketinggian Laporan ini utamanya menitikberatkan permukaan laut, dampak pasang-surut pada aspek-aspek kebijakan dan dan intrusi salinitas, penggunaan lahan kelembagaan tata kelola lahan rawa, dan dan tutupan lahan, kawasan hutan, pada saat yang sama membahas beberapa dan areal penggunaan lain) yang mulai peraturan perundang-undangan, ada sejak tahun 2012. Ketiga, laporan terutama peraturan lingkungan hidup menelaah beberapa dokumen kebijakan yang terkait dengan perlindungan dan peraturan perundang-undangan dan pemulihan lahan gambut. Kedua, di beberapa sektor kunci (misalnya untuk menekankan komitmen kuat kehutanan, pertanian, tata air) yang pemerintah terhadap pemulihan berdampak terhadap perubahan tata guna lahan gambut Indonesia, laporan ini lahan di Kawasan lahan rawa. Keempat, menitikberatkan pada pembahasan tim studi ini juga mewawancarai beberapa terkait isu-isu kelestarian dan tindakan pejabat pemerintah dari berbagai pemerintah dalam mengelola lahan kementerian dan lembaga pemerintah gambut. Ketiga, laporan menyoroti, kunci yang mandatnya menyertakan lahan selama masih memungkinkan, lahan rawa rawa, guna mendapatkan pemahaman rawan kebakaran, misalnya di kedelapan lebih mendalam tentang isu-isu kunci provinsi prioritas rawan kebakaran seperti terkait tata kelola lahan rawa. tercantum pada dokumen pemerintah bertajuk Grand Design Pencegahan 19 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 1 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 1.6. Keterbatasan dan cakupan untuk penelitian di masa mendatang Isu-isu kunci yang Beberapa keterbatasan dalam laporan peran pemerintah daerah dan sektor perlu ditelaah lebih ini perlu dikemukakan dan dapat swasta bagi tata kelola lahan rawa lanjut pada penelitian ditindaklanjuti pada penelitian di masa Indonesia, studi ini menyarankan bahwa mendatang. Pertama, karena laporan hal tersebut membutuhkan suatu analisis di masa mendatang ini mengupas mengenai pengelolaan rinci tersendiri. mencakup bagaimana lahan gambut di kawasan lahan rawa, perubahan maka laporan ini tidak mengkaji secara Terakhir, sementara laporan menyentuh peraturan sejauh terperinci adanya kemungkinan intervensi kerangka hukum perlindungan lahan ini berkontribusi terhadap ekosistem lahan rawa lainnya, gambut, temuan-temuannya masih dapat terhadap pemulihan yaitu lahan-lahan mangrove dan tanah dilengkapi lagi dengan sebuah analisis lahan gambut. mineral. Penelitian di masa mendatang hukum secara komprehensif terhadap perlu menganalisis isu-isu kunci pada keseluruhan tata kelola lahan rawa. Isu-isu berbagai ekosistem lahan rawa tersebut, kunci yang perlu ditelaah lebih lanjut pada seperti pemulihan mangrove maupun penelitian di masa mendatang mencakup tanah mineral yang terganggu, serta bagaimana perubahan peraturan sejauh perencanaan tata guna lahan secara ini berkontribusi terhadap pemulihan berkelanjutan, untuk memperoleh lahan gambut; bagaimana cara melangkah gambaran lahan rawa secara lebih lebih jauh dari sekedar memberikan menyeluruh. perlindungan kepada lahan gambut melalui peraturan perundang-undangan Kedua, laporan ini dirancang untuk lingkungan, menuju suatu kerangka memberikan kejelasan atas tata kelola hukum lintas-sektor secara menyeluruh lahan rawa dan tantangan dari sudut bagi pengelolaan lahan gambut; dan pandang pemerintah pusat. Dengan faktor-faktor pendorong lain apa yang demikian, laporan ini tidak mencakup menyebabkan kurang kokohnya tata analisis secara mendalam tentang peran kelola lahan gambut dan lahan rawa pemerintah daerah di tingkat provinsi secara lebih luas, dari sudut pandang dan kabupaten (termasuk kesatuan peraturan/ perundang-undangan, serta pemerintah desa), maupun kontribusi bagaimana menanganinya. sektor swasta terhadap tata kelola lahan rawa. Di sisi lain, laporan ini menjabarkan isu-isu terkait pengawasan terhadap pemegang konsesi dari sektor swasta di lahan rawa serta pentingnya mendapatkan komitmen dan tindakan dari pemerintah daerah. Menyadari betapa pentingnya Hak Cipta Bank Dunia 2021 20 Bab 2 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 21 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 2 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Chapter 01 Indonesia’s lowlands: an overview BAB 2 Pendekatan lanskap untuk pengelolaan lahan rawa Indonesia secara terpadu Hak Cipta Bank Dunia 2021 22 Bab 2 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 2 Pendekatan lanskap untuk pengelolaan lahan rawa Indonesia secara terpadu 2.1. Definisi istilah “lanskap” dan “pendekatan lanskap” Suatu “lanskap” mengacu kepada beragam tujuan. Belum terekam suatu suatu kawasan yang terdelineasi untuk pemaknaan definitif tentang pendekatan “Pendekatan lanskap” serangkaian tujuan tertentu. Lanskap lanskap di dalam kepustakaan. Namun, berfungsi sebagai bukanlah semata suatu ruang fisik. istilah “pendekatan lanskap,” yang kerangka tata ruang Alih-alih, lanskap adalah suatu kawasan terkadang digunakan secara bergantian yang terbentuk berkat interaksi antara dengan istilah “pendekatan ekosistem,” eksplisit untuk kegiatan manusia dengan lingkungan belakangan ini menjadi semakin populer, mengonsepkan biofisik. Karena prioritas dari entitas- terlebih dalam konteks pencarian solusi masalah-masalah entitas yang terlibat di dalam kawasan untuk merekonsiliasi konsekuensi rumit di dalam suatu ini kerap belum selaras, suatu lanskap timbal-balik antara upaya konservasi ruang, dengan tujuan menjadi latar di mana beragam masalah dengan pembangunan (Sayer et al., utama membantu rumit merebak (Sayer et al. 2013). Pada 2013). Dalam konteks ini, suatu lanskap entitas-entitas gilirannya, masalah-masalah tersebut umumnya dikonsepkan sebagai suatu merekonsialisasi membutuhkan suatu pendekatan holistik ruang multifungsi yang memungkinkan konsekuensi antar guna memahami berbagai penyebab dan dicapainya “berbagai tujuan dan keterkaitannya, untuk kemudian dapat penggunaan, masing-masingnya memiliki beragam tujuan. mengidentifikasi penyelesaiannya. nilai berbeda bagi pemangku kepentingan yang berbeda,” sementara istilah Suatu “pendekatan lanskap” berfungsi pendekatan lanskap digunakan untuk sebagai kerangka tata ruang eksplisit menggambarkan “setiap upaya tata ruang untuk mengonsepkan masalah-masalah yang eksplisit untuk secara simultan rumit di dalam suatu ruang, dengan menangani tujuan-tujuan konservasi dan tujuan utama membantu entitas-entitas pembangunan” di dalam ruang tersebut merekonsialisasi konsekuensi antar (Sayer et al., 2013) (hal.8350). 23 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 2 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 2.2. Memahami pendekatan lanskap dalam konteks lahan rawa Indonesia Zonasi makro Lahan rawa Indonesia merupakan mengelola sumber daya air secara efektif adalah kunci lanskap yang unik secara fisik dan dengan memahami keterkaitan antara dalam penerapan hidrologis, dan membentang melintasi ekosistem lahan basah serta antara batas-batas administrasi. Lahan rawa lahan basah dengan lahan kering. Hal ini pendekatan lanskap terdiri dari beberapa kesatuan hidrologis memungkinkan terjadinya pengelolaan lahan rawa. atau beberapa kawasan dengan ciri ekosistem lahan basah berbasis hidrologi tersendiri yang terpisah dan kesatuan hidrologis alami dan analisis dibatasi dari kawasan lain oleh batas kesetimbangan air. hidrologi permanen, yang terbentuk oleh laut, sungai-sungai, dan pembentukan Zonasi makro adalah kunci dalam dataran tinggi. Karena memiliki topografi penerapan pendekatan lanskap lahan datar, muka air tanah tinggi, dan tanah rawa. Proses zonasi seperti yang permeabel, keterkaitan antara berbagai dimaksud perlu dimulai dengan definisi proses hidrologi di dataran rendah jauh kesatuan hidrologis independen, diikuti lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan delineasi empat zona penggunaan lahan dataran tinggi.14 Di lahan rawa, berbagai di tingkat makro untuk tujuan konservasi; bentukan lahan dapat didefinisikan pengelolaan adaptif, pembangunan dengan jelas, termasuk beragam kawasan penuh (seperti pertanian); dan zona lahan basah, seperti lahan gambut dan pesisir, yaitu mangrove (gambar 2.1). mangrove pesisir, masing-masing memiliki Seperti dipaparkan dalam laporan proyek kebutuhan pengelolaan tersendiri. Water Management for Climate Change Mitigation and Adaptive Development in Pengelolaan lahan dan air secara terpadu the Lowlands (WACLIMAD) (2010–2012), penting dilakukan untuk memastikan “Berbagai kesatuan yang di dalamnya tidak pembangunan berkelanjutan di kawasan ada kawasan yang dilindungi atau memiliki lahan rawa, yang membutuhkan suatu sangat sedikit kawasan yang dilindungi pendekatan lanskap. Dalam konteks dapat ditujukan untuk pembangunan, dan lahan rawa Indonesia, pendekatan lanskap tergolong ke dalam Zona Pembangunan. dapat diartikan sebagai pendekatan Kesatuan yang memiliki kawasan penting yang disesuaikan dengan karakteristik yang harus dilindungi ditujukan untuk geomorfologi, biologi, dan hidrologi dari konservasi. Untuk tujuan konservasi suatu lanskap untuk tujuan zonasi tata tersebut, terdapat pembedaan antara guna lahan dan pengelolaan sumber daya. kawasan yang mutlak dilindungi, Zona Untuk pengelolaan lahan, pendekatan Konservasi, dan kawasan lain dalam lanskap membantu menyelaraskan kesatuan yang sama, yang disebut dengan prioritas-prioritas konservasi dan Zona Pengelolaan Adaptif. Zona Pengelolaan pembangunan di lahan rawa melalui Adaptif dimanfaatkan sebagai kawasan zonasi makro (sebagai contoh, sebuah penyangga untuk Zona Konservasi, di zona konservasi, zona pengelolaan mana diperbolehkan untuk dilakukan adaptif, zona pembangunan, dan beberapa kegiatan pembangunan dengan zona pesisir, yaitu mangrove). Untuk syarat dikelola sedemikian rupa hingga pengelolaan air, pendekatan lanskap tidak berdampak negatif terhadap Zona membantu para penentu kebijakan dalam Konservasi.” 14 Untuk perincian lebih lanjut, lihat WACLIMAD (2012a) dan WACLIMAD (2012c). Hak Cipta Bank Dunia 2021 24 Bab 2 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Gambar 2.1. Pendekatan Lanskap untuk Zonasi Makro Lahan Rawa Zona Zona Zona Zona Konservasi Zona Pengelolaan Pengelolaan Pesisir Resmi Pembangunan Adaptif Adaptif Gambut > 3,0 m Satuan Satuan Hidrologis(-Makro): Hidrologis(-Makro): ‘Konservasi’ ‘Pembangunan’ Sumber: WACLIMAD 2012. Zonasi makro adalah Zonasi makro adalah langkah pertama dijadikan acuan bagi penerapan zonasi langkah pertama yang yang disarankan dalam proses meso (mis. kehutanan, perkebunan, disarankan dalam perencanaan tata ruang kawasan lahan pertanian, dan permukiman) dan zonasi rawa. Langkah ini dapat menjamin bahwa mikro (mis. tata guna lahan di tingkat proses perencanaan prinsip-prinsip pengelolaan berdasarkan desa). tata ruang kawasan sumber daya diterapkan dalam proses lahan rawa. perencanaan dan pengelolaan. Zonasi makro dapat dijadikan landasan bagi peraturan sektoral yang menetapkan standar-standar pengelolaan lahan dan sumber daya air secara berkelanjutan di tiap-tiap zona.15 Zonasi makro juga dapat 15 Zonasi makro adalah penetapan satuan perencanaan secara luas di tingkat lanskap atau delta yang membedakan satu kawasan dengan kawasan lainnya dengan serangkaian karakteristik dan fungsi biofisik berbeda. Tujuan utamanya adalah untuk membedakan kawasankawasan yang membutuhkan upaya konservasi (kawasan yang dilindungi secara hukum maupun kawasan lain yang dianggap memiliki nilai konservasi tinggi) dari kawasan-kawasan yang dikembangkan untuk pertanian, berdasarkan kriteria hidrologis maupun kriteria lainnya, serta menyasar pada pengelolaan dan sumber daya yang selaras dengan konteks biofisik dan hukum tertentu. Saat zonasi makro dapat diterima secara prinsip, makai a akan menjadi landasan untuk perencanaan yang lebih terperinci dan penyusunan strategi pengelolaan di tingkat meso (menengah), yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan biofisik dan sosial-ekonomi, dan pada akhirnya di tingkat mikro, di mana konteks tertentu dalam tata guna lahan dipertimbangkan menurut perspektif setempat. Lihat WACLIMAD (2012e) untuk rincian lebih lanjut. 25 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 2 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 2.3. Pendekatan lanskap untuk pengelolaan lahan gambut Penerapan Lahan gambut adalah ekosistem paling membutuhkan pembatasan sehingga pendekatan lanskap sensitif di lahan rawa dan kerusakan kegiatan drainase yang dilakukan untuk pengelolaan pada lahan gambut tidak akan dapat harus jauh dari kawasan kubah terkait terpulihkan. Hilangnya kawasan gambut keterhubungan hidrologis antar KHG. lahan dan air sebagai akibat alih fungsi lahan dan sangatlah penting kebakaran, beserta penurunan muka Lahan gambut di lahan rawa pasang- dalam pengelolaan tanah dan lepasnya karbon, tidak surut dan bukan pasang-surut memiliki lahan gambut. hanya mengakibatkan dampak biaya sistem yang berbeda, serta membutuhkan yang signifikan bagi Indonesia, tetapi pendekatan pengelolaan yang berbeda juga menghambat kemajuan mitigasi pula. Keduanya berbeda dalam hal perubahan iklim dunia. karakteristik biofisik dan terutama keterkaitan hidrologis. Lahan gambut Oleh karena itu, penerapan pendekatan bukan pasang-surut membentuk daerah lanskap untuk pengelolaan lahan dan air aliran sungai, dan oleh karenanya, sangatlah penting dalam pengelolaan pendekatan daerah aliran sungai (DAS) lahan gambut. Kesatuan hidrologis dipandang patut diterapkan untuk independen di lahan gambut disebut pengelolaan rawa lebak, sementara lahan dengan Kesatuan Hidrologis Gambut gambut pasang-surut membutuhkan suatu (KHG). Lahan gambut merupakan pendekatan pengelolaan berdasarkan ekosistem yang sangat sensitif, mengingat KHG “sungai-ke-sungai” (WACLIMAD, kepekaannya terhadap gangguan dan 2012c). Gambar 2.2 mengilustrasikan tidak bisa pulihnya suatu penurunan KHG sungai-ke-sungai. muka tanah akibat tindakan drainase (Bappenas et al 2013). Pengelolaan gambut secara efektif, utamanya perlindungan kubah gambut dengan rata-rata ketebalan gambut lebih dari 3 meter, hanya dapat diwujudkan melalui pengelolaan air berdasarkan KHG alami, karena perlindungan kubah tersebut Gambar 2.2. Pendekatan KHG Sungai-ke-Sungai di Lahan Rawa Pasang Surut puncak kubah gambut kubah gambut Sumber: World Resources Institute Indonesia. Catatan: Kubah gambut = peat dome; puncak kubah gambut = peat dome peaks. Hak Cipta Bank Dunia 2021 26 Bab 2 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Lahan gambut di Gambar 2.3 mengilustrasikan penerapan ini belum dilindungi secara hukum lahan rawa pasang- pendekatan lanskap, terutama prinsip- karena ketebalannya kurang dari 3 surut dan bukan prinsip zonasi makro, untuk mengelola meter, lahan tersebut perlu diperlakukan KHG sungai-ke-sungai di lahan gambut sebagai bagian dari zona konservasi, pasang-surut memiliki pasang-surut. Berdasarkan Peraturan seraya menerapkan pengelolaan adaptif sistem yang berbeda, Pemerintah No. 57 Tahun 2016, yang mendukung konservasi kubah serta membutuhkan Kementerian Lingkungan Hidup Dan gambut, seperti misalnya dengan pendekatan Kehutanan (KLHK) wajib melindungi drainase terbatas atau tanpa drainase. pengelolaan yang sedikitnya 30% KHG di sekitar kubah Selain zona konservasi, kawasan pada berbeda pula gambut, dengan kemungkinan cakupan gambar 2.3 di antara garis putus-putus kawasan lebih luas yang memenuhi dengan sungai menunjukkan zona kriteria tambahan seperti ketebalan pengelolaan adaptif, yang merupakan lebih dari 3 meter, plasma nutfah spesifik zona konservasi penyangga. Beberapa atau endemik, atau ekosistem yang kegiatan pembangunan boleh dilakukan berada di kawasan lindung sebagaimana pada zona ini, selama dikelola sedemikian ditetapkan dalam rencana tata ruang rupa sehingga tidak berdampak negatif wilayah, kawasan hutan lindung, dan terhadap zona konservasi. kawasan hutan konservasi. Seperti yang tampak pada gambar 2.3, pengelolaan KHG difokuskan pada zona konservasi kubah gambut, di mana ketebalan gambut lebih dari 3 meter. Meski lahan gambut di sekitar kubah gambut saat Gambar 2.3. Pendekatan Sungai-ke-Sungai Untuk Mengelola Lahan Gambut Pasang Surut Peatlands Kesatuan Hidrologis Sungai Gambut kubah gambut />3m gambut t<3m Dikembalikan ke konservasi Pengelolaan adaptif untuk mendukung konservasi Pembangunan adaptif Sumber: WACLIMAD 2012c. 27 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 2 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 2.4. Pendekatan lanskap untuk pengelolaan DAS Pendekatan Pendekatan lanskap juga mampu untuk menjamin ketersediaan air yang lanskap juga mendukung diterapkannya pengelolaan memadai bagi industri produktif, petani, mampu mendukung air terpadu dalam konteks daerah aliran dan masyarakat, seraya memulihkan sungai di kawasan bukan gambut. Dengan lingkungan yang sehat bagi sumber air diterapkannya mempertimbangkan konsekuensi eksplisit tersebut. Kotak 2.1 menguraikan suatu pengelolaan air penggunaan air di sebuah daerah aliran contoh penerapan pendekatan ini di terpadu dalam sungai (DAS), penerapan pendekatan Australia yang mungkin dapat diadaptasi konteks daerah aliran lanskap memungkinkan pemerintah untuk untuk pengelolaan air terpadu pada DAS sungai di kawasan menyeimbangkan berbagai kebutuhan lahan rawa di Indonesia. bukan gambut. yang saling bersaing dalam kaitannya  Kotak 2.1. Pengalaman Internasional dalam Pengelolaan Air Terpadu: Kasus Pengelolaan DAS di Lembah Murray-Darling Australia, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat adalah negara perintis yang, walaupun menghadapi berbagai tantangan, berhasil meningkatkan tata kelola aliran air mereka melalui pengelolaan air secara modern (IUCN 2003). Di Aus- tralia Selatan, Living Murray Program diluncurkan pada tahun 2002 sebagai respons terhadap terdegradasinya kondisi Sungai Murray. Dengan dukungan selama lebih dari 11 tahun melalui program Living Murray, sejumlah 1.204 gigaliter air lingkungan menjadi tersedia, mewujudkan manfaat sistemik terh- adap ekosistem. Program pemulihan ini mencakup perpaduan proyek-proyek prasarana yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air dan teknik-teknik berbasis pasar. Struktur pengelolaan air di dataran banjir yang cukup luas memungkinkan penerapan mekanisme pengairan berskala besar bagi 37.000 hektar hutan dan lahan basah di kawasan Hutan Gunbower, Hutan Koondrook-Perricoota, Danau Hattah, dan Dataran Banjir Chowilla (lihat peta B2.1.1). The Living Murray Program menerapkan jalur-jalur aliran lingkungan melalui pengelolaan aliran aktif dan terbatas dengan menggunakan system pengairan dan pembangunan beragam struktur air. Sejumlah tindakan pengairan berpri- oritas tinggi diterapkan untuk mengarahkan aliran air, sehingga dapat mengalir ke bagian-bagian dari hutan dan lahan basah sebelum dikembalikan lagi ke Sungai Murray melalui Sungai Wakool. Saat beroperasi secara penuh, peker- jaan ini memungkinkan dicadangkannya air untuk mengairi 16.000 hektar hutan (Murray-Darling Basin Authority, 2014). Intervensi yang demikian rumit hanya dapat diwujudkan dengan penggunaan pendekatan lanskap. Pada tahun 2012, dibuatlah Rencana Lembah Murray-Darling (Murray-Dar- ling Basin Plan) dengan menggunakan Undang-Undang Tata Air (Water Act) Hak Cipta Bank Dunia 2021 28 Bab 2 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 2007 yang kemudian dijadikan sebagai kerangka bagi penerapan pendeka- tan yang terkoordinasi dalam penggunaan air di berbagai penjuru Lembah Murray-Darling. Living Murray Program ini mengujicobakan berbagai skenario untuk mengoptimalkan penggunaan air dan meminimalkan risiko dengan menggunakan model-model perangkat lunak simulasi komputer guna mengkaji opsi-opsi perencanaan pengelolaan jalur aliran air untuk lingkungan. Langkah ini memungkinkan disimulasikannya berbagai alternatif jalur aliran di kawasan sasaran serta menyajikan informasi tentang seberapa besar kemungkinan terjadinya eskalasi kondisi apabila berbagai skenario tersebut diterapkan. Pengujian berbagai skenario pengelolaan, seperti beragam aliran masuk, penentuan waktu-waktu pembendungan dan penentuan pola aliran keluar, akan membantu penyusunan informasi tentang potensi-potensi risiko termasuk banjir, kualitas air buruk (kandungan oksigen rendah), atau kadar garam, dalam menetapkan strategi yang diinginkan. Identifikasi konsekuensi yang akan terjadi menjadi hal penting dalam pener- apan jalur aliran air untuk lingkungan. Jalur aliran air untuk lingkungan perlu dijadikan bagian tak terpisahkan dari pengelolaan modern lembah sungai, dan oleh karenanya perlu didukung oleh praktik dan peraturan secara menyeluruh yang meliputi seluruh kawasan lembah, termasuk yang terkait dengan penggu- naan lahan, hak atas air, dan tata guna air. Prioritas tahunan pengairan lingkungan di Australia Selatan dikembangkan setiap tahunnya oleh Departemen Lingkungan, Air, dan Sumber Daya Alam. Dengan dukungan Program Kemitraan Masyarakat Adat Living Murray, serangkaian konsultasi dan negosiasi dilakukan dengan Otorita Daerah Ngarrindjeri terkait prioritas pengairan untuk situs ikonik Danau Lower, Coorong dan Mouth, serta aliran Sungai Murray di dataran yang lebih rendah (Murray-Darling Basin Authority, 2014). Peta B2.1.1. Pengelolaan Air di Dataran Banjir Lintas-Hutan Gunbower, Hutan Koon- drook-Perricoota, Danau Hattah, dan Dataran Banjir Chowilla Sumber gambar: Murray-Darling Basin Authority (2014) 29 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 2 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Hak Cipta Bank Dunia 2021 30 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 31 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia BAB 3 Tantangan tata kelola di lahan rawa Indonesia saat ini Hak Cipta Bank Dunia 2021 32 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 3 Tantangan tata kelola saat ini di lahan rawa Indonesia Pendekatan lanskap secara mendesak terpadu berdasarkan batas-batas hidrologi dibutuhkan dalam pengelolaan sumber (seperti Kesatuan Hidrologis Gambut daya lahan gambut dan ekosistem lahan (KHG) atau Daerah Aliran Sungai (DAS). rawa lain di Indonesia. Dalam studi ini, Hasil zonasi makro diharapkan dapat tata kelola lanskap didefinisikan sebagai menjadi bahan pertimbangan dalam tindakan dan proses terkoordinasi oleh pembuatan kebijakan lahan rawa yang lintas-sektor di dalam pemerintahan koheren guna menyeimbangkan hasil- Indonesia yang secara bersama-sama hasil ekonomi, lingkungan, dan sosial dari menciptakan suatu payung kerangka berbagai penggunaan lahan. pengelolaan kawasan lahan rawa yang dibagi-bagi menjadi satuan-satuan Saat ini belum ada kerangka yang koheren lanskap. Kerangka seperti ini mencakup untuk penatakelolaan lahan rawa di tiga komponen: (1) penyusunan arah Indonesia sebagai suatu lanskap. Bab ini dan sasaran kebijakan, (2) penetapan menjabarkan tentang berbagai tantangan kerangka hukum melalui pemberlakuan yang tengah dihadapi dalam konteks peraturan perundang-undangan, serta (3) penatakelolaan lahan rawa di Indonesia, rancangan pengaturan kelembagaan untuk dan bagaimana hal ini menghambat pelaksanaannya. Secara ideal, Pemerintah diterapannya suatu pendekatan lanskap Indonesia perlu mengoordinasikan untuk pengelolaan lahan rawa secara ketiga komponen tata kelola tersebut terpadu beserta konsekuensi-konsekuensi untuk mengembangkan suatu kerangka negatifnya terhadap lahan, air, lahan penatakelolaan lahan rawa secara koheren gambut, serta pengawasan kegiatan yang menerapkan zonasi tata guna lahan sektor swasta. di tingkat makro dan pengelolaan air 33 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 3.1. Tantangan penatakelolaan lahan rawa Indonesia saat ini 3.1.1. Belum adanya definisi bersama tentang lahan rawa dan kesatuan perencanaan/ pengelolaan Lahan rawa Indonesia saat ini dikelola oleh Lahan rawa Indonesia saat ini dikelola pengetahuan tentang kondisi-kondisi beberapa entitas oleh beberapa entitas sektoral biofisik dan hidrologi alami, serta sebuah berbeda, dan belum terdapat payung visi bersama tentang pembangunan lahan sektoral berbeda, kerangka penatakelolaan lanskap untuk rawa secara menyeluruh. Namun, definisi dan belum terdapat keseluruhan lahan rawa. Akibatnya, dan visi bersama tersebut belumlah payung kerangka belum ada lembaga pemerintah champion ada. Pada praktiknya, lahan rawa di penatakelolaan yang memiliki mandat dan tanggung Indonesia berada di bawah pengelolaan lanskap untuk jawab jelas terhadap keberlangsungan beberapa lembaga pemerintah yang keseluruhan lahan lahan rawa secara keseluruhan. Tata kurang mengenal atau belum beroperasi rawa. kelola lanskap membutuhkan, terutama, berdasarkan definisi yang sama tentang adanya delineasi lahan rawa berdasarkan lahan rawa dan kesatuan-kesatuan pemahaman yang dimiliki bersama perencanaan/pengelolaannya. oleh seluruh sektor dan berbasis ilmu Gambar 3.1. Lembaga Pemerintahan Kunci yang Terlibat dalam Pengelolaan Lahan Rawa di Indonesia dan Satu- an Perencanaan/ Pengelolaannya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) KESATUAN ADMINISTRATIF Kementerian Pekerjaan Kementerian Umum dan Perumahan Lingkungan Hidup dan Rakyat (PUPR) Kehutanan (KLHK) TANGKAPAN SUNGAI/ KESATUAN DAERAH ALIRAN PENGELOLAAN SUNGAI HUTAN (KPH) LAHAN RAWA Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Kementerian Pertanian (BRGM) dan lembaga (Kementan) lain yang mengelola lahan gambut SKEMA-SKEMA PERTANIAN KESATUAN HIDROLOGIS GAMBUT (KHG) Catatan: Lihat Lampiran 2 untuk perincian lebih lanjut tentang mandat dari lembaga-lembaga ini dalam konteks lahan rawa Indonesia. Ukuran lingkaran yang digambarkan tidak mencerminkan cakupan, tingkat kepentingan, maupun tingkat kewenangan lembaga. Hak Cipta Bank Dunia 2021 34 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Sedikitnya lima lembaga pemerintah pengelolaan restorasi gambut yang memegang peran kunci dalam dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut menentukan tujuan-tujuan kebijakan dan Mangrove (BRGM), yang kemudian dengan implikasi signifikan terhadap menjadi suatu kesatuan umum bagi lahan rawa, tetapi masing-masing seluruh lembaga yang bekerja di bidang menerapkan satuan perencanaan dan lahan gambut. Pengelolaan sumber daya pengelolaan yang berbeda (gambar air didasarkan pada wilayah sungai dan 3.1). Masing-masing dari lembaga daerah aliran sungai, sementara kesatuan tersebut memiliki peraturan sektoral hidrologis sungai baru-baru ini telah dan mendefinisikan bidang pengelolaan disertakan dalam peraturan tentang rawa. tertentu yang menjadi prioritas Pembangunan pertanian difokuskan kepentingannya. Sebagai contoh, pada beragam skema pertanian tanpa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ mempertimbangkan keberadaan kawasan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pertanian setempat ataupun lanskap menerapkan perencanaan tata ruang biofisik yang lebih luas di mana skema- berdasarkan kesatuan administratif, skema tersebut berada (WACLIMAD, tetapi juga menerapkan perencanaan 2021d). berbasis kawasan di beberapa daerah. Di sektor kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) mendefinisikan Kesatuan Pengelolaan Hutan secara khusus, tetapi tidak melulu berdasarkan DAS. Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) adalah sebuah kesatuan 3.1.2. Sasaran-sasaran kebijakan sektoral yang belum terkoordinasi Lembaga-lembaga Lembaga-lembaga sektoral berupaya berbasis lahan. Pada saat yang sama, sektoral berupaya memenuhi sasaran-sasaran kebijakan sasaran-sasaran kebijakan kualitatif memenuhi sasaran- yang belum terkoordinasi, sehingga tidak didasarkan pada penilaian realistis memberikan tekanan terhadap lahan terhadap ketersediaan sumber daya di sasaran kebijakan rawa yang kaya sumber daya. Kesemua lahan rawa, yang justru berperan strategis yang belum sasaran tersebut bersifat ambisius dan dalam pencapaian sasaran-sasaran terkoordinasi, arah mereka belum tentu selalu selaras. kebijakan tersebut. sehingga memberikan Sebagai contoh, Indonesia berkomitmen tekanan terhadap untuk mewujudkan penurunan emisi Sasaran-sasaran kebijakan nasional lahan rawa yang kaya gas rumah kaca secara substansial untuk meningkatkan produksi kelapa sumber daya. pada tahun 2030 dengan menurunkan sawit pada tahun 2045, khususnya, tingkat emisi dari penggunaan lahan, memiliki implikasi penting terhadap perubahan penggunaan lahan, dan sasaran-sasaran kebijakan konservasi kehutanan (Land-Use, Land-Use Change, hutan di lahan rawa. Pada tahun and Forestry – LULUCF), sementara 2045, Indonesia memiliki target untuk kebijakan-kebijakan sektoral memerlukan memproduksi sekitar 60 juta ton minyak peningkatan produksi beras besar- sawit mentah per tahun, dan menjadikan besaran, pelipatgandaan produksi kelapa 70% dari seluruh minyak sawit diproduksi sawit, dan perluasan produksi bahan secara berkelanjutan pada tahun 2020. bakar nabati (biofuel ). Kesemua hal Sementara terdapat bukti bahwa tersebut kemungkinan akan mendorong perkebunan baru terus berkembang perubahan penggunaan lahan dan emisi di areal penggunaan lain (Austin et al., 35 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Sasaran-sasaran 2017), sasaran peningkatan produksi Dengan praktik yang diterapkan sekarang, kebijakan nasional kelapa sawit yang ambisius tersebut ini berarti dibutuhkan tambahan lahan untuk meningkatkan akan tetap menjadi tekanan terhadap sekitar 8,2 juta hektar untuk budi daya— kawasan hutan dan lahan di sekitarnya suatu kawasan seluas pulau Papua (Saleh produksi kelapa sawit (seperti semak) di lahan rawa, terutama et al, 2018). Hal tersebut, pada akhirnya pada tahun 2045, di Kalimantan. World Resources Institute akan memberikan tekanan kepada lahan- khususnya, memiliki memperkirakan bahwa dari tahun 1995 lahan yang awalnya dialokasikan untuk implikasi penting hingga 2015, Indonesia telah kehilangan mencapai sasaran konservasi. terhadap sasaran- 2,3 juta hektar hutan yang dikonversi sasaran kebijakan menjadi perkebunan kelapa sawit. Jika konservasi hutan di Indonesia ingin tetap memenuhi sasaran lahan rawa. nasionalnya, maka negara ini akan harus meningkatkan produksi kelapa sawitnya. 3.1.3. Ragam peta sektoral dan batas operasional yang tumpang tindih Penggunaan beragam Penggunaan beragam peta sektoral pada sebuah peta resmi kawasan hutan peta sektoral yang yang dijadikan acuan juga menyebabkan (2017), yang mengindikasikan bahwa dijadikan acuan tumpang tindihnya batas operasional sekitar 72% keseluruhan kawasan lahan masing-masing sektor, yang turut rawa di delapan provinsi secara hukum juga menyebabkan mengakibatkan pengelolaan ekosistem tergolong sebagai kawasan hutan. Peta tumpang tindihnya lahan rawa semakin tidak terkoordinasi. Indikatif Restorasi Kawasan Gambut batas operasional Dalam studi ini, “batas operasional” 2017 milik BRGM meliputi sekitar 55% masing-masing sektoral mengacu kepada kawasan dari seluruh kawasan lahan rawa rawan sektor, yang turut terdelineasi berdasarkan tata ruang kebakaran, selain daripada definisi luas mengakibatkan wilayah, di mana kebijakan serta mandat umum lahan rawa, yang mencakup pengelolaan hukum maupun kelembagaan dari hampir seluruh kawasan negara ini. ekosistem lahan masing-masing lembaga pemerintah Kementerian Pertanian (Kementan) rawa semakin tidak beroperasi. Batas operasional sektoral juga telah mengembangkan peta lahan ini dapat disarikan dari peta-peta resmi rawanya sendiri (2012) dari sudut pandang terkoordinasi. yang menyertai berbagai peraturan kepatutan pertanian (lihat Lampiran 2 kementerian kunci maupun kegiatan untuk pengelompokan lahan rawa oleh operasional lapangan di kawasan sasaran Kementan), yang mencakup 70% dari (tabel 3.1). keseluruhan kawasan lahan rawa rawan kebakaran. Meskipun Kementerian ATR/ Tumpang tindih yang terjadi pada BPN memiliki mandat untuk mengatur berbagai batas operasional sektoral seluruh tutupan lahan termasuk tutupan menjadi ciri pengelolaan yang terus hutan, pada praktiknya, ATR/BPN hanya berlangsung di lahan rawa rawan menerapkan mandat tersebut pada areal kebakaran di delapan provinsi (gambar penggunaan lain. Mengingat adanya 3.2). Sekitar 90% dari keseluruhan dualisme dalam praktik pengaturan kawasan lahan rawa rawan kebakaran lahan ini, diasumsikan 72% (21,3 juta terangkum di dalam peta rawa hektar) lahan rawa rawan kebakaran Kementerian PUPR (2015). Peta ini dikelompokkan sebagai kawasan hutan melengkapi berbagai peraturan tentang yang dikelola oleh KLHK, sementara rawa yang dapat dijadikan landasan 28% lainnya (8,3 juta hektar), yang pengelolaan sumber daya air di lahan dikelompokkan sebagai areal penggunaan rawa. Pengelolaan hutan KLHK didasarkan lain, dikelola oleh ATR/BPN. Hak Cipta Bank Dunia 2021 36 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Tabel 3.1. Daftar Peta Yang Menentukan Batasan Operasional Dari Lima Kementerian Kunci Di Lahan Rawa Indonesia Kementerian Peta Kementerian Pekerjaan Umum dan Peta lahan rawa nasional (2015) Perumahan Rakyat (PUPR) Kementerian Lingkungan Hidup dan Peta Perkembangan Penetapan Kawasan Hutan (2017) Kehutanan (KLHK) Kementerian Pertanian (Kementan) Peta lahan rawa (karakteristik) (2012) Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Peta Indikatif Restorasi Gambut berdasarkan Peta Kesatuan (BRGM) Hidrologis Gambut Nasional dan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional (2017) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu SK.129/MENKLHK/SETJEN/ PKL.O/2/2017 dan SK.130/MENKLHK/SETJEN/PKL.O/2/2017 Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Tidak ada peta resmi khusus tentang lahan rawa, tetapi pada Pertanahan Nasional (ATR/BPN) praktiknya Kementerian ATR/BPN memfokuskan pada pengelolaan Areal Penggunaan Lain (APL) Gambar 3.2. Persentase Lahan Rawa Rawan Kebakaran yang Dicakup oleh Batas-Batas Operasional Lima Lembaga Pemerintahan Kunci 100% 90% 80% 90% 70% 60% 72% 70% PUPR 50% 55% 40% KLHK 30% Kementan 20% 28% BRGM 10% ATR/BPN (administrasi lahan) 0% Catatan: ATR/BPN = Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; BRGM = Badan Restorasi Gambut dan Mangrove; Kementan = Kementerian Pertanian; KLHK = Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan; PUPR = Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. 37 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Koordinasi antar lembaga Penumpangsusunan batas operasional melengkapi dan mengarah pada capaian perlu ditingkatkan sektoral dari kelima lembaga lahan rawa yang positif. guna memastikan pemerintahan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab dari 54% lahan bahwa penerapan rawa di Sumatra, 34% lahan rawa di mandat institusi Kalimantan, dan 21% lahan rawa di saling melengkapi dan Papua dibagi bersama di antara kelima mengarah pada capaian lembaga tersebut. Hal ini menyiratkan lahan rawa yang positif. bahwa, meskipun masing-masing lembaga memiliki mandat tertentu terkait lahan rawa, koordinasi antar lembaga perlu ditingkatkan guna memastikan bahwa penerapan mandat institusi saling 3.2. Konsekuensi tata kelola lanskap yang lemah 3.2.1. Perencanaan tata guna lahan yang kurang efektif dan sengketa lahan Upaya mencapai Upaya mencapai sasaran kebijakan dan status hukum lahan yang diklaim oleh dari berbagai lembaga sektoral kurang masing-masing tujuan kebijakan, kawasan sasaran kebijakan terkoordinasi dan terkadang saling lahan yang sebenarnya tersedia untuk dari berbagai lembaga bertolak belakang, mengakibatkan perpaduan keempat tujuan kebijakan ini sektoral kurang adanya kebutuhan lahan melebihi yang diperkirakan hanya sekitar 83,35 juta terkoordinasi dan tersedia, dan mendorong sengketa hektar. Dengan asumsi tujuan kebijakan terkadang saling lahan di Indonesia, termasuk di lahan pertanian yang dijadikan prioritas utama, bertolak belakang, rawa. Sebagai contoh, Harahap, Silveira, diikuti oleh tujuan kebijakan iklim, mengakibatkan dan Khatiwada (2017) membandingkan kehutanan, dan biofuel,16 Harahap, Silveira, adanya kebutuhan empat tujuan kebijakan sektoral yang dan Khatiwada (2017) memperkirakan lahan melebihi mengakibatkan meningkatnya jumlah bahwa lahan seluas 83,35 juta hektar lahan terpakai: (1) bahan bakar nabati yang tersedia akan dialokasikan sebagai yang tersedia, dan (biofuel ), termasuk perluasan perkebunan berikut: 72% untuk pertanian (10,19 juta mendorong sengketa kelapa sawit; (2) peningkatan produksi hektar), 80% untuk mitigasi (43,07 juta lahan di Indonesia, tanaman pangan; (3) mitigasi perubahan hektar), 71% untuk produksi biofuel (20,86 termasuk di lahan iklim (kawasan lahan rawa dilindungi untuk juta hektar), dan 14% untuk kehutanan rawa. mengurangi emisi gas rumah kaca); serta (9,23 juta hektar) (gambar 3.3). Skenario (4) kehutanan (daerah untuk pembentukan alokasi ini mengasumsikan bahwa lahan Kesatuan Pengelolaan Hutan). Mereka terdegradasi (belukar/semak, rawa semak, memperkirakan bahwa kombinasi dari dan rumput-rumputan) akan memainkan keempat tujuan ini dapat berujung pada peran utama dalam upaya pencapaian kebutuhan lahan seluas 164 juta hektar, sasaran produksi biofuel, yang dalam kurang lebih setara dengan luas Indonesia kasus Indonesia sangat bergantung pada secara keseluruhan. Menimbang adanya produksi kelapa sawit (Harahap et al., tumpang tindih dari jenis tutupan lahan 2017). 16 Sebagai contoh, Harahap et al. (2017) mengkaji kebijakan bahan bakar nabati (biofuel) maupun kebijakan pertanian, dan menemukan bahwa kebijakan energi nasional memprioritaskan produksi pangan bila terjadi sengketa. Mereka juga mengungkap bahwa Peraturan Pemerintah tentang perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan hutan (Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008) mengatur interaksi antara kebijakan biofuel dan kebijakan kehutanan serta mengonfirmasi bahwa bahan baku biodiesel dari kelapa sawit dapat diproduksi di kawasan hutan yang terdegradasi. Hak Cipta Bank Dunia 2021 38 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Gambar 3.3. Lahan Tersedia Dibandingkan Kebutuhan Lahan untuk Mencapai Empat Sasaran Kebijakan Utama 80 70 67.08 60 Dalam juta hektar 50 53.57 40 43.07 30 29.33 20 20.86 10 14.19 10.19 9.23 0 Bahan bakar Tanaman pangan Mitigasi iklim Kawasan hutan untuk nabati kesatuan pengelolaan hutan Kawasan yang dibutuhkan Kawasan yang tersedia Sumber: Harahap et al., 2017. Pengklasifikasian Batas operasional sektoral yang tepat, selain belum memungkinkan lahan yang digunakan saling tumpang tindih mengakibatkan penegakan peraturan konservasi hutan. saat ini belum masalah koordinasi yang memperumit Perbandingan antara tutupan lahan dan perencanaan tata guna lahan. Saat ini, pengklasifikasian lahan secara resmi konsisten dan tidak izin pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan data yang diungkapkan dalam selalu memungkinkan (ekstraktif; kayu dan produk hutan; serta Harahap et al. (2017) menyatakan bahwa diterapkannya hutan perkebunan, termasuk kelapa 7,6 juta hektar lahan bertutupan hutan intensifikasi pertanian sawit) tersebar di antara kementerian (4% dari seluruh kawasan lahan nasional) di kawasan yang utama pengelola lahan rawa. Hal ini berada di luar kawasan hutan yang telah tepat, selain belum memicu berbagai isu transparansi dan ditentukan secara resmi, sementara 32,6 memungkinkan tumpang tindih, yang semakin diperumit juta hektar tanpa tutupan hutan (17% penegakan peraturan tanpa adanya suatu peta dasar dan dari keseluruhan lahan) justru sebenarnya konservasi hutan. platform data bersama. Kekurangjelasan diklasifikasikan sebagai hutan. Studi lain tersebut teramat menyulitkan upaya menemukan bahwa 5,3 juta hektar lahan penegakan hukum dan peraturan yang layak diperuntukkan bagi kegiatan pengelolaan tata guna lahan serta upaya pertanian merupakan bagian dari kawasan pencegahan alih fungsi lahan. Situasi ini hutan, dan dengan demikian secara mendorong perluasan area pertanian hukum tidak dapat dimanfaatkan untuk ke kawasan hutan dan menghambat pembangunan pertanian (Rosenbarger kemampuan Pemerintah Indonesia untuk et al., 2014). Tidaklah mengejutkan jika mengoptimalkan perencanaan penggunaan tidak semua kawasan hutan resmi masih lahan dan melindungi sumber daya hutan. berwujud hutan, karena banyak dari bagian kawasan tersebut dimaksudkan untuk Pengklasifikasian lahan yang digunakan menjadi zona pemanfaatan hutan (seperti saat ini belum konsisten dan tidak perkebunan hutan) atau pertambangan, selalu memungkinkan diterapkannya dengan beberapa kawasan berada dalam intensifikasi pertanian di kawasan yang tahap pembangunan berbeda sesuai 39 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia dengan, di antaranya, rencana tata hutan diperlakukan sebagai tanah milik ruang wilayah daerah. Sebagai pihak negara, maka saat itu hak masyarakat atas penerbit, pemerintah daerah berperan kawasan tidak terakui dan terkalahkan penting dalam menentukan lahan dengan oleh kendali negara. Hal ini mengakibatkan peruntukan kawasan budi daya. Secara sengketa berkepanjangan antara keseluruhan, ketidakselarasan luas antara masyarakat (khususnya masyarakat adat) tutupan lahan aktual, status administrasi dengan negara. Ketidakjelasan pengakuan hutan, dan kriteria kelayakan pertanian hukum terhadap kepemilikan lahan dan menunjukkan bahwa analisis lebih lanjut pengaturan kepemilikan juga menghambat perlu dilakukan guna memahami seberapa sebagian besar masyarakat hutan untuk jauh ketidakselarasan ini mengakibatkan dapat menikmati manfaat dari berbagai alokasi lahan yang kurang tepat, dan oleh program dan prakarsa pemerintah, seperti karenanya perlu diperbaiki. pengurangan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan (reducing emissions from Adanya dualisme dalam praktik deforestation and forest degradation, REDD) administrasi lahan (kotak 3.1) dan pembayaran atas jasa-jasa lingkungan mengakibatkan ketidakjelasan pengakuan (Fauzi and Anna 2013; Sunderlin et al. hukum terhadap hak atas lahan dan 2018). berkontribusi terhadap terjadinya sengketa lahan antara negara dan Konsesi hutan dan pertanian berskala masyarakat, yang berdampak negatif besar di dalam dan di luar kawasan khususnya terhadap masyarakat di hutan hutan juga telah memicu sengketa lahan rawa. Kementerian ATR/BPN secara antara pemegang konsesi swasta dan umum telah menerbitkan hak atas tanah masyarakat setempat. Masyarakat belum di areal penggunaan lain. Mengingat jauh dari berhasil jika dibandingkan bahwa di masa lalu seluruh kawasan dengan pemegang konsesi swasta dalam Kotak 3.1. Dualisme dalam Praktik Administrasi Lahan di Indonesia Tata kelola lahan di Indonesia dicirikan oleh adanya dualisme dalam praktik administrasi lahan yang mengakibatkan ketidakjelasan pengakuan hukum terhadap hak dan kepemilikan atas tanah. Secara hukum, baik Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) maupun Undang-Undang Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999) mengakui hak tenurial (kepemilikan atas tanah/ lahan) pada semua jenis penggunaan lahan, termasuk tata guna lahan di kawasan hutan,a yang ditetapkan oleh negara sebagai kawasan dengan fungsi hutan permanen. Namun, lahan di dalam kawasan hutan, yang diperkirakan mencapai sekitar 120,6 juta hektar, atau sekitar 63% dari seluruh kawasan daratan negara ini, pada praktiknya telah diperlakukan sebagai lahan milik negara yang diatur oleh KLHK. Sementara, ATR/BPN yang memiliki mandat untuk mendaftarkan seluruh tanah di negara ini, pada praktiknya hanya memenuhi mandatnya pada areal penggunaan lain. Pembagian ini mengakibatkan duplikasi dalam hal kebijakan dan kerangka peraturan perundang-undangan, sehingga terdapat ketidakjelasan Hak Cipta Bank Dunia 2021 40 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia dalam pengakuan hukum dan pengaturan kepemilikan, khususnya bagi masyarakat setempat yang hidup atau bercocok tanam di dalam kawasan hutan. Masyarakat setempat kerap dianggap sebagai penghuni liar, dan kadang dikenai tuntutan tindak kriminal. Meski pengalaman internasional dan praktik terbaik mendorong diterapkannya sistem pencatatan dan kadaster terpadu untuk semua jenis properti dan kepemilikan, praktik pengaturan tanah di Indonesia masih menerapkan dua sistem paralel untuk mencatatkan, menetapkan, dan mengelola pertanahan di negara ini. Dalam kasus hukum yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terkait UU Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan No. 41 Tahun 1999, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2012 menyatakan pada tahun 2013 bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, dan oleh karenanya secara hukum mengakui bahwa hutan adat dimiliki secara bersama oleh masyarakat hukum adat di dalam kawasan hutan. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2013, hutan adat bukanlah hutan negara, dimiliki oleh negara, selama mereka diakui secara hukum oleh pemerintah. Begitu hutan adat diakui, kawasan tersebut menjadi milik masyarakat (hutan hak).b Hal ini menyiratkan bahwa negara mengakui pemilikan lahan oleh masyarakat, meskipun hutan tetap diabsahkan sebagai kawasan hutan. Catatan: 120,6 juta hektar, atau 63% dari keseluruhan luas daratan Indonesia, ditetapkan sebagai a.  kawasan hutan. Kebanyakan bagian lainnya terdiri dari tanah negara bukan-hutan, atau yang disebut sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). Kawasan hutan dikelola berdasarkan tiga fungsi. Hutan Produksi seluas 68,8 juta hektar, atau 57% dari Kawasan Hutan. Hutan Konservasi seluas 22,1 juta hektar, atau 18% (dengan tambahan 5,3 juta hektar kawasan konservasi laut). Hutan Lindung memililki fungsi daerah aliran sungai dan meliputi sisa 29,7 juta hektar, atau 25%. Sumber: KLHK 2018. Namun, peraturan menteri terkini, Peraturan Menteri LHK No. 21 Tahun 2019, b.  mengubah hal ini dan menetapkan bahwa hutan adat bukan milik masyarakat, tetapi kategori hutan tersendiri, di luar hutan negara dan hutan hak. Kategorisasi ini berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2012. Implikasi hukum dari peraturan tahun 2019 tersebut masih perlu dikaji. hal mengamankan pemilikan resmi setempat tersebut. Sengketa lahan kerap atau hak guna atas lahan hutan. Pada berakhir dengan akses terbatas ke sumber akhirnya, kurang memadainya akses daya hutan dan tidak dijaminnya ha katas dan hak guna lahan akan merugikan lahan bagi masyarakat setempat, sehingga masyarakat setempat saat bernegosiasi membatasi kesejahteraan dan peluang dengan perusahaan besar dalam upaya mata pencaharian mereka, serta semakin mendapatkan hak pengelolaan lahan, baik menggerus hak masyarakat adat. Adanya yang berada di bawah konsesi maupun ketidakjelasan pengakuan terhadap hak yang dikendalikan oleh masyarakat atas lahan, kompensasi kurang memadai 41 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Pengakuan hukum bagi pengguna lahan setempat, dan cepat, dan efektif (Simorangkir, 2007, yang kurang jelas kurang jelasnya batas-batas konsesi Purnomo et al., 2017). Insentif ekonomi terhadap hak atas yang diterbitkan, maka sengketa lahan ini lantas disandingkan dengan batas- antara pemegang konsesi swasta dengan batas lahan yang tidak jelas, pemilikan lahan dan pengaturan masyarakat setempat juga terjadi di areal lahan tak terjamin, dan klaim lahan yang kepemilikan yang penggunaan lain. Belum efektifnya sistem tumpang tindih. Tindakan pembakaran belum terjamin juga penyelesaian sengketa mengakibatkan tercatat dalam banyak kasus klaim lahan merupakan salah sengketa lahan berkepanjangan, yang yang tumpang tindih antara masyarakat satu pemicu utama mendasari sekitar 60% dari keseluruhan setempat dengan perusahaan (Purnomo kebakaran berulang kasus hukum di Indonesia (Utama dan et al., 2017). Di satu sisi, terdapat akibat ulah manusia di Irsan, 2014). beberapa kejadian di mana pembakaran lahan rawa. digunakan oleh perusahaan guna Pengakuan hukum yang kurang jelas memaksa para migran dan masyarakat terhadap hak atas lahan dan pengaturan setempat untuk pergi dari suatu bidang kepemilikan yang belum terjamin juga lahan, dan di sisi lainnya oleh beberapa merupakan salah satu pemicu utama kelompok masyarakat dalam upaya kebakaran berulang akibat ulah manusia untuk mengajukan klaim terhadap lahan di lahan rawa. Pembakaran sudah (Suyanto, 2006). Sengketa semacam ini biasa digunakan dalam pertanian di biasa ditemukan di lahan rawa, terutama Indonesia untuk menyuburkan tanah, di kawasan dengan perluasan perkebunan mengendalikan hama, dan membersihkan yang pesat, izin yang tumpang tindih, dan residu biomassa (Ketterings et al., 1999). didiami oleh sejumlah besar masyarakat Ada suatu insentif ekonomi yang kuat setempat (Purnomo et al., 2017, Suyanto, untuk menggunakan metode pembakaran 2006). guna membuka lahan, karena murah, 3.2.2. Terbatasnya pengelolaan air berdasarkan batasan hidrologis Batasan operasional sektoral yang secara umum masih belum benar-benar tumpang tindih di Indonesia menghambat terintegrasi dengan pengelolaan sumber penerapan pengelolaan air terpadu daya air PUPR. Sementara itu, untuk berbasis batasan hidrologis alami di kawasan rawa di bawah konsesi swasta, kawasan lahan rawa. Seperti halnya mandat pengelolaan air berada di tangan pengelolaan lahan yang telah dipaparkan pemegang konsesi, dengan parameter- di atas, di Indonesia pengelolaan air parameter tertentu saja yang berada di di lahan rawa saat ini Sebagian besar bawah pengawasan Pemerintah Indonesia. berbasis batasan operasional sektoral, Secara umum, wali lahan (misalnya di mana mandat kelembagaan atas pemerintah daerah atau masyarakat) kawasan hutan vs. areal penggunaan lain bertanggung jawab atas pengawasan pada praktiknya sangat ditentukan oleh maupun pencegahan dibangunnya kanal- pengemban tanggung jawab pengelolaan kanal baru, terpaparnya air oleh sedimen air di kawasan tersebut. Sebagai contoh, mineral pirit, dan berkurangnya tutupan Kementerian PUPR memiliki mandat lahan (oleh tumbuhan). Meski demikian, dan otoritas untuk mengelola badan- terdapat beberapa ketidakpastian batas- badan sungai di APL, akan tetapi tidak batas mandat pengelolaan air PUPR sejak di kawasan lahan sekitarnya yang dibatalkannya Undang-Undang Sumber merupakan bagian dari DAS. Mekanisme Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi pada kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) tahun 2015. Hak Cipta Bank Dunia 2021 42 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Studi ini menunjukkan bahwa, akibat diterapkan di bagian-bagian rawa Kategori adanya tumpang tindih batas-batas 1 yang tidak berada di bawah konsesi operasional sektoral antara KLHK dan swasta (12%) (lihat Kategori 1, tabel BRGM, maka PUPR hanya mengatur 3.2), dikarenakan terdapat konsentrasi secara aktif sumber daya air di 12% aset PUPR (seperti misalnya bendungan dari rawa di lahan rawa terdelineasi dan saluran irigasi) di kawasan tersebut yang berada di delapan provinsi (direpresentasikan dengan warna hijau rawan kebakaran (tabel 3.2). Secara pada peta 3.1). PUPR tidak terlibat dalam kelembagaan, PUPR memiliki mandat pengelolaan air pada rawa Kategori 1 yang resmi untuk mengelola sumber daya air berada di bawah konsesi swasta (7%). Hal di lahan rawa berdasarkan Peta Rawa ini dikarenakan PUPR tidak terlibat dalam Nasional (2015), yang meliputi 90% dari perizinan perkebunan, dan oleh karena keseluruhan lahan rawa di Indonesia. Pada itu, tata guna air di kawasan perkebunan praktiknya, dengan menumpangsusunkan dikelola oleh sektor swasta. Peta Rawa Nasional PUPR (2015) dan peta resmi kawasan hutan yang telah Rawa kategori 2, 3, dan 4 di lahan rawa, ditetapkan oleh KLHK (2017) dan peta pada praktiknya, sebagian besar dikelola gambut Kementan (2017), didapatkan oleh KLHK (lihat tabel 3.2). Sementara empat kategori rawa di lahan rawa dengan itu, staf Direktorat Irigasi dan Rawa otoritas pengelolaan yang berbeda (lihat Kementerian PUPR menyatakan bahwa tabel 3.2), yaitu: Kategori 1: rawa di areal mungkin saja PUPR mengatur rawa penggunaan lain; Kategori 2: rawa di areal Kategori 2 (lahan gambut di APL) jika penggunaan lain tetapi di lahan gambut; ketebalan lapisan gambutnya kurang Kategori 3: rawa di lahan gambut di dalam dari 3 meter, karena kebanyakan aset kawasan hutan; dan Kategori 4: rawa di pengelolaan air PUPR tidak berada di kawasan hutan. Sebagian besar mandat kawasan tersebut. Dalam kawasan hutan dan otoritas pengelolaan lahan rawa PUPR (lihat Kategori 3 dan 4 pada tabel 3.2), Tabel 3.2. Pembagian Tanggung Jawab Pengelolaan Air di Rawa Lahan Rawa, Pada Praktik Sesungguhnya, dengan Adanya Tumpang Tindih Batas-Batas Operasional Sektoral dengan Konsesi Swasta Lokasi Rawa di Dalam Kawasan Lahan Rawa Areal Penggunaan Lain Kawasan Hutan Kategori 1 Kategori 2 Kategori 3 Kategori 4 Bukan-Lahan Gambut Lahan Gambut (9%) Bukan-Lahan Gambut Lahan Gambut (33%) (19%) (39%) • PUPR di kawasan selain • PUPR dan KLHK di lahan • KLHK • KLHK konsesi swasta (12%) gambut berketebalan • Sektor swasta di kurang dari 3 meter (8%) kawasan konsesi swasta • KLHK di lahan gambut (7%) berketebalan lebih dari 3 meter (1%) Catatan: Klasifikasi mandat keempat kelompok rawa tersebut ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2013, dan kemudian Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2015. Penentuan tanggung jawab pengelolaan air untuk setiap kategori lokasi rawa didasarkan pada konsultasi tim studi dengan staf Direktorat Irigasi dan Rawa, Kementerian PUPR. 43 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Peta 3.5. Batasan Lahan Rawa PUPR Dipadukan dengan Kawasan Hutan, Lahan Gambut, dan Konsesi Swasta Legenda Sumber Data: Kawasan hutan Badan Informasi Geospasial, 1.  4. Kementerian Pertanian, 2012 Catatan : Perbatasan 2017 Badan Restorasi Gambut, 2018 5.  merupakan perkiraan dan Konsesi perkebunan Kementerian Pekerjaan Umum 2.  6. Studi Nasional, 1984 bukan resmi Lahan gambut Dan Perumahan Rakyat, 2015 km Proyeksi Peta : Plate Carrée Batas lahan rawa PUPR Kementerian Lingkungan Hidup 3.  