73377 Pedoman Seleksi dan Rekrutmen Konsultan Yang Dilakukan oleh Negara Peminjam Dana Bank Dunia TERJEMAHAN .EDISI PER~COBAAN " ,f (,' '" 0 . HA~Yt\ ,tJNTUI~>~t~Sl· ' • "':"':;-'''':--;'''>,','i' .. ';\"r,,'~ - :\., , t , " -,';' '-;i World Bank Office, Jakarta JSEB, Tower 2, Lantai 12 n. Jen. Sudinnan Kav. 52-53 Jakarta 12190 Indonesia PRAKATA Ini adalah Edisi Percobaan. Saran dan pendapat untuk perbaikan Edisi ini dapat dialarnatkan kepada: Procurement Team World Bank Office, Jakarta JSEB, Tower 2, Lantai 12 JI. Jen. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Indonesia Catatan: Pedoman Seleksi dan Rekrutmen Konsultan oleh Negara Peminjam untuk Kontrak yang dibiayai dari Dana Pinjaman Bank Dunia ini (selanjutnya disebut "Pedoman Seleksi Konsultan") adalah terjemahan dari .. Selection Guidelines and Employment of Consultants by World Bank Borrowers" yang diterbitkan oleh Bank Dunia, edisi Januari 1997, direvisi September 1997, Januari 1999, dan Mei 2002 (selanjutnya disebut "Consultant Guidelines"). Tujuan dari pedoman ini adalah hanya untuk referensi saja. Apabila ada perbedaan maksud atau arti di Pedoman ini dan "Consultant Guidelines", maka "Consultant Guidelines" yang berlaku. This is a translation of the World Bank's Selection Guidelines and Employment of Consultants by World Bank Borrowers, January 1997, revised September 1997, January 1999, and May 2002. This translation is for reference purposes only. Jakarta 1 September 2002 Operation Services Unit World Bank Office, Jakarta iii DAFfARISI Prakata ................................................................ i Kata Pendabuluan .............................................. I. Pendabuluan ............................................. 1.1 Tujuan ............................................. 1.4 Pertimbangan Umum ....................... 1.7 Penerapan Pedoman ........................ 1.9 "Conflict ofInterest" ....................... 1.10 Persyaratan Peserta Seleksi .................... 1.11 Pelaksanaan Kontrak di muka dan Pembiayaan berlaku Surut (Retroactive). 5 1.12 Asosiasi di Antara Para Konsultan ....... 6 1.13 Review, Bantuan dan Pemantauan oleh Bank........................................... 6 1.17 Jasa Konsultan yang Sudah Ditentukan ("Reserved Consultant Services") ........ 7 1.18 "Misprocurement" .................................. 8 1.19 Rujukan kepada Bank ...................... 8 1.20 Pelatihan atau Alih Pengetahuan ......... 9 1.21 Bahasa ........................................ 9 1.23 Evaluasi Kinerja Konsultan ............... 9 1.25 Penipuan dan Korupsi ........................... 11 I II. Metode Seleksi Berdasarkan Kualitas dan Biaya (QCBS) Ii ! 2.1 Proses Seleksi. ................................. 1 2.3 Kerangka Acuan Kerja (TOR) ................ I 2.4 Perkiraan Biaya (Anggaran) ............... 2.5 Pemasangan Iklan ............................ I 1 2.6 Daftar Pendek Konsultan ................... I 2.8 Persiapan dan Penerbitan Dokumen I Permintaan Memasukkan Proposal (RFP) ....................................................... I 2.9 2.10 Surat Undangan (LOI) ...................... Informasi untuk Konsultan (ITC) ......... 16 I j 1 2.11 Kontrak ....................................... 17 I 2.12 Pemasukan Proposal ........................ 17 I i} iv 2.13 Evaluasi Pro1)osal: Pertimbangan Kualitas dan Biaya Kualitas dan Biaya ................................... 18 2.14 Evaluasi Kualitas ........................... 18 2.19 Evaluasi Biaya .............................. 20 2.22 Evaluasi Gabungan: Kualitas dan Biaya. 21 2.23 Negosiasi dan Penetapan Pemenang Kontrak ................................................. 21 2.27 Penolakan Semua Proposal, dan Mengundang Ulang ................................ 22 2.28 Kerahasian ................................... 22 III. Metode Seleksi yang Lain ............................. 23 3.1 Umum.............................................. 23 3.2 Metode Seleksi Berdasarkan Kualitas (QBS) ...................................................... 23 3.5 Metode Seleksi dengan Anggaran Tetap. 24 3.6 Metode Seleksi dengan Biaya Terendah................................................. 25 3.7 Metode Seleksi Berdasarkan Kualifikasi Konsultan................................................. 25 3.8 Penunjukan Langsung ........................ 25 3.12 Praktek Perdagangan .......................... 27 3.13 Metode Seleksi Konsultan untuk lenis Peketjaan Tertentu .................................. 27 IV. Jenis Kontrak dan Ketentuan-Ketentuan Pokok........................................................ 30 Jenis Kontrak 4.1 Kontrak Borongan .......................... 30 4.2 Kontrak Berdasarkan Waktu .............. 30 4.3 Kontrak Berdasarkan Komisi '" ............. 31 4.4 Kontrak Berdasarkan Presentase dan Nilai PekeIjaan ..................................... 31 4.5 Kontrak PeJayanan dengan Waktu tak Terbatas (PeIjanjian Harga) .................... 31 Ketentuan-Ketentuan Pokok....................... 32 4.6 Mata Uang........................... ........... 32 4.7 Penyesuaian Harga ............................ 32 4.8 Ketentuan Pembayaran .............. ........ 32 4.10 Surat laminan Penawaran dan 33 Pelaksanaan .................................... 4.11 Kontribusi Peminjam........................ 33 v I 4.12 "Conflict ofInterest" ......•................ 33 t ( 4.13 ~~~;=/~~~~.~.l.~. ~~. . . . . . . . . . 331 4.14 Penggantian Staf ............................ 34 4.15 Undang-Undang yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa...................... 34 v. P,mlUh•• 1Co..." .. Per.r••g..................... 351 I ( J f I J i t I I f t i ! vi Lamplran-Lampiran Lampiran 1 Review oleh Bank terhadap Proses PemUihan Konsultan ... 36 Menjadwalkan Proses Pemilihan........................... 36 2 Prior Review ................. ....... 36 3 Modifikasi Kontrak ............... 37 4 Post Review ... ..................... 38 5 Tetjemahan......................... 38 Lampiran 2 Informasi untuk Konsultan (ITq ................................ 39 Lampiran3 Pencairan Dana (Disbursement) .................. .. 42 Lampiran4 Petunjuk untuk KonsuItan ..... 44 Tujuan................................ 44 2 Tanggung Jawab atas Pemilihan Konsultan ............................. 44 3 Peranan Bank ..................... 44 5 Informasi tentang Jasa Konsultan .................................. 45 7 Peranan Konsultan ............... 45 10 Kerahasiaan ......................... 46 11 Tindakan oleh Bank .............. 46 15 Penjelasan (Debriefing) .......... 47 vii KATA PENDAHULUAN i. Pedoman ini: Seleksi dan Rekrutmen Konsultan Yang Dilakukan oleh Negara Peminjam Dana Bank Dunia ini (Januari 1997, Direvisi September 1997, January 1999, dan Mei 2002) menggantikan Pedoman: Penggunaan Konsultan oleh Para Peminjam Bank Dunia dan Bank Dunia sebagai Badan Pelaksana 1981. Pedoman ini memperhatikan perkembangan-perkembangan yang penting, antara lain: (a) variasi dari produk pinjaman Bank ke sektor.sektor I I baru dan perlunya memperhatikan persoalan-persoalan khusus yang berlaku dalam penggunaan konsultan di . bidang-bidang baru tersebut; (b) konsistensi kebijakan Bank untuk meningkatkan . pembangunan dan penggunaan konsuItan di negara­ negara Peminjam; (c) meningkatnya penggunaan biaya seluruh dunia sebagai suatu faktor dalam pemilihan konsultan, baik di sektor pemerintah maupun swasta; (d) (e) meningkatnya keinginan keterbukaan (transparency) dalam proses pemilihan; perlunya penyederhanaan proses pemilihan dan review; I I (f) ::ijakan Bank untuk memberi kepercayaan kepada I' pihak yang menerima manfaat dari dana yang dibiayai . oleh Bank Dunia, untuk melaksanakan pemilihan t ii. konsultan yang didanai oleh Dana Trust Funds, di mana dalam hal tertentu Bank bisajuga bertindak sebagai badan pelaksana Prinsip-prinsip dasar yang dipakai untuk prosedur pemilihan konsultan yang dibiayai oleh Bank tetap sarna, I i yaitu: pertimbangan utama pada kualitas jasa yang disediakan, dengan sepenuhnya memperhatikan unsur-unsur ekonomi, efisiensi, kesempatan yang adil bagi semua perusahaan dan i keterbukaan proses. t I viii I. PENDAHULUAN Tujuan 1.1 Tujuan Pedoman: Seleksi dan Rekrutmen Konsultan yang Dilakukan oleh Negara Peminjam Dana Bank Dunia (Guidelines: Selection and Employment o/Consultants by World Bank Borrowers) (selanjutnya disebut "Pedoman") adalah untuk mendefinisikan prosedur untuk pemilihan, hal­ hal yang berhubungan dengan kontrak, dan memonitor konsultan-konsultan yang diperlukan bagi proyek-proyek yang dibiayai seluruhnya atau sebagian oleh pinjaman-pinjaman dari Bank Intemasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD), kredit-kredit dari Asosiasi Pembangunan Internasional (IDA), I atau hibah dari Bank atau Dana Trust Fundl yang diatur oleh Bank dan dilaksanakan oleh penerima bantuan. 1.2 Naskah Perjanjian Pinjaman mengatur hubungan hukum antara Peminjam dengan Bank, dan Pedoman berlaku bagi pemilihan dan pemberdayaan tenaga konsultan untuk proyek sebagaimana yang ditetapkan dalam Perjanjian. Hak dan kewajiban Peminjam3 dan Konsultan diatur oleh Dokumen Permintaan Memasukkan Proposal (RFP) khusus yang diterbitkan oleh Peminjam dan dalam kontrak yang ditandatangani oleh Peminjam dengan Konsultan, dan bukan oleh Pedoman ini atau Naskah Perjanjian Pinjaman. Pihak manapun selain pihak­ pihak dalam Naskah Perjanjian Pinjaman tersebut tidak mendapat hak dari Naskah Perjanjian Pinjaman atau memiliki tuntutan apapun atas hasil pinjaman. 1.3 Sebagai tujuan Pedoman ini, istilah Konsultan meliputi berbagai lembaga swasta dan pemerintah, termasuk perusahaan konsultasi, perusahaan teknik, pengelola konstruksi, perusahaan pengelolaan, lembaga pengadaan, lembaga pemeriksaan, auditor, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi-organisasi multinasionallain, bank-bank investasi dan dagang, universitas, lembaga penelitian, badan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan individu-individu. 3 Para Peminjam dana I Persyaratan JBRD dan IDA sarna. Acuan daJam Pedornan untuk Bank termasuk baik fBRD maupun fDA. dan acuan untuk Pinjaman termasuk kredit dan hibah. Perjanjian Pinjaman termasuk Perjanjian Kredit Pembangunan dan PCljanjian Proyek. 2 Sepanjang PCljanjian Dana Trost Fund tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan ini, yang mana PCljanjian tersebut yang berlaku. 3Dalam beberapa hal, Peminjam selaku sebagai penengah, dan proyek dijalankan oleh badan atau kesatuan lain. Acuan kepada Pedornan ini kepada Peminjam termasuk badan atau kesatuan lain tersebut, dan juga Sub Peminjam dibawah "pengaturan dana" ("onlending arrangements"). 4 Konsultan-konsultan individu dicakup dalam Bagian V. l I t Bank menggunakan organisasi-organisasi ini sebagai konsultan untuk membantu dalam berbagai bidang I I kegiatan-seperti saran kebijakan; reformasi kelembagaan; management; jasa teknik; pengawasan konstruksi; jasa keuangan; jasa pengadaan; studi­ studi sosial dan lingkungan hidup; dan identifikasi, persiapan dan irnplementasi proyek guna melengkapi kemarnpuan Peminjam dalam bidang-bidang tersebut. Pertimbangan Umum I 1.4 Peminjam bertanggungjawab untuk menyiapkan dan melsksanakan proyek, dan oleh karens itu, untuk memilih konsultan, serta menetapkan pemenang kontrak dan selanjutnya mengelola kontrak. Sementara peraturan dan prosedur khusus yang harus diikuti untuk mempeketjakan konsultan bergantung pada keadaan hal tertentu, lima pertimbangan utama yang mendasan kebijakan Bank untuk proses pemilihan adalah: (a) perlunya jasa-jasa yang berkualitas tinggi, (b) perlunya penghematan dan efisiensi, (c) perlunya memberikan kesempatan kepada para konsultan yang memenuhi syarat dari semua negara yang sah, untuk bersaing dalam menyediakanjasa-jasa yang dibiayai oleh Bank, (d) ketetapan Bank da~am rangka mendorong pengembangan dan penggunaan konsultan­ konsultan nasional·di negara-negara anggotanya yang termasuk negara-negara berkembang, dan (e) pentingnya keterbukaan dalam proses pemilihan. 1.5 Bank mempertimbangkan bahwa, dalam banyak kasus, cara terbaik untuk mewujudkan pertimbangan-pertimbangan utama tersebut di atas adalah melalui persaingan di antara perusahaan­ perusahaan yang memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Pendek, yang pemilihannya didasarkan baik atas kualitas dari proposal maupun atas biayajasa yang disiapkan (Seleksi Berdasarkan Kualitas dan Biaya -- Quality- and Cost Based Selection, QCBS). Bagian II dari Pedoman ini menguraikan prosedur QCBS. Namun demikian, ada kondisi tertentu yang menyebabkan bahwa QCBS bukanlah merupakan metode pemilihan yang paling sesuai. Untuk penugasan yang rumit atau yang membutuhkan keahlian yang luar biasa tinggi atau penugasan yang membutuhkan inovasi, maka pemilihannya hanya didasarkan atas kualitas dan proposalnya saja (Quality Based Selection. QBS), akan lebih memadai, 2 seperti yang diuraikan dalam Bagian III. Selain itu, Bagian III menguraikan metode-metode pemilihan lain serta keadaan-keadaan yang memadai untuk metode-metode tertentu. 1.6 Metode-metode khusus yang harus diikuti untuk pemilihan konsultan-konsultan di proyek tertentu akan dipiIih oleh Peminjam sesuai dengan kriteria yang telah digariskan dalam Pedoman ini dan disetujui oleh Bank dan yang telah ditetapkan di dalam dokumen proyek yang dikeluarkan oleh Bank dan Naskah Perjanjian Pinjaman untuk proyek tersebut. Penerapan Pedoman 1.7 Jasa konsultasi yang dimaksud dalam Pedoman ini adalah jasa-jasa yang bersifat intelektual dan memberikan saran-nasehat. Pedoman ini tidak berlaku bagi jenis jasa lain di mana aspek-aspek fisik dari kegiatan menjadi yang utama (misalnya, jasa konstruksi, manufaktur barang, perawatan dan pemeliharaan fasilitas atau instalasi, survei, pengeboran eksplorasi, [oto udara dan citra satelit).' 