75844 BAHASA INDONESIA Indonesia mengalami kemajuan dalam pengurangan kesenjangan gender di beberapa area kunci di endowment (kesehatan dan pendidikan), kesempatan, dan voice dan agency, serta perangkat hukum yang diperlukan untuk pengarusutamaan gender dalam pembangunan, tetapi masih ada berbagai tantangan. Indeks paritas gender di pendidikan telah tercapai. Kesehatan ibu meningkat secara signifikan. Tidak ada kesenjangan gender yang berarti di kematian bayi dan anak di bawah lima tahun juga berbagai capaian kesehatan lainnya. Tingkat partisipasi tenaga kerja perempuan terus bertumbuh dengan kembalian yang lebih baik bagi perempuan berpendidikan dibanding laki-laki. Representasi politik perempuan meningkat. Tantangan tetap ada di MMR, HIV/AIDS, stunting dan wasting, ‘gender streaming’ di pendidikan, kesempatan ekonomi, akses terhadap keadilan, dan voice dan agency dalam pengambilan keputusan-keputusan berpengaruh. Tantangan ini kontras dengan munculnya kecenderungan kebijakan tidak ramah perempuan di tingkat daerah. Capaian-capaian kunci dan isyu-isyu yang masih harus digarap ini dipaparkan di delapan Kertas Kerja yang dikembangkan oleh Pemerintah (Kementerian Perencanaan Nasional dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) bersama dengan mitra pembangunan (Bank Dunia, AusAID, CIDA, Kedutaan Belanda, DFID, dan ADB). Kertas Kebijakan 1: Pengarusutamaan Gender diadopsi sejak penerbitan Instruksi Presiden No 9/2000. Instruksi Presiden No 3/2010 dan beberapa regulasi lainnya dari kementerian mengenai pengarusutamaan gender mengatur lebih jauh upaya-upaya menuju pembangunan yang berkeadilan dan inklusif. Munculnya peraturan-peraturan yang tidak ramah perempuan di tingkat daerah menandai pentingnya penegakan hukum dan kerangka kebijakan pengarusutamaan gender, koordinasi di antara kementerian nasional dan institusi publik di berbagai tingkat, serta replikasi praktek-praktek yang baik. Kertas Kebijakan 2: Kesetaraan Gender dan Kesehatan di Indonesia menunjukkan baik capaian positif maupun tantangan di keempat area kunci kesehatan terkait dengan MDGs. Upaya-upaya penting telah dilakukan untuk menaikkan akses perempuan terhadap layanan kesehatan tetapi Indonesia perlu bekerja keras untuk mengurangi tingginya kematian ibu, meningkatkan akses ke air bersih dan sanitasi serta pencegahan dan perawatan HIV bagi perempuan dewasa dengan HIV yang jumlahnya terus meningkat. Kertas Kebijakan 3: Kesetaraan Gender dan Pendidikan merupakan salah satu capaian kunci untuk Indonesia. Target MDG untuk kesenjangan gender dalam APM berada pada jalur pencapaian di 2015, utamanya apabila kesenjangan di tingkat propinsi teratasi. Fokus saat ini adalah pada langkah-langkah sistemik untuk menaikkan akses terhadap peningkatan outcome dari pendidikan yang lebih responsif gender. Tantangannya tetap pada pengarusutamaan perspektif gender dalam pendidikan, melibatkan penaksiran implikasi dari berbagai aksi pendidikan yang direncanakan (legislasi, kebijakan atau program) terhadap anak-anak laki-laki dan perempuan, di keseluruhan area dan tingkat. Kertas Kebijakan 4: Kesempatan Kerja, Migrasi, dan Akes ke Keuangan masih menjadi tantangan dimana tanpa upaya yang memadai bisa menghambat pembangunan. Rata-rata pertumbuhan tahunan tenaga kerja perempuan yang memasuki pasar tenaga kerja lebih tinggi dari laki-laki, tetapi perempuan terus mengalami lebih rendahnya tingkat partisipasi tenaga kerja dan lebih tingginya tingkat pengangguran, lebih buruknya kualitas kerja dan lebih rendahnya tingkat upah, terbatasnya akses terhadap sumber daya, diskriminasi dalam promosi dan perekrutan, dan lebih tingginya tingkat informalitas ekonomi. Perempuan merupakan mayoritas dari mereka yang bekerja sendiri, pekerja rumah tangga tak dibayar, dan buruh migran, membuat mereka rentan terhadap ketidakamanan pribadi dan finansial, trafficking dan bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Upaya menutup kesenjangan gender ini membutuhkan fokus perhatian pada kesetaraan kesempatan kerja, keterkaitan dan ketepatan pelatihan dan ketrampilan perempuan dengan