KEADILAN Laporan atas studi "Village Justice in Indonesia" dan "Terobosan dalam Penegakan Hukum dan Aspirasi Reformasi Hukurn di Tingkat Lokal" Februari 2005 @ BANK DUNlA I THE WORLD BANK MAPPING REFORMERS II. TEROBOSAN DALAM PENEGAKAN HUKUM & ASPIRASI REFORMASI HUKUM DI TINGKAT LOKAL Oktober 2004 II-i MAPPING REFORMERS II-ii MAPPING REFORMERS DAFTAR SINGKATAN ADR Alternative Dispute Resolution APBD (N) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Negara) BANI Badan Arbitrasi Nasional Indonesia Bawasda Badan Pengawas Daerah BPKP Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan COP Commmunity-Oriented Policing CSO Civil Society Organisastion (Organisasi Sosial Kemasyarakatan) DPR(D) Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah) Dirjen Direktur Jenderal FGD Focus Group Discussion HAM Hak Asasi Manusia ICM Indonesia Court Monitoring ILAI Independent Legal Aid Institute Irjen Inspektorat Jenderal JPU Jaksa Penuntut Umum KPN Ketua Pengadilan Negeri KPT Ketua Pengadilan Tinggi KKN Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Kejari Kejaksaan Negeri Kajari Kepala Kejaksaan Negeri Kejati Kejaksaan Tinggi Kajati Kepala Kejaksaan Tinggi II-iii MAPPING REFORMERS KM Konsultan Manajemen KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUH Perdata Kitab Undang-undang Hukum Perdata KUHD Kitab Undang-undang Hukum Dagang KUHAP Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana LSM Lembaga Swadaya Masyarakat LBH Lembaga Bantuan Hukum LBKHI Lembaga Bina Kesadaran Hukum Indonesia MA Mahkamah Agung MPR Majelis Permusyawaran Rakyat NGO Non Governmental Organization PUSHAM UII Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia PPJ Pendidikan Persiapan Jaksa PTIK Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Polri Kepolisian Negara Republik Indonesia Polsek Kepolisian Sektor PN Pengadilan Negeri PT Pengadilan Tinggi PPK Program Pengembangan Kecamatan RPK Ruang Pelayanan Khusus SK Surat Keputusan SP3 Surat Penghentian Penyidikan Perkara SDM Sumber Daya Manusia TKI/TKW Tenaga Kerja Indonesia/ Tenaga Kerja Wanita TNI Tentara Nasional Indonesia UU Undang-undang II-iv MAPPING REFORMERS UPK Unit Pengelola Keuangan II-v MAPPING REFORMERS UCAPAN TERIMA KASIH Laporan studi ini adalah produk dari Social & Development Unit ­ Bank Dunia di Indonesia. Laporan ini merupakan hasil studi tim Justice for the Poor, yang disusun berdasarkan hasil wawancara mendalam dengan para penegak hukum reformis, pihak yang berkepentingan dalam penegakan hukum dan kesaksian masyarakat pencari keadilan. Tim Justice menyampaikan ucapan terima kasih kepada para penegak hukum: polisi, jaksa dan hakim, rekan-rekan LSM dan lembaga bantuan hukum, media massa, masyarakat pencari keadilan yang telah berpartsipasi dalam penelitian ini. Penelitian ini dapat berjalan dengan lancar karena adanya dukungan dan keterbukaan informasi dari para Ketua Pengadilan Tinggi dan Negeri, Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri serta para Kapolda dan Kapolres beserta jajarannya. Secara khusus Irjen. Pol. Prof. Farouk Muhammad (Gubernur PTIK) memberikan dukungan baik secara formal maupun substansial terhadap jalannya studi ini. Penulis utama laporan ini adalah Bambang Soetono, dengan penulis pendamping Peri Umar Farouk. Semua anggota tim Justice for the Poor Project: Dewi Novirianti, Matt Stephens, Philippa Venning, Samuel Clark dan Taufik Rinaldi, juga telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam mendisain dan terlibat dalam kegiatan studi ini serta dalam proses penulisan laporannya. Kontribusi yang diberikan oleh anggota tim dalam penulisan laporan ini dilakukan baik dalam bentuk lisan maupun tulisan, yang meliputi struktur, isi dan analisis. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Dyan Shinto Nugroho yang ikut mendisain di awal studi, serta kepada Ari Purwanti, Inge Sutardi Tan dan Anggi Ariani yang telah memberikan dukungan administratif dan membantu mengorganisir kunjungan anggota tim Justice ke lapangan. Laporan ini telah mendapatkan tanggapan dan masukan dari para komentator. Komentator dari luar Bank Dunia adalah Prof. Satjipto Rahardjo (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), Dr. Adrianus E Meliala (Partnership for Governance Reform/Universitas Indonesia) dan Irawati Harsono (Derap Warapsari). Sedangkan dari Bank Dunia sendiri adalah Leni Darmawan, Petra Karetji dan Daan Pattinasarany. Disamping itu ada juga beberapa komentar dan kritik serta masukan yang sangat berharga dari Stefan Nachuk dan Paddy Baron. Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Joel Hellman, Scott Guggenheim dan Pieter Evers untuk dukungan pemikiran dan arahan agar II-vi MAPPING REFORMERS laporan studi ini dapat diletakkan dalam konteks yang tepat pada berbagai program yang dijalankan oleh Justice for the Poor dan Bank Dunia. Akhirnya, tim Justice juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung program Justice for the Poor, khususnya the World Bank-DFID Strategic Poverty Partnership Trust Fund untuk dukungan pendanaan. II-vii MAPPING REFORMERS II-viii MAPPING REFORMERS RINGKASAN "Gebrakan yang dibuat Irfanuddin memberikan keyakinan bahwa masih ada hakim yang memiliki kredibilitas di tengah wajah hakim yang telah banyak tercoreng." Hukum Online1 "Di saat Indonesia mendapat cap sebagai negara terkorup di dunia, muncul dua hakim di daerah yang ternyata masih konsisten terhadap penegakan keadilan dalam menangani kasus korupsi... Walaupun uang yang dikorup tidak mencapai triliunan rupiah, walaupun lokasinya bukan di Jakarta, apa yang dilakukan kedua hakim tersebut laksana oasis di tengah gurun pasir." Media Indonesia2 "Hal lain yang amat menarik adalah pelaku-pelaku hukum progresif, sedikit (maaf) ditemukan di tingkat nasional, tetapi lebih banyak di tingkat lokal, di kalangan manusia dan pelaku kecil... mereka orang-orang marjinal dan kian dipinggirkan bila tidak bersatu dan dipersatukan. Penelitian Bank Dunia "Village Justice in Indonesia" (2004) yang mengoprek manusia-manusia kecil di tingkat lokal menemukan sejumlah idealis dan para vigilante (pejuang). Ada jaksa yang dengan inisiatif sendiri melakukan terobosan untuk mempercepat proses peradilan. Ada hakim yang tidak mau diajak