68890 Sistem Monitoring & Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Ringkasan Eksekutif Juni 2011   Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta EXECUTIVE SUMMARY SISTEM MONITORING DAN EVALUASI PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA I. LATAR BELAKANG Pemerintah Pusat mengalami kendala dalam melakukan evaluasi pelaksanaan DAK sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 33 tahun 2004 dan PP No. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Kendala yang dihadapi dalam melakukan evaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus adalah rendahnya kepatuhan daerah untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus ke Pemerintah Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut Bappenas bersama-sama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menerbitkan SEB Menneg PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008; SE 1722/MK.07/2008; 900/3556/SJ, Tanggal 21 November 2008, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus, maka diharapkan kegiatan pemantauan dan evaluasi Dana Alokasi Khusus mulai tahun 2009 akan berjalan semakin efektif dan efisien. SEB Menneg PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008; SE 1722/MK.07/2008; 900/3556/SJ tersebut disosialisasikan pada bulan Agustus 2009 di Jakarta dengan mengundang pejabat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun dengan sistem sosialisasi terpusat seperti ini sulit diharapkan akan tersosialisasi sampai dengan level bawah sampai dengan pelaksana di lapangan. Studi tentang sistem pemantauan dan evaluasi Dana Alokasi Khusus perlu dilakukan. Selain itu, penelitian ini juga ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Surat Edaran Bersama (SEB) dari Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus yang berlaku sejak 2008. Dengan demikian, kegiatan Penyempurnaan Sistem Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus merupakan kegiatan yang sangat penting untuk segera dilaksanakan. Sebagai penelitian pendahuluan sebelum dilakukan studi yang lebih luas di daerah lain, daerah sampel dipilih Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena dalam pertimbangan Bappenas dan World Bank, Provinsi DIY relatif cukup baik dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, jumlah Kabupaten/Kota dalam lingkup Provinsi DIY sedikit dan mudah dijangkau sehingga studi dapat mencakup seluruh daerah Kabupaten/Kota. Bappenas dan World Bank menentukan fokus studi dana alokasi khusus pada sektor kesehatan dan infrastruktur jalan dengan pertimbangan dana alokasi khusus kedua sektor tersebut selalu ada setiap tahun dan tiap daerah yang menerima DAK, dengan petunjuk teknis yang hanya dibuat oleh pihak Kementerian Teknis tanpa perlu melibatkan lembaga tinggi negara lainnya. Hal ini berbeda dengan petunjuk teknis dana alokasi khusus sektor pendidikan, misalnya, yang penyusunan petunjuk teknisnya melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, dana alokasi khusus sektor kesehatan dan infrastruktur jalan termasuk yang paling besar. Dengan pertimbangan tersebut, diasumsikan data relatif tersedia dan lebih mudah diakses, yang selanjutnya dapat dilakukan perbandingan di tiap level daerah tersebut. II. TUJUAN DAN SASARAN KEGIATAN Tujuan kegiatan ini adalah sebagai berikut: 1. Peningkatan kapasitas aparat Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menneg PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008;SE 1722/MK.07/2008; 900/3556/SJ, Tanggal 21 November 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus 2. Menggali berbagai data dan informasi terkait dengan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus di daerah mulai dari aspek teknis, aspek manajemen, maupun dari aspek kelembagaan sebagai masukan kepada Pemerintah Pusat untuk menyusun kebijakan dan perencanaan Dana Alokasi Khusus di masa mendatang 1 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3. Feedback untuk memperbaiki sistem pemantauan dan evaluasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana tertulis dalam SEB 3 (tiga) menteri tersebut, mengingat pelaksanaan SEB tersebut masih belum optimal di daerah 4. Terkumpulnya data dan informasi terkait dengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus di daerah khususnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten/Kota, untuk bidang infrastruktur jalan dan kesehatan dari data dan informasi yang digali di daerah. Sasaran dari kegiatan ini adalah: 1. Terlaksananya pengembangan kapasitas aparat pemerintah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten/Kota dalam pemantauan dan evaluasi Dana Alokasi Khusus; 2. Terlaksananya penyempurnaan sistem pemantauan teknis pelaksanaan dan evaluasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus; 3. Diperolehnya data dan informasi mengenai pengalaman pengelolaan Dana Alokasi Khusus (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berikut rekomendasinya; 4. Diperolehnya data dan laporan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus di daerah khususnya untuk bidang infrastruktur jalan, dan kesehatan; 5. Analisis terhadap data dan informasi pengelolaan Dana Alokasi Khusus dari daerah. III. LINGKUP KEGIATAN Kegiatan yang akan dilakukan oleh tim konsultan, yaitu mencakup kegiatan: 1. Persiapan proyek; 2. Pelatihan bagi Fasilitator; 3. Fasilitasi kepada pemerintah daerah serta pengumpulan data/informasi; 4. Analisis data dan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus serta sistem pemantauan dan evaluasi Dana Alokasi Khusus; 5. Diseminasi hasil; 6. Penyampaian laporan akhir dan rekomendasi. IV. METODE PENELITIAN 4.1. Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan gabungan antara metode penelitian kualitatif dengan penelitian kuantitatif. Analisis kualitatif didasarkan pada data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui kuesioner dan wawancara. Sementara data sekunder diambil dari statistik dan pelaporan DAK di Provinsi DIY, laporan kegiatan, dokumentasi program, hasil penelitian terdahulu, dan semua bahan yang tersedia di perpustakaan dan juga di unit penyimpan arsip atau data. Metode penelitian eksploratif dengan teknik analisis deskriptif-kualitatif ini dilakukan dengan cara menganalisis data primer dan data sekunder atas fenomena atau topik tertentu. 4.2. Teknik Pengumpulan Data Metode pengumpulan data, yang akan digunakan adalah kombinasi dari beberapa teknik sebagai berikut: a) Dokumentasi, yaitu bentuk pengumpulan data dengan cara mempelajari berbagai dokumen resmi, seperti data-data, peraturan-peraturan, laporan-laporan dan buku-buku yang memiliki relevansi dengan masalah yang diteliti. b) Observasi, yaitu penulis melakukan pengamatan secara langsung di lapangan terhadap objek yang akan diteliti, baik berupa data, maupun fenomena yang terjadi dan mencatat yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. c) Kuesioner, yaitu menyebarkan daftar pertanyaan sesuai dengan topik studi kepada para pejabat selaku responden. Responden berasal dari pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima DAK dan SKPD lain yang berkaitan dengan pengelolaan DAK, seperti Bappeda dan Biro/Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah. Jumlah responden untuk masing- 2 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masing Kabupaten/Kota sebanyak 20 (dua puluh) orang, sedangkan unttuk Provinsi sebanyak 30 (tiga puluh) orang. d) Wawancara mendalam, yaitu melakukan serangkaian tanya-jawab antara peneliti dengan informan (responden) yang dilakukan secara terbuka dan leluasa. Untuk itu, digunakan instrumen penelitian berupa pedoman wawancara yang bersifat terbuka sehingga memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi informan (responden) untuk menyampaikan pendapatnya. 4.3. Teknik Analisis Data Teknik analisis data kualitatif yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif-kualitatif. Teknik ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena tertentu secara lebih terperinci. Setelah data didapat dari hasil observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, maka data tersebut diseleksi, diidentifikasi, dan dikelompokkan berdasarkan nama, fungsi, dan ciri-cirinya. Langkah selanjutnya yang telah penulis lakukan dalam menganalisis data adalah mereduksi data-data yang telah terkumpul, sehingga bisa ditemukan pokok-pokok tema yang dianggap relevan dengan masalah dan tujuan penelitian. Reduksi data sangat penting dalam rangka mempermudah analisis, karena dengan mereduksi data akan diperoleh suatu gambaran yang lebih jelas dan tajam mengenai persoalan yang dianalisis. Data yang tidak sesuai dan kurang relevan dengan tema penelitian tidak digunakan. Langkah selanjutnya adalah menyajikan data yang dipilih dan diinterpretasikan oleh penulis. Data dan interpretasi penulis disajikan secara terpisah agar pembaca dapat membedakan antara data dan persepsi penulis. Langkah yang terakhir di dalam menganalisis data adalah menarik kesimpulan dari data yang telah diinterpretasikan tersebut. Penyimpulan data dilakukan setelah data disajikan dalam bentuk deskripsi dengan pemahaman interpretasi logis. interpretasi atau inferensi dilakukan dengan dua cara. Pertama, interpretasi secara terbatas karena peneliti hanya melakukan interpretasi atas data dan hubungannya yang ada dalam penelitiannya. Kedua, adalah peneliti bila mencoba mencari pengertian yang lebih luas tentang hasil-hasil yang didapatkannya dari analisa dibandingkan dengan kesimpulan peneliti lain atau dengan menghubungkan kembali interpretasinya dengan teori (Effendi dan Manning, 1989:263-264). V. PROFIL DANA ALOKASI KHUSUS NASIONAL 5.1. Gambaran Umum Dalam pelaksanaannya, DAK yang dialokasikan sejak tahun 2003 mengalami perkembangan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun, baik dari sisi besaran alokasi maupun dari cakupan bidang yang didanai dari DAK. Jika pada tahun 2003 alokasi DAK sebesar Rp. 2,269.- milyar dan hanya dialokasikan untuk 5 (lima) bidang yaitu pendidikan, kesehatan, prasarana jalan, prasarana irigasi dan prasarana pemerintah, maka pada tahun 2010 jumlah alokasi DAK menjadi Rp. 21.133,3 milyar serta jumlah bidang yang menerimanya menjadi 14 (empat belas) bidang, yaitu: Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi, Infrastruktur Air Minum, Infrastruktur Sanitasi, Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Prasarana Pemerintahan, Lingkungan Hidup, Keluarga Berencana, Kehutanan, Sarana dan Prasarana Perdesaan dan Perdagangan. Jumlah Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang menerima alokasi DAK cenderung selalu meningkat. Pada tahun 2003 terdapat 24 Provinsi yang menerima alokasi DAK Provinsi, menjadi 32 provinsi tahun 2010. Seiring dengan adanya pemekaran Kabupaten/Kota, maka jumlah Kabupaten maupun Kota yang menerima alokasi DAK selalu meningkat. Bila pada tahun 2003 hanya terdapat 265 Kabupaten yang menerima alokasi DAK Kabupaten maka pada tahun 2010 terdapat 398 Kabupaten yang menerima alokasi DAK. Demikian juga dengan jumlah Kota yang menerima alokasi DAK, bila pada awalnya hanya terdapat 65 Kota yang menerima alokasi DAK, maka pada tahun 2010 terdapat 93 Kota yang menerima alokasi DAK. Hal tersebut menunjukkan selama kurun waktu antara tahun 2003 hingga 2010, jumlah Kabupaten/Kota yang menerima alokasi DAK mengalami peningkatan 48,79 persen. 5.2. Permasalahan DAK Sejak digulirkannya DAK oleh pemerintah pusat sampai dengan saat ini, permasalahan yang berkaitan dengan DAK sebagai berikut: • Masih adanya kekurang-tepatan pemahaman tentang konsep DAK baik di Pusat maupun di daerah; • Masih relatif kecilnya pagu nasional DAK dibandingkan dengan kebutuhan; 3 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta • Batasan penggunaan DAK sesuai peraturan perundangan yang ada masih menekankan pada kegiatan fisik, sehingga kurang dapat mengakomodasi kebutuhan daerah; • Masih terbatasnya kapasitas perencanaan DAK yang berbasis kinerja, serta selaras dan terpadu dengan perencanaan sektoral nasional; • Masih rendahnya akurasi data teknis yang diperlukan untuk perencanaan dan alokasi DAK; • Formula alokasi DAK yang ada belum sepenuhnya dapat menjamin kesesuaian antara kepentingan nasional dan kebutuhan daerah; • Masih kurang terintegrasinya DAK ke dalam siklus dan mekanisme perencanaan pembangunan nasional dan daerah; • Belum tersedianya pedoman yang jelas tentang koordinasi pengelolaan DAK secara utuh dan terpadu di tingkat Pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota; • Masih kurangnya sinkronisasi kegiatan DAK dengan kegiatan lain yang didanai APBD; • Masih kurangnya koordinasi dan keterpaduan dalam pemantauan dan evaluasi DAK serta rendahnya kepatuhan daerah dalam penyampaian laporan pelaksanaan DAK ke pusat; dan • Masih relatif lemahnya pengawasan daerah terhadap pelaksanaan kegiatan DAK. Upaya perbaikan yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang muncul dan menjawab tantangan yang ada, meliputi beberapa hal: • Penyusunan “White Paperâ€? DAK (Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri) sebagai masukan untuk revisi UU 33/2004 dan UU 32/2004 sehingga konsep, kebijakan, perencanaan, dan penganggaran DAK akan semakin jelas. • Perbaikan dan peleburan SEB Monev DAK dan Permendagri 20/2009 (pengelolaan keuangan DAK) menjadi Permendagri tentang Pengelolaan DAK di Daerah (Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan DAK). • Penerapan e-monev dan e-mobile DAK mulai tahun 2011 sehingga pemantauan dan evaluasi DAK akan semakin efektif, efisien, dan sistemik. • Penyusunan “Peraturan Bersama Tiga Menteriâ€? antara Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri untuk mengatur proses koordinasi dalam perencanaan, penghitungan alokasi, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi DAK di tingkat pusat (tim koordinasi pusat yang solid dan jelas “role sharingâ€?-nya). 5.3. Arah Kebijakan DAK Terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan dalam arah kebijakan umum DAK tahun 2009 dan 2010. Misalnya, arah kebijakan tahun 2009 untuk “meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi kegiatan yang didanai dari, DAK dengan kegiatan yang didanai dari anggaran kementerian/lembaga serta kegiatan yang didanai dari APBD, melalui peningkatan koordinasi pengelolaan DAK di pusat dan daerahâ€?, serta “Melanjutkan pengalihan secara bertahap anggaran kementerian/Iembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan daerah ke DAK, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlakuâ€?, ternyata tidak tercantum lagi dalam arah kebijakan tahun 2010. Apabila kita mencermati permasalahan DAK sebagaimana telah disajikan dalam bagian sebelumnya, maka kedua kebijakan tersebut sangat relevan untuk terus dilanjutkan. Selain itu, Dalam arah kebijakan umum DAK 2009, Bidang Infrastruktur Air Minum dan Penyehatan Lingkungan dijadikan dalam satu bagian, namun kemudian dipisahkan dalam dua arah kebijakan tersendiri pada tahun 2010 menjadi arah kebijakan umum Bidang Air Minum dan Bidang Sanitasi, meskipun demikian tidak mengubah jumlah bidang DAK, karena Bidang Perhubungan tidak muncul lagi pada tahun 2010. Pemisahan ini memberikan arah kebijakan yang lebih jelas mengenai bidang air minum dan bidang sanitasi sebagai bagian pelayanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pada tahun 2010, muncul satu arah kebijakan yang sebelumnya tidak ada, yaitu mengenai reformasi birokrasi dan hukum, serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional. Arah kebijakan per bidang juga mengalami beberapa perubahan. Untuk bidang kesehatan, arah kebijakan tahun 2010 lebih detil, karena telah mengindikasikan lingkup kegiatan yang boleh dilakukan dengan menggunakan DAK. Untuk bidang infrastruktur jalan, meskipun nomenklaturnya berubah, yaitu dari Infrastruktur Jalan dan Jembatan (2009) menjadi Bidang Jalan (2010), namun tidak mengubah substansi bahwa bidang infrastruktur jalan mencakup jembatan sebagai bagian dari jalan. Sebagaimana Bidang 4 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kesehatan, arah kebijakan Bidang Jalan juga telah mengindikasikan lingkup kegiatan yang diperbolehkan dibiayai dengan DAK oleh Daerah. Hal tersebut tentu akan memudahkan daerah dalam menyusun program kegiatan yang diharapkan akan dibiayai dengan DAK untuk sektor kesehatan dan infrastruktur jalan. Arah kebijakan DAK bidang kesehatan maupun DAK bidang infrastruktur jalan, sangat sesuai dengan prioritas nasional. Permasalahannya adalah karakteristik daerah-daerah berbeda mengenai prioritas kebutuhannya. Jika di bidang jalan, relatif semua daerah mempunyai permasalahan yang sama di seputar upaya perbaikan dan peningkatan jalan; namun menjadi sangat bervariasi kebutuhannya untuk bidang kesehatan VI. OVERVIEW SURAT EDARAN BERSAMA TIGA MENTERI 6.1. Pengantar Bappenas bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri, mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menneg PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008; SE 1722/MK.07/2008; 900/3556/SJ, Tanggal 21 November 2008, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK). Surat Edaran Bersama tersebut dipandang perlu untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi DAK. 6.2. Pemantauan Teknis Tujuan petunjuk pelaksanaan pemantauan teknis pelaksanaan dan evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Alokasi Khusus adalah: (1) Memberikan landasan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus; (2) Memberikan landasan bagi pelaksanaan koordinasi antar instansi pengelola Dana Alokasi Khusus di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi Dana Alokasi Khusus; dan (3) Memberikan landasan bagi konsistensi dan pelaksanaan koordinasi antara pusat dan daerah dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus Dalam pelaksanaan pemantauan pelaksanaan ini juga dibentuk Forum Koordinasi yang bertujuan untuk menindaklanjuti hasil review laporan dan kunjungan lapangan. Forum ini dilaksanakan oleh Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan dapat mengikutsertakan pihak-pihak lain yang terkait apabila terdapat permasalahan yang bersifat khusus. 6.3. Evaluasi Pemanfaatan DAK Tujuan evaluasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus adalah untuk dapat mewujudkan beberapa hal sebagai berikut: (1) Memastikan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus bermanfaat bagi masyarakat di daerah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional; dan (2) Memberikan masukan untuk penyempurnaan kebijakan dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus yang meliputi aspek perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan, dan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus kedepan. Dalam pelaksanaan pemantauan pemanfaatan ini juga dibentuk Forum Koordinasi bertujuan untuk membahas dan menindaklanjuti hasil pemantauan dan/atau evaluasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus. Forum ini dilaksanakan oleh organisasi pelaksana pusat, organisasi pelaksana provinsi, dan organisasi pelaksana Kabupaten/Kota. Organisasi pelaksana dapat mengikutsertakan pihak-pihak lain yang terkait. 6.4. Pelaporan Kepala Daerah menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Teknis terkait. Penyampaian laporan triwulan di atas dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. Kepatuhan daerah dalam menyampaikan laporan triwulanan dapat dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian Dana Alokasi Khusus tahun berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan. 5 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menteri Teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri. Sedangkan jenis laporan yang dihasilkan dari kegiatan pemantauan teknis pelaksanaan Dana Alokasi Khusus terdiri dari: 1. Laporan triwulanan, memuat perencanaan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus, kesesuaian DPA-SKPD dengan petunjuk teknis, perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan permasalahan yang timbul sebagaimana form terlampir. 2. Laporan penyerapan Dana Alokasi Khusus, merupakan laporan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan Permenkeu No. 04/PMK.07/2008. 3. Laporan akhir merupakan laporan pelaksanaan akhir tahun 6.5. Organisasi Pelaksana 6.5.1. Tingkat Pusat Organisasi pelaksana tingkat pusat dikoordinasikan oleh Kementerian Negara PPN/Bappenas dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga teknis terkait. 6.5.2. Tingkat Provinsi Organisasi pelaksana tingkat Provinsi dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah dengan melibatkan Bappeda, Biro Administrasi Pembangunan/sebutan lain, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan SKPD terkait. 6.5.3. Tingkat Kabupaten/Kota Organisasi pelaksana Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah dengan melibatkan Bappeda, Bagian Administrasi Pembangunan/sebutan lain, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan Dinas Teknis terkait 6.5.4. Tim Koordinasi Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi pelaksana di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk tim koordinasi. 6.5.5. Penerapan SEB (a) Kabupaten Sleman 1. Terkait tim koordinasi, sebelum keluar SEB sudah membentuk tim koordinasi tahun 2008. Karena pada saat itu ada kekhawatiran tahapan akhir tidak bisa dicairkan, untuk itu berinisiatif membentuk tim agar pencairan tepat waktu. Tim koordinasi di Kabupaten Sleman selalu dibentuk setiap tahun dan selalu mengkoordinasikan evaluasi penggunaan Dana Alokasi Khusus dan selama ini tidak ada masalah dalam pelaksanaannya. 2. Anggaran untuk tim koordinasi terdapat di Bappeda. Selama ini laporannya dalam bentuk buku, dilaporkan ke Gubernur dan dilaporkan ke Pusat dan SKPD ke Kementerian Teknis masing-masing 3. Pada saat ini pelaporannya sudah sesuai dengan Surat Edaran bersama, namun Surat Edaran Bersama belum dipahami sepenuhnya oleh SKPD karena dalam penyusunan Laporan pertriwulan SKPD, masing-masing SKPD diserahkan format sesuai Surat Edaran Bersama oleh Bappeda untuk diisi, kemudian direkap dalam bentuk buku oleh Bappeda. Terkadang pelaporan dari SKPD terlambat sehingga solusinya memanggil Satker sebelum triwulan berjalan selesai. 