68949 Kerangka Strategis Standardisasi Kompetensi Penyelenggara Pemerintahan Daerah Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri: Menerapkan Standar Berbasis Kompetensi untuk Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik           Kerangka Strategis Standardisasi Kompetensi Penyelenggara Pemerintahan Daerah     Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri: Menerapkan Standar Berbasis Kompetensi untuk Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri DECENTRALIZATION SUPPORT FACILITY Gedung Bursa Efek Indonesia, Gedung I, Lantai 9 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Telepon: (+6221) 5299 3199 Fax: (+6221) 5299 3299 Website: www.dsfindonesia.org Decentralization Support Facility (DSF) merupakan dana perwalian multi donor yang dipimpin oleh Pemerintah Indonesia, yang bertujuan untuk mendukung agenda desentralisasi pemerintah. DSF berupaya mencapai tujuannya dengan memenuhi tiga peranan, yaitu membantu Pemerintah Indonesia meningkatkan: (i) harmonisasi, keselarasan, dan efektivitas bantuan pembangunan; (ii) penyusunan dan pelaksanaan kebijakan; dan (iii) kapasitas pemerintah, terutama di tingkat daerah. Keanggotaan DSF terdiri dari BAPPENAS, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan sembilan donor (ADB, AusAID, CIDA, DFID, Pemerintah Jerman, Pemerintah Belanda, UNDP, USAID, dan Bank Dunia). Dukungan keuangan untuk DSF utamanya diberikan oleh DFID, dan juga kontribusi dari AusAID serta CIDA. Foto pada halaman sampul merupakan hak cipta PREM, World Bank Indonesia. Kerangka Strategis Standardisasi Kompetensi Penyelenggara Pemerintahan Daerah merupakan hasil kerja konsultan dan staf Bank Dunia. Temuan, interpretasi, dan kesimpulan dalam laporan ini tidak mencerminkan pendapat DSF maupun donor yang diwakili. Desain sampul oleh Harityas Wiyoga.   RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH Daftar isi Daftar isi ................................................................................................................................ i KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH ................................................................................................. 1 1. LATAR BELAKANG ................................................................................................ 1 2. ISU-ISU PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH ..................................... 1 3. ACUAN NORMATIF ................................................................................................ 2 4. ARAH KEBIJAKAN ................................................................................................. 2 5. KERANGKA PIKIR .................................................................................................. 4 6. KERANGKA KERJA LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELEGGARA PEMERINTAHAN DAERAH .............................. 6 7. KERANGKA PENGORGANISASIAN OPERASIONALISASI STANDARDISASI KOMPETENSI ...................................................................................................... 13 8. ROAD MAP PROGRAM STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH. ................................................................................. 15 9. PENUTUP ............................................................................................................. 19 LAMPIRAN-LAMPIRAN ...................................................................................................... 20 i RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH ii RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH 1. LATAR BELAKANG 1.1. Program Reformasi birokrasi telah ditetapkan, Program ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan kompeten. Pelayanan yang profesional dan kompeten menuntut standardisasi produk/jasa pelayanan, standar sistem dan standar kompetensi personilnya, dan salah satu fokus reformasi birokrasi adalah pembangunan Sumberdaya Manusia yang profesional dan kompeten. 1.2. Sistem Pengembangan berbasis kompetensi menjadi dasar pengembangan manajemen sumberdaya manusia. Komitmen politik dalam membangun sumberdaya manusia berbasis kompetensi telah diwujudkan dalam regulasi maupun kebijakan yang mencakupi beberapa Undang-undang (UU 13/2003, UU 20/2004, UU 32/2004) dan peraturan pemerintah (PP31/2006, PP 38/2007, PP 5/2010 dan lain-lain), regulasi teknis lainnya. Untuk memastikan pengembangan SDM berbasis kompetensi maka standar kompetensi menjadi persyaratan dasar yang penting untuk membangan sistem pendidikan datn palatihan, rektutmen, asesmen, sertifikasi kompetensi, pemeliharan kompetensi, dan remunerasi berbasis kompetensi. 1.3. Secara nasional Standardisasi Kompetensi telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Komitmen politik negara akan standardisasi telah ditetapkan melalui Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selanjutnya komitmen politik telah diikuti dengan komitmen pemerintah melalui regulasi teknis mulai dari beberapa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan seterusnya kebijakan-kebijakan lintas sektor. 1.4. Komitmen Kementrian Dalam Negeri dalam membangun kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah telah ditetapkan. Komitmen Kementrian Dalam Negeri dalam pengembangan SDM berbasis kompetensi telah diwujudkan dalam kebijakan-kebijakan. 2. ISU-ISU PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2010) mengidentifikasi beberapa isu permasalahan dalam pengembangan Reformasi Birokrasi, yakni: 2.1. Peraturan perundang-undangan di bidang aparatur negara: tumpang tindih, tidak sesuai dengan kondisi saat ini, 2.2. Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) birokrasi: belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang professional, 2.3. Praktik manajemen SDM: belum optimal meningkatkan profesionalisme, 2.4. Distribusi PNS: Belum merata dan proporsional secara geografis 1 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH 2.5. Fungsi dan kewenangan antar instansi pemerintah: Tumpang tindih, berbenturan, terlalu besar, 2.6. Sistem pengawasan internal: belum mampu berperan sebagai quality assurance, 2.7. KKN: Masih tinggi pada semua sector, 2.8. Kualitas pelayanan publik: Masih belum memenuhi harapan publik, 2.9. Sistem monitoring, evaluasi, dan penilaian: Belum dibangun dengan baik. Beberapa isu penting lain yang diidentifikasi antara lain: 2.10. Hasil pendidikan dinilai peserta didik hanya siap latih dan bukan siap kerja. 2.11. Pendidikan dan pelatihan penyelenggara pemerintahan belum dapat memastikan identifikasi kompetensi dan standar kompetensi yang dibutuhkan. 2.12. Pendidikan dan pelatihan belum memastikan penerapan pelatihan berbasis kompetensi 2.13. Standar kompetensi jabatan belum dapat memastikan kompetensi riil suatu jabatan. 2.14. Pendidikan dan pelatihan pegawai belum dapat mengidentifikasi kompetensi dalam standar kompetensi jabatan kedalam program dan modul pelatihan. 2.15. Belum ada unit tanggap darurat (crisis centre), unit pengaduan yang dapat menampung dan merespon tuntutan masyarakat 2.16. Sistem penilaian kinerja yang objektif dan transparan belum dibangun 3. ACUAN NORMATIF 3.1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3.2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN 3.3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 3.4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 3.5. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 3.6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 3.7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025. 3.8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. 3.9. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 3.10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014. 4. ARAH KEBIJAKAN 4.1. Visi ï?½ TERWUJUDNYA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN YANG KOMPETEN, PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS TINGGI. 4.2. Misi 2 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH ï?½ Mengembangkan Kerangka Strategis Standardisasi Kompetensi Kerja Penyelenggara Pemerintahan Daerah, ï?½ Pengembangan Standar Kompetensi Kerja penyelenggara pemerintahan daerah, ï?½ Mengembangkan Sistem dan kelembagaan Pendidikan dan Pelatihan berbasis kompetensi untuk membangun kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah, ï?½ Mengembangkan sistem dan kelembagaan sertifikasi kompetensi dalam rangka pemastian dan evaluasi dan pemeliharaan kompetensi penyelenggara pemerintahan. ï?½ Mewujudkan birokrasi/manajemen pemerintahan yang kompeten, profesional,efektif, efisien, akuntabel, dan bebas KKN. 4.3. Tujuan Standardisasi Kompetensi ï?½ Adanya acuan yang sama dan bersifat nasional bagi semua sektor/sub sektor atau daerah dalam mengembangkan dan penerapan standar kompetensi kerja di lingkungan masing-masing; ï?½ Tersusunnya standar kompetensi kerja nasional yang memenuhi prinsip dasar dan dan karakteristik standar kompetensi kerja nasional Indonesia; ï?½ Terselenggarakannya kegiatan standardisasi kompetensi kerja nasional secara efektif, efisien dan berkualitas di setiap sektor/sub sektor dan daerah. ï?½ Mewujudkan penyelengara pemerintahan daerah yang kompeten, profesional, dan berintegrasi tinggi. ï?½ Mewujudkan sistem rekrutmen, evaluasi, promosi dan pemeliharaan kualitas penyelenggara pemerintahan berbasis kompetensi. ï?½ Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional dan kompetitif, ï?½ Meningkatkan efektifitas dan efisiensi nasional dalam pengembangan SDM lintas sektor, baik sektor formal maupun sektor informal. 4.4. Arah Kebijakan pengembangan standardisasi kompetensi ï?½ Pengembangan Standardisasi kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah diarahkan untuk memastikan terwujudnya sasaran Reformasi Birokrasi yaitu menghasilkan penyelenggara pemerintahan yang kompeten dan profesional. ï?½ Sistem Standardisasi dan sertifikasi kompetensi terpadu dan harmonis lintas sektor dan internasional. ï?½ Peningkatan kemampuan pelayanan publik dalam mengidentifikasi dan pemenuhan tenaga yang kompeten. ï?½ Pemberdayaan peningkatan fasilitasi akses pengakuan kompetensi penyelenggara pemerintahaan dalam membangun career path nya. ï?½ Peningkatan kemampuan organisasi penyelenggara pemerintahan daerah dalam pelayanan publik yang efisien, efektif dan produktif. ï?½ Pengembangan standardisasi keompetensi diarahkan untuk memastikan pengembangan SDM berbasis kompetensi melalui pengengambangan Diklat berbais kompetesi, sertifkasi kompetensi untuk pemastian dan pemeliharaan kompetensi, pengembangan karir berbais kompetensi, dan remunerasi berbasis kompetensi. 3 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH 4.5. Sasaran strategis ï?½ Terwujudnya kompetensi, profesionalisme dan integritas birokrasi pemerintah melalui penguatan peraturan perundang-undangan pengembangan, sistem dan standar yang berbasis kompetensi, perubahan perilaku, penataan organisasi, penataan tatalaksana, penerapan budaya organisasi, penataan manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penerapan sistem monitoring, evaluasi kinerja dan pengawasan birokrasi yang semakin berdasarkan kesisteman dan melibatkan partisipasi masyarakat, ï?