BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NATIONAL SLUM UPGRADING PROGRAMINSUP (KOTAKU) LOAN IBRD NO.8636-ID DAN AIIB LN 0004-IND PADA DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT UNTUK TAHUN ANGGARAN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2018 NOMOR : LAI-20/D10510212019 TANGGAL : 26 JUNI 2019 DAFTAR ISI Halaman A . Laporan A uditor Independen................................................................. 1 B. Laporan Keuangan Konsolidasian...................................................... 4 1. Consolidated Cumulative Project Sources and Uses of Fund Fiscal Year 5 January 1, 2018 up to December 31, 2018................................. 2. Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian................................. 6 a) G am baran Um um Proyek.......................................................... 6 b) Kebijakan A kuntansi.............................................................. 11 c) Penjelasan atas Consolidated Cumulative Project Uses of Funds..- 12 3. Special Account Activity Statement............................................. 19 C . D a sa r A ud it.................................................................................... 2 0 D . Tujuan dan Lingkup A udit................................................................... 20 E. Penilaian atas Sistem Pengendalian Intern..................................................... 21 F. Penilaian atas Kepatuhan terhadap Naskah Perjanjian Pinjaman Luar 29 Negeri............. G. Ikhtisar Temuan yang Berpengaruh pada Kewajaran Penyajian Laporan 45 Keuangan H. Kejadian setelah Tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian................... 46 1. Tindak Lanjut atas Temuan Audit Tahun Sebelu nya............................ 46 Lampiran . 1. Rekapitulasi Scoring SPI 2. Rekapitulasi Scoring Kepatuhan 3. Project Uses of Fund Category (IFR 2) 4. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN DIREKTORAT PENGAWASAN BIDANG KERJA SAMA INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN J. Pramuka Nomor 33 Jakarta 13120 Telepon (021) 85910031 Pes. 0507, Fax. (021) 85902505 Number: LAI-20/D105/02/2019 June 26, 2019 A. Independent Auditor's Report To: 1. Director General of Human Settlements Ministry of Public Works and Housing As Executing Agency of National Slum Upgrading Program Loan IBRD 8636-ID and AIlB LN 0004-IDN 2. Director General of Budget Financing and Risk Management Ministry of Finance Jakarta Opinion We have audited the accompanying consolidated financial statements of the National Community Empowerment In Urban Areas For National Slum Upgrading Program Loan IBRD 8636-ID and AlIB LN 0004-IDN as at December 31, 2018 and for the year then ended, which comprise of Consolidated Cumulative of Project Sources and Uses of Funds and Special Account Activity Statement, and notes to the financial statements, including a summary of significant accounting policies. In our opinion, (a) the financial statements referred to above, and the appended notes, present fairly in all material respects, the financial position of the National Slum Upgrading Program Loan IBRD 8636-ID and AlIB LN 0004-IDN as at December 31, 2018 and for the year then ended in conformity with the accounting basis described in note B.2.b; (b) Director General of Human Settlements Ministry of Public Works and Housing as Executing Agency has utilized all proceeds of the loan withdrawn from the World Bank only for the purpose of the Project in accordance with the loan agreement; and no proceeds of the loan have been utilized for other purposes; and (c) Director General Of Human Settlements, Ministry of Public Works and Housing was in compliance as of the end of the financial year with all financial covenants of the loan agreement. In addition: a. With respect to the Statement of Expenditures, adequate supporting documentation has been maintained to support claims to the World Bank for replenishment of expenditures incurred, and all expenditures incurred are eligible for financing under Loan IBRD 8636-ID and AIIB LN 0004-IDN. b. The Special Account Activity Statements of National Slum Upgrading Program Loan IBRD 8636-ID and AIIB LN 0004-IDN gave a fair view of the receipt collected and payments made during the year ended December 31, 2018, and these receipts and payments support special account liquidation/replenishments during the year. Basis for Opinion We conducted our audit in accordance with the auditing standards prescribed by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants that referred to International Standards on Auditing (ISAs). Our responsibilities under those provisions and standards are further described in the auditor's responsibilities for the audit of the financial statements section of our report. We are independent of the Project in accordance with the International Ethics Standards Board of Accountants' Code of Ethics for Professional Accountants (IESBA Code), together with the ethical requirements that are relevant to our audit of the financial statements in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical responsibilities in accordance with these requirements and the IESBA code. We believe that audit evidences we have obtained are sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. Key Audit Matters Key audit matters are those matters that, in our professional judgment, were of most significance in our audit of the financial statements of the current period. These matters were addressed in the context of our audit of the financial statements as a whole, and in forming our opinion there on, and we do not provide a separate opinion on these matters. We have determined that there are no key audit matters to communicate in our report. Responsibilities of Management These financial statements are the responsibility of the Directorate General of Human Settlements Ministry of Public Works and Housing. Management is responsible for the preparation and fair presentation of the financial statement for National Community Empowerment In Urban Areas For National Slum Upgrading Program Loan IBRD 8636-ID and AIIB LN 0004-IDN and for such internal control as management determines is necessary to enable the preparation of a statement that is free from material misstatement, whether due to fraud or error. Those charged with governance are responsible for overseeing the Project's financial reporting process. 2 Auditors Responsibilities Our objectives are to obtain reasonable assurance about whether the financial statements are free from material misstatement, whether due to fraud or error, and to issue an auditor's report that includes our opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance, but is not a guarantee that an audit conducted in accordance with the auditing standards prescribed by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants that referred to ISAs will always detect a material misstatement when it exists. Misstatements can arise from fraud or error and are considered material if, individually or in the aggregate, they could reasonably be expected to influence the economic decisions of users taken on the basis of these financial statements. As part of an audit in accordance with auditing standards prescribed by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants that referred to ISAs, we exercise professional judgment and maintain professional scepticism throughout the audit. We also: * Identify and assess the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error, design and perform audit procedures responsive to those risks, and obtain audit evidence that is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. The risk of not detecting a material misstatement resulting from fraud is higher than for one resulting from error, as fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions, misrepresentations, or the override of internal control. * Obtain an understanding of internal control relevant to the audit in order to design audit procedures that are appropriate in the circumstances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the organization's internal control. * Evaluate the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates and related disclosures made by management. * Evaluate the overall presentation, structure, and content of the financial statements, including the disclosures, and whether the financial statements represent the underlying transactions and events in a manner that achieves fair presentation. We communicate with those charged with governance regarding, among other matters, the planned scope and timing of the audit and significant audit findings, including any significant deficiencies in internal control that we identify during our audit. Directorate for Audit of Investment Cooperation and Development Financing UR irector uyar fi rwati ntant, egis r RNA - 21755 3 BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN DIREKTORAT PENGAWASAN BIDANG KERJA SAMA INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN J. Pramuka Nomor 33 Jakarta 13120 Telepon (021) 85910031 Pes. 0507, Fax. (021) 85902505 Nomor: LAI-20/D105/02/2019 26 Juni 2019 A. Laporan Auditor Independen Yth, 1. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Executing Agency National Slum Upgrading ProgramINSUP (KOTAKU) Loan IBRD 8636-ID dan AllB LN 0004-IDN 2. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan di Jakarta Opini Kami telah mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian National Slum Upgrading ProgramINSUP (KOTAKU) Loan IBRD 8636-ID dan Al/B LN 0004-IDN per 31 Desember 2018 dan untuk Tahun Anggaran 2018, yang terdiri dari Consolidated Cumulative Project Sources and Uses of Funds dan Special Account Activity Statement dan catatan atas laporan keuangan termasuk ringkasan atas kebijakan akuntansi yang signifikan. Menurut opini kami, (a) laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian National Slum Upgrading Program/NSUP (KOTAKU) Loan lBRD 8636-ID dan AlB LN 0004-IDN untuk periode yang berakhir 31 Desember 2018 sesuai dengan basis akuntansi yang dijelaskan dalam catatan butir B.2.b; (b) Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Executing Agency telah menggunakan dana pinjaman dari World Bank sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan tidak ada penggunaan dana pinjaman untuk tujuan lain; dan (c) Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Executing Agency telah mematuhi persyaratan keuangan sampai akhir tahun anggaran sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri. Selain itu: a. Dalam kaitannya dengan Statement of Expenditures, pengajuan klaim kepada World Bank untuk pengisian kembali dana di rekening khusus, berdasarkan pengeluaran yang dilaporkan telah didukung dengan dokumentasi yang memadai, dan semua pengeluaran 1 yang terjadi adalah sah sesuai ketentuan Loan Agreement, yaitu Loan IBRD8636-ID dan Al/B LN 0004-IDN. b. Special Account Activity Statement untuk National Slum Upgrading ProgramINSUP (KOTAKU) Loan IBRD 8636-ID dan A/lB LN 0004-IDN telah memberikan gambaran yang wajar mengenai penerimaan dan pembayaran yang terjadi selama tahun anggaran per 31 Desember 2018. Penerimaan dan pembayaran tersebut telah mendukung penggantian dana (replenishment) selama tahun yang bersangkutan. Basis untuk Menyatakan Opini Kami melaksanakan audit sesual dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia yang mengacu kepada standar auditing internasional (International Standards on AuditinglISA). Tanggung jawab kami berdasarkan standar tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam paragraf tanggung jawab auditor untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian. Kami independen terhadap Proyek National Slum Upgrading ProgramINSUP (KOTAKU) Loan IBRD 8636-ID - Al/B dan LN 0004-IDN sesuai dengan Kode Etik bagi Akuntan Profesional (Code of Ethics for Professional Accountants) dari International Ethics Standards Board of Accountants (IESBA), bersama-sama dengan persyaratan etika yang relevan dengan audit laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika kami sesuai dengan persyaratan ini dan Kode Etik IESBA. Kami yakin bahwa bukti audit yang kami peroleh cukup dan tepat untuk memberikan dasar untuk menyatakan opini audit kami. Hal-hal Audit yang Penting Hal-hal audit yang penting adalah hal-hal, yang menurut pertimbangan profesional kami, paling penting dalam audit atas laporan keuangan periode berjalan. Hal tersebut diperhatikan dalam konteks audit atas laporan keuangan secara keseluruhan dan dalam membentuk pendapat kami, dan kami tidak memberikan pendapat terpisah tentang hal ini. Kami memutuskan bahwa tidak ada hal-hal audit yang penting dikomunikasikan dalam laporan kami. Tanggung Jawab Manajemen Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian kewajaran laporan keuangan konsolidasian proyek National Slum Upgrading ProgramINSUP (KOTAKU) Loan IBRD 8636-ID - A/IB dan LN 0004-IDN dan pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen agar penyusunan laporan keuangan konsolidasian bebas dari salah saji material, baik karena kecurangan atau kesafahan. Pihak-pihak yang ditugasi untuk tata kelola (governance) bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Proyek. Tanggung Jawab Auditor Tujuan dari audit kami adalah untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan bebas dari salah saji material, baik karena kecurangan atau kesalahan, dan menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadal 2 adalah satu tingkat tinggi jaminan, tapi bukan merupakan jaminan bahwa audit yang dilakukan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia yang mengacu kepada International Standards on Auditing (ISA) akan selalu mendeteksi salah saji material bila itu ada. Salah saji dapat timbul dari kecurangan atau kesalahan dan dianggap material jika, secara individu atau secara agregat, salah saji tersebut cukup bisa diharapkan untuk mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan keuangan yang diambil atas dasar laporan keuangan tersebut. Sebagai bagian dari audit sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan institut Akuntan Publik Indonesia yang mengacu kepada ISA, kami melakukan penilaian profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional di seluruh audit. Kami juga: • Mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji material dari laporan keuangan konsolidasian, apakah karena kecurangan atau kesalahan, merancang dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, dan memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk memberikan dasar untuk menyatakan opini. Risiko tidak mendeteksi salah saji material yang dihasilkan dari kecurangan (fraud) lebih tinggi dari pada yang dihasilkan oleh kesalahan (error), karena kecurangan (fraud) mungkin melibatkan kolusi, pemalsuan, kelalaian yang disengaja, kekeliruan, atau pengabaian pengendalian internal. • Mendapatkan pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk merancang prosedur audit yang tepat dalam situasi, tetapi tidak untuk tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian internal entitas. • Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen. • Mengevaluasi keseluruhan penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan, termasuk pengungkapan, dan apakah laporan keuangan mewakili transaksi dan kejadian yang mendasarinya (underlying transactions) dalam satu cara yang memenuhi penyajian yang wajar. Kami mengomunikasikan berbagai hal dengan pihak-pihak yang ditugasi, antara lain mengenai rencana ruang lingkup, rencana waktu audit dan temuan audit yang signifikan, termasuk kelemahan-kelemahan defisiensi pengendalian internal yang signifikan yang kami identifikasi selama pelaksanaan audit kami. Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan euw ektur, Ç* Suya erwati U egara RNA - 21755 BLIK I 3 B. LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN Laporan Keuangan Konsolidasian National Slum Upgrading ProgramINSUP (KOTAKU) Loan IBRD 8636-ID - AIlB LN 0004-IDN berupa Interim Financial Report untuk tahun anggaran yang berakhir 31 Desember 2018 terdiri atas: 1. Consolidated Cumulative Project Sources and Uses of Fund, Fiscal year January 1, 2018 up to December 31, 2018 2. Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian a. Gambaran Umum Proyek b. Kebijakan Akuntansi c. Penjelasan atas Laporan Keuangan Konsolidasian 3. Special Account Activity Statement Laporan keuangan yang disebutkan di atas disajikan pada halaman berikut: 4 Consolidated Project Sources and Uses of Funds NATIONAL PROGRAM FOR COMMUNITY EMPOWERMENT IN URBAN AREA/NATIONAL SLUM UPGRADING PROGRAM (KOTAKU) CONSOLIDATED CUMULATIVE PROJECT SOURCES AND USES OF FUND FOR PERIOD OF JANUARY 01, 2018 UP TO DECEMBER 31, 2018 Actual Planned Variance % Cumulative io Last Cumulakie to Last Cumulai%e to Year 10 CumulaCive To Descriptuon Yea Year to Date Cumulative To Date Yea Year to Date Cumulative To Date lat Year to Dale Year Year Last Year Date Dale 1 2 3 4 5 6 7=1/4 8=2!5 9=3/6 Sources of Funds GO (Counterpart :Rp Murni) - -- The World Bank - IBRD 8636-IND 223.338.984.952 378.011.326.538 601.350.311.490 279.080.750.000 396.366.604.000 675.447.354.000 80,03 95,37 89,03 - LN 0004-[DN 215.938.254.115 453003.183.853 668.941.437.968 279.080.644.000 470.654.829.000 749.735.473.000 77,37 96,25 89,22 Sub Total 439.277.239.067 831.014.510.391 1.270.291.749.458 558.161.394.000 867.021.433.000 1.425.182.827.000 78,70 95,85 89,13 Other Donor ! Lender Total Sources of Fund 439.277.239.067 831.014.510.391 1.270.291.749.458 558.161.394.000 867.021.433.000 1.425.182.827.000 78,70 95,85 89,13 Uses Of Funds (by Category) 1 Kelurahan Grants under Part 3.2 321.150.000.000 520.388.162.999 841,538.162.999 329.250.000.000 541.118.500.000 870.368.500.000 97,54 96,17 96,69 - IBRD 8636-IND 163.500.000.000 234.223.499.999 397.723.499.999 167.000.000.000 235.318.500.000 402.318.500.000 97,90 99,53 98,86 - LN 0004-IDN 157.650.000.000 286.164.663.000 443.814.663.000 162.250.000.000 305.800.000.000 468.050.000.000 97,16 93,58 94,82 2 Good works, consultant services, non-consulting services, training and workshop under Parts 1,2,3.1 and 4 118.127.239.067 310.626.347.392 428.753.586.459 228.911.394.000 325.902.933.000 554.814.327.000 51,60 95,31 77,28 - IBRD 8636-IND 59.838.984.952 143,787.826.539 203.626.811.491 112.080.750.000 161.048.104.000 273.128.854.000 53,39 89,28 74,55 - LN 0004-IDN 58.288.254.115 166.838.520.853 225.126.774.968 116.830.644.000 164.854.829.000 281.685.473.000 49,89 101,20 79,92 Jumlah 439.277.239.067 831.014.510.391 1.270.291.749.458 558.161.394.000 867.021.433.000 1.425182.827.000 78,70 95,85 89,13 Non Bank Financed (Rp Murni) - -- Total Uses of Fund 439.277.239.067 831.014.510.391 1.270.291.749.458 558.161.394.000 867.021.433.000 1.425.182.827.000 78,70 95,85 89,13 Catatan: Kategori 2 Loan AllB LN 0004-IDN actual year to date realisasi lebih besar dari plan year to date merupakan transaksi konsultan perusahaan sebelumnya menggunakan loan 8213 dikarenakan pagu DIPA TA.2017 tidak mencukupi dilakukan amandement dengan menggunakan loan NSUP AIIB 0004 5 2 Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian a. Gambaran Umum Proyek a. Latar belakang Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 mengamanatkan pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan melalui penanganan kualitas lingkungan permukiman yaitu peningkatan kualitas permukiman kumuh, pencegahan tumbuh kembangnya permukiman kumuh baru, dan penghidupan yang berkelanjutan. Pada tahun 2016 masih terdapat 35.291 Ha permukiman kumuh perkotaan yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia sesual hasil perhitungan pengurangan luasan permukiman kumuh perkotaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kondisi tersebut diperkirakan akan terus mengalami penambahan apabila tidak ada bentuk penanganan yang inovatif, menyeluruh, dan tepat sasaran. Permukiman kumuh masih menjadi tantangan bagi pemerintah kabupaten/kota, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Mengingat sifat pekerjaan dan skala pencapaian, diperlukan kolaborasi beberapa pihak antara pemerintah mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat kelurahan/desa, pihak swasta, masyarakat, dan pihak terkait lainnya. Pelibatan beberapa pihak secara kolaboratif diharapkan memberikan berbagai dampak positif, antara lain meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam pencapaian kota layak huni, meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat dalam memanfaatkan dan memelihara hasil pembangunan, menjamin keberlanjutan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan swasta terhadap Pemerintah, Oleh karena itu, sebagai salah satu langkah mewujudkan sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu kota tanpa permukiman kumuh di tahun 2019, Direktorat Jenderal Cipta Karya menginisiasi pembangunan platform kolaborasi melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Program KOTAKU mendukung Pemerintah Daerah sebagai pelaku utama penanganan permukiman kumuh dalam mewujudkan permukiman layak huni diantaranya melalul revitalisasi peran Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Cipta Karya perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya tentang Pedoman Umum Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). 6 Rancangan program ini berpijak pada pengembangan dari program nasional sebelumnya. Program tersebut telah memberikan berbagai pembelajaran penting untuk pengembangan Program KOTAKU dan investasi berharga berupa terbangunnya kelembagaan tingkat masyarakat, kerja sama antara masyarakat dan pemerintah daerah, sistem monitoring dan kapasitas tim pendamping, Berdasarkan pembelajaran tersebut, Program KOTAKU dirancang bersama dengan Pemerintah Daerah sebagai nakhoda dalam mewujudkan permukiman layak huni di wilayahnya, yang mencakup: (1) pengembangan kapasitas dalam perencanaan dan pelaksanaan penanganan permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota karena peran pemda menjadi sangat penting dalam penyediaan infrastruktur dan pelayanan di tingkat kabupaten/kota; (2) penyusunan rencana penanganan permukiman kumuh tingkat kota termasuk rencana investasi dengan pembiayaan dari berbagai sumber (pusat, provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, swasta, dl]); (3) perbaikan serta pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur tingkat kota (primer atau sekunder) yang terkait langsung dengan penyelesaian permasalahan di permukiman kumuh; (4) penyediaan bantuan teknis untuk memperkuat sistem informasi dan monitoring penanganan permukiman kumuh, mengkaji pilihan-pilihan untuk penyelesaian masalah tanah/lahan, dan sebagainya. b. Tujuan dan Sasaran Program Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. Tujuan tersebut dicapal melalui tujuan antara sebagai berikut: 1) Menurunnya luas permukiman kumuh; 2) Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik; 3) Tersusunnya rencana penanganan permukiman kumuh tingkat kabupaten/kota dan tingkat masyarakat yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); 4) Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; dan 5) Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh. 7 Pencapaian tujuan program dan tujuan antara diukur dengan merumuskan indikator kinerja keberhasilan dan target capaian program yang akan berkontribusi terhadap tercapainya sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen. Secara garis besar pencapaian tujuan diukur dengan indikator "outcome" sebagai berikut : 1) Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada permukiman kumuh sesuai dengan kriteria permukiman kumuh yang ditetapkan (antara lain drainase; air bersih/minum; pengeloiaan persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan kebakaran; Ruang Terbuka Publik); 2) Menurunnya luasan permukiman kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik; 3) Terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kabupaten/kota untuk mendukung program KOTAKU; 4) Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di permukiman kumuh; dan 5) Meningkatnya kesejahteraan masyarakat dengan mendorong penghidupan berkelanjutan di wilayah kumuh. c. Lokasi Sasaran Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dilaksanakan di 154 Kabupaten/Kota di 19 Provinsi. Cakupan lokasi program berdasarkan kategori kegiatan adalah sebagai berikut: 1) Kegiatan peningkatan kualitas permukiman dilaksanakan di seluruh kawasan teridentifikasi kumuh yang diusulkan kabupaten/kota. Khusus untuk perbaikan infrastruktur tingkat kota (infrastruktur primer dan sekunder), dukungan investasi dari pemerintah pusat hanya akan diberikan kepada kota/kabupaten terpilih, yang memenuhi kriteria tertentu. 2) Kegiatan pencegahan kumuh dilaksanakan di seluruh kelurahan dan atau kawasan/kecamatan Perkotaan di luar kelurahan/desa kawasan yang teridentifikasi kumuh termasuk lokasi kawasan permukiman potensi rawan kumuh yang dildentifikasi penerintah kabupaten/kota. 3) Kegiatan pengembangan penghidupan berkelanjutan dilakukan di semua lokasi peningkatan kualitas maupun pencegahan kumuh. Seleksi Kabupaten/Kota untuk memeroleh dukungan investasi infrastruktur tingkat kota dipilih Kabupaten/Kota dari kriteria karakteristik penduduk, luas kawasan kumuh, kebutuhan akses terhadap infrastruktur dasar dan pelayanan dasar dan komitmen pemerintah daerah untuk 8 melaksanakan penanganan perumahan dan permukiman kumuh. Adapun tata cara seleksi diatur secara terpisah dalam surat Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta Karya. Kegiatan peningkatan kualitas dan pencegahan permukiman kumuh di tingkat kelurahan didukung oleh dana stimulan yang akan dialokasikan melalui Bantuan Dana Investasi (BDI) kolaborasi dan PLPBK. BDI kolaborasi diberikan kepada kota/kabupaten terpilih namun dana BDI dicairkan langsung ke kelurahan sesuai Petunjuk Teknis Pencairan dan Pemanfaatan Bantuan Dana Investasi. Pemda dan masyarakat akan menyepakati kriteria untuk menentukan kelurahan yang akan menerima BD] kolaborasi. BDI PLPBK diberikan oleh pemerintah pusat kepada kelurahan terpilih yang memenuhi kriteria. d. Struktur Organisasi Secara nasional, lembaga penyelenggara (Executing Agency) sesuai yang tertuang dalam Loan Agreement [BRD 8636-ID dan AllB LN 0004- IDN adalah Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Untuk melaksanakan kegiatan proyek tahun anggaran 2018, ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1045/KPTS/M/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dan Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2018, dengan susunan organisasi pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Berbasis Masyarakat sebagai berikut : - Atasan Kepala Satuan Kerja Dirjen Cipta Karya - Atasan Langsung Kepala Satuan : Direktur Pengembangan Kerja Kawasan Permukiman - Kepala Satuan Kerja Mita Dwi Aprini,S.Sos. M.Si. - Pejabat Pembuat Komitmen Mokhamad Fakhrur Rifqie, S.IP - Pejabat Yang Melakukan Pengujian Rd. Achmad Nugraha, SE. dan Perintah Pembayaran - Bendahara Pengeluaran Rusdi. Kepala Satker menugasi Advisory NMC National Management Consultant (NMC) dan Oversight Provider Consultant (OSP) yang bertindak untuk atas nama Satuan Kerja di lapangan untuk melaksanakan substansi program, termasuk sebagian tanggung jawab kualitas pelaksanaan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) sesuai dengan batasan kewenangan yang diberikan dan bertanggungjawab langsung kepada Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Berbasis Masyarakat . 9 e. Komponen Program Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) terdiri dari komponen - komponen berikut: 1) Pengembangan kelembagaan, strategi dan kebijakan; 2) Pengembangan kapasitas untuk pemerintah daerah dan masyarakat temasuk dukungan untuk perencanaan penangan permukiman kumuh yang terintegrasi; 3) Pendanaan Investasi untuk infrastruktur dan pelayanan perkotaan, yang terdiri dari : a. Infrastruktur skala Kawasan dan skala kabupaten/kota, termasuk dukungan pusat pengembangan usaha di kabupaten /kota terpilih. b. Pembangunan Kawasan Permukiman Baru untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) c. Infrastruktur skala lingkungan, termasuk dukungan pengembangan penghidupan berkelanjutan. 4) Dukungan pelaksanaan dan bantuan teknis; dan 5) Dukungan program/kegiatan lainnya, termasuk dukungan untuk kondisi darurat bencana. f. Sumber Dana Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) I (National Slum Upgrading Program (NSUP) didanai dengan pinjaman dari World Bank Loan IBRD No. 8636- ID dan AIIB LN No.0004-IDN sebesar US$ 433,000,000.00. Total pinjaman itu digunakan untuk membiayai kegiatan Bantuan Dana Investasi (Kelurahan Grants and Sub-loans) dan Pengadaaan Jasa Konsultan dan Material (Goods and Consultant Services), dengan rincian sebagai berikut: mAtii,$oftheåøgAmpbuntft$h ~'t' - AIIoiAll$ I6ctel Expenditur5.tto5. (Exprese in E sed be Finan c (1) Kelurahan Grants under 60,000,000 60,000,000 100 % of Bank Part 3.2 of the Project. Share of Kelurahan Grant amount disbursed (2) B Goods, works, 156,500,000 156.500,000 100 % of Bank consultans services, Share of Total training and workshop Lending under Parts 1,2,3.1 and 4 of the project. (3) Emergency 0 0 100 % of Bank Expenditures under Part Share of Total 5 of the Project Lending TOTAL 216,500,000 216,500,000 10 Adapun spesifikasi terkait dengan penandatanganan naskah perjanjian, registrasi nomor dan jumlah pinjaman dan batas akhir penarikan dana pinjaman sebagaimana tertuang di Perdirjen Perbendaharaan sesual dengan tabel berikut: Loan1 No Ura[an Pinjaman IBRD A1B a. Nomor Perjanjian Pinjaman Loan 8636-ID LN 0004-IDN b. Tanggal penandatanganan 22 Agustus 2016 01 September 2016 c. Nomor Register 18K6ECNA 1PTDQQAA d. Jumlah Pinjanan USD 216.500.000 USD 216.500.000 e. Closing Date 31 Maret 2022 31 Maret 2022 f. Jum[ah Initial Deposit Rencana Kebutuhan 6 Bulan g. Nomor Rekening Khusus 601.326411980 h. Executing Agency Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tata cara pencairan dan pertanggungjawaban dana kegiatan didasarkan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Nomor: PER-03/PB/2016, tanggal 08 Januari 2016, tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pencairan Dana Pinjaman World Bank Loan IBRD No. 8636-ID dan A1IB LN 0004 (National Slum Upgrading Program) dan Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara tanggal 27 Februari 2017 Nomor S-2194/PB/2017 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Pencairan/Pembebanan dan Pertanggungjawaban Dana Pinjaman Luar Negeri. b. Kebijakan Akuntansi Kebijaksanaan akuntansi proyek berpedoman pada Standar Akuntansi Indonesia serta prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku khusus pada proyek, yaitu sebagai berikut: 1) Periode akuntansi dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember sesual dengan tahun anggaran yang dianut oleh Pemerintah Republik Indonesia. 2) Laporan keuangan disusun berdasarkan basis kas (cash basis) yaitu pendapatan dan biaya diakui pada saat terjadinya transaksi secara kas. 3) Mata uang yang digunakan adalah mata uang rupiah (Rp) dan valuta asing yang diekuivalenkan kedalam rupiah sesual dengan kurs saat transaksi penarikan dana. 4) Laporan Keuangan merupakan Laporan Pertanggungjawaban Proyek atas dana yang dikelola baik yang berasal dari pinjaman luar negeri (RK) maupun dari APBN sebagai dana pendampingnya. 11 5) Penerimaan pembiayaan dari Pemerintah RI/APBN dicatat berdasarkan SP2D LS dan GU yang dicairkan meialui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sedangkan pengeluarannya dicatat sesuai dengan bukti-bukti pembayaran yang dikelompokkan menurut kategori/komponennya. 6) Pinjaman Luar Negeri IBRD No.8636-IDN dan AIIB LN No.0004-ID direalisasikan melalui prosedur pembiayaan Rekening Khusus dan dicatat berdasarkan SP2D yang dicairkan melalui Rekening Khusus pada Bank Indonesia, sedangkan pengeluarannya dicatat sesual dengan bukti-bukti pembayaran yang dikelompokkan menurut kategori/komponennya. 7) Kebijakan akuntansi berkenaan dengan Financial Statement of Special Account (FISSA), merupakan pencatatan seluruh transaksi di rekening khusus Bank Indonesia pada saat terjadinya (cash basis) sebagai berikut : 1) Sources of Funds (sumber dana) dicatat dengan metode sebagai berikut : * Sumber dana pada special account, dicatat berdasarkan jumiah dana yang masuk pada rekening khusus Bank Indonesia. * NiIai equivalen rupiah (IDR) diperhitungkan dengan nilai kurs BI pada tanggal transaksi. 