4. Format laporan antara Kementerian Teknis dengan format Surat Edaran Bersama berbeda. Format dari Kementerian Pekerjaan Umum lebih detil, berbeda dengan format Surat Edaran Bersama 5. Dinas Pendidikan sudah melaksanakan monev sesuai Permendiknas, kendalanya untuk proporsinya: fisik sebesar 30 persen, buku sebesar 35 persen dan alat sebesar 30 persen, penentuan ini untuk wilayah Sleman kurang pas, ternyata yang dibutuhkan yang besar adalah fisik. Pada tahun 2010 Untuk buku anggaran untuk SMP adalah 12 milyar, dan di patok masing-masing SMP maksimal 45,5 juta, hanya separuhnya. Sehingga dana untuk buku sisa banyak sekali. Untuk alat peragaSD juknis belum ada, panitia yang sudah dibentuk tidak berani melelangkan, sehingga TIK dan alat peraga tahun 2010 tidak terlaksana nilainya untuk alat peraga 4,9 milyar dan alat TIK 2,05 milyar. Untuk 6 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2010 tidak ada dana rehab untuk SD, padahal ini sangat penting sekali. Harapannya ke depan alokasi untuk rehab porsinya lebih besar. Dari gambaran pelaksanaan SEB tersebut secara umum dari aspek pemantauan teknis, SEB telah dilaksanakan, namun ada kekurangan dalam memahami SEB secara menyeluruh terutama oleh Tim Koordinasi DAK Kabupaten Sleman. SEB lebih dilihat sebagai kewajiban formalitas, dan belum secara utuh dilihat sebagai instrumen untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus. Terkait dengan tugas Tim Koordinasi untuk melakukan koordinasi antar instansi pengelola Dana Alokasi Khusus di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi Dana Alokasi Khusus, kepentingan dibentuknya Tim Koordinasi DAK di Sleman lebih sebagai upaya agar dana dapat dicairkan. Terkait dengan pendanaan untuk pelaksanaan SEB diletakkan pada APBD, ini sebenarnya dianggap memberatkan anggaran daerah.Kemudian juga koordinasi dengan Tim Koordinasi DAK Tingkat Pusat masih kurang. (b) Kabupaten Bantul 1. Evaluasi Dana Alokasi Khusus selama ini sudah dilaksanakan, yaitu dengan mengadakan rapat tim. Tim Koordinasi ada di Bappeda. 2. SEB belum dipahami/dikenal, namun format pelaporan DAK sudah sesuai dengan SEB. SKPD penerima Dana Alokasi Khusus mengisi form dari Bappeda/Provinsi. 3. Instrumen monev DAK sebaiknya tidak terjebak pada formalitas saja, sehingga pelaksanaanya tepat sasaran dan bermanfaat. Ada usulan 10 persen dana pendamping mengambil dari Dana Alokasi Khusus. 4. Untuk keberlanjutan program, masing-masing SKPD penerima DAK membuat master plan terkait DAK, sehingga ada potret kegiatan DAK ke masyarakat dan Pemerintah Daerah sendiri, program DAK mana yang terus dilanjutkan atau tidak. 5. Pelaksanaan Monev sangat penting dan harus dilakukan setiap tahun, karena hasil monev dimanfaatkan sebagai masukan untuk perencanaan berikutnya. 6. Perlunya Monev menekankan pada output dan perencanaan ke depan, untuk itu perlu meminta pendapat masyarakat bukan hanya instrumen administrasi sehingga perlu petunjuk pelaksanaan monev. Dari gambaran pelaksanaan SEB tersebut secara umum dapat dikatakan bahwa dalam Tim Koordinasi DAK, Bappeda menjadi Koordinator. SEB telah dilaksanakan, namun ada kecenderungan pelaksana DAK justru kurang mengetahui tentang SEB, sekalipun mereka telah membuat laporan sesuai SEB. Dana evaluasi diambilkan dari APBD. Namun begitu bagi Pemerintah Kabupaten Bantul, pendanaan untuk pelaksanaan SEB diletakkan pada APBD dirasa tidak memberatkan APBD. (c) Kabupaten Kulon Progo 1. Tim koordinasi telah terbentuk. Tim ini sekaligus sebagai Tim Koordinasi untuk dana Dekonsentrasi. 2. Selama ini pelaporan sudah sesuai dengan jadwal, namun pendokumentasian di kementerian kurang baik (laporan hilang) sehingga perlu penertiban. 3. Monev berjenjang sudah jelas dan sudah dilaksanakan 4. Diperlukan anggaran monev DAK dari pusat yang disiapkan ke daerah mengingat kemampuan daerah yang terbatas karena perlunya evaluasi pelaksanaan di lapangan. 5. Laporan yang disampaikan agar dievaluasi oleh Bappenas. 6. Perlu adanya ketentuan/sanksi bila pelaporan belum sesuai aturan atau belum tepat waktu 7. Sebaiknya pada format pelaporan SEB ada kolom target yang akan dicapai. 8. SKPD sering terlambat dalam pelaporan triwulan. 9. Pelaporan DAK sebaiknya dibuat sederhana, setiap daerah diberikan mekanisme/sistem monev yang baku. 10. Dibuat portal: online DAK yang bisa diakses secara umum dan terbuka agar stagnasi perencanaan terkait Dana Alokasi Khusus bisa dikurangi. 7 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Pelaksanaan SEB di Kabupaten Kulon Progo dijadikan satu Tim dengan Tim Koordinasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Hal ini dilakukan untuk efisiensi anggaran. Koordinasi dengan Pusat dirasa kurang optimal karena juga ada kasus laporan yang sudah dsampaikan kepada Kementerian hilang. Dalam penyediaan anggaran evaluasi DAK, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo merasa keberatan. Untuk pelaksanaan SEB juga sering mundur atau tidak tepat waktu, justru salah satu alasannya adalah banyaknya format yang harus dibuat. (d) Kabupaten Gunungkidul 1. Tim Koordinasi secara formal belum ada, namun substansi perannya telah dijalankan melalui Forum Koordinasi yang terdiri dari Bappeda; Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD); Inspektorat dan SKPD yang menerima DAK. Forum koordinasi melakukan pertemuan setiap bulan. Kendala yang dihadapi hanyalah kendala yang bersifat teknis karena terkadang yang menghadiri pertemuan Forum Koordinasi bukan yang langsung menangani DAK. 2. Laporan triwulan dari SKPD cukup baik, namun ada beberapa SKPD yang terlambat sehingga menghambat penyusunan laporan. Pelaksanaan SEB di Kabupaten Gunungkidul agak sedikit berbeda dengan kabupaten lain, karena belum ada Tim Koordinasi, namun disebut Forum Koordinasi. Dalam hal ini Forum Koordinasi melakukan pertemuan rutin tiap bulan. Anggaran evaluasi diambilkan dari APBD. Beberapa penelusuran lapangan menemukan bahwa laporan SKPD sering kali terlambat karena SKPD mendahulukan laporan kepada K/L. (e) Kota Yogyakarta 1. Tim Koordinasi dibentuk hanya jika Pemerintah Kota Yogyakarta mendapatkan DAK. Selain menjadi Tim Koordinasi DAK, tim tersebut sekaligus menjadi Tim Koordinasi Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. 2. Ketua Tim Koordinasi dijabat oleh Kepala Bappeda, Sekretaris oleh Kepala Bidang Perencanaan Bappeda, dan beranggota unsur-unsur SKPD terkait, yaitu Bagian Pengendalian Pembangunan Sekretariat Daerah, Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan, serta SKPD-SKPD yang menerima DAK. 3. SKPD menyusun laporan sesuai dengan format SEB berdasarkan format yang disampaikan Bappeda kepada SKPD penerima DAK. Laporan yang diserahkan SKPD terkadang terlambat karena mereka juga harus mengisi laporan sesuai dengan ketentuan kementerian teknis, selain yang sesuai dengan format SEB. Selain itu, sering terkendala juga karena kontraktor yang mengerjakan pekerjaan yang didanai DAK mencairkan dana menjelang akhir tahun anggaran. 4. Penyederhanaan pelaporan dengan format baku bagi semua jenis DAK menjadi sangat penting sehingga dapat lebih memudahkan SKPD menyusun laporan. Pelaksanaan SEB di Kota Yogyakarta, pada dasarnya berjalan dengan baik. Kendala yang ada bagi Pemerintah Kota Yogyakarta adalah terkait dengan administrasi SEB yang menambah banyak kewajiban SKPD, selain terhadap Kementerian Teknis. Juga pelaksanaan SEB kurang bisa tepat waktu karena kendala anggaran, proses tender yang panjang, dan format yang harus diisi cukup banyak. Sehingga usulan yang disampaikan adalah menyederhanakan format SEB. Juga perilaku kontraktor yang sering mencairkan anggaran pada akhir proyek sering menyulitkan pembuatan laporan sesuai SEB. (f) Provinsi DIY 1. Tim Koordinasi dibentuk setiap tahun melalui Keputusan Gubernur. Pertemuan tidak dilakukan secara rutin dalam forum pertemuan yang dihadiri oleh seluruh anggota Tim. Jika permasalahan yang muncul dapat diatasi oleh Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah maka tidak perlu dilakukan pertemuan dalam forum besar, kecuali jika masalahnya dipandang sangat mendesak. 2. Selain melakukan monev langsung ke lapangan untuk beberapa objek, Provinsi juga secara rutin meminta laporan sesuai SEB dari Kabupaten/Kota. 3. Sebaiknya menyatukan pelaporan dalam satu format baku yang dapat diakses oleh Kementerian Teknis, Kemenkeu, Kemendagri dan Bappenas, misalnya mengadopsi sistem monev seperti Kementerian PU yang sudah cukup baik. 8 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4. Sebaiknya setiap SKPD mengisi form e-monev seperti web monev Dekon TP dan APBN. Pelaporan dapat dilakukan lewat e-monev. Dimotori oleh Bappeda sebagai pintu awal. Pusat ke Bappeda dan Bappeda yang menyampaikan ke SKPD terkait sehingga fungsi Bappeda sebagai perencana berjalan dengan baik. 5. Pemerintah Provinsi DIY siap jika akan dijadikan pilot project E-Monev oleh Bappenas. 6. Perlunya Kementerian/Lembaga ke Daerah untuk berkoordinasi langsung dengan SKPD terkait. Pemerintah Provinsi DIY menyambut baik jika Pemerintah Provinsi diposisikan sebagai Desk Help DAK. Pelaksanaan SEB di Provinsi DIY dikoordinasi oleh Biro Administrasi Pembangunan. Anggaran berasal dari APBD.Tim Koordinasi DAK Provinsi DIY memiliki daya tanggap yang baik terhadap pelaksanaan SEB. Pemantauan DAK pada level kabupaten/kota selalu rutin dilakukan, dan juga menyadari perlunya semacam help desk di tingkat Provinsi. Dalam hal pelaksanaan SEB, sama dengan daerah lain, dirasakan SEB perlu ditingkatkan menjadi instrumen tunggal dalam monev DAK. Berikut adalah ringkasan overview penerapan SEB di enam lokasi penelitian: Anggaran Tim Eksistensi SEB No. Daerah Eksistensi Tim Koordinasi Koordinasi (Penerapan SEB) 1. Provinsi DIY Ada APBD Dilaksanakan dengan baik 2. Kabupaten Sleman Ada APBD Dilaksanakan dengan baik, namun masih Normatif 3. Kabupaten Bantul Ada APBD Kurang tersosialisasi 4. Kabupaten Gunungkidul Forum Koordinasi APBD Dilaksanakan dengan baik, namun masih Normatif 5. Kabupaten Kulon Progo Tim Koordinasi DAK, Dekonsentrasi APBD Dilaksanakan dengan baik, dan Tugas Pembantuan namun masih Normatif 6. Kota Yogyakarta Tim Koordinasi DAK, Dekonsentrasi APBD Dilaksanakan dengan baik dan Tugas Pembantuan 6.5.7. Organisasi Tim Koordinasi DAK Proses dan mekanisme koordinasi secara umum melalui rapat koordinasi yang melibatkan SKPD pelaksana DAK, SKPD yang mempunyai tupoksi mengelola keuangan dan asset daerah (DPPKA), Biro/Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah dan Bappeda. Rapat koordinasi dilaksanakan di Bappeda. Rapat koordinasi dilaksanakan di Bappeda minimal satu bulan sekali untuk membahas permasalahan di lapangan dan melaporkan kemajuan pekerjaan (progress fisik). Setiap SKPD pelaksana kegiatan DAK wajib membuat laporan triwulan dan Bappeda akan merangkum laporan triwulan tersebut dan membuat buku laporan triwulan DAK. Pada akhir tahun anggaran Bappeda akan membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi DAK. Namun demikian, jika dicermati, susunan organisasi Tim Koordinasi belum dirumuskan secara baku. 6.5.8. Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah agar dapat melakukan monev dan pelaporan berdasarkan SEB serta pembentukan tim/forum koordinasi pengelolaan DAK di beberapa wilayah kajian tidak dilakukan, karena dari fakta yang ditemukan dilapangan bahwa wilayah kajian tersebut telah melaksanakan monev dan pelaporan atas penggunaan Alokasi DAK berpedoman kepada SEB. Untuk koordinasi antar satuan kerja di lingkungan wilayah kajian dalam pengelolaan alokasi DAK telah terlaksana dengan baik melalui mekanisme pertemuan rutin bulanan, insidental dan peninjauan lapangan. Adapun wilayah kajian yang dilakukan fasilitasi adalah Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta. Di Kabupaten Bantul format pelaporan DAK sudah sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB), dan tim koordinasi sudah terbentuk namun belum sepenuhnya efektif; sementara di Kabupaten Gunung Kidul, koordinasi telah berjalan namun belum terbentuk Tim Koordinasi yang disahkan dengan keputusan Bupati. Di Kota Yogyakarta selama ini tim koordinasi hanya dibentuk jika menerima DAK. Dari hasil observasi di lapangan, beberapa pejabat pengelola DAK belum memahami pelaporan DAK sesuai SEB, terutama bagi mereka yang baru saja diberi tugas yang berkaitan dengan pengelolaan DAK. Untuk itu mekanisme fasilitasi yang dilaksanakan adalah dengan mengadakan rapat/diskusi dengan pihak-pihak terkait di masing-masing wilayah. Untuk meningkatkan efektivitas tim koordinasi di Bantul, tim 9 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan serangkaian diskusi dan penyebab utama sebenarnya adalah kurangnya konsistensi untuk melakukan pertemuan namun ternyata hal tersebut tidak menghalangi Pemerintah Kabupaten untuk dapat menyusun pelaporan sesuai dengan format SEB. Hal tersebut dapat terjadi atas kerja keras Bappeda untuk mengkompilasi laporan dari SKPD-SKPD yang menerima DAK. Di Kabupaten Gunung Kidul, upaya tim telah ditindaklanjuti oleh Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah dengan membuat Nota Dinas dan Telaahan Staf kepada Bupati yang berisi usulan pembentukan tim koordinasi DAK. Upaya di Kota Yogyakarta lebih ditekankan pada memberi pemahaman mengenai SEB. Tim mendiskusikan dengan pihak-pihak terkait mengenai format pelaporan berdasarkan SEB, dilengkapi dengan simulasi secara sederhana. 6.5.9. Saran Penyempurnaan SEB Saran untuk penyempurnaan SEB adalah sebagai berikut: a. Terkait Tim Koordinasi DAK, perlu dibuat struktur yang seragam, termasuk SKPD yang akan menjadi koordinator dalam Tim tersebut. b. Tim Koordinasi DAK perlu dibuat garis hirarkhi yang jelas yaitu dibentuk secara khusus dengan SK Gubernur, termasuk yang berada ditingkat Kabupaten/Kota mengingat DAK diperuntukkan untuk mencapai prioritas nasional, disini peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat dioptimalkan. c. Adanya format tunggal dalam pelaporan DAK, sehingga SEB tersebut dapat diusulkan sebagai format yang utama dan tunggal dalam pelaporan DAK. d. Perlunya menambahkan item pelaporan untuk dana lain yang dikeluarkan oleh daerah selain dana pendamping. e. Perlunya penegasan dalam SEB yaitu, laporan ditujukan kepada Bappenas, Menkeu, Mendagri, dan Menteri teknis terkait DAK. f. SEB perlu memuat Pakta integritas penerima DAK. g. SEB perlu memuat performance indicators DAK secara eksplisit. h. Pelaporan SEB perlu dilampiri SK Tim Koordinasi, Notulen rapat tim Koordinasi, dan bukti-bukti proses kegiatan DAK. i. SEB memuat penegasan tentang adanya Laporan Evaluasi Daerah Penerima DAK. j. Menyederhanakan alur pelaporan DAK sbb: 4. Bappenas memberikan 3.Tim Koordinasi Tingkat "Laporan Evaluasi Pusat Daerah Penerima DAK" kepada (Menyampaikan kepada Gubernur melalui Bappenas,Kemenkeu, Tim Koordinasi 2. Tim Koordinasi Kemendagri dan DAK Daerah DAK Tingkat Kementerian Teknis Pusat. (dikoordinir di tingkat Provinsi oleh (Hal tersebut Gubernur) sebagai bentuk feed back atas 1. SKPD laporan yang penerima DAK diserahkan Daerah) Gambar 1 Usulan Penyederhanaan Alur Pelaporan DAK 10 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta VII PERENCANAAN DANA ALOKASI KHUSUS 7.1. Perencanaan DAK di Daerah Kajian Hasil dari hasil jawaban kuesioner oleh responden terkait dengan aspek perencanaan, rata-rata responden menyatakan bahwa kesulitan yang mendominasi dalam perencanaan program kegiatan yang akan dibiayai dengan DAK adalah Petunjuk Teknis (Juknis) yang sering terlambat diterima. Terkait dengan objek studi, khusus DAK bidang kesehatan, meskipun secara resmi Juknis telah diterbitkan pada bulan November, namun rata-rata SKPD baru menerimanya pada bulan Januari-Februari tahun berikutnya. Dari hasil wawancara dengan responden diperoleh fakta bahwa mereka sudah berusaha untuk mengakses via internet, namun lebih sering tidak bisa diakses. Oleh karena itu, mereka harus aktif untuk meminta langsung ke Kementerian Kesehatan di Jakarta. Keterlambatan Juknis ini tidak terjadi untuk bidang infrastruktur Jalan. Sejak diterbitkan tahun 2007, Juknis DAK bidang infrastruktur baru direvisi tahun 2010 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 15/PRT/M/2010 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur. Untuk itu, menjadi sangat penting bagi kementerian teknis agar segera meng-up load Juknis segera setelah diterbitkan dan atau Bappenas dapat pro aktif meng-up load di website Sekretariat DAK segera setelah diterbitkannya Juknis. Dari hasil studi yang dilakukan, sebagian besar responden menyatakan bahwa DAK menjadi sangat bermanfaat bagi daerah karena dapat membantu pembiayaan pembangunan melalui belanja langsung yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sebagai bentuk pelayanan publik. DAK menjadi sangat krusial bagi daerah-daerah yang memiliki APBD relatif kecil dengan mayoritas berasal dari komponen Dana Alokasi Umum (DAU). Bagi SKPD, DAK menjadi sangat bermanfaat untuk menutup keperluan belanja langsung, guna membiayai program kegiatan yang tidak bisa dibiayai dengan anggaran dari pos pendapatan lain atau untuk menggantikan/menambah dana guna membiayai program kegiatannya. Mayoritas responden menyatakan bahwa jika ternyata SKPD mereka mendapatkan DAK, maka sesuai dengan Juknis akan dialokasikan untuk membiayai program kegiatan yang relevan. Dalam konteks anggaran awal yang telah dilalokasikan kurang, maka DAK dapat menambahnya sehingga dalam konteks ini, untuk membiayai kegiatan tersebut sumber pendanaannya berasal dari DAK dan DAU. Jika ternyata DAK dapat membiayai secara penuh sesuatu kegiatan maka dana yang telah dialokasikan dapat digeser untuk membiayai kegiatan lainnya. Permasalahan hanya pada keterlambatan Juknis, sehingga harus dilakukan perubahan DPA SKPD melalui mekanisme APBD-P. Jika kepastian alokasi dan Juknis telah diterima sejak awal, maka akan sangat memudahkan SKPD merencanakan program kegiatan berikut sumber pendanaannya. 7.2. Permasalahan dan Usulan Perbaikan Perencanaan DAK Secara umum pada semua wilayah kajian, permasalahan dalam perencanaan program kegiatan yang akan dibiayai dengan DAK, sebagai berikut: 1) Keterlambatan menerima informasi kepastian alokasi DAK dan keterlambatan terbitnya Juknis menyebabkan Daerah kesulitan untuk menyusun rencana sumber pendanaan bagi program kegiatan yang akan dilaksanakan dengan biaya yang bersumber dari DAK, sementara proses perencanaan dan penganggaran di daerah telah dimulai sebelum kepastian alokasi DAK dan Juknis penggunaan DAK diterima. 2) Kegiatan yang diperbolehkan untuk dibiayai dengan DAK, seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan riil Daerah. Berkaitan dengan aspek perencanaan program kegiatan yang akan dibiayai dengan DAK, berikut saran-saran yang berhasil dihimpun dari responden di semua wilayah kajian: 1) Diperlukan sinkronisasi/time frame dalam perencanaan sehingga proses perencanaan di Pusat, khususnya terkait DAK, selaras dengan proses perencanaan di Daerah. Dengan demikian, dapat dihindari di tengah pembahasan APBD, baru diperoleh informasi mengenai alokasi DAK. Untuk itu, implementasi perencanaan dengan perspektif MTEF, minimal tiga tahun ke depan. 2) Dalam pengelolaan DAK, agar fungsi desentralisasi lebih dioptimalkan. Pusat hanya perlu memberi garis besar penggunaan DAK (Petunjuk Pelaksanaan/Juklak), sementara Daerah diberi kebebasan menggunakannya sesuai kebutuhan nyata Daerah yang selaras dengan prioritas nasional. Jika akan tetap menggunakan mekanisme Juknis yang sangat rigid/kaku maka penerbitan Juknis perlu 11 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan sebelum proses perencanaan dan penganggaran di Daerah dimulai. Perlu adanya sanksi jika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang alokasi DAK dan Juknis tentang penggunaan DAK terlambat diterbitkan. 3) Mengingat DAK sangat bermanfaat bagi Daerah, maka perencanaan DAK sebaiknya mengakomodir mekanisme bottom up, bukan hanya top down. Hal ini agar penentuan alokasi DAK lebih sesuai dengan proposal yang diajukan daerah sehingga lebih sesuai dengan realita kebutuhan daerah yang selaras dengan prioritas nasional, karena hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Pasal 162 UU No. 32/2004. 4) Dana Alokasi Khusus seharusnya diperbesar proporsinya karena tujuannya jelas dan sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik 5) Perlunya penguatan peran Provinsi dalam koordinasi perencanaan di tingkat Provinsi (merujuk pada PP Nomor 19/2010 juncto PP 23/2011), sehingga tidak ada SKPD yang langsung berkoordinasi ke masing-masing K/L. Dengan demikian, diperlukan juga penguatan koordinasi perencanaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Selengkapnya permasalahan perencanaan program dan kegiatan yang dibiayai dengan DAK di masing-masing wilayah kajian yang dihimpun dari hasil jawaban kuesioner, wawancara dan focus group discussion dapat dilihat pada Lampiran I VIII. PENGANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS 8.1. Penganggaran di Daerah Kajian Proses perencanaan di daerah telah dimulai sebelum alokasi DAK diketahui dan Juknis diterima. Proses perencanaan yang menjadikan alokasi DAK tahun sebelumnya dan Juknis tahun sebelumnya sebagai basis perencanaan karena keterlambatan menerima informasi secara resmi tentang alokasi DAK yang diterima serta petunjuk teknis penggunaan DAK, berimplikasi terhadap proses penganggaran program dan kegiatan yang akan dibiayai dengan DAK di daerah. Jika ternyata jumlah DAK yang diterima tidak sesuai dengan perencanaan dan kegiatan yang dapat dibiayai dengan DAK tidak sesuai dengan Juknis, maka akan dilakukan perubahan alokasi anggaran melalui mekanisme perubahan APBD. Pada level kegiatan, perubahan tersebut berimplikasi pada pengurangan pagu anggaran atau bahkan penundaan kegiatan lainnya. Hal tersebut perlu dilakukan karena selain harus menyediakan dana pendamping 10 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah pun harus menyediakan dana lainnya, selain dana pendamping 10 persen tersebut, dikenal dengan terminologi “dana penunjang, dana pendukung atau biaya umumâ€?. Aspek lain yang berhubungan dengan penganggaran DAK adalah mengenai penggunaan sisa DAK setelah realisasi pelaksanaan fisik kegiatan mencapai 100 persen. Sebagai contoh, tahun 2009 di Kabupaten Bantul untuk Bidang Kesehatan (Pelayanan Dasar dan Pelayanan Rujukan) terdapat sisa DAK Rp 40.270.909,- dan untuk Bidang Infrastruktur Jalan Rp 29.579.095,-. Di Kabupaten Kulon Progo, tahun 2009 untuk Bidang Kesehatan (Pelayanan Dasar) terdapat sisa Rp 103.652,971,- dan untuk Bidang Infrastruktur Jalan Rp 230.514.749,-. Semua sisa DAK tersebut tetap berada di Kas Daerah dan menjadi SiLPA. Adanya sisa DAK karena akumulasi nilai kontrak pada suatu bidang DAK lebih kecil dari pagu bidang DAK tersebut. Hal ini dapat dipandang sebagai salah satu prestasi daerah dalam menjalankan kegiatan yang didanai DAK secara efisien dengan tetap mengedepankan unsur kualitas dan kuantitas sebagaimana yang ditetapkan dalam Juknis serta norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang telah ditentukan. Dari hasil pengumpulan data dan informasi di wilayah studi, pemerintah daerah memasukkan sisa DAK ke dalam SiLPA karena tidak memungkinkan lagi menganggarkan dalam APBD-P. Hal tersebut dilakukan karena waktunya tidak memungkinkan untuk dilaksanakan mengingat banyak kegiatan fisik yang baru berakhir menjelang tahun anggaran berakhir atau sisa dana relatif minim jika dipergunakan untuk membiayai kegiatan baru. Sebelum PMK 126/2010 diterbitkan, semua sisa DAK yang menjadi SiLPA dipergunakan sebagaimana SiLPA yang berasal dari kegiatan-kegiatan lainnya. Dengan keluarnya PMK 126/2010, menjadi jelas bagi daerah bahwa sisa DAK hanya boleh dipergunakan untuk membiayai kegiatan DAK pada bidang yang sama, baik di tahun berjalan melalui mekanisme APBD-P maupun tahun anggaran berikutnya. Jika mengacu ketentuan tersebut, maka apabila terdapat sisa DAK dan tahun anggaran berikutnya daerah yang bersangkutan tidak memperoleh DAK pada bidang yang sama, maka sisa DAK 12 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut tidak boleh dipergunakan. Untuk itu, perlu diatur lebih tegas ketentuan mengenai penggunaan sisa DAK sehingga tidak menimbulkan ironi. 