68438 v2 Alternative Mechanisms of Service Delivery Legal and Regulatory Framework Review Volume 2 November 2009 AMSD – Legal and Regulatory Review MASTER CONTENTS LIST VOLUME 1 of 2 MAIN TEXT VOLUME 2 of 2 APPENDICES (this Volume) appdx 0.0 - cover - vol 2 amsd legal & reg. report v3 12/11/09(9:24 AM) First ref. in text: Section 1.3 APPENDIX A Impact of AMSD on Sector Structure Ideal Impact (Result) of an AMSD Project on Sector Structure 1 The Existing Condition that the AMSD Plan Must Change........................................................... 2 2 The Future Conditions Resulting from AMSD Strategies ............................................................. 3 3 The Impact on “Rules of the Game� ............................................................................................. 7 Figure 1: Typical Current Confused Arrangements for Service Delivery......................................... 2 Figure 2: Sector Structure in the Future (Typical)........................................................................... 4 Figure 3: Sector Structure in the Future and the 8 AMSD Strategies ............................................. 6 Figure 4: Example of Rules at the Level of Regional Government ................................................. 8 Table 1 The Main Instruments of the Central Government Imposed Framework (Water Supply as Example) ............................................................................................................................................ 9 Amcl\appdx a.0 - impact of amsd on sector structure v.3-1dec09 1 12/11/2009(9:24:34 AM) Ideal Impact (Result) of an AMSD Project on Sector Structure The AMSD planning activities for the project aim to introduce at least two, if not more of the 8 strategies. AMSD has a particular focus on changing “sector structure� – it focuses on clarifying the rules of the sector (one tool being the Flexible Performance Agreement), and thus improve the incentives for better performance of the service delivery organization (SDO) and other organizations that have a supporting role to play in delivery of the service – such as the central policy making organizations(s) and organizations with regulatory / compliance functions. 1 The Existing Condition that the AMSD Plan Must Change The typical current “structure� (situation) and consequent lack of clarity and incentives is depicted in Figure 1 for the case of a typical SDO. Figure 1: Typical Current Confused Arrangements for Service Delivery None or perverse None or perverse Incentives Incentives from from External Environment Internal Environment SDO Regulatory Discipline on SDO o Economic, regulators Gov. Owner / Top Managers / o Legal regulations Shareholder Supervisory Board o Safety and environmental laws of SDO o Bankruptcy / Insolvency laws Should Should ie Report Appoint and Local to Monitor Government Financial Discipline on SDO Executive Mid Management o Performance Budgets o Debt o Equity Operates Stakeholders Non core Non core Markets Discipline on SDO o Product must respond to needs Core Function o Labor must come from market o Corporate Control must be retained Social Obligations / Functions of SDO “Structural� problems highlighted in Figure 1 that the AMSD pilot planning aims to address include (working clockwise around the Figure, starting with the “Gov. Owner / Shareholder� box: 1. The government owner / shareholder, represented by the executive (typically the Head of Region or regional secretary) treat the SDO as an integral part of their domain leaving little autonomy for the SDO. The service delivery organization operates under the direct command of the Regional Government (and often directly under the Head of Region). Related to this, regulatory arrangements (the top right-hand box) fail to impose few standards, and targets are practically non-existent. The “compliance discipline� that most Amcl\appdx a.0 - impact of amsd on sector structure v.3-1dec09 2 12/11/2009(9:24:34 AM) firms face is largely absent – rules related to incorporated bodies that keep them transparent are largely absent and they cannot be bankrupted, so managers are undisciplined and owners have little incentive to be attentive to financial sustainability. 2. Funding arrangements for the SDO are so undisciplined that there is little incentive for the operators to seek efficiency; budgets from APBD are not based on performance targets, debt financing (in the case of BUMD such as PDAMs) has little consequence if not repaid and equity injections from PEMDA for capital investment and the assets thus created often go unaccounted for. 3. The discipline that customers and markets normally impose on producers is largely absent. The customer is not king. The SDO often has a surplus of labor but the cost is inconsequential. The managers do not have to worry about another SDO taking away “their business� – and their livelihood. 4. Related to the service provided, with respect to the core function of the SDO, “social obligations� (such as supporting other objectives of the government) are mixed so badly with professional / commercial objectives that it is difficult for the SDO to know what it should concentrate on doing well. 5. Within the SDO, the mid-management level of managers (known as directors in the case of some SDOs such as PDAMs) act with little restraint other than that imposed by the Sekda or Head of Region because the Top Management (or Board of Supervisors (BOS) in the case of BUMD) do not actively manage / govern, often to the point they are dysfunctional. 6. Even if the Top Management were fully committed, they would have difficulty running the SDO because of a lack of sensible strategic and annual work plans, well developed business processes / procedures, reliable data and good management, and competent, results oriented personnel. 7. There is just a single SDO providing the service in most PEMDA, and that SDO often is highly vertically and horizontally integrated – it controls the input resources, produces the “product� and distributes it. The SDO also not only operates as a monopoly but as a policy-maker and regulator all in one – a case of acting both as “game-keeper and poacher�. 8. Key stakeholders, such as the community and private SDOs have little participation – either in influencing decision-making regarding standards of service, allocation of resources or in actual production / delivery. In summary, the situation presently concerning roles, objectives and authority of SDOs can be characterized as “confused�: SDOs operate in a legal and regulatory framework that does not clarify roles and responsibilities, improve predictability in allocation of resources nor provide consequences for good or bad performance. 2 The Future Conditions Resulting from AMSD Strategies The pilot plans for AMSD interventions should be designed to sort out the muddled relationships and incentives. The most important result in the long–term is for the SDOs to operate more as “contactors� – at least as more autonomous bodies working in accordance with a performance agreement (ultimately a contract or even “license�) that sets out their authority and accountability, how they are paid, the consequences of failing to perform and how accountability will be enforced. Figure 2 shows the institutional set-up for a typical SDO that should be the long-term aim of any AMSD initiative. Amcl\appdx a.0 - impact of amsd on sector structure v.3-1dec09 3 12/11/2009(9:24:34 AM) Figure 2: Sector Structure in the Future (Typical) Local Administration DPRD Head of Region Legislators -Social values/norms Purchasing Gov. Sector -Budgets Dinas Rep. Policy Executive Government and -Check on Executive DPRD acting as policy and Komis C – Finance law-maker Komisi D – Community (Independent) Regulator Stakeholder (as well as others for environment, health and Committee safety etc) (Possible future formal Community Board) Administers Operating License / Contract / Executive PSO Government as owner, insists on performance AUTONOMOUS SDO(s) Information on delivery and quality Top Management for all services Markets (or rules containing norms, Appoints and Reports standards, procedures and criteria) Monitors for bonus performance provide discipline in Input of: Mid Management Financial Inputs o Performance Budget Operates according to o Debt repayment contract plan and performance o Demand for return on equity targets Payment based on Core Other Inputs results o Human Resources -mechanism called Functions o Land, infrastructure, assets a o Information, audit “Public Service o Corporate Control Obligation� (PSO) Service subsidized by a PSO Contract Payment Output/Service/Product Offering /fee provided as per standards, procedures and criteria of “license� Subsidized Customers Full Cost paying Customers e.g. “domestic – low� category charged below -those paying cost recovery charges for their production cost particular service Amcl\appdx a.0 - impact of amsd on sector structure v.3-1dec09 4 12/11/2009(9:24:34 AM) Key features of this reformed structure that the eight AMSD strategies produce are: 1. Separation of policy making, operations and regulation with overall responsibility for system design being returned to PEMDA – with the FPA reinforcing this reassignment of roles (Strategy 1); 2. Funding designed to improve incentives – i.e. funding that is sufficient and predictable, and linked to performance - to be efficient and responsive to target beneficiaries (Strategy 2); 3. Increased autonomy for the SDO; wherever possible its services being charged for and being retained within the enterprise. Consequences for good or bad service delivery can therefore begin to be mobilized. The SDO will be more accountable through clear roles and responsibilities for the Top Management. Performance will be measured, providing a range of possibilities for introducing a more merit – oriented management system – one where rewards and punishments are real (Strategy 3); 4. Customer and stakeholder needs are heightened by a range of activities aimed at “putting the customer in the driving seat� – which, somewhat counter intuitively – can mean making the customer pay for the service or at least giving him options (Strategy 4); 5. Within the (newly empowered) SDO, developing plans and strategies, business process, data and information systems, organizational performance measurement systems, and especially better leaders and managers with competent, motivated staff (Strategy 5) 6. Again, within the SDO, de-bureaucratization of the labor force, orienting the SDO’s human resources management and development systems to results, merit and a caring workplace (Strategy 6) 7. Horizontal and vertical dis-aggregation / aggregation of the supply chain. Reducing restrictive practices and monopoly, by, in general, working to introduce multiple and specialized providers (Strategy 7); and 8. Providing for a larger role for the private sector and community – be it as elements of a new governance arrangement (members of community advisory boards etc), providers of inputs (service contracts, etc) or as deliverers of the final (retail) service such as through management contracts, build-own and operate (BOT) schemes or whole concessions (Strategy 8) – and the institutional arrangements that have been found to encourage this roles, such as creation of independent regulatory mechanisms. A range of tools to help achieve these results have been described in the project document “AMSD - Description of the Strategic Elements�. The challenge is to ensure the reforms are successfully designed and implemented in the face of the resistance to change that can be expected of any reform. The process of pilot design and managing the change is therefore critical to success. Figure 3 locates the main (but not exclusive) areas in which these strategies work on the previous Figure. Amcl\appdx a.0 - impact of amsd on sector structure v.3-1dec09 5 12/11/2009(9:24:34 AM) Figure 3: Sector Structure in the Future and the 8 AMSD Strategies Local Administration DPRD Head of Region Legislators -Social values/norms Purchasing Gov. Sector -Budgets Dinas Rep. Policy Executive Government and -Check on Executive DPRD acting as policy and law- Komis C – Finance maker Komisi D – Community (Independent) Regulator Stakeholder 1 (as well as others for environment, health and safety etc) Committee (Possible future formal Community Board) Executive Administers Operating License / PSO 8 Contract Government as owner: defends asets and insists on performance AUTONOMOUS SDO(s) 5 Top Management Information on Appoints and Reports Monitors delivery and quality for bonus performance 7 for all services Mid- management Inputs: Market Discipline 2 Operates according to o Labor o Product offering plan and performance targets 6 o Corporate Control Payment based on results Core Inputs: Financial -mechanism Functions Discipline called o Perform. Budget “Public Service Obligation� o Debt repayment o Equity return Service subsidized by a PSO Payment Service provided as per Contract conditions of license 3 Subsidized Customers Full Cost paying Customers eg “domestic – low� charged below cost -those paying cost recovery charges for their particular service 4 Amcl\appdx a.0 - impact of amsd on sector structure v.3-1dec09 6 12/11/2009(9:24:34 AM) 3 The Impact on “Rules of the Game� After examining the situation in Indonesia, eight (8) generic strategies are suggested as encompassing AMSD, although not all might strictly be classed as “AMSD� in other countries. The strategies are: Strategy 1 - Clarifying objectives, roles and authority Strategy 2 - Covering the cost of service delivery from service charges/sales Strategy 3 - Raising the consequences (rewards and punishment) Strategy 4 – Putting the customer “in the driving seat� Strategy 5 - Empowering service delivery organizations (SDO) and employees (without losing control over policy) Strategy 6 – Changing SDO culture Strategy 7 – Changing sector structure; and Strategy 8 - Involving the community and private sector. A key tool in the deployment of these strategies is the use of a “Flexible Performance Agreement� (often called a “Performance Contract�) between the “owner� and the “operator�. This agreement provides a mechanism whereby the “meta-strategy� of AMSD (providing more autonomy to the operator in return for increased accountability) can be mobilized. AMSD Strategy 1 concerning clarity of roles and objectives is of particular concern. Under it, a relationship between government and its SDO should be moved from, typically informal, to a more formal “arms-length� one. Figure 4 shows the areas in which “rules� (laws, regulations, ministerial regulations and decrees etc) containing “norms, standards, procedures and criteria�) are impacted – i.e. that typically need reform - to increase autonomy but simultaneously increase accountability. The areas covered are not only results that are hoped for (in the strategic planning documents), but frequently – and some would say unnecessarily - the way in which the results will be achieved. They therefore typically include matters related to procurement, management of financial and human resources, audit, use of public assets and even matters such as notification to the “steering� functions for government of incidents that might have a political dimension – say accidents, major equipment failures etc. It is through this legal and regulatory framework that the “control� required under AMSD Strategy 5 is established. Table 1 provides a typical list of rules faced by an SDO in a sector. Amcl\appdx a.0 - impact of amsd on sector structure v.3-1dec09 7 12/11/2009(9:24:34 AM) Figure 4: Example of Rules at the Level of Regional Government TYPICAL RULES RULES IN FUTURE TO COVER…? CURRENTLY Local Law (Perda) that changes / establishes sector structure in the functions assigned to Pemda (separate roles, parts of the production cycle etc) – and therefore possibly incentives) Establishment of an organization to perform a service/function. Perda establishing a �PDAM� as a particular eg, a “PDAM� type of �approved� organization eg UPT, BUMD (say “Perda 1 / 1977�) Operating Licence / Contract from the “Owner� (Pemda) with key performance indicators Establishment of (i) Sector Policy Office in A local regulation about Pemda and (ii) Office / Regulatory Board. payment and possibly other financial matters (Decree of Head of Process for determining tariff or charges Region, eg SK 14 / Method of paying subsidies (“PSO�) 2002) Procedures for investing in sector A general contract (�charter�) with all customers, covering: Technical Regulations – Minimum standards. (cost, quality etc) (“Air Minum�) that – Respective rights and responsibilities regulates …. (PERDA) ? Strategic Plan and Annual Work Plan (to raise accountability) Strategic Asset Management Plan (to demonstrate management of public assets) �Household Regulations� for Decree describing the various organizations the structure of each organization Standard Procedures for any and important “Governing Body� – meetings operating procedures Code of Ethics to provide (e.g., an SK) guidance on behavior Regulations on management of human resources ---Accounting Manual ---Quality Manual ---Technical /Operating Procedures Procedure for procurement of materials, services etc NB: 1. This example uses piped water supply as the sector. 2. Detailing properly the regulations in this list requires that the assignment of authority over the function has been settled – for example, regulatory authority has been assigned to regional government. If this is not so, the “Rules� will be difficult to complete, Instruments from central government should clarify, or at least explain the criteria for assignment. Amcl\appdx a.0 - impact of amsd on sector structure v.3-1dec09 8 12/11/2009(9:24:34 AM) Table 1 The Main Instruments of the Central Government Imposed Framework (Water Supply as Example) Delegation of Authority / Governance 1 Law 32 / 2004 on regional governance Allows creation of BUMD (regional Government owned enterprise) 2 Law 7 of 2004 (sectoral law) The Water Resources Law, Article 40 covering water supply 3 Law 5 of 1962 on SOE Establishment of Local Government Enterprises (“PD� or “BUMD�) Organs and personnel of PDAM. Withdrawal of civil servants occupy 4 Permendagri 2 of 2007 leadership positions in State Owned Enterprises. 5 Permendagri 3 of 1998 Legal Forms for PDAMs – including PT 6 Permendagri 7 of 1998 Governance of PDAMs – especially Board of Supervisors 7 Kepmendagri 50 of 1999 Governance (Boards) of Local Government Enterprises Resourcing 8 PP 16 of 2005 (sectoral) Development of Drinking Water Supply Systems and Sanitation 9 PP 54 of 2005 (loans) and PP 2/2006 Rules on Management of Loans and Grants for Local Government / (grants) Enterprises 10 Keppres 80/2003 on public Unclear whether it applies to PDAMs. Some PDAM are trying to free procurement themselves form this rules 11 Permendagri1 23 of 2006 Guidelines for regulation of Tariff Setting process in PDAM 1 12 Inmendagri 8 of 1998 Instructions for Implementing Tariff Setting in PDAM 13 PP 6/2006 on assets Management of central and regional public assets Service Delivery / General Operations 14 Keputusan Bersama (Joint Decree) of Guidelines on organization, technical maintenance, structure and calculation of the Ministers of Home Affairs and costs for determining the tariff, customer service, management of water supply Public Works, Number 5 Year 1984 / in Ibu Kota Kecamatan and the management of public taps for PDAM and Number 28/KPTS/1984 BPAMs. 15 Permendagri 4 of 1990, dated 16 Methods of cooperation between Local Enterprises and Third Parties March 1990 16 Inmendagri 9 of 1995, dated 28 March Directions on the implementation of Permendagri 4 of 1990. 1995 The procedures for engaging the private sector in infrastructure investment 17 Perpres 67 /2005 and operations 18 Kepmendagri1 8 of 2000 Guidelines on PDAM Accounting System 19 Kepmendagri 34 of 2000 Guidelines on PDAM Personnel Management 20 Kepmendagri 43 of 2000 Guidelines on Cooperation between PDAMs and Third Parties Information / Performance Management 21 Inpres 7 / 1999 of 15 June Accountability for Performance of Government Agencies 22 SK Head of LAN, 589/IX/6/Y/1999 Guidelines for Renstrada and Accountability Reporting 23 SK Head of LAN 239/IX/6/8/2003 Changes to Guidelines for Renstrada and Accountability Reporting 24 Kepmendagri 47 of 1999 Guidelines on Performance Evaluation of PDAMs 25 PP 3/2007 and Permendagri 7A of Procedures for Accountability of Heads of Local Government 2007 26 SE Mendagri 690/2323/PUOD of 11 Preparing Development Plans for PDAM August 1999 27 SE Mendagri 500/746. A/IV/Bangda Basic Guidelines for Preparing Corporate Plans for BUMD (rescinds of 6 July 2004 690/2323/PUOD?) Accountability / Enforcement 28 Keputusan 907/MENKES /SK/7/ 2002 Standards for and Supervision of Water Quality of the Ministry of Health 29 PP 80 / 1980 Disciplining Civil Servants 30 Law 17/2003 State Finances (overall arrangements) 31 Law 1 / 2004 State Treasury management 32 Law - impact of Amcl\appdx a.015 / 2004 amsd on sector structure v.3-1dec09 State Auditor 9 12/11/2009(9:24:34 AM) First ref. in text: Section 2.1 APPENDIX B.1 Long List of Regional Autonomy Laws and Regulations LONG LIST OF LEGISLATION MOST RELEVANT TO ADMINISTRATIVE DECENTRALIZATION1 DAFTAR ISI CD “PERATURAN BIDANG PEMERINTAHAN DAERAH� DIPRODUKSI OLEH “LEGAL AGENCY2� CIRCA DESEMBER 2008 UNDANG UNDANG ............................................................................................................................. 1 PERATURAN PEMERINTAH............................................................................................................... 2 PP 2009............................................................................................................................................ 2 PP 2008............................................................................................................................................ 2 PP 2007............................................................................................................................................ 2 PP 2006............................................................................................................................................ 3 PP 2005............................................................................................................................................ 3 PP s/d 2004 ...................................................................................................................................... 4 PERATURAN DAN KEPUTUSAN PRES1DEN.................................................................................... 5 Perpres 2009 .................................................................................................................................... 5 Perpres 2008 .................................................................................................................................... 5 Perpres s/d 2007 .............................................................................................................................. 5 PERATURAN DAN KEPUTUSAN MENTERI (DALAM NEGERI)......................................................... 6 Permendagri 2009 ............................................................................................................................ 6 Permendagri 2008 ............................................................................................................................ 7 Permendagri 2007 .......................................................................................................................... 10 Permendagri 2006 .......................................................................................................................... 14 Permendagri 2005 .......................................................................................................................... 16 Permendagri s/d 2004..................................................................................................................... 18 Kepmendagri 2005 s/d 2008........................................................................................................... 18 Kepmendagri 2004 ......................................................................................................................... 19 Kepmendagri s/d 2003.................................................................................................................... 20 INSTRUKSI MENTERI ....................................................................................................................... 23 SURAT EDARAN ............................................................................................................................... 23 UNDANG UNDANG 1. UU No. 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Weranti di Provtnsi Riau 2. UU No. 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat 3. UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Potitik 4. UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1 This list has not been translated as its inclusion is intended to primarily benefits Indonesian readers. It would be a waste of resources to translate. Other readers will get a sense from it of just of just how much regulation exits in just this function. 2 The address is “Legal Agency�, Komplek Sekretariat Negara, Jl Palm Raya, Blok A/11, Pondok Aren, Tangerang, Indonesia. Website www.legal-agency.com. E-mail thelegalagency@yahoo.com. Phone 021-92260454 appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 1 12/11/2009(9:25:16 AM) 5. UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 6. UU No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UU 7. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia 8. UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara 9. UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 10. UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum 11. UU No. 29 Tahun 2007 lentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia 12. UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan 13. UU No. 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menjadi UU 14. UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh 15. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 16. UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perppu No.3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU 17. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 18. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 19. UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 20. UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua 21. Perppu No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 22. Perppu No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua 23. Perppu No. 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara 24. Perppu No. 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 25. Perppu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 1 12/11/2009(9:25:16 AM) PERATURAN PEMERINTAH PP 2009 1. PP No. 5 Tahun 2009 lentang Bantuan Keuangan kepada Partai Potilik 2. PP No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum PP 2008 3. PP No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 4. PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan 5. PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah 6. PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan 7. PP No. 37 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia 8. PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BarangMilik Negara/Daerah 9. PP No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah 10. PP No. 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 11. PP No, 79 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibu Kola Kabupaten Padang Pariaman dari Wilayah Kota Pariaman ke Nagari Parit Malintarvg Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat PP 2007 12. PP No. 1 Tahun 2007 tentang Fasititas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha tertentu dan/atau di Daerah daerah tertentu 13. PP No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laboran Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan 14. PP No. 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah 15. PP No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh 16. PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimptnan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 17. PP No. 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 18. PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 19. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 2 12/11/2009(9:25:16 AM) 20. PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah 21. PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah 22. PP No. 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil 23. PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah 24. PP No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah 25. PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah 26. PP No. 79 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Daerah Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Desa Selindung PP 2006 27. PP No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri 28. PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 29. PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah 30. PP No. 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah 31. PP No. 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PP 2005 32. PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakit Kepala Daerah 33. PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah 34. PP No. 17 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan. Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 35. PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan 36. PP No. 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah 37. PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah 38. PP No, 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan 39. PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah 40. PP No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah 41. PP No, 58 Tahun 2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah 42. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa 43. PP No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 3 12/11/2009(9:25:16 AM) 44. PP No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PP s/d 2004 45. PP No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah 46. PP No. 