72886 Catatan Kebijakan SJSN IMPLIKASI PROGRAM DAN KEBIJAKAN Edisi 3, Juli 2012 Transformasi Kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Indonesia (“pemerintah�) sedang menyiapkan persero/BUMN yang mencari laba, sehingga harus beroperasi sistem baru, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang dengan dasar nirlaba dan untuk kepentingan pesertanya. akan diterapkan selama empat tahun ke depan yang akan Perubahan ini juga menuntuk operasi yang lebih transparan membawa perubahan radikal dalam paradigma perlindungan dan informasi publik yang lebih terbuka. Garis pelaporan sosial. Dasar hukum untuk perubahan tersebut adalah Undang- BPJS Ketenagakerjaan juga berubah. BPJS selanjutnya akan Undang No. 40/2004 tentang SJSN dan Undang-Undang No. melapor kepada Presiden, bukan lagi kepada Kementerian 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BUMN. BPJS wajib menyerahkan laporan enam-bulanan dan laporan tahunan kepada Presiden. Untuk memenuhi tanggung Program perlindungan sosial baru tersebut akan mencakup jawab ini, BPJS perlu mengembangkan mekanisme pelaporan seluruh penduduk Indonesia, termasuk pekerja sektor dan pengungkapan yang baru. formal maupun informal, dengan lima program manfaat dan memberikan manfaat yang sama bagi semua orang. Undang- Dewan Komisaris dan Dewan Direktur BPJS Ketenagakerjaan Undang BPJS mewajibkan pembentukan BPJS Kesehatan akan ditetapkan oleh Presiden dan DPR, bukan lagi oleh dan BPJS Ketenagakerjaan dengan mentransformasikan Kementerian BUMN. Terdapat proses dan kriteria seleksi yang penyelenggara saat ini, PT Askes dan PT Jamsostek, dari berbeda-beda untuk masing-masing penetapan. perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan hukum yang bersifat publik dan nirlaba. Transformasi Secara internal, BPJS akan diawasi oleh Dewan Komisaris Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan harus diselesaikan dan bagian audit internal, dan secara eksternal akan diawasi paling lambat 1 Januari 2014 dan program ketenagakerjaan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa SJSN harus mulai berjalan paling lambat 1 Juli 2015. Keuangan (OJK) yang baru dibentuk, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan lagi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Format pelaporan yang berbeda-beda UU SJSN mungkin perlu dikembangkan demi memenuhi kebutuhan masing-masing badan pengawas. UU BPJS BPJS Item Jamsostek Ketenagakerjaan Askes bertransformasi Jamsostek bertransformasi menjadi Status hukum Persero Badan Hukum Publik menjadi BPJS Ketenagakerjaan BPJS Kesehatan Jenis hukum Untuk laba Nirlaba Garis pelaporan Kementerian BUMN Presiden, dengan Kecelakaan Kematian tembusan kepada Jaminan Kesehatan Pensiun Kerja DJSN Hari Tua Penetapan direksi Ditetapkan oleh Ditetapkan oleh dan komisaris Kementerian BUMN Presiden dan DPR Transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan Badan pengawas Pengawasan teknis DJSN, OJK, dan BPK merupakan pekerjaan penting yang jauh besar daripada oleh Kementerian sekadar penggantian nama. PT Jamsostek akan mengalami BUMN perubahan signifikan di bidang hukum, tata kelola, struktur Penegakan Kementerian BPJS organisasi, kepegawaian dan kompetensi, uraian pekerjaan, kepatuhan iuran Tenaga Kerja dan proses bisnis, dan sistem TI seiring transformasinya dari Transmigrasi persero yang mengelola program untuk sebagian sektor formal, menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola program- Iuran dan hasil Bagian dari aset dan Dipegang badan program nasional yang mencakup ribuan pemberi kerja dan investasi kewajiban Jamsostek hukum terpisah. Aset dipegang bank jutaan pekerja di sektor formal dan informal. kustodian milik pemerintah Catatan kebijakan ini akan berfokus pada persoalan utama yang perlu dipertimbangkan dalam transformasi kelembagaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Menurut undang-undang, otoritas untuk melakukan penegakan dalam pengumpulan iuran berada di tangan BPJS Perubahan Hukum dan Struktur Tata Kelola. BPJS Ketenagakerjaan, bukan Kementerian Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan akan menjadi badan hukum publik, bukan lagi Transmigrasi (Kemenakertrans). Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan BAPPENAS juga telah diberi hak menjatuhkan sanksi administratif jika terjadi sangat berbeda. Keadaan ini kemungkinan akan memerlukan ketidakpatuhan. BPJS Ketenagakerjaan harus memastikan perubahan besar pada proses bisnis saat ini, terutama untuk adanya kapasitas yang memadai dan siapnya sistem TI untuk pencatatan dan akuntansi, pengelolaan investasi (paradigma melaksanakan tugas tersebut. Diperlukan sejumlah prosedur dan kebijakan investasi), serta pembayaran manfaat. operasi standar dan mekanisme untuk memastikan kepatuhan peserta, terutama karena program ketenagakerjaan SJSN juga Jaminan kecelakaan kerja SJSN menimbulkan sejumlah akan mencakup pekerja informal. pertanyaan yang akan berdampak pada cara BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program. Pemerintah Aset BPJS akan dipisahkan secara hukum dari aset Dana perlu mempertimbangkan integrasi program kesehatan semesta Jaminan Sosial yang dikelolanya. Aset dalam Dana Jaminan (universal) dengan porsi kesehatan pada program jaminan Sosial dikelola oleh BPJS, tetapi tidak dimiliki oleh BPJS. Aset kecelakaan kerja dan bagaimana program jaminan kecelakaan Dana Jaminan Sosial akan disimpan di bank kustodian milik kerja dapat diterapkan kepada pekerja sektor informal. pemerintah. Pemisahan aset akan mencegah BPJS untuk mengendalikan secara langsung aset milik para peserta, dan Perubahan pada Keanggotaan. Jamsostek saat ini memungkinkan bank kustodian untuk memeriksa transaksi menawarkan program jaminan hanya kepada pekerja sektor keuangan yang diminta oleh BPJS guna memastikan bahwa formal, sementara BPJS Ketenagakerjaan akan menyediakan berbagai transaksi tersebut sesuai aturan hukum. Hal ini program ketenagakerjaan SJSN secara nasional. BPJS memerlukan proses bisnis yang berbeda daripada yang Ketenagakerjaan akan mencakup keseluruhan angkatan dilakukan saat ini, dan sistem pemeriksaan dan perimbangan kerja Indonesia yang jumlahnya sekitar 110 juta pekerja, yang (checks and balances) yang transparan untuk memastikan terdiri atas 40 juta pekerja penerima upah dan 70 pekerja bahwa uang dimasukkan pada rekening yang sesuai bukan penerima upah. Tidak seperti Jamsostek, dan dikelola dengan cara yang memastikan BPJS Ketenagakerjaan akan bertanggung kestabilan keuangan dari program tersebut jawab menegakkan partisipasi pekerja dan melindungi kepentingan peserta dan Fungsi Baru dari semua segmen pasar tenaga kerja anggaran Negara. • Penegakan dalam pengumpulan iuran (termasuk pekerja informal). BPJS • Mendaftarkan pekerja bukan juga perlu menginformasikan kepada penerima upah Perubahan pada Cakupan masyarakat mengenai hak dan • Mengeluarkan nomor identitas tunggal Program. Program ketenagakerjaan • Pembayaran pensiun kewajiban peserta, tujuan dan SJSN yang bersifat nasional akan • Kewajiban pelaporan sasaran program-programnya, berbeda dengan program saat ini • Kebijakan investasi yang berlainan untuk prosedur dalam program dari segi rancangan dan cakupan. keempat program Dana Jaminan Sosial ketenagakerjaan SJSN, serta Program jaminan kesehatan yang ketenagakerjaan operasi BPJS Ketenagakerjaan. saat ini dikelola oleh