45619 LAPORAN AKHIR KAJIAN CEPAT TERHADAP PROGRAM-PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN PEMERINTAH INDONESIA: PROGRAM INFRASTRUKTUR PEDESAAN (PPIP, PMPD DAN P2MPD) Oktober 2007 LP3ES Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial Institute for Social and Economic Research, Education and Information DAFTAR ISI Daftar Isi ............................................................................................................ i Daftar Tabel ............................................................................................................ ii Daftar Lampiran ............................................................................................................ iii Daftar Singkatan ........................................................................................................... iv A. Data Sheet PPIP ............................................................................................................ v B. Data Sheet P2MPD vii C. Data Sheet PMPD ix Ringkasan Eksekutif x Bab I Pendahuluan 1 Bab II Metodologi Studi Evaluasi ............................................................................................. 2 A. Ruang Lingkup Evaluasi ............................................................................................. 3 B. Metodologi Evaluasi ............................................................................................. 4 C. Lokasi Evaluasi ............................................................................................. 5 Bab III Hasil Dokumen Review ............................................................... 6 A. Disain Program 6 B. Pengelolaan Program 9 Bab IV Hasil Temuan Lapangan dan Analisa Evaluasi Program 11 A. Pencapaian Hasil 11 B. Evaluasi Program dan Pengendalian Mutu 13 C. Pemilihan Lokasi/Sasaran Kemiskinan 14 D. Struktur, Efektifitas Biaya dan Aliran Pendanaan 16 E. Review Teknis Prasarana 24 F. Organisasi Masyarakat 26 G. Peningkatan Kapasitas SDM 28 H. Kepuasan Terhadap Program 28 I. Keberlanjutan Program 31 Bab V Kesimpulan, Pembelajaran dan Rekomendasi 34 A. Kesimpulan dan Pembelajaran 34 B. Rekomendasi 36 Lampiran-Lampiran: Daftar Pustaka DAFTAR TABEL No. Tabel Uraian Hal 1 Lokasi desa dan proyek yang dievaluasi 4 2 Pencapaian hasil program, 11 3 Konsep/pedoman dan fakta pemilihan desa lokasi proyek 14 4 Komposisi alokasi biaya program 15 5 Komposisi pembiayaan proyek 16 6 Alokasi dana untuk masyarakat 17 7 Struktur dan effektivitas biaya 18 8 Kesesuaian arus dana ke masyarakat 20 9 Audit keuangan 21 10 Kriteria tehnis dan fakta atas prasarana yang dibangun 23 11 Pengorganisasian masyarakat 25 12 Program penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat 27 13 Tingkat kepuasan masyarakat 29 14 Kondisi keberlanjutan sarana 30 3 DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Daftar Instansi/Narasumber Lampiran 2. Daftar Dokumen Yang Direview & Daftar Pustaka Lampiran 3. Panduan Wawancara dan FGD Lampiran 4. Research question evaluasi Lampiran 5. Daftar pertanyaan dengan instansi pemerintah Lampiran 6. Panduan pertanyaan dengan masyarakat 4 DAFTAR SINGKATAN ADB Asian Development Bank BAWASDA Badan Pengawas Daerah BAPPENAS Badan Perencanaan Pembangunan Nasional BPKP Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan CPMU Central Project Management Unit DIPA Daftar Isian Project Anggaran DSF Decentralized Support Facilities FGD Focus Group Discussion LP3ES Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial LSM Lembaga Swadaya Masyarakat LSPBM Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyarakat O&P Operasi dan Pemeliharaan PIMPRO Pimpinan proyek PMD Pemberdayaan Masyarakat Desa P2MPD Proyek Pendukung Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah PMPD Proyek Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa PPIP Proyek Peningkatan Infrastruktur Desa PPMU Provincial Project Management Unit PPN Pajak Pertambahan Nilai POKMAS Kelompok Masyarakat SDM Sumber Daya Manusia TKK Tim Kerja Kabupaten 5 A. PROJECT DATA SHEET PPIP RUANG LINGKUP KETERANGAN 1. Nama Program Judul Prgram : Rural Infrastructure Support Project (RISP) /Program Peningkatan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) 2. Departemen Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Cipta Karya 3. Kontak Person Agoes Widjanarko Director General mmudp@pu.go.id 4. Periode 20 Juni 2006 S/D 31 Maret 2009 5. Sumber Dana US$ 50.000.000 (ADB) US$ 5.960.000 (APBN) 6. Tujuan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui perbaikan akses masyarakat miskin terhadap infrastruktur dasar perdesaan. 1. Tersedianya infrastruktur perdesaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, berkualitas, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan; 2. Meningkatnya kemampuan masyarakat perdesaan dalam penyelenggaraan infrastruktur perdesaan; 3. Meningkatnya lapangan kerja bagi masyarakat perdesaan; 4. Meningkatnya kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di perdesaan; 5. Mendorong terlaksananya penyelenggaraan pembangunan prasrana perdesaan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. 7. Komponen 1. Pekerjaan infrastrutur yang mendukung aksesibilitas, yaitu jalan dan Program jembatan perdesaan. 2. Pekerjaan infrastrutur yang mendukung produksi pangan, yaitu irigasi perdesaan. 3. Pekerjaan infrastrutur yang mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, yaitu penyediaan air minum dan sanitasi perdesaan. 8. Lokasi 4 Propinsi (Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara) di 48 Kabupaten sebagai berikut : 1. Kab. Pacitan 2. Kab. Trenggalek 3. Kab. Madiun 4. Kab. Bangkalan 5. Kab. Pamekasan 6. Kab. Sampang 7. Kab. Bondowoso 8. Kab. Situbondo 9. Kab. Sumba Barat 10. Kab. Sumba Timur 11. Kab. Kupang 12. Kab. Timor Tengah Selatan 13. Kab. Timor Tengah Utara 14. Kab. Belu 15. Kab. Alor 16. Kab. Lembata 6 17. Kab. Flores Timur 18. Kab. Sikka 19. Kab. Ende 20. Ngada 21. Manggarai 22. Rote Ndao 23. Manggarai Barat 24. Kab. Selayar 25. Kab. Bulukumba 26. Kab. Bantaeng 27. Kab. Jeneponto 28. Kab. Takalar 29. Kab. Sinjai 30. Kab. Pangkajene Kepulauan 31. Kab. Barru 32. Kab. Pinrang 33. Kab. Enrekang 34. Kab. Luwu 35. Kab. Tana Toraja 36. Kab. Luwu Timur 37. Kab. Luwu Utara 38. Kab. Buton 39. Kab. Muna 40. Kab. Konawe 41. Kab. Kolaka 42. Kab. Konawe Selatan 43. Bombana 44. Wakatobi 45. Kolaka Utara 9. Jumlah 571 Kecamatan yang tersebar di 1.840 desa. Kecamatan/desa 7 B. PROJECT DATA SHEET P2MPD RUANG LINGKUP KETERANGAN 1. Nama Program Community and Local Government Support (CLGS)/Program Pendukung Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (P2MPD) 2. Departemen Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) 3. Kontak Person Basah Hernowo Director of Human Settlements and Housing eddytk@bappenas.go.id 4. Periode 25 Maret 1999 31 Maret 2005 5. Sumber Dana US$ 120.000.000 (ADB) 6. Tujuan Mengembangkan dan memperkokoh proses pelaksanaan otonomi daerah serta membantu percepatan pemulihan dampak krisis. Secara lebih khusus, Program ini bertujuan untuk: · mendukung upaya desentralisasi pemerintahan, · memberdayakan masyarakat kelurahan/desa untuk dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah, · meningkatkan prosedur-prosedur transparansi, tata negara, pengawasan, akuntansi dan pelaporan pada tingkat kabupaten/kota, · mengentaskan kemiskinan melalui peningkatan akses masyarakat miskin terhadap layanan umum dasar, · menciptakan lapangan kerja dan mendorong aktivitas ekonomi pada tingkat local, · meningkatkan fungsi prasarana&sarana dasar. 7. Komponen 1. Pekerjaan Prasarana dan Sarana (ada dua tipe): Program · Tipe A: pembangunan, peningkatan dan atau perbaikan sarana dan prasarana umum skala kecil yang diseleksi, direncanakan dan dikerjakan oleh masyarakat, terdiri dari sarana air bersih, irigasi, jalan dan jembatan lokal, pengelolaan sampah, drainase, pasar, bangunan sekolah, sanitasi (contoh MCK), fasilitas transportasi air (tambatan perahu). · Tipe B: pembangunan, perbaikan dan atau perluasan prasarana dan sarana umum dengan jenis sama dengan Tipe A, dengan skala yang lebih besar, dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 2. Pengembangan kapasitas berupa peningkatan kemampuan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam hal perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dengan memperbantukan konsultan manajemen dan fasilitator. 8. Lokasi Tahap I ( Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah) dan (Propinsi, Kabupaten untuk Tahap II ( Propinsi Sumatera Selatan, Lampung dan Sulawesi dan Kota) Selatan) dan tersebar di 48 Kabupaten berikut : 1. Kab. Cianjur 2. Kab. Garut 3. Kab. Kuningan 4. Kab. Majalengka 5. Kab. Sukabumi 6. Kab.Tasikmalaya 7. Kota Sukabumi 8. Kab. Banjarnegara 9. Kab. Banyumas 10. Kab. Boyolali 11. Kab. Cilacap 12. Kab. Grobogan 13. Kab. Kebumen 14. Kab. Klaten 15. Kab. Magelang 16. Kab. Purbalingga 17. Kab. Sragen 18. Kab. Wonogiri 19. Kota Magelang 20. Kab. Blitar 21. Kab. Jember 22. Kab. Jombang 23. Kab. Kediri 24. Kab. Lumajang 25. Kab. Madiun 26. Kab. Magetan 27. Kab. Nganjuk 28. Kab. Ngawi 29. Kab. Pacitan 30. Kab. Pamekasan 31. Kab. Ponorogo 32. Kab. Sumenep 33. Kab. Trenggalek 34. Kab. Tulungagung 35. Kota Blitar 36. Kota Kediri 37. Kota Madiun 38. Kab. Musirawas 39. Kab. Musibanyuasin 40. Kab. Ogan Komering Ilir 41. Kab. Ogan Komering Ulu 42. Kota Palembang 43. Kab. Tulang Bawang 44. Kab. Lampung Tengah 45. Kota Bandar Lampung 46. Kab. Bone 47. Kab. Sinjai 48. Kota Makasar 9. Jumlah - Kecamatan/Desa 9 C. PROJECT DATA SHEET PMPD RUANG LINGKUP KETERANGAN 1. Nama Program Community Empowerment for Rural Development Program (CERD)/ Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa (PMPD) 2. Departemen Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa 3. Kontak Person Aris Mulyana Project Manager PMPD Jl. Raya Pasar Minggu, Km 19, Jakarta Selatan 12072 62-21-79198111, Fax: 79194240 alili@centrin.net.id, cerd@cerd.or.id 4. Periode : 12 Mar 2001 : 30 Jun 2007 5. Sumber Dana US$ 65.000.000 (ADB) US$ 50.000.000 (ADB) 6. Tujuan Mengentaskan masyarakat miskin perdesaan dengan memperbaiki kondisi ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan kelompok miskin, khususnya masyarakat miskin yang tinggal di dekat pusat pertumbuhan. Tujuan ini dicapai melalui upaya-upaya: · memberdayakan masyarakat desa dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan dan mengelola kegiatan pembangunan desanya, serta meningkatkan kapasitas aparat pemerintah dalam memfasilitasi pembangunan perdesaan · mendukung kegiatan investasi lokal serta meningkatkan keterkaitan perdesaan-perkotaan dengan membangun sarana dan prasarana perdesaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan produktivitas usaha skala kecil dan mikro. 7. Komponen 1. Peningkatan kapasitas untuk desentralisasi pelaksanaan Program pembangunan, mencakup pengembangan kelembagaan, pengembangan SDM, dan penyediaan hibah desa. 2. Pengembangan lembaga keuangan dan ekonomi perdesaan, mencakup pembentukan dan pengembangan lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat (LSPBM) dan pengembangan usaha mikro dan kecil perdesaan. 3. Peningkatan prasarana perdesaan, mencakup prasarana penghubung ke pusat pertumbuhan, prasarana pendukung usaha ekonomi perdesaan, dan prasarana permukiman. 4. Manajemen dan monitoring. 8. Lokasi (Propinsi, 6 Propinsi Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Sulawesi Tenggara, Kabupaten dan Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tengah ) di 13 Kota) Kabupaten/Kota berikut : 1. Kab. Tanah Laut 2. Kab. Banjar 3. Kab. Pasir 4. Kab. Kutai Kartanegara 5. Kab. Malinau 6. Kab. Barito Selatan 7. Kab. Kapuas 8. Kab. Kendari 9. Kab. Konawe Selatan 10. Kab. Minahasa 11. Kab. Boloon Mongondow 12. Kab. Donggala 13. Kab. Poso 9. Jumlah 77 Kecamatan yang tersebar di 568 Desa Kecamatan/Desa 11 Ringkasan Eksekutif Dampak krisis ekonomi tahun 1998 di Indonesia telah meningkatkan jumlah angka kemiskinan masyarakat. Hal ini ditandai dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, angka pengangguran yang tinggi sampai menurun dan merosotnya usaha produktif. Sampai tahun 1996 jumlah penduduk miskin sebesar 22,5 juta (11,3%) dan tahun 1998 meningkat menjadi 49,5 juta (24,2 %). Sekalipun pemerintah telah mengembangkan berbagai program pengentasan kemiskinan sejak krisis, namun perubahan kuantitas dan kualitas penduduk miskin belum cukup signifikan. Tahun 2003, total jumlah penduduk miskin masih cukup besar yaitu 37,4 juta (17,4 %). Salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan yang dilakukan secara intensif adalah program penyediaan infrastruktur desa untuk peningkatan aksesibilitas masyarakat di bidang ekonomi. Setidaknya ada 14 jenis program infrastruktur desa dalam skala besar dan diantaranya adalah dilaksanakan dengan menggunakan pinjaman dan hibah ADB yaitu : Pertama, program pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah (P2PMD) yang dikelola oleh Bappenas. Kedua, program peningkatan infrastruktur pedesaan (PPIP) yang merupakan kelanjutan dari PKPS-BBM IP yang dilaksanakan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dirjen Cipta Karya). Ketiga, program pemberdayaan masyarakat untuk pembangunan desa (PMPD) yang dilaksanakan oleh Departemen Dalam Negeri (Dirjen PMD). Pemerintah Indonesia melalui Bappenas dengan dukungan technical assistance Bank Dunia telah meminta LP3ES untuk melaksanakan evaluasi independen atas ketiga program diatas. Tujuan dari evaluasi ini mengkaji jenis program mana diantara tiga program infrastruktur yang effektif mencapai tujuan sesuai yang direncanakan mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Termasuk melihat hasil, manfaat dan dampaknya. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat memberi masukan kepada pemerintah dalam pengembangan program pengentasan kemiskinan nasional. Evaluasi yang berlangsung effektif selama 35 hari ini, mengambil lokasi di 9 desa yang tersebar di 6 Kabupaten. Masing-masing program diambil 3 desa dengan kategori proyek yang kinerjanya baik, sedang dan buruk. Ruang lingkup evaluasi meliputi 10 aspek yaitu pencapaian hasil, pelaksanaan evaluasi program dan pengawasan mutu, seleksi lokasi dan sasaran kemiskinan, effektivitas biaya dan struktur anggaran, kebocoran dan arus dana, tinjauan tehnis sarana, organisasi masyarakat, pengembangan kapasitas, kepuasan terhadap program dan terakhit keberlanjutan program. Didasarkan atas kajian dokumen dan kunjungan lapangan baik melalui wawancara maupun observasi terhadap sarana yang dibangun di 9 (sembilan) desa pada 6 (enam) kabupaten di 6 provinsi lokasi studi untuk kegiatan proyek PPIP, proyek P2MPD, dan proyek PMPD, maka tujuan dari ketiga program dapat disebut mencapai hasil yang diharapkan dalam hal penyediaan prasarana dasar di desa (terutama jalan dan jembatan). Ketiga program ini program ini sewaktu mulai dilaksanakan juga telah membantu masyarakat dalam mengatasi situasi krisis ekonomi melalui penyediaan lapangan kerja sementara dan penambahan pendapatan. Sementara berkaitan dengan penyediaan sarana, ketiga program cukup membantu dalam meningkatkan aksesibilitas usaha ekonomi masyarakat menjadi lebih baik, meningkatkan nilai asset (tanah) yang dimiliki maupun aksesibilitas terhadap prasarana sosial dasar seperti kemudahan komunikasi dan interaksi antar warga, penyediaan air bersih dan lainnya. Penyediaan sarana ini juga cukup berhasil dalam melibatkan masyarakat yang dapat dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat yang cukup tinggi dalam proses pelaksanaannya, terutama untuk sarana yang dibangun dengan pendekatan community based. Hal ini sekaligus menunjukan bahwa tingkat partisipasi, fungsionalisasi dan keberlanjutan akan semakin besar jika kebutuhan masyarakat akan jenis sarana yang dibangun semakin besar. Sekalipun demikian, ditemukan data bahwa ketiga program tidak serta merta mengubah kondisi masyarakat yang miskin. Hasil wawancara dengan warga miskin penerima manfaat proyek mengindikasikan bahwa profil sosial-ekonomi masyarakat miskin di lokasi proyek tidak banyak berubah, seperti; pemilikan asset dan tabungan, kondisi fisik perumahan, diversifikasi sumber mata pencaharian maupun kualitas makanan. Meskipun disadari bahwa perubahan kondisi kemiskinan di masyarakat juga ditentukan oleh variable lain (kultur, daya dukung lahan dan kebijakan) dan bukan semata-mata karena dampak dari keberadaan ketiga program ini, namun perlu dipertimbangkan agar kedepannya program infrastruktur berbasis masyarakat bisa lebih menekankan pada pembangunan infrastruktur yang produktif sehingga dapat memperbesar kontribusi program pada usaha pengentasan kemiskinan. Pencapaian hasil yang maksimal dari ketiga program (PMPD, PPIP dan P2MPD) baru sebatas pada wujud fisik bangunan dan implikasinya. Sementara untuk proses-proses dan nilai dibalik keberhasilan wujud fisik tersebut masih belum cukup memuaskan hasilnya. Sebut saja untuk pemilihan masyarakat/desa yang menjadi penerima program, ternyata tidak semuanya merupakan kategori miskin sebagaimana yang direncanakan. Terlebih lagi jika pemilihan sasaran penerima proyek membuka celah untuk diintervesi oleh elite politik lokal yang memiliki kepentingan. Karenanya sekalipun dalam ketentuan bahwa masyarakat paling miskin diprioritaskan menjadi penerima utama, namun hal ini sulit dilakukan karena proses musyawarah sebatas untuk memenuhi prosedur proyek dan juga pertimbangan nilai pemerataan. Keterbatasan proses ini, ternyata tidak hanya terjadi pada seleksi melainkan juga pada aspek pelibatan masyarakat dalam manajemen, konstruksi tehnis dan penguatan organisasi masyarakatuntuk operasi dan pemeliharaan sarana yang dibangun. Dengan demikian, program ini pada dasarnya sukses dalam mencapai hasil tetapi belum diikuti dengan keberhasilan dalam proses. Termasuk keberhasilan dalam penerapan praktek good governance di tingkat pemerintahan lokal seperti; transparansi pengelolaan keuangan proyek, akuntabilitas dan pelaksanaan mekanisme kontrol. Secara garis besar, beberapa temuan penting yang didasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan ketiga program adalah sebagai berikut : a. Prinsip dasar proyek yang dipakai seperti, demokrasi, good-governance, transparan keterlibatan perempuan dan sebagainya menimbulkan situasi paradoks antara prinsip dalam mendukung effektivitas manajemen proyek dengan sekedar prinsip yang bersifat populis. Nampaknya penerapan local good governance dalam proyek ini masih jauh dari harapan dan ini disadari baru dalam tahap belajar. Proses dan praktek transpransi dan akuntabilitas justru terjadi di lingkungan pokmas. Meski sangat kecil kasus dan bentuk penerapannya. Pada tingkat konsep, ketiga proyek telah mencoba meningkatkan partisipasi, transparansi serta akuntabilitas, seperti; memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan jika ada yang salah atau tidak benar dari pelaksanaan proyek. Hanya saja mekanisme pengaduan ini tidak berjalan effektif karena tidak dikelola secara sungguh-sungguh. Seharusnya terdapat satu unit khusus yang menangani pengaduan mulai dari penyebaran informasi, pengolahan data hingga mekanisme penindakannya. Sehingga masyarakat menjadi percaya dan tidak menilai formalitas semata tentang keberadaan skema pengaduan. b. Jangka waktu pelaksanaan proyek umumnya di desain untuk 1 (satu) tahun kegiatan. Akan tetapi pada realita implementasinya rata-rata hanya tersedia waktu hanya 3 ­ 4 bulan. Hal 13 tersebut disebabkan DIPA dari pemerintah turunnya sering kali terlambat. Akibatnya kegiatan cenderung lebih berorientasi mengejar target capaian bangunan phisik dan mengabaikan aspek proses pemberdayaan masyarakat dan penguatan kelembagaan Pokmas. Sehingga wajar jika proses pemberdayaan masyarakat sebagaimana dalam dokumen berjalan hanya untuk memenuhi prosedur ketika proyek berlangsung. Nyaris kurang ada peran dari masyarakat setelah proyek selesai, misal saja partisipasi dan tanggungjawab masyarakat dalam pemeliharaan sarana. c. Pengembangan kapasitas kelembagaan yang dilakukan pada proyek ini, dalam pelaksanaannya masih cenderung untuk kepentingan administrasi dan manajemen proyek. Akibatnya, hampir semua pokmas tidak ada yang aktif ketika proyek berakhir. Hanya pada beberapa kelompok perempuan yang mengelola dana simpan pinjam dari proyek PMPD dan Proyek PPIP yang sarananya produktif, maka peran dan interaksi masyarakat masih nampak. Proyek seharusnya memberi periode transisi minimal 3 bulan sebelum berakhir. Dengan demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk melakukan persiapan dan konsolidasi sumberdayanya dalam rangka memperkuat organisasinya maupun merumuskan langkah kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan fungsi sarana yang dibangun. d. Penyaluran keuangan umumnya telah dilakukan langsung kepada Pokmas. Hal ini berdampak positif dalam membangun kepercayaan Pokmas/OMS. Akan tetapi pengaruh elit desa dalam pengelolaan keuangan di tingkat Pokmas/OMS masih cukup terlihat. Selain itu beberapa kasus dalam