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 47. PP No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja 48. PP No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua 49. PP No. 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN, dan APBD, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 50. PP No. 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 51. PP No. 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Miiik/Kekayaan Negara dan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah 52. PP No. 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 53. PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah 54. PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 55. PP No 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan 56. PP No. 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah 57. PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan KepaU Daerah dan Wakil Kepala Daerah 58. PP No. 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah 59. PP No 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasitan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 60. PP No. 16 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil KepaU Daerah serta Janda/Dudanya sefaagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1992 61. PP No. 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan Tilik Berat pada Daerah Tingkat II 62. PP No. 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1985 63. PP No. 12 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil KepaU Daerah dan Bekas KepaU Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya 64. PP No. 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi KepaU Daerah/Wakil KepaLa Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya 65. PP No. 48 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1980 tentang appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 4 12/11/2009(9:25:16 AM) Hak Keuangan/Administratif KepaU Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas KepaU Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya PERATURAN DAN KEPUTUSAN PRES1DEN Perpres 2009 1. Perpres No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keppres No. 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negen ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan 2. Perpres No. 2 Tahun 2009 tentang 8antuan dan Fasititas Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 3. Perpres No. 3 Tahun 2009 tentang Pengakhiran Masa Tugas Badan Rehabititasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussatam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara 4. Perpres No. A Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggraan Pemilihan Umum Tahun 2009 Perpres 2008 5. Perpres No. 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengatihan Hak atas Rumah Negara 6. Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaUaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 7. Perpres No. 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura 8. Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur 9. Perpres No. 55 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10. Perpres No. 75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan atas Rencana Persetujuan Internasionat, Rencana Pembentukan Undang-Undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh Perpres s/d 2007 11. Perpres No. ~\4 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo 12. Perpres No. 18 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008 13. Perpres No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal 14. Perpres No. 77 Tahun 2007 tentang Oaf tar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Pertanaman Modal 15. Perpres No. 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota 16. Perpres No. 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional 17. Perpres No. 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 5 12/11/2009(9:25:16 AM) 18. Perpres No. 110 Tahun 2007 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2008 19. Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern 20. Perpres No. 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemenntah Tahun 2006 21. Perpres No. 51 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia 22. Perpres No. 74 Tahun 2005 tentang dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2006 23. Perpres No. 3 Tahun 2004 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2005 24. Keppres No. 8 Tahun 2007 tentang Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan di Institut Pemerintahan Datam Negeri 25. Keppres No. 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 26. Keppres No. 8 Tahun 2003 tentang Penugasan Knusus Menteri Dalam Negeri dalam Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung 27. Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah 28. Keppres No. 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan 29. Keppres No. 26 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Dana Gaji bagi Pegawai Daerah 30. Keppres No. 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah 31. Keppres No. 37 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Pungutan dan Perimbangan Pembagian Penerimaan luran Hasil Hutan dan luran Pembangunan Daerah (IPEDA) 32. Keppres No. 55 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Pungutan dan Perimbangan Pembagian Penerimaan luran Hasil Hutan dan luran Pembangunan Daerah (IPEDA) 33. Inpres No. 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai untuk Rumah Tangga Sasaran 34. Inpres No. 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008 - 2009 35. Inpres No. 4 Tahun 2007 tentang Kegiatan Kunjungan Kerja Presiden, Wakil Presiden dan Menteri ke Daerah PERATURAN DAN KEPUTUSAN MENTERI (DALAM NEGERI) Permendagri 2009 1. Permendagn No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja institut Pemerintahan Dalam Negeri Lamp. Permendagri No. 1 Tahun 2009 2. Permendagri No. 2 Tahun 2009 tentang Batas Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan Provinsi Jawa Barat 3. Permendagri No. 3 Tahun 2009 tentang Batas Daerah Kabupaten Bangka Barat dengan Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 6 12/11/2009(9:25:16 AM) 4. Permendagn No. 4 Tahun 2009 tentang Batas Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 5. Permendagri No. 5 Tahun 2009 tentang Batas Daerah Kabupaten Semarang dengan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah 6. Permendagri No. 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Komite Aksi Daerah, Penetapan Rencana Aksi Daerah, dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak 7. Permendagri No. 7 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Permendagri No. 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 8. Permendagri No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Permendagri No. 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerinntahan Daerah Lamp. 1A Permendagri No. 8 Tahun 2009 Lamp. 1B Permendagri No. 8 Tahun 2009 9. Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah 10. Permendagri No. 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Keterteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 11. Permendagri No. 11 Tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Permendagri 2008 12. Permendagri No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan 13. Permendagri No. 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemeriksaan Reguler di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 14. Permendagri No. 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri 15. Permendagri No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lampiran I Permendagri No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lampiran IIA Permendagri No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lampiran IIB Permendagri No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lampiran III Permendagri No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 16. Permendagri No. 5 Tahun 2008 teniang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 17. Permendagri No. 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pomerintahan 18. Permendagri No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 7 12/11/2009(9:25:16 AM) 19. Permendagri No. 8 Tahun 2008 ten tang Pejabat Pertgawas Pemerintah di Lingkungan Departemen Datam Negeri dan Pemerintah Daerah 20. Permendagri No. 9 Tahun 2008 lentang Perubahan Pertama alas Permendagri No. 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi 21. Permendagri No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama atas Permendagri No. 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lmgkungan Pemerintah Kabupaten/KotaTahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lmgkungan Pemerintah Kabupaten/Kota 22. Permendagri No. 11 Tahun 2008 lentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa Lamp. 1 Permendagri No. 11 Tahun 2008 Lamp. 2 Permendagri No. 11 Tahun 2008 23. Permendagri No. 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemenntah Daerah Lampiran Permendagri No. 12 Tahun 2008 24. Permendagri No. 13 Tahun 2008 tentang Batas Daerah Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat 25. Permendagri No. 14 Tahun 2008 tentang Batas Daerah Kabupatert Karangasem dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali 26. Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah 27. Permendagri No. 16 Tahun 2008 teniang Batas Daerah Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Beiitung 28. Permendagri No. 17 Tahun 2008 tentang Batas Daerah Kabupaten Bangkatengah dengan Kabupaten Bangka Setatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 29. Permendagri No. 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja lembaga Keist imewaan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam 30. Permendagri No. 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah 31. Permendagri No. 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah 32. Permendagri No. 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 50 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 45 Tahun 2007 tencang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil 33. Permendagri No. 22 Tahun 2008 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2008 34. Permendagri No. 23 Tahun 2008 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2008 35. Permendagri No. 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Kepmendagri No. 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri 36. Permendagri No. 26 Tahun 2008 tentang Penghitungan Oasar Pengenaan Pajak, Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Natna Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum datam Permendagri No. 22 Tahun 2008 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotcr dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2008 37. Permendagri No. 27 Tahun 2008 tentang Penetapan Kabupaten Natuna sebagai Daerah Penghasil appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 8 12/11/2009(9:25:16 AM) Minyak Bumi dari Lapangan Udang dan Lapangan Kerisi 38. Permendagri No. 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah 39. Permendagri No. 29 Tahun 2008 tenlang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Daerah 40. Permendagri No. 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa 41. Permendagri No. 31 Tahun 2008 tentang Penetapan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu sebagai Daerah Penghasil Minyak Bumi dari Sumur-Sumur Biok Langgak 42. Permendagri No. 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 43. Permendagn No. 33 Tahun 2008 tentang Pedoman Hubungan Kerja Organisasi Perangkat Daerah dalam Penyelenggaraart Pemeriruahan Daerah 44. Permendagri No. 34 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Kep. Bcrsama Mentert Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 570.05-317 Tahun 2007-No. 298/KMK.07/2007 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah yang Menghambat Investasi 45. Permendagri No. 35 Tahun 2008 tentang Pengoptimalan Beban Listrik melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri di Jawa-Bali 46. Permendagri No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Permendagri No. 26 Tahun 2008 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum dalam Permendagri No. 22 Tahun 2008 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2008 47. Permendagri No. 37 Tahun 2008 tentang Rumpun Pendidikan dan Petatihan Teknis Substantif Pemerintahan Daerah 48. Permendagri No. 38 Tahun 2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan dari dan kepada Pihak Asing 49. Permendagri No. 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Narna Rupabumi 50. Permendagri No. 40 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 26 Tahun 2008 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Permendagri No. 22 Tahun 2008 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2008 51. Permendagri No. 41 Tahun 2008 tentang Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah 52. Permendagri No. 42 Tahun 2008 tentang Batas Daerah Kabupaten Semarang dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah 53. Permendagri No. 43 Tahun 2008 tentang Satas Daerah Kabupaten Wonogiri dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah 54. Permendagri No. 44 Tahun 2008 tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2009 55. Permendagri No. 45 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 56. Permendagri No. 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 9 12/11/2009(9:25:16 AM) 57. Permendagri No. 47 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Departemen Dalam Negeri 58. Permendagri No. 48 Tahun 2008 tentang Batas Daerah Kabupaten Bangka dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Keputauan Bangka Belitung 59. Per. Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menten Dalam Negeri, Menteri Perindustnan, dan Menteri Perdagangan No. PER.16/MEN/1X/2008. No. 49/2008, No. 922.1/M-IND/10/20O8, No. 39/M-DAG/PER/10/2008, tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global 60. Permendagri No. 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Kepmendagri No. 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negen 61. Permendagri No. 51 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Kepmendagri No. 164 Tahun 2004 tentang Organisasi Subbagian, Seksi dan Subbidang di Lingkungan Departemen Dalam Negen 62. Permendagri No. 52 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Wewenang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 63. Permendagri No. 53 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan No. Per.16/Men/X/2008, No. 49/2008, No. 922,i/M-lnd/10/2008, dan No. 39/M- Dag/Per/1O/2008 tentang Pemetiharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global 64. Permendagri No. 54 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri No. 26 Tahun 2008 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan 8ea Batik Nama Kertdaraan Bermotor yang Belum Tercantum dalam Permendagri No. 22 Tahun 2008 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2008 65. Permendagri No. 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya 66. Permendagri No. 56 Tahun 2008 tentang Batas Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur 67. Permendagri No. 57 Tahun 2008 tentang Batas Daerah Kola Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur 68. Permendagri No. 58 Tahun 2008 tentang Batas Daerah Kabupaten Karangasem dengan Kabupaten Ktungkung Provinsi Bali 69. Permendagri No. 59 Tahun 2008 tentang Disiptin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 70. Permendagri No. 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah 71. Permendagri No. 61 Tahun 2008 tentang Rencana Kerja Departemen Datam Negeri Tahun 2009 72. Permendagri No. 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Datam Negeri di Kabupaten/Kota 73. Permendagri No. 65 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi dan Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Permendagri 2007 74. Permendagri No. 1 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 10 12/11/2009(9:25:16 AM) 75. Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum 76. Permendagri No. 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Lingkungan Departemen Dalam Negeri 77. Permendagri No. A tahun 2007 tentang Pedoman Pengelotaan Kekayaan Desa 78. Permendagri No. 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan 79. Permendagri No. 6 tahun 2007 tentang Petujuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal 80. Permendagri No. 7 tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat 81. Permendagri No. 7A Tahun 2007 tentang Tatacara Penyampaian Informasi dan Tanggapan atau Saran dari Masyarakat atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 82. Permendagri No. 8 Tahun 2007 tentang Provinsi Jawa Timur sebagai Daerah Penghasit Sumber Daya Atarn Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi 83. Permendagri No. 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 84. Permendagri No. 10 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2007 Lampiran Permendagri No. 10 Tahun 2007 85. Permendagri No. 11 tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah 86. Permendagri No. 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan 87. Permendagri No. 13 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan 88. Permendagri No. 14 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Kabu paten Cilacap dengan Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah 89. Permendagri No. 15 tahun 2007 Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yartg beium tercantum dalam Permendagri No. 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2007 90. Permendagri No. 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 91. Permendagri No. 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolahaan Barang Milik Daerah Lampiran Permendagri No. 17 Tahun 2007 92. Permendagri No. 18 Tahun 2007 tentang Standardisasi Sarana, Prasarana dan Petayanan Lintas Batas antar Negara 93. Permendagri No. 19 Tahun 2007 tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan 94. Permendagri No. 20 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka PenangguLangan HIV di Daerah 95. Permendagri No. 21 tahun 2007 tentang Pengelompokan Kernampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan PerwakiLan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 11 12/11/2009(9:25:16 AM) dan Dana Operasional 96. Permendagri No. 22 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 15 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum Tercantum datam Permendagri No. 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 97. Permendagri No. 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 98. Permendagri No. 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaan dalam rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah 99. Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah 100. Permendagri No. 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam Penanggulangan Bencana 101. Permendagn No. 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah 102. Permendagn No. 29 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara 103. Permendagri No. 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 104. Permendagri No. 31 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah 105. Permendagri No. 32 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermator dan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan.Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 Lampiran Permendagri No. 32 Tahun 2007 106. Permendagri No, 33 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah 107. Permendagri No, 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan 108. Permendagri No. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 109. Permendagri No, 36 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Lurah 110. Permendagri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa 111. Permendagri No. 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa 112. Permendagri No. 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya DaerahPermendagri No. <10 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah 113. Permendagri No. 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa 114. Permendagri No. 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 12 12/11/2009(9:25:16 AM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Belurn Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 115. Permendagri No. 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lampiran li.1 Permendagri No. AA Tahun 2007 Lampiran II.2 Permendagri No. AA Tahun 2007 Lampiran II.3 Permendagri No. 44 Tahun 2007 Lampiran II.4 Permendagri No. 44 Tahun 2007 Lampiran 111.1 Permendagri No. 44 Tahun 2007 Lampiran III.2 Permendagri No. 44 Tahun 2007 Lampiran IN.3 Permendagri No. 44 Tahun 2007 Lampiran VI. 1 Permendagri No. 44 Tahun 2007 Lampiran VI! Permendagri No. 44 Tahun 2007 116. Permendagri No. 46 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Wewenang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 117. Permendagri No. 48 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Kabupaten Semarang dengan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah 118. Permendagri No. 50 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil 119. Permendagri No. 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat 120. Permendagri No. 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat 121. Permendagri No. 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah 122. Permendagri No. 55 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Kabupaten Batang dengan Kota Pekatongan Provinsi Jawa Tengah 123. Permendagri No. 56 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Ealik Nama Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 124. Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah 125. Permendagri No. 58 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas Subbagian dan Seksi di Lingkungan Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Malang Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No, 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Permendagri No. 59 Tahun 2007 126. 126. Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 13 12/11/2009(9:25:16 AM) Lampiran 2 Permendagri No. 60 Tahun 2007 127. Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 128. Permendagri No. 62 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2007 tenlang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007 129. Permendagri No. 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota 130. Permendagri No. 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 131. Permendagri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa 132. Permendagri No. 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan 133. Permendagn No. 69 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Pembangunan Perkotaan 134. Permendagri No. 70 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Kabupaten Bantul dengan Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 135. Permendagri No. 71 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Bantu! Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 136. Permendagri No. 72 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 137. Permendagri No. 73 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Provinsi Jawa Timur dengan Provinsi Jawa Tengah 138. Permendagri No. 74 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemberian Kemudahan Periztnan dan Insentif dalam Pembangurtan Rumah Susun Sederhana di Kawasan Perkotaan 139. Permendagri No. 76 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dart Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipit di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 140. Permendagri No. 77 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Cuti ko Luar Negeri dengan Alasan Penting bagi Pegawai Negeri Sipii di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 141. Permendagri No. 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Petayanan Minimal Lampiran Permendagri No. 79 Tahun 2007 142. PMK No. 62/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas PMK No. 45/PMK.05/2007 tentang PerjaEanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Permendagri 2006 143. Permendagri No. 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah 144. Permendagri No. 2 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006 appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 14 12/11/2009(9:25:16 AM) 145. Permendagri No. 3 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak di atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di atas Air Tahun 2006 146. Permendagri No. 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Datam Negeri 147. Permendagri No. 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 148. Permendagri No. 6 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Kerjasama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah 149. Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah 150. PerBersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepata Daerah datam Pemeliharaan Kerukunan Urnat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat 151. Permendagri No. 9 Tahun 2006 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Bagian Tim Pembina Pusat 152. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah 153. Permendagn No. 10 Tahun 2006 tentang Perpindahan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah 154. Permendagri No. 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah 155. Permendagri No. 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah 156. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengetolaan Keuangan Daerah 157. Permendagri No. 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah Lampiran I Permendagri No. 15 Tahun 2006 158. Permendagri No. 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah 159. Permendagri No. 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah 160. Permendagri No. 18 Tahun 2006 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Cilacap dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah 161. Permendagri No. 19 Tahun 2006 tentang Satas Daerah Antara Provinisi Daerah Isttmewa Yogyakarta dengan Provinsi Jawa Tengah 162. Permendagri No. 20 Tahun 2006 tentang Pendelegasian Wewenang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Datam Negeri 163. Permendagri No. 21 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besaf Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Di Malang 164. Permendagri No. 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemenntah Daerah 165. Permendagri No. 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Pemsahaan Daerah Air Minum appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 15 12/11/2009(9:25:16 AM) 166. Permendagri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 167. Permendagri No. 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Alas Peraturan Menteri Datam Negeri No. 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik 168. Permendagri No. 26 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapaian dan Belanja Oaerah Tahun Anggaran 2007 169. Permendagri No. 27 tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa 170. Permendagri No. 28 Lahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan 171. Permendagri No. 29 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa 172. Permendagri No. 30 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa 173. Permendagri No. 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan 174. Permendagri No, 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa Lampiran Permendagri No. 32 Tahun 2006 175. Permendagri No. 33 tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana 176. Permendagri No. 34 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Oaerah 177. PerBersama Menteri Luar Negeri dan Wenteri Dalam Negeri No. 08 Tahun 2006 No. 35 Tahun 2006 tentang Pemantau Asing dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh 178. Permendagri No. 36 Tahun 2006 tentang Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Karangasem di Provinsi Bali 179. Permendagri No. 37 Tahun 2006 tentang Batas Daerah Kabupaten Sumenep dengan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur Permendagri 2005 180. Permendagri No. 1 Tahun 2005 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Datam Negeri Lamp. 1 Permendagri No. 1 Tahun 2005 Lamp. 2 Permendagri No. 1 Tahun 2005 Lamp. 3 Permendagri No. 1 Tahun 2005 181. 181. Permendagri No. 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Lamp. Permendagri No. 3 Tahun 2005 182. Permendagri No. A Tahun 2005 tentang Pengesahan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. : 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2005 appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 16 12/11/2009(9:25:16 AM) 183. Permendagri No. 5 Tahun 2005 tentang Pedoman PengetoLaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daeah dan Wakil Kepala Daerah 184. Permendagri No. 6 Tahun 2005 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan 185. Permendagri No. 7 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 186. Permendagri No. 8 Tahun 2005 tentang Pengesahan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. : 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2005 187. Permendagri No. 9 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air dan Bea Batik Nama Kendaraan Oi Atas Air Tahun 2005 188. Permendagri No.10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pemberian Surat Keterangan Pengganti Dokumen Penduduk bagi Pengungsi dan Penduduk Korban Bencana di Daerah 189. Permendagri No. 11 Tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negert Bagt Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Depaaemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 190. Permendagri No. 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengefolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Oaerah dan Wakil Kepala Daerah 191. Permendagri No. 13 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Saluan Polisi Pamong Praja 192. Permendari No. 14 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja 193. Permendagri No. 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menten Datam Negeri No. 94 Tahun 2003 tentang Spestfikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga. Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catalan Sipil 194. Permendagri No. 16 Tahun 2005 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005 195. Permendagn No. 17 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Narna Kendaraan Di Atas Air Tahun 2005 196. Permendagri No. 18 Tahun 2005 tentang Kode Dan Data Wttayah Administrasi Pemerintahan 197. Permendagri No. 19 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 198. Permendagri No. 20 Tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 199. Permendagri No.21 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepata Daerah Dan Wakil Kepala Oaerah 200. Permendagri No. 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayan Kota Bontang Dengan Kabupaten Kutai Timur Dan Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Tirnur 201. Permendagri No. 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Pra ja 202. Permendagri No. 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelertggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Daerah appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 17 12/11/2009(9:25:16 AM) 203. Permendagri No.30 Tahun 2005 tentang Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah, Pakar Otonomi Daerah dan Pakar Keuangan 204. Permendagri No. 31 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas 205. Permendagri No. 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan. Penyerahan Dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik 206. Permendagri No. 33 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005 207. Permendagri No. 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja 208. Permendagri No. 35 A Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Datam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 Tentang Spesifikasi, Pengadaan Dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta Dan Kutipan Akta Catatan Sipil 209. Permendagri No, 36 Tahun 2005 tentang Provinsi Kepulauan Riau sebagai Daerah Penghasit Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi 210. Permendagri No. 37 Tahun 20O5 tentang Perubahan Atas Pefaturan Menteri DaLam Negeri Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Baiik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005 211. Permendagri No. 38 Tahun 2005 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 212. Permendagri No. 40 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005.Permendagri No. 41 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005 213. Permendagri No. 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Permendagri No. 3 Tahun 1999 tentang Pencabutan Permendagri No. 1 Tahun 1979 centang Kedudukan Bank Pembangunan Daerah yang melaksanakan Fungsi Kas Daerah 214. Permendagri No. 3 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Pemberian Hak atas Tanah untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan Permendagri s/d 2004 215. Permendagri 3 Tahun 1987 tentang Penyedian dan Pemberian Hak atas Tanah untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan 216. Peraturan Bersama Menteri Perindustrian. Menteri Energi dan SDM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Datam Negeri dan Menten Negara BUMN No. 47/M- lnd/Per/7/2008, No. 23 Tahun 2008, No. Per-03/Mbu/08 tentang Pengoptimalan Beban Ltstrik melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri di Jawa-Bali Kepmendagri 2005 s/d 2008 217. Kepmendagri No. 1 sampai dengan 226 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 18 12/11/2009(9:25:16 AM) 218. Kepmendagri No. 1 sampai dengan 153 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kepmendagri 2004 219. Kepmendagri No. 15 Tahun 2004 tentang Penilaian Kinerja Pejabat Structural Eseton I dan II yang telah Mencapai Usia 56 Tahun ke atas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 220. Kepmendagri No. 16 Tahun 2004 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Departemen Dalam Negeri 221. Kepmendagri No. 68 Tahun 2004 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan 8ea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2004 222. Kepmendagri No. 69 Tahun 2004 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2004 223. Kepmendagri No. 106 Tahun 2004 tentang Jabatan Peneliti Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Daerah 224. Kepmendagri No.146 Tahun 2004 tentang Permintaan Cuti, Penetapan Status Non Aktif Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakii Bupati, Walikota Dan Wakii Walikota Dan Penetapan Sekretaris Daerah Sebagai Pelaksana Tugas Pemerintahari Dalam Rangka Kampanye Pemilihan Umum 225. Kepmendagri No.147 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah 226. Kepmendagn No. 151 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Gelar Teknologi Tepat Guna 227. Kepmendagri No. 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah 228. Kepmendagri No.153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelotaan Barang Daerah Yang Dipisahkan 229. Kepmendagri No.154 Tahun 2004 tentang Penilaian Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Dan Negara Kepada Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing 230. Kepmendagri No. 155 Tahun 2004 tentang Tatacara Peresmian, Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dan Penetapan Pimpinan Sementara Dprd Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 231. Kepmendagri No.157 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengasuhan Praja Lembaga Pendidikan Kedinasan Departemen Dalam Negeri 232. Kepmendagri No. 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan 233. Kepmendagri No. 159 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kelurahan 234. Kepmendagri No. 160 Tahun 2004 tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi Kedinasan Di Departemen Dalam Negeri 235. Kepmendagri No. 161 Tahun 2004 tentang Pengangkatan Dan Pengukuhan Pamong Praja Muda Lulusan STPDN 236. Kepmendagri No.162 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 237. Kepmendagri No. 163 Tahun 2004 tenlang Penentuan Batas Wilayah Kabupatert Mimika Dengan Kabupaten Paniai Dan Kabupaten Puncak Jaya Di Gunung Grasberg Dan Sekitarnya 238. Kepmendagri No.165 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Mertteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Dan PeLaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 239. Kepmendagri No. 168 Tahun 2004. tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengembangan Sistem appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 19 12/11/2009(9:25:16 AM) Informasi Hukum 240. Kepmendagri No.169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah 241. Kepmendagri No. 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum 242. Kepmendagri No. 246 Tahun 2004 tentang Batas Wilayah Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat Kepmendagri s/d 2003 243. Kepmendagri No. 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah 244. Kepmendagri No. 2 Tahun 2002 tentang Pedoman Penetapan Eseton II ke Bawah Perangkat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 245. Kepmendagri No. 3 Tahun 2002 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 1992 tentang Lembaga Musyawarah Kota di Kotamadya dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta 246. Kepmendagri No. 7 Tahun 2002 tentang No. Kode Lokasi dan No. Kode Barang Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota 247. Kepmendagri No. 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan-PajakPenefangan Jalan 248. Kepmendagri No. 12 Tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air yang Digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang Memberikan Pelayanan Publik. Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam 249. Kepmendagri No. 14 Tahun 2002 tentang Pembatalan Peraturari Daerah Kabupatert Bengkutu Selatan No 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Kartu Ternak 250. Kepmendagri No. 15 Tahun 2002 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan No. 23 Tabun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan Ternak dan Bahan Asal Hewan Ternak Keluar Daerah 251. Kepmendagri No. 16 Tahun 2002 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu SeLatan No.22 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengeluaran Hewan Ternak Keluar Kabupaten Bengkulu Selatan 252. Kepmendagri No. 5 7 Tahun 2002 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan No.25 Tahun 2000 tentang Retribusi Membawa Hasil Perkebunan Ketuar Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan 253. Kepmendagri No. 18 Tahun 2002 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan No.06 Tahun 2001 tentang Pajak Produksi Minyak Sawit Kasar (Crude Palm OU/Cpo) dan Biji Sawit Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan 254. Kepmendagri No. 19 Tahun 2002 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan No. 08 Tahun 2001 tentang Retribusi Produksi Kayu atas Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Tanah Milik 255. Kepmendagri No. 20 Tahun 2002 tentang PembataLan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Kepemilikan Gergaji Rantai 256. Kepmendagri No. 21 Tahun 2002 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman No. 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Asal Komoditas 257. Kepmendagri No. 22 Tahun 2002 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso No. 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Identitas Ternak appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 20 12/11/2009(9:25:16 AM) 258. Kepmendagri No. 23 Tahun 2002 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur No. 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Usaha Perkebunan 259. Kepmendagri No. 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Kebutuhan Teknis Sistem Komunikasi dan fnformasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah 260. Kepmendagh No. 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah 261. Kepmendagri No. 28 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 262. Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 263. Kepmendagri No. 32 Tahun 2002 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 20 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pengusahaan Pertambangan Umum Dalam Wilayah Kota Samarinda 264. Kepmendagri No. 33 Tahun 2002 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 23 Tahun 2000 tentang Sumbangan Wajib Pengusaha Perkebunan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karnpar 265. Kepmendagri No. 34 Tahun 2002 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Pamong Praja Muda Lulusan STPDN 266. SKB Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1067/Menkes/SK8Nlll/20O2 No. 385 Tahun 2002 No. 37 Tahun 2002 tentang Peningkatan Kesehatan pada Pondok Pesantren dan Institusi Keagamaan lainnya 267. Kepmendagri No. 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan 268. Kepmendagri No. 4 Tahun 2001 tentang Penerapan Teknologi Tepat Guna 269. Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2001 tentang Pedoman Pemberian Tanda Penghargaan dan Kesetiaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 270. Kepmendagri dan Otonomi Daerah No, S Tahun 2001 tentang Pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipilih menjadi Kepala Desa atau Dipilih / Diangkat menjadi Perangkat Desa 271. Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 17 Tahun 2001 tentang Pelimpahan Pengawasan Fungsional Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Gubernur 272. Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 29 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional 273. Kepmendagri No. 34 Tahun 2001 tentang Pengamanan Berita Rahasia melalui Proses Persandian dan Telekomunikasi 274. Kepmendagri No. 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang Baru Dibentuk 275. Kepmendagri No. 44 Tahun 2001 tentang Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 276. Kepmendagri No. 46 Tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 277. Kepmendagri No. 48 Tahun 2001 tentang Pendetegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 278. Kepmendagri No. 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 21 12/11/2009(9:25:16 AM) 279. Kepmendagri No. 27 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Xerja Pusat Pendidikan dan PeLatihan Regional 280. Kepmendagri No. 118-281 Tahun 2000 tentang Pembentukan Sekretarial Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Tahun 2000 281. Kep. Bersama Menteri Pariwisata, Sent dan Budaya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Mentert Dalam Negeri No. KM 1/KS001/MPSB-99, No. 001/0/1999. No. 1 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pengembangan Wisata Budaya 282. Kepmendagri No. 6 Tahun 1999 tentang Pendetegasian Wewenang Pemberian dan Penolakan Izin mertjadi Anggota Partai Politik, bagi Pegawai Negeri Sipil di Jajaran Departemen Dalam Negeri 283. Kepmendagri No. 8 Tahun 1999 tentang Pengangkatan dan Pemberhemian Sekretaris Wilayah / Daerah 284. Kepmendagri No. 15 Tahun 1999 tentang Pedoman Cara Penghitungan Nilai Sewa Reklame 285. Kepmendagri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah 286. Kepmendagri No. 62 Tahun 1999 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Bank Pembangunan Daerah 287. Kepmendagri No. 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Oesa dan Kelurahan 288. Kepmendagri No. 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenat Desa 289. Kepmendagri No. 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Pembentukan Kelurahan 290. Kepmendagri No. DD. 18/1/32 Tahun 1964 tentang Penegasan Konversi Hak Gogolan Tetap 291. Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri Nomor : 3 Tahun 2008 Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008 Nomor : 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Penntah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JA1) dan Warga Masyarakat 292. Kep. Bersama Menieri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 34 Tahun 2008 No. 170/KMK.07/2008 tentang Perubahan atas Kep. Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuaiigan No. 570,05-317 Tahun 2007-No. 298/KMK.07/2007 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah yang Menghambat investasi 293. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republic Indonesia No. 125 Tahun 2003 dan No. 532 Tahun 2003 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk 294. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Datam Negeri Republik Indonesia Nomor 999A/MENKES/SKB/VIII/2002 Nomor 37A Tahun 2007. tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1O13/MENKES/SKB/IX/2OO1 dan Nomor 43 Tahun 2001 tentang Tarip dan Tatalaksana Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah bagi Peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya 295. Keputusan Bersama Menag dan Mendagri No. 1 Tahun 1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia Instruksi Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Daerah Sehubungan dengan telah terbentuknya Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 22 12/11/2009(9:25:16 AM) INSTRUKSI MENTERI 1. Insmendagri No. 2 Tahun 2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pejabat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri 2. Insmendagri No. 3 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Indonesia 3. Insmendagri No. 4 Tahun 2005 teniang Kelembagaan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota 4. Insmendagri No. 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Sekretariat Koordinasi Pelaksanaan Reintegrasi Bekas Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemberdayaannya ke Dalam Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 5. Insmendagri No. 7 Tahun 2005 tentang Percepatan Penyusunan Peraturan Perundang- Undangan Pelaksanaan UndangUndang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 6. Insmendagri No. 8 Tahun 2005 tentang Kegiatan Desiminasi dan Sosialisasi Nilai-NHai Wawasan Kebangsaan bagi Pondok Pesantren SURAT EDARAN 1. SE Mendagri No.061/729/TJ tgl.21 Maret 2000 Penataan Perangkat Daerah 2. Surat Sekjen No. 910/479/SJ perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Departemen Dalam Negeri TA 2007 di Lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri 3. TAPMPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah Notes: 1 The CD created from the database does not state on what basis the materials have been included (was it “all regulations�, “selected product�, “subject matter� etc?). The database collection appears to cover mostly 2005 to Feb 2009. 2 The list derives from a scanning of the hardcopy list that accompanies the CD. The CD does not contain an electronic version of this list. 3 The scanned version could not pick-up exactly some entries. The list is a lightly edited version of the original scan. Many obvious spelling mistakes remain uncorrected. 4 List numbers are the same as the original. Some titles may be missing. Further editing is required to complete or correct all titles 5 Refer to the original or scanned version if more details are needed. appdx b.1 - long list of legislation concerning regional autonomy - ina v-3 23 12/11/2009(9:25:16 AM) First ref. in text: Section 2.2.2 Appendix B.2 Detailed Contents List of Autonomy Law 32/2004 appdx b.2 - regional government law uu2004-32_detailed contents list_engl.v3(2496) First Level (i.e Chapter) Level) Contents List LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 32 OF 2004 REGARDING REGIONAL ADMINISTRATION THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA CONTENTS1 CONSIDERING: IN VIEW OF : WITH THE JOINT APPROVAL FROM TO STIPULATE CHAPTER I - GENERAL PROVISIONS CHAPTER II - ESTABLISHING REGIONS AND SPECIAL ZONES CHAPTER III – DIVISION OF GOVERNMENTAL AFFAIRS CHAPTER IV - GOVERNMENT ADMINISTRATION CHAPTER V - REGIONAL GOVERNMENT MANPOWER CHAPTER VI - REGULATIONS OF REGIONS AND HEADS OF REGIONS CHAPTER VII - PLANNING OF REGIONAL DEVELOPMENT CHAPTER VIII - REGIONAL FINANCE CHAPTER IX - COOPERATION AND SETTLEMENT OF DISPUTES CHAPTER X - CITIES CHAPTER XI - VILLAGES [DESA] CHAPTER XII - ENHANCEMENT AND SUPERVISION CHAPTER XIII - CONSULTATION ON REGIONAL AUTONOMY POLICIES CHAPTER XIV – MISCELLANEOUS PROVISIONS CHAPTER XV - TRANSITIONAL PROVISIONS CHAPTER XVI - CLOSING PROVISIONS STIPULATED IN JAKARTA ON ENACTED IN JAKARTA ON DRAFT ELUCIDATION 1 The Indonesian original does not have a Contents List. This List has been added by the GRSII project in this English translation for the reader’s convenience appdx b.2 - regional government law uu2004-32_detailed contents list_engl.v3(2496) 1 Third Level (i.e Section Level) Contents List CONSIDERING: IN VIEW OF : WITH THE JOINT APPROVAL FROM TO STIPULATE: CHAPTER I - GENERAL PROVISIONS CHAPTER II - ESTABLISHING REGIONS AND SPECIAL ZONES PART ONE - ESTABLISHING REGIONS PART TWO - SPECIAL TERRITORIES CHAPTER III – DIVISION OF GOVERNMENTAL AFFAIRS CHAPTER IV - GOVERNMENT ADMINISTRATION PART ONE - GOVERNMENT ADMINISTRATION PART TWO - THE PRINCIPLES OF GOVERNMENT ADMINISTRATION PART THREE - REGIONAL RIGHTS AND OBLIGATIONS PART FOUR - REGIONAL ADMINISTRATION Section One - Regional Head and Deputy Regional Head Section Two - Duties, Authorities & Obligations of Regional Heads & Deputy Regional Heads Section Three - Prohibitions for the Regional Head and Deputy Regional Head Section Four - Termination of Regional Head and Deputy Regional Head Section Five - Investigation Against Regional Head or Deputy Regional Head Section Six - Duties of Governor as the Central Government’s Representative PART FIVE - THE REGIONAL HOUSE OF REPRESENTATIVES Section One - General Section Two - Position and Role Section Three - Duties and Authorities Section Four - Rights and Obligations Section Five - Structure of DPRD PART SIX - PROHIBITION AND TERMINATION OF DPRD MEMBERS PART SEVEN - INTERIM REPLACEMENT OF DPRD MEMBERS PART EIGHTH - ELECTION OF REGIONAL HEADS AND DEPUTY REGIONAL HEADS Section One - Election Section Two - Determining the Voters Section Three - Campaigns Section Four - Ballot Casting Section Five - Determining and Installing the Elected Candidates Section Six - Monitoring of the Regional Head and Deputy Regional Head Election Section Seven - Criminal Provisions on the Election of Regional Head and Deputy Regional Head PART NINE - REGIONAL APPARATUS CHAPTER V - REGIONAL GOVERNMENT MANPOWER CHAPTER VI - REGULATIONS OF REGIONS AND HEADS OF REGIONS CHAPTER VII - PLANNING OF REGIONAL DEVELOPMENT CHAPTER VIII - REGIONAL FINANCE Section One - General Section Two - Revenues, Expenditures and Funding Section Three - Surplus and Deficit of Regional Budget Section Four - Granting Incentives and Investment Facilities Section Five - Regional Government Enterprises (BUMD) Section Six - Regional Asset Management Section Seven - Regional Budget appdx b.2 - regional government law uu2004-32_detailed contents list_engl.v3(2496) 2 Section Eight - Regional Budget Revisions Section Nine - Accountability of Regional Budget Implementation Section Ten - Evaluation of Draft Regional Regulation and Regional Head Regulations on the Regional Budget, Regional Budget Revisions and Accountability of Budget Implementation. Section Eleven - Implementation of Regional Financial Administration CHAPTER IX - COOPERATION AND SETTLEMENT OF DISPUTES CHAPTER X - CITY ZONES CHAPTER XI - VILLAGE [DESA] PART ONE - GENERAL PART TWO - VILLAGE ADMINISTRATION PART THREE - VILLAGE CONSULTATIVE COUNCIL PART FOUR - OTHER INSTITUTIONS PART FIVE - VILLAGE FINANCE PART SIX - VILLAGE COOPERATION CHAPTER XII - ENHANCEMENT AND SUPERVISION CHAPTER XIII - CONSULTATION ON REGIONAL AUTONOMY POLICIES CHAPTER XIV – MISCELLANEOUS PROVISIONS CHAPTER XV - TRANSITIONAL PROVISIONS CHAPTER XVI - CLOSING PROVISIONS STIPULATED IN JAKARTA ON ENACTED IN JAKARTA ON DRAFT ELUCIDATION I. GENERAL ELUCIDATION 1. Frame of Thinking 2. Establishment of the Special Territories Zones 3. Dividing Government Affairs 4. Regional Administration 5. Regional Apparatus 6. Regional Finance 7. Regional Regulations and Regional Head Regulations 8. Regional Civil Service 9. Enhancement and Supervision 10. Village 2. ARTICLE BY ARTICLE THE ELUCIDATION PER ARTICLE IS INCORPORATED IN THE MAIN TEXT AS FOOTNOTES. amcl\appdx b.2 - regional government law uu2004-32_detailed contents list_engl.v3(2496) 3 Fourth (i.e. Article) Level Contents List LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 32 OF 2004 REGARDING REGIONAL ADMINISTRATION THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA CONTENTS2 CONSIDERING: IN VIEW OF : WITH THE JOINT APPROVAL FROM TO STIPULATE: CHAPTER I - GENERAL PROVISIONS CHAPTER II - ESTABLISHING REGIONS AND SPECIAL ZONES PART ONE - ESTABLISHING REGIONS Article 4 Established by laws PART TWO - SPECIAL TERRITORIES Article 9 Government may designate Special Zones CHAPTER III – DIVISION OF GOVERNMENTAL AFFAIRS Article 10 Shall run own affairs with broad Autonomy Article 11 3 Criteria for Division of Affairs Article 12 Transferred affairs accompanied by P3D Article 13 List of mandatory Affairs on Province Article 14 List of mandatory Affairs of Local Government Article 15 Financial Relations Article 16 Relationship in public services Article 17 Relationship in natural resources Article 18 Management of Resources in the Sea CHAPTER IV - GOVERNMENT ADMINISTRATION PART ONE - GOVERNMENT ADMINISTRATION Article 19 President, Vice President, KDH and DPRD run affairs PART TWO - THE PRINCIPLES OF GOVERNMENT ADMINISTRATION Article 20 – Principles for Government Administration, Decentralization, Autonomy PART THREE - REGIONAL RIGHTS AND OBLIGATIONS Article 21 Entitlement of Regions in running government Article 22 Regions Obligations Article 23 Regional Action plans and Financial Administration PART FOUR - REGIONAL ADMINISTRATION Section One - Regional Head and Deputy Regional Head Article 24 Section Two - Duties, Authorities & Obligations of Regional Heads & Deputy Regional Heads Article 25 Article 26 Article 27 Section Three - Prohibitions for the Regional Head and Deputy Regional Head Article 28 Section Four - Termination of Regional Head and Deputy Regional Head Article 29 Article 30 2 The Indonesian original does not have a Contents List. This List has been added by the GRSII project in this English translation for the reader’s convenience appdx b.2 - regional government law uu2004-32_detailed contents list_engl.v3(2496) 4 Article 31 Article 32 Article 33 Article 34 Article 35 Section Five - Investigation Against Regional Head or Deputy Regional Head Article 36 Section Six - Duties of Governor as the Central Government’s Representative Article 37 Article 38 PART FIVE - THE REGIONAL HOUSE OF REPRESENTATIVES Section One - General Article 39 Section Two - Position and Role Article 40 Article 41 Section Three - Duties and Authorities Article 42 Section Four - Rights and Obligations Article 43 Article 44 Article 45 Section Five - Structure of DPRD Article 46 Article 47 Article 48 Article 49 Article 50 Article 51 Article 53 PART SIX - PROHIBITION AND TERMINATION OF DPRD MEMBERS Article 54 PART SEVEN - INTERIM REPLACEMENT OF DPRD MEMBERS Article 55 PART EIGHTH - ELECTION OF REGIONAL HEADS AND DEPUTY REGIONAL HEADS Section One - Election Article 56 Article 58 Article 59 Article 60 Article 61 Article 63 Article 64 Article 65 Article 66 Article 67 Section Two - Determining the Voters Article 68 Article 69 Article 70 Article 71 Article 72 Article 73 Article 74 Section Three - Campaigns Article 75 Article 76 Article 77 Article 78 Article 79 Article 80 Article 81 Article 82 Article 83 Article 84 amcl\appdx b.2 - regional government law uu2004-32_detailed contents list_engl.v3(2496) 5 Section Four - Ballot Casting Article 86 Article 87 Article 88 Article 89 Article 90 Article 92 Article 93 Article 94 Article 95 Article 96 Article 97 Article 98 Article 99 Article 100 Article 101 Article 102 Article 103 Article 104 Article 105 Article 106 Section Five - Determining and Installing the Elected Candidates Article 107 Article 108 Article 109 Article 110 Article 111 Article 112 Section Six - Monitoring of the Regional Head and Deputy Regional Head Election Article 113 Article 114 Section Seven - Criminal Provisions on the Election of Regional Head and Deputy Regional Head Article 115 Article 119 PART NINE - REGIONAL APPARATUS Article 120 Province and kabupaten / kota Article 121 Duties and Obligations of Regional Secretariat Article 122 Regional Secretary Appointed /Terminated by higher level Article 123 Appointment, Termination, Duties and Reporting of DPRD Secretariat Article 124 Appointment, Termination, Duties of Head of Regional Dinas Article 125 Appointment, Duties of Technical Institutions Article 126 Sub-districts (Kecamatan) Article 127 Urban Village (Kelurahan) Article 128 Controlled by Higher Level CHAPTER V - REGIONAL GOVERNMENT MANPOWER Article 129 CHAPTER VI - REGULATIONS OF REGIONS AND HEADS OF REGIONS Article 136 CHAPTER VII - PLANNING OF REGIONAL DEVELOPMENT Article 150 CHAPTER VIII - REGIONAL FINANCE Section One - General Article 155 APBD and APBN carried out separately Article 156 Regional Head Delegated Authority to Apparatus Section Two - Revenues, Expenditures and Funding Article 157 Sources Article 158 Taxes and Charges based on Central Laws Article 159 Equalization Funds Article 160 Revenue Sharing of Taxes and Natural Resources; Further Regulated Article 161 DAU based on equalization criteria amcl\appdx b.2 - regional government law uu2004-32_detailed contents list_engl.v3(2496) 6 Article 162 DAK for special activities, further regulated Article 163 Guidelines for Fund Management further regulated Article 164 Other Regional Revenues Article 165 Funding of Emergencies Article 166 Criteria for Emergency Funding Article 167 Expenditures to focus on improving quality of life, using standards Article 168 Expenditures of Leaders regulated Article 169 May borrow and issue Bonds Article 170 On-borrowing after MOHA consultation Article 171 Borrowing Criteria to be Regulated Article 172 Regional Reserve Fund, to be Regulated Article 173 May have Capital Participation Section Three - Surplus and Deficit of Regional Budget Article 174 Use of Surplus, Deficit source Article 175 MOHA control Budget Deficit Section Four - Granting Incentives and Investment Facilities Article 176 May grant incentives and facilties Section Five - Regional Government Enterprises (BUMD) Article 177 May own BUMD Section Six Regional Asset Management Article 178 Disposal, writing-off ; procurement Section Seven - Regional Budget Article 179 1 year; thru 31 December Article 180 Head set priorities and ceiling, performance orientation Article 181 Approval of DPRD thru Perda 1 month before start Article 182 Procedures for Budgeting in a Regional Regulation Section Eight - Regional Budget Revisions Article 183 Revision of APBD thru Perda 3 month before end Section Nine - Accountability of Regional Budget Implementation Article 184 Perda withAudit submitted 6 months after end FY Section Ten - Evaluation of Draft Regional Regulation and Regional Head Regulations on the Regional Budget, Regional Budget Revisions and Accountability of Budget Implementation. Article 185 Governor to submit within 3 days to MOHA; 15 days evaluation Article 186 Regent to submit within 3 days to Governor 15 days evaluation Article 187 If No agreement from DPRD Article 188 Revision Budgets follow similar rules Article 189 Draft Regulations taxes and charges also to follow approval process Article 190 Regulations of the Head guide agencies Article 191 Integrated Financial Information System Section Eleven - Implementation of Regional Financial Administration Article 192 All revenues and expenditures to be in the Budget Article 193 Investing Surpluses Article 194 Further Regulated with Central and Regional Regulation CHAPTER IX - COOPERATION AND SETTLEMENT OF DISPUTES Article 195 May Cooperate with other Pemda and Third Parties Article 196 Joint Bodies, or Managed by the Government Article 197 Procedures further regulated in a PP Article 198 Governor or Central Gov. to Resolve Disputes CHAPTER X - CITIES Article 199 Three types of cities CHAPTER XI - VILLAGES [DESA] PART ONE - GENERAL Article 200 Villages and formatin of Kelurahan Article 201 APBD to fund kelurahan PART TWO - VILLAGE ADMINISTRATION Article 202 Head and Apparatus of Village Article 203 Election of Village Head Article 204 6 year tenure of Village Head Article 205 Installation withn 30 days, and Oath of Office Article 206 Affairs that are within its Authority Article 207 Delegated affairs to be backed-up with Funding Article 208 Further Regulated in a Regional / Government