34216 STUDI DINAMIKA ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DI TINGKAT KABUPATEN Studi Kasus di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Poso Luthfi Ashari Mei 2004 Laporan ini dibuat untuk Bank Dunia, Jakarta. Isi laporan sepenuhnya adalah pandangan penulis dan tidak mencerminkan pandangan Bank Dunia. Kritik dan saran dapat dikirimkan ke: lashari@wboj.or.id Daftar Isi Daftar Isi ...................................................................................................................................... 2 Ucapan Terimakasih.................................................................................................................... 4 Daftar Singkatan ......................................................................................................................... 5 Daftar Tabel/ Matriks................................................................................................................. 6 Daftar Boks .................................................................................................................................. 7 Daftar Lampiran .......................................................................................................................... 8 Ringkasan...................................................................................................................................... 9 1. Tentang Studi Dinamika Administrasi Pembangunan di Tingkat Kabupaten............... 11 1.1. Maksud dan Tujuan Studi ............................................................................................. 11 1.2. Metodologi Studi............................................................................................................ 11 2. Hasil Penelitian ........................................................................................................................ 13 2.1. Studi Kasus di Kabupaten Bangkalan......................................................................... 13 2.1.1. Forum-forum Multi Stakeholder di Tingkat Kabupaten ................................ 13 A. Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan (FKSPP) Pemerintah Kabupaten Bangkalan................................................... 13 B. Forum Program Dasar Pembangunan Perkotaan (PDPP)/ Forum PDPP ..................................................................................................................... 15 C. Forum Komunikasi Stakeholder (FOKUS)...................................................... 17 D. Forum Pengaman Jaring Sosial (FORPES)...................................................... 20 E. Forum Pendidikan Madura (FPM)..................................................................... 22 F. Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Bangkalan.............................................. 23 G. Forum Tera' Bulan............................................................................................... 25 H. Forum-Forum Lain ............................................................................................. 27 2.1.2. Dinamika Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) di Kabupaten Bangkalan ....................................................... 32 2.1.3. Keterbukaan dan Kepenerimaan (receiptivity) Pemerintah Kabupaten Bangkalan Terhadap Input dari Masyarakat .................................................... 37 2.2. Studi Kasus di Kabupaten Poso ................................................................................. 39 2.2.1. Forum-forum Stakeholder di Tingkat Kabupaten .......................................... 39 A. Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) Pemerintah Kabupaten Poso 39 B. Forum Koordinasi LSM Lokal dan Internasional ......................................... 43 C. Rakorbang CERD (Community Empowerment and Regional Development).......... 45 D. Forum Komunikasi Taman Nasional Lore (FKTNL)................................... 46 E. Kelompok Kerja Deklarasi Malino (Pokja Deklama) .................................... 48 F. Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Poso ..................................................... 51 G. Kelompok Kerja Resolusi Konflik Poso (Pokja RKP) ................................. 54 H. Forum Kerjasama Perempuan Poso (Foker PP) ............................................ 56 I. Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKAUB) .................................. 57 J. Forum Kerja Aliansi rekonsiliasi (FOKAL Rekonsiliasi) .............................. 59 K. Sekretariat Bersama Pokja .................................................................................. 60 2.2.2. Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) . 66 2.2.3. Transparansi dan Keterbukaan (Receiptivity) Pemerintah Kabupaten Poso terhadap Input dari Masyarakat ......................................... 69 3. Analisis ..................................................................................................................................... 70 3.1. Forum Stakeholder di Tingkat Kabupaten ............................................................... 70 3.1.1. Representasi FMS.................................................................................................. 70 3.1.2. Link FMS dengan Lembaga-lembaga Lain ...................................................... 73 3.1.3. Status Hukum dan Peraturan Perundangan FMS ............................................ 75 2 3.1.4. Transparansi dan Keterbukaan FMS Terhadap Masukan dari Publik ......... 76 3.1.5. Lokasi dan AksesibilitasFMS............................................................................... 79 3.1.6. Mandat FMS dan Kemampuan dalam Pengambilan Keputusan................... 79 3.1.7. Pendanaan FMS..................................................................................................... 82 3.1.8. Duplikasi dengan lembaga yang ada .................................................................. 83 3.2. Dinamika Proses Penyusunan Anggaran Pemerintah Kabupaten ........................ 84 3.3. Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah Kabupaten terhadap Masukan dari Publik ...................................................................................................................... 87 4. Kesimpulan dan Rekomendasi ............................................................................................. 91 4.1. Kesimpulan .................................................................................................................... 91 4.2 Rekomendasi ................................................................................................................... 95 Daftar Pustaka.............................................................................................................................. 97 Lampiran ...................................................................................................................................... 99 3 Ucapan Terimakasih Pertama-tama peneliti mengucapkan terimakasih kepada Sri Kuntari sebagai Team Task Leader SERP dari Bank Dunia Jakarta atas kepercayaannya untuk melakukan studi administrasi pembangunan di tingkat Kabupaten. Terimakasih juga disampaikan kepada informan kunci yang sangat membantu dalam proses snowballing: Budi/Memed di Poso dan Basith/Ridwan di Bangkalan atas kesediaannya untuk selalu berdiskusi, memetakan forum stakeholder dan konstelasi politik; Supriyanto dan Ken Kukuh di Bappeda Bangkalan atas provisi dokumen-dokumennya; bajingan Syaifuddin atas aksesnya ke pemain kunci di panggung politik Bangkalan; Pak Syamsuri atas aksesnya ke pejabat kunci di Poso. Terimakasih kepada Victor, Imke, Revi atas masukannya pada saat proses persiapan proposal studi. Paddy, Rachael, Joe Sharpe, Steve Burgess, Imron, Endro, Iwan dan teman-teman dari sekretariat SERP sangat membantu proses penyempurnaan laporan dengan masukan dan kritiknya. Terimakasih untuk mereka. Terimakasih dan permohonan ma'af juga peneliti sampaikan kepada mereka yang banyak membantu namun tidak tersebut disini. Secara khusus peneliti berterima kasih kepada Atis dan Ruslan atas devosi waktunya selama perjumpaan di Jakarta. Terakhir, terimakasih kepada Scott Guggenheim atas komentar dan dukungannya kepada studi ini. Mei 2004, Luthfi Ashari 4 Daftar Singkatan AD/ART : Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga AKU : Arah Kebijakan Umum APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bappeda : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah BEDUP : Bekal Hidup BPD : Badan Perwakilan Desa CERD : Community Empowerement and Regional Development CPNS : Calon Pegawai Negeri Sipil DAU/ DAK : Dana Alokasi Umum/ Dana Alokasi Khusus Deklama : Deklarasi Malino DP : Dewan Pendidikan DPRD : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah FGD : Focussed Group Discussion FKAUB : Forum Komunikasi Antar Umat Beragama FKTNL : Forum Komunikasi Taman Nasional Lore FKSPP : Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan FMS : Forum Multi Stakeholder FOKAL : Forum Komunikasi dan Aliansi FOKER PP : Forum Kerjasama Perempuan Poso FOKUS : Forum Komunikasi Stakeholder FORPES : Forum Pengaman Jaring Sosial FPM : Forum Pendidikan Madura GS : Government Stakeholder Golkar : Golongan Karya JADUP : Jaminan Hidup Kesbang Linmas: Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat LSM : Lembaga Swadaya Masyarakat MM : Madura Mandiri Musbangdes : Musyawarah Pembangunan Desa NGS : Non Government Stakeholder NU : Nahdlatul Ulama Pemkab : Pemerintah Kabupaten P dan P : Pendidikan dan Pengajaran RAPBD : Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah RKP : Resolusi Konflik Poso OCHA : Office Coordinator for Humanitarian Affairs OKP : Organisasi Kepemudaan dan Partai ORNOP : Organisasi Non Partai Pimpro : Pimpinan Proyek Pokja : Kelompok Kerja PDPP : Forum Program Dasar Pembangunan Perkotaan PPK : Program Pengembangan Kecamatan Rakorbang : Rapat Koordinasi Pembangunan SE : Surat Edaran Sekber : Sekretariat Bersama SERP : Social Economic Recovery Project SK : Surat Keputusan UDKP : Unit Daerah Kerja Pembangunan 5 Daftar Tabel/ Matriks Tabel 1: Rekapitulasi Forum Multi Stakholder di Tingkat Kabupaten, Kabupaten Bangkalan......29 Tabel 2: Rekapitulasi Forum Multi Stakholder di Tingkat Kabupaten, Kabupaten Bangkalan.......63 6 Daftar Boks Boks 1: Mekanisme Pengambilan Keputusan FKSPP....................................................15 Boks 2: Gugatan LSM Terhadap Usulan Pembangunan FKSPP Pemkab Bangkalan..................34 Boks 3: Isu-Isu Yang Dipermasalahkan Oleh DPRD Bangkalan dalam Rapat Paripurna..............36 Boks 4: Contoh Kasus Yang Melatarbelakangi Perlunya Koordinasi Antar LSM di Poso............43 Boks 5: Mekanisme Pengambilan Keputusan Rakorbang CERD........................................46 Boks 6: Gugatan LSM Terhadap Rancangan Anggaran DPRD Poso................................ ....................67 7 Daftar Lampiran Lampiran 1: Skema Siklus Pembahasan APBD Propinsi, Kota dan Kabupaten Lampiran 2: Skema Pelaksanaan Dialog Antar Pelaku Pembangunan Lampiran 3: Bagan Sinergi Antar Pelaku Pembangunan Lampiran 4: Dokumen Studi Kebijakan Perda Kab. Poso No. 1 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Poso dan RAPBD Tahun Anggaran 2002 -Sebuah Catatan Kritis, Lembaga Pusat Studi Kebijakan dan Pemberdayaan Rakyat. (2002) Lampiran 5: Daftar Informan Studi 8 Ringkasan Forum multi stakholder adalah fenomena yang menarik untuk diamati karena potensinya yang sangat besar dalam mendorong pembangunan partisipatif. Forum multi stakeholder (FMS) memiliki peran strategis untuk mengintegrasikan kepentingan-kepentingan stakeholder yang sangat beragam di tingkat Kabupaten. Studi dinamika administrasi di tingkat kabupaten dilakukan dengan mengeksplorasi dua indikator utama, yaitu keberadaan forum-forum stakeholder dan dinamika proses penyusunan anggaran. Forum multi stakeholder menarik untuk diamati karena peran strategisnya dalam mengintegrasikan kepentingan stakeholder yang sangat beragam. Sedangkan proses penyusunan anggaran penting untuk diamati karena esensi keterbukaan dan partisipasi dapat dilihat dari faktor ini. Studi yang dilakukan pada dua wilayah Kabupaten, Bangkalan dan Poso, menguak fenomena forum stakeholder berdasarkan pengamatan terhadap aspek mendasar forum mulai dari representasi sampai duplikasi. Sedangkan proses penyusunan anggaran diamati dinamikanya dengan memperhatikan hubungan dialektis antara eksekutif dan legislatif serta keterlibatan publik. Inklusifitas adalah indikator penting representasi FMS, namun proses perekrutan yang fair merupakan jaminan eksistensi dan efektifitas forum. Kualitas partisipasi anggota menunjang ada-tidaknya transparansi. Rendahnya partisipasi menyebabkan munculnya elitisme di dalam forum sehingga kekuasaan hanya memusat pada segelintir orang. Tingkat reorganisasi kepengurusan pada FMS biasanya rendah karena hanya dilaksanakan pada tahun pertama saja. Bappeda dan DPRD adalah dua lembaga yang paling intens melakukan koordinasi dengan FMS. Koordinasi dengan Bappeda dilakukan sesuai dengan kapasitas Bappeda sebagai koordinator pembangunan di tingkat Kabupaten. Koordinasi biasanya terkait dengan soal pendanaan forum. DPRD memiliki arti strategis bagi FMS untuk mendesakkan kebijakan sesuai mandatnya. Di wilayah yang mengalami konflik secara langsung seperti Kabupaten Poso, koordinasi kegiatan FMS lebih banyak dilakukan oleh Dinas Kesbang Linmas (Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat). Berdasarkan status hukumnya, terdapat tiga tipologi FMS, yaitu pertama, forum yang dibentuk berdasarkan ketentuan dari pusat atau untuk kepentingan daerah, kedua, forum yang dibentuk berdasarkan Akte Notaris, dan forum yang tidak berbadan hukum. Kehadiran forum jenis pertama di Kabupaten disyahkan dengan SK Bupati sehingga mendapatkan alokasi dana di dalam APBD. Jenis forum kedua bentuknya menyerupai LSM atau organisasi jaringan yang memiliki orientasi proyek lebih besar karena pendanaannya secara mandiri atau mengandalkan lembaga donor. Fungsi koordinasi sangat menonjol pada forum jenis ketiga. Independensi forum dipengaruhi oleh kualitas hubungan antara forum dengan pihak birokrasi dan goodwill birokrasi. Sekretariat yang mandiri menunjang independensi forum. Untuk menunjang efektifitas dan memperbesar akses stakeholder maka biasanya sekretariat forum ditempatkan di pusat kota kabupaten. 9 Koordinasi, mediasi dan advokasi adalah tiga fungsi utama yang biasa dijumpai pada forum multi stakholder. Koordinasi adalah fungsi mendasar forum multi stakholder dengan mewadahi kepentingan elemen stakholder untuk menghindari tumpang tindih dan duplikasi kegiatan. Fungsi mediasi dilakukan oleh forum untuk menjembatani kepentingan stakeholder dengan mempertemukan elemen eksekutif dan legislatif. Dengan fungsi advokasi, forum multi stakeholder mendesakkan kebijakan-kebijakan yang menjadi aspirasi stakeholdernya. Kemampuan pengambilan keputusan pada FMS yang memiliki dasar hukum, jelas lebih terlihat dibandingkan dengan forum yang tidak berbadan hukum karena tingginya kepentingan elemen yang tergabung di dalamnya. Potensi duplikasi mulai nampak pada beberapa FMS karena kesamaan fungsi dan peran serta mekanisme pengambilan keputusan. Potensi juga terjadi antara beberapa FMS dengan DPRD, FMS dengan Dinas dan antara FMS sendiri. Di dua wilayah studi, dinamika penyusunan anggaran di tingkat kabupaten diwarnai dengan saling tuding antara eksekutif dan legislatif dan antara Dinas dengan Bappeda. Praktek mark-up usulan, money politics, dan masuknya kepentingan golongan dan kelompok sangat mewarnai penyusunan anggaran. Hasil Rakorbang (Rapat Koordinasi Pembangunan) tidak terlalu diperhitungkan dalam proses penyusunan anggaran. Akibatnya, banyak usulan yang melenceng dari isu-isu strategis pembangunan dan terjadi kavling usulan yang masuk ke dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Kualitas transparansi dan keterbukaan pemerintah daerah relatif rendah. Indikasinya, hasil- hasil Rakorbang dan APBD tidak dipublikasikan ke publik. Padahal pengetahuan publik terhadap dokumen tersebut merupakan syarat dasar bagi partisipasi publik. Meskipun publik (LSM) sudah mulai dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan, akan tetapi kualitasnya masih sangat minimalis karena baru sebatas formalitas. Konstelasi politik juga sangat mewarnai proses penyusunan anggaran di daerah. Di Kabupaten Bangkalan pusat kekuasaan yang bermuara kepada satu keluarga besar sangat mendominasi proses politik. Sedangkan di Poso, dominasi golongan tertentu menutup peluang partisipasi dan transparansi. Dominasi kepentingan golongan berimplikasi kepada penguasaan terhadap pos-pos strategis dalam posisi pemerintahan. 10 1. Tentang Studi Dinamika Adminsitrasi Pembangunan di Tingkat Kabupaten 1.1. Maksud dan Tujuan Studi CDD (Community Driven Development) sebagai proyek pembangunan yang didisain, dilaksanakan, dan dipelihara oleh masyarakat mensyaratkan kontrol masyarakat terhadap keputusan dan sumber daya. Oleh karena itu organisasi-organisasi pendukung dan penyedia jasa harus responsif terhadap tuntutan. Sayangnya, dalam policy delivery service, masyarakat tidak sepenuhnya dapat melakukan dan meyediakan secara mandiri. Sehingga Pemerintah Daerah sebagai administrator pembangunan di tingkat daerah kadang perlu memfasilitasi (jika perlu mengambil alih) peran tersebut untuk memaksimalkan hasil-hasil pembangunan. Untuk menjamin berfungsinya komponen utama SERP (proses perencanaan dari bawah bagi masyarakat investasi masyarakat dan Kecamatan; program untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan dan program di tingkat kabupaten untuk meningkatkan perbaikan, investasi dan pertumbuhan sektor swasta), poros utamanya adalah berfungsinya forum perwakilan dari stakeholder di tingkat kabupaten. Untuk menunjang berfungsinya forum tersebut, dua hal utama yang patut dicermati adalah rancangan internal dan beroperasinya forum dan hubungan antara forum SERP dan organisasi masyarakat lainnya yang terlibat dalam menciptakan pembangunan partisipatif. Anggaran merupakan alat kendali demokratis (democratic steeering instrument) melalui mana kebijakan suatu daerah ditentukan. Anggaran juga menyiratkan prioritas politik yang ditetapkan oleh sutu komunitas lokal1. Oleh karena itu proses penyusunan anggaran di Kabupaten adalah indikator penting transparansi dan partisipasi masyarakat. Pemerintahan yang akuntabel berusaha melibatkan publik dalam proses pengambilan keputusan, tidak terkecuali dalam soal penyusunan anggaran. Oleh karena itu, dinamika kabupaten dapat dilihat dari seberapa jauh masyarakat memahami dan terlibat dalam proses penyusunan anggaran daerah. Tujuan dari studi ini adalah, pertama, memahami dinamika administrasi pembangunan di tingkat kabupaten; kedua, memahami dan mengidentifikasi proses penyusunan anggaran di tingkat Kabupaten; dan ketiga, memahami transparansi dan keterbukaan (receiptivity) pemerintah daerah terhadap masukan dari masyarakat 1.2. Metodologi Studi Studi kualitatif dinamika kabupaten ini telah dilaksanakan di dua Kabupaten wilayah kerja SERP yaitu Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Poso. Kabupaten Bangkalan dipilih sebagai salah satu lokasi studi mewakili Kabupaten yang tidak mengalami konflik secara langsung, namun merasakan dampak konflik. Sedangkan Kabupaten Poso mewakili wilayah yang mengalami konflik secara 1 Rinusu dan Mastuti, Panduan Praktis Mengontorl ABPD, 2003, Frederich Ebert Stiftung (FES), Jakarta 11 langsung. Pemilihan wilayah tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi karakteristik dinamika administrasi pada masing-masing wilayah. Studi telah dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 31 Nopember 2003 di Kabupaten Bangkalan dan tanggal 5 sampai 24 Desember 2003 di Kabupaten Poso. Studi dilakukan dengan memanfaatkan dua instrumen utama yaitu in depth interview dan Focus Group Discussion (FGD). Informan dari Kabupaten Bangkalan meliputi: Kepala Bappeda, Sekretaris Bappeda, Kepala Bidang Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sub Dinas, LSM lokal dan internasional, Konsultan PPK, Konsultan PDPP, Ketua/Anggota Forum-Forum Stakeholder, Ketua DPRD, Ketua Komisi DPRD, dan Tokoh Masyarakat. Sedangkan informan di Kabupaten Poso meliputi: Kepala Bappeda, Sekretaris Bappeda, Kepala Bidang Bappeda, Ketua DPRD, Anggota Komisi C (Anggaran), Anggota Komisi (Pembangunan), Kepala Bagian Pembangunan, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Dinas Kesbang Linmas (Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten, Kepala Sub Dinas Pendidikan dan Pengajaran, Ketua Dewan Pendidikan, LSM, Ketua Forum Stakeholder, dan Kontraktor. Selain mengandalkan transkrip wawancara sebagai dokumen utama, studi dinamika kabupaten juga memanfaatkan data sekunder yang diperoleh selama penelitian. Data sekunder tersebut meliputi: Risalah Resmi Persidangan DPRD, RAPBD dan APBD, Profil Lembaga, Surat Keputusan, Dokumen Proyek, Risalah Rapat Forum Stakeholder dan guntingan media. Disamping itu studi juga menggunakan data dari hasil FGD dan observasi lapangan. Tehnik snowballing sangat membantu peneliti untuk menemukan informan dan informasi yang akurat demi kejenuhan data. Adapun fokus dari studi dinamika administrasi kabupaten adalah sebagai berikut: - Identifikasi terhadap forum-forum stakeholder seperti yang diajukan oleh SCRAP (lembaga donor, NGO dan forum-forum pemerintah) dalam administrasi (perencanaan dan pengendalian) pembangunan di tingkat kabupaten (Nama dan jenis forum, representasi, Keterkaitan dengan lembaga pemerintah terutama Bappeda dan DPRD, status forum, lokasi dan akses, kemampuan dalam pengambilan keputusan, pembiayaan, transparansi dan keterbukaan forum). - Identifikasi terhadap proses penyusunan anggaran di Kabupaten (proses penyusunan di tingkat eksekutif dan legislatif, dinamika forum penyusunan anggaran) dan; - Identifikasi terhadap transparansi dan keterbukaan (receiptivity) Pemerintah Kabupaten terhadap masukan dari masyarakat (transparansi proses penyusunan anggaran, partisipasi masyarakat, ada tidaknya perubahan jumlah dan prioritas anggaran) 12 2. Hasil Penelitian 2.1. Studi Kasus Kabupaten Bangkalan 2.1.1. Forum-Forum Multi Stakeholders di Tingkat Kabupaten A. Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan (FKSPP) Pemerintah Kabupaten Bangkalan FKSPP adalah alat kelengkapan daerah sebagai salah satu media komunikasi perencanaan pembangunan diantara pelaku-pelaku pembangunan di Kabupaten Bangkalan. Forum ini biasa juga disebut Rakorbang. Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 050/987/SJ tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Koordinasi Pembangunan Partisipatif, Rakorbang (Rapat Koordinasi Pembangunan) telah mengalami beberapa kali perubahan mekanisme dan nama. Perubahan terakhir adalah Forum Komunikasi dan Sinkronisasi Pembangunan/ FKSPP. Kehadiran FKSPP di Kabupaten disyahkan dengan SK Bupati yang memandatkan pembentukan Panitia FKSPP yang bekerja setiap tahunnya. Peserta Rakorbang di Bangkalan adalah para pelaku pembangunan yang meliputi unsur eksekutif (Kepala Badan/ Dinas, Kepala Bagian Setda, Camat dan Kasie PMD serta Kasie Kesmas, Kepala Bidang dan Kasubid Bappeda), legislatif, Forum BPD, Forum Stakeholders, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat dan dunia usaha di Bangkalan. Wartawan hadir sebagai undangan di dalam forum tersebut. Penentuan peserta FKSPP menjadi kewenangan panitia, yang dalam hal ini berada dibawah kendali Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).2 Untuk melaksanakan Rakorbang Bappeda sebagai leading sector kegiatan membentuk kepanitiaan yang biasanya diketuai oleh Ketua Bappeda atau Sekretaris Bappeda. Panitia menentukan peserta yang layak diundang ke dalam acara. Karena ketentuan hukumnya hanya mengatur elemen masyarakat yang dapat menjadi peserta Rakorbang, maka dari tahun ke tahun peserta Rakorbang berubah-ubah. Keanggotaan di dalam Rakorbang bersifat tertutup, sehingga untuk hadir peserta harus mendapatkan undangan dari panitia. Tidak semua orang dapat hadir ke dalam Rakorbang. Rakorbang memiliki keterkaitan yang sangat erat terutama dengan Bappeda dan DPRD. Sebagai koordinator program pembangunan di tingkat Kabupaten, Bappeda menjadi fasilitator pelaksanaan Rakorbang. Hasil-hasil Rakorbang menjadi dokumen daerah yang sangat penting sebagai bahan masukan Bappeda dalam penyusunan program dan prioritas pembangunan.3 Sedangkan bagi DPRD, Rakorbang menjadi indikator penting untuk mengetahui aspirasi-aspirasi masyarakat yang terjaring melalui mekanisme Jaring Aspirasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.4 Di dalam Rakorbang, semua Komisi di DPRD juga mengirimkan anggotanya sebagai 2SE Mendagri No. 050/987/ SJ/2003 3Wawancara dengan Sekretaris Bappeda Kab. Bangkalan, 4Wawancara dengan Syarbini Makki, Ketua Komisi C (Anggaran) DPRD Bangkalan 13 peserta forum yang terlibat di dalam proses perumusan. Lembaga lain yang berkepentingan dengan forum Rakorbang adalah dinas-dinas Pemerintah Kabupaten. Berbeda dengan forum Rakorbang di Kabupaten Poso, Rakorbang di Kabupaten Bangkalan jauh lebih dinamis. Di dalam Rakorbang, dinas dan pihak kecamatan melakukan pemaparan program sehingga peserta dapat mengevaluasi usulan. Meskipun tidak disampaikan secara rinci akan tetapi sebagian paparan sudah menyebutkan volume program (jenis program dan nilainya).5 Dalam proses ini, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) terlibat mulai dari forum UDKP (Unit Daerah Kerja Pembangunan) di tingkat kecamatan sampai Rakorbang di tingkat Kabupaten sehingga dapat secara konsisten mengevaluasi dan mempertahankan usulan dari Kecamatan dan Dinas. Secara mekanisme, perencanaan program pembangunan Bangkalan sudah lebih maju karena telah melibatkan LSM. Namun keterlibatan LSM disambut setengah hati oleh kalangan birokrat. Bahkan ada yang menuding bahwa FOKUS yang dimotori oleh 29 LSM telah mengacaukan dan mengobrak abrik forum UDKP. "Ada pejabat yang lapor ke Bupati bahwa LSM telah mengobrak-abrik UDKP. LSM dianggap terlalu mengkritisi usulan-usulan yang diajukan oleh Kecamatan dan Dinas" Fahruddinnur, Ketua Formad "Sulit sekali mendapatkan informasi tentang usulan UDKP di dalam Rakorbang (FKSPP) lalu. Panitia atau Bappeda selalu menolak memberikan informasi dengan berbagai alasan. Saya mendapatkan informasi tentang usulan Kecamatan dan Dinas berdasarkan pantauan langsung saat paparan per Komisi dan Pleno." Rizang, Wartawan Radar Madura Untuk mengkoordinasikan kegiatan, Panitia Rakorbang memiliki sekretariat di Bappeda. Sekretariat ditempatkan di kantor Bappeda agar mudah dijangkau oleh siapa saja yang berkepentingan dengan FKSPP. Kantor Bappeda terletak di pusat kota, yaitu di Jalan Sukarno-Hatta No. 35 Bangkalan. Dari tahun ke tahun, koordinasi kegiatan berada di Bappeda sehingga secara fisik publik mudah mengaksesnya. FKSPP/ Rakorbang berfungsi mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan usulan-usulan pembangunan dari masyarakat bawah dan usulan-usulan program dari dinas-dinas di lingkungan pemerintah daerah. Sebagai bagian dari proses penyusunan anggaran maka pelaksanaan FKSPP diharapkan menghasilkan kesepakatan dan komitmen diantara pelaku pembangunan terhadap program, kegiatan pembangunan yang memerlukan pembiayaan APBD Kabupaten Bangkalan, APBD Propinsi Jawa Timur, APBN serta swadaya masyarakat. Pengambilan keputusannya dilakukan secara partisipatif dengan mengacu kepada dokumen-dokumen perencanaan pembangunan.6 FKSPP diharapkan mampu menghasilkan dokumen-dokumen berupa Arah Kebijakan Umum (AKU) APBD Kabupaten, Repetada (Rencana Pembangunan Daerah), Daftar Usulan Kebijakan Pembangunan 5Wawancara dengan Ridwan (20 Okt 2003), Aliman (19 Okt. 2003), Syarbini Makki (23 Nop. 2003), Supriyanto (26 Nop. 2003) 14 Kabupaten, Daftar Usulan Kegiatan/ Investasi yang berpola kemitraan dengan swasta dan Daftar Usulan Kegiatan yang perlu pengkajian lebih lanjut.7 Proses pengambilan keputusan Rakorbang cukup panjang yaitu melalui Musbangdes (Desa), UDKP (Kecamatan) dan Rakorbang (Kabupaten) di tingkat. Di dalam forum Rakorbang keputusan diambil melalui sidang komisi dan pleno. Musyawarah anggota adalah kekuasaan tertinggi di dalam proses pengambilan keputusan. Boks 1: Mekanisme Pengambilan Keputusan FKSPP Kegiatan Musbangdes mengidentifikasi usulan-usulan masyarakat dari desa. Pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah desa. Peserta Musbangdes adalah seluruh warga desa. Selanjutnya, hasil-hasil dari Musbangdes dibawa ke forum UDKP yang merupakan forum sejenis di tingkat Kecamatan. Forum UDKP memverifikasi usulan-usulan dari desa dan menghindari duplikasi usulan dan mensinkronisasikan usulan-usulan dari berbagai desa di kecamatan. Peserta forum UDKP sama luasnya dengan forum di tingkat Kabupaten. Peserta dari desa diwakili oleh Kepala Desa, Ketua LPM dan Ketua BPD. Selanjutnya, hasil-hasil UDKP ke forum Rakorbang di tingkat Kabupaten. Keputusan tentang skala prioritas usulan di dalam forum Rakorbang ditentukan melalui sidang Komisi dan Pleno. Peserta dibagi ke dalam komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan. Pada Rakorbang Kab Bangkalan tahun 2003, peserta terbagi ke dalam tiga komisi, yaitu Komisi Ekonomi, Komisi Sosial Budaya dan Komisi Fisik dan Prasarana.8 Hasil sidang komisi Rakorbang dibawa ke sidang pleno yang merupakan forum tertinggi Rakorbang melalui mekanisme musyawarah. Voting tidak pernah digunakan di dalam pengambilan keputusan. Meskipun melalui proses yang panjang dan melelahkan, namun dalam waktu dua sampai tiga hari FKSPP mampu mengambil keputusan-keputusan penting. Beberapa dokumen seperti Arah Kebijakan Umum (AKU), dan usulan-usulan dari dinas dan kecamatan dapat diputuskan. Salah satu faktor penting dari kemampuan dalam pengambilan keputusan ini adalah kegiatan Pra-FKSPP yang dilakukan beberapa hari menjelang FKSPP. Pra FKSPP dilakukan untuk mempersiapkan materi forum FKSPP dan menyusun agenda forum. Pra FKSPP sangat penting guna mendukung kelancaran FKSPP. Pembiayaan Rakorbang berasal dari alokasi dana APBD. Alokasi dana tersebut berada pada pos Koordinasi dan Monitoring Pembangunan. Untuk sekali Rakorbang yang berlangsung selama 2 sampai 3 hari dibutuhkan dana sebesar 100 sampai 150 juta.9 Penggunaan dana untuk pelaksanaan Rakorbang sepenuhnya dikendalikan oleh Bappeda. Pelaporan disampaikan kepada Bupati. Sampai tahun 2003, di Kabupaten Bangkalan masih belum ada forum stakeholder yang menyerupai FKSPP sehingga tidak terjadi duplikasi. 6Wawancara dengan Sudarmawan, Ketua Bappeda Kab. Bangkalan (17 Okt. 2003) 7Dokumen Buku Panduan FKSPP Kab. Bangkalan 8Wawancara dengan Supriyanto, Sekretarias Bappeda Bangkalan (30 Nop. 2003), Wawancara dengan Ridwan, Koordinator Mossat (20 Okt. 2003) 9Wawancara dengan Supriyanto, Sekretaris Bappeda Bangkalan (30 Okt. 2003) 15 B. Forum Program Dasar Pembangunan Perkotaan (PDPP)/ Forum PDPP Forum PDPP adalah pertemuan-pertemuan untuk membahas isu-isu pembangunan yang dilaksanakan oleh PDPP sebagai wadah pertemuan antara unsur Government Stakeholder (GS) dan Non Government Stakeholder (NGS). Unsur NGS diwakili oleh Tim Teknis/Pokja PDPP sebagai badan pekerja PDPP yang beranggotakan individu-individu gabungan dari unsur legislatif dan eksekutif mulai dari anggota DPRD, Dinas dan jabatan fungsional lain di Pemerintah Kabupaten (unsur GS). Unsur GS PDPP terdiri dari instansi teknis yang secara signifikan berperan dalam penanganan program yang ada atau yang secara lintas sektoral dapat menjadi solusi penyelesaian isu pembangunan. Anggota DPRD termasuk dalam keanggotaan Tim Teknis. Sedangkan NGS diwakili oleh oleh LSM-LSM lokal dan individu-individu seperti praktisi hukum, akademisi, ekonom dan lain- lain yang memiliki visi sama yang tergabung di dalam Forum Komunikasi Stakeholder (FOKUS).10 Anggota Dewan juga terlibat aktif di dalam forum, meskipun secara kelembagaan kurang simpatik dengan kehadiran FOKUS karena dianggap mengambil alih tugas-tugas dewan. Akibatnya, Dewan tidak pernah menerima pengajuan hearing FOKUS.11 Berdasarkan observasi terhadap forum PDPP¸ partisipasi anggota termasuk tinggi karena elemen dari berbagai unsur hadir dan bergabung ke dalam forum. Meskipun tidak satu pun anggota DPRD, namun beberapa kali pertemuan dihadiri oleh wakil-wakil unsur dinas dan unit kerja daerah serta perwakilan LSM. "Transparansi di dalam Forum PDPP dapat dilihat dari pelibatan elemen FOKUS ke dalam semua proses perencanaan mulai dari kegiatan Jaring Aspirasi Masyarakat (JAM), Penyusunan Poldas dan isu- isu pembangunan lainnya. Dalam beberapa kali kesempatan, kepada peserta disampaikan informasi penggunaan dana untuk forum." Ridwan, Mitra Lokal PDPP Sekretariat Forum PDPP terletak di kantor Bappeda sehingga mudah diakses oleh publik. Selain ke Bappeda, publik juga dapat mengakses sekretariat FOKUS di Jalan Veteran No. 4 yang berada di kota Bangkalan. Kemudahan koordinasi menjadi pertimbangan utama penempatan sekretariat Forum PDPP di kantor Bappeda agar semua elemen tergabung di dalam Forum PDPP.12 Pembiayaan forum berasal dari dana proyek PDPP yang dialokasikan di dalam APBD.13 Pencairan dana forum harus mendapatkan persetujuan Bappeda. Khusus untuk FOKUS, pada tahun 2003 mendapatkan alokasi dana sebesar 25 juta untuk operasional kegiatan dan sekretariat. Selain alokasi dana dari PDPP, beberapa kegiatan Forum juga mendapatkan bantuan dari Perform Project (USAID) dalam bentuk fasilitasi kegiatan forum.14 10Wawancara dengan Ken Kukuh, Bappeda, (31 Nop. 2003) dan Isa, Konsultan Perform Project (18 Okt. 2003) 11Wawancara dengan Ridwan, Mossat, Basith, Koordinator FOKUS, Syarbini Makki, Ketua Fraksi PKB, 12Basith, FOKUS, Daerobi, Mitra Lokal PDPP 13Wawancara dengan Basith, FOKUS; Ken Kukuh, Bappeda; Sudarmawan, Bappeda 14Wawancara dengan Isa, Konsultan Perform Project 16 PDPP adalah proyek perencanaan partisipatif yang pelaksanaannya difasilitasi oleh Bappeda, sehingga koordinasi Forum PDPP juga dikendalikan oleh Bappeda. Pengorganisasian forum difasilitasi oleh Bappeda, yaitu Bidang Fisik dan Prasarana. Selain Bappeda, Perform Project (USAID) juga turut memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Forum PDPP dalam bentuk bantuan tekhnis perencanaan pembangunan partisipatif. Forum PDPP dibentuk berdasarkan SK Bupati yang mengatur fungsi dan tanggung jawab forum. Forum PDPP tidak memiliki struktur kepengurusan karena merupakan media pertemuan antara GS dan NGS. Pokja PDPP memiliki struktur yang terdiri dari Penanggung Jawab I dan II, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota, sedangkan struktur FOKUS terdiri dari Koordinator dan anggota (FOKUS).15 Menurut SK Bupati, masa kepengurusan Tim Tehnis PDPP berlaku satu tahun. Namun, meskipun sudah berjalan dua tahun belum terjadi pergantian pengurus di tubuh Pengurus Tim Teknis. Mandat dari Forum PDPP adalah melakukan koordinasi antara elemen GS dan NGS dalam rangka perencanaan pembangunan partisipatif dan transparansi proses perencanaan. Forum PDPP melakukan proses identifikasi, kompilasi, diskusi dan koordinasi untuk menghasilkan dokumen perencanaan daerah yang meliputi Strategi Pembangunan Jangka Menengah (SPJM), Program Investasi Pembangunan Perkotaan (PIPP), Program Pengelolaan Pembiayaan dan Rencana Tindakan (P3RT), Program Pengembangan Institusional dan Rencana Tindakan (P2IRT) dan Program Pengembanan Peran Serta Masyarakat (P3SM).16 Untuk mencapai itu, dalam setiap pembahasan konsep yang menjadi tugas Tim Teknis/ Pokja PDPP (GS), forum PDPP selalu melibatkan FOKUS (NGS) sebagai partner.17 "FOKUS menilai forum internal yang diadakan oleh Pokja sangat elitis karena forum itu hanya beranggotakan pejabat-pejabat dari kalangan birokrasi saja. Suasana di dalam pertemuan sangat tidak egaliter. Apalagi sejak terbentuk mereka jarang bertemu. Namun, dilibatkannya elemen FOKUS yang terdiri dari berbagai elemen sudah cukup untuk mewakili kepentingan publik." Basith, Koordinator FOKUS Bangkalan Karena tujuan dibentuknya forum adalah untuk keperluan proyek, maka tidak terjadi duplikasi dengan forum lainnya. Segala aktifitas forum hanya ditujukan untuk kepentingan proyek, yaitu PDPP. C. Forum Komunikasi Stakeholder (FOKUS) Forum Komunikasi Stakeholder (FOKUS) adalah wadah bagi non government stakeholder/ NGS di Bangkalan. Proses pembentukannya sangat sulit karena perbedaan pandangan antar elemen NGS 15SK Bupati Bangkalan No. 188.45/36/Kpts/443.013/2001 tentang Pembentukan Tim Penyusun Program Dasar Pembangunan Perkotaan (PDPP) Kabupaten Bangkalan Tahun 2001-2002 Wawancara dengan Basith, FOKUS 16SK Bupati Bangkalan No. 188.45/36/Kpts/443.013/2001 17Wawancara dengan Ken