korupsi meski akhirnya harus dikucilkan. Bagaimana bila mereka bersatu atau disatukan? Kekuatan mereka akan menjadi lebih besar karena adanya keyakinan bahwa mereka tidak berjuang sendiri sehingga bukan tergolong "manusia aneh" lagi. Anda tidak sendiri!" Prof. Satjipto Rahardjo, SH3 II-ix MAPPING REFORMERS Sebuah Pendekatan Berbeda terhadap Reformasi Kelembagaan Village Justice in Indonesia, buku pertama terbitan ini, menunjukkan bahwa dalam konteks tidak bekerjanya lembaga-lembaga formal dan tidak efektifnya sektor hukum, masyarakat miskin dalam beberapa kesempatan tetap dapat berhasil mempertahankan hak-haknya melalui sistem hukum formal. Faktor-faktor utama keberhasilan atau kesuksesan masyarakat bukanlah pada faktor legal teknis melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh faktor sosial politik. Mobilisasi masyarakat, pengawasan eksternal, transparansi dan kerjasama antara pencari keadilan dengan berbagai organisasi sosial kemasyarakatan ­LSM dan lembaga bantuan hukum- dengan para reformis di dalam institusi penegak hukum adalah kuncinya. Jadi, tema utama dari laporan tersebut adalah bahwa pendekatan "top- down" dalam memperbaiki berbagai persoalan penegakan hukum di Indonesia bukanlah solusi yang komprehensif. Strategi pembaharuan hukum seringkali terlalu terfokus pada upaya melakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan dan memperbaiki kinerja lembaga-lembaga hukum. Reformasi semacam ini memang penting, akan tetapi hukum yang baik, hakim yang terlatih dan kantor pengadilan yang memadai tidak akan dengan sendirinya menjamin berfungsinya sistem hukum. Perbaikan secara teknis hanya akan memperbaiki secara temporer, sebab hal-hal tersebut tidak akan dapat memastikan berjalannya elemen-elemen utama dalam sistem peradilan secara efektif: integritas, kepercayaan, penghargaan masyarakat, independensi, dan dihormati serta terjaganya dengan baik kode etik profesi penegak hukum. Sebagaimana diungkapkan dalam wawancara dengan tim Justice, seorang hakim di sebuah PN di Kalimantan Tengah menyatakan, "Meskipun aturan hukumnya buruk, kalau hakimnya baik akan menghasilkan putusan yang jauh lebih baik, dibandingkan dengan putusan yang dihasilkan dalam kondisi dimana aturan hukumnya baik tapi moralitas hakimnya buruk..." Laporan studi Mapping Reformers ini, mengkaji lebih mendalam mengenai eksistensi dan peran para reformis di dalam sistem hukum ­ polisi, hakim, dan jaksa. Studi ini dilakukan dengan mencoba mengidentifikasi para reformis di 6 (enam) provinsi terpilih, menampilkan prestasi-prestasi mereka dan dampak lebih luas yang dihasilkan dari tindakan mereka dalam meningkatkan akses terhadap keadilan dan II-x MAPPING REFORMERS kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Kemudian juga berbagai teknik atau strategi mereka untuk dapat tetap survive di dalam lingkungan lembaga atau instistusi penegak hukum formal yang tidak akomodatif. Akhirnya, studi ini mendokumentasi ide-ide pembaruan hukum dan juga bagaimana melindungi para reformis dan menciptakan lingkungan yang kondusif yang memberikan peluang yang lebih baik untuk perbaikan. Laporan ini merepresentasikan langkah awal ke depan dalam membangun jaringan yang dapat mendukung keberlanjutan upaya nasional mereformasi sistem hukum dari dalam. Dalam level yang sederhana, hasil studi ini bertujuan untuk menunjukkan kepada para reformis yang lain BAHWA MEREKA TIDAK SENDIRI. Mapping Reformers dilakukan berdasarkan studi kasus dalam studi Village Justice in Indonesia, yang memberi kesimpulan bahwa strategi pembaruan hukum secara menyeluruh harus dilakukan dengan memberdayakan masyarakat, memperkuat kelompok masyarakat sipil dan memberikan dukungan kepada para kampiun reformasi di dalam sistem yang bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan. Hal ini lebih jauh lagi diasumsikan bahwa reformasi institusional yang berkelanjutan dari dalam sistem yang paling baik adalah dilakukan oleh tokoh atau pemimpin yang kuat, bukan dengan berbagai upaya yang dibuat dari luar. Pilihan pendekatan reformasi individualistik dibandingkan institusional ini tidak berarti mengesam-pingkan pendekatan legalistik (reformasi institusional mensyaratkan adanya perubahan kebijakan) atau sebuah pendekatan struktural-fungsional (reformasi institusional mensyaratkan perubahan struktural dan fungsional untuk meningkatkan kinerja). Hal-hal tersebut idealnya saling membutuhkan untuk saling menguatkan dalam mencapai tujuan yang sama. Mendefinisikan Reformis dan "Terobosan-terobosan" Meskipun bukanlah sebuah "mission impossible" akan tetapi banyak yang berpendapat dari luar bahwa mendefinisikan dan mengidentifikasi para reformis bukanlah hal yang mudah. Melakukan investigasi secara detail dan menyeluruh terhadap track records para reformis juga bukanlah hal II-xi MAPPING REFORMERS yang sederhana. Tentu saja banyak yang pandai beretorika akan reformasi. Sehingga kriteria yang dipergunakan dalam menentukan siapakah para reformis ini adalah kemampuan untuk menterjemahkan hal- hal yang sifatnya retorik dan tertulis menjadi aksi atau "terobosan- terobosan" yang nyata yaitu aksi-aksi konkrit yang dilakukan oleh polisi, jaksa dan hakim yang melebihi standar normal tugasnya dan menimbulkan dampak yang nyata dalam meningkatkan akses terhadap keadilan. Dalam penelitian yang dilakukan di enam provinsi selama sepuluh bulan, nama-nama responden yang potensial didapatkan dari studi kasus Village Justice in Indonesia, dan mendapatkan rekomendasi tambahan dari jaringan LSM, kelompok masyarakat, media massa, pegawai atau pejabat pemerintah, akademisi dan para pengacara di tiap- tiap lokasi penelitian. Nama-nama yang secara konsisten muncul dalam berbagai diskusi kemudian di uji silang dan track records mereka diverifikasi sejauh mungkin dapat meyakin-kan bahwa mereka tidak memiliki latar belakang terlibat pelanggaran HAM berat, korupsi dan tindakan kekerasan khususnya terhadap perempuan. Akan tetapi karena studi ini tidak berpretensi untuk mencari malaikat atau orang suci, maka fokusnya adalah pada aksi yang konkrit. Inisiatif- inisiatif yang dilakukan dan dimunculkan di dalam laporan ini disyaratkan memenuhi empat kriteria: (i) nyata dan konkrit; (ii) bertujuan