½ Terbangunnya sistem dan kelembagaan pengembangan kompetensi tenaga kerja yang harmonis dengan publik, ï?½ Terlaksananya pelayanan sertifikasi kompetensi penyelengara pemerintahan lintas sektoral baik jabatan struktural maupun fungsional, ï?½ Terciptanya penyelenggara pemerintahan yang profesional, kompeten dan kompetitif. 5. KERANGKA PIKIR 5.1. Kerangka Strategis Standardisasi Kompetensi adalah kerangka induk untuk kurun waktu 2010-2015 yang berisi langkah-langkah umum penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia aparatur, penguatan kelembagaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan kelembagaan sertifikasi kompetensi, sistem pengawasan intern, penguatan akuntabilitas, peningkatan kompetensi dan kualitas pelayanan publik yang bersih dan berwibawa. Kerangka strategis ini diharapkan: ï?½ menjadi instrumen yang menghubungkan antara arah kebijakan standardisasi kompetensi dalam rangka reformasi birokrasi sebagaimana dinyatakan dalam RPJP 2005 – 2025 dengan langkah-langkah operasionalnya, utamanya periode 2010-2014 ï?½ menjadi kerangka dasar dalam menyusun langkah-langkah yang lebih rinci (roadmap) standardisasi selama periode lima tahun secara nasional. 5.2. Roadmap standardisasi kompetensi sebagai bentuk operasionalisasi Kerangka Strategis Standardisasi kompetensi merupakan rencana rinci program standardisasi dari satu tahapan ke tahapan lain selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. Sasaran tahun pertama (2010) akan menjadi dasar bagi sasaran tahun berikutnya, demikian seterusnya. Roadmap ini ditujukan untuk memberikan kejelasan arah, acuan dan persamaan persepsi mengenai langkah-langkah operasional standardisasi kompetensi baik di Kementrian dalam Negeri, K/L maupun di pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik di masing-masing instansinya 5.3. Alat Penghubung utama dalam link and match dunia pendidikan dan dunia kerja adalah standar kompetensi kerja, mengingat standar kompetensi mencakupi pengetahuan, ketrampilan dan sikap (Knowledge, Skill and Attitude) dengan ciri-ciri: 5.3.1. Standar kompetensi dibuat oleh dunia kerja dan apabila dijadikan standar nasional, dalam pelaksanaanya difasilitasi oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait. 4 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH 5.3.2. Kerangka Standar Kompetensi kerja berbasis RMCS (Regional Model Competency Standard) yang diadopsi oleh pemerintah Indonesia menjadi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) mengandung unsur-unsur: elemen, yang merupakan langkah riil proses kerja di dunia kerja/organisasi/industri, Unsur Kriteria Unjuk Kerja yang merupakan unsur-unsur instruksi kerja dalam proses pelayanan jasa/produksi secara generik; Batasan variable yang merupakan prakondisi dan kontektualisasi penerapan standar sesuai tempat kerja riil tenaga; dan Panduan Penialaian yang merupakan penuntun bagi diklat dalam menilai pencapaian anak didik sesuai kontektualisasi tempat kerja peserta didik, dan pedoman bagi lembaga sertifikasi untuk melakukan asesmen untuk memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja sesuai kontek tempat atau rencana tempat kerja peserta. 5.4. Penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas menuntut tenaganya kompeten dan terpelihara kompetensinya: 5.4.1. Pemerintah harus berusaha untuk merekrut tenaga dengan kualifikasi yang baik. 5.4.2. Pemerintah harus memastikan persyaratan system penyelenggaraan pemerintahan yang mengharuskan personil kompeten dan terpelihara kompetensinya, terpenuhi. 5.5. Standar kompetensi sebagai acuan dalam pengembangan kurikulum dan modul bagi lembaga pendidikan dan pelatihan, sebagai acuan sebagai asesmen dan pemeliharaan kompetensi bagi lembaga sertifikasi kompetensi, sehingga penyelenggaraan pemerintahan yang standar dan berkualitas dapat dipastikan operasionalisasinya. 5.6. Standar kompetensi memastikan siklus pengembangan SDM berbasis kompetensi berjalan efektif, efisien dan berkualitas. Dengan adanya standar kompetensi, maka: 5.6.1. Penyelenggara pemerintahan dapat memastikan kebutuhan kompetensi tenaganya baik dalam rangka rekrutmen dan menetapkan formasi, 5.6.2. Penyelenggara pemerintahan dapat mengidentifikasi persyaratan okupasi dan okupasi tenaga yang dibutuhkan. 5.6.3. Kelembagaan sertifikasi profesi dapat mengembangkan skema sertifikasi yang sesuai dengan okupasi, kualifikasi nasional, paket, unit maupun profisiensi yang dibutuhkan oleh organisasi penyelenggara pemerintahan. 5.6.4. Kelembagaan diklat dapat mengembangkan modul dan kurikulum, berdasarkan skema sertifikasi yang memastikan dengan tuntutan organisasi penyelenggara pemerintahan. 5.6.5. Kelembagaan diklat dapat memastikan persyaratan kompetensi dalam rekrutmen serta penyelenggaraan diklat yang efisien sesuai gap kompetensi yang didapatkan dalakm rekrutmen serta dalam penyelenggaraan diklat dapat memastikan pencapaian komnpetensi peserta diklat. 5 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH 5.6.6. Lembaga sertifikasi dapat memastikan dan memelihara kompetensi personil penyelenggara pemerintahan untuk ditempatkan sesuai dengan formasi. 