Kukuh 17 yang tergabung di dalam FOKUS. LSM curiga terhadap pemerintah yang dikhawatirkan akan memanipulasi forum karena prakarsa pembentukan FOKUS berasal dari pemerintah melalui kegiatan PDPP. Berkat pendekatan selama tiga bulan, akhirnya terbentuklah FOKUS. Mayoritas LSM di Bangkalan bergabung. Meskipun tidak sebanyak jumlah awal, anggota yang tersisa sampai sekarang adalah elemen yang memiliki komitmen dan hasil seleksi alamiah.18 Anggota FOKUS adalah stakeholder yang berasal dari unsur GS dan NGS seperti LSM, Ormas (organisasi massa), OKP (organisasi kepemudaan), Swasta, Asosiasi dan masyarakat yang memiliki interest terhadap pembangunan Bangkalan.19 29 LSM dan individu bergabung ke dalam FOKUS, diantaranya adalah HMI, PMII, Madura Mandiri, Mobilisasi Sejati, PKM, Dewan Kota, LEMPAR, MOSAD, ALMARAS, Leksdam dan Mobilisasi Sejati.20 FOKUS bersifat terbuka, independen dan transparan. Terbuka artinya anggota boleh keluar dan masuk forum kapan saja. Fokus, sebagai forum publik, bukan bagian dari birokrasi sehingga selalu berusaha menjaga independensinya. FOKUS tidak berbadan hukum dan hanya diatur dengan kode etik anggota. Pelanggaran terhadap kode etik akan diberikan sanksi moral dan diperingatkan oleh anggota lain. Anggota FOKUS memilih tidak mendaftarkan forum secara hukum untuk menghindari ikatan dan dimanfaatkannya forum oleh kepentingan tertentu. Struktur kelembagaan FOKUS terdiri dari satu orang Koordinator, Administrasi I, Administrasi II, Keuangan dan Logistik.21 Koordinator dipilih secara langsung oleh anggota. Sejak terbentuk, belum terjadi pergantian ketua atau pengurus. Ketentuannya, Ketua atau pengurus dipilih setahun sekali.22 FOKUS terlibat secara aktif dalam kegiatan UDKP di kecamatan dan FKSPP di tingkat Kabupaten. Kehadiran FOKUS sangat mewarnai forum. Koordinator FOKUS menuturkan: "Peran dan fungsi FOKUS adalah sebagai wadah dialogis untuk mendorong penumbuhan peran serta masyarakat secara aktif dalam setiap proses kebijakan publik dan politik mulai dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten. Sedangkan kedudukan forum adalah sebagai forum komunikasi antar stakeholder dan wadah aspirasi pembangunan Bangkalan ke depan." Basith, Koordinator FOKUS Bangkalan Pengambilan keputusan di dalam FOKUS dilakukan secara demokratis melalui musyawarah anggota. Berdasarkan observasi, komunikasi anggota FOKUS terjalin dengan baik sehingga mempermudah proses pengambilan keputusan. Salah satu indikasinya terlihat saat peneliti mengundang FOKUS untuk mengadakan FGD. Dengan cepat anggota FOKUS dapat 18Wawancara dengan Ridwan, Mitra Lokal PDPP 19Laporan Perkembangan PDPP, Bappeda 20Wawancara dengan Basith; Ridwan, 21Laporan Musyawarah Umum FOKUS Bangkalan 22Wawancara dengan Basith; Ridwan, 18 dikoordinasikan. Hubungan diantara anggota FOKUS bersifat egaliter dan cair sehingga semua elemen masyarakat dapat menyatu secara penuh.23 Pembentukan FOKUS tidak dapat dilepaskan dari program PDPP yang difasilitasi oleh Perform Project. Oleh karena itu FOKUS menjalin kerjasama yang sangat erat dengan Bappeda. Koordinasi dilakukan dengan Bappeda sebagai leading sector yang menangani PDPP, sehingga dalam melaksanakan tugas-tugasnya anggota FOKUS berada dibawah koordinasi Penanggung Jawab PDPP. Koordinasi penjaringan aspirasi, misalnya, selalu dilakukan sesuai dengan kapasitas Bappeda sebagai agen perencanaan di daerah. Pencairan dana kebutuhan operasional FOKUS melalui persetujuan Bappeda. FOKUS selalu bekerjasama dengan Tim Tekhnis PDPP dalam setiap pembahasan isu-isu pembangunan yang menjadi tanggung jawabnya. FOKUS tidak terlalu dekat dengan DPRD karena DPRD menganggap FOKUS sebagai wakil rakyat jalanan. Sebutan wakil rakyat jalanan muncul karena oleg anggota Dewan FOKUS dianggap mengambil alih fungsi wakil rakyat. Di sisi lain, FOKUS menilai DPRD terlalu arogan karena beberapa kali menolak permintaan dialog. Padahal menurut FOKUS lembaga DPRD memiliki posisi strategis sebagai mitra dalam mendesakkan kebijakan.24 Keengganan legislatif menyebabkan FOKUS belum pernah melakukan hearing dengan DPRD soal-soal kebijakan publik. FOKUS menilai pihak eksekutif (Pemda Bangkalan) lebih akomodatif terhadap mereka. Kalangan birokrasi pun juga memiliki pandangan yang konservatif dengan berpandangan bahwa tugas FOKUS adalah membantu pemerintah dalam perencanaan bukan mengkritisi apa yang dilakukan oleh pemerintah.25 Secara pribadi anggota Dewan menganggap positif kehadiran FOKUS yang dibuktikan dengan seringnya menghadiri forum-forum FOKUS.26 Baik sekretariat yang berada di Bappeda atau di Jalan Veteran mudah diakses oleh publik karena lokasinya berada di tengah kota. Pada awalnya sekretariat FOKUS berada di kantor Bappeda, namun untuk menjaga independensi maka FOKUS mencari sekretariat mandiri di Jalan Veteran No. 4 Bangkalan. Dengan sekretariat tersebut diharapkan independensi forum tidak terganggu oleh kepentingan birokrasi. Meskipun sudah memiliki sekretariat mandiri, FOKUS tetap memfungsikan sekretariatnya yang berada di Bappeda. "Keberadaan sekretariat FOKUS di Bappeda tidak dimaksudkan untuk mengkooptasi mereka, namun untuk membangun komunikasi yang lebih intens." Sudarmawan, Ketua Bappeda Bangkalan FOKUS mendapatkan alokasi dana APBD yang masuk ke dalam pos PDPP sehingga pencairan dana FOKUS atas persetujuan Bappeda. Pada tahun anggaran 2002, FOKUS mendapatkan 23Wawancara dengan H. Yasin, Ketua FORPES 24Wawancara dengan Ridwan, Mitra Lokal PDPP 25Wawancara dengan Sudarmawan, Ketua Bappeda Bangkalan 26Wawancacra dengan Syarbini Makki, Ketua Komisi C, DPRD Kab. Bangkalan 19 alokasi dana sebesar Rp. 25 juta dari Rp. 150 juta dana forum PDPP. Untuk menjaga transparansi FOKUS memiliki mekanisme pertanggungjawaban kepada Bappeda dan anggota. "Karena leading sector pendanaan melekat pada Bappeda, demikian pula dengan pertanggung jawabannya. Sedangkan FOKUS sendiri mempertanggung jawabkan dana ini kepada forum karena jika bertanggung jawab ke pemerintah dikhawatirkan independensi FOKUS akan dipertanyakan." Abdul Basith, Koordinator FOKUS Bangkalan, Meskipun DPRD khawatir akan meluasnya peran FOKUS sebagai wakil rakyat jalanan, akan tetapi kehadiran FOKUS mampu melahirkan sinergi dan mendorong partisipasi yang sesungguhnya dari masyarakat. Jaring Aspirasi yang dilakukan oleh FOKUS dan Dewan dapat disinerjikan karena kepentingan FOKUS adalah membantu kegiatan PDPP, sedangkan kepentingan Dewan adalah mengumpulkan informasi dalam penyusunan anggaran. D. Forum Pengaman Jaring Sosial (FORPES) Forum Pengaman Jaring Sosial (FORPES) dibentuk pada tahun 2001. Nama lain dari forum ini adalah Forum Lintas Pelaku (FLP) yang merupakan forum bentukan dari program Jaring Pengaman Sosial/JPS. Forum dibentuk sebagai wadah stakeholder tingkat kabupaten untuk memantau penyaluran bantuan melalui program JPS. Keanggotaan forum berasal dari berbagai elemen masyarakat yang meliputi anggota Dewan, birokrasi, pengusaha, praktisi hukum, kejaksaan, wartawan, LSM, tokoh masyarakat dan mahasiswa. Pembentukan forum difasilitasi oleh Bappeda dengan mengundang seluruh elemen masyarakat untuk membentuk Forum Lintas Pelaku (FLP). Pilihan orang-orang yang duduk di dalam FORPES dilakukan melalui pemilihan langsung. Penentuan pengurus yang terbagi ke dalam beberapa divisi diserahkan kepada Ketua terpilih. Menurut Yasin, Ketua FORPES, Bappeda dan DPRD merupakan dua lembaga yang paling sering melakukan koordinasi dengan FORPES. Keterkaitan FORPES dan Bappeda adalah dalam hal pendanaan. Pos alokasi dana untuk kegiatan FORPES yang terdapat di APBD dicairkan atas persetujuan Bappeda. Mekanisme tersebut merupakan alat kontrol dari Bappeda atas penggunaan dana yang dilakukan oleh FORPES. Selain itu, Bappeda juga dapat mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh FORPES. Sedangkan untuk menjamin efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsinya, FORPES juga menjalin aliansi strategis dengan DPRD dan media massa. Masyarakat Bangkalan memandang positif kehadiran FORPES karena dinilai mampu menunjukkan transparansi manajemen. Setidaknya hal itu terungkap dari dokumen analisa stakeholder PDPP yang menyatakan bahwa khusus untuk Bangkalan FORPES telah berjalan sesuai dengan 20 keinginan masyarakat. Sejumlah kasus penyimpangan JPS di Bangkalan yang ditemukan oleh FORPES telah diekspos ke masyarakat dan yang diselesaikan melalui jalur hukum."27 "Selain ke Bappeda, temuan-temuan hasil pantauan FORPES terhadap peyimpangan penyaluran dana JPS juga disampaikan kepada DPRD. FORPES selalu melakukan hearing dengan DPRD untuk mendapatkan dukungan secara politis atas temuannya agar ada tindak lanjut. Media massa adalah mitra strategis lain dari FORPES. FORPES juga selalu menyampaikan temuan-temuannya kepada Radar Madura (koran lokal) sehingga publik dapat mengetahui hasil kerja FORPES." Yasin, Ketua FORPES Bangkalan FORPES dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Konsekuensinya, segala pembiayaan forum menjadi tanggung jawab APBD. Satu-satunya dasar hukum yang mengatur keberadaan FORPES adalah SK Bupati. SK tersebut hanya menyebutkan tugas dan keanggotaan FORPES. Fungsi dan peran FORPES adalah melakukan pemantauan pelaksanaan program JPS dan memberikan laporan berdasarkan hasil pantauan di lapangan kepada TKPP (Tim Koordinasi Penanganan Program). Struktur FORPES terdiri dari Pelindung dan Struktur Inti yang meliputi Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta Divisi-Divisi. Setiap tahun forum melakukan Sidang Tahunan dengan agenda mengevaluasi kinerja Forum dan melakukan pemilihan Ketua baru. Pemilihan Ketua seharusnya dilakukan setahun sekali. Namun sejak terbentuk pada tahun 1999, baru dua orang yang menjabat sebagai Ketua FORPES. Salah satunya adalah H. Yasin28 yang terpilih pada periode kedua sampai sekarang. "Pergantian ketua dan pengurus FORPES dilakukan satu tahun sekali. Sampai sekarang pergantian baru dilakukan dua kali. Pada tahun pertama FORPES diketuai Pak Syarif sedangkan untuk tahun kedua sampai sekarang saya terus menerus menjabat sebagai ketua. Memang belum pernah ada reorganisasi sejak periode kedua." Yasin , Ketua FORPES Bangkalan FORPES pernah 1 tahun memiliki sekretariat sendiri di Jalan Mawar No. 6 Bangkalan, yang terletak tidak jauh dari kantor Pemda Kab. Bangkalan. Di Sekretariat FORPES terdapat anggota yang menginap, sehingga koordinasi lebih mudah dilakukan. Selain kemudahan dalam mengkoordinasikan kegiatan, alasan lain memiliki sekretariat sendiri adalah menciptakan independensi lembaga.29 FORPES memiliki tradisi pertemuan rutin setelah sholat Jum'at (seminggu sekali). Sejak tahun 2003, sekretariat FORPES menyatu dengan rumah ketuanya, H. Yasin, di jalan raya Socah No. 16 Bangkalan. Desa Socah cukup jauh dari pusat kota karena lokasi tersebut sudah masuh wilayah kecamatan. Akses publik terhadap sekretariat cukup sulit. Perpindahan tersebut terkait dengan meredupnya peran yang dimainkan oleh FORPES dalam monitoring JPS dan semakin 27Dokumen Analisa Non Government Stakeholder Partisan FOKUS 28H. Yasin yang merupakan figur kontraktor real estate besar di Kabupaten Bangkalan, dikenal memiliki kedekatan dengan mantan Bupati Bangkalan, H. Fatah. Karena kedekatan tersebut menyebabkan Yasin agak dijauhi oleh Bupati Bangkalan yang baru, H. Fuad Amin. 21 kecilnya alokasi dana FORPES di APBD.30 Redupnya peran FORPES terkait dengan kekecewaan FORPES terhadap DPRD dan Kejaksaan yang tidak terlalu merespon temuan-temuan yang disampaikan oleh FORPES.31 E. Forum Pendidikan Madura (FPM) Forum Pendidikan Madura (FPM) dibentuk pada tahun 2002 sebagai tindak lanjut sosialisasi pembentukan Dewan Pendidikan. Melihat peluang strategisnya Dewan Pendidikan, Mondir Rofi'i32 yang adalah direktur eksekutif LSM Madura Mandiri (MM) berinisiatif membentuk FPM. Rencana pembangunan Jembatan Suramadu (menghubungkan Surabaya-Madura) yang akan diikuti dengan proses industrialisasi juga menjadi alasan penting berdirinya FPM.33 FPM mewadahi aspirasi dan prakarsa masyarakat konsumen pendidikan dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan, memberikan masukan kepada para pengambil kebijakan tentang sistem pendidikan di Madura dan meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat konsumen pendidikan dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan. Disamping itu, FPM juga bertujuan menciptakan suasana dan kondisi yang kondusif di lingkungan daerah dalam rangka upaya penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan. Secara garis besar FPM memiliki dua fungsi, yaitu sebagai badan pertimbangan dan badan pengontrol. Sebagai badan pertimbangan FPM memberikan arahan dan masukan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah. Sedangkan sebagai badan pengontrol FPM melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di daerah.34 Beberapa kegiatan telah dilakukan oleh FPM untuk mewujudkan tujuan dan fungsi tersebut. Aksi nyata bersifat advokasi yang pernah dilakukan oleh FPM adalah melakukan hearing dengan DPRD guna mendesakkan kebijakan tentang kesejahteraan guru dan pentingnya pendistribusian guru berdasarkan azas kebutuhan bukan keinginan. Desakan kebijakan tersebut sempat menjadi wacana publik di Bangkalan. Selain itu, FPM bekerjasama dengan OXFARM GB pernah melakukan studi tentang kurikulum pondok pesantren dan lokakarya pendidikan alternatif.35 29Wawancara dengan Basith, Ketua FOKUS 30Wawancara dengan Daerobi, Mitra Lokal PDPP 31Wawancara Dengan Basith, Koordinator FOKUS 32Mondir adalah salah seorang figur pengusaha, aktifis LSM yang sangat berpengaruh di Bangkalan. Mondir adalah adik kandung Syafik Rofii yang merupakan keturunan dari Kyai Cholil ­garis keturunan Kyai yang paling berpengaruh di Bangkalan. Mondir adalah saudara sepupu dari Bupati Fuad Amin. Banyak kalangan menyebut Mondir sebagai Kimpraswil swasta di Kabupaten Bangkalan karena pengaruhnya dalam penentuan proyek-proyek yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Sejak PKB berkuasa di Bangkalan, banyak proyek yang diterima oleh yayasan Madura Mandiri yang dipimpinnya. 33Profil FPM 34Wawancara dengan Abdullah Muad, Ketua FPM 35Wawancara dengan Saukat, MM 22 Sekretariat FPM berada di gedung yang sama dengan kantor LSM Madura Mandiri (MM)36, yang dikomandani oleh Mondir Rofi'i. FPM menikmati fasilitasnya MM karena pembentukannya tidak dapat dilepaskan dari peran sang direktur MM. Dengan kata lain, FPM adalah adalah bagian dari MM. Berdasarkan observasi, peran Mondir begitu besar bahkan lebih besar dari Ketua FPM. Kesan tersebut peneliti tangkap dari pola hubungan antara ketua FPM (H. Abdullah Muad)37 dan Direktur MM begitu instruktif dan kaku. H. Muad nampak kalah wibawa dengan Mondir. Menurut pengakuan Muad, Ketua FPM, manajemen FPM tidak dapat dilepaskan dengan manajemen MM karena kedua lembaga tersebut berada di satu kantor dan bagian dari MM. Fakta bahwa manajemen FPM tidak dapat dilepaskan dari MM terlihat dari indikator kecil dimana berkas-berkas FPM disimpan dalam satu brankasnya MM. Menurut Muad, pelaporan segala penggunaan dana bantuan juga disampaikan kepada pimpinan MM sebagai penggalang dana. Pengelolaan dana bantuan pun ditangani oleh direktur eksekutif Madura Mandiri. Sejak terbentuk belum pernah ada rapat pertanggung jawaban kepada seluruh anggota. Hal itu diakui oleh Ketua FPM yang menyatakan bahwa manajemen FPM masih belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena hanya 2-3 orang saja yang aktif. Setelah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan proposal pengurus membuat pertanggung jawaban dan diserahkan kepada lembaga donatur38. Secara keanggotaan, elemen-elemen yang terlibat di dalam manajemen FPM cukup luas. Elemen-elemen yang bergabung ke dalam FPM meliputi LSM pendidikan, tokoh masyarakat/ pemimpin agama, pakar pendidikan, komite sekolah, Dinas pendidikan, DPRD (Komisi E), yayasan pendidikan dan organisasi profesi pendidikan. Namun menurut Geger, Kasubdin Program Dinas Diknas Bangkalan, FPM tidak jelas keberadaannya karena dibentuk secara mandiri dan tidak melibatkan dinas. Beberapa kali dinas diundang pertemuan namun tidak pernah hadir.39 Kehadiran FPM berpotensi menimbulkan duplikasi dengan Dewan Pendidikan (DP). Potensi duplikasi muncul karena berdasarkan AD/ ART, dua lembaga ini memiliki visi dan misi yang sama. Demikian halnya dengan fungsinya. Apalagi secara historis pembentukan FPM sebenarnya diilhami oleh konsep Dewan Pendidikan. Kenyataan itu juga terlihat manakala FPM mencoba mengajukan alokasi dana di APBD, yang kini telah menjadi bagian dari DP. "FPM boleh menjadi forum seperti DP namun menurut ketentuan SK Bupati telah menyatakan bahwa DP adalah organisasi resmi bentukan pemerintah yang dibentuk sesuai dengan ketentuan SK Menteri. Sehingga DP-lah yang layak mendapatkan dana APBD." Imam Buchori, Ketua DP Bangkalan 36LSM Madura Mandiri adalah LSM besar di Bangkalan yang bergerak di bidang apapun, mulai dari perencanaan daerah sampai penyediaan tenaga fasilitator/ pendamping program. LSM Madura Mandiri juga memiliki divisi kontraktor. 37H. Abdullah Muad adalah adik kandung H. Syarbini Makki, Ketua Komisi C/ Anggaran DPRD Bangkalan. Hubungan ini memiliki makna strategis dalam penentuan proyek di Kabupaten. Menurut beberapa kalangan LSM, karena alasan inilah Mondir memasang Abdulah Muad sebagai Ketua FPM. 38Wawancara dengan Abdullah muad, ketua FPM 23 Masa kepengurusan dalam satu periode ditetapkan selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu tahun berikutnya. Susunan pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Ketua FPM, Abdullah Muad, adalah salah satu pengurus di Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan sehingga terjadi perangkapan jabatan.40 FPM tidak terdaftar secara hukum, namun memiliki AD/ ART (Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga) yang mengatur roda organisasi. Berdasarkan AD/ ART-nya, pendanaan FPM berasal dari anggota, APBD, kerjasama donatur, dan dana dari sumber lain yang tidak mengikat. Sejauh ini pendanaan FPM hanya berasal dari dua sumber, yaitu pendanaan mandiri dari pengagasnya dan dana proyek dari lembaga donatur (OXFARM GB). Sisa dana dari pelaksanaan kegiatan menjadi kas untuk menjalankan roda organisasi FPM. Pelaporan penggunaan dana langsung ke lembaga donatur. FPM pernah berusaha mengajukan dana agar dianggarkan di APBD namun ditolak oleh DPRD. Justru yang mendapatkan alokasi dana dari APBD adalah Dewan Pendidikan. F. Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Bangkalan. Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Bangkalan yang dibentuk pada bulan Mei tahun 2003 beranggotakan berbagai elemen masyarakat. Pembentukan DP pada awalnya difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dengan mengundang elemen-elemen masyarakat yang dianggap representatif. Elemen masyarakat yang diundang di dalam pembentukan DP adalah Bappeda, Depag (Departemen Agama), Diknas (Pendidikan Nasional), LSM, Komisi E (Pendidikan) dan Komisi B (Pembangunan) DPRD, Posma Lima (asosiasi sekolah), tokoh masyarakat, wali murid dan tokoh pendidikan. Formatur yang terpilih di dalam musyawarah tersebut bertugas membentuk kepengurusan DP. Saat pemilihan, Imam Buchori, yang sekarang menjadi Ketua DP, tidak terpilih sebagai formatur. Namun, Imam Buchori dicalonkan dan terpilih secara aklamasi oleh peserta forum. Proses pemilihan Ketua DP berlangsung pada periode Bupati Fatah. Beberapa pihak yang ditemui peneliti menyambut positif terpilihnya Imam.41 DP memiliki empat peran yaitu peran advisory, peran supporting, peran controlling dan peran mediating. Ketentuan akan peran DP telah ditetapkan sesuai dengan SK Menteri Pendidikan Nasional No. 44 tahun 2002. Menurut SK tersebut, DP berperan memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; pendukung baik secara finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan; dan sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dan 39Wawancara dengan Geger, Ka Sub Din Diknas Bangkalan 40Sekretaris FPM, Siti Zainah, adalah ketua Fatayat NU yang adalah isteri Ketua DPRD Kab. Bangkalan, Syafik. Ketua DPRD Bangkalan adalah kakak kandung dari Mondir Mandiri. Dengan lingkaran hubungan pengurus di dalam FPM maka sulitlah mengatakan adanya transparansi di dalam tubuh forum tersebut. 41Imam adalah salah satu Kyai muda kharismatis di Bangkalan dan merupakan keturunan dari Kyai H. Syaichona. Masa kepengurusan DP periode pertama berlaku tahun 2003 sampai 2006. 24 DPRD dengan masyarakat. Sedangkan untuk menjalankan perannya Dewan Pendidikan memiliki fungsi.42 Keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan disyahkan dengan SK Bupati. Sampai sekarang DP Bangkalan masih belum dilantik oleh Bupati karena ada konflik antara Bupati dengan Ketua DP. Pada pemilihan Bupati yang lalu, Imam Buchori (Ketua DP) berkeinginan mencalonkan diri. Namun dia mengalah dan mengundurkan diri dari pencalonan. Bupati dan Ketua DP adalah saudara sepupu. AD/ ART DP juga masih dalam proses pembicaraan. "Selain dengan Ketua DP, Bupati juga tidak suka dengan beberapa orang yang duduk di dalam DP, sehingga sampai sekarang DP masih belum dilantik. Namun pelantikan DP tidak mengurangi keabsahan DP." Geger, Kasubdin Program Dinas Diknas Bangkalan Sejak terbentuk DP sudah pernah melakukan hearing dan rapat kerja dengan Dinas Diknas dan Bappeda. Upaya kongkrit yang pernah dilakukan oleh DP adalah mendesakkan kebijakan Kejar Paket B agar diperhatikan dan menjadi prioritas dalam penyusunan APBD. Komunikasi dengan anggota Dewan lebih banyak dilakukan secara personal ketimbang secara formal. DP juga pernah melakukan Rapat Kerja dengan Komite Sekolah yang ada di Bangkalan dengan mengundang seluruh paguyuban sekolah. Saat ini isu-isu tentang mutasi guru, pemerataan dan transparansi bantuan dan merjer sekolah sedang menjadi bahan diskusi DP Bangkalan. DP Bangkalan sedang merumuskan kebijakan yang akan didesakkan kepada Dinas Diknas dan DPRD, terutama komisi E (Pendidikan dan Kesejahteraan).43 Karena ditetapkan dengan SK Bupati, DP berhak mendapatkan alokasi dana di APBD. Pada tahun 2003 DP mengajukan anggaran sebesar Rp. 150 juta namun hanya disetujui Rp. 100 juta. Pos anggaran DP termasuk ke dalam alokasi dana yang akan diterima oleh Diknas. Oleh karena itu koordinasi masalah pencairan dana dilakukan dengan Diknas. DP menggunakan alokasi dana yang diterima pada tahun 2003 untuk keperluan pembuatan sekretariat dan beberapa koordinasi awal. Kini DP tengah menyiapkan sekretariat yang berada di sebelah kantor NU Cabang Bangkalan.44 Ketua DP adalah Ketua Cabang NU Kabupaten Bangkalan. Sekretariat tersebut berada di kota sehingga memudahkan akses publik terhadap sekretariat. Kehadiran lembaga Dewan Pendidikan di Bangkalan cukup kontroversial karena diperebutkan oleh dua lembaga, yaitu DP dan FPM. FPM dan DP adalah lembaga yang memiliki fungsi dan peran yang sama. FPM terlebih dahulu dibentuk dengan harapan disyahkan sebagai Dewan 42Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat; memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerntah daerah/ DPRD tentang kebijakan pendidikan; mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan; dan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan output pendidikan 43Wawancara dengan Imam Buchori, Ketua DP 44Wawancara dengan Imam, Ketua DP 25 Pendidikan di Kabupaten Bangkalan. Namun rupanya proses politik di Bangkalan berjalan lain, sehingga Bupati lama memprakarsai pembentukan DP Kabupaten Bangkalan. Hanya DP yang berhak mendapatkan alokasi dana dari APBD. Setelah DP terbentuk, FPM bermanuver dengan menjadi LSM. Duplikasi peran dan fungsi akan terjadi jika keduan lembaga ini terus saling berebut peran. Duplikasi belum sepenuhnya terjadi karena DP Kabupaten Bangkalan belum banyak melakukan aktifitas. G. Forum Tera' Bulan Forum Tera' Bulan dibentuk di Bangkalan pada tahun 2003. Forum ini hadir sebagai reaksi atas upaya formalisasi terhadap lembaga yang mewadahi kepentingan para seniman dan budayawan Bangkalan. Sebelum hadirnya Forum Tera' Bulan, sejak tahun 2001 di Bangkalan telah muncul dua versi lembaga resmi yaitu Dewan Kesenian Bangkalan (DKB) dan DKB Partikelir. Versi yang pertama adalah DKB yang kelahirannya dibidani dan diprakarsai oleh pemerintah, sedangkan versi kedua dibentuk oleh seniman-seniman independen. Dua lembaga ini memiliki struktur yang sama, hanya anggota dan kepentingannya saja yang berbeda. Akibatnya terjadi duplikasi terhadap lembaga ini. Kepentingan yang sama diantara kedua lembaga itu adalah memperebutkan alokasi dana di dalam APBD.45 DKB Partikelir muncul sebagai reaksi atas kekecewaan pembentukan DKB oleh pemerintah. Ironisnya, dua forum tersebut sama-sama tidak eksis karena persaingan diantara mereka dan ditinggalkan oleh anggota-anggotanya. "Dewan Kesenian Bangkalan versi Pemerintah dan Dewan Kesenian Bangkalan partikelir (swasta) mati pada saat kelahirannya karena konflik internal organisasi". Agus, Koordinator Forum DKB Berangkat dari kenyataan itulah akhirnya para seniman dan budayawan Bangkalan menciptakan tradisi pertemuan bulanan di setiap malam purnama. Pertemuan itu akhirnya melahirkan Forum Tera' Bulan. Forum Tera' Bulan beranggotakan seniman-seniman dan budayawan di Bangkalan yang memiliki komitmen terhadap pengembangan budaya Bangkalan mulai dari seni rupa, seni tari dan seni lukis serta budayawan panggung. Keanggotaan forum bersifat bebas, artinya semua seniman dan budayawan boleh keluar masuk ke dalam forum tanpa ikatan. "Anggota Forum Tera' Bulan menolak pengesahan forum secara hukum lewat SK Bupati karena tidak mau dibelenggu oleh aturan. Bupati pernah menawarkan SK namun kami tolak. Pengalaman yang terjadi pada DKB Partikelir sudah cukup ketika kedekatannya dengan Bupati menjadikannya kendaraan politik untuk mendapatkan pemilih pada Pilihan Bupati yang lalu." Agus, Koordinator DKB 45Wawancara dengan Agus, Koordinator Tera' Bulan 26 Setiap bulan anggota forum berkumpul untuk menampilkan karya-karya seni daerah. Selain itu forum juga mendiskusikan isu-isu yang terkait dengan perkembangan seni daerah Bangkalan. Pada saat pertemuan itulah disepakati agenda pertemuan berikutnya. Forum memiliki seorang koordinator yang bertanggung jawab mengkordinasikan pertemuan-pertemuan forum. Koordinator dipilih setahun sekali oleh anggota secara langsung. Selanjutnya, anggota menyerahkan kepada koordinator untuk membentuk kepengurusan Forum. Anggota Forum menolak upaya formalisasi forum, misalnya melalui SK Bupati atau badan hukum lainnya yang dianggap membelengggu kebebasan anggota. Anggota menyepakati Forum sebagai paguyuban para seniman dan budayawan Bangkalan. Untuk menjaga transparansi, di dalam setiap pertemuan Tera' Bulan selalu disampaikan informasi perkembangan forum. Hal paling krusial adalah informasi mengenai kondisi kas forum yang berasal dari iuran anggota. Sebelum acara pertemuan dimulai selalu disampaikan posisi kas forum kepada semua peserta forum. Tidak hanya soal dana saja yang disosialisasikan semua usulan juga disampaikan ke forum untuk mendapatkan persetujuan. Hal itu dilakukan karena forum bersifat terbuka. Sepanjang tahun 2003 Forum Tera' Bulan pernah melakukan kampanye mengangkat seni daerah Bangkalan. Dana kegiatan itu diperoleh dari swadaya anggota dan sumbangan dari pihak-pihak yang concern terhadap budaya Bangkalan. Selain melalui pendekatan kepada Bupati dan anggota Dewan tentang perlunya dikeluarkan kebijakan yang berpihak kepada pengembangan seni daerah, Forum juga melakukan publikasi karya seni daerah dalam bentuk CD rekaman. Namun, menurut Agus, animo pejabat terhadap apa yang dilakukan oleh forum sangat kecil. Setiap bulannya selalu diadakan pertemuan dan penampilan karya seni dan budaya secara bergiliran dari satu tempat ke tempat lainnya.46 Forum Tera' Bulan memiliki sekretariat mandiri di Jalan Kyai Cholil No. 16 Bangkalan. Pembentukan sekretariat untuk memudahkan koordinasi anggota forum. Apabila tidak ada kesepakatan mengenai lokasi pertemuan selanjutnya, maka pertemuan dilakukan di sekretariat. Sekretariat juga menjadi media komunikasi dengan pihak luar. Pendanaan forum dilakukan secara swadaya dan mengandalkan sumbangan dari donatur. Tidak terjadi duplikasi dengan forum lainnya. H. Forum-Forum Lain 1. Asosiasi PKL, merupakan wadah bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Bangkalan. Asosiasi ini menampung aspirasi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh PKL. Tujuan utama dibentuknya asosiasi adalah untuk penertiban PKL bagi keindahan kota Bangkalan dengan tidak meninggalkan PKL dan usahanya. Akses asosiasi ini adalah Bupati dan DPRD. Asosiasiasi juga memiliki kedekatan hubungan dengan beberapa LSM yang tergabung di dalam 46Wawancara dengan Agus, Koordinator Forum Tera Bulan, 27 FOKUS. Asosiasi pernah melakukan dialog dengan Bupati dan DPRD soal penertiban tata ruang kota. Kini asosiasi juga banyak berkoordinasi dengan PDPP. M. Yusuf adalah ketua asosiasi ini. 2. Asosiasi Pengemudi Becak, dibentuk untuk mewadahi aspirasi tukang becak di Bangkalan yang sering menjadi polemik. Sayangnya pada Pemilu yang lalu, asosiasi ini digunakan oleh salah satu partai untuk menggalang massa. Ketua asosiasi ini adalah Sadewi. 3. Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pada awalnya dibentuk guna mewadahi kegiatan usaha kecil dan menengah masyarakat untuk membuka jalur bagi bantuan modal usaha. Terbentuk saat bantuan KUT hadir di Bangkalan. UKM pernah mengelola bantuan dana kerjasama antara Bappeda dan Depkop. Namun pada saat mendapat bantuan KUT, kepentingan pribadi dan golongan sangat kental di dalam asosiasi ini. Diketuai oleh Maksum Yakni. 4. Kamar Dagang Dan Industri adalah forum stakeholder bagi para pedagang dan industriawan. Kini Ketua Kadin bangkalan menjabat sebagai Wakil Bupati Bangkalan. GAPENSI (Gabungan Pengusaha Nasional) adalah forum stakeholder bertemunya para pengusaha terutama kontraktor. Kontraktor yang ingin mengikuti tender harus terdaftar sebagai anggota GAPENSI. 28 Tabel 1: Rekapitulasi Forum Multi Stakeholder di Tingkat Kabupaten, Kabupaten Bangkalan LINK DG MANDAT DAN FORUM/INDIKATOR REPRESENTASI LEMBAGA STATUS TRANSPARANSI LOKASI PENGAMBILAN PENDANAAN DUPLIKASI LAIN HUKUM DAN DAN KEPUTUSAN RECEPTIVITY AKSES RAKORBANG PEMKAB Unsur Muspida, - Bagian Ada sesuai Sejak tahun 2002 Difasilitasi Sebagai forum Dana APBD; Tidak terjadi Dinas, DPRD, penting dari dengan SK LSM diundang di oleh koordinasi dan duplikasi Tokoh masyarakat, proses Menteri, di forum UDKP dan Bappeda; sinkronisasi dengan forum Camat, Kabid perencanaan kabupaten Rakorbang; cukup Sekretariat di program dari lain Pembangunan Bappeda; gunakan SK dinamis, kurang Bappeda; masyarakat dan Kecamatan, Penting bagi Bupati transparan; Bappeda dinas; menghasilkan Wartawan; DPRD untuk partisipasi yang salah satu dokumen keanggotaan menangkap masyarakat relatif menentukan perencanaan daerah; terbuka; unsur aspirasi awal; tinggi; hasil tidak undangan. pengambilan peserta telah dipublikasikan keputusan dilakukan ditetapkan secara komisi dan pleno (musyawarah); pra Rakorbang sebagai forum pendahuluan; Proses pengambilan keputusan panjang dan guided FORUM PDPP (Program GS (Government Leading sector SK Bupati Masuknya NGS Sekretariat di Menjadi wadah Dana Proyek, Tidak terjadi Dasar Pembangunan Stakeholder), NGS Bagian Fisik (FOKUS) Bappeda; bertemunya GS dan APBD duplikasi Perkotaan) (Non Government dan Prasarana melahirkan kontrol NGS dalam rangka Stakeholder), Bappeda; terhadap forum; diskusi publik untuk DPRD, Perguruan FOKUS partisipasi menyusun dokumen Tinggi; unsur sebagai forum masyarakat mulai perencanaan peserta telah mitra dari tingkat bawah; Keputusan diambil ditetapkan; belum Forum GS Tim melalui rapat komisi pernah ada Tehnis bersifat elitis dan pleno; pergantian tim/ pengurus FOKUS (Forum NGS (Non Memiliki Tidak Dikontrol oleh LSM Memiliki Forum komunikasi Mandiri; Dana Tidak terjadi Komunikasi Stakeholder) Government kedekatan Berbadan anggota; terbuka sekretariat bagi stakeholder dari proyek duplikasi; stakeholder, dengan Hukum, terhadap publik; sendiri dan non pemerintah PDPP dewan enggan Birokrasi, DPRD, Bappeda; Dipimpin laporan kegiatan ke sekretariat di yang concern diajak dialog pihak-pihak yang DPRD kurang oleh satu anggota dan Bappedda terhadap karena anggap concern terhadap respons Koordinator Bappeda; sebagai perencanaan Fokus wakil perencanaan salah satu kelompok pembangunan; rakyat jalanan pembangunan besar pendorong pengambilan 29 Kabupaten; transparasi dan keputusan dg keanggotaan partisipasi musyawarah; terbuka; koordinator koordinator forum dipilih memiliki hak setahun sekali; prerogatif; independen; FORPES (Forum Akademisi, DPRD, Banyak SK Bupati, Laporan ke anggota Sekretariat Berfungsi untuk Dana APBD Tidak terjadi Pengaman Sosial) birokrasi, LSM, melakukan ada satu dan pemerintah mandiri di memantau program untuk program duplikasi organisasi pemuda, koordinasi Koordinator pusat; transparan kota; tiap hari JPS dan JPS mahasiswa, dengan dan pada awalnya Jum'at merekomendasikan wartawan; Pengurus Komisi E dan beberapa namun ekseklusif melakukan ke TKPP, Bupati, dipilih setahun B, Dinkes, Divisi pada perkembangan koordinasi; dan Bappeda; sekali. Diknas, Dolog selanjutnya; banyak Ketua dipilih dan PMD melakukan setahun sekali hearing secara aklamasi; dengan Pengambilan DPRD; keputusan per unit kerja dan pleno; independen; DP (Dewan Pendidikan) Tokoh masyarakat, Berseberangan SK Bupati; Baru terbentuk; Sekretariat Sebagai forum Dana APBD dan Tidak terjadi PGRI, Yayasan pandangan Bupati tidak potensi transparanai Mandiri penyambung lidah sumber lain yang duplikasi Pendidikan, MTs dengan mau dan keterbukaan menyatu dg konstituen sah dan tidak Swasta, Tokoh Dikbud dan melantik; tinggi; ketua DP kantor PC pendidikan untuk mengikat; Pendidikan, Tokoh Bupati; dekat Hubungan kharismatis; potensi NU; mewujudkan anggaran tahun Agama, Legislatif, dengan DPR; dengan diterima publik pendidikan yang 2003 Rp. 100 ISPI, Birokrasi, LP lembaga lain besar; sedang bermutu; juta; Maarif, NU, SLTP bersifat memperjuangkan pengambilan Swasta, FPM, koordinatif program Kejar keputusan.melalui Ponpes dan Paket B; mekanisme forum; Pengusaha; independen AD/ART sedang disusun FPM (Forum Pendidikan LSM pendidikan, Dekat dengan Tidak Pernah Sekretariat Mewadahi aspirasi Dana Mandiri; Memiliki Madura) Diknas, tokoh salah satu LSM Berbadan mendesakkan bersama di dan prakarasa dana dari tugas fungsi masyarakat; DPRD; besar; dekat Hukum; kebijakan tentang LSM Madura masyarakat lembaga donor yang sama Yayasan Pendidikan; dengan menyerupai kesejahteraan guru Mandiri; pendidikan untuk dengan DP; Organisasi Profesi; eksekutif dan LSM ke dewan; melahirkan saling Perguruan Tinggi; legislatif; Tidak transparan; kebijakan dan menguatkan AD/ART sedang Diknas kurang eksklusif program dalam disusun respons; pendidikan; mendesakkan Secara normatif kebijakan; keputusan diambil berebut dana 30 melalui forum APBD; komisi dan pleno. Namun, keputusan dikendalikan oleh satu orang; tidak independen; Forum Tera' Bulan Anggota adalah Banyak Tidak Transparan dan Sekretatriat Mengutamakan Dana mandiri Memiliki semua pihak yang melakukan Berbadan terbuka terhadap Mandiri keguyuban diantara dari anggota fungsi yang concern terhadap pendekatan Hukum observasi publik; anggota; sama dengan seni; keanggotaan dengan DPR keanggotaan yang independen Dewan terbuka; sejak tahun dan Bupati terbuka Kesenian 2002 belum berganti dan Dinas menyebabkan Bangkalan koordinator; secara secara lembaga ini (DKP) yang normatif pengurus informal; akomodatif; mati suri. dipilih setahun sekali 31 2.1.2. Dinamika Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Bangkalan Proses penyusunan APBD di tingkat Kabupaten merupakan hasil kerjasama antara eksekutif dan legislatif. Tim Anggaran (eksekutif) adalah tim penyusun anggaran yang mengkoordinasikan seluruh usulan program dari pihak eksekutif. Tim Anggaran diketuai oleh Sekretaris Daerah dan beranggotakan wakil-wakil dari badan, dinas dan unit kerja Pemerintah Kabupaten. Keanggotaannya berganti tiap tahun. Sedangkan Panitia Anggaran (legislatif) memiliki keanggotaan tetap selama masa lima tahun. Secara umum, penyusunan RAPBD terbagi menjadi dua tahapan, yaitu tahapan penyusunan di tingkat eksekutif-legislatif dan tahap pembahasan di DPRD. Tahap penyusunan di tingkat eksekutif memuncak pada forum Rakorbang/ FKSPP. Sebelum dan pasca Rakorbang, Dinas dan unit kerja juga melakukan koordinasi dengan Bappeda sebagai kordinator program pembangunan di Kabupaten. Sedangkan penyusunan di tingkat legislatif dapat terdiri dari proses Jaring Aspirasi, Rapat antara Komisi dengan Dinas, Badan atau Unit Kerja, Rapat Fraksi dan Rapat Komisi serta Rapat Panitia Anggaran. Tahapan pembahasan di DPRD terdiri dari 4 proses rapat paripurna yaitu Penyampaian Nota Keuangan Eksekutif, Pandangan Umum Fraksi di DPRD, Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi di DPRD dan Pandangan Akhir Fraksi di DPRD. Empat proses tersebut biasanya berlangsung dalam waktu 2 sampai 3 bulan. Dinamika paling keras penyusunan anggaran terjadi pada saat Rapat Kerja antara eksekutif dengan Dewan, meskipun keputusan akhir diambil pada saat Rapat Paripurna DPRD. Di Kabupaten Bangkalan, Tim Anggaran dan Panitia Anggaran menggunakan beberapa dokumen daerah seperti Poldas (Pola Dasar), Propeda (Program Pembangunan Daerah), Renstrada, Visi dan Misi Kabupaten, dan AKU (Arah Kebijakan Umum) Kabupaten sebagai referensi dalam penyusunan RAPBD. Baik eksekutif maupun legislatif menggunakan jalur-jalur Rakorbang (FKSPP), jaring aspirasi, monitoring dan evaluasi kegiatan serta penyampaian aspirasi masyarakat secara langsung sebagai media pengumpulan bahan-bahan penyusunan anggaran. Jaring Aspirasi menjadi tugas Dewan yang dilakukan melalui temu langsung dengan masyarakat. Jaring aspirasi dilakukan selama beberapa bulan sebelum proses penyusunan anggaran dimulai. Untuk menampung aspirasi, anggota Dewan secara khusus mengadakan sosialisasi dan kunjungan ke kantung-kantung konstituennya. Usulan masyarakat menjadi bahan untuk dibawa ke rapat fraksi dan komisi dalam penyusunan anggaran. "Di satu sisi, jaring aspirasi sangat penting bagi DPRD untuk mengetahui aspirasi masyarakat. Di sisi lain, jaring aspirasi juga meningkatkan intensitas dinamika penyusunan anggaran karena munculnya pressure terhadap anggota untuk memperjuangkan aspirasi." Syarbini Makki, Ketua Komisi C DPRD Bangkalan 32 Baik Dewan atau eksekutif (Bappeda) juga membuka diri terhadap aspirasi masyarakat melalui surat atau secara lisan. Masukan menjadi bahan bagi kedua lembaga untuk penyusunan program. Menurut anggota Dewan, masukan-masukan tersebut dapat berupa surat kaleng atau proposal. Jika aspirasi yang masuk dipandang serius, Dewan akan menindaklanjuti surat-surat tersebut dan membawanya ke Rapat Komisi. Di tingkat eksekutif penyusunan anggaran dan program dimulai dengan pengumpulan usulan dinas dan unit-unit kerja daerah. Dinas menyusun programnya dengan melakukan rapat koordinasi internal dinas yang melibatkan seluruh unit. Namun tidak semua dinas melakukan proses itu, seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan. Untuk menyusun program, Dinas Pendidikan hanya melakukan Rapat Dinas yang dihadiri oleh semua Sub Dinas, Wakil Kepala Dinas dan Kepala Dinas. Pertemuan tersebut menghasilkan usulan dinas. Usulan-usulan program dari dinas selanjutnya akan dipadukan dengan usulan dari masyarakat bawah pada Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan (FKSPP/ Rakorbang). Sejak tahun 2002 (untuk penyusunan anggaran tahun 2003) Bangkalan telah menggunakan format FKSPP bukan Rakorbang lagi dalam proses penjaringan informasi melalui forum stakeholder di tingkat Kabupaten. Dengan dikeluarkannya Perda No. 16 tahun 200247 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka Kabupaten Bangkalan telah menggunakan pendekatan kinerja (performance budgeting system) dalam menyusun RAPBD.48 Pendekatan kinerja dimaksudkan untuk memenuhi azas tertib, transparan, akurat dapat dipercaya dan mudah dimengerti sebagai langkah awal menuju pemerintahan yang baik.49 Pada forum yang berlangsung selama dua hari tersebut, usulan dari dinas dan kecamatan disinkronisasikan. Di Kabupaten Bangkalan, Rakorbang (FKSPP) berlangsung dinamis karena LSM telah dilibatkan mulai proses pembahasan di tingkat kecamatan (UDKP). Sayangnya tidak semua usulan program, baik dari dinas atau dari forum UDKP, yang diajukan di dalam FKSPP disampaikan secara rinci karena hanya menyebutkan nama program dan volumenya saja. Kenyataan tersebut menyulitkan kalangan LSM, terutama, untuk menyoroti kelayakan program. Sehingga tidak semua usulan dapat dinilai oleh peserta. Keterbatasan waktu Rakorbang juga menjadi kendala kegiatan untuk mengevaluasi usulan. 