2) Uses of Funds (penggunaan dana) dicatat dengan menggunakan kebijakan sebagal berikut : * Penggunaan dana special account dicatat bedasarkan nilai USD yang dibebankan pada rekening khusus Bank Indonesia. * Nilai equivalen rupiah (IDR) diperhitungkan dengan nilai kurs BI pada saat pembebanannya, c. Penjelasan atas Consolidated Cumulative Project Uses of Funds A. Loan IBRD 8636-ID 1. Kelurahan Grants PT 3.2 of the Project Rp 397.723.499.999,00 Jumlah tersebut merupakan realisasi pengeluaran kumulatif proyek untuk pembiayaan Bantuan Dana Investasi (BDI) NSUP (kelurahan grants PT 3.2 of the Project) kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) reguler (skala lingkungan) yang telah membebani Rekening Khusus Bank Indonesia (RKBi) Loan IBRD 8636-ID sampai dengan 31 Desember 2018 yang seluruh pendanaannya berasal dari pinjaman luar negeri, dengan penjelasan sebagai berikut: 12 Jumlah per 01-01-2018 Rp. 163.500.000.000 Mutasi TA. 2018 - Rekening Khusus Rp. 234.223.499.999 - Rekening KUN/BUN Rp. - Current Retroactive Rp. Total Mutasi TA 2018 Rp. 234.223.499.999 Jumlah per 31-12-2018 Rp. 397.723.499.999 Rincian pengeluaran tahun anggaran 2018 untuk pembiayaan Bantuan Dana Investasi (kelurahan grants PT 3.2 of the Project) untuk kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) Reguler (skala lingkungan) dapat dijelaskan sebagaimana tabel berikut: URAIAN JUMLAHS/DTA2017 MUTASI TA 2018 JUMLAH S/D TA 2018 - Prov. DKI Jakarta - - Prov. Jawa Tengah 92.000.000.000 126.023.500.000 218.023.500.000 - Prov. Jawa Timur 22.300.000.000 81.799.999.999 104.099.999.999 - Prov. DI Yogya 25.950.000.000 25.550.000.000 51.500.000.000 - Prov. Bali 1.750.000.000 - 1.750.000.000 - Prov. NTB 18.500,000.000 - 18.500.000.000 - Prov. NTT - - - - Prov. Gorontalo - 850.000.000 850.000.000 - Prov. Kalimantan Timur - - - - Prov. Kalimantan Utara - - - - Prov. Kalimantan Selatan 3.000.000,000 - 3.000.000.000 - Prov. Kalimantan Tengah - - - Prov. Sulawesi Barat - - - - Prov. Sulawesi Selatan - - - Prov. Sulawesi Tengah - Prov. Sulawesi Tenggara - - - Prov. Sulawesi Utara - - - - Prov. Maluku - - - - Prov. Maluku Utara - - - - Prov. Papua - - - - Prov. Papua Barat - - - Jumlah 163.500.000.000 234.223.499.999 397.723,499.999 2. Goods, works, consultants' services, Rp 203.626.811.491,00 non-consulting services, training and workshops* under Parts 1, 2, 3.1 and 4 of the Project Jumlah tersebut merupakan realisasi pengeluaran kumulatif proyek untuk pembiayaan kategori Goods, works, consultants' services, non consulting services, training and workshops* yang membebani rekening khusus Loan IBRD 8636-ID sampai dengan 31 Desember 2018 yang seluruh pendanaannya berasal dari pinjaman luar negeri, dengan penjelasan sebagal berikut: 13 Jumlah per 01-01-2018 Rp. 59.838.984.952 Mutasi TA. 2018 - Rekening Khusus Rp. 143.787.836.539 - Rekening BUN Rp. - Current Retroactive Rp. Total Mutasi TA 2018 Rp. 147.787.826.539 Jumlah per 31-12-2018 Rp. 203.626.811.491 Rincian pengeluaran tahun anggaran 2018 untuk pembiayaan jasa konsultan yaitu pembayaran gaji, BOP Tim Faskel/ Korkot (fixed cost) dan Pelatihan Masyarakat dapat dijelaskan sebagaimana tabel berikut: URAIANJUMLAH 3/fl,TA UÚRAIAN JUM T 017 MUTASI.TA. 2018 JUMLAHŽS/D TA. 2018 - Prov. DKI Jakarta 1,192,420,000 774,889,700 1,967,309,700 - Prov. Jawa Tengah 35,354,110,809 69,935,550,000 105,289,660,809 - Prov. Jawa Timur - - - -Prov. DI Yogyakarta 1,834,892,500 7,217,87,0 9,052,767,500 - Prov. Bali 1,255,750,000 3,793,469,450 5,049,219,450 - Prov. NTB 4,493,299,998 10,262,636,600 14,755,936,598 - Prov. NTT 1,708,550,000 6,311,853,548 8,020,403,548 - Prov. Kalimantan Utara - - - - Prov. Kalimantan Timur 1,324,000,000 - 1,324,000,000 - Prov. Kalimantan Selatan 5,158,375,000 11,101,500,000 16,259,875,000 - Prov. Kalimantan Tengah 855,860,000 1,519,974,000 2,375,834,000 - Prov. Gorontalo 1,274,766,000 1,913,474,000 3,188,240,000 - Prov. Sulawesi Barat 405,055,000 1,270,536,666 1,675,591,666 - Prov. Sulawesi Selatan - - - Prov. Sulawesi Tengah 751,010,225 2,224,024,005 2,975,034,230 - Prov. Sulawesi Tenggara 1,217,600,000 - 1,217,600,000 - Prov. Sulawesi Utara - 2,765,200,000 2,765,200,000 - Prov. Maluku 774,000,000 - 774,000,000 - Prov. Maluku Utara 1,356,800,000 - 1,356,800,000 - Prov. Papua - - - - Prov. Papua Barat - - - Jumlah 58,956,489,532 119,090,982,969 178,047,472,501 Sedangkan rincian pengeluaran tahun anggaran 2018 untuk pembiayaan jasa konsultan khususnya pembayaran konsultan perusahaan dapat dijelaskan sebagaimana tabel berikut: Jumlah s/d Mutasi TA 201 Jumlah s/d NamakosunTA.217 A28 KOTAKU PT. Patihindo Convex 882,495,420 - 882,495,420 PT. Inacon Luhur Pertiwi 14,006,040,098 14,006,040,098 PT. Ciriajasa Enginering Consultans 9,790,803,472 9,790,803,472 PT. Royalindo Expoduta JV With PT. 900,000,000 900,000,000 Sucofindo T o ta I 882,495,420 24,696,843,570 25,579,338,990 14 B. Loan AllB LN 0004-IDN 1. Kelurahan Grants PT 3.2 of the Project Rp 443.814.663.000,00 Jumlah tersebut merupakan realisas pengeluaran kumulatif proyek untuk pembiayaan Bantuan Dana Investasi (BDI) NSUP (kelurahan grants PT 3.2 of the Project) kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) reguler (skala lingkungan) yang telah membebani Rekening Khusus Bank Indonesia (RKBI) Loan AIlB LN 0004 sampai dengan 31 Desember 2018 yang seluruh pendanaannya berasal dari pinjaman luar negeri, dengan penjelasan sebagai berikut: Jumlah per 01 -01-2018 Rp. 157.650.000 Mutasi TA. 2018 - Rekening Khusus Rp. 286.164.663.000 - Rekening KUN/BUN Rp. - Current Retroactive Rp. Total Mutasi TA 2018 Rp. 286.164.663.000 Jumlah per 31-12-2018 Rp. 443.814.663.000 Rincian pengeluaran untuk tahun anggaran 2018 pemb]ayaan Bantuan Dana Investasi (kelurahan grants PT 3.2 of the Project) untuk kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) Reguier (skala lingkungan) dapat dijelaskan sebagaimana tabel berikut: URAIAN JUMLAH SID TA 2017 MUTASI TA. 2018 JUMLAHS/ TA.2018 - Prov. DKI Jakarta - - Prov. Jawa Tengah 5,050,000,000 - 5,050,000,000 - Prov. Jawa Timur 1,000,000,000 22,714,663,000 23,714,663,000 - Prov. DI Yogya - - - - Prov. Bali 1,000,000,000 - 1,000,000,000 - Prov. NTB - 13,145,000,000 13,145,000,000 - Prov. NTT 12,350,000,000 2,050,000,000 14,400,000,000 - Prov. Gorontalo 3,200,000,000 6,860,000,000 10,060,000,000 - Prov. Kalimantan Timur 9,050,000,000 28,005,000,000 37,055,000,000 - Prov. Kalimantan Utara - - - - Prov. Kalimantan Selatan 10,500,000,000 55,300,000,000 65,800,000,000 - Prov. Kalimantan Tengah 1,900,000,000 950,000,000 2,850,000,000 - Prov. Sulawesi Barat 3,400,000,000 1,150,000,000 4,550,000,000 - Prov. Sulawesi Selatan 49,300,000,000 82,750,000,000 132,050,000,000 - Prov. Sulawesi Tengah 6,000,000,000 7,490,000,000 13,490,000,000 - Prov. Sulawesi Tenggara 19,550,000,000 25,250,000,000 44,800,000,000 - Prov. Sulawesi Utara 18,650,000,000 6,050,000,000 24,700,000,000 - Prov. Maluku 3,100,000,000 14,150,000,000 17,250,000,000 - Prov. Maluku Utara 4,400,000,000 3,800,000,000 8,200,000,000 Prov. Papua 1,200,000,000 9,300,000,000 10,500,000,000 Prov. Papua Barat 8,000,000,000 7,200,000,000 15,200,000,000 Jumlah 157,650,000,000 286,164,663,000 443,814,663,000 15 2. Goods, works, consultants' services, Rp 225.126.774.968,00 non-consulting services, training and workshops* under Parts 1, 2, 3.1 Jumlah tersebut merupakan realisasi pengeluaran kumulatif proyek untuk pembiayaan kategori Goods, works, consultants' services, non consulting services, training and workshops* yang membebani rekening khusus Loan AIIB LN 0004-IDN sampai dengan 31 Desember 2018 yang seluruh pendanaannya berasal dari pinjaman luar negeri, dengan penjelasan sebagai berikut: Jumlah per 01-01-2018 Rp. 58.288.254.115 Mutasi TA. 2018 - Rekening Khusus Rp. 166.838.520.853 - Rekening BUN Rp. - Current Retroactive Rp. Total Mutasi TA 2018 Rp. 166.838.520.853 Jumlah per 31-12-2018 Rp. 225.126.774.968 Rincian pengeluaran tahun anggaran 2018 untuk pembiayaan jasa konsultan yaitu pembayaran gaji, BOP Tim Faskell Korkot (fixed cost) dan Pelatihan Masyarakat dapat dijelaskan sebagaimana tabel berikut: JUMLAH SID TA URAFAN MUTASI TA. 2018 JUMLAH S10 TA.;2018 2017 - Prov. DKI Jakarta - - . - Prov. Jawa Tengah - . . - Prov. Jawa Timur 32,010,697,775 63,649,609,849 95,660,307,624 - Prov. DI Yogyakarta 1,644,400,000 - 1,644,400,000 - Prov, Bali 1,172,800,000 1,172,800,000 2,345,600,000 - Prov. NTB - . . - Prov. NTT 1,182,400,000 - 1,182,400,000 - Prov. Kalimantan Utara - - . - Prov. Kalimantan Timur 1,692,534,619 6,230,643,345 7,923,177,964 - Prov. Kalimantan Selatan - - . - Prov. Kalimantan Tengah - 369,200,000 369,200,000 - Prov. Gorontalo - 655,600,000 655,600,000 - Prov. Sulawesi Barat 160,400,000 160,400,000 320,800,000 - Prov. Sulawesi Selatan 7,825,612,000 17,532,989,000 25,358,601,000 - Prov. Sulawesi Tengah 534,400,000 534,400,000 1,068,800,000 - Prov. Sulawesi Tenggara 2,117,786,021 6,867,687,797 8,985,473,818 - Prov. Sulawesi Utara 5,429,352,000 8,033,420,000 13,462,772,000 - Prov. Maluku 1,229,898,700 4,463,404,000 5,693,302,700 - Prov. Maluku Utara 1,307,125,000 5,407,467,000 6,714,592,000 - Prov. Papua 879,600,000 1,897,970,000 2,777,570,000 - Prov. Papua Barat 1,101,248,000 2,547,683,500 3,648,931,500 Jumlah 58,288,254,115 119,523,274,491 177,811,528,606 16 Rincian pengeluaran tahun anggaran 2018 untuk pembiayaan Infrastruktur skala Kawasan (Kota) dapat dijelaskan sebagaimana tabel berikut: JUMILAH SID TA URAAN - T MUASI TA. 2018 JUMLAHSD TA. 2018 URMAN2017 Prov. Kalimantan Selatan - 2,346,351,900 2,346,351,900 Jumlah - 2,346,351,900 2,346,351,900 Sedangkan rincian pengeluaran tahun anggaran 2018 untuk pembiayaan jasa konsultan khususnya pembayaran konsultan perusahaan dapat dijelaskan sebagaimana tabel berikut: JumlahId Jumlahlsid No Nama Konsultan TA 2017 Mutasi TA 2018 TA.2018 KOTAKU 1 PT. ARSS BARU JO PT GANES ES- 4,533,425,448 4,533,425,448 2 PT. PHIBETHA KALAMWIJAYA JV PT. KOGAS DRIYAP - 7,643,122,900 7,643,122,900 KONSULTAN 3 PT. KOGAS DRIYAP KONSULTAN ( JV) PT ARTISTIKA - 3,744,794,526 3,744,794,526 PRASETIA 4 PT. BUANA ARCHICON JV WITH PT SURYA ABADI - 7,754,574,478 7,754,574,478 5 PT. INNERINDO DINAMIKA - 5,246,812,565 5,246,812,565 6 PT. SURYA ABADI KONSULTAN - 749,749,260 749,749,260 7 PT. SURVEYOR INDONESIA (PERSERO) JV PT - 556,870,125 556,870,125 SURYA ABADI KONSULTAN (OSP4) 8 PT. SURVEYOR INDONESIA (PERSERO) JV PT - 840,997,500 840,997,500 SURYA ABADI KONSULTAN (OSP5) 9 PT. ARKONIN ENGINEERING MANGGALA PRATAMA - 2,199,949,570 2,199,949,570 JV PT TRANS INTRA ASIA 10 PT. BUANA ARCH ICON - 4,884,791,705 4,884,791,705 11 PT. CATURBINA GUNA PERSADA JV PT TRANS - 1,832,308,800 1,832,308,800 INTRA ASIA (OSP 10) 12 PT. SUCOFINDO (PERSERO) JV PT. INERSIA AMPAK - 4,981,497,585 4,981,497,585 ENGINEER & PT. SARANABUDI PRAKARSARIPTA (OSP 11) Total _ 44,968,894,4621 44,968,894,462 Dalam pengeluaran Loan IBRD 8636-ID - AllB 0004-IDN kategori kelurahan grants PT 3.2 of the Project dan Goods, works, consultants' services, non-consulting services, training and workshops under Parts 1, 2, 3.1 and 4 of the Project tahun 2018 tersebut di atas terdapat temuan audit berupa : No Temuan Audit Pusat (Rp) Provinsi/Kab/kota Jumlah Keterangan ___ _ I(Rp) (Rp) Kelemahan proses verifikasi (pekerlaan pengadaan barang/jasa/kegiatan proyek) yang masih harus ditindaklanjuti 1 Kelebihan pencairan 64.000.000,00 - 64.000,000,00 Lampiran invoice atas IML 4.1/1-13 17 pembayaran gaji sopir korkot pada PT Phibeta Kalamwijaya 2 Kelebihan - 370.251.447,27 370.251.447,27 Lampiran pembayaran, ML 4.1/13- ketekoran kas, 13 kemahalan harga atas kelebihan pembayaran pekerjaan, kelebihan pembayaran honorariun fasilitator, kelebihan pembayaran uang transport pelatihan BKM, kesalahan pencatatan pengeluaran di BKU, kelebihan pertanggungjawaban pengeluaran, kelebihan pembayaran upah tenaga kerja, kekurangan bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran. 3 Kekurangan Volume 450.841.470,74 450.841.470,74 Lampiran Pekerjaan yang tidak ML 4.2/5-5 sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Proposal yang telah disetujui Kelemahan dalam pelaksanaan dana BDI 1 Sisa dana Biaya - 3.500.000,00 3.500.000,00 Lampiran Operasional Program ML 4.3/1-2 (BOP) yang pada akhir tahun anggaran 2018 belum disetorkan ke Kas Negara 2 Sisa dana yang tidak 15.200.000,00 15.200.000,00 Lampiran terealisasi pada akhir ML 4.3/2-2 tahun 2018 (Kegiatan Pelatihan BKM/LKM, Lurah, Camat) 3 Sisa dana yang tidak 322.093.911,00 322.093,911,00 Lampiran terealisasi pada akhir ML 4.3/2-2 tahun 2018 (Kegiatan Pelatihan PKM) di Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB Jumlah 64.000.000,00 1.161.886.829,01 1.225.886.829,01 Rekomendasi atas permasalahan tersebut telah dibahas di tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota dengan Satker Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM), Satker Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi dan Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kabupaten/Kota dan disepakati untuk ditindaklanjuti sesuai Berita Acara Kesepakatan Tindak Lanjut. 18 SPECIAL ACCOUNT ACTIVITY STATEMENT For Year Ending January 1, 2018 up to December 31, 2018 Loan I Grant No. : IBRD 8636-ID; LN 0004-IDN (National Slum Upgrading Program) Account No. :601.326411980 at Bank Indonesia, Jakarta Currency United States Dollar (USD) Account Activity 1. Beginning balance January 1, 2018 USD 7.633.836,45 Plus: 2. Total amounts paid by World Bank during Fiscal Year 2018 USD 70.000.000,00 3. Total amount refunded to Special Account USD USD 70.000.000,00 4. Present outstanding amounts advanced to Special Account (1+2+3) USD 77.633.836,45 Less: 5. Ending balance at year end December 31, 2018 USD 19.985.609,75 6. Amounts of eligible expenditures paid during the year 1) During quarter I USD 2.134.196,37 2) During quarter II USD 9.451.220,07 3) During quarter Ill USD 28.203.701,63 4) During quarter IV USD 17.859.108,63 USD 57.648.226,70 7. Total advance amounts accounted for (5 + 6) USD 77.633,836,45 8. Difference between line 4 and line 7 USD 0,00 Note : - Explanation item 8 a. Ineligible expenditure Current Backlog in FY 2018 USD 1.469.696,38 Current Retroactive in FY 2018 USD - Mischarge in SA USD - Different Amount USD - Double entry in SA USD - USD 1.469.696,38 b. Amounts of eligible expenditures Backlog in FY 2018 USD Retroactive in FY 2018 USD Adjustment Backlog USD 1.469.696,38 Claim Reduce USD USD 1.469.696,38 Total Ineligible Expenditures for Application (a - b) USD 19 C. Dasar Audit Dasar pelaksanaan audit adalah: 1. PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 2. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 3. Loan Agreement IBRD No. 8636-ID dan AIIB 0004-LND 4. Surat permintaan Bank Dunia, Audit tahun 2019 (Surat Senior Financial Management Specialist the World Bank Office Jakarta, tanggal 17 Oktober 2018 tentang Audit Report Required For Fiscal Year 2018). 5. Surat Penugasan Audit Direktur Pengawasan Pinjaman dan Bantuan Luar Negeri No. ST-10/D104/02/2019 tanggal 21 Maret 2019. D. Tujuan dan Lingkup Audit Tujuan audit adalah sebagai berikut: 1. Memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran penyajian laporan keuangan berbasis IFR; 2. Memberikan penilaian dan rekomendasi atas pelaksanaan sistem manajemen keuangan dan prosedur-prosedur keuangan, termasuk pelaksanaan sistem pengendalian intern, dan meyakini bahwa seluruh dana Loan yang telah dicairkan telah dimanfaatkan untuk pos-pos pengeluaran sesuai Loan Agreement, dan telah dipergunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan; 3. Melakukan penilaian atas keandalan informasi manajemen keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan interm (quarterly IFR/Interm Financial Report); 4. Melakukan penilaian atas pencapaian tujuan proyek berdasarkan indikator- indikator yang telah ditetapkan; 5. Melakukan penilaian atas ketaatan proyek terhadap berbagai ketentuan keuangan (financial covenants) yang telah disepakati dalam Loan Agreement). Lingkup Audit mencakup: - Pengujian terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. - Penilaian terhadap kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian intern proyek, - Ketaatan terhadap ketentuan pada peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek untuk tahun anggaran yang berakhir tanggal 31 Desember 2018. Penilaian kewajaran laporan keuangan mencakup pengujian keakuratan penyajian jumlah-jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan, penilaian kecukupan sistem pencatatan/pembukuan, serta kecukupan bukti-bukti pendukung pengeluaran proyek, baik pada tingkat Project Management Unit (PMU) maupun pada Project Implementing Unit (PlU). Penilaian terhadap kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian intern proyek mencakup penilaian terhadap kecukupan rancangan (desain) sistem pengendalian 20 intern proyek baik di tingkat PMU maupun PIU, serta efektivitas implementasinya di lapangan. Penilaian ketaatan (compliance) pada peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek mencakup penilaian terhadap ketaatan program yang mencakup : 1. Ketaatan pada ketentuan tertentu dalam Loan agreement untuk aspek: porsi pembiayaan dan penyediaan dana pendamping, prosedur pengadaan, dan peruntukan penggunaan dana Loan; 2. Ketaatan terhadap mekanisme dan ketentuan internal yang ditetapkan proyek. Kegiatan program dilaksanakan pada PMU dan 129 PlU Provinsi/Kabupaten/Kota, yang terdiri dar 19 Provinsi dan 110 Kabupaten/Kota, dimana untuk kegiatan di Provinsi/Kota dapat saling beririsan dengan lokasi Loan IBRD 8213-ID. Sampel audit Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 90 kecamatan di 33 Kabupaten/Kota, atau 34,48% dari total 261 kecamatan di 129 Provinsi/kabupaten/kota yang mendapat Loan IBRD 8636-ID dan AlIB LN 0004-IDN. Audit lapangan (field work) berakhir pada tanggal 13 Juni 2019. E. Penilaian atas Sistem Pengendalian Intern Menurut penilaian kami, sistem pengendalian intern atas Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)lNational Slum Upgrading Project (NSUP) di tingkat Provinsil Kabupaten/Kota secara keseluruhan berada pada level "Terdefinisi" yaitu proyek telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik, namun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai, dengan nilai rata-rata 71,35. Penilaian sistem pengendalian intern bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa penyelenggaraan proyek telah dijalankan sesual dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku terhadap kegiatan National Slum Upgrading ProgramINSUP (KOTAKU) Loan IBRD 8636-ID dan AlIB LN 0004-IDN. Dari seluruh unsur pengendalian intern, kondisi unsur penilaian risiko adalah yang paling rendah. Penilaian risiko yang belum terstruktur, formal, dan integratif, akan memengaruhi aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, dan monitoring sehingga kurang efektif. Manajemen National Slum Upgrading Program/NSUP (KOTAKU) Loan IBRD 8636-ID dan AllB LN 0004-IDN sebaiknya meningkatkan sistem pengendalian intern dengan mengutamakan unsur yang paling lemah. Rincian hasil penilaian atas sistem pengendalian intern dapat dilihat pada lampiran 1. Adapun hasil penilalan untuk masing-masing komponen pengendalian adalah sebagai berikut: 1. Lingkungan Pengendalian Menurut penilaian kami, lingkungan pengendalian program berada pada level "Terdefinisi" dengan nilai 73,79. Hal ini terlihat dari: 21 1) Seluruh pelaku Program KOTAKU mempunyai integritas dan komitmen untuk menyelesaikan program ini dengan baik. 2) Program telah mengupayakan penegakan integritas dan nilai etika sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja antara fasilitator dengan satker, di mana didalamnya terdapat hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh tenaga pendamping/fasilitator. 