pemotongan PPN untuk proyek pinjaman luar negeri (PLN) masih terjadi. Misalnya pada proyek P2MPD di Sleman. e. Pembangunan infrastruktur desa yang dilaksanakan umumnya sudah baik terutama dari sisi pilihan jenis sarana dan manfaatnya. Karena itu, sekalipun sifat konstruksi sederhana dan biaya murah namun infrastruktur yang dibangun telah dinilai masyarakat telah memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, baik secara ekonomis dan sosial. f. Kualitas teknis sarana infrastruktur yang dibangun, umumnya sudah cukup baik dan kualifikasinya mendekati spesifikasi teknik yang ditentukan oleh pemerintah. Sementara untuk pelaksanaan konstruksi yang dikerjakan dengan cara "kontraktual/KSO" respons dan tingkat partisipasi masyarakat umumnya rendah. Berbeda jika konstruksinya dilaksanakan dengan cara "swakelola masyarakat" maka respons masyarakat tampak lebih tinggi. g. Masyarakat umumnya cukup puas dengan hasil dan fungsi infrastruktur yang dibangun. Namun sebagian besar merasakan kurang puas dalam transparansi penetapan anggaran dan mekanisme pencairan dana, Termasuk juga dalam kaitan dengan pengadaan material seperti aspal dan mesin tumbuk, serta penanganan pemerintah atas komplain masyarakat. h. Meskipun partisipasi masyarakat telah dilaksanakan sesuai pedoman yang ada, akan tetapi tingkat kualitasnya masih jauh dari memuaskan. Ukuran partisipasi masih terbatas pada kesediaan masyarakat berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur. Sementara dalam partisipasi dalam proses pengelolaan proyek relatif tidak mendapat perhatian. Karena itu, beberapa putusan masih didominasi dan dipengaruhi oleh elit desa. Termasuk partisipasi kaum perempuan masih sangat terbatas pada kegiatan rapat-rapat. Kecuali pada kasus proyek P2MPD di Sleman yang cukup tinggi. i. Informasi yang tersedia berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan masih kurang memadai, terutama bagi masyarakat marjinal ­ miskin dan kurang mampu baca/tulis. Sehingga tidak semua warga masyarakat yang berada di lokasi proyek belum sepenuhnya mengerti siapa yang boleh dan tidak mendapat manfaat proyek, apa kriteria sebagai peserta dan bagaimana 14 proyek diputuskan dan dilaksanakan. Informasi yang ada baru sebatas penempatan papan tentang proyek. j. Untuk aspek keberlanjutan proyek, di masyarakat umumnya telah dibentuk "kelompok pemanfaat dan pemeliharaan/KPP", namun keberadaan kelompok tersebut tidak fungsional dalam memelihara bangunan. Kecuali kasus di beberapa lokasi proyek seperti; di desa Sibatua Kabupaten Pangkep, dimana KPPnya telah mampu memelihara dengan baik. Demikian pula untuk proyek yang memberi bantuan berupa pemberian modal seperti LSPBM, maka kegiatannya telah dikelola dengan baik. k. Setiap jenis proyek mempunyai sistem monitoring dan evaluasi (M&E) pada tingkat masyarakat, tingkat kabupaten, tingkat propinsi dan tingkat pemerintah, serta M&E oleh lembaga independen (kasus proyek P2MPD). Termasuk mekanisme menangani keluhan/keberatan (complain) dari pelaksanaan proyek. Keberatan (complain) masyarakat yang ditindaklanjuti terbatas pada kasus Proyek PMPD di Kalimantan Selatan. Hanya saja, tidak semua hasil kegiatan M&E, pengawasan dan keluhan masyarakat belum dijadikan standard dalam mekanisme perbaikan kualitas proyek. Dengan demikian, dari ketiga jenis proyek yang dievaluasi sesungguhnya tidak ada yang optimal dari sisi prosesnya.. Mengingat ketiganya memiliki kelemahan yang sama yaitu kurang mampu membangun proses keberdayaan masyarakat untuk mengenali masalah dan menentukan langkah penyelesaiannya. Beberapa pelajaran yang dapat direkomendasikan untuk propyek infrastruktur perdesaan kedepan adalah: a. Pemerintah Indonesia sebaiknya memiliki kebijakan untuk tidak melaksanakan proyek pemberdayaan baik dari APBN maupun negara donor yang siklus pelaksanaannya hanya 3-4 bulan. Mengingat jika dilaksanakan maka proses dan hasilnya kurang memadai, khususnya kegiatan pelibatan masyarakat dalam perencanaan, monitoring dan evaluasi yang akhirnya hanya sebatas formalitas. Terlebih lagi jika dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan dana (DIPA) untuk pelaksanaan proyek ini seringkali mengalami keterlambatan. Selain itu, tenaga fasilitator dalam melakukan pendampingan masyarakat dibatasi dalam kerangka bekerja dari sisi waktu dan orientasi dan kurang mendasarkan pada kebutuhan untuk memberdayakan masyarakat menyelesaikan masalahnya. b. Pelaksanaan proyek perlu disosialisasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah jauh sebelum proyek dimulai, sehingga ada waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan pembiayaan proyek kedalam sistem perencanaan anggaran daerah. Sementara untuk sosialisasi kepada masyarakat desa harus ditempuh melalui beragam cara, antara lain ; leaflet ditempatkan di kantor desa atau dusun sehingga masyarakat mengetahui tentang desaian dan tujuan proyek. c. Pelaksanaan proyek infrastruktur belum secara maksimal menjangkau masyarakat miskin baik dalam proses seleksi desa, penerima manfaat, maupun pilihan jenis sarana yang dibangun. Karena itu, setiap proyek kedepan perlu diawali dengan kegiatan pemetaan sosial-ekonomi desa sebagi dasar untuk memastikan bahwa penerima manfaat terbesar adalah warga miskin dan potensi infrastruktur apa yang potensial untuk dibangun. Termasuk penentuan seleksi usulan masyarakat bukan ditentukan oleh pelaksana proyek melainkan menggunakan lembaga/tim independen untuk menilai kelayakannya serta potensial dampak sosial-lingkungan (social-enviromental impact assesment). d. Dalam banyak kasus pelaksanaan proyek terutama yang dilaksanakan oleh pemerintah menunjukan bahwa peran dan partisipasi kaum perempuan dalam keputusan manajemen 15 proyek sangat rendah. Padahal di sisi lain, banyak pengelolaan kegiatan proyek yang justru sukses jika melibatkan peran kaum perempuan secara maksimal seperti ; kasus proyek PMPD. Oleh karena itu, perlu ada komponen proyek khusus (diluar infrastruktur) yang dikelola kaum perempuan yang tidak semata unit simpan pinjam. e. Dari evaluasi terhadap ketiga proyek menunjukan bahwa jenis proyek infrastruktur yang dibangun oleh masyarakat lebih murah, fungsional dan berkualitas serta memiliki jaminan keberlanjutan dibandingkan dengan jenis infrastruktur yang dibangun dengan menggunakan kontraktor. Karena itu, pemerintah sebaiknya memperbesar kesempatan dan peluang masyarakat untuk melaksanakan proyek infrastruktur pedesaan yang memiliki nilai dibawah 300 juta yang menggunakan tehnologi sederhana seperti ; jaringan irigasi, tambatan perahu, sarana air bersih dan lainnya. f. Namun untuk melaksanakan proyek infrastruktur seperti pada point c diatas dibutuhkan proses pendampingan yang intensif, terutama oleh tenaga fasilitator yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pengorganisasian masyarakat. Hal ini untuk mengurangi dan menghilangkan dominasi elite desa dalam penentuan keputusan pada keseluruhan proses proyek dan sekaligus menjamin proses perencanaan partisipatif berjalan effektif, pengelolaan organisasi berlangsung demokratis dan kemandirian dan keberlanjutan fungsi kelembagaan masyarakat. g. Penguatan kapasitas baik kepada aparatur pemerintah daerah (manajemen pelaksana, aparatur desa dan pokmas sangat penting dilakukan terutama dalam bidang good governance (transparansi, akuntabilitas, partisipasi) dan thema pembangunan dalam perspektif hak. Disamping itu, peningkatan kapasitas dalam melakukan monitoring dan evaluasi sendiri (community based self monitoring and evaluation) h. Program pengentasan kemiskinan melalui infrastruktur desa sebaiknya dilakukan melalui pendekatan satu sistem manajemen sehingga ada ukuran standart dalam seleksi, perencanaan, monitoring dan evaluasi baik dari aspek tehnis, keuangan maupun penguatan kelembagaan masyarakat. Sekalipun dalam penerapannya akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Dengan demikian, masyarakat penerima program tidak dihadapkan kerumitan dalam merespon program pengentasan kemiskinan yang beragam jenis dengan pendekatan dan metode yang berbeda. 16 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dampak krisis ekonomi tahun 1998 di Indonesia telah meningkatkan jumlah angka kemiskinan masyarakat. Hal ini ditandai dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, angka pengangguran yang tinggi sampai menurun dan merosotnya usaha produktif. Sampai tahun 1996 jumlah penduduk miskin sebesar 22,5 juta (11,3%) dan tahun 1998 meningkat menjadi 49,5 juta (24,2 %). Sekalipun pemerintah telah mengembangkan berbagai program pengentasan kemiskinan sejak krisis, namun perubahan kuantitas dan kualitas penduduk miskin belum cukup signifikan. Tahun 2003, total jumlah penduduk miskin masih cukup besar yaitu 37,4 juta (17,4 %). Upaya program pengentasan kemiskinan yang telah dilakukan sejak krisis ekonomi antara lain; proyek padat karya, bantuan pangan, pendidikan, kesehatan hingga yang bersifat produktif seperti: perluasan tenaga kerja dan usaha kecil untuk peningkatan pendapatan. Termasuk bantuan langsung tunai dalam kerangka merespon kenaikan harga BBM. Salah satu ciri umum dari program pengentasan kemiskinan yang ada terletak pada pendekatannya yang berupa infrastruktur dan pengembangan ekonomi (modal) dan prosesnya bersifat pemberdayaan masyarakat. Disamping itu, terkait dengan isu governance maka proyek-proyek tersebut prosesnya dilaksanakan melalui prinsip keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi dan perspektif gender. Pemerintah Indonesia melalui Bappenas dengan dukungan technical assistance Bank Dunia telah meminta LP3ES untuk melaksanakan evaluasi independen dalam rangka melihat effektivitas program-program pengentasan kemiskinan yang dilakukan departemen tehnis, terutama di bidang infrastruktur pedesaan dan dilaksanakan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. Paling tidak ada 14 program pengentasan kemiskinan skala besar dan diantaranya adalah 3 jenis program infrastruktur pedesaan sebagai berikut: Pertama, program pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah (P2PMD) yang salah satu komponennya adalah pinjaman investasi untuk pemulihan dampak krisis dan peningkatan kemampuan lembaga desa dan pemerintah daerah melalui pembangunan dan perbaikan prasarana dan sarana yang dikelola oleh Bappenas. Kedua, program peningkatan infrastruktur pedesaan (PPIP) yang merupakan kelanjutan dari PKPS-BBM IP dengan maksud meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui perbaikan akses masyarakat terhadap pelayanan infrastruktur dasar. Program ini dilaksanakan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Dirjen Cipta Karya). Ketiga, program pemberdayaan masyarakat untuk pembangunan desa (PMPD) yang arahnya untuk mengentasan kemiskinan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertumbuhan melalui pembangunan infrastruktur dan usaha ekonomi dalam kerangka keterkaitan desa dan kota. Program ini dilaksanakan oleh Departemen Dalam Negeri (Dirjen PMD). B. Tujuan Sebagaimana dinyatakan dalam term of reference (TOR), maka tujuan dari evaluasi ini adalah menggali data dan informasi tentang proses pelaksanaan proyek dan mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Termasuk hasil, manfaat dan dampaknya. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat memberi masukan kepada pemerintah dalam pengembangan program pengentasan kemiskinan nasional. Sementara tujuan khusus dari evaluasi ini adalah : a. Mengkaji jenis program mana diantara tiga program infrastruktur yang effektif mencapai tujuan sesuai yang direncanakan. b. Mempelajari langkah-langkah perbaikan program yang didasarkan atas contoh-contoh yang baik untuk pengembangan program pengembangan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. 18 BAB II METODOLOGI STUDI EVALUASI A. Ruang Lingkup Evaluasi Merujuk tujuan diatas, maka secara rinci ruang lingkup evaluasi adalah sebagai berikut : a. Pencapaian hasil Kesesuaian hasil dengan tujuan yang dirumuskan menurut hasil evaluasi yang dilakukan internal dan eksternal. Tujuan yang telah dirumuskan secara baik dalam rangka pencapaian hasil dan kinerja program. Tujuan program telah merefleksikan sasaran pengurangan pengentasan kemiskinan. Masalah-masalah yang dihadapi selama pelaksanaan program. Output dan laporan hasil sudah mencerminkan keadaan sebenarnya di masyarakat dalam meningkatkan akses infrastruktur, efisiensi waktu, penyerapan tenaga kerja dan lainnya b. Evaluasi program dan pengawasan mutu Sistem monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan program. Program melakukan monitoring dan evaluasi secara reguler sebagai bagian dalam pengawasan mutu. Jenis evaluasi yang dilakukan (proses, metodologi dan dampak) dan hasilnya cukup dipercaya. c. Seleksi lokasi dan sasaran kemiskinan Proses seleksi lokasi program sudah sesuai dan memprioritaskan pada wilayah miskin. Pemilihan penerima manfaat program telah mendasarkan pada kelompok warga paling miskin. Pertimbangan yang digunakan dalam memilih lokasi/penerima manfaat. d. Effektivitas biaya dan struktur anggaran Gambaran biaya program keseluruhan. Porsi pendanaan (pinjaman, hibah dan anggaran pusat/daerah). Rincian komponen biaya program (bantuan ke masyarakat, pengembangan kapasitas, asistensi tehnis dan administrasi). Anggaran cukup rasional dari sisi biaya per- unit dan keseluruhan. Effektivitas biaya di tingkat lapangan. e. Kebocoran dan arus dana Audit keuangan secara independen (BPKP atau pihak lain). Temuan-temuan dari hasil audit. Dana digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan. Kesesuaian dana yang diterima masyarakat dengan yang tertuang dalam perencanaan. f. Tinjauan tehnis sarana Kesesuaian konstruksi infrastruktur yang dibangun dengan spesifikasi tehnis. Fungsi dari prasarana dan sarana. Kualitas mutu dari sarana di tingkat lapangan. g. Organisasi masyarakat Proses pembentukan dan pemilihan organisasi masyarakat. Kegiatan pendampingan yang dilakukan. Anggota organisasi masyarakat mencerminkan warga miskin. Keberlanjutan peran dan fungsi organisasi masyarakat dalam program. Jenis program pengembangan kapasitas untuk memperkuat keberadaan organisasi masyarakat. h. Pengembangan kapasitas Jenis kegiatan pengembangan kapasitas yang diberikan di tingkat lokal (pemerintah daerah, fasilitator pendamping dan organisasi masyarakat). Proses pelaksanaan kegiatan (materi, metode, fasilitator dan waktu). Kualitas kegiatan pengembangan kapasitas dalam mendukung pelaksanaan program. i. Kepuasan terhadap program Transparansi informasi program. Pengetahuan masyarakat tentang program, Ketersediaan informasi dan publikasi tentang program. Pertemuan warga untuk membahas program. Mekanisme pelaksanaan dan penanganan komplain masyarakat atas program. Tingkat kepuasan masyarakat dan stakeholder terhadap pelaksanaan dan hasil program. j. Keberlanjutan program Komponen keberlanjutan dari program. Kegiatan oleh dan kepada masyarakat dalam mendorong penerima manfaat untuk melanjutkan program. Kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan sarana. Bentuk-bentuk pemeliharaan sarana oleh penerima manfaat. B. Metodologi Evaluasi Untuk menggali data dan informasi sesuai dengan ruang lingkup diatas, maka evaluasi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hal ini dilakukan melalui kajian atas dokumen yang terkait dengan program (panduan pelaksanaan, laporan perkembangan program, laporan evaluasi) dan lainnya. Termasuk juga melakukan wawancara mendalam dengan pelaksana program di tingkat pusat, kabupaten dan masyarakat. Selain itu, pengumpulan data dan informasi juga dilakukan penilaian secara cepat baik melalui diskusi kelompok terfokus dengan masyarakat penerima program maupun observasi langsung terhadap infrastruktur yang dibangun dan perangkat organisasi serta pembukuan yang dimiliki organisasi masyarakat. Untuk pengumpulan data dan informasi melalui wawancara mendalam dan diskusi kelompok terfokus dilakukan dengan mengambil sample pihak-pihak yang yang terlibat langsung dalam pelaksanaan ketiga proyek baik yang bertindak sebagai pengelola, konsultan maupun penerima manfaat. Gambaran rinci dari responden evaluasi adalah sebagai berikut : Tingkat Pusat ; Pimpinan dan Konsultan Nasional Proyek CLGS (Bappenas), Proyek RISP (Departemen PU, Cipta Karya) dan Proyek CERD (Depdagri, Dirjen PMD) Tingkat Kabupaten : PMU di Bappeda, Dinas PMD, Dinas Cipta Karya, Konsultan Lokal, TKK (Sekwilda) Tingkat Desa ; Kantor Kecamatan, Kepala Desa, Fasilitator Pendamping, Masyarakat, Pengurus Kelompok Masyarakat dan warga masyarakat Kegiatan evaluasi ini dilakukan selama 35 hari kerja effektif dari tanggal 4 Juni ­ 9 Juli 2007 dengan 4 tahapan kerja. Pertama, tahap persiapan yang meliputi penyusunan proposal, pengumpulan dan review dokumen proyek, penyusunan kuestioner dan panduan evaluasi, dan penyelesaian administrasi kontrak dan perizinan. Kedua, penyusunan rencana lokasi dan konsultasi dengan pimpinan proyek untuk penentuan lokasi, konsultasi dengan Bank Dunia (DSF) untuk finalisasi kuestioner dan panduan evaluasi, rekuitmen dan coaching asisten peneliti lokal, persiapan kunjungan lapangan. Ketiga, pengumpulan data dan informasi di 9 desa di 6 Kabupaten. Keempat, pengolahan dan analisa data, penyusunan temuan-temuan study, penyusunan draft laporan, presentasi hasil di Bappenas dan Bank Dunia dan penyusunan laporan akhir. 20 C. Lokasi Evaluasi Dengan waktu yang sangat terbatas dan pertimbangan sebaran program, maka diputuskan untuk melakukan sampling lokasi program secara purposive dengan dua pertimbangan: lokasi harus mewakili Jawa dan luar Jawa (bagian timur tidak dikunjungi karena kendala waktu); serta mewakili pengelompokan berdasarkan kategori kinerja proyek (baik, sedang dan buruk berdasarkan ketepatan waktu pelaksanaan, ketepatan dan frekeunsi pelaporan keuangan, serta kualitas infrastruktur). Pengelompokan lokasi berdasarkan kinerja ini dilakukan oleh LP3ES berdasarkan informasi dan hasil konsultasi dengan pelaksana proyek di Bappenas (P2MPD), Depdagri (PMPD) dan Pekerjaan Umum (PPIP). Sementara untuk pemilihan desa lokasi dipilih secara acak dari daftar desa berdasarkan kategori kinerja program. Dengan demikian, pengumpulan data dan informasi mengambil lokasi di 9 desa yang tersebar di 6 Kabupaten. Masing-masing program diambil 3 desa dengan kategori proyek yang kinerjanya baik, sedang dan buruk Gambaran lokasi desa evaluasi seperti dibawah ini. Tabel 1 : Lokasi desa dan proyek yang dievaluasi Lokasi Proyek PPIP Proyek P2MPD Proyek PMPD Kabupaten OKI Sumatera 1. Desa Ulak - Selatan Kemang, kategori buruk 2. Desa Suak Batok kategori sedang Kabupaten Banjar - - Desa Kalimantan Selatan Pejambuhan, kategori baik Kabupaten Sleman - Desa Sidomulyo - Daerah Istimewa kategori baik Jogyakarta Kabupaten Bangkalan 1. Desa - - Jawa Timur Mertayasah, kategori baik 2. Desa Keramat kategori buruk Kabupaten Pangkep Kelurahan - - Sulawesi Selatan Sibatua, kategori baik Kabupaten Minahasa ­ - - 1. Desa Touliang Sulawesi Utara kategori sedang 2. Desa Raringis kategori jelek 21 BAB III HASIL DOKUMEN REVIEW Bagian ini menggambarkan konsep program dan pola pelaksanaan program di lapangan. Disain dan pengelolaan program menyajikan konsep awal program beserta perubahan yang ada seiring dengan berjalannya program. Informasi tentang disain dan pengelolaan program ini dikaji dari review terhadap sejumlah dokumen program berserta wawancara dengan pengelola program di tingkat nasional. Dokumen-dokumen yang direview umumnya menyangkut panduan umum program, panduan monitoring, laporan kemajuan (progress report) dan laporan tahunan. Di sejumlah lokasi studi, tim studi juga memperoleh dan mereview laporan keuangan dan laporan audit. Namun terkait dengan laporan evaluasi, laporan yang diperoleh tim studi sangat terbatas, yaitu hanya terkait dengan evaluasi program P2PMD (tahun 2005). Sekretariat dari program lainnya meyakinkan tim studi bahwa evaluasi program pernah dilakukan namun laporan evaluasinya tidak terdokumentasi dengan baik. Pada bagian Disain Program disajikan ringkasan dari isi laporan-laporan yang direview dan kemudian dibandingkan dengan kenyataan di lapangan. Sementara untuk review dokumen evaluasi program disajikan pada Bagian Keempat: Temuan Lapangan (sub-bagian 4.2 tentang Evaluasi Program dan Pengawasan Mutu). Daftar lengkap tentang dokumen yang direview dapat dilihat pada Lampiran 7. A. Disain Program Tujuan dan Komponen Ketiga program yang dievaluasi dirancang untuk merespons dampak dari krisis ekonomi yang berlangsung tahun 1997, khususnya dampak bagi masyarakat miskin. Selain tujuan yang bersifat darurat ini, program juga dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. Khusus untuk Program P2MPD, selain kedua tujuan di atas juga dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah. (Lihat Kotak 2.1). Ketiga program memiliki komponen pembangunan infrastrutur, baik yang dapat direncanakan, dilaksanakan dan dipelihara oleh masyarakat maupun yang melalui kerjasama dengan kontraktor teknis. Selain komponen pembangunan infrastruktur, program juga memiliki komponen pengembangan SDM aparat pemerintah daerah (Program PMPD dan P2MPD) serta komponen pengembangan lembaga keuangan dan ekonomi masyarakat desa (Program PMPD). (Lihat Kotak 2.1.). Program P2MPD sebenarnya merupakan penggabungan dari dua usulan yang dijadikan satu oleh ADB, yaitu program untuk reformasi desentralisasi dan proyek pengentasan kemiskinan. Rancangan awal program ini hanya memuat dua unsur penting, yakti mengatasi dampak krismon dan dukungan terhadap desentralisasi. Akan tetapi ketika Indonesia sudah mulai dapat mengendalikan dampak krisis maka pada tahun ketiga progam ditambahkan unsur kesinambungan program. Kotak 1.1. Tujuan Program Tujuan PMPD Mengentaskan masyarakat miskin pedesaan dengan memperbaiki kondisi ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan kelompok miskin, khususnya masyarakat miskin yang tinggal di dekat pusat pertumbuhan. Tujuan ini dicapai melalui upaya-upaya: · memberdayakan masyarakat desa dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan dan mengelola kegiatan pembangunan desanya, serta meningkatkan kapasitas 22 aparat pemerintah dalam memfasilitasi pembangunan pedesaan · mendukung kegiatan investasi lokal serta meningkatkan keterkaitan pedesaan-perkotaan dengan membangun sarana dan prasarana pedesaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan produktivitas usaha skala kecil dan mikro. Tujuan P2MPD Mengembangkan dan memperkokoh proses pelaksanaan otonomi daerah serta membantu percepatan pemulihan dampak krisis. Secara lebih khusus, Program ini bertujuan untuk: · mendukung upaya desentralisasi pemerintahan, · memberdayakan masyarakat kelurahan/desa untuk dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah, · meningkatkan prosedur-prosedur transparansi, tata negara, pengawasan, akuntansi dan pelaporan pada tingkat kabupaten/kota, · mengentaskan kemiskinan melalui peningkatan akses masyarakat miskin terhadap layanan umum dasar, · menciptakan lapangan kerja dan mendorong aktivitas ekonomi pada tingkat local, · meningkatkan fungsi prasarana dan sarana dasar. Tujuan PPIP Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui perbaikan akses masyarakat miskin terhadap infrastruktur dasar pedesaan. Kotak 1.2. Komponen Program Komponen PMPD 1. Peningkatan kapasitas untuk desentralisasi pelaksanaan pembangunan, mencakup pengembangan kelembagaan, pengembangan SDM, dan penyediaan hibah desa. 2. Pengembangan lembaga keuangan dan ekonomi pedesaan, mencakup pembentukan dan pengembangan lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat (LSPBM) dan pengembangan usaha mikro dan kecil pedesaan. 