47 Sesuai dengan SK Menteri Dalam Negeri No. 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawabn dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD. 48Sebelumnya menggunakan sistem Anggaran tradisional dengan azas berimbang dan dinamis. Menurut sistem tradisional struktur APBD hanya terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Belanja Daerah terdiri dari pos Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan. Sedangkan pada pendekatan kinerja Pos Belanja Daerah terdiri dari Bagian Belanja Aparatur dan Bagian Belanja Pelayanan Publik dan pada setiap masing-masing bagian belanja terdiri dari Belanja Administrasi umum (Belanja Tidak Langsung) dan Belanja Operasi dan Pemeliharaan (Belanja Langsung) dan Belanja Modal (Belanja Langsung) serta Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Tersangka. 49Nota Keuangan Bupati Bangkalan tentang RPBD Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2003. 33 Kalangan LSM mensinyalir ada praktek mark up terhadap mayoritas usulan program yang masuk ke dalam Rakorbang. Seperti penuturan berikut: "Praktek mark-up dilakukan karena pihak pengusul, baik dinas maupun kecamatan, sudah tahu akan terjadi pemangkasan di tingkat Rakorbang, Bappeda, atau Pembahasan di DPRD. Pada Rakorbang tahun 2003, dari 978 usulan proyek/program berhasil dipangkas menjadi hanya 362 usulan. Pemangkasan tersebut dilakukan, selain alasan duplikasi program juga karena banyaknya usulan yang tidak masuk akal." Basith, Koordinator FOKUS Bangkalan Boks 2: Gugatan LSM Terhadap Usulan Pembangunan FKSPP Pemkab Bangkalan Beberapa usulan yang dinilai tidak masuk akal oleh kalangan LSM yang tergabung di dalam Fokus: Kecamatan Bangkalan mengusulkan pengadaan satu komputer dan internet seharga Rp. 150 juta, namun tidak menyebutkan merk atau klasifikasi komputernya., Analisa Rehabilitas kantor Disperinda Rp. 300 juta (Kec. Bangkalan), Penyuluhan Hukum Rp. 250 juta (diusulkan 18 Kecamatan) dan Penanganan pengaduan Masyarakat Rp. 450 juta (Bawasda).50 Meskipun jumlah usulan yang dipangkas mencapai 55 persen, akan tetapi dari segi anggaran hanya terjadi pemangkasan sebesar 20 persen saja.51 Indikasi lain tidak rasionalnya usulan yang diajukan ke dalam forum Rakorbang adalah terjadinya penggelembungan anggaran usulan sampai 8 triliun, padahal kekuatan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Bangkalan hanya 200 milyat.52 Kenyataan lain yang disayangkan oleh kalangan LSM dalam penyusunan anggaran adalah moral pejabat birokrasi yang tidak bertanggung jawab. Selain usulan-usulan yang berbau mark up, banyak usulan-usulan dinas, badan atau kecamatan yang melenceng dari Isu Strategis. Renstrada Kabupaten Bangkalan menyatakan bahwa yang paling ditekankan dalam pembangunan daerah adalah peningkatan SDM melalui peningkatan bidang pendidikan dan peningkatan layanan kesehatan.53 Namun usulan yang masuk ke Rakorbang tidak mencerminkan prioritas tersebut. "Usulan-usulan yang masuk ke Rakorbang banyak yang bersifat fisik dan berbau kepentingan atau proyek, seperti pembangunan rumah dinas atau pengadaan komputer. Selain itu, hampir semua kecamatan, bagian atau badan mengajukan usulan rehabilitasi kantor disertai analisa yang menelan biaya sama dengan proyek fisiknya. Ironisnya lagi, usulan-usulan pengadaan alat kantor selalu muncul tiap tahunnya." Fahruddinur, Ketua LSM FORMAD Praktek mark up terhadap anggaran usulan dan banyaknya usulan-usulan yang melenceng dari Isu Strategis daerah membuat anggota Dewan bereaksi keras. Pada proses penyusunan anggaran tahun 2003, paling tidak dua anggota Dewan (Wahid dan Idris) meminta agar usulan-usulan hasil Rakorbang dirasionalisasikan kembali sebelum diajukan ke Dewan agar tidak terlalu banyak terjadi pemangkasan oleh Dewan. Dengan ancaman tersebut maka akan banyak nilai proyek atau kegiatan yang diajukan dari hasil Rakorbang yang dinilai tidak rasional.54 Dewan juga mempertanyakan pengelolaan pembangunan yang belum menggunakan Rencana Strategis Daerah (Renstrada) dan 50Jawa Pos, 20 Juli 2003 51Wawancara dengan Aliman, Koordiator Leksdam, 52Jawa Pos, 20 Juli 2003 53Di dalam Renstrada Kabupaten Bangkalan ada tiga klasifikasi pembangunan yang dianggap paling strategis, yaitu peningkatan sumber daya manusia; soal pemberdayaan ekonomi; dan bidang good governance dan bersih dari KKN. 34 Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) sehingga pembangunan Kabupaten Bangkalan tidak memiliki arah yang jelas dan terkesan tambal-sulam. Akibatnya program pembangunan yang dilaksanakan lebih berdasarkan feeling saja atau muncul secara tiba-tiba.55 Meskipun telah terjadi pemangkasan besar-besaran terhadap usulan dari dinas, badan atau kecamatan, namun tidak semua pihak merasa puas. Fahruddinnur, Ketua Forum Madura (FORMAD), menambahkan: "Meskipun banyak kegiatan yang sudah dipangkas, akan tetapi yang berkurang hanyalah kegiatannya bukan dananya sehingga masih banyak usulan tidak rasional yang lolos dari Rakorbang. Alasan yang sering dikemukakan oleh kalangan birokrat atas tingginya nilai anggaran yang diajukan adalah pembayaran PPN dan setor fee atau mengadakan kegiatan yang sebenarnya tidak ada." Fahruddinnur, Ketua Formad Tentang alasan tingginya anggaran setiap usulan yang diajukan dinas atau lembaga diakui baik oleh Sekretaris Bappeda dan Ketua Komisi Anggaran DPRD sebagai akibat dari tingginya PPN (Pajak Pendapatan Negara) dan biaya lain-lain.56 Hasil-hasil Rakorbang seharusnya menjadi acuan utama bagi legislatif dan eksekutif dalam penyusunan RAPBD. Namun kenyataan menunjukkan lain. Sebelum dan setelah Rakorbang, Dinas banyak melakukan konsultasi dengan Bappeda mengenai alokasi dana dan usulan yang dapat didanai. Pertemuan biasanya tidak dilakukan sekali karena ada banyak penyesuaian usulan.57 Proses-proses inilah yang sangat menentukan usulan yang dialokasikan ke dalam RAPBD. Pada koordinasi tersebut Dinas, Unit Kerja atau Badan di kabupaten akan tahu alokasi dana yang diperolehnya.58 Sementara itu, hasil-hasil Rakorbang menjadi tidak terkawal karena tidak ada lagi yang memperjuangkannya. Selanjutnya usulan diserahkan kepada Tim Anggaran untuk dirumuskan. "Ego sektoral seringkali menjadi pemicu persoalan karena sering menimbulkan tumpang tindih program. Selain itu forum koordinasi pembangunan mulai tingkat desa sampai pusat masih kurang efektif." Ghazin, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Dinamika paling keras dalam penyusunan Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terjadi pada saat Rapat Kerja antara dinas, badan atau Tim Anggaran dengan Komisi-Komisi di Dewan atau Panitia Anggaran. Meskipun ada pandangan berbeda soal pihak mana yang paling kuat mempertahankan usulannya, baik eksekutif maupun legislatif mengakui bahwa dinamika paling keras penyusunan APBD terjadi pada saat Rapat Kerja di Dewan. Pada forum tersebut DPRD kembali menguji substansi dan kelayakan usulan-usulan yang diajukan oleh Tim Anggaran. 54Jawa Pos, 20 Juli 2003 55Pandangan Umum Fraksi PKB, Risalah Rapat Paripurna dalam rangka membahas RAPBD 2003. 56Wawancara dengan Syarbini Makki, Ketua Komisi C DPRD Bangkalan dan Wawancara dengan Supriyanto, Sekretaris Bappeda Bangkalan. 57Wawancara dengan Supriyanto, Sekretaris Bappeda Kab. Bangkalan 58Wawancara dengan Geger, Kasubdin Program Dinas Diknas Kab. Bangkalan 35 Di satu sisi, Dewan selalu menegaskan bahwa usulan-usulan yang diajukan oleh eksekutif kebanyakan berbau proyek dan kepentingan. Banyak usulan dinas yang melenceng dari isu-isu strategis. Selain itu anggaran yang diajukan juga banyak yang bernuansa penggelembungan.59 Di lain pihak, kalangan Dinas menyerang Dewan terlalu menonjolkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. "Saya tahu betul kebusukan angggota Dewan. Dalam Rapat Kerja dengan Dinas, banyak usulan yang dipangkas, lalu usulan itu digantikan dengan usulan lain untuk kepentingan anggota Dewan. Misalnya, usulan sekolah atau pembangunan jalan yang lokasinya diusahakan jatuh di wilayah anggota Dewan atau usulan lain berupa jatah proyek anggota Dewan dengan kontraktor. Hal itu dilakukan agar Dewan selamat di mata pendukungnya dan terpilih lagi". Hassan, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Bangkalan "Rapat Dinas adalah proses yang paling berat. Mereka kurang tahu permasalahan di lapangan, tetapi sukanya main pangkas saja. Bahkan tak jarang muncul program-program baru yang tidak pernah diusulkan oleh Dinas pada saat RAPBD diputuskan." Ghazin, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan "Meskipun secara mekanisme sudah baik, namun hasil-hasil Rakorbang kurang diperhitungkan di dalam penyusunan APBD. Hal itu menunjukkan ketidakefektifan Rakorbang. Bagaimana aspirasi masyarakat mau didengar jika hasil Rakorbang tidak diperhatikan?" Aliman, Ketua Leksdam Bangkalan Trend bahwa kinerja anggota Dewan dinilai dari program nyata (fisik) yang mampu diperjuangkan oleh anggota Dewan untuk konstituennya adalah kenyataan yang terjadi di Kabupaten Bangkalan. Hal itu menyebabkan masuknya kepentingan sempit anggota Dewan yang khawatir tidak terpilih lagi. "Saya akui bahwa memang ada upaya dari beberapa anggota Dewan untuk memuluskan usulan yang diajukannya. Misalnya diupayakan usulan-usulan yang diajukan jatuh ke wilayah darimana dia berasal. Itu untuk membuktikan kepada pemilihnya bahwa dia telah berjuang untuk mereka. Apalagi untuk masyarakat seperti Bangkalan pembuktian seperti itu sangat penting." Syarbini Makki, Ketua Fraksi PKB DPRD Bangkalan Kuatnya dinamika pada saat Rapat Kerja antara Dinas, Badan atau unit kerja lain dengan Dewan pada saat penyusunan RAPBD berimplikasi negatif. Kerasnya dinamika forum Dewan menempatkan skill individu pihak yang bernegosiasi sebagai penentu forum. Keputusan diterima tidaknya usulan tergantung kepada adu argumentasi dan lobby antara Dewan dan dinas.60 Terkait dengan soal kemampuan, skill anggota Dewan diakui relatif lebih rendah dibandingkan eksekutif.61 Pada tahap Pembahasan yang dilakukan di dalam forum Paripurna DPRD, dinamikanya sudah menurun karena forum tersebut merupakan finalisasi usulan. Pada proses Penyampaian Nota Keuangan Bupati menyampaikan gambaran umum RAPBD pada tahun yang bersangkutan.62 Setelah 59Wawancara dengan Syarbini Makki, Ketua Komisi Anggaran DPRD Bangkalan 60Wawancara dengan Hassan, Kadin Diknas Bangkalan, Wawancara dengan Gazin Kadinkes Kab. Bangkalan 61Wawancara dengan Syarbini Makki, Ketua Komisi Anggaran DPRD Kab. Bangkalan 62Risalah Rapat Paripurna DPRD Bangkalan 2003 36 penyampaian Nota Keuangan, seluruh fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umum. Pandangan Umum kemudian ditindaklanjuti dengan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum. Paripurna terakhir dalam penyusunan anggaran daerah adalah Pandangan Akhir Fraksi. Paripurna terakhir memutuskan APBD daerah. Sebagai gambaran tentang dinamika tahap pembahasan di DPRD, perhatikan box 3. Boks 3: Isu-isu Yang Dipermasalahkan Oleh DPRD Bangkalan dalam Rapat Paripurna Pada Rapat paripurna tahun 2003 beberapa fraksi di DPRD Bangkalan mempertanyakan isu-isu penting. Fraksi PKB mempermasalahkan penerimaan PNS yang telah ditolak oleh DPRD namun tetap dianggarkan, Fraksi PDIP menyoal temuan korupsi di PDAM Bangkalan dan kejanggalan-kejanggalan dalam pembelian ATK. F-PDIP juga mempermasalahkan perekrutan CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang sarat KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan rendahnya kualitas hasil pembangunan fisik di Bangkalan yang tidak memenuhi syarat. Pertanyaan tentang penempatan guru yang kurang merata juga menjadi sorotan Dewan. Masalah penggunaan pos Dana Tak Tersangka diangkat oleh Fraksi TNI/ POLRI. Fraksi TNI/POLRI menyarankan agar eksekutif betul-betul mempertimbangkan dalam pengajuan penggunaan Dana Tak Tersangka digunakan untuk hal-hal yang sifatnya sangat mendesak dan tidak digunakan untuk kebutuhan Belanja Tidak Langsung (kebutuhan kantor).63 Soal penggunaan Dana Tak Tersangka juga cukup unik. Pos Dana Tak Tersangka menjadi cadangan bagi kegiatan-kegiatan di daerah yang tidak terduga. Penggunaan dana ini menjadi prerogatif Bupati. Sehingga Bupati adalah pemegang salah satu Pos penting di APBD. Pos Dana Tak Tersangka menjadi andalan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga.64 2.1.3. Keterbukaan dan Kepenerimaan Pemerintah Kabupaten Bangkalan Secara umum keterbukaan Pemerintah Kabupaten Bangkalan mulai terbangun. Indikasinya, LSM sudah mulai dilibatkan di dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Sejak tahun 2003, LSM yang tergabung di dalam FOKUS mulai dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. FOKUS yang terutama mewakili elemen stakeholder non pemerintah dan swasta berperan tidak hanya untuk kepentingan PDPP saja. "Dalam berbagai kesempatan LSM telah terlibat di dalam penyusunan APBD melalui Rakorbang dan forum UDKP di tingkat kecamatan. Selain itu FOKUS juga terlibat dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan lainnya seperti Poldas, Propeda maupun Renstra Kabupaten Bangkalan. Partisipasi tersebut mampu mendongkrak kualitas perencanaan partisipatif untuk program PDPP Kabupaten Bangkalan sehingga mendapatkan nilai yang baik secara nasional. Anonimous, Bangkalan, 20 Juli 2003 "Sejak awal Pemerintah Kabupaten Pemkab Bangkalan bersikap terbuka terhadap kehadiran FOKUS. Hal itu bisa dilihat dari goodwill Dewan dan Pemkab dalam mengalokasikan dana untuk PDPP. Indikator lainnya adalah keterlibatan anggota Dewan dan birokrat secara berdampingan di dalam forum PDPP. Sudarmawan, Ketua Bappeda 63Risalah Rapat Paripurna DPRD kab. Bangkalan, dalam rangka membahas RAPBD tahun 2003 64Wawancara dengan Sekretaris Bappeda, Jakarta 37 Namun, banyak pihak pesimis dengan keterbukaan pemerintah Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan indikator penyusunan APBD, Pemkab Bangkalan dinilai tidak terbuka karena meskipun telah melibatkan LSM, proses penyusunan APBD tidak sepenuhnya dilakukan secara transparan. "Pemerintah Kabupaten Bangkalan selalu berusaha menutup-nutupi APBD yang seharusnya menjadi dokumen publik. Indikasinya adalah anggaran usulan program tidak disampaikan secara detail di dalam forum Rakorbang." Fahrunddinnur, Ketua Formad, Bangkalan "Sampai sekarang hasil Rakorbang dan APBD yang telah ditetapkan tidak dipublikasikan ke media massa oleh pemerintah sehingga publik tidak dapat mengukur apakah aspirasinya telah tersalurkan." Basith, Koordinator FOKUS Bangkalan Selain berdasarkan indikator penyusunan APBD, di Kabupaten Bangkalan banyak pula proyek-proyek siluman dan proyek yang bernuansa KKN. Misalnya Proyek Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Bangkalan. Proyek tersebut muncul nyaris tanpa sepengetahuan publik.65 Fraksi- Fraksi di DPRD (FPDIP, FPKB) juga mempersoalkan indikasi praktek KKN di dalam perekrutan CPNS pada tahun 2003 di Kabupaten Bangkalan. Menurut pengamatan F-DIP hasil pembangunan fisik di Kabupaten Bangkalan sebagian kualitasnya kurang memenuhi harapan masyarakat/ tidak sesuai bestek akibat sistem rekanan yang tidak profesional. Rekanan yang tergabung di dalam wadah GAPENSI (Gabungan Pengusaha Nasional) dinilai akal-akalan karena satu orang yang terlibat dalam tender memiliki sangat banyak CV.66 Keterbukaan pemerintah Kabupaten Bangkalan terhadap masukan dari publik dapat dilihat dari proses penyusunan anggaran. Di Bangkalan, kerasnya dinamika proses penyusunan anggaran menyebabkan hasil Rakorbang kurang diperhitungkan dalam proses penyusunan APBD. Pelibatan LSM menjadi kurang bermakna manakala hasil akhir Rakorbang tidak begitu diperhitungkan sehingga aspirasi publik tidak tersalurkan dengan baik. Dengan kata lain, pemerintah tidak peka dengan aspirasi publik. Kengototan pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan kembali mengalokasikan anggaran untuk rekruitmen PNS, padahal Dewan telah menolaknya adalah indikator lain rendahnya kepekaan pemerintah terhadap suara rakyat. Berdasarkan observasi, konstelasi politik di Kabupaten Bangkalan kekuasaannya bermuara kepada satu keluarga besar. Bupati Bangkalan, Ketua DPRD dan Direktur Madura Mandiri dan Ketua DP berasal dari satu keturunan yang sama. H. Fuad Amin, Bupati Bangkalan, adalah saudara sepupu dari ketua DPRD, H. Syafik Rofi'i. Demikian halnya dengan H. Imam Buchori, Ketua DP dan Ketua PC NU Bangkalan, juga saudara sepupu Bupati. Di jalur swasta/ bisnis, Mondir Rofi'i muncul sebagai penguasa dan kontraktor di Bangkalan yang banyak mendapatkan proyek-proyek besar sejak PKB bernuasa di Bangkalan. Mondir dikenal sebagai Dinas Kimpraswil swasta di pemerintahan Kabupaten 65Hasil FGD dengan FOKUS, Agus 66Risalah Rapat Paripurna DPRD Bangkalan tahun 2003 38 Bangkalan, artinya kekuasaan Mondir lebih besar dibandingkan Kepala Dinas Kimpraswil dalam menentukan alokasi proyek. Disamping itu, sebelum menjadi Ketua Bappeda, Sudarmawan adalah teman dekat Bupati Bangkalan sejak kecil dan kini menjadi orang kepercayaannya dalam menjalankan roda pemerintahan. Tak teraeakkan lagi, konstelasi seperti itu berpotensi besar menimbulkan KKN. Di bidang kepartaian, PKB adalah partai dengan perolehan suara terbesar di DPRD. Dominasi PKB tak terelakkan karena mayoritas masyarakat Bangkalan adalah warga Nahdlatul Ulama (NU). Anggota PKB menguasai suara mayoritas di DPRD dengan menempatkan 25 anggota dari 45 orang total anggota Dewan. Perolehan fraksi lain berturut-turut adalah F PDIP (7 orang), F PAU (8 orang) dan F TNI/POLRI (5 orang). PKB juga menyapu bersih seluruh posisi Ketua Komisi di DPRD, termasuk Komisi C (Anggaran) yang dijabat oleh Syarbini Makki, yang sekaligus Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa. Di DPRD, Fraksi PDIP cukup aspiratif dengan menyuarakan beberapa temuan di lapangan. Pada Rapat Paripurna tahun 2003, F-PDIP mengangkat temuan LSM LEMPAR soal penyelewengan dana di PDAM. Penyelewengan dana tersebut menyangkut mark-up harga pembelian beberapa alat. Terhadap temuan tersebut, F-PDIP menuntut ditempuhnya proses hukum dan audit oleh lembaga audit independen. Penyelewengan tersebut sempat menjadi wacana di Bangkalan karena isunya diusung ke publik oleh LSM dan buruknya kinerja PDAM. F-PAU juga menuntut eksekutif untuk menindaklanjuti temuan LSM terhadap penyimpangan penyaluran Raskin (Beras Untuk Orang Miskin) yang 98 persen tidak sampai ke masyarakat. Eksekutif menjawab dengan akan mengefektifkan Tim Raskin untuk mengawal beras-beras agar sampai ke desa dan akan mengadakan rapat koordinasi rutin untuk pendistribusian Raskin67 2.2. Studi Kasus Kabupaten Poso 2.2.1. Forum-Forum Stakeholders di Tingkat Kabupaten A. Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) Pemerintah Kabupaten Poso Rapat Koordinasi Pembangunan atau yang lebih populer dengan sebutan Rakorbang merupakan forum perencanaan pembangunan daerah bagi stakeholder yang difasilitasi dan dikoordinasi oleh Pemerintah Kabupaten. Forum Rakorbang menjadi wadah stakeholder untuk menghasilkan kesepakatan dan komitmen diantara para pelaku pembangunan terhadap isu strategis, program, kegiatan dan anggaran pembangunan tahunan daerah. Forum Rakorbang dimulai dari forum di tingkat desa yaitu Musbangdes dan UDKP di tingkat kecamatan. Sebelum Rakorbang dilaksanakan, panitia mengadakan Pra Rakorbang untuk menentukan materi-materi yang akan dibahas di dalam Rakorbang. Pra Rakorbang dilakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan Rakorbang.68 67Risalah Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan RAPBD 2003, 68Kegiatan Rakorbang yang berlangsung tiga hari diawali dengan acara pembukaan dimana Bupati akan memberikan arahan, pandangan umum wakil kecamatan dan dinas-dinas, dan dilanjutkan dengan pembagian peserta ke dalam sidang Komisi. 39 Peserta Forum Rakorbang berasal dari kalangan yang beragam. Dari tahun ke tahun peserta Rakorbang Pemerintah Kabupaten Poso adalah: seluruh dinas di lingkungan Pemda, Bupati, seluruh komisi di DPRD, tokoh masyarakat, pihak swasta, wakil kecamatan (Camat dan Kepala Seksi Pembangunan), wartawan serta elemen LSM. Undangan peserta ditentukan oleh Ketua Bappeda atau Sekretaris Bappeda, yang biasanya adalah Ketua Panitia Rakorbang. Unsur Muspida (Ketua DPRD, Ketua Kejaksaan, Kapolres, Dandim dan Bupati) hadir hanya pada saat acara pembukaan. Bupati biasanya memberikan arahan umum terhadap forum tentang pembangunan yang akan datang dan masalah-masalah krusial yang perlu disikapi. Semua elemen masyarakat dilibatkan di dalam Rakorbang agar terjadi sinkronisasi kegiatan. Sayangnya, kehadiran elemen non birokrasi seperti LSM dan wartawan sifatnya hanya formalitas saja. Paparan program bersifat sangat global sehingga tidak ada dialog interaktif untuk melakukan revisi atau uji publik terhadap usulan. Selain itu, ada unsur rekayasa terhadap LSM yang hadir dalam Rakorbang karena elemen yang diundang ke dalam Rakorbang adalah LSM-LSM yang dekat dengan birokrasi. Hal itu terlihat dari nama-nama LSM yang muncul seperti LSM Nurani Dunia yang merupakan LSM milik salah seorang pejabat di lingkungan Bappeda. Hal itu dapat terjadi karena keputusan tentang siapa yang berhak diundang sepenuhnya menjadi wewenang Panitia Rakorbang (Bappeda). Beberapa informan mengkonfirmasikan bahwa LSM yang hadir di dalam forum sudah biasa diundang dalam forum Rakorbang.69 Karena peraturan tentang Rakorbang hanya mengatur elemen-elemen yang harus diundang di dalam forum tersebut, maka keanggotaannya bersifat terbuka. Artinya dari tahun ke tahun besar kemungkinan peserta Rakorbang akan berubah sesuai dengan kebutuhan dan kesediaan pihak yang diundang. Sebagai wadah bertemunya stakeholder pemerintah (GS/ Government Stakeholder) dan non pemerintah (Non Government Stakeholder/ NGS), forum Rakorbang memiliki arti strategis dalam proses perencanaan daerah. "Forum Rakorbang akan menghasilkan kesepakatan dan komitmen diantara pelaku pembangunan atas program, kegiatan pembangunan yang memerlukan pembiayaan APBD Kabupaten Poso, APBD Priopinsi Sulawesi Tengah, APBDN serta swadaya masyarakat dan dunia usaha." Dharma, Ketua Bappeda Kab. Poso Koordinasi pelaksanaan Rakorbang berada dibawah Bappeda sebagai koordinator program pembangunan Pemerintah Kabupaten. Hasil hasil Rakorbang seharusnya menjadi pijakan bagi Bappeda untuk menyusun RAPBD bersama Panitia Anggaran di DPRD. Bappeda akan memadukan Komisi di dalam Rakorbang Pemkab Poso dibagi ke dalam dua komisi, yaitu Komisi Usulan Pemberdayaan Ekonomi dan Komisi Fisik dan Prasana. Seluruh peserta terbagi ke dalam komisi-komisi tersebut. Hasil rapat Komisi akan diplenokan, yang kemudian akan menjadi keputusan akhir Forum Rakorbang. 69Wawancara dengan Iskandar dan Budi dari LPMS 40 hasil-hasil Rakorbang dengan usulan-usulan dinas. DPRD juga sudah mulai terlibat di dalam Rakorbang sehingga dapat mengetahui usulan-usulan awal dari masyarakat sebagai pertimbangan anggota Dewan dalam Rapat Pembahasan RAPBD. Sebagai bagian dari forum stakeholdernya pemerintah dalam proses perencanaan daerah, kehadiran Rakorbang diatur oleh Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Di daerah, ketentuan mengenai Rakorbang diatur menurut SK Bupati. Rakorbang mendapatkan alokasi dana di Pos APBD dan merupakan forum resmi yang dilaksanakan tiap tahun. Meskipun menurut ketentuan SK Mendagri format Rakorbang telah berubah, namun demikian Kabupaten Poso masih menggunakan format lama karena ketidaksiapan Bappeda untuk melaksanakan format baru. Berbeda dengan Forum Rakorbang di Kabupaten Bangkalan yang melibatkan LSM secara penuh mulai dari Forum UDKP di tingkat Kecamatan, Rakorbang Pemkab Poso belum melibatkan LSM secara mendalam ke dalam proses perumusan. LSM dan wartawan hanya hadir pada proses Rakorbang di Kabupaten dan tidak pada tingkat UDKP. Kehadiran mereka hanya sebatas formalitas karena tidak terlalu berperan dalam pengujian usulan. Penentuan peserta yang perlu diundang juga diputuskan sendiri oleh panitia (Bappeda) sehingga sulit menjamin representasi forum. Sejauh ini belum pernah ada LSM yang mempermasalahkannya. Pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana tidak disampaikan kepada publik namun kepada Bupati. Hasil Rakorbang pun tidak disosialisasikan kepada publik. Bappeda hanya menghimbau orang-orang yang hadir melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan dinas. Namun, nampaknya sosialisasi tersebut tidak terjadi. Sekretariat kordinasi Rakorbang berada di Bappeda. Pada saat pelaksanaan Rakorbang, semua urusan administrasi berada di Bappeda. Koordinasi dan fasilitasi di bawah Bappeda memudahkan komunikasi dengan semua pihak. Kantor Bappeda Kabupaten Poso dulu berada satu gedung dengan kantor Bupati. Kini Bappeda memiliki gedung sendiri yang terletak di kompleks perkantoran Bappeda sehingga mudah diakses oleh siapapun. Pada masa konflik, Bappeda memiliki dua kantor, yaitu di pusat kota (wilayah muslim) dan Kaua (wilayah Kristen). Rakorbang sebenarnya memiliki fungsi vital dalam proses perencanaan daerah. Selain sebagai forum yang mempertemukan semua elemen stakeholder dalam proses perencanaan pembangunan dalam mewadahi aspirasi stakeholder, Rakorbang juga menjadi media sinkronisasi program dan kegiatan masing-masing elemen. Tidak hanya itu saja, di forum Rakorbang juga dibicarakan soal pendanaan terhadap usulan-usulan pembangunan dari masyarakat. "Rakorbang merupakan forum untuk meng-connect- semua usulan dari stakeholder agar mengarah kepada satu tujuan yang sama dengan memperhatikan prioritas-prioritas yang telah ditetapkan." Isnaeni, Sekretaris Bappeda Poso 41 Namun, mandat yang begitu besar itu nampaknya tidak terakomodir dengan baik karena forum Rakorbang telah terjebak kepada formalitas. Indikasinya dapat dilihat dari penentuan peserta Rakorbang dan tingkat partisipasi elemen masyarakat dan dinamika forum tersebut. "Rakorbang telah terjebak formalitas karena isu-isu yang dibicarakan itu-itu saja dan melanjutkan usulan- usulan tahun sebelumnya." Juffri, Vokalis dari PAN DPRD Poso Yang lebih ironis adalah tidak terlalu diperhitungkannya hasil-hasil Rakorbang ke dalam APBD. Jadi hasil-hasil Rakorbang tidak mewarnai wajah akhir APBD karena yang lebih menonjol adalah usulan-usulan dari dinas dan usulan-usulan dari DPRD. `Saya akui bahwa hasil Rakorbang masih belum efektif. Selain forumnya yang terkesan formalitas, hasil-hasil Rakorbang tidak mewarnai wajah APBD. Paling banyak hanya 10 sampai 15 persen saja hasil Rakorbang yang masuk ke APBD." Firdaus, Anggota Komisi B DPRD Poso "Ketidakefektifan Rakorbang dapat dilihat dari indikasi perbandingan biaya yang dikeluarkan dengan pengaruh hasil Rakorbang ke dalam APBD. Satu kali Rakorbang butuh lebih dari 100 juta, padahal dokumen yang dihasilkan tidak terlalu berpengaruh dalam penyusunan APBD." Isnaeni, Sekretaris Bappeda Kab. Poso Kenyataan itu telah memicu kekesalan beberapa pihak, baik kalangan Bappeda atau anggota Dewan. Kini muncul wacana untuk melakukan penguatan secara hukum atas hasil-hasil Rakorbang agar lebih dipehitungkan di dalam APBD. Penguatan hukum tersebut diusulkan agar dilakukan dengan SK Bupati, bukan Perda agar lebih fleksibel. Jika dengan Perda prosesnya lebih ruwet dan panjang. Bahkan sekretaris Bappeda, Isnaeni, berencana melakukan penelitian untuk menilai efektifitas forum Rakorbang sehingga terdapat justifikasi yang kuat untuk melakukan penguatan forum. "Perlu ada upaya penguatan hukum terhadap forum Rakorbang agar hasil-hasil kesepakatan di dalam Rakorbang diperhitungkan dalam penyusunan APBD. Misalnya, ada kesepakatan yang mengatur agar 50 atau 75 persen hasil Rakorbang langsung masuk ke APBD. Penguatan itu dapat dilakukan melalui SK Bupati." Juffri, Anggota Komisi B DPRD Poso Rakorbang mendapatkan alokasi dana di APBD. Pendanaannya berasal dari pos dana koordinasi. Untuk sekali Rakorbang menghabiskan dana sekitar Rp. 100 juta. Pos Dana Koordinasi biasanya digunakan untuk pos-pos perencanaan dan monitoring pembangunan. Alokasi dana Rakorbang tidak muncul secara spesifik di dalam APBD. Pelaporan terhadap penggunaan dananya menjadi tanggung jawab panitia (Bappeda) kepada Bupati sebagai mekanisme umum pemanfaatan dana di dalam APBD. Penggunaan dana tidak disampaikan kepada peserta forum atau publik. Saat ini muncul forum serupa dengan Rakorbang dari proyek CERD yang didanai oleh ADB (Asian Development Bank). Forum Rakorbang CERD memiliki mekanisme yang sama dengan 42 Rakorbang Pemkab yaitu berawal dari kegiatan Musbangdes di tingkat desa dan UDKP di tingkat Kecamatan. Potensi duplikasi terjadi karena pada wilayah-wilayah yang mendapatkan proyek CERD karena masyarakat harus melaksanakan dua forum yang sama. Meskipun dengan agenda berbeda, namun tidak menutup kemungkinan usulan yang diajukan masyarakat di dalam forum Rakorbang CERD sama dengan yang diusulkan di dalam forum Rakorbang Pemkab Poso. B. Forum Rapat Koordinasi LSM Lokal dan Internasional Forum ini muncul sejak tahun 2001 ketika semakin banyak LSM yang memasuki Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso khususnya. Banyaknya LSM baik lokal dan internasional yang masuk ke Poso membawa program dan kegiatan masing-masing. Kegiatan atau program dengan karakteristik masing-masing perlu dikoordinasikan agar tidak terjadi overlapping yang menyebabkan program/ kegiatan tidak tepat sasaran. Koordinasi dimaksudkan agar proses pemulihan Kabupaten Poso pasca konflik dapat berjalan lebih cepat. Koordinasi dilakukan untuk mencegah terjadinya duplikasi dan tumpang tindih. Selain itu tidak ada tugas pemerintahan yang dapat diselesaikan dengan tuntas hanya oleh satu instansi saja.70 Kehadiran Rapat Koordinasi LSM sangat bermanfaat untuk menghindari duplikasi program dan kegiatan. Tidak terjadi duplikasi dengan lembaga yang ada. Melalui Rapat Koordinasi dapat diketahui siapa melakukan apa, kapan dan dimana. Keputusan mengenai kapan dan dimana rapat koordinasi berikutnya akan dilaksanakan diambil melalui musyawarah-mufakat.71 Forum pada dasarnya tidak mengambil keputusan mengenai program, karena forum ini hanya sebagai wahana sosialisasi dan sinkronisasi program dan kegiatan. Namun forum dapat mengambil kesepakatan antar proyek, misalnya kesepakatan antara PPK dan CERD yang tidak akan saling melaksanakan kegiatan pada lokasi yang sama.72 Beberapa pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa telah terjadi tumpang tindih program baik yang dilaksanakan oleh pemerintah atau LSM (internasional dan lokal) dan kecurigaan masyarakat terhadap bantuan yang diberikan. Boks 4: Contoh Kasus Yang Meletarbelakangi Perlunya koordinasi Antar LSM di Poso Contoh duplikasi program LSM adalah bantuan MCK (mandi, cuci, kakus) di Kecamatan Tojo Una-Una dimana CARE maupun Dinas Kesehatan sama-sama memberikan bantuan MCK. Sedangkan kasus yang dialami oleh CWS (Church War Service) lain lagi. Bantuan minyak yang diberikan oleh CWS pada tahun 2003 dipermasalahkan oleh masyarakat muslim. Waktu itu bantuan minyak yang diberikan tidak memiliki sertifikasi halal sehingga masyarakat menolaknya. Masyarakat Muslim juga curiga akan bantuan yang diberikan oleh CWS karena bantuan diberikan secara langsung dan banyak tertuju kepada pihak Kristen. Pihak Muslim khawatir CWS menyelundupkan senjata kepada pihak Kristen. 70Siagian P, Sondang, Patologi Birokrasi-Analisis, Identifikasi dan Terapinya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994. 