5.6.7. Dengan terlaksananya siklus tersebut (seperti digambarkan dalam bagan dibawah ini) Pemerintah dapat memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan profesional. SIKLUS MEMBANGUN SDM BERBASIS KOMPETENSI AKD, Formasi, AK, Identifikasi persyaratan • UNIT PENGEMBANGAN Fasilitasi Penempatan okupasi dan kompetensi PROFESI Asesmen, sertifikasi Identifikasi Standar kompetensi KELEMBAGAAN kompetensi, & pemeliharaan Pengembangan skema sertifikasi SERTIFIKASI kompetensi • Pengembangan modul • Promosi & rekrutmen pelatihan berdasar skema KELEMBAGAAN • Pengembangan pelatihan sertifikasi DIKLAT Skema 1. Siklus membangun SDM bebasis Kompetensi 6. KERANGKA KERJA LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELEGGARA PEMERINTAHAN DAERAH 6.1. UMUM 6.1.1. Kerangka Strategis Pengembangan standardisasi kompetensi penyelenggara pemerintahan dibangun dalam dalam kerangka dan kemampuan telusur dengan Sistem Pelatihan Kerja Nasional dan Sistem Standardisasi Kompetensi Nasional, dimana Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia menjadi tonggak awal dari pembangunan pelatihan berbasis kompetensi untuk menghasilkan aparatur pemerintahan yang Kompeten dan profesional. 6.1.2. Kerangka strategis standardisasi dalam Sistem standardisasi Nasional dengan titik sentral adalah tersusunnya Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) yang akan menjadi landasan subsistem dalam kerangka strategis ini yang melingkupi subsistem Pengembangan Standar, subsistem Penerapan Standar, subsistem Harmonisasi Standardisasi, dan subsistem Pembinaan dan pengendalian. 6.1.3. Standar Kompetensi Kerja Nasional merupakan pondasi dalam pengembangan sumberdaya manusia berbasis kompetensi. Oleh karena itu, seharusnya standarisasi kompetensi kerja nasional 6 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH dilakukan dan dikembangkan sebagai upaya bersama di semua sektor/subsektor dan profesi. KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH Disusun dengan ketelusuran Sislatkernas PP31/2006 Pemberlakuan Akreditasi LDP Penerapan Pelatihan berbasis Standar kompetensi Lisensi LSP Standar kompetensi Sertifikasi Pengembagan Kompetensi SDM Standar SKKNI MRA Profesional Kompeten Kompetitif Kerjasama Harmonisasi Standardisasi Notifikasi Pembinaan dan Pengendalian Skema 2. Kerangka strategis standardisasi kompetensi pemerintahan daerah dalam Sistem Standardisasi Kompetensi Nasional. 6.2. PENGEMBANGAN STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA 6.2.1. Pengembangan Penyusunan SKKNI harus diarahkan pada tersedianya SKKNI yang memenuhi prinsip-prinsip: dasar dan karakteristik sebagai berikut : 2.1.1.1. Relevan dengan kebutuhan organisasi di masing-masing sektor/sub sektor atau bidang profesi dan daerah; 2.1.1.2. Valid: Seluruh aktifitas perumusan standar mengacu kepada acuan pembanding (benchmark) yang valid. 2.1.1.3. Aseptabel dalam arti dapat diterima oleh para pemangku kepentingan sehingga penerapannya dapat lebih terjamin. 2.1.1.4. Fleksibel Seluruh aktivitas standardisasi memenuhi kebutuhan asesi dan organisasi. 2.1.1.5. Mampu telusur dan dapat dibandingkan dan atau dilakukan kesetaraan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional. 6.2.2. Penyusunan SKKNI mengikuti kebijakan sebagai berikut: mengacu pada model RMCS (Regional Model Competency Standar), baik pendekatan maupun formatnya; melibatkan para pemangku kepentingan di semua sektor/sub sektor dan bidang profesi dan daerah, dengan instansi teknis sebagai penggerak dan fasilitator; melalui proses yang transparan dan terbuka; dan memperhatikan 7 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH perbandingan dan kesetaraannya dengan standar internasional serta kemampuan penerapannya di dalam negeri. 6.2.3. Langkah-langkah pengembangan SKKNI mencakupi: 6.2.3.1. Inisiasi pengembangan standar kompetensi, yang dapat dilakukan oleh masyarakat, asosiasi industri, asosiasi profesi, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, ataupun rekomendasi/permintaan perbaikan dari hasil kaji ulang standar kompetensi. Permintaan pengembangan standar harus disampaikan kepada otoritas pembina yang sesuai sektor/bidangnya. Program perumusan standar kompetensi dalam sektor/bidang sesuai PP 38/2007dikoodinasikan oleh kementrian dan lembaga sesuai dengan otoritas pembinaannya. Program perumusan standar seharusnya mengidentifikasi pemetaan standardisasi dalam sektor/bidang. 6.2.3.2. Perumusan SKKNI penyelenggara pemerintahan daerah dilaksanakan oleh kementrian/ lembaga sesuai dengan sektor/bidang otoritasnya dan dikoordinasikan oleh Kementrian Dalam Negeri. Untuk mengkoordinasikan standardisasi Kompetensi Penyelenggara Pemerintahan Daerah ini Kementrian Dalam Negeri membentuk Komite Standardisasi Kompetensi Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang beranggotaan wakil dari kementrian/lembaga yang terkait dengan PP 38/2007. Komite Standardisasi ini mengembangkan Rencana Induk Standardisasi kompetensi Penyelenggara Pemerintahan Daerah, dan mengkoordinasikan pemetaan fungsi kompetensi pada setiap bidang pemerintahan daerah. 6.2.3.3. Dalam pelaksanaan perumusan SKKNI penyelengara pemerintahan daerah, Kementrian/Lembaga membentuk Tim perumusan standar kompetensi yang terdiri atas: Tim pengarah, beranggotakan wakil dari pemangku kepentingan, Tim perumus standar yang berkualifikasi penulis standar, dan Tim verifikator berkualifikasi verifikator standar. 6.2.3.4. Validasi standar kompetensi hasil perumusan dilakukan validasi yang mencakupi proses verifikasi, pra koonvensi dan konvensi, dan Penetapan Rancangan SKKNI menjadi SKKNI dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dan selanjutnya Kemntrian Dalam Negeri dapat menerapkan SKKNI secara sukarela (voluntary), diwajibkan (compulsary) atau disarankan (advisory). 