8.2. Permasalahan dan Usulan Perbaikan Penganggaran DAK Secara umum pada semua wilayah kajian, permasalahan dalam penganggaran program kegiatan yang akan dibiayai dengan DAK, sebagai berikut: 1) Kewajiban untuk menyediakan dana pendamping 10 persen, bagi Daerah dengan APBD yang relatif kecil akan terasa memberatkan. Mengacu pada Pasal 61 ayat (3) PP No.55/2005, Daerah dengan kemampuan keuangan tertentu tidak diwajibkan menganggarkan dana pendamping. Kriteria tersebut sangat mendesak untuk ditetapkan secara transparan. 2) Dana pendamping yang hanya diperbolehkan penggunaannya untuk membiayai kegiatan fisik dirasakan memberatkan bagi Daerah, karena riilnya daerah juga harus menyediakan dana lain di luar dana pendamping. 3) Kurang transparannya proses pengalokasian DAK di tingkat Pusat menyebabkan SKPD seringkali melakukan lobby ke Kementerian Teknis/Kementerian Keuangan untuk mendapatkan alokasi DAK sesuai dengan usulan kegiatan masing-masing. 4) Keterlambatan Juknis menyebabkan daerah kesulitan untuk menganggarkan program kegiatan yang dapat dibiayai dengan DAK. Kurang adanya kesesuaian antara penggunaan DAK sesuai juknis dengan kebutuhan riil daerah, sangat mengganggu proses alokasi anggaran di daerah. Pergeseran anggaran sering dilakukan melalui mekanisme APBD-P, padahal jika mengacu bahwa DAK hanya dapat dipergunakan untuk kegiatan fisik, dengan waktu yang tersisa setelah APBD-P disahkan, seringkali menyebabkan kegiatan yang dibiayai dengan DAK kurang optimal, bahkan dalam kasus tertentu tidak dipergunakan. Misalnya DAK bidang pendidikan Tahun 2010 di Kabupaten Kulonprogo sama sekali tidak dipakai mengingat terjadi perubahan Juknis sedangkan waktu pelaksanaan sudah sangat mepet menjelang berakhirnya tahun anggaran. 5) Meskipun telah diterbitkan PMK Nomor 126 /PMK.07/2010 Tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah, masih timbul perbedaan penafsiran penggunaan sisa DAK. Berkaitan dengan aspek penganggaran program kegiatan yang akan dibiayai dengan DAK, berikut saran-saran yang berhasil dihimpun dari responden di semua wilayah kajian: 1) Dana pendamping sebaiknya persentasenya kurang dari 10 persen atau dana pendamping 10 persen tersebut dapat dipergunakan untuk kegiatan non fisik, sehingga untuk dana operasional seperti perencanaan dan pengawasan pembangunan fisik, dapat mempergunakan alokasi DAK yang diterima dan atau dana pendamping. 2) Perlu adanya sosialisasi tentang penggunaan sisa DAK, sehingga dalam proses penganggaran dapat dilakukan optimalisasi penggunaan sisa DAK. 3) Usulan nomenklatur penganggaran belanja modal diubah menjadi hibah untuk DAK. 4) Untuk memudahkan proses perencanaan dan penganggaran, sebaiknya jenis transfer dana dari pusat ke daerah tidak terlalu banyak. 5) Mekanisme yang selama ini terjadi masing-masing SKPD berhubungan langsung ke K/L, penyampaian usulan dan koordinasi ke Pusat sebaiknya satu pintu melalui Bappeda Provinsi sehingga akan mempermudah monitoring. 6) Penganggaran DAK sebaiknya dilakukan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Mekanisme yang selama ini terjadi, penganggaran alokasi DAK menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah hanya dalam posisi pasif menerima porsi sesuai yang dialokasikan oleh pemerintah pusat, disertai dengan kewajiban untuk menyediakan dana pendamping. Jika ternyata mekanisme yang terjadi selama ini menimbulkan permasalahan, maka harus dicari solusi bersama-sama, dan jika memang solusi yang disepakati harus mengakibatkan perubahan regulasi, maka perlu dilakukan perubahan regulasi. Tatanan aturan main yang diatur dalam berbagai regulasi yang disusun, sejatinya untuk mempermudah tata kelola pemerintahan sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di daerah sesuai dengan substansi desentralisasi, bukan malah sebaliknya. 13 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Adapun gambaran rinci terkait permasalahan mekanisme penganggaran DAK di wilayah kajian yang dihimpun dari hasil jawaban responden atas kuesioner, focus group discussion, dan wawancara dapat dilihat pada Lampiran II IX. IMPLEMENTASI DANA ALOKASI KHUSUS 9.1. Gambaran Umum Permasalahan yang muncul dalam proses perencanaan dan penganggaran akan mempengaruhi proses implementasi kegiatan yang dibiayai dengan DAK. Keterlambatan mendapatkan informasi kepastian alokasi DAK yang diterima dan beserta Juknisnya, berimbas pada penyesuaian perencanaan dan penganggaran dana pendamping dan dana lainnya (dana pendukung, dana penunjang atau biaya umum). Jika penyesuaian anggaran dilakukan melalui perubahan APBD, maka waktu yang tersisa untuk melaksanakan kegiatan yang dibiayai dengan DAK akan semakin sempit. Apabila kegiatan tersebut berupa pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi yang memerlukan proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka waktu yang tersedia akan semakin berkurang karena proses pengadaan barang/jasa membutuhkan waktu tersendiri. Kendala lain pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan DAK pada umumnya hampir sama setiap tahunnya, yaitu kecenderungan pihak ketiga (kontraktor) dalam pencairan dana. Pihak kontraktor lebih suka mengajukan pencairan dana ketika kegiatan sudah selesai 100 persen, sehingga “kebiasaanâ€? ini sangat menyulitkan bagi pemerintah daerah dalam pelaporan penyerapan ke Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan pada setiap tahapnya. “Kebiasaanâ€? tersebut selalu dilakukan karena untuk mengurus pencairan dana per termin/per tahap harus melalui proses yang cukup “melelahkanâ€? dan seringkali membutuhkan “biaya tambahanâ€?. 9.2. Permasalahan dan Usulan Perbaikan Implementasi DAK Secara umum pada semua wilayah kajian, permasalahan dalam implementasi program kegiatan yang dibiayai dengan DAK, sebagai berikut: 1) Keterlambatan Juknis dan seringkali dengan menu yang berbeda-beda sehingga mengharuskan adanya penyesuaian DPA-SKPD melalui mekanisme APBD-P. Waktu yang tersisa setelah APBD-P disahkan sangat terbatas sehingga mempengaruhi implementasi, terutama bagi kegiatan yang mengharuskan dilakukannya pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) Dalam hal pengadaan barang, kadang-kadang ketentuan dalam juknis yang diberikan ke daerah discontinue karena barangnya sudah tidak diproduksi lagi. Berkaitan dengan aspek implementasi program kegiatan yang dibiayai dengan DAK, berikut saran- saran yang berhasil dihimpun dari responden di semua wilayah kajian: 1) Mengingat perlunya waktu khusus untuk pengadaan barang/jasa, maka sangat penting PMK mengenai alokasi DAK dan peraturan menteri teknis yang berisi petunjuk teknis dapat segera diterbitkan dan diterima (secara fisik atau dapat diakses melalui internet) sebelum proses perencanan dan penganggaran di daerah dimulai sehingga dapat langsung dialokasikan dalam APBD (murni). Jika hal tersebut dapat dilakukan maka tidak perlu dilakukan penyesuaian anggaran melalui mekanisme APBD-P. Dengan demikian, implementasi kegiatan dapat segera dimulai. 2) Selain untuk fisik, DAK sebaiknya juga bisa dialokasikan untuk pos operasional (non fisik) sehingga tidak dibebankan pada APBD. Misalnya dalam pengembangan sistem informasi, DAK tidak hanya digunakan untuk membeli personal computer, tetapi juga untuk melatih tenaga operator komputer. Ada kementerian yang boleh mengalokasikan DAK yang sifatnya operasional, contohnya: fasilitasi penyuluh berwujud kendaraan operasional. 3) Terkait dengan penyerapan dana, ada usulan agar serapan 90 persen bukan dari anggaran tetapi 90 persen dari lelang (kontrak pekerjaan). 4) Perlu diatur lebih jelas mengenai penggunaan DAK untuk menanggulangi dampak bencana. Dengan demikian, DAK untuk bidang-bidang yang relevan dapat dipergunakan untuk menanggulangi dampak bencana, meskipun secara normatif menurut Juknisnya tidak khusus diperuntukan bagi penanggulangan dampak bencara. Kasus di wilayah kajian adalah terkait dengan erupsi Merapi sehingga menimbulkan dampak yang perlu segera diatasi. Manfaat penggunaan DAK akan lebih 14 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta optimal jika dapat dipergunakan untuk menanggulangi dampak bencana. Adapun gambaran rinci terkait permasalahan implementasi DAK di wilayah kajian yang dihimpun dari hasil jawaban responden atas kuesioner, focus group discussion, dan wawancara dapat dilihat pada Lampiran III X. MONITORING DAN EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS 10.1 Monitoring dan Evaluasi Sesuai dengan ToR kegiatan studi ini, fokus studi yang utama adalah untuk mencermati imlementasi SEB di wilayah kajian guna memberikan feedback untuk memperbaiki sistem pemantauan dan evaluasi DAK sebagaimana tertulis dalam SEB Tiga Menteri tersebut. Oleh karena itu, Tim menganalisis hasil pemantauan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, berdasarkan data sekunder dan primer yang telah diperoleh. Sementara berbagai kendala di wilayah kajian dalam implementasi SEB telah diuraikan pada pembahasan sebelumnya. a) Monev DAK di Kabupaten Sleman Prioritas pembangunan daerah di Kabupaten Sleman yang dimuat dalam RKPD Kabupaten Sleman Tahun 2010 adalah: 1) Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran 2) Pembangunan perdesaan dan revitalisasi Pertanian 3) Peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan 4) Peningkatan ekonomi masyarakat yang didukung oleh penyediaan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan hidup 5) Peningkatan kualitas pelayanan publik. 6) Peningkatan keamanan dan ketertiban Proyeksi pendapatan DAK dalam RKPD 2010 sebesar Rp. 35.976.000.000,- Riilnya, alokasi DAK tahun anggaran (TA) 2010 untuk Kabupaten Sleman sebesar Rp. 69.847.300.000,- untuk 8 (delapan) bidang yang meliputi Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi, lnfrastruktur Air Minum, Infrastruktur Sanitasi, Perikanan dan Kelautan serta Kehutanan. Hal tersebut menunjukkan bahwa alokasi DAK yang diterima Kabupaten Sleman lebih tinggi daripada proyeksi pendapatan DAK dalam RKPD. Untuk dana pendamping APBD Kabupaten Sleman menyediakan dana sebesar Rp. 8.233.599.000,- Sampai dengan akhir pelaksanaan DAK TA 2010 tanggal 31 Desember 2010, perkembangan kegiatan fisik sudah mencapai 100 persen dan keuangan terserap Rp. 51.163.246.596,52 atau 79,25 persen. Sisa DAK di Kas Daerah adalah sebesar Rp. 18.684.053.403,48 (Laporan Kemajuan Triwulan IV DAK, 2010). 1. DAK Bidang Infrastruktur Jalan Kabupaten Sleman sejak tahun 2006 selalu mendapatkan alokasi DAK bidang infrastruktur jalan dengan jumlah yang bervariasi. Berikut ini disajikan perkembangan penerimaan DAK bidang infrastruktur jalan. 15 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tabel 1 Jumlah Alokasi, Dana Pendamping dan Realisasi DAK Bidang Infrastruktur Jalan di Kabupaten Sleman Tahun 2006-2010 Persentase Jumlah Persentase Persentase Realisasi Jumlah Jumlah Dana Alokasi DAK + Realisasi Kenaikan Realisasi DAK Terhadap Tahun Alokasi DAK Pendamping Jumlah Dana Terhadap Ket /penurunan (Rp) Alokasi DAK (Rp) (Rp) Pendamping Alokasi Alokasi DAK + Dana (Rp) Pendamping 2006 5.204.705.000 - 578.301.000 5.783.006.000 5.204.705.000 100 90 2007 2.141.000.000 -58,86 225.400.000 2.366.400.000 2.141.000.000 100 90,47 2008 2.141.000.000 0 225.400.000 2.366.400.000 2.141.000.000 100 90,47 2009 8.325.000.000 288,84 833.600.000 9.158.600.000 8.503.204.000 102,14 92,84 2010 5.260.100.000 -36,82 526.048.000 5.786.148.000 5.407.591.000 102,80 93,46 Sumber Data: • 2006, 2007: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sleman Tahun 2006 & 2007 • 2008: Departemen Pekerjaan Umum Provinsi DIY, Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non - Dana Reboisasi Bidang Infrastruktur • 2009: Laporan Triwulan IV Dana Alokasi Khusus, Tanggal 14 Januari 2010 • 2010: Laporan Triwulan IV Dana Alokasi Khusus, Tanggal 14 Januari 2011 Berdasarkan data yang disajikan dalam tabel 1, terlihat fluktuasi penerimaan DAK bidang infrastruktur jalan. Hal tersebut memperkuat argumentasi bahwa besaran alokasi DAK memang tidak dapat diprediksi karena Pemerintah Pusat telah mempunyai kriteria sendiri untuk menentukan alokasi DAK bidang infrastruktur jalan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Kewajiban bagi pemerintah daerah adalah menyediakan dana pendamping 10 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tingkat penyerapan anggaran berdasarkan alokasi DAK setiap tahun rata-rata 100 persen, namun jika dibandingkan tingkat penyerapan anggaran dengan total alokasi DAK ditambah dengan dana pendamping, rata-rata di bawah 100 persen. Hal ini terjadi karena nilai kontrak/adendum kontrak selalu di bawah pagu yang tersedia (Alokasi DAK + Dana Pendamping), sehingga tetap ada sisa anggaran sebagai salah satu wujud efisiensi penggunaan anggaran. Pada TA 2010, Kabupaten Sleman mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp 5.260.100.000,- untuk bidang infrastruktur jalan. Alokasi DAK tersebut diperuntukkan pemeliharaan berkala 10 (sepuluh) ruas jalan dengan total panjang 14 kilometer (Km). Penggunaan alokasi DAK tersebut sesuai dengan prioritas ke empat dalam RKPD yaitu “Peningkatan ekonomi masyarakat yang didukung oleh penyediaan infrastruktur dan pengelolaan lingkungan hidupâ€?, dengan program di bidang infrastruktur jalan yaitu: Program rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan. Program tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjan Umum Nomor 42/PRT/M/2007 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2007. Juknis ini baru diganti tahun 2010 dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 15/PRT/M/2010 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur pada tanggal 01 November 2010 yang mulai berlaku untuk penggunaan DAK tahun 2011. Dalam tahun RKPD 2010, program rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan akan dilaksanakan di 54 ruas jalan dengan total panjang 84,75 Km. Untuk membiayainya ditetapkan pagu indikatif dari APBD sebesar Rp. 28.536.760.000,- dan DAK sebesar Rp. 13.897.600.000,- Dengan demikian, terlihat bahwa harapan untuk mendapatkan DAK sesuai dengan pagu indikatif untuk rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan tidak terwujud karena hanya mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp 5,2 milyar. DAK hanya memenuhi 37,85 persen dari total alokasi DAK yang diharapkan akan diperoleh pada tahun anggaran 2010 sehingga hanya mampu membiayai pemeliharaan berkala untuk 11,90 persen ruas jalan dari total ruas yang direncanakan. Meskipun alokasi DAK bidang infrastruktur jalan yang diterima tidak sesuai dengan harapan pemerintah Kabupaten Sleman, namun tetap memiliki dampak terhadap membaiknya pelayanan infrastruktur jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaan program dan kegiatan urusan pekerjaan umum telah mampu meningkatkan kualitas maupun kuantitas prasarana jalan, jembatan, dan irigasi. Secara 16 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta fisik panjang jalan kabupaten sepanjang 1.085,13 km (jalan beraspal sepanjang 882,58 km, jalan kerikil 15 km, dan jalan tanah 187,55 km), dengan kondisi baik sepanjang 339,63 km, kondisi sedang sepanjang 418,40 km dan rusak sepanjang 327,1 km. Kondisi jalan baik pada tahun 2009 meningkat 0,08 persen dari panjang 314,33 km menjadi 339,63 km. Jumlah jembatan sebanyak 455 buah, dengan kondisi baik sebanyak 259 buah atau 58,20 persen. Kondisi jembatan baik pada tahun 2009 tersebut meningkat sebesar 50,58 persen dari tahun 2008 yaitu sebanyak 172 buah (RKPD Kabupaten Sleman Tahun 2011: Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu). 2. DAK Bidang Kesehatan Berdasarkan data yang diperoleh, Kabupaten Sleman sejak tahun 2006 selalu mendapatkan alokasi DAK bidang kesehatan dengan jumlah yang bervariasi. Berikut ini disajikan perkembangan penerimaan DAK bidang kesehatan. Tabel 2. Jumlah Alokasi, Dana Pendamping, dan Realisasi DAK Bidang Kesehatan di Kabupaten Sleman Tahun 2008-2010 Persentase Persentase Jumlah Persentase Realisasi Jumlah Kenaikan Jumlah Dana Alokasi DAK + Realisasi Realisasi DAK Terhadap Tahun Alokasi DAK /penurunan Pendamping Jumlah Dana Terhadap Ket (Rp) Alokasi DAK (Rp) Alokasi DAK (Rp) Pendamping Alokasi + Dana (Rp) Pendamping 2006 5.660.000.000 - Tidak ada data Tidak ada data Tidak ada data - - 2007 2.053.000.000 -63,73 Tidak ada data Tidak ada data Tidak ada data - - 2008 2.053.000.000 0 211.800.000 2.264.800.000 2.264.800.000 110,32 100,00 2009 8.716.000.000 324,55 790.094.000 9.506.094.000 7.594.540.000 87,13 79,89 2010 4.590.729.000 -47,33 510.081.000 5.100.810.000 4.114.040.000 89,62 80,65 Sumber Data: • 2006: Penetapan Alokasi Dana Alokasi Khusus TA 2006. Lampiran PMK No.124/PMK.06/2005 • 2007: Penetapan Alokasi Dana Alokasi kHusus TA. Lampiran PMK No.128PMK.07/2006 • 2008: Penggunaan Dana DAK Non DR TA 2004-2009 • 2009: Laporan Triwulan IV Dana Alokasi Khusus, Tanggal 14 Januari 2010 • 2010: Laporan Triwulan IV Dana Alokasi Khusus, Tanggal 14 Januari 2011 Berdasarkan data yang disajikan dalam tabel 2, dalam bidang kesehatan pun sebagaimana bidang- bidang lainnya, besaran alokasi DAK tidak dapat diprediksi karena Pemerintah Pusat telah mempunyai kriteria sendiri untuk menentukan alokasi DAK bagi daerah. Tingkat penyerapan anggaran berdasarkan alokasi DAK berfluktuasi. Tahun 2008, penyerapan anggaran 110,2 persen yang artinya melebihi pagu alokasi DAK karena dana pendamping pun habis terserap. Tahun 2009, alokasi DAK dapat terserap 100 persen sementara pada tahun 2010 hanya terserap 89,62 persen. Rendahnya penyerapan tahun 2010 terjadi karena pengadaan reagensia tidak dapat dilakukan mengingat ketentuan spesifikasi reagensia berdasarkan Juknis DAK Kesehatan 2010 dipandang tidak sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Sleman sebagaimana telah diulas sub bab sebelumnya Pada TA 2010, untuk bidang kesehatan Kabupaten Sleman mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp 4,590,729,000,- Alokasi DAK tersebut diperuntukkan membiayai kegiatan pengadaan obat-obatan, pengadaan reagen serta pengadaan perbekalan kesehatan dan bahan gigi. Penggunaan alokasi DAK untuk membiayai pengadaan obat-obatan tersebut sesuai dengan prioritas ke ketiga RKPD 2010 yaitu “Peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikanâ€?. Dalam bidang kesehatan, direncanakan akan dilakukan kegiatan “pengadaan obat dan perbekalan kesehatanâ€? dengan pagu anggaran yang berasal dari APBD sebesar Rp. 2,5 milyar. Untuk membiayai kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman tidak mengharapkan adanya alokasi DAK, namun ternyata justru memperoleh alokasi DAK untuk pengadaan obat-obatan sebesar Rp. 3,1 milyar. Penggunaan alokasi DAK untuk membiayai kegiatan pengadaan obat-obatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1152/Menkes/SK/XI/2009 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2010. Dalam RKPD 2010, Pemerintah Kabupaten 17 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sleman justru mengharapkan adanya alokasi DAK untuk RSUD sebagaimana diperoleh pada tahun 2009, namun ternyata tidak memperoleh alokasi DAK untuk RSUD pada tahun 2010. Pelaksanaan program dan kegiatan untuk melaksanakan urusan kesehatan pada tahun 2009 telah mampu mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat. Capaian indikator pembangunan kesehatan mampu melebihi capaian, baik Provinsi maupun nasional: a) Rata-rata usia harapan hidup 74,76 (laki-laki 72,60 tahun, perempuan 76,92 tahun) di atas rata-rata Provinsi 74 tahun dan nasional 70,6 tahun. b) Angka kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup sebesar 4,08 sedangkan Provinsi 19, nasional 34 per 1.000 KH. c) Angka kematian ibu melahirkan per 100.000 kelahiran hidup sebesar 69,31, Provinsi 104/100.000 kelahiran hidup, angka nasional 228 per 100.000 kelahiran hidup. d) Kondisi gizi buruk (0,53 persen), sedangkan pencapaian provinsi sebesar 0,87 dan nasional sebesar 3 persen. Semakin membaiknya derajat kesehatan masyarakat tidak terlepas dari pemeliharaan dan peningkatan sarana prasarana, rehabilitasi dan pembangunan gedung puskesmas dan puskesmas pembantu yang representatif, kualitas obat di puskesmas yang semakin membaik. Hal ini terlihat dari jumlah kunjungan masyarakat ke puskesmas yang semakin meningkat, yaitu pada tahun 2008 sebanyak 1.047.687 orang dan pada tahun 2009 sebanyak 1.051.686 orang. Berbagai Puskesmas di Kabupaten Sleman pada tahun 2009 telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2000/ISO 9001:2008 yakni Puskesmas Prambanan, Gamping I, Mlati I, Kalasan, Depok I, Mlati II, Minggir, Ngemplak I, Sleman, Godean II, Depok II, Seyegan, dan Godean I, Ngaglik I. Sampai saat ini pelayanan kesehatan yang telah memenuhi standar ISO 9001:2000 /ISO 9001:2008 sebanyak 14 Puskesmas, 1 Dinas dan 1 RSUD (RKPD Kabupaten Sleman Tahun 2011: Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu). (b) Monev DAK di Kabupaten Bantul Dalam RKPD Tahun 2010, prioritas pembangunan Kabupaten Bantul diarahkan pada pelaksanaan program kegiatan sebagai berikut: 1. Program kegiatan yang terkait dengan pengentasan kemiskinan; 2. Program kegiatan yang terkait dengan pengurangan resiko bencana; 3. Program kegiatan yang terkait dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia; 4. Program kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan ekonomi lokal. Untuk melaksanakan program kegiatan yang berkaitan dengan prioritas pembangunan tersebut diperlukan dukungan pendanaan, yang salah satunya dari pos dana perimbangan yaitu DAK. Proyeksi alokasi DAK dalam RKPD yaitu sebesar Rp 55,6 milyar. Dalam bidang infrastruktur, kebutuhan pendanaan terutama diarahkan, antara lain untuk melakukan peningkatan, rehabilitasi dan pemerliharaan jalan dan jembatan serta penyediaan fasilitas kesehatan. Hal tersebut untuk menjawab permasalahan masih terdapatnya kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta masih adanya fasilitas kesehatan yang belum memadai. Oleh karena itu, mutlak dilakukan upaya-upaya untuk mempercepat membaiknya infrastruktur strategis melalui peningkatan, pemeliharaan, dan rehabilitasi infrastruktur strategis. 1. DAK Bidang Infrastruktur Jalan Kabupaten Bantul sejak tahun 2006 selalu mendapatkan alokasi DAK bidang infrastruktur jalan dengan jumlah yang bervariasi. Berikut ini disajikan perkembangan penerimaan DAK bidang infrastruktur jalan. 