3) Program telah berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi para pelaku program anatara lain melalui penempatan personil sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan. 4) Program telah memiliki kebijakan dan prosedur rekrutmen, evaluasi kinerja sampai dengan pemberhentian konsultan/fasilitator. 5) Telah dibentuk struktur organisasi baik Satker, Tim Pengarah dan Tim Teknis, serta PJOK di Tingkat Kecamatan. 6) Telah terdapat program pelatihan bagi konsultan/fasilitator, pelaku KOTAKU maupun masyarakat. 7) Para pelaku program telah memahami kebijakan program yang mengatur hubungan antar pelaku program dengan masyarakat dan menghindari adanya konflik kepentingan. 8) Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab telah dilaksanakan dan tercermin antara lain pada dokumen SPK Konsultan, Korkot, Askot dan Fasilitator yang telah memuat hak dan kewajiban tiap-tiap pihak yang bersangkutan. 9) Tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku telah dilakukan apabila terdapat penyimpangan. 10) Para pelaku program telah menghindari adanya konflik kepentingan yang potensiai (seperti menjadi rekanan atau perantara dari pemasok dan mempekerjakan sanak keluarga, intervensi aparat, suami istri dalam satu lokasi). 11) PMU, KMP, SNVT provinsi, KMW dan Korkot memahami tingkatan- tingkatan kompetensi para pelaku program. 12) PMU, Konsultan Manajemen Pusat, SNVT provinsi, KMW dan SNVT kabupaten/kota menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan untuk membantu pelaku mempertahankan dan meningkatkan kompetensi pekerjaannya. 13) Pendelegasian wewenang, tanggung jawab yang diberikan oleh PMU/satker tingkat pusat kepada para pelaku program di tingkat Pusat (KMP), tingkat provinsi (Konsultan Manajemen Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota) telah dilakukan dengan mempertimbangkan pencapaian tujuan program. 14) Program telah memiliki standar kompetensi (kualifikasi) yang diperlukan dalam setiap posisi yang tercantum di dalam Matriks Standar Akuntabilitas Pelaku (MSAP). 22 15) Pimpinan Satuan Kerja PKP telah mendistribusikan kewenangan dan tanggung jawabnya atas pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Program KOTAKU kepada PPK. 16) PPK telah mendelegasikan tugas dan tanggung jawab dukungan pelaksanaan kegiatan Program KOTAKU kepada Tim Korkot dan Tim Faskel yang dituang dalam Surat Perjanjian Kerja. 17) Tim Koordinator Kota dan Tim Fasilitator Kelurahan telah memiliki program Pelatihan PKM, meliputi Kerangka Acuan Pelaksanaan Pelatihan Masyarakat Tahun 2018, Kurikulum Pelatihan Masyarakat Tahun 2018, dan Prosedur Operasional Standar (POS) Tahun 2018. 18) Masing-masing Konsultan Manajemen Wilayah, Koordinator Kota, Senior Fasilitator, dan Fasilitator Kelurahan telah mengetahui tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai yang tertulis dalam SK. Darl 52 Provinsi/Kabupaten/Kota yang kami audit, penilaian pengendalian intern untuk komponen Iingkungan pengendalian adalah sebagal berikut: Jumlah Nilai No U raan Provinsi/Kabupaten/Kota Rata-Rata I Optimum - - 2 Terkelola dan Terukur 16 80,61 3 Terdefinisi 34 71,56 4 Berkembang 2 57,08 5 Rintisan - - Jumlah 52 73,79 Namun dari hasil audit masih dijumpai kelemahan dalam sub-sub unsur berikut: 1) Kelemahan dalam sub unsur Penegakan integritas dan Nilai Etika pada 20 provinsi/kabupaten/kota. 2) Kelemahan dalam sub unsur Komitmen terhadap Kompetensi pada 12 provinsi/kabupaten/kota. 3) Kelemahan dalam sub unsur Kepemimpinan yang Kondusif pada 1 provinsi. 4) Kelemahan dalam sub unsur Pembentukan Struktur Organisasi yang Sesuai dengan Kebutuhan pada 2 provinsi/kabupaten. 5) Kelemahan dalam sub unsur Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat pada 11 provinsi/kabupaten/kota. 6) Kelemahan dalam sub unsur Penyusunan dan Penerapan Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia pada 9 provinsi/kabupaten/kota. 2. Penilaian Risiko Menurut penilaian kami, penilaian risiko program berada pada level "Terdefinisi" dengan nilai 62,01. Hal ini terlihat dari : 1) Pelaku program telah memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap risiko kemungkinan penyimpangan dan bagaimana mengelola risiko tersebut sesuai 23 dengan batas kewenangannya, seperti telah diidentifikasinya titik kritis pelaksanaan program yang berisiko paling besar, telah dibentuk tim untuk penanganan dan pengaduan masalah, dan telah dipertimbangkannya faktor- faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi risiko. 2) Pemilihan tukang dan pekerja berdasarkan hasil rembug masyarakat dengan kesepakatan satu orang tukang/pekerja hanya boleh bekerja di satu kegiatan, sehingga meminimalisir kecemburuan sosial diantara sesama tukang/pekerja. 3) Pelaksana program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)/National Slum Upgrading Program (NSUP) pada Satker PKP Provinsi telah mengindentifikasi titik kritis dari pelaksanaan program. 4) Penentuan lokasi kegiatan telah mempertimbangkan risiko penolakan dari masyarakat dengan membuat surat pernyataan hibah dari pemilik lahan. 5) Telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik. 6) Telah ditetapkannya zona merah yang merupakan zona kumuh. Dari 52 Provinsi/Kabupaten/Kota yang kami audit, penilaian pengendalian intern untuk komponen penilaian risiko adalah sebagai berikut: Jumlah Nilal Provinsi/Kabupaten/Kota Rata-Rata i Optimum - 2 Terkelola dan Terukur 7 78,90 3 Terdefinisi 22 67,23 4 Berkembang 17 56,47 5 Rintisan 6 38,81 Jum lah 52 62,01 Namun dari hasil audit masih dijumpai kelemahan dalam sub-sub unsur berikut: 1) Kelemahan dalam sub unsur Identifikasi Risiko pada 22 provinsi/kabupaten/kota. 2) Kelemahan dalam sub unsur Analisis Risiko pada 23 provinsi/kabupaten/kota. 3. Aktivitas Pengendalian Menurut penilaian kami, aktivitas pengendalian program berada pada pada level "Terdefinisi" dengan nilai 73,38 yang terlihat dari: 1) Telah dibentuknya Tim PengujiNerifikasi invoice dan berjalannya proses pengujian kebenaran invoice yang diajukan oleh Manajemen (PMU) untuk dilakukan pengujian, yaitu Tim PengujiNerifikasi invoice telah meLakukan pengujian/penilaian atas kebenaran aritmatika dan keabsahan bukti pendukungnya, setelah dilakukan pembetulan oleh Manajemen Konsultan yang bersangkutan. 2) Asisten Administrasi dan Keuangan telah melakukan verifikasi keuangan kegiatan yang telah dilakukan pengujian oleh Tim Verifikasi Invoice beserta pendukungnya berupa RAB rencana pencairan penagihan Konsultan. 24 3) Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Membayar Satker Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Pusat (PMU) telah memeriksa secara rinci keabsahan dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran, memeriksa kebenaran atas hak tagihan yang menyangkut pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/perusahaan, alamat, no. Rekening dan bank) serta nilai tagihan yang harus dibayar (sesuai dan/atau kelayakan dengan prestasi kerja yang dicapal sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak berkenan). 4) Tim Koordinator Manajemen Wilayah (KMW) bersama dengan Tim Korkot dan Tim Faskel telah melakukan pengukuran Indikator Hasil Capaian Target 100-0-100 Program KOTAKU yang dituangkan dalam Kerangka Kerja Hasil dan Monitoring dan Evaluation Program KOTAKU dan KMW telah menyelenggarakan pelatihan bagi Tim Korkot dan Tim Faskel dalam meningkatkan pemahaman, keterampilan, maupun perubahan sikap pendamping terhadap materi-materi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan Program KOTAKU serta telah terdapat pemisahan fungsi otorisasi dengan pemrosesan, pencatatan, pembayaran, serta fungsi-fungsi lainnya. 5) Setiap proposal usulan Dana Pelatihan PKM Program KOTAKU yang diajukan BKM/LKM telah diverifikasi berjenjang oleh Tim Konsultan dan Petugas Penerima Pekerjaan Satuan Kerja PKP dan usulan lokasi yang tertuang dalam Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) telah disesuaikan dengan SK Kumuh dan telah disampaikan kepada Pimpinan Satuan Kerja PKP yang kemudian diverifikasi dan disepakati bersama serta setiap penarikan Dana Pelatihan PKM dari rekening bank telah melalui penandatanganan tiga nama anggota BKM/LKM. 6) BKM/LKM didampingi dengan Tim Faskel telah menyusun laporan terkait pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan kepada Pimpinan Satker PKP secara berkala dan prosedur dan koridor pelaksanaan kegiatan telah dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja PKM Tahun 2018 dan Kurikulum PKM Tahun 2018. 7) Setiap transaksi keuangan telah dicatat, diverifikasi, dan diarsipkan sesuai tanggal transaksi di dalam Buku Kas Umum, Buku Pembantu Lainnya, dan sebagainya oleh BKM/LKM. 8) Pengendalian atas pelaksanaan kegiatan/program telah dilaksanakan diantaranya: a. Usulan dari masyarakat telah sesuai dengan prioritas usulan dalam rembuk warga (tanpa ada intervensi); b. KSM melaksanakan survey harga ketiga toko pembanding; 25 c. Penyaluran dana dari rekening kolektif LKM/BKM ke KSM telah sesual prosedur yang ditetapkan, dengan langsung mentransfer ke Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). d. Penanggung jawab kegiatan telah menyusun, menginformasikan dan mengkomunikasikan pertanggungjawabannya kepada seluruh pemangku kepentingan. 9) Kader pemberdayaan telah mendapat pelatihan yang berkaitan dengan program; masyarakat pelaksana di setiap kelurahan telah mendapat bimbingan dari Fasilitator Kelurahan dan Tim Koordinasi Kabupaten telah melakukan pembinaan terhadap pelaku program. 10) Pengukuran kinerja program telah dilakukan dan tertuang pada dokumen Laporan Bulanan Fasilitator. 11) Pembinaan terhadap pelaku program telah dilakukan oleh Korkot, Askot, maupun Fasilitator yang terdapat pada LPJ Kegiatan maupun Laporan Bulanan Fasilitator. 12) Pemisahan Fungsi atas pembagian tugas telah dilaksanakan dan tertuang pada dokumen struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi. 13) Otorisasi atas transaksi telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan. 14) Terdapat pemisahan fungsi terhadap otorisasi dengan pemrosesan, pencatatan, pembayaran, serta fungsi-fungsi pengamanan (custody) aset. (misal untuk level desa: pengurus UPK minimal 2 orang). 15) Pengendalian atas pelaksanaan kegiatan/program dan proses pengadaan telah dilakukan sesual dengan aturan yang berlaku. 16) Kader pemberdayaan telah mendapat pelatihan yang berkaitan dengan program; Masyarakat pelaksana di setiap kelurahan telah mendapat bimbingan dari Fasilitator Keiurahan; Tim Koordinasi Kabupaten telah melakukan pembinaan terhadap pelaku program. 17) Setiap transaksi keuangan telah diklasifikasi, dicatat, diverifikasi dan diarsipkan sesual tanggal transaksi dan didukung dengan bukti yang memadaL. 18) Pengendallan atas Pengelolaan Sistem Informasi seluruh transaksi telah tercatat menggunakan aplikasi (Sistem Laporan Bendahara Instansi) SILABI. 19) Pada sub-unsur Penetapan dan Reviu Indikator Kinerja, satker PKP menggunakan juknis maupun SOP sesuai yang dikeluarkan Ditjen Cipta Karya. 20) Pencatatan atas setiap transaksi keuangan telah dilaksanakan menggunakan aplikasi SILABI. 21) Akuntabilitas terhadap Kegiatan Program dan pertanggungjawaban kegiatan telah dilaksanakan melalui penyusunan LPJ Kegiatan maupun Laporan Buianan. 22) Kebijakan dan prosedur pengamanan inventaris, peralatan, dan aset lainnya telah ditetapkan, disosialisasikan dan diimplementasikan 26 23) Terdapat otorisasi atas setiap transaksi yang dilaksanakan. 24) Penanggungjawab Kegiatan telah menyusun, menginformasikan dan mengkomunikasikan pertanggungjawabannya kepada seluruh pemangku kepentingan (Masyarakat, SNVT Kabupaten, Provinsi dan Pusat). 25) Penyaluran dana dari rekening kolektif BKM ke KSM/UPK sesuai prosedur yang ditetapkan, dengan langsung mentransfer ke KSM. 26) Mekanisme pencairan dan penyaluran dana telah sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor 88/SE/DC/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah di Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman. 27) Seluruh transaksi telah dicatat dan terdapat pemisahan fungsi atas otorisasi dengan pemrosesan, pencatatan, pembayaran, serta fungsi-fungsi pengamanan asset. 28) Penanggungjawab kegiatan menyusun, menginformasikan dan mengkomunikasikan pertanggungjawabannya kepada seluruh pemangku kepentingan. Dari 52 Provinsi/Kabupaten/Kota yang kami audit, penilaian pengendalian intern untuk komponen aktivitas pengendalian adalah sebagai berikut: Jumlah Nila Provinsi/Kabupaten/Kota Rata-Rata i Optimum - - 2 Terkelola dan Terukur 14 78,87 3 Terdefinisi 35 71,40 4 Berkembang 3 59,22 5 Rintisan -- Jumnlah 52 73,38 Walaupun demikian masih terdapat beberapa kelemahan yang dijumpai dari hasil pengujian pengendalian sebagai berikut: 1) Kelemahan dalam sub unsur Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah pada 2 provinsi/kabupaten. 2) Kelemahan dalam sub unsur Pembinaan Sumber Daya Manusia pada 1 provinsi. 3) Kelemahan dalam sub unsur Pengendalian Fisik atas Aset pada 13 provinsi/kabupaten/kota. 4) Kelemahan dalam sub unsur Penetapan dan Reviu atas Indikator dan Ukuran Kinerja pada 8 provinsi/kota. 5) Kelemahan dalam sub unsur Pemisahan Fungsi pada 2 kabupaten/kota. 6) Kelemahan dalam sub unsur Otorisasi atas Transaksi dan Kejadian pada 10 provinsi/kabupaten/kota. 7) Kelemahan dalam sub unsur Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu atas Transaksi dan Kejadian pada 7 provinsi/kabupaten/kota. 27 8) Kelemahan dalam sub unsur Dokumentasi yang Baik atas Sistem Pengendalian Intern serta Transaksi dan Kejadian Penting pada 11 provinsi/kabupaten/kota. 4. Informasi dan Komunikasi Menurut penilaian kami, informasi dan komunikasi program adalah "Terdefinisi" dengan nilai 74,01 yang terlihat dari: 1) Adanya saluran komunikasi antar pelaku program yang terbuka dan efektif. 2) Seluruh informasi yang dibutuhkan sudah disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan secara periodik maupun insidentil melalul laporan bulanan maupun notulen. Pimpinan telah merespon informasi tersebut dan terinput pada SIM. 3) Saluran komunikasi antar pelaku program baik pengaduan, keluhan dan pertanyaan telah dilakukan melalui aplikasi SIM. 4) Pimpinan Satuan Kerja PKP telah menggunakan berbagai bentuk komunikasi dalam memperoleh dan menyampaikan informasi Program KOTAKU dari dan kepada para pelaku program dan pihak yang berkepentingan secara periodik maupun insidentil. 5) Saluran komunikasi informasi Program KOTAKU diantara para pelaku program dan pihak yang berkepentingan telah dibentuk, meliputi laporan, rapat, media warga, dan saluran pengaduan. 6) Pimpinan Satuan Kerja PKP telah menindaklanjuti seluruh pengaduan, keluhan, dan pertanyaan mengenai permasalahan yang ditemui selama pelaksanaan kegiatan Program KOTAKU. Dari 52 Provinsi/Kabupaten/Kota yang kami audit, penilaian pengendalian intern untuk komponen informasi dan komunikasi adalah sebagai berikut: Jumlah Nilai No Uraian Provinsi/Kabupaten/Kota Rata-Rata i Optimum - - 2 Terkelola dan Terukur 33 78,89 3 Terdefinisi 14 71,79 4 Berkembang 5 56,50 5 Rintisan - - Jumlah 52 74,01 Namun demikian, masih terdapat beberapa kelemahan yang dijumpai dari hasil pengujian informasi dan komunikasi yaitu : 1) Kelemahan dalam sub unsur Sarana Komunikasi pada 6 provinsi/kabupaten/kota. 2) Kelemahan dalam sub unsur Manajemen Sistem Informasi pada 11 provinsi/kabupaten/kota. 28 5. Monitoring Menurut penilaian kami, monitoring terhadap program adalah "Terkelola dan Terstruktur" dengan nilai 75,18 yang terlihat dari : 1) Telah dilakukannya pemantauan, pengawasan dalam bentuk pemeriksaan (supervisi dan evaluasi) serta perbaikan atas pelaksanaan program secara berjenjang. 2) Telah dilakukan tindak lanjut yang sesuai dengan temuan dan rekomendasi audit. Komitmen untuk menyelesaikan hasil audit cukup baik, hal ini terlihat dari adanya tindak lanjut yang dilakukan atas saldo temuan hasil audit tahun- tahun sebelumnya dan dilaksanakannya tindak lanjut temuan audit tahun berjalan. 