pasar tenaga kerja, faktor-faktor yang mendasari segmentasi pasar tenaga kerja, dan kesenjangan gender dalam upah dan kesempatan berkarir. Kertas Kebijakan 5: Kemiskinan, Kerentanan dan Proteksi Sosial merupakan salah satu prioritas utama pembangunan dari Pemerintahan saat ini. Sementara tingkat kemiskinan nasional turun dari 16.7% (2004) ke 13.3% (2010) dan tingkat kemiskinan antara rumah tangga berkepala rumah tangga perempuan (RTP) lebih rendah dari rumah tangga berkepala rumah tangga laki-laki (RTL), tingkat penurunan kemiskinan secara keseluruhan untuk RTP lebih rendah dari RTL. Ini terlepas dari telah tercakupnya secara baik RTP di semua program Perlindungan Sosial. Peningkatan teknik-teknik pentargetan akan mengurangi kesalahan pengecualian dan pengikutsertaan serta akan memastikan bahwa lebih banyak RT miskin menerima perlindungan sosial. Tantangannya adalah memastikan bahwa mekanisma targeting yang baru memasukkan indikator-indikator kemiskinan yang mencerminkan karakteristik RT miskin dan rentan juga kesetaraan akses perempuan dan laki-laki terhadap manfaat program di dalam RT. Kertas Kebijakan 6: Kesetaraan Gender dalam Managemen Kebencanaan dan Adaptasi Iklim menyoroti dampak kebencanaan berbasis gender. Banyak pembelajaran berarti dari Tsunami Aceh mengenai praktek-praktek yang baik dari managemen kebencanaan yang responsif gender. Ini perlu menjadi masukan dan memperkuat keseluruhan kebijakan, program dan institusi di tingkat nasional dan lokal terkait upaya mengatasi akar masalah kerentanan berbasis gender, memastikan penggunaan analisa gender dan data terpilah berdasar jenis kelamin, serta memberikan pertimbangan yang setara untuk hak dan kapasitas laki-laki dan perempuan. Kertas Kebijakan 7: Suara Perempuan dalam Politik dan Pengambilan Keputusan di Indonesia meningkat karena, antara lain, aksi afirmasi pencalonan dan partisipasi politik perempuan di 2008. Representasi perempuan di Parlemen (DPR) meningkat dari 11% (2004-2009) ke 18% (2009-2014). Representasi tetap lebih rendah dari 30% yang diharapkan dan tidak memadai di area-area kritis lainnya dari layanan publik dan peran-peran pengambilan keputusan. Kesenjangan yang berarti dalam partai politik dan keseluruhan tingkat pemerintah nasional dan daerah, membatasi pencapaian MDG untuk pemberdayaan perempuan. Konstitusi dan kerangka hukum Indonesia memastikan kesetaraan hak untuk perempuan. Pemerkuatan hukum/regulasi serta implementasi dan monitoring bisa lebih efektif mengatasi tantangan-tantangan institusional dan sosio-kultural perempuan. Kertas Kebijakan 8: Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP): Kekerasan Domestik dan Perdagangan Manusia di Indonesia menunjukkan baik kemajuan maupun hal-hal yang masih perlu diatasi. Dibutuhkan lebih banyak lagi upaya untuk penegakan hukum, pengembangan kapasitas dari pemberi layanan dan masyarakat lebih luas, dan penyebaran layanan ke wilayah kota dan desa. Meningkatnya kecenderungan perdagangan manusia membutuhkan upaya-upaya yang lebih terintegrasi untuk pencegahan, proteksi, prosekusi dan reintegrasi. Kertas Kebijakan 1 Pengarusutamaan Gender K ertas Kebijakan ini memberikan gambaran umum tentang pencapaian hasil dan masalah utama yang belum tuntas dalam melaksanakan Instruksi Presiden/INPRES No 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender, yang bertujuan untuk menurunkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki Indonesia dalam mengakses dan memperoleh manfaat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dalam dan penguasaan terhadap proses pembangunan. INPRES ini memunculkan momentum bagi kemajuan perempuan dan peningkatan kesetaraan gender, yang belakangan ini diperluas hingga mencakup perencanaan dan penganggaran yang inklusif gender. Ada pergeseran norma dan nilai sosial-budaya untuk lebih melindungi hak-hak perempuan dan laki-laki seperti yang tercermin dalam beberapa undang-undang yang sudah direvisi. Namun, ditingkat lokal, ada juga tanda-tanda munculnya undang-undang diskriminatif yang diilhami oleh agama. Tantangan saat ini adalah untuk memperkuat