Jamsostek • Mengelola empat Dana Jaminan Sosial Kerja sama dengan kementerian yang terpisah dengan badan hukumnya akan dialihkan ke BPJS Kesehatan masing-masing dan/atau organisasi terkait juga selambat-lambatnya pada 1 Januari • Pembiayaan dari tarif yang dikenakan perlu dikaji untuk memastikan bahwa 2014, sedangkan program lainnya pada Dana Jaminan Sosial BPJS memenuhi tanggung jawabnya (jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, memastikan partisipasi seluruh angkatan dan jaminan kematian) ditambah dengan satu kerja dalam program ketenagakerjaan SJSN. program baru berupa program pensiun manfaat pasti, akan dikelola dan diselenggarakan oleh BPJS Perubahan dalam Fungsi Organisasi. Pelaksanaan Ketenagakerjaan. program ketenagakerjaan SJSN secara nasional akan memunculkan fungsi baru yang saat ini tidak dipegang Pelaksanaan program pensiun yang baru akan memerlukan Jamsostek, namun sangat penting bagi keberhasilan rangkaian kompetensi baru — baik teknis maupun operasional BPJS Ketenagakerjaan dan juga keseluruhan program — karena Jamsostek saat ini sama sekali tidak menawarkan ketenagakerjaan SJSN. atau mengelola program pensiun manfaat pasti. BPJS perlu mengumpulkan dan menyimpan data yang dibutuhkan untuk Nomor identitas tunggal individu bagi semua peserta menghitung manfaat, menerima dan menyetujui permohonan merupakan kunci terselenggaranya program jaminan sosial manfaat, menghitung nilai manfaat yang berhak diterima, serta dengan benar. BPJS Ketenagakerjaan perlu bekerja sama membayar manfaat bulanan kepada pensiunan usia lanjut, dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri pensiunan penyandang cacat, dan ahli waris penerima manfaat. (Kemendagri) untuk menciptakan program identitas. Jika BPJS juga memerlukan kapasitas untuk menyesuaikan manfaat identitas tunggal yang dikembangkan oleh Kemendagri belum bagi pembuatan indeks tahunan dan untuk menghentikan siap pada saat program SJSN dimulai atau kurang memadai, pembayaran manfaat ketika penerimanya tidak lagi berhak. BPJS kemungkinan perlu secara terpisah mengembangkan Pemerintah pun perlu menentukan apakah pekerja sektor sendiri sistem nomor identitas tunggal khusus untuk sistem informal akan dapat berpartisipasi dalam program pensiun yang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. baru karena undang-undang SJSN tampaknya mengecualikan partisipasi pekerja informal. Secara hukum, BPJS telah diberi tanggung jawab untuk mendaftarkan dan mengumpulkan iuran dari berbagai pihak: Program jaminan hari tua SJSN pada akhirnya akan jauh lebih dari pekerja penerima upah dan pemberi kerjanya, dari besar daripada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini pekerja bukan penerima upah, dan dari pemerintah. BPJS dikelola oleh Jamsostek. Prosedur administrasinya juga dapat akan perlu mengumpulkan jumlah uang yang benar secara 2 Bank Dunia tepat waktu dari jutaan pesertanya. Meskipun mekanisme dan metode pencadangan aktuaria yang berbeda dengan pendaftaran dan iuran untuk pekerja sektor formal sudah yang digunakan untuk program Jamsostek saat ini. Selain ada, mekanisme serupa belum tersedia untuk para pekerja itu, aset Dana Jaminan Sosial hanya dapat digunakan untuk sektor informal, baik yang dibayar maupun yang tidak dibayar. membayar manfaat kepada peserta dan untuk membayar Angkatan kerja informal bukan penerima upah terdiri atas biaya administrasi. Tidak boleh ada subsidi silang di antara wirausahawan, perusahaan mikro, usaha keluarga, dan pekerja dana-dana tersebut. Setiap Dana Jaminan Sosial harus dikelola keluarga yang tidak dibayar. Kebanyakan dari angkatan kerja agar dapat sepenuhnya mencakup dan membayar semua ini berada di