Tata Kelola Lingkungan Policy Brief 51753 Peluang dan tantangan desentralisasi Otonomi daerah telah menyebarkan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan lingkungan kepada sebagian besar lembaga pemerintah daerah. Hal ini menjadikan peluang untuk menyelesaikan masalah lokal secara lebih akuntabel, sekaligus membuka tantangan baru. Nasib sumber daya alam dan lingkungan, kini tergantung pada kepemimpinan lokal, kapasitas lembaga lokal dan kemauan untuk memenuhi standar dan peraturan nasional. Saat ini ada beberapa kawasan yang terlihat piawai mengedepankan pembangunan yang berkelanjutan, sementara sejumlah kawasan lainnya memilih untuk bereksploitasi demi keuntungan jangka pendek. Lemahnya kapasitas, kemauan politis dan penegakan hukum turut berkontribusi pada kerugian ekonomi, meningkatnya bencana `alam' dan lambannya peningkatan kesejahteraan ­ termasuk jasa sanitasi (pengelolaan lingkungan) dan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan yang terlihat di beberapa daerah, kemungkinan tidak berkelanjutan di masa yang akan datang. Perlunya konsistensi dan penguatan tata kelola lingkungan di tingkat daerah Pengelolaan lingkungan di tingkat daerah masih tidak konsisten. Hal tersebut cenderung efektif jika ada insentif yang cukup dari pemerintah pusat untuk mendorong Candi Prambanan, Jawa Tengah Photo: Winarko Hadi dipenuhinyai kebijakan nasional, atau ketika pimpinan di tingkat daerah. Pemerintah daerah harus merespon lokal memiliki pemikiran jangka panjang. aspirasi publik untuk memperluas jasa lingkungan, lingkungan yang bersih dan ekosistem yang berfungsi Tantangan tata kelola lingkungan saat ini masih dengan baik. Namun demikian, suara dan partisipasi sama seperti era pra-otonomi daerah. Hal ini rakyat dalam arena ini masih terbilang kurang. termasuk lemahnya lembaga-lembaga dan penegakan Masyarakat Indonesia menunjukkan kepedulian hukum, izin yang tumpang tindih, konflik antar terhadap beberapa isu lingkungan (seperti air, sanitasi sektor, buruknya arsip pertanahan, dan seringnya dan hutan) namun kurang memahami isu-isu yang kepentingan lingkungan dikalahkan oleh kepentingan baru muncul (seperti perubahan iklim, pesisir dan politis dan ekonomi. Sejak era desentralisasi, isu- bahari, energi bersih, limbah B3). Kepedulian terhadap isu ini bahkan diperparah dengan tantangan lingkungan secara umum juga belum menjadi bagian lainnya, seperti: hubungan antara berbagai lapisan dari perilaku sosial, sehingga sumber daya alam dan pemerintah; kewenangan dan yurisdiksi yang jasa lingkungan masih kurang dihargai. Lembaga- tidak jelas; keterbatasan dana untuk pengelolaan lembaga yang seharusnya bisa menjembatani lingkungan; dan lemahnya suara rakyat dalam komunikasi antara masyarakat dan pemerintah pun, penuntutan kualitas atau jasa lingkungan. Sumber masih dalam proses transisi. daya alam dan kualitas lingkungan yang kian tergerus sejak awal era desentralisasi merupakan bukti dari Organisasi masyarakat sipil kini ditantang untuk bisa kerumitan situasi ini. berhadapan dengan pemerintah dan sektor lainnya dalam masyarakat, dan juga meningkatkan kredibilitas Kunci permasalahannya adalah minimnya dan akuntabilitasnya. Antara badan legislatif dan motivasi atau insentif pemerintah kabupaten konstituennya perlu dibangun budaya dan mekanisme dalam menerapkan pengelolaan lingkungan yang efektif, untuk bisa berkomunikasi tentang kualitas yang berkelanjutan. Tingkat pusat kurang memberi dan jasa lingkungan; lembaga keagamaan perlu dorongan, sementara ditingkat lokal kurang ada biaya memainkan peran dalam meningkatkan pemahaman untuk mencapai target-target pencapaian lingkungan. dan perilaku ramah lingkungan diantara pengikutnya; Alhasil banyak pemerintah provinsi atau kabupaten media juga perlu meningkatkan perhatiannya pada yang akhirnya membuat interpretasi sendiri atas isu-isu lingkungan, termasuk pada putusan-putusan peraturan yang ada, atau bahkan membuat peraturan proyek pembangunan yang bisa berdampak buruk sendiri. Terdapat beberapa kasus dimana inovasi ini pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. memang berhasil memperkuat kontrol terhadap lingkungan, namun tidak sedikit pula yang justru malah