71Wawancara dengan Amirullah, Kadin Kesbang Linmas, Aida, Project Officer CWS 72Risalah Rapat Koordinasi LSM 43 Dua kasus yang terdapat pada box 4 melatar belakangi Satkorlak (Satuan Koordinasi Pelaksana) Propinsi Palu untuk melakukan koordinasi antar pemerintah, LSM lokal dan internasional dan dinas-dinas terkait yang memiliki program/ dan kegiatan kemanusiaan. Forum Koordinasi ini, begitu biasa disebut, pada awalnya dikoordinir oleh Satkorlak Palu. Namun sejak OCHA (Office Coordination for Humanitarian Affairs)/ UNDP (United Nation Development Program) hadir di Palu maka koordinasi diambil alih olehnya. Peserta yang rutin hadir pada acara koordinasi adalah Satkorlak Propinsi atau Satlak Kabupaten, LSM internasional (misalnya CWS, Mercy Corps, IMC, CARE), LSM lokal (LPMS Sulteng, FOKER, POKJA RKP, Pokja Deklama), Bappeda, Tim Koordinasi Program (misalnya PPK, CERD), Pemerintah Kecamatan (misalnya Kecamatan Pamona Utara), Dinas terkait (misalnya, Dinas Kesehatan, Dinas PMK, Dinas Kesbang). Keanggotaan forum sangat terbuka. "Tidak ada ketentuan mengenai peserta. Pada dasarnya siapa saja dan pihak mana saja yang memiliki program/ kegiatan di Kabupaten Poso boleh hadir dalam Forum Rapat Koordinasi." Aida, Project Coordinator CWS Forum Rapat Koordinasi ini banyak berhubungan dengan Dinas Kesbang Linmas yang merupakan Satlak (Satuan Pelaksana) di Kabupaten Poso. Satlak mengkoordinasikan semua kegiatan pemulihan pasca konflik. "Selain berkoordinasi dengan Dinas terkait dan Bappeda, segala kegiatan penanganan konflik harus dikoordinasikan dengan Satlak (Satuan Pelaksana). Bahkan untuk kegiatan penanganan konflik, Satlak mengelola bantuan yang sangat besar dari APBD dan dari Pemerintah Tingkat I di Palu dan Pusat." Amrullah, Kadin Kesbang Linmas Kab. Poso Bappeda juga berkepentingan dengan forum ini karena posisinya sebagai koordinator program di kabupaten. Dalam setiap kesempatan Rapat Koordinasi LSM, Bappeda selalu mengirimkan wakilnya ke dalam Forum Koordinasi dan bahkan diminta menyampaikan gambaran umum program di daerah. DPRD belum pernah mengirimkan anggotanya untuk menghadiri rapat koordinasi. Sebagai forum koordinasi dengan sifat keanggotaan terbuka, Forum Rapat Koordinasi tidak berbadan hukum. Kehadiran dan keanggotaan di dalam forum ini terbuka karena siapa saja boleh datang dan pergi dari forum. Di dalam setiap pertemuan dibuat kesepakatan-kesepakatan yang hasilnya disebarkan ke seluruh anggota. Forum Rapat Koordinasi LSM tidak memiliki sekretariat, namun beberapa bulan terakhir OCHA Palu menyanggupi menjadi pusat informasi Rapat Koordinasi. Sebagai pusat informasi OCHA bertanggung jawab atas dokumentasi hasil-hasil Forum Rapat Koordinasi. Semua pihak yang membutuhkan hasil Rapat koordinasi dapat menghubungi OCHA. Untuk mendekatkan dengan lokasi proyek, maka sejak tahun 2003 koordinasi banyak dilakukan di Poso sehingga akses lebih mudah dan terjangkau. Selain OCHA, Satlak Kabupaten Poso juga menjadi rujukan informasi Rapat Koordinasi. 44 Pembiayaan Rapat Koordinasi yang biasanya dilakukan sebulan sekali dan hanya berlangsung sehari (5 jam) pada dasarnya dilakukan secara swadaya. Pihak yang mengundang dengan sukarela menyediakan diri untuk membiayai Rapat Koordinasi. Pembiayaan mencakup keperluan biaya komunikasi, snack selama rapat koordinasi dan akomodasi seadanya. Sedangkan biaya transportasi ditanggung secara mandiri oleh peserta. Sejak kehadiran OCHA di Palu, koodinasi banyak dilakukan oleh OCHA. Transparansi forum sangat nampak di dalam rapat Koordinasi. Dalam setiap kesempatan, selalu ada paparan dari beberapa peserta yang dianggap perlu melakukan presentasi. Tidak semua peserta Rapat Koordinasi menyampaikan paparan program. Peserta dapat bertanya balik kepada pihak yang melakukan pesentasi. Forum ini juga sangat terbuka bagi siapa saja yang concern dan berkepentingan dengan pembangunan. Setiap saat publik dapat mengakses informasi dari forum dan menghadiri forum. Partisipasi semua pihak di dalam forum ini termasuk tinggi. C. Rakorbang CERD (Community Empowerment and Regional Development) Rakorbang memiliki mekanisme yang sama dengan Rakorbang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Poso. Kegiatan Rakorbang dimulai dengan musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes) di tingkat Desa dan kemudian dilanjutkan dengan UDKP di tingkat kecamatan. Jika dilihat dari proses keseluruhan, untuk mencapai Rakorbang seharusnya juga melalui proses yang panjang melalui sepuluh rangkaian kegiatan. Namun menurut Hisban, Koordinator Program CERD, semua tahapan tidak berlangsung maksimal karena keadaan yang tidak memungkinkan, yaitu situasi masyarakat dan goodwill dari pemerintah Kabupaten Poso untuk melaksanakan tahapan-tahapan tersebut. Peserta dari forum Rakorbang CERD terdiri dari anggota DPRD (semua komisi), tokoh masyarakat, Bappeda, Dinas terkait (Dinas PMK, Dinas PKM, Bagian Peranan Wanita, Kimpraswil), LSM, Wartawan, Bupati, Unsur Pemuda (KNPI), dan unsur Muspida dan Kepala Desa, wakil BPD dan wakil kelompok masyarakat dari desa dan Forum BPD. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh peneliti, ada beberapa ketimpangan terhadap forum tersebut. Misalnya, perwakilan tokoh masyarakat yang hadir di dalam forum Rakorbang adalah seorang kontraktor terkenal di Kabupaten Poso. Demikian halnya dengan perwakilan LSM. Beberapa nama LSM yang diundang di dalam forum Rakorbang adalah LSM-LSM yang dimiliki orang-orang di Bappeda dan dinas di lingkungan Kabupaten Poso. Hal tersebut dapat terjadi karena yang menentukan peserta forum adalah Pimpinan Proyek (Pimpro) saja. Konsultan tidak diajak konsultasi soal peserta yang akan diundang. 45 Boks 5: Mekanisme Pengambilan Keputusan Rakorbang CERD Kegiatan Rakorbang dimulai dari tingkat dusun. KKPDus (Kelompok Kerja Pembangunan Dusun) di masing-masing dusun mengadakan lokakarya untuk identifikasi, kategorisasi dan prioritasi masalah. Proposal dibawa ke lokakarya yang dilaksanakan oleh KKPDes (desa). peserta KKPDes adalah aparat desa, BPD dan KKPDus. Forum ini menyeleksi, menyempurnakan dan menetapkan usulan-usulan dari desa. Usulan-usulan tersebut selanjutnya dibawa ke forum UDKP di tingkat kecamatan. Peserta forum ini adalah wakil KKPDes, Kepala Desa, BPD, LSM, Tokoh masyarakat dan Forum Lintas Pelaku. Forum di kecamatan bertugas memantapkan rencana tahunan pembangunan dari desa. Hasil UDKP selanjutnya dibawa ke forum Rakorbang Kabupaten. Forum Rakorbang Kabupaten beranggotakan perwakilan seluruh peserta dari desa dan kecamatan. Rakorbang kabupaten memutuskan usulan yang akan didanai. Rakorbang CERD hadir sebagai bagian integral dari proyek CERD melalui SK Bupati. Oleh karena itu pembiayaan dari Forum Rakorbang menjadi tanggung jawab proyek. Dana untuk operasional rangkaian kegiatan Rakorbang dikendalikan oleh konsultan CERD bukan oleh Dinas PMK. Fungsi forum Rakorbang adalah memverifikasi kelayakan usulan-usulan dari masyarakat. Setelah diverifikasi, maka forum akan menentukan usulan-usulan yang layak didanai. Pengambilan keputusan di dalam forum dilakukan secara musyawarah dan mufakat diantara peserta Rakorbang. Forum tidak sepenuhnya dapat mengambil keputusan. "Pada tahun 2003, ada beberapa proyek yang ditangguhkan. Karena ditangguhkan maka keputusan terhadap proyek tersebut diserahkan kepada Pimpro. Proyek yang ditangguhkan misalnya adalah usulan yang nilainya terlalu besar atau membutuhkan tehnologi tinggi, namun dibutuhkan oleh masyarakat." Hisban, Program Coordinator CERD Sebagai salah satu program yang leading sector-nya berada dibawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten (PMK), maka forum Rakorbang CERD selalu berkoordinasi dengan Dinas PMK. Program CERD adalah program pembangunan yang partisipatif melalui perencanaan dari bawah. Selain dengan Dinas PMK, koordinasi erat juga dilakukan Bappeda. Pusat koordinasi Rakorbang CERD terletak di Sekretariat proyek CERD yang berada di Kantor Dinas PMK. Kantor Dinas PMK berada di kompleks kantor dinas Pemerintah Kabupaten Poso. Lokasi ini sangat mudah terjangkau karena berada di tengah kota dan saling berdekatan dengan dinas-dinas, kantor Bupati dan gedung DPRD. Duplikasi nampaknya terjadi pada wilayah-wilayah yang dimana proyek lain memiliki rangkaian proses serupa. Duplikasi pada forum di tingkat desa juga terjadi dengan rangkaian kegiatan Rakorbang dari Pemkab Poso. Duplikasi terjadi karena masyarakat harus mengulang proses yang sama di tingkat desa dan kecamatan. Namun karena peserta dari rangkaian dan orientasi forum-forum tersebut agak berbeda, maka hal tersebut memperkecil potensi duplikasi. 46 D. Forum Komunikasi Taman Nasional Lore Rindu (FKTNL) FKTNL dibentuk sebagai wadah bagi semua pihak yang berkepentingan dengan kelestarian kawasan taman nasional. FKTNL merupakan media untuk mengkoordinasikan program untuk menghindari overlapping. Koordinasi perlu dilakukan karena banyak sekali pihak yang memiliki program atau kegiatan di Taman Nasional. FKTNL muncul dalam bentuk Co-Management Taman Nasional, sehingga forum ini merupakan wadah koordinasi program pengelolaan Taman Nasional. Pengambilan keputusan di dalam FKTNL dilakukan secara musyawarah melalui kesepakatan semua anggota forum. Keputusan forum memiliki kekuatan jika telah diputuskan bersama. FKTNL memiliki mandat sebagai wadah koordinasi bagi semua stakeholder yang memiliki program di Taman Nasional. Namun keragaman anggota justru menjadi kendala dalam pembuatan keputusan. "Sulit sekali membuat komitmen diantara anggota forum karena gesekan kepentingan diantara anggota. Apalagi dengan keanggotaan yang fleksibel dan terbuka." Wayan, Assistant Project Manager CARE Beberapa bulan lalu terjadi bentrokan antara FKTNL dengan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) karena perbedaan pandangan (dan kepentingan) dalam pengelolaan Taman Nasional. Tiga LSM internasional ­TNC, CARE, dan STORMA adalah tulang punggung FKTNL yang memiliki program-program yang lebih berorientasi kepada perlindungan kawasan (konservasi). Di satu sisi, tiga LSM internasional tersebut memprioritaskan penataan taman nasional yang diantaranya dilakukan dengan upaya relokasi penduduk yang mendiami taman nasional ke wilayah tertentu. Disisi lain, Walhi dan jaringannya, yang juga anggota FKTNL, lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan. Bentuk peberdayaan diantaranya adalah mendorong masyarakat sekitar untuk memanfaatkan hasil hutan di Taman Nasional.73 Perbedaan orientasi ini menimbulkan konflik antara dua kelompok besar LSM tersebut. Konflik sampai menimbulkan kekerasan dimana Walhi dan jaringannya menggerakkan massa dan menyegel sekretariat FKTNL wilayah kawasan.74 Keanggotaan forum menyerupai dengan keanggotaan dalam forum Rapat Koordinasi LSM dimana anggotanya adalah pihak-pihak yang concern terhadap konservasi dan memiliki proyek dan kepentingan di Taman Nasional Lore Rindu. Taman Nasional Lore Rindu berada di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Donggala dan Kabupaten Poso, sehingga pengelolaannya juga melibatkan Pemerintah dua kabupaten. Anggota FKTNL meliputi LSM internasional (Care, TNC/The Nature Conservatist dan Storma), LSM lokal (diantaranya LPS HAM, Walhi), Dinas Kehutanan, Tokoh Masyarakat dan Unsur Pemerintah Daerah serta DPRD. Uniknya, meskipun Pemerintah Kabupaten Poso memiliki program yang bernama CSIACDP (Central Sulawesi Integrated Area Conservation and Conservation Project) di wilayah taman nasional tersebut, namun tim koordinasi dari proyek ini tidak terlibat ke dalam FKTNL. 73Wawancara dengan Alam, direktur LPS HAM Sulteng 47 Keanggotaan forum bersifat terbuka karena semua pihak dapat bergabung ke dalam forum. Namun, tampaknya yang menjadi tulang punggung dari FKTNL adalah tiga LSM besar yaitu TNC dari Amerika, CARE dari Kanada dan STORMA dari Jerman. Pergantian pengurus tidak berjalan secara rutin setiap tahun. Dengan keanggotaan yang terbuka, maka forum ini tidak berbadan hukum. Anggota menolak sepakat untuk tidak memformalkan ikatan diantara mereka agar tercipta fleksibilitas. "Keanggotaan bersifat terbuka, sehingga semua elemen dapat keluar-masuk dari Forum Komunikasi secara fleksibel. Keanggotaan dibiarkan terbuka karena peserta yang ada menginginkan demikian sesuai dengan sifat dari forum itu sendiri." Wayan, Project Coordinator Assistant CARE Sekretariat FKTNL berada di kota Palu dan di kawasan Taman Nasional. Lokasi sekretariat berada di kota Palu karena secara kewilayahan Taman Nasional Lore Rindu berada dua Kabupaten sehingga koordinasi dengan semua pihak yang terkait lebih mudah. Akses dapat terjangkau oleh semua pihak. Di lokasi Taman Nasional juga terdapat sekretariat untuk mendekatkan koordinasi dengan semua stakeholder proyek dan masyarakat sekitar. Dana untuk untuk keperluan sekretariat Forum Komunikasi didukung oleh TNC. Pembiayaan tersebut diantaranya untuk pengeluaran operasional kegiatan forum, pembayaran listrik, rekening tilpon dan sewa kantor. TNC sendiri sebagai LSM internasional mendapatkan dana dari beberapa lembaga internasional dunia, misalnya USAID. Pemanfaatan dana untuk kebutuhan Forum Komunikasi dilaporkan kepada TNC. Pelaporan penggunaan dana dilakukan oleh pengurus kepada lembaga donor.75 FKTNL banyak berhubungan dengan Dinas Kehutanan dan Bappeda. Koordinasi dilakukan dalam bentuk perencanaan tata ruang taman nasional dan pemanfaatan serta pemeliharaannya ke depan. Koordinasi dengan Bappeda sehubungan dengan rencana pengembangan dan pelestarian taman nasional.76 Nampaknya secara pribadi beberapa anggota Dewan juga terlibat di dalam FKTNL. Hal itu dapat dimaklumi karena kawasan Lore Rindu mencakup wilayah yang sangat luas dan memiliki konstituen yang banyak pula bagi anggota Dewan.77 E. Kelompok Kerja Deklarasi Malino (Pokja Deklama) Forum Kerja Deklarasi Malino (Pokja Deklama) dideklarasikan sebagai manifestasi upaya perdamaian terhadap konflik Poso. Forum dideklarasikan pada bulan Desember tahun 2001 atas prakarsa pemerintah untuk merangkul pihak-pihak (Islam dan Kristen) yang terlibat konflik Poso. Deklarator adalah kombinasi antara tokoh-tokoh masyarakat Islam-Kristen dan unsur birokrasi. 74Wawancara Singkat dengan Harley, Koordinator Walhi Sulteng 75Wawancara dengan Wayan, PA CARE 76Wawancara dengan Wayan, PA CARE; Sengguni, Bappeda Poso 48 Kepengurusan Pokja terdiri dari Pelindung, Ketua Pokja dan Komisi (6 Komisi). Kepengurusan pertama Pokja hanya berada di tingkat Kabupaten dan mereka melakukan sosialisasi dan kerja rekonsiliasi ke masyarakat secara langsung. Angggota Pokja Deklama berasal dari kalangan DPR, dinas-dinas, LSM, pengusaha, kejaksaan, Ormas, dan Perguruan Tinggi serta tokoh masyarakat dari pihak pihak Islam dan Kristen. Pokja Deklama pada kepengurusan pertama beranggotakan lebih dari 200 orang. Jumlah pengurus sangat banyak karena semua deklarator secara otomatis masuk ke dalam kepengurusan. Dengan mekanisme seperti itu, maka keanggotaan Pokja pada kepengurusan pertama berdasarkan penunjukkan oleh eksekutif. Namun ketua Pokja tetap dipilih secara langsung oleh anggota. Gemuknya struktur Pokja pada periode pertama menyebabkan sulitnya koordinasi, sehingga kinerja Pokja tidak maksimal.78 Pada periode kedua, anggota Pokja diringkas hanya menjadi 54 orang saja. Kesulitan koordinasi tidak hanya terjadi pada kepengurusan periode pertama, melainkan juga melanda kepengurusan periode kedua. Pokja Deklama dibentuk untuk mensosialisasikan sepuluh butir kesepakatan Deklarasi Malino. Untuk tugas itu maka Pokja Malino melakukan sosialisasi dan kerja-kerja rekonsialiasi ke masyarakat yang terlibat konflik. Kepengurusan Pokja Deklama terdiri dari Penasehat dan Pengurus Harian/ Pelaksana. Kendali sehari-hari kegiatan Pokja dilaksanakan oleh Ketua Pokja Deklama. Saat ini Pokja baru saja melakukan pergantian kepengurusan dan perombakan. Isu dibalik perombakan ini adalah tidak efektifnya kerja Pokja Deklama periode pertama. Pada awalnya Sekretariat Pokja Malino hanya berada di tingkat Kabupaten, yaitu yang berada di Kantor Dinas Kesbang Linmas. Namun mulai kepengurusan kedua Pokja Malino mengembangkan cabang-cabangnya dengan membentuk sekretariat di masing kecamatan dan desa (saat ini belum jalan). Rencananya, sekretariat di tingkat desa merupakan ujung tombak kegiatan rekonsialiasi. Di tingkat desa Pokja menampung aspirasi dan mengajukan proposal. Proposal kegiatan diajukan kepada pengurus di tingkat kecamatan yang kemudian disampaikan ke Pokja di tingkat Kabupaten. Di tingkat Kabupaten Pokja yang terdiri dari 6 bidang yang akan membicarakan dan mengusahakan pendanaan proposal. Koordinasi Pokja Deklama berada dibawah Dinas Kesbang Linmas Kabupaten Poso. Oleh karena itu koordinasi dan komunikasi kegiatan paling dekat dilakukan dengan Dinas Kesbang Linmas. Pendanaan Pokja Deklama dari APBD pun dicairkan melalui persetujuan Kesbang. Selain dengan Kesbang, Pokja Deklama juga menjalin kerjasama dan koordinasi dengan dinas-dinas lain. Kerjasama dan koordinasi ini dilakukan oleh Pokja tingkat kabupaten. Apabila Pokja menerima langsung proposal dari masyarakat maka proposal akan dibicarakan di tingkat pleno. Setelah itu Pokja akan berusaha menawarkan proposal ke dinas-dinas terkait, misalnya dengan Dinas Pertanian untuk 77Wawancara dengan Juffri, Anggota DPRD Poso 49 mendapatkan bantuan traktor, Dinas Kimpraswil untuk usulan pembangunan jalan ekonomi masyarakat dan dinas pendidikan soal pembangunan gedung yang dibakar.79 Menurut Yahya Mangun, Ketua Pokja Deklama, Pokja adalah mitra kerja eksekutif dan legislatif dalam proses rekonsiliasi. Pokja hadir karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPRD. Sampai sekarang Pokja belum pernah melaksanakan hearing dengan DPR, namun telah beberapa kali melakukan rapat kerja dengan dinas. Pokja juga sering melakukan hearing dengan Bappeda. Beberapa agenda yang pernah diangkat dalam pertemuan dengan Bappeda adalah pembicaraan soal pembangunan gedung-gedung sekolah yang dibakar dan soal penyaluran JADUP (Jaminan Hidup) dan BEDUP (Bekal Hidup).80 Namun nampaknya kalangan DPRD agak alergi dengan kehadiran Pokja karena pada dasarnya kerja Pokja merupakan kerja anggota DPRD. Ada kesan terjadi duplikasi peran dan fungsi antara Pokja dan DPRD. Pokja Deklama ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati. Sebagai konsekuensinya, segala bentuk biaya operasional dan kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi yang dilaksanakan dibiayai oleh APBD. Pengurus Pokja Deklama mendapatkan gaji sebesar Rp. 300 ribu per bulan. Sisa dana banyak digunakan untuk kegiatan emergensi lain di Kesbang. Ketua Pokja mengeluhkan hal ini karena alokasi dana untuk Pokja ternyata digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain dalam upaya pemulihan keamanan. Pada tahun 2004 Pokja mengajukan alokasi dana dengan pos tersendiri. Ketua Pokja mengakui bahwa pemanfaatan alokasi dana masih didominasi oleh Kesbang sehingga Pokja tidak dapat mengendalikan pemanfaatan dana tersebut. Penggunaan dana yang diterima oleh Pokja hanya dilaporkan kepada Kesbang. Publikasi terhadap penggunaan dana tidak dilakukan sehingga publik tidak tahu seberapa besar dana yang dikelola dan telah dihabiskan oleh pokja Deklama. "Sejak terbentuk Pokja tidak memiliki dana sendiri. Dana dikelola oleh Dinas Kesbang. Setiap ada kegiatan Pokja mengusulkan proposal ke Dinas Kesbang dan persetujuan sepenuhnya ada di tangan Kesbang. Pokja tidak dapat mendanai proposal. Semua proposal kegiatan rekonsiliasi dari masyarakat diajukan ke Dinas. Pokja hanya menerima tembusannya saja. Keputusan akan proposal ditentukan oleh Dinas Kesbang. Jangankan untuk mendanai proposal, untuk operasional saja Pokja harus mengemis ke Dinas Kesbang." Yahya Mangun, Ketua Pokja Deklama Poso Pokja mempermasalahkan mekanisme pengelolaan dana yang terlalu didominasi oleh Kesbang karena merasa tidak memiliki independensi dalam pengelolaan dana. Pokja juga mengeluhkan pos dana di APBD dengan judul POKJA Malino yang oleh Kesbang digunakan untuk banyak kebutuhan seperti kegiatan dana keamanan, pengembalian pengungsi dan dana untuk kebutuhan Pokja sendiri. Sebagai contoh, pada tahun 2003 dari pos Anggaran dana Pokja sebesar 4 milyat, Pokja hanya menikmati dana tidak lebih dari 1 milyat untuk kegiatan-kegiatannya. 78Wawancara dengan Yahya Mangun, Ketua Pokja Deklama 79Wawancara dengan Yahya Mangun, Ketua Pokja Deklama 80JADUP dan BEDUP adalah salah satu program Pemerintah Daerah untuk mengatasi kemiskinan melalui penyediaan bahan kebutuhan pokok dan material bangunan. 50 Berkaca dari pengalaman tersebut, pada tahun 2004 Pokja mengusulkan dana dengan pos dan pengelolaan mandiri. Pokja juga mengusulkan memiliki sekretariat sendiri, terlepas dari gedung Dinas Kesbang Linmas. Bupati sudah memberikan sinyal persetujuan terhadap usulan tersebut. Untuk mewujudkanya, Pokja telah mengajukan proposal bantuan ke UNDP sebesar 2 milyat. Untuk tahun 2004, Pokja telah mendapatkan persetujuan dana sebesar 900 juta yang akan diterimakan secara langsung ke Pokja, bukan Kesbang Linmas Kabupaten Poso. Dana tersebut disepakati untuk persiapan pembentukan sekretariat (kantor, staf, dan keperluan kantor) tersendiri di gedung lama Pemda Pokja Deklama juga dianggap sebagai lembaga bentukan pemerintah yang tidak independen. Orang-orang yang duduk di dalam Pokja ditunjuk begitu saja oleh Pemerintah. LSM yang seharusnya paling concern dengan perkembangan di Poso pun ternyata tidak tahu bagaimana mekanisme penunjukkan anggota Pokja. Sebagai lembaga bentukan pemerintah, Pokja dianggap tidak independen. Keputusan-keputusannya sangat tergantung kepada policy Kesbang. Lemahnya kinerja Pokja telah melahirkan terbentuknya beberapa kelompok baru seperti Aliansi Masyarakat Poso dan Fokal Rekonsiliasi. Banyak pihak, diantaranya kalangan LSM, mengkritik kalau Pokja Deklama masih tidak jelas eksistensinya. Sorotan-sorotan tersebut sempat terungkap pada saat Lokakarya Organisasi Non Politik (Ornop) dan OKP (Organisasi Kepemudaan dan Partai). Kalangan LSM banyak yang mempertanyakan kinerja dan pemanfaatan dana Pokja Deklama. "Kerja Pokja tidak jelas. Grassroot tidak begitu tahu dengan Pokja dan apa yang telah dilakukan. Bahkan anggota Pokja yang berada di tingkat desa tidak tahu harus melakukan apa." "Indikasi lain dari ketidakjelasan kerja Pokja adalah dari sepuluh butir Deklama belum ada kemajuan yang berarti. Misalnya, masih banyak pengungsi yang berkeliaran di kota, keamanan juga masih belum terjamin dan tingkat rekonsialiasi di dalam masyarakat juga belum dinyatakan berhasil karena masih terdapat kecurigaan yang besar di antara masyarakat Islam dan Kristen." Alam, Direktur LPSHAM Sulteng F. Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Poso Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Poso dibentuk pasca sosialisasi konsep DP dari pemerintah pusat di Palu pada akhir tahun 2002. Menindaklanjuti sosialisasi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Poso membentuk Dewan Pendidikan dan Tim BBE (Broad Based Education) Kabupaten Poso. Pada awalnya pembentukan DP dilakukan dengan cara penunjukkan. Kegiatan pembentukan dikoordinir oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dinas P dan P) Kabupaten Poso dengan mencantumkan begitu saja nama-nama yang dianggap representatif. Saat pertama kali terbentuk DP diketuai oleh Kepala Dinas P dan P, Suriady Ngewa. Namun setelah mendapatkan teguran dan petunjuk baru, maka dilakukan pemilihan ulang melalui pemilihan secara langsung. Pada pemilihan 51 kedua Yasin Mangun81 terpilih sebagai ketua. Suriady Ngewa sendiri masih masuk ke dalam struktur sebagai salah satu Wakil Ketua. Keanggotaan DP berasal dari berbagai elemen masyarakat. Elemen-elemen yang duduk di dalam kepengurusan DP Kabupaten Poso meliputi: unsur dinas (Dinas P dan P), tokoh pendidikan, yayasan pendidikan (Al Khairat, Muhammadiyah), unsur dunia usaha, Komite Sekolah, unsur tokoh masyarakat, unsur Komite Sekolah dan DPRD. Yahya Mangun, yang mewakili unsur tokoh pendidikan di dalam DP, menuturkan keterlibatannya ke dalam DP: "Saya menjadi pengurus DP berdasarkan SK pengangkatan. Saya tidak pernah terlibat dalam proses pembentukannya. Memang saya pernah dua kali diundang rapat, namun tidak dapat hadir pada waktu itu." Yahya Mangun, Anggota DP Sejak terbentuk pada akhir tahun 2002, DP belum pernah melakukan pergantian pengurus. Ketentuan internal DP Kabupaten Poso menyatakan bahwa pergantian pengurus dilakukan tiga tahun sekali. Saat ini Ketua DP Kabupaten Poso merangkap jabatan sebagai Ketua KPU. DP banyak melakukan koordinasi dengan Dinas P dan P. Sejak terbentuk pada tahun 2002, DP pernah mengelola bantuan Broad Based Education (BBE) sebesar 1, 4 milyat dari Pemerintah Pusat. Dari dana tersebut, bantuan senilai 150 juta dikelola secara mandiri oleh DP untuk kegiatan pengawasan dan monitoring pelaksanaan bantuan. Yasin mengatakan bahwa beberapa persen dari dana tersebut disisihkan untuk kegiatan operasional Sekretariat DP. Bantuan lain yang dicairkan oleh lembaga DP adalah Bantuan Peningkatan Mutu Sarana Olah Raga.82 DP mengupayakan dan mencairkan bantuan dari pusat, sedangkan kebijakan pengelolaannya dilakukan oleh DP dan dinas. Koordinasi dengan Dinas P dan P biasanya tidak dilakukan secara formal, melainkan secara informal saja dimana Ketua DP dan wakil atau sekretaris mendatangi dinas pendidikan. DP belum pernah melakukan hearing atau rapat dinas secara formal dengan Dinas P dan P, DPRD atau Bappeda. DP juga belum pernah mendesakkan kebijakan pendidikan ke Dewan. Komunikasi dengan anggota Dewan dilakukan secara informal dan personal. Sesuai dengan SK, mandat dari Dewan Pendidikan adalah mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan; meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; dan menciptakan suasana dan kondisi transparansi, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu. 81Yasin Mangun adalah figur perwakilan LSM yang cukup menonjol di Kabupaten Poso. Pada tahun 2002, Yasin Mangun, lewat lembaganya LPS-KR pernah melakukan move ke DPRD dengan mempermasalahkan rancangan anggaran yang diajukan oleh anggota Dewan yang dianggap berlebihan. Move yang dilakukan oleh Yasin waktu itu sempat menjadi wacana besar di Poso tentang transparansi dan kewajaran anggaran di daerah (lihat bagian proses penyusunan anggaran daerah). Selain menjabat sebagai ketua DP, Yasin juga menjabat sebagai Ketua KPU (Komite Pemilihan Umum), yang kesibukannya mengalahkan tanggung jawabnya ketua DP. Menurut beberapa tokoh LSM, Yasin Mangun termasuk salah satu "pemain" ulung yang kini masuk ke dalam birokrasi Pemkab Poso. Tingkah laku politik Yasin Mangun banyak didukung oleh kakaknya, Yus Mangun, yang menjadi tangan kanan Gubernur Sulawesi Tengah melalui jalur Golkar. 52 Sedangkan fungsi DP Kabupaten Poso adalah mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat; kerjasama dengan masyarakat; menampung dan menganalisis aspirasi, ide dan rekomendasi kepada Pemda; memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Pemda/ DPRD. Selain itu DP juga berfungsi mendorong partisipasi orang tua dan masyarakat dan nelakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. Sesuai dengan mandat, DP memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Penasehat dan Pengurus Harian. Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota. Penasehat DP adalah Bupati, Ketua DPRD Sekda dan Ketua Bappeda Kabupaten Poso. Masuknya figur tersebut ke dalam jajaran Penasehat dimaksudkan agar koordinasi dapat dilakukan secara menyeluruh dengan unsur inti Pemerintah Kabupaten. Pengambilan keputusan seharusnya dilakukan melalui mekanisme forum DP dengan melibatkan semua anggota. Namun karena rendahnya tingkat partisipasi pengurus, maka pengelolaan organisasi DP dilakukan dengan manajemen tusuk sate, dimana semua kegiatan hanya dilakukan oleh Ketua DP. Pengurus dan anggota DP tidak pernah aktif.83 Akibatnya, dengan model manajemen tersebut segala keputusan organisasi diputuskan sendiri oleh Ketua DP. Sehingga tidak mengejutkan jika koordinasi secara formal dengan lembaga lain belum pernah dilakukan. Sebagai lembaga yang hadir dengan SK Bupati, maka segala pembiayaan atas kegiatan DP dibebankan kepada APBD. DP berhak mengajukan alokasi dana setiap tahun. Pada tahun 2003 DP mendapatkan pos di APBD sebesar 100 juta dari 150 juta yang diusulkan. Pertanggungjawaban penggunaan dana langsung ke Bupati melalui pengurus. Tidak ada pertanggung jawaban ke pengurus, anggota atau publik. Berdasarkan proposal anggaran yang diajukan ke DPRD, alokasi dana sebesar Rp. 100 juta diantaranya digunakan untuk honor pengurus, operasional kantor dan kegiatan DP. Beberapa tokoh masyarakat dan LSM yang ditemui oleh peneliti mengaku tidak pernah mendengar kegiatan DP. Organisasi DP tidak pernah melakukan sosialisasi dan publikasi ke publik terhadap kegiatan dan bantuan-bantuan yang dikelolanya. Indikasinya pihak-pihak yang concern dengan pendidikan di Kabupaten Poso pun tidak pernah mendengar sosialisasinya di koran atau media lain. Kenyataan itu berbeda dengan DP di tingkat Propinsi (Palu) yang sering melakukan sosialisasi terhadap bantuan dan kegiatan yang dilakukannya. "Selama beraktifitas di Poso, saya tidak pernah mendengar sosialisasi yang dilakukan oleh DP, tentang bantuan yang dikelolanya dan berapa jumlahnya. Saya kita hal itu terjadi karena secara keseluruhan wajah birokrasi di Kabupaten Poso masih sangat mewarnai organisasi-organisasi yang ada di Poso dimana tidak ada transparansi dan tingkat partisipasi yang rendah." Budi, LPMS Sulteng DP memiliki sekretariat sendiri di salah satu bangunan Pemda. Sekretariat terletak di Jalan Pulau Kalimantan No. 8 Poso. Kantor DP terletak di jalan utama kota Poso sehingga mudah diakses 82Wawancara dengan Yasin Mangun, Ketua DP 53 oleh siapapun. Sayangnya, berdasarkan observasi dan pengakuan Ketua DP, kantor DP tidak pernah buka. Sejak menjadi ketua KPU, sekretariat DP selalu tutup dan ikut `pindah' ke kantor KPU bersama sang ketuanya, Yasin Mangun. Di Kabupaten Poso tidak ada organisasi lain yang mirip dengan DP. Kehadiran DP ditanggapi positif oleh dinas karena justru menciptakan sinergi dengan kegiatan-kegiatan Dinas dan bahkan sangat membantu mencari dana bantuan dari pemerintah pusat. Hal itu cukup beralasan karena pembentukan DP memang diprakarsai dan bahkan ditentukan oleh Dinas. Dengan kata lain DP merupakan bagian dari birokrasi, sehingga tidak ada duplikasi dengan organisasi lain. "Selain penting untuk mencairkan bantuan dari pusat, Dinas tidak merasa terampas wilayah kerjanya oleh DP karena DP mampu bekerjasama dengan baik dengan Dinas." Yasin Mangun, Ketua DP Poso G. Kelompok Kerja Resolusi Konflik Poso (Pokja RKP) Pokja RKP dibentuk pada tanggal 9 Juli tahun 2000. Pembentukan Pokja RKP dilatarbelakangi oleh keprihatinan sejumlah kalangan terhadap situasi konflik horizontal yang menimpa berbagai daerah di Indonesia. Satu diantaranya adalah konflik yang terjadi di Poso pada tanggal 24 Desember tahun 1998. Atas keprihatinan itu muncullah gagasan dari sejumlah aktifis LSM, wartawan, aktifis pemuda, mahasiswa, akademisi dan praktisi hukum untuk membentuk lembaga baru yang menampung semua elemen tersebut. Tujuannya adalah melakukan kerja kemanusiaan untuk membantu para pengungsi, melakukan advokasi dan pendampingan korban konflik, memediasi pertemuan kedua kelompok yang bertikai dan mengembangkan wacana perdamaian. Elemen yang duduk di dalam keanggotaan Pokja RKP sama dengan elemen-elemen yang memprakarsai dan mendeklarasikan pembentukannya. Elemen-elemen tersebut adalah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan dan jaringannya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Pemuda Nahdhlatul Ulama (IPNU), Persatuan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Akademisi (diantaranya, Arianto Sangaji) dan praktisi hukum. Elemen-elemen tersebut menempatkan wakil-wakilnya untuk duduk ke dalam kepengurusan melalui pemilihan yang dilakukan secara langsung. Struktur organisasinya terdiri dari Dewan Pengawas dan Eksekutif Pelaksana. Eksekutif Pelaksana terdiri dari Ketua Eksekutif Sekretaris dan Bendahara serta tiga Divisi (Divisi Studi dan Penelitian, Divisi Kampanye dan Pendidikan dan Divisi Monitoring dan Advokasi). Sejak terbentuk tahun 2000, kepengurusan belum mengalami reorganisasi. Kepengurusan yang ada sekarang adalah kepengurusan yang terbentuk pada saat deklarasi Pokja RKP. Menurut ketentuan AD/ ART, rapat anggota dilakukan setahun sekali. Rapat anggota adalah forum 83Wawancara dengan Yasin Mangun, Ketua DP 54 pengambilan keputusan tertinggi di dalam Pokja RKP. Namun di dalam menjalankan aktifitasnya, rapat pengurus dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan RKP bersifat terbatas kepada elemen-elemen yang mendeklarasikannya. Oleh karena itu, elemen tersebut dapat mengusulkan anggotanya untuk menjadi pengurus melalui rapat anggota yang diadakan setahun sekali. Posisi yang dipilih secara demokratis adalah posisi anggota Dewan Pengawas dan Ketua Eksekutif Pelaksana. Selanjutnya, untuk membentuk kepengurusan organisasi diserahkan kepada Ketua Eksekutif yang dipilih secara langsung. Setiap elemen anggota berhak mengajukan anggotanya sebagai pengurus. Untuk menjaga efektifitas kerjanya, Pokja RKP memiliki beberapa sekretariat. Sekretariat ada di Palu dan Poso. Di Poso sekretariat ada di Jalan Brigjen Katamso No. 13 Poso. Sedangkan di Palu terdapat dua buah sekretariat yaitu di Jalan S Parman No. 2 dan Jalan Setia Budi No. 53 Palu. Ketiga sekretariat memiliki nomor telepon tersendiri agar akses lebih mudah ke dunia luar. Selain sebagai sekretariat, pengurus juga tinggal di sekretariat sehingga komunikasi dan koordinasi di dalam organisasi lebih mudah dilakukan. Pokja RKP memiliki tiga sekretariat karena pada saat lembaga ini digagas kota Palu menjadi pintu gerbang pengungsi, sehingga praktis bantuan emergency menjadi hal yang sangat mendesak saat itu. Pokja RKP hadir salah satunya untuk menghindari penanganan bantuan yang kurang terorganisir yang dapat menimbulkan konflik baru. Pada perjalanan selanjutnya, sekretariat utama Pokja RKP berada di Poso karena dalam upaya rehabilitasi dan rekonsiliasi konflik banyak dilakukan di Kabupaten Poso secara langsung. Pokja RKP mengidentifikasi dirinya sebagai LSM. Oleh karena itu, dalam menjalankan aktifitasnya Pokja RKP cenderung menjaga jarak dengan unsur birokrasi. Pokja RKP tidak pernah melakukan hearing dengan lembaga manapun di birokrasi dan legislatif. Dengan Dinas Kesbang Linmas, sebagai koordinator kegiatan penanganan konflik pun RKP tidak melakukan koordinasi secara intens. Demikian halnya dengan Pokja Deklama. Koordinasi dan komunikasi banyak dilakukan dengan kalangan LSM dan lembaga donor. Dengan kalangan LSM, Pokja secara intens melakukan komunikasi untuk sharing informasi dan bertukar pendapat. Sementara itu lobi-lobi terus dilakukan dengan lembaga donor dan LSM untuk mendukung kegiatan yang dilakukan. Walhi dan AJI adalah dua lembaga besar yang memiliki kedekatan historis dengan RKP karena dukungan dalam proses pembentukannya. Sampai sekarang akses informasi dan jalur-jalur funding banyak memanfaatkan jaringan dua lembaga tersebut. "Di Poso, LSM tidak mencoba mendekati birokrasi. Mereka cenderung mengambil jarak dengan birokrasi karena merasa tidak berkepentingan. Yang dekat dengan birokrasi adalah LSM plat merah. LSM lebih dekat hubungannya dengan lembaga-lembaga internasional atau lembaga donor." Darwis Waru, Ketua Pokja RKP Agar partisipasi dua elemen utama (Islam dan Kristen) yang yang terlibat konflik di Poso terakomodasi, Pokja RKP mencoba memanifestasikannya melalui representasi orang-orang yang 55 duduk di dalam kepengurusan. Menurut Darwis Waru, Ketua Pokja RKP, separuh pengurus dari kalangan Islam dan separuhnya lagi dari kalangan Kristen. Kebijakan seperti itu ditempuh agar Pokja RKP dapat diterima oleh masyarakat dalam melakukan kerja rekonsiliasi. Sedangkan partisipasi anggota sendiri di dalam kepengurusan relatif terjamin karena sebagian pengurus tinggal di sekretariat. Beberapa kalangan yang ditemui peneliti berpandangan positif terhadap kehadiran Pokja RKP. Kehadiran Pokja RKP dianggap sebagai penguatan lembaga-lembaga yang melakukan kerja rekonsiliasi konflik di Poso. "Salah satu keunggulan Pokja RKP adalah mereka lebih membumi karena banyak melakukan komunikasi dengan LSM lain dan masyarakat luas. Hal itu berbeda dengan Pokja Deklama yang elitis baik dari segi akses publik terhadap Pokja Deklama maupun orang-orang di dalamnya." Anto Dae, Tokoh LSM Poso Pokja RKP dan kegiatan yang dilakukannya eksis dari bantuan-bantuan yang diterima dari lembaga donor. Sisa dana kegiatan disisihkan untuk menjalankan roda organisasi. Pelaporan atas pelaksanaan kegiatan disampaikan kepada lembaga donor. Seperti lembaga lainnya, pelaporan tidak disampaikan kepada anggota. Artinya laporan atas kinerja kegiatan disampaikan secara langsung kepada lembaga donor. Jika perlu laporan akan disampaikan kepada anggota. Namun sejak terbentuk belum pernah ada pelaporan penggunaan dana ke anggota atau ke publik. Hanya saja, hadirnya Dewan Pengawas memungkinkan terjadinya pengawasan terhadap dana organisasi sebagai wakil anggota yang duduk di kepengurusan. Pengurus tidak digaji, namun mereka mendapatkan honor dari setiap kegiatan yang dilaksanakan. Prinsipnya kerja anggota Pokja RKP bersifat sukarela. Sejauh ini pendanaan terbesar RKP berasal dari USAID dan UNDP. H. Forum Kerjasama Perempuan Poso (FOKER PP) Forum Kejasama Perempuan Poso (FOKER PP) yang pada tahun 2001 merupakan tindak lanjut kegiatan pelatihan manajemen konflik terhadap perempuan-perempuan korban konflik yang dilakukan oleh Universitas Indonesia di Poso. Pasca training, perempuan-perempuan peserta manajemen konflik tersebut bertemu dan menggagas akan perlunya wadah bersama bagi perempuan yang dianggap paling menderita akibat konflik baik secara psikologis maupun fisik. FOKER PP dimaksudkan sebagai media komunikasi dan membangun kerjasama aktif menuju proses rekonsiliasi yang utuh di tanah Poso. Anggota dari FOKER PP berasal dari dua elemen besar perempuan, yaitu elemen Islam dan Kristen. Keanggotaan ke dalam organisasi bersifat individu dan atas nama organisasi. Elemen-elemen yang masuk ke dalam keanggotaan FOKER PP meliputi:Perempuan Aisyah, Wanita Islam Al-Khairat, Wanita Islam Tarbiyah, Persatuan Wanita kristen Indonesia, Persatuan Ibu Gereja, Persatuan Wanita Kristen Indonesia, Crisis Center ­GKST, dan Kelompok Wanita Lobo. Keanggotaan Forum ditentukan berdasarkan keterlibatan anggota dalam deklarasi forum untuk pertama kali. 56 Struktur FOKER PP terdiri dari Dewan Pelindung dan Pengurus Harian dan Anggota. Dewan Pelindung dan Pengurus dipilih secara langsung oleh anggota pada saat deklarasi pembentukan Pokja. Dibawah Pengurus terdapat anggota FOKER PP. Secara normatif kekuasaan tertinggi berada di tangan rapat anggota. Namun sejak terbentuk roda organisasi dijalankan oleh pengurus saja. Belum terjadi pergantian Ketua dan dan Pengurus. Menurut Nurmala, Ketua FOKER PP, keanggotaan bersifat terbuka karena semua perempuan boleh dan dapat bergabung menjadi anggota FOKER PP. Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi anggota sehingga perempuan mana saja yang concern terhadap rekonsiliasi Poso boleh bergabung. Sampai sekarang AD/ ART FOKER Poso sedang dipersiapkan. Sejak terbentuk FOKER PP belum melakukan reorganisasi. Berdasarkan pengamatan, tingkat partisipasi anggota FOKER PP rendah karena yang aktif hanya beberapa orang saja. Kendali organisasi nampaknya sepenuhnya berada di tangan Ketua FOKER PP sehingga dia yang selalu pro aktif melakukan komunikasi dan koordinasi ke donatur dan lembaga lain. FOKER PP pernah beberapa kali melakukan kegiatan training manajemen konflik yang diikuti oleh beberapa utusan wanita dari berbagai kalangan dan wilayah (diantaranya, Pelatihan Manajemen Konflik dan Rekonsiliasi Berbasis perempuan). Selain itu FOKER PP juga beberapa kali melakukan diskusi kajian tentang konflik dan dampaknya. Pendanaan organisasi FOKER PP berasal dari lembaga donor dan sumber sumber lain yang tidak mengikat. Sama dengan lembaga lain, FOKER PP menyisihkan dana dari kegiatan untuk memutar roda organisasi. Pertanggungjawaban atas penggunaan dana kegiatan disampaikan kepada lembaga donatur. Dominannya peran Ketua FOKER PP akibat rendahnya partisipasi anggota menyebabkan tidak adanya pertanggung jawaban keuangan kepada anggota. FOKER PP memiliki sekretariat sendiri yang berada satu rumah dengan rumah Ketua FOKER PP. Sekretariat berada di Jalan Talasa No. 20 Kabupaten Poso. Sekretariat berada di kota sehingga mudah diakses oleh siapa saja. Fasilitas telepon juga memudahkan akses bagi FOKER PP. Pendanaan terhadap Sekretariat, sejauh ini, ditanggung secara mandiri oleh Ketua FOKER PP. FOKER PP termasuk organisasi yang tingkat partisipasi anggotanya tergantung kepada kegiatan. Artinya jika ada kegiatan dan terbentuk kepanitiaan, maka anggota akan berkumpul dan bertemu untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan dana yang diterimanya. Jika tidak ada kegiatan, maka yang tinggal hanya ketua dan segelintir pengurus saja. FOKER PP adalah salah satu dari forum perempuan yang ada di Kabupaten Poso. Forum lainnya adalah Pokja Perempuan yang merupakan lembaga bentukan Dinas Sosial pada saat konflik terjadi. Pokja Perempuan dibentuk hanya sebagai antisipasi terhadap bantuan-bantuan yang masuk ke Poso. Sejak awal Pokja Perempuan tidak terdengar eksistensinya. FOKER PP sering melakukan komunikasi dengan ketua Pokja secara pribadi. Jalinan kerjasama banyak dilakukan dengan organisasi- organisasi perempuan yang ada di Palu seperti Solidaritas Perempuan (SP) dan Koalisi Perempuan 57 (KP). Selain itu, FOKER PP, melalui ketuanya, aktif melakukan koordinasi dan menjalin aliansi dengan LSM-LSM lainnya di Kabupaten Poso. Koordinasi juga dilakukan dengan anggota Dewan secara pribadi bukan kelembagaan. Demikian dengan koordinasi dengan Bappeda dan Dinas Kesbang Linmas. I. Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKAUB). Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKAUB) adalah forum dibentuk sebelum konflik Poso dan hanya ada di wilayah Kecamatan Poso Pesisir saja. Menurut Ence Nurdin84, Ketua FAKUB Desa Lage, FKAUB hadir akibat adanya kekhawatiran masyarakat akan terjadinya konflik SARA di Poso Pesisir sebagai wilayah yang paling rentan konflik karena pluralitas masyarakatnya. Inisiatif pembentukannya datang dari pihak militer yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan dan Masyarakat Desa. Pasca konflik, FKAUB diaktifkan kembali oleh seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses rekonsiliasi. Anggota FKAUB berasal dari beberapa elemen masyarakat yang meliputi militer, unsur Muspika, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan masyarakat biasa. Struktur organisasinya terdiri dari Dewan Pelindung dan Struktur Inti yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Dewan Pelindung FKAUB berisi petinggi militer ditambah unsur Muspika. Dibawah Struktur inti terdapat anggota yang terdiri dari masyarakat di wilayah tersebut. Basis anggota FKAUB tidak pada desa melainkan pada kecamatan dengan membagi kecamatan Poso Pesisir menjadi tiga pengurus FKAUB. Untuk menggalang partisipasi masyarakat, biasanya Kepala Desa selalu menjadi pengurus FKAUB. Reorganisasi keanggotaan FKAUB belum pernah dilakukan. "Kepengurusan FKAUB tidak ada di tingkat Kabupaten karena pada saat pembentukannya, perwakilan masyarakat dari elemen Kristen tidak ada di kota Poso. Inti dari keanggotaan FKAUB adalah keterwakilan semua unsur agama di masyarakat. Waktu konflik meledak, Kota Poso hanya didominasi Masyarakat muslim." Ence Nurdin, Ketua FKAUB Poso Pesisir Pendanaan FKAUB berasal dari swadaya dan partisipasi masyarakat. Pasca konflik kegiatan menonjol yang dilakukan oleh FKAUB adalah melakukan kampanye perdamaian dengan menyampaikan pesan-pesan perdamaian ke seluruh wilayah kerjanya. Selain itu FKAUB juga pernah melakukan kegiatan Pesta Rakyat yang melibatkan semua masyarakat ke dalam satu kegiatan bersama. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan rekonsiliasi di dalam masyarakat Poso Pesisir yang plural. Dukungan dana untuk kegiatan itu berasal dari Dinas Kesbang Linmas dan swadaya masyarakat. 84Ence Nurdin adalah mantan anggota polisi yang dipecat dari kesatuan karena diduga terlibat di dalam kerusuhan di Poso Pesisir pada tahun 2000. Dalam pengelolaan dana, Ence pernah diduga menggelapkan dana untuk kegiatan Pesta Rakyat melalui FKAUB Poso Pesisir. Ence agak diacuhkan oleh kalangan LSM. 58 Kepengurusan FKAUB diatur melalui Surat Keputusan Camat. SK tersebut menjadi dasar hukum bagi berlakunya FKAUB. FKAUB lebih menyerupai ormas karena anggotanya berbasis kepada masyarakat sehingga sifat keanggotaannya terbuka. Siapa saja dapat menjadi anggota dan terlibat di dalam kegiatan FKAUB. Dalam kegiatannya, FKAUB mengatasnamakan desa-desa yang menjadi anggota FKAUB. J. Forum Kerja Aliansi Rekonsiliasi (FOKAL Rekonsiliasi) Forum ini dibentuk pada awal tahun 2004. Ide awal pembentukan forum ini berdasarkan kesepakatan lokakarya yang dilaksanakan oleh Pokja RKP dan Yayasan Toloka pada bulan September tahun 2002. Salah satu butir rekomendasi dari lokakarya tersebut adalah perlunya pembentukan Posko bersama bagi LSM yang bekerja dalam penanganan konflik Poso. FOKAL Rekonsiliasi lahir dari lokakarya yang diprakarsai oleh Tim Sembilan85 dan dihadiri oleh Ornop dan OKP di Poso pada bulan Januari 2004. Di dalam lokakarya tersebut tidak satu pun LSM internasional yang hadir, kecuali Bank Dunia. LSM Sejati, yang merupakan salah satu anggota Tim Sembilan memilih walk out dari forum lokakarya karena mempermasalahkan minimnya sosialisasi lokakarya dan representasi forum. Sebelumnya proses persiapan lokakarya juga diwarnai dengan konflik internal tim sembilan yang berakhir dengan pengunduran diri Darwis Waru (Pokja RKP), Ketua Steering Committee Lokakarya. Pengunduran diri tersebut disusul dengan mundurnya Ketua Organizing Committee. Mundurnya Ketua Steering Committee disusul pula dengan manuver yang dilakukannya dengan menggalang kekuatan baru dengan empat Pokja lain (Pokja RKP, Pokja Trauma Healing, Pokja Deklama Poso, Pokja Deklama Propinsi). Pada bulan yang sama (Januari 2004) aliansi baru tersebut melakukan lokakarya di Palu. Maksud lokakarya adalah membentuk forum aliansi Pokja. Mereka juga akan membentuk Sekber sebagai wadah semua Pokja dan NGS untuk kerja rekonsialiasi. Anggota dari FOKAL Rekonsiliasi berasal dari kalangan Ornop, OKP, individu dan unsur media. Peserta lokakarya yang mendeklarasikan terbentuknya forum sekaligus menjadi anggota dari Fokal Rekonsiliasi. Untuk selanjutnya masuknya anggota baru harus mendapatkan rekomendasi setidaknya dari tiga anggota LSM yang sudah bergabung. Keanggotaan ke dalam forum bersifat permanen kecuali anggota mengundurkan diri. Berdasarkan observasi, meskipun keanggotaan Fokal Rekonsiliasi belum mencakup mayoritas LSM dan Ornop di Poso, namun kehadirannya cukup representatif sebagai wadah bersama. Mundurnya Yayasan Sejati, salah satu LSM paling eksis di Poso, adalah karena alasan perbedaan kepentingan antara pengurus yayasan dengan Tim Sembilan. Sedangkan tidak bergabungnya Pokja Deklama dan Pokja RKP ke dalam forum juga karena alasan yang sama. 85Tim Sembilan terdiri dari LPMS Sulteng, LPKP Sulteng, Pokja RKP, FOKER PP, PMII Cabang Poso, Yayasan Bias Reka, Yayasan Panorama Alam Lestari Tentena, dan Solidaritas Perempuan Palu. 59 Fokal Rekonsiliasi tidak berbadan hukum. Roda organisasi dijalankan berdasarkan AD/ART forum yang mengatur mekanisme dan mandat organisasi. AD/ART menjadi statuta organisasi. Anggota forum sepakat untuk tidak melegalkan status forum adalah wadah bersama pihak-pihak yang memiliki kepedulian terhadap penanganan konflik Poso. Struktur organisasi forum terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana. Dewan Pengawas beranggotakan lima orang yang menjalankan pengawasan terhadap kerja Dewan Pelaksana. Dewan Pelaksana adalah pelaksana harian untuk menjalankan mandat forum. Baik Ketua Dewan Pengawas atau Ketua Dewan Pelaksana dipilih secara langsung oleh Rapat Anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi forum. Pergantian Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana dilakukan setahun sekali. Ketua Dewan Pelaksana tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga lain. Oleh karena itu saat Iskandar terpilih sebagai Ketua Dewan Pelaksana maka dia harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua LPMS Sulteng. Forum Kerja Aliansi Rekonsiliasi Poso dibentuk karena beberapa alasan. Pertama, forum dibentuk sebagai jawaban atas belum maksimalnya kerja rekonsiliasi di Poso (terutama yang dilakukan oleh Pokja Deklama). Kedua, banyaknya pihak yang melakukan kerja rekonsiliasi telah menimbulkan tumpang tindih program bantuan di lapangan akibat lemahnya koordinasi. Dan ketiga, terjadinya penyimpangan terhadap penyaluran bantuan untuk korban konflik yang justru memicu konflik baru. Mandat dari forum ini adalah mengembalikan kebersamaan yang semula tercipta di Tanah Poso dengan: 1) mendesak pemerintah menyelidiki penyimpangan dana kemanusiaan di Poso; 2) mendesak aparat penegak hukum dalam penegakkan hukum di tanah Poso; 3) melakukan koordinasi dengan berbagai elemen yang sudah turut membantu penyelesaian tragedi kemanusian di Poso; 4) melakukan pertukaran pengalaman dalam penanganan rekonsiliasi; 5) membangun komunikasi dengan berbagai pihak di Poso. Pendanaan forum, menurut AD/ART diperoleh secara mandiri baik melalui iuran anggota atau dari lembaga donor. Lokakarya pembentukannya dibiayai oleh UNDP Palu berdasarkan proposal yang diajukan oleh Tim Sembilan. Potensi duplikasi sudah mulai kelihatan saat terjadi perpecahan di tubuh penggagas forum dengan membentuk Sekber Pokja. K. Sekretariat Bersama (Sekretariat Bersama) Pokja86 Sekber Pokja adalah forum stakeholder yang beranggotakan empat Pokja (Kelompok Kerja) yaitu Pokja Deklama Kab. Poso, Pokja RKP, Pokja Deklama Propinsi Sulteng dan Pokja Trauma Healing. Waktu pembentukan Pokja hampir bersamaan dengan pembentukan Fokal Rekonsiliasi, yaitu pada bulan Januari 2004. Rapat pertama pembentukan dilakukan di Poso yang ditindaklanjuti dengan pertemuan dan deklarasi Sekber Pokja di Palu. Pada awalnya keanggotaan Sekber Pokja hanya 86Semua informasi berdasarkan hasil wawancara per telepon dengan Yahya Mangun, Ketua Pokja Deklama 60 terdiri dari 4 Pokja, namun di masa yang akan datang Sekber ingin merangkul semua LSM yang ada di Palu atau Poso yang concern terhadap penanganan konflik. Saat ini koordinasi Sekber Pokja banyak dilakukan diantara empat anggota Pokja saja. Orientasinya, Sekber Pokja akan banyak melakukan koordinasi dengan lembaga donor atau pihak asing yang ingin mendanai kerja rekonsialiasi di Poso. Karena forum ini merupakan wadah bersama, maka tradisi koordinasi tetap dilakukan oleh masing-masing Pokja. Misalnya, Pokja Deklama dengan Satkorlak atau Satlak Pokja RKP dengan LSM lain dan Pokja Trauma Healing dengan lembaga- lembaga kesehatan internasional. Pada prinsipnya, Sekber Pokja membuka diri terhadap peluang kerjasama dan koordinasi. Pokja lahir sebagai reaksi terhadap tumpang tindih kegiatan penanganan konflik di Poso. Selama ini semua pihak terkesan berjalan sendiri sehingga banyak menimbulkan tumpang tindih. Dasar hukum pembentukan Sekber Pokja adalah kesepakatan bersama diantara elemen anggota. Kesepakatan itu terwujud dalam bentuk AD/ART Sekber Pokja. Menurut ketentuan AD/ART Sekber Pokja, struktur Sekber terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana. Dewan Pengawas adalah Ketua dari empat Pokja yang bergabung ke dalam Sekber Pokja. Sedangkan Ketua Dewan Pelaksana dipilih berdasarkan musyawarah anggota. Dewan Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang telah diamanatkan oleh anggota. Masing-masing anggota Pokja melakukan kegiatan sesuai dengan visi dan misinya. Ada kegiatan yang dilakukan secara bersama dan dikoordinir oleh Sekber Pokja, dan ada kegiatan anggota sesuai dengan visi dan misinya. Setiap kegiatan anggota Pokja dikoordinasikan dengan anggota lain untuk menghindari tumpang tindih kegiatan. Namun demikian Sekber Pokja juga memiliki visi dan misi serta program yang disepakati oleh anggota. Sedangkan mandat Sekber Pokja adalah melakukan kerja penanganan konflik sesuai dengan visi dan misi anggota, misalnya adalah melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi konflik. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah. Dewan Pelaksana melakukan rapat rutin selama 3 bulan untuk melaksanakan program. Sedangkan Dewan Pengawas akan melakukan rapat dalam waktu-waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan. Peneliti belum melihat adanya simpul transparansi dan keterbukaan dari pengawasan publik karena forum ini baru terbentuk. Kini, Sekber Pokja telah memiliki sekretariat sendiri di Jalan Mayjen Sungkono No. 13 Palu. Saat ini, sekretariat Sekber Pokja berada di Jalan Mayjen Sungkono No. 13 Palu yang menyatu dengan Sekretariat Pokja Trauma Healing. Pembiayaan forum dikelola secara mandiri dan atau diperoleh dari donatur. Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh forum kepada anggota Sekber Pokja. 61 Kehadiran Sekber Pokja telah menimbulkan potensi duplikasi dengan forum stakeholder lain yaitu Fokal Rekonsiliasi karena memiliki mandat kurang lebih sama, yaitu sebagai wadah bersama LSM dalam penanganan konflik poso. 62 Tabel 2: Rekapitulasi Forum Multi Stakeholder di Kabupaten Poso LINK DG MANDAT DAN FORUM/INDIKATOR REPRESENTAS LEMBAGA STATUS TRANSPARANSI LOKASI/ PENGAMBILAN PENDANAAN DUPLIKASI I LAIN HUKUM DAN AKSES KEPUTUSAN RECEPTIVITY RAKORBANG PEMKAB Unsur Muspida, - Bagian dari SK Menteri LSM, wartawan Difasilitasi Sebagai salah satu forum Dana APBD; Terjadi duplikasi Dinas, DPRD, proses hanya sebagai oleh koordinasi dan forum pada Tokoh masyarakat, perencanaan undangan; hasil Bappeda; sinkronisasi program kecamatan atau desa Camat, Kabid Bappeda; rakorbang kurang sekretariat di dari masyarakat dan yang dapat proyek Pembangunan penting bagi diperhitungkan Bappeda; dinas; Menghasilkan CERD Kecamatan, DPRD untuk dalam penyusunan Bappeda salah satu dokumen Wartawan; menangkap APBD; yang perencanaan daerah; keanggotaan aspirasi awal; menentukan pengambilan keputusan terbuka; unsur undangan. dilakukan secara komisi peserta ditetapkan dan pleno (musyawarah); pra Rakorbang sebagai forum pendahuluan; Forum Koordinasi LSM LSM lokal, LSM Erat Tidak Transparan dalam Tidak Sebagai koordinasi Dana dari Justru menghilangkan internasional, kerjasamanya Berbadan hal program; hasil memiliki kegiatan; tidak Kesbang; UNDP duplikasi Dinas Kabupaten dengan Hukum rapat didistribusikan sekretariat; memutuskan program dan Propinsi, Satkorlak, ke peserta kontak atau proyek; keputusan Pemerintah Satlak dan informasi ke diambil secara Kecamatan, UNDP; Kesbang musyawarah; UNDP; atau UNDP keanggotaan Palu sukarela; Rakorbang CERD DPRD, Tokoh Leading SK Bupati Penentuan peserta Sekretariat Memverifikasi dan Dana Proyek Terjadi duplikasi Masyarakat, sector Dinas Rakorbang kurang di Dinas menentukan proyek- forum di tingkat desa Bappeda, Dinas PMK transparan; PMK; proyek yan layak didanai; dan kecamatan Terkait, LSM, Pimpro yg Pengambilan keputusan tertentu yang wartawan, Bupati, undang melalui rapat komisi dan mendapatkan proyek Pemuda; Unsur peserta pleno; beberap Muspida; Unsur Rakorbang; keputusan tidak mampu peserta telah diputuskan oleh forum ditetapkan Forum Komunikasi LSM, pihak-pihak Memiliki Tidak Transparan; kontrol Sekretariat Forum koordinasi bagi Dana dari TNC Tidak ada duplikasi Taman Nasional Lore yang concern kedekatan Berbadan dari lsm dan publik di Lokasi lembaga-lembaga yang Rindu terhadap dengan Hukum kuat; Taman concern dan memiliki konservasi dan Bappeda; Nasional proyek di Taman memiliki proyek di DPRD dan Palu Nasional; taman nasional; kurang Muncul dalam respons 63 bentuk Co- Management taman nasional; TNC, Storma, CARE; Keanggotaan terbuka; Pengurus belum pernah berganti Pokja Deklama (Kelompok DPR, dinas, LSM, Erat SK Bupati Kurang transparan; Sekretariat Mensosialisasikan butir- Dana APBD Tidak duplikasi; Kerja Deklarasi Malino) Pengusaha, Tokoh hubungan pemanfaatan dana di Kantor butir Deklama; lemah DPRD enggan Masyarakat, dengan tidak dipublikasikan; Kesbang dalam pengambilan komunikasi karena Kejaksaan, Ormas, Bappeda dan Terbuka terhadap keputusan ada pengambil alihan Perguruan Tinggi, Dinas Sosial; masukan publik fungsi Pergantian karena luasnya pengurus setahun jaringan dan sekali anggotanya dari banyak unsur DP (Dewan Pendidikan) LSM Pendidikan, Erat SK Bupati Kurang transparan Sekretariat Sebagai forum Dana APBD Tidak duplikasi Kabupaten Poso Organisasi hubungan karena pengurus menempati penyambung lidah Pendidikan, dengan yang aktif sedikit; asset Pemda; konstituen pendidikan Birokrasi, DPRD, Dikjar; ada potensi menjadi sekretariat untuk mewujudkan Yayasan lembaga eksklusif mudah pendidikan yang Pendidikan, dan masuknya dijangkau bermutu; Tokoh masyarakat, vested interest publik Pengambilan keputusan Komite Sekolah, karena ketua DP melalui forum komisi dan Dunia Usaha; juga seorang dan pleno; kurang Pergantian kontraktor; independen; lemah pengurus 3 tahun dalam pengambilan sekali keputusan; elitisme forum krn rendahnya partisipasi Pokja RKP (Kelompok Walhi Sulteng, Menjaga jarak Tidak Transparan; Kantor Forum untuk kerja Dana mandiri; Tidak duplikasi Kerja Resolusi Konflik AJI, IPPNU, dengan Berbadan pelaporan ke pusat di kemanusiaan guna dana dari lembaga Poso) PMKRI, HMI, birokrasi; Hukum; lembaga donor; Poso; membantu pengungsi; donor GMKI, PMII, membuka diri menyerupai memiliki advokasi korban konflik, akademisi dan dengan LSM perwakilan dan memediasi praktisi hukum.; legislatif; di Palu kelompok yang bertikai; pergantian pengambilan keputusan pengurus setahun melalui mekanisme sekali forum pleno dan komisi. FOKER PP (Forum Wanita-wanita Melakukan Tidak Kurang transparan; Sekretatriat Sebagai wadah Dana mandiri dari Tidak duplikasi 64 Kerjasama Perempuan korban konflik; komunikasi Berbadan laporan kepada Mandiri perempuan Islam- anggota; lembaga Poso) belum ada secara Hukum lembaga donor; Kristen korban konflik donor AD/ART; belum informal yang concern dengan pernah ganti dengan masalah kemanusiaan; pengurus anggota pengambilan keputusan Dewan; melalui mekanisme menjalin pleno; elitisme forum hubungan krn rendahnya partisipasi kerjasama dengan LSM lain; FKAUB (Forum Tokoh Banyak Tidak - Sekretariat Wadah silaturahmi Dana swadaya Tidak ada duplikasi Komunikasi Antar Umat Masyarakat, melakukan Berbadan di Desa dan antara umat beragama; masyarakat Beragama) Tokoh Agama koordinasi Hukum Kecamatan; menyerupai paguyuban; Islam-Kristen, dengan Sekretariat Kepala Desa, Muspika, di Muspika; tokoh agama Kabupaten Keanggotaan dan Kepala tidak aktif; terbuka Desa; hanya terdapat di wilayah Poso Pesisir Forum Kerja Aliansi untuk Ormas, Ornop, Diatur Belum ada indikasi Sekretariat Mewadahi LSM yang Kebutuhan utama Potensi duplikasi Rekonsiliasi Wartawan, dengan ada Poso; concern terhadap kerja forum adalah biaya dengan Sekber Individu; AD/ART, Anggota rekonsiliasi; keputusan operasional Bersama besar Keanggotaan berupa mewakili melalui mekanisme sekretariat; dengan organisasi seluruh forum; dalam kondisi menggandeng rekomendasi jaringan, penjuru mendesak koordinator lembaga donor Struktur Poso; akses boleh ambil keputusan terdiri dari publik besar Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana Sekretariat Bersama Pokja Pokja Deklama Proses AD/ART, Belum ada indikasi Sekretariat Wadah koordinasi Pokja Potensi duplikasi Potensi duplikasi Kab. Poso, Pokja pembentukan Organisasi ada di Palu dan ingin merangkul dengan Fokal dengan Fokal RKP, Pokha nya difasilitasi jaringan, dan Poso; semua pihak yang concern Rekonsiliasi Rekonsiliasi besar Deklama Palu, oleh UNDP, memiliki mudah dengan kerja rekonsiliasi; Pokja Trauma koordinasi Dewan diakses oleh Healing memanfaatka Pengawas publik n jaringan dan Dewan anggota Pelaksana 65 2.2.2. Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Penyusunan anggaran di Kabupaten Poso tidak berbeda dengan yang berlangsung di Kabupaten Bangkalan dimana proses penyusunannya mengikuti ketentuan yang ada. Perbedaannya, Kabupaten Poso masih menggunakan pendekatan lama, yaitu masih menggunakan forum Rakorbang (bukan FKSPP) dan pendekatan anggaran dengan azas berimbang dan dinamis (bukan azas kinerja). Dinamika paling keras dalam penyusunan APBD terjadi di tingkat pertemuan antara Dinas dengan Dewan. Pada pembahasan di tingkat eksekutif, dinamika muncul akibat saling tuding antara dinas- dinas dengan Bappeda. Pada proses penyusunan anggaran sebelum tahun 2003, sebagai koordinator program pembangunan di tingkat Kabupaten Bappeda memiliki kewenangan untuk mengalokasikan dana-dana pembangunan sektoral. Dengan kewenangan itu, usulan-usulan dari Rakobang dan Dinas yang masuk ke Bappeda akan diuji dan dinilai kelayakannnya. Di satu sisi, usulan yang masuk sangat banyak, padahal dana yang tersedia sangat terbatas. Akibatnya, kadang Bappeda harus memangkas dan mencoret usulan-usulan dari dinas.87 Kenyataan itu menyebabkan dinas bereaksi keras dengan mempertanyakan pencoretan atau pemangkasan yang dilakukan oleh Bappeda terhadap usulan. Padahal usulan-usulan tersebut telah disusun dengan matang oleh dinas. Akibatnya, Bappeda oleh dinas disebut sebagai tukang pangkas usulan. Setiap tahunnya ketegangan terjadi antara Dinas dengan Bappeda yang termanifestasi dalam bentuk saling tuding. Keadaan tersebut terjadi karena lemahnya koordinasi diantara lembaga-lembaga tersebut. Usulan hanya dimasukkan ke Bappeda dan tidak lagi dilakukan follow up. "Bappeda menyalahkan dinas karena dalam menyusun anggaran tidak memperhatikan kekuatan anggaran. Sedangkan Dinas menyalahkan Bappeda karena main potong terhadap usulan."88 Faried Awad, Kasubdin Program Dinas P dan P Poso Akibat ketegangan antara dinas dan Bappeda dalam penyusunan anggaran, maka sejak tahun 2003 Bappeda tidak lagi menentukan usulan akhir. Dengan pola baru, Dinas mengajukan usulan program ke Bappeda dan terhadap usulan tersebut Bappeda tidak berwenang mengotak-atiknya. Masing-masing dinas diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi dengan Bappeda. Dalam prakteknya, konsultasi hanya dilakukan dalam satu kali forum.89 Pada forum tersebut Bappeda menyampaikan alokasi dana yang diterima oleh Dinas dan mempersilahkan dinas untuk menyesuaikan usulan program dengan alokasi dana yang diperolehnya. Dinas melakukan penyesuaian terhadap usulan dan mengembalikan usulan tersebut sebagai usulan terakhir yang akan diajukan oleh Tim Anggaran ke DPRD. 87Wawancara dengan Isnaeni, sekretaris Bappeda Kab. Poso, 88Wawancara dengan Faried Awad, 89Wawancara dengan Juffri, Anggota Komisi B DPRD Poso 66 Setelah usulan diterima oleh Dewan, maka anggota Dewan (Komisi/ Panitia Anggaran) akan melakukan beberapa kali konsultasi dengan dinas untuk mengkonfirmasi usulan-usulan yang diajukan. Selain di forum, biasanya secara informal anggota Dewan dan dinas akan melakukan lobby di luar forum untuk memuluskan jalan. Deal-deal politik atas nama kepentingan pribadi dan sektoral berlangsung. Dewan mengakui kalau skill eksekutif lebih baik dalam hal perencanaan. "Konsultasi dengan Dewan adalah proses yang paling dinamis dan berat dalam penyusunan anggaran. Kekuatan argumen dan lobby seringkali menentukan lolos tidaknya usulan." Isnaeni, Sekretaris Bappeda Poso Saling tuding tidak hanya terjadi antara dinas dan Bappeda saja, melainkan antara eksekutif dan legislatif. Dewan menuding Dinas dalam mengajukan usulan tidak memperhatikan skala prioritas melainkan hanya mengutamakan kepentingan Dinas dan kepentingan pribadi saja. Akibatnya yang muncul adalah ego sektoral.90 "Eksekutif hanya mementingkan selera saja, bukan kepentingan rakyat yang sesungguhnya. Contoh kongkritnya adalah kengototan Bupati untuk meloloskan proyek pembangunan taman kota yang nilainya mencapai lebih dari 1 milyat, padahal masih banyak pengungsi yang berada di kota." "Dengan pendekatan azas berimbang, jika ada kelebihan dana dinas berlomba-lomba menghabiskannya bukan mengalokasikan untuk kepentingan dinas lain yang lebih membutuhkan. Itulah yang melahirkan ego sektoral"91 Akram, Ketua DPRD Poso Sementara itu, Jufri, Vokalis DPRD dari PAN, mencontohkan beberapa proyek pembangunan PDAM sebagai simbol menonjolnya kepentingan pribadi. Proyek yang bernilai Rp. 1 milyat tersebut terbengkalai sebelum berfungsi. Penyebabnya adalah dana sudah habis dibagi-bagi diantara pelaksana proyek. Padahal, masih banyak kebutuhan irigasi dan alat-alat pertanian yang belum terpenuhi dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat pasca konflik.92 Di sisi lain, eksekutif menuduh Dewan sering main pangkas terhadap usulan dari Dinas dan menonjolkan kepentingan pribadi dan konstituennya. Tuntutan untuk tampil aspiratif dari konstituen dan ukuran kinerja dalam bentuk bukti pembangunan secara fisik, mendorong anggota Dewan untuk berjuang keras menggolkan usulan-usulan program agar jatuh di wilayah konstituennya. "Bagi konstituen awam, keberhasilan anggota Dewan dinilai dari kemampuannya memperjuangkan agar proyek jatuh ke wilayah masyarakat yang diwakilinya. Oleh karena itu Dewan berusaha keras memasukkan usulan tersebut."93 Syamsuri, Kabag Pembangunan Pemkab Poso Anggota Dewan juga banyak yang bekerja sama dengan kontraktor-kontraktor sehingga dari awal plotting proyek sudah dilakukan. Tak sedikit pula anggota Dewan yang memiliki CV-CV (firms) 90Wawancara dengan Akram, Ketua DPRD Poso, Juffri, Anggota DPRD Poso, 91Wawancara dengan Akram, ketua DPRD Poso 92Wawancara dengan Juffri, Anggota DPRD dari F-PAN 93Wawancara dengan Syamsuri, Kabag Pembangunan Pemda Poso 67 yang akan menjadi rekanan dalam pelaksanaan proyek nantinya. Gabungan antara kepentingan memenuhi aspirasi konstituen dan upaya untuk mengeruk kepentingan pribadi akhirnya menggeser usulan-usulan dari eksekutif. "Karena masuknya kepentingan Dewan dalam proses penyusunan anggaran, kita sering kaget pada saat Rapat Pembahasan tiba-tiba muncul pogram/ proyek yang tidak diusulkan oleh dinas."94 Faried Awad, Kasubdin Program Dinas P dan P Poso "Reformasi tidak membawa perubahan apa-apa di dalam pemerintahan kabupaten Poso. Reformasi apa? Reformasi tai kucing. Justru, era sebelumnya lebih baik."95 Amrullah, Kadin Kesbang Linmas Poso Pada box 5 dibawah ini tersedia informasi rinci tentang gugatan kalangan LSM terhadap dugaan praktek manipulasi anggaran oleh DPRD. Berdasarkan dokumen hasil studi LPS-KR, timbulnya ketidakwajaran dan penyimpangan di dalam Angaran DPRD karena beberapa alasan. Alasan tersebut adalah rendahnya sumber daya manusia DPRD dan upaya memanipulasi aturan. Alasan pertama dan kedua menunjukkan bahwa Dewan secara sengaja melanggar aturan yang ada. Sedangkan rendahnya sumber SDM disebabkan ketidakpahaman anggota Dewan terhadap aturan. Namun alasan terakhir lebih menarik untuk dicermati karena ada upaya manipulasi terhadap PP No. 110 tahun 2000. Manipulasi dilakukan dengan menambahkan pos pos anggaran baru diluar yang telah ditentukan. Pos-pos tambahan tersebut misalnya Pos Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Lain-Lain, Tunjangan Keluarga. Selain menambahkan pos anggaran baru, manipulasi juga dilakukan dengan memutarbalikkan pos anggaran dengan nama lain, padahal sebenarnya pos-pos tersebut sama. Akibatnya terjadi duplikasi pos anggaran yang apabila pos-pos tersebut dijumlahkan maka akan terjadi peningkatan anggaran yang sangat fantastis. Boks 5: Gugatan LSM Terhadap Rancangan Anggaran DPRD Poso Pada tahun 2002, rancangan anggaran yang diajukan untuk keperluan DPRD Kabupaten Poso dipermasalahkan oleh beberapa elemen LSM. Elemen LSM yang tergabung ke dalam Front Pemerhati Masyarakat Poso (PMPP) menyoal Pos Anggaran DPRD yang dinilai tidak wajar. Perda No. 1 tahun 2002 tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Poso dinilai menyalahi PP No. 110 tahun 200096 karena terdapat beberapa penyimpangan dan penambahan pos baru. RAPBD yang telah disetujui oleh DPRD juga dinilai tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan. Selain itu, keinginan untuk memakai standar maksimal (90 persen) pada pos Rancangan Anggaran DPRD plus Rp. 590 juta Dana Pembangunan dinilai sangat tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat Poso. Angaran DPRD Poso yang pada tahun 2001 hanya Rp. 2.666.100, 450 naik menjadi Rp. 6.538.667, 860 pada tahun 2002. Jadi telah telah terjadi peningkatan anggaran sebesar 145%. Sedangkan pada Anggaran belanja APBD telah terjadi kenaikan sebesar 170%. 94Wawancara dengan Faried, Sub Din Program Dinas P dan P Poso, 95Wawancara dengan Amiruddin, Ketua Dinas Kesbang Linmas Kab. Poso, 96Tentang Kedudukan keuangan Dewan perwakilan rakyat daerah 68 Kabupaten Poso sebagai wilayah yang mengalami konflik secara langsung, memiliki karakter perencanaan yang berbeda. Kabupaten Poso memiliki lima kebijakan dalam rangka pemulihan pasca konflik. Kebijakan tersebut berimplikasi kepada manajemen pembiayaan pemerintahan. Alokasi dana APBD dengan demikian diberikan kepada pos-pos pemulihan tersebut. Untuk mendukung pos-pos pemulihan, dua pos APBD yang paling banyak disedot untuk penanganan konflik adalah Pos Dana Tidak Tersangka dan Pos Dana Darurat. Pengeluaran pos tersebut menjadi kewenangan Bupati dan sifatnya sangat fleksibel. Konflik juga berpengaruh terhadap proses penyusunan RAPBD dimana penetapannya selalu mengalami kemunduran. APBD yang seharusnya ditetapkan pada bulan Desember baru ditetapkan pada bulan Maret atau April. Keterlambatan tersebut berimplikasi kepada kinerja proyek-proyek yang ada di daerah dimana proyek tidak dapat berjalan secara maksimal pada awal tahun dan harus digenjot pada akhir tahun. Dengan kata lain terjadi pengurangan tahun fiskal. Kemunduran tersebut, menurut anggota Dewan, adalah akibat dari lemahnya kinerja eksekutif dalam penyusunan anggaran. Sejak tahun 2001 Dewan selalu mengingatkan pihak eksekutif akan masalah tertib anggaran ini. Namun, pihak eksekutif mengakui bahwa ada unsur kesengajaan untuk memundurkan jadwal penyusunan RAPBD yang disesuaikan dengan waktu pembagian DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) sehingga segala proyek langsung dapat disusun tanpa perlu melakukan perhitungan dua kali. 2.2.3. Transparansi dan Keterbukaan (Receiptivity) Pemerintah Kabupaten Terhadap Input dari Masyarakat Dalam banyak persoalan, baik pihak eksekutif dan legislatif tidak peka terhadap kritik dan partisipasi publik. Kasus dipermasalahkannya Rancangan Anggaran DPRD tahun 2002 yang dinilai tidak memperhatikan kondisi masyarakat menjadi salah satu cermin rendahnya kepekaan Dewan. Meskipun isu ketidakrasionalan Anggaran DPRD sudah menjadi opini publik, namun Dewan menyikapinya dengan selalu berusaha mengelak dan bahkan meminta kepada pendemo agar meminta klarifikasi soal anggaran kepada Bupati. Dewan juga menolak permintaan hearing LSM yang mempermasalahkan kebijakannya.97 Baru ketika LSM tersebut melakukan aksi ke jalan, Dewan dengan terpaksa menerimanya. Namun, meskipun Dewan telah menerima perwakilan dari pendemo, kebijakan tetap jalan terus dan tidak ada perubahan terhadap pos-pos anggaran. Bahkan jika tidak terima, pendemo diminta mempertanyakan hal tersebut kepada Gubernur. 97 Menurut beberapa kalangan (Ketua LPKP, LPMS dan LPS HAM) yang ditemui peneliti isu manipulasi anggaran yang dilakukan oleh DPRD hilang begitu saja. Padahal sebelumnya isu tersebut menjadi opini publik yang sangat kuat. Khabarnya meredupnya isu tersebut karena pers sudah dapat dibeli oleh legislatif dan Yasin Mangun sebagai koordinator gerakan telah melakukan deal-deal proyek dengan anggota Dewan sebaai kompensasinya. Kenyataan itu sangat disesalkan oleh kalangan LSM grassrot. 69 Di pihak eksekutif, keengganan melibatkan LSM di dalam kegiatan Rakorbang yang seharusnya partisipatif menjadi salah satu indikator lemahnya kepenerimaan pemerintah Kabupaten Poso. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh peneliti, LSM-LSM yang diundang di dalam forum Rakorbang adalah LSM-LSM yang dekat dengan pemerintah (plat merah). LSM Nurani Dunia, yang setiap tahunnya menjadi salah satu peserta Rakorbang adalah milik salah seorang pejabat di Bappeda. Demikian halnya dengan penunjukkan tokoh masyarakat di dalam Forum Rakorbang CERD yang notabene adalah seorang kontraktor besar di Poso. Hal itu dimungkinkan karena yang mengundang peserta adalah Pimpinan Proyek yang orang Dinas Kesbang Linmas. Konflik di Kabupaten Poso sering menjadi alasan bagi eksekutif untuk mengutak atik anggaran. Sejak tahun 2001 DPRD telah memperingatkan para kepala dinas/ bagian atau badan di kabupaten poso untuk tidak sekehendak hatinya mengutak-atik anggaran yang telah ditetapkan di dalam APBD. DPRD melarang Kepala Dinas/ bagian atau lembaga untuk tidak melakukan perubahan anggaran sebelum DPRD melakukan perubahan anggaran. Namun kenyataanya banyak sekali proyek yang berjalan melampaui batasan alokasi dana yang ada tanpa meminta persetujuan Dewan. "Keberanian" Kepala Dinas/badan atau lembaga tersebut masih berlangsung sampai tahun 2003, dimana pada Rapat Perubahan Anggaran bulan Nopember 2003 lalu DPRD banyak sekali menemukan proyek-proyek yang berjalan sebelum dikonsultasikan dengan DPRD. Anehnya lagi, Bawasda (Badan Pengawasan Daerah) seolah tidak berkutik dengan kenyataan tersebut. Bawasda tidak berkutik karena Ketuanya adalah orang-orang Bupati di Partai Golkar. Selain jalur Golkar, kekuatan lobby-lobby politik Bupati Muin Pusadan juga dilakukan lewat jaringan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) karena Muin adalah ketua KAHMI (Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam).98 Ketidakpekaan eksekutif dan legislatif Kabupaten Poso juga dapat dinilai dari kasus pembagian Jadup (Jaminan Hidup) dan Bedup (Bekal Hidup). Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak sekali penyelewengan dalam pendistribusian Jadup dan Bedup. Legislatif dan eksekutif tahu akan hal itu. Meskipun masyarakat banyak yang memprotesnya, namun tetap saja legislatif dan eksekutif tidak bergeming. Selalu ada jawaban yang diberikan kepada publik untuk berkelit. Transparansi di Kabupaten Poso juga lemah. Kaburnya pembagian Jadup dan Bedup sering ditanyakan oleh masyarakat. Publik biasanya tahu informasi soal Jadup dari LSM-LSM bukan dari sosialisasi pemerintah. Pemerintah tidak mempublikasikan informasi detil tentang pendistribusian Jadup dan Bedup. Jika ingin mengetahui informasi maka publik harus dengan aktif mencarinya sendiri. Indikasi lain akan rendahnya keterbukaan Pemkab Poso adalah tidak dipublikasikannya hasil Rakorbang. Hasil-hasil Rakorbang sepenuhnya menjadi kewenangan Bappeda. Pemerintah tidak pernah menyampaikan berapa besar dana Jadup dan Bedup yang diterima oleh Kabupaten Poso. 98Wawancara dengan Iskandar, Direktur LPMS 70 Pemerintah juga tidak pernah mensosialisasikan sudah seberapa banyak Jadup dan Bedup yang sudah didistribusikan. Di dalam forum, saat publik (LSM) bertanya soal itu, pejabat Dinas Kesbang Linmas menanggapinya dengan meminta agar publik langsung berhubungan dengan Kantor Kesbang. Dunia tender di Kabupaten Poso penuh dengan rekayasa. Tender-tender yang dilakukan oleh Pemda sangat manipulatif. Meskipun prosedur tender tetap dilakukan, namun jauh sebelum proses berlangsung pemenangnya sudah ditentukan. Proyek sudah dibagi-bagi oleh CV-CV rekanan pejabat (eksekutif dan legislatif). Tidak ada persaingan di dalam tender, karena peserta yang lain telah dibeli untuk tidak bersaing. Menurut, Amin, seorang Kontraktor, ada tiga macam jenis proyek di Kabupaten Poso, yaitu Proyek Balas Jasa, Proyek Pengasihan dan Proyek KKN. Yang dimaksudkan dengan poryek balas jasa adalah proyek-proyek di APBD yang didistribusikan kepada orang-orang yang berjasa dengan terpilihnya Bupati (Tim Sukses). Proyek Pengasihan adalah proyek-proyek yang diberikan kepada orang-orang yang sudah lama mengabdi kepada pemerintah dan segera pensiun. Sedangkan proyek KKN adalah proyek yang dibagi-bagi karena alasan kroni dan kedekatan hubungan serta kepentingan. "Selain telah terjadi proses kavling terhadap proses tender, di Poso juga dikenal istilah fee 3,3,4. Artinya kontraktor manapun yang mendapat proyek harus membayar 3 persen untuk Pimpro, 3 persen Kepala Dinas, dan 4 persen untuk Bupati." Amin, Kontraktor di Poso Dominasi Golkar (Golongan Karya) nampaknya juga menentukan dinamika Kabupaten Poso. Golkar adalah partai dengan perolehan suara terbanyak. Dari 40 anggota DPRD, 25 berasal dari partai Golkar. Dominasi Golkar menyebabkan tidaknya adanya oposisi. Satu-dua orang opposan di Dewan tidak mampu menyuarakan aspirasi masyarakat. Seluruh Ketua Komisi di Dewan dikuasai oleh Golkar. H. Akram, Ketua DPRD, adalah Ketua Golkar Kabupaten Poso. H. Muin Pusadan, Bupati Poso, adalah Wakil Ketua Golkar Sulawesi Tengah dan sekaligus Ketua KAHMI (Kelaurga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Sulawesi Tengah. Ketua Bawasda (Badan Pengawasan Daerah) yang merupakan alat pengawasan pembangunan di daerah diketuai oleh tokoh penting Golkar. 3. Analisis 3.1. Forum Stakeholders di Tingkat Kabupaten 3.1.1. Representasi FMS Pada dasarnya forum-forum multi stakeholder di tingkat Kabupaten berusaha semaksimal mungkin agar bersifat inklusif. Maksimalisasi keterwakilan forum dilakukan dengan memperluas elemen-elemen anggota yang tergabung di dalam forum dan memfasilitasi proses pengambilan keputusan dari bawah. Usaha paling mutakhir untuk meningkatkan keterwakilan forum adalah dengan melibatkan elemen Government Stakeholder (GS) dan Non governement Stakeholder (NGS) [Forum 71 PDPP, Rakorbang, FKSPP, FOKUS, FORPES]. Elemen GS yang diwakili oleh unsur eksekutif (mulai Bupati, badan, Dinas dan unit-unit kerja Pemerintah daerah) dan legislatif (DPRD) mewakili kepentingan pengambil kebijakan untuk membantu menyalurkan aspirasi masyarakat. Sedangkan elemen GS yang diwakili oleh LSM, masyarakat biasa, pengusaha dan perguruan tinggi hadir untuk memastikan bahwa proses perencanaan pembangunan telah melibatkan mereka. Hasil akhir dari proses tersebut adalah terjaminnya akuntabilitas kebijakan publik. Representasi keanggotaan FMS bersifat terbuka dan tertutup. Keanggotaan tertutup apabila masuknya elemen anggota ke dalam forum sudah diatur sesuai ketentuan (seperti SK atau AD/ART). Sifat tertutup hanya mencerminkan apakah keanggotaan telah ditetapkan dari awal atau tidak. Forum- forum seperti Rakorbang, FORPES, Pokja Deklama, Pokja RKP, Forum PDPP, DP dan FOKER PP, FPM adalah contoh forum multi stakeholder dengan keanggotaan tertutup. Keanggotaan di dalam forum tersebut telah diatur menurut SK saat kelahirannya. Sedangkan forum-forum seperti Forum Koordinasi LSM, FKTNL, FKAUB, Forum Tera' Bulan termasuk ke dalam kategori forum dengan keanggotaan terbuka. Tidak ada aturan baku tentang siapa yang dapat hadir di dalam forum. Siapapun boleh datang dan pergi ke dalam forum. Hanya komitmen dan kepentingan anggotalah yang mengikat forum. Meskipun tertutup biasanya aspek inklusifitas forum tetap menjadi pertimbangan utama pembentukan forum stakeholder yang dimaksudkan untuk mewadahi seluas mungkin partisipasi masyarakat. Sifat keanggotaan terbuka atau tertutup bukanlah sebuah kendala karena inklusifitas forum adalah hal terpenting dari forum stakeholder. Masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahan. FMS dengan keanggotaan tertutup memiliki organisasi yang lebih formal yang ditunjang oleh ikatan hukum. Pada FMS seperti ini keputusan-keputusan yang diambil memiliki ikatan yang lebih kuat kepada anggota dan bahkan memiliki kekuatan politik. Jenis FMS yang masuk dalam kategori ini sangat cocok memainkan fungsi yang lebih luas dari sekedar fungsi koordinasi. FMS dengan keanggotaan terbuka memiliki ikatan yang lebih leluasa dimana anggota dapat keluar dan masuk secara fleksibel. Pada FMS seperti ini karakter masing-masing anggota masih sangat dominan dalam menjaga kepentingannya. Koordinasi adalah fungsi utama yang paling sering dimainkan oleh FMS yang termasuk dalam kategori ini. Secara umum, kemampuan pengambilan keputusan forum biasanya relatif rendah karena kepentingan anggota masih sangat menonjol di dalam forum. Namun, apabila forum-forum dengan keanggotaan terbuka mampu menyatukan dan mensinergikan kepentingan elemen anggotanya yang beragam maka kemampuan dalam pengambilan keputusannya akan jauh lebih besar dan lebih efektif dibandingkan forum lainnya. Misalnya yang ditunjukkan oleh FOKUS Bangkalan, Rapat Koordinasi LSM Poso. Forum seperti Rakorbang Pemkab Poso, FPM, Pokja Deklama, DP Poso adalah contoh forum yang memiliki keterwakilan luas dengan kualitas partisipasi dan transparansi rendah. Partisipasi 72 dan transparansi forum rendah karena proses perekrutan anggota forum tidak fair, meskipun semua elemen yang disyaratkan terwakili. Model penunjukkan menjadi ciri utama forum-forum seperti itu. Penunjukkan telah memangkas aspek demokrasi forum sejak awal. Jadi aspek paling penting untuk menjamin representasi adalah inklusifitas elemen di dalam forum dan proses perekrutan anggota forum yang fair dan transparan. Hal tersebut menunjukkan bahwa kedekatan forum dengan birokrasi berpotensi mengganggu independensi forum karena masuknya vested interest pejabat publik.. Untuk menjamin proses perekrutan yang fair dan transparan, maka diperlukan joint team yang terdiri dari beberapa figur yang dianggap memiliki dedikasi dan kualifikasi. Di tingkat Kabupaten elemen tersebut dapat diisi oleh anggota Dewan, perwakilan Bappeda plus tokoh masyarakat atau LSM. Joint team bertugas merekomendasikan elemen-elemen atau perwakilan mana yang harus diundang di dalam forum. Selain proses perekrutan, rutinitas reorganisasi forum juga perlu diperhatikan agar forum terjaga kinerjanya. Pengalaman beberapa FMS menunjukkan bahwa reorganisasi pengurus forum tidak terlalu diperhatikan. Mandegnya reorganisasi forum terkait dengan intensitas kegiatan yang dilakukan oleh forum dan partisipasi anggota. Rendahnya partisipasi anggota memunculkan elitisme di dalam forum yang berakibat kepada pemusatan kekuasaan pada segelintir orang. Sehingga, mekanisme forum cenderung tidak berfungsi yang salah satunya termanifestasi dalam bentuk macetnya reorganisasi forum. Macetnya mekanisme forum adalah sumber lemahnya transparansi dan akuntabilitas forum. FORPES Bangkalan memberikan contoh elegan aksi menjaga efektifitas forum dengan memanfaatkan potensi anggota. Keterlibatan anggota DPRD, pers dan Kejaksaan di dalam forum telah dimanfaatkan dengan cantik oleh FORPES untuk memediasi temuan-temuan dari lapangan. Keterlibatan DPRD di dalam Rakorbang juga memungkinkan penjajagan aspirasi awal masyarakat sebagai bahan dalam sidang komisi DPRD. Duplikasi program juga dapat dihindari ketika banyak elemen hadir dan tergabung ke dalam Rapat Koordinasi LSM Poso dan FKTNL di kawasan taman nasional. Jadi, inklusifitas anggota di dalam FMS sangat menunjang pelaksanaan mandat forum. Selain mampu menjembatani kepentingan forum ke lembaga terkait, kehadiran elemen yang sangat luas juga membantu menghindari duplikasi program. Sayangnya, meskipun beberapa FMS telah memiliki elemen anggota yang inklusif, namun mengapa efektifitas tetap menjadi pertanyaan? Efektifitas forum juga ditentukan oleh banyak faktor, diantaranya adalah proses perekrutan anggota forum dan partisipasi anggota ke dalam forum. 3.1.2. Link FMS dengan Lembaga-Lembaga Lain Koordinasi FMS lebih intens dilakukan dengan Bappeda, DPRD dan dinas-dinas terkait sebagai leading sector program. Baik di wilayah yang mengalami konflik secara langsung atau wilayah 73 yang terkena dampak konflik, Bappeda menjadi lembaga yang paling intens melakukan koordinasi dan komunikasi dengan FMS. Kedekatan Bappeda dan FMS merupakan implikasi dari posisi Bappeda sebagai koordinator program pembangunan di tingkat Kabupaten. Bappeda mengkoordinasikan kegiatan pembangunan mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring serta evaluasi. Pada sejumlah FMS, keterikatan dengan Bappeda terjalin karena ketentuan hukum yang melandasi keberadaan forum mengatur demikian. Rakorbang Pemerintah Kabupaten, FKSPP, Forum PDPP, FOKUS, dan FORPES adalah FMS yang dasar hukumnya menetapkan bahwa koordinasi dan fasilitasi kegiatan forum berada di bawah Bappeda. Koordinasi termanifestasi dalam perencanaan kegiatan forum dan pengalokasian dana dari APBD yang pengelolaannya dibawah pos anggaran milik Bappeda. Di wilayah konflik seperti Poso, FMS lebih banyak melakukan koordinasi kegiatan dengan Dinas Kesbang Linmas dibandingkan dengan Bappeda. Kombinasi antara policy di wilayah konflik yang diarahkan kepada program pemulihan dan peran Dinas Kesbang Linmas sebagai koordinator kegiatan pemulihan konflik, menyebabkan FMS yang mengkonsentrasikan diri pada program penanganan konflik banyak berhubungan dengan Dinas Kesbang Linmas. FMS juga menjalin komunikasi dengan DPRD, baik secara kelembagaan atau personal. Hubungan secara kelembagaan termanifestasi dalam bentuk hearing atau komunikasi informal antara forum dengan anggota DPRD untuk sharing informasi. DPRD memiliki arti strategis bagi forum dalam upaya mendesakkan kebijakan seperti yang dilakukan oleh FPM, DP Bangkalan, yang mendesakkan kebijakan-kebijakan pendidikan. Demikian halnya dengan yang dilakukan oleh FORPES di Bangkalan. Di Bangkalan, temuan-temuan penyalahgunaan distribusi JPS oleh FMS seperti FORPES dikomunikasikan kepada DPRD untuk mendesak pihak eksekutif agar mempertanggung jawabkannya. Bahkan, FORPES juga menjalin kerjasama dengan Kejaksaan untuk menindaklanjuti temuannya secara hukum. Namun komunikasi dengan DPRD tidak selalu terwujud karena keengganan Dewan terhadap FMS akibat kekhawatiran terjadinya duplikasi peran dan fungsi. Penolakan DPRD Bangkalan terhadap permintaan hearing FOKUS Bangkalan sebagai wadah bagi LSM adalah indikasi kekhawatiran munculnya DPRD jalanan. Di kalangan legislatif, dan bahkan eksekutif, muncul pandangan seolah LSM ingin mengambil alih peran dan fungsi mereka. Kalangan legislatif beranggapan LSM ingin mengambil alih peran dan fungsi Dewan dalam menanggapi isu-isu yang berkembang di masyarakat. Kalangan eksekutif menganggap LSM terlalu turut campur dalam persoalan-persoalan pemerintahan, misalnya dalam Rakorbang, yang seharusnya diselesaikan dengan mekanisme konstitusional ­melalui mekanisme eksekutif dan legislatif. Hal serupa juga dialami oleh Pokja Deklama, yang menilai Dewan enggan berhubungan dengan Pokja karena alasan duplikasi peran dan fungsi. Sedangkan DP Bangkalan merasa ditolak oleh 74 Bupati dan Dinas karena kekhawatiran overlapping peran FMS dengan Dinas P dan P. Sedangkan DP Kabupaten Poso justru sebaliknya karena memiliki hubungan yang mesra dengan Dinas. Mesra tidaknya hubungan antara FMS dengan eksekutif atau Dewan banyak dipengaruhi oleh bagaimana proses pembentukan forum dan mandat forum tersebut. Jika pembentukan FMS kurang fair dan diprakarsai oleh birokrat, maka forum cenderung mudah bekerja sama dengan birokrat bahkan dapat menjadi sapi perahan (dimanfaatkan untuk kepentingan birokrasi) seperti yang dialami oleh DP Kab. Poso. Forum menjadi tunggangan kepentingan birokrat untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat. Namun jika FMS memiliki mandat yang sama dengan birokrasi, maka eksekutif atau legislatif cenderung enggan melakukan komunikasi akibat overlapping dan duplikasi peran serta fungsi. Di Kabupaten Poso LSM cenderung mengambil jarak dengan birokrasi, sedangkan di Kabupaten Bangkalan sebaliknya. Sejak tahun 2001, banyak sekali LSM lokal dan internasional yang memasuki Poso. Jalinan kerjasama dan koordinasi LSM lebih banyak dilakukan diantara mereka ketimbang dengan birokrasi. Akibatnya, FMS yang berbentuk organisasi jaringan cenderung menjauhi birokrasi. Hubungan mereka lebih dekat dengan LSM internasional sebagai provider dana kegiatan (FKTNL, FOKER PP, Fokal Rekonsiliasi). Secara keseluruhan, koordinasi FMS dilakukan dengan Bappeda, DPRD dan Dinas yang memiliki kaitan erat dengan aktifitas dan mandat forum. Di wilayah manapun FMS cenderung menjalin hubungan dengan Bappeda dan DPRD. Jalinan komunikasi dan koordinasi dengan Bappeda dilakukan untuk menunjang aktifitas forum karena Bappeda adalah koordinator program pembangunan di tingkat Kabupaten. Koordinasi diwujudkan dalam bentuk perencanaan kegiatan dan alokasi pendanaan. Sedangkan dengan DPRD, FMS memerlukan legislatif untuk mendesakkan aspirasi forum sesuai dengan mandatnya. Disamping itu, FMS juga menjalin kerjasama yang erat dengan dinas-dinas terkait dan LSM internasional. Di wilayah konflik, Dinas Kesbang Linmas lebih banyak mengambil alih peran koordinasi dengan FMS sesuai dengan perannya sebagai koordinator kegiatan penanganan dan pemulihan pasca konflik. Sebagian FMS memiliki jalinan yang erat dengan LSM lokal atau LSM internasional karena alasan sumber pendanaan forum dan upaya membangun aliansi. 3.1.3 Status Hukum dan Peraturan Perundangan FMS Ada tiga variasi status hukum yang mengatur keberadaan forum stakeholder, yaitu FMS yang keberadaannya diatur menurut ketentuan SK Bupati, Akte Notaris dan yang hanya diatur berdasarkan AD/ART (atau hanya bahkan sama sekali tidak memiliki AD/ART). FMS yang keberadaannya diatur menurut Surat Keputusan/ SK Bupati adalah forum yang kehadirannya sesuai dengan ketentuan dari Pusat atau kehadiran forum tersebut dibentuk atas prakarsa dan sesuai dengan kebutuhan daerah. 75 Forum seperti ini tidak terlalu banyak memiliki variasi ketentuan internalnya (misalnya peran, fungsi dan soal keanggotaan) karena telah diatur sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Sedangkan forum stakeholder yang kehadirannya dibentuk atas prakarsa daerah biasanya berbentuk Pokja yang kehadirannya bersifat temporer untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu (Pokja Deklama). Forum- forum yang hadir sebagai implikasi dari kehadiran proyek di Kabupaten juga termasuk ke dalam kategori ini (Rakorbang CERD, Forum PDPP). Karena keberadaannya diatur dengan SK Bupati, forum seperti ini mendapatkan alokasi dana dari APBD. Pertanggung jawaban forum disampaikan kepada Bupati. Forum multi stakeholder yang keberadaannya dikuatkan dengan Akte Notaris memiliki bentuk dan mekanisme kerja menyerupai LSM. Meskipun forum beranggotakan elemen yang beragam (multi stakeholder) akan tetapi keanggotaanya bersifat tetap. Keanggotaan dalam forum ditentukan berdasarkan elemen-elemen yang mendeklarasikan berdirinya forum (Pokja RKP, Foker PP, FPM). Forum seperti ini memiliki Dewan Pendiri yang posisinya tidak pernah tergantikan dan memiliki kekuasaan yang besar, bahkan lebih besar dari Rapat Anggota. Forum seperti ini lebih berbasis kepada staf dibandingkan kepada anggota. Pendanaan forum mengandalkan lembaga donor atau iuran staf Pertanggung jawaban penggunaan dana kepada lembaga donor. Forum-forum yang termasuk ke dalam kategori ini memiliki orientasi proyek yang lebih besar dibandingkan kategori lainnya. Makna multi stakeholder bagi forum ini adalah pluralitas elemen yang bergabung ke dalam forum. Forum yang eksistensinya diatur berdasarkan Akte Notaris biasanya akan menjelma menjadi LSM. FMS seperti ini cenderung memiliki orientasi proyek yang sangat kuat karena eksistensinya bertumpu kepada kegiatan yang dilaksanakannya atas dukungan lembaga donor. FMS seperti ini juga memiliki peran advokasi yang cukup menonjol karena independensinya. Kategori forum multi stakeholder yang ketiga adalah forum yang keberadaannya diatur dengan AD/ ART atau komitmen saja. Jenis forum seperti ini menyerupai organisasi jaringan yang lebih mengutamakan komunikasi dan koordinasi. Sebagai organisasi jaringan, forum seperti ini beranggotakan elemen-elemen LSM atau perorangan yang memiliki kepentingan atau komitmen yang sama. Anggota di dalam forum ini lebih terbuka dan bebas keluar masuk sesuai dengan kepentingannya. Aspek utama yang mengikat forum adalah kepentingan dan komitmen diantara anggota. Pendanaan terhadap forum seperti ini berasal dari anggota atau sumber lain yang tidak mengikat. FMS yang keberadaannya diatur dengan AD/ART memiliki fungsi koordinasi yang sangat menonjol. Kepentingan utama forum adalah sebagai adah komunikasi dan koordinasi. Karakter masing-masing anggota sangat menonjol di dalam forum. FKTNL, FOKAL Rekonsiliasi, Forum Tera' Bulan, FOKUS dan Forum Koordinasi LSM adalah forum multi stakeholder yang termasuk ke dalam kategori ini. 76 Status forum stakeholder berimplikasi kepada soal pendanaan, ikatan antar anggota dan independensi. Forum stakeholder yang dibentuk berdasarkan SK Bupati, secara otomatis pendanaannya berasal dari Pos APBD sehingga pelaporan kegiatan forum disampaikan kepada Bupati. Kelompok forum seperti ini sering menghadapi masalah independensi (Pokja Deklama). Namun, independensi forum sangat tergantung bagaimana forum tersebut menjaga eksistensinya. Meskipun diatur dengan SK Bupati dan mendapatkan alokasi dana dari APBD beberapa lembaga tetap saja independen (FOKUS, FORPES). Selain sikap anggota forum yang kritis, kunci independensi forum adalah sekretariat yang terpisah dari birokrasi. Pemisahan sekretariat memberikan kesempatan kepada forum untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Yang jelas, goodwill birokrasi juga sangat menentukan wajah forum. Secara organisatoris langkah maju untuk menjaga independensi dapat dilihat dari struktur Dewan Pendidikan yang memiliki hubungan koordinatif dengan eksekutif dan legislatif. 3.1.4 Transparansi dan Keterbukaan FMS Terhadap Masukan dari Publik Transparansi lebih mengarah kepada formulasi dan implementasi kebijakan, program dan proyek yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga.99 Penilaian terhadap transparansi FMS dalam hal ini dinilai dari transparansi dalam pelaporan kegiatan forum, terutama yang berhubungan dengan laporan penggunaan dana. Ada tidaknya sosialisasi informasi kepada anggota juga dapat menjadi indikator transparansi. Sebagian besar FMS memiliki kecenderungan tidak transparan. Meskipun representasi anggota cukup luas dan menempatkan kekuasaan tertinggi forum di tangan anggota, namun dalam prakteknya pelaporan kegiatan seringkali hanya disampaikan kepada Pengurus Inti atau Dewan Pendiri saja (FPM). Pada FMS yang bentuk organisasinya menyerupai LSM, kecenderungan untuk tidak transparan lebih besar lagi karena pertanggung jawaban kegiatan hanya disampaikan kepada Dewan Pendiri. Rendahnya partisipasi anggota sering menjadi alasan terhadap peniadaan pertanggung jawaban kepada anggota (FPM, Pokja Deklama, Foker PP, DP Kab. Poso). Pelajaran menarik dapat dipetik dari Pokja Deklama. Pengelolaan alokasi dana Pokja Deklama yang berada di tangan Dinas Kesbang Linmas mengakibatkan kecilnya kekuasaan Pokja dalam melaksanakan tugasnya. Akibatnya, Pokja Deklama tidak mampu mensosialisasikan dana-dana yang diperolehnya dan bagaimana dana tersebut dikelola. Ironisnya, Kantor INFOKOM (Informasi dan Komunikasi) sebagai juru bicara pemerintah daerah, juga tidak pernah melakukan sosialisasi tentang kiprah Pokja Deklama. Akibatnya Pokja Deklama tidak mampu menciptakan transparansi di dalam forum. Hal serupa juga terjadi pada DP Kab. Poso yang tidak pernah mensosialisasikan bantuan yang dikelolanya kepada publik. Pokja Deklama dan DP adalah dua lembaga yang sama-sama 99Joko Widodo, Good Governance ­Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi, Insan Cendekia, 2000. 77 berada dibawah bayang-bayang Dinas Kesbang Linmas. Dari fakta di atas dapat disimpulkan bahwa transparansi forum sangat dipengaruhi oleh wajah birokrasi yang menaunginya. Forum-forum seperti FOKUS, Forum Koordinasi LSM, atau Forum Tera' Bulan serta FKTNL memiliki sifat keanggotaan yang sangat terbuka karena semua elemen masyarakat dengan visi yang sama dapat bergabung. Mekanisme keanggotaan di dalam forum seperti ini sangat alami, karena siapa saja yang kepentingan dan aspirasinya masih terwadahi oleh forum akan bertahan. Uniknya, di dalam forum yang menyerupai paguyuban ini transparansinya relatif tinggi (dalam hal informasi dan dana forum) karena anggota memiliki kontrol yang kuat terhadap forum. Transparansi nampak dari keterbukaan forum terhadap segala informasi. Hanya saja kepentingan masing-masing anggota sangat menonjol. Pelajaran yang dapat dipetik dari FMS tersebut adalah bahwa FMS yang memiliki mandat koordinasi biasanya memiliki transparansi yang relatif tinggi. Tak banyak forum yang melakukan sosialisasi kegiatannya kepada publik. Padahal sosialisasi merupakan media bagi FMS untuk mengkomunikasikan apa yang akan dan telah dilakukannya. Sosialiasi menjadi media penting untuk menjaga transparansi forum. Pokja Deklama yang tidak pernah melakukan sosialisasi ke publik menjadi simbol lemahnya transparansi forum. Lemahnya transparansi pada Pokja Deklama terkait dengan kuatnya pengaruh pihak luar (dinas). Kuatnya pengaruh Dewan Pendiri (Mondir Rofi'i) terhadap manajemen FPM juga sangat menentukan ada tidaknya transparansi di dalam forum. Oleh karena itu transparansi forum memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan independensi forum. Partisipasi terkait dengan elitisme forum. Rendahnya partisipasi di dalam forum menyebabkan kekuasaan forum dikendalikan oleh segelintir orang saja. Model manajemen di dalam forum seperti Dewan Pendidikan Poso dan FPM Bangkalan yang dijalankan dengan manajemen tukang sate (dijalankan oleh satu-dua orang) menunjukkan bahwa rendahnya partisipasi telah menyebabkan munculnya elitisme forum berupa pemusatan forum di tangan beberapa pengurus saja. Keterbukaan dapat dilihat dari dinamika proses Rakorbang Pemkab/ FKSPP. Di dalam forum FKSPP Kabupaten Bangkalan terlontar kritikan dari LSM tentang kesan ditutup-tutupinya nilai usulan yang masuk ke dalam Rakorbang. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa forum Rakorbang tidak terbuka terhadap peserta. Padahal keterbukaan mengacu kepada terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah yang dinilai tidak transparan100. Ketidakterbukaan forum Rakorbang tersebut adalah karena kekhawatiran terbongkarnya praktek mark-up usulan. 100Joko Widodo, Good Governance ­Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi, Insan Cendekia, 2000 78 3.1.5 Lokasi dan Aksesibilitas FMS Lokasi dan akses memiliki kaitan yang sangat erat. Pertimbangan utama forum stakeholder dalam memilih lokasi adalah kedekatan dengan pusat pemerintahan dan pusat informasi. Ibukota Kabupaten menjadi representasi pusat pemerintahan dan pusat informasi di tingkat kabupaten, sehingga mayoritas FMS menempatkan sekretariatnya di Kota Kabupaten (dari 17 FMS di dua Kabupaten 15 memiliki sekretariat di ibukota Kabupaten dan 2 di lokasi kawasan proyek). Secara fisik, sekretariat dapat menyatu dengan lembaga yang menjadi leading sector kegiatan forum atau memiliki sekretariat mandiri. Pilihan tersebut didasarkan kepada kepentingan koordinasi dan komunikasi agar semua elemen dapat berpartisipasi ke dalam forum. Penempatan sekretariat di pusat kota membuka kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk mengaksesnya. FMS yang tidak mendapatkan alokasi dan dari Pos APBD dapat dipastikan memiliki sekretariat mandiri. Beberapa forum stakeholder menempatkan sekretariatnya di Bappeda, Dinas untuk mempermudah koordinasi dengan lembaga terkait sebagai leading sector kegiatan forum. Forum-forum yang menyatukan sekretariatnya dengan lembaga leading sector diantaranya adalah Rakorbang, FKSPP, Rakorbang CERD, Pokja Deklama dan Forum PDPP. Beberapa FMS yang alokasi dana forum berada di dalam pos Bappeda atau Dinas sekretariatnya ada yang menyatu dengan lembaga induk dan ada yang tidak. Pendanaan bukan alasan utama menyatu tidaknya sekretariat FMS dengan lembaga induk. Namun hubungan antara lembaga induk dengan FMS-lah yang menentukan pemilihan sekretariat. Sekretariat sangat menunjang forum untuk menjaga independensinya. Pemilihan sekretariat yang terpisah dari birokrasi membantu forum menjaga independensinya. Independensi dapat diupayakan dengan menempati sekretariat mandiri sehingga ada keleluasaan untuk mengatur rumah tangga forum. Sekretariat mandiri memungkinkan forum menjaga jarak dengan birokrasi yang cenderung melakukan intervensi. Pelajaran itu dapat dilihat dari kasus Pokja Deklama Kab. Poso, FOKUS dan FORPES Bangkalan. Hasil studi juga menunjukkan bahwa setidaknya ada dua FMS yang penempatan sekretariatnya berdasarkan kepada pertimbangan kemudahan akses semua anggota. FKTNL yang berfungsi mewadahi semua elemen yang memiliki komitmen dan proyek di kawasan Taman Nasional Lore Rindu memilih lokasi di kawasan taman nasional agar stakeholder dapat mengakses forum. Taman Nasional terdiri dari kawasan yang sangat luas dan berada di d wilayah yuridis dua kabupaten. Penempatan sekretariat di kawasan proyek dapat mengefektifkan koordinasi dan membuka akses anggota. Demikian halnya dengan FKAUB yang menempatkan sekretariatnya berdasarkan wilayah kerja. Penempatan sekretariat tersebut memudahkan anggota forum untuk menjangkau sekretariat. 79 3.1.6 Mandat FMS dan Kemampuan Dalam Pengambilan Keputusan Meskipun FMS memiliki mandat yang berbeda-beda, namun kisaran mandatnya masih berada pada koridor fungsi koordinasi/ sinkronisasi, mediasi dan advokasi. Koordinasi merupakan fungsi paling mendasar dan umum forum multi stakeholder. Fungsi koordinasi menempatkan FMS sebagai wadah yang mempertemukan stakeholder dari berbagai elemen dengan segala kepentingannya dalam upaya mencapai satu kesatuan tindakan. Fungsi koordinasi FMS termanifestasi dalam kegiatan mengkoordinasikan kegiatan/ program, penentuan skala prioritas kegiatan dan penentuan sumber- sumber pendanaan. Fungsi koordinasi sangat penting bagi FMS untuk menghindari tumpang tindih kegiatan (duplikasi) stakeholder dan meningkatkan efisiensi karena koordinasi adalah pengaturan yang tertib dari kumpulan/ gabungan usaha untuk menciptakan kesatuan tindakan dalam mencapai tujuan bersama.101 Forum Koordinasi LSM di Poso, misalnya, hadir untuk menjawab kebutuhan koordinasi diantara LSM lokal dan internasional serta pemerintah daerah yang masing-masing memiliki program dan kegiatan, terutama dalam penanganan konflik di Kabupaten Poso. Dengan adanya Forum Koordinasi LSM maka program atau kegiatan pemulihan konflik dapat diarahkan agar lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih. FKTNL yang berada di kawasan Taman Nasional Lore Rindu juga menjadi wadah koordinasi kegiatan bagi LSM yang berkepentingan atau masyarakat yang concern dengan pengelolaan di Taman Nasional Lore Rindu. Kehadiran FMS menjadi wadah bagi seluruh stakeholder yang concern dan memiliki program di kawasan taman nasional. Sementara itu, Rakorbang (Rapat Koordinasi Pembangunan) menjadi wadah bertemunya stakeholder pembangunan yang bertugas terutama dalam penentuan prioritas usulan, alternatif pendanaan dan sinkronisasi program dari masyarakat dan dari dinas/ badan atau unit daerah lainnya. Demikian halnya dengan fungsi koordinasi yang dimainkan oleh FMS lain seperti Forum Tera' Bulan, Forum PDPP, FOKUS atau FKAUB. Forum-forum tersebut menjadi wadah yang mempertemukan elemen stakeholdernya dengan segala kepentingannya. Selain menghindari tumpang tindih kegiatan, koordinasi juga sangat penting untuk menemukan alternatif sumber pendanaan program. Karakter utama forum yang mengutamakan aspek koordinasi adalah fleksibilitas ikatan anggota dan kemandirian pendanaan. Keanggotaan FMS seperti ini bersifat terbuka karena anggota bebas keluar masuk tanpa ikatan. Pola hubungannya sukarela dan sesuai dengan kepentingan strategis anggota. Fleksibilitas ditunjang dengan tidak diperlukannya ikatan hukum bagi terbentuknya forum. Hal terpenting dari forum tersebut adalah mengkordinasikan dan mensosialiasikan kegiatannya untuk menghindari duplikasi. Selain menghindari duplikasi, forum koordinasi stakeholder juga memiliki makna penting bagi anggota dalam proses perencanaan ke depan. 101Panglaykim dan Tanzil, Manjemen Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta, Jakarta 80 Dari sisi dana, forum koordinasi stakeholder bersifat mandiri. Forum mengusahakan sendiri dana operasional kegiatan berdasarkan kesepakatan anggota. Kemandirian dana adalah konsekuensi logis dari fleksibilitas atau sifat keanggotaan yang terbuka. Kunci utama beroperasinya forum seperti ini adalah komitmen dan kepentingan diantara anggota. Pecahnya aliansi antara tiga LSM internasional Care, Storma dan TNC dengan Walhi dan jaringannya di dalam wadah FKTNL adalah buah dari pudarnya komitmen dan kepentingan anggota terhadap perjuangan forum. Forum koordinasi biasanya kurang mampu mengambil keputusan yang mengikat karena tingginya muatan kepentingan diantara anggotanya. Namun demikian transparansi di dalam forum seperti ini relatif tinggi karena kuatnya kontrol dari anggota terhadap forum. Selain melaksanakan fungsi koordinasi, beberapa FMS memiliki fungsi mediasi dan advokasi. Fungsi mediasi dan advokasi dalam FMS tidak dapat dilepaskan dari fungsi koordinasi sebagai fungsi dasar forum. Fungsi mediasi terwujud dalam upaya-upaya menjembatani kepentingan dan aspirasi stakeholder dengan pihak eksekutif dan legislatif. Selain mediasi kepentingan stakeholder dengan pihak eksekutif dan legislatif, di wilayah konflik fungsi mediasi FMS juga ditujukan untuk kepentingan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. FMS yang memiliki fungsi mediasi menonjol diantaranya adalah Dewan Pendididikan dan Pokja Deklama/ Pokja RKP. Dewan Pendidikan menampung aspirasi stakeholder, merumuskannya menjadi kebijakan dan mendesakkan kepada pengambil kebijakan (Dinas atau DPRD). DP juga dapat melakukan fungsi mediasi dengan mempertemukan dunia usaha dan dan dunia pendidikan sehingga dapat menyangga kegiatan pendidikan. Sedangkan Pokja Deklama/ Pokja RKP menjadi mediator upaya rekonsiliasi dengan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan kerja-kerja rekonsiliasi. Oleh dua FMS ini, mediasi juga dilakukan dengan menyalurkan proposal-proposal dari pihak yang bersengketa kepada pihak tertentu sehingga kerja rekonsiliasi dapat terlaksana. Fungsi mediasi juga nampak jelas dimainkan oleh FORPES. FORPES menindaklanjuti temuan-temuan penyimpangan terhadap pelaksanaan JPS di lapangan dengan membawanya kepada DPRD dan Kejaksanaan untuk mendapatkan dukungan politik dan proses hukum. Advokasi adalah fungsi yang banyak dimainkan oleh FMS yang menyerupai LSM atau organisasi jaringan. FPM, FOKUS dan Fokal Rekonsiliasi termasuk di dalam kategori FMS yang menonjol fungsi advokasinya. FMS aktif melakukan pendekatan dan dialog-dialog dengan stakeholder guna menjembatani dan menyampaikan aspirasi mereka. Sayangnya, FMS yang banyak melakukan mediasi seringkali terjebak orientasinya dalam upaya mencari proyek. Berkumpulnya mereka di dalam forum berorientasi kepada upaya mendapatkan legitimasi wadah stakeholder yang representatif. Berdasarkan pengalaman FMS dalam melaksanakan fungsi mediasi, kerjasama dengan pihak- pihak yang terkait dengan mandat forum penting dilakukan. Bagi FMS yang lebih banyak memainkan peran mediasi, maka kerjasama dengan dinas, DPRD, Kejaksaan dan swasta sangat penting dilakukan 81 untuk menindaklanjuti kerja forum. Link tersebut akan sangat menunjang tercapainya tujuan eksternal FMS. Sedangkan untuk memediasi kepentingan pihak-pihak yang bersengketa di wilayah konflik, penyiapan kerja kerja rekonsiliasi yang mampu mengakomodasi kepentingan dan terekrutnya figur- figur yang diterima kedua belah sangatlah penting. Kemampuan dalam pengambilan keputusan dari forum-forum multi stakeholder terkait dengan beberapa faktor. Secara internal, faktor-faktor yang mempengaruhi kemampuan forum di dalam pengambilan keputusan diantaranya adalah independensi forum dan pendanaan, partisipasi anggota, keragaman elemen, dan komitmen anggota. Sedangkan, secara eksternal jalinan kerjasama dan goodwill dari lembaga lain menentukan efektif tidaknya pelaksanaan mandat dari forum. Efektifitas keputusan forum secara eksternal sangat tergantung kepada goodwill dari pihak pengambil keputusan yang akan memanfaatkan dokumen hasil forum. Fenomena tidak terlalu diperhitungkannya keputusan-keputusan Rakorbang di dalam proses penyusunan APBD bukan cermin dari lemahnya forum dalam melaksanakan mandatnya melainkan merupakan akibat dari tidak adanya goodwill pengambil kebijakan. Mandat forum sudah jelas, yaitu menghasilkan kesepakatan antara stakeholder terhadap usulan pembangunan dan pendanaannya. Namun, dinamika dan banyaknya kepentingan di dalam proses penyusunan APBD telah menyebabkan hasil forum terabaikan. Masalah serupa dialami oleh FORPES Bangkalan. FORPES yang begitu aktif melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan bantuan JPS berhasil menguak temuan-temuan penting yang disampaikan ke Dewan dan bahkan membawanya ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. Namun setelah sampai di lembaga-lembaga tersebut, ternyata tidak ada tindak lanjut sehingga menyebabkan FORPES frustasi. Kenyataan tersebut memperkuat pemikiran bahwa untuk menjamin efektifitas FMS diperlukan upaya mediasi yang aktif dan goodwill dari pihak birokrat untuk menindak lanjuti keputusan. 3.1.7 Pendanaan FMS Ada dua sumber utama pendanaan forum multi stakeholder, yaitu dari APBD dan dana mandiri. Pendanaan dari APBD hanya diperoleh oleh FMS yang pembentukannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan pemerintah Pusat. FMS yang termasuk ke dalam kelompok ini meliputi Kelompok Kerja (Pokja) bentukan pemerintah, Rakorbang, DP dan forum proyek. Disamping itu, FMS yang pembentukannya atas prakarsa dan untuk kepentingan Pemerintah juga mendapatkan alokasi dana di dalam APBD. Pos alokasi dana FMS di APBD tidak disebutkan secara khusus melainkan menyatu dengan pos badan atau dinas yang menjadi leading sector kegiatan forum (Rakorbang, FORPES, POKJA Deklama, Dewan Pendidikan). Alokasi dana biasanya juga menyatu dengan Pos proyek di dalam APBD (Forum CERD). 