3. Peningkatan prasarana pedesaan, mencakup prasarana penghubung ke pusat pertumbuhan, prasarana pendukung usaha ekonomi pedesaan, dan prasarana permukiman. 4. Manajemen dan monitoring. Komponen P2PMD 1. Pekerjaan Prasarana dan Sarana (ada dua tipe): · Tipe A: pembangunan, peningkatan dan atau perbaikan sarana dan prasarana umum skala kecil yang diseleksi, direncanakan dan dikerjakan oleh masyarakat, terdiri dari sarana air bersih, irigasi, jalan dan jembatan lokal, pengelolaan sampah, drainase, pasar, bangunan sekolah, sanitasi (contoh MCK), fasilitas transportasi air (tambatan perahu). · Tipe B: pembangunan, perbaikan dan atau perluasan prasarana dan sarana umum dengan jenis sama dengan Tipe A, dengan skala yang lebih besar, dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 2. Pengembangan kapasitas berupa peningkatan kemampuan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam hal perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dengan memperbantukan konsultan manajemen dan fasilitator. Komponen PPIP 1. Pekerjaan infrastrutur yang mendukung aksesibilitas, yaitu jalan dan jembatan perdesaan. 23 2. Pekerjaan infrastrutur yang mendukung produksi pangan, yaitu irigasi perdesaan. 3. Pekerjaan infrastrutur yang mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, yaitu penyediaan air minum dan sanitasi perdesaan. Dana Pendamping Program PMPD dan P2MPD mensyaratkan adanya dana pendamping dari pemerintah daerah dengan besaran dan peruntukan yang bervariasi. Program PMPD mensyaratkan kontribusi anggaran daerah yang meningkat sejalan dengan pelaksanaan program, dari 20% di tahun pertama menjadi 64% di tahun keempat. Review dokumen menunjukkan bahwa banyak daerah yang tidak dapat mengikuti skema ini sehingga porsi daerah dikurangi menjadi hanya 44% di tahun keempat. Sementara itu, program P2MPD mensyaratkan perlu adanya dana pendamping dari pemerintah daerah sebesar 25% untuk pembangunan fisik tipe A, 50% untuk pembangunan fisik tipe B, dan 100% untuk administrasi proyek. Syarat kontribusi dana dari daerah di satu sisi dapat dilihat sebagai pendorong bagi daerah untuk memberi kewenangan kepada daerah sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan untuk lebih melibatkan daerah secara lebih serius di dalam pelaksanaan program. Namun di sisi lain besaran kontribusi tersebut perlu menjadi pertimbangan sehingga tidak membebani keuangan daerah. Berdasarkan hasil interview dengan pelaksana program dan laporan pelaksanaan program, pada program PMPD terjadi resistensi DPRD mengenai hal ini. Banyak daerah keberatan dengan besaran porsi kontribusi tersebut sehingga kontribusi daerah dikurangi dari 64% menjadi 44%. Selain itu, syarat dana pendamping ini juga telah mengurangi minat daerah untuk berpartisipasi. Rencana awal Program PMPD akan meliputi 750 desa di 20 provinsi berubah menjadi hanya 575 desa di 6 provinsi. Dari wawancara dengan pelaksana program P2MPD dan review dokumen, masalah kontribusi dana daerah ini pada awalnya membingungkan pelaksana program di daerah karena merupakan sesuatu baru yang sebelumnya tidak pernah dialami. Akibatnya, di awal pelaksanaan, Program P2MPD tidak jarang mengalami keterlambatan dalam persetujuan anggaran. Urutan Pelaksanaan Dari dokumen yang ada, ketiga program diawali dengan kegiatan penyiapan masyarakat melalui sosialisasi, musyawarah seleksi peserta, perencanaan hingga penetapan usulan jenis sarana yang akan dibangun. Didasarkan atas usulan masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan konstruksi. Urutan pelaksanaan kegiatan hampir sama untuk ketiga program. Yang membedakan hanya pada intensitas prosesnya. Misalnya PMPD sosialisasinya lebih lama, sementara pada PPIP dan P2MPD proses pelaksanaan proyek berlangsung hanya 3-5 bulan, sudah termasuk sosialisasi. Sementara, pada Program PMPD, urutan pelaksanaan komponen program menjadi isu tersendiri. Rencana semula komponen infrastruktur dirancang untuk mendukung akses masyarakat desa ke pasar setelah usaha ekonomi mereka dikembangkan. Karena itu infrastruktur akan dibangun setahun setelah komponen pemberdayaan masyarakat. Dari review dokumen ditemukan bahwa pada kenyataannya justru pembangunan infrastrukturlah yang pertama kali dibangun sebelum adanya kegiatan pemberdayaan di lapangan. Keterlambatan pengadaan konsultan menjadi penyebab utama keterlambatan kegiatan pemberdayaan ini. Terkait dengan isu urutan pelaksanaan tersebut, fakta di lapangan menunjukan bahwa komponen pembangunan fisik menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan komponen pengembangan masyarakat. Akibatnya, masyarakat terkesan dimobilisasi ketika pembangunan sarana infrastruktur dilaksanakan. Prinsip dan Pendekatan 24 Ketiga program mengusung prinsip dan pendekatan yang relatif sama. Prinsip-prinsip tersebut mencakup transparansi, akuntabel, partisipatif, keberlanjutan, dan akseptabel. Khusus Program P2MPD menyebutkan prinsip demokrasi dan pelibatan perempuan. Sedangkan pendekatan program umumnya mencakup pemberdayaan, pemihakan kepada kaum miskin, desentralisasi, kemitraan, peningkatan kapasitas dan keterpaduan. Prinsip dan pendekatan yang dirumuskan tersebut cenderung idealistik. Sementara dalam pelaksanaannya belum dapat sepenuhnya terlaksana. Praktek penyelenggaraan tata kelola yang baik justru mulai berlangsung di tingkat masyarakat. Pembagian tugas dan wewenang yang jelas di antara warga penerima program, pembukuan yang menginformasikan tentang penerimaan dan penggunaan dana dan pertemuan warga untuk membahas perkembangan kegiatan adalah manifestasinya. Hal ini telah berlangsung di sejumlah lokasi dari ketiga program, misalnya di desa Pejambuan (Kabupaten Banjar), Desa Sidomulyo (Kabupaten Sleman), dan Desa Touliang (Kabupaten Minahasa), sekalipun masih dalam bentuk yang sederhana dan frekuensinya kurang berkelanjutan. Dengan demikian, program pada dasarnya telah menanamkan proses belajar bagi masyarakat untuk melakukan prinsip keterbukaan, bertanggungjawab dan demokratis dalam menerima dan mengelola suatu kegiatan. Prinsip pemberdayaan yang menjadi spirit dari ketiga program ini sesungguhnya sangat esensial dalam konteks pergeseran paradigma pembangunan dari berbasis pemerintah (state based) menjadi berbasis masyarakat (community based). Hal ini dimaksudkan bukan saja untuk kemandirian dalam menyelesaikan masalah namun juga bertujuan agar posisi masyarakat menjadi lebih setara secara politik dengan pihak lain. Sayangnya dalam pelaksanaannya, ketiga program yang ada belum secara maksimal mendorong proses pemberdayaan masyarakat secara substantif. Sebagai misal, pada Program PPIP dan P2MPD keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan masih artifisial karena hanya memenuhi prosedur. Masyakat yang hadir jumlahnya sedikit dan waktunya pun hanya sebentar. B. Pengelolaan Program Ketiga program yang dievaluasi memiliki pola pengelolaan program yang sama, yaitu pelibatan unsur pemerintah, masyarakat dan konsultan. Struktur organisasi pelaksana berjenjang dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, sampai masyarakat. Tim pengarah atau koordinasi dibentuk di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten, sementara di tingkat masyarakat selalu dibentuk kelompok yang memiliki fungsi mengorganisir anggota masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan. Karena rancangan program juga dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka keberadaan dan keberfungsian tim di tingkat provinsi cenderung bersifat administratif formal sementara peran tingkat kabupaten lebih menonjol di semua tahap program. Di tingkat kabupaten terdapat Tim Koordinasi Kabupaten (TKK) yang umumnya diketuai oleh Bupati, Sekwilda atau Kepala Dinas atau sederajat, dengan anggota yang terdiri dari dinas terkait. Berdasarkan temuan di lapangan, secara umum kinerja TKK sudah baik terutama dalam hal melakukan koordinasi sehingga perencanaan program, khususnya seleksi usulan masyarakat, berjalan dengan baik. Sementara dalam hal kunjungan ke lapangan untuk maksud memonitor perkembangan program, frekwensinya masih terbatas. Dari sisi konsultan terdapat konsultan tingkat pusat dan tingkat kabupaten. Tergantung komponen program yang dikerjakan, komposisi konsultan ini biasanya terdiri dari konsultan pemberdayaan masyarakat, konsultan pengembangan ekonomi desa, dan konsultan teknis. Di tingkat kecamatan dan masyarakat (desa), fungsi konsultan dilakukan oleh fasilitator, dengan jumlah yang bervariasi tergantung program. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pada Program P2MPD di OKI, 1 orang fasilitator menangani sampai 5 desa, sementara pada Program PMPD di Banjar fasilitator ini berpasangan (teknis dan pemberdayaan) dan menangani dua desa. Rasio antara jumlah fasilitator dan jumlah desa yang ditangani mempengaruhi kualitas penyiapan masyarakat dan mutu sarana yang 25 dibangun. Pada kenyataannya, di tingkat masyarakat justru fasilitator inilah yang menjadi ujung tombak program yang berfungsi memotivasi masyarakat dan tempat mereka mengkonsultasikan proyek yang akan dilaksanakan. Tentang audit BPKP, tim studi menemukan adanya laporan audit BPKP untuk semua program meski tidak ditemukan di semua lokasi. Laporan audit BPKP tersebut menemukan adanya perbedaan spesifikasi teknis dari bangunan yang dibuat dengan yang seharusnya (kasus di Minhasa). Berdasarkan temuan ini, BPKP mewajibkan pihak kontraktor untuk membayar (mengembalikan uang) selisih perbedaan spesifikasi teknis tersebut. Sementara di Pangkep, BPKP hanya menduga adanya "penyalahgunaan" karena ketika uang masuk di rekening masyarakat seketika itu juga dana terkuras untuk membayar tagihan-tagihan. 26 BAB IV HASIL TEMUAN LAPANGAN DAN ANALISIS EVALUASI PROGRAM Seperti halnya hasil dokumen review, penyajian temuan lapangan evaluasi dilakukan secara integratif terhadap ketiga proyek karena banyaknya persamaan yang ditemukan dalam ketiga proyek tersebut. Ringkasan dari persamaan maupun perbedaan di antara ketiga proyek tersebut dari segi fokus analisis dapat dilihat dalam Lampiran 1. Sedangkan ringkasan kekuatan maupun kelemahan dari ketiga proyek dapat dilihat dalam Lampiran 2. A. Pencapaian Hasil. Dari buku pedoman umum pelaksanaan, dokumen-dokumen laporan dan evaluasi yang dipelajari, tampak bahwa tujuan dari ketiga program adalah memberdayakan masyarakat dalam penyediaan infrastruktur pedesaan yang lebih baik. Termasuk bertujuan meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan dan mengurangi masyarakat miskin di perdesaan melalui perluasan lapangan kerja, kegiatan investasi lokal, dan produktivitas usaha kecil dan mikro (khusus PMPD). Di samping itu, program juga dimaksudkan untuk membangun praktek transparansi, akuntabilitas, dan peran serta masyarakat pada semua tahap sebagai bagian dari local good governance. Jika mengkaji buku pedoman, sesungguhnya tujuan program telah dirumuskan dengan baik dalam kaitannya dengan upaya-upaya pemerintah menghadapi situasi krisis ekonomi dan sosial, serta krisis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah yang kurang maksimal. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara tujuan yang ada pada konsep dengan implementasi di lapangan, baik dari sisi proses maupun hasil. Misalnya, dalam proyek PPIP terdapat tujuan meningkatnya kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di perdesaan. Namun dalam praktik, kegiatan untuk peningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam kemampuan fasilitasi justru amat terbatas sehingga belum memampukan aparat untuk bertindak sebagai "fasilitator pembangunan". Juga dalam melihat dampak program pada aspek pengurangan jumlah masyarakat miskin, perubahan proses pembangunan yang transparan dan akuntabel, serta memperkokoh pelaksanaan otonomi daerah, terlihat bahwa hal­hal tersebut belum mencapai hasil yang diharapkan. Misalnya, dalam proyek P2MPD untuk kegiatan konstruksi dengan pola kontraktual umumnya besaran nilai kontrak dan jenis pekerjaannya tidak diinformasikan kepada masyarakat, sehingga sebagian besar masyarakat penerima manfaat tidak mengetahui jenis kegiatan yang dikerjakan oleh kontraktor. Sehingga untuk tujuan ini, pencapaian hasilnya lebih bersifat sebagai proses belajar. Sekalipun demikian, untuk pengembangan infrastruktur desa ketiga program tampaknya telah cukup berhasil yang dilihat dari aspek fisik sarana/prasarana yang dibangun/diperbaiki dan aspek penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat miskin di perdesaan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan konstruksi ­ terutama yang menggunakan pendekatan swakelola masyarakat. Tinjauan lapangan di 9 desa lokasi program menunjukkan bahwa infrastruktur telah terbangun dan juga menciptakan kesempatan lapangan kerja. Misalnya pada royek PPIP di kabupaten Bangkalan untuk jenis infrastruktur tambatan perahu. Dengan adanya pembangunan sarana tambatan perahu tersebut, maka ada lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat, meskipun terbatas pada saat pelaksanaan konstruksi dilakukan. Kemudian dengan adanya sarana tambatan perahu tersebut, para nelayan tidak kesulitan dalam menambat (memarkir) perahu dan sekaligus tidak kawatir perahunya akan terbawa kelaut lagi. Meski ada pencapaian hasil yang sedikit maju pada proyek PMPD dibandingkan kedua proyek (P2MPD dan PPIP) terutama dalam hal keterlibatan kaum perempuan dan pengentasan kemiskinan (dengan adanya program simpan-pinjam). Beberapa variabel dalam pencapaian hasil yang menunjukkan adanya perbedaan antara hasil dokumen review dengan kenyataan di lapangan dapat dilihat dalam Tabel 2. Tabel 2 : Pencapaian Hasil Program No. Variabel Konsep (panduan) Fakta Lapangan 1 Rumusan Tujuan Mengurangi masyarakat miskin, Capaian tujuan dari dan meningkatkan akses pelaksanaan program sebagian masyarakat miskin dan yang besar tidak spesifik ditujukan mendekati miskin, kepada untuk masyarakat miskin atau infrastruktur dasar di wilayah yang mendekati miskin, tapi perdesaan. diperuntukkan bagi masyarakat luas di desa tersebut. 2 (dua) sasaran yang secara spesifik tercapai adalah ketersedian prasarana dasar di desa dibanding sebelum proyek dan adanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa. 2 Fungsi proyek dan Fungsi proyek adalah mendukung Dari fakta lapangan diperoleh problem umum percepatan pembangunan pedesaan informasi yaitu : yang ada melalui penyediaan infrastruktur . - umumnya infrastruktur Problem proyek yang umumnya cukup berfungsi, meski ada dihadapi yaitu, kasus yang kualitasnya kurang - pemberdayaan masyarakat/ memadai OMS - Umumnya mampu menye- - kemampuan teknis warga dalam diakan lapangan kerja pada saat konstruksi konstruksi saja. - Tidak mampu menampung semua masyarakat miskin untuk menjadi tenaga kerja. - Meningkatnya kapasitas aparat pemerintah daerah dan masyarakat belum berkelanjutan. 3 Kesesuaian isi Laporan program menjelaskan Fakta yang ada menunjukan : laporan dengan bahwa perkembangannya cukup - meningkatkan akses terjadi fakta lapangan yang berhasil dalam perluasan akses pada lokasi yang memilih berkaitan dengan masyarakat miskin terhadap pembangunan jalan dan peningkatan akses, seluruh infrastruktur. Sehingga jembatan. Namun untuk akses pengurangan waktu, memberi dampak pada perubahan air/irigasi atau lainnya dan peningkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat meskipun dibangun, namun lapangan kerja. yang lebih baik kuantitasnya terbatas. . - Peningkatan lapangan kerja bertambah hanya pada waktu konstruksi (1­2 bulan) - Keputusan atas pengelolaan proyek masih didominasi oleh elit desa dan penguatan peran pokmas (kelompok masyarakat) kurang karena waktu yang pendek 28 Tabel 3 di atas juga mengindikasikan bahwa pencapaian hasil dalam pelaksanaan kegiatan program pengembangan infrastruktur desa amat dipengaruhi oleh jangka waktu kegiatan. Untuk proyek PMPD, pelaksanaan kegiatan dilakukan selama 2 tahun, sedangkan untuk proyek PPIP dan P2MPD dilaksanakan selama 1 tahun. Dengan jangka waktu hanya 1 tahun, agak sulit untuk melihat perubahan hasil di tingkat masyarakat khususnya dalam kaitannya dengan kegiatan pemberdayaan seperti kapasitas dan dinamika organisasi pokmas. Kegiatan pemberdayaan memerlukan jangka waktu yang relatif lebih lama untuk dapat dilihat kinerja dan manfaatnya, apalagi dalam kenyataannya, pelaksanaan proyek seringkali hanya berlangsung selama 3-4 bulan (misalnya, proyek PPIP DI Bangkalan dan Pangkep, P2MPD di OKI). Akibatnya, kinerja program yang ada menjadi tidak memadai jika dibandingkan dengan tujuan program yang sangat besar yang juga terkadang tidak mudah untuk diterjemahkan dalam agenda pelaksanaan kegiatan yang terbatas. Demikian juga dengan capaian kegiatan peningkatan kapasitas aparat pemerintah dan penguatan kelembagaan Organisasi Masyarakat Sipil (LSM) pada proyek PMPD. Selain pada dasarnya tidak begitu jelas kriteria pencapaian tujuannya, juga singkatnya waktu proyek ini jelas mempengaruhi kualitas kegiatan ini. Untuk aspek kegiatan yang bertujuan mengurangi kemiskinan masyarakat desa, umumnya tidak ada laporan yang secara eksplisit dan kuantitatif menunjukan berapa orang yang telah berhasil dientaskan dari kemiskinan sebagai akibat dari kegiatan ketiga proyek ini. Dalam hal pelibatan masyarakat miskin dalam pelaksanaan proyek, tidak semua masyarakat miskin siap bekerja dengan pola kontraktor tentang upah rendah tetapi beban dan aturan kerja ketat sehingga banyak yang menolak untuk bekerja untuk proyek yang bersangkutan. Hal ini mengurangi keberhasilan proyek dalam hal penyediaan tenaga kerja dan perbaikan ekonomi warga miskin. B. Evaluasi Program dan Pengawasan Mutu Ketiga program yang dievaluasi dilengkapi dengan sistem monitoring dan evaluasi yang bertujuan mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan di lapangan dan permasalahan yang dihadapi. Hasilnya diharapkan dapat menjadi umpan balik untuk peningkatan kinerja program. Pedoman umum setiap program menyatakan bahwa monitoring dan evaluasi dilaksanakan baik secara struktural, fungsional, maupun partisipatif. Monitoring secara struktural dilaksanakan oleh aparat pemerintah sebagai penanggung jawab program, baik yang berada di pusat, provinsi, maupun kabupaten. Monitoring secara fungsional dilakukan oleh konsultan, baik yang berada di pusat maupun yang di daerah. Sedangkan monitoring secara partisipatif diharapkan dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan dan masyarakat secara umum melalui kelompok-kelompok yang dibentuk oleh masyarakat penerima manfaat. Menurut panduan, monitoring dilaksanakan secara reguler, umumnya bulanan di tingkat kabupaten, triwulan di tingkat provinsi dan sekali setiap semester di tingkat nasional. Sementara itu, program juga melakukan evaluasi untuk mengukur efektivitas, efisiensi dan dampak pelaksanaan program. Evaluasi yang dijadwalkan pada paruh waktu dan akhir proyek ini akan didasarkan pada indikator yang tercantum dalam matriks kerangka kerja logis. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa monitoring dilaksanakan secara baik, terutama monitoring fungsional oleh konsultan. Monitoring struktural oleh aparat pemerintah juga dilaksanakan tetapi tidak sereguler yang direncanakan dalam panduan. Temuan lapangan pada kasus Kabupaten OKI menunjukkan bahwa TKK tidak pernah melakukan monitoring di lapangan sementara pimpro hanya melakukan pemeriksaan lapangan ketika proyek fisik dilaksanakan. Kunjungan pimpro memeriksa pekerjaan fisik ini hanyalah untuk memastikan perkembangan pelaksanaan proyek sebelum dana berikutnya diberikan. Alasan kurangnya upaya monitoring ini, sebagaimana yang diakui, adalah karena kurangnya alokasi anggaran untuk itu. Pelaksana proyek lebih mempercayakan kepada fasilitator untuk melakukan fungsi monitoring ini. Meskipun demikian, laporan-laporan perkembangan proyek 29 (progress report) disampaikan secara berkala karena pelaporan ini mempengaruhi tahapan proyek yang selanjutnya. Laporan-laporan perkembangan proyek ini pada kenyataannya disiapkan oleh konsultan/fasilitator. Pada tingkat masyarakat, pelaksanaan monitoring ini masing belum optimal karena masih rendahnya kapasitas masyarakat atau kelompok dalam melakukan monitoring. Fasilitator lebih banyak berperan di dalam melakukan monitoring ini. Terkait dengan pelaksanaan evaluasi program, tim evaluasi hanya mendapatkan satu laporan evaluasi, yaitu laporan evaluasi akhir program P2MPD (2005). Evaluasi independen terhadap P2MPD ini dilaksanakan terkait dengan berakhirnya proyek. Evaluasi dimaksudkan untuk menilai kinerja proyek dan mengaitkannya dengan rencana Proyek CLGS/P2MPD Tahap II. Secara lebih spesifik, evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan disain dan implementasi proyek, mengusulkan sejumlah isu yang perlu diperhatikan untuk rancangan proyek tahap berikutnya dan menilai perubahan-perubahan sosial ekonomi dan kerangka aturan yang berpotensi berpengaruhi pada rancangan proyek tahap berikutnya. Evaluasi dilaksanakan dengan mereview laporan dan mewawancarai sejumlah pihak yang terkait dengan proyek. Sayangnya, karena keterbatasan dana dan waktu, evaluasi tidak melakukan kunjungan lapangan. Dengan pilihan metode evaluasi seperti ini, maka hasil evaluasi lebih banyak mengacu pada dokumen proyek dan pendapat pelaksana proyek. Dari sisi metodologi, ini merupakan kelemahan karena bagaimanapun, konfirmasi lapangan perlu dilakukan untuk memeriksa keabsahan dari keadaan yang dilaporkan. Kelemahan lain dari laporan ini adalah tidak dicantumkannya daftar dokumen yang direview dan daftar orang yang diwawancarai. Dengan kelemahan-kelemahan tersebut maka kredibilitas laporan evaluasi ini patut dipertanyakan. C. Pemilihan Lokasi dan Sasaran Kemiskinan Sesuai dengan arah dan tujuan program yaitu untuk mengentaskan kemiskinan, maka lokasi (kabupaten dan desa) yang menjadi penerima ditetapkan pada wilayah yang terkategori belum berkembang, terisolir atau marginal baik dari sisi ketersediaan infrastruktur maupun kondisi sosial ekonominya. Hampir seluruh proyek memberikan kriteria pemilihan lokasi sasaran sebagai berikut : Daerah yang terkena dampak krisis paling parah Jumlah penduduk (keluarga) miskin cukup besar Tidak sedang menjadi lokasi program sejenis yang lain (PPK, P2KP, dll) Sekalipun demikian, beberapa proyek memberikan kriteria tambahan. Misal saja, Proyek PMPD dalam penetapan lokasinya juga memprioritaskan pada desa yang memiliki potensi atau dekat dengan pusat pertumbuhan atau sudah mempunyai hubungan ekonomi dengan pusat pertumbuhan. Sedangkan untuk Proyek PPIP, desa yang menjadi lokasi difokuskan pada daerah tertinggal yang ditetapkan Gubernur/Bupati berdasarkan ketetapan Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal. Dalam seleksi lokasi, prosesnya dilakukan secara berjenjang dan tiap-tiap level memiliki kewenangan masing-masing. Pada hampir semua proyek, untuk penetapan kabupaten lokasi ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan masukan dari ADB (untuk kasus Proyek PPIP dan PMPD). Sementara untuk penetapan kecamatan/desa lokasi dilakukan oleh Bupati dengan melibatkan Dinas/Instansi yang terkait dengan program pemberdayaan masyarakat dan Camat. Desa yang disepakati sebagai lokasi program kemudian ditetapkan melalui SK Bupati. Kecuali untuk proyek PPIP yang penetapannya dilakukan melalui SK Menteri Pekerjaan Umum No 241/A/KPTS/M/2006 setelah mendapat persetujuan dari DPR. Bahkan dalam perkembangnya, penetapan desa lokasi dibahas dan disepakati bersama dengan Kementerian Negara PDT. Proses seleksi sebagaimana yang direncanakan pada dasarnya cukup positif karena memberikan daerah (kabupaten) kewenangan sesuai dengan kapasitasnya sehingga memperbesar kemungkinan adanya kesesuaian lokasi pilihan dengan kriteria yang ditetapkan. Namun, kewenangan akhir putusan atas lokasi yang berada di tingkat pusat dapat mengakibatkan desa yang diusulkan daerah tidak disetujui dan diganti dengan lokasi lain sekalipun dari segi jumlah kasus tidak signifikan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bangkalan untuk Proyek PPIP, menurut Pimpro ada 3 desa yang diusulkan Kabupaten untuk pelaksanaan proyek tahun 2006 tetapi tidak disetujui oleh Pemerintah Pusat. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan kriteria daerah tertinggal antara kabupaten dengan pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan antara konsep (dokumen) dan fakta berkenaan dengan kriteria pemilihan desa/lokasi dalam ketiga proyek ini. Terutama kriteria desa dengan tingginya jumlah penduduk atau rumah tangga miskin dan desa yang belum mendapatkan bantuan program sejenis. Dalam beberapa desa lokasi program, sebagian besar hanya memenuhi 1 kriteria yang ditetapkan. Terdapat pula sejumlah kecil kasus dimana desa lokasi program sama sekali tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan (contohnya Proyek P2MPD di Desa Ulak Kemang, OKI). Perbedaan antara pedoman proyek dengan pelaksanaan di lapangan ini dapat dilihat dalam Tabel 3. Tabel 3 : Konsep/pedoman dan fakta pemilihan desa lokasi program Variable Konsep (panduan) Fakta Lapangan 1. Penetapan Desa Daerah yang terkena dampak Daerah yang terkena dampak krisis paling parah krisis ekonomi Jumlah penduduk (keluarga) Ada daerah/ desa lain yang lebih miskin cukup besar miskin yang lebih sesuai sebagai Tidak sedang menjadi lokasi lokasi prograam program sejenis dari lembaga Desa lokasi sudah mendapatkan yang lain (PPK, P2KP, dll) program lain sejenis Daerah lokasi program relatif cukup berkembang 2. Penetapan Tidak menyebut secara spesifik Penerima program sebagian Penerima kriteria warga masyarakat yang besar adalah masyarakat umum Manfaat program menjadi penerima manfaat. Masyarakat miskin terlibat Hanya proyek PMPD yang sebagai tenaga kerja memberi batasan penduduk Pembangunan sarana banyak miskin dan kaum perempuan menggunakan tenaga kerja dari sebagai penerima manfaat luar ( Proyek P2MPD type B) program simpin. Sedang Kaum perempuan cukup P2MPD memberi penekanan berperan dalam proses peran kaum perempuan dalam pelaksanaan program simpan proses pelaksanaan proyek pinjam (PMPD) dan pada infrastruktur (P2MPD) Penetapan lokasi program berdasarkan kriteria desa miskin dalam prakteknya sulit diterapkan secara konsisten. Misal saja untuk proyek P2MPD di Kabupaten Sleman. Desa Sidomulyo yang memiliki keluarga miskin sebesar 18,61 % dari total jumlah keluarga miskin dipilih sebagai lokasi program untuk sarana Type A dan Type B. Sementara Desa Sidoarum yang jumlah keluarga miskinnya sekitar 33,28 % justru tidak dipilih sebagai lokasi. Penetapan warga masyarakat sebagai penerima program seringkali juga tidak mudah untuk dilakukan karena ada pertimbangan sosial (potensi keswadayaan) dan politis (tekanan dan kepentingan elit tertentu). Misalnya di Kabupaten OKI (Ogan Komering Hilir, yang saat ini telah dimekarkan menjadi dua kabupaten, yakni kabupaten OKI dan Ogan komering Ulu) di Sumatera Selatan, pemilihan desa miskin bahkan sebagian besar salah sasaran karena bila diperiksa berdasarkan kategori desa miskin oleh pemerintah tahun 2006, sekitar 50% dari desa sasaran program justru tidak masuk dalam kategori desa miskin 31 Dalam konteks jenis sarana fisik yang dibangun dan manfaatnya bagi warga miskin, sebagian besar masyarakat masih memilih jalan dan jembatan. Meski ada pula sarana dan prasarana yang bersifat sosial-ekonomi seperti; bak penampung air bersih, tambatan perahu, jaringan irigasi dan lainnya. Pilihan ini dikarenakan umumnya masyarakat menggunakan pertimbangan bahwa jalan tidak banyak menghadapi persoalan teknis yang krusial. Selain itu masyarakat juga memandang bahwa kemanfaatan dari fungsi sarana jalan lebih luas dan merata bagi semua golongan warga dibandingkan misalnya, sarana irigasi yang lebih banyak menguntungkan warga pemilik lahan/modal meski memiliki dampak terhadap peningkatan produksi pertanian yang dikelola buruh tani. Namun disadari bahwa sarana jalan/jembatan yang dominan dibangun tidak secara langsung menjawab kepentingan kelompok warga paling miskin mengingat warga miskin biasanya tidak selalu menggunakan sarana jalan sebagai alat percepatan kegiatan usaha ekonominya. Situasi ini terjadi hampir di seluruh lokasi ketiga proyek yang dievaluasi. Dari hasil interview dan kunjungan lapangan, dapat dilihat beberapa keterbatasan dan persoalan dalam penetapan lokasi dan penerima program sebagai berikut: · Perbedaan persepsi dan identifikasi desa tertinggal antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga desa-desa yang diusulkan pemerintah daerah ditolak oleh pemerintah pusat karena dipandang tidak masuk kategori desa miskin · Masih kuatnya kolusi dan kepentingan antara elit kabupaten dan desa sehingga pemilihan desa program seringkali tidak sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Termasuk dalam hal ini dukungan dari elite politik lokal (anggota DPRD) dalam menentukan lokasi, terutama pada daerah yang menjadi wilayah pemilihan · Masih kuatnya pengaruh elite desa dalam proses musyawarah desa yang menentukan pelaksanaan proyek. Elite desa seringkali menghindari terjadinya konflik diantara masyarakat akibat proyek sehingga dalam penentuan jenis sarana, orientasinya pemerataan dan dapat dimanfaatkan oleh umum, bukan warga tertentu. D. Struktur, Effektivitas Biaya dan Aliran Dana Struktur Alokasi Biaya Struktur alokasi biaya diarahkan untuk mampu membiayai pembangunan infrastruktur dan kegiatan manajemen. Khusus proyek PMPD juga diarahkan untuk membiayai pengembangan lembaga keuangan masyarakat. Biaya pembangunan infrastruktur adalah biaya yang dialokasikan untuk pembangunan sarana fisik baik yang dikerjakan oleh masyarakat (swakelola) maupun oleh kontraktor. Sedangkan biaya manajemen meliputi antara lain: konsultan, pelatihan, fasilitator, dan survai, sehingga seluruh proses pengembangan masyarakat berjalan lancar. Hanya saja untuk biaya manajemen pasca pelaksanaan proyek dalam rangka persiapan alih kelola kepada masyarakat tidak disediakan. Struktur biaya yang mencakup komponen-komponen tersebut berbeda-beda proporsinya untuk setiap program. Alokasi terbesar biasanya adalah untuk pembangunan infrastruktur. Alokasi biaya manajemen terhadap total biaya program tidak mudah untuk diverifikasi karena sifat dan konfigurasi kegiatan manajemen dari masing-masing program berbeda secara signifikan. Namun dari dokumen program ditemukan bahwa alokasi untuk biaya manajemen bervariasi antara 2-12% untuk ketiga program ini (Tabel 4) Tabel 4 : Komposisi Alokasi Biaya Program Proyek Biaya Pemb. Infrastruk Biaya Manajemen Lainnya PMPD 44,8 % 12 % 33,2 % P2MPD 93 % 7 % - PPIP 98 % 2 % - 32 Sumber : diolah dari dokumen program Proporsi lainnya untuk program PMPD adalah alokasi untuk pembiayaan pengembangan lembaga keuangan, yakni pengembangan LSPBM, juga untuk pemberdayaan aparat melalui bantuan pembiayaan pendidikan formal (beasiswa pendidikan). Realisasi pemberdayaan aparat telah digunakan untuk memberikan beasiswa pendidikan untuk aparat Pemerintah Daerah, baik melalui program Diploma maupun program sarjana ( S1 dan S2 ). Dari hasil dokumen review, didapati bahwa pelaporan realisasi alokasi biaya umumnya tidak dilakukan secara jelas, khususnya dalam laporan realisasi anggaran pemerintah. Hal ini disebabkan keragaman lingkup mata anggaran masing-masing proyek tidak tersedia dalam mata anggaran pemerintah daerah. Seperti yang ditemukan di Kabupaten Minahasa, dimana kebanyakan jenis kegiatan dalam program PMPD dicantumkan dalam rekening Belanja Lain-lain. Hal ini dapat memberikan informasi yang keliru bagi pengguna laporan keuangan tersebut. Komposisi Pembiayaan Proyek. Bantuan pinjaman mensyaratkan bahwa setiap pengalokasian untuk masing-masing program, maka Pemerintah Daerah harus menyediakan dana pendamping. Rancangan proporsi pembiayaan yang terdiri dari sumber pinjaman dan APBD mengarah kepada upaya memberikan tanggungjawab partisipatoris kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan proyek. Proporsi umum berkisar 60 ­ 80% dari sumber pinjaman dan 20 ­ 40 % dari sumber dana pendamping APBD. Komposisi yang disyaratkan penyediaan dana pendamping adalah sebagaimana Tabel 5 berikut : Tabel 5 : Komposisi Pembiayaan Proyek Proyek Klasifikasi Proporsi Proporsi Dana Pinjaman Dana Pendamping PMPD Tahun I ­ III 80 % 20 % Tahun IV ­ VI 56 % 44 % P2MPD Type A 69 % 31 % Type B 50 % 50 % Adm.Proyek 0 % 100 % PPIP 100 % 0 % Sumber : diolah dari panduan pelaksanaan proyek. Sementara untuk program PPIP yang tidak mewajibkan dana pendamping, maka pada pelaksanaannya Pemerintah Daerah tidak menyediakan dana pendamping, bahkan untuk biaya operasional tim Pemerintah Daerah mendapatkan alokasi dana tersendiri yang nilainya mencapai sekitar 2 %. Dalam kunjungan lapangan dan interview, ditemukan beberapa permasalahan dalam pelaksanaan dana pendamping: a. Waktu penyusunan anggaran di daerah menyesuaikan dengan proses perencanaan biaya pada masing-masing daerah yang tidak selalu sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan proyek. Untuk Kabupaten Minahasa misalnya, dana pendamping tahun 2001 tidak bisa direalisasikan akibat APBD telah ditetapkan. Alokasi pinjaman tersebut baru dapat direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya b. Beberapa Pemerintah Daerah mempunyai kebutuhan lain yang lebih mendesak atau terbatas kemampuan keuangannya sehingga tidak mampu menyediakan dana pendamping atau dana pendamping lebih rendah dari yang direncanakan. 33 Alokasi ke Masyarakat Pedoman pelaksanaan masing-masing proyek menggariskan bahwa bantuan disalurkan ke masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan sehingga masyarakat dapat menikmati proses dan hasil pelaksanaan proyek, baik untuk pembangunan infrastruktur maupun dalam bentuk pengembangan lembaga keuangan tingkat desa (PMPD). Alokasi dana untuk infrastruktur pada 3 (tiga) program dengan satuan ukuran desa secara relatif adalah sebagai berikut: Tabel 6 : Alokasi Dana untuk Masyarakat Proyek Alokasi untuk dikelola oleh Masyarakat (per Desa)* Catatan PPIP Rp. 250 juta P2MPD Rp. 75 juta Diluar proyek yang dikerjakan kontraktor PMPD Rp. 50 juta ­ Rp. 150 juta di luar bantuan utk LSPBM *) data diolah laporan proyek PMPD, P2MPD dan PPIP Meski alokasi dana untuk masyarakat telah dilakukan, namun proses pertimbangan atas jumlah alokasinya tidak jelas. Bahkan laporan auditor (BPKP) menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman dalam melaksanakan P2MPD tidak melakukan perhitungan pengalokasian per desa dan hanya membagi rata dana ke sejumlah desa yang telah ditentukan. Disamping itu, dana yang diterima masyarakat dikenakan pajak PPn sebesar 10 % walaupun dalam pedoman pelaksanaan dikatakan bahwa dana yang diterima masyarakat tidak menjadi obyek pajak. Dalam kaitan dengan pengembangan LSPBM, maka dana lebih dialokasikan untuk pendirian dan pembinaan. Sementara alokasi dana untuk pengembangan modal kurang diberikan secara merata pada masing-masing LSPBM. Meskipun pada dokumen proyek PMPD setiap kelompok dialokasikan dana modal sebesar Rp. 30 - 50 juta (tergantung pada kesiapan kelompok yang meliputi terbentuknya kelompok, adanya administrasi dan rintisan simpanan anggota), namun fakta di lapangan berbeda. Hal ini nampak pada 2 desa lokasi di Kabupaten Minahasa, meskipun LSPBM di kedua desa tersebut mampu mengembangkan aset masing-masing sampai mencapai Rp 50 juta lebih, namun mereka tidak menerima alokasi dana untuk pengembangan modal. Rasionalitas satuan biaya dan kegiatan Pada ketiga program tidak ditemukan panduan yang tegas mengenai pedoman satuan biaya untuk menyusun rencana biaya kegiatan. Proses perencanaan proyek pembangunan infrastruktur umumnya mengandalkan fasilitator teknik dalam membantu menyusun perencanaan fisik infrastuktur dan rencana anggaran biaya. Pedoman untuk menerapkan satuan biaya hanya dicantumkan secara jelas pada program PPIP, namun tidak ditemukan pada pedoman program lainnya sehingga untuk kedua program tersebut penentuan satuan biayanya menggunakan standar daerah yang berlaku. Di samping itu, standar biaya kegiatan pada masing-masing proyek tidak tersedia sehingga terdapat perbedaan output kegiatan pada proyek yang berbeda di kabupaten yang sama meski input biaya implementasinya sama. Tabel 8 memberikan ringkasan persoalan pokok yang ditemukan dalam masalah satuan biaya dan efektivitas pembiayaan ketiga proyek. Temuan dilapangan menunjukkan bahwa kelompok masyarakat secara aktif turut terlibat dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan bersama fasilitator. Fasilitator juga menyelesaikan perencanaan fisik infrastruktur. Umumnya organisasi masyarakat mengetahui standar biaya berdasarkan harga pasar setempat. Namun ditemukan beberapa kasus penyimpangan, misalnya 34 di OKI (Proyek P2MPD) ditemukan bahwa satuan harga upah dinaikkan secara sengaja dengan alasan kepentingan menaikkan daya beli masyarakat. Di Minahasa juga terjadi penaikkan satuan biaya dengan alasan terjadi kenaikan harga bahan. Namun kenaikan biaya ini diketahui oleh masyarakat yang kemudian mengkritisi satuan biaya proyek APBD di lokasi desa mereka, seperti yang disampaikan pada diskusi di Kabupaten OKI dan Kabupaten Minahasa. Tabel 7 : Struktur dan Effektivitas Biaya Variabel Dokumen Temuan Lapangan Rasionalitas Satuan Biaya · Tidak ditemukan panduan · Standar biaya dan Biaya Kegiatan yang tegas mengenai menggunakan ketentuan pedoman satuan biaya untuk daerah atau harga pasar menyusun rencana biaya · Fasilitator membantu kegiatan dalam perencanaan proyek · Penentuan satuan biaya pembangunan infrastruktur menggunakan ketentuan dan menyusun rancangan daerah yang berlaku anggaran biaya · Proses perencanaan proyek pembangunan infrastruktur melibatkan fasilitator, khususnya fasilitator teknik Efektifitas Biaya · Efektivitas biaya diukur dari · Pembangunan yang biaya yang dikeluarkan dan dilaksanakan masyarakat pada manfaat dan dampak proyek umumnya mempunyai cost yang dihasilkan. effective yang tinggi, · Volume output yang lebih besar dari rencana semula dibanding dengan jenis pelaksanaan yang bersifat kontraktual kepada pihak ketiga, Meski terbatas, ada dampaknya secara ekonomi kepada masyarakat miskin selaku pelaksana dan penerima manfaat. Misal; pengangkutan hasil laut lebih mudah (Proyek PPIP) Efektifitas Biaya Efektifitas biaya merupakan nisbah antara output kegiatan dibandingkan dengan inputnya. Hal ini terkait erat dengan kebutuhan tersedianya informasi tentang standar biaya kegiatan. Efektivitas biaya diukur dari manfaat dan dampak proyek yang dihasilkan relatif terhadap biaya yang dikeluarkan. Dalam ketiga proyek yang dievaluasi, pembangunan infrastruktur - terutama yang dilaksanakan swakelola atau masyarakat - dinilai mempunyai cost effective yang tinggi, karena volume output yang dihasilkan lebih besar dari rencana semula dan juga memberikan dampak secara ekonomi kepada masyarakat penerima manfaat warga miskin yang tidak mau sebagai pelaksana hanya pada kasus proyek P2MPD untuk type B dgn pola kontraktor. Memang secara umum penerima manfaaat adalah masyarakat umum, tetapi didalamnya ada pula warga miskin meski jumlahnya sedikit selaku pelaksana dan penerima manfaat. Hal ini terlihat misalnya pada kasus PMPD di Kabupaten Banjar. Kantor 35 LSPBM yang tadinya ditetapkan dari bahan kayu ukuran 4 x 4 m, atap seng, lantai semen plester diubah menjadi tembok permanen, ukuran 4 x 6 m, atap semen cetak, lantai keramik dengan perkiraan nilai menjadi Rp.31.000.000.