Datum : WGS1984 Batas provinsi Dan Kehutanan, 2017 Sistem Kisi-kisi : Geografis Catatan: Laporan menggunakan data konsesi perkebunan KLHK dan ATR/BPN tahun 2012. Batas-batas lahan rawa PUPR didasarkan pada Peta Rawa Nasional 2015. Data lahan gambut Kementan (2017) diberikan oleh BRGM. terdapat beberapa aset irigasi rawa di ketahanan pangan nasional (lihat Lampiran Kalimantan Tengah yang diwariskan oleh 3). PUPR perlu mendapatkan izin dari Mega Rice Project (MRP), yang bertujuan KLHK untuk mengatur aset pada kawasan untuk mengalihfungsikan lahan gambut Kategori 3 dan 4 tersebut. menjadi sawah padi guna mencapai 3.2.3. Berkurangnya efektivitas perlindungan lahan gambut Perlindungan yang Peraturan kehutanan dan perencanaan Menurut ATR/BPN, akan sulit untuk efektif bagi lahan tata ruang wilayah yang tidak selaras mengalihkan penggunaan lahan tersebut, gambut, akan tetapi, menghambat upaya perlindungan lahan bukan hanya terkait dokumen-dokumen gambut. Berbagai peraturan KLHK perencanaan tata ruang wilayah, tetapi pada praktiknya, untuk melindungi gambut (lihat Bab 4) juga berkenaan dengan hak guna lahan pengelolaan air diberlakukan setelah terbitnya rencana yang sudah terlanjur diterbitkan. Kasus ini di lahan gambut tata ruang wilayah. Dengan demikian, terjadi di beberapa kawasan lahan rawa. dipengaruhi oleh banyak area lahan gambut yang telah Sebagai contoh, saat membandingkan otoritas dari ditetapkan untuk perkebunan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sedikitnya empat rencana tata ruang saat ini, dengan izin Kalimantan Barat dan Kalimantan entitas. Hak Guna Usaha. Hal ini bertentangan Tengah dengan Peta Ekosistem Lahan dengan peraturan perlindungan gambut. Gambut KLHK, ATR/BPN menemukan Hak Cipta Bank Dunia 2021 44 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia bahwa 25.971 hektar lahan gambut PUPR dan BRGM terkait pengembangan dikelompokkan sebagai fungsi lindung, rancangan teknis untuk pembangunan tetapi saat ini termasuk dalam kawasan sekat kanal di ketujuh provinsi prioritas dengan izin guna usaha dipegang oleh BRGM. Ada nota kesepahaman antara 16 perusahaan di sejumlah kabupaten Direktorat Irigasi dan Rawa PUPR di Kalimantan, termasuk Kapuas di dengan BRGM mengenai koordinasi ini. Kalimantan Barat, serta Katingan, Namun, konstruksi dan perawatan di Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, lapangan untuk bangunan-bangunan air dan Seruyan di Kalimantan Tengah (ATR/ di lahan gambut pada kawasan Kategori BPN, 2018). 2 dilaksanakan secara terpisah, di mana PUPR dan BRGM mengucurkan dana Perlindungan yang efektif terhadap lahan untuk aset mereka masing-masing. Pada gambut membutuhkan pengelolaan air kenyataannya, kata“restorasi” dapat secara terintegrasi. Akan tetapi, pada bermakna berbeda bagi PUPR dan praktiknya, pengelolaan air di lahan BRGM, dan pendekatan pelaksanaan gambut dipengaruhi oleh sedikitnya dari kedua lembaga tersebut masih perlu empat entitas—BRGM, KLHK, PUPR, dan diselaraskan. Hal ini sebagian disebabkan perusahaan-perusahaan swasta—yang oleh paradigma kerja PUPR yang masih tidak selalu menerapkan pendekatan sangat berorientasi pada drainase. pengelolaan air yang saling melengkapi, Terdapat bukti-bukti bahwa paradigma ini akibat belum memadainya peraturan yang tengah berubah secara perlahan, seperti mengarahkan pengelolaan air berbasis yang disiratkan oleh belanja PUPR yang Kesatuan Hidrologis Gambut. BRGM mengalir ke arah pembasahan kembali di mengoordinasikan kegiatan pembangunan beberapa kawasan, seperti Kalimantan sekat kanal untuk merestorasi lahan Tengah. Namun, karena terbatasnya gambut di tujuh provinsi prioritas. KLHK koordinasi di sebagian kawasan, masih adalah pengelola air de facto untuk lahan terdapat kasus di mana Dinas PUPR di gambut di kawasan hutan (Kategori 3, daerah melakukan kegiatan drainase tabel 3.2). Dalam kawasan Kategori 2 di lahan gambut yang justru tengah pada tabel 3.2, terdapat koordinasi antara dibasahkan kembali oleh BRGM. 3.2.4. Kesenjangan dalam pemantauan praktik-praktik sektor swasta Sejumlah besar Pada saat yang sama, pengelolaan air produksi. Di kawasan gambut dalam, jika kawasan lahan rawa di lahan gambut yang dikelola konsesi pemegang konsesi telah menuntaskan swasta dilakukan oleh perusahaan- siklus produksi saat ini, pengelolaan berada di bawah perusahaan swasta, yang bila tidak lahan gambut wajib dikembalikan kepada kendali sektor swasta dipantau secara efektif dapat Pemerintah Indonesia. Lahan gambut melalui izin konsesi menurunkan efektivitas perlindungan yang dianggap terganggu (terdegradasi) yang diterbitkan lahan gambut. Untuk lahan gambut berada di bawah mandat Direktorat oleh beberapa yang sudah berada di dalam konsesi, Pengendalian Kerusakan Gambut, KLHK, pemegang konsesi swasta saat ini yang kemudian melakukan kegiatan kementerian yang diharuskan untuk melestarikan area lahan restorasi gambut. Pada saat yang sama, berbeda. gambut yang belum dialihfungsikan, pemegang konsesi diwajibkan untuk yang dikelompokkan sebagai fungsi melaporkan informasi tentang ketinggian lindung. Selain itu, pemegang konsesi muka air kepada Direktorat Pengendalian juga diharuskan menjaga muka air gambut Kerusakan Gambut, Direktorat Jenderal setinggi 40 cm di area lahan gambut yang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan dikelompokkan dalam area dengan fungsi Lingkungan, KLHK. Pengawasan terhadap 45 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia pengelolaan air di lahan gambut oleh mengarahkan pengembangan kelapa sektor swasta membutuhkan kapasitas sawit di tingkat lanskap, pada praktiknya, dan koordinasi yang lebih baik antar kewenangan untuk menerbitkan izin lembaga pemerintah. Sistem pelaporan kelapa sawit dan penegakan peraturan yang berlaku saat ini sebagian besar tetap tersebar di antara lembaga bergantung pada laporan mandiri berbasis pemerintah pusat (ATR/BPN) dengan kertas, tetapi suatu sistem pelaporan pemerintah provinsi dan kabupaten. dengan format daring tengah dipersiapkan Kapasitas dan sumber daya mereka untuk beberapa lokasi tertentu. untuk melaksanakan tugas-tugas ini pada umumnya masih terbatas, di mana Sejumlah besar kawasan lahan rawa hal tersebut, pada praktiknya, dapat berada di bawah kendali sektor swasta melemahkan pengawasan terhadap melalui izin konsesi yang diterbitkan oleh pengembangan kelapa sawit (Paoli et al., beberapa kementerian yang berbeda. 2015). Selain itu, tumpang tindih klaim Perusahaan swasta perlu berkutat dengan lahan membatasi penggunaan satelit oleh beragam peraturan dari kementerian pemerintah untuk memantau komitmen berbeda, yang bisa jadi saling bertolak swasta untuk tidak melakukan deforestasi belakang satu dengan lainnya. Pada maupun kepatuhan untuk tidak melakukan saat yang sama, belum ada panduan pembakaran (Gaveau et al., 2017). teknis pendukung yang diterbitkan oleh pemerintah untuk pengelolaan air. Pada Beberapa prakarsa pelestarian oleh tahun 2012, sekitar 31% dari seluruh masyarakat setempat maupun nasional luasan lahan rawa di delapan provinsi telah dirintis, akan tetapi saat ini rawan kebakaran berada di bawah konsesi belum berdampak terhadap kelayakan swasta (kawasan berwarna merah muda perusahaan swasta untuk mengajukan pada peta 3.2). Kondisi ini menjadikan perpanjangan konsesi. Contohnya para pemegang konsesi swasta sebagai termasuk sertifikasi kayu legal yang salah satu pemangku kepentingan utama dikenal dengan Sistem Verifikasi dalam pengelolaan lahan rawa, yang Legalitas Kayu (SVLK) untuk kayu memainkan peranan penting dalam gelondongan, serta Asosiasi Kelapa Sawit keseluruhan tata kelola lahan rawa. Saat Berkelanjutan (Roundtable for Sustainable ini, perusahaan-perusahaan tersebut Palm Oil – RSPO) dan Sistem Sertifikasi bertanggung jawab atas pengelolaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan mereka secara berkelanjutan, termasuk Indonesia (Indonesia Sustainable Palm dengan melakukan restorasi atas biaya Oil Standard – ISPO) untuk kelapa sawit. sendiri, menyelenggarakan pelatihan Skema-skema tersebut bertujuan untuk mengenai upaya-upaya pelestarian, memastikan bahwa perusahaan swasta mendampingi masyarakat sekitar, dan mematuhi standar-standar tertentu dalam turut serta dalam beragam prakarsa memproduksi komoditas. Namun, ISPO seperti skema sertifikasi. Pemerintah murni bersifat sukarela. Indonesia memiliki tugas besar untuk memastikan kepatuhan perusahaan. Berbagai tantangan tata kelola berdampak pada sulitnya pengawasan secara efektif terhadap praktik-praktik yang dilakukan oleh sektor swasta di lahan rawa Indonesia. Sebagai contoh, sementara peraturan Kementan Hak Cipta Bank Dunia 2021 46 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Peta 3.6. Konsesi Swasta (Warna Merah Muda) dan Batas-Batas Operasional Sektoral di pulau Sumatra, Kali- mantan, dan Papua Panel A: Papua Sumber Data: Legenda Studi Nasional 1984 1.  5. BRGM 2017 WACLIMAD, 2012 2.  6. KLHK 2017 Kota provinsi Areal Penggunaan Lain PUPR, 2013 3.  7. Kementan 2014 Sungai utama Batas lahan rawa Kementan 4. SRTM 90 m Perbatasan provinsi Batas lahan rawa PUPR Perbatasan lahan rawa baru Batas KHG Catatan :  Perbatasan merupakan perkiraan dan bukan resmi km 0 30 60 120 180 240 Proyeksi Peta : Plate Carrée Kawasan hutan Datum : WGS1984 Sistem kisi-kisi: Geografis Panel B: Kalimantan 47 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 3 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Panel C: Sumatra Sumber Data: Legenda Studi Nasional 1984 1.  5. BRGM 2017 WACLIMAD, 2012 2.  6. KLHK 2017 Kota provinsi Batas lahan rawa Kementan PUPR, 2013 3.  7. Kementan 2014 Sungai utama Batas lahan rawa PUPR 4. SRTM 90 m Perbatasan provinsi Batas KHG New Lowland boundary Catatan :  Perbatasan merupakan perkiraan dan bukan resmi km Proyeksi Peta : Plate Carrée Kawasan hutan Datum : WGS1984 Areal Penggunaan Lain Sistem kisi-kisi: Geografis Hak Cipta Bank Dunia 2021 48 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 49 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia BAB 4 Tanggapan Indonesia terhadap tantangan tata kelola lahan gambut dan ekosistem lahan rawa lain Hak Cipta Bank Dunia 2021 50 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Tanggapan Indonesia terhadap tantangan tata 4 kelola lahan gambut dan ekosistem lahan rawa lain Di bawah Kebijakan terkait pengelolaan lahan rawa komitmen sukarela untuk menurunkan kepemimpinan secara signifikan telah diperbarui melalui emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menjadi agenda perubahan iklim akibat dari 29% di tahun 2030. Kebakaran hutan dan Presiden Joko kebakaran hutan dan lahan, khususnya lahan yang berulang pada tahun 2015 Widodo, Indonesia pada lahan gambut. Conference of the memicu pemerintah untuk menguatkan meningkatkan Parties (COP) 13 yang diselenggarakan upaya mitigasi perubahan iklim. Kebakaran komitmen sukarela oleh Konvensi Kerangka Persatuan gambut berkontribusi pada intensitas untuk menurunkan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan kabut asap dan mayoritas emisi Gas emisi Gas Rumah Iklim (UNFCCC) pada tahun 2007 di Rumah Kaca berbasis lahan di Indonesia. Kaca (GRK) menjadi Bali menandai titik balik arah kebijakan Oleh karena itu, pencegahan kebakaran 29% di tahun 2030. Indonesia tentang pengelolaan lahan hutan dan lahan gambut menjadi prioritas rawa, khususnya upaya konservasi pemerintah untuk mencapai target lahan gambut. Pada Konferensi Tingkat kebijakan iklim. Tinggi G-20 di Pittsburgh, Pennsylvania, Amerika Serikat, pada bulan September Bab ini menjabarkan berbagai aksi 2009, Presiden Republik Indonesia kunci oleh pemerintah dalam mengatasi saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, beragam tantangan tata kelola di lahan mengumumkan keputusan sukarela rawa Indonesia. Sub-bagian 4.1 dan 4.2 pemerintah untuk menurunkan tingkat menyoroti, secara berturut-turut, berbagai emisi karbon Indonesia sebesar 26% aksi yang baru-baru ini disasarkan pada 2020, dan sebesar 41% dengan kepada lahan gambut, dan tindakan- dukungan pihak eksternal. Delapan puluh tindakan terkait lahan rawa secara lebih tujuh persen dari sasaran tersebut akan luas. Gambar A3.1 pada Lampiran 3 dicapai melalui penurunan emisi akibat memaparkan kilasan kronologis langkah- deforestasi dan konservasi lahan gambut. langkah pemerintah terkait lahan rawa Indonesia dalam empat dekade terakhir. Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia meningkatkan 51 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 4.1. Aksi tanggap dengan fokus pada lahan gambut 4.1.1. Penguatan perlindungan lahan gambut melalui moratorium dan peraturan lingkungan Moratorium lahan gambut yang wilayah, kawasan hutan lindung, dan Pada bulan Oktober diterbitkan sejak tahun 2011 terbukti kawasan hutan konservasi. 2015, Presiden Joko membantu memperlambat alih fungsi Widodo menerbitkan lahan gambut. Moratorium terhadap izin Ekosistem gambut yang tidak sesuai lahan gambut pertama kali diterbitkan dengan kriteria lindung akan diberikan Instruksi Presiden pada tahun 2011 kemudian diperbarui status fungsi budi daya, dan dapat untuk menghentikan pada tahun 2013 dan 2015. Pada digunakan untuk segala kegiatan yang seluruh alih fungsi bulan Oktober 2015, Presiden Joko selaras dengan rencana perlindungan dan lahan gambut dengan Widodo menerbitkan instruksi untuk pengelolaan ekosistem. Sejak diterbitkan, status izin apapun menghentikan seluruh alih fungsi lahan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 yang dimiliki. gambut, dengan status izin apapun yang merupakan amendemen dari Peraturan dimiliki. Hal ini diikuti dengan moratorium Pemerintah No. 71 Tahun 2014, dengan di tahun 2016 tentang penerbitan izin tambahan ketentuan terkait perencanaan, baru untuk perluasan perkebunan kelapa koordinasi antar lembaga, dan penguatan sawit. pelarangan pembukaan lahan gambut. Untuk lahan gambut yang telah mengalami Peraturan-peraturan baru tentang pengembangan, PermenLHK No. 15 lingkungan hidup yang diterbitkan Tahun 2017 mewajibkan perusahaan sejak tahun 2014 juga secara signifikan untuk setiap saat menjaga muka air mampu memperkuat perlindungan tanah pada 40 cm di bawah permukaan hukum bagi lahan gambut Indonesia gambut. Guna mengatasi konsekuensi (tabel 4.1). Memaktub kebijakan resmi dari keberadaan lahan gambut dengan pemerintah tentang lahan gambut, izin perkebunan hutan tanaman industri Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 yang klasifikasinya direvisi menjadi mewajibkan pemerintah untuk menyusun fungsi lindung, maka pemerintah peta kawasan hidrologis lahan gambut, berdasarkan PermenLHK No. 40 Tahun yang membagi kawasan lahan gambut 2017, menawarkan lahan kawasan usaha di negara ini kepada fungsi lindung dan pengganti bagi perusahaan penghasil kayu budi daya. Untuk lahan gambut lindung, yang 40% atau lebih dari wilayah kerjanya peraturan memperinci kriteria lahan ditetapkan menjadi ekosistem gambut gambut yang diklasifikasikan memiliki dengan fungsi lindung menurut peta fungsi lindung, termasuk persyaratan gambut pemerintah (Jong, 2017). Namun, untuk melindungi sedikitnya 30% peraturan ini ditentang oleh industri kayu Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung sekitar kubah gambut. Suatu kawasan pada bulan Oktober 2017 berdasarkan yang lebih luas berpotensi untuk argumen bahwa peraturan tersebut secara dilindungi jika kriteria lainnya yang telah tidak sahih menciptakan kategori baru ditentukan juga terpenuhi, termasuk kawasan lindung dengan mewajibkan alih gambut dengan ketebalan lebih dari fungsi dari lahan gambut dengan izin budi 3 meter, plasma nutfah spesifik atau daya menjadi kawasan lindung (Jong and endemik, ekosistem gambut terletak di Arumingtyas, 2017). kawasan lindung seperti yang dijabarkan di dalam rencana-rencana tata ruang Hak Cipta Bank Dunia 2021 52 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Sebuah peraturan Sebuah peraturan yang lebih baru, kegiatan pemanfaatannya sudah dimulai. yang lebih baru, Peraturan Menteri LHK No. P.10/2019, 17 Ketentuan-ketentuan ini secara langsung Peraturan Menteri menetapkan ketentuan baru bertolak belakang dengan peraturan tentang kondisi yang membolehkan pada tahun 2014 yang memandatkan LHK No. P.10/2019, pengembangan di kawasan kubah perlindungan gambut dalam dan minimal menetapkan gambut, sehingga menyiratkan suatu 30% dari luas kawasan lindung dalam ketentuan baru langkah mundur yang signifikan terkait satu KHG. Terdapat banyak lahan gambut tentang kondisi perlindungan hukum terhadap upaya dalam yang sudah dimanfaatkan di yang membolehkan perlindungan lahan gambut. Ketentuan Indonesia, dan peraturan ini kemungkinan pengembangan di kunci terkait konservasi gambut di dalam akan membolehkan penggunaan ini untuk kawasan kubah peraturan baru tersebut adalah (1) lahan dilanjutkan pada skala luas. Dengan gambut. gambut yang telah dimanfaatkan dapat adanya keterhubungan hidrologis di dalam terus dilanjutkan pemanfaatannya hingga suatu KHG, pembolehan untuk terus jangka waktu izin usaha berakhir, selama menggunakan kawasan sekitar kubah mematuhi ketentuan untuk menjaga gambut akan berdampak negatif terhadap tingkat muka air pada 40 cm di bawah kubah gambut. Peraturan yang baru- permukaan gambut; (2) jika terdapat baru ini dikeluarkan pun memungkinkan lebih dari satu puncak kubah gambut perusahaan untuk membuat peta mereka di dalam suatu KHG, dan salah satunya sendiri tanpa perlu adanya verifikasi telah dimanfaatkan, maka pemanfaatan independen lebih lanjut, yang dapat dapat terus dilanjutkan; dan (3) kawasan menambah kerancuan terkait peta-peta gambut di luar puncak kubah gambut resmi yang sudah ada. juga dapat terus dimanfaatkan bila Tabel 4.1. Peraturan Lingkungan dan Instruksi Presiden Terkait Perlindungan Lahan Gambut Tahun Peraturan dan Instruksi 2011 Keputusan Menteri Kehutanan No. 323/Menhut-II/2011, tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain. Moratorium ini adalah yang pertama dari serangkaian moratorium lahan gambut yang diterbitkan dalam jangka waktu dua tahun tentang izin baru untuk hutan alam primer dan lahan gambut. Keputusan ini memberikan ruang untuk mengkaji ulang izin yang telah ada menuju penyelesaian sengketa kepemilikan yang menggunung. Moratorium merupakan bagian dari program Indonesia untuk menurunkan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan (REDD) melalui peningkatan tata kelola, dan menjadi elemen kunci pada perjanjian kerja sama bilateral penting dengan Norwegia pada tahun 2010, yang menghasilkan komitmen senilai $1 miliar untuk Indonesia di bawah skema REDD. 2013 Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Lahan Gambut Peraturan ini memperpanjang masa berlaku moratorium tahun 2011 tentang pemberian izin baru bagi hutan alam primer dan lahan gambut, hingga Mei 2015. 17 Peraturan Menteri LHK No. P.10/MENLHK/SETJEN/ KUM. 1/3/2019 Tentang Identifikasi, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut. 53 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 2014 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Peraturan ini mendefinisikan perlindungan dan pengelolaan ekosistem lahan gambut, yang juga meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pemantaun dan penegakan hukum. Peraturan ini menetapkan proses tiga langkah untuk melindungi dan mengelola ekosistem gambut: (1) inventarisasi, yang mencakup penginderaan jauh dan survei lapangan untuk memetakan kesatuan hidrologis lahan gambut; (2) Penetapan fungsi lahan gambut, untuk menentukan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dan Fungsi Budi Daya Ekosistem Gambut (3) Perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan. Beberapa ketentuan kunci bagi perlindungan dan pengelolaan ekosistem lahan gambut: • Fungsi ekosistem lahan gambut akan diklasifikasikan menjadi fungsi lindung dan budi daya. • Sedikitnya 30% dari seluruh luas KHG perlu dilindungi, terutama kawasan yang terletak pada puncak kubah gambut dan sekitarnya. • Kriteria lain agar ditentukan sebagai fungsi lindung adalah: »» Gambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih »» Plasma nutfah spesifik atau endemik »» Species yang dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau »» Ekosistem gambut yang berada di kawasan lindung sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi. • Ekosistem gambut yang tidak memenuhi kriteria di atas akan diklasifikasikan menjadi fungsi budi daya. Lahan gambut dengan fungsi budi daya dapat dimanfaatkan untuk semua kegiatan sesuai dengan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. • Lahan gambut dengan fungsi budi daya dapat dialihkan menjadi ekosistem gambut dengan fungsi lindung apabila terdapat kegentingan ekologis (misalnya pencegahan kerusakan lingkungan atau pemulihan dan pencadangan ekosistem gambut), atas usulan bupati/walikota atau gubernur kepada menteri. • Perlindungan dan pengelolaan ekosistem lahan gambut harus diatur di dalam perencanaan hirarki bertingkat (nasional, provinsi, kabupaten/kota). 2015 Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Menyusul terjadinya bencana kebakaran hutan dan gambut (2015), Presiden Joko Widodo mengumumkan penundaan alih fungsi lahan gambut, bahkan untuk konsesi yang sudah ada. Penundaan pertama, yang kemudian diperpanjang pada tahun 2013, kembali diperpanjang oleh Presiden untuk kedua kalinya pada bulan Mei 2015, untuk kurun waktu dua tahun tambahan. Namun, perpanjangan tersebut gagal memandatkan dilakukannya suatu kajian ulang menyeluruh terhadap izin yang ada maupun resolusi terhadap klaim yang bertumpang tindih. Pada bulan Oktober 2015, diterbitkan Instruksi Presiden menyusul diadakannya rapat Kabinet untuk menghentikan seluruh alih fungsi lahan gambut, apapun status izinnya. 2016 Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut Peraturan ini menjadi dasar pendirian Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk merestorasi dua juta hektar lahan gambut yang telah dikeringkan. Penundaan perluasan perkebunan kelapa sawit (Instruksi Presiden) Presiden mengumumkan pembekuan izin perkebunan kelapa sawit baru. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 menjadi amendemen terhadap Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kodifikasi penundaan, perlindungan, dan restorasi lahan gambut. Peraturan menerapkan penundaan permanen atas eksploitasi lahan gambut, dan menyatakan bahwa semua pihak dilarang untuk melakukan pembukaan lahan baru sampai suatu sistem zonasi untuk perlindungan dan budi daya ekosistem lahan gambut ditetapkan. Hak Cipta Bank Dunia 2021 54 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 2017 Empat peraturan menteri tentang kerangka restorasi lahan gambut yang diterbitkan oleh KLHK untuk mendukung peraturan pelaksana Peraturan-peraturan menteri tersebut juga mengandung rincian teknis tentang moratorium yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden tahun 2015, yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat menanam di kawasan gambut yang ditetapkan sebagai zona konservasi. 1. Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2017 dijadikan panduan untuk menentukan apakah suatu lahan gambut ditetapkan sebagai zona dengan fungsi lindung atau budi daya. 2. Peraturan Menteri LHK No. 15 Tahun 2017 dijadikan panduan tata cara pengukuran muka air tanah di suatu lanskap gambut. Hukum melarang perusahaan untuk membiarkan tinggi muka air tanah pada wilayah konsesi mereka kurang dari 40 cm. 3. Peraturan Menteri LHK No. 16 Tahun 2017 dijadikan panduan teknis untuk pemulihan ekosistem gambut bagi semua pemangku kepentingan, seperti pemerintah, masyarakat pedesaan, dan sektor swasta. 4. Peraturan Menteri LHK No. 17 Tahun 2017 berkisar pada pengembangan hutan tanaman industri, menetapkan berbagai kewajiban dan kompensasi bagi usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Sebagai contoh, entitas yang kawasan konsesinya ditetapkan sebagai ekosistem gambut dengan fungsi lindung dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (Peatland Swap). Peraturan Menteri LHK No. 40 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Peraturan ini dijadikan dasar bagi suatu mekanisme penyediaan areal lahan usaha pengganti. Peraturan ini memaparkan persyaratan bagi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) untuk mengelola lahan pengganti di kawasan konsesi mereka. Melalui peraturan ini, pemerintah akan memberikan lahan usaha pengganti kepada pemegang IUPHHK-HTI yang lahan kerjanya di atas atau sama dengan 40% ditetapkan menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung berdasarkan peta pemerintah. 2018 Peraturan Menteri LHK No. P.61 Tahun 2017 tentang pelimpahan beberapa mandat kegiatan restorasi gambut pada tahun anggaran 2018 Peraturan ini melimpahkan beberapa mandat restorasi lahan gambut kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Jambi, Papua, Riau, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Barat. Pengesahan Standar Nasional Indonesia tentang Pemetaan Lahan Gambut berdasarkan citra satelit berskala 1:50.000, diatur lebih lanjut oleh Peraturan Badan Informasi Geospasial No. 12 Tahun 2018. 2019 Peraturan Menteri LHK No. P.10 Tahun 2019 tentang Identifikasi, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut Bila terdapat lebih dari satu puncak kubah gambut dalam satu KHG, di mana salah satu dari keduanya telah dimanfaatkan, maka pemanfaatan dapat dilanjutkan. Peraturan Menteri LHK No. P.6 Tahun 2019 tentang pelimpahan beberapa mandat kegiatan restorasi gambut pada tahun anggaran 2019 Peraturan ini melimpahkan beberapa mandat restorasi lahan gambut kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Jambi, Papua, Riau, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Barat. Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Pengelolaan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (Instruksi Presiden) Presiden mengumumkan pembekuan izin baru untuk hutan alam primer dan lahan gambut manapun. 55 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Restorasi lahan 4.1.2. Penetapan restorasi lahan gambut sebagai prioritas nasional gambut Indonesia Restorasi lahan gambut Indonesia telah Jenderal Pengendalian Pencemaran dan telah dijadikan dijadikan prioritas nasional pada tahun Kerusakan Lingkungan. prioritas nasional 2016, tercermin dalam pembentukan pada tahun 2016 Badan Restorasi Gambut (Sekarang, a. Kemajuan yang dicapai oleh BRG BRGM). Pada tahun 2016, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No. 1 Pemerintah Indonesia melaporkan Tahun 2016 membentuk Badan Restorasi berbagai capaian penting terkait Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk restorasi gambut selama tahun 2016 mengoordinasi dan memfasilitasi restorasi hingga 2018 melalui kerja BRGM. sekitar 2 juta hektar lahan gambut di tujuh Pertama, BRGM menyelesaikan tugas provinsi prioritas: Kalimantan Tengah, kunci untuk membuat peta indikatif Jambi, Papua, Riau, Kalimantan Selatan, dari 2,5 juta hektar kawasan sasaran Sumatra Selatan, dan Kalimantan Barat.18 restorasi di tujuh provinsi prioritas dan Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal menggunakan peta ini sebagai acuan Konservasi Sumber Daya Alam dan kegiatannya. Dari kawasan sasaran Ekosistem KLHK, BRGM memfokuskan terebut, diperkirakan 29% (684.637 kerja restorasinya pada areal penggunaan hektar) merupakan kawasan lindung, 58% lain, kawasan lindung, dan kawasan (1,4 juta hektar) kawasan konsesi, dan konservasi di luar areal konsesi. 