1.8 Prosedur yang digariskan dalam Pedoman ini berlaku bagi semua kontrakjasa-jasa konsultasi yang dibiayai seluruhnya atau sebagian dari pinjaman atau hibah atau Dana TrustFuntf' Bank yang dilaksanakan oleh penerima bantuan. Dalam mengadakan jasa konsultasi yang bukan dibiayai dari sumber-sumber demikian, maka Peminjam dapat menggunakan prosedur lain. Dalam hal ini, Bank harus diyakinkan bahwa (a) prosedur yang digunakan akan menghasilkan pemilihan konsultan-konsultan yang memiliki kualifikasi professional yang diperlukan, (b) Konsultan yang terpilih akan melaksanakan penugasan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, dan (c) ruang lingkup jasa selaras dengan kebutuhan proyek. "Conflict ofInterest" 1.9 Kebijakan Bank mengharuskan agar konsultan-konsultan memberikan saran-saran yang profesional, obyektif dan menyeluruh, dan selalu menghargai kepentingan pelanggannya tanpa mempertimbangkan pekeIjaan yang akan datang, dan sungguh-sungguh menghindari konflik dengan penugasan lain ataU dengan kepentingan perusahaan 5 Jasa-jasa yang disebutkan terakhir ada1ah penawaran dan dikontrakkan berdasarkan kinerja hasil fisik yang dapat diukur dan diadakan sesuai dengan Pedoman: Pengadaanyang dibiayai Pinjaman IBRD dan Kredit IDA (Januari 1995, Direvisi Januari dan Agustus 1996 dan September 1997), yang disebut dalam buku ini sebagai Pedoman Pengadaan 6 Sampai pada taraf di mana Perjanjian Dana Trust Fund tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan ini, maka Perjanjian itu akan berlaku. 3 mereka sendiri. Konsultan tidak boleh direkrut untuk suatu penugasan yang bisa bertentangan dengan kewajiban mereka sebelumnya atau yang sekarang terhadap pemberi kerja yang lain atau yang dapat menempatkan mereka pada kedudukan yang membuat mereka tidak dapat melaksanakan penugasan dengan baik demi kepentingan Peminjam. Tanpa membatasi sifat umum dari peraturan ini, konsultan tidak boleh direkrut untuk kondisi-kondisi di bawah int: (a) Suatu Perusahaan yang telah digunakan oleh Pemtnjam untuk menyediakan barang atau pekerjaan bagi suatu proyek, serta anak perusahaan dan afiliasinya, tidak diperbolehkan untuk menyediakan jasa konsultasi bagi proyek yang sarna. Sebaliknya, suatu perusahaan yang direkrut untuk menyediakan jasa konsultasi untuk persiapan atau pelaksanaan suatu proyek, serta anak perusahaannya, tidak memenuhi syarat untuk menyediakan barang atau pekerjaan ataujasa selanjutnya yang terkait dengan penugasan yang mula-mula (kecuali merupakan kelanjutan dari jasa konsultasi perusahaan itu sebelumnya seperti yang diuratkan dalam pasal 3.10) bagi proyek yang sarna. Ketentuan int tidak berlaku bagi berbagai perusahaan (konsultan, kontraktor, atau pernasok) yang sarna-sarna melaksanakan kewajiban kontraktor dalam turnkey contract atau rancang bangun. (b) Konsultan atau anak perusahaannya tidak boleh direkrut untuk penugasan apapun yang, menurut sifatnya, bisa bertentangan dengan penugasan lainnya yang diberikan kepada konsultan tersebut. Sebagai contoh, konsultan yang direkrut untuk menyusun rancangan teknik suatu proyek prasarana tidak boleh digunakan untuk menyusun penilaian Iingkungan untuk proyek yang sarna, dan konsultan yang membantu pemberi kerja dalam privatisasi aset-aset pemerintah tidak boleh membeli maupun menganjurkan para pembeli aset-aset tersebut. Persyaratan Peserta Seleksi 1.10 Hanya perusahaan-perusahaan yang terdaftar atau berbadan hukum, serta individu-individu dan tenaga-tenaga yang merupakan warga negara dari negara-negara anggota Bank7 yang berhak bersaing dalam berkompetisi untuk memberikan jasa-jasa 7 Lihat Bagian 5.01 Syarat-syarat Umum yang Berlaku bagi Petjanjian Pinjaman dan Penjaminan, tanggall Januari 1985. Bank menyimpan daftar negara-negara yang menghasiJkan, membuat, memberikan barang dan jasa yang tidak memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam pengadaan yang dibiayai oJeh Bank. Daftar ini secara teratur diperbaharui dan dapat diperoJeh dari Pusat Infonnasi Umum Bank Dunia 4 konsultasi yang dibiayai Bank. Pengecualian dapat dilakukan untuk kondisi-kondisi berikut, (a) Konsultan-konsultan dari suatu negara anggota dapat kehilangan haknya apabila (i) menurut undang-undang atau peraturan resmi yang dikeluarkan oleh negara Peminjam melarang adanya hubungan perdagangan dengan negara tersebut, dengan ketentuan bahwa Bank dapat menerima peraturan tersebut dengan tidak menghalangi persaingan yang efektif untuk pemilihan jasa-j asa konsultasi yang diperlukan, atau (ii) melalui suatu penetapan untuk memenuhi keputusan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara Peminjam melarang pembayaran apapun kepada orang atau badan di negara itu. (b) Badan-badan usaha milik pemerintah di negara Peminjam hanya dapat berpartisipasi apabila mereka dapat membuktikan bahwa mereka (i) adalah badan yang independen secara hukum dan keuangan, dan (ii) beroperasi berdasarkan undang-undang perdagangan. Tidak ada lembaga dari Peminjam atau bagian Peminjam dari proyek atau karyawan­ karyawannya yang dapat mengajukan atau berpartisipasi dalam suatu proposal untuk menyediakan jasa-jasa konsultasi dalam proyek tersebut. Pelaksanaan Kontrak di Muka dan Pembiayaan berlaku Surut (Retroacdve) 1.11 Dalam keadaan tertentu, seperti guna mempercepat pelaksanaan proyek, Peminjam dapat, dengan persetujuan Bank, memulai pemilihan konsultan sebelum pinjaman Bank yang bersangkutan ditandatangani. Proses ini disebut pelaksanaan kontrak di muka. Dalam hal demikian, cara pemilihan, termasuk iklan, harus sesuai dengan Pedoman ini, dan proses pemeriksaan (review) seperti biasanya oleh Bank harus diikuti. Peminjam mengadakan pelaksanaan kontrak di muka yang demikian atas resikonya sendiri, dan pemyataan "no objection" oleh Bank sesuai dengan prosedur, dokumentasi, atau proposal untuk penyerahannya tidak mengikat bagi Bank untuk membuat pinjaman bagi proyek yang bersangkutan. Bila kontrak ditandatangani, penggantian biaya oleh Bank terhadap pembayaran yang dilakukan oleh Peminjam untuk kontrak sebelum penandatanganan pinjaman tersebut dilakukan disebut retroactive (berJaku surut) dan diijinkan hanya dalam batas-batas yang ditetapkan daJam Naskah Perjanjian Pinjaman. 5 Asosiasi di Antara Para Konsultan 1.12 Konsultan-konsultan dapat berasosiasi satu sarna lain untuk melengkapi bidang-bidang keahlian masing-masing, atau karena alasan-alasan lain. Asosiasi demikian bisa untukjangka panjang (terlepas dari penugasan tertentu) atau selama penugasan yang khusus. "Asosiasi" ini dapat berbentuk usaha kerja sarna operasional (KSO) atau sub-konsultasi. Bila berbentuk usaha KSO, maka semua anggota usaha KSO itu harus menandatangani kontrak dan secara bersama-sama dan sendiri-sendiri bertanggungjawab atas seluruh penugasan itu. Setelah Daftar Pendek (short list) diselesaikan, dan Dokumen Permintaan Memasukkan Proposal (RFP) diterbitkan, asosiasi yang berbentuk usaha KSO atau sub-konsuItasi di antara perusahaan-perusahaan dalam Daftar Pendek diijinkan hanya dengan persetujuan Peminjam. Peminjam tidak boleh mewajibkan para konsultan membentuk asosiasi dengan perusahaan atau kelompok perusahaan tertentu, tetapi dapat mendorong untuk membentuk asosiasi dengan perusahaan-perusahaan nasional yang kompeten. ! ! Review, Bantuan dan Pemantauan oleh Bank ! I 1.13 Bank me-review rekrutmen konsuItan oleh Peminjam untuk memastikan bahwa proses pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan­ ketentuan yang tercantum di Naskah Perjanjian Pinjaman. (Prosedur pemeriksaan diuraikan dalam Lampiran 1). 1.14 Dalam keadaan khusus, Bank dapat I ( memberikan saran sebagian atau seluruhnya kepada i Peminjam terhadap berbagai langkah yang harus dilakukan dalam proses pemiIihan, seperti penetapan i Daftar PendekB (short list) atau Daftar Panjang (long iist).9 Dalam merespons terhadap permintaan tertulis dari Peminjam, Bank akan menyerahkan sebuah Daftar Pendek atau Daftar Panjang perusahaan­ perusahaan sehingga diharapkan Peminjam akan I I mampu melaksanakan penugasannya. Diberikannya daftar itu bukan berarti persetujuan Bank atas direkrutnya konsuItan-konsultan tersebut. Peminjam dapat menghapus atau menambah nama-nama lain sebagaimana yang diinginkannya; tetapi, Daftar Pendek terakhir harus diajukan kepada Bank untuk I 8 Daftar Pendek (short list): suatu daftar yang terdiri dari tiga t sampai enam perusahaan yang kepada mereka Permintaan Memasukknn Penawaran (RFP) akan dikirimkan 9 Daftar Panjang (long list): daftar awal yang terdiri dari perusahaan-perusahaan potensial yang dan daftar tersebut Daftar Pendek (short list) akan ditetapkan. 6 mendapatkan persetujuan sebelum diterbitkannya RFP. 1.15 Bank menyimpan suatu sistem infonnasi mengenai konsultan-DAta on CONsultants (DACON). Pendaftaran dalam DACON tidak bersifat keharusan untuk dipertimbangkan dalam penugasan yang dibiayai Bank, DACON juga bukan daftar dari konsultan-konsultan yang telah disetujui sebelumnya. Bila perusahaan-perusahaan mendaftarkan diri dalam DACON, mereka menyediakan infonnasi yang mungkin berguna bagi Peminjam dan Bank dalam penyusunan Daftar Pendek dan pemeriksaan kualifikasi perusahaan yang diusulkan oleh Peminjam. Bank tidak melakukan verifikasi atau menyetujui infonnasi yang diberikan. Bank memberikan infonnasi ini kepada anggota­ anggotanya, badan-badan PBB dan lembaga umum intemasionallain atas permintaan mereka, secara cuma-cuma bagi Peminjam, tetapi dengan mengenakan biaya bagi pihak lainnya. Bank juga dapat, dengan persetujuan dari perusahaan­ perusahaan, memberikan infonnasi yang tidak bersifat rahasia kepada konsultan lain yang benninat dalam mencari asosiasi atau mitra untuk penugasan. 1.16 Peminjam bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja konsultan-konsultan dan memastikan agar mereka melaksanakan penugasan sesuai dengan kontrak. Tanpa mengambil alih tanggungjawab Peminjam atau konsultan-konsultan, staf Bank harus memantau pekerjaan sebagaimana perlu untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai standar-standar yang benar dan berdasarkan data-data yang dapat diterima. Bita memadai, Bank dapat mengambit bagian dalam pembicaraan antara Peminjam dengan konsultan, dan bila perlu, dapat membantu Peminjam dalam mengatasi persoalan-persoalan yang terkait dengan penugasan. Bita bagian yang nyata dari pekerjaan persiapan proyek sedang dilaksanakan di kantor pusat konsultan, stafBank dapat, dengan persetujuan Peminjam, mengunjungi kantor tersebut untuk memeriksa pekerjaan konsultan. Jasa Konsultan yang Sudah Ditentukan (Reserved Consultant Services) 1.17 Apabila proses yang kompetitif di bawah Pedoman ini dapat menjadi cara yang tepat untuk mengadakan jasa-jasa konsultasi tertentu, tetapi Peminjam ingin memberikan jasa-jasa ini kepada satu atau lebih perusahaan tertentu, Bank dapat menyetujui pemilihan yang sudah ditentukan ini hanya dengan ketentuan bahwa: (a) penugasannya tidak memenuhi syarat untuk dibiayai dengan pinjaman Bank; dan 7 (b) hal itu tidak akan banyak mempengaruhi pelaksanaan proyek yang memuaskan dati segi biaya, kualitas dan waktu penyelesaian. Alisprocure~enl 1.18 Bank tidak membiayai pengeluaran untuk jasa-jasa konsultasi apabila Konsultannya tidak dipilih ataujasanya tidak dikontrakkan sesuai dengan prosedur yang disepakati dalam Naskah Peljanjian Pinjaman. Terutama, Bank tidak membiayai suatu kontrak apabila kualifikasi Konsultan atau syarat­ syarat dan ketentuan-ketentuan kontrak tidak memuaskan pihak Bank. Dalam hal demikian, Bank akan menyatakan misprocurement, dan adalah kebijaksanaan Bank untuk membatalkan bagian dati pinjaman yang dialokasikan untukjasa yang telah dinyatakan misprocuremen/ tersebut. Sesudah itu, Bank dapat mengambil langkah -langkah penyelesaian lain yang sesuai dengan Naskah Perjanjian Pinjaman. Untuk kontrak yang telah mendapatkan" no objection" dati Bank, Bank rnasih dapat menyatakan misprocurement apabiJa Bank menyimpulkan bahwa pemyataan "no objection" tersebut dikeluarkan atas dasar informasi yang tidak lengkap, tidak akurat atau menyesatkan yang disampaikan oleh Peminjam. I r Rujukan kepada Bank 1.19 Peminjam akan menggunakan bahasa 10 , I; ! berikut ini bila merujuk kepada Bank dalam RFP dan dokumen kontrak: "{Nama PeminjamJ telah menerima {atau. telah I , memohonJ suatu pinjaman dati Bank Intemasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (lBRD) dalam i berbagai mata uang yang setara dengan US$_, untuk membiayai {namaproyekJ. dan bermaksud menggunakan sebagian dati pinjaman ini untuk I pembayaran yang memenuhi syarat dalam Kontrak ini. Pembayaran oleh lBRD akan dilaksanakan hanya atas pennintaan {nama Peminjam atau wakilnyaJ dan I setelah disetujui oleh lBRD, dan tunduk, dalam segala hal, kepada syarat-syarat dan ketentuan­ ketentuan Naskah Perjanjian Pinjaman. Naskah Peljanjian Pinjaman melarang penatikan dati Rekening Pinjaman untuk tujuan pembayaran kepada orang atau lembaga, atau untuk impor barang, apabiJa pembayaran atau impor yang demikian, menurut sepengetahuan Bank, dilarang oleh suatu keputusan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diambil sesuai dengan Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pihak manapun selain {nama PeminjamJ tidak boleh mendapat