18 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tabel 3. Jumlah Alokasi, Dana Pendamping dan Realisasi DAK Bidang Infrastruktur Jalan di Kabupaten Bantul Tahun 2006-2010 Persentase Jumlah Persentase Persentase Realisasi Jumlah Dana Alokasi DAK + Realisasi Jumlah Alokasi Kenaikan Realisasi DAK Terhadap Tahun Pendamping Jumlah Dana Terhadap Ket DAK (Rp) /penurunan (Rp) Alokasi DAK (Rp) Pendamping Alokasi Alokasi DAK + Dana (Rp) Pendamping 2006 10.110.000.000 - 1.011.000.000 11.121.000.000 11.119.876.000 109,99 99,99 2007 9.016.000.000 -10,82 901.600.000 9.917.600.000 9.914.671.000 109,97 99,97 2008 10.967.000.000 21,63 1.096.700.000 12.063.700.000 10.921.749.091 99,58 90,53 2009 9.463.000.000 -13,71 946.300.000 10.409.300.000 10.368.827.000 109,57 99,61 2010 4.420.387.841 -53,28 442.040.000 4.862.427.841 4.845.523.000 109,62 99,65 Sumber Data: • 2006 dan 2007: Departemen Pekerjaan Umum Provinsi DIY, Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi Bidang Infrastruktur Tahun 2006-2007 • 2008: Laporan Realisasi Anggaran T.A 2008 (Tanggal 1 Jan 2008 s/d. 31 Des 2008) • 2009: Laporan Akhir DAK T.A. 2009 • 2010: Laporan Akhir Kegiatan DAK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul T.A 2010 Untuk DAK bidang infrastruktur jalan dapat dilihat bahwa realisasi DAK jika dibandingkan dengan alokasi DAK selalu di atas 100 persen yang artinya dana pendamping pun dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang dibiayai dengan DAK, meskipun tidak semua dana pendamping dipergunakan. Alokasi DAK bidang infrastruktur jalan dipergunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi/peningkatan jalan kabupaten di beberapa ruas jalan, yaitu: • Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Gedongkuning-Babadan (1 Km) • Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Krapyak-Jalan Propinsi (0,8 Km) • Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Talkondo-Bondowaluh (1 Km) • Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Jebugan-Nogosari (0,5 Km) • Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Wojo-Barongan (1 Km) • Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Caturharjo-Bambanglipuro (1 Km) • Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Bakulan-Trowolu (1 Km) Pelaksanan kegiatan-kegiatan tersebut sejalan dengan Juknis penggunaan DAK infrastruktur jalan yang diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum serta sesuai dengan RKPD Tahun 2010 yang memuat rencana Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dengan kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan Jalan di 18 (delapan belas) ruas jalan kabupaten. Dari jumlah tersebut, tujuh diantaranya dapat dilakukan dengan sumber pembiayaan dari DAK. Upaya Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah guna membiayai pembangunan infrastruktur jalan, telah menunjukkan hasil yang baik. Kondisi jalan kabupaten beraspal di Kabupaten Bantul pada akhir tahun 2008 dengan status mantap (baik dan sedang) adalah 94,16 persen dari seluruh panjang jalan beraspal yang ada di Kabupaten Bantul. Namun demikian masih terdapat ruas-ruas jalan kabupaten beraspal tidak mantap sebesar 5,84 persen sehingga masih perlu penanganan atau pemeliharaan untuk ruas jalan Kabupaten agar tetap dalam kondisi mantap. Di samping itu, perlu pula perbaikan akses jalan untuk keperluan evakuasi dan distribusi logistik pada saat bencana. Untuk kondisi jembatan yang ada rata-rata masih relatif baik tetapi terdapat jembatan yang perlu peningkatan. 2. DAK Bidang Kesehatan Berdasarkan data yang diperoleh, sejak tahun 2006 Kabupaten Gunungkidul selalu menerima alokasi DAK bidang kesehatan dengan jumlah yang bervariasi. Berikut ini disajikan perkembangan penerimaan DAK bidang kesehatan di Kabupaten Bantul. 19 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tabel 4. Jumlah Alokasi, Dana Pendamping dan Realisasi DAK Bidang Kesehatan di Kabupaten Bantul Tahun 2006-2010 Persentase Jumlah Persentase Persentase Realisasi Jumlah Alokasi Jumlah Dana Alokasi DAK + Realisasi Kenaikan Realisasi DAK Terhadap Tahun DAK Pendamping Jumlah Dana Terhadap Ket /Penurunan (Rp) Alokasi DAK (Rp) (Rp) Pendamping Alokasi Alokasi DAK + Dana (Rp) Pendamping 2006 5.700.000.000 - 570.000.000 6.270.000.000 6.021.968.182 105,65 96,04 2007 9.769.000.000 71,38 976.900.000 10.745.900.000 10.713.559.010 109,67 99,70 2008 11.111.000.000 13,73 1.111.100.000 12.222.100.000 12.158.255.900 109,43 99,48 2009 11.223.059.501 1,01 1.149.740.499 12.372.800.000 12.372.800.000 110,24 100 2010 8.419.340.000 -24,98 841.934.000 9.261.274.000 8.727.377.000 103,66 94,24 Sumber Data: • 2006-2008: Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan • 2009: Laporan Pelaksanaan DAK T.A 2009, Tanggal 11 Januari 2010 • 2010: Laporan Triwulan IV Kegiatan DAK Kabupaten Bantul, Tanggal 29 Desember 2010 Dari tabel 4 diatas, realisasi DAK bidang kesehatan jika dibandingkan dengan alokasi DAK juga selalu di atas 100 persen yang artinya dana pendamping pun dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang dibiayai dengan DAK, meskipun tidak semua dana pendamping dipergunakan. Alokasi DAK bidang kesehatan tahun 2010, antara lain dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut: (1) Penyediaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan (2) Pengadaan sepeda motor dan kelengkapannya untuk bidan desa (3) Perluasan Gedung Puskesmas dan Rehabilitasi berat (Puskesmas Banguntapan I, Dlingo II, Sewon II, Sedayu I, Kasihan II dan Pundong) (4) Pengembangan Ruang Gawat Darurat RSUD Panembahan Senopati (5) Pengadaan Alat-alat Kesehatan RSUD Panembahan Senopati Kegiatan-kegiatan tersebut sejalan dengan RKPD tahun 2010 yang memuat rencana untuk melaksanakan Program Pengadaan, Peningkatan, dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Pustu dan Jaringannya; Program Obat dan Perbekalan Kesehatan; dan Program Pengadaan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit paru-paru/ Rumah Sakit Mata. Kegiatan- kegiatan tersebut juga sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1152/Menkes/SK/XI/2009 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2010. Dalam melaksanakan urusan wajib kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bantul masih menghadapi permasalahan, antara lain: kualitas pelayanan dan sarana-prasarana kesehatan masih perlu ditingkatkan; masih cukup tingginya angka kematian ibu melahirkan (18 per 12.857 kelahiran ) atau 140 per 100.000 kelahiran pada tahun 2008 dan kematian bayi (170 per 12.801 bayi ) atau 13,28 per 1000 bayi pada tahun 2008; perlunya peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan perilaku hidup sehat untuk mencegah penularan penyakit DB, dan penyakit infeksi lainnya; masih ditemukan kasus gizi buruk sebesar 0,38 persen atau 229 per 60.263 anak; dan ketersediaan dana operasional puskesmas yang masih belum mencukupi. Pada tahun 2010, dibandingkan dengan tahun 2008, target di bidang kesehatan adalah meningkatnya usia harapan hidup menjadi 72 tahun, menurunnya tingkat kematian bayi dari 10/1000 KH menjadi 7/1000 KH dan kematian ibu melahirkan dari 72/100.000 menjadi 65/100.000 KH, penurunan angka gizi buruk balita dari 0,8 persen menjadi 0,3 persen; penurunan angka penyakit menular DBD dari 0,60/1000 menjadi 0,1/1000, peningkatan penemuan TBC dari 55 persen menjadi 70 persen dan peningkatan angka kesembuhan TBC dari 83 persen menjadi 95 persen, peningkatan PHBS, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan serta peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. 20 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (c) Monev DAK di Kabupaten Kulon Progo Prioritas pembangunan daerah di Kabupaten Kulon Progo yang dimuat dalam RKPD Kabupaten Kulon Progo Tahun 2010 adalah: 1. Pengurangan kemiskinan dan pengangguran 2. Pengembangan pertanian, industri dan perdagangan 3. Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan 4. Peningkatan sarana dan prasarana 5. Pemantapan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat 6. Peningkatan kelembagaan dan kapasitas masyarakat dan aparatur Alokasi DAK Tahun Anggaran (TA) 2010 untuk Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp. 41.614.100.000,- lebih rendah bila dibandingkan dengan proyeksi Pendapatan DAK dalam RKPD 2010 yaitu sebesar Rp. 56.339.000.000,- Alokasi DAK TA 2010 dialokasikan untuk 12 (dua belas bidang), yang meliputi: Pendidikan, Kesehatan, Jalan, Irigasi, Kelautan dan Perikanan, Air Minum, Pertanian, Lingkungan Hidup, Keluarga Berencana, Sanitasi, Kehutanan, dan Sarana Prasarana Pedesaan. Dari jumlah alokasi DAK tersebut Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyediakan dana pendamping sebesar Rp. 4.395.885.000,- Sampai dengan 31 Desember 2010, realisasi fisik kegiatan yang dibiayai oleh DAK yaitu sebesar 100 persen dan keuangan yang terserap hanya sebesar 17.952.431.080,- atau sebesar 43,14 persen dari jumlah alokasi DAK yang diterima (Laporan Penyerapan Penggunaan DAK Tahun Anggaran 2010). Rendahnya keterserapan dana DAK ini disebabkan oleh tidak terlaksananya kegiatan bidang pendidikan. Hal ini dikarenakan Adanya perubahan mekanisme pengelolaan DAK Bidang Pendidikan yang semula (pada tahun 2009) dikelola langsung oleh Sekolah dalam bentuk dana Hibah, namun untuk tahun 2010 tidak diperbolehkan. 1. DAK Bidang Infrastruktur Jalan Kabupaten Kulon Progo dari tahun 2006 selalu mendapat alokasi DAK bidang infrastruktur jalan, dengan jumlah yang bervariatif dan cenderung mengalami penurunan. Hal ini dapat dilihat pada tabel 5. Tabel 5. Jumlah Alokasi, Dana Pendamping dan Realisasi DAK Bidang Infrastruktur Jalan di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2006-2010 Persentase Jumlah Persentase Persentase Realisasi Jumlah Alokasi Jumlah Dana Alokasi DAK + Realisasi Kenaikan Realisasi DAK Terhadap Tahun DAK Pendamping Jumlah Dana Terhadap Ket /Penurunan (Rp) Alokasi DAK (Rp) (Rp) Pendamping Alokasi Alokasi DAK + Dana (Rp) Pendamping 2006 8.925.000.000 - 892.500.000 9.817.500.000 9.817.500.000 110 100 2007 7.956.000.000 -10,85 795.600.000 8.751.600.000 7.956.000.000 100 91,91 2008 9.799.000.000 23,16 979.900.000 10.778.900.000 9.799.000.000 100 90,91 2009 6.938.000.000 -29,20 693.800.000 7.631.800.000 7.378.233.992 106,35 96,68 2010 3.184.097.000 -54,11 318.410.000 3.502.507.000 3.152.545.728 99,01 90,01 Sumber data: • 2006-2008: Departemen Pekerjaan Umum Provinsi DIY, Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi Bidang Infrastruktur • 2009: Laporan Akhir Kegiatan DAK Kabupaten Kulon Progo Tahun 2009 • 2010: Laporan Penyerapan Penggunaan DAK Tahun 2010 Berdasarkan tabel 5, tingkat penyerapan anggaran berdasarkan alokasi DAK rata-rata diatas 100 persen, dan jika berdasarkan alokasi DAK ditambah dengan dana pendamping keterserapannya berkisar antara 90-100 persen. Di Kabupaten Kulon Progo alokasi DAK bidang infrastruktur jalan Tahun 2010 dipergunakan untuk: 1. Pembangunan Jembatan (rehabilitasi/pemeliharaan jembatan) 21 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta a) Pembangunan Jembatan Dipan-Kulur b) Pembangunan Jembatan Siwates c) Pembangunan Jembatan Margisari Kepek 2. Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten a) Pemeliharaan Berkala. Jl. Watumurah-Nogosari b) Pemeliharaan Berkala Jl. BD. Tirtorahayu-Karangsewu 3. Peningkatan Jalan Kabupaten a) Peningkatan Jl. Karangnongko-Nanggum b) Peningkatan Jl. Nolambur-Plono Penggunaan alokasi DAK tersebut sesuai dengan prioritas keempat dalam RKPD tahun 2010 yaitu â€?Peningkatan Sarana dan Prasaranaâ€?, dengan program yang dilaksanakan yaitu Pembangunan Jembatan (rehabilitasi/pemeliharaan jembatan), Pemeliharaan Berkala Jalan Kabupaten, dan Peningkatan Jalan Kabupaten. Program yang dilaksanakan tersebut sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur. Menurut informasi yang bersumber dari RKPD Tahun 2010 dan 2009, sarana jalan Kabupaten di Kabupaten Kulon Progo tahun 2009 sepanjang 925,303 km, dalam kondisi baik sepanjang 396,395 km (42,83 persen), dalam kondisi sedang 392,111 km (42,37 persen), kondisi rusak 110, 175 km, dan kondisi rusak berat sepanjang 26,622 km (2,87 persen). Untuk jalan Negara sepanjang 28,570 km, dalam kondisi baik, dan jalan Propinsi sepanjang 158,50 km dengan kondisi baik 126,100 km, kondisi sedang 30,400 km, dan kondisi rusak berat 2,000 km. Jumlah jembatan pada tahun 2009 sebanyak 429 buah, meliputi 12 buah jembatan Negara, jembatan Propinsi sebanyak 63 buah, jembatan Kabupaten sebanyak 354 buah; dengan kondisi baik 329 buah, dan 63 buah dalam keadaan rusak. Pada tahun 2008 dalam kondisi baik sepanjang 402,126 km, dalam kondisi sedang 441,381 km, kondisi rusak 69,796 km, dan kondisi rusak berat sepanjang 12,000 km, sedangkan jalan negara sepanjang 28,570 km, dalam kondisi kondisi baik, dan jalan Propinsi sepanjang 158,50 km dengan kondisi baik 126,100 km, kondisi sedang 30,400 km, dan kondisi rusak berat 2,000 km. Ditinjau dari jenis permukaan jalan Negara dan Propinsi telah diaspal sedangkan untuk jalan Kabupaten yang telah beraspal sepanjang 515,668 km, jalan berkerikil sepanjang 294,988 km dan jalan tanah sepanjang 114,647 km. Jumlah jembatan pada tahun 2008 sebanyak 429 buah, meliputi 12 buah jembatan Negara, jembatan Propinsi sebanyak 63 buah, jembatan Kabupaten sebanyak 354 buah; dengan kondisi baik 329 buah, dan 63 buah dalam keadaan rusak. Dari kondisi jalan yang ada di Kabupaten Kulon Progo menunjukkan bahwa pembiayaan peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, baik itu dari APBD maupun dari DAK bidang infastruktur jalan selama ini belum bisa mengakomodir peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Kulon Progo, untuk itu perlu strategi dan kebijakan yang nyata, baik itu dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Daerah. 2. DAK Bidang Kesehatan Sejak tahun 2006 Kabupaten Kulon Progo selalu menerima alokasi DAK bidang kesehatan, dengan perkembangan yang hampir sama dengan alokasi bidang infrastruktur jalan, yaitu terjadi penurunan jumlah. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel 6 berikut ini. 22 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tabel 6 Jumlah Alokasi, Dana Pendamping dan Realisasi DAK Bidang Kesehatan di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2006-2010 Persentase Persentase Jumlah Persentase Realisasi Jumlah Alokasi Kenaikan Jumlah Dana Alokasi DAK + Realisasi Realisasi DAK Terhadap Tahun DAK /Penurunan Pendamping Jumlah Dana Terhadap Ket (Rp) Alokasi DAK (Rp) Alokasi DAK (Rp) Pendamping Alokasi + Dana (Rp) Pendamping 2006 6.110.000.000 - tidak ada data tidak ada data tidak ada data - - 2007 8.247.000.000 34,98 tidak ada data tidak ada data tidak ada data - - 2008 9.484.050.000 15,00 tidak ada data tidak ada data 8.927.657.091 94,13 - 2009 6.964.000.000 -26,57 696.400.000 7.660.400.000 7.362.128.398 105,72 96,11 2010 4.502.000.000 -35,35 450.200.000 4.952.200.000 4.524.627.969 100,50 91,37 Sumber data: • 2006: Penetapan Alokasi Dana Alokasi Khusus TA 2006. Lampiran PMK No.124/PMK.06/2005 • 2007: Penetapan Alokasi Dana Alokasi kHusus TA. 2007 Lampiran PMK No.128PMK.07/2006 • 2008: Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2008 • 2009: Laporan Akhir Kegiatan DAK Kabupaten Kulon Progo Tahun 2009 • 2010: Laporan Penyerapan Penggunaan DAK T.A 2010 (Tanggal 17 Januari 2011) Berdasarkan data yang disajikan dalam tabel 6 diatas, menunjukan bahwa tingkat penyerapan anggaran berdasarkan alokasi DAK hampir sama dengan bidang infrastruktur jalan, yang mampu menyerap anggaran diatas 90 persen, begitu juga dengan penyerapan anggaran berdasarkan alokasi DAK ditambah dana pendamping. Penyerapan yang optimal ini dikarenakan juknis DAK kesehatan tahun 2010 telah sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Kulon Progo, walaupun juknisnya terjadi keterlambatan namun pekerjaan dapat diselesaikan setelah perubahan DPA-SKPD. Alokasi DAK pada tahun 2010 diperuntukkan untuk: 1) Pengadaan konstruksi bangunan a) Perluasan/pembangunan Puskesmas Pengasih II b) Pembangunan Poskesdes Sukoreno c) Pembangunan Poskesdes Pandowan 2) Pengadaan Kendaraan Operasional - Pengadaan sepeda motor roda 2 3) Pengadaan Peralatan Kesehatan - Puskesdes Set 4) Pengadaan Obat Penggunaan alokasi DAK untuk membiayai peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tersebut sesuai dengan prioritas ketiga RKPD 2010 yaituâ€? Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatanâ€?. Dengan adanya Alokasi DAK bidang kesehatan, berimplikasi positif terhadap pembangunan kesehatan di Kabupaten Kulon Progo. (d) Monev Dana Alokasi Khusus Di Kabupaten Gunung Kidul Prioritas pembangunan daerah di Kabupaten Gunungkidul yang dimuat dalam RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 adalah: a. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pendapatan Masyarakat b. Peningkatan Kualitas Infrastruktur Perhubungan dan Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan c. Revitalisasi Pertanian dalam arti luas d. Peningkatan Upaya Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Rakyat e. Peningkatan kapasitas dan Profesionalisme Birokrasi Proyeksi pendapatan DAK dalam RKPD 2010 sebesar Rp. 71.523.000.000,- Riilnya, alokasi DAK Tahun Anggaran (TA) 2010 untuk Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp. 77.574.200.000,- untuk dua belas 23 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bidang yang meliputi Pertanian, Infrastruktur SPAM Perdesaan, Infrastruktur Sanitasi, Infrastruktur Prasarana Jalan, Irigasi, Kesehatan Dasar, Kesehatan Rujukan RSUD Wonosari, Keluarga Berencana, Lingkungan Hidup, Sarana & Prasarana Perdesaan, Kehutanan, Perkebunan, Kelautan dan Perikanan serta Pendidikan. Hal tersebut menunjukkan bahwa alokasi DAK yang diterima Kabupaten Gunungkidul lebih tinggi daripada proyeksi pendapatan DAK dalam RKPD. Untuk dana pendamping APBD Kabupaten Gunungkidul menyediakan dana sebesar Rp 8.233.599.000,- Sampai dengan akhir pelaksanaan DAK TA 2010 tanggal 31 Desember 2010, perkembangan kegiatan fisik sudah mencapai 100 persen dan keuangan terserap Rp 51.163.246.596,52 atau 79,25 persen. Sisa DAK di Kas Daerah adalah sebesar Rp18.684.053.403,48 (Laporan Kemajuan Triwulan IV DAK, 2010). 1. DAK Bidang Infrastruktur Jalan Kabupaten Gunungkidul sejak tahun 2006 selalu mendapatkan alokasi DAK bidang infrastruktur jalan dengan jumlah yang bervariasi. Berikut ini disajikan perkembangan penerimaan DAK bidang infrastruktur jalan. Tabel 7 Jumlah Alokasi, Dana Pendamping, dan Realisasi DAK Bidang Infrastruktur Jalan di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006-2010 Persentase Persentase Jumlah Persentase Realisasi Jumlah Alokasi Kenaikan Jumlah Dana Alokasi DAK + Realisasi Realisasi DAK Terhadap Tahun DAK /Penurunan Pendamping Jumlah Dana Terhadap Ket (Rp) Alokasi DAK (Rp) Alokasi DAK (Rp) Pendamping Alokasi + Dana (Rp) Pendamping 2006 6.030.000.000 - 870.000.000 6.900.000.000 6.030.000.000 100 87,39 2007 8.154.000.000 35,22 856.000.000 9.010.000.000 8.154.000.000 100 90,50 2008 9.992.000.000 22,50 999.200.000 10.991.200.000 10.982.125.000 109,91 99,92 2009 8.501.000.000 -14,92 850.000.000 9.351.000.000 8.913.010.000 104,85 95,32 2010 4.620.820.756 -45,64 462.082.100 5.082.902.856 5.049.547.100 109,28 99,34 Sumber data: • 2006-2008: Departemen Pekerjaan Umum Provinsi DIY, Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi Bidang Infrastruktur • 2009: Laporan Akhir Pelaksanaan DAK T.A 2009 • 2010: Laporan Pemantauan Pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur Jalan Kabupaten Tahun 2010 Berdasarkan data yang disajikan dalam tabel 7, penerimaan DAK bidang infrastruktur jalan di Kabupaten Gunungkidul seperti Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu berfluktatif dan tidak dapat diprediksi. Tingkat penyerapan anggaran berdasarkan alokasi DAK setiap tahun rata-rata 100 persen, namun jika dibandingkan tingkat penyerapan anggaran dengan total alokasi DAK ditambah dengan dana pendamping, rata-rata masih di bawah 100 persen. Hal ini terjadi karena nilai kontrak/adendum kontrak selalu di bawah pagu yang tersedia (Alokasi DAK + Dana Pendamping), sehingga tetap ada sisa anggaran sebagai salah satu wujud efisiensi penggunaan anggaran. Pada TA 2010, Kabupaten Gunungkidul mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp. 4.620.820.756,- untuk bidang infrastruktur jalan. Alokasi DAK tersebut diperuntukkan: - Pemeliharaan Jalan Tawang-Serut, Panjang 1,14 Km - Pemeliharaan Jalan Ngawen-Sp.4 Bundelan, panjang 1,775 km - Pemeliharaan Jalan Karangmojo-Pojong dan Lingkar Kota Ponjong panjang 1,05 km - Pemeliharaan Jalan Nglipar-Wotgaleh, panjang 1,306 km - Pemeliharaan Jalan Karangmojo-Ponjong dan Lingkar Kota Ponjong, panjang 1,05 Km - Pemeliharaan Jalan Nglipar-Wotgaleh, Panjang 1,306 Km - Pemeliharaan Jalan Gading-Karangtengah, panjang 1,0 km - Pemeliharaan Ruas Jalan Temanggung-Krambilsawit, panjang 1,0 km - Pemeliharaan Ruas jalan Planjan-Kanigoro, Panjang 1,0 km 24 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Penggunaan alokasi DAK tersebut sesuai dengan prioritas keempat dalam RKPD yaitu â€?Peningkatan Upaya Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Rakyatâ€?, dengan program di bidang infrastruktur jalan yaitu: Program rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan. Program tersebut sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur. Dalam RKPD 2010, Untuk membiayainya ditetapkan pagu indikatif dari APBD sebesar Rp. 12.993.550.000,- Dengan demikian, terlihat bahwa harapan untuk mendapatkan DAK sesuai dengan pagu indikatif untuk rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan tidak terwujud karena hanya mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp 4,62 milyar. DAK hanya memenuhi 35,56 persen dari total alokasi DAK yang diharapkan. Harapan yang tinggi untuk pembiayaan infrastruktur jalan memang wajar mengingat masih banyak jalan di Kabupaten di Kabupaten Gunungkidul dalam kondisi tidak mantap. Secara fisik apabila kondisi jalan-jalan tersebut tidak segera ditangani akan menjadi lebih kritis. Berdasarkan data yang bersumber dari RKPD Tahun 2011, walaupun jaringan jalan kabupaten di Kabupaten Gunungkidul sudah mampu menjangkau seluruh wilayah, hanya saja tidak semua ruas jalan dalam kondisi baik. Panjang ruas jalan sekitar 817,16 km, dengan kondisi baik pada tahun 2009 sekitar 481,68 km atau 58,94 persen; kondisi sedang sekitar 137,70 km atau 16,85 persen, dan kondisi kurang sekitar 199,1 km atau 24,36 persen. Untuk jembatan di Kabupaten Gunungkidul berjumlah 171 buah dengan panjang keseluruhan 2.287,30 meter. Sebanyak 6,49 persen diantaranya dalam kondisi baik, selebihnya mengalami kerusakan baik rusak ringan, sedang, hingga berat (kondisi kritis dan runtuh). Meskipun alokasi DAK bidang infrastruktur jalan yang diterima tidak sesuai dengan harapan pemerintah Kabupaten Gunungkidul, namun tetap memiliki dampak terhadap membaiknya pelayanan infrastruktur jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jenis jalan dalam kondisi baik pada tahun 2009 menjadi 408,15 km dibandingkan tahun sebelumnya 359,50 km. 2. DAK Bidang Kesehatan Berdasarkan data yang diperoleh, sejak tahun 2006 Kabupaten Gunungkidul selalu menerima alokasi DAK bidang kesehatan dengan jumlah yang bervariasi. Berikut ini disajikan perkembangan penerimaan DAK bidang kesehatan. Tabel 8 Jumlah Alokasi, Dana Pendamping dan Realisasi DAK Bidang Kesehatan di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006-2010 Persentase Persentase Jumlah Persentase Realisasi Jumlah Alokasi Kenaikan Jumlah Dana Alokasi DAK + Realisasi Realisasi DAK Terhadap Tahun DAK /Penurunan Pendamping Jumlah Dana Terhadap Ket (Rp) Alokasi DAK (Rp) Alokasi DAK (Rp) Pendamping Alokasi + Dana (Rp) Pendamping 2006 6.200.000.000 - 750.000.000 6.950.000.000 6.805.515.000 109,77 97,92 2007 10.140.000.000 63,55 1.014.000.000 11.154.000.000 10.385.812.600 102,42 93,11 2008 11.391.000.000 12,34 1.139.100.000 12.530.100.000 