Regulation amcl\appdx b.2 - regional government law uu2004-32_detailed contents list_engl.v3(2496) 7 PART THREE - VILLAGE CONSULTATIVE COUNCIL Article 209 Role of Village Consultative Council PART FOUR - OTHER INSTITUTIONS Article 211 May establish social institutions PART FIVE - VILLAGE FINANCE Article 212 Village Finances Article 213 Village owned enterprise may borrow PART SIX - VILLAGE COOPERATION Article 214 Cooperation with Others, using a body Article 215 Development Cooperation Article 216 Further regulated in a PERDA CHAPTER XII - ENHANCEMENT (PEMBINAAN) AND SUPERVISION Article 217 Pembinaan consists of … Article 218 Supervision by the Centre of affairs and administration Article 219 Awards form Central Government Article 220 May impose Penlaties Article 221 Outcomes to be further used Article 222 MOHA, Governors, KDH coordinate Pembinaan Article 223 PP to guide Pembinaan Activities CHAPTER XIII - CONSULTATION ON REGIONAL AUTONOMY POLICIES Article 224 Preseident May establish DPOD, chaired by MOHA CHAPTER XIV – MISCELLANEOUS PROVISIONS Article 225 Special regions and Special Laws Article 226 Provisions applicable to NAD, DKI, DIY and Papua Article 227 DKI Jakarta Article 228 Deconcentrated Affairs and Presidential Decree Article 229 Borders with Foreign Countries and International Treaties Article 230 No voting rights of Military in local elections CHAPTER XV - TRANSITIONAL PROVISIONS Article 231 Names of admin units remain same Article 232 Pemerkaran in progress Article 233 Direct Elections in 2005 Article 234 Election for those ending their terms before June 2005 Article 235 Certain Governorial and KDH elections on same day Article 236 Incumbent Village heads CHAPTER XVI - CLOSING PROVISIONS Article 237 Other laws to be aligned Article 238 Other laws remain valid so long as not contradictory; del leg by 2 years Article 239 Explicit Repeal of Law 22/1999 Article 240 Takes Effect on Enactment date STIPULATED IN JAKARTA ON ….. ENACTED IN JAKARTA ON …. DRAFT ELUCIDATION I. GENERAL ELUCIDATION 1. Frame of Thinking 2. Establishment of the Special Territories Zones 3. Dividing Government Affairs 4. Regional Administration 5. Regional Apparatus 6. Regional Finance 7. Regional Regulations and Regional Head Regulations 8. Regional Civil Service 9. Enhancement and Supervision 10. Village 2. ARTICLE BY ARTICLE THE ELUCIDATION PER ARTICLE IS INCORPORATED IN THE MAIN TEXT AS FOOTNOTES. amcl\appdx b.2 - regional government law uu2004-32_detailed contents list_engl.v3(2496) 8 First ref. in text: Section 2.5 Appendix B.3 Status of Government Regulations under Core Administrative Laws appdx b.3 - status pps mandated by laws uu32,33,15,1-2004,17-2003_ v3 12/11/2009(10:53:49 AM) Apr 28, 2009 – Status UU 32/2004 concerning Regional Government (tentang Pemerintahan Daerah) appdx b.3 - status pps mandated by laws uu32,33,15,1-2004,17-2003_ v3 1/6 12/11/2009(10:53:49 AM) appdx b.3 - status pps mandated by laws uu32,33,15,1-2004,17-2003_ v3 2/6 12/11/2009(10:53:49 AM) Status of Regulations under UU 33/2004 concerning Regional Finances appdx b.3 - status pps mandated by laws uu32,33,15,1-2004,17-2003_ v3 3/6 12/11/2009(10:53:49 AM) UU 1/ 2004 concerning Treasury Functions (tentang Kebendaharaan) 0 Status of Government Regulations under Law 1 / 2004 on the Treasury Function LL Chapter in Act Type Year Reg. Date Enacted Title Enab.La Delegating Clause Reference(s) as per Current Orig ID Nr. w PP Status Resp. UU 1st 2nd 3rd V. Management of Loans and Procedure for Writing Off State / 1/ 1 PP 2004 14 37.5 F Grants Regional Debt 2004 XII. Management of BLU 1/ 2 PP 2005 23 13-Jun-05 Service Agency Financial Management 69.7 F Finances 2004 IX. Admininstration and Reporting the Financial Performance 1/ 3 PP 2006 8 3-Apr-06 55.5 F Accountability for APBN / APBD of Government Agencies 2004 X. Government's Internal Control 1/ 4 PP 2008 60 Government Internal Control 58.2 F System 2004 1/ 5 IV. Financial Management PP 2007 39 16-Jul-07 Cash Management of State / Regions 28.4 F 2004 III. Implementing State Revenue 1/ 6 PP Budget Implementation 21.6 / Expenditure 2004 V. Management of Credit and Procedure for Extending Government 1/ 7 PP 33 Grants Credit or Grants 2004 Procedure for Acquiring, Implementing V. Management of Loans and 1/ 8 PP 2006 2 30-Jan-06 and Admininstering State /Regional 38.4 39.4 F Grants 2004 Debt and Grants from Overseas Procedures for Providing and PP 2008 54 11-Aug-08 Channeling Domestic Loan by the 1 / 2004 38.4 F Government 1/ 9 I. General Stipulations PP Emergency Budget 3.6 2004 III. Implementing State Revenue 1/ 10 PP Depositing Revenue 16.2 / Expenditure 2004 Guidelines on Cash Management of State 1 / 11 IV. Financial Management Permen 28.2 / Regions 2004 V. Management of Credit and 1/ 12 PP 2005 14 21-Mar-05 Write-off of State / Regions Debts 37.5 34.2 F Grants 2004 PP 2006 33 6-Oct-06 Amendement to PP 14/2005 1/ 13 VI. Management of Investment PP 2007 8 10-Jan-07 Investment and Contribution of Capital 41.3 F 2004 VII. Management of State / 1/ 14 PP 2006 6 14-Mar-06 Sale of State Goods (Assets?) 48.2 49.6 F Regional Goods (Assets?) 2004 PP 2008 38 19-May-08 Amendemt to PP 6/2006 F IX. Admininstration and Keppre Formation of the Government 1/ 15 2005 2 57.3 F Accountability for APBN / APBD s Accounting Standards Committee 2004 XI. Compensation for State Procedures for Compensating the State / 1/ 16 PP 63.2 Losses Regions 2004 General Notes Notes about PPs 1 Law 1/ 2004 has 16 references to further legislation (as best can be determined) 1 2 As there are ?? references to subordinate legislation in the Law. Above list therefore combines some. 2 3 Status Code #REF! F Finished, Enacted (Bold) #REF! May not be issued. Hukham Finished, waiting to be enacted by Dept Legal Affairs #REF! Believed that this PP has already been issued as Permen Men Signed by Minister #REF! Believed that this PP may be issued in fact as a Permen P-Men Waiting for signatue by Minister #REF! Current plan is to combine P Progressing with other Deptartments. RG X Internal Discussions proceeeding on draft appdx b.3 - status pps mandated by laws uu32,33,15,1-2004,17-2003_ v3 4/6 12/11/2009(10:53:49 AM) Status of Regulation under UU 17/2003 & UU 15/2004 appdx b.3 - status pps mandated by laws uu32,33,15,1-2004,17-2003_ v3 5/6 12/11/2009(10:53:49 AM) APPENDIX C Strategy 1: Clarify Roles First ref. in text: Section 2.6 Appendix C.1 Model of a Flexible Performance Agreement (FPA) Example of a Flexible Performance Agreement (PFA)1 Main Body of Agreement Flexible Performance Agreement between Regency/City Regional Government of Sukamadju and Drinking Water Regional Enterprise of Sukamadju2 I. Organization's Mission: (what is the most basic goal of the organization; why is there such a goal; and what does the "Mission Statement" sound like) II. The most basic Responsibility of the Organization: (to undertake "Tupoksi" (main roles and functions), e.g. provide service to all layers of society, provide water that can be consumed directly from tap, and does not suffer financial losses). III. Resources that will be provided during PFA: III.1 Operational budget each year during the life of the PFA III.2 Investment budget each year during the life of the PFA III.3 Special conditions related to management of human resources III.4 Other resources (e.g. raw water with certain qualities) III.4 Special regulation regarding the system (s) for accounting, audit and reporting. IV. Expected Results (outcome or outputs) IV.1 Key Performance Indicators (KPI) at the organization level3 (main outcome, not more than 5 to 10 KPIs that indicate achievement of goals) IV.2 Two KPIs from regional plan / RJPM (District level, not more than 2) 1 This term is used, since usually there is no “contract� between government agencies. If an organization truly becomes a PT (limited company), then the term and agreement could become a �contract� that could incur legal consequences, since it is now �enforceable�. 2 This agreement is between the Regional Government and the organization, not individuals. FPA could also be used for various agencies within the Regional Government's environment. 3 See Attachment A for a typical “balanced scorecard� of performance indicators. Amcl\appdx c.1- model of a flexible performance agreement_eng v3\22oct08 1/7 12/11/2009(10:54:14 AM) IV.3 Role of the Service Delivery Organization / agency / company in providing policy inputs to the Regional Head and performance indicators of how well this task is performed. IV.4 The goal of the leadership unit of the Service Delivery organization – eg Board of Directors - itself (e.g.: enhance leadership capability, change organizational culture, etc.). IV.5 Methods to be used for measuring and reporting performance. IV.6 Methods to audit and measure performance so as to ensure that the process is accurate and fair. V. Approved Regulatory Flexibility4 V.1 In relation to budget management V.2 In relation to personnel management V.3 In relation to the procurement process V.4 In relation to other common/necessary services (i.e “support services�) required by the Regional Government. VI. Agreed Special Requirements VI.1 From the Regional Government/Regional Head standpoint (e.g.: if UFW is not lowered then it would not loosen the regulation on personnel) VI.2 From a SDO / agency/company standpoint (e.g.: Company is not asked to provide sudden contribution that is not linked with achievement of the company objectives, e.g. to finance PON (National Sport Week) activities). VII. Special expectation by Regional Government/Regional Head: (clarify any matters that is hard to measure yet need to be clarified, e.g. if the Board of Directors is requested by “authorities� to make a certain politically motivated contribution, then the request should be directly informed to the Regional Head). VIII. Accountability Regional Government/Regional Head: VIII.1 Who in the “steering organization� can be regularly met with to clarify direction, ascertain performance and or discuss issues? 4 See Attachment B Amcl\appdx c.1- model of a flexible performance agreement_eng v3\22oct08 2/7 12/11/2009(10:54:14 AM) VIII.2 Explanation regarding a condition, in which Regional Government/Regional Head could intervene in the management of the organization (e.g.: during emergencies, or when the head is required by higher authorities to take certain actions). IX. Consequences IX.1 From a financial standpoint (e.g.: formula to calculate bonus if KPI targets are achieved – eg 20% if 80% of targets are achieved). IX.2 From a customer point of view; what happens if a service to the community is not according to standard as established by KPI or not according to the stipulation of laws and regulations? IX.3 From another perspective (adding or reducing flexibility in the PFA) X. Validity Period of the Flexible Performance Agreement X.1 3 to 5 years: (Ideally, long enough for Top Management / Board of Directors to have enough time to make careful changes in resource-provision and business processes). X.2 Period between reviews and adjusting the KPI targets (adjustments are only made if necessary, in order for the SDO/Board not to be confused by changes) XI. Procedure for FPA Amendment (Anytime based on the both parties' agreement) Approved by Approved by Regional Head Chief Director On behalf of On behalf of District Regional Government of Sukamadju Board of Directors of Drinking Water Regional Enterprise of Sukamadju District Date: Date: Amcl\appdx c.1- model of a flexible performance agreement_eng v3\22oct08 3/7 12/11/2009(10:54:14 AM) Attachment A Example of PFA Part IV: (Expected Outcome) (Part IV.1: Key Performance Indicator for the level of Service Delivery Organization/Agency) 1 PERFORMANCE CARD - PRIMARY INDICATOR Number of Benchmarking Member: 151 PDAM: PDAM Mean Same item group: "All Members" 11 Printed Results starting in 2006 Data status: Cleaned Data 1 22/10/08 Target for 2008 Your Your Your Dominant Aspect and Indicator Result Target Weight 2006 2008 2008 I Financial Aspect Out of 25 P1 Ratio for Return of Operation Cost % 222% 228% P2 Ratio of Ability to Pay Debt that… % 201% 201% P3 Ratio to Pay for Short Term Loan % 291% 273% P4 Rate Adjustment % 126% 128% II Customer Aspect Out of 25 P5 Customer Satisfaction Index - 1 5,0 P6 Number of Served Residents (Scope) in % 53% 61% III Operational Aspect Out of 25 P7 Level of Loss of Water % 30.90% 29.00% P8 Water Quality Index - 7.2 9 P9 Water flow Continuity Hours/day 10.3 12.9 IV HR, Information and Supplier Aspect Out of 25 P10 Employee Satisfaction Index - 4.9 5,0 Amcl\appdx c.1- model of a flexible performance agreement_eng v3\22oct08 4/7 12/11/2009(10:54:14 AM) Attachment B Some Flexibilities in Regulations that can be Considered Part V.1: Related to Financial/Budget Management (PP 58/2005 and Regulation of Minister of Home Affairs or Permendagri No.13/2006 or BLUD / BUMD version) 1. Internal distribution of “savings� so as to create new efficiencies in operational cost (�gain sharing�) 2. Internal distribution of “additional earnings� so as to make encourage increases in the company's income (�gain sharing�) 3. �Lump sum� budget per division/organization section, not a specified budget for division 4. �Lump-sum� budget to be easily reallocated among budget items 5. �Guaranteed� borrowing facility from central sources against guaranteed �income� to be collected next year 6. �Guaranteed� facility from central sources without collateral to be used for investments and new breakthroughs in productivity. Part V.2: Related to Personnel Management (Law No. 43/1999, related Government Regulations or PP and other for BLUD and BUMD versions) 1. Simplifying classifications 2. Simplifying remuneration system 3. Authority over the process of seeking, selecting and terminating working relationship of personnel without the intervention of Regional Government/Regional Head/BKD; 4. Authority to lease (outsource) personnel; 5. Authority over the structural design of enterprise personnel management, action on those who lack discipline or identified as lacking in performance; all actions except for work termination; Amcl\appdx c.1- model of a flexible performance agreement_eng v3\22oct08 5/7 12/11/2009(10:54:14 AM) 6. Authority over the design of disputes and grievances settlement process; 7. Special remuneration mechanism: lump-sum, performance bonus, “golden-hand-shake; functional allowance, successful team allowance, etc. 8. Authority over the design of individual performance assessment system and providing �rewards and punishment�; 9. Authority and finance to pay for individual performance bonus; 10. Authority to design and undertake �gain sharing�; 11. Flexibility to outsource personnel, use agencies/outsourcing; 12. Authority over the decision and cost to build employee's capacity without having to follow regulations or services by Regional Government's Diklat or Education and Training. 13. Authority over �retraining personnel� and using it for other internal positions; 14. Free from directions controlling the minimum or maximum number of employees /personnel. Some Flexibilities - continued Part V.3: In Relation to Procurement Process (Presidential Decree or Keppres No. 80/2003 or BUMD version) 1. Authority for the unit manager to make direct purchase (using credit cards) 2. Reduce the use of �special specification�; buy commercial products only 3. To loosen the budget ceiling in order to be able purchase directly without complicated processes; 4. Simplifying the auction process (electronic, etc.), including �authorization thresholds� 5. Process of complaint management of auction participants: simplified 6. Change the �low-price� approach to the �best value� approach (namely life–cycle costing) 7. Use more “pre-qualification� approaches and afterwards “limited auction� 8. Selection, which emphasizes more on �performance first� criteria; Amcl\appdx c.1- model of a flexible performance agreement_eng v3\22oct08 6/7 12/11/2009(10:54:14 AM) 9. �Framework� contract and multi-year contracts; Part V.4: In Relation to other common/necessary internal “Support Services� by the Regional Government 1. Flexible regulation regarding trips and reimbursement; 2. Freedom from regulations that force organizations to use buildings and other assets owned by the Government; managing facilities by contractor; using �lease� or facilities that are not state assets; 3. Freedom to purchase general services from the best sources (e.g. travel services, photo- copy, printing, selection of buildings and assets) and financial control to pay for such services (not paid by �central�); 4. Authority to enter into �service agreements� as to provide necessary internal support service by Regional Government. 5. Amcl\appdx c.1- model of a flexible performance agreement_eng v3\22oct08 7/7 12/11/2009(10:54:14 AM) First ref. in text: Section 2.6 Appendix C.2 Example of a Management Contract for Managers of State-Owned Enterprises KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP- 59 /MBU/2004 TENTANG KONTRAK MANAJEMEN CALON ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani Kontrak Manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi; b. bahwa dalam rangka penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan peningkatan kinerja perusahaan maka diperlukan komitmen yang jelas dari setiap calon anggota Direksi yang akan menduduki jabatannya di perusahaan untuk memenuhi target-target yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham/Menteri, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia tentang Kontrak Manajemen Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101); 4. Peraturan……/2 -2- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Perum) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305); 6. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; 7. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : KEP- 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG KONTRAK MANAJEMEN CALON ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA. PERTAMA : Calon anggota Direksi BUMN yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi BUMN. KEDUA : Konsep kontrak manajemen sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah sebagaimana terlampir. KETIGA : Apabila dipandang perlu, Deputi atas nama Menteri BUMN dapat menyesuaikan indikator kinerja dan sasaran perusahaan sebagaimana terlampir untuk disesuaikan dengan usaha pokok (core business) masing-masing perusahaan. KEEMPAT : Memberi kuasa kepada para Deputi di lingkungan Kementerian BUMN untuk dan atas nama Pemegang Saham/Menteri menandatangani kontrak manajemen sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA untuk masing-masing BUMN yang berada di bawah pembinaannya. KELIMA……/3 -3- KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Presiden Republik Indonesia; 2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 4. Menteri Keuangan; 5. Sekretaris Negara; 6. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 7. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 8. Para Deputi di lingkungan Kementerian BUMN; 9. Para Kepala Biro/Asdep di lingkungan Kementerian BUMN; 10. Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN; 11. Direksi BUMN. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 15 Juni 2004 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA LAKSAMANA SUKARDI Salinan Lampiran Keputusan Menteri BUMN Nomor : Kep-59/MBU/2004 Tanggal : 15 Juni 2004 -1 - INDIKATOR KINERJA DAN SASARAN PERUSAHAAN* (CONTOH) Nama : Jabatan : Direktur (posisi) Perusahaan : [Nama PT/Perum] Periode Evaluasi : 1. Indikator Keuangan Indikator Aspek Keuangan Sasaran • Meningkatkan ROE Dari x menjadi y • Meningkatkan ROI Dari x menjadi y • Rasio Kas/Cast Ratio Sebesar ..... % • Rasio Lancar/Corrent Ratio Sebesar ..... % • Collection Periods Sebesar ..... point • Perputaran persediaan Sebesar ..... point • Perputaran total asset Sebesar ..... % • Ratio modal sendiri terhadap total Sebesar .....% aktiva 2. Indikator operasional Indikator operasional yang harus diraih oleh perusahaan adalah 1).............., 2)..........dst (uraikan tindakan-tindakan operasional apa saja yang harus dilaksanakan selama periode direksi dimaksud. Dapat dibuat per tahun dan dapat berbeda untuk setiap tahun). 3. Indikator Administrasi a. Penyampaian laporan tahunan paling lambat bulan ..........; b. Penyampaian RKAP paling lambat bulan ..........; c. Penyampaian laporan periodik paling lambat ........ hari setelah berakhirnya periode laporan; d. Penyampaian data/informasi yang diminta oleh pemegang saham paling lambat ........ hari setelah diterimanya permintaan. Apabila surat permintaan data/informasi disertai dengan batas waktu, maka penyampaiannya sesuai dengan waktu yang ditetapkan. d. Efektifitas ......./2 -2- d. Efektifitas penyaluran Program PUKK sebesar .......%; e. Tingkat Kolektibilitas pengembalian pinjaman PUKK sebesar ..........% Jakarta, ................................... a.n. Menteri Badan Usaha Milik Negara Calon Direktur [posisi] Deputi ............................................... ........................................................... ……………………………… *) Indikator kinerja dan sasaran perusahaan ini dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Sailnan Lampiran Keputusan Menteri BUMN Nomor : Kep-59/MBU/2004 Tanggal : 15 Juni 2004 -1- Nomor : S- /MBU/ Jakarta, [tanggal] [bulan] [tahun] Lampiran : 1 (satu) set. Hal : Kontrak Manajemen Kepada Yth. [Nama] Sebagai calon Direktur [posisi] [Nama PT/Perum] [Alamat] Dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani Kontrak Manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi; b. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan; c. bahwa dalam rangka penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan peningkatan kinerja perusahaan maka diperlukan komitmen yang jelas dari setiap calon anggota Direksi yang akan menduduki jabatannya di perusahaan; d. bahwa dalam rangka penilaian kinerja anggota Direksi maka perlu ditetapkan hak dan kewajiban serta target-target yang harus dicapai oleh Direksi dalam melakukan pengurusan perusahaan; dan hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan pada [hari/tanggal/bulan/tahun] yang menyatakan bahwa Saudara lulus dalam penilaian tersebut, maka kami menunjuk Saudara sebagai calon Direktur [posisi] pada [Nama PT/Perum] untuk periode masa jabatan 5 tahun. Untuk itu, dengan ini kami sampaikan hal-hal penting yang berkaitan dengan peranan, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang perlu Saudara ketahui sebagai anggota Direksi [Nama PT/Perum]. I. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI. 1. Direksi memiliki peranan penting dalam pengurusan dan pencapaian kinerja [Nama PT/Perum]. Direksi merupakan organ utama perusahaan dalam mengembangkan strategi dan keberhasilan pelaksanaan rencana-rencana dalam upaya mendukung sasaran dan strategi perusahaan. -2- 2. Sebagai seorang Direktur, Pemegang Saham mengharapkan Saudara dapat memberikan kontribusi yang strategis bagi perusahaan, termasuk kepemimpinan, pemikiran yang kritis dan mandiri, pengalaman manajemen dan kehandalan kompetensi Saudara dalam bidang bisnis perusahaan. 3. Sebagai seorang Direktur, Saudara bersama-sama dengan anggota Direksi lainnya bertanggungjawab terhadap pencapaian kinerja [Nama PT/Perum] yang akan dikaji oleh [Pemegang Saham/Pemilik Modal] dari waktu ke waktu. 4. Dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Direksi, Saudara harus memperhatikan peraturan perundang-undangan, utamanya adalah UUPT, UU BUMN, Anggaran Dasar Perusahaan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersifat sektoral serta keputusan-keputusan dan arahan dari Menteri BUMN selaku [RUPS/Pemilik Modal]. 5. Peran Saudara sebagai anggota Direksi. Sebagai Direktur [posisi], Saudara memiliki tanggungjawab khusus dalam bidang [sesuai dengan bidangnya, misalnya bidang pemasaran, operasional, atau keuangan]. Peran dan tanggungjawab khusus Direktur [posisi] meliputi [uraian]. 6. Penerapan Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di [Nama PT/Perum]. Sebagaimana ditetapkan dalam UUPT dan UU BUMN, peraturan pemerintah pelaksanaan dari UU BUMN, dan Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M- MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada BUMN, Saudara wajib menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara konsisten dan menjadikan Good Corporate Governance sebagai landasan operasional perusahaan. Sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Saudara harus menghindari kemungkinan adanya benturan kepentingan. Oleh karena itu, Saudara tidak diperbolehkan berada dalam posisi dimana kepentingan pribadi dapat mengganggu kemandirian Saudara dalam membuat keputusan bagi kepentingan dan tujuan perusahaan. Dengan demikian, Saudara diminta setiap saat memberitahukan kemungkinan adanya benturan kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung selama menjabat sebagai anggota Direksi. 7. Kerahasiaan Sebagai anggota Direksi, Saudara harus menjaga informasi perusahaan yang bersifat rahasia, antara lain meliputi data keuangan, kontrak, SDM, teknis, penjualan, dan data lainnya yang berkaitan dengan proses dan kegiatan perusahaan, dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau golongan. Penyalahgunaan informasi tersebut dapat mengakibatkan Saudara bertanggungjawab penuh secara pribadi. -3- 8. Hubungan dengan Pihak Ketiga Komunikasi dengan pers, Pemegang Saham, dan pihak-pihak terkait merupakan tanggungjawab Direktur Utama (walaupun Direktur Utama dapat mendelegasikan tanggungjawab tersebut kepada anggota Direksi lainnya). Agar tercipta koordinasi dan konsistensi yang baik dalam komunikasi tersebut, Saudara harus memperhatikan hal-hal atau kebijakan perusahaan yang telah ditetapkan Direksi dalam Rapat Direksi. 9. Perawatan/Pemeliharaan Fasilitas Produksi dan Asset Perusahaan Lain. Direksi wajib melakukan perawatan/pemeliharaan fasilitas produksi dan aset perusahaan lain secara wajar (proper) dan tidak mengeksploitasi fasilitas produksi dan aset perusahaan dimaksud secara berlebihan yang dapat berakibat umur teknisnya berkurang. 10. Pengukuran Kinerja dan Target Untuk memonitor dan menilai efektifitas pelaksanaan tugas anggora Direksi, kami telah menetapkan indikator kinerja secara kolegial. Indikator dan target tersebut dicantumkan dalam lampiran surat ini. Indikator kinerja dan target tersebut akan ditinjau setiap tahun sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan sekaligus ditampung dalam risalah RUPS tentang Pengesahan RKAP. II. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DIREKSI. 1. Masa Jabatan. Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai anggota Direksi oleh Menteri BUMN selaku [RUPS/Pemilik Modal], dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya di BUMN yang sama berdasarkan penilaian kinerja pada periode sebelumnya. Namun tidak mengurangi hak Menteri BUMN selaku [RUPS/Pemilik Modal] untuk memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya, antara lain karena Saudara tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam surat ini, tidak dapat menjalankan tugas dengan baik, melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan, dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 2. Remunerasi Sebagai Direktur [posisi] Saudara berhak atas remunerasi sebagai berikut: a. Gaji. Sebagai anggota Direksi, Saudara akan menerima gaji sebesar [Rp …(…)] per bulan dimana pajak atas gaji tersebut ditanggung oleh perusahaan. Besaran gaji akan ditinjau setiap tahun berdasarkan ketetapan [RUPS/Pemilik Modal], adanya perubahan tugas dan tanggung jawab, dan kinerja perusahaan. -4- b. Tunjangan dan Fasilitas. Sesuai dengan kebijakan perusahaan, Saudara juga akan menerima tunjangan dan fasilitas sebagai berikut: 1) [Rumah jabatan/kompensasi rumah jabatan] 2) [Kendaraan jabatan] 3) [Fasilitas lainnya (pengobatan)] 4) [Tunjangan Purna Jabatan] Di samping itu perusahaan akan menanggung biaya-biaya yang berkaitan dengan penugasan Saudara sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan perusahaan. Jenis dan jumlah tunjangan dan fasilitas serta biaya-biaya dimaksud disetujui terlebih dahulu oleh [RUPS/Pemilik Modal] sebelum ditetapkan menjadi kebijakan perusahaan. c. Tantiem. Sebagai anggota Direksi, Saudara berhak untuk mendapatkan tantiem yang besarannya akan diputuskan oleh [RUPS/Pemilik Modal] berdasarkan kinerja Saudara dalam melakukan pengurusan perusahaan. d. Remunerasi akan diagendakan dalam [RUPS/Rapat Pembahasan Bersama] untuk mendapatkan persetujuan dan dicantumkan dalam laporan tahunan perusahaan. 3. Pelaksanaan tugas Direksi a. Sebagai anggota Direksi, Saudara wajib: 1) mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan perusahaan; 2) melaksanakan tugas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan demi kepentingan, serta tujuan perusahaan. b. Sebagai anggota Direksi, Saudara diharuskan untuk menghadiri semua Rapat Direksi, kecuali apabila Saudara telah terlebih dahulu memberitahukan kepada Direktur Utama atau Direktur yang ditunjuk untuk memimpin Rapat oleh Direktur Utama, dan memberikan kuasa secara tertulis kepada seorang anggota Direksi lainnya. Dalam rangka menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, kehadiran setiap anggota Direksi dalam rapat harus diumumkan sebagai bagian dalam Laporan Tahunan. Agar Rapat dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif, Saudara harus mempersiapkan diri sebelum rapat dilaksanakan, termasuk mempelajari semua materi yang akan dibicarakan dalam rapat. -5- III. HAL-HAL LAIN 1. Harapan Menteri BUMN selaku [RUPS/Pemilik Modal] Kami menghendaki agar Saudara selalu menyampaikan segala informasi yang penting mengenai kegiatan dan perkembangan perusahaan, sehingga kami mengetahui secara dini mengenai kondisi dan perkembangan perusahaan setiap waktu. Setiap waktu, kami selaku [RUPS/Pemilik Modal] dapat meminta kepada perusahaan mengenai segala informasi yang berkaitan dengan perusahaan, dan menyampaikan arahan-arahan dalam rangka kemajuan dan perkembangan perusahaan, misalnya mengenai: a. pengaturan dalam rangka penyusunan dan pembahasan yang berkaitan dengan RJP, RKAP, SCI dan pengawasan [RUPS/Pemilik Modal] terhadap kinerja perusahaan. b. langkah-langkah yang diambil oleh Menteri BUMN selaku [RUPS/Pemilik Modal] yang berkaitan dengan masalah-masalah strategis perusahaan (seperti ekspansi usaha dan diversifikasi, penanaman modal dan divestasi yang material, kebijakan dividen dan struktur modal), dan masalah-masalah penting seperti kesepakatan-kesepakatan yang berkaitan dengan hutang. Bilamana arahan-arahan tersebut disampaikan kepada perusahaan, maka sebagai anggota Direksi, Saudara harus melaksanakan arahan-arahan tersebut. 