hak dati Naskah 10 Akan disesuaikan untuk kredit daTi IDA atau hibah atau dana Trust Fund. 8 Petjanjian Pinjaman atau memiliki tagihan apapun atas hasil pinjaman." Pelatihan atau Alih Pengetahuan 1.20 ApabiJa penugasan mencakup komponen yang penting untuk pelatihan atau alih pengetahuan kepada stafPeminjam atau konsultan nasional, maka Kerangka Acuan Kerja (TOR) harus memperlihatkan maksud tujuan, sifat, ruang lingkup dan sasaran program pelatihan, termasuk perincian mengenai pelatih dan orang yang dilatih, keahlian yang akan dialihkan, kerangka waktu dan pengaturan pemantauan serta evaluasinya. Biaya program pelatihan dicantumkan dalam kontrak KonsuItan dan dalam anggaran untuk penugasan itu. Bahasa 1.21 RFP dan proposalnya disusun dalam bahasa Inggris, Prancis, atau Spanyol sebagaimana yang diinginkan Peminjam. Teks dokumen kontrak yang berlaku adalah yang tertulis dalam bahasa yang disebutkan di atas. 1.22 Peminjam dapat, atas pilihannya sendiri dan asalkan bahasa nasionalnya digunakan secara luas, mengijinkan para konsultan nasional (kecuali usaha KSO antara perusahaan-perusahaan asing dan nasional) untuk mengajukan proposal mereka dan menandatangani kontrak mereka hanya dalam bahasa nasional, yang selanjutnya menjadi bahasa yang berlaku bagi kontrak tersebut. Dalam kasus demikian, kepada Bank diberikan tetj emahan dari proposal perusahaan dan kontrak dalam bahasa intemasional yang ditetapkan daJam RFP untuk kontrak yang mengikuti ketentuan prior review. Peminjam tidak boleh meminta perusahaan­ perusahaan menandatangani kontrak dalam bahasa asing sekaligus bahasa nasionalnya. Evaluasi Kinerja Konsultan 1.23 Konsultan harus menerapkan standar yang sepatutnya dan bemilai tinggi yang berlaku dalam melaksanakan penugasannya. Bank me1akukan evaluasi kineIja konsultan yang dipekerjakan dalam kontrak-kontrak yang dibiayai Bank dengan proses yang adil dan rahasia. Hasil penilaian kinetja ini akan menjadi masukan bagi pembuatan Daftar Pendek (short list) di masa mendatang. Jika kinerja yang buruk teruJang, perusahaan akan diberitahu dan diberikan kesempatan untuk menjelaskan alasan­ alasannya serta proposal tindakan perbaikan. Jika kinetja yang buruk tetap terjadi, Bank dapat mengeluarkan perusahaan itu dari partisipasinya dalam penugasan yang dibiayai oleh Bank selama periode tertentu. 9 1.24 Para konsultan bertanggungjawab atas ketepatan dan kesesuaian pekeIjaan mereka. Meskipun Peminj am mengawasi dan mereview pekeIjaan konsultan, perubahan apapun tak boleh dilakukan terhadap dokumen akhir yang disusun oleh konsultan tanpa persetujuan bersama. Dalam hal pengawasan pekeIjaan konstruksi, para konsultan sedikit banyak memiliki wewenang untuk mengawasi, dari tanggungjawabnya yang penuh sebagai ahli teknik yang mandiri, sampai kepada sebagai tanggungjawabnya sebagai penasihat kepada pemberi keIja yang mempunyai sedikit wewenang untuk membuat keputusan. 11 Penipuan dan Korupsi 1.25 Adalah kebijakan Bank untuk mengharuskan para Peminjam (termasuk seluruh pihak yang menerima manfaat dari dana yang dibiayai oleh Bank Dunia), maupun para konsultan dalam kontrak­ kontrak yang dibiayai Bank, mematuhi standar etika tertinggi selama pemilihan dan pelaksanaan kontrak­ kontrak tersebut. Sesuai dengan kebijaksanaan ini, Bank: (a) mendefinisikan, untuk tujuan ketentuan ini, istilah-istilah yang diuraikan berikut ini: (i) "praktek korupsi" berarti menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta apapun yang bemilai untuk mempengaruhi tindakan pejabat pemerintah dalam proses pemilihan atau dalam pelaksanaan kontrak; dan (ii) ''praktek tindakan penipuan" berarti penyajian fakta-fakta yang tidak benar guna mempengaruhi proses pemilihan atau pelaksanaan kontrak sehingga merugikan Peminjam, dan meliputi praktek-praktek kolusi di antara konsultan-konsultan (sebelum atau sesudah pengajuan proposal) yang dirancang untuk menetapkan harga sengaja dibuat agar tidak bersaing dan menjauhkan Peminjam dari keuntungan persaingan yang bebas dan terbuka; (b) akan menolak proposal untuk penetapan pemenang jika Bank memutuskan bahwa Konsultan yang direkomendasikan untuk penetapan pemenang telah terlibat dalam kegiatan-kegiatan korupsi dan tindakan II Perhatian hendaknya diberikan untuk mernastikan agar ketentuan-ketentuan mengenai wewenang Konsultan dalam kontrak Konsultan dan dalam kontrak ketjanya terkoordinasi dengan baik 10 penipuan dalam bersaing mendapatkan kontrak; (e) akan membatalkan bagian pinjaman yang dialokasikan untuk kontrak Konsultan jika Bank setiap waktu memutuskan bahwa praktek-praktek korupsi dan tindakan penipuan telah dilakukan oleh wakil-wakil Peminjam atau pemanfaat bantuan pinjaman selama proses pemilihan atau pelaksanaan kontrak itu, karena Peminjam belumjuga mengambil tindakan yang eepat dan sesuai yang memuaskan bagi Bank untuk memperbaiki keadaan; (d) akan menyatakan Konsultan tidak memenuhi syarat, untuk diberikan kontrak yang dibiayai Bank jika Bank pada waktu kapanpun memutuskan bahwa Konsultan telah terlibat dalam praktek-praktek korupsi atau tindakan penipuan dalam bersaing untuk mendapatkan atau dalam melaksanakan kontrak yang dibiayai Bank, baik untukjangka waktu tertentu maupun tak terbatas, (e) berhak memintakan dalam kontrak-kontrak yang dibiayai pinjaman Bank, suatu ketentuan dicantumkan yang mengharuskan konsultan mengijinkan Bank melakukan inspeksi rekening dan catatan mereka sehubungan dengan pelaksanaan kontrak dan memintanya supaya diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh Bank. 1.26 Dengan persetujuan khusus dari Bank, Peminjam dapat memasukkan ke daJam RFP untuk kontrak-kontrak besar yang dibiayai Bank, suatu ketentuan agar Konsultan mencantumkan ke dalam proposalnya bahwa Konsultan mengambillangkah untuk tunduk kepada, dalam bersaing untuk mendapatkan dan melaksanakan suatu kontrak, undang-undang negara yang melarang tindakan penipuan dan korupsi (termasuk penyuapan), seperti yang tercantum dalam RFP. 12 Bank akan menerima dimasukkannya ketentuan demikian atas permintaan negara Peminjam, asalkan dapat dibuktikan: (a) bahwa ketentuan demikian adalah bagian dan program anti korupsi yang diprakarsai oleh negara Peminj am; dan 12 Sebagai contoh, langkah demikian bisa berbunyi: "Kami mengambil Jangkah bahwa daJam bersaing untuk mendapatkan (dan,jika penetapan pemenang dibuat untuk kami, daJam melaksanakan) kontrak di atas, kami akan mematuhi undang­ undang terhadap tindakan penipuan dan korupsi yang berlaku di negara Pemberi kerja, yaitu undang-undang seperti yang dicantumkan oleh Pemberi kerja dalam RFP untuk kontrak ini." 11 (b) bahwa ketentuan demikian akan berlaku, untuk suatu jadwal yang telah disepakati antara Bank dengan negara Peminjam, bagi semua pemilihan konsultan pemerintah serupa." 12 II. METODE SELEKSI BERDASARKAN KUALITAS DAN BIAYA (QCBS) (QUALITYAND COST BASED SELECTION) Proses Seleksi 2.1 Seleksi Berdasarkan Kualitas dan Biaya (QCBS) menggunakan proses yang bersaing di antara perusahaan-perusahaan dalam Daftar Pendek dengan mernperhitungkan kualitas proposal dan biayajasa dalam pemilihan perusahaan yang memenangkan. Biaya sebagai faktor dalam proses seleksi harus digunakan secara tepat. Bobot relatif yang diberikan kepada kualitas dan biaya ditentukan untuk tiap-tiap kasus yang bergantung pada sifat penugasan. 2.2 Proses pemilihan tersebut meliputi langkah­ langkah berikut ini: (a) penyusunan Kerangka Acuan Kerja (Terms of Reference) (TOR); (b) penyusunan perkiraan biaya dan anggarannya; (c) pemasangan ikJan; (d) penyusunan Daftar Pendek konsuItan; (e) penyusunan dan penerbitan Dokumen Permintaan Memasukkan Penawaran (Request for Proposal) (RFP); (i) Surat Undangan (LOI) (ii) Infonnasi untuk Konsultan (ITC) (iii) Usulan kontrak; (f) Penerimaan/pemasukan proposal (g) evaluasi proposal teknis: pertimbangan kualitas; (h) evaluasi proposal biaya; (i) evaluasi akhir kualitas dan biaya; dan (j) negosiasi dan penetapan pemenang kontrak kepada perusahaan yang terpilih. Kerangka Acuan Kerja (TOR) 2.3 Peminjam bertanggungjawab untuk menyusun TOR bagi pekerjaan yang akan ditawarkan. TOR disusun oleh individual (atau beberapa individual) atau perusahaan yang mempunyai keahlian dalam bidang penugasan dimaksud. Ruang lingkup jasa yang diuraikan dalam TOR harus sesuai dengan anggaran yang tersedia. TOR harus denganjelas menetapkan maksud tujuan, sasaran dan ruang lingkup penugasan dan 13 t menyediakan informasi latar belakang (termasuk daftar mengenai studi-studi dan data dasar relevan yang ada) untuk memfasilitasi penyusunan proposal konsultan. Jika alih pengetahuan atau pelatihan I menjadi tujuan, maka hal itu hendaknya diuraikan secara khusus berikut perincian jumlah staf yang akan dilatih, dan sebagainya, sehingga I I memungkinkan konsultan memperkirakan sumber daya yang diperlukan. TOR melampirkan daftar jasa­ jasa dan survei-survei yang diperlukan untuk melaksanakan penugasan serta hasil-hasil yang i diharapkan (misalnya, laporan, data, peta, survei). Tetapi, TOR hendaknya tidak terlalu rinci dan kaku, sehingga konsultan-konsultan yang bersaing dapat l mengusulkan metodologi dan susunan staf mereka sendiri. Perusahaan-perusahaan dianjurkan untuk mengulas TOR dalam proposal mereka. Masing­ I i ! masing tanggungjawab Peminjam dan konsultan ! hendaknya dengan jelas dinyatakan dalam TOR. Perkiraan Biaya (Anggaran) i 2.4 Penyusunan perkiraan biaya yang saksama penting sekali jika sumber anggaran yang wajar ingin diterapkan. Perkiraan biaya harus berdasarkan penilaian Peminjam atas sumber daya yang I diperlukan untuk melaksanakan penugasan: waktu kerja staf, dukungan logistik dan proposal fisik (misalnya kendaraan, peralatan laboratorium). Biaya I dibagi menjadi dua kategori besar: (a) upahjasa atau remunerasi (menurutjenis kontrak yang digunakan) I I dan (b) biaya yang bisa diganti (reimbursable), dan kemudian dibagi lagi menjadi biaya luar negeri dan lokal. Biaya waktu keIja staf diperkirakan atas dasar yang wajar untuk tenaga asing dan nasional. Pemasangan Iklan 2.5 Untuk mendapatkan pemyataan berminat ! (expressions ofinterest), Peminjam diwajibkan untuk mencantumkan daftar pekeIjaan konsultasi yang diminta dalam General Procurement Notice, yang diperbaharui setiap tahun untuk segala pengadaan yang belum dilaksanakan 13 dan diwajibkan untuk mengiklankan seluruh kontrak untuk pekeIjaan yang akan dilakukan oleh perusahaan konsultan di majalah nasional atau surat kabar nasional. Dan juga dapat mengiklankan di media elektronik yang dapat diakses secara bebas. Selain itu, kontrak yang nilainya melebihi US$ 200,000 harus diiklankan di Development Business (UNDB on line). Peminjam juga dapat mengiklankan kontrak-kontrak ini dalam surat kabar intemasional atau majalah teknik, untuk 13 General Procurement Notice (GPN) disusun oleh Peminjam dan diajukan kepada Bank, yang akan mengatur penerbitannya di United Nations Development Business (UNDB) (Ii hat Lampiran 4, pasal 5). 14 mencari ''pemyataan benninat" ("expression of interest ''). Salinan iklan ini harus dikirimkan kepada mereka yang menyatakan minatnya sebagai jawaban atas GPN tersebut. Peminjam juga dapat menghubungi kedutaan-kedutaan besar, organisasi profesional, atau perusahaan-perusahaan yang dikenalnya atau yang terdaftar dalam DACON. 14 Informasi yang diminta adalah informasi minimal yang diperlukan untuk melakukan peniIaian atas kesesuaian perusahaan dan tidak boleh terlalu berat yang dapat mengurungkan para konsultan untuk menyatakan minatnya (expressing ofinterest). Peminjam harus menyediakan waktu yang cukup (tidak kurang dari 14 hari) untuk menunggu respons dari Konsultan, sebelum penyusunan Daftar Pendek. Daftar Pendek (Shortlist) Konsultan 2.6 Peminjam bertanggungjawab atas penyusunan Daftar Pendek. Peminjam akan memberikan prioritas kepada perusahaan-perusahaan yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan tersebut, yang mana perusahaan tersebut te1ah memasukkan pemyataan benninatnya, Daftar Pendek terdiri dari tiga sampai enam perusahaan dengan jangkauan geografis yang luas, dengan tidak melebihi dua perusahaan dari satu negara dan sedikitnya satu perusahaan dari sebuah negara berkembang, kecuali jika perusahaan yang berasal dari negara-negara berkembang tersebut tidak mempunyai kualifikasi yang mencukupi untuk tugaslpekerjaan yang ditawarkan. Dalam hal penyusunan Daftar Pendek, yang dimaksud dengan "negara asal" dari suatu perusahaan adalah negara di mana perusahaan tersebut terdaftar atau didirikan. Bank dapat meminta Peminjam untuk menambah atau mengurangi perusahaan yang tennasuk dalam Daftar Pendek; tetapi, bila Bank telah menge1uarkan pemyataan "no objection" atas suatu Daftar Pendek, Peminjam tidak boleh menambah atau menghapus nama-nama tersebut tanpa persetujuan dari Bank. Perusahaan-perusahaan yang telah memasukkan pemyataan benninat, maupun perusahaan-perusahaan lain yang secara khusus memintanya, harus diberikan informasi mengenai nama-nama perusahaan yang akhirnya masuk dalam Daftar Pendek. 