meningkatkan kualitas keadilan dan penegakan hukum; (iii) melebihi standar dan rutinitas kerja di lingkungan institusinya; dan (iv) meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Orang- orang yang memenuhi kriteria tersebut kemudian diwawancarai secara mendalam dalam beberapa kali kesempatan pertemuan oleh tim peneliti. Hal ini dilengkapi dengan informasi tambahan yang dikumpulkan dari FGD dengan kalangan LSM, lembaga bantuan hukum, media massa, pejabat pemerintah dan pihak terkait lain yang dapat memverifikasi terobosan-terobosan dan dampak lebih luas dari aksi konkrit mereka tersebut. Dari 39 polisi, jaksa dan hakim yang diidentifikasi dan diwawancarai, terobosan-terobosan hukum yang dilakukan oleh sepuluh orang diantara mereka dianggap telah memenuhi kriteria di atas. Mereka terdiri dari dua orang polisi, empat orang jaksa dan empat orang hakim. Beberapa di antara mereka bersedia disebutkan namanya, sementara yang II-xii MAPPING REFORMERS lain keberatan. Individu-individu ini dipertimbangkan sebagai reformis sejati: sikap anti korupsi dan kolusi, terbuka, dan memiliki komitmen untuk jujur dan bekerja secara efektif dalam menegakkan keadilan. Pendapat dan pengamatan serta masukan dari 29 responden yang lain juga dimasukkan di dalam laporan studi ini, tetapi terobosan yang mereka lakukan tidak ditampilkan. Terobosan dalam Penegakan Hukum Terobosan-terobosan yang berhasil dilakukan oleh para reformis terdapat dalam beberapa bentuk ­dari kesungguhan dalam memberantas korupsi, menyiasati rigiditas aturan hukum, mengutamakan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, mengefektifkan kinerja institusi penegak hukum, meningkatkan kerjasama dan koalisi dengan pihak luar termasuk dengan masyarakat dalam penegakan hukum dan membangun model praktis untuk meningkatkan kualitas SDM aparat penegak hukum. Beberapa dampak positif dari terobosan-terobosan yang dilakukan oleh para reformis ini bersifat langsung dan nyata. Seorang Kapolsek di wilayah Polda Yogyakarta misalkan, telah berhasil dalam mengimplementasikan program Polisi berbasis masyarakat (Community- Oriented Policing-COP), sehingga dapat meningkatkan hubungan dan kerjasama antara polisi dan masyarakat dan berhasil menurunkan angka kejahatan lebih dari 20 persen. Seorang Jaksa Penuntut Umum di Cilacap, Indro Djoko Pramono telah berhasil menyelesai-kan kasus korupsi yang ditanganinya sejak dari penyusunan BAP hingga mengajukan Banding ke PT sampai mengeksekusi pelakunya, hanya dalam waktu empat setengah bulan, dimana rata-rata waktu yang diperlukan untuk kasus yang sama berdasarkan pengamatan studi ini adalah dua tahun. Hakim di PN Yogyakarta, Sahlan Said memfasilitasi demonstrasi yang dilakukan oleh kalangan aktivis LSM pemantau peradilan terhadap PN dimana dia bertugas untuk mencegah terjadinya kesalahan penanganan proses keadilan dalam sebuah kasus korupsi yang cukup besar. Hakim Gunawan Gusmo telah berhasil memediasi 14 kasus perdata selama tahun 2003 dimana upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak diluar proses hukum formal yang disyaratkan dalam Hukum Acara Perdata di II-xiii MAPPING REFORMERS Indonesia selama ini hanyalah lip service belaka. Irfanuddin, seorang hakim dari sebuah PN di Lampung dalam kondisi di bawah tekanan, intimidasi dan ancaman mampu menghukum seorang pejabat lokal yang melakukan tindak pidana korupsi. Putusannya bisa dikategorikan sebagai sebuah terobosan karena berisi beberapa klausula yang mengantisipasi persoalan yang berkaitan dengan eksekusi putusan tersebut, yaitu untuk setiap Rp 25 juta dari denda dan dana korupsi yang tidak dikembalikan terpidana, akan diganti dengan penjatuhan hukuman penjara satu tahun. Berdasarkan hal tersebut maka denda dan dana yang dikorupsi segera dibayarkan. Atas draft putusan yang demikian, tidak kurang seorang mantan Jaksa Agung Marsillam Simanjuntak menyatakan, "Ini adalah rekor dalam pengadilan kita. Hal ini seharusnya dimasukkan dalam Museum Rekor Indonesia (MURI, ed)." Almarhum Jaksa Muhammad Yamin dan kolega yuniornya Muhammad Yusuf memperketat standar kelulusan bagi seorang Jaksa yang mengikuti pendidikan dan pelatihan Calon Jaksa di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Akibatnya, dalam beberapa tahun terakhir pada saat mereka bertugas disana, tidak semua calon jaksa yang mengikuti pendidikan otomatis lulus sebagai jaksa. Beberapa orang yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi dan standar baru yang ditetapkan dinyatakan tidak lulus atau gagal. Pada masa sebelumnya predikat kelulusan jaksa bisa diperdagangkan. Pada saat bertugas sebagai Kajari di sebuah Kabupaten di Lampung, Jaksa Muhammad Yusuf berhasil membawa 10 kasus korupsi ke pengadilan, yang sangat kontras bila dibandingkan dengan Kajari pendahulunya yang hanya mampu membawa satu kasus korupsi ke pengadilan. Ia juga melakukan eksekusi yang cepat terhadap putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan kepada seorang Camat yang melakukan tindak pidana korupsi, yang sudah tertunda selama hampir satu tahun sampai kedatanganannya. Sementara itu Sri Suari, Kepala Kepolisian Sektor Khusus Bandara Soekarno-Hatta mengambil beberapa langkah untuk mencegah terjadinya berbagai tindak pemerasan terhadap para TKW yang baru pulang. Dalam semrawutnya pengelolaan TKW di Indonesia, kehadirannya di bandara dengan beberapa langkah yang dilakukannya memberikan harapan untuk perbaikan. Mantan Ketua PT Sulawesi Selatan, Harifin Tumpa, secara ketat melakukan pengawasan terhadap para hakim di lingkungan PN di II-xiv MAPPING REFORMERS wilayahnya dalam hal kemungkinan terjadinya tindak penyelewengan dalam menjatuhkan putusan. Mantan Wakajati Sumatera Barat, Soehandoyo secara bersungguh-sungguh memimpin investigasi dan penyusunan dakwaan atas kasus korupsi yang dilakukan oleh sebagian besar anggota DPRD di Sumatera Barat. Beberapa langkah terobosan ini telah memberikan dampak yang segera dalam institusinya masing-masing atau memberikan pengaruh. Meskipun keuntungan-keuntungan yang lain bersifat tidak begitu nyata. Keputusan- keputusan yang berani telah menciptakan preseden yang dicatat oleh yang lainnya. Putusan Irfanuddin yang berani dalam kasus korupsi dirasakan di berbagai tempat di