17% (396.943 hektar) adalah kawasan budi daya (Safitri, 2016). Kedua, BRGM KLHK juga mengemban tanggung jawab menyertakan pendekatan zonasi makro yang sama dalam restorasi gambut. di dalam proses pemetaan KHG di Direktorat Jenderal Pengendalian provinsi-provinsi prioritas, terutama untuk Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mengidentifikasi kawasan kubah gambut (PPKL) KLHK, yang bertanggung jawab yang perlu dikonservasi, dan saat ini atas kurang lebih 24,7 juta hektar dari tengah mengembangkan berbagai strategi 865 KHG di Indonesia, mengawasi dan untuk zona pengelolaan adaptif di sekitar memantau upaya restorasi gambut kubah gambut. Ketiga, berdasarkan peta di kawasan hutan di bawah konsesi indikatif kawasan restorasi, BRGM telah swasta, termasuk jenis-jenis perizinan, melaksanakan restorasi gambut yang seperti Hutan Tanaman Industri dan mencakup pembasahan dan vegetasi Hak Guna Usaha. KHG terkait baru- kembali kawasan lahan gambut, dan baru ini terbentuk melalui PermenLHK revitalisasi mata pencaharian penduduk No. 10 Tahun 2019 tentang Identifikasi, yang hidup di kawasan tersebut. Selama Penetapan, dan Pengelolaan Puncak tahun 2016 hingga 2018 dilaporkan Kubah Gambut Berbasis Kesatuan bahwa langkah-langkah tersebut telah Hidrologis Gambut. Perusahaan swasta berdampak terhadap 680.947 hektar, atau secara hukum bertanggung jawab 27% dari sasaran, melalui pembangunan atas pembiayaan restorasi gambut di prasarana pembasahan gambut di dalam kawasan konsesi mereka dan kawasan berpenduduk, kawasan lindung, melaporkannya kepada Direktorat dan kawasan konservasi. Prasarana 18 Daftar provinsi ini sama dengan daftar yang digunakan pada dokumen Grand Design Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan, dengan pengecualian Kalimantan Timur. Hak Cipta Bank Dunia 2021 56 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Untuk mencapai tersebut meliputi penggalian 12.223 Jenderal Pengendalian Pencemaran dan sasaran ambisius sumur dalam, penyekatan 6.117 jalur Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK. restorasi gambut kanal, dan pengisian ulang 242 kanal Pada tahun 2018 Ditjen PPKL melaporkan dan 42 tambak. Selain itu, BRGM dan pihaknya telah melakukan pengawasan Indonesia, para mitranya juga telah mendampingi terhadap kegiatan restorasi lahan gambut diperlukan kapasitas 259 desa dan 958.595 hektar, 38% seluas 3,1 juta hektar di kawasan konsesi kelembagaan dari kawasan sasaran BRGM, dengan swasta dan 7.305 hektar di kawasan dan teknis yang pelaksanaan Program Desa Peduli penduduk. Restorasi di kawasan konsesi substansial. Gambut, yang mendukung restorasi didanai oleh perusahaan secara mandiri gambut dan pengembangan mata dan dicapai melalui serangkaian restorasi pencaharian. fungsi hidrologis di kawasan gambut, yang didefinisikan sebagai kembalinya BRGM juga telah membentuk Sistem ketinggian muka air pada lahan gambut Pemantauan Air Lahan Gambut ke tingkat 40 cm, dan vegetasi kembali (SIPALAGA) sebagai salah satu langkah lahan gambut melalui penanaman kayu penting dalam upaya pemantauan hutan setempat atau spesies alami lainnya. kemajuan menuju pencapaian sasaran Di kawasan penduduk, sasaran restorasi restorasi gambut. Peraturan Pemerintah dicapai melalui restorasi hidrologis dan No. 57 Tahun 2016 mewajibkan muka revegetasi (penanaman kembali) tanaman- air tanah terjaga setidaknya 40 cm di tanaman bernilai ekonomi, yang dapat bawah permukaan gambut, yang akan tumbuh dengan pertanian dan kehutanan mendukung pencegahan kebakaran hutan di lahan gambut, atau yang dikenal sebagai dan lahan. Hal ini dapat diverifikasi melalui tanaman paludikultur. pemantauan langsung (real-time) terhadap tinggi muka air tanah. Sebagai tindak Tantangan yang masih dihadapi dalam c.  lanjutnya, BRGM membangun SIPALAGA upaya restorasi gambut untuk kawasan sasaran prioritas guna secara bersamaan mencapai beberapa Meski berbagai kemajuan dalam upaya tujuan, termasuk: (1) menentukan tinggi restorasi gambut berhasil dicatat oleh muka air pada ekosistem gambut, (2) Pemerintah Indonesia, setidaknya masih mengkaji efektifitas instalasi sekat kanal, terdapat tiga tantangan jangka panjang (3) menggunakan penilaian tinggi muka air yang signifikan. sebagai unsur peringatan dini kebakaran, dan (4) mengarahkan perancangan dan Pertama, untuk mencapai sasaran tata kelola air yang lebih baik untuk lahan ambisius restorasi gambut Indonesia, gambut. Hingga saat ini, 142 pos telah diperlukan kapasitas kelembagaan ditempatkan di tujuh provinsi dengan dan teknis yang substansial dalam moda pemantauan tinggi muka air secara implementasi. Beragam sasaran restorasi real-time yang dapat diakses secara daring gambut BRGM membutuhkan tindakan melalui situs web BRGM.19 restorasi pada tingkat dan skala yang belum pernah dilakukan sebelumnya. b. Kemajuan yang dicapai oleh KLHK Menurut BRGM, diperlukan penyekatan dan pembangunan lebih dari 10.000 Pemerintah juga melaporkan kemajuan kilometer kanal dan 10.000 bendungan. besar dalam konteks restorasi gambut Hal ini memunculkan pertanyaan tentang di kawasan konsesi swasta dan metode apa yang dapat menghasilkan kawasan penduduk pada tahun 2018 bendungan yang sifatnya permanen di bawah pengawasan Direktorat dengan biaya terjangkau dalam jumlah 19 http://sipalaga.BRGM.go.id/. 57 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia besar. Lagipula, karena banyak struktur gambut, lahan gambut Indonesia masih yang dibangun terbuat dari kayu, maka menghasilkan 40 ton karbon dioksida struktur tersebut dapat melapuk dengan (CO2) per hektar sementara mengalami cepat. penurunan 3 hingga 4 cm per tahun Kedua, terdapat kekurangan anggaran, (Couwenberg, Dommain, and Joosten, yang menjadi kunci dalam menjalankan 2010). Untuk mencapai penurunan tingkat agenda restorasi gambut jangka panjang. emisi gas rumah kaca secara signifikan Sebuah studi memperkirakan total dana di Indonesia, maka lahan gambut perlu yang dibutuhkan oleh BRGM untuk dikembalikan ke fungsi hidrologis seperti merealisasikan prakarsanya merestorasi sebelumnya, yaitu tergenangi air secara 2,5 juta hektar lahan gambut akan penuh selama musim hujan. Untuk dapat mencapai sedikitnya USD 4,6 miliar mencapai hal ini, dibutuhkan pemantauan (Hansson and Dargusch, 2017). secara terus-menerus terhadap penanda lain (seperti curah hujan, biomasa, Ketiga, merestorasi muka air tanah pada kepadatan vegetasi), yang mana lahan gambut menjadi 40 cm di bawah pengawasan seperti itu saat ini belum permukaan gambut belum tentu cukup dapat dilakukan. untuk dijadikan satu-satunya penanda bahwa fungsi hidrologisnya telah “terestorasi”. Dengan muka air tanah dijaga pada 40 cm di bawah permukaan 4.1.3. Peta gambut nasional baru Sebuah peta gambut nasional baru yang delineasi kawasan gambut dalam yang dikembangkan oleh Kementan telah mulai sangat diperlukan untuk kepentingan membangun suatu definisi bersama untuk perlindungan hukum, akan tetapi peta lahan gambut di antara kementerian yang tersebut hanya meliputi Sumatra dan terlibat dalam pengelolaan lahan rawa. Kalimantan. Masih dibutuhkan suatu peta Merefleksikan suatu kebijakan wali data gambut berakurasi tinggi untuk Papua. yang baru, peta gambut Kementan kini Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 dijadikan acuan oleh Kementan, KLHK, telah memandatkan peta KHG terperinci ATR/BPN, BRGM, dan PUPR dalam untuk Indonesia, namun belum terlaksana. menyusun peraturan sektoral baru. Versi terbaru peta tersebut direncanakan untuk terbit pada tahun 2018. Akan tetapi, pada saat laporan ini ditulis, peta tersebut masih belum diterbitkan. Peta tersebut seyogianya mencakup perubahan Hak Cipta Bank Dunia 2021 58 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 4.1.4. Penguatan perlindungan rawa gambut di dalam peraturan tata air Ketiadaan UU Sumber Rangkaian peraturan sektor air yang dan rawa lebak, dan perlindungan rawa Daya Air sebagai suatu baru-baru ini diterbitkan memperkuat gambut. payung kebijakan pengelolaan dan perlindungan rawa gambut; namun, pembatalan UU Sumber Meskipun dengan keberadaan peraturan hingga tahun 2019 Daya Air pada tahun 2019 menciptakan tahun 2015 ini, ketiadaan UU Sumber terus menciptakan serangkaian ketidakpastian. Peraturan Daya Air sebagai suatu payung kebijakan ketidakpastian dalam tentang rawa (Peraturan Menteri PUPR hingga tahun 2019 terus menciptakan pengelolaan sumber 2015 No. 29/PRT/M/201520) yang ketidakpastian dalam pengelolaan daya air di Indonesia. diterbitkan pada tahun 2015 bersama sumber daya air di Indonesia (Kumparan. dengan dua peraturan yang memperkuat com, 2019). Masih belum jelas apakah pendekatan-pendekatan eksploitasi dan undang-undang sumber daya air yang reklamasi untuk rawa pasang surut dan baru, ketika akhirnya diterapkan, akan rawa lebak, merangkum kerangka hukum mendorong penyusunan peraturan- yang ada saat ini tentang pengelolaan peraturan baru tentang rawa dengan tata air di lahan rawa hingga tahun 2018. ketentuan-ketentuan yang sangat berbeda Peraturan tentang rawa tahun 2015 untuk melindungi dan mengelola rawa mengandung ketentuan-ketentuan zonasi gambut. makro, pengelolaan rawa pasang surut 4.1.5.  Perlindungan lahan gambut dalam perencanaan tata ruang wilayah di tingkat nasional Rangkaian peraturan nasional tentang Pemerintah No. 71 Tahun 2014. Rencana perencanaan tata ruang wilayah Tata Ruang Wilayah di tingkat provinsi telah mulai dapat mengatasi masalah maupun setempat, yang perlu diperbaiki perlindungan ekosistem gambut. di tahun-tahun mendatang, kini harus Peraturan Pemerintah yang baru No. memastikan bahwa rencana perlindungan 13 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata gambut mereka akan melengkapi dan Ruang Wilayah Nasional menjabarkan selaras dengan Rencana Tata Ruang panduan perlindungan ekosistem gambut Wilayah Nasional. Terkait dengan hak dalam Rencana Tata Ruang Wilayah atas lahan, ATR/BPN juga terus menunda Nasional. Sesuai PermenLHK No. 71 penerbitan hak atas lahan, termasuk Tahun 2014, ATR/BPN telah menetapkan hak guna, untuk lahan gambut sesuai fungsi lindung bagi 98% dari seluruh dengan moratorium yang dipaparkan pada lahan gambut yang ditentukan oleh Subbab 4.1.1. Meskipun telah mengatur KLHK sebagai kawasan lindung, di dalam perlindungan terhadap ekosistem gambut, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. rangkaian peraturan rencana tata ruang Peraturan ini juga menambah 45% lahan wilayah nasional belum menyertakan gambut yang telah ditentukan oleh KLHK, panduan lebih luas untuk zonasi tata guna sebuah langkah yang melebihi ketentuan tanah secara menyeluruh di lahan gambut yang ditetapkan di dalam Peraturan berdasarkan KHG. 20 Peraturan ini mengacu kepada PP No.27 Tahun 1973 dengan tidak adanya UU Sumber Daya Air. 59 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 4.2. Tanggapan dengan relevansi luas terhadap lahan rawa 4.2.1.  Kepemimpinan kementerian koordinator dalam upaya pencegahan kebakaran Dalam merespon kejadian kebakaran Pendekatan klaster yang diterapkan oleh Kemenko hutan dan lahan pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian mencerminkan Perekonomian Pemerintah Indonesia menunjuk suatu upaya menciptakan model tata memainkan peran Kementerian Koordinator Bidang kekola berbasis lanskap untuk pengelolaan penting dalam Perekonomian untuk mengambil peran kebakaran (lihat kotak 4.1). Diketuai oleh kepemimpinan dalam pelaksanaan agenda Kemenko Perekonomian, sebuah satuan mengoordinasi pencegahan kebakaran. Kementerian tugas pencegahan kebakaran hutan, berbagai upaya Koordinator Bidang Perekonomian kebun, dan lahan lintas-kementerian kini pemerintah untuk (Kemenko Perekonomian) memiliki tengah mengembangkan suatu pendekatan mencegah dan mandat untuk mengoordinasikan lembaga- berbasis klaster untuk pencegahan memitigasi kebakaran lembaga pemerintah dalam melaksanakan kebakaran dengan beberapa klaster hutan dan lahan pengelolaan kebakaran terpadu di percobaan di Kalimantan Tengah, Riau, di Indonesia serta kabupaten-kabupaten dari provinsi-provinsi dan Sumatra Selatan. Klaster-klaster telah menerbitkan rawan kebakaran. ini menyatukan para pelaku, baik dari Prosedur Operasional pemerintah maupun non-pemerintah untuk Secara spesifik, Kemenko Perekonomian membahas berbagai isu di tingkat lanskap Standar untuk memainkan peran penting dalam terkait pencegahan kebakaran. Isu-isu yang Pencegahan mengoordinasi berbagai upaya pemerintah dibahas meliputi restorasi lahan gambut, Kebakaran. untuk mencegah dan memitigasi praktik pertanian, dan tata kelola sumber kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, daya air. Partisipasi masyarakat dalam di antaranya melalui penerbitan pencegahan kebakaran juga digiatkan di Standar Pencegahan Kebakaran, untuk wilayah percontohan, sementara pemetaan mensinergikan struktur birokrasi yang ada serta rencana tindak bersama terkait risiko agar menjadi suatu sistem yang koheren kebakaran pun tengah disusun. bagi upaya pencegahan dan pengelolaan kebakaran hutan dan lahan. Kemenko Sebuah diskusi kelompok terarah Perekonomian juga telah mengembangkan tingkat tinggi dengan para pemangku suatu kerangka khusus untuk tujuan kepentingan di tingkat klaster, diadakan pencegahan kebakaran gambut bagi pada bulan Februari tahun 2018, ke-14 kabupaten yang di kawasannya menyoroti kebutuhan untuk mengkaji terdapat lahan gambut paling rawan ulang kesenjangan kebijakan yang saat kebakaran. Kerangka ini mengalihkan upaya ini menghambat dicapainya solusi- pengelolaan kebakaran gambut dari sekadar solusi berbasis lanskap. Sebagai contoh, pemadaman menjadi pencegahan proaktif, penduduk yang tinggal di dalam lanskap secara khusus menyasarkan 80% upayanya yang rawan kebakaran akan perlu untuk pengurangan secara proaktif diberikan keterampilan maupun perangkat dan 20% untuk tanggap bencana dan yang tepat untuk membuka lahan tanpa pemadaman kebakaran. Kerangka ini juga bakar, sementera pemerintah setempat mengharuskan segera ditetapkannya tujuh seyogianya diberikan insentif untuk klaster prototipe pengelolaan kebakaran mengalokasikan sumber dayanya bagi terpadu, yang melibatkan berbagai lembaga pencegahan kebakaran. Kebutuhan untuk pemerintah, pemegang konsesi swasta, dan meningkatkan tata kelola sumber daya masyarakat setempat. air secara keseluruhan di lahan rawa juga diakui sebagai salah satu kunci keberhasilan bagi agenda pencegahan kebakaran. Hak Cipta Bank Dunia 2021 60 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 4.2.2. Prakarsa Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) KLHK juga Peta-peta resmi baru dibuat menyusul dari waktu ke waktu, sementara peta- menerbitkan sebuah Prakarsa Kebijakan Satu Peta nasional peta dengan informasi lebih terperinci Satu Peta Mangrove yang dipimpin oleh Badan Informasi belum tersedia untuk umum. KLHK baru, yang mencakup Geospasial, dengan tujuan untuk memiliki sebuah sistem bernama menyediakan peta-peta yang dapat Sistem Monitoring Hutan Nasional lebih dari dua juta diterima bersama dan digunakan oleh (Simontana) pada geoportalnya dan hektar ekosistem seluruh lembaga pemerintahan di telah membentuk beberapa komisi mangrove di lahan Indonesia. Selain peta gambut nasional informasi internal, di mana masyarakat rawa. termutakhir seperti yang disebutkan dapat meminta informasi (Greeners. di atas, pada tahun 2017, KLHK juga co, 2018); namun, peta-peta yang menerbitkan sebuah Satu Peta Mangrove diharapkan oleh masyarakat, seperti baru, yang mencakup lebih dari dua juta peta yang menunjukkan batas-batas hektar ekosistem mangrove di lahan konsesi, terdapat dalam bentuk rawa. Pada saat laporan ini ditulis, telah shapefile21 dan tidak lagi dibagikan untuk dibentuk suatu platform Satu Peta umum. Organisasi non-pemerintah nasional, akan tetapi masih banyak dan masyarakat setempat dihadapkan tantangan pelaksanaan yang perlu pada kendala untuk menggunakan hak diatasi. Sebagai contoh, masih didapati mereka (misalnya dengan mengajukan ketidakkonsistenan pada peta-peta permohonan izin perhutanan sosial), jika perbatasan provinsi yang disusun oleh informasi tentang perbatasan resmi dari pemerintah daerah. Pemerintah telah konsesi tidak bisa diperoleh dan dianalisis menerbitkan beberapa peta status hutan dengan mudah. di Indonesia dan memutakhirkannya Kotak 4.1. Sebuah Pendekatan Berbasis Lanskap untuk Pencegahan Kebakaran di Kalimantan Tengah Kemenko Perekonomian telah menetapkan Kalimantan Tengah sebagai provinsi tempat diterapkannya pengelolaan kebakaran berbasis lanskap. Provinsi ini akan ditetapkan sebagai sebuah klaster, dengan kabupaten- kabupaten sebagai subklasternya. Terdapat lima kabupaten rawan kebakaran di provinsi Kalimantan Tengah: Kapuas, Katingan, Kota Waringin Timur, Palangkaraya, dan Pulang Pisau. Salah satu kabupaten yang dipertimbangkan sebagai subklaster percobaan adalah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Sekitar 60% dari wilayah Pulang Pisau merupakan lahan gambut. KLHK bertanggung jawab atas hampir seluruh lahan di Pulang Pisau (peta B4.1.1). Terdapat 95 desa di kabupaten tersebut, dan 89 kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Kabupaten ini berencana untuk menyusun suatu panduan guna mendorong pemerintah desa mengalokasikan dana desa bagi operasionalisasi MPA. Kabupaten ini juga mengorganisir suatu mekanisme 21 “Format shapefile adalah data vektor geospasial untuk perangkat lunak sistem informasi geografis” (https://en.wikipedia.org/wiki/Shapefile). 61 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia patroli bersama yang melibatkan Manggala Agni (Brigade Pemadam Kebakaran Indonesia), pihak kepolisian, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sejak tahun 2017, kabupaten Pulang Pisau telah membentuk Tim Terpadu Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang mengumpulkan para pemangku kepentingan dari pihak pemerintah maupun bukan-pemerintah guna berkoordinasi untuk hal-hal terkait kebakaran hutan dan lahan. Keanggotaan bersifat ad hoc dan pertemuan belum dilakukan secara berkala, diketuai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat. Tim ini telah menyusun suatu Rencana Aksi Kabupaten untuk Pengelolaan Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan melalui sebuah Surat Keputusan Bupati. Peta B4.1.1.  Peta Tata Guna Lahan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Legendaa Landuse Perbatasan provinsi Tutupan hutan Fire 2015 Hutan tanaman industri Kawasan sungai Lahan terbuka settlement/transmigrant Perkebunan km Lahan pertanian 0 10 20 40 60 Daerah rawa Badan air tawar/PUPR Hak Cipta Bank Dunia 2021 62 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 4.2.3. Pengembangan skema sertifikasi komoditas untuk melindungi hutan Beberapa skema sertifikasi komoditas Beberapa skema sertifikasi komoditas standar global tentang bagaimana kelapa telah dikembangkan telah dikembangkan untuk melibatkan sawit seharusnya diproduksi secara untuk melibatkan pelaku sektor swasta dalam pengelolaan berkelanjutan, Indonesia baru-baru penggunaan lahan rawa secara ini mengembangkan versi standarnya pelaku sektor swasta berkelanjutan, tetapi dianggap sebagai sendiri, yang dikenal dengan nama dalam pengelolaan perangkat yang kurang kuat, dengan Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa penggunaan dampak jangka pendek yang terbatas. Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), lahan rawa secara Carlson et al. (2018) menemukan bahwa yang seharusnya diwajibkan bagi ribuan berkelanjutan, skema sertifikasi mampu mengurangi perusahaan dan jutaan pertanian berskala tetapi dianggap deforestasi dalam jangka panjang dan kecil yang beroperasi di Indonesia. sebagai perangkat menunjukkan bahwa konsesi dengan Seperti halnya Sistem Verifikasi Legal yang kurang kuat, sertifikasi mengakibatkan laju deforestasi Kayu dan FLEG-T UE, berbagai rencana dengan dampak yang lebih rendah, tetapi tidak melindungi telah disusun untuk mengaitkannya hutan dari kebakaran ataupun pembukaan dengan Kesepakatan Kemitraan Ekonomi jangka pendek yang lahan. Sejak awal era 2000-an, Indonesia Menyeluruh (Comprehensive Economic terbatas. telah mengembangkan skema sertifikasi Partnership Agreement) antara UE dan kayu yang dikenal dengan nama Sistem Indonesia. Saat ini, sistem ISPO masih Verifikasi Legal Kayu. Skema tersebut bersifat sukarela dan menjadi sasaran dari mengajak usaha kecil hingga menengah berbagai kritik. Hidayat, Offermans, dan untuk menggunakan kayu dari sumber Glasbergen (2018) menyatakan bahwa resmi. Skema ini menjamin kredibilitas skema tersebut tidak akan memenuhi produk mereka, sehingga mereka dapat tujuan yang diitikadkan dikarenakan mematuhi standar Penegakan Hukum, tantangan tata kelola, seperti lemahnya Tata Kelola, dan Perdagangan Hutan otoritas lembaga pelaksana dan (Forest Law Enforcement, Governance and kekuranghandalan dalam meyakinkan Trade, FLEG-T) yang ditetapkan oleh Uni pasar global. Isu-isu tersebut menjadi Eropa (UE) dan mengakses pasar UE. tantangan bagi kredibilitas sistem ISPO. Indonesia diharapkan dapat mereplikasi Pada saat yang sama, koalisi organisasi keberhasilan skema semacam Sistem non-pemerintah di Indonesia yang Verifikasi Legal Kayu untuk kelapa sawit, berkecimpung di bidang kelapa sawit agar juga dapat memenuhi standar UE berkelanjutan menyatakan bahwa sistem (Hidayat, Offermans and Glasbergen, ISPO tidak melindungi semua hutan 2018). yang memiliki nilai konservasi tinggi dan tidak mampu melindungi hak masyarakat Skema sertifikasi serupa tengah (Kusumaningtyas, 2018). Secara umum, dikembangkan oleh Pemerintah skema tersebut dilihat sebagai skema Indonesia untuk menggandeng sektor sertifikasi terlemah dan berpotensi gagal swasta di sektor kelapa sawit. Selain dalam memberikan insentif kepada Asosiasi Kelapa Sawit Berkelanjutan pemegang konsesi untuk melindungi lahan (RSPO) yang bertujuan menetapkan rawa Indonesia. 63 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 4.2.4. Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Perhutanan Sosial Kesatuan Pengelolaan Hutan telah yang memprioritaskan pembangunan Upaya untuk dibentuk untuk mendukung pengelolaan sosial dan lingkungan hidup melalui upaya hutan, dan bersama masyarakat restorasi lahan hutan yang terdegradasi. mendukung mencegah kebakaran hutan. KLHK Pemerintah Indonesia bermaksud untuk masyarakat dalam mengharapkan Kesatuan Pengelolaan menggunakan PPS dalam mengatasi menggunakan dan Hutan (KPH), yang bekerja sama dengan masalah kemiskinan sistemik melalui mengelola sumber masyarakat, kepolisian, dan pihak militer, pemilihan, demarkasi, dan pencatatan daya hutan secara dapat menjalankan fungsi pemantauan lahan di kawasan hutan untuk dikelola berkelanjutan untuk mencegah kebakaran di provinsi- oleh masyarakat, sementara pada saat setelah menerima provinsi rawan kebakaran yang di yang sama meningkatkan pengelolaan dan izin maupun untuk daerahnya terdapat lahan rawa. Kesatuan- restorasi hutan di zona penyangga bagi membangun kesatuan tersebut telah diperkuat, kawasan-kawasan lindung yang penting. termasuk melalui peningkatan kapasitas Tindakan yang disebutkan terakhir ini kapasitas lembaga yang dilakukan lewat berbagai program diharapkan dapat membantu mengurangi pemerintah dalam pembangunan, meskipun KPH ini bekerja tekanan untuk mengalihfungsikan hutan- menerapkan PPS, secara ad-hoc dan sukarela dan anggaran hutan primer menjadi lahan pertanian juga merupakan untuk memastikan keberlangsungannya dan menghasilkan manfaat lingkungan di kunci keberhasilan pun tidak selalu tersedia (Santika et al., tataran global (sebagai contoh, konservasi perhutanan sosial di 2019). Fisher et al. (2017) menunjukkan keanekaragaman hayati yang memiliki Indonesia. bahwa banyak KPH masih berada dalam peran signifikan di tataran global dalam hal tahap pengembangan awal. Meskipun upaya mitigasi emisi gas rumah kaca). mereka diharapkan berperan dalam mengatasi isu-isu tata kelola kehutanan Meski memperoleh dukungan politis yang di tingkat lokal, banyak KPH yang masih kuat, pelaksanaan PPS berjalan lebih belum siap untuk mengemban tanggung lambat dari yang diharapkan. Hingga jawab yang demikian luas dan menghadapi tahun 2018, PPS telah menerbitkan izin perubahan yang sering terjadi pada yang meliputi luasan sekitar 1,72 juta kebijakan dan kerangka institusi yang hektar (4.581 izin, mencakup sekitar mempengaruhi operasi mereka. 