lokasi pedesaan dan terpencil, dan hampir kewajiban pembayaran manfaat di masa depan, baik dalam semuanya merupakan wirausahawan. Prosedur penegakan jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk memastikan pembayaran iuran pun belum ada. Karena itu, sangatlah agar aset dikelola dengan benar, pemerintah perlu menerbitkan penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk bekerja sama peraturan investasi dan manajemen risiko yang mendefinisikan dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah guna mengkaji, kerangka kerja keuangan dan struktur tata kelola sistem baru mengembangkan, dan menentukan strategi pendaftaran tersebut. peserta yang efektif dan efisien, serta mengumpulkan iuran dan menegakkan pembayaran dari kelompok pekerja Kebijakan dan strategi investasi dapat dibedakan sektor informal yang besar dan sangat beragam. Untuk untuk masing-masing dana jaminan sosial, melaksanakan solusi terbaik, BPJS kemungkinan perlu bergantung pada jenis dan karakteristik masing- menguji coba sejumlah opsi untuk mendaftarkan dan masing program, serta demografi pesertanya. mengumpulkan iuran dari pekerja sektor informal. BPJS perlu memiliki sistem untuk verifikasi dan pemantauan Penghasilan operasi BPJS terutama berasal dari biaya yang manfaat, serta perlu memproses dan melakukan pembayaran dikenakan kepada setiap Dana Jaminan Sosial untuk menutup kepada individu. Pembayaran anuitas bulanan kepada biaya layanan administrasi BPJS. BPJS dapat mengenakan pensiunan usia lanjut, pensiunan penyandang cacat, dan biaya dalam bentuk persentase dari iuran dan/atau persentase ahli waris yang berhak menerima manfaat akan menjadi dari penghasilan investasi untuk menutup biaya administrasi fungsi yang sangat penting bagi BPJS Ketenagakerjaan masing-masing program. Kemampuan pengenaan biaya ini karena Jamsostek kemungkinan tidak memiliki kompetensi merupakan hal baru. Aset dana akan dipisahkan dari aset BPJS yang diperlukan. dan masing-masing Dana Jaminan Sosial kemungkinan akan memiliki struktur biaya yang berlainan, yang mencerminkan Prosedur pelaporan BPJS mencakup laporan enam-bulanan sifat pengeluaran program bersangkutan untuk administrasi. untuk diserahkan kepada Presiden dan DJSN, serta laporan Biaya yang dikenakan harus dibuat lebih transparan tahunan (yang ringkasan eksekutifnya harus dipublikasikan daripada di masa lalu dan prosedur untuk pemeriksaan dan BPJS secara luas). BPJS juga harus memberi tahu peserta pembayaran biaya dari Dana Jaminan Sosial kepada BPJS mengenai hak-hak mereka dan, setidaknya satu kali setahun, harus diciptakan untuk menunjang tingkat transparansi melaporkan manfaat yang telah mereka peroleh dalam program yang diperlukan. pensiun dan jaminan hari tua. Kebutuhan baru pelaporan ini akan memerlukan prosedur yang berbeda daripada di masa Rekomendasi lalu. Penerapan standar akuntansi internasional selambat- lambatnya pada 2014 juga akan memerlukan serangkaian BPJS Ketenagakerjaan perlu memiliki Evaluasi kompetensi yang berbeda di antara karyawan BPJS dan struktur organisasi yang sesuai ulang struktur auditor yang bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan dan karyawan dengan pendidikan, organisasi BPJS Ketenagakerjaan. pengalaman, dan kompetensi yang relevan agar mampu melaksanakan tugas untuk mendukung Staf dan auditor BPJS pelaksanaan dan operasi program ketenagakerjaan SJSN. harus diberi pelatihan Karena program, cakupan, hukum, struktur tata kelola, Semua program untuk memastikan dan fungsi wajibnya telah berubah, perlu dievaluasi ketenagakerjaan SJSN bahwa mereka kembali struktur organisasi Jamsostek dan sumber akan terpengaruh memahami cara daya manusianya untuk melihat