3) Telah dilakukan monitoring secara menyeluruh atas kegiatan program dan telah dilakukan audit atas laporan keuangan BKM penerima dana BDI oleh Akuntan Publik. Dari 52 Provinsi/Kabupaten/Kota yang kami audit, penilaian pengendalian intern untuk komponen monitoring adalah sebagai berikut: No Uraian Jumlah Nilai Provinsi/Kabupaten/Kota Rata-Rata 1 Optimum 1 91,67 2 Terkelola dan Terukur 31 79,02 3 Terdefinisi 17 70,43 4 Berkembang 3 56,94 5 Rintisan - .. Jumlah 52 75,18 Walaupun demikian masih terdapat beberapa kelemahan yang dijumpai dari hasil pengujian monitoring yaitu : 1) Kelemahan dalam sub unsur Pemantauan Berkelanjutan pada 9 provinsi/kabupaten/kota. 2) Kelemahan dalam sub unsur Tindak Lanjut pada 1 kabupaten. Hasil penilaian sistem pengendalian intern program secara lebih rinci disajikan pada Lampiran 4. F. Penilaian atas Kepatuhan terhadap Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri Menurut penilaian kami, secara umum pelaksanaan National Slum Upgrading Program/NSUP (KOTAKU) Loan IBRD 8636-ID dan AIIB LN 0004-IDN telah mematuhi Loan Agreement, pedoman proyek dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan nilai 74,28 (cukup memadai). Rincian hasil penilaian atas kepatuhan terhadap Loan agreement dapat dilihat pada lampiran 2. Penilajan kepatuhan terhadap masing-masing ketentuan dapat dirinci sebagai berikut: 29 1. Kepatuhan pada ketentuan dalam Loan Agreement Menurut penilaian kami, tidak terdapat ketidaktaatan yang signifikan yang berupa: a. Kesesuaian peruntukan/penggunaan dana dengan kriteria/persyaratan dalam NPPHLN; b. Kebenaran/kesesuaian dalam proporsi pendanaan dengan yang ditentukan dalam loan agreement; c. Keabsahan (eligibilitas) pengeluaran-pengeluaran keuangan proyek (berkenaan dengan kelengkapan dokumen pengajuan dan persyaratan pembayaran seperti persyaratan NOL); d. Penyimpangan dalam prosedur pengadaan barang/jasa dari yang telah ditetapkan dalam loan agreement atau guidelines yang ditetapkan pihak lender/grantor. e. Pengeluaran-pengeluaran telah didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan benar, serta telah dikelompokan sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan, serta pengajuan pembayaran oleh rekanan/konsultan telah dilengkapi dengan persyaratan yang lengkap dan diverifikasi oleh Tim Verifikator. Menurut penilaian kami tingkat kepatuhan pada ketentuan dalam Loan agreement seperti porsi pembiayaan, prosedur pengadaan secara umum, keabsahan pengeluaran telah memadai dengan nilai 79,46. Dari 19 Provinsi dan 33 Kabupaten/Kota yang kami audit, penilaian ketaatan terhadap Loan agreement adalah sebagai berikut: Jumlah Nilai Rata- No Uralan Provinsi/Kabupaten/Kota rata/Skor 1 Sangat Memadai 4 90,31 2 Memadai 42 79,77 3 Cukup Memadai 5 68,10 4 Kurang Memadai - - 5 Tidak Memadai 1 - Jumlah 52 79,46 Namun demikian masih dijumpai kelemahan-kelemahan sebagai berikut: - Terdapat pekerjaan pembangunan jamban serta pekerjaan peningkatan jalan cor beton dan drainase yang tidak dapat dilaksanakan sehingga terdapat pengembalian dana ke Kas Negara berupa kelebihan pembayaran pekerjaan manhole septicktank dan pekerjaan paving block (Kabupaten Hulu Sungai Utara). - Terdapat pengeluaran yang tidak benar/tidak dapat dipertanggungjawabkan pada KSM yang diuji petik dan adanya pengajuan pembayaran oleh rekanan/BKM/KSM yang diuji petik belum dilengkapi dengan persyaratan yang lengkap namun telah diverifikasi oleh Tim Verifikator (Kota Bontang). - Pengeluaran-pengeluaran belum sepenuhnya didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan benar, serta telah dikelompokan sesuai dengan kategori 30 yang telah ditetapkan dan pengajuan pembayaran oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) belum sepenuhnya dilengkapi dengan persyaratan yang lengkap dan diverifikasi oleh tim verifikator (Kota Pare-Pare). 2. Kepatuhan Dalam Pelaksanaan Prosedur Pengadaan Bahan/Alat Program KOTAKUINSUP Kepatuhan dalam pelaksanaan prosedur pengadaan bahan/alat Program KOTAKU/NSUP secara umum adalah adalah cukup memadai dengan nilai 72,65. 1) Rencana Pengadaan a. Rencana pengadaan barang/alat dalam pembangunan lingkungan di kelurahan yang mendapat alokasi dana program Bantuan Dana Investasi (BDI) Skala Lingkungan tercantum pada RAB dalam proposal yang telah diverifikasi oleh Unit Pengelola Lingkungan (UPL) dan Fasilitator Kelurahan dan telah sesuai dengan Pedoman Teknis Pengadaan Barang dan Jasa. b. Rencana pengadaan jasa konsultansi lainnya telah disusun dan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. c. Rencana pengadaan barang/alat dalam pembangunan sarana lingkungan di kelurahan yang mendapat alokasi dana program Bantuan Dana Investasi (BD[) Skala Lingkungan tercantum pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam proposal yang telah diverifikasi oleh Unit Pengelola Lingkungan (UPL) dan Fasilitator Kelurahan, serta telah dipublikasikan kepada masyarakat melalui media papan informasi dan media lain yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas. Namun masih dijumpai kelemahan-kelemahan sebagai berkut: a. Perhitungan RAB untuk pembelian bahan belum sesuai dengan kebutuhan (Kota Balikpapan). b. Rencana pengadaan di atas 50 juta rupiah belum dipublikasikan kepada masyarakat melalui media papan informasi dan media lain yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas (Kota Tual). 2) Cara Pengadaan a. Pelaksanaan pengadaan bahan bangunan/peralatan konstruksi di bawah Rp5O.000.000,00 yang dilaksanakan oleh KSM tidak menggunakan pihak ketiga dan pedoman harga dalam pelaksanaan pengadaan bahan/alat untuk kegiatan pembangunan infrastruktur telah berdasarkan hasil survei minimal kepada 3 pemasok setempat/terdekat. b. Pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi dilaksanakan menggunakan metode Pengadaan Langsung dan telah sesuai dengan Peraturan 31 Presiden Nomor 54 Tahun Tahun 2010 dan Perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. c. Kepatuhan dalam pelaksanaan prosedur cara pengadaan bahan/alat konstruksi di bawah RplOO juta yang dilaksanakan oleh KSM secara umum memadai, yaitu dalam pelaksanaan pengadaan bahan bangunan/alat, KSM tidak menggunakan pihak ketiga. Dari 34 Provinsi/Kabupaten/Kota yang kami audit, penilaian kepatuhan prosedur pengadaan adalah sebagai berikut: No Uraian Jumlah Nilai Rata- Provinsi/Kabupaten/Kota rata/Skor 1 Sangat Memadai - - 2 Memadai 16 76,92 3 Cukup Memadai 16 71,91 4 Kurang Memadai 1 53,87 5 Tidak Memadai 1 35,00 Jumlah 34 72,65 Kepatuhan terhadap Prosedur Pengadaan terdiri dari 1 Provinsi Kalimantan Selatan dan 33 kabupaten/kota. Namun demikian masih dijumpai kelemahan-kelemahan sebagai berkut: 1) Namun terdapat rencana pengadaan di atas 50 juta rupiah yang tidak dipublikasikan kepada masyarakat melalui media papan informasi dan media lain yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas yaitu untuk pengadaan motor sampah di KSM Jeruk Kelurahan Barabai Selatan (Kabupaten Hulu Sungai Tengah). 2) Tim Pengadaan di semua KSM hanya terdiri dari 1 orang dari aturan minimal 3 orang, dan dokumen hasil survei 3 toko di semua KSM belum tertera nama toko yang disurvei (Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sleman). 3) Pedoman harga dalam pelaksanaan pengadaan bahan/alat untuk kegiatan pembangunan infrastruktur belum berdasarkan pada hasil survey minimal dari 3 pemasok setempat/terdekat (Kabupaten Berau). 3. Kepatuhan atas Program Bantuan Dana Investasi (BDI) Penilaian atas kepatuhan BDI-Skala Lingkungan dan Kawasan secara umum adalah memadai dengan nilai 75,63. Dari 39 Provinsi/Kabupaten/Kota yang kami audit, penilaian kepatuhan atas Program Bantuan Dana Investasi (BDI)-Skala Lingkungan dan Kawasan adalah sebagai berikut: No Uraian Jumlah Nilai Rata- Provinsi/Kabupaten/Kota rata/Skor 1 Sangat Memadai - - 2 Memadai 24 78,77 32 Jumlah Nilai Rata- No Uraian Provinsi/Kabupaten/Kota rata/Skor 3 Cukup Memadai 15 70,59 4 Kurang Memadai - - 5 Tidak Memadai - - _ Jumlah 39 75,63 Kepatuhan terhadap program Bantuan Dana Investasi terdiri dari 6 Provinsi (1 Provinsi Kalimantan Selatan telah selesai tahap pelaksanaan fisik dan 5 Provinsi masih dalam tahap Perencanaan) dan 33 kabupaten/kota. Kepatuhan atas pelaksanaan BDI Skala Lingkungan dan Skala Kawasan terlihat dari kondisi sebaga berikut: 1) Tahapan Persiapan dan Tahapan Perencanaan " Telah dilaksanakan sosialisasi awal dan Rembug Kesiapan Masyarakat (RKM)/Lokakarya tingkat Kelurahan dan disosialisasikan dalam media. " Telah dibentuk Tim Inti Perencanaan Partisipasif (TIPP) dan menyusun Rencana Kerja Program KOTAKU/NSUP serta mendapat pelatihan dari fasilitator bersama Unit Pengelola Sosial/UPS. " Telah dilaksanakan diskusi dan rembug untuk merumuskan skenario penanganan persoalan kawasan permukiman kumuh yang diprioritaskan secara bertahap. • Perencanaan Tingkat Kelurahan telah didukung dengan dokumen perencanaan berupa Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP). " Proposal pembangunan infrastruktur telah didukung dokumen DED, penyediaan lokasi, jadwal pekerjaan, sumber pendanaan termasuk swadaya masyarakat, dan rencana pengamanan lingkungan. • Prioritas kegiatan sarana lingkungan yang dialokasikan dalam BDI Program KOTAKU yang disampling adalah merupakan proposal dari usulan terpilih yang telah ditetapkan dalam Rencana Penatan Lingkungan Pemukiman (RPLP). Pelaksanan pencairan telah sesuai dengan tahapan pencairan BDI yaitu dari KPKN ke BKM selanjutnya dari BKM ke KSM sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan di dalan Petunjuk Teknis Kotaku. • Sosialisasi awal dan Rembug Kesiapan Masyarakat (RKM)/Lokakarya tingkat Kelurahan/Desa telah dilaksanakan dan hasil RKM telah disosialisasikan. " Tim inti Perencanaan Partisipasif (TIPP) telah terbentuk dan telah mendapat pelatihan dari fasilitator bersama Unit Pengelola Sosial (UPS) serta TIPP telah menyusun Rencana Kerja Program KOTAKU. • Telah dilaksanakannya FGD Refleksi Perkara Kritis (RPK) yang menghasilkan kesadaran kritis masyarakat terhadap kondisi dan persoalan penataan permukiman. 33 " Perencanaan Tingkat Kelurahan telah disusun yaitu dokumen penyusunan perencanaan yang disebut dengan RPLP (Rencana Penataan Lingkungan Permukiman) yang dituangkan lebih rinci dalam proposal LKM. • KSM/Panitia telah mempertanggungjawabkan pekerjaan pada BKM sesuai perjanjian usulan kegiatan. " Persiapan dan perencanaan, prioritas kegiatan sarana lingkungan yang dialokasikan dalam BDI Program KOTAKU di kelurahan merupakan proposal dari usulan terpilih yang telah ditetapkan. " Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) telah disusun, tetapi belum dilakukan uji publik atas RPLP untuk mendapatkan masukan dan koreksi. " Rencana Investasi, Aturan Bersama dan Rencana Pengelolaan Kawasan telah disusun. • Tahapan Pelaksanaan, perangkat desa dan BKM telah mendapatkan pelatihan, DED infrastruktur prioritas telah disusun, dan SK Pembentukan KSM telah disahkan. * Target Kumulatif Kota/Kabupaten tercapai, yaitu: Kelurahan/Desa telah memiliki RPLP yang telah dikonsolidasikan dengan RP2KP-KP dan seluruh Kelurahan/Desa telah menyelesaikan seluruh pekerjaan infrastruktur tersier dan implementasi pelayanan di kawasan kumuh. " Pada tahapan persiapan dan tahapan perencanaan: sosialisasi awal dan Rembug Kesiapan Masyarakat (RKM)/Lokakarya tingkat Kelurahan/Desa telah dilaksanakan, Hasil RKM telah disosialisasikan dalam berbagai media dan saluran, telah dibentuk Tim Inti Perencanaan Partisipasif (TIPP), TIPP telah menyusun Rencana Kerja Program KOTAKU, dan TIPP telah mendapat pelatihan dari oleh fasilitator bersama Unit Pengelola Sosial (UPS). • Telah ada Aturan Bersama yang berisi komitmen warga di kawasan prioritas permukiman kumuh dan kelurahan serta Rencana Pengelolaan Kawasan dalam dokumen RPLP. " Lokakarya tingkat kelurahan/desa untuk menetukan visi permukiman dan hasil RPK telah dilaksanakan. • Rembug/FGD untuk memahami kelengkapan dan akurasi database (base line) 100 0 100 di tingkat kelurahan/desa telah dilaksanakan, namun hasilnya tidak didokumentasikan. " Hasil pemetaan swadaya telah disajikan dalam bentuk matrik dan peta-peta tematik analisis/peta GIS, namun hasilnya belum disosialisasikan dalam berbagai media dan saluran. " Telah dilaksanakannya diskusi & rembug untuk merumuskan skenario penanganan persoalan kawasan permukiman kumuh yang di prioritaskan secara bertahap. • Telah dilakukan survei 100:0:100 atas permukiman kumuh yang akan dijadikan sebagai lokasi BDI Skala Kawasan. Lokasi BDI Skala Kawasan 34 merupakan lokasi yang menghubungkan pembangunan KOTAKU BDI Skala Lingkungan yang ada disekitarnya. Bangunan BD Skala Kawasan merupakan bangunan primer/sekunder yang menghubungkan bangunan tersier - BDI Skala lingkungan yang ada di sekitarnya, bukan bangunan yang berdiri sendiri. Namun, masih dijumpai kelemahan-kelemahan sebagai berikut: • Sosialisasi awal dan Rembug Kesiapan Masyarakat (RKM)/Lokakarya tingkat Kelurahan/Desa telah dilaksanakan, namun hasilnya belum disosialisasikan dalam berbagai media dan saluran (Kabupaten Hulu Sungai Tengah). • Tim Inti Perencanaan Partisipasif (TIPP) telah mendapat pelatihan dari fasilitator bersama Unit Pengelola Sosial (UPS), serta telah membahas Rencana Kerja Program KOTAKU, namun hasilnya tidak didokumentasikan (Kabupaten Hulu Sungai Tengah). " Masih terdapat hasil pekerjaan yang telah diselesaikan tidak sesuai dengan RAB (Kota Balikpapan, Makasar). • Hasil RKM belum disosialisasikan dalam berbagai media dan saluran (Kabupaten Berau). • Hasil pemetaan swadaya belum disajikan dalam bentuk matrik dan peta- peta tematik analisis/peta GIS (Kabupaten Berau). • Hasil pemetaan swadaya belum disosialisasikan melalui berbagai media (Kabupaten Berau). " Focus Group Discussion (FGD) dan RPK yang menghasiikan kesadaran kritis masyarakat terhadap kondisi dan persoalan penataan permukiman tidak dilaksanakan (Kabupaten Sumba Barat). 2) Tahapan Penyusunan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) Dokumen RPLP telah disusun dan dilakukan uji publik untuk mendapatkan masukan dan koreksi terhadap isi dokumen, serta RPLP disahkan oleh Kepala Desa/Lurah. Namun, masih dijumpai kelemahan-kelemahan sebagai berikut: " Uji publik atas RPLP untuk mendapatkan masukan dan koreksi terhadap isi dokumen belum dilakukan (Kota Semarang). " Dokumen RPLP telah disusun dan dilakukan uji publik untuk mendapatkan masukan dan koreksi terhadap isi dokumen, namun belum disahkan (Kota Tuai). 3) Tahapan Perumusan Rencana investasi, Aturan Bersama dan Rencana Pengelolaan Kawasan * Dokumen rencana investasi pembangunan kawasan prioritas RPLP teiah disusun. 35 " Adanya komitmen warga di kawasan prioritas permukiman kumuh dan kelurahan, dan Rencana Pengelolaan Kawasan yang disepakati warga dalam dokumen RPLP. " Terdapat aturan bersama yang berisi komitmen warga di kawasan prioritas permukiman kumuh dan kelurahan, dan Rencana Pengelolaan Kawasan yang disepakati warga dalam dokumen RPLP. " Telah dibuat rumusan dokumen rencana investasi pembangunan kawasan prioritas RPLP. " Terdapat dokumen pembentukan lernbaga tingkat komunitas yang berperan dan bertanggungjawab dalam implementasi aturan bersama. " Telah dilakukan pengesahan atas dokumen pembentukan lembaga tingkat komunitas yang berperan dan bertanggungjawab dalam implementasi aturan bersama. • Usulan RP2KP-KP telah sesuai dengan SK Kumuh, lokasi BDI Skala Kawasan telah menghubungkan/terhubung dengan lokasi BDI Skala lingkungan sekitarnya, usulan lokasi telah disampaikan kepada PMU, diverifikasi, disetujui dan disepakati bersama sesuai kriteria penentuan lokasi yang ditetapkan, usulan kebutuhan infrastruktur merupakan hasil rumusan perencanaan yang tertuang dalam RP2KP-KPISIAP/MP, usulan kebutuhan infrastruktur telah dilakukan survei detail berupa dimensi ukuran dalam, tinggi, lebar, panjang, usulan kebutuhan infrastrutur telah disampaikan ke PMU, diverifikasi, disetujui, dan disepakati bersama sesuai kriteria kesesuaian infrastruktur yang ditetapkan dalam BA Pembahasannya, Dokumen perencanaan teknis yang meliputi: DED, Gambar Rencana, RAB, RKS, LARAP, UKL dan UPL telah dibuat. • Dokumen RP2KPKP (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan). * Dokumen Memorandum Program yang telah disetujui dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala SKPD yang ditunjuk untuk pengesahan tersebut. " Dokumen SIAP (Slum lmprovement Action Plan) yang meliputi Penentuan lokasi, Kesesuaian infrastruktur yang dibangun, dlH) " Dokumen Safeguard - Analisis Dampak Sosial (LARAP) dan Dampak Lingkungan (UKL/UPL) " Dokumen DED (Detail Engineering Design) disusunlah Volume pekerjaan (Bill of Quantity). Namun, masih dijumpai kelemahan-kelemahan sebagai berikut: • Belum adanya aturan bersama yang berisi komitmen warga di kawasan prioritas permukiman kumuh dan kelurahan, dan Rencana Pengelolaan Kawasan yang disepakati warga dalam dokumen RPLP (Kota Bau-Bau). • Tidak terdapat dokumen pembentukan lembaga tingkat komunitas yang berperan dan bertanggung jawab dalam implementasi aturan bersama (Kota Bau-Bau). 