2.7 Daftar Pendek dapat terdiri dari konsultan­ konsuJtan nasional (perusahaan-perusahaan yang terdaftar atau berdiri di dalam negeri), j ika estimasi nilai pekerjaannya masih di bawah batasan nilai yang ditentukan dalam Naskah Petjanjian Pinjaman, IS 14Libat pasal 1.15 ISBatasan nilai (dalam dollar Amerika) akan dimasukan dalam Naskab Perjanjian Pinjaman dan ditentukan untuk tiap-tiap kasus, dengan mempertimbangkan jenis proyek, kemampuan konsultan nasional, dan kompleksitas penugasan. Batasan nilai 15 terdapat sejumlah perusahaan nasional yang memenuhi syarat kualifikasi tersedia (paling sedikit tiga) dengan biaya yang kompetitif, dan bahwa persaingan yang mengikutsertakan konsultan­ konsultan asing tidak akan memberikan nilai tambah. Namun demikian, jika perusahaan-perusahaan asing telah menyatakan minatnya, mereka akan tetap ikut dipertimbangkan dalam proses seleksi. Persiapan dan Penerbitan Dokumen Permintaan Memasukkan Proposal (RFP) 2.8 RFP harus mencantumkan (a) Surat Undangan, (b) Informasi untuk Konsultan, (c) Kerangka Acuan Ketja (TOR), dan (d) usulan kontrak. Peminjam akan menggunakan salah satu standar RFP yang diterbitkan oleh Bank dengan perubahan secukupnya (jika diperlukan), yang dapat diterima oleh Bank, untuk disesuaikan dengan keperluan negara dan persoalan khusus yang ada di proyek. Setiap perubahan dicantumkan di Lembar Data RFP. Peminjam harus membuat daftar dokumen yang termasuk ke dalam RFP. Surat Undangan (LOI) 2.9 LOI menyatakan keinginan Peminjam untuk menandatangani kontrak terhadap seluruh ketentuan penyediaan jasa-jasa konsultasi, sumber dana, keterangan rinci mengenai pemberi ketja dan tanggal, waktu serta alamat untuk memasukkan proposal. Informasi untuk Konsultan (ITC) 2.10 ITe berisi semua informasi yang diperlukan untuk membantu para konsultan mempersiapkan proposal yang memenuhi syarat, dan yang menciptakan keterbukaan dalam prosedur pemilihan dengan memberikan informasi mengenai proses evaluasi dan dengan menyatakan kriteria dan faktor­ faktor serta bobotnya masing-masing dan nilai minimum dari penilaian unsur kualitas proposal untuk dinyatakan lulus secara teknis. ITe tidak menyatakan anggaran (karena biaya merupakan sebuah kriteria pemilihan), tapi merupakan masukan bagi penyediaan stafutama yang diharapkan (waktu ketja stat). Tetapi, konsultan bebas menyusun perkiraan waktu ketja stafmereka sendiri yang diperlukan untuk melaksanakan penugasan. ITe harus menyatakan masa berlakunya proposal (pada umurnnya 60-90 hari). Daftar informasi terinci yang tersebut tidak boleh melebihi dari jumlah yang ditentukan di "Country Procurement Assessment Report" (CPAR) untuk suatu Negara Peminjam. Batasan nilai (dalam dollar Amerika) tersebut untuk masing-masing negara akan diumumkan di situs IBRD. CATA TAN: Saat ini, batasan untuk negara Indonesia adalah USD 400,000 ekuivalen. 16 hendaknya dicantumkan dalam ITe diberikan dalam Lampiran 2. Kontrak 2.11 Bagian IV dari Pedoman ini secara singkat membahas jenis-jenis kontrak yang sering digunakan dalamjasa konsultan. Peminjam diwajibkan untuk menggunakan Kontrak Standar yang diterbitkan oleh Bank dengan perubahan minimum, yang dapat diterima oleh Bank:, sebagaimana diperlukan untuk merespons kepada hal-hal dan kondisi-kondisi khusus yang berkaitan dengan negara dan proyek. Perubahan-perubahan demikian hanya boleh dimasukkan melalui Lembar Data Kontrak atau melalui Syarat Khusus Kontrak, dan bukan dengan memasukkan perubahan ke dalam susunan kata dari Syarat Umum Kontrak yang tercantum dalam Kontrak Standar yang diterbitkan oleh Bank. Format kontrak ini mencakup sebagian besar jasa konsultasi. Apabila format-format inj tidak memadai (misalnya, untuk inspeksi sebelum pengiriman,jasa-jasa pengadaan, pelatihan mahasiswa di universitas, kegiatan periklanan dalam privatisasi, atau twinning), maka Peminjam harus menggunakan bentuk-bentuk kontrak lain yang dapat disetujui oleh Bank. Pemasukan Proposal 2.12 Peminjam harus memberi waktu yang cukup kepada Konsultan untuk menyusun proposalnya. Waktu yang diberikan bergantung pada j enis pekerjaan yang ditawarkan, tapi biasanya tidak kurang dari empat minggu atau lebih dari tiga bulan (misalnya, untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan penetapan metodologi yang canggih, penyusunan rencana induk yang melibatkan bidang yang multidisipJin). Selamajangka waktu tersebut, perusahaan-perusahaan dapat meminta k1arifikasi/penjelasan tentang informasi yang diberikan dalam RFP. Peminjam harus memberikan k1arifikasi ini secara tertulis dan memberikan salinannya kepada semua perusahaan yang terdapat dalam Daftar PendeklShortJist (yang bermaksud mengajukan proposal). Bila perlu, Peminjam dapat memperpanjang batas waktu pengajuan proposal. Proposal teknis dan proposal biaya diajukan pada waktu yang bersamaan. Perubahan apa pun pada proposal teknis atau biaya tidak akan diterima setelah batas waktu yang ditentukan. Untuk menjaga integritas dari proses seleksi, proposal teknis dan biaya diajukan dalam sampul tersegel yang berbeda. Sampul proposal teknis segera dibuka oleh suatu panitia yang terdiri dari para pejabat yang relevan (dengan latar belakang yang sesuai dengan substansi dari materi teknis dari pekerjaan yang ditawarkan, keuangan, hukum, sebagaimana perlu), setelah waktu dari batas akhir penyerahan proposal. Proposal biaya 17 tetap tersegel dan diserahkan kepada auditor umum yang baik reputasinya atau pejabat berwenang yang mandiri sampai proposal tersebut dibuka di depan umum. Proposal yang diterima setelah waktu penutupan penyerahan proposal harus ditolak dan dikembalikan dalam keadaan tertutup. Evaluasi Proposal: Pertimbangan Kualitas dan Biaya 2.13 Evaluasi proposal dilaksanakan dalam dua tahap: pertama kualitas (teknis), dan kemudian biaya. Staf yang melakukan evaluasi proposal teknis tidak I diperkenankan untuk melihat proposal biaya sampai evaluasi teknis tersebut selesai, termasuk review dan pernyataan no objection oleh Bank dikeluarkan. Proposal biaya hanya akan dibuka setelahnya. I ! ! Evaluasi ini harus sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RFP. I I Evaluasi Kualitas ! f 2.14 Peminjam mengevaluasi tiap-tiap proposal teknis (dengan menggunakan panitia evaluasi yang t terdiri dari tiga orang atau lebih tenaga ahli di bidang tersebut), dengan mempertimbangkan beberapa kriteria: (a) pengalaman Konsultan yang relevan untuk Peketjaan tersebut, (b) kualitas metodologi yang diusulkan, (c) kualifikasi dan pengalaman staf utama yang diusulkan, (d) alih pengetahuan, dan (e) luasnya partisipasi dari tenaga nasional di antara staf utama dalam melaksanakan peketjaan tersebut. Setiap kriteria diberi angka dengan skala 1 sampai 100. Kemudian angka-angka itu diberi bobot untuk I ~ menjadi nilai. Bobot-bobot berikut ini bersifat perkiraan dan dapat disesuaikan untuk keadaan­ keadaan tertentu. Bobot-bobot yang diusulkan wajib disebutkan dalam RFP. I ! Pengalaman perusahaan 5 sid 10 poin Konsultan terse but yang berkaitan dengan jenis pekeIjaan yang ditawarkan: Metodologi: 20 sid 50 poin Susunan stafUtama: 30 sid 60 poin Alih pengetahuan 16 0 sid 10 poin I7 Partisipasi tenaga nasional. 0 sid 10 poin 16 Alih pengetahuan mungkin merupakan tujuan utama dari beberapa pekerjaan tertentu, untuk itu, angka yang lebih tinggi sebaiknya diberikan untuk mencenninkan kepentingan tersebut. 17 Direfleksikan olehjumlah tenaga nasional di antara staf utama yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan asing maupun nasional. 18 Total: 100 poin 2.15 Peminjam biasanya membagi kriteria ini menjadi sub-kriteria. Misalnya, sub-kriteria dari metodologi mungkin berupa inovasi dan tingkat kerincian dari suatu proposal Namun demikian, jumlah sub-kriteria hendaknya dijaga seperlunya. Sank tidak menganjurkan penggunaan daftar sub­ kriteria yang terlalu rind sehingga membuat evaluasi menjadi Iebih bersifat sebagai perhitungan mekanis daripada sebagai peniJaian proposal yang profesional. Sobot yang diberikan kepada pengalaman dapat relatif sederhana, karena kriteria ini telah diperhitungkan pada waktu membuat Daftar Pendek Konsu)tan. Sobot yang lebih berat diberikan kepada metodologi bilamana penugasannya Iebih rurnit (misalnya, studi kelayakan atau pengelolaan multi­ disiplin). 2.16 Hanya evaluasi tenaga utarna yang dianjurkan. Karena tenaga utama sangat menentukan kualitas ketja, maka bobot yang lebih besar diberikan kepada kriteria ini jika penugasan yang diusulkan bersifat rumit (tidak sederhana). Perninjam hams meninjau kualifikasi dan pengalaman dari tenaga kunci yang diusulkan dalam riwayat hidup (curriculum vitae) mereka, yang harus akurat, lengkap dan ditandatangani oleh pejabat berwenang Konsultan dan perseorangan yang diusulkan. Apabila penugasan sangat bergantung pada kinetja staf utama, seperti Manajer Proyek dalam suatu tim besar yang terdiri dari individu-individu tertentu, maka sebaiknya diadakan wawancara. Individu-individu tersebut akan dinilai menurut tiga sub-kriteria berikut ini, sebagaimana yang relevan dengan tugasnya: (a) kualifikasi umum: pendidikan dan pelatihan umum, larnanya pengalaman, jabatan yang dipegang, waktu bergabung dengan perusahaan konsultasi sebagai staf, pengalaman di negara berkembang, dan sebagainya; (b) kemampuan melaksanakan tugas: pendidikan, pelatihan dan pengalaman dalam sektor, bidang, bidang studi yang khusus, dan sebagainya, yang reIevan dengan penugasan khusus itu; dan (c) pengalaman di daerah: pengetahuan bahasa, budaya, sistem administrasi, organisasi pemerintahan daerah, dan sebagainya. 2.17 Peminjam harus mengevaluasi tiap-tiap proposal atas dasar kesesuaiannya terhadap TOR. Suatu proposal dianggap tidak sesuai dan hams ditolak pada tahap ini apabila proposal itu tidak menjawab terhadap aspek-aspek penting dari TOR 19 atau gagal mencapai nilai teknik minimum yang ditetapkan dalam RFP. , 2.18 Pada akhir proses, Peminjam menyusun laporan evaluasi (berita acara) mengenai "kualitas" proposal. Laporan ini harus mendukung hasil-hasil evaluasi yang sudah dilakukan dan menguraikan kekuatan dan kelemahan relatif dari proposal. Semua catatan yang berhubungan dengan evaluasi, seperti lembaran angka individu, harus disimpan sampai selesainya proyek dan pengauditannya. Evaluasi Biaya 2.19 Setelah evaluasi kualitas diselesaikan, Peminjam memberitahukan para konsultan yang proposalnya tidak memenuhi angka batas minimum lulus atau dianggap tidak responsifterhadap RFP dan TOR bahwa proposal biaya mereka akan dikembalikan dalam keadaan tertutup setelah selesainya proses pemilihan. Pada waktu yang sarna Peminjamjuga memberitahukan para konsultan yang telah mencapai angka lulus minimum, dan menunjukkan tanggal dan waktu yang ditetapkan untuk membuka proposal biaya. Tanggal pembukaan tidak boleh kurang dari dua minggu setelah tanggal pemberitahuan. Proposal biaya dibuka di depan umum, di hadapan wakil-wakil konsultan yang 1 memilih untuk ikut hadir. Nama konsultan, nilai kualitas dan harga yang diusulkan dibacakan dengan suara keras dan dicatat pada waktu proposal-proposal 1 I 1 biaya dibuka, dan sebuah salinan dari catatan ini segera dikirimkan ke Bank. Peminjam menyusun berita acara mengenai pembukaan proposal biaya ini di depan umum. I t I 2.20 Peminjam kemudian memeriksa proposal biaya. Jika terdapat kesalahan penghitungan, maka kesalahan itu harus diperbaiki. Agar proposal­ proposal tersebut dapat diperbandingkan, biaya-biaya harus dikonversikan ke dalam satu mata uang saja yang ditentukan oleh Peminjam (mata uang lokal atau mata uang asing yang sepenuhnya dapat dikonversikan) seperti dinyatakan dalam RFP. Peminjam melakukan konversi ini dengan menggunakan nilai tukar jual untuk berbagai mata uang tersebut sebagaimana yang dikutip oleh sumber resmi (misalnya Bank Sentral), atau oleh suatu bank umum, atau oleh surat kabar yang beredar secara internasional untuk transaksi serupa. RFP harus menyebutkan sumber nilai tukar yang akan digunakan serta tanggal nilai tukar itu, asalkan tanggal tersebut tidak kurang dari empat minggu sebelum batas waktu pengajuan proposal, juga tidak lebih dari tanggal berakbimya masa berlaku proposal yang pertama. 2.21 Untuk tujuan evaluasi, "biaya" tidak termasuk pajak lokal, tapi termasuk biaya-biaya lain yang 20 dapat diganti, seperti biaya petjalanan, biaya untuk menetjemahkan dokumen, pencetakan laporan, atau biaya administrasi perkantoran lainnya. Proposal dengan biaya terendah diberikan nilai sebesar 100, sedangkan proposal·proposallain diberikan nilai secara proporsional dengan harga-harganya. Sebagai alternatif, metodologi proporsionallangsung atau metodologi lain dapat digunakan dalam mengalokasikan angka untuk biaya. Metodologi yang akan digunakan ini harus diuraikan dalam RFP. Evaluasi Gabungan: Kualitas dan Biaya 2.22 Total nilai diperoleh dengan memberi bobot pada nilai kualitas dan biaya serta menjumlahkannya. Bobot untuk "biaya" ditentukan dengan mempertimbangkan kompleksitas Peketjaan dan nilai relatif dari kualitas. Kecuali untuk jenis jasa yang ditentukan dalam Bagian III, bobot untuk biaya biasanya berkisar antara 10 sampai 20, tetapi tidak boleh melebihi 30 dari total nilai 100. Pembobotan yang diusulkan untuk kualitas dan biaya harus diuraikan dalam RFP. Perusahaan yang mendapatkan total nilai tertinggi diundang untuk melakukan negosiasi. Negosiasi dan Penetapan Pemenang Kontrak 2.23 Negosiasi meliputi pembahasan TOR, metodologi, susunan staf, masukan Peminjam dan Syarat-syarat khusus kontrak. Pembahasan­ pembahasan ini tidak boleh mengubah substansi TOR yang sernula (original) atau syarat-syarat kontrak, agar kualitas akhir, biayanya dan relevansi evaluasi awal tidak terpengaruh. Pengurangan besar daJam masukan peketjaan tidak dilakukan semata­ mata untuk mernenuhi anggaran. TOR akhir dan metodologi yang telah disepakati dimuat dalam "Uraian Jasa," yang merupakan bagian dari kontrak. 