11.272.429.304 98,96 89,96 2009 7.504.000.000 -34,12 750.400.000 8.254.400.000 7.583.831.450 101,06 91,88 2010 5.182.800.000 -30,93 543.890.800 5.726.690.800 5.698.765.150 109,96 99,51 Sumber Data: • 2006: Laporan Kegiatan DAK Bidang Kesehatan Kab. Gunungkidul Triwulan I, II, III & IV T.A 2006 • 2007: Laporan Realisasi Fisik & Keuangan; Triwulan IV Tahun 2007 • 2008: Laporan Realisasi Fisik & Keuangan DAK Dinas Kesehatan & KB; Triwulan II Tahun 2008 • 2009: Laporan Akhir Pelaksanaan DAK T.A 2009 • 2010: Laporan Akhir Kegiatan DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Berdasarkan data yang disajikan dalam Tabel 8, terlihat bahwa alokasi DAK berfluktuatif, sebagaimana yang terjadi dalam penerimaan DAK infrastruktur jalan. Alokasi DAK tertinggi yaitu pada tahun 2008 yaitu sebesar 11.391.000.000,- sedangkan pada Tahun Anggaran 2010, Kabupaten Gunungkidul mendapatkan alokasi DAK sebesar 5.182.500.000,- 25 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tingkat penyerapan anggaran berdasarkan alokasi DAK berfluktuasi. Tahun 2006 dan 2007, penyerapan anggaran 109,7 persen dan 102,42 persen, artinya melebihi alokasi DAK murni dan sisanya menggunakan dana pendamping. Tahun 2008, alokasi DAK hanya terserap 98,95 persen. Sedangkan pada tahun 2009 dan 2010 dapat terserap 100 persen. Optimalnya penyerapan tahun 2010 dikarenakan Juknis DAK kesehatan 2010 telah sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Gunungkidul. Alokasi DAK pada tahun 2010 difokuskan pada pelayanan kesehatan dasar dan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan. Pelayanan kesehatan dasar meliputi: a) Peningkatan Puskesmas: a.1. Peningkatan Puskesmas Ngawen II Menjadi Rawat Inap seluas 923,20 m2 a.2. Puskesmas Gedangsari II (dari pustu menjadi puskesmas) seluas 84,00 m2 b) Relokasi Puskesmas Karangmojo II seluas 480,00 m2 c) Pengadaan Alkes Puskesmas Gedangsari II dan Puskesmas Ngawen II Penggunaan alokasi DAK untuk membiayai dan pengadaan obat-obatan tersebut sesuai dengan prioritas pertama RKPD 2010 yaitu “peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pendapatan masyarakatâ€?. Untuk membiayai kegiatan tersebut ditetapkan pagu indikatif dari APBD sebesar Rp. 1,93 milyar. Hal ini dapat segera terwujud karena jumlah alokasi DAK yang diterima sebesar Rp. 3 milyar. Sedangkan untuk membiayai pelayanan kesehatan dasar, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak mengharapkan adanya alokasi DAK, namun ternyata justru memperoleh alokasi DAK sebesar Rp. 2,17 milyar. Penggunaan alokasi DAK untuk membiayai kegiatan pengadaan obat-obatan sesuai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2010. Walaupun derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Gunungkidul mengalami peningkatan, namun upaya pembangunan kesehatan perlu terus ditingkatkan mengingat beberapa capaian indikator pembangunan kesehatan yang masih dibawah capaian Provinsi. diantaranya: e) Rata-rata usia harapan hidup 70,6 sama dengan rata-rata nasional yaitu 70,6 tahun namun masih di bawah rata-rata provinsi 74 tahun f) Kondisi gizi buruk (1,17 persen), sedangkan pencapaian provinsi sebesar 0,87 persen dan nasional sebesar 3 persen. Masih rendahnya tingkat pencapaian pembangunan di bidang kesehatan di Kabupaten Gunungkidul dipengaruhi oleh beberapa permasalahan, diantaranya: 1) akses dan kualitas pelayanan kesehatan kurang memadai karena kendala biaya dan kondisi fasilitas pelayanan kesehatan, walaupun ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan meningkat pesat; 2) rendahnya tingkat keberlanjutan pelayanan kesehatan pada ibu dan anak, khususnya pada penduduk miskin; 3) terjadinya kekurangan jumlah, jenis, mutu tenaga kesehatan dan penyebarannya yang kurang merata; 4) jaminan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin belum sepenuhnya dapat meningkatkan status kesehatan penduduk miskin dan skema asuransi kesehatan belum sepenuhnya menerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang ideal. (e) Monev Dana Alokasi Khusus di Kota Yogyakarta Pada tahun 2009 tematik pembangunan Kota Yogyakarta adalah "Terwujudnya Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan Berkualitas dengan Dukungan SDM yang Profesional", sebagaimana dimuat dalam RKPD tahun 2009. Mengacu pada prioritas pembangunan nasional Tahun 2009, kemajuan yang dicapai dalam Tahun 2007 dan Rencana Tahun 2008 serta berbagai masalah dan tantangan pokok yang dihadapi Tahun 2009, maka ditetapkan prioritas pembangunan daerah Tahun 2009 yaitu: 1) Mewujudkan Pendidikan Berkualitas. 2) Pembangunan Sarana dan Prasarana Berkualitas. 3) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. 4) Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Mewujudkan Pemerintah yang Bersih. 5) Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran. 6) Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya. 7) Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pendapatan Daerah. 8) Mewujudkan Yogyakarta Kota Sehat. 9) Peningkatan Kualitas Lingkungan. 10) Pengurangan Risiko Bencana. 26 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam RKPD Tahun 2009, proyeksi alokasi DAK sebesar Rp. 32,238 milyar rupiah. Realisasinya, Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh alokasi DAK sebesar Rp. 36,491 milyar rupiah; melebihi proyeksi. Alokasi DAK tersebut untuk Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi, Infrastruktur Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, Keluarga Berencana, dan Perdagangan. Sebagai konsekuensi logis, Pemerintah Kota Yogyakarta menganggarkan dana pendamping sebesar Rp. 5,948 milyar rupiah, lebih dari sepuluh persen sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan. Dari alokasi DAK Tahun 2009, realisasi penyerapan mencapai Rp. 35,853 milyar rupiah sehingga ada sisa DAK di Kas Daerah sebesar Rp. 637,829 juta rupiah (Laporan Penyerapan Penggunaan DAK Tahun Anggaran 2009). 1. DAK Bidang Infrastruktur Jalan Kota Yogyakarta mendapatkan alokasi DAK bidang infrastruktur jalan tahun 2006-2009. Berikut ini disajikan perkembangan penerimaan DAK bidang infrastruktur jalan di Kota Yogyakarta. Tabel 9. Jumlah Alokasi, Dana Pendamping dan Realisasi DAK Bidang Infrastruktur Jalan di Kota Yogyakarta Tahun 2006-2009 Persentase Persentase Jumlah Persentase Jumlah Realisasi Jumlah Kenaikan Alokasi DAK + Realisasi Tahun Dana Realisasi DAK Terhadap Alokasi DAK /Penurunan Jumlah Dana Terhadap Ket Pendamping (Rp) Alokasi DAK (Rp) Alokasi Pendamping Alokasi (Rp) + Dana DAK (Rp) Pendamping 2006 2.000.000.000 0 258.449.000 2.258.449.000 2.257.203.000 112,86 99,94 2007 4.170.000.000 108,50 709.062.000 4.879.062.000 4.494.672.200 107,79 92,12 2008 5.210.000.000 24,94 781.500.000 5.991.500.000 5.656.033.000 108,56 94,40 2009 6.709.000.000 28,77 745.400.000 7.454.400.000 7.181.626.000 107,04 96,34 2010 - - - - - - - Tidak Menerima DAK Sumber Data: • 2006: Laporan Realisasi Penggunaan DAK T.A.2006, Triwulan IV • 2007: Laporan Realisasi Penggunaan DAK T.A.2007, Triwulan IV • 2008: Laporan Realisasi Penggunaan DAK T.A.2008, Triwulan IV • 2009: Laporan Kemajuan Per Triwulan DAK T.A 2009 Dari tabel 9 dapat dilihat bahwa pada tahun 2010 Kota Yogyakarta tidak mendapatkan alokasi DAK bidang infrastruktur jalan. Oleh karena itu, dalam rangka analisis maka dilakukan perbandingan dengan RKPD Tahun 2009. Realisasi terhadap alokasi DAK bidang infrastruktur jalan selalu melebihi alokasi yang berarti dana pedamping pun ikut digunakan untuk membiayai kegiatan yang dibiayai dengan DAK. Alokasi DAK bidang infrastruktur jalan Tahun 2009 dipergunakan untuk membiayai kegiatan: (a) Peningkatan Jalan (7 ruas), dan (b) Peningkatan Jalan Jalan Overlay AC_WC 4 cm Padat (65 ruas jalan; trotoar pada empat jalan; serta rasionalisasi trotoar pada satu jalan). Kedua kegiatan tersebut sejalan dengan prioritas kedua RKPD Tahun 2009, yaitu “Pembangunan Sarana dan Prasarana Berkualitasâ€?, yang antara lain dilakukan dengan Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. Kedua kegiatan tersebut juga sesuai dengan Juknis penggunaan DAK bidang infrastruktur. Sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing Kota Yogyakarta, ketersediaan fasilitas dan layanan infrastruktur yang memadai baik kuantitas, kapastas, kualitas dan jangkauan sangat diperlukan. Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melaksanakan urusan pekerjaan umum adalah: • Kerusakan sarana dan prasarana perkotaan meliputi jaringan air bersih, sanitasi perkotaan, perumahan dan permukiman, jalan dan jembatan. • Masih rendahnya kesadaran partisipasi masyarakat dan swasta terhadap pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkotaan. 27 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan berbagai upaya, antara lain: • Menyediakan sarana dan prasarana dasar publik yang memadai di dalam kota dan di daerah perkotaan bekerja sama dengan daerah tetangga melalui Sekber Kartamantul maupun pihak swasta. • Meningkatkan kualitas dan aksebilitas sarana prasarana publik. • Meningkatkan fungsi kampung sebagai subyek pembangunan berbasis kewilayahan dan tempat berinteraksi masyarakat yang utuh baik pada aspek sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan. • Meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dan swasta dalam pembangunan sarana prasarana dasar permukiman dan perkotaan. Untuk mewujudkan suasana yang nyaman dan aman dalam mendukung predikat Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan dan Pariwisata, Pemerintah Kota Yogyakarta telah melaksanakan langkah-langkah peningkatan infrastruktur. Salah satu perbaikan infrastruktur yang dilaksanakan adalah peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan, peningkatan dan pemeliharaan bangunan pelengkap jalan. Dari kegiatan tersebut, jalan dengan kondisi baik meningkat dari 94.371,95 meter pada Tahun 2007 menjadi 99.153,37 meter pada Tahun 2008. Dari adanya kegiatan pemeliharaan saluran air hujan, terjadi penurunan jumlah titik genangan dari 84 titik menjadi 74 titik. 2. DAK Bidang Infrastruktur Kesehatan Sebagaimana DAK bidang infrastruktur jalan, pemerintah Kota Yogyakarta hanya memperoleh alokasi DAK bidang kesehatan pada tahun 2006-2009, sebagaimana disajikan dalam tabel 10. Berikut. Tabel 10. Jumlah Alokasi, Dana Pendamping, dan Realisasi DAK Bidang Kesehatan di Kota Yogyakarta Tahun 2006-2009 Persentase Realisasi Persentase Jumlah Persentase Terhadap Jumlah Kenaikan/ Jumlah Dana Alokasi DAK + Realisasi Realisasi Jumlah Tahun Alokasi DAK Penurunan Pendamping Jumlah Dana DAK Ket Terhadap Alokasi DAK (Rp) Alokasi (Rp) Pendamping (Rp) Alokasi + Jumlah DAK (Rp) Dana Pendamping 2006 1.800.000.000 0 1,380,290,400 3,180,290.400 2.743.184.548 152,4 86,26 2007 4.974.000.000 176,33 1.448.150.000 6.422.150.000 5.587.672.951 112,34 87,01 2008 5.835.000.000 17,31 601.000.000 6.436.000.000 5.614.938.800 96,23 87,24 2009 8.158.000.000 39,81 2.132.470.000 10.290.470.000 9.318.700.000 114,23 90,56 2010 - - - - - - - Tidak menerima DAK Sumber Data: • 2006-2008: Laporan Penggunaan DAK Non DR T.A 2004-2009 • 2009: Laporan Evaluasi Kegiatan DAK Tahun 2009 Pemerintah Kota Yogyakarta mampu mengoptimalkan penyerapan alokasi DAK bidang kesehatan yang dipergunakan untuk membiayai beberapa kegiatan, antara lain: Pengadaan sarana pendukung penyimpanan vaksin/obat di Gudang Farmasi; Pengadaan peralatan peraga pelatihan tenaga kesehatan; Rehabilitasi berat bangunan untuk rumah pemulihan gizi balita; Rehabilitasi gudang farmasi, Rehabilitasi berat Pustu Mendungan; Rehabilitasi berat Puskesmas Gondomanan; Rehabilitasi Puskesmas Kraton; dan Pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB untuk RSUD. Kegiatan-kegiatan tersebut, selain sesuai dengan Juknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan, juga selaras dengan prioritas ke delapan dalam RKPD Tahun 2009, yaitu “Mewujudkan Yogyakarta Kota Sehatâ€?. Untuk mencapai tujuan dalam mewujudkan Yogyakarta Kota Sehat dilaksanakan dengan kebijakan, antara lain “meningkatkan kualitas pelayanan Puskesmas, Rumah Sakit dan institusi kesehatan yang ditunjukkan dengan meningkatnya indeks kepuasan layananâ€?. Untuk itu, dilaksanakan program-program, antara ian: 28 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Program Upaya Pelayanan Kesehatan; Program Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan; Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; Program Pengembangan Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Rumah Sakit; dan Program Regulasi dan Pengembangan Sumberdaya Kesehatan. Pelaksanaan program dan kegiatan pada urusan kesehatan telah mampu menekan jumlah kematian ibu melahirkan, jumlah kematian balita dan jumlah kematian bayi. Jumlah kematian ibu melahirkan Tahun 2008 yaitu 1 dari 5.032 kelahiran hidup (Angka Kematian Ibu 19,87 per 100.000 kelahiran hidup), jumlah kematian ibu mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan standar nasional yaitu 150 per 100.000 kelahiran hidup, sedangkan jumlah kematian balita 8 dari 5.032 kelahiran hidup (angka kematian balita 1,58 per 1.000 kelahiran hidup). Angka ini juga jauh lebih rendah dari standard nasional yaitu 58 per 1.000 kelahiran hidup. Jumlah kematian bayi 28 dari 5.032 kelahiran hidup (angka kematian bayi 5,56 per 1.000 kelahiran hidup). Demikian pula halnya dengan angka kematian bayi juga relatif rendah dibandingkan dengan standard nasional yaitu 40 per 1.000 kelahiran hidup. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dapat dilihat dari menurunnya jumlah balita dengan status gizi buruk. Apabila pada Tahun 2007 jumlah balita dengan gizi buruk sebanyak 214 balita(1,1 persen), maka pada Tahun 2008 menurun menjadi 199 balita (0,98 persen). Jumlah penderita untuk beberapa penyakit menular dan tidak menular mengalami penurunan pada tahun 2008 dibanding Tahun 2007. Penurunan yang signifikan terjadi pada penderita TBC yaitu 9,51 persen. Hal ini dikarenakan kesadaran yang tinggi pada penderita untuk mengikuti program pengobatan secara tuntas. Selain itu jumlah penderita diabetes melitus juga mengalami penurunan 17,52 persen, hal ini disebabkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup sehat dan berolahraga meningkat. Semakin membaiknya derajat kesehatan masyarakat tidak terlepas dari pemulihan dan peningkatan sarana prasarana, pembangunan gedung Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang reprentatif, kualitas obat di puskesmas yang semakin baik dan kesadaran masyarakat untuk berkunjung ke puskesmas meningkat. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya jumlah kunjungan masyarakat ke puskesmas dari 561.651 pada Tahun 2007 menjadi 666.401 pada Tahun 2008 atau meningkat 18,67 peren. Upaya tersebut mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat, terbukti dari hasil survey pengukuran indeks kepuasan layanan masyarakat di Puskesmas mengalami peningkatan dari 0,73 pada Tahun 2007 menjadi 0,77 pada Tahun 2008. Hasil pengukuran ini menunjukkan bahwa masyarakat menilai pelayanan di Puskesmas berada pada katagori memuaskan. (f) Monev DAK di Provinsi DIY Dana Alokasi Khusus sebagai bagian dari dana perimbangan memiliki peran strategis dalam mendukung APBD. Sama halnya dengan Dana Alokasi Umum (DAU), mengingat besaran DAK tahun anggaran 2010 belum ditetapkan oleh Pemerintah pada saat RKPD disusun, maka sesuai Permendagri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010 targetnya mengacu pada tahun anggaran 2009, yaitu sebesar Rp. 33,410 milyar (0,026 persen dair rencana pendapatan daerah). Kenyataannya, Tahun 2010 Provinsi DIY mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp. 11,3 milyar untuk Bidang Infrastruktur (Jalan dan Irigasi), Bidang Kesehatan dan Bidang Kehutanan. Alokasi DAK tersebut jauh di bawah target yang ditetapkan dalam RKPD. Meskipun alokasi yang diterima tidak sesuai dengan target, namun tetap memiliki manfaat strategis untuk membiayai prioritas pembangunan Tahun 2010. Dalam RKPD Tahun 2010, prioritas pembangunan Propinsi DIY ditetapkan sebagai berikut: 1) Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Kualitas Sumberdaya Manusia melalui Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Dasar, Pengentasan Kemiskinan dan Penciptaan Lapangan Kerja. 2) Peningkatan Daya saing Daerah Berbasis Keunggulan Ekonomi Lokal melalui Pemberdayaan dan Peningkatan Kreativitas Masyarakat, Dukungan Fasilitasi dan Pengembangan Pasar. 3) Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dengan melanjutkan Reformasi Birokrasi melalui Internalisasi Nilai-nilai Budaya Yogya dan Peningkatan Profesionalisme. 4) Peningkatan Pelayanan Publik melalui Penataan Kawasan dan Peningkatan Sarana Prasarana Ekonomi dan Fisik. 29 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1. DAK Bidang Infrastruktur Jalan Provinsi DIY memperoleh DAK bidang infrastruktur jalan sejak tahun 2008 dengan alokasi bervariasi. Berikut disajikan penerimaan dan realisasi DAK bidang infrastruktur jalan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Tabel 11. Jumlah Alokasi, Dana Pendamping dan Realisasi DAK Bidang Infrastruktur Jalan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008-2010 Persentase Persentase Jumlah Persentase Realisasi Jumlah Kenaikan Jumlah Dana Alokasi DAK + Realisasi Tahun Realisasi DAK Terhadap Alokasi DAK /Penurunan Pendamping Jumlah Dana Terhadap Ket (Rp) Alokasi DAK (Rp) Alokasi (Rp) Pendamping Alokasi + Dana DAK (Rp) Pendamping 2006 - - - - - - - Tidak Terima 2007 - - - - - - - DAK 2008 7.185.000.000 0 718.500.000 7.903.500.000 7.185.000.000 100,00 90,91 2009 17.329.000.000 141,18 1.733.900.000 19.062.900.000 17.715.000.000 102,23 92,93 2010 4.591.600.000 -73,5 600.562.780 5.192.162.780 3.816.142.000 83,11 73,50 Sumber Data: • 2006-2008: Departemen Pekerjaan Umum Provinsi DIY, Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK Non Dana Reboisasi Bidang Infrastruktur • 2009: Laporan Akhir DAK T.A 2009 • 2010: Rekapitulasi Laporan Kemajuan Triwulan IV DAK T.A 2010 Dari tabel 11, dapat kita lihat bahwa alokasi DAK bidang infrastruktur jalan menunjukkan kondisi yang fluktuatif. Penerimaan DAK tertinggi adalah di tahun 2009 yaitu sejumlah Rp. 17.329.000.000.-. Persentase realisasi terhadap jumlah alokasi DAK + dana pendamping Tahun 2008 dan 2009 tidak mencapai 100 persen, meskipun realisasi fisik mencapai 100 persen. Sisa DAK tahun 2008 dan 2009 sebesar Rp. 2,4 milyar yang kemudian dipergunakan pada Tahun 2010. Alokasi DAK bidang infrastruktur jalan tahun 2010 dilaksanakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan ruas Yogyakarta-Pulowatu (2 Km) dan ruas Pakem-Prambanan (2 Km). Kedua ruas jalan tersebut berada di wilayah Kabupaten Sleman. Sementara sisa DAK tahun 2008 dan 2009 dipergunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan ruas Klangon-Tempel (2,5 Km) yang juga berada di wilayah Kabupaten Sleman (Laporan DAK Triwulan IV Tahun 2010). Penggunaan alokasi DAK dan sisa DAK tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjan Umum Nomor 42/PRT/M/2007 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010. Kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan tersebut sesuai dengan prioritas pembangunan keempat dalam RKPD Tahun 2010, yaitu “Peningkatan Pelayanan Publik melalui Penataan Kawasan dan Peningkatan Sarana Prasarana Ekonomi dan Fisikâ€?, yang antara lain diwujudkan melalui program prioritas Peningkatan Jalan dan Jembatan serta Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. Upaya perbaikan dan pengembangan sarana-prasarana fisik melalui rekonstruksi dan peningkatkan infrastruktur publik terus dilakukan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan wilayah. Pembangunan infrastruktur diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas wilayah, peningkatan prasarana sosial ekonomi, feasibilitas dan posibilitas wilayah serta keserasian laju pertumbuhan antar-wilayah. Oleh karena itu, diperlukan perhatian khusus kepada wilayah yang masih dinilai tertinggal. Dalam bidang prasarana jalan kondisi jalan mantap naik dari sebesar 76,82 persen pada tahun 2007 menjadi sebesar 80,84 persen pada tahun 2008, sedangkan kondisi jembatan, dari 216 buah jembatan yang ada, sebesar 78,11 persennya berada dalam kondisi baik. Hal ini menggambarkan bahwa jaringan jalan propinsi di DIY dapat berfungsi dengan baik dalam rangka melayani mobilitas orang, barang dan jasa dari dan ke DIY (RKPD 2010). Secara rinci, total panjang jalan di Provinsi DIY sekitar 859,06 km terdiri dari jalan 30 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nasional 168,81 km dan jalan provinsi 690,25 km. Kondisi jalan provinsi adalah 16,76 persen (115,72 km) baik, 64,07 persen (442,25 km) sedang, 11,80 persen (81,45 km) rusak ringan dan 7,36 persen (50,83 km) rusak berat. Jalan dan jembatan merupakan salah satu prasarana penting dalam melayani pergerakan orang dan barang serta prasarana perhubungan antar wilayah. Pesatnya perkembangan Provinsi DIY sebagai pusat tujuan wisata, pendidikan, industri serta munculnya pusat-pusat kegiatan baru perlu didukung keberadaan infrastruktur yang memadai agar dapat memberikan pelayanan sesuai standar. Pembangunan prasarana jalan diarahkan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur akibat adanya bencana alam, mendukung kebijakan pemerintah untuk mengatasi kemacetan di daerah perkotaan, merangsang pertumbuhan pusat- pusat kegiatan baru di luar perkotaan dan mendukung kebijakan pembangunan di wilayah Jawa bagian selatan merupakan kondisi yang harus ditindaklanjuti dan didukung. Selain itu juga untuk menjaga kondisi permukaan ruas jalan dan kondisi jembatan mendekati kondisi pada saat pembangunan selesai dilaksanakan, sangat menjadi prioritas untuk dilakukan agar kondisi awal bangunan dapat tetap dipertahankan sesuai umur desain yang direncanakan. 2. DAK Bidang Kesehatan Untuk bidang Kesehatan, Dana Alokasi Khusus kesehatan hanya diterima pada tahun 2010 sebesar Rp. 2.945.900.000,- yang dialokasikan untuk Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Balai Laboratorium Kesehatan sebanyak 14 unit dan Rehabilitasi Bangunan Rumah Sakit Jiwa Ghrasia seluas 864 M2. Tabel 12. Jumlah Alokasi, Dana Pendamping dan Realisasi DAK Bidang Kesehatan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 Persentase Jumlah Realisasi Persentase Alokasi DAK Persentase Terhadap Jumlah Jumlah Dana Realisasi Kenaikan/penurunan + Jumlah Realisasi Jumlah Tahun Alokasi DAK Pendamping DAK Ket Alokasi DAK Dana Terhadap Alokasi DAK (Rp) (Rp) (Rp) Pendamping Alokasi + Jumlah (Rp) Dana Pendamping 2006 - - - - - - - Tidak Terima 2007 - - - - - - - DAK 2008 - - - - - - - 2009 - - - - - - - 2010 2.945.900.000 - 1.168.107.000 4.114.007.000 1.946.095.566 66,06 46,30 Sumber data: • 2010: Rekapitulasi Laporan Kemajuan Triwulan IV DAK T.A 2010 Dari tabel 12, terlihat bahwa meskipun hanya menerima alokasi DAK pada tahun 2010 sebesar Rp 2.945.900.000,- Pemerintah Provinsi DIY mengalokasikan dana pendamping yang sebesar Rp. 1.168.107.000.