384.816 rumah tangga) (KLHK, 2018). Target awal PPS semula seluas 12,7 juta Program Perhutanan Sosial (PPS) hektar, dengan harapan dapat diselesaikan Pemerintah Indonesia diharapkan dapat pada tahun 2019, namun target tersebut membantu mengatasi isu-isu seputar hak telah diturunkan menjadi 4,38 juta guna lahan hutan di sebagian kawasan hektar sesuai dengan realisasi target lahan rawa, sekaligus berkontribusi yang dapat dicapai. Sementara, target terhadap penurunan sengketa lahan dan keseluruhan PPS seluas 12,7 juta hektar peningkatan kesejahteraan masyarakat akan diselesaikan pada 2024. Penyesuaian yang bergantung pada hutan. Perhutanan ini dilakukan akibat berbagai tantangan sosial merupakan suatu pendekatan yang dihadapi PPS, termasuk kesulitan pengelolaan dan perlindungan hutan dalam mengidentifikasi dan mengalihkan Hak Cipta Bank Dunia 2021 64 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia lahan hutan terdegradasi yang tepat; maupun peraturan pendukungnya lemahnya kapasitas di tingkat masyarakat tetap dipandang penting, upaya untuk memperoleh akses kepada untuk mendukung masyarakat dalam informasi, pasar, dan pendampingan menggunakan dan mengelola sumber teknis; serta terbatasnya kapasitas daya hutan secara berkelanjutan setelah kelembagaan dan insentif di tingkat menerima izin, dan membangun kapasitas pemerintah nasional maupun setempat lembaga pemerintah dalam penerapan dalam menerapkan skema perhutanan Program Perhutanan Sosial (PPS), sosial. Meskipun percepatan penerbitan merupakan kunci keberhasilan perhutanan izin penggunaan kawasan hutan sosial sosial di Indonesia. serta penguatan kerangka kebijakan 65 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 4 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Hak Cipta Bank Dunia 2021 66 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 67 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia CHAPTER 5 Menuju penerapan pendekatan lanskap di lahan gambut dan ekosistem lahan rawa lainnya di Indonesia: kesimpulan dan rekomendasi Hak Cipta Bank Dunia 2021 68 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Menuju penerapan pendekatan lanskap di lahan gambut dan ekosistem lahan 5 rawa lainnya di Indonesia: kesimpulan dan rekomendasi 5.1. Kesimpulan Lahan rawa meliputi Lahan rawa merupakan suatu substansial, model pembangunan lahan sekitar 33,9 juta aset nasional yang penting bagi rawa berbasis komoditas yang diterapkan hektar luasan lanskap Indonesia, dan pengelolaannya secara saat ini juga mengakibatkan eksternalitas berkelanjutan membutuhkan perhatian negatif bagi lingkungan hidup dan dataran rendah yang nasional. Dalam studi ini, istilah “lahan tatanan sosial yang terlalu mahal untuk tersebar di pulau rawa” mengacu kepada lanskap di zona diabaikan. Konsekuensi yang memakan Sumatra, Kalimantan, pesisir dan dekat-pesisir yang memiliki biaya tinggi bagi perekonomian dan dan Papua, serta karakteristik serupa, yaitu ketinggian penduduk miskin di Indonesia ini terlihat terdiri atas lahan rendah, terjadi pemisahan perbatasan pada kasus di delapan provinsi rawan gambut (41%), lahan dengan sistem dataran tinggi, drainase kebakaran, di mana pertanian berbasis tanah mineral (53%), bergantung kepada fluktuasi pasang- drainase berkaitan dengan penggunaan dan mangrove (6%). surut dan permukaan laut, saturasi air pembakaran dalam pembukaan lahan, secara permanen, tanah yang tidak termasuk di lahan gambut. Kebakaran terkonsolidasi pada kondisi alami, serta gambut dipandang turut berkontribusi membentuk kawasan gambut dengan mengakibatkan kabut asap beracun dan cakupan sangat luas. emisi CO2 dengan skala yang signifikan secara global, sementara penanggulangan Berdasarkan definisi yang dilandaskan akibatnya sudah sangat merugikan pada studi proyek Water Management Pemerintah Indonesia (Bank Dunia, for Climate Change Mitigation and 2019a). Adaptive Development in the Lowlands (WACLIMAD) (2010–2012) ini, lahan Indonesia telah mengambil beberapa rawa meliputi sekitar 33,9 juta hektar langkah nyata untuk menangani luasan lanskap dengan tingkat ketinggian tantangan-tantangan tata kelola di rendah di pulau Sumatra, Kalimantan, kawasan lahan rawa, dengan tujuan dan Papua, serta terdiri atas lahan besar untuk melindungi lahan gambut. gambut (41%), lahan tanah mineral Langkah-langkah kunci yang diambil (53%), dan mangrove (6%). Meskipun meliputi pembentukan Badan Restorasi mampu mendorong terciptanya manfaat Gambut dan Mangrove (BRGM), ekonomi dan kesejahteraan secara penguatan perlindungan lahan gambut 69 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Indonesia telah melalui moratorium dan peraturan terbitnya peraturan lingkungan hidup mengambil lingkungan, penguatan perlindungan yang baru diterbitkan pada 2019, langkah berani rawa gambut dalam peraturan tata yang membolehkan pembangunan di kelola air, upaya membangun definisi kubah gambut (sehingga menyiratkan untuk menangani bersama tentang lahan rawa di lintas- kemunduran dalam upaya perlindungan tantangan-tantangan kementerian yang mengelola lahan rawa lahan gambut). Dalam jangka menengah tata kelola di kawasan melalui penetapan Kesatuan Hidrologis hingga panjang, perlu diambil berbagai lahan rawa, dengan Gambut (KHG) nasional dan Peta-Peta upaya untuk mencapai visi bersama tujuan besar untuk Fungsi Lahan Gambut Nasional, serta pelestarian lahan rawa, meningkatkan melindungi lahan pengintegrasian upaya perlindungan pembagian dan penggunaan data gambut. lahan gambut ke dalam perencanaan bersama dalam pengelolaan lahan rawa, tata ruang wilayah nasional. Tindakan- mengarusutamakan perlindungan dan tindakan yang berpusat pada gambut ini pengelolaan lahan rawa dalam berbagai telah didukung oleh, antara lain, upaya peraturan utama di luar sektor lingkungan perluasan reformasi untuk memperbaiki hidup dan kehutanan, serta memperbaiki koordinasi lintas-sektor dalam pencegahan pemantauan terhadap praktik sektor kebakaran, penguatan Kesatuan swasta. Peningkatan tata kelola di Pengelolaan Hutan (KPH), peningkatan ekosistem lahan rawa lainnya, seperti akses ke beragam hak guna lahan hutan, mangrove, juga perlu ditangani (Sidik et dan pengembangan skema sertifikasi al., 2018). keberlanjutan bagi masyarakat. Perlu diakui juga bahwa peningkatan Terlepas dari beragamnya upaya positif teknis yang mumpuni dalam pengelolaan yang telah dilakukan, masih terdapat gambut dan lahan rawa membutuhkan hal-hal yang perlu ditempuh dalam dukungan politis yang kuat untuk konteks pengelolaan lahan rawa secara mengatasi kompleksitas kelembagaan berkelanjutan di Indonesia. Secara yang menghambat pelaksanaannya. spesifik, Indonesia perlu memiliki sosok Pembagian tanggung jawab di antara terdepan (champion) di lintas-sektor yang beberapa lembaga serta antara pusat akan memotori agenda lahan rawa secara dengan daerah saat ini berdampak berkelanjutan. Untuk jangka pendek ke pada beragam kesenjangan dan depan, ada kebutuhan yang mendesak ketidakefisienan. Tanpa adanya untuk menegakkan perlindungan upaya reformasi yang serius untuk kawasan gambut dalam sebagai prioritas melembagakan koordinasi antar lembaga kebijakan lahan rawa, di mana penegakan tersebut, tindakan yang diambil tidak akan tersebut perlu ditelaah dalam konteks dapat sepenuhnya efektif. 5.2. Rekomendasi Penguatan perlindungan lahan gambut tindakan mulai dari tingkat nasional merupakan sebuah prioritas lahan rawa hingga lokal, agar dapat beralih dari yang diperlukan, tetapi belum memadai pengelolaan sektoral sumber daya untuk mewujudkan pembangunan lahan rawa yang kurang terkoordinasi keberlanjutan dari lahan rawa Indonesia. menjadi tata kelola lahan rawa terpadu Alih-alih, dibutuhkan suatu pendekatan berdasarkan pendekatan lanskap. Hal lanskap secara holistik. Secara lebih ini akan membutuhkan penyiapan suatu khusus, pengelolaan lahan gambut mekanisme tata kelola lahan rawa untuk perlu diperlengkapi dengan tindakan- mengoordinasikan langkah-langkah Hak Cipta Bank Dunia 2021 70 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia reformasi yang diambil oleh lembaga untuk jangka pendek langkah penguatan pemerintah lintas-sektor. Mekanisme bertahap, seperti penegakan peraturan seperti ini masih perlu dirancang. dan perundang-undangan yang sudah ada dan perbaikan panduan teknis (misalnya Laporan ini menawarkan sembilan tentang pengelolaan air berbasis KHG) rekomendasi kunci terkait tata kelola dan penguatan sistem-sistem pemantauan yang dapat mendukung Indonesia yang telah ada (misalnya untuk tingkat dalam meningkatkan pengelolaan lahan muka air di lahan gambut dan kejadian gambut maupun ekosistem lahan rawa kebakaran), karena langkah-langkah lainnya. Tabel 5.1 merangkum rangkaian tersebut relatif mudah dicapai dan dapat rekomendasi tersebut ke dalam dua segera dilaksanakan. Untuk jangka kelompok: (1) empat rekomendasi tingkat menengah dan panjang, pemerintah perlu strategis untuk mendorong pergeseran memusatkan perhatian kepada tindakan- paradigma di dalam pemerintahan tindakan transformatif, seperti pemberian menuju tata kelola lanskap terpadu di mandat dan pembuatan mekanisme lahan rawa Indonesia, difokuskan pada koordinasi lintas-sektor untuk lahan rawa, empat tindakan besar, termasuk: visi yang membutuhkan perubahan mendasar bersama untuk lahan rawa, peralihan di dalam kerangka tata kelola lahan rawa. ke pendekatan tata kelola lanskap, mekanisme koordinasi lahan rawa, serta peran pemerintah daerah dan setempat; dan (2) lima rekomendasi yang ditujukan untuk mengatasi isu-isu kelestarian lahan rawa secara spesifik, yaitu: gambut, lahan, kebakaran, air, dan praktik sektor swasta yang telah dipaparkan di dalam laporan ini. Terkait tingkatan prioritas, pemerintah dapat memprioritaskan Tabel 5.1.  Rangkuman Rekomendasi Untuk Meningkatkan Tata Kelola LanskapGuna Mengatasi Isu-Isu Kunci Terkait Keberlanjutan dalam Pengelolaan Lahan Rawa di Indonesia Rekomendasi Tingkat Strategis REKOMENDASI TINDAKAN KUNCI 1 Menetapkan suatu visi • Membuat suatu pernyataan visi dan tujuan bersama di tingkat nasional bersama tentang lahan untuk pengelolaan lahan rawa Indonesia. rawa yang mampu • Menentukan indikator-indikator kelestarian yang disepakati bersama menyeimbangkan antara untuk lahan rawa, dikaitkan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan pembangunan ekonomi, (SDGs). pengurangan kerawanan, • Meninjau dampak kumulatif dari berbagai sasaran kebijakan sektoral dan kelestarian untuk lahan rawa terhadap kriteria kelestarian. lingkungan • Mempertimbangkan opsi-opsi alternatif untuk mencapai hasil-hasil lahan rawa secara berkelanjutan. 71 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 2 Mendorong pergeseran • Menetapkan batas-batas lahan rawa di setiap daerah berdasarkan bukti- paradigma menuju suatu bukti ilmiah dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan. pendekatan lanskap • Mengembangkan suatu rencana induk untuk zonasi makro tata guna di lintas-lembaga lahan dari kesatuan-kesatuan hidrologis lahan rawa, beserta standar pemerintahan pengelolaan air yang terkait; serta memasukkan zonasi ke dalam proses perencanaan tata ruang wilayah provinsi, strategi pengelolaan lanskap di tingkat provinsi, dan/atau prakarsa pembangunan hijau provinsi. • Mendefinisikan lanskap lahan rawa sebagai suatu kawasan strategis dalam perencanaan tata ruang wilayah, sekaligus memastikan bahwa perencanaan tata guna lahan di lahan rawa telah diintegrasikan dengan lanskap yang lebih luas di suatu provinsi. • Mengembangkan panduan khusus untuk tata guna lahan dan pengelolaan air di lahan rawa pasang-surut dan bukan pasang-surut berdasarkan zonasi makro. 3 Meningkatkan mekanisme • Menetapkan suatu mekanisme koordinasi resmi antar kementerian dan koordinasi, penegakan lembaga pemerintahan terkait dalam pengelolaan lahan rawa. peraturan, dan • Mengembangkan proses-proses pengelolaan lahan rawa secara terpadu pemantauan di kawasan dan terkoordinasi (misalnya melalui perencanaan tata ruang wilayah). lahan rawa • Mengidentifikasi dan melakukan uji coba dari bawah-ke-atas (bottom-up) terhadap mekanisme kelembagaan bagi tata kelola lahan rawa secara partisipatif di tingkat lokal, termasuk melalui mekanisme yang ada, seperti Musdes dan Musrenbangkab. • Meningkatkan partisipasi masyarakat dan lembaga non-pemerintah dalam perencanaan dan pengelolaan lahan rawa. • Memperkuat sistem pemantauan lahan rawa secara keseluruhan, dengan membangun kapasitas baru selain sistem pengawasan berparameter khusus yang telah ada (seperti air, tutupan lahan, kebakaran). 4 Menetapkan suatu • Menguatkan peran pemerintah daerah dan setempat dalam mandat pengelolaan pengelolaan lahan rawa melalui mandat serta melalui insentif fiskal lahan rawa yang lebih maupun insentif lainnya. jelas bagi pemerintah daerah dan setempat Rekomendasi untuk Mengatasi Isu-Isu Kelestarian secara Spesifik REKOMENDASI TINDAKAN KUNCI 5 Memperluas fokus dari • Menegakkan perlindungan hukum bagi kawasan gambut dalam. restorasi lahan gambut • Mempertimbangkan perubahan peraturan untuk menggeser fokus menjadi pengelolaan dari restorasi lahan gambut yang dititikberatkan pada kubah gambut lahan gambut menjadi pengelolaan lahan gambut terpadu, serta memastikan berdasarkan pendekatan konsistensi secara keseluruhan. lanskap • Menyertakan suatu mandat gambut yang diemban bersama, suatu pergeseran paradigma, serta sasaran dan anggaran terkait gambut dalam kegiatan pengelolaan air oleh Kementerian PUPR di provinsi- provinsi selain ketujuh provinsi prioritas. • Meningkatkan koordinasi antara Badan Restorasi Gambut (BRG, kemudian diperluas menjadi BRGM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan menggunakan KHG sebagai satuan perencanaan bersama. Hak Cipta Bank Dunia 2021 72 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 6 Meningkatkan • Meningkatkan skala pelaksanaan Kebijakan Satu Peta: menuntaskan pengelolaan lahan di peta-peta KHG pada skala 1:50.000 dan mengesahkan peta fungsi- lahan rawa melalui fungsi terperinci pada skala 1:50.000. perencanaan tata ruang • Merasionalisasi klasifikasi lahan guna mengoptimalkan tata guna lahan wilayah, penggunaan pada zona konservasi, pengelolaan adaptif, dan pembangunan lahan peta-peta yang selaras, rawa. dan pengelompokan • Mempertimbangkan untuk memperpanjang penundaan pemberian izin lahan terasionalisasi baru bagi lahan gambut dan hutan alam primer hingga diterapkannya klasifikasi lahan yang telah terasionalisasi. 7 Memperkuat • Meningkatkan koordinasi kelembagaan dan menyelaraskan prosedur pengelolaan air operasional dari lembaga-lembaga yang memengaruhi tata guna air di terpadu di lahan rawa, lahan rawa. berdasarkan batas-batas • Menentukan standar pengelolaan air di ketiga zona makro lahan rawa, hidrologis dan standar dengan membedakan antara kebutuhan di lahan rawa pasang-surut air yang selaras dan bukan pasang-surut. • Melaksanakan dan memantau standar-standar pengelolaan tata air di lahan rawa, baik di tanah negara maupun milik swasta, tanpa memandang status hutan atau areal penggunaan lain. • Menyertakan standar-standar pengelolaan air di lahan rawa dalam peraturan pertanian dan perizinan konsesi. • Memperjelas peran PUPR dalam pengelolaan air di kawasan-kawasan di mana saat ini PUPR belum aktif (misalnya kawasan di bawah konsesi sektor swasta). • Meningkatkan pemantauan berkala terhadap peningkatan muka air laut dan penurunan tanah sebagai bagian dari sistem pengawasan tata air lahan rawa. 8 Meningkatkan • Menguatkan sistem pemantauan kebakaran seluas lahan rawa, pengelolaan kebakaran khususnya untuk kapasitas peringatan dan deteksi dini. melalui sistem • Memperkuat dan mendanai sistem setempat secara layak untuk pemantauan yang mencegah dan menangani kebakaran. lebih mumpuni dan • Mempromosikan berbagai metode alternatif pembukaan lahan tanpa peningkatan kapasitas bakar melalui peraturan pemerintah provinsi dan setempat, serta setempat kegiatan kampanye komunikasi publik. 9 Memperbaiki • Menggunakan indikator-indikator kinerja sebagai salah satu kriteria pengawasan terhadap untuk memperbarui izin konsesi swasta yang beroperasi di lahan rawa. praktik-praktik • Menggunakan mekanisme insentif agar sesuai dengan rekomendasi di sektor swasta dengan dalam studi ini, seperti skema dagang karbon dan keringanan pajak. menggunakan system perizinan berbasis kinerja. 73 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 5.2.1. Suatu visi bersama di kalangan pemerintah untuk lahan rawa Pembangunan Pembangunan berkelanjutan di lahan Dampak kumulatif dari sasaran-sasaran berkelanjutan di lahan rawa Indonesia perlu dipandu oleh suatu kebijakan sektoral untuk lahan rawa rawa Indonesia perlu visi bersama yang menyeimbangkan seyogianya ditinjau berdasarkan kriteria antara pembangunan ekonomi, keberlanjutan. Karena, pada praktiknya, dipandu oleh suatu pengurangan kerawanan, dan kelestarian beberapa Tujuan Perkembangan visi bersama yang lingkungan. Pemerintah Indonesia Berkelanjutan/ Sustainable Development menyeimbangkan seyogianya menyusun suatu visi dan Goals (SDGs)—seperti Hilangnya Bencana antara pembangunan pernyataan tujuan bersama di tingkat Kelaparan/ Zero Hunger (Tujuan 2), ekonomi, nasional tentang pengelolaan lahan rawa Tiadanya Kemiskinan/ Zero Poverty pengurangan di Indonesia dan menyertakannya di (Tujuan 1), dan Aksi Perubahan Iklim/ kerawanan, dalam perangkat-perangkat perencanaan Climate Action (Tujuan 13) )— tidak dan kelestarian resmi, seperti Rencana Aksi Nasional atau mungkin dapat dicapai jika tidak disertai lingkungan. Rencana-Rencana Pembangunan Nasional dengan penanganan beragam tantangan atau Daerah, rencana-rencana tata ruang keberlanjutan di lahan rawa, pemerintah wilayah provinsi, dan rencana-rencana dapat merumuskan berbagai indikator pembangunan hijau. Indikator-indikator keberlanjutan lahan rawa agar dapat kunci dalam pembangunan lahan rawa dikaitkan secara eksplisit dengan tujuan yang lestari, antara lain mencakup: (1) SDGs yang relevan (Dewi et al., 2019). peningkatan kesejahteraan ekonomi daerah dan mata pencaharian penduduk Sebuah visi lahan rawa di lahan rawa dengan menstimulasi bersama seyogianya juga perlu pengembangan berbagai kegiatan mempertimbangkan opsi-opsi alternatif ekonomi masyarakat yang selaras dengan untuk mengusung keberlanjutan lahan tujuan-tujuan konservasi setempat; (2) rawa sesuai dengan indikator-indikator penurunan investasi di lahan rawa yang tersebut di atas. Pertimbangan- mengarah kepada kerawanan lahan rawa pertimbangan kunci seyogianya mencakup terhadap penurunan tanah, banjir, dan peran tanaman-tanaman alternatif, model- risiko-risiko terkait perubahan iklim, model usaha hijau (contohnya, pariwisata, seperti meningkatnya muka air laut – pengelolaan kawasan lindung, perikanan yang dapat diatasi melalui pengelolaan berkelanjutan), serta peran insentif lahan dan tata air yang lebih baik; dan ekonomi dan fiskal (seperti pembayaran (3) penurunan emisi gas rumah kaca di jasa lingkungan/ payments for ecosystem berbagai kawasan di lahan rawa, terutama services; pembayaran berbasis kinerja/ melalui tindakan pencegahan secara performance-based payments) sebagai efektif terhadap kebakaran hutan dan bentuk penghargaan terhadap provinsi lahan yang membutuhkan pengelolaan dan kabupaten untuk mengurangi dampak lahan dan tata air secara lebih mumpuni. negatif dari pengembangan lahan rawa. 5.2.2. Pergeseran paradigma menuju pendekatan lanskap Pemerintah Indonesia dapat suatu kesatuan terpadu. Pertama, mempertimbangkan langkah-langkah berdasarkan prinsip zonasi makro yang berikut dalam melangkah menuju dibahas pada Bab 2, sebuah rencana suatu pergeseran paradigma dengan induk (master plan) zonasi tata guna pendekatan lanskap, yang mengharuskan lahan pada kesatuan hidrologis lahan masing-masing lembaga pemerintah rawa (yaitu, KHG di lahan rawa pesisir/ memahami kawasan lahan rawa sebagai pasang-surut, dan daerah aliran Hak Cipta Bank Dunia 2021 74 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Perencanaan tata sungai di lahan rawa bukan-pasang perencanaan tata ruang wilayah nasional ruang wilayah perlu surut) dapat dikembangkan, meliputi yang dilakukan baru-baru ini (Keputusan memainkan peranan kawasan konservasi, pembangunan, Menteri LHK No. 71 Tahun 2014) dan pembangunan adaptif. Langkah merupakan awal penting. Langkah ini penting dalam pengembangan ini perlu didukung dengan dapat diperkuat dengan (1) mendefinisikan melembagakan penyiapan peta-peta zona makro, dan seluruh lanskap lahan rawa sebagai lahan rawa ke dalam nantinya juga peta-peta zona meso (untuk “kawasan strategis”22 di dalam rencana kebijakan pemerintah tata guna lahan di setiap zona makro), tata ruang wilayah nasional, daerah, dan perencanaan di berbagai kawasan lahan rawa. Kedua, dan lokal, sekaligus memastikan bahwa investasi di masa dibutuhkan standar-standar pengelolaan perencanaan tata guna lahan di lahan depan. air yang memungkinkan bekerjanya rawa akan diintegrasikan dengan lanskap fungsi hidrologis di setiap zona (misalnya, yang lebih luas di dalam suatu provinsi; standar yang lebih ketat dibutuhkan (2) mengembangkan suatu pendekatan untuk zona konservasi). Bersamaan menyeluruh untuk perencanaan tata dengan kedua langkah ini, sebuah ruang wilayah di lahan rawa dengan rencana pembangunan ekonomi daerah menerapkan prinsip zonasi makro (yaitu terpadu yang berbasis pada kesatuan zona konservasi, zona pengelolaan adaptif hidrologis dapat dikembangkan di setiap [penyangga], dan zona pembangunan); kawasan lahan rawa. Pada akhirnya, yang akan berdampak pada revisi berbagai batas-batas lahan rawa di setiap kawasan rencana tata ruang wilayah yang ada perlu diidentifikasi menggunakan bukti- saat ini berdasarkan peta tanah yang bukti ilmiah maupun konsultasi dengan menunjukkan gambut dan ketebalan para pemangku kepentingan. Suatu gambut, tanah mineral, tata guna lahan rencana pembangunan ekonomi daerah dan prasarana yang ada saat ini, visi seperti ini seyogianya juga menyertakan pembangunan jangka menengah dan indikator-indikator keberlanjutan lahan panjang yang telah direncanakan berikut rawa, dan mempertimbangkan opsi-opsi konsekuensinya terhadap lahan rawa, pembangunan terkait mata pencaharian, serta potensi dampak dari penerapan termasuk, antara lain, pertanian, rencana tata ruang wilayah terhadap perhutanan pertanian, perhutanan sosial, ketahanan air, penurunan tanah, dan perikanan, pariwisata tani, dan pariwisata kondisi sosioekonomi lain; (3) menyusun lingkungan pada zona-zona konservasi, panduan khusus tata guna lahan di lahan pembangunan, dan pembangunan adaptif. rawa pasang-surut dan bukan pasang- surut berdasarkan zonasi makro; serta (4) Perencanaan tata ruang wilayah perlu menyertakan zona-zona makro ke dalam memainkan peranan penting dalam peraturan perencanaan tata ruang wilayah melembagakan lahan rawa ke dalam nasional, daerah, dan lokal. Kawasan- kebijakan pemerintah dan perencanaan kawasan dengan perencanaan tata ruang investasi di masa depan. Sebagai lembaga yang akan direvisi dalam kurun waktu lima dengan mandat perencanaan tata ruang tahun ke depan dapat dipertimbangkan wilayah yang menliputi seluruh lahan untuk dijadikan percontohan perencanaan rawa, Kementerian Agraria dan Tata tata ruang wilayah lahan rawa terpadu. Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ Selain perencanaan tata ruang wilayah, BPN) berada pada posisi yang tepat untuk pendekatan lanskap berdasarkan melakukan hal tersebut. Pengintegrasian zonasi makro juga dapat mengarahkan lahan gambut dengan fungsi lindung pengintegrasian pembangunan dengan sebagai kawasan lindung di dalam perencanaan tata ruang wilayah di dalam 22 Peraturan perencanaan tata ruang wilayah yang berlaku saat ini memungkinkan penetapan ekosistem yang sangat penting sebagai Kawasan Strategis (seperti taman nasional, daerah rawan bencana, dan ekosistem kritikal atau unik), di dalam rencana tata ruang wilayah nasional, daerah, dan lokal. 75 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia suatu yuridiksi, seperti provinsi, melalui provinsi dan/atau prakarsa pembangunan strategi pengelolaan lanskap tingkat hijau provinsi. 5.2.3. Meningkatkan mekanisme koordinasi dan pengawasan di lahan rawa Suatu mekanisme tata kelola swasta). Proses konsultasi juga harus Di tingkat lokal, lahan rawa yang bersifat resmi dan ditujukan untuk melibatkan kementerian- pendekatan dari permanen seyogianya diciptakan untuk kementerian yang biasanya belum bawah-ke-atas mengukuhkan visi pembangunan terlibat dalam proses perencanaan terkait bersama dan memastikan dirumuskannya lahan rawa, tetapi memainkan peranan (bottom-up) terkait kebijakan dan peraturan perundang- penting dalam pengelolaan lahan rawa penatakelolaan undangan yang dibutuhkan. Pemerintah secara berkelanjutan, seperti misalnya lahan rawa secara Indonesia dapat mempertimbangkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian partisipatif perlu berbagai opsi rancangan penerapan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, diidentifikasi dan mekanisme tersebut. Pertama, mekanisme dan Badan Informasi Geospasial. Proses dijadikan model ini dapat dilembagakan dalam bentuk suatu konsultasi dan mekanisme koordinasi percontohan. badan di tingkat nasional dan lintas-sektor, lahan rawa yang pada akhirnya terpilih bisa berupa badan yang telah ada ataupun dapat diperkuat oleh suatu Peraturan yang baru dibentuk, dengan mandat Presiden untuk menggerakkan koordinasi dan kewenangan untuk memutuskan antar kementerian dan lembaga dengan tindakan-tindakan yang akan diambil mandat yang jelas bagi masing-masing guna mewujudkan visi pembangunan kementerian/lembaga. lahan rawa. Kedua, mekanisme tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk Proses-proses perencanaan terpadu dan suatu komisi dengan partisipasi dari pengelolaan terkoordinasi untuk lahan berbagai lembaga pemerintah, dibentuk rawa juga perlu dikembangkan. Sebagai berdasarkan pengalaman dan pembelajaran contoh, proses perencanaan tata ruang dari kolaborasi lintas-sektor proyek wilayah yang bervisi ke depan tidak WACLIMAD. Ketiga, suatu mekanisme hanya menyertakan berbagai instrumen tata kelola lahan rawa nasional yang perencanaan di daerah tangkapan air yang bersifat resmi dan permanen dapat telah ada, tetapi juga rencana zonasi tata dikaitkan dengan lembaga koordinasi guna lahan dan tata ruang wilayah. Hal (misalnya Kementerian Koordinasi ini nantinya dapat membantu pemerintah bidang Perekonomian), dengan lembaga dalam mengatasi beberapa isu mendesak, perencanaan (misalnya Kementerian yang dapat diselesaikan melalui koordinasi Perencanaan Pembangunan Nasional/ para pihak yang terkait pengelolaan lahan: Bappenas), dengan lembaga pengelola gambut (contoh Badan Restorasi (a) daerah aliran sungai dan daerah resapan Gambut), dengan otorita pengelolaan di dataran tinggi; lahan (misalnya Kementerian ATR/ (b) keseluruhan lahan rawa, khususnya, BPN), atau dengan otorita pengelolaan lahan gambut; air (seperti Kementerian PUPR). Untuk (c) pembangunan perkotaan; serta mengambil keputusan memilih yang (d) zona pesisir (misalnya mangrove). mana dari opsi-opsi ini yang kelak akan diterapkan, membutuhkan konsultasi Perencanaan tata ruang wilayah juga perlu luas di dalam Pemerintah Indonesia dan menyertakan proyeksi penurunan tanah dengan pemangku kepentingan lahan maupun kenaikan muka air laut, serta rawa lainnya (misalnya pemerintah perubahan pola banjir yang terkait. lokal, masyarakat setempat, dan sektor Hak Cipta Bank Dunia 2021 76 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Keberadaan sistem Di tingkat lokal, pendekatan dari bawah- untuk pembangunan pertanian dan pemantauan yang ke-atas (bottom-up) terkait penatakelolaan perekonomian bagi masyarakat pedesaan efektif akan lahan rawa secara partisipatif perlu di lahan rawa. Langkah tersebut dapat diidentifikasi dan dijadikan model didukung dengan peningkatan penyediaan bermanfaat bagi percontohan. Pendekatan ini diperlukan berbagai layanan dasar bagi masyarakat, proses penyusunan untuk mengarahkan perencanaan tata termasuk layanan komunikasi dan edukasi kebijakan berbasis guna lahan yang memadukan fleksibilitas yang melibatkan masyarakat di bidang sumber daya di lahan dengan inovasi lokal, namun tetap dipandu pertanian dan kehutanan, sehingga rawa oleh prinsip-prinsip pelestarian lahan rawa berberapa definisi terkait pelayanan dan yang wajib diterapkan. Perlu juga dikaji standar kunci pengelolaan lahan dan air lebih lanjut keterkaitan antara tata kelola dapat disepakati. lahan rawa lokal dengan mekanisme lokal lainnya yang saat ini sedang dikembangkan Suatu sistem pemantauan lahan rawa di dalam lanskap lahan rawa. Mekanisme- yang efektif perlu dibangun, di tingkat mekanisme ini mencakup beragam nasional maupun daerah. Adalah perlu dinamika proses di dalam pemerintahan untuk memperkuat berbagai sistem daerah dan lokal di setiap daerah lahan pemantauan dengan parameter khusus rawa, termasuk Desa Peduli Gambut yang yang telah ada, seperti Sistem Informasi didukung oleh BRGM dan para mitranya, Muka Air Tanah Gambut (SIMATAG) dan klaster prototipe untuk pengelolaan Sistem Pemantauan Air Lahan Gambut kebakaran terpadu yang diusung oleh (SIPALAGA) untuk tingkat muka air Kemenko Perekonomian, atau pendekatan (budi daya lahan gambut), dan Sistem yuridiksi menuju pembiayaan karbon Pemantauan Informasi Restorasi Lahan hutan berbasis kinerja di Kalimantan Gambut (Peatland Restoration Information Timur. Sebagai alternatif, seperti diusulkan Monitoring System, PRIMS) untuk oleh proyek WACLIMAD, mekanisme memantau berkurangnya tutupan lahan koordinasi Komisi Rawa di lanskap (perlindungan lahan gambut). Namun, pertanian maupun Komisi Hutan Rawa juga perlu dikembangkan kapasitas baru, Gambut di lanskap hutan rawa gambut, agar sistem pemantauan yang ada dapat masing-masing dengan perwakilan dari mendukung suatu sistem menyeluruh petani, sektor swasta, pemerintah, dan untuk pemantauan lahan rawa. Sistem organisasi non-pemerintah, dapat dibentuk pemantauan lahan rawa secara menyeluruh untuk mendukung penyelesaian masalah tersebut perlu difokuskan kepada (1) setempat yang terjadi di antara para pemantauan dan pengendalian kegiatan pemangku kepentingan. Organisasi yang yang mengakibatkan kerusakan pada terintegrasi di tingkat lapangan semacam ekosistem lahan rawa; dan (2) evaluasi ini mungkin tidak dibutuhkan di semua apakah hasil yang diusulkan dari rencana- kawasan lahan rawa, dan dapat mencakup rencana pengelolaan terpadu benar-benar lebih dari satu kesatuan hidrologis dapat diwujudkan, dan apabila tidak, (WACLIMAD, 2012d). tindakan korektif apa yang perlu diambil. Keberadaan suatu sistem pemantauan Berbagai peluang perlu diciptakan yang efektif akan bermanfaat bagi seluruh bagi masyarakat dan organisasi non- proses penyusunan kebijakan berbasis pemerintah untuk berpartisipasi dalam sumber daya di lahan rawa. berbagai siklus pembuatan kebijakan lahan rawa, termasuk perencanaan Sistem pemantauan lahan rawa semacam dan pengelolaan lahan rawa. Lembaga- ini membutuhkan platform untuk berbagi lembaga pemerintah dapat mengarahkan antar lembaga pemerintah terkait yang proses perencanaan pembangunan dan mengumpulkan dan melakukan sintesis tata guna ruang lahan berbasis masyarakat data pengelolaan lahan rawa. Proyek terpadu serta penguatan kelembagaan WACLIMAD telah membuat Basis Data 77 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Lahan Rawa yang digunakan untuk dilaksanakan oleh lembaga pemerintah menyimpan dan mengelola data serta dan berbagai mitra pembangunan juga Katalog Data Lahan Rawa guna membuka dapat memberikan kontribusi data bagi akses kepada data yang tersimpan di platform berbagi data tentang lahan rawa. dalam Basis Data Lahan Rawa dan di Di antaranya termasuk Prakarsa Kebijakan dalam server data pihak ketiga. Upaya ini Satu Peta Pemerintah Indonesia dan perlu diaktifkan kembali dan dialihkan basis data tentang sengketa lahan milik menjadi sebuah mekanisme tata kelola suatu organisasi non-pemerintah, Aliansi lahan rawa yang sifatnya permanen. Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Beberapa prakarsa yang baru-baru ini 5.2.4. Membangun suatu mandat pengelolaan lahan rawa yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dan pemerintah setempat Otoritas daerah di provinsi dan kabupaten restorasi dan pengelolaan lahan gambut, yang di daerahnya terdapat lahan rawa dan pengelolaan kebakaran di kawasan perlu diberi mandat dan insentif yang lahan rawa. Mekanisme koordinasi lebih jelas untuk menerapkan pengelolaan juga masih dapat dikembangkan untuk lahan rawa berkelanjutan. Sebagai contoh, meningkatkan keselarasan antara tujuan dana desa dan transfer fiskal lainnya dapat pemerintah pusat dan setempat yang digunakan sebagai insentif yang ditujukan terkait erat dengan lahan. untuk pengelolaan sumber daya alam, 5.2.5. Dari restorasi lahan gambut ke pengelolaan lahan gambut Adalah suatu kebutuhan mendesak untuk penerjemahan kebijakan nasional (1)  Adalah suatu menegakkan perlindungan kawasan tentang pengelolaan lahan gambut kebutuhan mendesak gambut dalam sebagai prioritas utama menjadi peraturan daerah; untuk menegakkan kebijakan lahan rawa. Dengan beberapa pemantauan yang lebih baik terhadap (2)  perlindungan pengecualian,23 peraturan-peraturan kondisi kawasan gambut dan kegiatan lingkungan hidup terus konsisten dalam drainase, baik pada kubah gambut kawasan gambut memprioritaskan perlindungan kawasan maupun zona penyangga, berdasarkan dalam sebagai gambut dalam, dan dengan demikian peta-peta yang telah disepakati; prioritas utama mendorong terciptanya suatu kerangka pelaksanaan kegiatan pencegahan (3)  kebijakan lahan rawa. nasional yang menyeluruh untuk kebakaran di kabupaten-kabupaten perlindungan lahan gambut. Penegakan berlahan gambut, terutama yang perlindungan hukum terhadap lahan memiliki kawasan gambut dalam yang gambut secara mendesak membutuhkan luas; serta sedikitnya empat tindakan: penegakan peraturan secara (4)  tegas terkait drainase gambut dan pembukaan lahan dengan membakar, serta kajian berkala terhadap dampak dari berbagai peraturan tersebut. 23 Lihat Peraturan Menteri LHK No. P.10 / MENLHK /SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Identifikasi, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut. Hak Cipta Bank Dunia 2021 78 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Sementara berbagai tindakan yang Kementerian PUPR dapat memainkan diambil oleh pemerintah pada saat ini peran yang lebih besar dalam pengelolaan difokuskan kepada konservasi gambut air di lahan gambut, tetapi tujuan ini dalam dan restorasi lahan gambut menyaratkan adanya suatu mandat terdegradasi (terbakar), tindakan di bersama, pergeseran paradigma, dan masa mendatang perlu memperluas sasaran serta anggaran terkait gambut pendekatan yang digunakan saat ini yang jelas untuk PUPR, serta peningkatan dengan menyertakan pendekatan lanskap koordinasi kelembagaan dengan BRGM. pada pengelolaan lahan gambut terpadu, Memastikan berjalannya tata air yang yang membutuhkan perubahan peraturan tepat (Getting the water right) adalah inti perundang-undangan. Sementara dari pengelolaan lahan gambut. Selaku Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 lembaga dengan pengaturan sumber daya telah meliputi perlindungan maupun air sebagai salah satu mandat intinya, pengelolaan ekosistem gambut, saat ini PUPR dapat memainkan peran lebih peraturan KLHK yang terkait gambut aktif untuk mendukung lembaga lain, hanya melingkupi sebagian saja dari seperti BRGM, dalam mencapai berbagai kerangka kerja pengelolaan lahan gambut, sasarannya yang terkait gambut. Namun, karena kebanyakan difokuskan pada agar PUPR dapat menjalankan perannya pengaturan kubah gambut, belum pada sedemikian, maka perlu dilakukan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang beberapa perubahan. Pertama, PUPR lebih luas. Mengingat adanya keterkaitan perlu diberikan suatu “mandat bersama” hidrologis di dalam setiap KHG, puncak dalam konteks pengelolaan air di lahan kubah gambut dapat dipertahankan secara gambut. Mandat ini akan mengarah hidrologi hanya bila tepian kubah tetap kepada pelembagaan agenda gambut tidak dikeringkan. Pengeringan tepian yang lebih kokoh di dalam program kerja kubah akan menurunkan muka air tanah PUPR dan mengharuskan adanya alokasi di keseluruhan lanskap, sehingga dalam anggaran yang layak. Kedua, mandat jangka lebih panjang akan mengakibatkan bersama tersebut perlu disertai dengan runtuhnya kubah gambut. pergeseran paradigma di dalam PUPR, dari fokus pada irigasi dan drainase lahan rawa Oleh karena itu, peraturan-peraturan menjadi dukungan kepada rehabilitasi KLHK di masa depan seyogianya lahan gambut melalui pembasahan kembali mempertimbangkan penerapan langkah- (rewetting). Ketiga, prinsip zonasi makro langkah yang lebih tegas dan meliputi perlu digunakan sebagai titik masuk keseluruhan lanskap, agar dapat secara untuk menyelaraskan berbagai tindakan bertahap mengurangi kegiatan drainase merestorasi lahan gambut antara BRGM di lahan gambut. Peraturan seperti ini dengan PUPR, serta dengan lembaga perlu memanfaatkan keseluruhan KHG lainnya seperti Kementan, dengan sebagai satu kesatuan pengelolaan dan menjadikan KHG sebagai suatu kesatuan menyertakan pendekatan zonasi makro di perencanaan bersama. lahan rawa seperti yang telah dibahas pada studi ini. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di tingkat nasional dan provinsi bisa difinalisasikan, untuk kemudian suatu cetak biru pengelolaan berbasis KHG dapat dikembangkan, diikuti peraturan dan panduan teknis yang menyertainya. 79 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 5.2.6. Meningkatkan pengelolaan lahan di lahan rawa Dibutuhkan Alokasi lahan secara berkelanjutan di set data tata guna lahan tematik dari lahan rawa membutuhkan peta-peta lebih dari 20 otoritas lokal di Indonesia. berbagai yang lebih akurat ketimbang yang saat ini Meski hal ini merupakan sebuah langkah peningkatan biasa digunakan oleh berbagai lembaga maju yang penting, data yang ada belum tindakan untuk pemerintah. Tantangan ini tengah diatasi diverifikasi di lapangan, dan Satu Peta mendorong oleh Pemerintah Indonesia melalui yang dihasilkan masih menunjukkan pelaksanaan Prakarsa Kebijakan Satu Peta. Pada tahun tumpang tindih dan belum disebar untuk Prakarsa Kebijakan 2011 diterbitkan Peraturan Presiden digunakan oleh publik. Satu Peta sehingga (Perpres) No. 85 tentang Jaringan Data dapat langsung Spasial Nasional yang kemudian diperbarui Dibutuhkan berbagai peningkatan bermanfaat bagi dengan Perpres No. 27 tahun 2014 tindakan untuk mendorong pelaksanaan tentang Jaringan Informasi Geospasial Prakarsa Kebijakan Satu Peta sehingga pengelolaan Nasional yang meliputi Prakarsa dapat langsung bermanfaat bagi lahan secara Kebijakan Satu Peta dengan tujuan untuk pengelolaan lahan secara berkelanjutan berkelanjutan di menciptakan seperangkat landasan di lahan rawa. Tindakan yang dimaksud lahan rawa. tunggal bagi penerapan data geospasial termasuk, di antaranya: (yaitu topografi, penggunaan tanah, dan kepemilikan) serta Jaringan Data Spasial pemetaan partisipatif termasuk (1)  Nasional24 untuk menginformasikan pemetaan sesuai-dengan-kegunaan proses pengambilan keputusan. Kemajuan (fit-for-purpose) untuk bidang-bidang yang dicapai meliputi sistem acuan tanah, tata guna lahan, peta indikatif geospasial bersama yang dinamakan batasan administratif desa, dan Sistem Referensi Geospasial Indonesia25 penerapan tata guna lahan lain yaitu sebuah portal yang dapat diakses (sebagai contoh, batas-batas kawasan oleh publik (INA-Geoportal), dan hutan dan konsesi pertambangan) sebuah mekanisme koordinasi Kebijakan di kabupaten-kabupaten yang di Satu Peta dipimpin oleh Kemenko daerahnya terdapat lahan rawa; Perekonomian. Namun, hanya serangkaian pengaturan dan pendaftaran hak (2)  data geospasial saja yang dapat diakses atas lahan menggunakan Sistem secara terbatas, sementara terdapat Administrasi Lahan Elektronik ketidakkonsistenan yang signifikan antara (Electronic Land Administration System – satu set data geospasial dengan set eLand ); lainnya dari kementerian-kementerian peningkatan ketersediaan dan akses (3)  lini kunci.26 Pada tahun 2017, Kemenko kepada informasi geospasial terkini; Perekonomian mengompilasi basis data penggalakkan akses kepada dan (4)  Satu Peta berskala 1:50.000 untuk ketersediaan layanan elektronik untuk Kalimantan dan Sumatra dengan 80 administrasi lahan; serta 24 Indonesia menerapkan kerangka Jaringan Data Spasial Nasional pada 2007 (melalui Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2007), sementara melalui Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2014 ditetapkan bahwa Badan Informasi Geospasial (BIG) menjadi penghubung simpul. 25 BIG dan ATR/BPN menjalankan sistem Stasiun Acuan yang Beroperasi Terus-Menerus (Continuously Operating Reference Station – CORS) secara terpisah untuk memfasilitasi suatu survei akurat di dalam Sistem Referensi Geospasial Indonesia, tetapi bermaksud untuk menyatukannya ke dalam jaringan CORS nasional. 26 Kementerian dan lembaga terkait pengelolaan Jaringan Data Spasial Nasional meliputi Kementerian ATR/BPN; Badan Informasi Geospasial; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Pusat Meteorologi Maritim - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Badan Pusat Statistik; Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Hak Cipta Bank Dunia 2021 80 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Dibutuhkan peningkatan kapasitas, prosedur, dan (5)  oleh karenanya perlu diklasifikasikan peningkatan kerangka hukum untuk percepatan ulang dan dikembalikan menjadi fungsi skala tindakan pelaksanaan Reformasi Agraria, konservasi. Selain perlindungan gambut, Prakarsa Kebijakan Satu Peta, dan klasifikasi lahan yang terasionalisasi untuk mendorong Administrasi e-Land modern. juga dapat mengarahkan pembukaan pelaksanaan perkebunan pertanian baru di lahan Prakarsa Kebijakan Kegiatan-kegiatan tersebut seyogianya dengan kategori areal penggunaan lain Satu Peta sehingga menyasar provinsi rawan kebakaran yang yang tepat, seraya tetap menghormati dapat langsung di daerahnya terdapat lahan rawa, yang hak-hak masyarakat setempat. Tiga bermanfaat bagi menjadi prioritas Pemerintah Indonesia metode yang dapat memfasilitasi langkah pengelolaan lahan di Sumatra (Jambi, Riau, dan Sumatra rasionalisasi ini dan perlu dieksplorasi, secara berkelanjutan Selatan), dan Kalimantan (Timur, Tengah, di antaranya: (1) pengklasifikasian ulang Selatan, dan Barat). tunggal (perubahan klasifikasi tata guna lahan dari suatu kawasan tunggal); Alokasi lahan secara rasional di lahan (2) pengklasifikasian ulang berganda rawa membutuhkan dilakukannya (perubahan simultan [atau “pertukaran”] rasionalisasi terhadap klasifikasi lahan klasifikasi tata guna lahan dari beberapa untuk mengoptimalkan tata guna lahan kawasan); dan (3) penetapan lokal atau di zona konservasi, zona pengelolaan khusus (mengubah penggunaan lahan adaptif, dan zona budi daya. Di lahan yang dibolehkan terhadap kawasan lokal rawa, hal ini dapat dicapai melalui kerja tertentu tanpa mengganti klasifikasi sama antar KLHK, ATR/BPN, Kementan, tata guna lahannya) (Rosenbarger dan BRGM. Secara khusus, ini akan et al., 2014). Pemerintah Indonesia membutuhkan suatu analisis mendalam perlu mempertimbangkan untuk tentang seberapa luas kawasan gambut memperpanjang penundaan penerbitan dalam, yang pada saat ini dilindungi izin baru bagi lahan gambut dan hutan melalui peraturan KLHK, yang meskipun alam primer, hingga klasifikasi lahan sudah diklasifikasikan tetapi masih terasionalisasi telah diterapkan. rawan terhadap kegiatan drainase dan “Pengelolaan 5.2.7. Peningkatan pengelolaan air di lahan rawa air yang tepat” sangatlah penting “Pengelolaan air yang tepat” sangatlah mengatasi berbagai pemicu perubahan penting bagi penerapan pengelolaan tata guna lahan. Arah kebijakan dan bagi penerapan berkelanjutan di lahan rawa dan insentif fiskal dapat memainkan peran pengelolaan membutuhkan koordinasi operasional kunci dalam menstandarisasi prosedur berkelanjutan di lintas-lembaga. Pada praktiknya, hal operasional kelembagaan berbagai lahan rawa dan ini berarti melindungi aliran lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah membutuhkan menuju ekosistem dan meningkatkan yang memainkan peran utama dalam koordinasi pengelolaan keterhubungan air di tata guna lahan dan air di lahan rawa, operasional lintas- permukaan tanah dengan air di bawah seperti Kementan, KLHK, PUPR, lembaga. tanah, melalui penyelarasan insentif untuk BRGM, serta pemerintah provinsi dan konservasi dan untuk pembangunan guna kabupaten. Dengan adanya kebutuhan 81 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia untuk menyelaraskan hasil antar lembaga meningkatkan pengelolaan air di kawasan pemerintah, pembiayaan berbasis-hasil konsesi swasta, di mana PUPR saat ini (seperti melalui transfer fiskal) dapat belum berperan aktif. menjadi suatu alat yang berguna. Sistem pemantauan air memainkan Pengaturan tata guna air di masa depan peran yang sangat penting untuk suatu seyogianya menetapkan standar-standar pemantauan lahan rawa yang lebih baik, pengelolaan air untuk ketiga zona makro di mana dirasakan adanya kebutuhan di lahan rawa, yang perlu diadopsi mendesak untuk memodernkan sistem dan dipantau di seluruh lahan yang pemantauan dan informasi yang ada. dikelola oleh negara maupun swasta, Indonesia memiliki sejarah panjang dalam baik untuk lahan berstatus Kawasan konteks penempatan investasi pada Hutan maupun Areal Penggunaan Lain. sistem pemantauan dan informasi tata air, Standar-standar ini perlu membedakan sementara bisa merasakan manfaat yang antara keperluan lahan rawa pasang- signifikan dari investasi pada modernisasi surut dan bukan pasang-surut. Walaupun pemantauan air, perangkat analisis, dan standar pengelolaan air dibutuhkan pengetahuan tentang air. Upaya-upaya untuk menjalankan fungsi hidrologis di seperti ini menjadi inti dari perencanaan setiap zona makro, diperlukan standar dan pengelolaan risiko sumber daya air, yang lebih ketat untuk zona konservasi. termasuk dalam penguatan dan perluasan Untuk kawasan hutan, pelaksanaan pengumpulan data serta pembangunan standar pengelolaan air dapat diperkuat suatu sistem informasi air, idealnya, dengan penyelarasan satuan-satuan sehingga menjadi suatu sistem informasi pengelolaan hutan maupun air (seperti air nasional yang kokoh, mudah diakses, meningkatkan konsistensi antara batas dan transparan, serta melingkupi Kesatuan Pengelolaan Hutan dengan semua kawasan dan klasifikasi lahan. Kesatuan Hidrologis Gambut sungai-ke- Selain air dan hidrologi, pemantauan sungai di lahan rawa pasang surut), dan reguler juga dibutuhkan baik terhadap antara peraturan sektoral hutan dengan peningkatan muka air laut maupun air. Koordinasi antar sistem pemantauan penurunan muka tanah sebagai bagian air oleh KLHK dan Kementerian PUPR, dari sistem pengawasan air di lahan rawa. serta antar penatakelolaan wilayah LiDAR—Light Detection and Ranging27— lembah sungai oleh kedua kementerian dapat digunakan untuk secara berkala sebaiknya juga diperkuat. Untuk kawasan mendeteksi perubahan pada penurunan pertanian, pemantauan ini menyaratkan muka tanah. Sistem informasi menyeluruh dimasukkannya standar pengelolaan air semacam ini dapat menjadi katalis bagi lahan rawa ke dalam peraturan dan izin program restorasi dan pengelolaan lahan konsesi pertanian. Koordinasi antara rawa yang baik, dan akan membantu Kementan, PUPR, dan para pemegang berbagai lembaga dan pemangku konsesi swasta dalam menerapkan kepentingan dalam berkolaborasi secara standar pengelolaan air yang terselaraskan lebih efektif. Selain itu, sistem ini dapat perlu diperkuat, salah satu caranya adalah memberikan informasi yang konsisten dengan menetapkan suatu mekanisme untuk menentukan tolok ukur kinerja koordinasi. Mekanisme tersebut juga skema lahan gambut yang dikelola (yaitu, dapat membantu mengidentifikasi lebih pada skala suatu Kesatuan Hidrologis banyak peran bagi PUPR dalam upaya Gambut) lintas-masa dan lintas-ruang. 27 LiDAR adalah sebuah metode survei yang menggunakan metode penginderaan jauh untuk meneliti permukaan bumi. Hak Cipta Bank Dunia 2021 82 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 5.2.8. Meningkatkan pengelolaan kebakaran hutan dan lahan Pengelolaan Pengelolaan lahan rawa secara daya bagi lembaga pemerintahan di lahan rawa secara berkelanjutan membutuhkan sistem tingkat kabupaten ataupun kota untuk berkelanjutan pemantauan kebakaran seluas lahan meningkatkan kapasitas masyarakat rawa dengan kapasitas yang mumpuni setempat dalm melakukan tindakan membutuhkan untuk suatu mekanisme peringatan pencegahan dan pengelolaan kebakaran di sistem pemantauan dan deteksi dini terhadap kejadian desa-desa di seluruh penjuru wilayahnya kebakaran seluas kebakaran hutan maupun lahan. Beberapa melalui pelatihan dan kampanye di media. lahan rawa dengan aspek kunci dari sistem serupa ini yang Lembaga-lembaga setempat ini juga kapasitas yang membutuhkan penguatan teknis dan membutuhkan dukungan untuk melakukan mumpuni untuk pembiayaan memadai di antaranya pemeliharaan terhadap inventori sumber suatu mekanisme adalah pemantauan data harian yang daya air dan menyediakan peta-peta peringatan dan didapat dari Sistem Pemeringkat Bahaya bahaya kebakaran dan peta-peta tata guna deteksi dini terhadap Kebakaran, termasuk data titik-titik api lahan bagi berbagai sistem kepemilikan (hotspot), cuaca, kejadian, dan kegiatan tanah di wilayahnya. kejadian kebakaran yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan maupun lahan. hutan dan lahan. Adalah juga penting Melalui peraturan dan komunikasi untuk memantau tinggi muka air di lahan di tingkat lokal, pemerintah provinsi gambut, yang merupakan indikator kuat dan setempat dapat mempromosikan potensi terjadinya kebakaran hutan. berbagai alternatif metode pembukaan Adanya suatu sistem pemantauan lahan tanpa bakar. Beberapa komunitas kebakaran yang mumpuni akan semakin masyarakat di daerah terpencil mungkin menguatkan sistem pemantauan lahan belum mengenal metode pembukaan lahan rawa secara keseluruhan, dengan kedua alternatif, dan oleh karenanya pemerintah sistem menggunakan data bersama dan setempat perlu menyusun suatu panduan mengintegrasikan berbagai temuan dari bagi penduduk desa dan mengedukasi masing-masing sistem. aparat setempat, seperti aparat Kesatuan Pengelolaan Hutan, tentang perlunya Meskipun sebuah Rancangan Induk secara konsisten mengomunikasikan (Grand Design) Pencegahan Kebakaran metode-metode alternatif tersebut nasional telah ditetapkan, berbagai kepada masyarakat serta para pemegang sistem setempat untuk mencegah dan konsesi berskala kecil maupun menangani kebakaran masih belum menengah. Kampanye pemerintah untuk secanggih yang diharapkan, dan oleh meningkatkan kesadaran masyarakat karena itu perlu diperkuat dan didanai akan kebakaran hutan dan lahan dapat secara memadai. Pengelolaan kebakaran dilancarkan melalui berbagai forum sosial, saat ini belum menjadi prioritas di banyak agama, maupun di sekolah, melalui media pedesaan yang belum memiliki insentif, massa, serta melalui program Pengolahan pendanaan, dan kapasitas memadai. Lahan Tanpa Bakar. Dibutuhkan lebih banyak sumber 83 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Bab 5 Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 5.2.9. Perizinan konsesi swasta berbasis kinerja Kriteria perizinan Kriteria perizinan konsesi untuk dan meningkatkan efisiensi penggunaan konsesi untuk memberikan insentif praktik-praktik lahan, hasil per kesatuan lahan yang memberikan insentif keberlanjutan bagi para pemegang dapat dibudi dayakan (gambut tidak konsesi di kawasan lahan rawa perlu dalam) bisa digunakan sebagai salah satu praktik-praktik dirumuskan kembali. Indikator kinerja indikator kinerja untuk memperpanjang keberlanjutan bagi dapat digunakan sebagai salah satu izin. Pengawasan kinerja tidak dapat para pemegang kriteria untuk memperpanjang izin konsesi bergantung hanya pada pelaporan diri dari konsesi di kawasan swasta di lahan rawa. Kriteria-kriteria para pemegang konsesi swasta; sebuah lahan rawa perlu ini seyogianya disusun dan diterima oleh sistem pengawasan dan evaluasi mandiri dirumuskan kembali. seluruh pemangku kepentingan kunci di diperlukan, sehingga pelaporan-diri dapat lahan rawa pada setiap sektor (misalnya diverifikasi ulang. kehutanan, pertanian, pertambangan). Untuk mengusung intensifikasi pertanian Hak Cipta Bank Dunia 2021 84 Lampiran Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 85 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Lampiran Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Lampiran Hak Cipta Bank Dunia 2021 86 Lampiran Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Lampiran 1. Delineasi batas-batas lahan rawa Indonesia untuk studi ini Lampiran ini memaparkan proses yang digunakan pada studi ini untuk mendelineasi batas-batas lahan rawa Indonesia. Pertama-tama, pemaparan tentang bagaimana peta-peta lahan rawa diproduksi di awal melalui proyek Water Management for Climate Change Mitigation and Adaptive Development in the Lowlands (WACLIMAD) (2010–2012). Dengan menggunakan peta-peta tersebut sebagai titik awal, studi ini kemudian menggunakan data baru untuk memutakhirkan peta-peta sebelumnya sehingga menghasilkan serangkaian peta lahan rawa yang baru. A1.1. Peta-peta lahan rawa yang dihasilkan WACLIMAD Proyek WACLIMAD 2010–2012 merupakan sebuah 1984); basis data Proyek Perencanaan Fisik Daerah upaya untuk mendorong dialog kebijakan lintas- untuk Transmigrasi (Regional Physical Planning Project sektor tentang lahan rawa Indonesia berdasarkan for Transmigration, RePPProt) 1990, yang mencakup kesepakatan bersama tentang konseptualisasi dan hanya Sumatra dan Kalimantan; Atlas Lahan Gambut delineasi batas-batas lahan rawa. Didanai oleh Bank Wetlands International (2002–2006); data topografi Dunia, tujuan menyeluruh jangka panjang WACLIMAD digital dari Shuttle Radar Topography Mission (2000); dan adalah menyusun strategi resmi pembangunan lahan sebuah peta Kesatuan Hidrologis Gambut di Indonesia rawa nasional. Premis kunci dari WACLIMAD adalah dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut 2009). Kriteria bahwa karakteristik unik lahan rawa, terutama ekosistem terpenting untuk delineasi lahan rawa adalah ketinggian gambut, perlu diperhitungkan dalam proses perencanaan rendah dan drainase yang ditentukan oleh tingkat muka multi sektor. Hal ini menyaratkan adanya suatu air laut, pengelolaan sepanjang batas-batas lanskap pemahaman bersama tentang definisi dan istilah-istilah mengikuti pendekatan “sungai-ke-sungai”, dan integritas lahan rawa sebagai acuan bagi dilakukannya dialog dan lahan gambut dengan lahan rawa pesisir. Serangkaian koordinasi antar lembaga. Untuk memfasilitasi dialog faktor pelengkap tambahan juga dipertimbangkan dalam seperti ini, proyek WACLIMAD melalui konsultasi dengan menentukan batas-batas lahan rawa, seperti kenyataan lembaga pemerintah multi sektor, mengembangkan suatu bahwa kawasan lahan gambut dapat menjadi bagian dari peta lahan rawa nasional dan serangkaian peta lahan sistem lahan rawa pesisir atau dekat-pesisir, walaupun rawa tersendiri, masing-masing untuk pulau Sumatra, ketinggian mereka jauh di atas tingkat pasang-surut Kalimantan, dan Papua. air, dimasukkan karena kawasan seperti itu memenuhi persyaratan sebagai lahan rawa dari perspektif bahan Peta-peta lahan rawa WACLIMAD disusun menggunakan induknya. set data lengkap yang tersedia pada saat disusun (WACLIMAD, 2012c), yaitu Studi Nasional tentang Lahan rawa Pesisir dan Dekat-pesisir (Nedeco/ Euroconsult, 87 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Lampiran Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Dengan menggunakan kriteria delineasi di atas, proses (33%) di Papua. Di dalam batas-batas lahan rawa tersebut pemetaan lahan rawa WACLIMAD mengikuti empat terdapat: langkah: bentuk lahan pesisir seperti rawa pasang surut dan (1)  pengembangan sebuah konsesus tentang batas antara (1)   rawa lebak, delta, mangrove, dan muara; sistem lahan rawa dengan dataran tinggi28; bentuk lahan dekat-pesisir seperti dataran banjir (2)  delineasi batas-batas antara kawasan pesisir dan dekat- (2)  berketinggian rendah dengan tanggul sungai dan rawa pesisir, yang relevan karena hidrologi dan perbedaan pesisir; serta dalam pengelolaan lahan dan air29; lahan gambut pada bentuk lahan pesisir dan dekat- (3)  delineasi satuan hidrologis independen, termasuk (3)  pesisir. satuan yang digunakan untuk pengelolaan lahan gambut, baik di zona pesisir maupun dekat-pesisir, Lahan rawa pesisir dan dekat-pesisir tersebut hampir dengan menuruti batas-batas hidrologis yang datar sempurna, terletak di ketinggian atau sedikit di terbentuk oleh laut, sungai, saluran relatif besar, dan atas ketinggian muka laut rata-rata, dan, oleh karenanya, pembentukan dataran tinggi; serta dipengaruhi oleh pasang-surut, sedikitnya beberapa (4)  pengklasifikasian bentuk lahan yang relevan, bulan dalam setahun. Dalam konteks pengelolaan rawa, tergantung pada keperluan pengelolaan, misalnya delineasi lahan rawa ini berarti bahwa lahan rawa yang kubah gambut untuk konservasi (gambar A1.1). batas-batasnya ditetapkan pada proyek WACLIMAD sebagian besar meliputi rawa pasang-surut, yang Berdasarkan proses di atas, proyek WACLIMAD dipengaruhi oleh pasang-surut dari sungai utama selama mendelineasi lahan rawa Indonesia di kawasan pesisir lebih dari enam bulan dalam setahun, sementara tidak dan dekat-pesisir Pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua. menyertakan sebagian besar rawa lebak yang terletak Lahan rawa tersebut meliputi sekitar 31,6 juta hektar, jauh dari pesisir dan dipengaruhi oleh luapan sungai terdiri dari kurang lebih 9,4 juta hektar (30%) di Sumatra, atau curah hujan secara periodik maupun terus-menerus 11,7 juta hektar (37%) di Kalimantan, dan 10,5 juta hektar selama satu tahun. Gambar A1.1. Kriteria Delineasi yang Digunakan dalam Penyusunan Peta Lahan Rawa WACLIMAD 01 02 03 04 Konsensus Delineasi batas- Delineasi satuan Pengklasifikasian tentang batas- batas antara hidrologis mandiri bentuk lahan yang batas antara dataran rendah relevan dataran rendah pesisir dan dekat dan dataran tinggi pesisir 28 Tiga jenis batasan utama turut dipertimbangkan: (a) dataran pesisir—batasan dataran tinggi, biasanya curam; (b) lahan gambut—berbatasan dataran tinggi, bertahap; dan (c) dataran banjir—berbatasan dataran tinggi, bertahap, transisional. 