2.24 Perusahaan yang terpilih tidak diperbolehkan mengganti staf utama, kecuali kedua belah pihak setuju bahwa penundaan yang tidak sernestinya dalam proses pemilihan membuat penggantian demikian tak dapat terhindarkan atau bahwa perubahan demikian penting sekali untuk mencapai maksud tujuan Peketjaan. ls Jika ternyata bukan demikian halnya dan jika terbukti bahwa pengusulan staf utama di dalam proposal dilakukan tanpa seijin individual yang bersangkutan, maka perusahaan tersebut dapat didiskuahfikasi dan proses dilanjutkan dengan perusahaan urutan berikutnya. Stafutama yang diusulkan untuk diganti harus memiIiki kualifikasi yang sarna dengan atau lebih baik dari staf utama yang mula-mula diusulkan. 18 Menetapkan masa berlaku proposal yang wajar dalarn RFP dan rnelaksanakan evaluasi yang efisien rnengurangi resiko ini. 21 2.25 Negosiasi biaya rneliputi klarifikasi kewajiban pajak konsultan di negara Perninjam (jika ada), dan bagairnana kewajiban pajak ini telah atau akan dinyatakan dalam kontrak. Tarif satuan yang diusulkan untuk bulan-bulan ketja staf dan biaya yang bisa diganti tidak dapat dinegosiasikan, karen a hal ini telah rnenjadi faktor dalarn evaluasi proposal biaya, kecuali ada alasan-alasan khusus. 2.26 Jika negosiasi gagal rnenghasilkan kontrak yang dapat diterirna, Perninjarn rnengakhiri negosiasi dan rnengundang perusahaan urutan berikutnya untuk rnelakukan negosiasi. Perninjam harus berkonsultasi dengan Bank sebelurn rnengambillangkah ini. Konsultan harus diberitahu rnengenai alasan diakhirinya negosiasi. Pada waktu negosiasi dirnulai dengan perusahaan urutan berikutnya, Perninjarn tidak boleh rnernbuka kernbali negosiasi sebelurnnya. Setelah negosiasi berhasil diselesaikan, Perninjarn segera rnernberitahukan perusahaan-perusahaan yang lain yang ada dalarn Daftar Pendek bahwa mereka tidak berhasil. Penolakan Semua Proposal, dan Mengundang U1ang 2.27 Perninjarn akan dibenarkan rnenolak sernua proposal hanya apabila sernua proposal dinilai tidak responsif dan tidak sesuai baik karena proposal rnenyajikan kekurangan-kekurangan yang penting dalarn rnernenuhi TOR, rnaupun karena proposal rnelibatkan biaya yangjauh lebih tinggi daripada perkiraan sernula. Dalam kasus yang rnelibatkan biaya yangjauh lebih tinggi tersebut di atas, kernungkinan mernperbesar anggaran, atau mengurangi ruang hngkup PekeIjaan hendaknya ditehti dengan berkonsultasi dengan Bank. Sebelum sernua proposal ditolak dan proposal baru diundang, Peminjam harus rnernberitahukan Bank, dengan menunjukkan alasan-alasan penolakan sernua proposal, dan harus rnendapatkan pernyataan "no objection" dari Bank sebelurn rnelanjutkan penolakan dengan proses yang baru. Proses yang baru dapat rnencakup perbaikan terhadap RFP (terrnasuk Daftar Pendek) dan anggaran. Perbaikan­ perbaikan ini harus disetujui oleh Bank. Kerahasian 2.28 Inforrnasi yang terkait dengan evaluasi proposal dan rekornendasi rnengenai penetapan pernenang tidak boleh diungkapkan kepada konsultan yang telah rnengajukan proposal atau kepada orang lain yang secara resrni tidak berhubungan dengan proses, sampai penetapan pernenang kontrak diberitahukan kepada perusahaan yang berhasil, kecuali seperti yang ditetapkan dalarn pasaJ 2.19. 22 III. METODE-METODE SELEKSI YANG LAIN Umum 3.1 Untuk kondisi tertentu, QCBS bukanlah metode yang paling memadai untuk seleksi konsultan. Metode-metode seleksi khusus tersebut dan penerapannya untuk jenis PekCljaan yang sesuai harus seeara tegas dituangkan melalui kesepakatan antara Bank dengan Peminjam sebagaimana tereantum dalam Naskah PCljanjian Pinjaman. Bagian ini menguraikan metode pemilihan yang lain dan kondisi-kondisi di mana metode-metode tersebut seeara umum dapat dipergunakan. Semua ketentuan­ ketentuan yang bersangkutan l9 dari Bagian II (QCBS) akan berlaku bilamana persaingan dilaksanakan. Metode Seleksi Berdasarkan Kualitas (QBS) 3.2 QBS baik untukjenis-jenis PekCljaan berikut ini: (a) PekCljaan yang rumit atau yang membutuhkan keahlian yang IUar biasa sehingga sulit menetapkan TOR yang tepat serta masukan yang diperlukan dari konsultan, dan di mana pemberi kClja (client) mengharapkan para konsultan dapat menunjukan inovasi dalam proposal-proposal mereka (misalnya, studi­ studi perekonomian negara atau sektor, studi kelayakan multi sektoral, raneangan teknik instalasi pengolah limbah berbahaya atau reneana induk perkotaan, reformasi sektor keuangan); (b) penugasan-penugasan yang mempunyai dampak hilir yang luar biasa dan yang maksud tujuannya adalah mendapatkan tenaga-tenaga ahli terbaik (misalnya, kelayakan dan raneangan teknik struktural dari prasarana yang penting seperti bendungan besar, studi kebijakan dengan kepentingan nasional, studi pengelolaan badan-badan pemerintah yang besar); dan (e) PekeIjaan-pekCljaan yang dapat dilaksanakan dengan eara yang sangat berbeda, sehingga proposal-proposal tidak akan bisa dibandingkan terhadap satu sama lain 19 Semua ketentuan-ketentuan dari Bagian II akan tetap berlaku keeuali untuk hal-hal spesifik yang ditentukan dalam Bagian ini yang merupakan modifikasi terhadap prosedur QCBS yang disesuaikan terhadap metode seleksi konsultan yang lain. 23 (misalnya, saran pengelo!aan, dan studi-studi sektor dan kebijaksanaan yang nilai jasanya tergantung'pada kualitas analisis). 3.3 Dalam QBS, RFP dapat meminta pengajuan proposal teknis saja (tanpa proposal biaya), atau merninta pengajuan baik proposal teknis maupun biaya pada waktu yang sarna, tetapi dengan sampul yang berbeda (sistem dua sampul). RFP tidak memberikan perkiraan anggaran, tetapi dapat memberikan perkiraan jumlah waktu keIja staf utama, dengan penjelasan bahwa informasi ini diberikan hanya sebagai petunjuk, dan konsultan bebas mengusulkan perkiraan mereka sendiri. 3.4 Jika proposal teknis saja yang diminta, setelah mengevaluasi proposal teknis dengan menggunakan metodologi yang sarna seperti dalam QCBS (pasal 2.13-2.18), Peminjam meminta Konsultan dengan proposal urutan tertinggi untuk mengajukan proposal biaya yang terperinei. Peminjam dan Konsultan kemudian melakukan negosiasi proposal biaya dan kontraknya. Semua aspek lain dari proses pemilihan sarna dengan aspek-aspek dalam QCBS. Tetapi, jika awalnya konsultan diminta untuk memberikan proposal biaya bersama-sama dengan proposal teknis, langkah pengamanan harus dilakukan seperti dalam QCBS (pasa! 2.12) untuk memastikan agar sampul harga dan proposal yang terpilih sajalah yang dibuka dan sisanya dikembalikan dalam keadaan tertutup, setelah negosiasi selesai dilaksanakan. Metode Seleksi dengan Anggaran Tetap 3.5 Metode ini eocok hanyajika pekeIjaan yang diminta adalah sederhana dan bisa dengan tepat dideftnisikan seearajelas di dalam TOR, dan apabila anggarannya telah dapat ditentukan seeara tepat. RFP harus menyatakan anggaran yang tersedia untuk pekeIjaan tersebut dan meminta konsultan untuk memasukkan proposal teknis dan biaya yang terbaik yang dapat mereka usulkan di dalam sampul-sampul yang terpisah, dan harus dalam batas anggaran. TOR hendaknya seeara khusus disusun dengan baik dan presisi untuk memastikan agar anggaran yang tertuang akan eukup bagi konsultan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diharapkan. Evaluasi semua proposal teknis dilaksanakan terlebih dahulu seperti dalam metode QCBS. Kemudian sampul harga dibuka di depan umum. Proposal yang melebihi anggaran yang ditentukan akan ditolak. Konsultan yang telah mengajukan proposal teknis dengan urutan tertinggi di antara yang lain akan dipilih dan diundang untuk melakukan negosiasi kontraknya (pasa12.13-2.19 dan 2.23-2.25). 24 Metode Seleksi dengan Biaya Terendah 3.6 Metode ini lebih cocok untuk seleksi konsultan dengan penugasan yang bersifat standar atau rutin (audit, rancangan teknik pekerjaan yang tidak rumit, dan sebagainya) yang telah mempunyai praktek-praktek dan standar-standar yang telah diketahui secara luas, sertajumlah kontraknya 20 keci1. Dalam metode ini, angka kualifikasi "minimum" untuk "kualitas" ditetapkan. Proposal­ proposal yang akan diajukan dalam dua sampul diambil dari suatu Daftar Pendek. Sampul teknis lebih dulu dibuka dan dievaluasi. Mereka yang memperoleh nilai kurang dari yang minimum yang dipersyaratkan akan ditolak dan sampul biaya yang lain dibuka di depan umum. Perusahaan dengan harga terendah kemudian dipilih sebagai pemenang. Dalam metode ini, angka minimum kualifikasi harus ditetapkan terlebih dahulu, sehingga semua proposal yang memperoleh nilai di atas minimum hanya bersaing untuk "biaya" saja. Angka minimum harus ditetapkan dalam RFP. Metode Seleksi Berdasarkan Kualifikasi Konsultan 3.7 Metode tnt dapat digunakan untuk penugasan l yang sangat kecie dimana tidak perlu dilakukan penyusunan dan pengevaluasian proposal secara kompetitif. Dalam kasus-kasus demikian, Peminjam menyusun TOR, meminta pernyataan berminat (expressions ofinterest) dan informasi tentang pengalaman dan kompetensi konsultan yang relevan dengan pekerjaan yang dimaksud, menetapkan Daftar Pendek dan memilih perusahaan dengan kualifikasi dan referensi yang paling sesuai. Perusahaan yang terpilih diminta untuk mengajukan proposal teknis­ biaya gabungan dan kemudian diundang untuk melakukan negosiasi kontrak. Penunjukan Langsung 3.8 Metode seleksi konsultan dengan penunjukan langsung tidak memberikan kompetisi mengenai kuaJitas dan biaya dan kurang terbuka dalam proses pemilihannya, sehingga dapat mendorong timbulnya praktek-praktek yang tidak dapat diterima. Oleh karena itu, pemilihan dengan penunjukan langsung hanya dapat digunakan dalam kasus-kasus khusus. Alasan-alasan pemilihan dengan penunjukan langsung harus dilihat dalam konteks keseluruhan 20 Lihat catatan kaki 16 21 Batas jumlah dolar yang menetapkan "sangat kecil" akan ditentukan dalam tiap-tiap kasus, dengan memperhitungkan sifa! dan kerumitan penugasan, tetapi tidak boleh melebihi US$IOO.OOO,­ 25 I I kepentingan pemberi kerja dan proyek, serta tanggungjawab Bank untuk memastikan penghematan dan efisiensi dan memberikan kesempatan seluas-Iuasnya kepada konsultan dari semua negara anggota. l 3.9 Pemilihan dengan penunjukan langsung ~ mungkin dapat dilakukan hanya apabila penunjukan langsung tersebut memberikan keuntungan yang jelas terhadap prosedur kompetitif lainnya, yaitu: (a) untuk tugas-tugas yang merupakan kelanjutan dari pekerjaan sebelumnya yang dilaksanakan oleh perusahaan (lihat pasaI3.10), (b) jika dibutuhkan pemilihan yang cepat (misalnya, dalam operasi I darurat), (c) untuk penugasan yang sangat kecil22, atau (d) bila hanya satu perusahaan memenuhi syarat t atau memiliki pengalaman yang sangat sepadan bagi penugasan itu. t 3.10 Apabila kelanjutan pekerjaan hilir sangat I ! penting, RFP untuk pekerjaan yang pertama harus menguraikan prospek ini dan, sedapat mungkin, I faktor-faktor yang digunakan untuk seleksi KonsuItan hendaknya mempertimbangkan ! kemungkinan kelanjutan pekerjaan tersebut. Kesinambungan dalam pendekatan teknis, pengalaman yang sudah didapatkan, dan kelanjutan kewajiban profesional dari KonsuItan yang sarna, I ; dapat menjadi alasan dilanjutkannya pekerjaan dari konsuItan tersebut, daripada harus memulaisuatu kompetisi yang baru, dengan catatan bahwa kinerja yang memuaskan dari konsultan tersebut di pekerjaan I yang pertama. Untuk penugasan hilir yang demikian, I 1 Peminjam harus meminta Konsultan yang ditunjuk tersebut untuk menyusun proposal teknis dan biaya berdasarkan TOR yang dikeluarkan oleh Peminjam, I i yang kemudian akan dinegosiasikan. 3.11 Jika kontrak untuk pekerjaan yang pertama l diberikan tidak melalui prosedur yang kompetitif, 1 atau diberikan melalui pembiayaan yang bersyarat, I I atau melalui pengadaan yang sudah ditentukan, atau jika penugasan hilir jauh lebih besar nilainya dibandingkan pekerjaan sebelumnya, maka proses seleksi biasanya mengikuti proses yang kompetitif ! ~ yang dapat diterima oIeh Bank, yang mana konsuItan yang pertama melaksanakan pekerjaan tersebut dapat I tetap dipertimbangkan keikutsertaannya apabila ia menyatakan minatnya untuk pekerjaan yang baru tersebut. Bank akan mempertimbangkan pengecualian bagi ketentuan ini hanya dalam • 1 keadaan-keadaan khusus, dan hanya bila proses 1 kompetisi yang baru tidak praktis untuk dilakukan. I 22 Lihat catatan kaki 21 26 Praktek Perdagangan 3.12 Jika pinjaman diberikan melalui perantara keuangan kepada badan-badan usaha sektor swasta atau badan-badan usaha perdagangan yang mandiri milik pemerintah, Sub-Peminjam jtu dapat mengikuti praktek-praktek sektor swasta atau keuangan yang sudah mapan, yang bisa diterima oleh Bank. Pertimbangan juga akan diberikan kepada penggunaan prosedur-prosedur kompetitif yang telah diuraikan sebelumnya di atas, khususnya untuk peketjaan yang relatifbesar. Metode Seleksi Konsultan untuk Jenis Pekerjaan Tertentu 3.13 Pemilihan Badan-Badan PBB sebagai Konsultan. Badan-badan PBB dapat direkrut sebagai konsultan, asalkan mereka memenuhi syarat untuk memberikan konsultasi dan saran teknis dalam bidang keahlian mereka. Tetapi, mereka tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses pemilihan yang melalui prosedur yang kompetitif, kecuali jika Peminjam dapat menerima hak-hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada badan-badan PBB dan staf mereka sesuai dengan konvensi intemasional yang berlaku dan kesepakatan dengan badan-badan PBB, dalam hal aturan pembayaran khusus yang sesuai dengan piagam badan PBB, asalkan hal-hal tersebut dapat diterima oleh Bank. Hak-hak istimewa demikian maupun keuntungan-keuntungan yang lain seperti pembebasan pajak serta kemudahan-kemudahan yang lain, dan ketentuan mengenai pembayaran khusus, hams dievaluasi dan diperhitungkan dalam perbandingan biaya. Badan-badan PBB dapat direkrut melalui prosedur pemilihan langsungjika kriteria yang digariskan dalam Bagian 3.9 dapat dipenuhi. 