2. Program Orientasi Program orientasi bagi Saudara sebagai anggota Direksi baru, akan dilaksanakan segera setelah pengangkatan Saudara sebagai Direktur [posisi], dengan tujuan untuk membantu mempersiapkan Saudara dalam melaksanakan tugas secara maksimal. Program tersebut akan memberikan pengetahuan kepada anggota Direksi mengenai segala aspek perusahaan, dan hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan. Disamping itu, program tersebut memastikan anggota Direksi mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai peranan, kewenangan, tugas dan tanggung jawab Saudara sebagai anggota Direksi. Tanggungjawab pelaksanaan Program Orientasi berada pada Direktur Utama atau jika Direktur Utama berhalangan, maka tanggungjawab pelaksanaannya berada pada Komisaris Utama atau anggota Direksi yang ada. 3. Pengungkapan Kekayaan Sebagai calon anggota Direksi, Saudara wajib mengungkapkan kekayaan secara tertulis kepada Pemegang Saham dan demikian pula pengungkapan kekayaan tersebut harus dilakukan pada masa akhir jabatan atau setelah Saudara tidak menjabat lagi sebagai anggota Direksi. Pengungkapan kekayaan dilakukan dengan mengikuti format laporan kekayaan KPKPN. -6- IV. PENUTUP Apabila Saudara tidak dapat menyetujui persyaratan-persyaratan sebagaimana dikemukakan dalam surat ini, maka Saudara dianggap mengundurkan diri. Apabila Saudara dapat menyetujui persyaratan-persyaratan sebagaimana dikemukakan dalam surat ini, maka Saudara harus: a. menandatangani dan mengembalikan surat ini kepada Pemegang Saham/Pemilik Modal dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat ini. b. mengisi laporan pengungkapan kekayaan dan mengembalikannya kepada Pemegang Saham/Pemilik Modal bersama-sama dengan surat ini. a.n. Menteri Badan Usaha Milik Negara Deputi ............................................... ........................................................... -7- SURAT PERNYATAAN Saya, selaku calon anggota Direksi, dengan ini menyatakan menerima penunjukan saya sebagai Direktur [posisi] di [Nama PT/Perum], sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam surat penunjukan ini, tanpa paksaan dari pihak manapun. Saya menyatakan bahwa saya akan menerapkan dan melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara konsisten dalam pelaksanaan tugas saya selaku Direktur [posisi] di [Nama PT/Perum]. Saya juga menyatakan bahwa saya tidak akan memanfaatkan perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan pribadi, keluarga saya dan golongan tertentu. Saya bersedia diberhentikan sewaktu-waktu sebagai Direktur [posisi] [Nama PT/Perum], apabila saya tidak dapat melaksanakan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dicantumkan dalam surat ini tanpa tuntutan apapun. [Tempat], [tanggal] [bulan] [tahun] Calon Direktur [posisi] ……………………………… First ref. in text: Section 2.7 Appendix C.3 Example Clauses for a Regulation on CEO and Management Contracts Some Typical Clauses Clarifying Roles, Authority & Performance Accountability Contents List of Extract1 Part 1 Preliminary ...........................................................................................................................................................1 . ............................................................................................................................................................................................1 3. Interpretation ..................................................................................................................................................................1 . ............................................................................................................................................................................................1 5. Employing authorities defined......................................................................................................................................1 ...................................................................................................................................................................................................2 Part 2 Administration of the Public Sector ..................................................................................................................2 Division 1 General Principles .......................................................................................................................................2 7. General principles of public administration and management ..................................................................................2 8. General principles of human resource management ..................................................................................................3 9. General principles of official conduct..........................................................................................................................3 .. ...........................................................................................................................................................................................4 Division 2 Functions, etc of the Minister......................................................................................................................4 .. ...........................................................................................................................................................................................4 .Division 3 Commissioner of Public Sector Standards ...............................................................................................4 .. ...........................................................................................................................................................................................4 Division 4 Chief Executive Officers and Chief Employees ........................................................................................4 .. ...........................................................................................................................................................................................4 Part 3 Public Service.........................................................................................................................................................4 Division 1 General..........................................................................................................................................................4 ...................................................................................................................................................................................................4 Division 2 Senior Executive Service..............................................................................................................................4 42. Purposes of Senior Executive Service .......................................................................................................................4 43. Constitution of Senior Executive Service..................................................................................................................4 44. Chief executive officers and chief employees in agencies.......................................................................................6 45. Appointment of chief executive officers ...................................................................................................................6 46. Reappointment of chief executive officers................................................................................................................7 47. Performance agreements, etc. of chief executive officers........................................................................................8 48. Procedure before expiry of contract of employment, or removal from office, of CEO........................................8 49. Removal of chief executive officer from office........................................................................................................9 50. Transfer of chief executive officers ...........................................................................................................................9 . ..........................................................................................................................................................................................10 55. Performance assessments of senior executive officers...........................................................................................10 56. Employment of executive officers to be governed by their contracts of employment.......................................10 Division 3 Public Sector Officers other than SES......................................................................................................11 Part 4 Assistance to political office holders ...............................................................................................................11 .. .........................................................................................................................................................................................11 Part 5 Substandard Performance and Disciplinary Action...................................................................................11 .. .........................................................................................................................................................................................11 79. Employees whose performance is substandard ......................................................................................................11 1 Extract from The Western Australian Public Sector Management Act 1994, as amended. This exhibit shows that introduction of a “performance contract� needs a range of supporting regulations on its establishment and use. appdx c.3 - model clauses on ceo and performance contract-v3 1 12/11/2009(10:54:58 AM) Part 1 Preliminary . 3. Interpretation (1) In this Act, unless the contrary intention appears — “agency� means — (a) department; or (b) SES organisation; “chief employee� means — (a) chief employee of a non-SES organisation; (b) chief employee of an agency who is not a member of the Senior Executive Service; or (c) person deemed to be a chief employee under regulations referred to in section 4; “chief executive officer� means — (a) person holding office under Division 2 of Part 3 as the chief executive officer of an agency; or (b) person deemed to be a chief executive officer under regulations referred to in section 4; “employee� means person employed in the Public Sector by or under an employing authority; “employing authority� has the meaning given by section 5; “performance agreement� means agreement referred to in section 47(1) or clause 13(5) of Schedule 5; “responsible authority�, in relation to a department or organisation, means — (a) board, committee or other body for the time being administering the department or organisation; or (b) if there is no board, committee or other body referred to in paragraph (a), Minister of the Crown responsible for the department or organisation, or, when used otherwise than in relation to a department or organisation, means responsible authority of any department or organisation; “senior executive officer� means member of the Senior Executive Service other than a chief executive officer; “Senior Executive Service� means Senior Executive Service as constituted under section 43; “substandard performance� means performance which is substandard within the meaning of section 79; . 5. Employing authorities defined (1) For the purposes of this Act, but subject to this section — “employing authority� means, in relation to — (a) a chief executive officer (other than a chief executive officer referred to in section 4), the Minister; appdx c.3 - model clauses on ceo and performance contract-v3 1 12/11/2009(10:54:58 AM) (b) a chief employee (other than a chief employee referred to in section 4), the person or board, committee or other body specified by a written law as being the employer of the chief employee; (c) a department or organisation or an employee (other than a chief executive officer or chief employee) employed in a department or organisation — (i) subject to subparagraph (iii), if a chief executive officer or chief employee is the accountable officer of the department or organisation, the chief executive officer or chief employee; (ii) subject to subparagraph (iii), if a board, committee or other body established under a written law is the accountable authority of the department or organisation, that board, committee or other body; or (iii) if a written law confers on a person or board, committee or other body the power to appoint or employ staff, the person or board, committee or other body; or (d) a ministerial office or a ministerial officer, the Minister, or, when used otherwise than in relation to a public sector body or a chief executive officer, chief employee, employee or ministerial officer, means employing authority of any public sector body, chief executive officer, chief employee, employee or ministerial officer. (2) For the purposes of this section — (a) a department — (i) which is established to support an organization (other than an organisation which is a Minister of the Crown); and (ii) which is not prescribed as an independent department for the purposes of this paragraph, is to be taken to be a part of the organisation referred to in subparagraph (i); and (b) “accountable authority� and “accountable officer� have the respective meanings given by the Financial Administration and Audit Act 1985. (3) Despite anything in paragraph (c) of the definition of “employing authority� in subsection (1), regulations made under section 108 may provide that the holder of an office, post or position, or a board, committee or other body, created or established under a written law is the employing authority of a department or organisation or of an employee (other than a chief executive officer) employed in a department or organisation. . Part 2 Administration of the Public Sector Division 1 General Principles 7. General principles of public administration and management The principles of public administration and management to be observed in and in relation to the Public Sector are that — (a) the Public Sector is to be administered in a manner which emphasises the importance of service to the community; (b) the Public Sector is to be so structured and organised as to achieve and maintain operational responsiveness and flexibility, thus enabling it to adapt quickly and effectively to changes in government policies and priorities; (c) public sector bodies are to be so structured and administered as to enable decisions to be made, and action taken, without excessive formality and with a minimum of delay; appdx c.3 - model clauses on ceo and performance contract-v3 2 12/11/2009(10:54:58 AM) (d) administrative responsibilities are to be clearly defined and authority is to be delegated sufficiently to ensure that those to whom responsibilities are assigned have adequate authority to deal expeditiously with questions that arise in the course of discharging those responsibilities; (e) public sector bodies should have as their goal a continued improvement in the efficiency and effectiveness of their performance and should be administered with that goal always in view; (f) resources are to be deployed so as to ensure their most efficient and effective use; (g) proper standards of financial management and accounting are to be maintained at all times; and (h) proper standards are to be maintained at all times in the creation, management, maintenance and retention of records. 8. General principles of human resource management (1) The principles of human resource management that are to be observed in and in relation to the Public Sector are that — (a) all selection processes are to be directed towards, and based on, a proper assessment of merit and equity; (b) no power with regard to human resource management is to be exercised on the basis of nepotism or patronage; (c) employees are to be treated fairly and consistently and are not to be subjected to arbitrary or capricious administrative acts; (d) there is to be no unlawful discrimination against employees or persons seeking employment in the Public Sector on a ground referred to in the Equal Opportunity Act 1984 or any other ground; and (e) employees are to be provided with safe and healthy working conditions in accordance with the Occupational Safety and Health Act 1984. (2) In matters relating to — (a) the selection, appointment, transfer, secondment, classification, remuneration, redeployment, redundancy or termination of employment of an individual employee; or (b) the classification of a particular office, post or position, in its department or organisation, an employing authority is not subject to any direction given, whether under any written law or otherwise, by the Minister of the Crown responsible for the department or organisation, but shall, subject to this Act, act independently. 9. General principles of official conduct The principles of conduct that are to be observed by all public sector bodies and employees are that they — (a) are to comply with the provisions of — (i) this Act and any other Act governing their conduct; (ii) public sector standards and codes of ethics; and (iii) any code of conduct applicable to the public sector body or employee concerned; (b) are to act with integrity in the performance of official duties and are to be scrupulous in the use of official information, equipment and facilities; and appdx c.3 - model clauses on ceo and performance contract-v3 3 12/11/2009(10:54:58 AM) (c) are to exercise proper courtesy, consideration and sensitivity in their dealings with members of the public and employees. .. Division 2 Functions, etc of the Minister .. .Division 3 Commissioner of Public Sector Standards .. Division 4 Chief Executive Officers and Chief Employees .. Part 3 Public Service Division 1 General .. Division 2 Senior Executive Service 42. Purposes of Senior Executive Service (1) The purposes of the Senior Executive Service are — (a) to provide for a group of executive officers who are capable of — (i) furnishing high level policy advice and undertaking managerial responsibilities in agencies; and (ii) being deployed within agencies, and between agencies, so as best to promote the efficiency of the Public Sector; and (b) to promote the efficiency of individual agencies. (2) The Minister may in writing give to the employing authorities of agencies such directions for the management of the Senior Executive Service as are necessary or desirable for the implementation of the purposes referred to in subsection (1), and an employing authority to which any such direction is given shall comply with that direction. 43. Constitution of Senior Executive Service (1) Subject to this section, the Senior Executive Service consists of — (a) each public service officer employed in a department whose salary; (b) each office in a department, or post in an SES organisation, the salary attached to which; and (c) each person employed in an SES organisation whose salary, exceeds such level as is prescribed for the purposes of this subsection and who, or the holder of which, as the case requires, becomes or remains a member of the Senior Executive Service appdx c.3 - model clauses on ceo and performance contract-v3 4 12/11/2009(10:54:58 AM) by virtue of — (d) section 110(2); (e) an appointment under section 45 or 53; or (f) a reappointment under section 46. (2) The Senior Executive Service — (a) excludes such public service officer, holder of an office, office, post, holder of a post, or person, referred to in subsection (1) as is the subject of a declaration in force under subsection (3); but (b) includes such public service officer, holder of an office, office, post, holder of a post, or person, not referred to in subsection (1) as is the subject of a declaration in force under subsection (4). (3) The Minister may from time to time by notice published in public service notices — (a) declare that a public service officer, holder of an office, office, post, holder of a post, or person, referred to in subsection (1) is excluded from the Senior Executive Service on and from such day, not being a day earlier than the day of that publication, as is specified in that declaration; or (b) repeal or amend a declaration made under this subsection. (4) The Minister may from time to time by notice published in public service notices — (a) declare that a public service officer, holder of an office, office, post, holder of a post, or person, not referred to in subsection (1) is included in the Senior Executive Service on and from such day, not being a day earlier than the day of that publication, as is specified in that declaration; or (b) repeal or amend a declaration made under this subsection. (5) If a declaration is made under subsection (3) or repealed under subsection (4) in respect of — (a) a public service officer employed in a department who was, immediately before the day specified in that declaration or the day of that repeal, a member of the Senior Executive Service, that public service officer; or (b) an office in a department, the holder of that office immediately before the day specified in that declaration or the day of that repeal, continues to be employed in the department on the same terms and conditions as those to which he or she was entitled as a member of the Senior Executive Service until, subject to this Act, he or she retires or his or her employment in the Public Service is otherwise terminated, or his or her terms and conditions of service are varied, under this Act. (6) If a declaration is made under subsection (3) or repealed under subsection (4) in respect of — (a) a person employed in an SES organisation who was, immediately before the day specified in that declaration or the day of that repeal, a member of the Senior Executive Service, that person; or (b) a post in an SES organisation, the person who was the holder of that post immediately before the day specified in that declaration or the day of that repeal, continues to be employed in the SES organisation on the same terms and conditions as those to which he or she was entitled as a member of the Senior Executive Service until, subject to the written law under which the SES organisation was established or continued, he or she retires or his or her employment in the Public Service is otherwise terminated, or his or her terms and conditions of service are varied, under that written law. (7) A public service officer or person to whom a declaration made under subsection (3) or (4) relates may be identified in that declaration by name or by any other means of identification. appdx c.3 - model clauses on ceo and performance contract-v3 5 12/11/2009(10:54:58 AM) (8) The Minister shall, before making a declaration referred to in subsection (3) or (4), consult the employing authority of the agency in which the public service officer, holder of an office, office, post, holder of a post, or person, to whom or which the proposed declaration relates is employed or is located, as the case requires. (9) When, under this Division, a person is appointed to, reappointed to, transferred to, or directed to act in, an office or post which is included in the Senior Executive Service and which is created under another written law, the person shall be regarded as having also been appointed to, reappointed to, transferred to, or directed to act in, that office or post under that written law. (10) When an executive officer is employed in an SES organisation, the executive officer has all the functions and protection which he or she would have if he or she — (a) were not an executive officer; and (b) were employed under the written law under which the SES organisation is established or continued. 44. Chief executive officers and chief employees in agencies (1) Subject to subsection (2), each agency shall have a chief executive officer. (2) An agency which does not have a chief executive officer because of a declaration made under section 43(3) shall have a chief employee. (3) The Minister may — (a) subject to any other written law relating to the agency concerned, create an office of chief executive officer for an agency; and (b) determine the level of classification of an office created under this subsection, other than an office included in the Special Division of the Public Service under section 38. 45. Appointment of chief executive officers (1) Each chief executive officer shall be appointed for such term not exceeding 5 years as is specified in the instrument of his or her appointment by the Governor for and on behalf of the Crown on the recommendation of the Minister under this section, but this section does not apply to the reappointment of a person to his or her office of chief executive officer. (2) Subject to this Act, the employment of a chief executive officer is to be governed by a contract of employment referred to in section 56. (3) When there is a vacancy or impending vacancy in the office of a chief executive officer, the Minister shall, unless that vacancy or impending vacancy is to be filled by transferring a chief executive officer to that office under section 50, or temporarily by directing an employee to act in that office under section 51 — (a) inform the Commissioner of that vacancy or impending vacancy; and (b) request the Commissioner to act under this section to enable the filling of that vacancy or impending vacancy. (4) The Commissioner shall, on receiving a request made under subsection (3), invite — (a) the Minister; (b) if the Minister is not the responsible authority of the agency concerned, that responsible authority; and (c) if the responsible authority of the agency concerned is not the Minister of the Crown responsible for that agency, that Minister of the Crown, to inform the Commissioner of any matters that they wish the Commissioner to take into account in nominating a person or persons suitable for appointment to the office referred to in subsection (3). (5) The Commissioner shall notify the vacancy or impending vacancy in such manner as the Commissioner thinks sufficient to enable suitably qualified persons to apply for the relevant office. appdx c.3 - model clauses on ceo and performance contract-v3 6 12/11/2009(10:54:58 AM) (6) The Commissioner shall cause applicants for the relevant office to be examined, but nothing in this section requires the examination of all those applicants. (7) The Commissioner may seek advice from such sources as the Commissioner considers relevant and may invite such other persons as the Commissioner thinks fit to assist him or her to decide on the person or persons suitable for appointment to the relevant office, and any person so invited may take part in the examination of applicants or in the deliberations of the Commissioner on the matter or in both. (8) The Commissioner shall, if he or she decides on a person or persons suitable for appointment to the relevant office, nominate that person or those persons and forward to the Minister the name or names of the person or persons nominated, together with full particulars of the qualifications of that person or those persons. (9) After consulting the Minister of the Crown responsible for the agency in which the office of chief executive officer to which the nomination relates is located, the Minister shall decide whether or not the person, or one of the persons, nominated by the Commissioner is to be accepted. (10) If the person, or one of the persons, nominated by the Commissioner is accepted, the Minister shall recommend to the Governor that the person accepted be appointed. (11) If the person, or both or all of the persons, nominated by the Commissioner is or are rejected, the Minister may request the nomination of another person by the Commissioner and shall deal with any further nomination in accordance with subsections (9) and (10). (12) If the Commissioner does not nominate any person suitable for appointment to the relevant office or a nomination or further nomination by the Commissioner is rejected, the Minister — (a) may recommend to the Governor that — (i) in the absence of a nomination by the Commissioner, a named person; or (ii) a named person other than a person nominated by the Commissioner, as the case requires, be appointed to the relevant office; and (b) shall cause notice of the making of that recommendation, together with the reasons for recommending the named person, to be published in the Gazette as soon as practicable. (13) In deciding on a person to be nominated or recommended for appointment as a chief executive officer, the Commissioner or the Minister, as the case requires, shall have regard to the need for the appointment of a person who — (a) is able to discharge the specific responsibilities placed on the chief executive officer; (b) will imbue the employees of his or her agency with a spirit of service to the community; (c) will promote effectiveness and efficiency in his or her agency; (d) will be a responsible manager of his or her agency; and (e) will maintain appropriate standards of conduct and integrity among the employees of his or her agency. 46. Reappointment of chief executive officers (1) If the Minister proposes not to recommend to the Governor that a person (in this section referred to as “the incumbent�) be reappointed to his or her office of chief executive officer, the Minister shall comply with section 48 in respect of the incumbent. (2) If the Minister — (a) recommends to the Governor that the incumbent be reappointed to the relevant office, the Governor shall so reappoint the incumbent for and on behalf of the Crown for such term not exceeding 5 years as is specified in the instrument of his or her reappointment; or (b) does not recommend to the Governor that the incumbent be reappointed to the relevant office, the vacancy or impending vacancy in the office of the incumbent shall be filled in accordance with section 45. appdx c.3 - model clauses on ceo and performance contract-v3 7 12/11/2009(10:54:58 AM) (3) Subject to this Act, the employment of a chief executive officer reappointed under this section shall be governed by a contract of employment referred to in section 56. 