6.2.3.5. Pemeliharan SKKNI dilakukan melalui kajiulang penerapan SKKNI serta perbaikan yang mencakupi amandemen, revisi, maupun abolisi. 8 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH 6.2.4. Kegiatan utama dalam pengembangan standar kompetensi hingga 2015 mencakupi: 6.2.4.1. Pengembangan Pemetaan Standardisasi Fungsi Kerja Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Pemetaan dilakukan berdasarkan lingkup Organization key purpose, key functions, major function dan basic function. Pemetaan ini harus dilakukan segera diselesaikan pada akhir 2010, sebagai dasar pengembangan Rencana Induk dankegiatan perumusan Standar Kompetensi. Kegiatan Pemetaan ini mencakupi 31 bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat lintas sektor. 6.2.4.2. Pengembangan Rencana Induk Standardisasi Fungsi Kerja Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Rencana induk ini merupakan Rencana Kerja perumusan standar yang akan dilakukan dalam periode 5 tahun terhadap seluruh fungsi kerja penyelenggara pemerintahan daerah. Rencana induk ini mencakupi: jastifikasi pengembangan standar, acuan normatif untuk menjamin kemampuan telusur, prioritas pengembangan berdasarkan peta standardisasi, jadwal perumusan standar, dan rencana anggaran biaya serta penanggungjawab pelaksnaan perumusan. Jumlah standar yang akan dikembangkan dalam lima tahun ini adalah seperti dalam tabel berikut: NO Urusan Peta fungsi (RMCS) Jumlah 1. Bidang/urusan Business purpose 31 functions 2. Sub-bidang Key functions 3. Sub sub bidang Major function 4. Pemerintahan pusat Basic functions 5. Pemerintah propinsi Basic functions 6 Pemerintah Basic functions kota/kabupaten 6.2.4.3. Perumusan SKKNI Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Palaksanaan perumusan SKKNI berdasarkan prioritas yang telah diidentifikasi oleh Kementrian/lembaga yang berkoordinasi dengan Komite Standardisasi Kompetensi Penyelenggara Pemerintah Daerah. Proses perumusan mengikuti Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Nasional Indonesia sesuai Permen Nakertrans Nomor: 21/2006. 9 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH 6.3. PENERAPAN STANDAR KOMPETENSI 6.3.1. Pemberlakuan SKKNI. 6.3.1.1. Kementrian Dalam Negeri memberlakukan SKKNI penyelengara pemerintahan daerah dengan berkoordinasi dengan Kementrian/lembaga sesuai dengan otoritasnya. Pemberlakuan dapat berupa pemberlakuan wajib (compulsary) yang pada umumnya berkaitan dengan keamanan, keselamatan, atau mempunyai potensi besar perselisihan (dispute) di masyarakat. 6.3.1.2. Pemberlakuan wajib SKKNI diimplementasikan dalam skema dan proses sertifikasi dan proses pendidikan dan pelatihan yang bersifat nasional. 6.3.2. Penerapan SKKNI dalam proses pengembangan kompetensi (pendidikan dan pelatihan). 6.3.2.1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemendagri mengkoordinasikan pengembangan pendidikan dan latihan penyelenggara pemerintahan daerah berbasis kompetensi. 6.3.2.2. Lembaga akreditasi harus dikembangkan untuk mengembangkan kelembagaan diklat berbasis kompetensi didaerah dan lintas sektor. 6.3.2.3. Lembaga akreditasi lemdiklat seharusnya menggunakan SKKNI sebagai ruang lingkup program dalam persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. 6.3.2.4. Lembaga akreditasi lemdiklat seharusnya memastikan penarapan SKKNI melalui program asesmennya baik asesmen awal maupun surveilan. 6.3.2.5. Lembaga pendidikan dan pelatihan harus menggunakan SKKNI dalam mengembangkan kurikulum dan silabus, serta evaluasi hasil pembelajaran baik secara formatif maupun sumatif. 6.3.2.6. Dalam menggunakan SKKNI dalam mengembangkan kurikulum dan silabus Lembaga Pendidikan dan Pelatihan dapat mengemas dalam lingkup kualifikasi nasional, kualifikasi okupasi nasional, maupun unit secara mandiri yang mampu telusur dengan skema sertifikasi. 6.3.2.7. Pedoman penerapan SKKNI dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi disusun oleh Kementrian Dalam Negeri. 6.3.3. Penerapan SKKNI dalam asesmen dan sertifikasi kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah. 6.3.3.1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementrian Dalam Negeri bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi mengembangkan Lembaga Serfikasi Profesi Penyelengara Pemerintahan Daerah. 6.3.3.2. Kementrian dan Lembaga mendorong pengembangan kelembagaan sertifikasi profesi bidang teknis bagi penyelenggara pemerintahan daerah. 10 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH 6.3.3.3. Badan Nasional Sertifikasi Profesi memastikan penarapan SKKNI melalui program asesmennya baik asesmen awal maupun surveilan. 6.3.3.4. Lembaga Sertifikasi Profesi menggunakan SKKNI dalam mengembangkan skema sertifikasi baik dalam asesmen kompetensi maupun dalam surveilan pemegang sertifikat kompetensi. 6.3.3.5. Kementrian dalam negeri mengkoordinasikan pengembangan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) dan Kualifikasi Okupasi Nasional bagi penyelenggara pemerintahan daerah. 6.3.3.6. Organisasi Peneyelenggara pemerintahan daerah harus menggunakan SKKNI dalam evaluasi dan asesmen tenaga baik dalam rekrutmen, evaluasi, promosi, pemeliharaan maupun remunerasi. 6.3.3.7. Pedoman penerapan SKKNI dalam rekrutmen, evaluasi, formasi, promosi, pemeliharaan maupun remunerasi disusun oleh Kementrian Dalam Negeri. 6.3.4. Kegiatan utama dalam penerapan SKKNI hingga 2015 mencakupi: 6.3.4.1. Pengembangan dan penetapan prioritas pemberlakuan penerapan Standar Kompetensi. 