3.14 Penggunaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). LSM-LSM adalah organisasi-organisasi nirlaba sukarela yang secara jelas dapat memenuhi syarat untuk membantu dalam persiapan, pengelolaan dan pelaksanaan proyek-proyek, terutama karena keterlibatan dan pengetahuan mereka tentang persoalan lokal, kebutuhan masyarakat dan/atau pendekatan partisipatif. LSM dapat dicantumkan ke dalam Daftar Pendek apabila mereka menyatakan minatnya dan dengan ketentuan bahwa Peminjam da!) Bank menyatakan bahwa mereka memenuhi syarat kualifikasi yang sudah ditentukan. Untuk pekeIjaan-peketjaan yang menekankan partisipasi dan banyaknya pengetahuan lokal, Daftar Pendek seluruhnya dapat terdiri dari LSM-LSM. Jika demikian, prosedur QCBS hams diikuti, dan kriteria evaluasi harns mencerminkan kualifikasi khusus dari LSM-LSM tersebut, misalnya: semangat sukarela, 27 J !. status nirlaba, pengetahuan lokal, skala operasi dan ~ I reputasi. Peminjam dapat memilih LSM atas dasar penunjukan langsung, dengan ketentuan bahwa kriteria yang digariskan dalam Bagian 3.9 dipenuhi. 3.15 Konsultan Agen Pengadaan (Procurement Agents -PAY. Bila Peminjam tidak mempunyai t organisasi, sumber daya atau pengalaman yang diperlukan untuk melakukan proses pengadaan, maka mungkin akan efisien dan efektif apabiJa ia merekrut, sebagai konsultan, sebuah perusahaan yang mempunyai keahlian dalam menangani proses ! I pengadaan. PA umumnya dibayar atas suatu persentase tertentu dari nilai pengadaan yang ditangani, atau kombinasi dari persentase yang I demikian ditambah biayajasa tertentu. PA tersebut dipilih melalui prosedur QCBS dengan unsur biaya diberi bobot hingga 50 persen. Bentuk kontrak standar23 yang berlaku bagi konsultan pengadaan, I dengan pembayaran dapat berdasarkan atas suatu persentase dari total pengadaan danlatau tarifbulan orang, digunakan. ApabiJa PA hanya menyediakan jasa penasihat untuk pengadaan dan tidak bertindak sebagai "lembaga" yang melaksanakan pengadaan serta sama sekali tidak dibayar dengan sistem biaya jasa persentase, maka mereka harus dipilih dengan mengikuti prosedur-prosedur yang sesuai seperti untukjasa peketjaan konsultasi yang lain yang ditetapkan dalam Pedoman ini. 3.16 Lemhaga Inspeksi. Peminjam mungkin ingin mempekerjakan lembaga-lembaga inspeksi untuk me1akukan inspeksi dan memberikan sertifikasi barang-barang menjelang pengiriman atau saat tiba di negara Peminjam. Inspeksi oleh badan-badan demikian biasanya mencakup kualitas dan kuantitas barang bersangkutan dan kewajaran harga. Badan­ badan inspeksi tersebut dipilih melalui prosedur QCBS dengan memberikan bobot untuk biaya sampai 50 persen dan menggunakan suatu format kontrak dengan pembayaran yang didasarkan atas suatu persentase dari nilai barang yang diinspeksi dan diberikan sertifikat. 3.17 Bank. Bank-bank investasi dan perdagangan umum, perusahaan jasa keuangan dan para pengelola dana yang disewa oleh Peminjam untuk penjuaJan aset-aset, penerbitan instrumen-instrumen keuangan dan transaksi-transaksi keuangan perusahaan lain, khususnya dalam konteks operasi privatisasi, harus dipilih mengikuti prosedur QCBS. RFP harus menguraikan kriteria pemiJihan yang relevan dengan kegiatan-misalnya, pengalaman dalam penugasan yang serupa atau jaringan para pembeli yang mempunyai potensi dan biaya untukjasa-jasanya. Selain metode remunerasi yang konvensional (yang disebut dengan "retainer foe "), maka kompensasi 23 Dalam persiapan 28 dapat tennasuk "uang sukses" ("success fee ',; biaya ini dapat berupa "fIXed fee", tetapi biasanya dinyatakan sebagai persentase daTi nilai aset atau instrumen-instrumen keuangan yang akan dijua1. RFP harus menunjukkan bahwa evaluasi biaya akan memperhitungkan success fee, baik digabungkan dengan retainer fee maupun tidak. Jika tidak digabungkan, retainerfee yang standar akan ditentukan untuk semua konsultan yang tennasuk dalam Daftar Pendek dan ditunjukkan dalam RFP, dan nilai biaya didasarkan atas success fee sebagai persentase dan perkiraan nilai aset yang diungkapkan sebelumnya. Untuk evaluasi gabungan (khususnya untuk kontrak-kontrak besar), biaya dapat diberi bobot lebih tinggi daTi yang disarankan dalam pasal 2.22 atau pemilihan dapat didasarkan atas biaya saja di antara mereka yang mendapat angka batas lulus minimum untuk kualitas dan proposal. RFP harus dengan jelas menguraikan bagaimana proposal akan disampaikan dan bagaimana proposal akan diperbandingkan. 3.18 Auditor. Para auditor biasanya melaksanakan tugas-tugas pemeriksaan berdasarkan TOR yangjelas dan standar-standar profesional yang berlaku. Mereka dipilih mengikuti prosedur seleksi QCBS, dengan biaya sebagai faktor yang menentukan (40­ 50 poin), atau dengan "Metode Seleksi dengan Biaya Terendah" sebagaimana diuraikan dalam pasal 3.6. 3.19 "Service Delivery Contractors." Proyek dalam sektor-sektor sosial khususnya dapat meliputi penyewaan sejumlah besar individu yang memberikankan pelayanan jasa-jasanya berdasarkan kontrak (misalnya, pekerja sosial, seperti perawat dan paramedis). Uraian tugas, kualifikasi minimum, syarat-syarat kerja, prosedur pemilihan dan sejauh mana review Bank atas prosedur-prosedur dan dokumen-dokumen ini harus diuraikan dalam dokumentasi proyek dan Naskah Perjanjian Pinjaman. 29 t 1 IV. JENIS KONTRAK DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK Jenis Kontrak t 4.1 Kontrak Borongan,24 , i I Kontrak-kontrak ini biasanya digunakan terutama untuk pekerjaan yang mana isi dan Iamanya pekerjaan tersebut serta hasil yang diharapkan dari pekerjaan konsultan tersebut dapat ditentukan dengan jelas. Kontrak-kontrak ini secara luas digunakan untuk perencanaan dan studi-studi kelayakan yang sederhana, studi lingkungan, rancangan terperinci dari struktur standar atau umum, penyusunan sistem pengolahan data, dan sebagainya. Pembayaran dihubungkan dengan produk yang diserahkan oleh konsultan, seperti laporan, gambar, daftar kuantitas, dokumen penawaran dan program perangkat lunak. Kontrak Borongan mudah dijalankan karena pembayaran dilakukan hanya pada saat adanya produk yang telah ditentukan dengan jelas sebelumnya. 4.2 Kontrak Berdasarkan Waktu. 25 Jenis kontrak ini dapat dipakai apabiJa sulit untuk menentukan batasan ruang Iingkup kerja dan lamanyajasa tersebut, mungkin karenajasa tersebut terkait dengan kegiatan pihak lain sehingga masa penyelesaiannya bisa berbeda-beda, maupun karena input dari konsultan yang diperlukan untuk mencapai maksud tujuan pekerjaan tersebut sulit untuk dinilai. Jenis kontrak ini secara luas digunakan untuk studi­ studi yang rumit, pengawasan konstruksi,jasa penasehat dan kebanyakan penugasan pelatihan. Pembayaran didasarkan atas upah per jam, harian, mingguan, atau bulanan bagi staf (yang umumnya dicantumkan namanya dalam kontrak) dan penggantian biaya untuk item-item pengeluaran f tertentu berdasarkan biaya aktual yang dikeluarkan oleh konsu1tan danlatau harga satuan yang telah disepakatai sebelumnya. Biaya untuk staf termasuk I gaji, biaya sosial, overhead, uangjasa (atau laba) dan, bilamana tepat, tunjangan-tunjangan khusus. Jenis kontrak ini mencantumkan jumlah maksimum total pembayaran yang harns diberikan kepada ! konsultan. Jumlah pagu hendaknya termasuk suatu alokasi untuk biaya-biaya peketjaan yang tak terduga dan jangka waktunya serta pasal untuk penyesuaian harga, di mana perlu. Time-Based Contract periu dengan ketat dipantau dan dijalankan oleh pemberi 24 BenlUk standar dari Kontrak untuk Jasa Konsultan (Kontrak Borongan). 25 BenlUk standar dari Kontrak untuk Jasa Konsultan (Kontrak Berdasar Waktu). 30 keIja untuk memastikan bahwa penugasan beIjaJan secara memuaskan dan pembayaran yang ditagih oleh konsultan memadai. 4.3 Kontrak Berdasarkan Komisi Kontrak jenis ini secara luas digunakan bila para konsultan (bank atau perusahaanjasa keuangan) mempersiapkan perusahaan-perusahaan untuk dijual atau dimerger, khususnya dalam operasi privatisasi. Remunerasi Konsultan termasuk retainer fee dan success fee, yang mana success fee biasanya dinyatakan sebagai persentase dari harga jual aset. 4.4 Kontrak Berdasarkan Persentase dan Nilai Pekerjaan. Kontrak ini umumnya digunakan untukjasa arsitektur. Kontrak ini juga bisa digunakan untuk konsultan agen pengadaan dan inspeksi. Kontrak persentase langsung menghubungkan biaya jasa yang harus dibayar kepada konsultan dengan perkiraan biaya atau pun biaya aktual dari konstruksi proyek, atau biaya atas pengadaan atau pun pemeriksaan barang. Kontrak dinegosiasi berdasarkan praktek yang biasanya berlaku di pasar untuk pekeIjaan­ pekeIjaan tersebut danlatau perkiraan biaya staf (berdasarkan orang-bulan) untuk pekeIjaan-pekeIjaan tersebut, atau penawaran yang kompetitif. Hendaknya diingat bahwa dalam hal jasa arsitektur atau rekayasa, kontrak persentase secara terbuka kurang mendorong bagi rancangan yang ekonomis dan oleh karena itu tidak dianjurkan. Jadi, penggunaan kontrak demikian untuk jasa arsitektur dianjurkan hanya apabila kontrak didasarkan atas suatu biaya target yang sudah ditetapkan sebelumnya dan mencakup jasa-jasa yang dapat ditentukan dengan tepat (misalnya, khusus pengawasan keIja). 4.5 Kontrak Pe/ayanan dengan Waktu tak Terbatas (Perjanjian Harga) Kontrak ini digunakan bila Peminjam perlu mendapatkan jasa spesialisasi "panggilan" untuk menyiapkan saran mengenai kegiatan tertentu, yang jangkauan dan pemilihan waktunya tidak bisa ditentukan sebelumnya. Kontrak inilah yang umum digunakan untuk menyewa "penasihat" untuk melaksanakan proyek-proyek yang kompleks (misalnya, panel bendungan), para penilai ahli untuk panel penyelesaian sengketa, reformasi kelembagaan, saran pengadaan, pemecahan masalah teknik dan sebagainya, biasanya untuk jangka waktu satu tahun atau lebih. Peminjam dan perusahaan sepakat mengenai harga satuan yang harus dibayar untuk para ahli tersebut dan pembayaran dilakukan berdasarkan waktu yang digunakan. 31 Ketentuan-Ketentuan Pokok 4.6 Mata Uang RFP harus secara jelas menetapkan bahwa perusahaan-perusahaan dapat menyatakan harga untukjasa-jasa yang mereka tawarkan, dalam mata uang dari negara-negara anggota Bank. Jika para konsultan ingin menyatakan harganya dalam berbagai mata uang asing, maka mereka dapat melakukannya, dengan ketentuan bahwa proposal mencantumkan tidak lebih dari tiga mata uang asing. Peminjam dapat meminta para konsultan untuk menyatakan bagian dari harga yang menunjukkan biaya-biaya lokal dalam mata uang negara Peminjam. Pembayaran dalam kontrak dilakukan dalam mata uang atau berbagai mata uang harga dinyatakan pada proposal. 4.7 Penyesuaian Harga Untuk menyesuaikan remunerasi atas inflasi asing dan/atau lokal, ketentuan penyesuaian harga harus dicantumkan dalam kontrak yangjangka waktunya diperkirakan melebihi 18 bulan. Secara khusus, kontrak dengan jangka yang lebih singkat dapat mencantumkan ketentuan untuk penyesuaian harga apabila inflasi lokal atau asing diperkirakan akan tinggi atau tak dapat diperkirakan. 4.8 Ketentuan Pembayaran Ketentuan pembayaran, termasukjumlah yang harus dibayar,jadwal pembayaran dan prosedur pembayaran26 harus disepakati selama negosiasi. Pembayaran dapat dilakukan dengan selang waktu f yang teratur (seperti dalam kontrak berdasarkan t waktu) atau untuk produk yang dihasilkan konsultan yang telah disetujui (seperti dalam kontrak i borongan). Pembayaran uang muka (misalnya, untuk biaya mobilisasi) yang melebihi 10 persen dari f besamya kontrak biasanya harus didukung oleh " jaminan uang muka. 4.9 Pembayaran dilakukan dengan segera sesuai I i dengan ketentuan-ketentuan kontrak. Untuk tujuan itu, i (a) (b) para konsultan dapat dibayar langsung oleh Bank atas permintaan Peminjam atau khususnya melalui Surat Kredit (LlC) (Jihat Lampiran 3); hanyajumlah yang dipersengketakan akan I f ditunda, sisanya dari tagihan sudah dibayar sesuai dengan kontrak; dan (c) kontrak harus menetapkan pembayaran atas beban pembiayaan jika pembayaran terlambat karena I kesalahan pemberi kerja melewati batas waktu yang 26 Lihat Lampiran 3. 32 diijinkan dalam kontrak; biaya beban ditentukan dalam kontrak. 4. J0 Sural Jaminan Penawaran dan Pelaksanaan Surat Jaminan Penawaran dan Pelaksanaan tidak dianjurkan untukjasa-jasa konsultan. Pelaksanaannya sering menimbulkan tagihan penilaian, jaminan­ jaminan ini dapat dengan mudah disalahgunakan dan cenderung menambah beban bagi industri konsultasi tanpa manfaat yangjelas, yang akhimya akan menjadi beban kepada Peminjam. 4. J J Kontribusi Peminjam Peminjam biasanya menugaskan para anggota dari staf profesionalnya sendiri untuk penugasan dalam kapasitas yang berbeda. Kontrak antara Peminjam dengan Konsultan memberikan perincian yang mengatur staf demikian, yang dikenal sebagai staf pendamping, maupun fasiIitas yang disediakan oleh Peminjam, seperti perumahan, ruang kantor, dukungan sekretariat, keperluan, material dan kendaraan. Kontrak menunjukkan tindakan-tindakan yang dapat diambil Konsultan jika beberapa dari hal ini tidak bisa disediakan atau harns ditarik selama waktu penugasan, maka kompensasi akan diterima oleh Konsultan. 4. J2 Conflict ofInterest Konsultan tidak menerima remunerasi apa pun dalam kaitannya dengan peketjaan kecuali seperti yang ditetapkan dalam kontrak. Konsultan dan anak-anak perusahaannyaJafiliasinya tidak boleh terlibat dalam kegiatan konsuItasi yang bertentangan dengan kepentingan pemberi ketja dalam kontrak, dan tidak dibenarkan untuk mengikuti kontrak pemasokan barang atau konstruksi pekeIjaan atau pembelian aset atau penyediaan jasa lain yang terkait dengan Peketjaan selain kelanjutan dari "Jasan dalam kontrak yang sedang betjalan. 