pelaksanaan pengarusutamaan gender dengan memperbaiki kerangka perundang-undangan dan kebijakan, memperkuat koordinasi antar kementerian pusat dan lembaga publik di semua tingkat dalam mengimplementasikan pengarusutamaan gender, serta mereplikasi praktek yang baik yang ada. Status Saat Ini Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indonesia yang terakhir menunjukkan masih adanya tingkat kesetaraan gender sebagai salah satu indikator tantangan dalam pencapaian kesetaraan pembangunan. Indeks Pembangunan Gender (IPG) gender. dibuat untuk menunjukkan ketidak-setaraan antara laki-laki dan perempuan dalam bidang kesehatan, H uman Development Report (HDR) tahun 2010, yang diprakarsai oleh United Nations Development Programme (UNDP), melaporkan Indeks Pembangunan pendidikan dan standar hidup. Tahun 2009, IPG Indonesia menempati peringkat 93 dari 155 negara. Ada peningkatan konsisten dari IPG tetapi Indonesia Manusia (IPM) Indonesia di peringkat 108 dari 182 masih menghadapi tantangan dalam mencapai negara. IPM mengukur indikator ketahanan hidup, semua indikator utama kesetaraan gender. [Catatan: pencapaian pendidikan dan penghasilan. Laporan IPG merupakan IPM yang terus menurun jika terjadi HDR tersebut juga menyoroti Indonesia sebagai ketidak-setaraan gender. Jadi, IPG menurun ketika negara yang mengalami kemajuan terbesar dalam disparitas tingkat pencapaian laki-laki dan perempuan beberapa dekade terakhir, bersama Cina, Nepal, Laos, meningkat. Jika setara maka IPM dan IPG akan sama dan Korea. Tetapi IPM tidak mengukur kemajuan nilainya. (UNDP, 2010)]. 1 BRU brief 1 indo.indd 1 6/19/2011 7:32:17 PM Kertas Kebijakan 1 Jumlah program, peraturan dan anggaran terhadap perempuan dan mempertimbangkannya tingkat nasional yang responsif gender dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, meningkat sejak tahun 2000. monitoring dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan, baik di tingkat nasional maupun P residen mengakui kesetaraan gender sebagai permasalahan pembangunan (lihat Boks 1). Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM 2004- lokal. 2009) berisi 38 program responsif gender, meningkat Pandangan bahwa relasi gender merupakan dari 19 program dalam RPJM 2000-2004. Dua puluh persoalan individu dan sifatnya spesifik Kementerian sektoral sudah membentuk kelompok terhadap budaya tertentu, menghambat kerja dan gender focal point untuk menerapkan upaya pengarusutamaan gender di tingkat pengarusutamaan gender dalam kebijakan dan nasional dan lokal. programnya, (UN ESCAP, 2010). Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) tahun 2005 secara eksplisit memasukkan gender sebagai elemen M asih ada kekurang-pahaman yang men­ dasar tentang manfaat dan pentingnya pengarusutamaan gender. Istilah ‘gender’ tidak mudah dalam pengentasan kemiskinan dan memastikan diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dan sering adanya komitmen untuk mengupayakan kesetaraan disalah-artikan sebagai istilah yang merujuk pada gender. Strategi ini dilihat sebagai ‘uji kasus terhadap perempuan saja atau sebagai konsep yang diimpor kemampuan Pemerintah Indonesia mewujudkan dari Barat. Upaya pengarusutamaan gender baik di janjinya untuk meng­ arus­ kan gen­ utama­ der di berbagai sektor pemerintah maupun non-pemerintah terfokus sektor pemerintahan’, Boks 1: Komitmen Presiden terhadap hanya pada peningkatan partisipasi perempuan dan Kesetaraan Gender (Schech dan tidak terfokus secara luas pada persoalan hak asasi Mustafa, 2010). “Saya melihat perkembangan manusia, kemajuan dan pemberdayaan, dan disparitas demokrasi sebagai proses yang R PJ M 2 0 1 0 - 2 0 1 4 peluang ekonomi antara perempuan dan laki-laki. terus-menerus memperluas peluang mempertegas upaya dan pemberdayaan masyarakat. Ini adalah proses untuk mendorong peme­ r intah un­ t uk kesetaraan gender dan membawa mengarusutamakan Pengarusutamaan gender dalam lebih banyak perempuan ke dalam politik. Ini adalah proses untuk gender dengan perencanaan dan penganggaran menjangkau mereka yang masih penek anan lebih pembangunan belum dipahami dengan