6.3.4.2. Pengembangan kelembagaan Diklat berbasis Kompetensi. 6.3.4.3. Pengembangan dan pelaksanaan program, modul,dan kurikulum berbasis kompetensi, 6.3.4.4. Pengembangan Pelatih/widyaiswara berbasis kompetensi. 6.3.4.5. Pengembangan Kelembagaan Sertifikasi Profesi dan Tempat Uji Kompetensi. 6.3.4.6. Pengembangan Kualifikasi penyelenggara pemerintahan daerah. 6.3.4.7. Pengembangan sertifikasi penyelenggara pemerintahan daerah berbasis kompetensi. 6.3.4.8. Pengembangan sistem dan operesionalisasi rekrutmen, evaluasi, formasi, promosi, pemeliharaan kompetensi berbasis kompetensi. 6.4. HARMONISASI STANDARDISASI 6.4.1. Umum 6.4.1.1. Kebijakan harmonisasi ditujukan untuk memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dan menstimulir aktifitas ekonomi antar berbagai pihak melalui keberterimaan kompetensi SDM dalam hal satu standar, satu pengujian, dan apabila sesuai, satu sertifikasi. 6.4.1.2. Kebijakan harmonisasi memastikan pencapaian rekognisi atau dengan prinsip kesetaraan dan saling pengakuan. 6.4.2. Kerjasama saling pengakuan 6.4.2.1. Kementrian Dalam Negeri melakukan Harmonisasi standardisasi dengan Kementrian dan Lembaga serta daerah dalam kerangka Sistem SKKNI dengan tetap menjaga kesesuaiannya terhadap regulasi teknis yang masih berlaku dan/atau pengakuan internasional. 11 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH 6.4.2.2. Harmonisasi dengan Kementrian teknis dalam pengembangan Kerangka Kualifikasi Nasional dan Kualifikasi Okupasi (jabatan) penyelenggara pemerintahan daerah. Kementrian Dalam Negeri memastikan penerapan kompetensi yang terkait dalam kepamongparajaan yang diharmonisasikan dengan unit-unit kompetensi teknis dari Kementrian Teknis. 6.4.2.3. Dalam penerapan SKKNI wajib, Kementrian Dalam Negeri harus memperhatikan harmonisasinya dengan sistem dan organisasi yang terkait. 6.4.3. Kegiatan utama dalam harmonisasi SKKNI hingga 2015 mencakupi: 6.4.3.1. Harmonisasi pengembangan program dan rencana Induk standardisasi kompetensi penyelengara pemerintahan daerah. 6.4.3.2. Harmonisasi pengembangan Kerangka Kualifikasi Nasional dan Kualifikasi Okupasi (jabatan) penyelenggara pemerintahan daerah. 6.4.3.3. Harmonisasi sistem diklat berbasis kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah. 6.4.3.4. Pengembangan harmonisasi Skema Sertifikasi penyelenggara pemerintahan daerah. 6.5. PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN 6.5.1. Umum 6.5.1.1. Kebijakan pembinaan dan pengendalaian harus memastikan operasionalisasi sistem standardisasi secara berkesinambungan dan terpelihara. 6.5.1.2. Pembinaan dan pengendalian operasionalisasi Sistem Standardisasi kompetensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dikoordinasikan oleh Kementrian Dalam Negeri dengan K/L sesuai dengan otoritasnya. 6.5.2. Pembinaan operasionalisasi sistem standardisasi 6.5.2.1. Pembinaan operasionalisasi penerapan SKKNI mencakupi pembinaan terhadap organisasi penyelenggara pemerintahan daerah, profesi penyelenggara pemerintahan daerah, kelembagaan diklat, dan kelembagaan sertifikasi profesi. 6.5.2.2. Pembinaan kepada organisasi penyelenggara pemerintahan daerah mencakupi penerapan SKKNI dalam rekrutmen berbasis kompetensi, evaluasi kompetensi dan pemeliharaan kompetensi tenaga. 6.5.2.3. Pembinaan kepada profesi mencakupi pembinaan pembelajaran sepanjang hayat berbasis kompetensi, perencanaan karir berbasis kompetensi, pengembangan asosiasi profesi dalam pemeliharaan kompetensi anggotanya. 6.5.2.4. Pembinaan kelembagaan diklat mencakupi pengembangan kurikulum dan silabus berbasis kompetensi, pengembangan instruktur berbsis kompetensi, dan proses pembelajaran dan asesmen berbasis kompetensi. 12 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH 6.5.2.5. Pembinaan terhadap kelembagaan sertifikasi profesi (LSP) mencakupi pembinaan asosiasi profesi penyelenggara pemerintahan daerah dalam pengembangan kelembagaan sertifikasi profesi, pembinaan manajemen LSP menuju Lisensi. 6.5.3. Pengendalian operasionalisasi dilakukan terhadap kelembagaan diklat, kelembagaan sertifikasi, dan pengendalian penerapan wajib SKKNI. 6.5.3.1. Pengendalian kelembagaan diklat dan pelaksanaan diklat seharusnya dilakukan dalam kerangka akreditasi lembaga diklat oleh lembaga akreditasi pelatihan kerja. 6.5.3.2. Pengendalian kelembagaan sertifikasi profesi harus dilakukan dalam kerangka lisensi lembaga sertifikasi profesi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 6.5.3.3. Pengendalian penerapan wajib SKKNI penyelenggara pemerintahan daerah dilakukan Kementrian/Lembaga dalam lingkup otoritas teknisnya dan dikoordinasikan dalam kerangka sertifikasi kompetensi kerja nasional yang dikoordinasikan oleh Kementrian Dalam Negeri bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 6.5.4. Kegiatan utama dalam pembinaan dan pengendalian standardisasi hingga 2015 mencakupi: 6.5.4.1. Pembinaan dan pengembangan SDM profesi pengelola sistem standardisasi yang mencakupi: Perumus standar kompetensi, verifikator standar kompetensi, pelatih berbasis kompetensi, asesor dan master asesor kompetensi, asesor lisensi, fasilitator pengembangan kelembagaan sertifikasi (LSP dan TUK), dan pengembang skema sertifikasi. 6.5.4.2. Pembinaan dan pengembangan Profesi penyelenggara pemerintahan daerah. 6.5.4.3. Pembinaan dan pengembangan kelembagaan Diklat berbasis kompetensi. 6.5.4.4. Pembinaan dan pengembangan kelembagaan sertifikasi Profesi penyelenggara pemerintahan daerah (LSP dan TUK). 