51258 v2 Ringkasan Eksekutif Akses ke Pendanaan bagi Perempuan Pengusaha di Indonesia Akses ke Pendanaan bagi Perempuan Pengusaha di Indonesia Ikhtisar ara perempuan pengusaha di Indonesia memegang peranan yang penting di bidang usaha mikro, kecil dan menengah. Dalam kenyataannya, kegiatan usaha yang dijalankan oleh perempuan mewakili 60% dari jumlah keseluruhan usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia dan memberikan kontribusi yang besar bagi pertumbuhan 1 ekonomi Indonesia. Mengingat banyaknya jumlah perempuan yang menjalankan kegiatan usaha dalam skala mikro, kecil dan menengah di Indonesia, akses ke pendanaan bagi perempuan pengusaha patut menjadi pertimbangan penting. Namun demikian, dalam kenyataannya meskipun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur hal-hal berkenaan dengan pemberian pinjaman tidak mendiskriminasikan perempuan, beberapa perempuan pengusaha masih mengalami kesulitan dalam mengakses pendanaan. Studi pendahuluan ini dilakukan di Surabaya terhadap kelompok studi yang terdiri dari 58 perempuan pengusaha dan 20 pengusaha laki-laki dengan menggunakan metode wawancara terstruktur dan wawancara mendalam. Informasi umum mengenai proses pemberian pinjaman dan perspektif mengenai perempuan pengusaha di Indonesia diperoleh dari narasumber yang terdiri dari sebuah bank nasional dan dua bank daerah. Sementara kontribusi yang diberikan oleh para responden dalam studi ini berupa ungkapan- ungkapan pengalaman mereka dalam memperoleh pinjaman dari beberapa bank yang berbeda di Surabaya. Studi pendahuluan ini mengetengahkan dua tinjauan, yaitu informasi mengenai proses pemberian pinjaman secara umum dan pemberian pinjaman bagi perempuan di Indonesia, 1 www.depkop.go.id Akses ke Pendanaan bagi Perempuan Pengusaha di Indonesia berikut kilasan mengenai kelompok penduduk tertentu di Surabaya. Studi pendahuluan ini harus dipandang sebagai usaha awal untuk mempelajari permasalahan-permasalahan yang cenderung dihadapi oleh perempuan pengusaha dalam memperoleh pinjaman. Dengan memperhatikan kecenderungan-kecenderungan yang dibahas dalam temuan- temuan awal ini, sebuah studi lanjutan dapat menelusuri dinamika-dinamika yang diulas tersebut secara lebih mendalam melalui survei dengan skala yang lebih besar dan cakupan geografis lebih luas. Studi lanjutan akan dipersiapkan guna memperoleh analisa yang lebih menyeluruh dan mendalam mengenai akses untuk ke pendanaan bagi perempuan pengusaha. Pelaksanaan studi ini dilandaskan pada dua pertanyaan inti: » Apakah perempuan pengusaha di Indonesia memiliki resiko kredit tertentu bagi perbankan? » Permasalahan yang mereka hadapi saat mereka mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman? Sementara Bab Pertama membahas mengenai proses pemberian pinjaman di Indonesia dan menyajikan informasi umum mengenai perempuan pengusaha sebagai debitur dengan fokus khusus pada kegiatan pemberian pinjaman tahun 2004, Bab Kedua menyajikan informasi yang lebih spesifik dari perspektif perbankan mengenai jenis peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang berlaku guna memperoleh pinjaman. Bab Ketiga memusatkan perhatian pada kelompok studi di Surabaya dan melakukan kajian terhadap permasalahan yang dihadapi oleh perempuan pengusaha saat mengajukan permohonan dan memperoleh pinjaman. Pada bagian akhir, Bab Keempat menyajikan rekomendasi-rekomendasi bagi sektor perbankan dan para pembuat kebijakan agar mereka dapat meningkatkan akses perempuan pengusaha untuk memperoleh pinjaman. Temuan-temuan dalam studi ini mengulas hal-hal berikut mengenai pinjaman bagi perempuan pengusaha: Bank-bank: » Tidak mempertimbangkan perempuan sebagai sasaran utama produk-produk mereka, meskipun tingkat kelayakan kredit perempuan terlihat tidak jauh berbeda dari para debitur laki-laki, dan dalam sejumlah kasus, perempuan bahkan memiliki tingkat kelayakan kredit yang lebih baik. » Memandang bahwa perbedaan jumlah dana pinjaman yang disalurkan kepada perempuan dibandingkan dengan jumlah yang disalurkan kepada laki-laki semata-mata merupakan cerminan dari sisi permintaan ketimbang perlakuan yang bias. » Kemungkinan memandang rencana usaha dari bisnis yang dimiliki oleh perempuan secara lebih kritis. Para perempuan pengusaha: » Memandang bahwa tingkat suku bunga yang berlaku saat ini terlalu tinggi dan persyaratan agunan yang ada terlalu ketat. Mereka juga menyatakan bahwa proses pengajuan permohonan pinjaman yang mereka hadapi lebih rumit dan berlarut-larut dibandingan dengan proses yang dilalui oleh para debitur laki-laki. » Sangat berhati-hati dalam menggunakan pinjaman, dengan hanya mengambil jumlah modal minimum yang diperlukan guna menghindari wanprestasi. » Tidak semuanya memandang bahwa kegiatan usaha yang dijalankan merupakan sumber penghasilan utama mereka, suatu informasi kunci sekiranya hal tersebut mengindikasikan bahwa mereka memiliki kebutuhan yang lebih rendah guna memperoleh pinjaman. Data yang diberikan oleh sejumlah bank selama dilangsungkannya studi ini mengindikasikan bahwa perempuan memiliki tingkat pengembalian pinjaman yang cukup baik, bahkan lebih baik dibandingkan dengan laki-laki. Rendahnya jumlah pinjaman yang disalurkan kepada perempuan semata-mata merupakan permasalahan yang berakar pada tuntutan, namun bank-bank dapat mengambil langkah-langkah guna meningkatkan jumlah pinjaman yang disalurkan bagi perempuan, terlebih mengingat perempuan nampaknya lebih hati-hati dalam mengajukan permohonan kredit dan memiliki kesadaran yang lebih tinggi dalam mengembalikan pinjaman mereka. Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan tersebut, bank-bank dan kebijakan yang memiliki dampak terhadap pemberian pinjaman sepatutnya mengambil langkah-langkah untuk mendorong usaha-usaha berskala kecil dan menengah guna memastikan bahwa usaha- usaha yang dimiliki oleh para perempuan tidak memikul beban yang terlampau berat dalam mengakses pendanaan dari bank. Akses ke Pendanaan bagi Perempuan Pengusaha di Indonesia