82 Alokasi dana untuk FMS yang mendapatkan dana dari APBD, selain forum proyek, diusulkan setiap tahunnya kepada DPRD melalui dinas terkait. Pencairan dana alokasi di dalam APBD harus dilakukan melalui proposal yang diajukan oleh forum kepada dinas terkait. Sedangkan pertanggung jawaban penggunaan dana disampaikan kepada Bupati juga melalui dinas tersebut. Hanya sedikit FMS yang mempertanggungjawabkan penggunaan dananya kepada anggota forum, sebelum laporan disampaikan kepada Bupati. Semua FMS yang tidak mendapatkan alokasi dana dari APBD menjalankan roda organisasi dari dana mandiri, yaitu dana yang diperoleh dari usaha anggota forum. Biasanya dana tersebut diperoleh dari lembaga-lembaga donor melalui proposal kegiatan yang daijukan oleh forum. Pertanggungjawaban penggunaan dana disampaikan kepada lembaga donor. Mayoritas FMS yang tidak memiliki pos anggaran di APBD memperoleh dana dari lembaga donor. Hanya sedikit saja FMS yang memperoleh dananya dari iuran anggota secara mandiri (Tera' Bulan). Biaya-biaya yang pasti diperlukan untuk pembiayaan forum meliputi biaya pembentukan dan operasional sekretariat, dana koordinasi, dan dana kegiatan. Bagi FMS yang mendapatkan alokasi dana di APBD, pembiayaan atas dana-dana tersebut sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Sedangkan bagi FMS yang tidak mendapatkan dana dari APBD, pembiayaan sekretariat diperoleh dari penyisihan anggaran kegiatan yang dilaksanakannya yang diperoleh dari lembaga donor. Hanya sedikit saja FMS yang memberikan honor kepada pengurusnya. FMS yang pengurus intinya mendapatkan honorarium diantaranya adalah Dewan Pendidikan dan Pokja Deklama. Meskipun honor yang diberikan tidak signifikan, namun honor sangat penting bagi forum untuk memotivasi pengurusnya agar aktif berpartisipasi. Paling tidak honorarium diberikan sebagai ganti biaya transportasi pengurus. Untuk menjamin mobilitas forum, sebaiknya forum memiliki satu orang yang dibayar khusus untuk menangani administrasi. Jika tidak, maka aktifis utama forum adalah ketuanya saja. 3.1.8 Duplikasi FMS dengan Lembaga Yang Ada Duplikasi secara penuh antara forum multi stakeholder dengan lembaga belum terjadi. Namun potensi duplikasi sudah mulai nampak pada beberapa forum. Di Bangkalan, kehadiran FOKUS yang merupakan wadah komunikasi NGS dan GS mulai menimbulkan antipati di kalangan anggota DPRD. Antipati itu dimanifestasikan dengan penolakan ajakan hearing FOKUS kepada Dewan. Dewan khawatir FOKUS sebagai wakil rakyat jalanan dengan mengumpulkan masyarakat dan dapat menyuarakan aspirasinya kepada siapapun. Potensi duplikasi juga terjadi antara DP Bangkalan dan FPM dimana kedua lembaga ini memiliki fungsi dan peran serta keanggotaan yang sama. Hanya status hukum saja yang membedakan dua lembaga ini. Pada awalnya dua lembaga ini berebut 83 pengakuan dari eksekutif dan alokasi dana di dalam APBD. Duplikasi peran hilang ketika eksekutif memilih memberikan SK kepada DP Bangkalan, dan FPM berubah menyerupai LSM. Di Kabupaten Poso, potensi duplikasi lembaga sudah mulai muncul. Rakorbang Pemkab Poso dan Rakorbang CERD adalah dua FMS yang memiliki mekanisme sama, meskipun mandatnya berbeda. Duplikasi juga terjadi dari sisi keanggotaan. Perbedaannya adalah Rakorbang Pemkab sebagai bagian dari proses perencanaan daerah, sedangkan Rakorbang CERD adalah forum multi stakeholdernya proyek CERD. Dua forum ini memiliki mekanisme pengambilan keputusan partisipatif dari bawah. Duplikasi terjadi pada desa dan kecamatan yang menjadi wilayah proyek CERD karena masyarakat pada wilayah tersebut harus melaksanakan forum Musbangdes dan UDKP yang sama. Meskipun berbeda agenda, namun melalui proses tersebut sangat besar kemungkinan terjadi duplikasi usulan. Perbedaan mandat forum membantu menghindari terjadinya duplikasi peran dan fungsi. Dengan kata lain, duplikasi tidak terjadi karena hasil akhir dari forum tersebut juga berbeda. Rakorbang Pemkab menyangkut komitmen pendanaan dari sumber-sumber APBD II, APBD I, dan APBN serta pihak swasta, sedangkan Rakorbang CERD hanya menyangkut komitmen atas alokasi dana dari proyek. Potensi duplikasi juga terjadi antara FOKAL Rekonsiliasi dan Sekretariat Bersama Pokja. Meskipun masing-masing memiliki agenda berbeda, akan tetapi kedua forum berkedudukan sebagai forum yang mewadahi NGS yang ada di Poso dengan membentuk sekretariat bersama. Indikasi duplikasi sudah mulai terlihat manakala salah satu penggagas Sekber Pokja adalah juga penggagas Fokal Rekonsiliasi yang kecewa terhadap rencana pembentukan forum tersebut. Apabila tidak disatukan ke dalam satu forum yang lebih besar lagi maka duplikasi forum akan terjadi. Baik di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Poso, duplikasi juga terjadi antara DP dengan Dinas Pendidikan. Di Bangkalan DP dianggap merampas kewenangan yang sebelumnya menjadi wewenang Dinas, yaitu dalam soal distribusi dana bantuan dari Pusat. Namun kondisi di Poso berbeda karena Dinas P dan P dapat bekerja sama dengan baik dengan DP Poso. Kerjasama tersebut terjalin karena adanya kedekatan antara DP dengan Dinas Pendidikan. Hal itu juga terkait dengan proses pembentukannya yang kurang transparan dan representatif, sehingga DP justru menjadi tunggangan kepentingan Dinas. Singkatnya, telah terjadi sinergi antara DP dengan Dinas, hanya saja sinerjinya bermakna negatif. Belajar dari pengalaman dari Bangkalan dan Poso, potensi duplikasi muncul ketika forum yang ada terlalu mengedepankan egonya. Duplikasi biasanya muncul dalam hal keanggotaan dan mekanisme forum serta fungsi forum. Ego muncul karena bervariasinya kepentingan-kepentingan elemen yang menjadi anggota forum. Duplikasi sebenarnya dapat diminimalisir dengan menyatukan forum-forum yang ada ke dalam forum yang lebih besar dan mengutamakan sinergi antar forum atau lembaga yang ada. Misalnya, duplikasi mekanisme dan keanggotaan antara forum Rakorbang Pemkab 84 dan Rakorbang CERD sebenarnya dapat diminimalisir apabila dua forum ini memanfaatkan dokumen hasil dari salah satu forum. 3.2. Dinamika Proses Penyusunan Anggaran Pemerintah Kabupaten Proses penyusunan anggaran di daerah berlangsung sangat dinamis. Fenomena tersebut dapat dilihat pada dua wilayah studi, yaitu Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Poso yang nampak pada forum Rakorbang, proses konsultasi antara dinas dengan Bappeda, Rapat Kerja antara dinas dengan DPRD dan Rapat Paripurna Pembahasan antara Tim Anggaran dengan Panitia Anggaran. Forum Rakorbang/ FKSPP mempertemukan semua stakeholder pembangunan untuk mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan usulan kegiatan/program pembangunan. Selain karena banyaknya elemen yang terlibat di dalam proses Rakorbang, dinamika forum juga ditunjang oleh panjangnya proses Rakorbang. Keterlibatan LSM ke dalam proses Rakorbang menjadi sumber utama kuatnya dinamika forum Rakorbang. Keterlibatan LSM yang tergabung di dalam FOKUS di Kabupaten Bangkalan, misalnya, mampu melahirkan dinamika tersendiri di dalam forum Rakorbang. Kalangan LSM banyak mempermasalahkan usulan-usulan dari dinas dan unit kerja yang dianggap tidak masuk akal. Kritik terhadap usulan-usulan yang tidak layak ditujukan tidak hanya pada saat forum Rakorbang Kabupaten saja, namun telah dilakukan mulai dari forum UDKP di tingkat kecamatan. Akibatnya praktek-praktek mark up dan usulan yang melenceng dari skala prioritas berhasil digagalkan. Uniknya, pada tingkat UDKP dan Rakorbang Kabupaten, isu utama yang selalu menjadi sorotan peserta adalah soal nilai anggaran yang terlalu besar dan usulan-usulan yang tidak memperhatikan skala prioritas pembangunan. Isu nilai anggaran banyak menjadi sorotan peserta karena kebiasaan dinas atau unit kerja melakukan praktek mark-up terhadap usulan yang diajukan. Praktek mark-up dilakukan karena pengusul sudah tahu bahwa akan terjadi pemangkasan terhadap usulan oleh Dewan. Dengan menaikkan anggaran, diharapkan alokasi dana yang diperoleh tetap cukup besar meskipun telah terjadi pemangkasan. Praktek seperti itu sudah menjadi budaya di dalam proses penyusunan anggaran. Hal itu dapat dijelaskan karena anggaran birokrasi publik selama ini lebih didasarkan atas input, bukan output. Anggaran yang diterima oleh birokrasi publik lebih ditentukan oleh kebutuhan, bukan oleh hasil yang akan diberikan oleh birokrasi kepada masyarakatnya. Akibatnya, dorongan untuk mewujudkan hasil dan kinerja cenderung rendah dalam kehidupan birokrasi publik.102 Isu lain yang sering menjadi sorotan peserta adalah usulan-usulan yang melenceng dari skala prioritas pembangunan. Munculnya usulan-usulan yang melenceng dari prioritas adalah akibat dari kepentingan sempit pejabat yang berbau proyek dan tingginya ego sektoral. Sudah bukan rahasia lagi bahwa melalui usulan yang berbau proyek, maka pejabat dapat memainkan proyek tersebut untuk 102Agus Dwiyanto dkk, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, Yogjakarta 85 mendapatkan keuntungan darinya. Fenomena itu terjadi mulai dari tingkat kecamatan, dinas, badan atau anggota Dewan. Sebagian usulan-usulan yang masuk ke dalam APBD banyak yang sudah menjadi kavling dari beberapa pejabat. Ego sektoral muncul dalam bentuk usulan-usulan yang hanya mengutamakan kepentingan dinas. Dan tidak jarang usulan-usulan yang diajukan adalah usulan yang berbau proyek. Di dalam sistem anggaran dengan pendekatan anggaran berimbang, seperti yang masih diberlakukan oleh Kabupaten Poso, ego sektoral dapat dilihat dari keengganan dinas untuk mengalokasikan sisa anggaran yang dimiliki untuk kegiatan lain. Namun, keterlibatan secara aktif LSM ke dalam forum Rakorbang tidak dijumpai di Kabupaten Poso karena kehadiran LSM hanya terkesan formalitas saja. LSM di Poso terkesan menjaga jarak dengan birokrasi. Berbeda dengan di Bangkalan, jumlah LSM lokal dan internasional di Poso sangat banyak. Sayangnya, banyaknya LSM tidak diimbangi dengan partisipasi mereka di dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Di Poso, meskipun LSM juga terlibat di dalam forum Rakorbang namun dinamika forum biasa-biasa saja karena LSM yang hadir di dalam forum Rakorbang kurang representatif. Beberapa nama LSM yang diundang ke dalam tersebut adalah LSM mitra pemerintah dan bahkan dimiliki oleh pejabat di lingkungan pemerintahan. LSM menjadi penting sebagai barometer dinamika karena elemen inilah yang sering bersikap rasional saat berhadapan dengan birokrasi. Padahal menurut Kumorotomo,103 jika antara pejabat dan kelompok partisipan ini dapat terbina saling pengertian, kelompok ini dapat dimanfaatkan sebagai saran penengah (intermedidiary medium) antara pejabat dan warga negara. Dalam proses penyusunan anggaran, konsultasi antara Dinas dan Bappeda bahkan lebih menentukan dibandingkan Rakorbang. Indikasinya, usulan-usulan yang diterima di dalam APBD lebih banyak yang berasal dari usulan dinas ketimbang usulan Rakorbang. Hasil Rakorbang kurang begitu mewarnai wajah APBD. Ironisnya, Rakorbang yang diharapkan mampu mewadahi aspirasi masyarakat melalui partisipasi menjadi tak terkawal ketika dinas lebih leluasa memperjuangkan usulannya melalui forum konsultasi dengan Bappeda. Mekanisme pengajuan usulan dari dinas ke Bappeda tidak berjalan dengan mulus. Di Kabupaten Poso, sebelum tahun 2003 proses penyusunan anggaran diwarnai dengan aksi saling tuding antara dinas dengan Bappeda. Dinas menuding Bappeda, dalam kapasitasnya sebagai koordinator program pemerintah Kabupaten, sebagai tukang pangkas usulan. Usulan-usulan dinas banyak yang dipangkas oleh Bappeda tanpa memperhatikan urgensi usulan. Di lain pihak, Bappeda menuding dinas terlalu menonjolkan kepentingan sektoral sehingga banyak usulannya yang melenceng dari skala prioritas. Selain itu Bappeda juga menuding bahwa dalam membuat usulan dinas atau kecamatan tidak memperhatikan kemampuan anggaran daerah. 103Etika Administrasi Negara, Rajawali Press, 1999, Jakarta. 86 Akibat aksi saling tuding antara Dinas dan Bappeda tersebut akhirnya Bappeda tidak lagi berwenang melakukan pemangkasan terhadap usulan dinas, sehingga usulan hanya diverifikasi dan langsung dibawa ke Rapat Pembahasan dengan DPRD. Alternatif tersebut ternyata tidak menyelesaikan masalah, karena justru Dewan yang ganti berteriak lantang. Ancaman yang dikeluarkan oleh anggota DPRD Bangkalan untuk memangkas usulan-usulan dari dinas atau kecamatan adalah buktinya. DPRD berharap agar Rakorbang atau konsultasi internal di tingkat eksekutif seharusnya mampu menghasikan usulan yang rasional dan memperhatikan skala prioritas. Sehingga usulan yang masuk ke Dewan sudah matang dan tidak perlu dilakukan proses yang lebih panjang lagi sehingga efektifitas proses penyusunan anggaran dapat terjamin. Dinamika paling keras dalam penyusunan anggaran terjadi pada saat Rapat Kerja antara Dinas dengan DPRD. Fakta itu dapat dijumpai di Kabupaten Bangkalan dan Poso. Forum Rapat Kerja antara Dinas dan Dewan memiliki dinamika paling keras karena pada forum itu perjuangan untuk menggolkan usulan berlangsung. Setelah Bappeda tidak lagi berwenang mencoret usulan, maka DPRD-lah yang menentukan disetujui tidaknya usulan. Hak budget yang ada di DPRD juga memberikan kewenangan untuk menyetujui atau menolak anggaran. Yang sering terjadi pada saat pertemuan antara Dinas dengan DPRD adalah adu argumentasi. Siapa yang kuat, dialah yang menang. Anggota Dewan selalu berjuang keras untuk menggolkan usulan yang datang dari konstituennya untuk membuktikan perjuangannya. Yang lebih ironis adalah masuknya praktek money politics ke dalam proses penyusunan anggaran karena untuk menggolkan satu usulan tidak jarang Dinas harus memberikan uang (suap) kepada anggota Dewan. Praktek money politics ke dalam proses penyusunan anggaran sebenarnya merupakan cermin bobroknya birokrasi karena rendahnya moralitas pejabat. Hendardi (2001)104, Ketua LBHI, mengatakan bahwa kelanggengan berlangsungnya patronase bisnis pasti diikuti dengan KKN di tingkat lebih bawah untuk menghindari gugatan. Maka tubuh birokrasi dijangkiti oleh "birokrasi pungutan" karena hampir tidak ada urusan yang terbebas dari "uang pelicin". Pandangan tersebut memperjelas kenyataan bahwa merebaknya praktek money politics ke dalam proses penyusunan anggaran adalah implikasi dari kepentingan bisnis baik di kalangan eksekutif atau legislatif. Dinas atau anggota Dewan banyak mengajukan usulan yang berbau proyek yang dari situ mereka dapat memperoleh keuntungan baik secara finansial atau politik. Secara politik Dewan berupaya memanfaatkan usulan tersebut untuk memuaskan kepentingan konstituennya. Dalam proses itu, baik dinas atau anggota Dewan menjalin kerjasama dengan CV-CV yang nantinya akan melaksanakan proyek-proyek yang masuk ke dalam APBD. Jika sudah demikian, maka tender pun akan dimainkan. Pendek kata, praktek money politics pada proses penyusunan anggaran berimplikasi kepada ada-tidaknya transparansi di dalam menjalankan pemerintahan berikutnya. 104Hendardi, KKN dan Ekonomi Kerakyatan dalam Demokratisasi dan Otonomi, Kompas, 2001 87 Menurut Anderson105 ada beberapa nilai yang melandasi tingkah laku pembuat keputusan publik. Nilai-nilai tersebut diantaranya adalah nilai pribadi (personal values) yang dianut oleh pembuat keputusan untuk mempertahankan status quo, mengejar kekayaan dan sebagainya. Aksi saling tuding antara eksekutif dan legislatif, praktek mark-up usulan pembangunan dan keterlibatan uang pelicin dalam proses penyusunan anggaran di tingkat kabupaten menunjukkan kuatnya nilai pribadi dalam pembuatan kebijakan publik. Sedangkan menurut Ong Hok Ham (1980),106 perilaku pejabat publik tersebut dapat dijelaskan karena semua orang ingin mendapatkan persenan dari urusan negara. Beberapa isu menarik untuk dicermati terkait dengan proses penyusunan anggaran, diantaranya adalah penggunaan pos Dana Tak Tersangka, perbedaan penggunaan model anggaran, lemahnya sumber daya DPRD, dan duplikasi anggaran. Dana Tak Tersangka adalah satu satu pos di dalam APBD yang penggunaannya menjadi prerogatif Bupati sebagai Kepala Daerah. Dana ini dapat dicairkan untuk kebutuhan-kebutuhan darurat. Berdasarkan pengakuan beberapa informan, penggunaan dana ini sangat fleksibel. Untuk wilayah seperti Kabupaten Bangkalan, penggunaan dan pada pos ini banyak ditujukan untuk menutup kekurangan-kekurangan yang dialami oleh dinas atau bagian-bagian lain. Pada tahun 2003 DPRD Kabupaten Bangkalan pernah mempermasalahkan penggunaan Dana Tak Tersangka untuk membayar pengeluaran Belanja Langsung berupa pembelian alat-alat kantor. Sedangkan pada wilayah konflik, pos dana ini biasanya bernama Pos Dana Darurat. Penggunaan pos ini di wilayah Kabupaten Poso tentu saja untuk kebutuhan emergency penanganan konflik. Pada tahun 2003, alokasi dana pada pos ini mencapai 8 milyat. Sistem penyusunan anggaran telah berubah seiring dengan hadirnya kebijakan Otonomi Daerah. Sistem yang baru disebut sebagai Sistem Anggaran dengan Pendekatan Kinerja, sebagai ganti pendekatan Sistem Anggaran Berimbang. Sistem Anggaran dengan Pendekatan kinerja memiliki struktur yang lebih sederhana sehingga mudah dipahami oleh publik. Pendekatan kinerja mendorong birokrasi untuk lebih bertanggung jawab karena sistem anggaran memberlakukan surplus dan defisit. Sedangkan dengan azas berimbang, potensi transparansi sangat tinggi terhadap rincian penggunaan anggaran. Dengan sistem lama, pos anggaran bersifat umum dan kurang jelas sehingga peluang manipulasi anggaran juga sangat tinggi. Disamping itu, azas berimbang cenderung melahirkan ego sektoral karena masing-masing dinas akan berusaha menghabiskan perolehan alokasi dana. Lemahnya sumber daya manusia anggota DPRD menjadi isu yang dikemukakan oleh anggota Dewan. Lemahnya sumber daya oleh anggota Dewan dituding sebagai sumber "kekalahan" Dewan pada saat bertemu dengan pihak eksekutif dalam proses penyusunan anggaran. Apalagi saat dua lembaga tersebut bertemu yang menonjol adalah aksi adu argumentasi, yang seringkali dimenangkan oleh pihak eksekutif. Akibatnya banyak usulan yang hanya mementingkan kepentingan eksekutif. 105Anderson, JE., Public Policy Making, New York: Holt, Rinehart and Winston. 1979 106Hok Ham, Ong, 1980. Sejarah Pembesar di Indonesia dalam Abdul Wahab, Solichin., ekonomi politik Pembangunan- Bisnis Orde Baru di tengah Krisis Moneter, Danar Wijaya, Malang, 1997. 88 Adalah fenomena umum kalau sumber daya anggota legislatif tidak sebagus sumber daya eksekutif. Sumber daya manusia kalangan eksekutif lebih unggul karena mereka memiliki latar belakang pendidikan yang relatif standar (sarjana) dan ditunjang oleh pengalaman dalam pengelolaan anggaran. Sedangkan Sumber daya manusia kalangan legislatif memiliki latar belakang yang sangat variatif karena mereka terpilih melalui proses politik bukan proses rekruitmen reguler. Masa keanggotaan anggota Dewan yang hanya lima tahun menjadi faktor lain pendukung lemahnya SDM Dewan. Perpaduan antara lemahnya kualitas sumber daya manusia dan pendeknya masa jabatan Dewan telah melahirkan kepentingan sempit yang menyebabkan terjadinya deal-deal dan praktek money politics dalam penyusunan anggaran. Akibatnya beberapa usulan yang masuk ke dalam APBD selalu bernuansa proyek karena sudah dikavling oleh dinas atau anggota Dewan. Kasus duplikasi anggaran melalui manipulasi pos-pos anggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Poso menunjukkan dinamisnya proses penyusunan anggaran. DPRD dapat memanipulasi anggaran dengan cara mengotak-atik pos-pos anggaran dan bahkan menambahkan pos anggaran baru ke dalam APBD. Apapun alasannya, upaya manipulasi anggaran yang dilakukan oleh DPRD mencerminkan kuatnya perebutan alokasi dana antara eksekutif dan legislatif. DPRD yang seharusnya menjadi lembaga kontrol justru melakukan tindakan manipulatif yang perlu dikontrol. Langkah aktif yang dilakukan oleh LSM dengan menggandeng pers cukup efektif untuk membuka kasus tersebut ke publik. Meskipun pada akhirnya tidak ada perubahan yang terjadi dengan aksi-aksi tersebut, namun mencuatnya isu manipulasi dana oleh publik menjadi pelajaran penting bahwa penyalahgunaan dana tidak hanya terjadi di tingkat eksekutif melainkan juga di legislatif. Pelajaran kedua adalah pentingnya publikasi dokumen RAPBD ke publik sehingga rakyat dapat turut mengkritisi usulan yang akan dibahas oleh wakil rakyat. Pada hakikatnya, usaha-usha pemerintah untuk menginformasikan, mengkonsultasikan dan melibatkan warga dalam pembuatan kebijakan tidak dapat menggantikan demokrasi perwakilan dan tidak bermaksud untuk menggantikannya. Sebaliknya, semua itu dilakukan untuk melengkapi dan memperkuat demokrasi secara utuh.[OECD, 2001].107 3.3. Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah Kabupaten Terhadap Masukan Dari Publik Partisipasi publik ke dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah adalah ukuran penting keterbukaan. Di Kabupaten Bangkalan, secara mekanisme publik mulai dilibatkan di dalam forum-forum UDKP dan Rakorbang. Publik tidak sekedar hadir akan tetapi juga dapat menyampaikan aspirasinya dengan menguji kelayakan usulan-usulan pembangunan. Sedangkan di Kabupaten Poso, partisipasi publik ke dalam forum pembangunan hanya formalitas saja karena publik tidak memiliki ruang untuk mengekpresikan aspirasinya. Minimnya partisipasi publik semakin 89 terpuruk ketika dokumen hasil Rakorbang tidak begitu mewarnai wajah APBD. Padahal forum Rakorbang adalah satu-satunya forum dimana publik dapat terlibat di dalam perumusan kebijakan. Partisipasi publik sangat kecil karena rendahnya goodwill dari pemerintah untuk membuka partisipasi tersebut. Pemerintah enggan menerima masukan dari publik. Keterlibatan publik ke dalam proses perencanaan pembangunan hanya sebatas memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Ketika hasil Rakorbang yang disusun dengan cara partisipatif tidak diperhatikan dalam penyusunan APBD, lalu bagaimana dapat dikatakan bahwa publik telah berpartisipasi? Agar publik dapat menilai rencana atau hasil pembangunan maka diperlukan publikasi atau sosialisasi. Sayangnya, pemerintah daerah tidak memiliki goodwill untuk melakukan hal itu. Indikasinya dapat dilihat dari tidak dipublikasikannya hasil Rakorbang dan dokumen RAPBD atau APBD. Hasil Rakorbang langsung diserahkan ke Bappeda untuk didokumentasikan. Di Kabupaten Bangkalan, wartawan sulit mengakses dokumen usulan Rakorbang. Untuk mengakses informasi, wartawan harus mengumpulkan informasi secara mandiri dengan menggunakan link mereka karena pejabat tidak mau memberikan informasi tersebut. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Poso karena untuk mendapatkan informasi tentang RAPBD, LSM harus memiliki hubungan tersendiri dengan orang dalam (pejabat di pemerintahan). Padahal, informasi itu sebenarnya adalah informasi biasa yang harus menjadi konsumsi publik. Berdasarkan observasi, forum publik seperti Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembahasan RAPBD tahunan juga sulit diakses oleh publik. Meskipun DPRD Kabupaten Poso menyediakan kursi untuk wartawan dan LSM, namun tidak satu pun kursi tersebut yang terisi. Fakta lain, pada saat peneliti ingin masuk sebagai wakil masyarakat biasa petugas begitu curiga dan menanyakan banyak hal. Apalagi saat peneliti meminta dokumen-dokumen yang disebar untuk peserta, petugas menolaknya. Dua hal dapat disimpulkan dari fakta ini: pertama, petugas tidak memahami bahwa forum tersebut adalah forum publik dan siapapun boleh hadir disitu. Kedua, publik tidak biasa hadir di dalam forum DPRD sehingga ketika publik mencoba hadir dianggap sebagai sebuah keganjilan. Di Bangkalan, meskipun publik (yang diwakili oleh LSM) sudah mulai dilibatkan dalam perumusan dokumen daerah di dalam Rakorbang namun keterlibatan mereka masih sangat minimalis. Tidak semua usulan yang diajukan disampaikan secara rinci sehingga LSM kesulitan melakukan uji publik terhadap usulan. Bahkan ada kesan besarnya nilai anggaran ditutup-tutupi. Upaya menutup informasi anggaran tersebut terkait dengan kekhawatiran pejabat publik atas praktek mark up yang dilakukannya. Selain itu pejabat tidak ingin usulan-usulan berbau mark-up yang diajukannya dikritisi karena jika terjadi pemangkasan akan semakin kecil alokasi dana yang diperolehnya. Di Kabupaten 107OECD, Warga Negara Sebagai Mitra ­buku panduan OECD tentang informasi, konsultasi dan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan, 2001 90 Poso, keterlibatan LSM jauh lebih mengenaskan karena keterlibatannya mereka di dalam forum Rakorbang Kabupaten hanya sebatas formalitas saja. LSM tidak hadir pada tingkat UDKP kecamatan. Rendahnya transparansi dari pemerintah daerah juga dapat dilihat dari rekayasa proses tender. Proses tender yang berlaku hanya formalitas saja. Meskipun semua prosedur telah dipenuhi di dalam proses tersebut, akan tetapi pemenang dari tender sudah ditentukan sebelumnya. Deal-deal sudah dilakukan sebelumnya antara peserta tender dan dinas. Istilah 3-4-4 yang berarti uang pelicin (suap) untuk pejabat tertentu (3 persen untuk dinas, 3 persen untuk Pimpro dan 4 persen untuk Bupati) adalah kompensasi untuk mendapatkan proyek. Pejabat dan sebagian publik tahu soal itu, hanya saja sulit memberantasnya karena pemainnya adalah orang-orang kunci di dalam birokrasi, legislatif dan eksekutif. Fakta itu merupakan salah satu bentuk patologi (penyakit) birokrasi karena persepsi, perilaku dan gaya manajerial melalui penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Perilaku demikian timbul karena pejabat lupa bahwa kekuasaan yang ada padanya bukanlah sesuatu yang secara inheren dimilikinya, melainkan karena kepercayaan yang harus diabbdikan untuk kepentingan seluruh masyarakat.108 Upaya menutup informasi dari publik adalah bentuk ketertutupan birokrasi. Sulitnya mengakses informasi memperkecil peluang bagi partisipasi publik. Tanpa informasi, publik tidak dapat menguji dan menilai akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Dalam banyak kesempatan anggota Dewan sering mempermasalahkan eksekutif yang suka jalan sendiri ­ melaksanakan tugasnya tanpa melibatkan mekanisme Dewan. Di Kabupaten Poso beberapa proyek dilaksanakan tanpa persetujuan anggota DPRD. Hal itu dapat terjadi karena Dinas dengan leluasa mengutak-atik proyek yang tercantum di dalam APBD tanpa melalui mekanisme pertemuan dengan anggota Dewan. Di Poso, meskipun DPRD telah mempermasalahkan perilaku seperti itu sejak tahun 2001 namun pada tahun 2003 dinas tetap saja melakukan hal yang sama. Beberapa proyek berjalan tanpa persetujuan Dewan. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Bangkalan, dimana eksekutif tetap saja mengalokasikan dana untuk melakukan rekruitmen CPNS padahal Dewan tidak menyetujuinya. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak eksekutif kurang menghargai kesepakatan publik yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif. Sayangnya, legislatif hanya menerima saja keadaan tersebut dan tidak melakukan langkah secara hukum dan politik untuk memprosesnya. Hal tersebut berlangsung terus karena akar permasalahannya adalah dominasi kelompok dan kepentingan tertentu di dalam birokrasi. Terakhir, konstelasi politik nampaknya memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap keterbukaan pemerintah daerah. Dominasi satu partai besar menyebabkan dikuasainya pos pos penting pada lembaga eksekutif dan legislatif. Dominasi menyebabkan terjadinya penguasaan terhadap pos penting mulai dari posisi Bupati, Ketua Bappeda, Ketua DPRD dan Ketua Komisi-Komisi di 108Prof. DR. Sondang P. Siagian, MPS, Patologi Birokrasi-Analisis, Identifikasi dan Terapinya, 1994 , Ghalia Indonesia, Jakarta, 91 dalam DPRD. Dominasi tersebut akan melanggengkan kepentingan kelompok tertentu di dalam pemerintahan. Kepentingan publik akhirnya dikalahkan oleh kepentingan golongan. Oposisi tidak akan terdengar suaranya. 4. Kesimpulan dan Rekomendasi 4.1. Kesimpulan Forum Multi Stakeholder Berdasarkan keanggotaannya forum multi stakeholder terbagi ke dalam kategori forum dengan keanggotaan tertutup dan terbuka. Keanggotaan FMS bersifat tertutup jika elemen-elemen yang dapat bergabung menjadi anggota sudah ditentukan oleh aturan yang melandasi berdirinya forum tersebut. Sedangkan keanggotaan bersifat terbuka jika keanggotaan tidak dibatasi dan terbuka untuk siapa saja. Semua FMS memiliki kecenderungan untuk bersifat inklusif dengan melibatkan semua elemen masyarakat ke dalam satu forum. Inklusifitas forum penting untuk menjaga kadar representasi, namun yang lebih penting adalah menjaga proses perekrutan anggota forum agar berlangsung secara fair. Sebagian besar FMS kurang begitu memperhatikan aspek regenerasi forum. Rendahnya partisipasi anggota forum akan melahirkan elitisme forum yang bermuara pada pemusatan kekuasaan pada segelintir orang yang menyebabkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas forum. Lembaga-lembaga yang sering menjadi mitra kerja FMS di tingkat kabupaten adalah Bappeda, DPRD dan dinas-dinas terkait. Khusus di wilayah konflik Dinas Kesbang Linmas menjadi lembaga yang paling intens melakukan koordinasi dengan FMS.Koordinasi dilakukan dengan Bappeda seiring dengan peran Bappeda sebagai koordinator program pembangunan di Kabupaten. Dengan DPRD koordinasi dilakukan untuk menjaga efektifitas forum secara eksternal agar mendapatkan dukungan secara politik atas kiprah dan keberadaan forum. Mesra tidaknya hubungan antara FMS dengan birokrasi sangat ditentukan oleh proses terbentuknya forum. Fasilitasi birokrasi biasanya berimplikasi kepada kooptasi terhadap forum. Terdapat variasi sumber hukum forum multi stakeholder yaitu FMS yang dibentuk berdasarkan SK Bupati, Akte Notaris dan AD/ART. Forum yang dibentuk berdasarkan SK Bupati mendapatkan alokasi dana di dalam APBD. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana disampaikan kepada Bupati. FMS yang dibentuk untuk tujuan proyek termasuk dalam kategori ini. Forum yang dibentuk berdasarkan Akte Notaris bentuknya menyerupai LSM dan cenderung memiliki orientasi proyek yang tinggi. Sedangkan pada FMS lebih mengutamakan koordinasi biasanya dibentuk atas dasar ikatan kepentingan diantara anggota yang diwujudkan ke dalam AD/ART. Transparansi dan keterbukaan forum multi stakeholder terhadap masukan dari publik sangat terkait dengan proses perekrutan anggota forum tersebut. Proses perekrutan yang fair berpotensi melahirkan forum yang transparan, demikian sebaliknya. Transparansi juga dipengaruhi oleh goodwill 92 dari birokrasi dan pihak luar yang berkepentingan dengan forum. Tinggi-rendahnya partisipasi anggota juga menunjang ada tidaknya transparansi di dalam forum. Untuk menjaga akses terhadap program dan stakeholder, lokasi memiliki arti strategis bagi FMS. Penempatan lokasi sekretariat di pusat kota atau di lokasi kawasan proyek memudahkan stakeholder untuk menjangkau forum dan memudahkan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Sekretariat mandiri dapat membantu forum dalam menjaga independensinya. Mandat dasar forum FMS adalah melakukan koordinasi dalam bentuk sebagai wadah bersama stakeholder. Selain koordinasi, FMS juga mengusung fungsi mediasi dan advokasi. FMS yang memiliki karakter utama koordinasi biasanya memiliki ikatan yang lebih fleksibel dibandingkan forum- forum lainnya. Kerjasama dengan lembaga lain sangat penting untuk menunjang efektifitas forum yang banyak melaksanakan fungsi mediasi. Sedangkan pada fungsi advokasi banyak dilakukan oleh FMS yang bentuknya menyerupai LSM, yaitu FMS yang kehadirannya berdasarkan Akte Notaris. Kemampuan dalam proses pengambilan keputusan forum dipengaruhi oleh partisipasi anggota forum dan kuat tidaknya kepentingan eksternal terhadap forum. Bagi forum-forum yang pembentukannya ditetapkan oleh SK Bupati akan mendapatkan alokasi dana di dalam pos APBD. Pencarian dana terhadap forum yang termasuk dalam kelompok ini dilakukan atas persetujuan Bappeda atau Dinas terkait. Sedangkan FMS diluar itu mengupayakan dana secara mandiri dari anggota atau atas bantuan lembaga donor. FMS tertentu memberikan honor kepada pengurus intinya (biasanya berlaku kepada forum yang mendapatkan alokasi dana dari APBD). Sedangkan forum diluar itu mengelola dana dengan menyisihkan sebagian dana kegiatan. Pos pengeluaran untuk FMS adalah biaya untuk kebutuhan operasional sekretariat. Duplikasi forum tidak sepenuhnya terjadi, namun potensinya sudah mulai nampak pada beberapa FMS. Duplikasi muncul karena adanya kesamaan peran dan fungsi atau karena kesamaan mekanisme pengambilan keputusan. Duplikasi biasanya terjadi antara FMS dengan Dinas dan DPRD, sehubungan dengan fungsi koordinasi, mediasi dan advokasi. Dinamika Proses Penyusunan Anggaran Proses penyusunan anggaran di Kabupaten sangat dinamis. Dinamika terlihat pada setiap tahap proses penyusunan anggaran. Keterlibatan LSM dalam rangka pembangunan partisipatif sangat menunjang dinamika proses penyusunan anggaran. Saling tuding antara DPRD dengan Dinas dan antara Dinas dengan Bappeda turut mewarnai dinamika penyusunan anggaran. Kombinasi antara desakan dari konstituen dan kepentingan pribadi mendorong anggota Dewan berjuang keras untuk menggolkan usulan tertentu. Sedangkan di dinas, nuansa ego sektoral muncul dalam bentuk penonjolan usulan demi kepentingan dinas tanpa memperhatikan kebutuhan dinas lain dan keengganan mengalokasikan sisa anggaran di akhir tahun anggaran untuk dinas lain. Masuknya 93 kepentingan anggota Dewan dan dinas menyebabkan banyaknya usulan yang melenceng dari skala prioritas. Dinamika paling keras dalam penyusunan anggaran terjadi pada saat Rapat Kerja antara Dinas dan DPRD karena pada tahap itu terjadi pemangkasan usulan oleh Dewan. Deal-deal politik dan praktek money politics sering terjadi untuk meng-kavling usulan berbau proyek di dalam APBD. Tak jarang kekuatan argumentasi menjadi penentu lolos tidaknya usulan. Di Kabupaten Bangkalan proses penyusunan anggaran diwarnai dengan praktek mark-up pada sejumlah usulan dan usulan-usulan pembangunan yang melenceng dari skala prioritas. Sedangkan di Kabupaten Poso, penyusunan anggaran diwarnai dengan upaya manipulasi anggaran oleh anggota Dewan dengan mengotak-atik pos-pos anggaran. Fenomena di dua kabupaten tersebut pada dasarnya bermuara pada satu hal yaitu pengutamaan golongan/ pribadi yang dilakukan dengan mark-up anggaran. Ego sektoral sama-sama dijumpai pada dua wilayah studi. Ego sektoral terjadi karena dinas atau unit-unit di pemerintahan hanya mengutamakan kepentingan sektor dan tidak memperhatikan kebutuhan sektor lain yang lebih membutuhkan. Ego sektoral dan pertarungan kepentingan antar dinas/ unit/ badan atau antara eksekutif dan legislatif telah menyebabkan tidak diperhatikannya hasil-hasil Rakorbang. Hasil Rakorbang yang dirumuskan melalui perencanaan partisipatif menjadi tidak terkawal dan tidak mewarnai wajah APBD karena banyaknya kepentingan yang bermain dalam proses penyusunan anggaran. Transparansi pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran relatif rendah. Indikasinya, di Kab. Bangkalan meskipun LSM telah dilibatkan dalam proses penyusunan anggaran mulai pada tahapan UDKP namun pihak eksekutif masih agak tertutup soal anggaran usulan. Di Kabupaten Poso keadaannya lebih parah lagi karena Rakorbang hanya sekedar formalitas saja dan diwarnai dengan rekayasa peserta forum. Secara keseluruhan, baik di Kabupaten Bangkalan atau Kabupaten Poso, banyak sekali penyelewengan dalam proses tender. Tender hanya akal-akalan saja. Pemenang tender sudah ditetapkan sebelum proses tender dimulai. Indikator penting lainnya dari rendahnya tingkat transparansi Pemerintah Daerah adalah tidak dipublikasikannya hasil-hasil Rakorbang dan APBD. Ketertutupan tersebut menyulitkan publik untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Publikasi dokumen publik seharusnya dilakukan sehingga dapat dilakukan uji publik terhadap dokumen-dokumen tersebut. Satu-satunya kesempatan untuk melakukan uji usulan adalah melalui forum Rakorbang yang notabene kualitas partisipasinya minimalis. Dalam hal partisipasi, Kabupaten Bangkalan lebih terbuka dibandingkan dengan Kabupaten Poso. 94 Eksekutif memiliki kecenderungan berjalan sendiri dan kurang memperhatikan DPRD. Indikasinya, eksekutif (dinas) di dua kabupaten sering mengotak-atik proyek tanpa melalui persetujuan DPRD. Hal itu menunjukkan rendahnya keterbukaan pemerintah daerah terhadap masukan dari publik. Masih belum maksimalnya peran unsur non government di dalam Rakorbang juga menjadi indikator rendahnya keterbukaan pemerintah daerah terhadap masukan dari publik. Konstelasi politik di Kabupaten Bangkalan dan Poso sangat kental dengan kepentingan keluarga atau golongan. Dominasi partai tertentu berimplikasi kepada peguasaan pos pos penting di pemerintahan yang berpotensi memunculkan KKN atau penyelewengan lainnya. 4.2. Rekomendasi Belajar dari pengalaman forum multi stakeholder di dua kabupaten dan dinamika penyusunan anggaran, maka beberapa pelajaran penting dapat dirumuskan dalam bentuk rekomendasi berikut ini: 1. Menjaga inklusifitas forum multi stakeholder dengan melibatkan seluas mungkin elemen stakeholder memang penting, namun yang lebih penting adalah menjamin proses perekrutan yang fair. Untuk maksud itu, sebelum FMS dibentuk seharusnya dipilih joint team yang beranggotakan figur-figur yang kredible (misalnya tokoh masyarakat, vokalis DPRD, Ketua Bappeda dan perwakilan FMS yang ada). Joint team bertugas merencanakan pembentukan forum dan mengidentifikasi elemen-elemen/ figur yang akan diundang. 2. Untuk menjaga kinerja forum multi stakholder, reorganisasi perlu dilakukan secara rutin yang disertai dengan pertanggung jawaban yang dipublikasikan tidak hanya kepada anggota, namun juga ke publik. 3. Koordinasi FMS sebaiknya diserahkan kepada Bappeda, bukan dinas, untuk meminimalisir masuknya kepentingan sektoral ke dalam forum. Bappeda memiliki legitimasi sebagai fasilitator FMS karena posisinya sebagai koordinator program pembangunan di tingkat Kabupaten. Bappeda juga memiliki kelincahan gerak secara vertikal dan horizontal. 4. Elemen stakholder yang wajib dilibatkan dalam keanggotaan forum multi stakholder adalah Bappeda, DPRD, wartawan, forum BPD dan dinas terkait serta Kejaksaan. Untuk SERP dinas terkait yang dapat dipertimbangkan diantaranya adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perindagkop, dan Kadin serta Kejaksaaan. Elemen tersebut sangat penting untuk menjamin efektifitas dan transparansi forum. 