47. Performance agreements, etc. of chief executive officers (1) Subject to subsection (2), a chief executive officer shall on his or her appointment under section 45, and as soon as practicable after the commencement of each financial year afterwards, enter in accordance with approved procedures into an agreement with the responsible authority of his or her agency concerning the performance criteria to be met by the chief executive officer during the period to which that agreement relates. (2) A performance agreement entered into between a chief executive officer and a responsible authority does not take effect until — (a) the Minister, if the Minister is not the responsible authority; and (b) the Minister of the Crown responsible for the agency concerned, if that Minister is not the responsible authority, has or have in writing approved that performance agreement and a note of that approval has been endorsed on that performance agreement, and replaces any previous performance agreement entered into between the chief executive officer and the responsible authority. (3) A performance agreement is not legally enforceable. (4) The responsible authority of the agency of a chief executive officer is responsible for assessing in accordance with approved procedures, on or shortly before the end of each period referred to in subsection (1), the extent to which the chief executive officer meets the performance criteria set out in his or her current performance agreement. 48. Procedure before expiry of contract of employment, or removal from office, of CEO (1) If — (a) the contract of employment of a chief executive officer is about to expire and the chief executive officer has notified the Minister that he or she wishes to be reappointed, but the Minister proposes not to recommend that reappointment; or (b) the Minister proposes to recommend the removal from office under section 49 of a chief executive officer, the Minister shall — (c) if the Minister of the Crown responsible for the agency of the chief executive officer is not the responsible authority of that agency, consult that Minister of the Crown; and (d) obtain from — (i) the responsible authority of the agency of the chief executive officer an assessment of the extent to which the chief executive officer meets the performance criteria set out in his or her current performance agreement, together with a recommendation whether or not the chief executive officer should be reappointed or removed from office, as the case requires; and (ii) the Commissioner advice concerning the appropriateness or otherwise of the recommendation referred to in subparagraph (i), having regard to the manner in which the assessment referred to in that subparagraph was undertaken, to the relationship between that recommendation and that assessment and to such other factors as appear relevant. (2) Having complied with subsection (1), the Minister shall — (a) consider the assessment and recommendation, and the advice, obtained under subsection (1)(d) before not recommending the reappointment of the chief executive officer concerned or recommending his or her removal from office, as the case requires; and appdx c.3 - model clauses on ceo and performance contract-v3 8 12/11/2009(10:54:58 AM) (b) if, contrary to the advice of the Commissioner, the Minister does not recommend the reappointment, or recommends the removal from office, of the chief executive officer concerned, forthwith cause to be published in the Gazette the fact that the Minister has not recommended that reappointment or has recommended that removal. (3) If the contract of employment of a chief executive officer who has notified the Minister that he or she wishes to be reappointed expires without — (a) that chief executive officer having been reappointed; and (b) the Minister having complied with the requirements of subsections (1) and (2) in respect of that chief executive officer, that contract of employment continues in force as if it had not expired until the Minister complies with the requirements of subsections (1) and (2) in respect of that chief executive officer and that chief executive officer is notified in writing of his or her reappointment or that chief executive officer receives payment under section 56(5)(b). 49. Removal of chief executive officer from office The Governor may, on the recommendation of the Minister made under section 48, at any time remove a chief executive officer from office. 50. Transfer of chief executive officers (1) The Governor may at any time on the recommendation of the Minister transfer a chief executive officer from — (a) his or her office of chief executive officer to — (i) another office of chief executive officer that is vacant and that is at the same level of classification as, or at a lower level of classification than, the first-mentioned office; or (ii) the performance of other functions in the Senior Executive Service; or (b) the performance of other functions in the Senior Executive Service to an office of chief executive officer that is vacant and that is at the same level of classification as, or at a lower level of classification than, the office from which the chief executive officer was transferred to the performance of those functions. (2) Before making a recommendation referred to in subsection (1), the Minister shall consult — (a) if the Minister is not the responsible authority of the agency in which the office of the chief executive officer to whom the proposed recommendation relates is located, that responsible authority; (b) if the Minister is not the responsible authority of the agency of destination, that responsible authority; (c) if neither the Minister nor a responsible authority referred to in paragraph (a) or (b) is the Minister of the Crown responsible for the relevant agency, that Minister of the Crown; and (d) the chief executive officer to whom the proposed recommendation relates. (3) Subject to the provisions of this Act relating to the management of the redeployment and redundancy of employees, a chief executive officer who is transferred under subsection (1) retains for the remainder of the term of his or her contract of employment a level of classification equal to the highest level of classification of any office previously occupied by him or her during that term. (4) The transfer of a chief executive officer under this section does not affect the term of his or her contract of employment. (5) In subsection (2)(b) — appdx c.3 - model clauses on ceo and performance contract-v3 9 12/11/2009(10:54:58 AM) “the agency of destination� means the agency — (a) to an office; or (b) to the performance of other functions in the Senior Executive Service, in which the chief executive officer to whom the proposed recommendation relates is proposed to be transferred. . . 55. Performance assessments of senior executive officers (1) The performance of his or her functions by a senior executive officer shall be assessed at intervals of not more than one year by the employing authority of his or her agency. (2) In assessing under subsection (1) the performance of a senior executive officer, the employing authority concerned shall have regard to any performance criteria specified in the contract of employment of the senior executive officer and to any other relevant matter. 56. Employment of executive officers to be governed by their contracts of employment (1) Subject to this Act, the employment of an executive officer shall be governed by a contract of employment between the executive officer and his or her employing authority. (2) A contract of employment referred to in subsection (1) shall — (a) be in writing; (b) be signed by or on behalf of the parties to that contract; and (c) expire on the day on which the term of appointment of the executive officer concerned expires or is terminated. (3) Subject to sections 48 and 49, a contract of employment of an executive officer may be terminated before its expiry on the expiry of not less than 4 weeks’ notice of termination — (a) given to him or her by his or her employing authority, or payment in lieu of that period of notice by that employing authority to the executive officer of an amount not exceeding such amount as is prescribed; or (b) given to his or her employing authority by the executive officer or such shorter period of notice as is agreed between the executive officer and his or her employing authority. (4) A contract of employment referred to in this section (in this subsection referred to as “the original contract�) may be varied at any time by a further contract in writing entered into, and signed by, the parties to the original contract, but the term of the original contract cannot be extended to a total period of more than 5 years after the day on which the original contract came into force. (5) If the employing authority of an executive officer does not propose to reappoint, or to recommend the reappointment of, the executive officer, that employing authority shall — (a) notify the executive officer of that fact not less than 4 weeks before the expiry of his or her contract of employment; or (b) pay the executive officer in lieu of that period of notice an amount — (i) not exceeding such maximum amount as is prescribed; and (ii) not less than such minimum amount as is prescribed for each day by which that period of notice falls short of 4 weeks. (6) The employing authority of an executive officer acts for and on behalf of the Crown in any contract of employment between that employing authority and the executive officer. appdx c.3 - model clauses on ceo and performance contract-v3 10 12/11/2009(10:54:58 AM) 57. Matters to be dealt with by contracts of employment (1) The matters to be dealt with in a contract of employment between an executive officer and his or her employing authority include — (a) the functions of the office of the executive officer, including the meeting of performance criteria; (b) the remuneration to be accorded the executive officer in accordance with any relevant determination of the Tribunal or such other arrangements as are prescribed; and (c) any election by the executive officer to retain a right of return within the meaning of section 58. (2) In this section — “Tribunal� means Salaries and Allowances Tribunal established by the Salaries and Allowances Act 1975. Division 3 Public Sector Officers other than SES Part 4 Assistance to political office holders .. Part 5 Substandard Performance and Disciplinary Action .. 79. Employees whose performance is substandard (1) For the purposes of this section, the performance of an employee is substandard if and only if the employee does not, in the performance of the functions that he or she is required to perform, attain or sustain a standard that a person may reasonably be expected to attain or sustain in the performance of those functions. (2) Without limiting the generality of the matters to which regard may be had for the purpose of determining whether or not the performance of an employee is substandard, regard — (a) shall be had — (i) to any written selection criteria or job specifications applicable to; (ii) to any duty statement describing; and (iii) to any written work standards or instructions relating to the manner of performance of, the functions the employee is required to perform; and (b) may be had — (i) to any written selection criteria or job specifications applicable to; (ii) to any duty statement describing; and (iii) to any written work standards or instructions relating to the manner of performance of, functions similar to those functions. appdx c.3 - model clauses on ceo and performance contract-v3 11 12/11/2009(10:54:58 AM) (3) Subject to subsections (4), (5) and (6), an employing authority may, in respect of one of its employees whose performance is in the opinion of the employing authority substandard for the purposes of this section — (a) withhold for such period as the employing authority thinks fit an increment of remuneration otherwise payable to that employee; (b) reduce the level of classification of that employee; or (c) terminate the employment in the Public Sector of that employee. (4) The Governor may, on the recommendation of the Minister of the Crown responsible for the relevant public sector body, terminate the employment in the Public Sector of an employee — (a) who was appointed to his or her employment by the Governor; and (b) whose performance is in the opinion of his or her employing authority substandard for the purposes of this section. (5) If an employee does not admit to his or her employing authority that his or her performance is substandard for the purposes of this section, that employing authority shall, before forming the opinion that the performance of the employee is substandard for those purposes, cause an investigation to be held into whether or not the performance of the employee is substandard. (6) If an employee to whose performance this section is applied is a chief executive officer — (a) the reference in subsection (4) to the Minister of the Crown responsible for the relevant public sector body shall be taken to be a reference to the Minister; and (b) an investigation held under subsection (5) into whether or not the performance of the chief executive officer is substandard shall take the form of an assessment referred to in section 48(1)(d), and for that purpose section 48(1)(d) and (2) applies to and in relation to the chief executive officer as if references to non-recommendation of reappointment or to removal from office were references to termination of the employment in the Public Sector of the chief executive officer under subsection (4). appdx c.3 - model clauses on ceo and performance contract-v3 12 12/11/2009(10:54:58 AM) First ref. in text: Section 2.7 Appendix C.4 Model Clauses on Roles and Information Ref in Text: Section 2.7 Examples of Clauses on Government Directions and Consultation1 Contents List of Extract PART 1 – GOVERNMENT DIRECTIONS TO THE ORGANIZATION .............................................................................. 1 63. Directions to corporation........................................................................................................................... 1 64. Minister may give directions...................................................................................................................... 1 65. Directions contrary to commercial interest of the organization............................................................... 1 66. When directions take effect ........................................................................................................................ 1 PART 2 — CONSULTATION AND PROVISION OF INFORMATION .............................................................................. 1 67. Consultation ............................................................................................................................................... 1 68. Minister to have access to information...................................................................................................... 1 69. Minister to be kept informed ...................................................................................................................... 1 70. Notice of financial difficulty....................................................................................................................... 1 1 Adapted from the Western Australian Water Corporation Act 1995. This corporation is the equivalent of a PERUMDA Amcl\appdx c.4 - model clauses on roles and information v3\sept04 1/5 12/11/2009(10:55 AM) Part 1 – Government Directions to the Organization 63. Directions to corporation2 Except as provided by this Act or any other written law, the corporation is not required to comply with any direction or administrative request given or made by or on behalf of the Government. 64. Minister may give directions (1) The Minister may give directions in writing to the corporation generally with respect to the performance of its functions and, subject to section 65, the corporation is to give effect to any such direction. (2) The Minister must cause the text of any direction under subsection (1) to be laid before each House of Parliament or dealt with under section 87 — (a) within 14 days after the direction is given; or (b) if the direction is the subject of a notification under section 65, within 14 days after it is confirmed under that section. 65. Directions contrary to commercial interest of the organization (1) Where a direction under section 64 is given and the Board determines that — (a) it would be inconsistent with the section on commercial purpose for the corporation to comply with the direction; or (b) there is some other reason why it should not so comply, the Board3 is to notify the Minister4 in writing within 7 days of receipt of the direction, of its determination and the reason for it. (2) Where the Board gives such a notice to the Minister — (a) the Minister is to consult with the Treasurer and having regard to those consultations the Minister is to cancel or confirm the direction; and (b) the corporation5 is not required to give effect to the direction unless it is so confirmed. 2 For “corporation� read “SDO� or “BUMD�, or generically in Indonesia, “SKPD� 3 For Board read “Executives� , “Board of Commissioners� or “Top Management� 4 For “Minister� read “Government Representative� or “Head of Region� 5 Amcl\appdx c.4 - model clauses on roles and information v3\sept04 1/ 1 12/11/2009(10:55 AM) 66. When directions take effect (1) A direction under section 64 becomes effective — (a) on the expiry of 7 days after its receipt by the Board or of such longer period as the Minister may, at the request of the Board, determine; or (b) if subsection (1) of section 65 applies, on its being confirmed under subsection (2) of that section. (2) If the Board asks the Minister to extend the 7 day period under subsection (1), the Minister must consider the request and notify the Board of his or her decision before the 7 day period has expired Part 2 — Consultation and provision of information 67. Consultation The Board and the Minister, at the request of either, are to consult together, either personally or through appropriate representatives, in relation to any aspect of the operation of the corporation. 68. Minister to have access to information (1) The Minister is entitled — (a) to have information in the possession of the corporation and any subsidiary; and (b) where the information is in or on a document, to have, and make and retain copies of, that document. (2) For the purposes of subsection (1) the Minister may — (a) request the chief executive officer or the Board to furnish information to the Minister; (b) request the chief executive officer or the Board to give the Minister access to information; (c) for the purposes of paragraph (b) make use of the staff of the corporation and any subsidiary to obtain the information and furnish it to the Minister. (3) The chief executive officer6 or the board is to — 69. Minister to be kept informed The corporation must — 6 For “chief executive officer “ read “President Director� Amcl\appdx c.4 - model clauses on roles and information v3\sept04 2/ 2 12/11/2009(10:55 AM) (a) keep the Minister reasonably informed of the operations, financial performance and financial position of the corporation and its subsidiaries, including the assets and liabilities, profits and losses and prospects of the corporation and its subsidiaries; (b) give the Minister reports and information that he or she requires for the making of informed assessments of matters mentioned in paragraph (a); and (c) if matters arise that in the Board's opinion may prevent, or significantly affect, achievement of the corporation's — (i) objectives outlined in its statement of corporate intent; or (ii) targets under its strategic development plan, promptly inform the Minister of the matters and its opinion in relation to them. 70. Notice of financial difficulty (1) The Board must notify the Minister if the Board forms the opinion that the corporation or a subsidiary is unable to, or will be unlikely to be able to, satisfy any financial obligation, of the corporation or the subsidiary from the financial resources available or likely to be available to the corporation or the subsidiary at the time the financial obligation is due. (2) The notice must — (a) be in writing; (b) provide the reasons for the Board's opinion; and (c) provide such other information as the Board considers relevant. (3) Within 7 days of receipt of the notice, the Minister must — (a) confer with the Treasurer and the Board for the purpose of determining what action is required to ensure that the corporation or subsidiary is able to satisfy the relevant financial obligation when it is due; and (b) initiate such action as is required to ensure that the corporation or subsidiary is able to satisfy the relevant financial obligation when it is due. (4) For the purposes of subsection (3) the Minister may give directions to the corporation including a direction requiring the corporation or any subsidiary to cease or limit the performance of any function. (5) The board must give effect to any such direction and must ensure that it is complied with in relation to any relevant subsidiary. (6) The Minister must within 14 days after a direction has been given under subsection (4) cause a copy of it to be laid before each House of Parliament or dealt with in accordance with section 87. Amcl\appdx c.4 - model clauses on roles and information v3\sept04 3/ 3 12/11/2009(10:55 AM) APPENDIX D (not used) 8. APPENDIX E Strategy 2: Financing Performance First ref. in text: Section 3.1 Appendix E.1 Long List of Laws & Regulations concerning State Finances and Its Management appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 12/11/2009(10:56:08 AM) LONG LIST OF LEGISLATION MOST RELEVANT TO FINANCING AND FINANCIAL MANAGEMENT1 DAFTAR ISI CD “PERATURAN BIDANG KEUANGAN� 2 DIPRODUKSI OLEH “LEGAL AGENCY � CIRCA DESEMBER 2008 UNDANG-UNDANG ................................................................................................................................................... 1 PERATURAN PEMERINTAH..................................................................................................................................... 1 PP 2008 ................................................................................................................................................................. 1 PP 2007 ................................................................................................................................................................. 1 PP 2006 ................................................................................................................................................................. 2 PP 2005 ................................................................................................................................................................. 2 PP 2004 ................................................................................................................................................................. 2 PP 2003 ................................................................................................................................................................. 2 PP s/d 2002 ........................................................................................................................................................... 3 PERATURAN PRESIDEN DAN KEPUTUSAN PRESIDEN ...................................................................................... 4 Perpres 2008 ......................................................................................................................................................... 4 Perpres 2007 ......................................................................................................................................................... 5 Perpres 2006 ......................................................................................................................................................... 5 Perpres 2005 ......................................................................................................................................................... 5 Keppres.................................................................................................................................................................. 5 PERATURAN MENTERI KEUANGAN....................................................................................................................... 6 PMK 2008 .............................................................................................................................................................. 6 PMK 2007 ............................................................................................................................................................ 12 PMK 2006 ............................................................................................................................................................ 20 PMK 2005 ............................................................................................................................................................ 26 KMK 2007 ............................................................................................................................................................ 31 SE MENTERI ............................................................................................................................................................ 36 PERATURAN DAN KEPUTUSAN, SE DIRJEN ...................................................................................................... 37 Notes on Listing: ....................................................................................................................................................... 45 UNDANG-UNDANG 1. UU No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 2. UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara 3. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah 4. UU No. 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 5. UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan 6. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 7. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelotaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 8. UU No. 24 Tahun 2004 tentang lembaga Penjamin Simpanan 9. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 1 This list has not been translated as its inclusion is intended to primarily benefits Indonesian readers. It would be a waste of resources to translate. Other readers will get a sense from it of just of just how much regulation exits in just this function. 2 The address given on the CD is “Legal Agency�, Komplek Sekretariat Negara, Jl Palm Raya, Blok A/11, Pondok Aren, Tangerang, Indonesia. Website www.legal-agency.com. E-mail thelegalagency@yahoo.com. Phone 021-92260454 appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 1 12/11/2009(10:56:08 AM) 10. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 11. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 12. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 13. UU No. 24 Tahun 2002 ten tang Surat Utang Negara 14. U No. 24 Tahun 1999 tentang lalu lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar 15. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia 16. UU No.4 Tahun 1998 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU tentang Kepailitan 17. UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak 18. UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan 19. UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai 20. UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun 21. Perpu No.'4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan PERATURAN PEMERINTAH PP 2008 1. PP No.1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah 2. PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan 3. PP No. 22 Tahun tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana 4. PP No. 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara 5. PP No. 38 Tahun 2008 tentang perubahan atas PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 6. PP No. 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman datam Negeri oleh Pemerintah 7. PP.No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara 8. PP·No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara lndonesia 9. PP No. 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakitan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya 10. PP No. 60 Tahun 2008 ten tang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah 11. PP:No. 61 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset 12. PP No. 66 Tahun 2008 tentang Besar.an Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan 13. PP No. 67 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I 14. PP No. 21 Tahun 2008 a un ang eru a an e ua a as era ura!'l emenn a Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PP 2007 15. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Oaerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 1 12/11/2009(10:56:08 AM) 16. PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah PP 2006 17. PP No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri 18. PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah 19. PP No. 11 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara 20. PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, kedudukan Protokol, dan Pertindungan Keamanat. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 21. PP No. 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Pjujtang Negara/Daerah 22. PP No 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedia atas Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Protokolerdan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakSan Rakyat Daerah 23. PP No. 38 Tahun 2OC6 tentang Hat< Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstttusi beserta Janda/Dudanya PP 2005 24. PP No. 