-. Hal sama juga dengan pembangunan lumbung padi ukuran 6 x 6 m dengan nilai sekitar Rp. 46.000.000,- yang diubah menjadi 8 x 6 m dengan perkiraan nilai menjadi Rp.55.000.000,- Penambahan ini dilakukan dengan dana swadaya dari masyarakat sendiri yang menunjukkan bahwa masyarakat menyadari manfaat dari prasarana yang dibangun dan karenanya bersedia mengeluarkan dana tambahan untuk menjadikannya lebih baik. Effektivitas proyek terlihat bukan saja dari biaya yang dikeluarkan dibandingkan dengan output melainkan juga dari tingkat outcome. Misal saja ; dengan proyek ini masyarakat dapat memperoleh akses air bersih lebih mudah (Proyek PMPD di Banjar). Hal ini dapat terlihat dari kasus PPIP di Kabupaten Pangkep. Dimana pembangunan jembatan kayu direncanakan menggunakan tiang pancang dengan kayu ukuran 12 x 12 cm, namun realisasinya menggunakan ukuran 14 x 14 cm, sehingga beban pembelian kayu tiang pancang meningkat 30 % yang diperoleh dari partisipasi warga. Termasuk kegiatan pengerasan jalan menuju tambak memberikan dampak ekonomi pada masyarakat karena frekuensi pengambilan hasil tambak lebih tinggi, juga areal tambak yang dapat diolah menjadi lebih luas. Sekalipun hal ini lebih menguntungkan pemilik tambak, namun masyarakat miskin terbantu dengan menjadi pekerja tambak. Kebocoran dan Arus Dana Mekanisme Penyaluran Dana Skema dan mekanisme ketiga jenis proyek ini pada dasarnya mengambil pola dana dekonsentrasi dimana pengelolaan dan dokumentasi perencanaan anggaran, keputusan pengalokasian dan pertanggungjawaban akhir ada pada pemimpin proyek di Pusat. Sementara itu, di Propinsi/Kabupaten telah ditunjuk penanggungjawab kegiatan yang melakukan administrasi kegiatan dan keuangan sesuai dengan porsi yang menjadi bagiannya. Pedoman sistem dan prosedur untuk ketiga proyek ini telah ditetapkan berdasarkan SE Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan. Sementara sistem dan prosedur pembiayaan dana pendamping dari APBD, mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 tahun 2002. Yang pada tahun 2007 ini diperbaiki proses pelaksanaannya dengan hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 13 tahun 2006. Setelah itu, dana untuk merealisasikan kegiatan ditransfer ke pihak organisasi masyarakat melalui pembukaan rekening bank oleh organisasi masyarakat atau kelompok. Pengalokasian rincian pengeluaran dalam bentuk input kegiatan sepenuhnya dikendalikan oleh pokmas (kelompok masyarakat) itu sendiri dengan bimbingan fasilitator serta pengawasan sesuai mekanisme Program. Bukti transaksi realisasi anggaran disimpan di tingkat organisasi masyarakat sebagai dokumentasi untuk obyek pengawasan internal Program. Masing-masing proyek juga mempunyai struktur anggaran yang jelas, berapa yang disalurkan ke masyarakat dan berapa yang disalurkan ke komponen lainnya. Jumlah yang akan disalurkan ke desa dituangkan dalam berbagai dokumen, sedangkan penyaluran pada kelompok masyarakat dituangkan dalam perjanjian antara pimpinan proyek dengan kelompok masyarakat. Dalam perjanjian tersebut, dinyatakan jumlah yang akan disalurkan, prosedur dan syarat-syarat penyaluran dana. Temuan lapangan menunjukkan bahwa penyaluran dana ke masyarakat telah dilakukan melalui pemindahan rekening dari kas negara atau kas daerah ke rekening kelompok masyarakat. Namun dalam proses audit BPKP di Kabupaten Pangkep, ditemukan kondisi bahwa setelah pemindahan ke rekening kelompok masyarakat, sebagian kelompok segera menarik uang dari rekening tersebut. 36 Meskipun secara prosedur dan hal tersebut memang tidak menyalahi, namun ada kekhawatiran terjadi ketidakamanan penyimpanan uang atau kemungkinan penyalahgunaan di tingkat masyarakat. Lagipula, selain kegiatan pengembangan LSPBM pada proyek PMPD, tidak terdapat pedoman teknis tentang pengelolaan keuangan proyek di kelompok masyarakat. Walaupun di beberapa lokasi masyarakat secara sadar telah melakukan pengelolaan keuangan dan menyampaikan laporan secara periodik, untuk kelangsungan proyek ke depannya, disarankan agar panduan pengelolaan keuangan juga diatur sampai pada tingkat masyarakat. Selain itu, terdapat beberapa temuan di lapangan dimana pembayaran bantuan pinjaman luar negeri menjadi obyek pajak PPN. Hal ini ditemukan di Kabupaten OKI dan Kabupaten Sleman yang melaksanakan proyek P2MPD. Padahal di dalam buku pedoman dinyatakan bahwa pembayaran melalui bantuan pinjaman luar negeri tidak menjadi obyek PPN. Selain itu, dalam wawancara di lapangan juga menunjukkan bahwa pencairan dana bantuan ke masyarakat ada yang tidak sesuai dengan perjanjian, seperti yang ditemukan di Kabupaten OKI dan Kabupaten Sleman. Di Kabupaten OKI, masyarakat menginformasikan bahwa dana yang seharusnya disalurkan ke masyarakat senilai Rp. 37 juta, tetapi ternyata hanya senilai Rp. 25 juta. Hal ini telah mempengaruhi keberhasilan proyek karena sarana yang dibangun tidak sesuai dengan disain tehnis (hasil dan kualitas) yang ditentukan. Dengan kata lain, unsur korupsi dan kurangnya transparansi dapat mempengaruhi kualitas pembangunan infrastruktur. Rincian temuan lapangan dalam hal aliran dana terlihat pada Tabel 8. Tabel 8 : Kesesuaian arus dana ke masyarakat Variabel Konsep Temuan Lapangan Penggunaan Dana dan · Tujuan proyek adalah · dana telah disalurkan dan telah Kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat digunakan sesuai dengan Tujuan Proyek miskin, baik melalui rencana yang telah disepakati. pembangunan infrastruktur · pencairan dana melaluli atau pengembangan lainnya. kelompok masyarakat dapat · Menyalurkan dana dalam memberikan dampak pada bentuk pembiayaan proyek, tambahan pendapatan kepada baik melalui kelompok masyarakat miskin. masyarakat ataupun melalui · Dampak juga diterima melalui kontraktor peningkatan usaha masyarakat · Pada proyek PMPD, miskin setelah proyek selesai. penyaluran dana juga diarahkan dalam bentuk pengembangan lembaga simpan pinjam (LSPBM) Kesesuaian · Telah ada kejelasan, berapa · Jumlah yang disalurkan telah Penerimaan Dana ke yang disalurkan ke masyarakat sesuai dengan apa yang Masyarakat dengan dan berapa yang disalurkan ke direncanakan Anggaran komponen lainnya. · jumlah yang diterima · Jumlah yang disalurkan ke desa kelompok masyarakat di dituangkan dalam berbagai Kabupaten Sleman dan OKI dokumen, lebih rendah dari perjanjian · Jumlah yang disalurkan ke karena transaksi pembayaran kelompok masyarakat tersersebut menjadi obyek dituangkan dalam perjanjian pajak (PPN) antara pimpinan proyek · selain ada pembebanan pajak, dengan kelompok masyarakat di Kabupaten OKI juga ada pemotongan lainnya sehingga jumlah yang diterima 37 masyarakat lebih rendah; Dari segi prosedur pengelolaan anggaran, sebagai proyek yang dikelola pemerintah, sistem pengelolaan dana dari ketiga proyek mengikuti ketentuan/kebijakan anggaran yang digariskan. Dalam implementasinya, hampir tidak ada penyimpangan dalam prosedur pengelolaan anggaran. Hanya saja, ketaatan terhadap prosedur anggaran pemerintah ternyata dapat mempengaruhi pelaksanaan proyek. Misalnya pada Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Pangkep pada proyek PPIP. Karena ada batas waktu pencairan pada tahun anggaran 2006, Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengambil kebijakan mempercepat pelaksanaan kegiatan. Dengan waktu yang pendek (sejak anggaran dicairkan), pelaksanaan pekerjaan menjadi terburu-buru sehingga kualitas pekerjaan kurang memadai. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Pangkep mengambil kebijakan untuk menunda penarikan dana sampai tahun anggaran berikutnya sehingga berakibat pada tertundanya penyelesaian pekerjaan di desa. Untuk Kabupaten OKI, dana pinjaman sudah disiapkan pada tahun 2003, sedangkan dana pendamping baru siap tahun 2004, sehingga pelaksanaan pekerjaan baru di tahun 2004. Padahal, konsultan sudah mulai bekerja tahun 2003. Pimpro membuat kesepakatan tambahan (adendum) dengan konsultan yakni memperpanjang masa tugas konsultan tetapi tidak ada penambahan biaya konsultan. Audit Keuangan Pengawasan internal proyek adalah pengawasan yang disiapkan manajemen proyek, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah. Pengawasan internal pada umumnya menjadi tugas dari satuan kerja daerah yang bertugas dalam pengawasan, yakni Badan Pengawasan Daerah. Menurut pimpinan proyek, dalam melakukan pengawasan Bawasda tidak banyak menemukan penyimpangan yang ekstrim seperti korupsi maupun manipulasi. Pengawasan juga dilakukan oleh komponen masyarakat, umumnya melalui pengawasan informal, artinya anggota masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung dan dapat mempertanyakan ke kelompok masyarakat yang telah terbentuk. Khusus untuk program P2MPD, pengawasan oleh kelompok masyarakat juga dilakukan tim yang resmi bertugas sebagai sebagai kelompok pengawas. Dokumen pedoman pelaksanaan pada masing-masing program menyebutkan bahwa pemeriksaan eksternal dari pihak independen dilakukan oleh BPKP. Proses pemeriksaan BPKP terhadap program tidak hanya audit keuangan, tetapi juga masalah operasional proyek. Sementara pada prosedur pengelolaan keuangan daerah, terdapat pemeriksaan eksternal oleh BPK sehingga secara random masing-masing proyek dapat menjadi obyek pemeriksaan BPK. Konsep pengawasan keuangan ketiga proyek dan beberapa hasil laporan audit BPKP dapat dilihat di Tabel 9. Tabel 9 : Audit Keuangan Variabel Konsep Temuan Lapangan Audit dan Pengawasan · Pengawasan internal proyek · Pengawasan internal proyek Internal dilakukan oleh Badan telah dilakukan Bawasda. Pengawasan Daerah (Bawasda) · praktek pelaksanaan · Pengawasan juga dilakukan pengawasan internal oleh oleh komponen masyarakat komponen masyarakat juga · Audit independen dilakukan telah dapat berjalan. oleh BPKP · Namun hasil pengawasan · Audit juga dilakukan BPK belum jelas proses (secara random). tindaklanjutnya · Hasil BPKP di Minahasa tahun lalu menemukan adanya volume pekerjaan yang lebih 38 rendah dari seharusnya · Ada temuan BPKP di Kabupaten Pangkep, sebagian kelompok segera mengambil sebagian besar uang setelah ada pemindahan dana dari rekening dari kas negara atau kas daerah. Temuan lapangan menunjukkan bahwa praktek pelaksanaan pengawasan internal telah dilakukan secara reguler oleh Badan Pengawasan Daerah masing-masing daerah*. Praktek pelaksanaan pengawasan internal oleh komponen masyarakat juga telah dapat berjalan. Namun hasil pengawasan internal ini belum jelas proses tindaklanjutnya sehingga pengawasan internal terkesan hanya merupakan kelengkapan administratif. Beberapa temuan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Bawasda adalah (tiap daerah lokasi proyek selalu dilakukan audit oleh Bawasda. Temuan ini hasil audit di sejumlah desa lokasi dan bisa jadi lokasi proyek yang dievaluasi. adalah : a. Di Kab. Minahasa (PMPD) : Volume pekerjaan yang dikerjakan kontraktor kurang dari yang seharusnya, atas temuan tersebut kontraktor wajib mengembalikan dana kepada Pemerintah ; b. Di Kab.Bangkalan (PPIP) : Perjanjian dengan kelompok masyarakat tidak memberikan uraian biaya untuk masing-masing kegiatan ; c. Pemerintah Daerah tidak menyiapkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis sebagai penjabaran Pedoman Umum ; d. Pemerintah Daerah tidak melakukan analisis alokasi Dana untuk menetapkan pagu tertinggi dana yang dialokasikan ke desa, karena Pemda hanya melakukan alokasi secara merata ; e. Pelaksanaan administrasi dan pelaporan keuangan kurang memadai, hal ini tercermin dari : Pengerjaan buku kas umum yang tidak sesuai ketentuan, Administrasi keuangan proyek tipe A di desa penerima bantuan belum dilaksanakan dengan tertib ; Dari 54 desa penerima program P2MPD, hanya 33 desa yang membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban Pembuatan laporan keuangan oleh pihak proyek (Annual Plan dan Actual Project Expenditure and Financial dan Comulative Project Expenditure and Financing) tidak dilakukan pada proyek PMPD di Minahasa Kesesuaian Penggunaan Dana Tujuan pelaksanaan masing-masing program adalah pemberdayaan masyarakat miskin, baik melalui pembangunan infrastruktur ataupun pengembangan lainnya. Masing-masing program menyalurkan dana kepada desa sasaran dalam bentuk pembiayaan proyek, baik melalui kelompok masyarakat ataupun melalui kontraktor. Dana yang disalurkan didasarkan atas usulan masyarakat yang mencakup tujuan, jenis sarana yang dibangun, rancangan konstruksi dan uraian biaya yang dibutuhkan. Hasil temuan lapangan menunjukan bahwa di lokasi evaluasi dana telah disalurkan dan digunakan sesuai dengan rencana yang telah disepakati. Pencairan dana melalui kelompok masyarakat telah *Berdasarkan wawancara dengan Pimpro Proyek di daerah dijelaskan bahwa BAWASDA telah melakukan audit terhadap proyek bantuan luar negeri di kabupaten. Audit ini hanya berlangsung pada tahun 2001/2003 39 memberikan manfaat berupa tambahan pendapatan kepada masyarakat miskin, terutama yang terlibat dalam proses pembangunan dan mendapatkan upah sebagai tenaga kerja yang bersifat sementara seperti pada kasus Proyek PMPD di Minahasa maupun Proyek PPIP di Bangkalan.. Dampak peningkatan pendapatan masyarakat miskin juga diterima melalui peningkatan usaha kecil yang dijalankan masyarakat sesudah penyelesaian pembangunan infrastrukur. Hal ini ditemukan di Kabupaten Pangkep, dimana setelah penyelesaian pekerjaan pembangunan jembatan kayu atau pengerasan jalan, usaha masyarakat miskin sebagai petani tambak udang/bandeng dapat lebih meningkat. Model pertambahan pendapatan seperti demikian juga ditemukan di Kabupaten Bangkalan (pengolahan hasil laut) dan Kabupaten Sleman (usaha kecil perdagangan). Sementara itu penggunaan dana oleh masyarakat dalam skema pengembangan lembaga keuangan telah berjalan sesuai dengan rencana. Semua desa penerima dana pengembangan LSPBM pada program PMPD yang dievaluasi telah berhasil mendirikan lembaga keuangan, bahkan pada desa lokasi di Kabupaten Minahasa telah mampu mengakumulasikan tambahan aset mencapai lebih dari Rp. 50 juta setelah berjalan hampir dua tahun. Anggota LSPBM juga telah mampu memanfaatkan fasilitas pinjaman untuk meningkatkan usaha dan kepentingan keluarga lainnya. E. Review Teknik Prasarana. Untuk pemenuhan pembangunan prasarana dasar seperti yang dilaksanakan dalam ketiga proyek ini, dibutuhkan kemampuan teknis sederhana namun harus tetap mengacu kepada standar mutu dan kriteria teknis yang baku. Kriteria teknis untuk jalan desa misalnya harus sesuai dengan desain kapasitas yang dapat dilalui oleh kendaraan yang mengangkut produksi rakyat maximum 5 ton dengan lebar minimum 3 meter. Kriteria teknis untuk jalan penghubung atau jalan usaha tani harus memenuhi kriteria kendaraan sederhana misalnya delman, minitruck, sepeda motor dengan beban maximum 3 ton. Kriteria teknis untuk penyediaan air bersih /tandon air adalah kemampuan tanki air yang mampu menampung kebutuhan minimum 10 rumah tangga miskin perhari atau sekitar 3000 l s/d 5000 l. dan selanjutnya kualitas air harus sesuai dengan standar mutu air yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan atau WHO. Keseluruhan kriteria teknis tersebut harus dicantumkan dalam konsep dan dokumen yang berbentuk pedoman pelaksanaan teknis konstruksi (bestek). Di dalam bestek juga dicantumkan volume pekerjaan dan harga satuan serta harga total semua pekerjaan teknis. Dalam proses pelaksanaan pembangunan konstruksi berbasis masyarakat, maka orientasi mutu dan tingkat fungsionalitas prasarana yang telah dibangun merupakan salah satu kriteria outcome dalam proyek-proyek infrastruktur pedesaan ini. Tabel 10 menunjukkan hasil temuan lapangan terhadap kualitas teknis prasarana yang dibangun dalam ketiga proyek ini. Tabel 10 : Kriteria teknis dan fakta atas prasarana yang dibangun. Variabel Konsep (panduan) Fakta lapangan 1. Jenis, mutu dan volume - Jalan / jembatan: desain - Dalam kaitan dengan beban prasarana beban maximun 5 ton rencana tidak semua proyek lebar minimum 3 m. memperhatikan hal tersebut, Bahan: dari mutu batu kali, - Masyarakat kurang faham semen, pasir dan aspal dengan standar mutu bahan batako dll yang telah - Namun dalam hal ketaatan memenuhi standar SNI. terhadap volume pekerjaan Kayu yang sesuai dengan jalan /jembatan sudah sangat standar SNI. Volume : baik. lebar minimum 3m dan - Biaya proyek yang relative panjang sesuai dengan sama yaitu Rp 312 juta untuk gambar rencana dalan 40 bestek proyek P2MPD di Desa - Air Bersih : Desain kriteria Sidomulyo, Sleman dan dan mutu tangki air Rp.250 jt untuk Desa minimum 3000 l, Pipa Kramat, Bangkalan, namun diameter dan panjang sesuai ketentuan specifikasi dengan bestek, mutu sesuai mutunya lebih ketat P2MPD dengan SNI. Mutu air harus dibandingkan PPIP. sesuai dengan standar - Mutu bahan yang digunakan DepKes atau WHO. masyarakat belum - Saluran Irigasi : Desain diperhatikan secara cermat mutu bahan sesuai dengan terkecuali yang telah standar bahan yang telah tercantum dalam label. ditetapkan dalam SNI. - Dalam hal ketaatan terhadap Volume Pekerjaan: lebar volume dan waktu pekerjaan saluran tercantum dalam pada umumnya telah sesuai gambar bestek. dengan ketentuan dalam - Tambatan perahu : Desain bestek mutu bahan harus - Bahkan untuk melihat mutu memenuhi standar SNI, mis pekerjaan hanya dapat dilihat untuk kayu, semen, besi secara visual saja, karena beton dll. Volume pekerjaan tidak adanya laporan yang harus sesui dengan yang ada rinci mengenai hal ini. pada bestek. - Ketiadaan specifikasi yang - Gudang Penyimpanan / ketat dan tidak selalu Lumbung Padi : desain mengikuti ketentuan teknis bahan bangunan harus yang ada (Dinas PU sesuai dengan mutu yang kabupaten) ditetapkan dalam SNI, - Pembangunan proyek PPIP misalnya batu bata, semen, seperti jalan, cenderung pasir, kayu, genteng dll. flexible disesuaikan dengan Volume pekerjaan sesuai kondisi dan ketrampilan dengan gambar bestek yang masyarakat yang ada. telah ditetapkan. Tabel diatas menunjukan bahwa pembangunan prasarana yang dilaksanakan ketiga program pada dasarnya sudah sesuai dari sisi volume dan waktu pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam bestek. Namun ketaatan terhadap mutu bahan yang digunakan untuk membangun prasarana tersebut belum diperhatikan, baik dalam proyek yang dilaksanakan oleh masyarakat sendiri maupun yang dilaksanakan oleh kontraktor. Didasarkan atas diskusi dengan masyarakat dan observasi lapangan, maka beberapa masalah tehnis dalam pembangunan infrastruktur disebabkan faktor antara lain: a. Fasilitator/konsultan lapangan walaupun berlatar belakang pendidikan teknik sipil tetapi belum memiliki kepekaan terhadap pentingnya mutu bangunan. b. Masyarakat belum memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang memadai dalam membaca gambar/spesifikasi teknis dan juga terhadap peningkatan mutu bangunan dan mutu bahan yang digunakan untuk membangun prasarana. Berkaitan volume dan waktu pelaksanaan pekerjaan, terdapat beberapa desa yang telah membangun dengan kuantitas dan kualitas yang melampaui target yang telah ditetapkan, misalnya Desa Sibatua, Pangkep (PPIP) yang telah membangun jembatan penghubung antar desa dengan panjang dua kali lebih lipat dari yang ditetapkan sebelumnya dengan cara swadaya. Namun terdapat juga desa yang 41 belum berhasil membangun infrastruktur desa dengan baik, misalnya desa Raringis, Minahasa (PMPD): dalam rencana disebutkan akan dibangun talud dengan biaya Rp 40 juta namun yang dibangun adalah jembatan kecil dan saluran samping jalan. Pekerjaan tersebut sampai saat tim evaluasi turun ke lapangan belum selesai dilaksanakan (tidak tepat waktu). Demikian juga di Ulak Kemang dan Suak Batok, OKI (proyek P2MPD), jalan yang dibangun selain tidak memperhatikan mutu juga kurang memperhatikan kekuatan sehingga ketika studi dilaksanakan ternyata sudah rusak. F. Organisasi Masyarakat. Pengorganisasian masyarakat sangat penting di dalam melaksanakan pembangunan prasarana berbasis masyarakat. Organisasi masyarakat merupakan instrumen institusional dimana kinerja pembangunan dapat diukur. Ketiga program memberikan nama yang beragam bagi organisasi masyarakat yang dibentuk, misalnya OMS, POKMAS, Tim Inti, Tim Pokja Prasarana dan LSPBM bagi kelompok kerja simpan pinjam berbasis masyarakat. Semua kelompok tersebut melalui tahapan penguatan organisasi melalui sekuensi: persiapan, pembentukan, penguatan melalui pendidikan dan pelatihan pendampingan, penyusunan program organisasi, pelaksanaan kegiatan dan monitoring dan evaluasi terhadap organisasi masyarakat tersebut dan jaminan keberlanjutan organisasi. Temuan mengenai organisasi masyarakat ini dapat dilihat dalam Tabel 11. Tabel 11 : Pengorganisasian masyarakat. Variabel Konsep (panduan) Fakta dilapangan 1. Persiapan - Tahap dilakukan dengan - Biasanya hanya dilakukan melalui sosialisasi, PRA , temu warga, sosialisasi proyek oleh fasilitator musyawarah desa. dan petugas proyek dari kabupaten secara formal. - Belum ada bukti dilakukan penyadaran secara penuh dan PRA. - Temu warga/musyawarah desa dilakukan secara formalitas tanpa banyak melibatkan warga miskin dan kaum perempuan (kecuali proyek P2MPD). 