- Dana pendamping ini merupakan jumlah dana pendamping yang cukup besar karena hampir 50 persen dari alokasi DAK. Realisasi DAK tidak optimal dikarenakan pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Rumah Sakit Jiwa Ghrasia seluas 864 M2 tidak selesai sebab terkena dampak erupsi Gunung Merapi sehingga realisasi fisik baru tercapai 42,77 persen sedangkan realisasi keuangan 33,778 persen; sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp. 2.147.328.568,-. Sisa dana tersebut menjadi DPA Lanjutan tahun anggaran 2011. Sementara itu, kegiatan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Balai Laboratorium Kesehatan, realisasi fisik mencapai 100 persen sedangkan realisasi keuangan 97,78 persen. Hal tersebut menunjukkan adanya efisiensi penggunaan anggaran. Kegiatan tersebut sesuai dengan prioritas pertama RKPD Tahun 2010, yaitu “Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Kualitas Sumberdaya Manusia melalui Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Dasar, Pengentasan Kemiskinan dan Penciptaan Lapangan Kerjaâ€?; yang didukung dengan 31 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta program prioritas di bidang kesehatan yaitu Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata. Pembangunan di bidang kesehatan yang diarahkan untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat menunjukkan keberhasilan sebagai berikut: usia harapan hidup penduduk tahun 2008 mencapai 74,05 tahun, meningkat 0,05 tahun dari tahun 2007. Angka ini menunjukkan bahwa DIY saat ini merupakan provinsi dengan usia harapan hidup tertinggi di Indonesia. Angka kematian bayi tercatat sebesar 17 bayi per 1.000 Kelahiran Hidup, lebih baik dari angka 2007 yaitu sebesar 19/1.000 Kelahiran Hidup. Angka ini menunjukkan angka yang lebih baik dari angka nasional yang mencapai 34/1.000 kelahiran hidup. Angka Kematian Ibu melahirkan tercatat 105 per 100.000 Kelahiran Hidup, jauh lebih rendah dari nasional sebesar 150/100.000 kelahiran hidup pada tahun 2010, sedangkan angka kematian Balita mencapai 19/1.000 Balita, angka ini jauh lebih rendah dari nasional tahun 2010 yaitu sebesar 58/1.000 balita. Persentase keberadaan gizi buruk menunjukkan angka 0,88 persen lebih baik dari angka 0,94 persen pada tahun 2007. 10.2. Kontribusi DAK Bidang Infrastruktur Jalan terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam rangka mengakomodir saran peserta diseminasi studi Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Tim mengupayakan untuk melakukan analisis terhadap manfaat DAK bagi daerah, khususnya Bidang Infrastruktur Jalan terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah kajian. Analisis yang dipergunakan adalah Multiplier Effect (ME). Konsep analisis ini dipakai untuk mengetahui efektivitas besaran belanja infrastruktur jalan yang berasal dari DAK terhadap investasi publik oleh pemerintah daerah kemudian terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara sektoral. Pendekatan multiplier effect ini juga merupakan suatu teknik analisis yang dimaksudkan untuk mengetahui dampak terbesar belanja infrastruktur terhadap peningkatan kegiatan ekonomi daerah secara sektoral. Oleh karena itu, analisis dibagi dalam dua bagian, yaitu: analisis belanja infrastruktur jalan terhadap investasi publik (belanja modal jalan) dan analisis belanja infrastruktur jalan terhadap PDRB. (a) Kabupaten Sleman Berdasarkan perhitungan kontribusi dari dana alokasi khusus yang dibelanjakan pada insfrastruktur jalan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (tabel 13) menunjukkan bahwa dana yang digunakan dalam pembangunan jalan dari tahun 2006 – 2009 mengalami fluktuasi kurang lebih berkisar sebesar 2 miliar rupiah hingga 8 miliar rupiah. Namun jika dilihat dari angka nominal pendapatan daerah (PDRB) menurut harga konstan menunjukkan kondisi dari tahun ke tahun mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar di atas 4 persen bahkan pada tahun 2008 tumbuh sebesar 5,16 persen. Angka pertumbuhan ekonomi ini sudah cukup tinggi dibandingkan dengan angka pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bantul. Tabel 13. Kontribusi DAK Bidang Jalan Terhadap PDRB dan Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Sleman Kontribusi Persentase Jumlah DAK Porsi DAK PDRB Pertumbuhan DAK Jalan Kontribusi DAK Tahun Jalan Jalan Terhadap (juta Rp) Ekonomi (%) Terhadap Jalan Pada (juta Rp) PDRB Growth Growth 2006 5.783 5.309.060 0,00109 4,50 0,00024 0,0054 2007 2.366 5.553.580 0,00043 4,61 0,00009 0,0020 2008 2.366 5.840.183 0,00041 5,16 0,00008 0,0015 2009 9.158 6.098.872 0,00145 4,43 0,00033 0,0074 Sumber: BPS dan APBD Kabupaten Sleman 2010, diolah Kemudian dilihat porsi anggaran DAK jalan terhadap pendapatan daerah mempunyai nilai yang masih relatif rendah. DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) mempunyai nilai berkisar 2 miliar rupiah sampai 8 miliar rupiah, sedang PDRB berkisar di atas sebesar 5 triliun rupiah lebih. Namun demikian, walaupun dilihat secara nominal DAK jalan kecil terhadap PDRB, tetapi ternyata tetap mempunyai kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Kontribusi DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) di Kabupaten Sleman mempunyai kontribusi masih jauh di bawah 1 persen terhadap pertumbuhan ekonomi 32 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta daerah, bahkan dari tahun ke tahun ternyata di kabupaten ini dukungan DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) terhadap pertumbuhan ekonomi daerah cenderung menurun, tahun 2006 mempunyai kontribusi sebesar 0,0054 persen menurun menjadi sebesar 0,0015 persen pada tahun 2008, namun kembali naik menjadi 0,0074 persen pada tahun 2009. (b) Kabupaten Bantul Hasil perhitungan perhitungan kontribusi dari dana alokasi khusus yang dibelanjakan pada insfrastruktur jalan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (tabel 14) menunjukkan bahwa dana yang digunakan dalam pembangunan jalan dari tahun 2006 – 2009 mengalami fluktuasi kurang lebih berkisar sebesar 10 miliar rupiah. Namun jika dilihat dari angka nominal pendapatan daerah (PDRB) menurut harga konstan menunjukkan kondisi dari tahun ke tahun mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar di atas 4 persen bahkan hampir 5 persen. Angka pertumbuhan ekonomi ini sebenarnya sudah cukup tinggi walaupun dibandingkan dengan angka pertumbuhan ekonomi nasional masih lebih rendah. Tabel 14. Kontribusi DAK Bidang Jalan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Bantul Kontribusi Persentase Jumlah DAK Porsi DAK PDRB Pertumbuhan DAK Jalan Kontribusi Tahun Jalan Jalan Terhadap (juta Rp) Ekonomi (%) Terhadap DAK Jalan (juta Rp) PDRB Growth Pada Growth 2006 11.121 3.299.646 0,00337 2,02 0,00167 0,0826 2007 9.918 3.448.949 0,00288 4,52 0,00064 0,0140 2008 12.064 3.618.059 0,00333 4,90 0,00068 0,0139 2009 10.409 3.779.948 0,00275 4,47 0,00062 0,0138 Sumber: data BPS dan APBD daerah, diolah Kemudian dilihat porsi anggaran DAK jalan terhadap pendapatan daerah mempunyai nilai yang masih relatif rendah. DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) mempunyai nilai berkisar 10 miliar rupiah sedang PDRB berkisar sebesar tiga triliun rupiah lebih. Namun demikian walaupun dilihat secara nominal DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) kecil terhadap PDRB, tetapi ternyata tetap mempunyai kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Kontribusi DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) di Kabupaten Bantul mempunyai kontribusi masih dibawah 1 persen terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, bahkan dari tahun ke tahun ternyata di kabupaten ini dukungan DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) terhadap pertumbuhan ekonomi daerah cenderung menurun, tahun 2006 mempunyai kontribusi sebesar 0,08 persen menurun menjadi sebesar 0,0138 persen pada tahun 2009. (c) Kabupaten Kulon Progo Hasil perhitungan kontribusi dari dana alokasi khusus yang dibelanjakan pada insfrastruktur jalan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (tabel 15) menunjukkan bahwa dana yang digunakan dalam pembangunan jalan dari tahun 2006–2009 mengalami fluktuasi kurang lebih berkisar masih kurang dari 10 miliar rupiah. Dana ini dibandingkan dengan jumlah PDRB daerah memang sangat kecil, namun demikian tetap mempunyai peran terahadap pertumbuhan ekonomi daerah dapat dilihat pada jumlah persentase kontribusi DAK terhadap pertumbuhan ekonomi. 33 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tabel 15. Kontribusi DAK Bidang Jalan Terhadap PDRB dan Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Kulon Progo Kontribusi Persentase Jumlah Porsi DAK PDRB Pertumbuhan DAK Jalan Kontribusi DAK Tahun DAK Jalan Jalan Terhadap (juta Rp) Ekonomi (%) Terhadap Jalan Pada (juta Rp) PDRB Growth Growth 2006 9.818 1.524.847 0,00644 4,05 0,00159 0,0392 2007 8.752 1.587.630 0,00551 4,12 0,00134 0,0325 2008 10.779 1.662.370 0,00648 4,71 0,00138 0,0293 2009 7.632 1.728.304 0,00442 3,97 0,00111 0,0281 Sumber: BPS dan APBD Kabupaten Kulonprogo 2010, diolah Dari tabel 15. tersebut dapat dilihat bahwa porsi anggaran DAK jalan terhadap pendapatan daerah mempunyai nilai yang masih relatif rendah. DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) mempunyai nilai berkisar 10 miliar rupiah sedang PDRB hampir 2 triliun rupiah. Namun demikian, walaupun dilihat secara nominal DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) kecil terhadap PDRB, tetapi ternyata tetap mempunyai kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Kontribusi DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) di Kabupaten Kulonprogo mempunyai kontribusi masih jauh di bawah 1 persen terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, bahkan dari tahun ke tahun ternyata di Kabupaten ini dukungan DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) terhadap pertumbuhan ekonomi daerah mengalami penurunan, tahun 2006 mempunyai kontribusi sebesar 0,0392 persen dan pada tahun 2009 masih sebesar Rp. 0,0281 persen. (d) Kabupaten Gunungkidul Hasil perhitungan perhitungan kontribusi dari dana alokasi khusus yang dibelanjakan pada insfrastruktur jalan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (tabel 16) menunjukkan bahwa dana yang digunakan dalam pembangunan jalan dari tahun 2006–2009 mengalami fluktuasi kurang lebih berkisar masih kurang dari 10 miliar rupiah. Dana ini dibandingkan dengan jumlah PDRB daerah memang sangat kecil, namun demikian apakah juga mempunyai peran terahadap pertumbuhan ekonomi daerah dapat dilihat pada jumlah persentase kontribusi DAK terhadap pertumbuhan ekonomi. Tabel 16. Kontribusi DAK Bidang Jalan Terhadap PDRB dan Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Gunungkidul Kontribusi Persentase Jumlah Porsi DAK PDRB Pertumbuhan DAK Jalan Kontribusi DAK Tahun DAK Jalan Jalan Terhadap (juta Rp) Ekonomi (%) Terhadap Jalan Pada (juta Rp) PDRB Growth Growth 2006 6.900 2.830.582 0,00244 3,82 0,00064 0,0167 2007 9.010 2.941.288 0,00306 3,91 0,00078 0,0200 2008 10.991 3.070.298 0,00358 4,39 0,00082 0,0186 2009 9.351 3.199.315 0,00292 4,20 0,00070 0,0166 Sumber: BPS dan APBD Kabupaten Gunungkidul 2010, diolah Dari tabel 16. dapat dilihat bahwa porsi anggaran DAK jalan terhadap pendapatan daerah mempunyai nilai yang masih relatif rendah. DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) mempunyai nilai berkisar 10 miliar rupiah sedang PDRB berkisar tiga triliun rupiah lebih. Namun demikian, walaupun dilihat secara nominal DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) kecil terhadap PDRB, tetapi ternyata tetap mempunyai kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Kontribusi DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) di Kabupaten Gunungkidul mempunyai kontribusi masih jauh di bawah 1 persen terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, bahkan dari tahun ke tahun ternyata di kabupaten 34 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini dukungan DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tidak mengalami perubahan, tahun 2006 mempunyai kontribusi sebesar 0,0167 persen dan pada tahun 2009 masih sebesar Rp. 0,0166 persen. (e) Kota Yogyakarta Hasil perhitungan perhitungan kontribusi dari dana alokasi khusus yang dibelanjakan pada insfrastruktur jalan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (tabel 17) menunjukkan bahwa dana yang digunakan dalam pembangunan jalan dari tahun 2006–2009 mengalami fluktuasi, pada tahun 2006 lebih dari 22 miliar rupiah dan untuk tahun 2007 hingga 2009 mendapatkan dana sebesar kurang dari 10 miliar rupiah. Dana ini dibandingkan dengan jumlah PDRB daerah memang sangat kecil, namun demikian tetap mempunyai peran terahadap pertumbuhan ekonomi daerah dapat dilihat pada jumlah persentase kontribusi DAK terhadap pertumbuhan ekonomi. Tabel 17. Kontribusi DAK Bidang Jalan terhadap PDRB dan Pertumbuhan Ekonomi di Kota Yogyakarta Kontribusi Persentase Jumlah Porsi DAK PDRB Pertumbuhan DAK Jalan Kontribusi Tahun DAK Jalan Jalan Terhadap (juta Rp) Ekonomi (%) Terhadap DAK Jalan (juta Rp) PDRB Growth Pada Growth 2006 2.259 4.572.504 0,00494 3,97 0,00124 0,0013 2007 4.879 4.776.401 0,00102 4,46 0,00023 0,0051 2008 5.992 5.021.148 0,00119 5,12 0,00023 0,0045 2009 7.454 5.244.851 0,00142 4,46 0,00032 0,0072 Sumber: BPS dan APBD Kota Yogyakarta 2010, diolah Seperti daerah lainnya bahwa, porsi anggaran DAK jalan terhadap pendapatan daerah mempunyai nilai yang masih relatif rendah. DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) mempunyai nilai di bawah 10 miliar rupiah, kecuali tahun 2006 relatif cukup besar, sedang PDRB tercatat di atas sebesar 5 triliun rupiah lebih. Namun demikian, walaupun dilihat secara nominal DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) kecil terhadap PDRB, tetapi ternyata tetap mempunyai kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Kontribusi DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) di Kota Yogyakarta mempunyai kontribusi masih jauh di bawah 1 persen terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, bahkan dari tahun ke tahun ternyata kota ini dukungan DAK bidang infrastruktur jalan (plus dana pendamping) terhadap pertumbuhan ekonomi daerah mengalami penurunan, tahun 2006 mempunyai kontribusi sebesar 0,0013 persen dan pada tahun 2009 masih sebesar 0,0072 persen. (f) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kontribusi belanja DAK pada instrastruktur jalan di Daerah Istimewa Yogyakarta secara keseluruhan dinilai masih relatif kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dari lima Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta ternyata yang mempunyai kontribusi lebih baik terletak di daerah Kabupaten Gunungkidul dengan rata-rata sebesar 0,0323 persen dan Kabupaten Bantul sebesar 0,0311 persen. Untuk Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Sleman mempunyai kontribusi dengan rata-rata yang sama sebesar 0,0041 persen dan lebih rendah dari rata-rata daerah lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,0120 persen. Dengan demikian secara nyata Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo ini perlu mendapat perhatian lagi di tahun-tahun mendatang untuk meningkatkan kontribusi DAK jalan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. 35 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tabel 18. Kontribusi DAK Bidang Jalan terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun 2006 - 2009 Tahun Bantul Sleman Kulonprogo Gunungkidul Kota DIY 2006 0,0826 0,0054 0,0054 0,0392 0,0167 0,0313 2007 0,0140 0,0020 0,0020 0,0325 0,0200 0,0051 2008 0,0139 0,0015 0,0015 0,0293 0,0186 0,0045 2009 0,0138 0,0074 0,0074 0,0281 0,0166 0,0072 Rata-rata 0,0311 0,0041 0,0041 0,0323 0,0180 0,0120 Sumber : PDRB DIY, diolah Dari perhitungan kontribusi DAK yang dibelanjakan di sektor infrastruktur jalan tersebut, walaupun sudah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, namun nilai kontribusinya masih dianggap rendah. Dengan demikian di masa mendatang masih diperlukan pendanaan yang lebih besar lagi guna mendorong perekonomian daerah, karena jalan sebagai salah satu akses kelancaran distribusi barang baik antar-kabupaten maupun antar-kota di luar Daerah Istimewa Yogyakarta. Sehingga ketika kelancaran distribusi barang, baik barang bahan baku, setengah jadi maupun barang jadi dapat terselenggara dengan baik, maka akselerasi pertumbuhan ekonomi juga terangkat melalui kelancaran distribusi barang tersebut, dari produsen ke konsumen XI PENUTUP 11.1. Permasalahan Dana Alokasi Khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta 1. Karena DAK merupakan kebijakan K/L, maka relatif sulit bagi SKPD untuk membuat usulan terkait dengan DAK tersebut. Apalagi sebagaimana sering terjadi bahwa kebijakan K/L ini datang belakangan jika disandingkan dengan proses perencanaan pembangunan daerah sampai terwujudnya APBD. Keterlambatan informasi DAK, PMK, Juknis, Juklak DAK akan mengganggu baik proses perencanaan maupun penganggaran di daerah. Keadaan ini tentu menyulitkan integrasi pemanfaatan dana yang bersumber dari APBD dan DAK. Padahal seyogyanya pemanfaatan DAK tersebut dapat diintegrasikan dengan pemanfaatan APBD sehingga akan benar-benar memberikan kontribusi yang besar terhadap capaian kinerja kegiatan tertentu di daerah sebagai lokus pembangunan dengan fokus tertentu pula. 2. Terjadinya overlapping, karena ada kegiatan yang semula dianggarkan melalui APBD tetapi kemudian muncul anggaran dari pemerintah yang berasal dari DAK, maka penyerapan realisasi keuangan bagi SKPD yang bersangkutan menjadi rendah yang ujung-ujungnya pada kurang optimalnya pemanfaatan APBD. Jika hal ini dapat dihindari, maka dana APBD tersebut dapat digunakan untuk peruntukan lain yang lebih mendesak. 3. Belum ada forum pembahasan antara K/L dengan Bappeda dalam konteks perencanaan. Meskipun dalam penyusunan RKP, Bappeda diundang sebagai peninjau, tetapi waktu penyusunan RKP kenyataanya hampir atau bahkan bersamaan dengan penyusunan RKPD. Kondisi ini tentu menyulitkan bagi Bappeda sebagai institusi perencana di daerah untuk menilai terhadap usulan yang diajukan oleh SKPD. Meskipun sudah ada forum sendiri antara K/L dengan SKPD, keadaan ini jelas kurang kondusif untuk terwujudnya perencanaan yang terintegratif. 4. Sesuai dengan PP 19 Tahun 2010, sebagaimana telah direvisi terakhir kali dengan PP 23 Tahun 2011, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah berkewajiban melaporkan realisasi setiap kegiatan yang ada di daerahnya termasuk realisasi anggaran DAK tersebut. Jika pada level perencanaan kurang tepat dalam arti berbeda dengan tata cara yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat melalui mekanisme musrenbang, maka keadaan tersebut akan menyulitkan pihak pelapor dalam hal ini Bappeda. 5. DAK dalam perencanaan baik di Pusat maupun di daerah belum direncanakan serta dihitung dalam kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure framework/MTEF). Perhitungan DAK untuk satu tahun anggaran saja menjadi kurang relevan untuk tujuan pencapaian target nasional yang membutuhkan kepastian pendanaan agar target tersebut tercapai. Undang-Undang 36 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dengan turunan peraturan pemerintahnya mengatur secara rinci tentang perencanaan pembangunan dengan segala spektrumnya. Mulai dari penyusunan rancangan RKPD di tingkat daerah kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan musrenbang sebagai forum bersama pemangku kepentingan untuk membahas RKPD awal untuk menjadi RKPD. 6. Perhitungan DAK untuk masing-masing daerah saat ini berbasis data masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah, bukan berbasis pencapaian target nasional pada tahun tertentu. Sehingga hanya bersifat incremental, bukan sustainability. Semestinya perhitungan DAK didasarkan kepada evaluasi kondisi yang ada dan pencapaian target nasional untuk jangka menengah (3-5 tahun). Dengan demikian DAK direncanakan berbasis pencapaian target prioritas nasional yang juga harus dilaksanakan di daerah. 11.2.Implikasi DAK dan Sistem Monev DAK Dengan melihat berbagai Permasalahan yang ada di level Pemerintah Daerah dalam hal ini di DIY sebagai pelaksana DAK, maka perlu dikaji ulang tentang upaya mengatasi berbagai kendala yang ada baik dari Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kementerian Teknis, Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas). Apabila dirujukkan kembali dari pentingnya DAK dari berbagai dimensi yaitu untuk mengatasi persoalan ketimpangan fiskal vertikal, ketimpangan fiskal horizontal, mengawal prioritas nasional di daerah, memperbaiki pelayanan publik, memperbaiki kinerja fiskal Pemerintah Daerah dan sebagai sarana edukasi Pemerintah Pusat terhadap pemerintah daerah, maka ada beberapa implikasi DAK yang dapat diuraikan yaitu: 1. Secara fungsional, DAK ditujukan untuk mengawal prioritas nasional di daerah. Namun dalam regulasi DAK, daerah juga harus menyediakan dana pendamping sebesar 10 persen yang asumsinya, semakin banyak menerima DAK, maka akan semakin besar dana dari APBD yang harus disediakan sebagai dana pendamping, dan ini juga sedikit banyak akan mempengaruhi kondisi APBD. 2. Analisis yang diperoleh dari lapangan juga menunjukkan bahwa peran transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam kebijakan DAK ini, menunjukkan rigiditas yang tinggi, serta banyaknya faktor mismatch dan keterlambatan Juknis DAK kepada daerah. Semestinya persoalan mengawal kontrol Pusat kepada Daerah dalam instrumen DAK ini dapat dilakukan dengan memberikan keleluasaan kepada daerah dan juga konsistensi dalam aspek perencanaan penganggaran yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 3. Selanjutnya, DAK untuk mencapai standar pelayanan minimal di setiap daerah dapat dicapai apabila dikuatkan juga oleh peran koordinasi, monitoring dan evaluasi antara Pusat dan daerah. DAK perlu dikontrol secara ketat dalam pendekatan output dan outcome base serta quality of spending yang diharapkan. Sehingga bukan hanya pada peruntukkan DAK, spesifikasi barang, penyerapan anggaran, namun juga seberapa jauh kualitas output dan outcome DAK dapat dicapai. Permasalahan mismatch baik dalam perencanaan, penganggaran, implementasi dan juga lemahnya pengawasan terhadap output DAK bertambah lebih kompleks ketika baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah juga hanya tersita energinya untuk membelanjakan DAK (penyerapan DAK), tanpa diimbangi dengan monev yang mengawal ketercapaian tujuan, efektivitas DAK, konsistensi ketercapaian prioritas nasional di daerah, dan juga koordinasi yang baik dalam pengelolaan DAK. 4. Dalam sistem monev DAK, banyak ditemui keluhan dari pelaksana di DAK karena beragamnya format yang harus diisi, sehingga juga menyulitkan pelaksana di daerah. Tim koordinasi yang dibentuk lebih banyak bersifat formalitas, namun kurang optimal dalam bekerja. Untuk itu diperlukan format baku yang tunggal yang dapat diakses baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah secara bersama. Koordinasi monev dapat dilakukan oleh Bappeda di level daerah, karena fungsinya sebagai perencana pembangunan. 