4. J3 Kewajiban Konsullan Secara Profesianal Konsultan diharapkan dapat melaksanakan peketjaannya dengan kemampuan yang terbaik dan sesuai dengan standar-standar profesi yang berlaku. Karena kewajiban Konsultan kepada Peminjam diatur oleh undang-undang yang berlaku, maka kontrak tidak perlu mengulas hal ini kecuali jika para pihak ingin membatasi kewajiban ini. Bila demikian halnya, mereka hendaknya memastikan bahwa (a) tidak boleh ada pembatasan demikian jika teIjadi kelalaian besar atau kesalahan yang disengaja oleh Konsultan; (b) kewajiban Konsultan kepada Peminjam tidak boleh dibatasi hingga kurang dari total pembayaran yang diharapkan akan dibayarkan dalam kontrak Konsultan, atau pembiayaan yang menjadi hak untuk diterima oleh Konsultan dalam 33 asuransinya lebib tinggi;27 dan (c) pembatasan demikian banya berbubungan dengan kewajiban Konsultan terbadap pemberi ketja dan bukan dengan kewajiban Konsultan terbadap pibak ketiga. 4.14 Penggantian Staf Selama penugasan. jika penggantian diperlukan (misalnya, karena kesebatan yang terganggu atau karena seorang anggota staf terbukti tidak sesuai), maka Konsultan dapat mengusulkan staf yang lain dengan tingkat kualitas dan kompetensi yang setidaknya sarna untuk mendapatkan persetujuan Peminjam. 4.15 Undang-Undang yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa Kontrak barns mencantumkan ketentuan-ketentuan yang mengulas undang-undang yang berlaku dan forum untuk penyelesaian sengketa. Arbitrasi komersial internasional (International Commercial Arbitration) mungkin memiliki keuntungan­ keuntungan yang praktis atas cara lain untuk penyelesaian sengketa. Oleb karena itu, Peminjam dianjurkan untuk menetapkan jenis arbitrasi ini. Bank tidak akan menunjuk seorangjuru penengab atau diminta untuk menunjuk seorangjuru penengah. 28 27 Peminjam dianjurkan untuk mengadakan asuransi terhadap ~tensi risiko di atas batas-hatas ini.. Namun para pejabat Pusat Penyelesaian Sengketa Investasi Intemasional (Internatioanl Center for Settlement Investment Disputes) tetap bebas menunjukjuru penengah dalam kewenangan mereka sebagai pejabat ICSID. 34 v. PEMILIHANKONSULTAN PERORANGAN 5.1 Konsultan-konsultan PERORANGAN (Individual consultant) biasanya direkrut untuk pekerjaan yang (a) tidak diperlukan suatu tim, (b) tidak diperlukan dukungan profesional tambahan dari luar (kantor pusat), dan (c) pengalaman dan kualifikasi perseorangan menjadi syarat utama. Apabila koordinasi, administrasi atau tanggung jawab kolektif mungkin menemui kesulitan karena banyaknya individu, disarankan untuk merekrut suatu perusahaan. 5.2 Para konsultan perseorangan dipilih berdasarkan kualifikasi mereka untuk pekerjaan yang ditawarkan. Mereka dapat dipilih berdasarkan perbandingan kualifikasi dari paling sedikit tiga cal on di antara mereka yang telah menyatakan minatnya dalam penugasan atau telah dihubungi langsung oleh Peminjam. Perorangan yang dipekerjakan oleh Peminjam harus memenuhi semua kualifikasi yang relevan dan harus sepenuhnya mampu melaksanakan penugasan. Kemampuan dinilai berdasarkan latar belakang akademis, pengalaman dan, bila perlu, pengetahuan mengenai kondisi lokal, seperti bahasa, budaya, sistem administrasi dan organisasi pemerintahan daerah. 5.3 Dari waktu ke waktu, staf atau mitra tetap dari suatu perusahaan jasa konsultasi mungkin juga menjadi konsultan individu. Dalam hal demikian, ketentuan-ketentuan mengenai conflict ofinterest yang diuraikan dalam Pedoman ini berlaku bagi perusahaan induk. 5.4 Konsultan perseorangan dapat dipilih berdasarkan penunjukan langsung berdasarkan alasan luar biasa antara lain (a) tugas lanjutan dari pekerjaan yang terdahulu dimana konsultan tersebut telah menjalankan tugasnya dan dipilih secara bersaing; (b) penugasannya kurang dari enam bulan; (c) dalam keadaan darurat yang disebabkan oleh bencana alam; (d) dimana perorangan ini hanya satu-satunya yang memenuhi syarat dalam tugas tersebut. 35 t LAMPIRANI REVIEW OLEH BANK I TERHADAP PROSES ! i PEMILlHAN KONSULTAN I t Menjadwalkan Proses Pemilihan Bank akan me-review proses pemilihan dari I 1. rekrutmen konsultan yang diusulkan oleh Peminjam t untuk Proyek untuk memastikan diikutinya ketentuan-ketentuan Pedoman ini dan rencana pelaksanaan dan pencairan dananya (disbursement). I l [ ~ Prior Review 2. Sehubungan dengan semua kontrak yang harus di-review oleh Bank melaJui mekanisme prior review sesuai dengan Naskah Perjanjian Pinjaman, maka: (a) Sebelum meminta proposal, Peminjam harus menyampaikan rencana perkiraan biaya dan RFP (termasuk Daftar Pendek) kepada Bank untuk diperiksa dan mendapatkan "no !I objection ". Peminjam akan membuat modifikasi sedemikian mpa terhadap Daftar 1 j Pendek dan dokumen RFP atas permintaan , i yang wajar dari Bank. Setiap ada perubahan ! I berikutnya hams ada "no objection" dari t 1. ! I l Bank sebelum RFP tersebut diterbitkan kepada konsultan yang termasuk di daIam I i I daftar pendek. 1 ~ (b) Setelah proposal teknis dievaluasi, dalam ! waktu yang wajar, Peminjam menyampaikan i 1 laporan evaluasi teknis (yang disusun oleh para ahli yang dapat diterima oleh Bank,jika I 1 diminta oleh Bank) berikut salin an proposal i I I (jika dimintai oleh Bank) kepada Bank. Apabila Bank memutuskan bahwa evaluasi teknis tidak sesuai dengan ketentuan­ ketentuan RFP, maka ia segera memberitahukan Peminjam dan menyatakan alasan-alasan keputusannya; jika tidak, maka 1 1 Bank akan menerbitkan "no objection .. I 1 terhadap evaluasi teknis. Peminjam harus meminta "no objection" dari Bankjika I I laporan evaluasi itu mengusulkan penolakan atas semua proposal. (c) Bilamana harga adalah factor daIam pemilihan konsultan, Peminjam dapat melanjutkan dengan pembukaan ampJop­ amplop biaya setelah mendapatkan "no objection" terhadap evaluasi teknis dari Bank. Kemudian Peminjam dapat melanjutkan 36 dengan evaluasi biaya berdasarkan ketentuan­ ketentuan dari RFP. Peminjam akan memberikan laporan akhir dari evaluasi teknis dan biaya bersamaan dengan rekomendasi perusahaan yang menang, sebagai informasi kepada Bank. Peminjam akan memberitahukan kepada perusahaan yang mendapat total angka yang tertinggi dari evaluasi akhir, sebagai pernyataan keinginan dari Perninjam untuk memberikan kontrak kepada perusahaan tersebut, serta mengundang perusahaan tersebut untuk negosiasi. (d) Setelah negosiasi selesai, Peminjam harus mengirimkan satu salin an kontrak awal yang telah dinegosiasi dan memberikan waktu yang wajar kepada Bank untuk di-review . Apabila kontrak yang dinegosiasi mengakibatkan tambahan staf utama atau perubahan TOR dari usulan awal, Peminjam harus mencantumkan perubahan-perubahan tersebut serta menjelaskan bahwa perubahan­ perubahan tersebut adalah sudah sesuai dan diperlukan. (e) Apabila Bank menyimpulkan bahwa hasil laporan evaluasi akhir, rekomendasi terhadap penetapan pemenang, dan/atau negosiasi kontrak tidak sesuai dengan ketentuan­ ketentuan dari RFP, Bank harus segera memberitahukan Peminjam dan menjelaskan alasan-alasan atas kesimpulannya tersebut. Sebaliknya jika tidak, Bank harus mengeluarkan "no objection" akhir untuk penetapan pemenang kontrak. Peminjam harus mengkonfirmasi penetapan pemenang kontrak hanya jika telah menerima "no objection" dari Bank. (t) Setelah penandatanganan kontrak, Peminjam harus menyerahkan kepada Bank sebuah salin an kontrak akhir sebelum permohonan pembayaran yang pertama atas kontrak tersebut. (g) Setelah mendapatkan konfirmasi dari Peminjan terhadap penetapan pemenang kontrak, maka Bank berhak mengumumkan kepada publik terhadap informasi-informasi yang berkaitan dengan uraian dan besarnya kontrak, berikut nama dan alamat perusahaan yang mendapatkan kontrak tersebut. Modiftkasi Kontrak 3. Sebelum memberikan perpanjangan yang cukup besar, menyetujui modifikasi yang cukup besar atas ruang Iingkup jasa, mengganti staf utama, 37 mengganti syarat syarat kontrak, atau membuat perubahan dalam kontrak yang keseluruhannya dapat I menambah besarnya kontrak yang semuia Iebih dari 15 persen, Peminjam harus memberitahukan Bank mengenai usulan perpanjangan, modifikasi, penggantian, pembebasan, atau perubahan dan aiasan-alasan yang berhubungan dengan perubahan­ perubahan tersebut. Jika Bank menyimpulkan bahwa usulan itu tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Naskah Petjanjian Pinjaman, maka Bank harus segera memberitahukan Peminjam dan menyatakan alasan-alasan atas kesimpulannya itu. Semua salinan amandemen kontrak harus disampaikan kepada Bank. Post Review 4. Selama pelaksanaan proyek dan sampai dengan dua tahun setelah penutupan Naskah Petjanjian Pinjaman, Peminjam harus menyimpan semua dokumentasi sehubungan dengan setiap kontrak yang tidak ditentukan oleh pasal 2, tetapi tidak terbatas pada, termasuk antara lain kontrak asli yang telah ditandatangani, analisis dari masing­ masing proposal, dan rekomendasi untuk penetapan pemenang, untuk diperiksa oleh Bank atau atau oleh independen akuntan. Atas permintaan dari Bank, Peminjam harus mengirimkan dokumentasi tersebut kepada Bank. Apabila Bank menyimpulkan bahwa penentuan pemenang kontrak atau kontraknya itu sendiri tidak sesuai dengan Naskah Petjanjian Pinjaman, maka Bank akan segera memberitahukan Peminjam bahwa pasall.18 dari Pedoman akan berlaku serta menjelaskan aiasan-alasan untuk ketentuannya. Terjemahan 4. Apabila suatu kontrak diperlukan proses prior review danjika konsultan nasional diijinkan untuk menyampaikan proposal dalam bahasa nasional, tetjemahan yang resmi dari proposal, laporan evaluasi, dan naskah kontrak dalam bahasa Inggris, Perancis, atau Spanyol harus diserahkan kepada Bank untuk kelengkapan review. Tetjemahan yang resmi dari perubahan-perubahan terhadap kontrak tersebut harus juga diserahkan kepada Bank. 38 LAMPIRAN2 INFORMASI UNTUK KONSULTAN (ITC) Pedoman ini menetapkan bahwa, sedapat mungkin, Peminjam diwajibkan menggunakan standar RFP yang dikeluarkan oleh Bank:, termasuk lTC, yang mencakup sebagian besar dari peketjaan yang diminta. Jika dalam keadaan khusus Peminjam perlu mengubah standar ITC terse but, maka perubahan tersebut dapat dilakukan di Bagian Lembar Data, dan bukan dengan mengubah teks utarna. ITC meliputi informasi yang cukup mengenai aspek-aspek penugasan berikut ini: (a) uraian yang sangat singkat mengenai peketjaan yang diminta; (b) format standar untuk proposal teknis dan biaya; (c) nama dan informasi mengenai pejabat yang dapat dihubungi, yang akan menjadi wakil dari Pemberi KeIja dalam hal permintaan k1arifikasi atas pekeIjaan yang ditawarkan tersebut, dan juga dalam hal wakil dari pihak konsultan ingin bertemu, jika diperlukan; (d) perincian mengenai prosedur pemilihan yang hams diikuti, termasuk (i) uraian tentang proses dua tahap, bila perlu; dan (ii) lampiran kriteria evaluasi teknik dan bobot yang diberikan kepada tiap-tiap kriteria; (iii) perincian mengenai evaluasi biaya; (iv) bobot relatif untuk kualitas dan biaya dalam hal QCBS; (v) nilai batas minimum lulus untuk kualitas dari proposal teknis; dan (vi) perincian mengenai pembukaan proposal biaya di depan umum; (e) perkiraan tingkat masukan stafutama (dalam orang-bulan) yang diperlukan dari konsultan; dan penjelasan mengenai pengalaman minimum, prestasi akademis, dan sebagainya, yang diharapkan dari staf utama atau total anggaran, jika angka tertentu tak dilampaui; (f) perincian dan status setiap pembiayaan ekstemal; (g) informasi mengenai negosiasi; dan informasi biaya dan hal lain yang diperlukan dari pemsahaan yang terpilih selama negosiasi kontrak; (h) batas waktu pengajuan proposal; (i) mata uang (atau beberapa jenis mata uang) yang akan dipakai untuk menyampaikan, 39 membandingkan, dan membayar biaya-biaya Peketjaan; I (j) acuan kepada undang-undang dari negara Peminjam yang khususnya berhubungan dengan kontrak konsultan yang tersebut; (k) pernyataan bahwa perusahaan dan setiap anak perusahaannya akan didiskualifikasi menyediakan barang hilir, peketjaan atau jasa dalam proyekjika, menurut penilaian Bank, kegiatan-kegiatan demikian menyebabkan tetjadi benturan kepentingan dengan Peketjaan yang dilakukan oleh Konsultan; (I) metode pengajuan proposal, termasuk ketentuan supaya proposal teknis dan proposal harga disegel dan diaj ukan secara terpisah dengan suatu cara yang menjamin bahwa evaluasi teknis tidak dipengaruh oleh harga; (m) permintaan supaya perusahaan yang diundang (i) menyatakan telah menerima RFP, dan (ii) memberitahukan Peminjam apakah dia akan mengajukan proposal atau tidak; (n) Daftar Pendek konsultan yang diundang untuk mengajukan proposal, dan apakah asosiasi­ asosiasi di antara konsultan-konsultan dalam Daftar Pendek dapat diterima atau tidak; (0) periode yang menunjukkan masa berlakunya i proposal yang diajukan oleh konsultan • I (biasanya 60-90 hari), yang mana para konsultan tidak dibenarkan untuk melakukan perubahan staf utama yang diusulkan, harga, maupun total harga yang diusulkan; dalam hal perpanjangan masa berlaku proposal, t I konsultan berhak untuk tidak mempertahankan proposal mereka (dan menarik diri dari proses seleksi selanjutnya); (p) perkiraan tanggal memulai pekeJjaan dari Konsultan yang terpilih; (q) pernyataan yang menunjukkan (i) apakah kontrak dan stafkonsultan bebas pajak atau tidak; jika tidak, (ii) bagaimana kemungkinan beban pajaknya atau infonnasi ini bisa diperoleh, dan pernyataan yang mengharuskan Konsultan untuk mencantumkan dalam proposal biayanya, sejumlah uang yang terpisah yang dengan jeJas ditentukan, untuk I menutupi pajak; (r) perincian jass, fasilitas, peralatan dan staf yang akan disediakan oleh Peminjamjika tidak tercantum dalam TOR atau dalam draft kontrak; I ! 