terpinggirkan�. lanjut pada perbaikan baik. Sumber: kualitas hidup A Sambutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Pertemuan Gerakan Dunia sesmen tentang Analisis Gender dalam untuk Demokrasi, April 2010 dan perlindungan Pembangunan yang dilakukan di 18 kementerian dan lembaga di 7 provinsi dan 7 kabupaten/kota, oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) pada tahun 2007, mengungkap kurangnya keahlian gender dan kapasitas untuk mengumpulkan data dengan tepat, sehingga menghambat upaya pengarusutamaan gender di sebagian besar lembaga Indonesia. Data terpilah jarang digunakan dalam penyusunan kebijakan, dan kualitas pelaporan jelek (Bappenas, 2007). Studi yang dilakukan tahun 2009 2 BRU brief 1 indo.indd 2 6/19/2011 7:32:20 PM Kertas Kebijakan 1 menunjukkan bahwa hanya ada lima wilayah yang Anak (P2TP2A), yang menyediakan pelayanan untuk menggunakan data terpilah dalam Rencana Kerja kegiatan pemberdayaan perempuan dan anak dan Anggaran (RKA) pada tahun terkait, dan ini tidak korban kekerasan, (Situs Web P2TP2A, Propinsi DKI dipakai dalam penyusunan anggaran atau rencana dan Jakarta). Dorongan dan akuntabilitas sejenis ini perlu kebijakan pembangunan lainnya, (Informasi Anggaran dilembagakan lebih lanjut. Indonesia, 2010). Studi yang dilakukan pada tahun 2010 terhadap 41 kabupaten/kota menunjukkan masih Walaupun Pemerintah Indonesia telah lemahnya pertimbangan gender dalam perencanaan mengupayakan lebih jauh perlindungan dan penganggaran pembangunan di tingkat dan pemberdayaan perempuan dengan kabupaten/kota. Dari anggaran yang dikaji, terlihat menghapus undang-undang dan peraturan berbagai efek yang berbeda terhadap penyusunan yang bias gender, tetapi masih banyak program advokasi, pelaksanaan program dan pemilihan tantangan terkait undang-undang nasional strategi untuk tahun yang sama. Kajian yang ada juga dan lokal. menunjukkan bahwa hanya sembilan pemerintah S lokal yang memfasilitasi pelaksanaan Surat Edaran urat Keputusan tahun 1999 mengharuskan Bersama yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam pemerintah untuk mengkaji dan memperbaiki Negeri (Kemendagri) dan BAPPENAS, menyangkut “undang-undang yang diskriminatif, yang diwariskan keharusan menyertakan jumlah minimal perempuan dari era kolonial dan dari undang-undang nasional, selama persiapan Musrenbang, (Informasi Anggaran termasuk yang melakukan diskriminasi gender dan Indonesia, 2010). yang bertentangan dengan tuntutan reformasi, melalui program perundang-undangan, (Keputusan MPR No. IV/MPR/1999). Atas anjuran organisasi masyarakat sipil Pemberian penghargaan untuk mendorong dan KPPPA, beberapa Undang-undang (UU) di bawah upaya pengarusutamaan gender di tingkat ini sudah peka gender dan mengedepankan perlunya lokal cukup berhasil untuk menunjukkan perlindungan hak-hak perempuan: pentingnya insentif dalam mendorong praktik yang baik. •• UU Pertumbuhan Penduduk dan Pembangunan Keluarga No. 52/2009, yang secara khusus P enghargaan Anugerah Paharita Ekapraya (APE) diberikan sebagai pengakuan dan apresiasi kepada pemerintah propinsi, kabupaten/kota dan kementerian mengharuskan adanya data kependudukan yang terpilah berdasar jenis kelamin dan kemiskinan yang membebani kelompok penduduk dengan kepala sektoral yang telah menerapkan kesetaraan gender rumah-tangga perempuan harus dihapuskan. melalui penganggaran yang responsif gender (ARG). Inisiatif yang diprakarsai oleh Kementerian •• UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah-tangga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 23/2004, yang memperkuat upaya penghapusan (KPPPA) ini berhasil meningkatkan kepatuhan kekerasan dalam rumah-tangga dan mengharuskan institusional terhadap persyaratan pengarusutamaan tersedianya pelayanan bagi para korban. gender dan penyerahan laporan perkembangannya. •• UU Adminitrasi Kependudukan No. 23/2006, Propinsi Jawa Tengah menerima penghargaan ini menerapkan prinsip non-diskriminatif dalam pada bulan Desember 2009 dan DKI Jakarta juga pemberian pelayanan bagi Warga Negara. menerima penghargaan ini untuk Program Pusat •• UU Partai Politik No. 2/2008 dan Undang-undang Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Pemilihan Umum No 10/2008, mengharuskan 3 BRU brief 1 indo.indd 3 6/19/2011 7:32:20 PM Kertas Kebijakan 1 nominasi sekurangnya 30% calon wakil DPR yang berlaku sejak desentralisasi, yang diskriminatif perempuan tingkat nasional, propinsi dan terhadap perempuan. Tahun 2010, Komnas Perempuan kabupaten/kota. mengidentifikasi 63 dari sekitar 154 peraturan yang dikeluarkan di tingkat propinsi, kabupaten/kota dan •• UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan desa dari tahun 1999 hingga 2009 (lihat Gambar Orang No 21/2007, yang terfokus pada kriminalisasi 1), melanggar hak perempuan untuk berekspresi, dan perlawanan terhadap perdagangan manusia. memperoleh perlindungan dan bekerja (Komnas Perempuan, 2010). Sejumlah undang-undang nasional masih bias gender meskipun Komisi Nasional Anti Interpretasi ajaran agama yang konservatif mengenai Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas peran gender, yang banyak bermunculan di tingkat Perempuan), Organisasi Masyarakat Sipil kabupaten dan propinsi beberapa tahun terakhir ini, dan Organisasi Perempuan telah melakukan menyebabkan dikeluarkannya berbagai peraturan advokasi dan memprakarsai berbagai yang dipengaruhi oleh ajaran agama, yang membatasi dialog. kebebasan dan hak-hak manusia. Sekurangnya ada 82 peraturan yang terinspirasi oleh ajaran agama K ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) mengkaji 20 undang-undang dan peraturan yang dianggap diskriminatif terhadap yang melanggar hak asasi manusia, termasuk yang membatasi perempuan untuk bergerak dan memilih pakaiannya, dan beribadah sesuai kepercayaannya perempuan. Tahun 2009, Komnas Perempuan juga (Komnas Perempuan, 2010). Kemajuan dalam telah melaporkan undang-undang dan peraturan yang mengkonsolidasi demokrasi di Indonesia menghadapi diskriminatif terhadap perempuan. KUHP (1/1946), resiko karena munculnya anti pluralisme dan sentimen UU Perkawinan (1/1974), dan UU Ketenagakerjaan anti perempuan yang menyebabkan terjadinya (13/2003) merupakan contoh undang-undang yang marginalisasi dan ekslusi terhadap kelompok diskriminatif terhadap perempuan. Banyak terjadi minoritas. kontroversi menyangkut UU Pornografi No. 44/2008 dan UU Kesehatan (36/2009). Kedua undang-undang Gambar 1: Peraturan Lokal yang Diskriminatif ini berisi pasal yang berpotensi mengabaikan hak Peraturan Lokal yang Melanggar HAM Perempuan perempuan dalam menentukan pilihannya terkait (Total Estimasi: 63) kesehatan dan kebebasan berekspresi. UU Kesetaran 6% Gender yang bertujuan memperkuat landasan hukum Melanggar kebebasan 33% berpendapat bagi pencapaian kesetaran gender, yang sedang diajukan, masih diperdebatkan hingga kini. Melanggar kebebasan memperoleh perlindungan Melanggar hak untuk Pada tingkat daerah, desentralisasi menjadi 61% bekerja saksi sejumlah undang-undang diskriminatif yang berlaku di beberapa wilayah. Sumber: Komnas Perempuan, 2010 W alapun desentralisasi telah menghasilkan peraturan-peraturan yang secara langsung berdampak pada peningkatan kehidupan perempuan di seluruh Indonesia, namun, ada beberapa peraturan 4 BRU brief 1 indo.indd 4 6/19/2011 7:32:21 PM Kertas Kebijakan 1 Permasalahan Kebijakan gender telah sanggup membangun momentum bagi program dan inisiatif kesetaraan gender, namun kekuatannya dibatasi oleh klasifikasi INPRES No. 9/2000 Kerangka hukum dan kebijakan Indonesia yang hanya berupa “instruksi� dan bukan undang- tentang pengarusutamaan gender menjadi undang, sehingga pelaksanaannya ditingkat lokal landasan kuat bagi peningkatan kesetaraan menjadi berbeda. gender dan pengurangan diskriminasi, namun tidak diimplementasikan secara konsisten di seluruh Indonesia. Pemerintah telah membentuk sejumlah lembaga untuk mendukung pelaksanaan Pengarusutamaan gender diamanatkan melalui Instruksi Presiden/INPRES Pengarusutamaan pengarusutamaan gender. Gender No. 9/2000, yang mengharuskan semua instansi pemerintah di tingkat nasional dan daerah, I npres No.9/2000 menunjuk KPPPA untuk memimpin advokasi kesetaraan