Lampung. "Siapapun yang menjadi camat disini akan berfikir ribuan kali untuk melakukan tindak korupsi lagi," ungkap seorang warga desa. Hakim seperti Sahlan Said memberikan inspirasi dan energi bagi lembaga bantuan hukum dan LSM advokasi setempat. "Sahlan [Said] merupakan oase ditengah kering dan mandegnya penegakan hukum di Indonesia," ungkap Hasrul Halili dari ICM Yogyakarta. Anggota masyarakat di Cilacap merasa tergugah untuk mempercayai proses hukum ketika jaksa penuntut umum dalam sebuah kasus korupsi bekerja keras menerapkan hukum sesuai dengan keinginan mereka. "Bahkan jaksa mengajukan banding untuk membela orang kecil," jelas seorang warga desa yang terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut. "Ini adalah hal yang positif." Dalam skala yang lebih luas, penanganan kasus korupsi DPRD Sumatera Barat telah menjadi inspirasi bagi pemberantasan korupsi di tempat lain dan sekarang menjadi fenomena nasional. Strategi untuk "Survive" Gambaran singkat diatas membuktikan bahwa masih ada "intan berlian" yang tetap bersinar di dalam "lumpur" penegakan hukum di Indonesia. Sebagaimana disampaikan oleh para responden, bahwa berbagai langkah terobosan yang mereka lakukan tidak mendapatkan dukungan dari institusinya. Hal ini disebabkan oleh rendahnya SDM yang ada, proses rekrutmen, promosi dan mutasi yang tidak jelas, tidak berjalannya mekanisme reward dan punishment, adanya rivalitas antar institusi penegak hukum terutama antara kepolisian dan kejaksaan mengenai II-xv MAPPING REFORMERS otoritas penanganan kasus korupsi, serta berbagai tindak korupsi dan kolusi yang kerap terjadi terutama antara institusi penegak hukum dengan penguasa dan pihak berperkara. Tidak adanya akuntabilitas internal menyebabkan rendahnya motivasi kerja. Dana operasional sangatlah tidak memadai. Dalam setiap penanganan kasus, kepolisian hanya menyediakan anggaran Rp 52.000,- untuk kasus kecil dan Rp 2.500.000,- untuk kasus besar. Dari segi gaji, seorang polisi berpangkat terendah hanya memperoleh gaji Rp 600.000,- per bulan, sementara gaji tertinggi bagi penegak hukum diperoleh oleh hakim PN senior yang memperoleh gaji kurang dari Rp 4 juta setiap bulan. Penghargaan dari institusi formal untuk bekerja dengan baik sangatlah minim ketika proses seleksi, mutasi dan promosi bisa diperdagangkan. Responden dari kalangan polisi menyatakan bahwa untuk lolos seleksi sebagai calon perwira polisi harus membayar lebih dari Rp 25 juta. Hal demikian merupakan bentuk lingkaran korupsi yang susah dibongkar dari luar. Sahlan Said menyatakan bagaimana "fit and proper test" untuk promosi jabatan hakim telah diselewengkan menjadi "fund and property test". Sahlan juga menceritakan koleganya yang dinyatakan bersalah karena menerima uang suap, yang dihukum dengan dimutasi ke PN yang lain tetapi kemudian dipromosikan menjadi Wakil Ketua di sebuah PN yang kelasnya lebih tinggi dari sebelumnya. Menjaga integritas dan motivasi kerja di dalam lingkungan yang tidak kondusif adalah hal yang sulit. Lebih jauh lagi, jangankan dihargai, seorang reformis yang vokal seringkali dicap oleh koleganya sebagai tidak loyal dan setia kawan. Sahlan Said sendiri mengajukan pengunduran diri sebagai hakim setelah "dipromosikan" sebagai Hakim PT di Sulawesi Tenggara. Penghargaan terhadap kinerja yang tinggi atau membuat sebuah terobosan hukum pada umumnya tidak ada. Dengan demikian, berhadapan dengan tantangan ini ­disamping moralitas pribadi, keyakinan agama atau pola hidup sederhana, para reformis memiliki sejumlah cara untuk menjaga integritas dan kedudukannya di dalam institusinya masing-masing. Village Justice in Indonesia menunjukkan bahwa untuk mengatasi ketidak-seimbangan kekuatan yang dihadapinya, masyarakat desa, ketika berhadapan dengan pelaku kriminal yang berkuasa, membutuhkan II-xvi MAPPING REFORMERS dukungan dari luar melalui koalisi lembaga sosial kemasyarakatan untuk memperkuat posisi tawar mereka. Yang menarik adalah, dalam studi Mapping Reformers ini, para reformis juga menyatakan pendekatan yang sama. FX Supriyadi, hakim di sebuah PN di Lampung telah berhasil mempertahankan hak masyarakat untuk tetap tinggal di sebuah perkebunan yang sebelumnya dituduh menyerobot tanah oleh sebuah perusahaan perkebunan besar. Keberhasilan ini terjadi karena adanya dukungan moral dan informasi dari LSM setempat. Tingkat pengawasan masyarakat yang cukup tinggi terhadap kasus korupsi oleh Camat telah melindungi Irfanuddin dari berbagai tekanan internal dan eksternal yang bertujuan menghentikan kasus tersebut. Ketika dua orang hakim di sebuah PN di Jakarta dan Jawa Barat yang selalu konsisten dengan putusan-putusannya, hendak "dibuang" ke PN jauh terpencil di Maluku oleh Dirjen Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, dengan bantuan media massa yang mengangkat kasusnya ke wilayah publik, maka putusan tersebut dibatalkan dengan dijadikannya mereka sebagai asistem Hakim Agung di MA. Meskipun pada saat-saat tertentu pendekatan ini beresiko tinggi, akan tetapi membangun koalisi dengan lembaga sosial kemasyarakatan dan media massa menguntung-kan para reformis dalam hal adanya perlindungan. Hal ini juga membantu menyeimbangkan pengaruh negatif yang muncul dari institusinya. Beberapa strategi untuk tetap mampu bertahan atau survive sudah dapat diprediksikan. Beberapa orang reformis menjalankan usaha kecil untuk menambah penghasilan pribadinya dan juga kebutuhan dana operasional kantornya. Muhammad Yusuf, sebagai contoh, membentuk semacam koperasi karyawan yang salah satu kegiatannya adalah membuka kios di kantornya untuk mendanai kebutuhan dana operasional kantornya dan menjaga staf-nya mencari penghasilan tidak resmi dari masyarakat, yang di tempat lain biasa dilakukan. Ide-ide Pembaruan Salah satu tujuan dari studi ini adalah untuk menggali berbagai ide inovatif dari para responden baik yang berkaitan dengan upaya meningkatkan kinerja institusi penegak hukum maupun membantu untuk menciptakan lingkungan dimana para reformis dapat bermunculan. II-xvii MAPPING REFORMERS Meskipun hanya sedikit yang benar-benar baru, sebagian besar saran yang disampaikan merupakan penegasan dari temuan-temuan yang ada di dalam laporan studi Village Justice in Indonesia dan konsen