36 * Dokumen RP2KPKP (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan) belum tersusun sepenuhnya sesuai dengan ketentuan (Provinsi Maluku Utara). • Dokumen RP2KPKP belum memuat data dan informasi perencanaan penanganan kumuh kawasan yaitu (Provinsi Maluku Utara) : a. Belum tertuang permasalahan kawasan serta kebutuhan penanganannya. b. Belum tersajikan Peta Tematik 7 Indikator Permasalahan Kumuh Kawasan, Masterplan Kawasan, dan Siteplan Sub-Kawasan. c. Belum disepakati pembagian tanggung jawab antar instansi terkait pelaksana penanganan kumuh kawasan melalui MP-RP2KPKP yang memuat daftar investasi penanganan kumuh kawasan untuk dilaksanakan masing-masing instansi sesuai dengan kewenangannya. • Dokumen Safeguard - Analisis Dampak Sosial (LARAP) dan/atau Dampak Lingkungan (UKL/UPL) belum selesai proses penyusunannya, yaitu Analisis Dampak Sosial (LARAP) dan/atau Dampak Lingkungan (UKL/UPL) masih dalam tahap pembahasan hingga periode April 2019 di Pokja PKP Kota Ternate bersama dengan warga terdampak di Kelurahan Makassar Timur (Provinsi Maluku Utara). 4) Tahapan Pelaksanaan " Pelatihan dan coaching/on the job training mengenal persiapan pelaksanaan kegiatan tingkat kelurahan/desa kepada perangkat kelurahan/desa, TIPP, BKM/LKM, UPL, UPS telah dilaksanakan. • Perangkat kelurahan/desa, TIPP, BKM/LKM, UPL, UPS telah mendapatkan pelatihan dan coaching/on the job training mengenal persiapan pelaksanaan kegiatan tingkat kelurahan/desa, sosialisasi kegiatan persiapan pelaksanaan telah dilaksanakan melalui berbagai media, telah disusun prioritas infrastruktur yang akan dibangun berdasarkan RPLP, DED infrastruktur prioritas telah disusun, SK pembentukan KSM/Panitia Pelaksana telah disahkan, dan keanggotaan KSM/Panitia pelaksana telah mempertimbangkan keseimbangan jenis kelamin anggotanya. • Target kumulatif Kota/Kabupaten yaitu minimal 50% kelurahan/desa telah memiliki RPLP yang telah dikonsolidasikan dengan RP2KP-KP dan minimal 20 Kelurahan/Desa telah menyelesaikan 90% pekerjaan infrastruktur tersier dan implementasi pelayanan di kawasan kumuh. • Lokasi program pada kelurahan dalam Program KOTAKU di Tahun 2018, telah memiliki RPLP yang telah dikonsolidasikan dengan RP2KP-KP dan juga telah menyelesaikan pekerjaan infrastruktur tersier dan implementasi pelayanan di kawasan kumuh. • Dokumen penyediaan lahan lokasi kegiatan infrastruktur, dokumen pengamanan dampak lingkungan dan sosial (Safeguards), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah disusun. 37 " Pemda telah melaksanakan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan, lahan telah siap (clean and clear), SK PA/KPA/PPK/ULP/Pokja Pengadaan/Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan telah ditetapkan pejabat yang berwenang, dokumen teknis konstruksi telah lengkap, pelaksanaan kegiatan konstruksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah terdapat Surat Pernyataan Pemda untuk menerima aset dan memelihara aset. " Pelatihan vokasi seleksi lembaga pelatihan telah sesuai ketentuan dalam POS Pelatihan Vokasi, Pelaksanaan Pelatihan Vokasi telah memperhatikan aspek-aspek, seperti kriteria KSM, kriteria lembaga pelatihan, standar kualitas pelatihan, metode pelatihan, biaya pelatihan, tempat pelatihan, manajemen pelatihan, tahapan penyelenggaraan, mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana pelatihan, sumber pendanaan, pengendalian. • Prioritas infrastruktur yang akan dibangun telah disusun berdasarkan RPLP. Namun masih dijumpai kelemahan-kelemahan sebagai berikut : " Belum disusunnya dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan (RP2KP-KP) (Kabupaten Hulu Sungai Tengah). " Hasil pekerjaan fisik sarana lingkungan telah dilakukan sertifikasi pekerjaan oleh LKM/UPL, Fasilitator Teknik, Askot Infrastruktur, dan telah dilakukan penyerahan oleh PPK kepada Kelompok Penerima Manfaat dan Pemelihara (KKP), namun masih ada pekerjaan penghijauan di area bak sampah yang belum selesai dikerjakan, dan pekerjaan tutup drainase tidak sesual dengan RAB (Kota Balikpapan). • Belum tercapainya minimal 50,00% kelurahan telah memiliki RPLP yang telah dikonsolidasikan dengan RP2KPKP dan minimal 20,00 kelurahan telah menyelesaikan 90,00% pekerjaan infrastruktur tersier dan implementasi pelayanan di kawasan kumuh (Kabupaten Berau). • Penyusunan dokumen perencanaan dari beberapa kelurahan berupa dokumen RAB dan dokumen RPLP belum disusun secara akuntabel dan diperbaharui sesuai SK Walikota Tahun 2018 (Kota Makasar). • Pembayaran tenaga kerja baik swadaya maupun non swadaya belum diadministrasikan secara memadai dan akuntabilitas penggunaan sisa dana BDI dan komitmen merealisasikan swadaya yang masih belum memadai (Kabupaten Gresik). " Sosialisasi kegiatan persiapan pelaksanaan belum sepenuhnya disebarkan melalui berbagai media dan keanggotaan KSM/Panitia pelaksana belum sepenuhnya mempertimbangkan keseimbangan jenis kelamin anggotanya (Kota Jayapura). 4. Kepatuhan dalam Pembangunan Sarana dan Prasarana Penilaian atas kepatuhan pembangunan sarana dan prasarana secara umum adalah cukup memadai dengan nilai 68,97. 38 Dari 34 Kabupaten/Kota yang kami audit, penilaian kepatuhan atas Program Bantuan Dana Investasi (BDI)-Skala Lingkungan adalah sebagai berikut: No Uraian Jumlah Nilai Rata- Kabupaten/Kota rata/Skor i Sangat Memadai - - 2 Memada! 4 77,11 3 Cukup Memadai 26 70,02 4 Kurang Memadai 4 53,97 5 Tidak Memadai 0 53,97 Jumlah 34 68,97 Kondisi tersebut tercermin dari: 1) Tahap Perencanaan Teknis " Dokumen penyediaan lahan lokasi kegiatan infrastruktur telah disusun. • Survei teknis telah dilakukan yang dibuktikan dengan hasil dan formulir survei serta dokumentasi/foto awal (0%) lokasi yang akan dibangun infrastruktur. • Kepatuhan dalam pembangunan sarana dan prasarana telah memadai, dengan kondisi sebagai berikut: Dokumen Pengamanan Dampak Lingkungan dan Sosial (Safeguards) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah disusun, SPK telah ditandatangani oleh BKM dan PPK, pelatihan/coaching terhadap KSM telah dilakukan. " Telah disusun Dokumen Pengamanan Dampak Lingkungan dan Sosial, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). • Status tanah telah siap (Clean and clear), kegiatan pembangunan skala kawasan telah tercantum dalam DIPA dan POK, HPS telah disusun oleh PPK dan ditetapkan dengan keahlian profesional dan sesual dengan ketentuan yang berlaku, penetapan HPS oleh PPK telah mempertimbangkan Harga Pedoman Setempat, spesifikasi teknis HPS yang tercantum dalam dokumen pengadaan sesuai dengan KAK/dokumen HPS dari PPK, pembuatan rancangan kontrak telah mengatur semua hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan seperti cara pembayaran, denda keterlambatan, jenis kontrak. Namun masih dijumpa! kelemahan-kelemahan sebagai berikut: * Penyusunan dokumen terkait perencanaan teknis yaitu Penyediaan lahan lokasi kegiatan infrastruktur, pengamanan dampak Lingkungan dan Sosial, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah disusun namun belum sepenuhnya sesuai dengan pedoman. Dokumen pengamanan Dampak Lingkungan dan Sosial belum memuat analisa dampak Iingkungan yang berkaitan dengan kondisi geografis KSM, disamping itu belum dilaksanakan survey teknis sebagai dasar penyusunan RAB (Kabupaten Wonosobo). 39 " Pencairan dana BDI dari BKM ke KSM dilakukan dalam satu tahap tidak berdasarkan kemajuan fisik pekerjaan (Kabupaten Pati). " Dokumen Penyediaan Lahan lokasi kegiatan infrastruktur belum disertakan secara lengkap pada KSM di Kelurahan Barabai Selatan, Barabai Barat, Barabai Darat, Barabai Utara, dan Barabai Timur (Kabupaten Huiu Sungai Tengah). " Verifikasi RAB oleh Unit Pengelola Lingkungan (UPL) dan Fasilitator Kelurahan kurang cermat sehingga terdapat kemahalan harga pengadaaan manhole (penutup septicktank) (Kabupaten Hulu Sungai Utara). • Belum dilakukan survei teknis dan pengisian formulir survei serta dokumentasi/foto awal (0,00%) atas lokasi yang akan dibangun infrastruktur yang berpengaruh pada ketidakpatuhan atas dokumen RAB (Kota Tual). • Dalam Tahap Perencanaan Teknis beberapa item pekerjaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat seluruh KSM yang disampel tidak sesuai dengan Gambar Rencana (Kota Tual). " Hasil survei teknis belum sepenuhnya mengidentifikasi potensi adanya risiko yang mungkin terjadi serta rencana langkah penanganannya (Kota Jayapura). 2) Tahap Pelaksanaan Konstruksi Kepatuhan pada tahap pelaksanaan konstruksi terlihat antara lain dari: • KSM telah menyusun proposal dan telah diverifikasi oleh tim verifikasi. * Surat Perjanjian Kerjasama telah disusun dan ditandatangani oleh BKM dan PPK. " Dokumen Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) telah ditandatangani oleh BKM dan KSM/Panitia. " Tahapan pencairan dana dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan petunjuk teknis Kotaku serta telah dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. " Sertifikasi hasil pekerjaan oleh Tim Sertifikasi telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksanaan Pekerjaan (BAP2). • Serah terima hasil pekerjaan dari BKM kepada PPK telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima, dan serah terima hasil pekerjaan dari PPK kepada KPP. • Dokumen dan kegiatan pada tahap persiapan pelaksanaan konstruksi pada umumnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan yaitu telah ditandatanginya SPK antara PPK dengan BKM, pelatihan terhadap KSM, penyusunan proposa pelaksanaan kegiatan dan telah diverifikasi oleh tim verifikasi, Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) telah ditandatangani oleh BKM dan KSM, serta pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan konstruksi. Sedangkan penyusunan proposai masih belum sepenuhnya mengacu pada pedoman, antara lain belum semua kolom diisi sesuai dengan kondisi yang ada. 40 " Tahap pelaksanaan konstruksi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan antara lain pencairan dana telah dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan porsinya, catatan harian pelaksanaan dan laporan mingguan serta laporan kegiatan telah dibuat. Hasil pekerjaan fisik sarana lingkungan telah dilakukan sertifikasi pekerjaan oleh BKM/UPL, Fasilitator Teknik, Konsultan (TA Infrastruktur, Askot Infrastruktur), namun belum dituangkan dalam Format Sertifikasi secara detail, sedangkan pemantauan dampak lingkungan yang telah diidentifikasi pada saat perencanaan, namun belum dilakukan pemantauan yang memadai pada saat konstruksi berjalan. " Organisasi Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara telah dibentuk, namun belum disusun aturan operasional yang berkaitan dengan pemeliharaan dan pemanfaatan infrastruktur program KOTAKU. • Sertifikasi hasil pekerjaan dan dinyatakan layak oleh Tim Sertifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksanaan Pekerjaan (BAP2) telah dilakukan, dan Hasil pekerjaan telah diserahterimakan dari BKM kepada PPK dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. • Mobilisasi tenaga kerja/bahan/alat ke lokasi pekerjaan telah dilakukan sesuai jadwal yang disepakati dalam MP2K. " Pelaksanaan konstruksi yang meliputi pengajuan permintaan uang muka pembayaran, pembayaran termin pembayaran, catatan harian pelaksanaan, BAST, dokumen pelaksanaan telah diarsipkan dengan baik, Namun masih dijumpai kelemahan-kelemahan sebagai berikut: " Proposal belum diverifikasi oleh tim verifikasi; MP2K (Musyawarah Persiapan Pelaksanaan Konstruksi) telah dilaksanakan namun hasilnya belum dibuatkan dalam bentuk notulen; mobilisasi tenaga kerja/bahan/alat ke lokasi belum sesuai jadwal di dalam MP2K; tidak terdapat dokumen Catatan Harian Pelaksanaan Kegiatan, Daftar Mingguan Pelaksanaan Kegiatan, dan Laporan Kegiatan; Rapat evaluasi kemajuan belum didukung dengan notulen dan daftar hadir; Sertifikasi Hasil Pekerjaan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan belum maksimal (Kabupaten Batang). " Terdapat pekerjaan tambah kurang pada saluran drainase dan tracking jalan taman pada KSM Senja Berkarya Kelurahan Bugangan yang tidak sesuai dengan SPJ (Kota Semarang). " Belum di[akukan pemantauan dampak lingkungan pada kondisi kemajuan proses konstruksi 50% dan 100% serta dibuatkan check list/Daftar Uji Identifikasi Dampak Lingkungan (Kabupaten Hulu Sungai Tengah). " Belum dilakukan sertifikasi hasil pekerjaan dan dinyatakan layak oleh Tim Sertifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksanaan Pekerjaan (BAP2) (Kabupaten Hulu Sungai Tengah). • Hasil pekerjaan belum diserahterimakan dari LKM kepada PPK dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan PPK belum melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara 41 (KPP) (Kota Bontang Kabupaten Batang, Hulu Sunai Tengah, Hulu Sungai Tengah). • Pencairan dana tiap tahap belum seluruhnya dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan pedoman teknis; dan tidak terdapat jadwal mobilisasi tenaga kerja/bahan/alat ke lokasi pekerjaan yang disepakati dalam MP2K (Kota Bontang). " Belum dilakukan pemantauan terhadap dampak lingkungan pada kondisi kemajuan proses konstruksi 50% dan ceklist/daftar uji identifikasi dampak lingkungan belum dibuat (Kabupaten Berau). " Masih dijumpai adanya pengalihan/perubahan volume pekerjaan yang tidak disertai Addendum, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi RAB dan pertanggungjawaban keuangan yang belum disertai dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah serta adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi (Kabupaten Hulu Sungai Utara, Manokwari, Timor Tengah Selatan). " Terdapat pekerjaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal pada Kelurahan Mandala yang belum selesai dikarenakan adanya permasalahan teknis, berupa penyesuaian elevasi jaringan perpipaan, yang tidak diantisipasi sebelumnya (Kota Jayapura). 3) Tahap Pemeliharaan dan Pemanfaatan " Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) telah dibentuk dan telah dibuat Berita Acara Pembentukan Organisasi KPP, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Program Kerja KPP. " KPP telah menyusun aturan operasi dan pemeliharaan. • Adanya kesepakatan masyarakat setempat, berupa kontribusi iuran warga pengguna atau penggalian sumber-sumber dana pemeliharaan antara lain dari retribusi/iuran pengguna parasarana, jasa pemasangan baru, donatur. Namun masih dijumpai kelemahan-kelemahan sebagai berikut: • Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat (KPP) telah terbentuk di kelurahan sasaran penerima BDI, namun belum menyusun rencana/program kerja (rencana kerja operasi dan peme[iharaan) serta rencana/mekanisme pembiayaan dan pertanggungjawaban (Kabupaten Pati, Berau, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah). • Belum terdapat Berita Acara Pembentukan Organisasi KPP, AD dan ART, dan Program Kerja KPP (Kota Bontang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah). * Belum sepenuhnya ada kesepakatan masyarakat yang sekurang-kurangnya memuat kontribusi iuran warga pengguna atau penggalian sumber-sumber dana pemeliharaan antara lain dari retribusi/iuran pengguna parasarana, jasa pemasangan baru, donatur, bantuan dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa (Kota Jayapura, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Berau, Kota Palangkaraya, Bontang), 42 * Laporan Pertanggungjawaban Kerja Pengelolaan Sarana dan Prasarana belum disusun (Kota Bontang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Berau). 5. Kepatuhan dalam program Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PKM) Hasil penilaian kepatuhan dalam program PKM yang pelaksanaanya dalam bentuk pelatihan, mulai tahap persiapan, pelaksanaan dan pasca pelatihan secara umum adalah cukup memadai dengan nilai 74,69. Dari 19 Provinsi yang kami audit, penilaian kepatuhan atas Program Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PKM) adalah sebagai berikut: . Jumlah Nilai Rata- No Uralan Provinsi rata/Skor i Sangat Memadai - - 2 Memadai 8 80,60 3 Cukup Memadai 9 71,74 4 Kurang Memadai 1 5 Tidak Memadai 1 Jumlah 19 74,69 Kepatuhan terhadap pelaksanaan program Peningkatan Kapasitas Masyarakat terlihat dari hal-hal sebagai berikut: " Pelaksanaan pelatihan program Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PKM) dilaksanakan sesuai dengan jenis pelatihan yang telah diatur dalam program sebelumnya didahulul oleh pre-test dan dilakukan post-test peserta pelatihan serta materi program secara umum telah dipahami peserta. • Aktivitas-aktivitas pada tahap persiapan, pelaksanaan dan pasca pelatihan telah dilaksanakan dengan cukup memadaj. • Panitla PKM telah memiliki rencana kerja, paket pelatihan dan hasil pelaksanaan kegiatan telah dibuatkan laporan kegiatan dengan dilengkapi pertanggunjawaban keuangan. • Peningkatan Kapasitas Masyarakat secara umum cukup memadal, permasalahan tersebut terlihat dari proses tahap perencanaan, pelaksanaan dan pasca pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat. " Telah dibuat Berita Acara Pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan didukung dengan daftar hadir peserta pelatihan. • Panitia telah membuat Laporan Pertanggungjawaban Dana atas pelaksanaan kegiatan pelatihan baik untuk kegiatan pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan diverifikasi oleh Fasilitator, Senior Fasilitator dan Korkot. " Kepatuhan dalam program Peningkatan Kaspasitas Masyarakat (PKM) telah cukup memadai, dimana dalam penyelenggaraanya Lembaga Keswadyaan Masyarakat (LKM) telah membentuk panitia PKM, panitia telah mengundang peserta pelatihan, peserta mendapatkan bahan bacaan pada saat kegiatan pelatihan, dan adanya berita acara pelaksanaan pelatihan. Namun masih terdapat kelemahan yaitu panitia PKM belum memiliki rencana kerja. 