gender. KPPPA juga diharapkan dapat memberikan dukungan teknis dalam pengarus­ untuk mengarusutamakan gender ke dalam perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi utamaan gender. Selama ini KPPPA cukup instrumental seluruh kebijakan dan program. Menurut INPRES mendorong penggunaan alat analisis Gender Analytical tersebut, Kementrian dan lembaga ditingkat nasional Pathway-GAP, yang dikembangkan bersama Bappenas. dan lokal harus mengatasi persoalan ketidak-setaraan Namun, UU Kementerian menempatkan KPPPA pada gender dan menghapuskan dikriminasi gender. kategori bawah dalam sistem kementrian sehingga Peraturan Menteri Dalam Negeri/Kepmendagri memiliki otoritas terbatas. Anggaran dan sumberdaya No. 15/2008 berisi pedoman untuk pelaksanaan yang diterimanya terbatas. Untuk dapat memenuhi tu- pengarusutamaan gender di tingkat propinsi dan gasnya memimpin pengarusutamaan gender di semua kabupaten. UUD Negara Indonesia dan ratifikasi jajaran pemerintahan maka perlu untuk meningkatkan berbagai konvensi internasional menunjukkan anggaran, sumber daya dan wewenang KPPPA. komitmen negara terhadap kesetaraan gender dan menyebabkan dikeluarkannya berbagai undang- Gender Focal Point regional dari masing-masing undang lokal yang efektif (lihat Boks 2). Selain itu, kementerian mendorong pengarusutamaan gender kebijakan pengarusutamaan gender diintegrasikan dan melaksanakan program untuk meningkatkan dalam proses prencanaan dan penyusunan anggaran, kesadaran kesetaraan gender dari semua pegawai juga data terpilah, pemerintah di tingkat propinsi dan kabupaten/kota. Boks 2: Pengaruh Konvensi Internasional pada Peraturan Desa. indikator dan target, Unit pemberdayaan perempuan juga telah dibentuk untuk pertama tetapi struktur masing-masing propinsi berbeda, Pemerintah Desa Arjowilangun, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa kalinya dimasukkan ada yang sebagai divisi, unit atau badan. Pusat Studi Timur mengeluarkan Peraturan Wanita (PSW) meningkat dari 70 (1995) menjadi Desa No 5/VI/2007 untuk melindungi dalam Rencana pekerja migran dari upaya Pembangunan Jangka 111 (2009) di universitas negeri dan swasta yang perdagangan manusia. UUNo. tersebar di 30 propinsi. PSW bertugas memberikan 07/1984 tentang ratifikasi CEDAW Menengah Nasional menjadi referensi pada bagian (RPJMN) 2010-2014. masukan kebijakan yang peka gender melalui pertimbangannya. Selain itu, UU Hak penelitian yang dilakukannya dan membantu gender Asasi Manusia, Perlindungan Anak Peraturan-peraturan dan Penghapusan Kekerasan Dalam ini, terutama yang focal point memperkuat memperkuat kapasitas Rumah Tangga juga disebutkan. pegawai pemerintah lokal. Sekitar setengah dari menyangkut instruksi (Vita, F et al, 2010) pengarusutamaan jumlah pemerintah local yang ada, telah membentuk 5 BRU brief 1 indo.indd 5 6/19/2011 7:32:21 PM Kertas Kebijakan 1 kelompok kerja pengarusutamaan gender (Pokja PUG), mulai menggunakan Boks 3: Dukungan dan upaya tetapi lebih dari setengahnya tidak diakui secara resmi. analisis gender dalam terpadu dari berbagai lembaga negara sangat dibutuhkan. Hanya ada lima kabupaten/kota yang telah memiliki menyusun anggaran focal point pengarusutamaan gender di setiap Satuan mereka. Pemerintah “Badan Pusat Statistik sepenuhnya mendukung Kementerian Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Secara keseluruhan lokal di Jawa, Pemberdayaan Perempuan diperlukan lebih banyak perhatian untuk meningkatkan Sulawesi, Kalimantan dan Perlindungan Anak untuk mengamankan kesejahteraan koordinasi dan kerjasama antara semua pihak yang dan Sumatera kini mereka�, berkepentingan dalam masalah gender dan untuk bekerjasama dengan Sumber: Heriawan, S. 2010. (Vita, F et al, 2010) meningkatkan kepatuhan pada Permendagri No. organisasi masyarakat 132/2003, yang mengharuskan penyerahan laporan sipil untuk melakukan enam bulanan tentang kemajuan pengarusutamaan analisis gender di beberapa sektor, seperti kesehatan gender. dan pendidikan, dengan melihat bagaimana anggaran untuk sektor-sektor tersebut dapat mengurangi kesenjangan gender yang ada. Adanya