pada peningkatan pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum. Untuk menyelesaikan persoalan laten dalam rekrutmen, mutasi dan promosi, Sahlan Said mendesak agar lebih diperbanyak pengangkatan hakim-hakim non karir sampai ke level PN, tidak hanya di MA dan berbagai pengadilan ad hoc sebagaimana yang sudah dilakukan sekarang. Sementara Rektor PTIK, Irjen. Farouk Muhammad, menyarankan agar para tokoh masyarakat diberikan peran memberikan rekomendasi kepada calon polisi untuk memverifikasi latarbelakang mereka. Responden dari kalangan polisi juga mendesak bahwa dalam diklat bagi polisi juga dilengkapi dengan studi sosial dan antropologi, sehingga mereka akan lebih memiliki kapasitas untuk berhadapan dengan kondisi sosial kemasyarakatan yang ada. Sebagian besar responden mendesak agar segera direalisasikan berbagai badan atau lembaga pengawas independen eksternal seperti Komisi Judisial, Komisi Kejaksaaan dan Komisi Kepolisian. Berkaitan dengan keadilan di tingkat lokal, para responden merekomendasikan peningkatan dukungan kepada lembaga atau kelompok pemantau peradilan dan pengawas pemerintahan di tingkat lokal untuk meningkatkan pemantauan terhadap proses hukum. Untuk memperkuat kapasitas penyelesaian sengketa lokal dan menjembatani kesenjangan baik fisik dan konseptual antara hukum dan masyarakat, responden merekomendasikan untuk mempertimbangkan dihidupkannya kembali peradilan di tingkat desa dan pengadilan berjalan untuk menangani kasus pidana ringan dan sengketa perdata. Responden lain mengajukan pembentukan pos bantuan hukum untuk meningkatkan pengetahuan hukum dan keahlian advokasi masyarakat. Kesimpulan dan Rekomendasi Para reformis di dalam sistem hukum adalah kunci utama apakah masyarakat miskin dapat memperoleh keadilan melalui proses hukum formal. Dan meskipun mereka seringkali dikesampingkan, studi ini II-xviii MAPPING REFORMERS menunjukkan bahwa di antara semua kabar buruk, masih ada beberapa orang baik yang bekerja dengan baik dan benar di dalam sektor keadilan di Indonesia. Terobosan-terobosan yang dibuat oleh mereka membantu menciptakan preseden yang baik dalam hal pemberantasan korupsi dan membuat proses hukum menjadi lebih transparan dan akuntabel. Upaya mereka membantu mengembalikan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum merupakan prakondisi terhadap tegaknya hukum. Mereka memberikan harapan untuk prospek reformasi yang lebih luas, jika mereka bisa dihubungkan satu sama lain, tentu saja bersama-sama dengan dengan pengawasan meluas dan kerjasama dengan masyarakat sipil. Studi ini mengulang kembali rekomendasi yang muncul dari studi Village Justice in Indonesia, yaitu berkaitan dengan upaya mengatasi persoalan struktural dan legal-teknis yang mempengaruhi kinerja institusi penegak hukum dan upaya untuk membangun kapasitas penyelesaian sengketa di tingkat lokal dan kebutuhannya. Rekomendasi-rekomendasi berkaitan dengan hal tersebut tidak diulang disini. Rekomendasi utama laporan studi ini ditujukan kepada LSM, lembaga donor dan berbagai lembaga yang berkepentingan terhadap keberlanjutan reformasi hukum dan mereplikasi pendekatan yang dipakai dalam Mapping Reformers dengan mengidentifikasi para reformis, mendokumentasi serta mendukung prestasi-prestasi mereka dan kemudian menghubungkan mereka dengan masyarakat sipil dan individu-individu lain yang berfikiran sama. Bentuk dukungan dapat dalam dua format: (i) penghargaan, pengakuan, kerjasama dan membangun koalisi; serta (ii) pengawasan dan pemantauan. Strategi dukungan ini terdiri dari empat tahap pendekatan: Mengidentifikasi reformis dan kebutuhan-kebutuhan mereka; Menyediakan dukungan bagi berbagai upaya terobosan mereka: o Menganalisis, mendokumentasi dan menyebarluaskan prestasi keberha-silan mereka, termasuk putusan pengadilan yang inovatif; II-xix MAPPING REFORMERS o Meningkatkan profil reformis (jika mereka tidak keberatan), dengan melibatkan mereka dalam berbagai seminar maupun forum publik lainnya; o Mendukung para reformis dalam kasus konkrit ­menyediakan informasi dan pengawasan; o Mereplikasi prestasi-prestasi yang sukses dalam penegakan hukum; Mendukung upaya pemantauan dan pengawasan terhadap institusi penegak hukum: o Membantu lembaga pengawas peradilan dan kelompok pemantau yang lain untuk menyelenggarakan akuntabilitas lembaga dan melindungi para reformis dari pengaruh yang tidak diinginkan Memfasilitasi koalisi o Membangun koalisi para reformis baik yang ada di dalam maupun di luar sistem. Inisiatif untuk berbagi informasi dan membawa mereka secara bersama seharusnya ditingkatkan. Para Reformis di dalam sistem hukum memang ada, tetapi mereka nampak terisolasi dan teralienasi. Laporan studi ini hanyalah langkah awal ke depan untuk membangun jaringan reformis secara nasional serta menyusun strategi untuk mendukung mereka dan menciptakan lingkungan dimana para reformis bisa bermunculan. Hal ini bukan berarti menggantikan strategi reformasi menyeluruh yang lebih luas yang sejalan dengan cetak biru MA, tetapi lebih sebagai pelengkap dari upaya besar tersebut. Bersama-sama dengan program untuk membangun peningkatan pengetahuan hukum masyarakat dan kebutuhan akan pelayanan hukum yang lebih baik, pendekatan Mapping Reformers dapat membantu membangun sebuah track records perubahan yang baik, memperkuat tekanan internal untuk melakukan perubahan dan selaras juga dengan upaya mendukung reformasi di Indonesia yang lebih menyeluruh. II-xx MAPPING REFORMERS II-xxi MAPPING REFORMERS DAFTAR ISI DAFTAR SINGKATAN II-iii UCAPAN TERIMA KASIH II-v RINGKASAN II-vii DAFTAR ISI II-xix DAFTAR TABEL & BOKS II-xxi BAB 1: PENDAHULUAN II-1 Konteks & Arti Penting Studi Mapping Reformers II-2 Bagaimana Studi Dilakukan? II-9 BAB 2: TEROBOSAN DALAM PENEGAKAN HUKUM II-11 1. Mereka Membuat Terobosan II-12 2. Siapa Mereka? II-38 3. Strategi Tetap Bertahan di dalam Sistem II-44 BAB 3: PERSOALAN MENDASAR DALAM PENEGAKAN HUKUM II-49 (a) Kekeliruan Persepsi terhadap Diri & Profesi II-50 (b) Rendahnya Penghasilan & Tidak Memadainya Fasilitas Kerja II-52 (c) Mandegnya Mekanisme Reward & Punishment II-54 (d) Ketidakjelasan Pola Rekrutmen, Promosi & Mutasi II-55 (e) Rendahnya Kualitas & Kuantitas SDM II-57 (f) Peraturan Perundang-undangan