43 " Pasca pelaksanaan kegiatan, Panitia Program PKM telah menyusun laporan pelaksanaan kegiatan/pertanggungjawaban penggunaan dana serta mensosialisasikannya di papan informasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat. " Tahap persiapan pelatihan telah dilaksanakan secara baik melalui proses identifikasi kebutuhan materi, pembentukan Tim Pemandu Pelatihan Masyarakat, Tim Media warga dan agen sosialisasi, Pembentukan Panitia Pengembangan Kapasitas Masyarakat (KSM), penyusunan dan pengajuan proposal. Namun masih dijumpai kelemahan-kelemahan sebagai berikut: " Belum sepenuhnya optimal kegiatan pelatihan KSM/KPP dalam mencapai sasaran Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) (Provinsi Kalimantan Timur). " Masih terdapat kelemahan pengorganisasian pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan PKM oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (Provinsi NTB). " Pelaksanaan pelatihan digabung untuk beberapa pelatihan sehingga peserta kurang memahami tujuan dan manfaat pelatihan yang dilaksanakan (Provinsi Jawa Tengah). • Tim OSP 8 dan Satker PKP Provinsi Sulawesi tidak melakukan verifikasi terhadap usulan kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PKM) dari BKM (Provinsi Sulawesi Tenggara). • Laporan Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PKM) belum disusun secara memadai (Provinsi Sulawesi Tenggara, Maluku). o Belum terdapat keseragaman sistematika penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan; o Sebagian besar laporan yang disusun tidak melaporkan hasil pelaksanaan pre test dan post test yang diberikan kepada peserta pelatihan; o Tidak melampirkan lembar kendali kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat yang merupakan alat untuk menyakinkan bahwa kegiatan PKM sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan sebagaimana diatur di dalam KAK; o Sebagian besar laporan yang disusun tidak melampirkan lembar kendali pelaksanaan PKM; o Terdapat beberapa laporan yang sangat mirip satu sama lain seolah- olah hanya berupa salinan sehingga tidak menggambarkan pelaksanaan kegiatan pelatihan sesungguhnya. • Tidak dilakukan evaluasi terhadap pemandu dan panitia pada setiap akhir sesi kegiatan dan Tim Fasilitator bersama Tim Korkot dan OSP tidak melakukan pengendalian dan penjaminan kualitas Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PKM) dan melaporkannya kepada Satker PKP Provinsi (Provinsi Sulawesi Tenggara). 44 * Ketidaktaatan dalam proses kegiatan PKM yaitu terdapat jenis kegiatan pelatihan keterampilan yang seharusnya dilaksanakan menggunakan Paket Kluster, namun dalam pelaksanaanya dilaksanakan sendiri oleh BKM tanpa difasilitasi oleh pemateri yang profesional (Provinsi Papua Barat). * Tingkat penyerapan dan pemahaman materi pelatihan masih belum optimal yang terlihat dari hasil post test peserta pelatihan (Provinsi NTT). * BKM/LKM yang menggabung beberapa judul pelatihan dalam satu har yang sama dikarenakan BKM/LKM kesulitan untuk mengumpulkan anggota pelatihan sesuai dengan jadwal yang direncanakan (Provinsi Sulawesi Utara). * Pelaksanaan kegiatan pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PKM) tidak segera direalisasikan setelah dana ditransfer ke rekening BKM. Dan masih terdapat proposal yang tidak mencantumkan jadwal rencana pelaksanaan kegiatan pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat (Provinsi Bali). G. Ikhtisar Temuan yang Berpengaruh pada Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Sebagaimana diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan, terdapat temuan audit sebesar Rpl.225.886.829,01 yang merupakan temuan audit yang berkaitan dengan Loan IBRD 8636-ID dan AIIB 0004-IDN terhadap pengeluaran kategori kelurahan grants PT 3.2 of the Project dan Goods, works, consultants' services, non-consulting services, training and workshops under Parts 1, 2, 3.1 and 4 of the Projecttahun 2018, yang terdiri dari: Uraian Nilai (Rp) Kelemahan proses verifikasi (pekerjaan pengadaan barang/jasa/kegiatan proyek) yang masih harus ditindakianjuti 1 Kelebihan pencairan invoice atas pembayaran gaji 64.000.000,00 sopir korkot pada PT Phibeta Kalamwijaya 2 Kelebihan pembayaran, ketekoran kas, 370.251.447,27 kemahalan harga atas kelebihan pembayaran pekerjaan, kelebihan pembayaran honorariun fasilitator, kelebihan pembayaran uang transport pelatihan BKM, kesalahan pencatatan pengeluaran di BKU, kelebihan pertanggungjawaban pengeluaran, kelebihan pembayaran upah tenaga kerja, kekurangan bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran. 3 Kekurangan Volume Pekerjaan yang tidak sesuai 450.841.470,74 dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Proposal yang telah disetujui Kelemahan dalam pelaksanaan dana BDI 4 Sisa dana Biaya Operasional Program (BOP) 3.500.000,00 yang pada akhirtahun anggaran 2018 belum disetorkan ke Kas Negara 5 Sisa dana yang tidak terealisasi pada akhir tahun 15.200.000,00 2018 (Kegiatan Pelatihan BKM/LKM, Lurah, Camat) 6 Sisa dana yang tidak terealisasi pada akhir tahun 322.093.911,00 2018 (Kegiatan Pelatihan PKM) di Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB Jumlah 1.225.886.829,01 45 Jumlah temuan sebesar Rpl.225.886.829,01 atau 0,15% dari jumlah pengeluaran proyek tahun 2018 sebesar Rp831.014.510.391,00 tersebut tidak cukup signifikan berpengaruh pada kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Oleh karenanya, pendapat kami terhadap penyajian laporan keuangan adalah Wajar Tanpa Pengecualian. H. Kejadian Setelah Tanggal Laporan Keuangan Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan yang berpengaruh signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. I. Tindak Lanjut atas Temuan Audit Tahun Sebelumnya Saldo temuan audit yang belum ditindaklanjuti sebanyak 81 kejadian sebesar Rpl20.667.045,31. Sehubungan dengan saldo temuan yang belum diselesaikan cukup signifikan, kepada pengelola program direkomendasikan agar melakukan upaya percepatan penyelesalan tindak lanjutnya. 46 Lampiran 1 REKAPITULASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN LOAN IBRD. 8636 ID, All 0004 Atribut Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko Aktivitas Pengendalian Informasi dan Komunikasi Monitoring Simpula u YKablkota NilaRata ~ Kab/kota Nila ata- EKab/kota Nilai Rata-Rata !Kab/kota NilaRata EKab/kota NilaRata Y-Kab/kota Nila!Rata- Optimum - - - - - - - - 1 91.67 - - Terkelola dan Terstruktur 16 80.61 7 78.90 14 78.87 33 78.89 31 79.02 13 78.44 Terdefinisi 34 71.56 22 67.23 35 71.40 14 71.79 17 70.43 36 69.98 Berkembang 2 57.08 17 56.47 3 59.22 5 56.50 3 56.94 3 57.06 Rintisan - - 6 38.81 - - - - - - - - Total Data 52 73.79 52 62.01 52 73.38 52 74.01 52 75.18 52 71.35 #4X~NUsC-of~ 1111ä1i1 Penjelasan: Gradasi -> UNSUR SPI SCORE SIMPULAN No. Skala Penilaian Atribut Lingkungan Pengendalian 73.79 T~Kiekfn 1 90 5 X : 100 Optimum Terkelola dan Penilaian Risiko 62.01 2 75:s X < 90 Terstruktur Aktivitas Pengendalian 73.38 - Terdëfiñii 3 60 5 X < 75 Terdefinisi Informasi dan Komunikasi 74.01 Trffiñiui 4 505 X < 60 Berkembang Monitorin 75.18 5 X<50 Rintisan aE1M 5 T Lampiran 2 Rekapitulasi Scoring Kepatuhan LOAN IBRD 8636-ID_AIIB.0004-IDN Provinsi/Kab/Kota C D E A B KEPATUHAN ATAS KEPATUHAN DALAM KEPATUHAN DALAM Atribut LOAN AGREEMENT PROSEDUR PENGADAAN BANTUAN DANA INVESTASI PEMBANGUNAN SARANA PROGRAM PENIGKATAN Simpulan Umum (BDI) DAN PRASARANA KAPASITAS MASYARAKAT E Nilai Rata- Nilai Rata- Nilai Rata- NIlai rata- Provinsi/KablKota Rata I KabIKota Rata I Kab/Kota Rata KablKota Nilai Rata-Rata 2 Provinsi Nilai Rata-Rata ProvinsilKabl ata Kota Sangat Memadai 4 90.31 - - - - - O - Memadai 42 79.77 16 76.92 24 78.77 4 77.11 8 80.60 28 78.41 Cukup Memadai 5 68.10 16 71.91 15 70.59 26 70.02 9 71.74 23 71.67 Kurang Memadai 0 - 1 53.87 0 - 4 53.97 1 - 1 59.97 Tidak Memadai 1 - 1 35.00 0 - 0 53.97 1 - 0 - Total data 52 79.46 34 72.65 39 75.63 34 68.97 19 74.69 52 74.28 Nasional PENJELASAN: GRADASI -> Unsur Score Simpulan No. Skala Penilalan Atribut Loan Agreement 79.46 Mernadai 1 90 s X s 100 Sangat Memadai Prosedur Pengadaan 72.65 Cukup Memadai 2 75s X< 90 Memadai Kepatuhan atas Bantuan Dana investasi (BDI) 75.63 Memadai3 ~ Cukup Memadai (BDI) 3 605X < 75 Kepatuhan dalam Pembangunan Sarana dan Prasarana 68.97 Cukup Memadai 45X< 60 KurangMemadai Kepatuhan dalam Program Peningkatan Kapasitas Masyarakat 74.69 Cukup Memadai Tidak Memadai Simpulan Umum 74.28 Cukup Menadai Catatan 1. Kepatuhan terhadap Loan Agreement pada pain A sebanyak 52, yaitu 19 provinsi dan 33 kab/kota 2. Kepatuhan terhadap Prosedur Pengadaan pada poin B sebanyak 34, yaitu terdiri dari 1 Provinsi (Kalimantan Selatan) dan 33 kablkota 3. Kepatuhan terhadap Bantuan Dana investasi (BD[) pada poin C sebanyak 39, yaitu terdiri dari 6 Provinsi dan 33 kab/kota Dari 6 Provinsi, 1 Provinsi (Kalimantan Selatan) telah selesai tahap pekerjaan fisik, sedangkan 5 Provinsi dalam tahap Perencanaan 4. Kepatuhan terhadap Pembangunan Sarpras pada pain D sebanyak 34, yaitu terdiri dari 1 Provinsi (Kalimantan Selatan) dan 33 kab/kota 5. Kepatuhan terhadap Program PKM pada poin E sebanyak 19, yaitu terdiri dari 19 Provinsi Lampiran: 3 NATIONAL SLUM UPGRADING PROJECTINSUP (KOTAKU) Loan IBRD 8636-ID - AIIB LN 0004-IDN Project Sources & Uses of Funds for the quarter ending December 31, 2018 E d ditt fi tbeDlti Outatanding Uses of Funds (by Category) TOTAL GOI Counterpart Others Donor UN I SBUN Retroa IDR IDR IDR IDR IDR [DR IDR ' SDSEE 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Kelurahan Grants under part 3.2 520,388,162,999 - - - - - 520,388,162,999 35,954,298.49 2 Goods,Works, Consultants' Services, Non- 310,626,347,392 - - - - - 310,626,347,392 21,693,928.21 Consulting Services and Training and Workshops Total Uses of Fund 831,014,510,391 - - - - - 8 31,0 1 4 ,5 1 0 ,3 9 1 57,648,226.70 Average Exchange Rate 14,415.271 Uses of Funds (by Category) TOTAL 0OI Counterpart Olhers Donor KUNR SBUN o OustandingtractiveoW SA Chr IDR IDR IDR JDR IOR IDR IDR . USD2-L;W Vl 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Kelurahan Grants underpart3.2 841,538,162,999 - - - - - 841,538,162,999 59,925,902.06 2 Goods, Works, Consultants' Services, Non- 428,753,586,459 - - - - - 428,753,586,459 30,488,488.19 Consulting Services and Training and Workshops Total Uses of Fund 1,270,291,749,458- - - - - 1,270,291,749,458 90,414,390.25 Average Exchange Rate 14,049-66 Lampiran 4/1-20 Kelemahan atas Sistem Pengendalian Intern Loan IBRD 8636 - ID; LN AllB 0004-IDN 1. Lingkungan Pengendalian No Sub Unsur Kelemahan Provinsi/Kab/Kota 1 Penegakan Belum dilakukan tindakan Provinsi Sulawesi integritas dan nilai disiplin yang tepat apabila Barat, Bali, Kabupaten Batang, etika terjadi penyimpangan yang Sleman dilakukan oleh pelaku Program. Belum adanya kode etik Kota Semarang yang berlaku antara satker, tim pengarah dan tim teknis, serta BKM. Pertanggungjawaban Kabupaten Hulu penggunaan dana oleh KSM Sungai Utara belum sepenuhnya sesuai dengan keadaan yang terjadi di lapangan, sehingga mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran. Pelaku Program (Korkot, Provinsi Kalimantan Askot, dan Faskel) belum Selatan, Kota a bPalangkaraya, sepenuhnya memahami Kabupaten Toli-Toli kebijakan Program yang mengatur hubungan antar pelaku program di tingkat masyarakat (BKM, KSM, dan KPP) dan Aturan perilaku beium disosialisaikan secara intensif keseluruh pelaku program dan belum diformalkan . Para pelaku program (SF, Kota Bau-Bau, dan Faskel) belum Kupang, Palopo, dapeny F eln Kabupaten sepenuhnya memahami Wonosobo, Timor kebijakan program yang Tengah Selatan, mengatur hubungan antar Pasuruan, Blora pelaku program (SF, dan Lampiran 4/2-20 Faskel) dengan masyarakat dan aturan perilaku beserta pelaksanaan tindakan disiplin atas penyimpangan terhadap kebijakan, prosedur, dan aturan perilaku belum didokumentasikan dengan baik. Program belum memiliki Provinsi Sulawesi aturan baku/formal yang Tenggara berisi aturan perilaku/kode etik yang menjadi acuan pelaku program dalam melakukan kegiatan. Aturan yang tercantum dalam Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK), Matriks Standar Akuntabilitas Pelaku (MSAP) dan dokumen evaluasi kinerja lebih banyak berisi tugas dan kewajiban pelaku program dalam kaitannya dengan kinerja. Para pelaku program ada Provinsi NTB yang belum menghindari Kabupaten Timor yang Tengah Selatan adanya konflik kepentingan Kabupaten Blora yang potensial (seperti perantara dari pemasok). Pelanggaran terhadap Provinsi Papua aturan perilaku, yaitu Pejabat Penguji SPM yang telat menerbitkan SPM sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan (Provinsi Papua). 2 Komitmen Komposisi konsultan Kabupaten Hulu terhadap pendamping di setiap level Sungai Tengah kompetensi yang ditetapkan di dalam TOR/Kontrak belum seluruhnya dilaksanakan. Lampiran 4/3-20 PMU, Konsultan Manajemen Provinsi NTB, Pusat, SNVT provinsi, KMW Kabupaten Sleman dan SNVT kabupaten/kota belum secara memadai menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan untuk membantu pelaku mempertahankan dan meningkatkan kompetensi pekerjaannya. Kegiatan pelatihan bagi Kota Bau-Bau konsultan/fasilitator, pelaku KOTAKU maupun masyarakat dilaksanakan tanpa program yang jelas dan belum mengacu kepada Petunjuk Operasional Standar (POS) yang berlaku. Belum ada pengendalian Kota Bau-Bau terhadap proses pendampingan Fasilitator Kelurahan (Faskel), bukti kehadiran hanya berupa catatan kegiatan dilapangan, tanpa adanya dokumentasi dan tanda tangan dari pihak yang disupervisi. Masih terdapat pelanggaran Provinsi Sulawesi terkait dengan pelaksanaan Tenggara Surat Perjanjian Kerja (SPK) Fasilitator akibat kurangnya pemahaman Satker PKP Provinsi Sulawesi Tenggara dan Fasilitator mengenai ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kurang cermatnya BKM Provinsi Jawa dalam membuat Tengah pertanggungjawaban Lampiran 4/4-20 kegiatan pelatihan. Tim Koordinator Kota Provinsi Maluku (Korkot) dan Tim Fasilitator Utara Kelurahan (Faskel) belum melakukan pengendalian substansi dan manajemen pelatihan keterampilan dengan baik dalam hal penyelenggaraan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat. Fasilitator Desa/Kelurahan Kota Tidore belum menjalankan tugas Kepulauan pokok dan fungsinya secara optimal, yaitu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan konstruksi. PMU, KMP, Tim Koordinasi Provinsi Toli-Toli, Pelaksana Program Kota Kota Tomohon Tanpa Kumuh (KOTAKU)/National Slum Upgrading Program (NSUP) Provinsi Kota/Kabupaten, PJOK, KMW dan Faskel belum mengidentifikasi titik kritis dari pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)/National Slum Upgrading Program (NSUP) yang berisiko paling besar; belum mempertirnbangkan faktor-faktor internal yang mempengaruhi risiko (SDM, anggaran dan masalah kepegawaian) dalam mengidentifikasi risiko pada saat rapat/rembuk warga. Belum mempertimbangkan Provinsi Toli-Toli faktor-faktor eksternal yang Lampiran 4/5-20 mempengaruhi risiko (perubahan musim, kondisi geografis, perkembangan ekonomi, politik, regulasi dan sebagainya) dalam mengidentifikasi risiko. Penentuan komposisi Kota Jayapura konsultan pendamping di setiap level belum sepenuhnya mempertimbangkan beban pekerjaan dan belum ditetapkannya aturan/kebijakan berkaitan dengan pengelolaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program . Kebijakan dan Penerapan Provinsi Sulawesi Pengelolaan SDM dalam Utara Pelatihan telah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi pelaku program namun dokumentasi atas pelaksanaan pelatihan, materi/modul pelatihan tidak dilakukan dengan baik. 3 Kepemimpinan Evaluasi kinerja hanya Provinsi Gorontalo yang kondusif berupa rapat antara Kepala Satker dengan Faskel dan Korkot dan tidak terdapat dokumentasi yang mendukung kegiatan evaluasi. 4 Pembentukan Masing-masing pelaku Kabupaten Batang struktur organisasi program dalam struktur sesual dengan organisasi belum kebutuhan mengetahui tugas pokok dan fungsinya . Struktur organisasi Provinsi Sulawesi pelaksana program KOTAKU Utara Lampiran 4/6-20 pada satker telah sesuai berdasarkan SK yang diterima, namun struktur organisasi belum didokumentasikan dengan baik, tidak ada bagan organisasi pelaksana program KOTAKU. 