2. Pembentukan - Pembentukan organisasi - Sering kali dalam pembentukan organisasi dilakukan secara demokratis organisasi dilaksanakan atas - Kriteria pemilihan pengurus dominasi elite desa. organisasi didasarkan pada - Pemilihan pengurus organisasi moralitas (kejujuran, tanggung seringkali didasarkan pengaruh jawab dan kapabilitas) dari ketokohan warga - Anggaran dasar/anggaran RT - Anggaran dasar dan anggaran secara peraturan organisasi rumah tangga didasarkan pada disusun berdasarkan juklak /juknis yang telah kebutuhan real masyarakat. ditetapkan / kebutuhan proyek. 3. Pelatihan Pelatihan didasarkan atas dasar Pelatihan yang dilaksanakan pengurus kebutuhan latihan (needs berdasarkan kebutuhan proyek assessment) individu, organisasi /program dalam bentuk pelatihan dan program. pembangunan prasarana dan pelatihan teknis pembukuan LSPBM. 4. Pendampingan Penyusunan program - Penyusunan rencana hanya penyusunan pembangunan desa terpadu terfokus pada prasarana desa dan Program (Integrated Rural Development pengembangan LKSBM. 42 Program) - Penyusunan rencana pelaksanaan konstruksi yang meliputi ; waktu, tenaga dan bahan yang dipakai. 5. Pendampingan - Pendampingan pelaksanaan - Pelaksanaan program dilaksanakan pelaksanaan program pembangunan oleh masyarakat (tukang dan atau program prasarana desa; sejak kelompok inti, kelompok kerja persiapan hingga pengawasan konstruksi) mutu . - Pelaksanaan program simpan - Pendampingan pelaksanaan pinjam dilakukan oleh pengurus LSPBM melalui: pembuatan LSPBM. ketentuan pinjaman dan - Manajemen konstruksi yang tabungan, pembukuan, dilaksanakan baru fokus pada penggumpulan modal dari tercapainya volume dan biaya masyarakat, pengguliran dana pekerjaan belum sampai pada dan monitoring dan evaluasi. mutu - Dalam pendampingan - Dalam manajemen LSPBM telah mengedepankan akuntbilitas, mengedepankan akuntablitas dan transparansi pembiayaan. transparansi. 6. Pendampingan Pendampingan monitoring dan - Pelaksanaan monitoring & monitoring dan evalusi meliputi monitoring evaluasi menggunakan papan evaluasi program volume, dana dan mutu kegiatan. pengumuman proyek tentang volume dan biaya, tanpa menyebutkan mutu - Pelaksanaan monitoring dan evalusi melalui buku monitoring dan evaluasi keuangan LSPBM oleh fasilitator dan pengurus. 7. Pendampingan - Pendampingan persiapan - Belum ada bukti pelatihan oleh persiapan keberlanjuatan dengan fasilitator untuk O&M terhadap keberlanjuatn melakukan pelatihan dan prasarana yang telah dibangun program penjelasan kepada masyarakat - Dilaksanakan secara informal oleh tentang teknis pengoperasian LSPBM yang telah berhasil. dan pemeliharaan serta replikasi program prasarana - Pendampingan persiapan keberlanjutan LSPBM dengan pelatihan terus-menerus dan juga pembentukan kader pengurus agar sistem LSPBM terus berkembang dan maju. Dari tabel pengorganisasian masyarakat diatas jelas masih terdapat kesenjangan antara keharusan ideal yang ditetapkan dalam kriteria/pedoman dengan kenyataan di lapangan. Namun demikian, pada kasus Proyek PPIP Pangkep, pembentukan pokmas telah berjalan sebagaimana diharapkan dimana sosialisasi program melalui Musyawarah Desa (mudes) berjalan dengan dibantu oleh konsultan kabupaten dan fasilitator kecamatan. OMS/Pokmas dibentuk secara demokratis termasuk pemilihan pengurus. OMS /pokmas sebagai pelaksana teknis sudah melakukan tugasnya sesuai dengan pedoman teknis yang ada. Selain itu, OMS/Pokmas juga melakukan perencanaan teknis dan penyusunan anggaran berdasarkan dana yang disediakan., Bentuk kegiatannya jelas dan mudah dilaksanakan sehingga masyarakat akan dapat melanjutkan dengan baik (jaminan kelangsungan / sustainability) 43 G. Peningkatan Kapasitas SDM Temuan lapangan di lokasi ketiga proyek menunjukkan bahwa upaya pembangunan kapasitas masyarakat belum berjalan dengan baik. Kegiatan penguatan kapasitas kepada masyarakat baik yang ditujukan kepada pengurus maupun warga masyarakat melalui pelatihan, workshop dan lainnya pada dasarnya sangat terbatas jenis, frekuensi dan pesertanya. Kegiatan peningkatan kapasitas yang diberikan oleh ketiga program umumnya bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan infrastruktur, seperti: pelatihan O&P, pengelolaan dana dan lainnya. Jenis pelatihan yang diarahkan untuk pengembangan aspek sikap dan skill masyarakat dalam kerangka penguatan kemandirian, kerjasama dan kepemimpinan pokmas relatif masih terbatas. Di samping itu, masih terdapat keterbatasan dalam peran dan fungsi fasilitator dalam upaya penguatan kapasitas organisasi dan pemberdayaan masyarakat, baik dalam pemberian pelatihan maupun pendampingan. Hal ini tampaknya diakibatkan dari proses rekruitment dan seleksi fasilitator yang kurang tepat, karena kualifikasi dan latar belakang pengalaman/pendidikan fasilitator kurang relevant dengan bidang tugasnya dalam pemberdayaan masyarakat (Tabel 12). Selain itu, pelatihan fasilitator dan substansi penyiapan fasilitator oleh konsultan lokal sebagai pelaksana proyek tidak cukup mendalam prosesnya dan terkesan hanya sekadar formalitas untuk memenuhi ketentuan proyek. Tabel 12 : Program penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat Variabel Konsep (panduan) Fakta lapangan Program peningkatan Memberikan beasiswa untuk Staff Pemda mengambil S1 dan kapasitas Pemerintah pendidikan formal S1 dan S2 S2 di berbagai jurusan yang tidak daerah dibidang perencanaan dan langsung terkait dengan bidang manajemen konstruksi teknis perencanaan dan manajemen infrastruktur desa berbasis infrastruktur desa masyarakat. Persyaratan fasilitator Pendidikan formal S1 dan S2 di Fasilitator yang direkrut memiliki untuk peningkatan bidang pengembangan latar belakang S1 dan S2 di kapasitas organisasi masyarakat bidang sosiologi dan berbagai masyarakat bidang lainnya Program PMPD sebenarnya telah menyediakan program pendidikan formal untuk menempuh jenjang pendidikan S1 dan S2 bagi para pejabat proyek di lingkungan pemerintah daerah. Namun tampaknya bidang pendidikan yang diambil tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan untuk pemberdayaan masyarakat (Tabel 12). Di samping itu, penerima manfaat dari program ini sangat kecil dan manfaat serta dampaknya kurang langsung terkait dengan kebutuhan warga miskin. Ke depannya, perlu dipikirkan program yang dapat menyiapkan tenaga trampil yang dapat menguasai permasalahan dilapangan khususnya dalam proses pendampingan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan akan pemberdayaannya. H. Kepuasan terhadap Program. Salah satu tolok ukur dari keberhasilan sebuah proyek adalah tingkat kepuasan masyarakat terhadap proses dan hasil yang dapat dicapai selama program berlangsung. Dalam evaluasi terhadap ketiga program ini, cara mengukur tingkat kepuasan masyarakat dilakukan melalui dua teknik yaitu wawancara terstruktur dan diskusi kelompok terarah (FGD). Aspek yang dilihat dari kepuasan masyarakat antara lain meliputi transparansi informasi program, pengetahuan masyarakat tentang program, ketersediaan informasi dan publikasi program, termasuk yang terkait dengan mekanisme 44 penanganan komplain masyarakat tentang program hingga kepada tingkat kepuasan masyarakat dan stakeholder/pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan dan hasil program. Pada tingkat konsep, ketiga program telah mendorong agar masyarakat luas (khususnya dimana program dilaksanakan) dapat mengetahui tentang program. Pengetahuan masyarakat terhadap program kelak dapat membantu partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pelaksanaan program hingga pengawasan. Hal ini dilakukan melalui 2 bentuk kegiatan yakni sosialisasi program melalui pertemuan warga dan publikasi atas program. Disamping itu, ketiga program juga merancang skema pengaduan masyarakat berkenaan dengan penyimpangan atau dampak negatif dari pelaksanaan program. Kesemua ini menunjukan bahwa program dirancang tidak semata mengukur kepuasan masyarakat dari sisi hasil fisik sarana yang dibangun, melainkan juga dari aspek proses dari pelaksanaan proyek. Dalam evaluasi ini, tingkat kepuasan masyarakat dikategorikan ke dalam 4 variabel, yaitu kepuasan dari aspek teknis sarana termasuk fungsi dan mutu, mekanisme pengelolaan proyek, pengelolaan keuangan dan keberadaan organisasi masyarakat. Untuk kinerja tehnis, 60% dari responden puas dengan prasarana yang dibangun (Grafik 1). Bukan saja karena fungsi dan mutunya, namun juga karena dampak dari keberadaan sarana dalam menstimulan warga untuk meningkatkan produktivitas usahanya. Misalnya dalam pengolahan tambak seperti kasus program PPIP di Kabupaten Pangkep dimana tanah yang semula terlantar menjadi aset yang dimiliki warga anggota organisasi masyarakat. Grafik 1 juga menunjukan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pembangunan infrastruktur berkisar antara 50-70% (kinerja manajemen 50%, kinerja keuangan 70% serta kinerja organisasi masyarakat 60%), yaitu pada tingkat sedang sampai baik. Artinya belum sepenuhnya sukses seperti yang diharapkan. Pengukuran kinerja ini dilakukan melalui FGD (fokus group discussion) dengan menggunakan teknik matrik rating scale yang didasarkan atas persepsi dan penilaian masyarakat secara kelompok. Tingkat Kepuasan masyarakat terhadap Proyek Prasarana Desa nas 80% 70% puaeKta 60% 50% 40% 30% 20% 10% ngk 0% Ti ajren sink n . Ki Te ajren an at Ki mejean ajren ag Ki unek ajren akray Ki Ma as M Kinerja yang diukur Grafik 1. Kepuasan masyarakat terhadap proyek pembangunan prasarana desa. Tabel 13 memperlihatkan temuan perihal tingkat kepuasan masyarakat pada masing-masing variabel kinerja. FGD dilakukan di masing-masing lokasi study yang diikuti sekitar 15 ­ 20 peserta yang terdiri warga masyarakat, pengurus kelompok masyarakat dan aparat desa 45 Tabel 13. Tingkat kepuasan masyarakat. Variabel Konsep (panduan) Fakta lapangan 1. Kinerja teknis Seluruh kriteria teknis, baik secara Sebagian besar telah memenuhi kuantitas maupun kualitas telah kriteria teknis dalam hal volume dipenuhi dan diterapkan dengan pekerjaan bahkan terjadi benar penambahan volume meski dengan budget yang tetap; Perbedaan ketentuan teknis standar prasarana desa (PPIP, PMPD & P2MPD), membuat proses pembangunan prasarana dan metodenya disesuaikan dengan kondisi ketrampilan masyarakat sehingga output yang dihasilkan relatif berbeda, meskipun kualitas dan kuantitasnya tetap memenuhi syarat teknis. 2. Kinerja manajemen Mekanisme pengelolaan proyek Sebagian besar telah menerapkan proyek yang transparan, dan akuntabel. mekanisme pengelolaan sesuai dengan jadwal waktu dan serapan anggaran, namun tingkat transparansi dan akuntabilitas masih sangat terbatas; seperti terlihat dalam laporan pekerjaan yang tidak rinci dalam biaya dan material sehingga menyulitkan mengontrol biaya rencana dengan pelaksanaan dilapangan. 3. Kinerja keuangan Terjadi efektifitas dan efisiensi di Beberapa desa telah menerapkan dalam penggunaan anggaran efisiensi dan efektifitas penggunaaan anggaran dengan baik seperti di pangkep (PPIP). Namun sebagian lainya belum menunjukan hal yang demikian (Kasus OKI proyek P2MPD). 4. Kinerja organisasi Terdapat partisipasi masyarakat Informasi (sosialisasi) proyek masyarakat yang jelas sejak perencanaan, baik bentuk dan mekanisme pelakasanaan, pengawasan belum dapat menjangkau pembangunan prasarana sampai masyarakat marjinal (buta huruf pada O&M dan replikasi serta dan miskin) keberlanjutan program. Sebagian masyarakat desa telah menunjukan partisipasi dalam keseluruhan proses pembangunan, namun hanya sebagian kecil saja yang berhasil meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses tersebut seperti di Sleman (P2MPD). 46 I. Keberlanjutan Program. Salah satu aspek yang sangat penting dari setiap program yaitu aspek kelangsungan proyek (sustainability). Dari buku pedoman dan laporan kegiatan ketiga proyek yang dievaluasi tampak bahwa proyek pengembangan infrastrukur perdesaan ini pada tingkat konsep semua menyajikan adanya tahap kegiatan operasi atau pemanfaatan dan pemeliharaan, baik sarana fisik infrastruktur maupun kegiatan lembaga simpan pinjam (khusus PMPD). Selain itu pada setiap program juga dilakukan pembentukan Tim atau Kelompok Operasi/Pemanfaatan dan Pemeliharaan. Tim tersebut merupakan institusi yang dibentuk di tingkat masyarakat sebagai bagian dari kegiatan program. Pada dasarnya, inti dari keberlanjutan program adalah tumbuhnya kemampuan organisasi masyarakat sebagai penerima manfaat untuk mengelola sarana yang dibangun dan kemampuan untuk memperluas sarana yang ada dengan sumberdaya yang dimiliki, terutama untuk jenis sarana yang merupakan aset desa (misalnya pengerasan/perluasan jalan, tambatan perahu). Temuan lapangan menunjukkan bahwa Dari tabel 12 di atas tampak bahwa ketiga proyek yang dievaluasi sudah memiliki lembaga operasi/pemanfaat dan pemeliharaan di tingkat masyarakat. Akan tetapi tingkat fungsionalnya dalam mengelola sarana yang dibangun berbeda-beda kondisinya. Pada program PPIP di Bangkalan dan Pangkep misalnya, lembaga O&M di Bangkalan tidak seaktif yang ada di Pangkep. Di Bangkalan pada umumnya (95%) sarana yang dibangun adalah jalan dan jembatan. Cara pengelolaannya belum atau tidak dilakukan dengan pendekatan produktif, dalam arti masyarakat bersedia membayar atas sarana yang dimanfaatkan sehingga masyarakat belum memiliki sumber pembiayaan yang jelas untuk memelihara infrastruktur jalan tersebut. Untuk jenis bangunan tambatan perahu, sebenarnya pengguna sarana telah ditarik iuran. Tetapi iurannya tersebut masih dikumpulkan oleh oknum masyarakat tertentu dan bukan dikelola pokmas untuk O&P. Sedangkan di Pangkep, infrastruktur yang dibangun adalah terminal air atau tandon air. Tandon air ini merupakan tempat bagi masyarakat untuk membeli air sehingga kelompok pemelihara dan pemakai (KPP) yang dibentuk dapat melakukan fungsi O&P dengan memanfaatkan selisih harga (keuntungan) dari proses jual-beli air. Dari kedua kasus ini, dapat disimpulkan bahwa ada 2 faktor yang mempengaruhi tingkat keberlanjutan yaitu: fungsi dan manfaat sarana yang dibangun (apakah bersifat produktif atau tidak) dan pengembangan kapasitas kelompok masyarakat yang dibentuk. Temuan yang sama terlihat untuk proyek P2MPD dan PMPD. Kebanyakan kelompok belum siap dalam melakukan kegiatan pemeliharaan secara sistematis dan berkelanjutan, terutama dalam hal menyiapkan mekanisme penyediaan dana dan pengorganisasian pengguna. Seringkali yang terjadi adalah pemeliharaan sarana secara ad-hoc, misalnya kerja gotong royong baik secara reguler maupun hanya ketika terjadi masalah. Akan tetapi kelompok LSPBM yang sudah dibentuk pada proyek PMPD umumnya cukup fungsional. Hal ini terjadi karena pengelolaan kegiatan simpan-pinjam harus dikerjakan secara harian dan terus menerus. Sedangkan untuk pengelolaan O&P infrastruktur, masyarakat mempunyai pandangan jika terjadi permasalahan atau kerusakan atas bangunan yang ada, maka mereka baru melakukan pembahasan dalam menyelesaikan permasalahan atau kerusakan tersebut. Tabel 14 : Kondisi keberlanjutan sarana No Variable Konsep (panduan) Fakta Lapangan 1 Keberadaan Biaya keberlanjutan tersedia, Komponen untuk biaya komponen biaya dalam jumlah yang terbatas. keberlanjutan yang dialokasikan keberlanjutan. Hanya pada proyek PMPD ada sangat terbatas, dan waktu alokasi khusus untuk kegiatan pelaksanaannya juga sangat keberlanjutan, terutama dalam terbatas. Akibatnya, kinerja penguatan LSPBM. kelembagaan O&P di 47 masyarakat umumnya belum memadai untuk mengelola sarana yang dibangun. 2 Jenis kegiatan untuk Kegiatan keberlanjutan meliputi : Penyiapan pedoman memperkuat penyiapan pedoman pemeliharaan dilakukan oleh keberlanjutan proyek pemeliharaan, pelatihan untuk Fasilitator Lapangan yang bagi masyarakat. Pokmas/KPP dalam penyusunannya kurang pemeliharaan, dan penyiapan partisipatif. Pedoman Kader Pemberdayaan pemeliharaan cenderung Masyarakat. memperhatikan aspek teknis, dan sangat kurang memberi perhatian pada aspek pengembangan kelembagaan Pokmas/KPP. Kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh Fasilitator, dalam kenyataannya banyak dilakukan dengan metode sosialisasi satu arah, dengan alokasi waktu yang tidak memadai ­diberikan dalam waktu 2 ­ 3 jam. Keberadaan kader pemberdayaan masyarakat belum fungsional dalam memfungsikan Pokmas/KPP dalam pemeliharaan sarana. 3 Jenis Kegiatan O&P Jenis kegiatan O&P sarana Dalam pelaksanaannya jenis infrastruktur meliputi: kegiatan O&P yang lengkap - Pengelolaan sarana tersebut ditransformasikan - Pemberian pelayanan dalam waktu yang singkat - Tata cara pemeliharaan sehingga masyarakat tidak - Pembiayaan mampu memahami pengetahuan tersebut. Selain itu, umumnya pada tingkat Pokmas/KPP belum mampu menyediakan pembiayaan dengan baik. 4 Pelaksanaan kegiatan Kegiatan O&P dilaksanakan oleh Pokmas/KPP dan pemerintah O&P Pokmas/KPP bersama dengan desa belum berperan pemerintah desa. sebagaimana yang seharusnya dilaksanakan yaitu memberikan bantuan dana desa karena asset yang dibangun merupakan milik desa Berdasarkan temuan di atas, dapat disimpulkan bahwa belum maksimalnya peran organisasi masyarakat dalam mengelola sarana yang dibangun pasca program, disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut : a. Keberadaan organisasi masyarakat dan juga desa lebih banyak diperankan dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan pembangunan sarana. Sekalipun ada kegiatan untuk mempersiapkan peran masyarakat pasca proyek, namun proses dan intensitasnya kurang dan cenderung artifisial. 48 b. Waktu pelaksanaan proyek yang pendek untuk setiap lokasi mengakibatkan seluruh pelaksana (aparatur dan konsultan) lebih fokus pada penyelesaian tugas yang bersifat administratif. Di sisi lain, fasilitator dalam pekerjaannya lebih mendasarkan pada kontrak dimana kegiatan pendampingan kepada masyarakat hanya berlangsung selama proyek berjalan. c. Kelompok dan kader masyarakat yang telah menunjukan fungsinya dengan baik selama proyek berlangsung kurang dimanfaatkan secara optimal sebagai katalisator untuk melanjutkan pengelolaan sarana (terutama jalan) dengan proyek baru atau diberikan insentif lain dalam bentuk usaha produktif. 