29 Terkait langkah ini, dataran banjir yang lebih luas disertakan dalam delineasi dataran rendah hanya jika drainasenya bergantung pada fluktuasi pasang surut dan tinggi muka laut, dan jika mereka rentan terhadap kenaikan tinggi muka laut. Hak Cipta Bank Dunia 2021 88 Lampiran Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia A1.2. Peta lahan rawa yang telah dimutakhirkan untuk studi ini Dimulai dengan peta lahan rawa yang disusun oleh Kami menerapkan pendekatan Proyek Pemetaan WACLIMAD, studi ini memadukan data ilmiah terkini Lahan Rawa Kementerian PUPR (2013–2015) untuk dengan pertimbangan tata kelola guna menghasilkan menghasilkan peta-peta lahan rawa termutakhir bagi peta lahan rawa yang termutakhirkan (tabel A2.1). Kami studi ini. Data terkini mengenai batas-batas, elevasi, tidak mengadvokasi bahwa batas-batas fisik lahan rawa sebaran gambut, citra satelit, dan sistem lahan terkait yang baru adalah bersifat absolut, tidak terbantahkan, lahan rawa dikumpulkan dari beragam lembaga yang dan mengikat secara hukum. Tujuan kegiatan pemetaan berhubungan. Batas-batas WACLIMAD kemudian ini adalah untuk mengembangkan batasan-batasan dibandingkan dengan data yang lebih baru tersebut. analitis bagi lahan rawa sebagai suatu satuan lanskap Berdasarkan perbandingan ini, pada awalnya kami dengan serangkaian karakteristik fisik dan hidrologi yang mendelineasi ulang batas-batas antara sistem lahan membedakannya dengan sistem dataran tinggi. Peta- rawa dengan dataran tinggi, menggunakan batas peta yang termutakhirkan membantu memvisualisasikan ketinggian 35 meter di bawah rata-rata permukaan laut mandat kelembagaan dan batasan operasional sektoral untuk Kalimantan dan Papua serta 20 meter di bawah yang saling bertumpang tindih di dalam batasan- rata-rata permukaan laut untuk Sumatra. Batasan 35 batasan lahan rawa, dan oleh karenanya memungkinkan meter konsisten dengan peta-peta WACLIMAD, dan, dilakukannya analisis risiko dan peluang tata kelola untuk berdasarkan data terkini, meliputi hampir semua (lebih mencapai hasil-hasil pembangunan berkelanjutan. dari 90%) sebaran gambut di lahan rawa dan sebagian besar sistem lahan dengan bahan induk lahan rawa Tiga perkembangan sejak berakhirnya proyek (aluvium dan bahan organik). Akan tetapi, batasan 20 WACLIMAD tahun 2012 menginformasikan batas- meter digunakan untuk Sumatra agar tidak menyertakan batas lahan rawa yang termutakhir. Pertama, data yang dua kawasan lahan kering dengan elevasi lebih tinggi baru dan lebih baik telah tersedia untuk memverifikasi yang cirinya berbeda jauh dengan kawasan lahan rawa di dan meningkatkan delineasi lahan rawa. Data tersebut sekitarnya. Dengan mempertimbangkan delineasi awal mencakup data baru tentang sebaran gambut, elevasi, dari batasan lahan rawa, maka data hidrologi, sistem pengaruh pasang-surut dan intrusi kadar garam, tata guna lahan, dan data lapangan yang terkumpul selama Proyek lahan dan tutupan lahan, serta kawasan hutan dan areal Pemetaan Lahan Rawa PUPR digunakan untuk semakin penggunaan lain. Kedua, kebijakan, peraturan, maupun membedakan antara lahan rawa pasang-surut dan bukan lembaga pemerintah baru telah diterbitkan dan dibentuk pasang-surut. sejak tahun 2013. Instrumen tata kelola ini dilengkapi dengan peta-peta baru yang mencerminkan delineasi Proses di atas menghasilkan peta-peta lahan rawa baru terkini oleh pemerintah terkait ekosistem-ekosistem yang digunakan pada studi ini. Luas kawasan lahan rawa kunci pembentuk lahan rawa di Indonesia. Ketiga, krisis yang telah dimutakhirkan secara keseluruhan tercatat kebakaran dan kabut asap pada tahun 2015 memicu sekitar 33,9 juta hektar, terdiri dari 12,3 juta hektar penyusunan Grand Design Pencegahan Kebakaran Hutan, (36%) di Sumatra, 11,9 juta hektar (35%) di Kalimantan, Kebun dan Lahan di Indonesia pada tahun 2017. Grand dan 9,7 juta hektar (29%) di Papua. Secara bersama- Design tersebut difokuskan pada delapan provinsi rawan sama, kawasan lahan rawa ini meliputi kurang-lebih 15% kebakaran di Pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua, dari keseluruhan kawasan daratan Indonesia. Terkait di mana terdapat lahan rawa, sehingga penting untuk komposisi lahan, lahan rawa terdiri dari 18 juta hektar memahami seberapa jauh tumpang tindih yang terjadi tanah mineral (53%), 13,8 juta hektar tanah gambut (41%), antara provinsi prioritas dengan batas-batas lahan dan 2,15 juta hektar mangrove (6%)30 Dari luas total rawa, guna memaksimalkan kontribusi pengelolaan lahan gambut tersebut, sekitar 92% atau setara dengan berkelanjutan dari lahan rawa di dalam Grand Design. 13,8 juta hektar (termasuk 99% kawasan gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter), ditemukan di dalam batasan lahan rawa yang didelineasi pada studi ini. 30 Data gambut dari Peta Gambut Kementan 2017 (Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian Indonesia). 89 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Lampiran Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Tabel A1.2. Data yang Digunakan pada Studi Ini untuk Memutakhirkan Peta-Peta Lahan Rawa WACLIMAD Guna Menghasilkan Peta-Peta Baru Dari Lahan rawa Data Sumber Keterangan Batas-batas lahan rawa PUPR, Kementan, PUPR (2015) – Lahan rawa pasang-surut, lahan rawa terbaru BRG pedalaman Kementan (2012) – Lahan rawa pasang surut, lahan rawa pedalaman, lahan rawa lahan gambut BRGM (2017) – Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Ketinggian/topografi Shuttle Radar Batas ketinggian < 35 meter untuk Kalimantan dan Topographic Mission Papua (SRTM) Batas ketinggian < 20 meter untuk Sumatra Resolusi 30/90 meter Misi dimulai pada tahun 2000, tetapi sejak bulan November 2012 telah tersedia cakupan global bebas pada 3 arc detik (resolusi 30 meter) Pengaruh pasang-surut dan PUPR Proyek pemetaan lahan rawa PUPR tahun 2013–2015 intrusi garam air laut Sebaran gambut Kementan (Badan Peta gambut baru dihasilkan pada tahun 2013 Penelitian dan (didapatkan melalui BRGM pada tahun 2017) Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian Indonesia) Sistem lahan Kementan Aluvium atau bahan organik Tata guna lahan dan tutupan KLHK Lintas waktu (2000–2016) lahan Citra satelit LAPAN Citra satelit dengan resolusi rendah-menengah (Contoh: Landsat) – multi-tahun Hasil pemeriksaan lapangan PUPR Proyek Pemetaan Lahan Rawa PUPR 2013–2015 Kejadian kebakaran BRGM, KLHK Fokus pada kebakaran di tahun 2015–2016 Data terkait lain Beragam Contoh: jaringan kanal, skema irigasi rawa pekerjaan umum Catatan: BRGM = Badan Restorasi Gambut; LAPAN = Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; Kementan = Kementerian Pertanian; KLHK = Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; PUPR = Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Meskipun peta baru ini memutakhirkan batas-batas lahan lahan rawa bukan-pasang surut, mencapai sekitar 3,8 juta rawa WACLIMAD, kawasan lahan rawa yang didelineasi hektar, yang terletak jauh dari pesisir tetapi tetap pada pada studi ini (33,9 juta hektar) lebih luas dibandingkan ketinggian rendah dan mengandung gambut. Kawasan ini dengan kawasan yang didelineasi oleh WACLIMAD ditambahkan ke dalam cakupan batas-batas lahan rawa (31,6 juta hektar), karena meliputi baik lahan rawa karena sesuai dengan sistem lahan rawa dari segi elevasi pasang-surut maupun bukan-pasang surut, sementara maupun bahan induk. Namun, rawa lebak dengan elevasi peta WACLIMAD mencakup sebagian besar lahan tinggi, bahkan yang mengandung gambut pun, dianggap rawa pasang-surut. Menggunakan data elevasi dan data sebagai bagian dari sistem dataran tinggi dan tetap tidak gambut digital yang lebih baik, studi ini mengidentifikasi disertakan, seperti halnya pada peta-peta WACLIMAD. Hak Cipta Bank Dunia 2021 90 Lampiran Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia A1.3. Beragam sumber data tentang lahan gambut di Peta Lahan Rawa WACLIMAD dibandingkan dengan Peta Lahan Rawa Termutakhir Peta lahan rawa termutakhir berbeda dengan peta lahan menggunakan data lahan gambut termutakhir dari peta rawa WACLIMAD di awal, dalam hal sumber data lahan gambut tahun 2017 yang dihasilkan oleh Balai Besar gambut; masing-masing mengacu kepada peta gambut Litbang Sumber Daya Lahan Pertanian Kementan, yang yang berbeda, dengan pengklasifikasian lahan gambut menggunakan poligon dan ketebalan berbeda sebagai yang berbeda pula. Luas kawasan lahan gambut yang berikut: (1) 50 cm hingga 100 cm, (2) 100 cm hingga 200 dihitung oleh Peta Lahan Rawa WACLIMAD didasarkan cm, (3) 200 cm hingga 300 cm, dan (4) lebih dari 300 cm. pada Atlas Gambut Wetlands International tahun 2003, Data yang lebih baru ini menunjukkan bahwa sekitar 92% yang menggunakan pengklasifikasian ketebalan gambut dari seluruh luasan lahan gambut di Indonesia dengan sebagai berikut: (1) 50 cm (cm) hingga 100 cm, (2) 100 seluruh tingkat ketebalan ditemukan di dalam batas-batas cm hingga 200 cm, (3) 200 cm hingga 400 cm, dan (4) kawasan lahan rawa pasang-surut dan bukan pasang- lebih dari 400 cm. Berdasarkan skema klasifikasi ini, surut. Selaras dengan ketentuan hukum saat ini untuk studi WACLIMAD menemukan bahwa 76% dari seluruh melindungi lahan gambut, maka kami mendefinisikan luasan lahan gambut Indonesia berada di lahan rawa gambut dalam sebagai lebih dari 3 meter dan menemukan pasang surut, dan 90% dari semua gambut dalam yang bahwa 99% dari kawasan gambut dalam terletak di dalam didefinisikan memiliki ketebalan lebih dari 4 meter, batas-batas lahan rawa. berada di lahan rawa pasang-surut. Dalam studi ini, kami 91 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Lampiran Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Hak Cipta Bank Dunia 2021 92 Lampiran Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Lampiran 2. Lembaga pemerintahan kunci dengan mandat dan batasan operasional meliputi lahan rawa Indonesia Hasil-hasil pembangunan berkelanjutan di lahan rawa secara signifikan terbentuk oleh enam bidang kebijakan: perencanaan tata ruang wilayah, kehutanan, perubahan iklim, restorasi lahan gambut, pertanian, dan pengelolaan air. Cakupan kebijakan ini kurang-lebihnya berhubungan dengan mandat dari lima lembaga pemerintah: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (bidang perencanaan tata ruang wilayah), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (bidang kehutanan dan perubahan iklim), Badan Restorasi Gambut (bidang restorasi gambut), Kementerian Pertanian (bidang pertanian), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (bidang pengelolaan air). Bagian ini merangkum mandat-mandat kunci dari kelima lembaga tersebut dan cakupan tata ruang dari batasan operasional mereka di kedelapan provinsi lahan rawa rawan kebakaran. A2.1. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Akibat adanya dualisme administrasi lahan tersebut, Nasional (ATR/BPN) memiliki dua mandat utama: maka pada praktiknya ATR/BPN hanya melaksanakan perencanaan tata ruang wilayah dan administrasi mandat administrasi lahannya pada Areal Penggunaan lahan. Mandat perencanaan tata ruang wilayah nasional Lain. Mengingat adanya dualisme dalam praktik meliputi seluruh Indonesia, termasuk 100% lahan rawa. administasi lahan ini, laporan ini berasumsi bahwa ke- Berdasarkan UU tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok 72% (21,3 juta hektar) kawasan lahan rawa di kedelapan Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), yang mengharuskan provinsi rawan kebakaran tersebut, yang diklasifikasikan pendaftaran dari semua lahan dan penerbitan berbagai sebagai Kawasan Hutan, diatur oleh KLHK, sementara jenis hak kepemilikan lahan, mandat administrasi ATR/ 28% (8,3 juta hektar), yang diklasifikasikan sebagai BPN juga meliputi seluruh lahan di Indonesia, termasuk Areal Penggunaan Lain, diatur oleh ATR/BPN. Areal lahan dengan tutupan hutan. Namun, seperti dipaparkan Penggunaan Lain yang diatur oleh ATR/BPN dalam pada Bab 3, pada kenyataannya, administrasi lahan cakupan lahan rawa rawan kebakaran ini setara dengan di Indonesia didasarkan pada adanya dualisme dalam sekitar 14% dari seluruh Areal Penggunaan Lain di praktik yang membagi administrasi lahan negara ini Indonesia (sekitar 8,3 juta hektar dari total 56 juta kepada Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain. hektar). 93 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Lampiran Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia A2.2. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca bertanggung jawab atas pengelolaan hutan dan juga (RAN-GRK) (2010) dan Rencana Aksi Nasional Adaptasi memainkan peran kunci dalam mengarahkan tujuan Perubahan Iklim (RAN-API) (2013). kebijakan perubahan iklim di Indonesia. Mandat KLHK untuk mengatur kawasan hutan diatur di dalam Undang- Studi ini menumpangsusunkan batas-batas lahan rawa Undang Tentang Kehutanan No. 19 Tahun 2004, yang di kedelapan provinsi rawan kebakaran di Sumatra, menggantikan Undang-Undang Tentang Kehutanan No. Kalimantan, dan Papua dengan peta resmi kawasan 41 Tahun 1999, yang menggantikan Undang-Undang hutan KLHK tahun 2017, dan menemukan bahwa 72% tentang Kehutanan terdahulu, No. 5 Tahun 1967. dari lahan rawa rawan kebakaran, atau sekitar 20,6% Berdasarkan undang-undang tersebut, kawasan hutan dari 28,7 juta hektar, secara hukum diklasifikasikan dikelola berdasarkan tiga kemungkinan fungsi: Hutan sebagai Kawasan Hutan. Persentase Kawasan Hutan Produksi, meliputi kawasan seluas 68,8 juta hektar, di masing-masing pulau adalah 21% di Sumatra, 19% di atau 57% dari luas Kawasan Hutan; Hutan Konservasi, Kalimantan, dan 28% di Papua. Dari perspektif lahan rawa meliputi kawasan seluas 22,1 juta hektar atau 18% dari sebagai suatu kesatuan lanskap, maka cakupan tata ruang luas Kawasan Hutan (dengan tambahan 5,3 juta hektar dari pengelolaan hutan KLHK di lahan rawa tergolong kawasan konservasi laut); dan Hutan Lindung, dengan cukup substansial (72%), menjadikannya sebagai salah fungsi daerah aliran sungai, meliputi sisa kawasan satu pemain kunci di lahan rawa. Dari sudut pandang seluas 29,7 juta hektar atau 25% dari seluruh luas kelembagaan KLHK, Kawasan Hutan pada lahan rawa kawasan berhutan (KLHK, 2018). Kebijakan kehutanan (21,5 juta hektar) di provinsi-provinsi rawan kebakaran ini yang berlaku saat ini bertujuan untuk meningkatkan mencakup 16% dari keseluruhan Kawasan Hutan nasional transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola hutan (seluas total 131 juta hektar) yang diatur oleh KLHK. melalui pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan juga untuk membina kemitraan dengan masyarakat dalam konteks pengelolaan hutan. Selain itu, KLHK juga merupakan lembaga utama dalam kerangka pelaksanaan A2.3. Badan Restorasi Gambut Badan Restorasi Gambut (BRG, kini BRGM, atau Badan batas lahan rawa di ketujuh provinsi, studi menemukan Restorasi Gambut dan Mangrove) ditugaskan untuk bahwa 18,5 juta hektar, atau 81% dari seluruh KHG mengoordinasikan dan memfasilitasi upaya restorasi di terletak di dalam batas-batas kawasan lahan rawa, dengan lebih dari 2,5 juta hektar lahan gambut di tujuh provinsi 12 juta hektar di antaranya berupa lahan gambut (64%) prioritas: Kalimantan Tengah, Jambi, Papua, Riau, dan 6,5 juta hektar berupa lahan bukan-gambut (36%). Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Hal ini menyiratkan bahwa lahan rawa rawan kebakaran Barat. 31 BRGM telah mengembangkan suatu peta mendominasi mandat kelembagaan BRGM, karena Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), yang berfungsi dataran tersebut membentuk 81% dari kawasan yang sebagai satuan tata ruang untuk restorasi lahan gambut di perlu dicakup oleh BRGM dalam upaya mencapai tujuan ketujuh provinsi prioritas tersebut. BRGM memperkirakan restorasi lahan gambutnya. bahwa terdapat 22,7 juta hektar KHG, yang terdiri dari 15,9 juta hektar lahan gambut (70%) dan 6,7 juta hektar lahan bukan-gambut (30%) (Wardhana, 2016). Dengan menumpangsusunkan peta KHG BRGM dengan batas- 31 Daftar provinsi ini sama dengan daftar provinsi pada Grand Design, kecuali Kalimantan Timur. Hak Cipta Bank Dunia 2021 94 Lampiran Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia A2.4. Kementerian Pertanian Mandat pertanian dan ketahanan pangan di bawah Dari perspektif lanskap lahan rawa, lahan seluas 21 juta Kementerian Pertanian (Kementan) berpengaruh hektar membentuk 70% dari seluruh kawasan lahan rawa terhadap tanaman pertanian, terutama beras dan di kedelapan provinsi (total 29,6 juta hektar), dan 67% dari kelapa sawit, yang menutupi sebagian besar lahan seluruh lahan rawa secara nasional (total 33,9 juta hektar). rawa. Kementan memiliki peta lahan rawanya sendiri Hal ini juga menempatkan Kementan sebagai lembaga (2012), yang membagi kawasan lahan rawa menjadi penting terkait cakupan tata ruang lahan rawa: dari tiga kelompok lahan: rawa pasang surut, rawa lebak, perspektif kelembagaannya, kedua puluh satu juta hektar dan rawa gambut. Berdasarkan kategori ini, peta lahan membentuk 66% (dari total 31,6 juta hektar) seluruh rawa Kementan mengidentifikasi total 31,6 juta hektar lahan rawa yang telah dipetakannya, yang menjadikan dari lahan rawa nasional. Tumpang susun peta lahan lahan rawa rawan kebakaran tersebut penting bagi tujuan rawa Kementan dengan peta batas-batas lahan rawa pembangunan pertaniannya sendiri. di kedelapan provinsi rawan kebakaran menghasilkan adanya tumpang tindih pada kawasan seluas 21 juta hektar, terdiri dari 10,2 juta hektar rawa gambut, 5,6 juta hektar rawa lebak, dan 5,3 juta hektar rawa pasang surut. A2.5. Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat peta batas-batas lahan rawa di kedelapan provinsi rawan (PUPR) memiliki mandat untuk mendukung irigasi dan bencana. Hasil analisis menunjukkan bahwa sekitar 26,7 pengelolaan sumber daya air guna mencapai ketahanan juta hektar, atau 90% dari lahan rawa rawan kebakaran air demi ketahanan pangan, seraya meningkatkan kondisi tercakup di dalam peta rawa PUPR. Dari perspektif ekonomi para petani. Kementerian PUPR menyusun lanskap lahan rawa, hal ini menempatkan PUPR sebagai Peta Rawa Nasional-nya sendiri pada taun 2015 guna pelaku tata kelola utama dalam ruang-ruang lahan rawa. melengkapi peraturan terkait rawa bagi pengelolaan Dari perspektif kelembagaan PUPR, rawa seluas 26,7 juta sumber daya air di lahan rawa. Meliputi baik rawa hektar di lahan rawa rawan bencana meliputi 85% dari pasang-surut maupun rawa lebak, secara nasional peta semua peta yang telah terpetakan (31,5 juta hektar). Hal tersebut mencakup kawasan seluas 31,5 juta hektar. ini juga menjadikan pengelolaan air di lahan rawa rawan Rawa-rawa yang terpetakan merepresentasikan lahan bencana secara berkelanjutan sebagai hal fundamental rawa dari perspektif pengelolaan air, dan peta tersebut dalam mewujudkan mandat tata air PUPR. digunakan oleh Direktorat Irigasi dan Rawa PUPR di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Studi ini menumpangsusunkan Peta Rawa Nasional PUPR dengan 95 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Lampiran Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Hak Cipta Bank Dunia 2021 96 Lampiran Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Lampiran 3. Lahan rawa Indonesia: kebijakan dan pembangunan Perubahan signifikan dalam konteks tata guna lahan yang lebih baru (2010–13) untuk menemukan cakupan di lahan rawa Indonesia dimulai pada dekade 1970- relatif dari konsesi industri di lahan gambut, dengan an sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang menambahkan data konsesi baru dari Papua kepada data menggalakkan perluasan pertanian di kawasan lahan untuk Sumatra dan Kalimantan. Definisi gambut dalam rawa (lihat gambar A3.1). Pada era 1970-an dan 1980- (lebih dari 3 meter) disesuaikan agar selaras dengan an, suatu program reklamasi dengan dana pemerintah definisi resmi, untuk kemudian menemukan bahwa yang mendukung program transmigrasi ditujukan untuk perkebunan serat (bubur kayu dan kertas) merupakan meningkatkan produksi tanaman pangan dan menciptakan pengguna lahan gambut terluas, disusul oleh perkebunan ketahanan pangan (Whitten, 1997). Menyusul program kelapa sawit dan kayu (gelondongan). transmigrasi tersebut, pada era 1990-an, dua kebijakan utama pemerintah telah mengubah wajah lanskap lahan Sejak era 1990-an, perkebunan-perkebunan besar ini rawa di Indonesia. Pertama adalah Mega Proyek Beras, terus menggerakkan pembangunan di lahan gambut yang mengalihfungsikan 1 juta hektar lahan gambut di di pulau Sumatra dan Kalimantan, dengan pertanian Kalimantan menjadi lahan sawah. Sedangkan yang kedua berskala kecil memainkan peran yang semakin penting. adalah penerbitan izin perkebunan di lahan rawa untuk Pertanian berskala kecil32 meliputi sekitar 41% dari luas perusahaan swasta yang tertarik memproduksi kayu kawasan kelapa sawit di Indonesia pada tahun 2014, sebagai bahan bubur kayu (akasia) dan kelapa sawit sejak peningkatan sebesar 2% dari tahun 1980.33 Pembangunan era 1990-an. Izin perkebunan diterbitkan untuk 7 juta kawasan lahan gambut di Sumatra dan Kallimantan hektar lahan gambut di pulau Sumatra dan Kalimantan, di meningkat sebesar 6% per tahun antara tahun 2007 mana dari jumlah tersebut, setengahnya adalah gambut hingga tahun 2015, didorong oleh operasionalisasi dalam (lebih dari 2 meter). Sisa seluas 2,5 juta hektar perkebunan industri akasia dan kelapa sawit yang lahan gambut di Sumatra dan Kalimantan kebanyakan meningkat hampir dua kali lipat (sekitar 97%), disusul oleh merupakan lahan gambut dangkal yang dibudi dayakan produksi pertanian berskala kecil, meningkat sebanyak oleh pertanian berskala kecil (Miettinen and Liew, 2010). 32% selama kurun waktu sama (McKinsey & Company Abood et al. (2015) menganalisis rangkaian data konsesi 2015). 32 Pertanian berskala kecil adalah petani dengan kawasan penanaman seluas kurang dari 50 hektar yang memproduksi kelapa sawit, baik sebagai petani independen maupun sebagai petani plasma yang terkait dengan sebuah perusahaan atau penggilingan. 33 Data darisDirektorat Jenderal Perkebunan (2014) dikutip oleh INOBU (2016). 