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara I Creditor 25. PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah 26. PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 27. PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan 28. PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik 29. PP No. 32 Tahun 2005 tentang Modal Awal Lembaga Penjanlin Simpanan 30. PP No. 39 Tahun 2005 tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah 31. PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan 32. PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah 33. PP No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah 34. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PP 2004 35. PP No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga 36. PP No. 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Pogram Jaminan Sosial Tenaga Kerja 37. PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PP 2003 38. PP No. 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sipil appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 2 12/11/2009(10:56:08 AM) PP s/d 2002 39. PP No. 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan Daerah 40. PP No. 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan kepada Pami Politik 41. PP No. 17 Tahun 2000 tentang Permohonan Pernyataan Pailit untuk Kepentingan Umum 42. PP No. 48 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan M.enteri Keuangan selaku Rapat Umum P6"T1egang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pemhinaan Badan Usaha Milik Negara 43. PP No. 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP No.9 Taoon 1980 tentang Hak Keuangan I Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah !Bek3S Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.16 Tahun 1993 44. PP No. 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP No. 50 Tanun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 18 Tahun 1993 45. PP No. 61 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP No.5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta 8esar Luar B~sa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya 46. PP No. 76 Tahun 2000 ten tang Hak Ke'Janganl Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia d",n Pejabat lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan dengan Menteri Negara 47. PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia 48. PP No. 105 Tahun 2000 ten tang Pengelolaan dan Pertanggunlt.awaban Keuangan Daerah 49. PP No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pemi..>antuan 50. PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Oaerah dan Wakil Kepala Daerah 51. PP No. 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah 52. PP 164 Tahun 1999 tentang Perubahan atas PP No. 24 Tahun 19q8 t'entang lnformasi Keuangan Tahunan Perusahaan 53. PP No. 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan 54. PP No. 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak 55. PP No. 63 Tahun 1998 tentang Perubahan atas PP No. 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemenntah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman ~uar Negeri 56. PP No.5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai 57. PP No. 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak 58. PP No.5 Tahun 1996 tentang Hak Keuanganl Administratif Duta 8esar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta 8esar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya 59. PP No. 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan 60. PP No. 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan 61. PP No. 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai 62. PP No. 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai 63. PP No. 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai 64. PP No. 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Ben1 f-.t.asuk atas Impor Kacang Kedelai 2. PMK No. 02/PMK.0612008 tentang Penilaian Barang Milik Negara 3. PMK No. 03/PMK.04/2008 tentang Perpanjangan Masa p..-erla:,u Keputusan Menteri Keuangan No. 111 I Kmk.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impcr sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nc. 114/Pmk.0412006 4. PMK No. 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban A/lggaran Tr2:1sfer Ke Daerah 5. PMK No. 05/PMK.011 /2008 tentang Penetapan Tarif Bea f-.t.ast:k atas Impor Tepung Gandum 6. PMK No. 06/PMK.05/ 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 221Pmk.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil 7. PMK No. 08/PMK.03/2008 ten tang Perubahan Keempat atas KMK No. 254/KMK.0312001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serla Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya 8. PMK No. 09 IPMK.011/2008 ten tang Perubahan Kedelapan atas PMK No. 921 PMK.0212005 ten tang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor 9. PMK No. 10/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Hilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung GandumlTerigu 10. PMK No. 14/P.\-\K.011/2008 tentarg Pajak Pertdmbahan Nil.ai Dibavar oleh Pemerintah at as Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri 11. PMK No. 15/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pen ,crintah atas Penyerahan Minyak Goreng di Dalam Negeri 12. PMK No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik Lampiran I PMK No. 17/PMK.0112008 tentang Jasa Akuntan Publio Lampiran II PMK No. 171PMK.0112008 tentang Jasa Akuntan Publik Lampiran III PMK No. 171PMK.01 12C08 tentang Jasa Akuntan Publik Lampiran IV PMK No. 171PMK.0112008 tentang Jasa Akuntan Fublik Lampiran V PMK No. 17 IPMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik Formulir 2 Permohonan Pengunduran diri sebagai Akuntan Publik PMK No. 17/PMK.01/2008 F~rmulir 2 Permohonan Mengakhiri Penghentian Pemberian Jasa Akuntan Publik untuk Sementara Waktu atas Permintaan Sendiri PMK No. 17/PMK.01/2oo8 FOrlnulir 2 Permohonan Penghentian Pemberian Jasa Akuntan Publik untuk Sementara Waktu atas Permintaan Sendiri PMK No. 17/PMK.01 /~008 Formulir 2 Permohonan lzin A'kuntan Publik PMK No. 171PMK.0112008 F~rmulir 2 Permohonan Persetujuan kepada Akuntan Publik untuk Memberikan Jasa Kembali PAll( No. 17/PMK.0112008 appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 6 12/11/2009(10:56:08 AM) Formulir: 2a Daftar Pengalaman Audit Umum PMK No. 17 /PMK.0112008 Formulir 2b Oaf tar Kegiatan PPL PMK No. 171PMK.01I2oo8 Formulir 3 Surat Pernyataan tidak Merangkap Jabatan PMK No. 171PMK.01/2oo8 f'ormulir 4 Surat Pernyataan PMK No. 17/PMK.01/2oo8 Formutir 4 Surat Pernyataan PMK No. 17/PMK.01/2oo8 formulir 4 Surat Pernyataan PMK No. 17/PMK.01/2oo8 13. PMK No. 18/PMK.03/2008 ten tang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan c',< r;' Pembayaran Pajak Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007 14. PMK No. 19/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penef'apan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan 15. PMK No. 20/PMK.03/200B tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara 11-: ',.;' Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Rena Pajak 16. PMK :No. 21/PMK.03/200B tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau ~ , .' ;iil, .len:lbatatan Sl,Irat Kctetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan ;' ," 17. PMK.No. 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa 18. MK No. 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak 19. PMK No. 24/PMK.0312008 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus 20. PMK No. 25/PMK.01112oo8 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau . '~l f'· fenyerahan Oalam Negeri Gandum Pas Tarif 1001.90.19.00 21. PMK No. 26/PMK.04/2oo8 tentang Penundaan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi !\'~' Administrasi Berupa Denda 22. PMK No. 271PMK.04l2ooe tentang Impor atau Ekspor Tenaga listn1<, Barang Cair, atau Gas melalui Transmisi atau . ,Saluran Pipa 23. PMK No. 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk at3S Impor Barang Pindahan 24. PMK No. 29/PMK.0412008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Imper Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer clan KepoUsian, termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang " d;p~rgunaKan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara Lampiran PMK No. 29/Pmk.0412008 25. MK 'No. 30/PMK.0812008 tentang Penrbahan atas PMK No. 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama lampiran Pmk No. 30/Pmk.08/2008 26. PMK No. 31/Pmk.03/2oo8 tentang f'erubahan Keempat atas KeputuSahan N;lai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak T ertentu yang Bersifat Strategis 27. PMK No. 32/Pmk.04/2008 tentang Perubah~n atas Keputusan Menteri Keuanga~ Nomor 399/Kmk.01l1996 tentang Gudang Berika~ 28. PMK No. 33/Pmk.0312008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusa:l Menteri Keuangan Nomor 516/Kmk.0412000 tentang Tata Cara Penentuan Besamya Nilai Perolehan Objek Pajak T~jak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lampiran Pmk No. 33/Pmk.04/2oo8 - 29. PMK No. 34/Pmk.0512008 tentang Tarif layanan Badan layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kedl, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Lampiran Pli1k No. 34/Prr.k.05I2oo8 appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 7 12/11/2009(10:56:08 AM) 30. PMK No. 35/Pmk.03/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/Pmk.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewa selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Lampiran Pmk No. 35/Prr.~<.03/2oo8 31. PMK No. 36/Pmk.01012008 tentang Besa:- Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan 32. PMK No. 37/Pmk.01012008 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib. Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara 33. PMK No. 38/Pmk.07/2008 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2008 Lampiran Pmk No. 38/Pmk.0712oo8 34. PMK No. 39/Pmk.0712008 tentang Penetapan Perkiraan Alokas,i Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2008 Lampiran Pmk No. 39/Pmk.0912008 35. PMK No. 39/Pmk.011/2008 tentang Pengenaan Sea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand 36. PMK No. 40/Pmk.0612008 ten tang Nilai Final dan Pelaksanementikan Tanpa Hak Pe~iun 65. PMK No. 77/PMK.011/2008 tentang ?erubahan Keseml:::lan atas PMK No. 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis ;1, ,':,Barang £i.i8ukan Pajak atas 8iaya Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2008 73. PMK No. 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai HasH Tembakau dan Sanksi atas Peny~lahgunaan Alokasi Dana Bagi HasH Cukai HasH Tembakau 74. PMK No. 85/PMK.OS/2008 tentang Perubahan Atas PMK No. 164.1/PMK.05/2007 tentang Peluneuran Program/Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Acen Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi : Sumatera Utara yang Dibiayai dari Sisa Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2007 sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2008 75. PMK No. 8/PMK.O2/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah ,:" lampiran PMK No. 86/PMK.05/2ooB 76. PMK No. 88/PMK.02/2008 tentang Standar 8iaya Khusus Tahun Anggaran 2009 Lamplran PMK No. 88/PMK.0212oo8 77. PMK No. 89/PMK.0212008 tentang Subsidi Biaya Perawatan Beras dan Sut,~idi Pangan Program Beras untuk Keluuarga Miskin (RASKIN) Tahun 2008 78. PMK No. 90/PMK.07/2oo8 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan B3gian ,;< ,Prpvinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2008 79. PMK No. 91/PMK.04/200B tentang Audit Cukai 80. PMK No. 92/PMK.07l2oo8 tentang Perubahan Atas PMK No. 174/PMK.07I2oo7 tentang Penetapan Alo~asi Sementara Dana Bagi HasH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasila:1 Pasal 21 Tahun Anggaran 2008 Lampiran ?MK No. 92/PMK.0712oo8 appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 10 12/11/2009(10:56:08 AM) 81. PMK No. 93/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi HasH Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk Kabupaten Seram Bagian Barat yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara PNubahal! Tahun Anggaran 2008 82. PMK No. 98/PMK.OS/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan l>an£'Jlli1i I dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lampiran PMK No. 98/PMIC05/2008 83. PMK No. 99/PMK.OSI2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/t embaga 84. PMK No. 103/PMK.05/2008 tentang Kredit Pemberdayaan Pengusaha Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias 85. PMK No. 105/PMK.0212008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Reneana Kerja dan Anggararl Kementerian Negara/lembaga dan Penyusunan, Pene~aahan, Pengesahan ::Ian Pelaksanaan Oaf tar Isian Pel~ksani)"rl Anggaran Tahun Anggaran 2009 86. PMK No 107/PMK.04/2008 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 123/PMK.0412007 tentang Penyediaan Pita Cukai 87. PMK No. 108 / PMK.04 / 2008 tentang Pelunasan Cukai 88. PMK No. 109/PMK.04/2oo8 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Cukai 89. PMK No. 110/PMK.04/2008 tentang Kewajiban Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Keeil, Penyalur Skala Ked yang Wajib Memiliki lzin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin 90. PMK No. 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat 91. PMK No. 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit PMK No. 114/PMK.04/2oo8 tentang Keberatan di Bidang Cukai 92. PMK No. 114/PMK.04/2oo8 tentang Keberatan di Bidang Cukai 93. 94. PMK No. 116/PMK.0412008 tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidai< Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai 95. PMK No. 117/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan atas Surat Tagihan atau Surat Keputusan Keberatan dan Pengurangan atau Penghapusan atas Sanksi Administrasi Berupa Denda 96. PMK No. 118 /PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara der,gan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri 97. PMK No. 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinj2man Luar Negeri, Rekening Dana investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum 98. PMK No. 121/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos 99. PMK No. 122/PMK.02/2008 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2008 100. PMK No. 123 /PMK.071 2008 ten tang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 11 12/11/2009(10:56:08 AM) Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing- Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2009 101. PMK No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship 102. PMK No. 126/PMK. 07/2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana bagi Hasil Sumber Daja Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahuil Arlggaran 2007 103. PMK No. 129/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/a:au Dana bagi Hasil dalam Kaitannya dengan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat 104. PMK No. 130/PMK.0212008 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan. dan Pertanggungja\l'cban Dana APBN yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero) PMK 2007 105. PMK No. 01 /PMK.02/2007 ten tang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Anggaran 106. PMK No. 01/PMK.03/2007 tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak Orang Pribcdi yang boleh Menghitung Penghasilan Neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto 107. PMK No. 02/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas PMK No. 99/PMK.0612006 tentang Modul Penerimaan tlegara 108. PMK No. 03/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2007 109. PMK No. 04/PMK.011/2007 tentang Perpanjangan Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Normal Track AseanChina Free Trade Area (AC-FTA) 110. PMK No. O5/PMK.0712007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2007 111. PMK No. 06/PMK.Ol 12007 tentang Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak Lampiran PMK No. 06/PMK.01/2007 112. PMK No. 07/PMK.04/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dalam RCl'1gka Early Harvest Package (EHP) Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) 113. PMK No. 08/PMK.04/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) 114. PMK No. 09/PMK.0812007 tentang Perubahan atas PMK No. 771PMK.0612006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indcnesia atas Pelaksanaan Pen~ai.atan Kepemilivan, Kliring dan :;eLelmen serta PemLayaran Bun;5a d;>.n Pckok Surat Utang Negara 115. PMK No. 10/PMK.08f2007 tentang Perubahan atas PMK No. 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Pcrdana 116. PMK No. 11/PMK.03/2007 tentang Perubahan Ketiga atas KMK No. 155/Kmk.0312001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Berstat Strategis 117. PMK No. 12/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 Lampiran PMK No. 12/PMK.07/2007 appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 12 12/11/2009(10:56:08 AM) 118. PMK No. 13/PMK.0712007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak T3hun Anggaran 2005 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 119. PMK No. 14/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 20G3 yar:~ dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahu'1 Anggaran 2007 Lampiran PMK No. 14/PMK.07/2007 120. PMK No. 15/PMK.0812007 tentang Perubahan Kedua atas KMK No. 221KMK.0112004 tentang Penjualan Obligc:si Negara dalam Yaluta Asing di Pasar Perdana Intemasional 121. Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu 122. FMK No. 17/PMK.05/2007 tentilOg Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman dan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroaan Terbatas 123. PMK No. 18/PMK.Ol/2007~ tentang Tata Cara Penerimaan Calon Pegawai Negeri SipH Golongan II dari Lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Neg3ra di lingkungan Oepartemen Keuangan 124. MK, .No. 19PMK.01/2007 tentang PengembangzlO Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Departemen Keuangan 125. PMK No. 20/PMK.0112007 tentang Pengadministrasian, Pelaporan dan Pengawasan Penitipan Dana luran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara 126. PMK No. 21/PMK.05/2007 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Hegeri Sipil : 127. PMK No. 22/PMK.0512007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil 128. Perat!Jran Bersama Menteri Keuangan dan Menter; Negara BUMN Nornor 23/ PMK.01/2007 Nomor PER-04/MBUI2007 ten tang Penyampaian lkhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 129. PMK No. 24/PMK.01l2007 ten tang Tata Laksana Impor Barang dari Northern Tenitory Australia ke Daerah Pabean Indonesia setain Pulau Jawa dan Sumatera 130. PMK No. 25/PMK.02l2007 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun Anggaran 2007 131. PMK No. 26/PMK.0812007 tentang I:elang Surat Utang Negara di Pasar Perdana ~ 132. PMK No. 27/PMK.08/2007 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara 133. PMK No. 28/PMIC01112007 tentang Perubahan PMK No. 61/PMK.010/2006 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Chassis Bus dengan Mesin Terpasang untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum dan Completely Knock Down (CKDl untuk Pembuatan Angkutan Komersial 134. PMK No. 29/PMK.01l2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan 135. PMK No. 30/PMK.02/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Pembangunan Proyek Monorail Jakarta 136. PMK No. 3UPMK.02/2007 tentang Tata Cara Penyediaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana luran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran Tahun Anggaran 2007 appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 13 12/11/2009(10:56:08 AM) 137. PMK No. 32/PMK.03/2007 tentang Perubahan Kedua atas KMK No. 222/KMK.0312002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Oirektorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan 138. PMK No. 33/PMK.03/2007 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Oirektorat Jenderal Pajak Oepartemen Keuangan dan lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak 139. 139. PMK No. 34/PMK.01112007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku untuk Pembuatan KOr1ponen Kendaraan Bermotor 140. PMK No. 35/PMK.04/2007 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etit Alkohol Lampiran PMK No. 54/PMK.01/2007 141. PMK No. 36/PMK.0312007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondo!< Bora, Asrama Mahasiswa dan Peli::ljar serta Perumahan lainnya yang atas Penyerahannya dibebaskan dad Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 142. PMK No. 37/PMK.0512007 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 99/PMK.06/2006 tentang Modu! Penerimaan Negara 143. PMK No. 39/PMK.0712007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi HasH Sumber Daya Alam Pertambanr,alt Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2OC, 144. PMK No 40/PMK.OI12007 tentang Penetapan Perkiraan Alokiisi Dana bagi HasH Sumber Daya Alam Kehutanan '1 ahult An6garan 2007 145. PMK No. 41/PMK.011 12007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas lmpor Bahan Baku dan Bagian Tert('ntu untuk PembuataOl Bagian Alat-Ala.t Bt=sar serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar Olt-:l Industri NatAlat Besar 146. PMK No 42/PMK.05/2007 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pzjak Bumi dan Bangunan di3n Sea Perolehan Hak Atas T2nah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara 147. PMK No 43/PMK.03/2007 tentar.~ Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak PenjL:z!an atas Barang Mewah 6ta~ Pelaksanaan Proyek Pemerintah u"tuk RehabHitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Ma~yarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Paska Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang dibiayai Hibar. Luar Neger; 148. PMK No 44/PMK.Oll2007 ten tang Sinergi Tugas dan Proses Bisnis di bidang Kebijakan Fiskal dan Rancangoli Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 149. PMK No. 45/PMK.O::;/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap 150. PMK No 46/PMK.0312007 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara 151. PMK No 47/PMK.04l2oo7 tentang Pembebasan Cukai 152. PMK No 48/PMK.0412007 tentang Nomor Pokok Pengusaha Bariing Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha tempat Penyimpanan 153. PMK N:J. 49/PMK.0312007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan ?embukuan dengan menggunakan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan 154. Pi·IIK No 50/PMK.07/2007 tentang Penet;~il~l::I.\,Melalui R.ekening Kas Umum Negara Lampir~ri PMK No. 821PMK.05/2007 186. M!< No. 83/PMK.02!2007 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 921PMK.0212005 ang p.enetapan Jenis Barang Ekspor tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor 187. MK ,No. 85/PMK.011/2oo7 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Hot Rolled COlI (Hrc) $ 2mm dengan Pos : •.•. ; ·4':Tarif7208.27.00.00 dan 7208.39.00.00 oleh Industri Baja Nasional 188. PMK No. 86/PMK.05/2007 tentang Perubar.an Atas Per3turan Merteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2006 tentang ~ .; }!'Tata Cara Pengajuan Tagihan dan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Peri,i:'tClmpjran PMK No. 99/PMK.0112007 197. P.M~.:No. 100/PMK.OlO/2007 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun 198. PMK No: 101/PMK.0412007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas lmpor Peralatan dan Bahan yang digunakan untuk , 'MelJcegah flencemaran l ingkungan 199. MKNo. 102/PMK.04/2oo7 tentane Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Obat-Obatan yang Dibiayai dengan '. ", :~. Menggunakan Anggaran Pemerintah yang diperuntukkan bag; Kepentingan Masyarakat 200. PMK·No. 103/PMK.0412007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Buku Ilmu Pengetahuan 201. PMK No. 104/PMK.0412007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Keperluan Olahraga yang ,diimpor oleh Induk Organis?si Olahraga Nasional 202. PMK No. 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih untuk Pembangunan dan ('Pengembangan Industri Pertanian, Petemakan, atau Perikanan . 203. PMK No. 106/PMK.0412007 tenta"lg Pembebasan Bea Masuk dan latau Cukai At3S Impor Kembali Sarang yang telah ~ie1ernerintah Terhadap Temuan Pem.eriksaan Keuangan Oleh Badan Pemeriksa appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 17 12/11/2009(10:56:08 AM) i~.oi02oo7 tentang Kode Etik Pegawai Badan Kebijakan Fiskal 250. ~ -N,o~ 220/PMK.01l2007 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan 11\ ,'j' ~~al)g~n {)epartemen Keuangan Republik Indonesia 251. PMK ~o •. 221/Pmk.05/,2007 tentang Perubahan atas Keputusan .v.enteri Keuangan No. 347a/Kmk.017I2000 tentang ~l! . ,;' ,pehgelo~an Rekening Pembangunan Oaerah appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 19 12/11/2009(10:56:08 AM) 252. PMK:N9~ ?-22~P¥Jl..01/}.OO7 tentang RencanaKerja Oepartemen Keuangan Tahun 2008 253. K·;No •. ~JWKMK.{)3lfOO7tentang Penetapan Pejabat dan/atau Tenaga Ahli yang dapat AAemberikan Keterangan ~r. :::~epada -flejabat lembaga Negara atau Instansi Pemerintah yang Berwenang .v.elakukan Pemeriksaan Dalam Bidang " P~.'· Keuangan Negara, PMK 2006 254. PMK .No. 1 Tahun 2006 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Temadap Impor Produk Keramik Sf',;f .' Ta leware ,,' 255. PMK 10. 2/ tahun 2006 ~entang Pencabutan atas PM!< No. 116/KMK.04/200S Tentang Perubahan atas KMK No. ll"~; 1181KMK.O:f72003 tentahg Tata laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang - 1 "Berlaku pada"Qjr:ektorat "enderal Bea dan Cukai 256. PMK No. 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri 257. PMK No. 4 Tahun..2OO6 tentang Pengelolaan liJ~tas;Taoah ,dan ~ngunan, Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada 274. PMK, No. 22 Tahun 2006 tentang Perubahan atas KMK No. 144.KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan -l.eCukai atas Barang Kinman Ha,diah Untuk Keperluan lbadah Umwn, ArT>~l, Sosial, dan Kebudayaan 275. PMK No. 23 Tahun 1006 ten.tang Perubahan atas KMK t:'<'. 85/~.0312002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan ,/ ,,1~-Penanggung PaJak&rupa Plutang dalam Rangka Penaglhan Pajak dengan Surat Paksa 276. PMK No. 24 Tahun 2006 ten tang Pengelolaan Rekening Induk Dana lingkungan Bergulir 277. PMK No. 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Kesembilan a!as KMK No. 89/KMK.04/2oo2 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Intemasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia 278. PMK No. 26 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi 279. PMK No. 27 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan ilInga di Bidang Kepabeanan dan Cukai 280. PMK No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas KMK No. 527/lMK.03/2oo3 tentang Jasa di Bidang Angkutanumum di Darat d"ln di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nlhi 281. PMK No. 29 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos 282. PMK No. 30 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 92/Pmk.02I200S tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan E!c:rsNo) dar. PI .pertani (Persero) Tahun Anggliran 2006 appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 23 12/11/2009(10:56:08 AM) 328. PMK No 81/PMK.01012006 tentang Pengenaan 8ea Masl.Jk Anti Dumping terhadap lmpor Pisang C:r-:r. Filipina 329. PMK 'No 82/PMK.04I2006 ten tang Perubahan Kesebelas atas KMK No 89/KMK.04/2002 tentang Tata Car? F'(:mb"r.an Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan btemasional beserta par cl F'(:jahatny;: yang bertugas di Indonesia 330. PMK No 83/PMK.0312006 tentang Perubahan Keempat atas KMK No BOIKMK.04/1995 tentang besamya Dana Cadangan yang boleh dikurangkan sebagai Biaya 331. P.W< Nu-86/PMK:03/2006 tentang Perubahan atas KMK t-io 516iKMK.04I2000 tentang Tata Cara Penentuan Besamya Nilai Perolehan Objek Pajak tldak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 332. PMK No 87/PMK.07/2006 ten tang Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah 333. PMK No 88/PMK.010/2006 ten tang Perubahan Keempat atas PMK No 92/PMK.0212005 tentang PNI(:t;;[J<:fj kr.is Barang Eksportertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor 334. PMK No. 89 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etl1 Alkohol atau Etanol 335. PMK No. 90 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minu'1lan dan Konsentrat yang Mengandurlg Elil /·.Il~(J!·I0I . 336. PMK No 91/PMK.0312006 tentang Perubahan Kedua atas KMK No 561/KMIC04/2004 tentang Pemberi<;11 P(:rl~lJr;;:ligr.n Bea Perolehan Hak Atas T anah dan Bangunan 337. PMK No 92/ Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa 338. PMK No 93/PMK.0312006 ten tang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Pro-·.insi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa 339. PMK No 94/PMK.03/2006 tenta~g Persyaratar Sumbangan s~rta Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur. dan/atau Pengelola Sumbangan dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Pro.insi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa 340. PMK No 95/PMK.03/2006 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam Rangka Penanganan Benc~na AlJm Gempa Bumi di Daerah Istimewa Yogyakarta d3n sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai 5elatan Pulau Jawa 341. PMK No 96/PMK.02l2006 tentang Standar Biaya Anggaran Tahun 2007 342. PMK No 97/PMK.Ol0nOO6 tentang Pembebasan Bea fvI.asuk Atas lmpor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi 343. PMK No 99 I/PMK.06 I 2006 tentang Modul Penerimaan Negara 344. PMK No l00/PMK.02/2006 tentang Pencabutan atas PMK No 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor atas Batubara sebagaimana telah diubah dengan PMK He:· 131fPMK.010/2005 345. PMK No. 103 Tahun 2006 tentang Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan dan Karimun 346. PMK No 104/PMK.Ol0/2006 tentang Pencabutan at as PMK No 111lPMK.01012005 tentang Penetapan Kembali Tarif Be3 Masuk dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (Cept) Atas Impor Produk Otomotif Completely Knock Down (Ckd) Dan Completely Built Up (Cbu) dali fvI.alaysia appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 24 12/11/2009(10:56:08 AM) 347. PMK No l05/PMK.OlOI2006 tentang Penetapan Tarif Bea fvI.asuk atas Impor Barang dalam Rangka Asean Integration System Of Preferences (A1SP) untuk Negara-Negara Anggota Baru Asean (Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam) 348. PMK No. l06/PMK.OlI2OO6 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571KMK.017/1996 ten tang Jasa Penilai 349. PMK No. 107/PMICOl/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.0112006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan 350. Lampiran PMK No. 107/PMK.0112006 351. PMK No 108/PMIC04/2006 tentang Perubahan atas PMK No 39/PMK.041 2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana ?engangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut 352. PMK No 109/PMJC02/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Cadangan Benih Nasional Tahun Anggaran 2006 353. i'MK No. 110/PMl101012006 tentang Ralat atas PMK No. 1101PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor 354. FMK No 112/PMIC04I2006 tentang Pelyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asallmpor 355. PMK No 114/PMK.04/2006 tentang Perubahan Ketiga atas KMK No 1111KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor 356. PMK No 115/PMJC06I2006 tentang Penetapan Rekening Kas Uroom Negara 357. PMK No 116/PMK.06/2006 tentang Pemilihan Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara 358. PMK No 117 iPMK.06/2006 tentang Kredit Pengembangar. Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan 359. PMK No 118/PMK.04I2006 tentang Perubahan Kedua atas PM!< Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau 360. PMK No 1 ~9/PMIC05I2006 tentar.g Tatacara Penyediaan, P~ncairan, dan Pengelolaan Dana Dukun~an Infrastruktur 361. PMK No 121/PMK.02I2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api ::elas Ekonomi Tahul! Anggaran 2006 362. PMK No 122/PMK.02I2006 tentang Tata Cara Penghitungan tentang Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah 364. PMK No 124/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Penc:airan dan Pertanggungjawaban Pengadaan Cadangan Beras Pernerintah Tahun Anggaran 2006 365. PMK Ne 126/PMll02I2006 tentang Tatacara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2006 366. PMK No 127/PMK.07l2D06 tentang Penetapan Alokasi sernentara Dana bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal29 Wajib Pajak orang Pribadi dalarn Negeri dan Pajak Peflghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 367. PMK No 128/PMK.07I2006 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 25 12/11/2009(10:56:08 AM) 368. PMK No 129/PMtC07/2006 tentang Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun 2007 Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota 369. PMK-No 136/PMK.05/2006 tentang Perubahan atas PMK No 119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur 370. PMK J'to 137/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2007 371. PMK No 141/PMK.07/2006 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana bagi HasH Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2007 • 372. PMK No 142/PMK.07/2006 tentang ·Penetapan Perkiraan Alokasi Dana bagi HasH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum :fahun Anggaran 2007 373. PMK No. 144/PMK.08/2006 tentang Sistem Dealer Utama 374. PMK No 145/PMK;04/2006 tentang Perubahan atas KMK No B4/KMK.0412003 tentang Tatalaksana PembQyaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impor dan Penelimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan dalam Negeri 375. PMK No. 147/PMK.07l2006 tentang Tata Cara Penertiban, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah PMK 2005 376. PMK No: l Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima atas KMK No.89/KMK.0412002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Intemasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia 377. PMK· No. 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas KMK No.107lKMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan No. Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha T empat Penyimpanan 378. PMK No.5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak 379. PMK No. 6 Tahun 2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi' . 380. PMK No.8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan 381. PMK N.o. 9 Tahunl005 ten tang Perubahan atas KMK No.356/KMIC01l2004 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk atas ImporBarang dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) 382. PMK No. 11 Tahun 2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Hilai dan Pajak Penjualan atas 'Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya 383. PMK No. 12 Tahun 2005 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro Dan Ked 384. PMK ·-14. ~-14 Tahun 2005 tentang Persyaratan Sumbangan serta Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampimg, Penyalur, dan/atau Pengelola Sumbangan datam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Hanggroe AcehDarussalam dan Sumatera Utara 385. PMK.No.15 Tahun 2005 tentang Bentuk Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 386. PMK No. 16 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea 'Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 26 12/11/2009(10:56:08 AM) 387. PMK No; 17 Tahun 2005 tentang Syarat. Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah temadap ierubahan Kedua atas IOr Barang untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi 397. PMK NO. 27 Tahun 2005 tentang Perubahan atas KMK No.3711KMK.06/2004 Tentang Pelaksanaan Jaminan , .Pemerintah 'tel"hadap Kewajiban terhadap Kewajiban Pembayaran PT. Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi) Kepada Nasabah P~nyir'npan Yang Rekeningn.ya TelUitat dalam Pembukuan Bank tetapi tidak Didukung Dokumen ,,,. Administrasi 'yang 'lengkap 398. PMK·'No. 28 Tahun 2005 tentang Perubahan Tam Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tarif (CEPT) 399. PMK ~o. 29 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bqngungan 400. PMK No 30 / 2005 tentang Tata cara Pembayaran Kembali Kelebiahan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanga dan Bangunan 401. PMK No 31 Tahun 2005 tentang Tata cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetepan Penghapusan Piutang Preusan Negara / Daerah dan Piutang Negara / Daerah 402. PMK No. 32 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah 403. !'MK No. 34 Tahun 2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah 404. PMK No. 36 Tahun 2005 tentang Perubahan atas KMK No.5BlJ/KMK.0412003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya 405. PMK No. 37 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk dan/ Atau Cukai yang Telah Dibayar dalam Rangka Kemudahan lmpor Tujuan Ekspor appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 27 12/11/2009(10:56:08 AM) 406. PMK No. 38 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga 407. PMK No. 39 Tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Sea M.asuk Mas Impor Polyethylene Terephthalate Tertentu 408. PMK No. 40 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian 1mbalan Bunga Kepada Wajib Pajak 409. PMK No. 41 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil·hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 410. PMK No. 42 Tahun 2005 tentang Penetapan Perkiraan Jumtah Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam Minyak Burro dan Gas Alam Tahun Anggaran 2005 411. PMK No. 43 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tam Cukai HasH Tembakau 412. PMK No. 44 Tahun 2005 ten tang Perubahan atas KMK No.343/KMK.01l2oo3 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara 413. PMK No. 46 Tahun 2005 ten tang Perubahan atas KMJ( No..98/KMK.05I2CXJO tentang Keringanan Sea Masuk Atas Bahan Baku/Sub Komponen/8ahan Penolong untuk Pembuatan Komponen Elektronika 414. PMK No. 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas KMK No.135/KMK.0512000 tentang Keringanan Sea Masuk atas lmpor Mesin, 8arang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/lndustri Jasa 415. PMK No. 48 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedelapan atas KMK No.101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean 416. PMK No. 49 Tahun 2005 tentang Pembebasan Sea Masuk Atas Impor Komponen/Suku Cadang untuk Industri Perkapalan dan Jasa Pelayaran 417. PMK No. 50 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas KMK No.524/KMK.03/2001 ten tang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Bora, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta . Peru~han Lainnya yang atas Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 418. PMK ~o. 51 Tahun 2005 tentang Tata Cara Peoghitungan Dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak (8m) Tahun Anggaran 2005 419. PMK No. 52 Tahun 2005 tentang Penetapan Peooraan Jumlah Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan T ahun Anggaran 2005 420. PMK No. 55 Tahun 2005 tentang Penetapan Perldraan Jurnlah Dana Bagian Daerah yang Berasal dari Sum~r Daya Alam Pertambangan Umum dan Perikanan Tahun Anggaran 2005 421. PMK No. 56 Tahun 2005 tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Mo~uk d~ldm Rangka Ormal Track Asean·China Free Trade Area (AC·FTA) 422. PMK No. 5& Tahun 2005 tentang Perubahan atas PM!( No. 17'?MK.OSI2005 tentang Syarat, Tata Cara, Dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminail Pemerintah Terhadap l\ewajiban Pembayaran Bank Umum 423. 423 PMK No. 60 Tahun 2005 tentang Ter..pat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun 424. PN.'< No. 61 Tahun 2005 tentang Pertakuan Perpajakan dan Kepabeanan dalam Rangka Proyek Pengembanagn Pulau Bintan dan Pulau Karimun 425. PMK No. 63 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Asian Development Bank (ADB) untuk Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 28 12/11/2009(10:56:08 AM) 426. PMK No. 64 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak Yang Digunakan Oleh Bad an Usaha Atau Bentuk Usaha Tetap Dalam Pengusahaan Minyak D"ln Gas Bumi 427. PMK No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PMK No.05/PMK.03/2oo5 ten tang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak 428. PMK No. 67 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pertanggungjawaban Penerimaan Neg:1ra Bukan Pajak yang Berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan 429. PMK No. 68 Tahun 2005 tentang Perhitungan dan Pembayaran Fremi Frogram Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Ba:1k Umum Untuk Periode 1 Juli 2005 s.d. 21 September 2005 430. PMK No. 69 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas KMK No.89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Intemasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia 431. PMK No. 71, Tahun 2005 tentang f.'",-, .,:,,, '·c:al-.sanaan Penyaluran dan Pengadaan Barangl Jasa Hibah Pemerintah Jepang ,:::.og Bersumber dari Non f."\""~ '\<''C' Grant Aid 2004 untuk Program Perbaikan Kerusakan yang Disebabkan oleh Ber •... -2,a Alam Gempa Bumi d3,' ''"''''''--1 -:ii Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara 432. PMK Nc. -72 Tahun 2005 tentang f:'"",~, •.. ~ ~tas KMK No.543/KMK.06/2003 tentang Oivestasi Saham Negara dalam Rangka i=''''':1yertaan Modal Negara -' ... " """I'Y.~~n dan Pelunasan Obligasi Negara pad a Bank Pembangunan Daerah Peserta ::--.::gram Rekapitalisasi \. 433. PMK Nc. 73 Tahun 2005 tentan~ tata cara.. ~:.' " .. t ~ 'cncairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsiai Kredit Pemilikan Rumah 5<:.'.::erhana Sehat (KPRSH) 434. PMK No. 74 Tahun 2005 tentang ... .1:~ " .. ' ~ '·cn.::airan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayan~" Umum Bidang Angkutail ' .. ~, ~ ,'" .... "!~'\.""ng Kelas Ekonomi dan Bidang Pos 435. PMK No. 73 Tahun 2005 tentang f.' •••. ·\~~.,t.' 'e(iga atas KMK No.42.2/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nllal Buku atas Pef1~':'i:')atan Harta dalam Ran~" ·\. ..... ,,,,.~~.Jngan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha 436. PMK Nc. 76 Tahun 2005 tentans ,~~~,.,,;~ Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyera,.,~:"\ Avtur untuk Keperluan ''\ ..... ' •... ~l • .,):an Intemasional 437. PMK No. 77 Tahun 2005 tentang F''I:'':\ ••. ~:-- •. n ~edua KMK No.343/KMK.01l2003 tentang Lelang Pembelian Kemball obligasi K.!i:ara Sebagaimana telah :"o;.,~_" ,'N'l~3n Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.06/2005 . 438. PMK No. ~i Tahun 2005 tentang •• ", .. \~~ •.• ~-~ atas PMK No.45/PMK.0612005 tentang Lelang Surat Utang Negara dl Pasar P"-,,jana 439. PMK No. 82 Tahun 2005 tentang Tambahan ~ ~ ",~ •.• ,,~ <1(35 KMK No.346/KMK.01712000 tentang Pengelolaan Rekening Dana lnvestasi 440. PMK No. 84 Tahun 2005 tentang St.:l·"~1 ~,~\.~ Tahun Anggaran 2006 . 441. PMK No. 85 Tahun 2005 tentang P .•.. hM\\\"' 1"~J1"~naan Percepatan Penyaluran/Pencairan Dana Program Kompensasl Pengura.~a.n Subsidi Bahan Bakar Mll',~"", \~'ld'S'B&\-\) . 442. PMK No. 89 Tahun 2005 tentang F''I:''(\~h-"" ~tas PMK No.60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat dl Pulau Bat..'!JTl, Bintan dan Karimun 443. PMK No. ~ Tahun 2005 tentang ~'\~l\lt~~~" ~t3S PMK No. 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Wama, dan Desain ;I,\eterai Tempel Tahun 200S appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 29 12/11/2009(10:56:08 AM) 444. PMK No. 91 Tahun 2005 tentang '~'\IN~n Kedua atas KMK No.343/KMK.017/1998 Tentang Iuran dan Manfaat Pensiun 445. PMK No.92:: Tahun 2005 tentang P .•.• '\<'t~I'~n .1N'lis Barang Ekspor Tertentu . . 446. PMK No. 94 Tahun 2005 tentang P'¢~\ll~h,~n "~am atas KMK No.5/K,\,l,K.01/1993 ten tang PenunJukan Bank Sebagat Bank Per.;....,,?si dalam Rangka Pengd,'t~"" ~("h"'\ran Penerimaan Negara 447. PMK No. 95 Tahun 2005 tentang PC'n<"t"I'~n l~rif Pungutan 8c.li Tarif &a Masuk clal4m Rangka Skema Cammor. Effectlve Preferential Tariff (CEPT) atas 1lTl+ .••. " I',,:xilll.. Otomotif Completely Knock Down (CKD) dan Completely Bunt Up (CBU) dari Malaysia 454. PMK No. 112 Tahun 2005 tentang I'CI\I~h~n at as PMK NO.311PM1C0712005 T",nt2r.g Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian. cian Penetapan Penghal\u"a" 1"l1t ;\ng Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah 455. PMK No. 113 Tahun 2005 tentang I'Cl\lt-."""" at as KMK No.510/KMK.0612002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja 456. PMK No. 115 Tahun 2005 tentan~ ~"~~"r~n Biaya dan Pendapatan Perusahaan Umum Bulog dalam Rangka PenugaS3n Pemerintah untuk Mel~d,~ •• ":\" •• ,, Pengelolaan Persediaan, Distribusi, dan Pengendalian Harga Beras Tahun 2005 457. PMK No. 116 Tahun 2005 t~ntang PCI\lI'"""" .:lIas KMK No. 1181KMiC04I2OG3 tentang Tata Laksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bul.."" 1'''1.,,1- (PNBP) yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 458. PMK No. 117 Tahun 2005 tentang T .:tla, ~ The Third ,·...nd The Last Tranche datam Kerangka E- Asean Agreement 479. PMK No. 140 Tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Be:. ~.£?<""l< Produk-Produk Telematika Tertentu Dalam Rangka Information Technology Agreement (ITA) Lamp PMK No. 32/PMK.03I2oo7 tentang Perubahan Kedua atas KMK Nomor 2221KMK.(JJ; .::.::X: ~:-~"ng Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Lamp PMK No. 3s/PMJe04I2007 tentang Nornor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol Lamp PMK No. 110 Tahun 2006 KMK 2007 480. KMK Ne. 1 /KM. 112007 tentang !'lilai Kurs sebagai Dasar PeWnasan Bea Masuk 481. KMJK No. KEP • 05/P J.031 12007 tentang Persetujuan Pembe:ian lzin untuk Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang DeUGr Amen1laan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja 20. Perdirjen Perbendaharaan No. PER-36/PB/2007 tentang Tindak Lanjut atas Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian NegaralLembaga/Kantor/Satuan Kerja 21. Perdirjen Perbendaharaan No. PER-37/PB/2007 tentang Perubahan atas Perdirjen Perbendaharaan No. PER34/PB/2007 tentang ?E:tunjuk Pelaks2'1aan Perjalanall Dinas Dalam Negeri Bagi Pejaba( ~!egara, r'egawal Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap 22. Perdirjn Perbendaharaan No. PER-65/PB/2oo7 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan Dana/atau Denerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaz:1 Lamp. Perdirjen Perbendaharaan No. PER-65/PB/2007 23. Perdirjen Perbendaharaan No. PER-73/PBI2007 tentang La.:lgkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2007 24. Perdirjen Perimbangan Keuangan No. PER-01/PK/2006 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun 2007 25. Perdirjen Pajak No. PER - 67/P J.l2007 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertemu 26. Perdirjen Pajak No. PER - 69/PJ.I2007 tentang Perubahan Atas Kepdirj?n Pajak No. KEP- 4471PJ.12001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal 27. Perdirjen Pajak No. PER - 70/PJ12007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ."yat (1) Huruf C UU No. 7 Tatum 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2000 28. Kepdirjen Perbendaharaan No. KEP-01/PB·.1/2007 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Bimbingan Teknis Aplikasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan 29. …………………………………………..Perbendaharaan Departemen Keuangan 30. Kepdirjen Peroendaharaan No'.KfP ·061 PB. 11 UP . 9/2007 tentang Departemen Keuangan 31. Kepdirjen Pengelolaan Utang No. KEp·09/PU/2oo7 tentang Perubahan atas Kepdirjen Pengelolaan Utang No. KEP03/PU12007 tentang Surat UtangNegara 5eri Benchmark Tahun 2007 32. Kepdirjen Peroendaharaan NJ-. KEP-13/PBl2oo7 tentang Petunjuk Pengelolaan Rekening Pemerintah lainnya 33. Kepdirjen Perbendaharaan No. KEP-35/PB/2007 tent~ng Penetapan f'ejabat/Panitia Pengddaan Barang dan Jasa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2007 34. Kepdirjen Perbendaharaan No. KEP-39/PB/Z007 tentang Tim Penilai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat 'Kuasa Bendahara Umum Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Kantor WHayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2006 35. 1ebasan Sementara dan Pemberhentian dalam Jabatan fun~sional Aspirasis tingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 57. KepKaBPKP No. KEP-754/K/ JF12oo3 tentang Pengangkatan Tim Peoilai Pusat Jabatan Fungsional Auditor 58. KepKaBPKP No. KEP·856/K/SU/2003 tentang Pembentukan Komite Verifikasi Data Pendukung Rekomendasi B~bas Ujian Sertifikasi Akuntan Publik bagi Akuntan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tertentu 59. . Pembangunan Tahun 2004 60. KepKaBPKP No. KEP-1294/K/SU/2oo3 tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 61. KepKaBPKP No. KEP-1450/K/SUl2oo3 tentang Pedoman Pola Hubungan Kerja Pejabat Struktural dengan Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Deputi, Inspektorat, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 62. KepKaBPKP No. Kep-06.00.oo·210/K/2002 tentang Kebijakc.:l Sistem dan Teknologi Informasi pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 63. KepKaBPKP No. KEP .06.01.01-294/KI2002 tentang Tata Persuratan Dinas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 64. KepKaBPKP No. KEP-487/K/SU12002 tentang Rencana Stratejik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2000-2004 65. KepKaBPKP No. KEP-713/K/SUI2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No. KEP-06.00.00-286/Kl2oo1 tentang Organisasi dan Tata Kerja PerNakilan Badan Pengawasan Keuangan dal'\ Pembangunan 66. KepKaBPKP No. KEP-752/K/SU12002 tentang Pembentukan Tim Penilaian Pemberia;i Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Teladan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 67. Kep Bersama Kep Kepolisian dan Kep BPKP No. Pol: Kep/12/IVI2002,Tgl. 29 April 2002 dan No. : Kep.04.02.00219/KI2002,Tgl. 29 April 2002 tentang Kerjasama dalam Penanganan Kasus yang Serindikasi Tindak Pidana 68. Ketetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-03/PB12007 tentang Pembayaraan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pengembalian Premi Dana PFK 2% luran Asuransi Kesehatan Propinsi dan Kab.lKota Bulan Januari 2007 kepada PT. ASKES (Persero) di Jakarta 69. Ketetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-04/PBI2007 tentang Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pengembalian Premi Dana PFK 2% luran Asuransi I(esehatan Pensiu:ian TNI/PNS Dephan dan Polri/PNS Polri Bulan Januari 2007 kepada PT. ASKES (Persero) di Jakarta 70. Ketetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-OS/PBI2007 tentang Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pengmbalian Premi Dana THT 3,25% Bagian 10% PNS PusatlDaerah Bulan Januari 2007 kepada PT. Taspen (Persero) di Jakarta 71. Ketetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-06/PB/2007 tentang Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 10% dan 2% (Gaji Terusan) Anggota TNI/PNS Dephan Bulan Januari 2007 kepada Kepala Pusat Keuangan Dephan dan Dirut PT. Asabri (Persero) appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 40 12/11/2009(10:56:08 AM) 72. Ketetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-07/PBI2007 tentang Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2% Bagian PFK 10% Gaji dan Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2% Gaji Terusan Bulan Januari 2007 kepada Kapusku Polri di Jakarta 73. Ketetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-08/PBI2007 tentang Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pengembalian Premi Dana Pemeliharaan Kesehatan 2% Bagian 10% Gaji PNS PusatlDaerah Bulan Januari 2007 kepada PT. Askes (Persero) di Jakarta 74. Ketetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-09/PBI2007 tentang Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pengembalian Premi Dana Pensiunan 4.75% Bagian 10% Gaji PNS PusatlDaerah Bulan Januari 2007 kepada PT. Taspen (Persero) di Jakarta 75. Ketetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-10/PB/2007 tentang Pembayaran Perhitungan Fihak i€ndaharaan No. KEp·60/PB/2oo7 tentang Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pengembalian Premi Dana THT 3,25% Bagian 10% Gaji PNS PusatlDaerah Bulan Maret 2007 kepada PT. Taspen (Persero) di Jakarta 99. Ketetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-61/PBI2007 tentang Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pel"gembalian Premi Dana Pemeliharaan Kesehatan 2% Bagian 10% Gaji PNS PusatlDaerah aulan Maret 2007 kepada PT: Askes (Persero) di Jakarta 100. Ketetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEp·62/PB/2007 ter.!ang Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PfK) 10% dan 2% (Gaji Terusan) Anggot'i TNI/PNS Dephan Bulan Maret 2007 kepada Kepala Pusat Keuangan Dephan dan D1rut PT. Asabri (Persero) 101. Ketetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-76/PB/2007 tent'!ng Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pengembalian Penerimaan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Bulan April 2007 kepada Bapertarum-PNS 102. Ketetapan [)irjen Perbendaharaan No. KEp·77/PB/2007 tenldng Pembayaran Perhitungan Ketiga (PFK) Pengembalian Premi Dana PFK 2% luran Asuransi Kesehatan Pensiun TNI/PNS Dephan dan Polri/PNS Polri Bulan April 2007 kepada PT Askes (Persero) di Jakarta 103. Ketetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-78/PB/2007 tentang Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pengembalian Premi Dana PFK 2% luran Asuransi Kesehatan Bidan/Dokter PTI Bulan April 2007 kepada PT Askes (Persero) di Jakarta appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 42 12/11/2009(10:56:08 AM) 104. (etetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-79/PB/2007 tentang Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pengembalian Premi Dana THT 3,25% Bagian 10% Gaji PNS PusatlDaerah Bulan April 2007 kepada PT Taspen (Persero) di Jakarta 105. Ketetapan 'DitjenP,erbendaharaan No. KEP-80/PBI2007 tentang Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) "Penge!'T1b~lian Premi Dana Pensiun 4.75% Bagian 10% Gaji PNS PusatlDaerah Bulan April 2007 kepada PT T ~Be .. , •. (Persero)di Jakarta 106. a araan o. ·81/PB12007 tentang Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pengembalian Premi Dana PFK 2% luran Asuransi Kesehatan Propinsi Kab./Kota Bulan April 2007 kepada PT Askes (Persero) di Jakarta 107. Ketetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-82/PB12007 tentan,g Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pengembalian Premi Dana Pemeliharaan Kesehatan 2% Bagian 10":; Gaji PNS Pu::.atlDaerah Bulan April 2007 kepada PT Askes (Persero) di Jakarta 108. Ketetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-83/PBI2007 tentan§;. Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 10% dan 2% (Gaji Terusan) Anggota TNI/PNS Dephan Bulan April. 2007 kepada Kepala Pusat Keuangan Dephan dan Dirut PT. Asabri (Persero) 109. Ketetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEp·84/PB/2007 tentan~ Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 10% Gaji Bulan April 2007 kepada Direktur Utama PT. Asabri (Perserol di Jakarta 110. Ketetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-85/PB12007 tenta~g Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2% Bagian PFK 10% Gaji dan Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 2% Gaji Terusan Bulan April 2007 kepada Kapusku Polri di Jakarta 111. Ketetapan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-86/PB12007 tentang Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFKj 10% Gaji Bulan April 2007 kepada Direktur Utama PT_ Asabri (Persero) di Jakarta 112. SE Dirjen Perbendaharaan No. SE-116/PB12006 tentang Tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan 113. SE Dirjen Perbendaharaan No. SE-01/PB12007 tentang Peny~[esaian Uang Persediaan (UPl dalam Rangka Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2006 114. SE Dirjen Perbendaharaan No. SE-02/PB12007 ten tang Penda::aan Saldo Uang Persediaan (Kas di Bendahara Pengeluaran) TA 2006 pada KPPN 115. SE Dirjen Perbendaharaan No. SE- 03 IPB/2007 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama, Anggota Tentara Nasionai Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Indonesia 116. SE Dirjen Perbendaharaan No. SE-04/PBI2007 tentang Penyusunan dan Penyampaian Jenis Laporan Kantor Vertikal L ingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan 117. SE Dirjen Perbendaharaan No. SE-05/PB/2007 tentang Impleme~tasi Modul Penerimaan Negara dan Penghentia;1 Imlementasi Aplikasi Sistem Penerimaan Negara Versi DOS 118. SE Dirjen Perbendaharaan No. SE-06/PBI2007 tentang Tunjangan dan Hak-hak lainnya bagi l-hLi.- ,1 Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial 119. SE Dirjen Perbendaharaan No. SE-07/PBI2007 tentang Uang lauk Pauk Anggota HII dan POLRI mulai Tahun Anggaran 2007 120. SE Dirjen Perbendaharaan No. SE-09 IPB12007 tentang Tat~ ("::; a Pengembalian Pembukuan dan Koreksi Pembukuan _ 121. SE Dirjen Perbendaharaan No. SE-12 IPB/2007 tenta.,g :,oft Launching Aplikasi SAI 2007 Untuk Tingkat Satuan Kerja (SAKPA) dan Tingkat Wilayah (SAPPA-W) 122. 5E Dirjen Perbendaharaan No. SE-13/P5. 1 iZOOl appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 43 12/11/2009(10:56:08 AM) 123. SE Dirjen f'c:-bEndaharaan No. SE-14/PBI2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Tranmisi Sandi 124. 5E Dirjen Perbendaharaan No. SE-15/PB/2007 tentang Penyesuaian Besaran Pensiun Pokok Tahun 2007 125. 5E Dirjen Perbendaharaan No. SE·17/PB/2007 tentang Penambahan dan Perubahan Uraian Mata Anggaran Penerimaan (MAPI dan Mata Anggaran Pengeluaran (~".AK) dalam Bagan Perkiraan 5t3dar 126. SE Dirjen Perbendaharaan No. SE-18/PB.1/2007 127. 5E nirjen Perbendaharaan No. 5E-19/PB/2007 tentang Pelimpahan Penerimaan Negara dan Penyampaian Laporan Kas Posisi selama Pelaksanaan Cuti Bersama 128. 5E Dirjen Perbendaharaan No. SE-35/PB/2007 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 5E-29/PB/2007 ten tang Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan Negara dan Laporan Kas Posisi pad a Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara 129. SE Dirjen Perbendaharaan No. SE-39/PBI2007 tentang Permintaan Kebutuhan Dana, Pelimpahan Penerimaan Negara, dan Penyampaian Laporan Kas Posisi selama Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 130. SK Dirjen Perbendaharaan No. 5K-142a/PB/2006 131. SI< Dirj€:;) Perbendahar-3an ~Io. SK-148/PBI2006 132. S Dirjen Perbendaharaan No. 5-457 IPB. 812006 hal Penjelasan Penggunaan Mata Anggaran 133. Lampiran 5 Dirjen Perbendaharaan No. $-4571PB.812006 134. S Dirjen Perbendaharaan No. $·8967/PBI2006 hal Revisi Lampiran ill Perdirjen No. PER- 55/PB/2006 tanggal 31 Oktober 2006 135. S Dirjen Perbendaharaan No. 5-110/PB.312007 hal Penyampaian Data Transaksi Penerim3an Negara 136. S Dirjen Perbendaharaan No. S-159/PB.8/2007 tentang Pembenahan Data MPN 137. S Dirjen Perbendaharaan No. S·246/PB12007 hal Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara 138. S Dirjen Perbendaharaan No. 5-280/PB.3/2007 hal Penerbitan Bukti Penerimaan Negara 139. S Dirjen Perbendaharaan No. S-338/PB. 1 IUP. 1012007 hal Hasil Test Calon Pegawai KPPN Percontohan Tahap 1 140. 5 Dirjen Perbendaharaan No. S-388/PB/2007 hal Penggunaan Surat Setoran pada Modul Penerimaan Negara 141. Lampitan S'Difjl'!n,Peroendaharaan No; S-388/PB/2oo7 142. endahalfanNo. $-1652/PBI2007 hat Penatausahaan Penerimaan Pungutan Ekspor KPPN 143. S'Oiijen\P.e;rbendahara~n 'No. S-6813/PB.3/2007 hal Pemantauan Pelaksanaan Rekening Pengeluaran KPPN Bersaldo ~alahJ!\~ngka 'Treasury Single Account (TSA). 144. S'Dioel:l ,Penrribangan Keuan~n No. S-5921PK/2007 tentang Alokasl DBH, DAU, OAK, dan Dana Penyesualan Tahun 2oo8 145. S1)jnen'Peiimtiangan Keuangan No. S-641/PK/2007 tentang Alokasi Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun . 008 146. SBPKP';~6.\~+d:4;.02.00-125/k/2oo2 tentang Koordinasi Pengawasan BPKP dengan APFP lain appdx e.1 - long list of legislation concernig financing and its management ina_v3 44 12/11/2009(10:56:08 AM) 147. S/PPA.02/2007 tentang Pemberitahuan kepada Seluruh Pengajar Mengenai Optimalisasi Waktu :~!3j*r.an 'Pelatihan Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (PPAKP) 148. Instruksi Q'irjen Anggaran No. INS-G1/AI2004 tentang Pembayaran GajilPensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas 'o':'AIlggaran 2004 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerimaan Pensiun/Tunjangan PERATURAN BPK 1. peraturan BPK No.1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa gan 2. Peraturan BPK No.2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyegetan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan 3. Peraturan BPK No.3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan oleh BPK 4. Peraturan BPK No.1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara 5. Peaturan BPK'No. 2/K/I-YIIl.3/612007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia !:'~'c,,6':j" 6. Peraturan BP-K No. 3/K/I-YII1.3/6/1007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara r·j;';;iJ:'ii?:;i:,,: 7. Keputusan BPK.No.10/K/t-XIII.2/712008 tentang Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang t:;Zj;',~"?1:;J,,:.':;roe!