5. Dalam hal pengaturan DAK ini, di Pemerintah Pusat perlu diatur kembali alur koordinasi perencanaan, penganggaran, implementasi dan evaluasi baik oleh Kementerian Teknis, Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas. Juga perumusan kembali pengaturan DAK yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan, bagaimana porsi DJPK Kemenkeu maupun Ditjen Bangda di Kemendagri agar DAK lebih dapat terkoordinir. Kompleksitas problem seperti keterlambatan juknis, perubahan APBD karena keterlambatan juknis, mismatch antara kebutuhan 37 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta daerah dan pusat, lemahnya monev di daerah, SiLPA DAK, dan juga mis-information antara RKP dengan RKPD di daerah membuat DAK sulit mencapai tujuan yang akan dicapai. 11.3.Kesimpulan 1. Dalam aspek perencanaan, permasalahan DAK terdapat dalam siklus perencanaan dan penganggaran yang kurang sinkron antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Di tingkat Pusat DAK dilihat sebagai kewenangan Pusat dan Pusat menerapkan pendekatan top down untuk perencanaan DAK melalui RKP, sedangkan di tingkat Daerah perencanaan dilakukan dengan merumuskan RKPD. Tenggang waktu yang sangat dekat antara RKP dengan RKPD menyulitkan daerah untuk menilai usulan yang diajukan SKPD agar sinkron dengan prioritas nasional dan juga prioritas daerah. Forum koordinasi antara K/L dengan SKPD sebelum DAK dirumuskan justru menciptakan iklim yang kurang kondusif dalam perencanaan di daerah, karena tanpa melibatkan Bappeda. 2. DAK dalam perencanaan baik di Pusat maupun di daerah belum direncanakan serta dihitung dalam kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure framework/MTEF). Perhitungan DAK untuk satu tahun anggaran saja menjadi kurang relevan untuk tujuan pencapaian target nasional yang membutuhkan kepastian pendanaan agar target tersebut tercapai. Dengan menghitung DAK untuk kebutuhan pengeluaran jangka menengah dan dalam rangka mencapai target nasional tertentu berarti DAK perlu bersifat open-ended matching grant di mana jumlah yang akan diterima oleh daerah ditentukan oleh realisasi akhirnya serta jumlah dana pendamping bervariasi menurut kemampuan keuangan daerah. 3. Adanya kriteria umum, teknis dan khusus, seringkali menimbulkan multi tafsir di daerah ketika daerah yang mengusulkan tidak mendapatkan DAK seperti yang diusulkan. Hal ini menimbulkan berbagai keluhan daerah seperti harus mengubah APBD, menunda kegiatan yang lain. Transparansi terhadap kriteria penerima DAK dan jumlah yang DAK yang diberikan perlu lebih diperjelas. 4. Dalam aspek penganggaran, permasalahan muncul ketika Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA-PPAS yang memuat program/kegiatan DAK didasarkan atas RKPD dan Renja SKPD dengan berpedoman pada petunjuk teknis DAK. Sementara Petunjuk teknis DAK lebih sering terlambat bila dibandingkan dengan pelaksanaan penyusunan KUA-PPAS. Meskipun untuk mengantisipasi keterlambatan Juknis tersebut ada solusinya yaitu dengan mencantumkan klausul dalam kesepakatan KUA dan PPAS: apabila Pemerintah Daerah menerima pagu alokasi DAK setelah KUA dan PPAS ditetapkan maka dapat ditampung langsung dalam pembahasan R-APBD dengan terlebih dahulu. Pencantuman klausul dimaksudkan untuk menyepakati pagu alokasi dan penggunaan DAK dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD serta untuk menjaga konsistensi antara materi KUA dan PPAS dengan program dan kegiatan DAK yang ditetapkan dalam APBD. Namun demikian, keterlambatan juknis tersebut telah menimbulkan masalah tersendiri dalam proses penganggaran di Daerah yaitu perlunya melakukan Perubahan APBD. 5. Dalam pengganggaran DAK, penyediaan dana pendamping 10 persen juga dianggap memberatkan daerah. Asumsinya, semakin banyak menerima DAK, maka akan semakin besar dana dari APBD yang harus disediakan sebagai dana pendamping, dan hal ini akan mempengaruhi kondisi APBD. Selain itu Penyusunan RKA-SKPD untuk dana pendamping juga harus dilakukan menyatu dengan kegiatan DAK. Dengan demikian sebenarnya dapat diketahui bahwa juknis DAK perlu mendahului penyusunan RKA-SKPD.Selain dana pendamping, Daerah juga harus menyiapkan dana untuk melakukan kegiatan yang dibiayai DAK, dengan berbagai macam istilah seperti biaya penunjang, biaya pendukung, biaya umum, dan sebagainya. Dana di luar dana pendamping ini juga memerlukan perhitungan yang cermat terkait kemampuan APBD. 6. Dalam aspek implementasi, permasalahan muncul ketika terjadi mismatch antara rencana yang diharapkan dengan realisasi DAK, seperti jumlah dana dan barang yang kurang sesuai dengan proposal yang diajukan, rigiditas juknis, waktu yang tidak mencukupi untuk melaksanakan kegiatan yang dibiayai DAK, Sisa DAK pada akhir tahun anggaran sebagai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA), sisa tender atas pelaksanaan kegiatan DAK, penekanan pada penyerapan anggaran yang kurang memperhatikan aspek outcome dan quality of spending dari DAK. 7. Dalam aspek monitoring dan evaluasi , permasalahan yang muncul adalah lemahnya monev yang dilakukan oleh tim baik tingkat pusat maupun daerah, koordinasi monev belum dilakukan secara baik 38 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta oleh tim koordinasi, tim koordinasi lebih banyak bersifat formalitas, banyak ditemui keluhan dari pelaksana di DAK karena beragamnya format yang harus diisi sehingga juga menyulitkan pelaksana di daerah, kurangnya orientasi pengawasan dari Pemerintah Daerah terhadap output DAK dan quality of spending dari anggaran, kurangnya upaya pemerintah daerah untuk mengevaluasi konsistensi dan sustainability DAK terhadap prioritas nasional di daerah, lemahnya dukungan anggaran terhadap monev DAK, serta belum terdapat format baku yang tunggal yang dapat diakses baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah secara bersama. 11.4.Rekomendasi 11.4.1. Aspek Data Collecting Dalam studi ini, Tim mengalami kesulitan untuk dapat memperoleh beberapa data sesuai yang ditentukan dalam ToR (terlampir). Oleh karena itu, dalam penelitian selanjutnya perlu kiranya dibuat surat dari Pemerintah Pusat (c.q Menteri PPN/Kepala Bappenas) kepada Gubernur dengan tembusan kepada Bupati/Walikota yang menjadi wilayah kajian untuk membuka akses sepenuhnya bagi Tim Peneliti agar dapat memperoleh semua data yang dibutuhkan bagi kelancaran pelaksanaan penelitian sebagaimana yang diatur dalam ToR. 11.4.2. Aspek Tahapan dan Stakeholders (a) Aspek Perencanaan 1. Perlunya Bappenas mereview mekanisme, waktu dan tahapan perencanaan pembangunan nasional 2. Perlunya Bappenas merumuskan DAK dalam MTEF. Bappenas meninjau kembali kriteria DAK: kriteria umum, teknis dan khusus. 3. Perlunya Bappenas, Kemenkeu, dan Kemendagri merumuskan mekanisme transparansi dalam pengalokasian DAK. 4. Mengikutsertakan Bappeda dalam perencanaan DAK. (b) Aspek Penganggaran 1. Perlunya Bappenas menetapkan mekanisme penjadwalan pengeluaran PMK dan Juknis DAK bagi setiap Kementerian. Perlunya Kemenkeu bersama Kementerian Teknis mengawal PMK dan Juknis agar mendahului siklus penganggaran di Daerah. 2. Perlunya pengkategorian kemampuan keuangan daerah dalam mendukung DAK yang dapat diakses publik secara transparan. Perlunya rumusan/formula dana pendamping dan pentahapan besaran dana pendamping yang harus disediakan daerah. 3. Bappenas bersama Kemenkeu, Kemendagri dan Kementerian Teknis merumuskan cakupan biaya umum/biaya pendukung/biaya penunjang DAK dalam alokasi DAK. (c) Aspek Pelaksanaan 1. Pusat perlu menetapkan jadwal pengeluaran PMK dan juknis dan memberikan sanksi kepada pihak terkait jika tidak mematuhi jadwal yang telah ditetapkan 2. Daerah perlu menyiapkan Tim DAK yang memahami manajemen proyek 3. Menyiapkan pemantau independen DAK 4. Tim DAK daerah perlu menyiapkan mekanisme transparansi dan akuntabilitas pembelanjaan DAK. Tim DAK daerah perlu membuat mekanisme pencairan anggaran yang dipatuhi oleh rekanan, juga mekanisme reward and punishment bagi rekanan secara adil. (d) Aspek Monitoring dan Evaluasi 1. Bappenas mengkoordinir Tim DAK Pusat dan Daerah untuk: - membuat mekanisme pengawasan berbasis manfaat DAK - menetapkan mekanisme pengukuran indikator keberhasilan DAK. - Merumuskan indeks manfaat DAK. 2. Bappenas sebagai Lembaga yang perlu menerima laporan sesuai format SEB oleh semua penerima DAK 39 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3. SEB ditinjau ulang dan direvisi, antara lain dengan menambahkan kolom “jumlah biaya umum/dana pendukung/dana penunjangâ€? yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sehingga tidak hanya DAK murni dan dana pendamping saja yang dilaporkan oleh daerah. 4. Mengkaji ulang format kelembagaan pemantauan DAK 5. Bappenas perlu merumuskan: a. Format struktur Tim DAK yang seragam. b. Kejelasan peran Gubernur dalam Tim DAK daerah. c. Uraian tugas dan nomenklatur dalam struktur Tim DAK yang jelas. d. Dukungan pembiayaan terhadap tim DAK Uraian lengkap dari rekomendasi ini dijabarkan pada Lampiran IV 11.4.3. Revisi Surat Edaran Bersama (SEB) 1. Adanya format tunggal dalam pelaporan DAK, sehingga SEB yang telah disempurnakan dapat diusulkan sebagai format yang utama dan tunggal dalam pelaporan DAK. Untuk memperkuat kedudukannya perlu kiranya SEB ditingkatkan status hukumnya, misalnya dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur secara utuh mengenai Perencanaan, Penganggaran, Implementasi, Monitoring dan Evaluasi, dan Pelaporan DAK atau dalam bentuk Peraturan Bersama antara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. 2. Penyempurnaan SEB perlu memuat hal-hal sebagai berikut: a) Terkait Tim Koordinasi DAK, perlu penegasan bahwa Tim Koordinasi wajib dibentuk oleh pemerintah daerah dan dibuat struktur yang seragam, termasuk SKPD yang akan menjadi koordinator dalam Tim tersebut. Tim Koordinasi DAK perlu dibuat garis hirarkhi yang jelas yaitu dibentuk secara khusus dengan SK Gubernur, termasuk yang berada ditingkat Kabupaten/Kota mengingat DAK diperuntukkan untuk mencapai prioritas nasional, sehingga peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat dioptimalkan. b) Perlunya penegasan bahwa laporan ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menkeu, Mendagri, dan Menteri teknis terkait DAK c) Perlu memuat performance indicators DAK secara eksplisit d) Perlu memuat Pakta integritas penerima DAK. e) Perlu memuat penegasan tentang adanya Laporan Evaluasi Daerah Penerima DAK yang akan diberikan kepada Daerah melalui Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat. f) Perlu dilampiri SKTim Koordinasi, notulensi rapat tim Koordinasi, dan bukti-bukti proses kegiatan DAK lainnya yang dipandang perlu g) Perlu menambahkan item pelaporan untuk dana lain yang dikeluarkan oleh daerah selain dana pendamping. 3. Perlunya penyederhanaan alur pelaporan (dapat dilihat pada Gambar 1) 40 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta V-41 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta LAMPIRAN I Permasalahan Perencanaan DAK Di Daerah Kajian Kab. Sleman Kab. Bantul Kab. Kulonprogo Kab. Gunungkidul Kota Yogyakarta Prov. DIY 1 2 3 4 5 6 • Alokasi DAK • Perencanaan • Alokasi Dana Alokasi • Keterlambatan informasi • Sempitnya waktu • Keterlambatan Juknis disampaikan ke daerah penggunaan DAK Khusus agar lebih awal alokasi DAK dan Juknis antara perencanaan yang menghambat sekitar bulan mengalami kesulitan diinformasikan ke daerah menyulitkan SKPD dan pemberitahuan perencanaan program Oktober/November, karena selain besaran sehingga tidak dalam menyusun alokasi DAK, sehingga kegiatan yang akan sedangkan KUA-PPAS DAK sulit diprediksi, menghambat perencanaan. Contoh: menyulitkan SKPD dibiayai dengan DAK. pada saat itu sedang juknis penggunaan DAK penyusunan rencana perencanaan kegiatan untuk menyusun dalam proses pun terlambat diterima. kegiatan yang akan DAK tahun 2010 perencanaan kegiatan • Mekanisme perencanaan pembahasan di DPRD dibiayai dengan DAK. terdapat perbedaan yang akan dibiayai sejak tahun 2008, Dinas sehingga yang • Di satu sisi, manfaat Walaupun kepastian menu kegiatan dengan dengan DAK. Kesehatan diundang dilakukan pemerintah DAK menjadi sangat angka alokasi Dana juknis, hal ini karena oleh Kementerian daerah adalah penting bagi Kabupaten Alokasi Khusus belum Juknis DAK bidang • Ketidakpastian Kesehatan untuk mengajukan alokasi Bantul. Namun di sisi bisa ditetapkan, namun kesehatan tahun 2010 penerimaan jumlah perencanaan, tapi tidak DAK masing-masing lain, jika DAK bertambah perlu adanyainformasi diterima setelah DPA DAK dan terkait jumlah alokasi SKPD disamakan maka akan awal mengenai perkiraan disahkan, dan keterlambataan DAK, melainkan dengan pagu tahun mengakibatkan semakin DAK per bidang yang perencanaan kegiatan menerima petunjuk koordinasi mengenai sebelumnya. besarnya dana akan dikucurkan kepada masih mengacu pada teknis penggunaannya jumlah bangunan yang pendamping yang harus masing-masing daerah Juknis DAK tahun 2009 sangat mengganggu rusak. • Terkadang draft disiapkan. Hal ini tentu sebelum RKA-SKPD proses perencanaan (rancangan) Juknis saja akan mengurangi disusun sehingga tidak kegiatan yang akan • Untuk bidang sudah diterima, namun alokasi dalam APBD terjadi perbedaan yang dibiayai dengan DAK infrastruktur jalan, secara Pemerintah Daerah untuk kegiatan-kegiatan relatif besar. rutin mengirimkan usulan belum berani lainnya. kegiatan dan lokasi menggunakan karena • Keterlambatan Juknis kegiatan (ruas jalan) masih berupa sangat menghambat yang diharapkan akan rancangan. perencanaan, disamping dibiayai dengan DAK. menu dalam Juknis yang Setelah pagu DAK • Alokasi DAK seringkali cenderung kaku. bidang infrastruktur jalan tidak sesuai dengan secara resmi diketahui, perencanaan. Sebagai maka dilakukan contoh di Dinas koordinasi dengan Pendidikan, Pemuda kementerian teknis untuk dan Olahraga. Dari sisi menentukan ruas jalan perencanaan pada awal provinsi yang akan 41 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kab. Sleman Kab. Bantul Kab. Kulonprogo Kab. Gunungkidul Kota Yogyakarta Prov. DIY 1 2 3 4 5 6 tahun alokasi untuk SD dibiayai dengan DAK. dan SMP; SD sebesar Apabila pagu DAK tidak 70 persen dan SMP mencukupi untuk sebesar 30 persen, membiayai perbaikan setelah keluar atau peningkatan jalan Permendiknas ternyata pada ruas yang telah alokasi SMP sebesar 70 disepakati maka tidak persen dan SD sebesar tertutup kemungkinan 30 persen. Hal ini tentu akan dibiayai pula saja cukup menyulitkan dengan APBD. Dalam pemerintah daerah konteks ini tetap tidak karena perlu terjadi jumbuh lokasi, perhitungan lagi. dalam arti ruas jalan memang sama namun • Usulan besaran dana telah ada pembagian yang dibutuhkan panjang jalan tertentu dengan alokasi DAK untuk masing-masing yang diterima tidak sumber pembiayaan. Hal sesuai. Untuk itu, tersebut terjadi jika perhitungan alokasi dipandang bahwa DAK perlu lebih perbaikan pada ruas transparan. jalan tersebut mutlak dilakukan sekaligus • Jika ternyata pada dalam satu tahun akhirnya aloksasi DAK anggaran karena sebab- yang diusulkan tidak sebab khusus, misalnya diperoleh maka kerusakan yang merata pembiayaan kegiatan pada seluruh ruas jalan yang pada awalnya tersebut, sementara ruas direncanakan akan jalan tersebut sangat dibiayai melalui DAK, penting bagi kelancaran dibiayai dengan APBD arus transportasi. yang berasal dari pos DAU dan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai usulan SKPD. Karena kegiatan yang diusulkan 42 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kab. Sleman Kab. Bantul Kab. Kulonprogo Kab. Gunungkidul Kota Yogyakarta Prov. DIY 1 2 3 4 5 6 penting, tentu saja akan mengurangi alokasi pendanaan untuk kegiatan-kegiatan lain yang sudah dialokasikan terlebih dahulu. Jika dana yang tersedia tidak mencukupi maka solusinya adalah ada beberapa kegiatan yang ditunda pelaksanaannya. • Kriteria penggunaan DAK yang ditentukan dalam Juknis, seringkali tidak sesuai dengan realita kebutuhan daerah. • Kurang ada tindaklanjut dari pusat terkait permasalahan- permasalahan DAK di daerah. Sumber: Data Primer (diolah) 43 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta LAMPIRAN II Permasalahan Penganggaran DAK Di Daerah Kajian Kab. Sleman Kab. Bantul Kab. Kulonprogo Kab. Gunungkidul Kota Yogyakarta Prov. DIY 1 2 3 4 5 6 • Penyediaan dana • Dikarenakan informasi • Diminimalkannya • Pemerintah daerah • Ketidaktransparanan • Pemerintah daerah akan pendamping 10 persen tentang alokasi DAK kewajiban sharing bagi mengalami kesulitan perhitungan alokasi DAK sangat terbantu dengan sebagaimana yang akan dikucurkan pemerintah daerah untuk menyediakan berdasarkan kriteria adanya DAK. Jika diwajibkan oleh menjelang akhir tahun penerima DAK. Dana dana pendamping 10 yang telah ditetapkan memang sesuai dengan peraturan perundang- anggaran berjalan, pendamping 10 persen persen. menyebabkan prioritas dan kebutuhan undangan serta “biaya maka ketika menyusun terlalu besar bagi daerah ketidakpastian bidang riil daerah, maka umumâ€? bagi Kabupaten R-APBD tahun yang APBD-nya terbatas, • Alokasi DAK yang yang menerima DAK penyediaan dana Sleman tidak menjadi anggaran berikutnya, sehingga dana berubah setiap tahun serta pendamping 10 persen permasalahan, namun masih mengacu pada pendamping 10 persen akan sangat kenaikan/penurunan pun tidak akan dapat memberatkan alokasi DAK tahun perlu dikurangi. mempengaruhi APBD. alokasi DAK. Padahal memberatkan. bagi daerah-daerah anggaran sebelumnya. kemampuan keuangan Permasalahan yang yang APBD-nya relatif Kewajiban pemerintah • Alokasi DAK per bidang • Kurang adanya daerah rendah sehingga timbul karena kewajiban kecil. daerah adalah sulit diprediksi dari tahun kesesuaian antara juknis daerah tergantung harus menyediakan menyediakan dana ke tahun sehingga dengan kebutuhan dengan DAK. Oleh dana pendamping dan • Kepastian memperoleh pendamping sebesar 10 menyulitkan daerah sehingga sangat karena itu DAK menjadi dana lainnya (dana alokasi dana DAK dan persen. Permasalahan perencanaan dan mengganggu alokasi salah satu sumber pendukung dan petunjuk teknis baru untuk penganggaran penganggaran. Juknis anggaran di daerah. anggaran bagi penunjang) dengan bisa diketahui sekitar dari APBD dikarenakan secara formal terlambat, Pemerintah pusat harus pemerintah daerah segala konsekuensinya bulan Oktober dalam setiap walaupun secara riil di mengantisipasi untuk melaksanakan sementara proses sedangkan proses pembahasan R-APBD, akhir tahun anggaran terlambatnya PMK yang pembangunan. perencanaan dan anggaran kabupaten Tim Anggaran K/L setiap tahun telah mengatur alokasi DAK Pemerintah pusat telah penganggaran di daerah pada bulan tersebut Pemerintah Daerah melakukan langkah- dan peraturan menteri membuka peluang untuk telah berjalan, sejatinya sudah hampir selesai, (TAPD) dan Badan langkah penyusunan tentang Juknis.. itu, setiap tahun SKPD tidak perlu terjadi jika sehingga tim anggaran Anggaran DPRD belum teknis bersama-bersama, diminta untuk dapat dilakukan harus bekerja ekstra mengetahui bidang yang sekaligus membahas • Pemerintah daerah tidak melakukan pendataan sikronisasi proses untuk menerima DAK berikut draft Juknis berani menjadikan draft dan mengirimkan data, perencanaan dan menyesuaikannya. alokasinya sehingga penggunaaan DAK. Juknis sebagai acuan namun kenyataannya penganggaran antara Permasalahan lainnya untuk penganggaran Namun karena masih dalam perencanaan dan tidak mendapatkan pemerintah pusat dan adalah apabila alokasi dalam APBD hanya rancangan, maka penganggaran karena alokasi DAK sehingga pemerintah daerah. yang diterima mengacu pada besaran pemerintah daerah tidak seringkali Juknis menimbulkan rasa Kabupaten Sleman DAK tahun sebelumnya. berani menjadikannya berbeda dengan draft pesimis. lebih besar dari alokasi sebagai acuan dalam sebelumnya. Dari aspek dana DAK tahun perencanaan dan penganggaran karena 44 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kab. Sleman Kab. Bantul Kab. Kulonprogo Kab. Gunungkidul Kota Yogyakarta Prov. DIY 1 2 3 4 5 6 sebelumnya, tim • Dana pendamping 10 penganggaran . ada permasalahan • Sebagai bentuk anggaran terpaksa persen harus dalam perencanaan komitmen pemerintah mengorbankan dipergunakan untuk kegiatan, maka dalam daerah, wajar jika kegiatan APBD lainnya kegiatan fisik, namun penganggaran pun pemerintah daerah agar dana pendamping masih diperlukan biaya terdapat perbedaan diwajibkan menyediakan DAK bisa tercukupi. lainnya, misalnya untuk besarnya alokasi antara dana pendamping. biaya pengumuman DPA-SKPD dengan Permasalahan timbul • Seringkali ada pengadaan barang/jasa Juknis. Sebagai contoh ketika informasi alokasi perubahan regulasi dan honor panitia DAK bidang kesehatan, DAK yang akan diterima yang mempengaruhi pengadaan barang/jasa. penganggaran sebelum terlambat. Penyediaan penganggaran dan Pemerintah daerah Juknis diterima dana pendamping pun pelaksanaan, misalnya harus menyediakan dialokasikan untuk tiga mengalami DAK Bidang dana selain dana kegiatan yaitu untuk ketidakpastian. Ketika Pendidikan. Dari sisi pendamping, sehingga kegiatan rehabilitasi akhirnya menerima perencanaan pada awal pemerintah daerah sedang/berat gedung DAK, maka dana tahun alokasi untuk SD mempunyai alternatif kantor, pengadaan alat- pendamping terpaksa dan SMP: SD sebesar berupa meningkatkan alat kesehatan (alkes) diambillkan dari dana 70 persen dan SMP pendapatan ataukah dan pengadaan obat. anggaran yang lain sebesar 30 persen, mengurangi belanja Setelah juknis diterima sehingga memberatkan setelah keluar langsung untuk kegiatan hanya anggaran program Permendiknas ternyata kegiatan-kegiatan diperbolehkan untuk kegiatan yang lain yang alokasi SMP sebesar lainnya. Selama ini yang rehabilitasi sedang/berat seharusnya dapat 70 persen dan SD terjadi adalah dilakukan gedung kantor, dan dibiayai secara wajar. sebesar 30 persen. Hal pengurangan dari pos- pengadaan obat. Untuk Keterlambatan ini tentu saja berimbas pos belanja lainnya. menyesuaikan kegiatan pemberitahuan Alokasi pada penganggaran Oleh karena itu, dana dan anggaran sesuai DAK berakibat sulitnya karena harus pendamping sebaiknya juknis dilakukan pada mengalokasikan dana mengubah persentasenya kurang APBD Perubahan, pendamping karena saat penganggaran yang dari 10 persen atau sehingga setelah informasi alokasi DAK telah dilakukan dana pendamping 10 ditetapkannya DPPA diterima, proses sebelumnya. Terkait persen tersebut dapat SKPD ada beberapa perencanaan dan pengganggaran bidang dipergunakan untuk kegiatan yang tidak penganggaran di daerah pendidikan semula kegiatan non fisik. dilaksanakan, yaitu sudah dimulai penyelenggara di Dinas Rehab Puskesmas sebelumnya sehingga pendidikan kemudian Ngalang Gedangsari II, sangat dibatasi oleh diluncurkan langsung dan pengadaan Alkes. KUA-PPAS yang telah ke Sekolah menjadi dari ditetapkan. Dinas Pengelolaan 45 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kab. Sleman Kab. Bantul Kab. Kulonprogo Kab. Gunungkidul Kota Yogyakarta Prov. DIY 1 2 3 4 5 6 Keuangan dan Kekayaan Daerah • Blockgrand dari (DPPKD) ke Dinas kementrian teknis yang Pendidikan. langsung ke sekolah Konsekuensinya harus menjadi duplikasi melalui APBD-P, program kegiatan yang sehingga membawa sama, yang dibiayai implikasi terhadap DAK. proses pelaksanaan karena waktunya sudah sangat sempit mengingat diperlukan waktu untuk proses lelang. Sebagai contoh pembangunan gedung perpustakaan yang hanya 45 hari kalender, padahal normalnya 90 hari kalendar. Jika regulasi lebih awal disampaikan dan atau tidak berubah, tentu hal tersebut tidak perlu terjadi. Sumber: Data Primer (diolah) 46 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta LAMPIRAN III Permasalahan Implementasi DAK Di Daerah Kajian Kab. Sleman Kab. Bantul Kab. Kulonprogo Kab. Gunungkidul Kota Yogyakarta Prov. DIY 1 2 3 4 5 6 • Perubahan regulasi sangat • Mekanisme perubahan • Juknis yang terlambat • Juknis dari kementerian terkait • Pada tahun 2010, Kota • Setelah kegiatan mempengaruhi pelaksanaan, anggaran dilakukan diterima karena baru yang baru turun pada triwulan Yogyakarta tidak menerima disesuaikan dengan seperti DAK bidang karena harus diterima setelah APBD terakhir, ketentuan spesifikasi DAK untuk bidang Juknis dan diubah pada pendidikan. Selain itu, tahun menyesuaikan dengan ditetapkan dan dengan barang, terutama kendaraan infrastruktur jalan dan anggaran perubahan 2010 juga terjadi untuk DAK Juknis, sehingga menu selalu berubah- untuk kegiatan moda kesehatan, sehingga tidak (DPA-P tahun berjalan bidang kesehatan. menghambat ubah, sehingga transportasi darat yang tidak ada program dan kegiatan melalui APBD-P), maka pelaksanaan kegiatan. mempengaruhi sesuai dengan kebutuhan di bidang pembangunan implementasi kegiatan • Kepastian Juknis implementasi kegiatan. daerah. Hal tersebut sangat kesehatan dan jalan yang yang dibiayai dengan mempengaruhi kelancaran mempengaruhi dibiayai dengan dana DAK. DAK dimulai. pekerjaan yang dibiayai implementasinya.Terkait Akan tetapi di tahun 2010 dengan DAK. Sebagai dengan perubahan juknis, Kota Yogyakarta menerima contoh, juknis penggunaan pemerintah daerah sudah DAK untuk bidang DAK bidang infrastruktur mengusulkan ke pemerintah pendidikan, sanitasi dan yang sejak tahun 2007 tidak pusat namun tidak direspon lingkungan hidup. Untuk berubah. Hal tersebut sangat sehingga harus mengubah tahun 2009, Kota membantu kelancaran DPA-SKPD Yogyakarta menerima DAK pelaksanaan pekerjaan. bidang infrastruktur jalan • Untuk kegiatan yang dan kesehatan. Namun • Penyaluran secara bertahap memerlukan jasa pejabat laporan DAK tahun 2009 tidak dapat dilaksanakan. pengadaan barang dan jasa sesuai dengan format SEB, Laporan penyerapan juga mengalami hambatan tidak berhasil diperoleh. penggunaan DAK yang disebabkan oleh Hal tersebut terjadi karena disampaikan setelah terbatasnya jumlah personil adanya pergantian personil penggunaan DAK telah pemegang sertifikat pengadaan pengelola DAK sehingga mencapai 90% (sembilan barang dan jasa, sementara arsip-arsip tahun 2009 puluh persen) dari ada banyak sekali kegiatan yang sesuai dengan format penerimaan DAK sampai yang memerlukan jasa mereka. SEB, tidak berhasil dilacak dengan tahap sebelumnya. Untuk mengatasi kebutuhan keberadaannya. 