6.5.4.5. Kaji ulang penerapan standardisasi kompetensi, 6.5.4.6. Monitoring dan evaluasi penerapan standardisasi kompetensi, 6.5.4.7. Pengendalian kelembagaan diklat berbasis kompetensi, 6.5.4.8. Pengendalian kelembagaan sertifikasi. 7. KERANGKA PENGORGANISASIAN OPERASIONALISASI STANDARDISASI KOMPETENSI Untuk memastikan implementasi standardisasi kompetensi maka diperlukan prinsip-prinsip pengorganisasian lintas sektor yakni: koordinasi, informasi, komunikasi, dan inovasi (KIKI). 7.1. KOORDINASI ï‚· Koordinasi merupakan persyaratan dasar (pre-requisite) dari operasionalisasi suatu sistem yang dikembangkan untuk memastikan 13 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH adanya hubungan antar kelembagaan dalam sistem pengembangan SDM umumnya dan standardisasi kompetensi pada khususnya. ï‚· Jargon “koordinasi mudah diucapkan tapi sulit diwujudkanâ€? terjadi apabila system koordinasi tidak dibangun dalam kesisteman yang baik, hal ini akan menjadikan koordinasi tidak fungsional tetapi hanya terbatas rapat koordinasi. ï‚· Koordinasi dalam standardisasi kompetensi dapat dibangun dengan membangun koordinasi kelembagaan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam pengembangan standardisasi yakni: o Kelembagaan otoritas pengembangan SDM penyelenggara pemerintahan daerah, yakni Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Kelembagaan ini diharapkan dapat mengkoordinasikan Kementrian dan Lembaga dalam pemetaan dan pengembangan rencana induk standardisasi berdasarkan fungsi kerja dalam organisasi pemerintahan daerah, yang digunakan dalam perencanaan dan pembinaan pembangunan SDM berbasis kompetensi dan target pembangunan daerah. Kelembagaan ini juga mengkoordi pengembangan diklat berbasis kompetensi bagi penyelenggara pemerintahan daerah. o Kelembagaan otoritas pembinaan kompetensi teknis, kelembagaan ini adalah Kementrian dan Lembaga, yang diharapkan dapat mengkoordinasikan standardisasi terhadap urusan teknis yang dilaksanakan dengan pembagian urusan pusat dan daerah, untuk memastikan reliabilitas pelayanan publik oleh penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam pengembangan standardisasi kompetensi dalam pelaksanaan pembagian urusan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri o Kelembagaan otoritas sertifikasi profesi; kelembagaan ini adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diharapkan mengkoordinasikan untuk pengembangan sertifikasi profesi peneyelenggara pemerintahan daerah. Dalam pengembangan LSP BNSP memastikan bahwa kelembagaan sertifikasi Profesi mendapatkan dukungan dari Kementrian Dalam Negeri. o Kelembagaan pengembangan standardisasi kompetensi; kelembagaan norma pengembagaan Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sehingga diharapkan kelembagaan ini harus mengkoordinasikan kelembagaan standardisasi lintas sektor dalam perencanaan, pengembangan, penerapan, kaji ulang, revisi, dan abolisi SKKNI. 7.2. INFORMASI ï‚· Regulasi teknis, kerangka kerja, sistem kerja, prosedur kerja yang dibangun dalam koordinasi antar kelembagaan harus 14 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH didokumentasikan dalam bentuk informasi dalam kerangka system informasi yang dapat mengakses seluruh pemangku kepentingan. ï‚· Dengan koordinasi Kementrian Dalam Negeri, penyebaran informasi dapat dilakukan dengan efisien dan dan efektif untuk mengakses para pemangku kepentingan hingga kepelosok tanah air dan seluruh jejaring koordinasi. ï‚· Untuk membangun system informasi perlu dikembangkan pula pedoman pertukaran informasi antar pemangku kepentingan dalam pengembangan standardisasi penyelenggara pemerintahan daerah (guideline on information exchange). 7.3. KOMUNIKASI ï‚· Komunikasi adalah saling menyampaikan informasi kepada tujuan yang diinginkan. Untuk menjamin terpeliharanya koordinasi pelaksanaan kerangka kerja pengembangan standardisasi kompetensi penyelenggara pemerintah daerah maka komunikasi harus dikembangkan dalam kerangka jejaring koordinasi dalam berbagai bentuk: rapat koodinasi, konvensi, bimbingan teknis, pelatihan, serta komunikasi media masa. 7.4. INOVASI ï‚· Inovasi ditujukan untuk untuk memastikan perbaikan berlanjut yang merupakan persyaratan untuk membangun system satanadrdisasi. ï‚· Inovasi harus dikembangkan dalam kesisteman dalam sistem manajemen yang mencakupi monitoring, evaluasi, kaji ulang, tindakan koreksi, rekayasa pengembangan terobosan inovasi baru. ï‚· Inovasi seharusnya menjadi bagian dalam manajemen pengambagan SDM berbasis kompetensi dalam kerangka sistem perbaikan berlanjut dalam seluruh kelembagaan dalam jejaring standardisasi kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah. 8. ROAD MAP PROGRAM STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH. 8.1. UMUM Road map program standardisasi kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah 2010-2014 menetapkan target pembangunan kompetensi dapat diselesaikan pada tahun 2014 yang memastikan sistem, kelembagaan, SDM pengelola standardisasi kompetensi dalam kerangka Reformasi Birokrasi dapat operasional, dan pada tahun- tahun selanjutnya adalah ekspansi diberbagai bidang dan pemeliharaan pembangunan standardisasi kompetensi. Secara skematis roadmap program standardisasi kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah 2010-2014, dapat digambarkan dibawah ini. 15 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH ROADMAP PEMBANGUNAN STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH konsolidasi implementasi ekspansi Tingal landas ï?