97 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Lampiran Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Antara tahun 1975 hingga 2004, pemerintah berada dalam kondisi baik, sementara setengah lainnya memperkenalkan beberapa kebijakan untuk melindungi terdegradasi, dengan laju degradasi sekitar 250.000 bagian-bagian dari lahan rawa, tetapi pelaksanaannya hektar per tahun.34 Baru-baru ini, industri pariwisata belum dipantau ataupun ditegakkan secara tegas. maupun polusi pesisir menambah besar tekanan yang Salah satu kebijakan semacam ini, yang dikenal sebagai harus dihadapi oleh ekosistem mangrove Indonesia. Kebijakan Sabuk Hijau (Greenbelt Policy), bertujuan untuk melindungi mangrove, yang sebagian besar Serangkaian kebijakan disusun di akhir era 2000- ditemui di lahan rawa Papua, diikuti oleh Sumatra dan an untuk melindungi dan memulihkan lahan rawa Kalimantan. Kebijakan ini mendefinisikan greenbelt atau terdegradasi menyusul Conference of Parties (COP) zona penyangga pesisir sebagai zona lindung mangrove 13 UNFCCC di Bali. Kebijakan lahan rawa baru-baru ini di sepanjang pesisir di mana pohon tidak boleh ditebang, telah secara signifikan membentuk agenda perubahan dan di mana alih fungsi dan degradasi lahan dilarang. iklim, dengan fokus pada lahan gambut. COP menandai Keberadaan greenbelt adalah untuk melindungi kawasan suatu titik balik dalam konteks kebijakan Indonesia pesisir dari erosi serta menjaga fungsi pembibitan dan tentang pengelolaan lahan rawa, terutama upaya pengembangbiakan ikan maupun kerang-kerangan konservasi lahan gambut. Pada KTT G-20 di Pittsburgh, dari hutan. Kebijakan greenbelt disusun dan diterapkan Pennsylvania, Amerika Serikat pada bulan September oleh pemerintah pusat antara tahun 1975 hingga 1990, 2009, Presiden Republik Indonesia saat itu Susilo sementara tanggung jawab untuk menerjemahkan dan Bambang Yudhoyono menyatakan komitmen bahwa melaksanakannya dilimpahkan kepada provinsi, menyusul Indonesia akan menurunkan tingkat emisi karbonnya perluasan desentralisasi pemerintahan pada akhir era sebesar 26% pada tahun 2020, dan sebesar 41% dengan 1990-an dan awal 2000-an. Sejak saat itu, kebijakan dukungan internasional. Sebagian besar (87%) dari sasaran greenbelt belum diterima ataupun diterapkan oleh provinsi ini dimaksudkan untuk dicapai melalui upaya penurunan seperti Kalimantan Tengah, Jambi, dan Kalimantan emisi dari deforestasi dan melalui konservasi lahan Selatan, sementara Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan gambut. Prakarsa REDD+ di awal dan prakarsa tata kelola menyatakan bahwa hampir seluruh mangrove berstatus hutan kemudian dilaksanakan dalam konteks pencapaian dilindungi, meskipun pelaksanaan kebijakan tersebut tujuan-tujuan emisi tersebut. kerap tidak terpantau maupun ditegakkan dengan baik (WACLIMAD, 2012b). Pada saat yang sama, lembaga-lembaga pemerintahan sudah memulai dialog untuk menyusun suatu peta Pada periode yang sama, lanskap mangrove di Indonesia menuju strategi tunggal untuk keseluruhan lahan rawa di telah mendapatkan tekanan signifikan dari berbagai Indonesia. Pemerintah mengajukan permohonan untuk bentuk eksploitasi. Pemicu utama terjadinya alih fungsi mendapatkan pendampingan dari tenaga ahli dalam mangrove adalah pembangunan tambak ikan, terutama upaya mengkaji bagaimana mengelola sumber daya hutan untuk produksi udang maupun kayu gelondongan, masing- dan lahan gambut yang sedemikian luas di Indonesia masing menyebabkan hilangnya hampir setengah dari secara lebih baik dan mengombinasikan pembangunan keseluruhan mangrove di Indonesia. Kajian Proyek Water ekonomi dengan emisi rendah karbon (Bappenas et Management for Climate Change Mitigation and Adaptive al., 2013). Proyek WACLIMAD serta Kajian Cepat dan Development in the Lowlands (WACLIMAD) (2010–2012) Penyaringan Berskala Nasional (Quick Assessment and terhadap alih fungsi mangrove dari tahun 2000 hingga Nationwide Screening, QANS) dilaksanakan dalam konteks 2006 menemukan bahwa sebagian besar kawasan ini. Pengembangan WACLIMAD dan QANS semakin mangrove yang tersisa merupakan habitat yang kodisinya dipercepat pasca-krisis kebakaran dan kabut asap terdegradasi dan tidak produktif, dengan hanya proporsi pada tahun 2015, yang mendorong penyusunan suatu kecil (2% hingga 3%) dialihfungsikan menjadi sawah, kebijakan untuk mencegah pembukaan lahan dengan rumpun kelapa, atau kegunaan lain (Giesen, Gevers, dan pembakaran untuk tujuan alih fungsi lahan dan perluasan Ilman, 2013). Pada tahun 2018, KLHK memperkirakan perkebunan. bahwa sekitar setengah dari seluruh mangrove Indonesia 34 Perkiraan kasar dari staf Direktorat Konservasi Tanah dan Air di bawah Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung KLHK dalam sebuah wawancara untuk studi ini. Hak Cipta Bank Dunia 2021 98 Lampiran Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Gambar A3.1. Perkembangan Kebijakan yang Berdampak pada Lahan Rawa Indonesia 1970-an–80an 2007–09 2013 POLICY KEBIJAKAN KEBIJAKAN • COP-13 (Bali) • Perpanjangan penundaan • Diperkenalkannya izin baru dari tahun 2011, kebijakan greenbelt (zonasi),  ialog tentang Strategi • D dan peningkatan tata kelola meski belum terlaksana Pembangunan Dataran hutan pada hutan alam secara efektif Rendah Nasional primer dan lahan gambut • Pemerintah mendanai  ehabilitasi & Revitalisasi • R  royek REDD+ pertama • P program reklamasi rawa Rencana Induk Eks-Mega (Februari) (transmigrasi) untuk Proyek Beras (EMRP) produksi tanaman pangan  encana Aksi Bersama • R  anduan untuk rehabilitasi • P untuk meningkatkan Tata dan pembangunan Kelola Hutan (Maret) berkelanjutan di kawasan seluas 1,3 juta hektar di Kalimantan Tengah 1990-an 2011 2014 KONTEKS KEBIJAKAN PERATURAN Peningkatan minat sektor swasta • R  encana Aksi Nasional  eraturan • P terhadap dataran rendah (kayu, Penurunan Emisi Gas Pemerintah tentang bubur kayu, kelapa sawit, biofuel, Rumah Kaca (RAN-GRK) Perlindungan tambak udang, dsb.) untuk mengurangi emisi dan Pengelolaan GRK sebanyak 26% Ekosistem Gambut pada tahun 2020, 87% KEBIJAKAN di antaranya dengan  ega Proyek Beras dimulai, alih • M menurunkan emisi dari fungsi 1 juta hektar hutan rawa deforestasi dan lahan gambut di Kalimantan menjadi gambut sawah  enundaan pemberian izin • P baru dan perbaikan hutan alam primer dan lahan gambut 99 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Lampiran Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia 2015 2017 KEBIJAKAN PERATURAN • Perpanjangan Penundaan Perlindungan lahan gambut dalam proses perencanaan tata ruang di dalam Izin Baru untuk Hutan Alam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2017; panduan teknis melalui empat Primer dan Lahan Gambut peraturan menteri untuk: (1) inventarisasi dan penentuan peruntukan fungsi 2013 (Instruksi Presiden lahan gambut, (2) pengukuran muka air tanah di lanskap gambut, (3) pemulihan No. 8 Tahun 2015) fungsi ekosistem lahan gambut, dan (4) pengembangan perkebunan kayu, untuk membantu dan melengkapi peraturan-peraturan operasional.  engumuman COP 21 • P tentang komitmen untuk menghentikan kebakaran KEBIJAKAN dan kabut asap (Instruksi Presiden No. 11 Tahun Penerbitan Grand Design Pencegahan Kebakaran (April), mulai dilakukannya 2015) upaya meningkatkan pengelolaan kebakaran; perpanjangan penundaan untuk hutan alam primer dan lahan gambut (sejak 2011); perkembangan Dana Iklim dan Lingkungan Global. PETA Peta Nasional Kesatuan Hidrologis Lahan Gambut dan Fungsi Ekosistem Lahan Gambut Nasional 2016 2019 LEMBAGA KEBIJAKAN  embentukan Badan Restorasi Gambut dan • P Penentuan dan Pengelolaan Kesatuan Mangrove (BRGM) dengan tugas merestorasi 2,1 Hidrologis Berbasis Gambut untuk Kubah juta hektar lahan gambut Gambut KEBIJAKAN PLATFORM PENGAWASAN  enundaan dan Evaluasi Izin Kelapa Sawit dan • P  istem Informasi Muka Air Tanah • S Peningkatan Produktivitas (kemudian diterbitkan Gambut (SIMATAG), melalui Inpres No. 8 Tahun 2018); Penundaan Alih  istem Pemantauan Air Lahan Gambut • S Fungsi Lahan Gambut, termasuk konsesi yang telah (SIPALAGA), dan ada (Desember); Percepatan Prakarsa Kebijakan Satu Peta; Perjanjian Paris dan ratifikasi penyerahan  eatland Restoration Information • P konstribusi yang ditentukan secara nasional Monitoring System (PRIMS) dibentuk di bawah Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) PERATURAN  eraturan-peraturan perlindungan dan restorasi • P lahan gambut Hak Cipta Bank Dunia 2021 100 Referensi Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Referensi Abood, S. A., J. S. H. Lee, Z. Burivalova, J. Garcia-Ulloa, and L. P. Koh. 2015. “Relative Contributions of the Logging, Fiber, Oil Palm, and Mining Industries to Forest Loss in Indonesia.” Conservation Letters 8 (1): 58–67. https:// doi.org/10.1111/conl.12103. Agus, F., K. Hairiah, and A. Mulyani. 2011. “Measuring Carbon Stock in Peat Soil. Practical Guidelines.” World AgroForesty Centre (ICRAF), Bogor, Indonesia. ATR/BPN (Ministry for Spatial Planning/Land Administration Agency). 2018. Presentation on “Spatial Planning for Lowland Areas (PeatLand) in Indonesia.” The Directorate General of Spatial Planning, Directorate of Area Development, ATR/BPN, Jakarta. Austin, K. G., A. Mosnier, J. Pirker, I. McCallum, S. Fritz, and P. S. Kasibhatla. 2017. “Shifting patterns of oil palm driven deforestation in Indonesia and implications for zero-deforestation commitments.” Land Use Policy 69 (Supplement C): 41–48. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2017.08.036. Balai Besar Sumber Daya Lahan Pertanian (BBSDLP). 2015. Indonesia Agricultural Land Resources - Area, Distribution, and the Potential of Availability (Sumber Daya Lahan Pertanian Indonesia - Luas, Penyebaran, dan Potensi Ketersediaan). Indonesia Agency for Agricultural Research and Development, Ministry of Agriculture. Jakarta, IAARD Press. BAPPENAS & Ditjen Sumber Daya Air, PU Government of Indonesia & Partners for Water Programme The Netherlands. 2013. “Quick Assessment and Nationwide Screening (QANS) of Peat and Lowland Resources and Action Planning for the Implementation of a National Lowland Strategy.” Ministry of Public Works and Public Housing, Jakarta, Indonesia. BAPPENAS, CMEA, MoEF. 2017. Grand Design for Forest, Plantation, and Land Fire Prevention 2017-2019. (Grand Design Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan 2017-2019) Directorate for Forestry and Water Resources, BAPPENAS, Jakarta. Bowen, M. R., J. M. Bompard, I. P. Anderson, P. Guizol, and A. Gouyon. 2001. “Anthropogenic fires in Indonesia: a view from Sumatra.” In Forest fires and regional haze in Southeast Asia, edited by E. Peter and M. Radojevic. New York: Nova Science Publishers. Carlson, K. M., R. Heilmayr, H. K. Gibbs, P. Noojipady, D. N. Burns, D. C. Morton, N. F. Walker, G. D. Paoli, and C. Kremen. 2018. “Effect of oil palm sustainability certification on deforestation and fire in Indonesia.” Proceedings of the National Academy of Sciences 115 (1): 121–126. https://doi.org/10.1073/ pnas.1704728114. Couwenberg, J., R. Dommain, and H. Joosten. 2010. “Greenhouse gas fluxes from tropical peatlands in south-east Asia.” Global Change Biology 16 (6): 1715–1732. https://doi.org/10.1111/j.1365-2486.2009.02016.x. Cattau, M.E., Harrison, M.E., Shinyo, I., Tungau, S., Uriarte, M., DeFries, R., 2016. Sumbers of anthropogenic fire ignitions on the peat-swamp landscape in Kalimantan, Indonesia. Global Environmental Change 39, 205–219. https://doi.org/10.1016/j.gloenvcha.2016.05.005 Dewi, S., B. Leimona, A. Ekadinata, A. Perdana, G. Manurung, F. Johana, H. Purnomo, Suyanto, and M. van Noordwijk. 2019. “SLADI Towards SDG of Indonesia.” SLADI Policy Brief Series No. 8. World Agroforestry (ICRAF) Southeast Asia Regional Program, Bogor, Indonesia. 101 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Referensi Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Dohong, A. 2018. Implementing Peatland Restoration in Indonesia: Technical Policies, Interventions and Recent Progress. Presented at the International Peat Society (IPS) 50th Anniversary Jubilee Symposium SS Rotterdam, the Netherlands, September 11–13. https://www.researchgate.net/publication/327881251_ Implementing_Peatland_Restoration_in_Indonesia_Technical_Policies_Interventions_and_Recent_Progress. Enrici, A., and K. Hubacek. 2016. “Business as usual in Indonesia: governance factors effecting the acceleration of the deforestation rate after the introduction of REDD+.” Energy, Ecology and Environment 1 (4): 183–196. https:// doi.org/10.1007/s40974-016-0037-4. Fauzi, A., and Z. Anna. 2013. “The complexity of the institution of payment for environmental services: A case study of two Indonesian PES schemes.” Ecosystem Services 6: 54–63. https://doi.org/10.1016/j.ecoser.2013.07.003. Fisher, L.A., Kim, Y.-S., Latifah, S., Mukarom, M., 2017. Managing Forest Conflicts: Perspectives of Indonesia’s Forest Management Unit Directors. Forest and Society 1, 8–26. Gaveau, D. L. A., R. Pirard, M. A. Salim, P. Tonoto, H. Yaen, S. A. Parks, and R. Carmenta. 2017. “Overlapping Land Claims Limit the Use of Satellites to Monitor No-Deforestation Commitments and No-Burning Compliance.” Conservation Letters 10 (2): 257–264. https://doi.org/10.1111/conl.12256. Giesen, W., G. J. M. Gevers, and M. Ilman. 2013. “Policy note on mangroves and tambak development in Indonesia. Quick Assessment and Nationwide Screening (QANS) of Peat and Lowland Resources and Action Planning for the Implementation of a National Lowland Strategy.” Deltares & Euroconsult Mott MacDonald, Wageningen, the Netherlands. Greeners.co. 2018. Pantau Hutan, KLHK Siapkan SIMONTANA. “Monitor the Forest, MoEF Develops SIMONTANA (National Forest Monitoring System).” https://www.greeners.co/berita/pantau-hutan-klhk-siapkan- simontana/. Hansson, A., and P. Dargusch. 2018. “An Estimate of the Financial Cost of Peatland Restoration in Indonesia.” Case Studies in the Environment 2 (1): 1–8. https://doi.org/10.1525/cse.2017.000695. Harahap, F., S. Silveira, and D. Khatiwada. 2017. “Land allocation to meet sectoral goals in Indonesia—An analysis of policy coherence.” Land Use Policy 61 (February): 451–465. https://doi.org/10.1016/j. landusepol.2016.11.033. Hergoualc’h, K., R. Carmenta, S. Atmadja, C. Martius, D. Murdiyarso, and H. Purnomo. 2018. “Managing peatlands in Indonesia: challenges and opportunities for local and global communities.” CIFOR Infobrief (205): 8 pp. Hidayat, N. K., A. Offermans, and P. Glasbergen. 2018. “Sustainable palm oil as a public responsibility? On the governance capacity of Indonesian Standard for Sustainable Palm Oil (ISPO).” Agriculture and Human Values 35 (1): 223–242. https://doi.org/10.1007/s10460-017-9816-6. Hooijer, A., R. Vernimmen, N. Mawdsley, S. Page, D. Mulyadi, and M. Visser. 2015. Assessment of impacts of plantation drainage on the Kampar Peninsula peatland, Riau. Wageningen, the Netherlands: Wetlands International. Hooijer, A., S. Page, J. G. Canadell, M. Silvius, and J. Kwadijk. 2010. “Current and future CO2 emissions from drained peatlands in Southeast Asia.” Biogeosciences 7: 1505–1514. https://doi.org/10.5194/bg-7-1505-2010. Hoscilo, A., S. Page, K. J. Tansey, and J. Rieley. 2011. “Effect of repeated fires on land-cover change on peatland in southern Central Kalimantan, Indonesia, from 1973 to 2005.” International Journal of Wildland Fire 20: (4): 578–588. https://doi.org/10.1071/WF10029. Institut Penelitian Inovasi Bumi (INOBU) 2016. “A profile of oil palm smallholders and their challenges of farming independently: The case of Seruyan and Kotawaringin Barat Districts in Central Kalimantan, Indonesia.” INOBU, Jakarta. Hak Cipta Bank Dunia 2021 1 Referensi Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Indonesia-investments.com. 2019. Minyak Kelapa Sawit (Palm Oil). https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/ komoditas/minyak-sawit/item166. IUCN (International Union for Conservation of Nature). 2003. Flow: The Essential of Environmental Flows, The IUCN Water and Nature Initiative. Gland and Cambridge. Jong, H. N. 2017. “Land-swap rule among Indonesian President Jokowi’s latest peat reforms,” news.mongabay.com website. https://news.mongabay.com/2017/08/land-swap-rule-among-indonesian-president-jokowis-latest- peat-reforms/. Jong, H.N. and L. Arumingtyas. 2017. “Indonesian Supreme Court strikes down regulation on peat protection,” news. mongabay.com website. https://news.mongabay.com/2017/11/indonesian-supreme-court-strikes-down- regulation-on-peat-protection/. Kartawisastra, S. 2015. Penggunaan Metode Pemetaan Lahan Gambut Berbasis Citra Penginderaan Jauh (The Use of Peatland Petaping Method Based on Remote Sensing Imagery). SNI 7925: 2013. Ketterings, Q. M., T. Tri Wibowo, M. van Noordwijk, and E. Penot. 1999. “Farmers’ perspectives on slash-and-burn as a land clearing method for small-scale rubber producers in Sepunggur, Jambi Province, Sumatra, Indonesia.” Forest Ecology and Management 120 (1): 157–169. https://doi.org/10.1016/S0378-1127(98)00532-5. Kumparan.com. 2019. “Indonesia 5 Tahun Tanpa UU SDA, Pengelolaan Air Selama Ini Ilegal?” (“Indonesia 5 Years Without Natural Resources Law, Is Water Management So Far Illegal?”). https://kumparan.com/ bandungkiwari/indonesia-5-tahun-tanpa-uu-sda-pengelolaan-air-selama-ini-ilegal-1547124887303796551. Kusumaningtyas, R. 2018. “External Concerns on the RSPO and ISPO Certification Schemes.” Profundo Research & Advice, the Netherlands. Liu, J., K. W. Bowman, D. S. Schimel, N. C. Parazoo, Z. Jiang, M. Lee, et al. 2017. “Contrasting carbon cycle responses of the tropical continents to the 2015–2016 El Niño.” Science 358 (6360): eaam5690. https://doi.org/10.1126/ science.aam5690. Maryudi, A., and R. Myers. 2018. “Renting legality: How FLEGT is reinforcing power relations in Indonesian furniture production networks.” Geoforum 97: 46–53. https://doi.org/10.1016/j.geoforum.2018.10.008. McKinsey & Company. 2015. Effective peatland management – a preliminary fact base. McKinsey & Company, Jakarta. Miettinen, J., and S. C. Liew. 2010. “Degradation and development of peatlands in Peninsular Malaysia and in the islands of Sumatra and Borneo since 1990.” Land Degradation & Development 21 (3): 285–296. https://doi. org/10.1002/ldr.976. MoA (Ministry of Agriculture). 2017. Digital data of Peatland Distribution in Indonesia based on 2011 Peta Scale 1:250,000. MoE (Ministry of Environment). 2009. Peat Hydrological Unit Peta (Peta Kesatuan Hidrologis Gambut). MoEF (Ministry of Environment and Forestry). 2016. “Understanding Estimation of Emission from Land and Forest Fires in Indonesia 2015.” Directorate of GHG Inventory and Monitoring, and Verification (MRV), Directorate General of Climate Change, MoEF., Jakarta, Indonesia. ―――. 2018. “The state of Indonesia’s forests in 2018.” Ministry of Environment and Forestry, Jakarta.Murdiyarso, D., and E. S. Adiningsih. 2003. “Causes of Indonesian Vegetation/Land Fires and Terrestrial Carbon Emissions.” in: Proceedings 3rd International Wildland Fire Conference. Presented at the The 3rd International Wildland Fire Conference, Sydney, Australia.http://www.fire.uni-freiburg.de/summit-2003/3-IWFC/Papers/3-IWFC- 109-Murdivarso.pdf. 2 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Referensi Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Murray–Darling Basin Authority 2014. The Living Murray 2013-14 Environmental Watering Report. Government of Australia, Canberra Muur, W. van der, 2018. Forest conflicts and the informal nature of realizing indigenous land rights in Indonesia. Citizenship Studies 22, 160–174. https://doi.org/10.1080/13621025.2018.1445495 Nedeco/Euroconsult. 1984. “Nationwide study of coastal and near coastal swamp land in Sumatra, Kalimantan, and Irianjaya.” Nedeco/Euroconsult, Arnheim, the Netherlands. Page, S. E., J. O. Rieley, and C. J. Banks. 2011. “Global and regional importance of the tropical peatland carbon pool.” Global Change Biology 17 (2): 798–818. https://doi.org/10.1111/j.1365-2486.2010.02279.x. Paoli, G., L. Aurora, B. Palmer, R. Prasodjo, and J. Schweithelm. 2015. “Indonesia’s evolving governance framework for palm oil: implications for a no deforestation, no peat palm oil sector.” Daemeter Consulting. Bogor, Indonesia. Pribadi, A., and G. Kurata. 2017. “Greenhouse gas and air pollutant emissions from land and forest fire in Indonesia during 2015 based on satellite data.” IOP Conference Series: Earth and Environmental Science 54 (12060). https://doi.org/10.1088/1755-1315/54/1/012060. Purnomo, H., Shantiko, B., Sitorus, S., Gunawan, H., Achdiawan, R., Kartodihardjo, H., Dewayani, A.A., 2017. Fire economy and actor network of forest and land fires in Indonesia. Forest Policy and Economics 78, 21–31. Republic of Indonesia. 2017. “Indonesia Third National Communication under the United Nations Framework Convention on Climate Change.” Directorate General of Climate Change, Ministry of Environment and Forestry, Jakarta. Rist, L., L. Feintrenie, and P. Levang. 2010. “The livelihood impacts of oil palm: smallholders in Indonesia.” Biodiversity and Conservation 19 (4): 1009–1024. https://doi.org/10.1007/s10531-010-9815-z. Rosenbarger, A., A. Alisjahbana, A. Putraditama, R. Prasodjo, D. Tresya, and B. Gingold. 2014. How to Change Legal Land Use Classifications to Support More Sustainable Palm Oil Production in Indonesia. Washington, D.C.: World Resources Institute. Safitri, M. A. 2016. Peatland Restoration in Indonesia: a presentation of BRG’s Deputy of Education, Socialization, Participation and Partnership, Presentation at Japan Pavilion of COP 22, Marrakech, November 11. Saleh, S., B. Bagja, T.A. Suhada, H. Widyapratami. 2018. “Intensification by Smallholder Farmers Is Key To Achieving Indonesia’s Palm Oil Targets.” World Resources Institute. Jakarta. https://www.wri.org/blog/2018/04/ intensification-smallholder-farmers-key-achieving-indonesia-s-palm-oil-targets. Santika, T., K. A. Wilson, S. Budiharta, A. Kusworo, E. Meijaard, E. A. Law, et al. 2019. “Heterogeneous impacts of community forestry on forest conservation and poverty alleviation: Evidence from Indonesia.” People and Nature (1), pp.204-219. https://doi.org/10.1002/pan3.25. Savilaakso, S., C. Garcia, J. Garcia-Ulloa, J. Ghazoul, M. Groom, M. R. Guariguata, et al. 2014. “Systematic review of effects on biodiversity from oil palm production.” Environmental Evidence 3 (1): 4. https://doi. org/10.1186/2047-2382-3-4. Sayer, J., T. Sunderland, J. Ghazoul, J.-L. Pfund, D. Sheil, E. Meijaard, et al. 2013. “Ten principles for a landscape approach to reconciling agriculture, conservation, and other competing land uses.” Proceedings of the National Academy of Sciences 110 (21): 8349–8356. Sidik, F., B. Supriyanto, H. Krisnawati, and M. Z. Muttaqin. 2018. “Mangrove conservation for climate change mitigation in Indonesia.” Wiley Interdisciplinary Reviews: Climate Change 9 (5): e529. https://doi.org/10.1002/wcc.529. Simorangkir, D. 2007. “Fire use: Is it really the cheaper land preparation method for large-scale plantations?” Mitigation and Adaptation Strategies for Global Change 12 (1): 147–164. https://doi.org/10.1007/s11027-006-9049-2. Hak Cipta Bank Dunia 2021 3 Referensi Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Suhada, T. A., B. Bagja, and S. Saleh. 2018. “Smallholder Farmers Are Key to Making the Palm Oil Industry Sustainable.” World Resources Institute, Washington, D.C. https://www.wri.org/blog/2018/03/smallholder-farmers-are- key-making-palm-oil-industry-sustainable. Sunderlin, W. D., C. de Sassi, E. O. Sills, A. E. Duchelle, A. M. Larson, I. A. P. Resosudarmo, et al. 2018. “Creating an appropriate tenure foundation for REDD+: The record to date and prospects for the future.” World Development 106: 376–392. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2018.01.010. Thorburn, C. C., and C. A. Kull. 2015. “Peatlands and plantations in Sumatra, Indonesia: Complex realities for resource governance, rural development and climate change mitigation.” Asia Pacific Viewpoint 56 (1): 153–168. https://doi.org/10.1111/apv.12045. timbertradeportal.com. 2019. “Gateway to International timber trade: Indonesia.” http://www.timbertradeportal.com/ countries/indonesia/. Uda, S. K., L. Hein, and E. Sumarga. 2017. “Towards sustainable management of Indonesian tropical peatlands.” Wetlands Ecology and Management 25 (6): 683–701. https://doi.org/10.1007/s11273-017-9544-0. Uryu, Y., C. Mott, N. Foead, K. Yulianto, A. Budiman, Setiabudi et al. 2008. “Deforestation, Forest Degradation, Biodiversity Loss and CO2 Emissions in Riau, Sumatra, Indonesia.” World Wildlife Fund Indonesia Technical Report, Jakarta. Utama, M., and Irsan. 2014. “Land Settlement disputes and ongoing development of substantive rule of Law in Indonesia.” Sriwijaya University, Palembang. http://repository.unsri.ac.id/17583/1/Land_Settlement_ disputes_and_ongoing_development_of_substantive_rule_of_Law.pdf. Viana, V. M., A. R. Aquino, T. M. Pinto, L. M. T. Lima, A. Martinet, F. Busson, and J.-M. Samyn. 2012. REDD+ and Community Forestry: Lessons Learned from an Exchange of Brazilian experiences with Africa. Washington, D.C.: World Bank/Amazonas Sustainable Foundation. WACLIMAD (Water Management for Climate Change Mitigation and Adaptive Development in the Lowlands). 2012a. “Population and Economic Profile of Lowland Districts in Sumatra & Kalimantan (Thematic Paper 6).” In Water Management for Climate Change Mitigation and Adaptive Development in Lowlands Technical Assistance. Jakarta: BAPPENAS-World Bank-Government of the Netherlands-Euroconsult Mott MacDonald. ―――. 2012a. “Working Paper 1 – Lowland Definitions.” In Water Management for Climate Change Mitigation and Adaptive Development in Lowlands Technical Assistance. Jakarta: BAPPENAS-World Bank-Government of the Netherlands-Euroconsult Mott MacDonald. ―――. 2012b. “Thematic Paper 5 – Indonesia’s Mangroves, Brackish Water Fish Pond Development and Management.” In Water Management for Climate Change Mitigation and Adaptive Development in Lowlands Technical Assistance. Jakarta: BAPPENAS-World Bank-Government of the Netherlands-Euroconsult Mott MacDonald. ―――. 2012c. “Working Paper 2 – Lowland Petaping and Delineation.” In Water Management for Climate Change Mitigation and Adaptive Development in Lowlands Technical Assistance. Jakarta: BAPPENAS-World Bank- Government of the Netherlands-Euroconsult Mott MacDonald. ―――. 2012d. “Thematic Paper 10 Summary Report.” In Water Management for Climate Change Mitigation and Adaptive Development in Lowlands Technical Assistance. Jakarta: BAPPENAS-World Bank-Government of the Netherlands-Euroconsult Mott MacDonald. ―――. 2012e. “Working Paper 3 - Lowland Macro-Zoning.” in Water Management for Climate Change Mitigation and Adaptive Development in Lowlands Technical Assistance. Jakarta: BAPPENAS-World Bank-Government of the Netherlands-Euroconsult Mott MacDonald. 4 Hak Cipta Bank Dunia 2021 Referensi Meningkatkan tata kelola ekosistem lahan gambut dan lahan rawa lainnya di Indonesia Wardhana, B. 2016. “BRG’s Roadmap for Peatland Restoration.” CBD & FAO Workshop: Forest Ecosystem Restoration. Bangkok, Thailand, June 27–July 1. Warren, M., K. Hergoualc’h, J. B. Kauffman, D. Murdiyarso, and R. Kolka. 2017. “An appraisal of Indonesia’s immense peat carbon stock using national peatland maps: uncertainties and potential losses from conversion.” Carbon Balance and Management 12 (1): 12. https://doi.org/10.1186/s13021-017-0080-2. Whitten, A. J. 1987. “Indonesia’s Transmigration Program and its Role in the Loss of Tropical Rain Forests.” Conservation Biology 1 (3): 239–246. https://doi.org/10.1111/j.1523-1739.1987.tb00038.x. Wijaya, A., R. Juliane, R. Firmansyah, and O. Payne. 2017. “6 Years After Moratorium, Satellite Data Shows Indonesia’s Tropical Forests Remain Threatened.” World Resources Institute, Washington, D.C., May 24. https://www.wri. org/blog/2017/05/6-years-after-moratorium-satellite-data-shows-indonesia-s-tropical-forests-remain. World Bank. 2015. Indonesia Economic Quarterly (IEQ) – December 2015 Reforming amid uncertainty. Jakarta, Indonesia. ―――. 2016. “The Cost of Fire: An Economic Analysis of Indonesia’s 2015 fire crisis.” World Bank, Jakarta. ―――. 2019b. “Indonesia CGE model climate policy.” Jakarta, Indonesia. ―――. 2019c. Indonesia Ecosystem Accounts (Wealth Accounting and the Valuation of Ecosystem Services (WAVES) Study in Collaboration with Badan Pusat Statistik-BPS). Washington, D.C.: World Bank. Hak Cipta Bank Dunia 2021 5 Hak dan Izin terkait dengan hak dan perizinan, termasuk hak dukungan pendanaan dari Pemerintah Norwegia © 2020 Bank Dunia tambahan, harap dialamatkan kepada Kantor dan Australia. Hasil temuan, interpretasi dan 1818 H Street NW, Washington DC 20433 kesimpulan yang disampaikan dalam publikasi ini Telepon: 202-473-1000; Internet: www. The World Bank Group, 1818 H Street NW, worldbank.org Washington, DC 20433, USA; faks: 202-522- 2625; e-mail: pubrights@worldbank.org. Sebagian hak cipta dilindungi oleh undang-undang menjamin akurasi data yang tercantum di dalam Materi dalam publikasi ini memiliki hak cipta. Atribusi publikasi ini. Batas-batas, warna, denominasi, Karena Bank Dunia sangat mendukung dan informasi lain yang ditampilkan pada peta penyebarluasan pengetahuan, publikasi ini “Bank Dunia. 2021. Memperbaiki Tata Kelola boleh diproduksi ulang, secara keseluruhan atau Lahan Gambut dan Lahan Rawa Lainnya di penilaian apa pun dari pihak Bank Dunia mengenai sebagaian, untuk tujuan non-komersil selama Indonesia. © Bank Dunia” status hukum suatu wilayah, atau dukungan mencantumkan secara lengkap atribusi untuk maupun penerimaan terhadap batasan tersebut. publikasi ini. Berbagai pertanyaan lainnya yang