49 BAB V KESIMPULAN, PEMBELAJARAN DAN REKOMENDASI A. Kesimpulan dan Pembelajaran Didasarkan atas kajian dokumen dan kunjungan lapangan baik melalui wawancara maupun observasi terhadap sarana yang dibangun di 9 (sembilan) desa pada 6 (enam) Kabupaten di 6 Provinsi lokasi studi untuk kegiatan proyek PPIP, Proyek P2MPD, dan Proyek PMPD maka tujuan dari ketiga program dapat disebut mencapai hasil yang diharapkan terutama dalam hal penyediaan prasarana dasar di desa (terutama jembatan dan jembatan. Namun pada sisi lain, ketiga program disadari belum berhasil dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yg bersifat produktif maupun yang memiliki dampak terhadap usaha pengentasan kemiskinan. Namun ketiga program ini program ini secara khusus - sewaktu mulai dilaksanakan - telah membantu masyarakat dalam mengatasi situasi krisis ekonomi melalui penyediaan lapangan kerja dan penambahan pendapatan. Sementara berkaitan dengan program penyediaan sarana telah meningkatkan aksesibilitas usaha ekonomi masyarakat menjadi lebih baik, meningkatkan nilai asset (tanah) yang dimiliki maupun aksesibilitas terhadap prasarana sosial dasar seperti kemudahan komunikasi dan interaksi antar warga, penyediaan air bersih dan lainnya. Keberhasilan akan penyediaan sarana ini juga diindikasikan dengan tingkat partisipasi masyarakat yang proses pelaksanaannya, terutama untuk sarana yang dibangun dengan pendekatan community based. Hal ini sekaligus menunjukan bahwa sejauh jenis sarana yang dibangun dibutuhkan masyarakat, maka tingkat partisipasi, fungsionalisasi dan keberlanjutan akan semakin besar. Sekalipun demikian, ditemukan data bahwa ketiga program tidak serta merta mengubah kondisi masyarakat yang miskin. Hasil wawancara dengan warga miskin penerima manfaat proyek mengindikasikan bahwa profil sosial-ekonomi masyarakat miskin di lokasi proyek tidak banyak berubah, seperti; pemilikan asset dan tabungan, kondisi fisik perumahan, diversifikasi sumber mata pencaharian maupun kualitas makanan. Disadari bahwa perubahan kondisi kemiskinan di masyarakat juga ditentukan oleh variable lain (kultur, daya dukung lahan dan kebijakan) dan bukan semata-mata karena dampak dari keberadaan ketiga program ini. Namun perlu dipertimbangkan agar kedepannya program infrastruktur berbasis masyarakat bisa lebih menekankan pada pembangunan infrastruktur yang produktif sehingga dapat memperbesar kontribusi program pada usaha pengentasan kemiskinan. Disamping itu, ketiga program (PMPD, PPIP dan P2MPD) baru sebatas pada wujud fisik bangunan dan implikasinya. Sementara untuk proses-proses dan nilai dibalik keberhasilan wujud fisik tersebut masih belum cukup memuaskan hasilnya. Sebut saja untuk pemilihan masyarakat/desa yang menjadi penerima program, ternyata tidak semuanya merupakan kategori miskin sebagaimana yang direncanakan. Terlebih lagi jika pemilihan sasaran penerima proyek membuka celah untuk diintervesi oleh elite politik lokal yang memiliki kepentingan. Karenanya sekalipun dalam ketentuan bahwa masyarakat paling miskin diprioritaskan menjadi penerima utama, namun hal ini sulit dilakukan karena proses musyawarah sebatas untuk memenuhi prosedur proyek dan juga pertimbangan nilai pemerataan. Keterbatasan proses ini, ternyata tidak hanya terjadi pada seleksi melainkan juga pada aspek pelibatan masyarakat dalam manajemen, konstruksi tehnis dan penguatan organisasi masyarakatuntuk operasi dan pemeliharaan sarana yang dibangun. Dengan demikian, program ini pada dasarnya sukses dalam pembangunan infrasturktur tetapi belum diikuti dengan keberhasilan dalam proses pemberdayaan, termasuk keberhasilan dalam penerapan praktek good governance di tingkat pemerintahan lokal seperti transparansi pengelolaan keuangan proyek, akuntabilitas dan pelaksanaan mekanisme kontrol. Secara garis besar, beberapa temuan penting yang didasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan ketiga program adalah sebagai berikut: a. Pembangunan infrastruktur desa yang dilaksanakan umumnya sudah baik terutama dari sisi pilihan jenis sarana dan manfaatnya. Dalam pelaksanaan FGD dan wawancara mendalam dengan sejumlah tokoh masyarakat dengan jelas disampaikan nilai positif dari proyek sarana pedesaan. Sekalipun sifat konstruksi sederhana dan biaya murah namun infrastruktur yang dibangun telah dinilai masyarakat telah memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, baik secara ekonomis dan sosial. b. Prinsip dasar proyek yang dipakai seperti, demokrasi, good-governance, transparansi, keterlibatan perempuan dan sebagainya sampai saat ini masih terkesan dipaksakan sekadar untuk menjawab tuntutan reformasi yang sedang populer di masyarakat. Nampaknya penerapan local good governance dalam proyek ini masih jauh dari harapan dan ini disadari baru dalam tahap belajar. Proses dan praktek transpransi dan akuntabilitas justru lebih terlihat di lingkungan pokmas, di mana beberapa pokmas telah melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan secara reguler dan cukup transparan.. c. Dari dokumen proyek yang ada terlihat bahwa setiap jenis proyek mempunyai sistem monitoring dan evaluasi (M&E) dari tingkat masyarakat, tingkat kabupaten, tingkat propinsi sampai tingkat pusat, serta M&E oleh lembaga independen (kasus proyek P2MPD). Termasuk mekanisme menangani keluhan/keberatan (complain) dari pelaksanaan proyek. Namun demikian, pelaksanaan monitoring kebanyakan dilakukan oleh fasilitator sementara monitoring oleh pimpro seringkali sebatas formalitas untuk memenuhi persyaratan pencairan dana proyek. Keberatan (complain) masyarakat juga belum ditindaklanjuti secara memaai. Kunjungan lapangan menunjukkan bahwa hanya kasus Proyek PMPD di Kalimantan Selatan yang ada tindak lanjutnya. Di samping itu, menurut penilaian kelompok masyarakat, tidak semua hasil kegiatan M&E, pengawasan dan keluhan masyarakat dijadikan standard dalam mekanisme perbaikan kualitas proyek. Hasil evaluasi juga menunjukkan kurangnya kegiatan evaluasi proyek yang dilakukan oleh lembaga independen dimana hanya ada satu laporan evaluasi proyek yang dapat ditemukan oleh tim evaluasi. d. Wawancara mendalam dengan pelaksana proyek di daerah dan juga pengurus kelompok masyarakat menunjukan bahwa jangka waktu pelaksanaan proyek umumnya di desain untuk 1 (satu) tahun kegiatan. Akan tetapi pada realita implementasinya rata-rata hanya tersedia waktu hanya 3 ­ 4 bulan. Hal tersebut disebabkan DIPA dari pemerintah turunnya sering kali terlambat. Akibatnya kegiatan cenderung lebih berorientasi mengejar target capaian bangunan phisik dan mengabaikan aspek proses pemberdayaan masyarakat dan penguatan kelembagaan Pokmas. Sehingga wajar jika proses pemberdayaan masyarakat sebagaimana dalam dokumen berjalan hanya untuk memenuhi prosedur ketika proyek berlangsung. Nyaris kurang ada peran dari masyarakat setelah proyek selesai, misal saja partisipasi dan tanggungjawab masyarakat dalam pemeliharaan sarana. e. Pengembangan kapasitas kelembagaan yang dilakukan pada proyek ini, dalam pelaksanaannya masih cenderung untuk kepentingan administrasi dan manajemen proyek. Bahkan dari hasil FGD dan observasi ke lokasi proyek memberi gambaran bahwa lemahnya kelembagaan masyarakat telah mengakibatkan hampir sebagian besar pokmas tidak ada yang aktif ketika proyek berakhir. Hanya pada beberapa kelompok perempuan yang mengelola dana simpan pinjam dari proyek PMPD dan Proyek PPIP yang sarananya produktif, maka peran dan interaksi masyarakat masih nampak. 51 f. Penyaluran keuangan umumnya telah dilakukan langsung kepada Pokmas. Hal ini berdampak positif dalam membangun kepercayaan Pokmas/OMS, akan tetapi masih dibutuhkan pedoman serta pelatihan pengelolaan keuangan di tingkat masyarakat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dana. Selain itu beberapa kasus dalam pemotongan PPN untuk proyek pinjaman luar negeri (PLN) masih terjadi. Misalnya pada proyek P2MPD di Sleman. Wawancara mendalam dengan pengurus Pokmas di desa lokasi dan juga melalui data dokumen/laporan keuangan proyek juga mengindikasikan adanya masalah penyaluran, pengelolaan dan pemotongan dana proyek ke masyarakat walaupun jumlah kasusnya tidak signifikan. g. Kualitas teknis sarana infrastruktur yang dibangun, umumnya sudah cukup baik dari segi volume dan spesifikasi teknis, namun belum dari segi kualitas bahan yang digunakan. Dibutuhkan adanya pedoman standar biaya serta kualitas minimum bahan yang digunakan untuk membantu memperbaiki kualitas prasarana yang dibangun. h. Dari kegiatan FGD terungkap bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap hasil dan fungsi infrastruktur yang dibangun berkisar 40-60%. Ketidakpuasan masyarakat terutama dalam hal transparansi penetapan anggaran dan mekanisme pencairan dana, termasuk juga dalam pengadaan material seperti aspal dan mesin tumbuk, serta penanganan pemerintah atas komplain masyarakat. i. Meskipun partisipasi masyarakat telah dilaksanakan sesuai pedoman yang ada sebagaimana diinformasikan dalam laporan tahunan perkembangan proyek, akan tetapi tingkat kualitasnya masih jauh dari memuaskan. Ukuran partisipasi masih terbatas pada kesediaan masyarakat berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur. Sementara partisipasi dalam proses pengelolaan proyek relatif tidak mendapat perhatian, seperti pengambilan keputusan dan berpendapat. Karena itu,tidak mengherankan jika beberapa putusan masih didominasi dan dipengaruhi oleh elit desa. Partisipasi kaum perempuan masih sangat terbatas pada kegiatan rapat-rapat, kecuali pada kasus proyek P2MPD di Sleman. j. Untuk aspek keberlanjutan proyek, di masyarakat umumnya telah dibentuk "kelompok pemanfaat dan pemeliharaan/KPP", namun keberadaan kelompok tersebut tidak fungsional dalam memelihara bangunan. Observasi lapangan oleh Tim Studi menunjukan bahwa kecuali kasus di beberapa lokasi proyek seperti di desa Sibatua Kabupaten Pangkep (PPIP) dan kelompok LSPBM di Minahasa (PMPD), maka KPP untuk ketiga proyek ini sebagian besar belum berfungsi sebagaimana mestinya. B. Rekomendasi a. Belajar dari dokumen dan penerapan ketiga proyek yang dievaluasi, maka pemerintah Indonesia sebaiknya memiliki kebijakan untuk tidak melaksanakan proyek pemberdayaan baik dari APBN maupun negara donor yang siklus pelaksanaan efektif-nya hanya 3-4 bulan. Mengingat jika dilaksanakan maka proses dan hasilnya kurang memadai, khususnya kegiatan pelibatan masyarakat dalam perencanaan, monitoring dan evaluasi yang akhirnya hanya sebatas formalitas. Terlebih lagi jika dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan dana (DIPA) untuk pelaksanaan proyek ini seringkali mengalami keterlambatan. Selain itu, tenaga fasilitator dalam melakukan pendampingan masyarakat dibatasi dalam kerangka bekerja dari sisi waktu dan orientasi dan kurang mendasarkan pada kebutuhan untuk memberdayakan masyarakat menyelesaikan masalahnya. b. Pelaksanaan proyek perlu disosialisasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah jauh sebelum proyek dimulai, sehingga ada waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk 52 mengintegrasikan pembiayaan proyek kedalam sistem perencanaan anggaran daerah (terutama jika dana pendamping menjadi persyaratan dalam pembiayaan proyek). c. Pelaksanaan proyek infrastruktur belum secara maksimal menjangkau masyarakat miskin baik dalam proses seleksi desa, penerima manfaat, maupun pilihan jenis sarana yang dibangun. Karena itu, setiap proyek ke depan perlu diawali dengan kegiatan pemetaan sosial-ekonomi desa sebagi dasar untuk memastikan bahwa penerima manfaat terbesar adalah warga miskin dan potensi infrastruktur apa yang potensial untuk dibangun. Termasuk penentuan seleksi usulan masyarakat bukan ditentukan oleh pelaksana proyek melainkan menggunakan lembaga/tim independen untuk menilai kelayakannya serta potensial dampak sosial- lingkungan (social-enviromental impact assesment). d. Dalam banyak kasus pelaksanaan proyek terutama yang dilaksanakan oleh pemerintah menunjukan bahwa peran dan partisipasi kaum perempuan dalam keputusan manajemen proyek sangat rendah. Oleh karena itu, perlu ada komponen proyek khusus (selain infrastruktur) yang dikelola kaum perempuan yang tidak semata unit simpan pinjam, (misalnya: kegiatan usaha mikro) untuk memberikan kesempatan pada perempuan untuk terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan yang sifatnya produktif. e. Dari segi kualitas infrastruktur yang dibangun, tinjauan lokasi terhadap ketiga proyek menunjukan bahwa jenis proyek infrastruktur yang dibangun oleh masyarakat lebih murah, fungsional dan berkualitas serta memiliki jaminan keberlanjutan dibandingkan dengan jenis infrastruktur yang dibangun dengan menggunakan kontraktor. Karena itu, pemerintah sebaiknya memperbesar kesempatan dan peluang masyarakat untuk melaksanakan proyek infrastruktur pedesaan yang memiliki nilai dibawah 300 juta yang menggunakan tehnologi sederhana seperti: jaringan irigasi, tambatan perahu, sarana air bersih dan lainnya. f. Untuk melaksanakan proyek infrastruktur yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat seperti ketiga proyek ini, dibutuhkan proses pendampingan yang intensif, terutama oleh tenaga fasilitator yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pengorganisasian masyarakat. Hal ini untuk mengurangi dan menghilangkan dominasi elite desa dalam penentuan keputusan pada keseluruhan proses proyek dan sekaligus menjamin proses perencanaan partisipatif berjalan efektif, pengelolaan organisasi berlangsung demokratis, dan ada kemandirian serta keberlanjutan fungsi kelembagaan masyarakat. g. Penguatan kapasitas baik kepada aparatur pemerintah daerah (manajemen pelaksana, aparatur desa dan pokmas sangat penting dilakukan terutama dalam bidang good governance (transparansi, akuntabilitas, partisipasi). Juga dibutuhkan pengalokasian dana dan tenaga yang lebih memadai untuk kegiatan monitoring dan evaluasi, terutama untuk evaluasi dampak program dalam pengentasan kemiskinan. Disamping itu, peningkatan kapasitas masyarakat dalam melakukan monitoring dan evaluasi sendiri (community based self monitoring and evaluation) juga diperlukan sebagai mekanisme check and balance terhadap M&E struktural dari pemerintah. h. Program pengentasan kemiskinan melalui infrastruktur desa sebaiknya dilakukan melalui pendekatan satu sistem kebijakan (one door policy) sehingga ada standarisasi dalam seleksi, perencanaan, monitoring dan evaluasi baik dari aspek tehnis, keuangan maupun penguatan kelembagaan masyarakat. Sekalipun dalam penerapannya akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Dengan demikian, masyarakat penerima program tidak dihadapkan kerumitan dalam merespon program pengentasan kemiskinan yang beragam jenis dengan pendekatan dan metode yang berbeda. 53 Lampiran 1 Daftar Instansi/Individu yang diwawancarai (responden evaluasi) No. LOKASI INSTANSI SUMBER INFORMASI 1. Kabupaten OKI- 1. Bappeda OKI - H. Sodikin, SP Sumatera Selatan Pimpro proyek P2MPD 2. Konsultan proyek - Faisal SE CV Berta Alamba 3. Kepala Desa Ulakang Rekayasa Desa Selabato - Bp. Ujang Keti 4. Wawancara dengan - Bp. Fahrul Roji masyarakat Desa - Ibu Ruslah - Bp. Muhammad - Bp. Alimuddin - Ibu Eti 2. Kabupaten Sleman 1. Tim Koordinasi - Sekwilda Kabupaten Kabupaten Proyek Sleman P2MPD, 2. Bappeda Sleman - Ir. Dwiyanto Sudibya Pimpro Proyek P2MPD 3. Bagian Pemerintahan - Bp Moko Kasubag Pemberdayaan Masyarakat Desa 4. Konsultan proyek - Bp. Pujo dan Bp. Sriyono 5. Kepala Desa Sidomulyo - H. Mulyadi Kec. Godean 6. Wawancara dengan - Ibu Wartiyem, Ketua masyarakat Desa Pokmas - Ibu Sumiasih, warga desa - Bapak Kartijo, warga desa 3. Kabupaten 1. Kimpraswil - Bpk. Ari, ST Bangkalan Ketua Saker/Pimpro - Bpk. Miski Asisten Pimpro 2. Konsultan proyek - Ir. Heru 3. Kepala Desa Mertayasa - Rahmat, SE 4. Wawancara dengan - Sumadi, Anggota masyarakat Desa perwakilan desa Mertayasa - Abdul Azis, Ket. Pokmas Keramat - Rahmat, Angt. Desa Kramat 4. Kabupaten Banjar 1. Kantor PMD dan Linmas - Bpk. Harun 54 (Perlindungan Kabag. PMD Masyarakat) - Moh. Heru 2. Konsultan Proyek - Ahmad Yuni 3. Kepala Desa Penjambuan - Sahrul 4. Wawancara dengan Ketua Poklak masyarakat Desa 5. Kabupaten Pangkep 1. Subdin Cipta Karya - Ir. Dzulkifli, M Si Ka Subdin 2. Kepala Desa Sibatua - M. Roy Hartono 3. Wawancara dengan Bpk. Ilyas masyarakat Desa Ketua OMS - M. Ansar Fasilitator Kecamatan - M. Anas (Pemanfaat) - Irwan (Pemanfaat) - Hj. Marwiyah (Pemanfaat) - H. Baharudin Tokoh Masyarakat 6. Kabupaten Minahasa 1. BPMPD Minahasa - Welly Pantow PimproBPMPD 2. Wawancara dengan - Bpk. Youke masyarakat Desa Ketua LSPBM - Ibu Nornitje (Pemanfaat) - Hans A. Maki Ketua Forum Perencana 7. Jakarta 1. P2MPD - Bpk. Hari, Pimpro P2MPD - Bpk. Haryo, Bid. Teknis 2. PMD - Bpk. Aris Mulyana, Msi, Pimpinan Proyek PMPD 3. PU - Bpk. Ir. Dani Junaedi, Kimpraswil 55 Lampiran 2 DAFTAR DOKUMEN YANG DI KAJI (di review) No. Proyek Nama Dokumen I P2MPD (Program Pendukung ADB. October 2006. Completion Repport, INO: Community Pemberdayaan Masyarakat dan and Local government Support Sector Development Pemerintah Daerah) Program. Jakarta. ADB. March 1999. Report and Recommendations of The President to Board of directors on Proposed Loans and technical Assistance Grant to The Republic of Indonesia for CLGS Sector Development Program. Jakarta. Bappenas and ADB. March 2005. Final Report: Community and Local Government Support ­ Sector Development Program. Jakarta. Bappenas. 2005. Appendices Final Report. Community and Local Government Support ­ Sector Development Program. Jakarta. Bappenas. March 2005. Independent Evaluation of CLGS Project. Jakarta. Bappenas. Oktober 2001. Pedoman Umum Program Pendukung Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (P2MPD). Jakarta. Bappeda kabupaten Ogan Komering Ilir. Kontrak antara Pemerintah RI dan PT. Pola Cipta Alamba Konsultan dan YPPM untuk Pekerjaan P2MPD ADB Loan No. 1678-INO. Jambi. PT POLA ALAMBA KONSULTAN, Konsultan Manajemen daerah (KMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir. 2004. Adendum Surat Perjanjian Pekerjaan, No. 02/258/KMD- P2MPD/2004. Kayu Agung. PT POLA ALAMBA KONSULTAN, Konsultan Manajemen daerah (KMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir. Februari 2003. Laporan Bulan II, Pemeritah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Program Pendukung Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (P2MPD) tahun Anggaran 2002. Kayu Agung. Palembang. PT. ASANA CITRA YASA berasosiasi dengan YAYASAN "Cipta Mandiri" YOGYAKARTA. Desember 2004. Laporan Akhir, Pekerjaan Konsultan Manajemen daerah dan Fasilitator Program Pendukung Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (P2MPD) Kabupaten 56 Sleman, tahun anggaran 2004. Yogjakarta. PT POLA ALAMBA KONSULTAN, Konsultan Manajemen daerah (KMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir. 2004. Adendum Surat Perjanjian Pekerjaan, No. 02/258/KMD- P2MPD/2004. Kayu Agung. PT POLA ALAMBA KONSULTAN, Konsultan Manajemen daerah (KMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir. Februari 2003. Laporan Bulan II, Pemeritah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Program Pendukung Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (P2MPD) tahun Anggaran 2002. Kayu Agung. Palembang. PT. ASANA CITRA YASA berasosiasi dengan YAYASAN "Cipta Mandiri" YOGYAKARTA. Desember 2004. Laporan Akhir, Pekerjaan Konsultan Manajemen daerah dan Fasilitator Program Pendukung Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (P2MPD) Kabupaten Sleman, tahun anggaran 2004. Yogjakarta. Secretariat of the CLGS-SDP. March 2005. Appendict Final report. Jakarta II PMPD (Pemberdayaan ADB. September 2000. Report and Recommendations of Masyarakat untuk The President to Board of directors on Proposed Loans Pembangunan Desa) and technical Assistance Grant to The Republic of Indonesia for CERD Project. Jakarta. Departemen Dalam Negeri. 2006. Consolidated Annual Report 2006: Community Empowerment for Rural Development Project (CERD). Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jakarta. Departemen Dalam Negeri. April 2004. Panduan Program Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pengelolaan Proyek PMPD. Jakarta. Departemen Dalam Negeri. Juni 2003. Pedoman Umum Proyek Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa (PMPD). Jakarta Tim Proyek PMPD/CERD Kabupaten Banjar. Implementasi PMPD/CERD di Kabupaten Banjar 2001-2006. Banjar Departemen Dalam Negeri. 2006. Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) Kabupaen Banjar 2005-2006. Banjar. 57 Departemen Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pembendaharaan. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor per-43/PB/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pencairan Dana Loan ADB III PPIP (Program Peningkatan Nomor 1765-INO (SF) dan 1766-INO Community Infrastruktur Perdesaan) Empowerment and Rural Development (CERD). Jakarta. ADB. November 2005. Report and Recommendation of the President to the Board of Directors, Proposed Loan Republic of Indonesia: Rural Infrastructure Support Project. Jakarta. ADB. November 2005. Initial Poverty and Social Assessment, INO: Rural Infrastructure Support Project. Jakarta. ADB. November 2005. Draft Design and monitoring framework, INO: RISP. Jakarta. Departemen Pekerjaan Umum. Juni 2006. Pedoman Pelaksanaan Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan (PPIP). Jakarta. Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Ciptakarya. Tahun 2006. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Nomor : 241.A/KPTS/M/2006 tentang Penetapan Desa Sasaran Program Rehabilitasi dan Peningkatan Prasarana Perdesaan, RISP-ADB. Jakarta. Lembaga Penelitian SMERU. Juni 2006. Kajian Cepat PKPS-BBM Bidang Pendidikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2005. Jakarta LP3ES. 2006. Studi Evaluasi Pelaksanaan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Pedesaan (PKPS-BBM IP) Tahun 2005. Jakarta. PUSKA UI. 2006. Laporan Akhir hasil Asesmen Cepat Program PKPS-BBM 2005 Bidang Kesehatan. Jakarta 58 Lampiran 3 Panduan Pelaksanaan Wawancara dan FGD I. TRANSECT A. Tujuan 1. Untuk melengkapi informasi dalam kegiatan pemetaan. 2. Untuk mengamati secara langsung tentang kondisi prasarana fisik dan pemanfaatan lahan. 3. Untuk memahami persoalan yang ada dan cara penyelesaian masalah yang telah dilaksanakan petani dan potensi sumber daya yang ada di lokasi B. Peserta Jumlah peserta sebanyak sekitar 15 orang yang mewakili berbagai kelompok stakeholders desa; 1. Tokoh Masyarakat 2. Pengurus Program Infrastruktur Desa 3. Aparat Desa (Kepala Desa/Kaur Ekonomi dan Pembangunan Desa) 4. Pengurus BPD/LKMD 5. Ketua RW/RT 6. Kelompok Wanita (PKK, Posyandu, Dasawisma) C. Peralatan 1. Kertas A4 2. Pensil 3. Sket gambar lokasi 4. Gambar rancangan design proyek D. Metode 1. Tim menjelaskan maksud dan tujuan topik yang akan dibahas. 2. Tim dan masyarakat lokasi, menyepakati tempat yang akan dijadikan sebagai awal memulai penelusuran. 3. Peserta dan tim mengamati dan mendiskusikan hal-hal yang dianggap penting, untuk melengkapi informasi,. 4. Membuat sketsa kasar menyangkut batas wilayah, jenis infrastruktur, kondisi fisik prasarana. 5. Menyempurnakan sketsa E. Waktu 180 menit 59 II. RATING SCALE A. Fungsi a. Untuk mengenal lebih jauh tentang hubungan, keberadaan, manfaat dan peranan infrastruktur berdasarkan pandangan masyarakat. b. Mengetahui kegiatan lmasyarakat dan kebutuhan serta manfaat infrastruktur. c. Untuk mengetahui manfaat yang dirasakan oleh masyarakat terhadap masing- masing infrastruktur. B. Peserta Jumlah peserta sebanyak sekitar 15 orang yang mewakili berbagai kelompok stakeholders desa; Group 1: 1. Tokoh Masyarakat 2. Pengurus Program Infrastruktur Desa 3. Aparat Desa (Kepala Desa/Kaur Ekonomi dan Pembangunan Desa) 4. Pengurus BPD/LKMD 5. Ketua RW/RT Group 2: 1. Pimpinan/pengurus organisasi perempuan 2. Aparat desa perempuan 3. Warga perempuan (diprioritaskan dari kalangan miskin) C. Peralatan 1. Kertas plano 2. Spidol 3. Guntingan karton; bentuk bulat dengan ukuran berbeda 4. Lem D. Metode 1. Diskusi 2. Dialog E. Langkah Kerja Bagian 1: 1. Fasilitator menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan 2. Mendiskusikan dan menjelaskan arti dari ukuran besar kecilnya guntingan karton, dan cara meletakkannya. Besar/kecilnya ukuran guntingan karton dan jauh dekatnya penempelan, menggambarkan hubungan dan manfaat dari infrastruktur tersebut terhadap kelompok masyarakat desa. Semakin besar guntingan karton, semakin besar manfaat, sementara semakin dekat penempelan karton semakin mudah dijangkau 3. Fasilitator mengajak partisipan untuk melakukan analisa manfaat dan akses infrastruktur dengan cara menempelkan guntingan karton pada kertas plano. Bersama-sama partisipan, fasilitator menentukan titik central hubungan. 