Out-of-Date II-59 II-xxii MAPPING REFORMERS (g) Intervensi & Intimidasi Pihak Luar II-60 (h) Rivalitas antar Institusi Penegak Hukum II-61 (i) Kurangnya Dukungan atas Upaya Terobosan Yang Telah Dibuat II-64 BAB 4: GAGASAN & REKOMENDASI BAGI REFORMASI PENEGAKAN HUKUM DI TINGKAT LOKAL II-67 1. Ide-ide Pembaruan Hukum II-68 2. Peluang & Tantangan II-79 3. Implikasi & Rekomendasi II-83 DAFTAR BACAAN & REFERENSI II-95 CATATAN AKHIR II-101 II-xxiii MAPPING REFORMERS DAFTAR TABEL DAN BOKS TABEL Tabel 1: Data Perbandingan Kasus 7 Bulan Sebelum & Sesudah Program COP Berjalan (Crime Index) II-31 Tabel 2: Komposisi Responden II-39 Tabel 3: Besaran Gaji Pokok Polisi, Jaksa & Hakim PN II-52 BOKS Boks 1: Ketakutan pada Atasan II-3 Boks 2: Kasus Bukit Kemuning, Lampung Utara II-21 Boks 3: Kasus Wanareja, Cilacap II-28 Boks 4: Pemeras TKW Diringkus II-34 Boks 5: Kesaksian Dua Sopir Bis Aperjati II-35 Boks 6: Proteksi Media Massa terhadap Hakim Muda II-45 Boks 7: Hakim Korup, Dimulai Sejak Muda II-51 Boks 8: Cerita Langka II-55 Boks 9: Mahalnya Menjadi Polisi II-55 Boks 10: KKN dalam Promosi dan Mutasi II-57 Boks 11: Dilema Kualitas Hakim II-58 Boks 12: Tarik Menarik Kewenangan Jaksa dan Polisi II-59 Boks 13: Independensi Dunia Peradilan: Pisau Bermata Dua II-61 Boks 14: Kasus Korupsi di Seruyan Tengah, Seruyan II-62 Boks 15: Akibat Pola Rekrutmen yang Salah II-70 Boks 16: Jaksa Perlu Memahami Hukum Adat II-71 Boks 17: Strategi & Inisiatif Dukungan Bagi Para Penegak II-85 Hukum Reformis II-xxiv MAPPING REFORMERS BAB 1 PENDAHULUAN II-1 MAPPING REFORMERS "Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat rendah..." Sahlan Said (Hakim PN Yogyakarta) "Meskipun aturan hukumnya buruk, kalau hakimnya baik akan menghasilkan putusan yang jauh lebih baik, dibandingkan dengan putusan yang dihasilkan dalam kondisi dimana aturan hukumnya baik tapi moralitas hakimnya buruk ..." Hakim di PN Kalimantan Tengah Konteks & Arti Penting Studi Mapping Reformers Mission Impossible. Bagaikan mencari jarum yang jatuh di jerami. Demikian beberapa kalimat spontan yang keluar dari beberapa orang yang dimintai komentar oleh tim Justice for the Poor berkaitan dengan studi Mapping Reformers. Memimpikan dapat menemukan para penegak hukum yang baik di tengah terpuruknya penegakan hukum di Indonesia bagi sebagian orang merupakan pekerjaan yang sangat sulit. Akan tetapi, keyakinan bahwa mereka ada dan bekerja secara konkrit dalam kapasitas dan dengan berbagai level, mendorong studi ini tetap dilakukan. Sejumlah nama akhirnya ditemukan. "Manusia-manusia langka" ini tersebar dalam berbagai lembaga penegakan hukum dan di beberapa daerah di Indonesia. Mohammad Yamin (almarhum) misalkan, seorang Jaksa yang terkenal bersih, lurus dan tegas dalam memberantas korupsi. Ia dipandang banyak kalangan telah berhasil merombak model pendidikan dan pelatihan jaksa menjadi lebih baik. Demikian juga dengan Sahlan Said yang secara terus menerus berusaha membongkar berbagai kasus korupsi dalam menjalankan tugasnya. Secara terus menerus pula Sahlan yang berlatar belakang aktivis menjalin kontak dengan kalangan LSM dan media yang memiliki konsern yang kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Irfanuddin, seorang hakim di Kotabumi juga melakukan hal yang sama. Seorang perwira muda polisi mencoba mengaplikasikan jargon "polisi sipil" dengan mencoba membongkar tembok penghalang antara polisi dan masyarakat melalui program Community Oriented Policing II-2 MAPPING REFORMERS (COP). Dan ada beberapa orang penegak hukum yang berhasil diidentifikasi di dalam studi ini yang menjanjikan bagi upaya penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia di masa yang akan datang. Tidak mudah untuk menjadi aparat penegak hukum yang reformis: jujur, berani membuat terobosan dan transparan. Bahkan, sekedar menjadi "aparat yang baik" pun sulit. Dengan fasilitas kerja yang kurang memadai, budaya kerja yang feodal, mekanisme promosi yang tidak jelas, untuk menjadi aparat penegak hukum yang baik, seseorang harus cukup banyak berkorban. Untuk mendapatkan rumah dinas yang biasanya dalam kondisi tidak terawat, hakim masih harus mengeluarkan semacam "uang tebusan" pada pengelola. Sementara mengenai fasilitas kantor, ada cerita mengharukan mengenai Anasroen, SH, Ketua PN Bukittinggi. Beliau yang dikenal jujur dan tegas tidak pernah merendahkan diri untuk mendapat fasilitas mobil kantor kepada Pemda setempat. Padahal, mobil dinas yang tersedia sudah berusia lebih dari 10 tahun. "Pernah beliau hampir mati karena tiba-tiba rem mobilnya blong waktu dikendarai," papar Indra Cahya, SH, hakim di PN yang sama. Boks 1: Ketakutan pada Atasan Wawancara tim Justice dengan seorang Jaksa di Sumatera Barat: T: Upaya apa agar aparat hukum tidak sekedar menjadi robot? J: Atasan yang kredibel T: Seberapa besar resikonya kalau anda berbeda dengan atasan? J: Ingat kasus Kito, jaksa yang melaporkan dugaan KKN Jaksa Agung? Dia malah hancur. T: Anda atau rekan kerja pernah punya pengalaman serupa? J: Tidak. Mereka sudah takut sejak awal dan memegang prinsip: `Ah, gimana kata atasan saja.' Bila mereka berhasil lolos menghadapi ujian minimnya pendapatan dan sarana kerja, masih ada ujian yang lebih berat untuk dihadapi aparat yang berkeinginan menjadi baik: budaya kerja dan faktor kepemimpinan. Mengamati budaya kerja (prosedur kerja, mekanisme promosi, reward and II-3 MAPPING REFORMERS punishment) di berbagai lembaga hukum, hampir tidak mungkin lembaga tersebut melahirkan orang yang berani, cerdas, jujur dan transparan. Meski ada sedikit perbedaan di lembaga pengadilan, namun pada umumnya aparat hukum tak lebih dari "robot" yang, "Terserah atasan, mau di stel ke kanan atau ke kiri. Meski menurut kita seseorang harus didakwa bersalah, tapi kalau atasan bilang hukuman harus diringankan, ya diringankan. Atau sebaliknya, kalau menurut kita orang itu tidak bersalah tapi atasan bilang ia bersalah, terpaksalah kita cari akal untuk mendakwanya," kata seorang penyidik. Potret dari para penegak hukum yang dicoba didekati secara lebih personal di dalam studi ini bukan berarti terlepas dari pendekatan struktural yang banyak dilakukan oleh berbagai pihak untuk memperbaiki kondisi penegakan hukum di