5. Untuk menjaga independensi, maka sebaiknya forum multi stakeholder memiliki sekretariat mandiri yang terlepas dari dinas atau badan manapun. Sekretariat sebaiknya berada di ibu kota kabupaten untuk memudahkan koordinasi dan akses publik. Pengurus forum sebaiknya mendapatkan honor sebagai insentif. 95 6. Agar memiliki kekuatan hukum dan memperkuat kemampuan dalam pengambilan keputusan, sebaiknya FMS memiliki dasar hukum yang jelas. SK Bupati menjadi alternatif yang paling realistis sebagai dasar hukum FMS. SK Bupati menjadi legitimasi bagi forum untuk mendapatkan alokasi dana dari pos APBD. Struktur forum sebaiknya terdiri dari satu koordinator dan beberapa komisi sesuai kebutuhan. Koordinator forum tidak boleh merangkap jabatan dan berasal dari non birokrasi. Dasar hukum forum harus secara jelas menegaskan bahwa hubungan forum dengan lembaga manapun bersifat koordinatif. 7. Transparansi forum dapat diupayakan dengan mendorong partisipasi anggota. Untuk itu FMS sebaiknya memiliki mekanisme pertemuan rutin. Setiap kegiatan dan pengggunaan dana harus dilaporkan kepada anggota dan dipublikasikan ke media. Jika perlu diiklankan. 8. Mempertimbangkan kuatnya dinamika penyusunan anggaran di tingkat Kabupaten, FMS sebaiknya memiliki jadwal pertemuan periodik (minimal dua kali dalam setahun) dengan Bappeda dan DPRD diluar pertemuan internal forum, terutama setelah kesepakatan penting forum dibuat. 9. Kualitas partisipasi publik perlu ditingkatkan dalam proses perencanaan pembangunan dengan membuka peluang bertemunya government stakeholder dan non government stakeholder tanpa rekayasa keterlibatan. Goodwill pemerintah daerah dengan demikian adalah kunci penting dalam menciptakan proses pembangunan partisipatif. 10. Pengetahuan tentang proses perencanaan pembangunan, terutama proses penyusunan anggaran, merupakan pijakan bagi partisipasi non government stakeholder. Oleh karena itu dokumen perencanaan pembangunan perlu disosialisasikan dan dipublikasikan agar publik memiliki informasi yang memadai dan justifikasi dalam melakukan pengawasan pembangunan. 11. Hadirnya forum publik yang inklusif dan representatif yang dibentuk secara fair dan transparan menjadi motor pendorong upaya penciptaan transparansi (mereduksi praktik mark- up, money politics dalam penyusunan anggaran), partisipasi (keterlibatan semua elemen stakeholder) dan efisiensi (menghindari duplikasi dan ego sektoral) Oleh karena itu pemerintah daerah perlu mendorong tumbuhnya forum multi stakeholder dan membuka pintu dialog dengan mereka. 96 Daftar Pustaka Anderson, JE (1979). Public Policy Making, Holt, Rinehart and Winston, New York. Buku Panduan Pelaksanaan FKSPP Kabupaten Bangkalan, Bappeda Kab. Bangkalan, (2003) Carlson, Thomas S, 1980. Bureacratic Participation, Department of Political Science University of South Dakota, San Francisco Dawn Oliver and Gavin Drewry (1996). Public Service Reform Issues of Accountability and Public Law, British Library Dwiyanto, Agus Dkk (2002). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada, Jogjakarta Dvorin, Eugene P and Robert H. Simmons, 2000. Dari Amoral sampai Birokrasi Humanisme, Penerbit Prestasi Pustakakarya, Jakarta Guidline for the District Integration Process for The Year 2003, Ministry of Planning, Kingdom of Kambodia (2003) Hendardi (1999). Demokratisasi Dan Otonomi, Penerbit Kompas, Jakarta Holloway Richard (ed.) (2001). Stealing From The People: 16 Studies on Corruption in Indonesia/ The Clampdown: In Search of New Paradigm Hok Ham, Ong (1980). Sejarah Pembesar di Indonesia, dalam Abdul Wahab (1999). Ekonomi Politik Pembangunan, Brawijaya Press, Malang. Jawa Pos, 20 Juli 2003. Kumorotomo, Wahyudi (1992). Etika Administrasi Negara, Rajawali Press, Jakarta. Laporan Workshop Lintas Forum (2003). Forum Perkotaan Antara Idealitas dan Realitas, FOKUS Bangkalan Laporan Kegiatan (Proceeding) Lokakarya/ Pelatihan PDPP Kabupaten Bangkalan, 2001. Manullang (1988). Dasar-Dasar Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta. Mekanisme Perencanaan berbasis Masyarakat (CBPM), Kantor Menteri Dalam Negeri, (2003) Nota Keuangan Bupati Bangkalan tentang RPBD Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2003. (2003) OECD, 2001. Warga Negara Sebagai Mitra ­Buku panduan OECD tentang informasi, konsultasi dan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan, 2001 Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. (2002) 97 Pedoman Umum Proyek Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa (CERD), Dirjen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, (2001). Reimann, Kim D, 2004. Politik, Norma-Norma Internasional, dan Pertumbuhan NGO-NGO Sedunia, di dalam Wacana (Jurnal Ilmu Sosial Transformatif), Edisi 16 Tahun 2004, Insist Press. Rinusu dan Mastuti, Panduan Praktis Mengontorl ABPD, 2003, Frederich Ebert Stiftung (FES), Jakarta Risalah Rapat Paripurna DPRD Kab. Bangkalan Dalam Rangka Membahas RAPBD Tahun 2003, Sekretariat DPRD Bangkalan, (2003). Risalah Resmi Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun 2001, Sekretariat DPRD Kab. Poso, 2001. Rumusan Hasil Rapat Koordinasi Antara Pemerintah, PBB, CERD dan PPK, Dinas Kesbang Linmas Poso, (2003) Siagian, Sondang P (1994). Patologi Birokrasi-Analisis, Identifikasi dan Terapinya, Ghalia Indonesia, Jakarta. SK Menteri Dalam Negeri No. 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawabn dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD. (2002) SK Bupati Bangkalan No. 188.45/36/Kpts/443.013/2001 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Program Dasar Pembangunan Perkotaan (PDPP) Kabupaten Bankalan Tahun 2001-2002. Studi Kebijakan Perda Kab. Poso no. 1 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Poso dan RAPBD Tahun Anggaram 2002-Sebuah Catatan Kritis, Lembaga Pusat Studi Kebijakan dan Pemberdayaan Rakyat. (2002) Surat Khabar Petir (2003). Di Poso Puluhan Milyar Proyek Bermasalah Widodo, Joko (2002). Good Governance, Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi, Insan Cendekia, Surabaya 98 LAMPIRAN Lampiran 1: SKEMA SIKLUS PEMBAHASAN APBD PROPINSI, KOTA, DAN KABUPATEN Tahap I Tahap II Drafting (Penyusunan mei- Legislasi Pembahasan (Nov ­ oktober) Draft Des) REPETA - Rakorbang Prov Kota RAPBD - Rapat P Anggaran (Term Anggaran Eksekutif) Provinsi - Rapat Fraksi - UDKP Kab/Kota - Paripurna - Musbang (Desa) Rapat Fraksi Paripurna II RENSTRA Rapat Fraksi Paripurna III Penilaian Rakor Komisi + Pemda Administratif Rakor Intern Komisi - Target Fisik Paripurna IV - Realisasi Anggaran APBN Tolak Rapat Tim Perumus Tahun sebelumnya (APBN + Eksekutif) Paripurna V Terima Tahap III Implementasi (Jan ­ Des) Tahap IV - Tender Proyek Aparat + Pengawasan & Evaluasi Evaluasi Kontraktor Pemda BPKP Semester Juni - Revisi - Pelaksanaan Proyek APBN BPK - Tidak Revisi * Aparat (Instansi/Dinas) Bawasda * Kontraktor (Pengusaha) * NGO Kelompok Profesi 99 Lampiran 2: SKEMA PELAKSANAAN DIALOG ANTAR PELAKU PEMBANGUNAN DIVISI DIALOG FORUM NGS LEGISLATIF EKSEKUTIF FORUM DIALOG KABUPATEN FORUM NGS 100 Lampiran 3: BAGAN SINERGI PELAKU PEMBANGUNAN PIHAK PEMERINTAHAN EKSEKUTIF LEGISLATIF YUDIKATIF PELAYANAN UMUM PIHAK SWASTA PIHAK MASYARAKAT PENGUASA WARGA MASYARAKAT ASOSIASI PENGUSAHA KSM/LSM/ORNOP LEMBAGA KEUANGAN ORMAS/PARPOL LEMBAGA KEAGAMAAN LEMBAGA PENDIDIKAN FORUM LAIN GOOD GOVERNANCE 101 Lampiran 4: DOKUMEN STUDI KEBIJAKAN PERDA KABUPATEN POSO NO. 1 TAHUN 2002 OLEH LPSK-KR Perda Nomor 1 Tahun 2002 dan Rancangan Anggaran DPRD Kabupaten PosoTahun 2002 SEBUAH POTRET Kewajaran atau Keangkuhan YASIN MANGUN/ Direktur Eksekutif Lembaga Pusat Studi Kebijakan dan Pemberdayaan Rakyat (LPSK-KR) Kita akui bersama, hancurnya Kabupaten Poso secara politik, ekonomi, sosial-budaya, dan keamanan yang disebabkan oleh terjadinya kerusuhan jilid I, II, dan II tentu berimplikasi negatif pada semua sektor kehidupan masyarakat dan sistim pemerintahan. Pasca, Deklarasi Malino, semua elemen masyarakat dan pemerintahan, mulai bebenah diri, berusaha untuk mengembalikan proses kehidupan sewajarnya. Dalam proses iniilah elemen-elemen tersebut diminta untak dapat menciptakan suatu tatanan kehidupan yang lebih arif dan bijaksana serta mengedepankan nilai-ailai hakiki kemanusiaan. Kerangka pikir ini, yang menjadi salah satu alasan mengapa, diskursus ini menjadi satu keharusan untuk diangkat, agar dapat dijadikan fasilitas wral untuk mendiskusikan, menganalisis, mendebat, dan melahirkan agenda ke depan, wacana Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor I Tahun 2002 tentang kedudukan keunngan ketua, wakil ketua dan anggota DPRD yang telah ditetapkan serta Rancangan Anggaran DPRD Tahun 2002 yang akan masuk pada tahap pembahasan. Karena kerangka pikir ini menjadi kurang berarti jika baru didiskusikan, dianalisis, didebat setelah penetapan APBD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2002 telah selesai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor I Tahun 2002, Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun 2001 serta Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun 2002, akan dijadikan suatu analisis komparatif dalm bentuk deskriptif terhadap Paraturan Daerah Nomor I Tahun 2002 dan Rancangan Anggaran DPRD Tahun 2002. Sebagai kelengkapan analisis, perlu dilihat Rancangm Anggaran Belanja Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2002 sejumlah Rp. 232.663.944.995,72,- terdiri dari: (a) Anggaran Belanja Rutin sejumlah. Rp. 164.663.074.927,72,- (b) Anggaran Belanja Pembangunan sejumlah Rp. 68.000.870068,00. Jika dibandingkan dengan Auggaran Belanja Tahun 2001 berjumlah Rp. 234.407.377,49 berarti terjadi penurunan sebesar 0,7 %. Sedangkan pada Anggaran Belanja Rutin yang Tahun 2001 sejumlah Rp.134.924.179.411,49,- terjadi kenaikan sebesar 22 % dan pada Anggaran Belanja Pembangunan terjadi penurunan sebesar 31 % jika dibandingkan dengan tahun 2001 yang berjumlah Rp. 99.483.197.996,00,-. Adapun Pendapatan Asli Daerah untuk tahun anggaran ini sejumlah Rp. 3.000.524.000,-. Rancangan Anggaran ini baru akan masuk pada tahap pembahasan dan atau belum ditetapkan. Sejumlah instrumen metodologis telah ditetapkan, didiskusikan, dan dilaksanakan, sehingga tulisan ini bukan hanya sekedar terlaksana, akan tetapi didasarkan kepada kerangka ilmiah yang paparannya melalui analisis kritis-konstruktif yang sistematis, logis dan empiris. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor I Tahun 2002 dan Rancangan Anggaran DPRD Tahun Anggaran 2002 dalam dinensi Analisis Komparatif Secara substansial Peraturan. Daerah Kabupaten Poso Nomor I Tahun 2002 jika ditinjau berdasarkan PP No 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah banyak memiliki kelemahan-kelemahan alau bisa disebut "cacat secara hukum". Hal mana terlihat dalam penyusunan Perda tersebut terjadi penambahan beberapa. pos anggaran yang secara substansial tidak - diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Apalagi kalau dikaji lebih dalam makna dasar dari pos anggaran tersebut secara filosofis sangat tidak wajar dan tidak manusiawi. Mengapa hal tersebut bisa teijadi, sedangkan dalam proses penyusunan Perda tersebut melibatkan pihak 102 eksekutif dan legislatif? Dari beberapa data yang didapatkan memperlihatkan adanya bentuk hubungan yang terbangun antara kedua lembaga tersebut cenderung tidak proporsional dan lebih pada hubungan yang bersifat tendensius yang sarat dengan muatan kepentingan pribadi dan golongan, sehingga dalam proses penganalisaan dan penetapan Perda terjadi hilangnya daya kritis dan moralitas karena telah melupakan eksistensi diri dan substansi peraturan yang telah ditetapkan. Jenis hubungan yang tidak proporsional tersebut, lebih menekankan, pada tingginya posisi tawar lembaga legislatif sehingga melemahkan lembaga eksekutif. Sehingga dalam penyusunan Parda. Nomor I Tahun 2002, didominasi pihak legislatif sangat nampak dan tidak heran kalau kebijakan yang dihasilkan lebih tertumpu nilai-nilai keuntungan pihak legislatif Akan tetapi mengapa realitas ini bisa terjadi? Bukankah dalain proses penetapan kebijakan sudah ada tata aturan hukum yang mengatur ddan sebagai wakil rakyat sudah seharusnya lebih mengedepankan nilai-nilai sosial kemasyarakatan. Mengapa, dalam proses penentuan tersebut tidak lagi memikirkan kebutuhan dan penderitaan rakyat? Realitas ini memperlihatkan dua kecenderungan dasar - Pertama, rendahnya Sumber Daya, Manusia. Kedua, adanya unsur kesengajaan dengan menghalalkan segala caara untuk meraup keuntungan pribadi dan golongan sebesar-besarnya o Rendahnya Sumber Daya Mamusia Adapun rendahnya sumber daya manusia tersebut memperlihatkan dua dimensi keterbatasan yang ada pada diri anggota Dewan; pertama dimensi keterbatasan dalam diri tentang pengetahuan tata aturan hukum dan mekanisme penyusunan serta penetapan suatu kebijakan. Sehingga dalam proses penyusunan, dan penetapan suatu kebijakan sering tidak sesuai dengan tata aturan hukum yang telah ada. Akan tetapai apakah demensi keterbatasan ini cukup kuat sebagai logika pembenar untuk memberikan suatu nilai pemakluman dalam diri kita masing-masing ? bukankah dalam proses penetapan ada yang namanya pihak elmekutif yang harus ditempatkan sebagai rekan kerja dan, penyeimbang dalam pengambilan suatu keputusan? Bukankah ada makhluk yang namanya, literatur yang dapat dijadikan kerangka acuan datum proses analisis suatu kebijakan? bukankah segenap anggota Dewan telah pernah mengikuti pelatihan dan pendalaman tentang kerangka dan mekanisme kerja DPRD yang telah dapat mengisi ruang kognitif untuk menentukan dan mengembangkan alur pikir dalam diri? Belum lagi jabatan tersebut telah diduduki bukan baru hari kemarin, tetapi sudah, cukup lama untuk memahami dan mengerti pola kerja dan eksistensi diri serta lembaga itu sendiri. Pertanyaan kecil ini akan lahir dan mengemuka dengan sendirinya jika melihat fenomena tersebut Kedua; adanya dimensi keterbatasan pengembangan potensi diti, untuk lebih mengarah pada pola pikir yang lebih humanis. Pada saat harus membahas Perda No I tahun 2002 yang mengandung nilai substansi "kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakaf'" dimana pada satu sisi membicarakan besarnya uang yang akan diterima oleh anggota Dewan secara pribadi dan kelembagaan dan disisi lain harus berbicara tenntang asal-usul uang dan kebutuhan mendesak masyarakat, diperlukan nilai-nilai kebijaksanaan dan kearifan setiap anggota untuk dapat membuka ruang dimensi tersebut karena dimensi keterbatasan ini menutup ruang nilai sosial, nilai keadilan, nilai kebersamaan dan nilai-nilai kearifan lainnya yang merupakan nilai-nilai dasar yang harus melekat pada diri dan lembaga itu sendiri. Akan tetapi jika melihat Perda No I Tahun 2002 tersebut akan nampak nilai "ego diri yang bersifat individualistik" yang melekat pada diri setiap anggota Dewan pada saat menentukan dan membahas suatu kebijakan. Hal mana, tercermin dari hasil produknya, sehingga dapat diasumsikan bahwa nilai moralitas dan kemanusiaan hampir tidak bersarang lagi dalam lubuk sanubari para anggota DPRD Kabutapen Poso. o Adanya unsur kesengajaan dengan menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan pribadi dan golongan sebesar-besarnya Analisis kecenderungan kedua, akan dimulai dengan menarik benang merah dari kecendenmgan pertama, dimana sekalipun ada yang namanya elemen eksekutif dan literatur pendukung pihak legislatif berani melanggar tata aturan hukum perundang-undangan. Hal mana lebih didorong oleh nilai ego diri yang bersifat individualistik yang melekat pada diri setiap angota Dewan pada saat menentukan dan menmbahas suatu kebijakan yang tercermin dari hasil produknya, sehingga dapat diasumsikan bahwa nilai moralitas don kemanusiaan hampir tidak bersarang lagi dalam lubuk sanubari para anggota DPRD Kabupaten Poso. Akumulasi dari kecenderungan diatas, menghasilkan "'Kekuatan Besar", berupa keberanian untuk menghalalkan segala, cara demi meraup keuntungan pribadi dan golongan sebesar-besarnya 103 Pembuktian empiris kecenderungan tersebut dapat terlihat dari analisis korelasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor I Tahun 2002, Auggaran Belanja dan Pendapatm Daerah Tahun 2001 serta Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahnn 2002. Sebagai kelengkapan analisis, besaran. pos anggaran pada. Rancangan. Anggaran DPRD Kabupaten Poso Tahun 2002 perlu diketahui sejumlah Rp. 6.539.667.860, dengan Anggaran Belanja Anggota. DPRD sejumlah Rp. 4.776.962.360,-. Jumlah ini jika dibandingkan dengan APBD Tahun 2001, merujuk pada. Angaran DPRD hanya berjumlah Rp. 2.666.100-450,- berarti akan terjadi kenaikan sebesar 145 %. Begitu pula, pada, Anggaran Belanja Anggota DPRD, akan terjadi kenaikan sebesar 170 % dari nilai sebelumnya yang berjumlah Rp.1.765.195.800,~-. Dari gambaran Rancangan Anggaran tersebut, pada, masyarakat yang paling bodoh sekalipun akan mengatakan kenaikkan tersebut tidak wajar dan tidak manusiawi jika dilihat dengan kondisi keuangan daerah dan kondisi kebutuhan masyarakat. Pertanyaanya kemudian adalah bagaimann cara untuk mendapatkan tingkat kenaikan pos anggaran yang tidak wajar dan tidak manusiawi tersebut? Dengan memanipulasi Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000. Cara ini dijalankan dengan menambahkan pos-pos anggaran baru diluar yang telah ditentukan Penambahan pos anggaran baru tersebut selain tidak diatur dalam PP yang dimaksud, juga. secara substansial pos anggaran yang dimasukkan tidak mempunyai landasan filosofis yang kuat dan terkesan mengada-ada serta memperlihatkan keegoan diri yang cenderung negatif dari si pembuatnya. Kejelasan ini akan lebih nampak dalam uraian berikut: Pertama, pada. Bab I Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor I Tahun 2002: Tidak menguraikan yang diinaksud dengan Tunjangan Khusus; Sedangkan dalmn PP 110 Tahun 2000 pada Bab I Pasal I memuat maksud dari Tunjangan Khusus tersebut. Akan tetapi Tunjangan khusus dalam Perda baru ada pada Bab H Pasal 2 Point F. Padahal, Bab H Pasal 2 merupakan penjabaran dari Bab I Pasal 1. Apakah ini wujud dari ketidak mengertian atau kesengajaan. Kedua, masih dalam Bab I Pasal I pada Point 0 Perda Kabupaten Poso Nomor I Tahun 2002; Tunjangan Kesejahteraan didefinisikan sebagai uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya, termasuk pemeliharaan kesehatan, General Check Up Kesehatan dan Bantuan Biaya Pengobatan Berobat Lanjut. Sedangkan berdasarkan PP 110 Tahun 2000; Pada Bab H Pasal 10 dijabarkan Tunjangan Kesejahteraan; (1) Untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Kesehatan; (2) Tunjangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan dalam bentuk jaminan asuransi. Kemudian jika dilihat penjabarannya, maka Tunjmgan Kesejahteraan yang dimaksud dalam Perda tersebut pada, Bab 11 Pasal 11 terjadi perubahan yang sangat mendasar yaitu; (1) Kalimat Tunjangan Kesejahteraan diberikan pos anggaran tersendiri, yang besarannya, telah ditentukan Rp. 500.000,-/bulan/orang Padahal menurut PP 110 Tahun 2000, Tunjangan kesejahteraan merupakan Tunjangan Kesehatan itu sendiri. (2) Tunjangan Kesehatan dalam Perda Tahun 2002 tidak diberikan dalam bentuk asuransi, tetapi dinominalkan dengan besaran yang telah ditentukan Rp. 500.000,-/bulan dan ditambah dengan biaya General Check Up Kesehatan yang besarmnya. disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah dan Bantuan Biaya Pongobatan yang besarannya diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian melihat pada Rancangan Anggaran DPRD Tahun 2002, Tunjangan Kesejahteraan dimasukkan dalam Biaya Pemeliharaan Kesehatan sejumlah Rp. 590.000.000, Anggaran ini jika dibandingkan dengan Anggaran DPRD Tahun 2001 yang berjumlah Rp. 171.820.00,- berarti terjadi perkembangan yang sangat signifikan sebesar 343%. Coba dilihat rinciannya: > Rancangan Biaya. Pemeliharaan Kesehatan Pimpinan dan Anggota. DPRD bulan Januari s/d Desember 2002: 40 org x 12 bln x Rp. 500.000,- = 240.000.000,-. Jumlah ini jika dibandingkan dengan Tahun 2001 sejumlah Rp. 106.820.000,- berarti terjadi perkembangan sejumlah 124 %. > Bantuan Pengobatan Lanjut Keluar Daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan keluarganya pada Rancangan Anggaran= DPRD Tahun 2002 sejumlah Rp. 50.000.000,-. Aka. dibandingkan dengan Tahun 2001 yang hanya Rp. 15.000.000,- berarti terjadi perkembangan sebesar 333 %. Apakah ini adalah suatu bentuk perkembangan yang dianggap logis dan realistis sehingga perlu diajukan dalam sebuah rancangan anggaran. > Biaya General Check Up Pimpinan dan Anggota. DPRD bulan Januari s/d Desember Tahun 2002 : 40 104 org x Rp. 1.500.000,- = Rp. 60.000.000,- Jika dibandingkan dengan Tahun 2001 dengan rincian; 40 org x Rp. 1.250.000,- = Rp. 50.000.000,- berarti pada Tahun 2002 terjadi kenaikan sebesar 20 % dari tahun sebelumnya. > Terjadi pendefinisian secara terpisah "Kalimat Tunjangan Kesejahteraan", sehingga menimbulkan pos anggaran baru. Padahal Pos Anggaran tersebut sudah termasuk di Anggaran Belanja Lain-lain dan Uang Kesejahteraan anggota DPRD dalam Rancangan Anggaran DPRD tahun 2002, atau ini wujud dari ketidak mengertian dan tidak sejahteranya Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga. harus membuat rancangan anggaran berupa suplai ganda dana kesejahteraan. Ketiga. Pada Bab I Pasal I poin P Perda Kabupaten Poso Nomor I Tahun 2002: Disebutkan bahwa Tunjangan Kehormatan adalah uang yang diberikan kepada Pinpinan dan Anggota DPRD sebagai penghormatan karena. kedudukannya sebagai anggota DPRD. Bila dikaji dengan PP 110 Tahun 2000, maka. Peraturan Pemerintah tersebut, tidak ada atau tidak mempunyai pos anggaran Tunjangan Kehormatan. Berarti terjadi penambahan pos anggaran baru yang bertentangan dengan PP 110 tahun 2000. Adapun besaran uang untuk menghormati Pimpinan dan Anggota Dewan karena kedudukannya. di DPRD sejumlah Rp. 168.000.000, dengan rincian 40 org x 12 bln x Rp.350.000,-. mungkin penambahan pos anggaran seperti ini akan mendapat tingkat pemakluman jika dasar filosofis dari pos anggaran tersebut logis, empiris, dan realistis. Akan tetapi, kata "Penghormatan" itu mengandung makna suatu bentuk rasa hormat atau penghargaan dari seseorang kepada orang lain ? Pertanyaannya adalah apakah menjadi suatu keharusan bahwa rasa hormat atau penghargaan kepada seseorang harus selalu dinilai dengan uang, sehingga harus di Perdakan? Apakah tidak cukup sebuah kepercayaan yang merupakan bentuk penghormatan sekaligus harapan tertinggi yang diberikan masyarakat kepada Pimpinan dan Anggota Dewan untuk duduk cli DPRD ? Bagaimana mungkin harus meminta penghormatan dalam bentuk uang kepada masyarakat yang tengah hidup dalam penderitaan dan kemelaratan. Keempat Pada Bab I Pasal 1 Poin Q Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor I Tahun 2002; Memuat Tunjangan Lain-lain yang diartikan sebagai uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan kemampuan PAD dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas operasional dan peningkatan wawasan. Sedongkan PP 110 Tahun 2000, tidak memuat atau tidak mempunyai pos anggaran Tunjangan Lain-lain. Adapun biaya dukungan pelaksanaan tugas operasional dan peningkatan wawasan seperti yang dimaksud dalam tunjangan lain-lain tersebut pada PP 110 Tahun 2000 termasuk pada Bab 11 Pasal 14 yang mengatur Biaya Kegiatan, DPRD dan pada Peraturan Daerah itu sendiri yaitu pada Pasal 18 yang mengatur tentang kegiatan DPRD. Berarti terjadi penambahan dan tunpang tindihnya pos angaran. Adapun anggarannya sejumlah Rp. 292.200,000,- dengan rincian ; (a) Ketua 1 org x 12 bln x Rp. 750.000,- = 9.000.000,- (b) Wakil Ketua : 2 org x 12 bln x Rp. 700.000,- = Rp. 16.900.000,(c) 37 org. x 12 bln x Rp. 600.000 Rp. 266.400.000,. Dengan Memanipulasi Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2001 Cara ini dilakukan dengan menambahkan pos anggaran baru yang dimanifestasikan dalam Rancangan Anggaran DPRD sekalipun tidak diatur oleh Perda ymng mereka tetapkan sendiri Dengan mengesampingkan kerangka nilai hukum dan nilai etis utamanya bagi diri sendiri para anggota Dewan berani menambahkan pos anggaran baru Mungkin ini bisa dikatakan biasa, karena tata aturan hukum yang paling tinggi sekalipun berani dilangggar hanya sebuah Perda yang ditetapkan sendiri. Untuk kejelasannya mari dilihat penjelasannya: Pertama. Pada Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2002 tidak memuat dan menguraikan pos anggaran Tunjangan Keluarga. Akan tetapi pada Raucangan Anggaran DPRD Tahun 2002 Tunjangan Keluarga mempunyai pos anggaran tersendiri, dengan alokasi dana sebesar Rp. 70.882.560,-- Pos anggaran ini, memang dalam Anggaran Belanja DPRD Tahun 2001 telah ada berjumlah Rp. 37.006.200,- Jika dibandingkan dengan Angaran Tahun 2001, berarti terjadi kenaikkan sebesar 91%. Kedua. Dalam Perda, Nomor I tahun 2002 uang duka diatur sesuai dengan PP 110 Tahun 2000, yaitu; (a) --- duka, wafat 3 (tiga) kali Uang Representi ... meninggal dunia dalam menjalankan tugas 6 (enam) kali Uang Representase. (b) bantuan biaya pengangkutan Jenazah. Dan bila dilibat pada Anggaran DPRD Tahun 2001 Uang duka ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,~- disediakan untuk bantuan bagi Pimpinan dan anggota. DPRD yang meninggal dunia. Bila. dibandingkan dengan Rancangan Anggaran DPRD Tahun 2002 sekalipun baru akan masuk dalam tahap pembahasan, terjadi kenaikkan Anggaran Uang Duka sebesar 400% atau menjadi Rp. 12.500.000,-. Terjadinya kenaikan tersebut karena, ada penambahan dan atau penggantian pos anggaran baru yang sebenarnya tidak diatur dalam PP 110 talum 2000 dan Perda Nomor I Tahun 2002. Penempatan pos baru bantuan duka, bagi keluarga dan anggota DPRD yang meninggal tersebut menggantikan pos bantuan biaya pengangkutan jenazah. 105 Ini logika yang bagaimana? Ketiga. Biaya Pendidikan pada. Rancangan Anggaran Belanja DPRD ditentukan Rp. 600.000.000,- disediakan untuk peningkatan SDM anggota DPRD Kabupaten Poso yang terbagi dalam ; (1) Biaya Work Shop keluar daerah bagi anggota sejumlah Rp. 300.000.000, (2) Biaya Studi Banding keluar daerah bagi anggota. sejumlah Rp. 300.000.000,-. Terjadi kerancuan disini, selain jumlah biaya relatif besar juga ada Pos Tunjangan lain-lain yang diarahkan pada peningkatan wawasan anggota DPRD. Keempat. Pos Anggaran Biaya Penunjang Kegiatan dalam Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2002 telah ditetapkan sebesar 4 % dari besarnya PAD setiap tahun. Kalau dilihat besarnya PAD tahun 2002 sejumlah Rp. 3.,000.524.000,-, berarti besaran biaya. penunjang kegiatan tersebut adalah Rp. 120.020,960,-. Tetapi dalam Rancangan Anggaran Belanja DPRD besarnya. berubah menjadi Rp. 402.360.000,- atau mencakup 13,4 % dari jumlah PAD yang ada. Kalau jumlah 4 % dari PAD tersebut, dianggap kecil untuk menunjang kegiatan DPRD, bukan berarti besaran anggaran pada rancangan anggaran yang dirubah tetapi jumlah prosentase pada Perda, No I Tahun 2002 (pasal 18 ayat 2) itu yang dirubah karena rancangan anggaran merupakan bentuk penjabaran dari Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. Dengan cara memindah pos anggaran Cara ini akan terlihat dengan memindahkan suatu pos anggaran jika dibandingkan dengan pos anggaran DPRD tahun 2001, dimana jika disatukan akan menampakkan kenaikkan yang sangat fantastik. Lebih jelasnya bisa dilihat pada. analisa berikut: Kalau dilihat rincian dari Biaya Penunjang Kegiatan, maka jumlah Rp. 401.360.000,- terbagi dalam dua pos anggaran; (1) Dana penunjang kegiatan DPRD sejumlah Rp. 210.360.000,- dan (2) Operasional Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua) sejumlah Rp. 192.000.000,- Rincian pos anggaran ini jika dibandingkan dengan tahun 2001 yang berjumlah Rp. 325.000.000,- dan terbagi pada 3 (tiga) pos anggaran; (1) Dana Penunjang Kegiatan DPRD sejumlah Rp. 95.000.000,- (2) bantuan mobilitas anggota DPRD sejumlah 40 org x Rp. 5.000.000,- = Rp. 200.000.000,7 wrta (3) Operasional pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua) sejumlah Rp. 30.000.000,-. Ini berarti, bahwa terjadi kenaikkan pada pos anggaran tahun 2002 sebesar 23,8 %. Lalu bagaimana dengan pos Anggaran Mobilitas yang tidak ada pada pos anggaran penunjang kegiatan DPRD pada tahun 2002 ? Adapun Pos Auggaran Mobilitas pada tahun 2002 dipindahkan pada pos Anggaran Uang Kesejahteram Anggota. DPRD yaitu ; Bantuan Mobilitas Anggota : 40 org x Rp. 15.000.000,- = Rp. 600.000.000,-. Mengapa pos anggaran ini dipindahkan, apakah kalau disatukan ke pos Anggaran Penunjang Kegiatan akan memperlihatkan kenaikan yang gila-gilaan ? Coba diasumsikan pos Anggaran tahun 2002 seperti tahun 2001 yaitu terdapat 3 (tiga) pos anggaran; Biaya Penunjang Kegiatan pada tahun 2002 sejumlah Rp. 402.360.000,- + Rp. 600.000.000,- = Rp. 1.002.360.000,-. Jumlah ini bila dibandingkan dengan tahun 2001 berarti terjadi kenaikkan sebesar 308,4 % pada Tahun 2002. Pertanyaan yang muncul kemudian, jumlah Rp.600.000.000,- untuk mobilitas tersebut, akan dipergunakan untuk apa? Jika asumsi awal untuk pembelian kendaraan roda dua, tetapi mengapa tidak dipertegas di dalam rancangan anggaran tersebut. Seandainya itu benar, bukankan unsur ketua dan komisi telah mempunyai mobil dinas untuk operasional. Artinya, mengapa harus 40 x 15 juta dan mengapa tidak 10 x 15 juta, misalnya ini mungkin lebih realistis. Dan jika dipertegas untuk kebutuhan Roda Dua, misalnya, maka untuk memperkecil terjadinya penyelewengan seharunsya periode berikutnya tidak lagi menganggarkan kendaraan Roda Dua yang begitu besar. Kalau dilihat hasil analisa komparatif diatas, itu bisa menjadi satu kewajaran jika kondisi Kabupaten Poso dalam keadaaan kondusif dan tidak pemah mengalami kerusuhan. Dimana, setiap masyarakat masih mempunyai akses yang normal pada sektor riil kehidupan, tidak ada yang tinggal di barak pengungsian, tidak ada yang berani mempertaruhkan nyawa hanya untuk mendepatkan bantuan Dinas Sosial, tidak ada anak-anak yang putus sekolah karena ketidakmampuan orang tua dan tidak tersedianya infra dan supra struktur pendidikan yang memadai, tidak ada yang meninggal karena kelaparan dan kekurangan gizi, tidak ada yang meninggal karena penyakit yang tidak bisa diobati akibak keterbatasan obat dan dolcter ahli. Sungguh naif jika semua kondisi ini hanya dilihat dengan sebelah mata dan menganggapnya sebagai sebuah kewajaran. Sehinga dengan mudah dan tanpa rasa berdosa Dewan membuat suatu kebijakan yang berorientasi profit yang sarat dengan muatan muatan kepentingan pribadi dan golongan. 106 Sehingga menjadi tidak tepat apabila harus dikatakanan bahwa. perda. no I tahun 2002 dan RA. DPRD tahun 2002 merupakan suatu kewajaran. Akan tetapi, kebijaksanaan tersebut dibangun berdasarkan pondasi penderitaan orang lain yang dikesampingkan secara tanpa sadar dan tak mampu berbuat apa-apa disaat mereka harus dieksploitasi. Pelanggaran. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah serta nilai nilai hakiki kemanusism secara universal yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Poso, dalam proses penentuan suatu kebijakan, merupakan tindakan yang sangat "berani" tetapi "tidak bijaksana, dan tidak manusiawi". Modal dasar keberanian yang melekat dalam diri anggota. DPRD tersebut, kemudian terakumulasi menjadi sebuah 'Potret Keangkuhan" yang setiap saat bisa menyengsarakan masyarakat atau diri sendiri. Dengan melupakan eksistensi diri dan lembaga serta, substansi suatu kebijakan, anggota DPRD menganggap itu adalah sebuah kewajaran yang harus dipertahankan. Wacana ini mungkin bisa menggugah kesadaran kritis setiap elemen masyarakat dan Organisasi Non Pemerintah lainnya yang sedang larut dengan beban kerusuhan, kemiskinan dan kemelaratan hidup, sehingga melupakan eksistensi kekuatan dalam diri untuk melakukan kontrol soaial terhadap elemen-elemen pemerititahan. Kekuatan ini, yang mungkin bisa mengobati penyakit penyakit baru yang diderita. oleh anggota DPRD Kabupaten Poso. 107 Lampiran 5: Daftar Informan Studi INFORMAN STUDI DINAMIKA ADMINISTRASI DI TINGKAT KABUPATEN, POSO 1 M. Akung KM Kab Bangkalan Griya Abadi Blok AD-14 Bangkalan 031 3091157/ 0812335672 2 Hadari Kabag Ekonomi Bappeda Kantor Bappeda Bangkalan Jl. Soekarno-Hatta 35 Bangkalan/ Tlp: 031: 3095482 Fax: 3096482 3 Ken Kukuh Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kantor Bappeda Bangkalan Perumahan Tanjung Burneh Jalan Pulau Jawa 8 HP: 081553146252 4 Supriyanto Sekretaris Bappeda Kantor Bappeda Bangkalan Jl. Raya Pesanggrahan 55, Kwanyar Bangkalan 08123581380/ 031 3011490 5 Sudarmawan Kepala Bappeda Kantor Bappeda Bangkalan Rumah: 0313097440/ 08155245865 6 Isa Anshori LC Perform Project Perumahan Kaskel 23 Bangkalan 081330721224 7 Aliman Koordinator Leksdam Jalan Kyai Cholil V/ 62 B Bangkalan PH: 031 3099197/ 0816503824 8 M. Ridwan Mitra Lokal PDPP Bangkalan/ Sekretariat FOKUS Koordinator Mossat Jl. Mayjen Sungkono 64 Bangkalan 031-3097720/ Perumnas Kamal 031 301197/ 08121715251 9 Agus DKB Koordinator Forum Tera' Bulan Jalan Veteran 23 Bangkalan HP: 0818595736 10 M. Hassan Kepala Dinas Diknas Kantor Dinas Diknas Bangkalan Jl. Soekarno-Hatta 87 Bangkalan/ 11 Ghazin Guffron, Dr Kepala Dinas Kesehatan Kantor Dinkes Bangkalan HP: 0811341050 Rumah Dinas sebelah RSUD Bangkalan 12 H. Abdullah Muad Ketua Forum Pendidikan Madura Kantor Madura Mandiri (FPM) Jalan Cokroaminoto 52 Tlp/Fax: 0313091052 Pondok Pesantren As Syomaddiyah Lorong Timur Ds. Burneh, Kec. Burneh, Bangkalan 13 M. Syafik Rofi'i Ketua DPRD Kantor DPRD Bangkalan Jl. Soekarno-Hatta 41 Bangkalan Tlp/Fax: 031 3095766/ 3099179 Jl. KH. Ahmad Fakih IV/ 18 Bangkalan PH: 031 3096286/ 0811330400 14 Fatimah Ketua Fatayat NU Jl. KH. Ahmad Fakih IV/ 18 Bangkalan Tlp: 031 3096286/ 0811330400 15 Ahmad Basith Koordinator Forum Komunikasi Sekretariat FOKUS Stakeholder (FOKUS) Jl. Mayjen Sungkono 64 Bangkalan 031-3097720/08121704230 0324 611148 16 H Yasin Ketua Forum Pengaman Sosial Jalan Raya Socah 86 Kec. Socah- Bangkalan (FORPES) Tlp: 031 3011805/ 0811319282/ 08155282233 17 Geger Kasub Program Dinas Diknas Kantor Dinas Diknas Rumah: Jl. Arosbaya, Kampung Pertengahan, Ds Tengkat, Kec. Arosbaya Tlp: 031- 3051322/ 08155001769 18 Ahmad Saukat Aktifis Forum Pendidikan Madura Jln. Letnan Romli 27 Bangkalan (FPM) Tlp: 031-3097049/ 08123537856 19 Imam Buchori, KH Ketua Dewan Pendidikan (DP) Kantor Pengurus Cabang NU Bangkalan 108 INFORMAN STUDI DINAMIKA ADMINISTRASI DI TINGKAT KABUPATEN, POSO 1 Budiman Maliki Sekretaris Lembaga Penguatan Masyarakat Jalan Pulau Sumatra No. 375 Poso Sipil (LPMS) 2 Husban Lano District Coordinator CERD Jl. Pulau Seram No. 15, Poso 3 Nurmala Ketua Forum Kerjasama Perempuan Jalan Talasa No. 20 Poso (Fokker) Poso Ph: 0452 21943/ foker-pp@plasa.com 4 M. Nelloh, Drs Kadis PMK Kab. Poso Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kab. Poso Jl. Pulau Sulawesi/ 0452 21400-22727 Rmh: Jl. Gatot Subroto No. 4/B Poso Ph: 0452 23862/ 081342680513 5 Sumitro, dr Wakil Kadis Kesehatan Poso Kompleks Pemda Lama Poso 6 Darwis Waru Ketua Pokja Rekonsiliasi Konflik Poso Jalan Brigjen Katamso No. 13 Poso (RKP) Jalan S Parman No. 2 dan Jalan Setia Budi No. 53 Palu 7 Faried Awad Kasubag Program Dinas Diknas Poso Kantor Dinas Pendidikan Nasional Jl. Pulau Kalimantan no. 33 Poso Ph: 0452 324763/ fax:: 21743 Rmh: Jl. Monginsidi 9 Poso Ph: 0452 21656/ 08124215260 8 Isnaeni Sekretaris Bappeda Poso Kantor Bappeda Kab. Poso Jl. Pulau Kalimantan Ph: 0452 21171/ fax: 0452 23958 9 Yasin Mangun Ketua Dewan Pendidikan Poso Kantor KPU Kab. Poso Jalan Wolter Monginsidi 52 Poso Ph: 0452 22915/ 0811454328 10 Junifer Saguni Kasubag Perencanaan dan Antar Daerah Kantor Bappeda Kab. Poso Bappeda Poso Jl. Pulau Kalimantan Ph: 0452 21171/ fax: 0452 23958 HP: 081342688338/ Rmh: 0452 22193 11 M. Firdaus Anggota Komisi B DPRD Poso Kantor PKB Kab. Poso Depan Balaidesa Bone Sompe, Poso 12 Yahya Mangun Ketua Pokja Deklrasi Malino Kantor Dinas Kesbang Linmas Poso Kelurahan Lawanga, Poso 13 Nuraida Program Officer Church World Sekretariat CWS Palu Service(CWS) Jl. Ir. H. Juanda 30 palu Ph: 0451 429807/ fax: 0451 453944 14 Syamsuri Kabag Pembangunan Pemda Poso Kantor Pemda Poso Jl. Pulau Sumba 1 Ph: 0542 21421/ fax: 23638 15 Dharma Kepala Bappeda Poso Kantor Bappeda Poso 16 Sing Songgo Wakil Kepala Dinas Kesbang Linmas Kantor Dinas Kesbang Linmas Poso 17 Iskandar Ketua Lembaga Penguatan Masyarakat Sekretariat LPMS Sipil Poso 18 Amrullah Sia Kepala Dinas Kesbang Linmas Kantor Dinas Kesbang Linmas Kompleks Pemda Poso 19 Ahmad Udji Staff Mercy Corps Jl. Tabatoki 91 Poso Ph: 0452 21395, 21052/ fax: 0452 22131 20 Wayan Project Assistant CARE Kantor CARE di Palu 21 Adnan Arsyal Ketua Front Pembela Umat Muslim Poso Kelurahan Kayamanya Poso 22 H. Juffri Anggota Komisi C DPRD Poso Kelurahan Kayamanya Poso 23 H. Akram K Ketua DPRD Poso Kantor DPRD Poso Jl. Pulau Buru 02 Ph: 0452 21777/ HP: 08158967812 109