keharusan Instrumen pengarusutamaan gender bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam sudah mulai dimasukkan kedalam proses proses Musrenbang ditingkat desa, kecamatan dan perencanaan dan penganggaran pemerintah kabupaten/kota, yang diatur dalam Surat Edaran pusat dan daerah. Bersama tahunan yang diterbitkan oleh Menteri S eperti halnya konsep pembangunan berkelanjut­ Bappenas dan Kemendagri, menyediakan lebih banyak an dan tatakelola pemerintah yang baik, maka peluang untuk memasukkan kepentingan perempuan RPJM 2010-2014 juga mengharuskan dilakukannya dalam proses perencanaan pembangunan. pengarusutamaan gender dalam semua kebijakan dan program. Pedoman Umum tentang Pelaksanaan Pemerintah dan mitra pembangunan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan bilateral sepakat untuk meningkatkan Lokal, yang dikeluarkan oleh Kemendagri tahun efektivitas bantuan (aid effectiveness), 2010 mengharuskan semua lembaga pemerintah termasuk menyelaraskan pendekatan untuk menggunakan analisa gender dalam proses kesetaraan gender. penganggaran. Ketentuan ini diuraikan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.119/2009. Tahun 2011, Pernyataan Anggaran Gender (Gender Budget Statement) yang disebut dalam PMK ini akan M itra pembangunan Indonesia memiliki kebijakan dan tuntutan kesetaraan gender yang berlaku dalam program mereka dan dipantau bersama oleh diperluas mencakup sektor-sektor lainnya dan pada Donor dan Pemerintah Indonesia. Deklarasi Paris tahun 2012 akan diperluas ke tingkat regional. Uji tahun 2005 menetapkan bahwa “Kesetaraan gender, coba yang dilakukan di 7 kementerian menunjukkan pemenuhan hak asasi manusia dan kelestarian hasil yang positif, termasuk Program Peningkatan lingkungan merupakan landasan bagi pencapaian Ketahanan Pangan dari Kementerian Pertanian dampak yang berkelanjutan bagi kehidupan dan dan Program Pencapaian Kesehatan Perorangan potensi perempuan, laki-laki dan anak miskin. Penting dan Kesehatan Publik dari Kementrian Kesehatan, (KPPPA, 2010). Lembaga lain juga telah secara formal membangun komitmen terhadap pengarusutamaan gender (lihat Boks 3). Sejumlah pemerintah lokal telah 6 BRU brief 1 indo.indd 6 6/19/2011 7:32:22 PM Kertas Kebijakan 1 sekali bahwa semua kebijakan ditujukan untuk LSM dan lembaga penelitian Indonesia yang mengatasi permasalahan ini secara lebih sistematis memiliki kepentingan dibidang gender. dan koheren�, (OECD, Aid Effectiveness 2005/2008). •• Semua kementerian berkoordinasi dengan Saat ini tengah dipersiapkan mekanisme untuk KPPPA agar semua lembaga di tingkat pusat dan meningkatkan keselarasan antara pemerintah dan daerah bisa memiliki mekanisme pengumpulan mitra pembangunan eksternal, termasuk dilakukan­ data terpilah berdasar jenis kelamin yang lebih nya lebih banyak kajian gender terhadap proyek- sistematis, yang disertai pedoman teknis dari proyek donor seperti Program Nasional Pemberdayaan kementerian dan instansi sektoral. Masyarakat (PNPM). •• Bappenas, Kemenkeu dan Kemendagri, melalui konsultasi dengan KPPPA, memastikan bahwa Surat Rekomendasi Keputusan dan Pedoman yang ada mendorong •• KPPPA dan DPR meningkatkan status peraturan penerapan anggaran yang responsif gender di pengarusutamaan gender tahun 2000 dari INPRES tingkat nasional. menjadi UU sehingga ada kekuatan hukum untuk •• KPPPA menyusun kriteria kinerja standar yang peka mewajibkan pelaksanaan pengarusutamaan gender untuk semua program pemerintah daerah gender sebagai strategi nasional. Untuk itu, maka dan mengharuskan pemerintah propinsi dan lokal KPPPA dan DPR harus mempercepat deliberasi UU menyerahkan laproan yang berisi tanggung jawab Kesetaraan Gender. mereka terhadap pelaksanaan pengarusutamaan •• Kemendagri dan KPPPA mengembangkan gender. mekanisme standar untuk menjaring peraturan •• KPPPA membuat program penghargaan dan daerah yang diskriminatif gender dan sosial. Ini insentif yang lebih efisien dan menyebar luas bisa menjadi model mekanisme penghapusan ditingkat lokal dan propinsi untuk mendukung dan monitoring peraturan yang anti-bisnis, yang dan mendorong penerapan penganggaran yang menjadi tanggung jawab Kementrian Keuangan responsif gender. dan Kemendagri. •• Bappenas, Kemenkeu dan KPPPA meningkatkan •• KPPPA fokus pada penguatan kapabilitas analisis pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8/2008 gender dan menjalin hubungan yang kuat dengan untuk memastikan partisipasi penuh perempuan dalam forum Musrenbang. Referensi Bappenas (2007), “Gender Analysis in Development�, Kementrian Perencanaan UNDP (2010), “Human Development Report 10�, http://hdr.undp.org/en/media/PR6- Pembangunan Nasional, Jakarta. HDR10-RegRBAP-E-rev5-sm.pdf. Heriawan, S.