Indikasi yang menjanjikan di beberapa melemahkan kontrol tersebut. Karena otoritas dan pemerintah daerah tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah cenderung tumpang tindih, pemerintah kabupaten Terdapat beberapa perkembangan yang menjanjikan akhirnya menantikan insentif-insentif pendanaan dalam tata kelola lingkungan di tingkat daerah, yang (seperti Dana Alokasi Khusus). Selain itu, tidak ada perlu didukung dan dicontoh. Diantaranya: standar resmi untuk mengukur kinerja pemerintah · Kemauan Politis: beberapa gubernur, bupati dan daerah dalam pengelolaan lingkungan. Kapasitas walikota telah menunjukkan tanggung jawab yang pemerintah daerah masih harus diperkuat agar tinggi, kemauan politis dan visi untuk mendukung mereka dapat menjalankan fungsi-fungsi barunya dan praktik pengelolaan lingkungan yang baik. memastikan bahwa langkah-langkah reformasi yang Contohnya: a) "Visi Hijau" oleh Gubernur Aceh, ditawarkan dapat memperdalam transparansi dan yang memprakarsai moratorium penebangan dan akuntabilitas tingkat lokal. restrukturisasi sektor kehutanan; b) rehabilitasi Dengan lemahnya tata cara administrasi, kebutuhan lahan gambut dan usaha pengurangan emisi akan keberlanjutan, idealnya datang dari konstituen karbon oleh Gubernur Kalimantan Tengah; c) 2 pengelolaan hutan untuk keuntungan masyarakat · Program Pemberdayaan Masyarakat Hijau: berkelanjutan oleh Gubernur Papua; dan d) Bupati Hibah untuk energi terbarukan dan pengelolaan Jembrana (Bali Barat) memiliki komitmen yang sumber daya alam untuk program pemberdayaan kuat terhadap lingkungan, dengan memanfaatkan masyarakat (PNPM) telah terbukti sukses di AMDAL secara aktif dan berkala. Sulawesi, dan kini sedang dalam tahap perluasan ke Sumatra dan Papua. Program serupa untuk · Kerjasama Antar-Dinas: Beberapa kawasan telah lingkungan perkotaan, kini dikembangkan untuk berinisiatif untuk melakukan kerjasama lintas kegiatan PNPM yang dikelola oleh Departemen yuridiksi untuk menjawab isu lingkungan lintas Pekerjaan Umum. batas. Contohnya adalah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Brantas di Jawa Timur, Otoritas · Rencana Tata Ruang: Rencana tata ruang skala Pengelolaan Teluk Balikpapan, Program Daerah pulau dan penilaian lingkungan strategis adalah Aliran Sungai Ciliwung, dan Badan Kerja Sama beberapa alat yang sedang dikembangkan dan Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur untuk diterapkan di banyak lokasi. pengelolaan sampah. Menuju tata kelola lingkungan yang · Program Reputasi (Prestasi): Program Reputasi lebih kokoh berperan sebagai jembatan antara pemerintah pusat dengan daerah, dan membantu sebagai Perbaikan tata kelola lingkungan pada situasi motivator nasional. Adipura, Prokasih dan PROPER desentralisasi akan dipengaruhi oleh beberapa adalah program sukarela yang kreatif, merupakan terobosan. Perubahan besar pada kebijakan yang inisiatif Kementrian Lingkungan Hidup, untuk berhubungan dengan kewenangan dan keuangan mendorong partisipasi aktor di daerah, dan diperlukan untuk meningkatkan tata kelola menghargai kepatuhan berdasarkan standar dan lingkungan. Hal ini termasuk: tujuan akhir nasional. · Pengelolaan lingkungan berdasarkan geografi. Pengelolaan sumber daya air seharusnya AKSES INFORMASI DAN PENGAMBILAN mengikuti daerah aliran, bukan batasan KEPUTUSAN ADALAH BAGIAN DARI TATA adimistratif. Pengelolaan ekosistem khusus KELOLA YANG BAIK (seperti yang terdapat dalam taman nasional), Tata kelola lingkungan yang baik membutuhkan juga harus menembus batas administrasi tingkat penerapan prinsip transparansi, partisipasi dan propinsi dan kabupaten. Hasil yang diharapkan: akuntabilitas dalam merencanakan lingkungan dan tanggungjawab bersama menjadi lebih jelas, dan pengambilan keputusan. Adapun prasyaratnya sebagai berikut: terbentuknya mekanisme kerjasama lintas-dinas dan lintas kawasan · Akses informasi ­ setiap orang berhak mengakses informasi yang terbaru, akurat, dan lengkap tentang · Reformasi keuangan lingkungan ­ terutama lingkungan; yang mengizinkan pemasukan dari pajak untuk · Akses berpartisipasi dalam pengambilan dialokasikan ke kegiatan lingkungan ­ bisa keputusan ­ termasuk untuk berpartisipasi dalam menjadi insentif