60 4. Masyarakat memilih ukuran guntingan karton sesuai dengan manfaat yang dirasakan dan akses, dilanjutkan dengan penulisan jenis infrastruktur. 5. Masyarakat mendiskusikan dan menempelkan guntingan karton, sesuai dengan akses dan manfaat setiap jenis infrastruktur. Masyarakat menganalisa dengan membandingkan antar setiap infrastruktur. Tim Fasilitator mencatat dan membantu kelancaran diskusi. 6. Masyarakat bisa membuat/merubah lingkaran karton dan menempelnya kembali sesuai dengan keinginan dan penilaiannya terhadap infrastruktur tersebut. 7. Fasilitator mendiskusikan dengan peserta tentang masalah dan harapannya terhadap infrastruktur tersebut serta saran bagi perbaikan. Bagian 2: 1. Fasilitator mengajak peserta untuk melakukan analisa terhadap keberadaan infrastruktur terhadap kehidupan sosial dan ekonomi mereka. 2. Tim menempelkan kertas karton di papan. Menyiapkan setiap symbol bagi setiap jenis dampak sosial dan ekonomi. Ekonomi, misalnya, tingkat pendapatan, kemudahan bertani, biaya transport murah,dll. Dampak sosial, misalnya akses sekolah, akses layanan kesehatan, kemudahan bepergian, kemudahan sosialisasi dan aktivitas sosial, dll 3. fasilitator mengajak peserta mengidentifikasi manfaat atau dampak dari program dan menuliskan di bagian kolom kiri matrik. 4. Fasilitator mengajak peserta untuk mendiskusikan penilaian atas manfaat dan dampak tersebut dengan memberikan skor dan rumusan indikatornya dengan membandingkan sebelum ada program dan sudah ada program. Misalnya, tingkat pendapatan petani; Sebelum dibangun infrastruktur, harga gabah Rp 2000/kg, sesudah dibangun jalan, harga gabah Rp 3.000/kg 5. Fasilitator bersama peserta mendiskusikan dan memberikan penjelasan penilaian serta indicator pada setiap manfaat atau dampak program F. Waktu 120 menit IV. FGD Curah Pendapat A. Fungsi/Tujuan 1. Untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam program, baik dalam lingkup sosialisasi/social marketing, implementasi program, dan monitoring 2. Untuk mengetahui transparansi dan accountability program 3. Untuk mengetahui gender perspective program dalam seluruh area 4. Untuk mengetahui kelembagaan dan mekanisme complain terhadap program B. Partisipan Jumlah peserta sebanyak sekitar 15 orang yang mewakili berbagai kelompok stakeholders desa; Group 1 (laki-laki): 61 1. Tokoh Masyarakat 2. Pengurus Program Infrastruktur Desa 3. Aparat Desa (Kepala Desa/Kaur Ekonomi dan Pembangunan Desa) 4. Pengurus BPD/LKMD 5. Ketua RW/RT Group 2 (Perempuan): 1. Pimpinan/pengurus organisasi perempuan 2. Aparat desa perempuan 3. Warga perempuan (diprioritaskan dari kalangan miskin) C. Bahan 1. Kertas plano 2. Potongan kertas 3. Spidol D. Metode 1. Brainstorming E. Langkah Kerja 1. Fasilitator menjelaskan maksud dan tujuan diskusi 2. Fasilitator mengajak partisipan untuk mendiskusikan setiap sub topik di atas (panduan pertanyaan bisa dilihat pada pedoman pertanyaan), dengan cara memberikan pertanyaan dan meminta partisipan untuk memberikan respon dengan cara menuliskan pada potongan kertas dan menempelkan ke plano 3. Fasilitator mengajak untuk mendiskusikan setiap respon dan bersama-sama melakukan analisis. 4. Proses tersebut diulang hingga seluruh pertanyaan didiskusikan dan dianalisis. F. Waktu 120 menit INFORMASI YANG AKAN DIGALI (rating scale juga akan digali) Tentang pokmas · Bagaimana pembentukan kelompok masyarakat (pokmas)? · Bagaimana peran proyek dalam pembentukan ini? · Bagaimana kelompok ini terpilih menjadi penerima proyek? · Berapa banyak masyarakat tergolong miskin yang masuk menjadi anggota pokmas? Capacity Building · Apa saja training atau sejenisnya yang pernah diterima oleh pokmas? · Pihak mana yang memberikan training tersebut? · Bagaimana penilaian masyarakat tentang manfaat training? 62 Kepuasan Penerima Manfaat · Apakah masyarakat mengetahui tentang proyek ini? · Apakah informasi tentang program dapat dilihat oleh umum? · Apakah masyarakat mengetahui kegiatan proyek yang di desanya? · Apakah dilakukan pertemuan warga untuk membahas tentang proyek yang akan dibuat? · Apakah terdapat mekanisme penanganan keluhan (komplain) masyarakat? Apakah masyarakat mengetahui mekanisme tersebut? · Secara umum, apakah masyarakat puas dengan proyek yang dilaksankan? Keberlanjutan · Bagaimana tingkat keberlanjutan proyek yang sudah dibangun? · Apa saja yang sudah dilakukuan oleh warga untuk menjamin keberlangsungan proyek? · Apakah ada kegiatan O&M yang dilakukan masyarakat? Bagaimana mekanismenya? Apakah O&M masyarakat berjalan sesuai rencana? Jika tidak apa kendalanya? Jk ada masalah dlm O&M bagaimana menyelesaikannya? Lain-lain · Mekanisme komplain · Cek pertanyaan yang diajukan ke pemerintah 63 Lampiran 4 RESEARCH QUESTIONS Achieving Results 1. According to evaluations, both internal and external, is the program meeting its stated objectives? Are the program's objectives well-formulated so that its achievement and performance can be assessed properly? Do these objectives reflect the overall goal of poverty reduction in Indonesia? 2. According to progress reports, how is the program functioning? What are the common problems encountered during implementation? 3. What are the outputs and reported results on the ground in terms of increasing access to rural infrastructure; time savings; and employment generation? Programs Evaluation/Quality Control 4. Does the program have any monitoring and evaluation system? Is it being monitored and evaluated regularly as part of quality control of the program? 5. Are the evaluations credible? What type of evaluation is conducted (impact evaluation, process evaluation)? Is the evaluation design adequate to reach its intended purposes (selection of methodology, sampling, data collection mechanism, data analysis)? What kind of methodology is used (randomized experiment, matching, double difference, qualitative)? How is the quality control of the evaluation? Poverty Targeting/Site Selection 6. Is the program operating in poorest areas? 7. Are poorer segments of the community benefiting? Cost Effectiveness/Budget Structure 8. What is the overall budget? What portions are funded through loans, grants, and government internal resources (rupiah murni)? 9. What is the budget breakdown, broken down by assistance to communities (e.g. community grants and financial assistance, capacity building, TA, administration) 10. Do budgets appear to be reasonable in terms of unit costs and overall costs? 11. Are field activities cost effective (value for the money)? Funds Flow/Leakages 12. Are there any independent audits by BPKP and/or other agencies? If yes, what are the findings? 13. Were the funds used for their intended purposes? 14. Based upon field missions, are the amounts received by communities match with what was originally planned? Technical Review 15. Are there any technical reports assessing the quality of infrastructure built under these programs? 64 16. How is the quality of the infrastructure on the ground? Community Organizations 17. How are community groups formed, and how well does facilitation and TA work? How were these groups chosen? Are the poor represented in these groups? Are the groups sustainable? What type of training or capacity building do these groups receive, if any? Capacity Building 18. What capacity building of local officials, service providers or communities has been undertaken by the program? 19. What has been the quality of the capacity building support? Beneficiary Satisfaction with Program 20. Information Transparency: Do people know about the program? Is program information available publicly? Do they know how activities were selected in their village? Were public meetings held? 21. Redress: Is there a handling complaints mechanism and do people know where to send complaints? 22. Satisfaction levels: Were stakeholders (local officials, village beneficiaries) satisfied with the implementation of the program? What are their opinions about the program? Sustainability 23. What are the sustainable components of the program? 24. What is the program doing to ensure sustainability of benefits? 25. Are operations and maintenance activities undertaken? If so, how and by whom? 65 Lampiran 5 Daftar pertanyaan untuk wawancara dengan instansi pemerintah (Catatan: P=Pusat / Pr=Provinsi / K=Kabupaten) 1. Aspek Kinerja Manajerial A. Organisasi Pelaksana a. [P,Pr] Siapa instansi/dinas pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan proyek ini. b. [P] Bagaimana keterlibatan instansi/dinas yang menangani proyek ini dalam perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, dan monitoring dan evaluasi. c. [P,K]Apakah ada pembagian tanggung jawab antara instansi pemerintah dan instansi pemerintah daerah dalam proses pelaksanaan proyek, dan bagaimana pembagian tanggung jawab tersebut dilaksanakan. d. [P] Apakah dalam implementasi proyek ini direkrut tenaga/Tim Konsultan (technical Assitance) untuk membantu instansi pemerintah ? Kalau ada apa nama Konsultan yang terlibat. e. [P,K] Bagaimana kinerja konsultan dalam memberikan bantuan teknis kepada instansi, baik di tingkat Jakarta, Provinsi, di kabupaten, dan tingkat lapangan. f. [K] Apakah dalam implementasi kegiatan proyek ini, di masyarakat dibentuk kelompok masyarakat (Pokmas). Dan siapa yang memfasilitasi pembentukan Pokmas tersebut ? g. [K] Apa saja kegiatan Pokmas pada tahap perencanaan kegiatan di lapangan, pelaksanaan kegiatan, dan tahap monitoring dan evaluasi kegiatan lapangan. h. [K] Bagaimana kinerja Pokmas dalam melaksanakan kegiatan pada setiap tahap pelaksanaan kegiatan. B. Tata Kelola Kegiatan (Governance) a. [K] Bagaimana bentuk transparansi penyusunan rencana anggaran dan transparansi penggunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek, b. [K] Apakah masyarakat diberi akses informasi tentang keseluruhan program/rencana kegiatan dan besaran anggaran yang dialokasikan. Bentuk kegiatan atau media apa yang digunakan dalam memberikan akses informasi program kegiatan dan besaran anggaran tersebut. c. [K] Apakah masyarakat ikut berperan dalam pengambilan keputusan dalam kegiatan proyek. Bagaimana bentuk keikutsertaan masyarakat dalam pengambilan keputusan, model diwakili oleh orang tertentu atau terbuka untuk masyarakat. d. [K] Jika ada komplain/keluhan dari masyarakat, bagaimana komplain/keluhan itu ditangani. Dan apakah ada institusi yang bertanggungjawab dalam menangani komplain masyrakat, dan bagaimana masyarakat yang komplain dilibatkan dalam penyelesaian komplain, 66 e. [K] Apakah dalam proses pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi ada pedoman atau aturan baku yang digunakan. Apakah kegiatan monev memang dilaksanakan sesuai rencana. Jika tidak kenapa? 2. Aspek Kinerja Keuangan* a. [K] Bagaimana proses penyusunan RAB (rencana biaya) disusun. Siapa saja yang terlibat dalam penyusunan dan bagaimana pentahapan penyusunan rencana biaya dilakukan. b. [K] Bagaimana struktur atau jenis pembiayaan kegiatan proyek disusun, dan bagaimana bentuk perinciannya. c. [P, K] Bagaimana tingkat penyerapan rencana keuangan tersebut, dan bagaimana waktu penyerapan tersebut dikaitkan dengan setiap rencana kerja kegiatan. d. [P, K] Bagaimana tingkat efektivitas biaya (cost effectiveness) antara penggunaan anggaran dikaitkan dengan rencana kegiatan yang disusun. e. [K] Apakah biaya yang dikeluarkan sepadan dengan hasil yg dicapai dlm program (value of money) ­ apakah biaya yg dikeluarkan besar tp manfaat/keuntungan dr proyek kecil atau sebaliknya f. [P, K] Bagaimana prosedur penyaluran dan pengelolaan dana yang ada, apa cukup efisien dan transparan dalam pelaksanaannya. Dan apakah masyarakat diberi akses untuk mengetahui rencana dan penggunaan keuangan proyek ini. g. [P,K] Apa ada standar operasi prosedur/SOP dalam pengelolaan keuangan yang baku, mulai perencanaan sampai kegiatan audit. Bagaimana bentuk implementasinya dengan SOP yang ada. h. [P,K] Bagaimana kegiatan audit keuangan dilakukan dan siapa saja yang melakukan. Apa saja temuan-temuan audit? 3. Aspek Kinerja Teknis/Phisik a. [K] Apa saja bentuk kegiatan bantuan phisik yang dapat diberikan kepada masyarakat, dan bantuan jenis apa saja yang diminta oleh masyarakat. b. [K] Bagaimana tingkat kesesuaian jenis dan bentuk bantuan phisik dengan kebutuhan masyarakat. c. [K] Bagaimana kualitas sarana phisik yang ada ( kenyamanan, aman, kesesuaian ) d. [K] Apakah kondisi phisik sarana yang ada sesuai dengan spesifikasi teknik (spektek) yang ditentukan; dan apakah spektek tersebut sesuai dengan keinginan masyarakat. e. [K] Bagaimana tingkat pemanfaatan sarana phisik tersebut oleh masyarakat. f. [K] Apakah keberadaan sarana phisik bantuan tersebut sesuai dengan kondisi lingkungan setempat ( bahan material, disain sarana, kemampuan operasi dan pemeliharaan ). 67 4. Aspek Kinerja Masyarakat a. [P,K] Apakah pendekatan partisipasi menjadi metodologi pendekatan kegiatan dari proyek ini, dan apakah pedoman untuk melaksanakan pendekatan partisipasi tersebut. (sosialisasi, perencanaan, implementasi, monitoring, OM) b. [K] Bagaimana proses, tingkat dan bentuk partisipasi masyarakat tersebut dilaksanakan pada kegiatan. Apakah bentuk partisipasi masyarakat tersebut dirasa bermanfaat oleh masyarakat c. [K] Bagaimana tingkat keberlanjutan dari proses, tingkat, dan bentuk partisipasi masyarakat tersebut setelah proyek berakhir. d. [K] Bagaimana tingkat kepuasan masyarakat terhadap hasil kegiatan dan seluruh proses kegiatan yang ada. e. [K] Apakah dalam proyek ini memberikan perhatian terhadap aspek keadilan gender, dan apakah ada pedoman/panduan untuk mengimplementasikan hal tersebut. f. [K] Bagaimana bentuk dan proses pelaksanaan perspektif gender diimplementasikan di lapangan. g. [K] Apakah model proyek ini telah direplikasikan di daerah lain atau program lain, baik untuk proyek pemerintah, pemerintah daerah, atau proyek non- pemerintah. *Tambahan pertanyaan detail untuk kinerja keuangan a. [P,K] Apakah terdapat dana yang berasal dari Pemerintah (APBN atau APBD)? Berapa komposisi terhadap dana bantuan atau pinjaman b. [P,K] Terhadap pemakaian dana pemerintah, bersumber dari mana ? Apakah dituangkan dalam APBN atau APBD atau kombinasi APBN dan APBD ? c. [P,K] Kewenangan pelaksanaan atas penggunaan dana tersebut berada pada satuan kerja mana ? d. [P,K] Apakah ada penyaluran dana ke masyarakat ? e. [P,K] Bagaimana bentuk penyaluran ? f. [P,K] Bagaimana struktur anggaran ? Berapa komposisnya ? g. [P,K] Berapa komposisi alokasi dana untuk tenaga ahli pendamping dan tenaga pendukung di luar masyarakat ? h. [P,K] Apakah tenaga ahli atau tenaga pendamping telah bekerja sesuai yang diharapkan masarakat ? i. [P,K] Berapa komposisi biaya administrasi umum terhadap jumlah biaya pekerjaan? j. [P,K] Apakah seluruh lingkup pekerjaan dan volumenya telah dikerjanakan sepenuhnya ? k. [K] Apakah terjadi perubahan volume pekerjaan dari rencana? Mengapa terjadi perubahan? l. [K] Jika dibandingkan harga pasar, apakah satuan harga volume pekerjaan nampak relatif sama ? 68 m. [K]Apakah seluruh sumber daya yang direncanakan telah digunakan pada masing-masing bagian pekerjaan ? n. [K]Apakah terdapat sisa sumber daya yang belum digunakan ? Mengapa timbul sisa ? Bagaimana rencana pemanfaatan sisa yang ada ? o. [K]Bagaimana proses pelaksanaan administrasi keuangan pekerjaan dijalankan ? Bagaimana pelaksanaan di Pelaksana dan bagaimana di Pemerintahan ? p. [K]Apakah ada pedoman untuk melaksanakan administrasi keuangan ? Darimana ? q. [K]Apakah masing-masing ( pelaksana dan pemerintah ) menyusun laporan pertanggungjawaban ? Bagaimana bentuk laporan ? Bukti-bukti apa yang menjadi lampiran laporan ? r. [K]Siapa yang mendapat wewenang untuk memeriksa pencatatan administrasi keuangan dan pelaporan, baik dari internal maupun eksternal ? s. [K]Apakah ada pihak pemeriksa eksternal yang melakukan pemeriksaan keuangan dan pelaporan ? Sebutkan ! t. [K]Masalah-masalah apa yang sering ditemukan dalam proses pelaksanaan administrasi keuangan pekerjaan ? u. [K]Bagaimana perincian dalam anggaran biaya pekerjaan ? Bagaimana kaitanyya dengan lingkup pekerjaan ? v. [K]Apakah volume dan satuan biaya dalam anggaran biaya telah sesuai dengan volume masing-masing lingkup pekerjaan ? w. [K]Bagaimana bentuk pemanfaatan dana yang dikelola masyarakat ? Apakah sesuai dengan rencana ? x. [K]Apakah terjadi perbedaan antara anggaran dan realisasi ? Apa penyebab perbedaan ? y. [K] Apakah hasil pekerjaan telah memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat ? Apa bentuknya ? 69 Lampiran 6 Panduan wawancara dengan masyarakat ASPEK TEKNIS 1. Apakah sebagian besar anggota masyarakat dilibatkan dalam penyusunan rencana pembangunan prasarana Desa dan infrastruktur desa lainnya? 2. Apakah teradapat anggota masyarakat memberikan kontribusi dalam bentuk tenaga kerja dan/atau bahan bangunan dan/atau uang? 3. Apakah telah Kelompok Masyarakat yang bertanggung jawah terhadap pemeliharaan dan pengelolaan prasarana desa ini? 4. Apakah Kelompok Masyarakat yang bersangkutan pernah menerima pelatihan mengenai tata-cara penggunaan (operasi) dan pemeliharaan parasana desa ini? 5. Apakah prasarana yang dibangun tersebut berfungsi seperti yang direncanakan dan persyaratan teknis? 6. Apakah prasarana desa yang dibangun telah memenuhi kebutuhan masyarakat? 7. Apakah anggota masyarakat merasa memiliki dan menggunakan prasarana tersebut sesuai dengan yang direncanakan? 8. Apakah sudah ada rencana pengembangan prasarana desa lainnya ? 9. Apakah sudah ada dampak posistif terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi dari prasarana yang telah dibangun ? 70 ASPEK KEUANGAN 1. Apakah terdapat dana yang berasal dari Pemerintah ( APBN atau APBD ) ? Berapa ? 2. Apakah ada penyaluran dana ke masyarakat ? 3. Bagaimana bentuk penyaluran ? 4. Apakah ada tenaga ahli atau tenaga pendamping ? 5. Apakah tenaga ahli atau tenaga pendamping telah bekerja sesuai yang diharapkan masarakat ? 6. Apakah seluruh lingkup pekerjaan dan volumenya telah dikerjakan sepenuhnya ? 7. Apakah terjadi perubahan volume pekerjaan ? Mengapa terjadi perubahan ? 8. Jika dibandingkan harga pasar, apakah satuan harga volume pekerjaan nampak relatif sama ? 9. Apakah seluruh sumber daya yang direncanakan telah digunakan pada masing- masing bagian pekerjaan ? 10. Apakah terdapat sisa sumber daya yang belum digunakan ? Mengapa timbul sisa ? Bagaimana rencana pemanfaatan sisa yang ada ? 11. Apakah ada orang (masyarakat) yang ditunjuk sebagai pelaksana administrasi keuangan ? 12. Apakah ada pedoman untuk melaksanakan administrasi keuangan ? Darimana ? 13. Apakah ada kewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban ? Bagaimana bentuk laporan ? Bukti-bukti apa yang menjadi lampiran laporan ? 14. Siapa yang mendapat wewenang untuk memeriksa pencatatan administrasi keuangan dan pelaporan, 15. Apakah ada pihak pemeriksa eksternal yang melakukan pemeriksaan keuangan dan pelaporan ? Sebutkan ! 16. Masalah-masalah apa yang sering ditemukan dalam proses pelaksanaan administrasi keuangan pekerjaan ? 17. Bagaimana bentuk pemanfaatan dana yang dikelola masyarakat ? Apakah sesuai dengan rencana ? 71 18. Apakah hasil pekerjaan telah memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat ? Apa bentuknya ? ASPEK PELIBATAN DAN PENGUATAN MASYARAKAT 1. Bagaimana pembentukan kelompok masyarakat (pokmas)? 2. Bagaimana peran proyek dalam pembentukan ini? 3. Bagaimana kelompok ini terpilih menjadi penerima proyek? 4. Berapa banyak masyarakat tergolong miskin yang masuk menjadi anggota pokmas? 5. Apa saja training atau sejenisnya yang pernah diterima oleh pokmas? 6. Apakah masyarakat mengetahui tentang proyek ini? 7. Apakah informasi tentang program dapat dilihat oleh umum? 8. Apakah masyarakat mengetahui kegiatan proyek yang di desanya? 9. Apakah dilakukan pertemuan warga untuk membahas tentang proyek yang akan dibuat? 10. Apakah terdapat mekanisme penanganan keluhan (komplain) masyarakat? Apakah masyarakat mengetahui mekanisme tersebut? 11. Apakah masyarakat puas dengan proyek yang dilaksankan? 12. Bagaimana tingkat keberlanjutan proyek yang sudah dibangun? 13. Apa saja yang sudah dilakukan oleh warga untuk menjamin keberlangsungan proyek? 14. Apakah ada kegiatan O&M yang dilakukan masyarakat? Bagaimana mekanismenya? 72