Indonesia. Justru pendekatan personal di dalam studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang pada akhirnya mampu membuat pendekatan struktural dapat berjalan lebih efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan yaitu terciptanya rule of law. Untuk itulah, terlepas dari persoalan konkrit diatas dan sebelum masuk ke dalam berbagai temuan studi ini ada baiknya diuraikan sedikit mengenai latar belakang dan konteksnya. Kompleksitas penegakan hukum di Indonesia merupakan suatu hal yang saling kait mengkait antara satu faktor dengan faktor lainnya. Secara umum, penegakan hukum yang efektif tergantung dari tiga faktor, yaitu aturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengetahuan hukum atau budaya hukum masyarakat, dan aparat penegak hukum itu sendiri. Apabila ketiga faktor ini baik, maka penegakan hukum akan dapat berjalan efektif dan sebaliknya apabila ketiga faktor ini buruk maka penegakan hukum tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Ketiga faktor ini juga sama pentingnya, artinya tidak ada faktor yang harus lebih diprioritaskan perbaikannya dibandingkan faktor yang lain. Upaya penguatan ketiga faktor tersebut harus dilakukan secara simultan. II-4 MAPPING REFORMERS Penegakan hukum di Indonesia merupakan sebuah sistem yang melibatkan tiga institusi penegakan hukum sekaligus, yaitu kepolisian sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum dan pengadilan sebagai penyelenggara proses peradilan dan pengambil putusan. Beberapa studi, baik yang berupa studi empiris maupun studi mengenai persepsi menunjukkan dengan jelas bahwa institusi penegak hukum Indonesia belum mampu menjalankan tugasnya dengan memuaskan. Institusi- institusi ini dikenal tidak efektif, korup dan tidak dapat dipercaya untuk memenuhi tuntutan masyarakat pencari keadilan. Studi Village Justice in Indonesia dan studi yang dilakukan Kemitraan untuk Pembaruan Tata Pemerintahan yang bertitel "Kaum Miskin Bersuara: 17 Cerita tentang Korupsi"4, misalnya dengan jelas memberikan gambaran dan kesimpulan yang demikian. Begitu juga dengan studi mengenai persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Asia Foundation.5 Ketidakefektifan institusi penegak hukum semakin jelas apabila dibandingkan dengan institusi lain dimana ketiga lembaga penegak hukum ini menurut tiga kelompok masyarakat (PNS, bisnis dan rumah tangga) termasuk dalam kategori yang paling tidak efektif dan tidak jujur.6 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan institusi yang reputasinya paling buruk dibandingkan dengan institusi penegakan hukum yang lain. Banyak sekali penilaian negatif yang melekat pada institusi kepolisian, dari menerima suap di jalan raya, calo pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK), backing usaha-usaha illegal dan berbagai contoh negatif lainnya. Pada sisi lain, di institusi Polri sendiri banyak stigma negatif soal ketidakjelasan pola rekrutmen, promosi dan mutasi serta dugaan korupsi.7 Seiring dengan era reformasi sebenarnya telah terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam tubuh Polri, dimana Polri tidak lagi menjadi bagian dari TNI dan secara tegas dinyatakan memiliki kewenangan di bidang keamanan. Dalam kerangka demikian, intervensi dan dominasi militer yang selama era sebelumnya terjadi dalam pelaksanaan tugas Polri dalam menciptakan rule of law seharusnya tidak terjadi lagi.8 Semua responden dari kalangan Polri menyambut gembira adanya perubahan institusi Polri menjadi institusi sipil meskipun masih tetap berseragam dan bersenjata, atau menurut mantan Kapolri Rusdiharjo, sebagai Civilian in Uniform. II-5 MAPPING REFORMERS Mereka merasakan intervensi dari oknum-oknum tertentu dari oknum- oknum "saudara tua" dari kalangan militer dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan saudara atau kolega mereka telah berkurang secara signifikan. Artinya, Polri akan lebih leluasa untuk membangun kemandiriannya. Tidak berbeda dengan Kepolisian, Kejaksaan merupakan institusi yang juga rawan terhadap terjadinya praktek korupsi, intervensi dan intimidasi dalam penegakan hukum.9 Hal ini dipengaruhi juga oleh ketertutupan institusi ini dibandingkan dengan institusi penegak hukum yang lain.10 Putusan yang akan diambil oleh hakim sangat tergantung pada surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim di dalam sistem hukum pidana Indonesia hanya bertugas untuk menerima, memeriksa atau mengadili dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Hakim tidak berhak untuk keluar dari dakwaan yang ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum.11 Sehingga, posisi Kejaksaan sangat sentral termasuk juga dalam hubungannya dengan Kepolisian sebagai penyidik.12 Kejaksaan berhak untuk mengarahkan dan mengembalikan BAP yang diajukan oleh Penyidik yang dipandang tidak jelas dan tidak lengkap. Institusi Kejaksaan Negara Republik Indonesia memang dirancang menjadi lembaga yang sentralistis.13 Sifat sentralistis tersebut mengakibatkan Kejaksaan tidak dapat menjalankan fungsinya dengan optimal. Sebagai contoh, sebagai-mana diungkapkan seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Cilacap dalam wawancara dengan tim Justice yang mengatakan, bahwa para jaksa seharusnya bisa lebih mempercepat proses penyelesaian surat tuntutan atau dakwaan, tetapi hal ini terhambat dengan adanya mekanisme yang dikenal dengan istilah "rencana tuntutan (rentut)" di lingkungan Kejaksaan. Artinya, seorang JPU harus meminta persetujuan atas draft surat tuntutan yang dibuatnya kepada pimpinannya. Pimpinan di kejari akan menyampaikan ke kejati dan untuk kasus-kasus tertentu, kejati harus meminta persetujuan ke Kejaksaan Agung. Sehingga, waktu yang diperlukan untuk menyiapkan sebuah surat tuntutan bisa berminggu-minggu bahkan mungkin berbulan-bulan. II-6 MAPPING REFORMERS Memang mekanisme "rentut" ini memiliki pembenaran tersendiri, yaitu untuk memberikan putusan yang sama bagi perkara yang relatif sejenis. Sehingga akan ada kepastian hukum. Tetapi dari sisi para Jaksa akan menimbulkan rasa frustasi dan kekecewaan terhadap tugas yang dilaksanakannya apabila draft yang telah dibuatnya tidak disetujui atau diminta untuk direvisi total. Ada dua potensi negatif disini. Pertama, kemungkinan