sejauh mana kedua hal oleh kewajiban memenuhi Standar tersebut dapat memenuhi kebutuhan untuk keberhasilan menggunakan standar Akuntansi operasi BPJS Ketenagakerjaan dan pelaksanaan program akuntansi Internasional (IAS) ketenagakerjaan SJSN. internasional agar dapat menyusun selambat-lambatnya laporan keuangan dan pada 2014. Perlu dilakukan analisis pekerjaan dan dikembangkan uraian melakukan audit pekerjaan yang relevan atau kerangka referensi. Selain dengan benar kebutuhan untuk rekrutmen eksternal, staf yang berasal dari Jamsostek perlu diberi program pelatihan/pendidikan Iuran dari pemberi kerja, pekerja, dan pemerintah, serta profesional atau teknis guna memastikan bahwa sumber daya penghasilan investasi dari iuran tersebut, akan ditempatkan manusia BPJS mampu menangani tugas yang diperlukan dalam Dana Jaminan Sosial yang sesuai, satu untuk masing- untuk mengoperasikan program ketenagakerjaan SJSN masing program. Setiap dana tersebut memerlukan cadangan secara nasional. Karyawan Jamsostek perlu segera dilatih dan teknis yang berlainan, berdasarkan standar praktik aktuaria karyawan baru dengan kompetensi/keahlian yang dibutuhkan yang telah diakui. Setiap dana memerlukan strategi investasi perlu segera direkrut agar mereka dapat menjalankan tugasnya Catatan Kebijakan SJSN | Edisi 3 | Juli 2012 3 dengan benar sejak hari pertama. Beberapa pelatihan bersifat tindakan yang diperlukan guna memenuhi kebutuhan umum dan diperuntukkan bagi semua karyawan, sedangkan teknis dan keuangan pemerintah dalam pelaksanaan BPJS pelatihan lainnya bersifat khusus untuk tugas dan tanggung Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan pengalaman jawab masing-masing individu. Mengingat terbatasnya jumlah global, kawasan, dan lokal yang relevan, serta keahlian pada pekerja dengan keahlian yang diperlukan, BPJS Ketenagakerjaan seluruh aspek transformasi kelembagaan. Demi memastikan kemungkinan perlu merekrut banyak karyawan dengan bakat transformasi yang lancar dan berhasil dari Jamsostek ke BPJS yang sesuai, namun kurang berpengalaman, dan kemudian Ketenagakerjaan, kelompok kerja pelaksana perlu menyepakati memberikan pelatihan ekstensif dalam program jaminan sosial, dan segera mengambil langkah untuk mengatasi persoalan perhitungan manfaat, penentuan dan pembayaran manfaat, pelaksanaan penting berikut: manajemen investasi dan aset, pencatatan dan akuntansi. • Penyusunan peta jalan (road map) yang diperlukan untuk Staf keuangan juga harus dilatih untuk memastikan bahwa pendirian BPJS Ketenagakerjaan dan pelaksanaan empat mereka memahami Standar Akuntansi Internasional (IAS) guna program ketenagakerjaan. menyiapkan dan mengaudit laporan keuangan. • Aspek teknis transformasi dari PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada bidang struktur organisasi Sangat penting untuk terlebih dan kepegawaian, analisis pekerjaan dan uraian pekerjaan, Mempertimbangkan dahulu mengembangkan proses pengembangan sumber daya manusia dan sertifikasi profesi, kembali proses bisnis dan sistem TI bisnis tingkat tinggi yang berdampak proses bisnis dan sistem TI. pendukung pada peserta dan manajemen • Penggunaan nomor identitas tunggal untuk sistem SJSN. kerja organisasi. Proses bisnis • Pengembangan sistem pengumpulan iuran dan penegakan yang berdampak pada peserta mencakup pendaftaran, dengan mempertimbangkan pengalaman global dalam hal pengumpulan, pembayaran, pelaporan, dan manajemen dana. pengumpulan dari sektor informal. Proses bisnis untuk mengelola pekerjaan organisasi (BPJS • Semua aspek pelaksanaan program pensiun manfaat Ketenagakerjaan) mencakup operasi, sumber daya manusia, pasti yang baru, termasuk rancangan, biaya, pemodelan dan hubungan