± REKRUTMENDAN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI ï?±EKSPANSI REKOGNISI ï?±PENYIAPAN KERANGKA DAN HARMONISASI STRATEGIS DAN ï?± EKSPANSI PELAKSANAAN DGN SISTEM KEBIJAKAN TEKNIS SERTIFIKASI PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA ï?±PEMETAAN DAN ï?± PENGEMBANGANKUALIFIKASI PENGEMBANGAN DAN SKEMA SERTIFIKASI DALAM ï?±REKRUTMEN, STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL BERBASIS EVALUASI, PROMOSI, KOMPETENSI RENUMERASI ï?±PENGEMBANGAN BERBASIS KELEMBAGAAN DIKLAT ï?± PENINGKATANREKOGNISI DAN KOMPETENSI PROFESI DAN LSP HARMONISASI LINTAS SEKTOR FY 2010 - 2011 FY 2011 - 2013 FY 2013 - 2015 Skema 3. Roadmap pembangunan standardisasi kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah. 8.2. KEGIATAN PROGRAM STANDARDISASI Kegiatan program standardisasi kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah harus dilaksanakan secara terpadu dan lintas kementrian dan lembaga. Besarnya cakupan dan volume kegiatan standardisasi kompetensi, maka sistem penganggaran seharusnya menjadi program khusus dalam jangka menengah. SATUAN TAHUN No. KEGIATAN UTAMA KEGIATAN PENGEMBANGAN KEGIATAN 10 11 12 13 14 15 1. PENGEMBANGA 1) Pengembangan SDM pengelola 43 paket V V pengembangan standar N STANDAR (Perumus Standar, Verifikator standar) 2) Pengembangan Pemetaan 43 paket V Standardisasi Fungsi Kerja Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3) Pengembangan Rencana Induk 43 paket V Standardisasi Fungsi Kerja Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4) Perumusan SKKNI 43 paket V V V V Penyelenggara Pemerintahan Daerah 5) Pengembangan Pedoman- 26 paket V V V pedoman/prosedur standardisasi kompetensi 2. PENERAPAN 1) Pengembangan SDM pengelola 250 paket V V V V V penerapan standar kompetensi STANDAR (Pelatih/WI berbasis KOMPETENSI kompetensi, Asesor & master kompetensi, pengembang skema sertifikasi, Asesor lisensi, fasilitator lembaga sertifikasi) 16 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH SATUAN TAHUN No. KEGIATAN UTAMA KEGIATAN PENGEMBANGAN KEGIATAN 10 11 12 13 14 15 2) Pengembangan dan penetapan 43 paket V V V V V prioritas pemberlakuan penerapan Standar Kompetensi. 3) Pengembangan kelembagaan 50 paket V V V V V Diklat berbasis Kompetensi. 4) Pengembangan dan 860 paket V V V V V pelaksanaan program, modul,dan kurikulum berbasis kompetensi 5) Pengembangan Kelembagaan 31 paket V V V V V V Sertifikasi Profesi 6) Pengembangan Kelembagaan 1023 paket V V V V V V Tempat Uji Kompetensi. 7) Pengembangan Kualifikasi 31 paket V V V V V penyelenggara pemerintahan daerah 8) Pengembangan sertifikasi V V V V V penyelenggara pemerintahan daerah berbasis kompetensi 9) Pengembangan sistem dan 5 paket V V V V operesionalisasi rekrutmen, evaluasi, formasi, promosi, pemeliharaan kompetensi berbasis kompetensi. 3. HARMONISASI 1) Harmonisasi pengembangan 31 paket V V program dan rencana Induk STANDARDISAS standardisasi kompetensi I penyelengara pemerintahan daerah. 2) Harmonisasi pengembangan 31 paket V V V V V Kerangka Kualifikasi Nasional dan Kualifikasi Okupasi (jabatan) penyelenggara pemerintahan daerah. 3) Harmonisasi sistem diklat 31 paket V V V V V berbasis kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah. 4) Pengembangan harmonisasi 31 paket V V V V V Skema Sertifikasi penyelenggara pemerintahan daerah. 4. PEMEBINAAN 1) Pembinaan dan pengembangan 12 paket V V V V V V SDM profesi pembina dan DAN pengendali sistem standardisasi PENGENDALIAN yang mencakupi: pembina kelembagaan diklat berbasis kompetensi, pembina LSP, pembina TUK, Pengawas sistem standardisasi. 2) Pembinaan dan pengembangan 126 paket V V V V V Profesi penyelenggara pemerintahan daerah. 3) Pembinaan dan pengembangan 40 paket V V V V V V kelembagaan Diklat berbasis kompetensi. 4) Pembinaan dan pengembangan 31 paket V V V V V V kelembagaan sertifikasi Profesi penyelenggara pemerintahan daerah (LSP dan TUK). 5) Kaji ulang penerapan 155 paket V V V V V standardisasi kompetensi 6) Monitoring dan evaluasi 155 paket V V V V V penerapan standardisasi kompetensi 17 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH SATUAN TAHUN No. KEGIATAN UTAMA KEGIATAN PENGEMBANGAN KEGIATAN 10 11 12 13 14 15 7) Pengendalian kelembagaan 155 paket V V V V V diklat berbasis kompetensi 8) Pengendalian kelembagaan 155 paket V V V V V sertifikasi. 18 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH 9. PENUTUP ï‚· Kerangka Strategis ini telah diyakini dan diharapkan oleh para pemangku kepentingan, namun sampai kini belum dapat berjalan, namun dengan potensi potensi dalam bahasan diatas, telah dapat diindikasikan untuk direalisasikan dengan cepat dengan memastikan Kordinasi dalam kesisteman, Informasi dalam jejaring yang mampu telusur, komunikasi dalam kesisteman, dan inovasi yang memastikan perbaikan berlanjut akan dapat bersinergi. ï‚· Pengembangan Standardisasi kompetensi peyelenggara pemereintahan daerah yang memastikan pengembangan SDM berbasis kompetensi ini akan menghasilkan tenaga penyelenggara pemerintahan daerah yang kompeten dan profesional dalam memberikan pelayanan publik. ï‚· Pembangunan kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah hanya dapat direalisasikan dengan cara dan sistem yang kompeten pula. 19 RANCANGAN 3 KERANGKA STRATEGIS STANDARDISASI KOMPETENSI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH LAMPIRAN-LAMPIRAN 1. Hasil Pemetaan standardisasi Rencana induk perumusan standar kompetensi Kementrian Dalam Neg 20 Â