(2010) “Penanda-tanganan Kesepakatan Bersama (MOU) antara Kepala UNDP (2010), “International Human Development Indicator (IHDI)�, http://hdrstats. BPS dengan Menteri KPPPA Linda Amalia Sari�, pada bulan Nopember 2010. undp.org/en/countries/profiles/IDN.html Human Development Report (HDR) (2010), http://hdr.undp.org/en/media/PR6- HDR10-RegRBAP-E-rev5-sm.pdf UN ESCAP (2010), “Implementation of Beijing Declaration�, United Nations Economic Informasi Anggaran Indonesia, (2010), “Indeks Anggaran Daerah�, http://www. and Social Commission for Asia and Pacific, 2010. budget-info.com Vita, F, Toyamah, N., Budiyati, S. and Sodo, J. (2010), “Ketersediaan dan Penggunaan Keputusan MPR (1999), “Keputusan MPR No. IV/MPR/1999 tentant “Garis Besar Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak dan Pendidikan Dasar di Provinsi Jawa Barat Haluan Negara Tahun 1999-2005�, didukung oleh INPRES Pengarusutamaan dan Propinsi Nusa Tenggara Timur�. Studi Baseline Kualitatif PNPM Generasi Gender Tahun 2000. dan PKH. Laporan Penelitian, Draft II, August 2010. Jakarta: SMERU Institut. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), (2010), (APE) Tingkat Nasional�, http://p2tp2a-dki.org/berita/2010/01/pemerintah-provinsi- “Pembiayaan untuk Kesetaraan Gender dan Hak Asasi Perempuan,�, Deputi dki-jakarta-menerima-penghargaan-anugerah-parahita-ekapraya-ape-t Kementerian untuk Pengarusutamaan Gender, Nopember 2010. Schech, S. and Mustafa, M. (2010), “The Politics of Gender Mainstreaming Poverty Komnas Perempuan (2010), “Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi Reduction: An Indonesian Case Study�, Soc Pol (2010) doi: 10.1093/sp/jxp025 dalam Tatanan Negara Bangsa Indonesia�, Jakarta. UNDP (2010), “Human Development Report 10�, http://hdr.undp.org/en/media/PR6- OECD, “The Paris Declaration on Aid Effectiveness and the Accra Agenda for Action� HDR10-RegRBAP-E-rev5-sm.pdf. http://www.oecd.org/dataoecd/11/41/34428351.pdf UNDP (2010), “International Human Development Indicator (IHDI)�, http://hdrstats. Seknas FITRA (2009), “Performance of Local Budget Management 2009: Study in 41 undp.org/en/countries/profiles/IDN.html Districts/Municipality in Indonesia�. http://www.budget-info.com UN ESCAP (2010), “Implementation of Beijing Declaration�, United Nations Economic and Social Commission for Asia and Pacific, 2010. Situs Web Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Vita, F, Toyamah, N., Budiyati, S. and Sodo, J. (2010), “Ketersediaan dan Penggunaan (P2TP2A) Propinsi DKI Jakarta, “Pemprov DKI Jakarta Menerima Penghargaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak dan Pendidikan Dasar di Provinsi Jawa Barat Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tingkat Nasional�, http://p2tp2a-dki.org/ dan Propinsi Nusa Tenggara Timur�. Studi Baseline Kualitatif PNPM Generasi berita/2010/01/pemerintah-provinsi-dki-jakarta-menerima-penghargaan- anugerah-parahita-ekapraya-ape-t dan PKH. Laporan Penelitian, Draft II, August 2010. Jakarta: SMERU Institut. 7 Kesehatan Ibu dan Anak dan Pendidikan Dasar di Provinsi Jawa Barat dan Propinsi Schech, S. and Mustafa, M. (2010), “The Politics of Gender Mainstreaming Poverty Nusa Tenggara Timur�. Studi Baseline Kualitatif PNPM Generasi dan PKH. Reduction: An Indonesian Case Study�, Soc Pol (2010) doi: 10.1093/sp/jxp025 Laporan Penelitian, Draft II, August 2010. Jakarta: SMERU Institut. BRU brief 1 indo.indd 7 6/19/2011 7:32:22 PM 8 BRU brief 1 indo.indd 8 6/19/2011 7:32:23 PM