dengan pihak lain. Sistem TI perlu diterapkan keuangan, penyusunan strategi pembiayaan dan investasi, sejak awal proses untuk memastikan bahwa proses bisnis serta fungsi administrasi. berjalan otomatis dari permulaan dan tidak perlu diubah, • Paradigma administrasi dan investasi untuk program jaminan dan juga bahwa tidak perlu merekrut orang demi mengelola hari tua. kenaikan beban kerja jangka pendek. Sebaiknya proses bisnis dan sistem TI saat ini dipertimbangkan kembali dan direvisi Catatan Kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari masukan Bank pada tahap awal transformasi, dengan mempertimbangkan Dunia kepada Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan Sistem semua fungsi dan tanggung jawab baru organisasi, cakupan Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Catatan ini disusun oleh unit yang diperluas, serta struktur hukum dan tata kelola yang Poverty–Social Protection dari kantor Bank Dunia Jakarta dan baru. Selain itu, kepatuhan terhadap persyaratan baru untuk ditulis oleh Mitchell Wiener (Spesialis Senior Perlindungan pelaporan dan pengungkapan juga mengharuskan modifikasi Sosial, EASHS) dan Iene Muliati (Konsultan, Spesialis sistem akuntansi, keuangan, dan aktuaria. Sistem penanganan Perlindungan Sosial, EASHS). Para penulis ingin mengucapkan pengaduan juga akan sangat penting. terima kasih kepada Erwin Ariadharma, Staffan Synnerstorm, dan Suresh Gummalam (Tim Public Sector Management Bank BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan perlu memiliki Dunia yang berbasis di Jakarta) atas berbagai komentar dan sistem nomor identitas tunggal individu yang terintegrasi diskusinya. Pendanaan untuk pembuatan catatan ini disediakan dan dapat digunakan bersama, untuk pendaftaran pemberi oleh Lembaga Australia untuk Pembangunan Internasional kerja dan pekerja, dan untuk pengumpulan dan penegakan (AusAID). iuran. Tidak masuk akal membuat dua nomor identitas yang berlainan, satu untuk masing-masing sistem, dan mengharuskan Masukan penting untuk penyusunan catatan ini diberikan kedua BPJS mengumpulkan iuran secara terpisah dari pemberi oleh berbagai mitra dari Pemerintah Indonesia, terutama oleh kerja dan pekerja yang sama. Untuk memenuhi sasaran ini, Rahma Iryanti, Direktur pada Direktorat Tenaga Kerja dan terdapat beberapa bidang yang memerlukan perhatian khusus, Pengembangan Kesempatan Kerja, Badan Perencanaan dan termasuk pengembangan proses bisnis dan sistem TI yang Pembangunan Nasional (Bappenas). saling berkaitan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain itu, karena programnya bersifat nasional, Temuan, tafsiran, dan kesimpulan yang disampaikan di sini sistem TI perlu memiliki kemampuan menangkap pergerakan tidak mencerminkan pandangan Dewan Direktur Eksekutif pekerjaan para pesertanya. Sistem administrasi saat ini Bank Dunia atau Pemerintah yang mereka wakili. mungkin tidak mampu menyediakan layanan penting tersebut. Jika ada pertanyaan mengenai catatan ini, silakan hubungi Mitchell Wiener (mwiener@worldbank.org) atau Iene Muliati Kelompok kerja pelaksana yang Menyusun konsep (imuliati@worldbank.org). terdiri atas pejabat dari berbagai kebijakan & kantor kementerian dan lembaga KANTOR BANK DUNIA JAKARTA mengadakan kajian teknis terhadap pemerintah, dengan bantuan teknis Gedung Bursa Efek Indonesia Menara II/Lantai 12 langkah yang dari para mitra pembangunan, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 diperlukan untuk perlu bekerja sama untuk segera Jakarta 12190, Indonesia pelaksanaan menganalisis perubahan yang Tel: (6221) 5299-3000 diperlukan, menyusun konsep Fax: (6221) 5299-3111 kebijakan, mengadakan kajian teknis, dan menyepakati 4 Bank Dunia