40 I , I, i (s) tahapan-tahapan dari Peketjaan, bila memadai; dan kemungkinan Peketjaan lanjutan; (t) prosedur untuk menangani klarifikasi tentang informasi yang diberikan dalam RFP; dan (u) syarat-syarat untuk men-subkontrakkan bagian dari Peketjaan. 41 LAMPIRAN3 PENCAIRAN DANA r 1. (DISBURSEMENT) Tanggung jawab atas pelaksanaan proyek, terletak pada Peminjam, oleh karena itu pembayaran ! terhadap jasa Konsultan dalam proyek semata-mata juga merukapan tanggungjawab Peminjam. Pihak Bank Dunia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Petjanjian berkewajiban untuk memastikan agar pembayaran dana dari pinjaman hanya untuk pengeluaran yang telah tetjadi. Pembayaran dana I f pinjaman atau hibah hanya dapat dilakukan atas permintaan Peminjam. Bukti-bukti pendukung yang menyatakan bahwa dana-dana itu telah digunakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Pinjaman (atau Petjanjian Trust Fund) harus diajukan bersamaan dengan pengajuan penarikan dana oleh Peminjam. Pembayaran dapat dilakukan untuk (a) penggantian kepada Peminjam atas pembayaran yang telah dilakukannya dari sumber dana sendiri, (b) pembayaran langsung kepada pihak ketiga (kepada Konsultan), atau (c) kepada bank komersial atas pembayaran yang telah dilakukannya berdasarkan Special Commitment yang diterbitkan Bank Dunia I f I untuk menjamin pembayaran Letter o/Credit (UC) yang diterima oleh bank tersebut (prosedur ini yang tidak laziin digunakan untuk pembayaran konsultan). 2. ApabiJa dokumentasi 29 pendukung untuk kelengkapan penarikan dana tidak prakris atau terlalu banyak (misalnya, pembayaran terhadap kontrak­ kontrak konsultan keeil atau pembelian-pembelian kecil), maka Peminjam dapat mengajukan I permintaan penggantian dengan menyampaikan rekapitulasi pengeluaran (Statement 0/Expenditures) (SO£), dan menyimpan dokumen pendukung di kantor proyek untuk pemeriksaan di kemudian hari oleh auditor independen dan misi supervisi Bank. 3; Rekening Khusus (Special Account) (SA) merupakan rekening dana bergulir (revolving) yang diisi dengan uang muka dari dana pinjaman untuk digunakan oleh Peminjam semata-mata untuk membayar porsi Bank Dunia atas pengeluaran pengeluaran yang memenuhi syarat baik dalam mata uang lokal maupun asing. Tujuan utama dari SA ini adalah untuk membantu Peminjam mengatasi persoalan cash flow dan mekanisme pembayaran yang cepat. Peminjam me1akukan pembayaran dari rekening ini kepada konsultan dan pihak lain saat pembayarannyajatuh tempo. Bank Dunia mengisi kembali SA secara teratur setelah menerima aplikasi penarikan dana dari Peminjam dengan dokumen 29 Lihat Buku Pedoman Pencairan Dana yang menyediakan uraian yang Jengkap tentang prosedur pembayaran. 42 pendukung yang sesuai. Pada saat menjeJang akhir proyek, Bank Dunia melakukan prosedur pernulihan dana (recovery) untuk mendapatkan dokumentasi terhadap uang muka yang diberikan pada awal proyek dan masih belum terselesaikan. 4. Naskah Perjanjian Pinjaman dan surat Petunjuk Penarikan Dana menguraikan prosedur pernbayaran yang harus diikuti, terrnasuk ketentuan­ ketentuan mengenai pembiayaan terhadap pengeluaran yang telah terjadi sebelum penandatangan naskah perjanjian pinjarnan (retroactive financing), pengeluaran-pengeluaran yang penarikan dananya melalui prosedur SOE, persyaratan dijalankannya SA, dan batas minimum nilai apJikasi minimum penarikan dana. Nilai apJikasi minimum berbeda antarproyek tergantung pada jumlah pinjarnan dan sifat proyek. Apabila proyek tersebut menggunakan fasilitas SA, nilai minimum apJikasi pada umurnnya adalah 10 persen sarnpai 33 persen dari jumlah uang muka (initial deposit) SA. Metode pernbayaran yang ditetapkan dalam RFP harus mengindahkan prosedur pembayaran yang berlaku bagi pinjaman dimaksud. 5. Uraian Jengkap tentang prosedur pembayaran Bank disajikan dalam Buku Pedoman Penarikan Dana (Disbursement Handbook). 43 PETUNJUK UNTUK LAMPIRAN4 I I KONSULTAN I I Tujuan I. Lampiran ini memberikan bimbingan untuk konsultan yang ingin mememberikan j asa konsultasi danjasa profesional yang dibiayai oleh Bank atau Dana Trust Funds. Tanggung Jawab atas Pemillhan Konsultan 2. Seperti yang ditekankan dalam pasal 1.4 dari Pedoman ini, Peminjam bertanggungjawab atas pemilihan dan pemberdayaan tenaga konsultan. Peminjam mengundang, menerirna dan melakukan evaluasi proposal-proposal dan menetapkan pemenang kontrak. Kontrak tersebut adalah antara Peminjam dengan Konsultan. Bank tidak terlibat I dalam hal kontrak-mengontrak tersebut. I Peranan Bank 3. Seperti yang dinyatakan dalam Pedoman ini I (Lampiran I), Bank me-review RFP, evaluasi proposal, rekomendasi penetapan pemenang kontrak untuk memastikan bahwa proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang disetujui, sebagaimana yang diminta dalam Naskah Perjanjian Pinjaman. Keeuali t ! untuk kontrak-kontrak keeil (di bawah batas jumlah dolar yang ditetapkan dalam tiap-tiap Naskah Perjanjian Pinjaman), Bank memeriksa dokumen­ dokumen sebelum diterbitkan, seperti yang diuraikan 'dalam Lampiran I. Selain itu, jika pada setiap saat dalam proses pemilihan (bahkan setelah penetapan pemenang kontrak), Bank menyimpulkan bahwa prosedur yang telah disetujui tidak diikuti secara substansial, Bank dapat menyatakannya sebagai misprocurement, seperti yang diuraikan dalam pasaJ f .18. Tetapi, jika Peminjam telah menetapkan pemenang kontrak setelah mendapatkan pemyataan "no objection" dari Bank, maka Bank akan menyatakan misprocurement hanya apabiJa pemyataan "no objection" tersebut diterbitkan berdasarkan inforrnasi yang tidak lengkap, tidak akurat, atau menyesatkan yang disampaikan oleh Peminjam. Selanjutnya, jika Bank memutuskan bahwa praktek-praktek korupsi atau tindakan penipuan dilakukan oJeh wak:il Peminjam atau Konsultan, maka Bank dapat menjatuhkan sanksi­ sanksi yang berlaku yang ditetapkan dalam pasal 1.25 Pedoman ini. 4. Bank menerbitkan RFP dan kontrak-kontrak standar untuk jenis-jenis j asa konsultasi yang berbeda. Seperti yang dinyatakan dalam pasal 2.8 dan 44 2.11 daTi Pedoman ini, hal tersebut bersifat mandat bagi Peminjam untuk menggunakan dokumen~ dokumen ini, dengan perubahan sekecil mungkin yang dapat diterima oleh Bank untuk mengatasi persoaJan-persoalan spesifik yang terkait dengan negara dan proyek. Peminjam menye1esaikan dan mengeluarkan dokumen-dokumen ini sebagai bagian dari RFP. Informasi ten tang Jasa Konsultan 5. Informasi tentangjasa-jasa konsultan, termasuk uraian singkat mengenai sifat jasa, pemilihan waktu, perkiraan biaya, perhitungan orang bulan dan sebagainya, pertama-tama akan dicantumkan dalam Dokumen Informasi Proyek (PID) yang menguraikan proyek dalam persiapan. Pada waktu yang sarna, informasi serupa juga akan dicantumkan dalam uraian tiap-tiap proyek dalam Ringkasan Operasional Bulanan (Monthly Operational Summary)(MOS). Informasi~informasi demikian akan terus diperbaharui. Tiap-tiap proyek memerlukan pubJikasi Pemberitahuan Pengadaan Umum (General Procurement Notice) dalam United Nations Development Business (UNDB)30 (yang diperbaharui setiap tahun untuk semua pengadaan yang belum terselesaikan), yang akan mencantumkan uraian yang lebih terinci mengenai jasa-jasa yang diperlukan, lembaga pemberi ketja, dan biaya yang dian~arkan. Dalam hal kontrak-kontrak bemilai besar, I ini akan diikuti dengan pemberitahuan khusus untuk mendapatkan "pemyataan minat" ("expression ofinterest) dalam surat kabar nasional dan UNDB. Namun, dokumentasi proyek masih akan memberikan informasi yang lebih terperinci. 6. PID tersedia melalui Internet dan daTi Pusat Informasi Publik (PIC)32 di Bank. Dokumentasi proyek tersedia setelah pinjaman disetujui. UNDB, yang termasuk MOS, tersedia dengan berlangganan. Peranan Konsultan 7. Pada waktu para konsultan menerima RFP dan apabila mereka dapat memenuhi persyaratan TOR dan Syarat-syarat komersial dan kontraktual, mereka hendaknya membuat persiapan yang diperlukan untuk menyusun proposal yang merespons TOR (misalnya, mengunjungi negara 30 4 UNDB adalah suatu publikasi Perserikalan Bangsa-Bangsa. Infonnasi langganan tersedia melalui: Development Business, United Nations, GCPO Box 5850. New York, NY 10163-5850, USA. Kantor UNDB ada di Bank Dunia; Iihat alamat di bawah ini. 31 Kontrak-kontrak diperkirakan biayanya lebih dari US$200.000, alau selara. 32 Alamat Pusat Informasi Publik adalah juga alamat Bank Dunia: 1818 H Street, N.W., Washington, D.C., 20433, USA. 45 penugasan, meneari asosiasi, mengumpulkan t I dokumentasi, membentuk tim persiapan). Jika I konsultan menemukan dalam dokumen-dokumen RFP - khususnya dalam prosedur pemiIihan dan kriteria evaluasi - setiap kebimbangan, kekuranglengkapan atau kontradiksi intemal, atau ciri apa pun yang tidak jelas atau tampaknya bersifat diskriminatif atau membatasi, maka mereka hendaknya mencari klarifikasi dati Peminjam, seeara tertulis, dalamjangka waktu yang ditentukan dalam RFP untuk mencari klarifikasi. 8. Dalam hubungan ini, hendaknya ditekankan bahwa RFP spesifik yang dikeluarkan oleh Peminjam berlaku atas setiap pemilihan, seperti yang dinyatakan dalam pasal 1.2 Pedoman ini. Jika konsultan merasa ada ketentuan dalam RFP yang tidak selaras dengan Pedoman, mereka hendaknya juga mengajukan persoalan ini kepada Peminjam. 9. Para konsultan hendaknya memastikan bahwa mereka mengajukan proposal yang sepenuhnya responsif termasuk semua dokumen pendukung yang diminta dalam RFP. Penting sekali untuk memastikan ketelitian dalam daftar riwayat hidup para staf utama yang diajukan bersama proposal. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) itu harus ditandatangani oleh konsultan dan para individu serta diberi tanggal. Tidak dipenuhinya persyaratan yang penting akan mengakibatkan ditolaknya proposal. Setelah proposal teknis diterima dan dibuka, konsultan tidak diminta atau diijinkan mengubah substansi, staf utama dan sebagainya. Demikian pula, setelah proposal biaya diterima, konsultan tidak diminta atau diijinkan mengubah biaya jasa yang ditawarkan dan sebagainya, keeuali pada waktu negosiasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan RFP. Kerahasiaan 10. Seperti yang dinyatakan dalam pasa12.28, proses evaluasi proposal bersifat rahasia sampai penetapan pemenang kontrak diberitahukan kepada perusahaan yang berhasiI. Kerahasiaan memungkinkan Peminjam dan para pemeriksa Bank menghindari kenyataan atau persepsi tentang eampur tangan yang tidak pantas. Jika, selama proses evaluasi, para konsultan ingin membawa informasi tambahan untuk diketahui Peminjam, Bank atau keduanya, mereka harus melakukannya seeara tertulis. Tlndakan oleh Bank 11. Jika para konsultan ingin mengajukan persoalan atau pertanyaan tentang proses pemilihan, mereka dapat mengirim kepada Bank salin an komunikasi yang mereka lakukan dengan Peminjam, 46 atau mereka dapat menulis surat kepada Bank secara langsung apabila Perninjam tidak menjawab dengan segera atau bila komunikasinya merupakan keluhan terhadap Perninjam. Sernua komunikasi dernikian hendaknya dialamatkan kepada kepala bagian (chief o/the divisions) untuk sektor yang relevan dati negara peminjam. dengan salinan kepada Penasihat Pengadaan Regional (Regional Procurement Advisor). 12. Referensi-referensi yang diterima Bank dati konsultan-konsultan dalam Daftar Pendek sebelum tanggal ditutupnya pengajuan proposal harus, apabila memadai, diserahkan kepada Perninjam yang disertai komentar dan saran Bank untuk tindakan atau menjawab. 13. Komunikasi yang diterima Bank dari para konsultan setelah dibukanya proposal teknis harus ditangani sebagai berikut. Dalam hal kontrak yang tidak memerlukan prior review oleh Bank, komunikasi apapun harus dikirimkan ke Peminjam untuk dipertimbangkan dan diambil tindakan yang sesuai. Jawaban Perninjam diperiksa dalam supervisi proyek berikutnya oleh stafBank. Dalam hal kontrak-kontrak yang harus melalui prior review, Bank harus memeriksa komunikasi, dengan berkonsultasi pada Peminjam, dan jika ia memerlukan informasi tambahan, akan memintanya dari Peminjam. Jika informasi atau klarifikasi tambahan diminta dari Konsultan, Bank akan meminta Peminjam untuk mendapatkannya dan mengulas atau mencantumkannya, sebagaimana perlu, dalam laporan evaluasi. Pemeriksaan Bank tidak akan diselesaikan sebelum komunikasi sepenuhnya diperiksa dan dipertimbangkan. 14. Selain menyatakan telah menerima komunikasi, Bank tidak boleh mengadakan pembahasan atau koresponden dengan konsultan manapun selama proses pemilihan dan perneriksaan, sampai penetapan pemenang kontrak diberitahukan. Penjelasan (Debriefing) 15. Jika setelah diberitahukannya penetapan pemenang, seorang Konsultan ingin memastikan dasar-dasar yang atasnya proposalnya tidak dipilih, ia hendaknya mengalamatkan permintaannya kepada Peminjam. Jika Konsultan tidak puas dengan penjelasan yang diberikan dan ingin meminta diadakannya rapat dengan Bank, ia dapat mengalamatkannya kepada Penasihat Pengadaan Regional (Regional Procurement Advisor) untuk negara perninjam, yang akan mengatur suatu rapat di tingkat yang sesuai dan dengan stafyang relevan. Dalam pembahasan ini, hanya proposal Konsultan tersebut yang dapat dibahas dan bukan proposal­ proposal para pesaing. 47