untuk merubah perilaku; dapat membuat keputusan mengenai kebijakan dan diperhitungkan sebagai biaya lingkungan program, dalam proses legislatif, serta dalam topik tertentu; eksternal; meningkatkan konservasi sumber daya alam; dan memperbaiki mekanisme pengumpulan, · Akses terhadap keadilan ­ adanya mekanisme serta kebijakan perpajakan lingkungan yang lebih yang dapat digunakan masyarakat untuk menjunjung hukum lingkungan secara langsung sesuai, yang didasarkan pada kinerja lingkungan apabila hak mereka (atas informasi, partisipasi, dan/ perusahaan yang buruk. Hasil yang diharapkan: atau menikmati lingkungan yang sehat) dilanggar. 3 Untuk informasi tambahan, silahkan menghubungi: Kantor Bank Dunia Jakarta Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara 2, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia Telepon: 62-21-5299-3000 Untuk mengunduh laporan lengkap "Berinvestasi untuk Indonesia yang Lebih Berkelanjutan", kunjungi website kami: www.worldbank.org/id · Menjelaskan tugas dan tanggungjawab antara INDONESIA yang LEBIH BERKELANJUTAN pemerintah pusat, propinsi dan daerah, dengan adalah apabila: tersedianya sistem yang dibutuhkan untuk · Biaya degradasi lingkungan dan perubahan iklim memastikan dilaksanakannya kebijakan dan menurun, sehingga semakin sedikit kekayaan strategi lingkungan. yang dialihkan dari pertumbuhan; · Memperkuat peran media, legislatif, lembaga · Pengelolaan lingkungan yang baik berkontribusi keagamaan, dan LSM dalam berkomunikasi pada pengentasan kemiskinan dengan mengurangi dampak pada masyarakat miskin dan pembagian dengan masyarakat untuk meningkatkan keuntungan yang lebih baik; pemahaman, dan memahami keinginan, kebutuhan dan aspirasi masyarakat. · Sumber daya terbarukan digunakan secara berkelanjutan, sementara yang tidak terbarukan · Memperluas akses publik akan informasi, dikembangkan secara bijaksana untuk investasi partisipasi dan keadilan lingkungan, termasuk pada manusia dan modal fisik; menjelaskan dan meningkatkan kemampuan · Warga negara sadar dan berpartisipasi secara dalam menegakkan pemenuhan dan keberadaan langsung dalam masalah lingkungan atau melalui perwakilan mereka dan organisasi lainnya. hak atas informasi, partisipasi dan keadilan. Hasil yang diharapkan: Warga Negara menjalankan pertumbuhan nyata dapat diukur; perlindungan aksi pribadi untuk isu lingkungan, dan bergabung dan rehabilitasi lingkungan dapat didanai; dan membentuk konsituen untuk meningkatkan upaya pelaku bisnis dapat merasakan dampak ekonomis pada tingkat politis dan pemerintah daerah. Pembuat- dari perilaku lingkungannya. keputusan, baik eksekutif maupun legislatif, menjadi memiliki pengetahuan dan mempertimbangkan · Insentif baru dan skema keuangan lainnya keinginan, kebutuhan dan aspirasi publik, dan yang mendorong pemerintah daerah untuk merasakan tekanan dari LSM dan media apabila lebih berorientasi pada program pembangunan mereka gagal untuk mengatasinya. berkelanjutan, termasuk pilihan pembiayaan yang lebih fleksibel, seperti Dana Alokasi Khusus dan BLU ­ yakni fasilitas pendanaan jangka panjang Latar belakang informasi Laporan CEA yang mendorong pemerintah daerah untuk Laporan Analisis Lingkungan Indonesia (Country merencanakan pendanaan jangka menengah Environmental Analysis atau CEA) menegaskan dan jangka panjang, daripada pendanaan tantangan mendasar sektor lingkungan dan tahunan. Hasil yang diharapkan: pembangunan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Tujuan bertahap atau perluasan jasa lingkungan dapat awal disusunnya laporan ini adalah untuk memandu dukungan Bank Dunia kepada institusi di Indonesia direncanakan dan dibiayai, dan konservasi bagi pembangunan yang lebih berkelanjutan. Namun, tidak dirasakan sebagai beban bagi keuangan laporan ini juga memberikan informasi yang mungkin pemerintah daerah. dapat berkontribusi terhadap rencana pembangunan jangka menengah pemerintah di bawah kebijakan dari Tata kelola lingkungan yang baik juga penyelenggara yang baru. membutuhkan semua pihak untuk memahami peran masing-masing dan turut berkontribusi pada pengelolaan lingkungan, sesuai porsi masing-masing. Diperlukan upaya lanjutan untuk: Printed on cyclus offset (recycled paper) 4