47 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kab. Sleman Kab. Bantul Kab. Kulonprogo Kab. Gunungkidul Kota Yogyakarta Prov. DIY 1 2 3 4 5 6 personil yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa • Secara umum, hambatan tersebut Pemerintah dalam implementasi Kabupaten Gunungkidul kegiatan yang dibiayai menempuh cara dengan dengan DAK tetap sama mengikutsertakan beberapa dengan daerah lain, yaitu personil di masing-masing terganggunya proses SKPD untuk mengikuti ujian perencanaan dan sertifikasi pengadaan barang penganggaran dan jasa, dengan demikian sebagaimana telah diharapkan pada tahun-tahun diuraikan, yang yang akan datang berimplikasi pada proses permasalahan tersebut tidak implementasi. terjadi lagi. 48 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Gambaran Implementasi DAK Bidang Infrastruktur Jalan Kab. Sleman Kab. Bantul Kab. Kulonprogo Kab. Gunungkidul Kota Yogyakarta Prov. DIY 1 2 3 4 5 6 • Pelaksanaan DAK Bidang • Juknis telah diterima • Dengan menggunakan • Setelah DPA-SKPD ditetapkan DAK bidang infrastruktur jalan Untuk implementasi Infrastruktur Jalan tahun sejak 18 Desember Permen PU 42/2007 tanggal 6 Februari 2010, maka hanya diterima Kota kegiatan rehabilitasi ruas 2010 tetap mengacu pada 2007, sehingga ketika sebagai acuan dalam segera dikeluarkan SK Yogyakarta pada tahun 2009 Jalan Klangon-Tempel Juknis yang diatur dalam menyusun RKA-SKPD penyusunan kegiatan, penetapan pelaksanaan yang dipergunakan, antara Kab. Sleman tidak Permen PU No.42/2007 yang selama 10 September- pelaksanaan tidak pekerjaan tgl 17 Februari. lain untuk peningkatan jalan mengalami kendala telah diterima sejak 20 20 November 2009, memerlukan perubahan Tender dilaksanakan 19 Mei-30 dengan AC-WC 4 Cm padat. berarti (lihat Lampiran 9). November 2008. Oleh karena telah mempunyai anggaran. Proses Juni, kontrak tanggal 2 Juli Tidak ada kendala yang itu, meskipun baru pedoman. Setelah pelaksanaan tender sedangkan pelaksanaan berarti kecuali realisasi mendapatkan PMK tentang DPA-SKPD disahkan pekerjaan kontrak baru pekerjaan mulai Agustus s/d 16 tergantung pada antrian AMP. alokasi dan pedoman umum tgl 13 Januari 2010, dilaksanakan Juni- Desember (Lihat Lampiran 7) pada tanggal 11 November maka pada Tender September karena SK • Keberadaan Juknis yang telah 2009 serta menyusun RKA- telah dapat penetapan pelaksanaan diterima sebelum proses SKPD di bulan November dilaksanakan sejak tgl kegiatan baru diterbitkan perencanaan dimulai menjadi 2009, pelaksanaan tender 20 Februari 2010, dan tanggal 2 Maret 2010. sangat membantu kelancaran pekerjaan kontrak dapat kontrak ditandatangani • Tidak ada pelaksanaan pekerjaan karena dilakukan pada 15 Juni 2010 tanggal 8 April 2010 permasalahan/hambatan dapat dimulai pada triwulan III dan pelaksanaan pekerjaan (lihat Lampiran 3) dalam pelaksanaan sehingga masih mempunyai dimulai pada tanggal 12 • Pembayaran kepada pekerjaan. cukup waktu untuk Agustus 2010 (lihat lampiran pihak kontraktor menyelesaikan pekerjaan 1). dilaksanakan melalui selama 90 hari kalender. • Pada tahap implementasi ini, tiga termin sangat terlihat jelas bahwa pembayaran. pembayaran kepada pihak • Tidak ada hambatan ketiga dilakukan sekaligus dalam tahap setelah selesainya implementasi ini. pekerjaan. • Tidak ada permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan, kecuali oleh faktor alam yaitu dengan dengan tertimbunnya ruas 49 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kab. Sleman Kab. Bantul Kab. Kulonprogo Kab. Gunungkidul Kota Yogyakarta Prov. DIY 1 2 3 4 5 6 jalan Sidorejo-Glagaharjo oleh lahar panas akibat erupsi Gunung Merapi tanggal 5 November sepanjang 1,30 km sehingga yang masih utuh hanya sepanjang 200 m. Namun berhubungan pekerjaan pengaspalan telah selesai dilaksanakan tgl 23 Oktober dan telah dilaksanakan serah terima perkerjaan tgl 25 Oktober, maka pekerjaan tersebut tetap dibayarkan 100% 50 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Gambaran Implementasi DAK Bidang Kesehatan Kab. Sleman Kab. Bantul Kab. Kulonprogo Kab. Gunungkidul Kota Yogyakarta Prov. DIY 1 2 3 4 5 6 • Perubahan regulasi sangat • Untuk menyesuaikan • Keterlambatan • Terkait dengan perubahan DAK bidang kesehatan hanya • Untuk implementasi mempengaruhi pelaksanaan: dengn Juknis maka penerimaan Juknis dan juknis, pemerintah daerah diterima Kota Yogyakarta kegiatan pengadaan DAK bidang kesehatan tahun harus dilakukan menu yang berubah- sudah mengusulkan ke pada tahun 2009 untuk alat-alat kedokteran 2010 difokuskan pada perubahan anggaran, ubah menghambat pemerintah pusat namun tidak Pelayanan Kesehatan Dasar umum di Laboratorium pelayanan kesehatan primer sehingga implementasi: misalnya: direspon sehingga harus (6 kegiatan) dan Pelayanan Kesehatan tidak (Puskesmas dan mempengaruhi pada tahun sebelumnnya mengubah DPA-SKPD. Terkait Rujukan (1 kegiatan) mengalami kendala jaringannya) khususnya implementasi: Untuk menu untuk pengadaan pencairan/transfer dana dari berarti (lihat Lampiran pembangunan Pos DAK bidang kesehatan roda empat bisa pemerintah pusat per 10). Kesehatan Desa 2010, pelaksanaan dilaksanakan, namun termin/bertahap, menimbulkan • Pada implementasi (Poskesdes). Disamping itu pekerjaan menjadi setelah juknis turun kesulitan SKPD. Hal tersebut kegiatan rehabilitasi digunakan untuk pelayanan tertunda untuk kegiatan tersebut tidak tampak pada Anak Lampiran II Bangunan RS Grhasia, kesehatan rujukan (Rumah pengadaan sepeda bisa dilaksanakan, SEB poin “Pelaksanaanâ€? yang pada awalnya Sakit Provinsi/Kab/Kota dan motor dan pengadaan sedangkan dalam RKA- tidak serinci seperti daerah lain mengalami hambatan Balai Labkes Provinsi), obat karena menunggu SKPD dan DPA-SKPD (lihat Lampiran 8). faktor alam berupa pengadaan obat dan karena menunggu sudah dialokasikan untuk Hujan, sehingga perbekalan kesehatan penetapan anggaran kegiatan tersebut; maka Lebaran H-7 s/d H+7 kab/kota. Berbeda dengan perubahan (APBD-P), menimbulkan material terhambat tiba tahun-tahun sebelumnya, sehingga baru bisa konsekuensi perubahan di lokasi. Namun, pada DAK bidang kesehatan tahun dilaksanakan pada DPA-SKPD. Dengan akhirnya tidak selesai 2010 digunakan juga untuk triwulan IV adanya perubahan DPA- karena terkena dampak pengadaan obat dan (Pelaksanaan SKPD akan erupsi merapi sehingga perbekalan kesehatan dalam pekerjaan setelah mempengaruhi jadwal fisik baru tercapai rangka memenuhi kebutuhan melalui proses tender pelaksanaan yang telah 42,77 % sedangkan obat dan perbekalan baru dapat disusun oleh pelaksana, keuangan 33,778 % kesehatan pada pelayanan dilaksanakan mulai khususnya pekerjaan sehingga terdapat sisa kesehatan primer di tanggal 26 Oktober s/d fisik yang memerlukan dana sebesar RP. Kab/kota. Kasus yang terjadi 14 Desember 2010 jadwal yang panjang, hal 2.147.328.568,-. Sisa di Tahun 2010, untuk untuk pengadaan ini dikhawatirkan akan dana tersebut menjadi pengadaan reagensia tidak sepeda motor, mempengaruhi kualitas DPA lanjutan tahun jadi melaksanakan proses sedangkan pengadaan hasil pekerjaan. Jika anggaran 2011 (lihat lelang hal ini disebabkan Obat PKD mulai dicermati, pelaksanaan Lampiran 11). 51 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kab. Sleman Kab. Bantul Kab. Kulonprogo Kab. Gunungkidul Kota Yogyakarta Prov. DIY 1 2 3 4 5 6 acuan di dalam Daftar Obat dilaksanakan tgl 12 kegiatan pengadaan Essensial Nasional (DOEN) Oktober s/d 13 obat, pengadaan tahun 2008, SK Menkes RI Desember 2010) kendaraan sepeda motor tentang Harga Obat Generik • Hal tersebut terjadi roda dua serta yang berlaku dan Juknis karena Juknis baru pengadaan alat-alat pengadaan obat publik dan diperoleh pada tanggal kedoketeran, kebidanan perbekalan kesehatan untuk 15 Februari 2010 dan penyakit kandungan, pelayanan kesehatan dasar melalui akses internet baru dapat dilaksanakan dan SE Dirjen Bina (lihat Lampiran 4). setelah dilakukan kefarmasian dan Alkes • Pembayaran perubahan DPA-SKPD Perihal Daftar Obat dan dilaksanakan dengan (lihat Lampiran 6) Perbekalan untuk pelayanan melalui empat tahap kesehatan Dasar yang (uang muka, angsuran berlaku tidak memuat daftar pertama, angsuran reagensia kering. Perlu kedua dan angsuran adanya ketiga), kecuali untuk pemberitahuan/kejelasan Pengadaan sepeda dalam bentuk surat motor dan Pengadaan keputusan, khususnya Obat PKD yang reagensia kering agar sesuai dibayarkan hanya dengan kebutuhan di daerah. melalui dua tahap Reagensia kering sangat (uang muka dan 100%) dibutuhkan dari masing- karena waktunya sudah masing puskesmas karena sangat mendesak. harganya murah, mudah pemakaiannya, praktis sedangkan reagensia basah harganya mahal dan sulit pemakaiannya, perlu kecermatan sehingga dibutuhkan tenaga ahli. Karena tidak berani melaksanakan proses lelang sehingga dana untuk 52 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kab. Sleman Kab. Bantul Kab. Kulonprogo Kab. Gunungkidul Kota Yogyakarta Prov. DIY 1 2 3 4 5 6 pengadaan reagensia dan bahan kimia sebesar Rp 900.000.000,- dikembalikan ke kas daerah. 53 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta LAMPIRAN IV Rekomendasi (Aspek) ASPEK PERMASALAHAN FAKTOR PENYEBAB DAMPAK SOLUSI REKOMENDASI PERENCANAAN Terjadinya Perencanaan DAK oleh Mismatch antara yang 1.Perencanaan DAK oleh Pusat perlu 1.Perlunya Bappenas mereview ketidaksinkronan dalam Kementerian, bersifat direncanakan Pusat dengan diinformasikan kepada Daerah mekanisme, waktu dan tahapan perencanaan antara top-down Daerah. seawal mungkin yaitu siklus RKP perencanaan pembangunan Nasional. Pusat dengan Daerah Pusat lebih awal 2 (dua) bulan dari 2.Mengikutsertakan peran Bappeda dalam siklus RKP Daerah. perencanaan DAK. 2.Mereview waktu dan tahapan perencanaan pembangunan antara Pusat dan Daerah. Terjadinya Usulan DAK berbasis 1. Penyesuaian 1.Perencanaan DAK berbasis 1. Perlunya Bappenas merumuskan DAK ketidakpastian alokasi data teknis Daerah perencanaan usulan Kebutuhan Prioritas Nasional dalam dalam MTEF. DAK bagi Daerah DAK di Daerah apabila Medium Term Expenditure 2. Bappenas meninjau kembali Kriteria mendapat DAK maupun Framework (MTEF) DAK: Kriteria Umum, Teknis dan Khusus. apabila tidak mendapat 2.Transparansi informasi tentang 3. Perlunya Bappenas, Kemenkeu, dan DAK. Daerah, Bidang, dan Pagu DAK Kemedagri merumuskan mekanisme 2. Overlapping pembiayaan kepada Daerah penerima DAK transparansi DAK kegiatan dalam APBD maupun kepada Daerah Bukan Penerima DAK. PENGANGGARAN Terjadinya perubahan Keluarnya PMK, Juknis, Penyesuaian yang perlu 1.Mereview waktu dan tahapan 1.Perlunya Bappenas menetapkan kegiatan dan anggaran dan Juklak DAK yang dilakukan oleh Daerah penganggaran antara Pusat dan mekanisme penjadwalan pengeluaran karena turunnya atau terlambat (melebihi terhadap APBD/Perubahan Daerah. PMK, Juknis dan Juklak DAK bagi setiap karena tidak turunnya batas waktu APBD 2.Mengeluarkan PMK, Juknis, dan kementerian. Alokasi DAK APBD pembahasan RAPBD) Juklak DAK mendahului siklus 2.Perlunya Kemenkeu bersama penganggaran Daerah. Kementerian Teknis mengawal PMK, Juknis dan Juklak agar mendahului siklus penganggaran di Daerah Keberatan Daerah Kemampuan Keuangan Kadangkala harus 1.Mereview dan kemampuan 1.Perlunya pengkategorian Kemampuan dalam menyediakan Daerah yang terbatas membatalkan kegiatan yang keuangan daerah untuk Keuangan daerah dalam mendukung DAK Dana Pendamping DAK sudah dianggarkan untuk menyediakan Dana Pendamping 2.Perlunya rumusan/ formula Dana dialihkan sebagai Dana DAK. Pendamping dan pentahapan besaran Pendamping DAK 2.Merumuskan persentase dana Dana Pendamping yang harus disediakan pendamping DAK berbasis daerah kemampuan keuangan daerah dan besaran DAK yang diterima. 54 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ASPEK PERMASALAHAN FAKTOR PENYEBAB DAMPAK SOLUSI REKOMENDASI Keberatan Daerah 1.Kemampuan Kadangkala harus Mereview peruntukan DAK bukan Bappenas bersama Kemenkeu, dalam menyediakan Keuangan Daerah mengorbankan kegiatan hanya untuk barang fisik sebagai Kemendagri dan Kementerian Teknis Biaya Umum/Biaya yang terbatas. yang sudah dianggarkan hasil DAK, namun juga perlunya merumuskan perlunya mencakup Biaya Administrasi/Biaya 2. Untuk pelaksanaan untuk dialihkan sebagai dicakup proporsi Biaya Umum/Biaya Umum /Biaya Administrasi /Biaya Penunjang DAK DAK diperlukan biaya Biaya Umum/Biaya Administrasi /Biaya Penunjang DAK Penunjang DAK dalam alokasi DAK untuk tender, honor Administrasi/Biaya dalam alokasi DAK tersebut panitia, dll. Penunjang DAK PELAKSANAAN Waktu pelaksanaan Kemunduran waktu 1.Pelaksanaan DAK yang 1.Pusat perlu mengantisipasi 1.Pusat perlu menetapkan jadwal DAK yang tidak karena mundurnya kurang memenuhi kualitas keterlambatan PMK, Juknis dan pengeluaran PMK, Juknis dan Juklak. mencukupi PMK, Juknis dan Juklak output/quality of output. Juklak DAK. 2.Daerah perlu menyiapkan Tim DAK yang yang perlu disesuaikan 2.Manfaat DAK kurang 2.Daerah perlu mengantisipasi waktu memahami Manajemen Proyek dengan APBD optimal bagi daerah pelaksanaan DAK dengan 3.Menyiapkan pemantau Independen DAK Perubahan Manajemen Proyek yang tepat. 3.Melibatkan pemantau independen terhadap assessment manfaat DAK Penyerapan DAK yang 1.Pencairan DAK yang 1.Pelaksanaan DAK kurang 1.Tim DAK Daerah perlu melakukan 1.Tim DAK Daerah perlu menyiapkan tidak optimal mundur. memenuhi quality of identifikasi penggunaan DAK mekanisme transparansi dan akuntabilitas 2. Kebiasaan rekanan spending beserta inkaditor keberhasilan DAK. pembelanjaan DAK. yang mencairkan dana 2.Daerah hanya terfokus 2.Daerah mengutamakan transparansi 2.Tim DAK Daerah perlu membuat diakhir tahun anggaran pada laporan Penyerapan dan akuntabilitas DAK. mekanisme pencairan anggaran yang Anggaran 3.Mengatur rekanan agar mematuhi dipatuhi oleh rekanan, juga mekanisme peraturan keuangan yang berlaku. reward and punishment bagi rekanan secara adil. EVALUASI Kurang Optimalnya Kurangnya pengawasan Kontribusi DAK terhadap Melakukan pengawasan yang Bappenas mengkoordinir Tim DAK Pusat Pemanfaatan DAK terhadap DAK dengan pembangunan Daerah terpadu antara Pusat dan Daerah dan Daerah untuk: linearitas pencapaian kurang optimal. terutama terhadap manfaat DAK bagi 1. membuat mekanisme pengawasan RPJMD dan RKPD pembangunan Nasional dan Daerah berbasis manfaat DAK. 2. menetapkan mekanisme pengukuran indikator keberhasilan DAK. 3. Merumuskan Indeks Manfaat DAK. Belum optimalnya SEB Daerah lebih terfokus 1.Laporan DAK sesuai SEB 1.Melakukan sosialisasi pentingnya 1.SEB ditinjau ulang. di daerah pada Format Laporan kurang diperhatikan SEB. 2.Bappenas sebagai Lembaga yang perlu DAK dari Kemenkeu Daerah. 2.Mengintegrasikan format-format menerima laporan DAK sesuai SEB dari dan Kementerian 2.Laporan DAK sesuai SEB laporan DAK dalam format tunggal semua daerah penerima DAK. Teknis seperti: Laporan dianggap merepotkan pelaporan DAK 3.Mengkaji ulang format kelembagaan triwulan dan Laporan Daerah pemantauan DAK Penyerapan Tim Koordinasi DAK 1.Tidak adanya struktur 1.Tim lebih banyak secara 1.Format struktur Tim DAK yang Bappenas perlu merumuskan: baik di tingkat Pusat Tim Koordinasi yang de jure, sedangkan secara seragam. 1. Format struktur Tim DAK yang seragam. 55 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ASPEK PERMASALAHAN FAKTOR PENYEBAB DAMPAK SOLUSI REKOMENDASI maupun Daerah yang seragam de facto tidak efektif. 2.Kejelasan Peran Gubernur dalam 2. Kejelasan Peran Gubernur dalam Tim kurang efektif 2. Kurang jelasnya 2.Lemahnya Tim DAK dalam Tim DAK Daerah. DAK Daerah. Uraian Tugas melakukan pengawasan 3.Uraian tugas dan nomenklatur 3. Uraian tugas dan nomenklatur dalam 3. Kurangnya dukungan DAK. dalam struktur Tim DAK yang jelas. struktur Tim DAK yang jelas. pembiayaan 3.DAK dimonitoring dan di 4.Dukungan pembiayaan terhadap tim 4. Dukungan pembiayaan terhadap tim evaluasi hanya secara DAK DAK inkremental 56 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rekomendasi (Stakeholders) ASPEK INSTANSI BAPPENAS BAPPEDA Kementerian Keuangan Kementerian Teknis DPR dan DPRD PERENCANAAN 1.Mereview mekanisme, waktu dan tahapan Berperan dalam 1. Perlunya pengkategorian 1. merumuskan DAK dalam Mengawal perencanaan pembangunan nasional perencanaan DAK. Kemampuan Keuangan MTEF. kesinambungan sehingga dapat lebih sinkron dengan daerah dalam mendukung 2. meninjau kembali Kriteria dan keterpaduan perencanaan pembangunan daerah DAK DAK: Kriteria Umum, antara DAK 2. Merumuskan DAK dalam MTEF. 2. Perlunya rumusan/formula Teknis dan Khusus. dengan 3. Bappenas meninjau kembali Kriteria DAK: Dana Pendamping dan 3. mengeluarkan Juknis perencanaan di Kriteria Umum, Teknis dan Khusus. pentahapan besaran Dana dan Juklak secara tepat Pusat dan Daerah 4. Menetapkan jadwal pengeluaran PMK, Pendamping yang harus waktu sesuai dengan Juknis dan Juklak secara tepat waktu serta disediakan daerah mekanisem, waktu merumuskan sanksi jika tidak mematuhi 3. Meninjau kembali Kriteria dan tahapan jadwal DAK: Kriteria Umum, Teknis perencanaan 5. Mengkaji pengubahan Juknis menjadi Juklak dan Khusus. pembangunan sehingga lebih memberikan keleluasan bagi 4. mengeluarkan PMK tepat nasional dan Daerah waktu daerah PENGANGGARAN 1.Perlunya Bappenas merumuskan DAK dalam Mengkoordinir 1. merumuskan perlunya 1. merumuskan perlunya Memberikan MTEF. penganggaran program mencakup Biaya Umum mencakup Biaya Umum dukungan 2. Bappenas meninjau kembali Kriteria DAK: kegiatan yang dbiayai /Biaya Administrasi /Biaya /Biaya Administrasi /Biaya penganggaran Kriteria Umum, Teknis dan Khusus. dengan DAK dalam Penunjang DAK dalam Penunjang DAK dalam APBN/APBD 3. Perlunya merumuskan mekanisme RKA-SKPD sesuai alokasi DAK alokasi DAK terhadap DAK transparansi DAK Juknis 2. Perlunya merumuskan 2. merumuskan mekanisme yang lebih mekanisme transparansi transparansi alokasi DAK berfokus pada alokasi DAK berdasarkan domainnya manfaat pelayanan (kriteria teknis) publik PELAKSANAAN 1.Mengefektifkan Tim Koordinasi DAK Tingkat 1. Menyiapkan Tim DAK Mengelola Pendistribusian 1. Berperan aktif dalam Tim Bersinergi dengan Pusat. yang memahami Dana (transfer) secara intensif Koordinasi DAK Tingkat pihak eksekutif 2. Memantau Kualitas Output DAK Manajemen Proyek Pusat dalam 2. Tim DAK Daerah 2. Memantau Kualitas Output meyelaraskan perlu membuat DAK DAK dengan mekanisme pembangunan pencairan anggaran daerah yang dipatuhi oleh rekanan, juga mekanisme reward and punishment bagi rekanan secara adil. 57 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ASPEK INSTANSI BAPPENAS BAPPEDA Kementerian Keuangan Kementerian Teknis DPR dan DPRD MONITORING 1.Mengkoordinir peninjauan ulang SEB 1. Tim DAK Daerah 1.Memantau efektifitas dan 1. Membuat mekanisme Ikut mengawal DAN EVALUASI dengan instansi lain. Jika tetap dalam format perlu menyiapkan kualitas belanja DAK pengawasan berbasis pemantauan SEB, maka perlu penyesuaian format mekanisme 2.Memantau penyerapan DAK manfaat DAK. terhadap DAK pelaporan, begitu juga jika dalam bentuk transparansi dan dan hambatannya. 2. menetapkan mekanisme sesuai dengan peraturan lain yang komprehensif (misalnya: akuntabilitas pengukuran indikator mekanisme yang Peraturan Menteri Dalam Negeri atau pembelanjaan DAK. keberhasilan DAK. berlaku Peraturan Bersama yang dikeluarkan oleh 2. membuat mekanisme 3. Merumuskan Indeks antara Bappenas, Kemenkeu dan pengawasan Manfaat DAK. Kemendagri) berbasis manfaat 2.Merumuskan peraturan yang mengatur DAK. monitoring dan evaluasi DAK bahwa 3. Menyiapkan Bappenas juga harus menerima laporan dari pemantau semua daerah yang menerima DAK (daerah Independen DAK penerima DAK wajib menyampaikan laporan secara langsung kepada Bappenas sebagai salah satu instansi Pusat yang wajib menerima laporan) 3.Mengkaji ulang format kelembagaan pemantauan DAK 4.Bappenas perlu merumuskan: a) Format struktur Tim DAK yang seragam. b) Kejelasan Peran Gubernur dalam Tim DAK Daerah. c) Uraian tugas dan nomenklatur dalam struktur Tim DAK yang jelas. d) Dukungan pembiayaan terhadap tim DAK 58 Sistem Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Penyempurnaan Tahapan DAK Waktu Pusat Daerah Januari Musrenbang Musrenbang Februari Renja KL SEB Prioritas Program dan Maret Indikasi Pagu April Mei RKPD Kebijakan Umum dan Prioritas Juni-Juli KUA dan PPAS anggaran Agustus-Oktober SE Pagu Sementara RKA-SKPD Oktober- Awal Desember RKA-KL RAPBD Akhir Desember Nota Keuangan RAPBN APBD 59 Â