5 Pendelegasian Pendelegasian Wewenang Kabupaten Batang, wewenang dan dan Tanggung Jawab belum Berau tanggungjawab sepenuhnya dilaksanakan yang tepat dengan tepat. Penyesuaian/pengecualian Kota Palopo, atas implementasi kebijakan Kabupaten Hulu penugasan personil pada Batang kondisi khusus, belum didokumentasikan secara baik. Pegawai yang diberikan Provins NTB, wewenang belum Kalimantan Timur, wewenua Kabupaten Pati, sepenuhnya memahami Manokwari bahwa wewenang dan tanggung jawab yang diberikan terkait dengan pencapaian tujuan program misalnya dikarenakan sering bergantinya Faskel karena pengunduran diri sehingga pegawai baru sebagai pengganti memerlukan penyesuaian dengan lingkungan baru. Fasilitator yang diberikan Kota Makasar wewenang dan tanggungjawab belum dilaksanakan sepenuhnya. Pendampingan fasilitator kepada masyarakat terkait penyusunan dokumen perencanaan masih Jemah, Lampiran 4/7-20 terutama pada penyusunan dokumen RPLP yang belum di update serta dokumen perencanaan RAB yang belum disusun secara akuntabel. Para pelaku program kurang Provinsi Sulawesi memahami wewenang dan Selatan tanggung jawabnya untuk melakukan verifikasi atas laporan pelaksanaan PKM dari BKM, Pendelegasian wewenang Provinsi Sulawesi telah dilakukan dengan Utara pertimbangan untuk pencapaian tujuan program, namun belum dilengkapi dengan SOP pelaksanaan program yang terdokumentasi dengan baik. 6 Penyusunan dan Kebjakan dan Penerapan Kabupaten Batang penerapan Pengelolaan SDM belum kebijakan yang dilaksanakan secara periodik sehat tentang pembinaan sumber daya manusia Supervisi dan evaluasi Kota Balikpapan, terhadap konsultan dan Pare-Pare, Bau-Bau, fasilitator belum dilakukan Kupang, Kabupaten secara periodik, namun Majene, Timor tergantung kebutuhan. Tengah Selatan Kurang efektifnya kebijakan Provinsi Sulawesi dan penerapan pengefolaan Selatan SDM oleh atasan langsung dimana terdapat fasilitator yang kurang memahami kewajiban terkait jam kerja dan pelaporan individual fasilitator Lampiran 4/8-20 Proses rekrutmen dan Provinsi Bali penempatan wilayah kerja personil fasilitator belum memperhatikan domisili yang bersangkutan sehingga masih terjadi fasilitiator yang mengundurkan diri karena masalah penempatan wilaya kerja dan tidak dilakukan pelatihan dasar bagi fasilitator yang baru direkrut pada tahun 2018. 2. Penilaian Risiko No Sub Unsur Kelemahan Provinsi/ Kab./ Kota 1 Identifikasi Risiko Satker Kabupaten, Pokja Provinsi Maluku, NTB, PKP, fasi[itator kelurahan Kota Pare-Pare, belum menentukan Palopo, Tual, sejumlah risiko tertinggi Kabupaten Batang, yang harus dikendalikan. Hulu Sungai Tegah, Blora, Sumba Barat, Timor Tengah Selatan, Berau Belum dilaksanakannya Provinsi Kalimantan seluruh kegiatan terkait Selatan, Jawa Tengah, identifikasi risiko dan belum Gorontalo, Kota didokumentasikan secara Semarang, Gorontalo, memadai. Kabupaten Wonosobo Daftar Risiko belum disusun Kabupaten Pati secara formal yang ditetapkan oleh pimpinan Satker dalam Program KOTAKU. Evaluasi terhadap Kota Bau-Bau tukang/pekerja tidak pernah dilaksanakan, sehingga berpotensi penyelesaian pekerjaan melebihi waktu yang sudah ditetapkan. Lampiran 4/9-20 Para pelaku program belum Kota Makasar mempertimbangkan faktor- faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi risiko program yaitu masih adanya dana ke masyarakat yang tidak dapat dicairkan akibat permasalahan yang terjadi diantara para pelaku program. Identifikasi risiko yang Kabupaten Gresik, tertuang dalam Tahapan Wonosobo Penyusunan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) masih mengacu pada data RPLP disusun tahun 2015. Sedangkan reviu RPLP dilakukan pada tahun 2018. Pelaksana kegiatan belum Provinsi Bali mengidentifikasi risiko atas tingkat kehadiran atau antusiasme warga dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan yang telah direncanakan. Pelaksana kegiatan belum Provinsi Bai mengidentifikasi risiko atas Fasilitator yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir, dimana belum terdapat klausul kontrak yang mengatur punishment atas pengunduran diri Fasiliator di dalam masa kontrak. 2 Analisis Risiko Pelaku Program KOTAKU Provinsi Sulawesi pada seluruh tingkatan Barat, Papua, NTB, Sulawesi Barat, belum mendokumentasikan Kalimantan Tengah, dan mengidentifikasi titik Kota Lampiran 4/10-20 kritis dari pelaksanaan Bontang,Palangkaraya, Program Kota Tanpa Tual. Kabupaten Batang, Hulu Sungai Kumuh (KOTAKU)/National Utara, Sleman, Slum Upgrading Program Majene, Blora, (NSUP) yang berisiko paling Pasuruan, Hulu Sungai besar dengan Tengah, Berau, Sumba Barat, Timor Tengah mempertimbangkan faktor Selatan, Pasuruan internal dan eksternal yang mempengaruhi risiko serta analisis risiko belum dilaksanakan untuk menentukan dampak risiko terhadap pencapaian tujuan program. KMW belum Provinsi Kalimantan mengidentifikasi titik kritis Timur, Sulawesi Barat, dari elaksnaanKabupaten Pasuruan dari pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Pelatihan Dasar Fasilitator Kelurahan, dan menganalisanya untuk menentukan sejumlah risiko tertinggi yang harus dikendalikan. Penanggungjawab kegiatan Kota Tomohon belum sepenuhnya mereviu secara periodik ketepatan atas kinerja dari setiap pelaku program; Infrastruktur yang dibangun befum dilakukan penjadwalan untuk pemeliharaannya; Belum dilakukan rekonsiliasi saldo bank; Belum dilakukan survey harga oleh KSM; Proses pengadaan belum dilakukan secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku Lampiran 4/11-20 dan KSM belum melaksanakan survey harga ke 3 toko pembanding. 3. Aktivitas Pengendalian No Sub Unsur Kelemahan Provinsi/ Kab. I Kota 1 Reviu atas kinerja Pelaku program KOTAKU Provinsi Sulawesi instansi pemerintah belum mempertimbangkan Utara, Kabupaten yang bersangkutan faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi risiko (perubahan musim, kondisi geografis, perkembangan ekonomi, politik, regulasi dan sebagainya) dalam mengidentifikasi risiko pada saat rapat/rembuk warga dan pelaku program KOTAKU belum menentukan sejumlah risiko tertinggi yang harus dikendalikan. 2 Pembinaan sumber Tim Fasilitator bersama Tim Provinsi Sulawesi daya manusia Korkot dan OSP 8 tidak Tenggara melakukan pengendalian dan penjaminan kualitas Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PKM) dan melaporkannya kepada Satker PKP Provinsi. 3 Pengendalian fisik Kebijakan dan prosedur Provinsi Sulawesi atas aset, pimpinan pengamanan inventaris, Barat, Papua, Kota Bontang, Tual, instansi wajib peralatan, dan aset lainnya Palopo, Kabupaten menetapkan, belum sepenuhnya ditetapkan, Hulu Sungai Tengah, mengimplementasikan disosialisasikan dan Berau, Bau-Bau dan diimplementasikan. mengkomunikasikan kepada seluruh pegawai Aset hasil pembangunan Kabupaten Hulu infrastruktur pada saat Sungai Tengah Lampiran 4/12-20 pelaksanaan audit belum dilakukan serah terima kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/masyarakat. Hasil kegiatan fisik Program Provinsi Sulawesi Kota Tanpa Kumuh Barat, Papua, NTT, Kota Palangkaraya, (Kotaku)/National Slum Bontang, Tual, Pare Upgrading Program (NSUP) yang memerlukan pemeliharaan telah diidentifikasi, tetapi belum dijadwalkan dan dilaksanakan pemeliharaannya. Identitas hasil kegiatan Kota Bau-Bau Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)/National Slum Upgrading Program (NSUP) belum seluruhnya dilekatkan pada hasil pekerjaan fisik jalan/bangunan, mebelair, peralatan dan inventaris kantor lainnya. Belum dilakukan Kabupaten Berau pembandingan berkala antara aset dan pencatatan akuntabilitasnya, dan apabila terjadi selisih belum dilakukan penelusurannya. Proses verifikasi dan sertifikasi Kota Jayapura. atas penyelesaian pekerjaan belum optimal, masih ditemukan aset hasil pelaksanaan kegiatan yang belum selesai dikerjakan, namun sudah diserahterimakan. 4 Penetapan dan riviu Pengendalian atas Provinsi Kalimantan indikator dan pelaksanaan kegiatan/program Selatan pengukuran kinerja belum dilakukan secara Lampiran 4/13-20 optimal dan efektif, hal ini dijumpai masih adanya pekerjaan kontruksi yang belum sesuai kontrak. Terdapat penyerapan dana Kota Bontang yang belum sesuai progress fisik(infrastruktur) sehingga terjadi penumpukan dana kas di BKM dan KSM. Tim KMW telah melakukan Provinsi Maluku pengukuran kinerja secara Utara, Maluku, Bali, umum atas pelaksanakan Kota Tidore tugas dan tanggung jawab Tim Kepulauan, Pare- Korkot dan Tim Faskel, namun Pare pengukuran kinerja belum sepenuhnya efektif dalam mengevaluasi performa kerja masing-masing personil dalam penyelenggaraan Pelatihan PKM dan masih terdapat pelatihan Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PKM) tidak segera direalisasikan setelah dana ditransfer ke rekening BKM. Rekomendasi untuk Provinsi Sulawesi memperbaiki kinerja program Selatan belum dilaksanakan, terlihat dari masih adanya kelemahan yang berulang dari temuan hasil audit tahun sebelumnya. 5 Pemisahan fungsi, Kesalahan dalam perhitungan Kota Semarang pimpinan instansi upah tenaga kerja yang harus menjamin mengakibatkan kelebihan bahwa seluruh aspek pembayaran. utama transaksi atau kejadian tidak dikendalikan oleh satu orang Belum ada pemisahan fungsi Kabupaten Batang Lampiran 4/14-20 di level desa/kelurahan. 6 Otorisasi atas Masih terdapat KSM yang Kota Jayapura, transaksi dan melaksanakan survey harga Kabupaten Pati, Hulu kejadian, pimpinan kurang dari minimal 3 (tiga) Sungai Tengah, instansi wajib toko pembanding dan masih Sieman menetapkan dan terdapat kelebihan mengkomunikasikan pertanggungjawaban syarat dan ketentuan pengeluaran. otorisasi kepada seluruh pegawai Usulan dari masyarakat telah Kabupaten Hulu diverifikasi oleh UPL/UPS/UPK Sungai Tengah dan Faskel/Askot, dan rekomendasinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan usulan dalam BAPPUK/RPD, namun belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan program. Penyusunan Design dan RAB Provinsi Kalimantan kegiatan serta pelaporan dan Selatan, Kota pertanggungjawaban Balikpapan, penggunaan dana oleh KSM Jayapura, Kabupaten belum sepenuhnya sesuai Hulu Sungai Tengah, dengan keadaan yang Hulu Sungai Utara, sebenarnya dan belum Sleman mengikuti prosedur dan kriteria program, hal ini dijumpai masih ada pengeluaran kegiatan pelatihan yang tidak ada dalam RAB. Verifikasi dokumen proposal Kabupaten Hulu KSM belum Sungai Tengah mempertimbangkan kriteria infrastruktur dengan menggunakan teknologi yang sederhana. Bukti pelaksanaan kegiatan Provinsi Sulawesi oleh fasilitator berupa Kartu Tenggara, DIY Kendali (log book) belum diisi Lampiran 4/15-20 sesuai dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), yaitu tidak dilakukan validasi oleh pihak yang difasilitasi/dikunjungi. 7 Pencatatan yang Tidak terdapat SOP maupun Provinsi Gorontalo, akurat dan tepat kebijakan dari Satker yang Kota Bau-Bau waktu mengatur keamanan terkait akses terhadap catatan, sumber data dan perangkat pengolah data. Hasil kegiatan fisik program Kabupaten Kotaku Kabupaten Wonosobo Wonosobo belum sepenuhnya dibukukan dalam Buku Investasi LKM. Pembukuan BKU belum Kota Bontang, sepenuhnya tertib Kabupaten dilaksanakan, BKU belum Wonosobo, Batang ditutup pada saat dilaksanakan Opname Kas oleh Ketua LKM, Korkot, dan pencatatan atas transaksi keuangan belum akurat/ tertib. Belum semua transaksi Provinsi Maluku keuangan diklasifikasi, dicatat, Utara, Kota Bontang, diverifikasi dan diarsipkan Jayapura sesuai tanggal transaksi dan didukung dengan bukti yang memadai dan belum dilengkapi sebagian administrasi pertanggungjawabannya LPJ oleh Tim Konsultan secara berjenjang. 8 Dokumentasi yang Fasilitator Kelurahan belum Kota Balikpapan, baik, pimpinan melaksanakan tugas secara Tidore Kepulauan, instansi wajib optimal dalam melakukan Kabupaten Batang memiliki, mengelola, pendampingan/bimbingan memelihara dan kepada masyarakat dalam secara berkala pelaksanaan pelatihan Lampiran 4/16-20 memutakhirkan Peningkatan Kapasitas dokumentasi yang Masyarakat (PKM) dan mencakup seluruh pembuatan laporan SPI serta transaksi pertanggungjawaban dan kejadian penting keuangan dan program. Perubahan RAB terkait Kabupaten perubahan volume, pekerjaan Pekalongan tambah/kurang dan perubahan metode kerja atau revisi kesalahan perhitungan termasuk alasan/pertimbangannya belum didokumentasikan dan disepakati dengan memadai. Formulir daftar Kabupaten harian/mingguan penerimaan Pekalongan bahan/alat sebagai alat pengendalian dan pertanggungjawaban pemakaian bahan belum dilaksanakan. Sertifikasi pekerjaan belum Kabupaten dilampiri dengan dokumentasi Pekalongan, Sleman yang memadai atas kesesuaian capaian volume dan kualitas pekerjaan dengan membandingkan proposal awal/revisi dengan realisasi dan masih terdapat Tim Sertifikasi Pekerjaan yang dibentuk belum melibatkan unsur PPK, BKM, Tim Teknis Pemda dan Konsultan, Rembug Warga baik Kabupaten mengenai perencanaan Wonosobo pembangunan maupun pemanfaatan dan pemeliharaan hasil pambangunan belum sepenuhnya Lampiran 4/17-20 didokumentasikan. Rekomendasi untuk Kabupaten Hulu memperbaiki kinerja program Sungai Tengah pada buku bimbingan faskel belum seluruhnya dilaksanakan. Setiap tahapan perencanaan, Provinsi Maluku pelaksanaan, dan Utara, DIY pertanggungjawaban kegiatan telah diselenggarakan oleh BKM/LKM didampingi Tim Faskel, namun Tim Faskel belum menjalankan peranannya dengan baik dalam melakukan pendampingan proses penyusunan usulan kegiatan perencanaan kegiatan serta verifikasi kelengkapan dokumen usulan PKM dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan pelaksanaan. Masyarakat pelaksana di Kota Makasar setiap kelurahan belum sepenuhnya mendapat bimbingan dari Fasilitator Kelurahan. Hal ini terlihat pada masih adanya kekeliruan dalam membuat laporan pertanggungjawaban dana yang dikelola masyarakat yang tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan. Tidak dibuat notuien hasil Provinsi Sulawesi rapat atas pelatihan dan FGD Selatan yang dilaksanakan di tingkat masyarakat dan Tim Korkot tidak melakukan verifikasi yang terinci atas Laporan Pelaksanaan Kegiatan BKM . Lampiran 4/18-20 4. Informasi dan Komunikasi No Sub Unsur Kelemahan Provinsi I Kab. / Kota 1 Sarana Belum tersedianya sarana Kota Bau-Bau, Komunikasi pengaduan, keluhan, dan Kabupaten Sleman pertanyaan mengenai permasalahan dilapangan sesuai ketentuan dari POS yang berlaku yang disebabkan oleh lemahnya aktivitas pengendalian. Pengisian kartu kendali Provinsi Sulawesi (Logbook) oleh Fasilitator Tenggara yang merupakan salah satu informasi penting dalam pelaksanaan program masih belum sesuai ketentuan . Belum adanya saluran Kota Tidore komunikasi antar pelaku Kepulauan, program yang terbuka dan Kabupaten Blora, efektif dan pengaduan, Sleman keluhan, dan pertanyaan mengenai permasalahan program disampaikan secara lisan sehingga belum terdokumentasi . Peran dan fungsi Kota Jayapura Faskel/Askot/Korkot belum optimal dalam mengkoordinir masyarakat (KSM) untuk menjalankan program sesuai dengan perencanaannya. 2 Mengelola, Belum seluruh informasi Provinsi Sulawesi mengembangkan yang dibutuhkan Utara, Kota Bontang, dan memperbarui disampaikan kepada pihak- Pare-Pare, sistem informasi pihak yang berkepentingan Kabupaten Batang, secara terus secara periodik maupun Pati menerus insidentil dan belum (Manajemen didokumentasikan. Lampiran 4/19-20 Sistem Informasi) Hasil pengujian Kabupaten pengendalian yaitu sistem Pekalongan informasi belum memberikan informasi yang cukup akurat atas data kinerja kegiatan seperti informasi jumlah orang hari tenaga kerja yang digunakan. Penyampaian pengaduan, Kota Semarang keluhan, dan permasalahan yang terjadi di masyarakat dilakukan melafui Koordinator Kota, dan belum mengefektifkan saluran pengaduan secara langsung. Pengaduan, keluhan, dan Provinsi Sulawesi pertanyaan mengenai Barat, Sulawesi permasalahan program Utara, Kota Tual, belum semuanya Kabupaten Majene ditindaklanjuti dan belum didokumentasikan. Pimpinan belum merespon Provinsi Sulawesi secara memadai atas Tenggara informasi yang diterima, dapat dilihat bahwa tidak dilakukan tindakan apapun terhadap pelanggaran berupa pengisian kartu kendali (logbook) yang tidak sesuai ketentuan. Materi pelatihan livelihood Provinsi Papua dan media sosialisasi belum sepenuhnya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan yaitu masyarakat peserta pelatihan. Lampiran 4/20-20 5. Monitoring No Sub Unsur Kelemahan Provinsi / Kab. I Kota 1 Pemantauan Belum adanya pelaksanaan Provinsi Kalimantan Berkelanjutan monitoring, pemantauan, Selatan, Papua evaluasi secara menyeluruh Barat, Kota atas kegiatan program oleh Bontang, Kabupaten pihak independen. Batang, Manokwari Tim Koordinasi, PJOK, Provinsi Maluku, Konsultan, Pengawas UPK, Kota Tual, Pare- belum optimal da[am Pare melakukan pemantauan, pengawasan dalam bentuk pemeriksaan (supervisi) dan evaluasi, serta perbaikan atas pelaksanaan program . Pemeriksaan insidentil oleh Kota Bau-Bau Konsultan Manajemen Wilayah (KMW) tidak pernah dilaksanakan akibat dari tidak tersedianya anggaran dalam melakukan supervisi kelapangan Dokumentasi kegiatan Kota Bau-Bau kunjungan lapangan oleh Asisten Kota (Askot) dan Faskel masih belum tertib yang disebabkan oleh belum adanya SOP yang mengatur mengenai proses bisnis. 2 Tindak Lanjut Masih terdapat temuan dan Kabupaten Pati rekomendasi audit yang belum dilakukan tindaklanjutnya.