adanya intervensi dari atasan akan sangat terbuka dan tidak menutup kemungkian Jaksa Agung di intervensi oleh pihak di luar Kejaksaan. Kedua, para JPU di kejari kehilangan kepercayaan diri dan tidak memiliki semangat untuk bekerja secara maksimal. Pola sentralistis dan tidak adanya desentralisasi kewenangan di institusi Kejaksaan merupakan hal yang paling krusial saat ini, disamping lemahnya standar profesionalisme para Jaksa merupakan persoalan yang cukup dominan. Pola rekrutmen, mutasi dan promosi di Kejaksaan sebagaimana di kepolisian juga tidak transparan dan obyektif. Berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan, Pengadilan di Indonesia menurut Sebastian Pompe, sampai dengan akhir tahun 1970, terutama MA, relatif bersih dan optimal dalam menjalankan tugasnya di bidang penegakan hukum. Namun era orde baru telah mengubah segalanya dan menjadikan institusi peradilan menjadi lembaga yang syarat dengan korupsi dan jauh dari cita-cita rule of law serta rasa keadilan masyarakat.14 Lembaga peradilan dalam banyak hal hanya menjadi alat kekuasaan dari rejim yang berkuasa. UU 14/1970 telah menjadi sebuah penjara bagi lembaga peradilan untuk melaksanakan tugas idealnya sebagai tempat mencari keadilan. Otoritas eksekutif yang sangat dominan terhadap urusan administrasi peradilan telah menjadikan para hakim mendua. Secara profesional mereka dibawah MA, tapi secara administrasi dan keuangan berada di bawah Dirjen Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Departemen Kehakiman. Intervensi dan intimidasi sangat sering terjadi dengan status dan struktur keorganisasian yang demikian. Tumbangnya orde baru telah memberikan angin segar terhadap perbaikan dunia peradilan. Diubahnya beberapa ketentuan di dalam UU 14/1970 dengan UU 35/1999 memperjelas harapan itu. Dalam praktek penyelenggaraan peradilan, menurut para responden dari kalangan hakim memang menunjukkan perubahan yang cukup signifikan terutama dalam II-7 MAPPING REFORMERS kaitan pengembalian wibawa dan independensi pengadilan. Undang- undang tersebut secara tegas mengatur pelimpahan kewenangan untuk mengatur lembaga peradilan yang semula berada di dua instansi yaitu Depkeh HAM dan MA menjadi "satu atap" di bawah MA, baik dari segi profesionalitas maupun dari segi administrasi dan keuangan. Undang- undang tersebut juga mensyaratkan dibentuknya Komisi Yudisial sebagai pengimbang diberikannya otoritas dan kemandirian yang lebih luas bagi MA untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Memang bukan hal yang mudah untuk kemudian mengubah segalanya. "Penyatuatapan" urusan peradilan di MA tidak serta merta menjamin bahwa kualitas penegakan hukum akan menjadi lebih baik. Ada beberapa faktor yang kemungkinan menjadi penghambat kebijakan baru ini.15 Pertama, sebagian besar hakim merupakan hakim "produk lama" yang secara profesionalitas dan kualitas masih menggunakan standar yang lama. Upaya radikal seperti diusulkan Daniel S Lev untuk memotong satu generasi para hakim bukanlah hal yang mudah dan dipandang bijaksana dilakukan.16 Kedua, kondisi yang demikian membutuhkan tingkat kontrol yang sangat kuat dari setiap kelompok yang berkepentingan terhadap upaya penciptaan rule of law di Indonesia. Ketidak-jelasan pola akuntabilitas dan transparansi menjadi persoalan tersendiri dalam hal ini. Ketiga, keterbatasan dana yang berakibat pada rendahnya gaji dan fasilitas para hakim menjadi persoalan laten yang harus segera dibenahi. Meskipun apabila hal ini terpenuhi, tidak serta merta juga para hakim menjadi lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Demikianlah, ungkapan dari kedua aparat penegak hukum dan konteks diatas memberikan gambaran atas belum kondusifnya situasi penegakan hukum di Indonesia. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa penegakan hukum di Indonesia telah benar-benar mati dan tidak bisa diperbaiki. Secara sporadis terungkap di berbagai media dan studi, bahwa masih ada aparat penegak hukum yang memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum dan bahkan mereka telah melakukan berbagai terobosan di dalam penegakan hukum serta tidak mengikuti arus yang berkembang. Studi Mapping Reformers inilah yang mencoba mengungkap pendapat, penilaian dan kritik dari para penegak hukum sendiri yang menyesalkan keruntuhan martabat dan nama baik profesi II-8 MAPPING REFORMERS atau kalangan mereka dan memotret upaya-upaya konkrit yang bersifat terobosan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum yang "reformis" khususnya di tingkat lokal. Studi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk mengidentifikasi para penegak hukum yang "reformis" baik polisi, jaksa maupun hakim. Penegak hukum reformis dalam pengertian studi ini adalah para penegak hukum yang berada di dalam institusi formal penegakan hukum yang telah melakukan tindakan konkrit yang memenuhi kriteria "terobosan"di dalam upaya penegakan hukum yang dengan itu telah membedakan mereka dengan penegak hukum pada umumnya. Disamping itu, prestasi yang mereka lakukan tersebut juga mendapat pengakuan dari stakeholders yang lain baik masyarakat pencari keadilan, media massa, pengacara/advokat serta organisasi masyarakat sipil lain. Hasil akhir dari studi ini diharapkan dapat menjawab dua kepentingan sekaligus. Pertama, menyangkut kepentingan para responden sendiri. Mengetahui bahwa mereka bukanlah satu-satunya yang berfikiran pembaharu di dalam sistem akan membantu mereka mengatasi perasaan teralienasi dan memotivasi mereka untuk lebih mengaktualisasi ide-ide perbaikan, baik untuk institusinya sendiri maupun penegakan hukum secara luas. Sebab, mereka menjadi tahu bahwa ada kolega-kolega mereka yang memiliki komitmen yang sama. Kedua, bahwa fakta yang terjadi adalah gagasan-gagasan reformasi hukum di Indonesia khususnya yang dimaksudkan untuk mereformasi lembaga-lembaga hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari studi ini diharapkan akan muncul beragam gagasan yang merupakan pandangan awal terhadap strategi atau bentuk pembaruan hukum seperti apa yang dapat bekerja atau diimplementasikan dengan baik, terutama pada tingkat lokal. Sebab, reformasi terhadap lembaga-lembaga hukum akan berjalan optimal apabila datang dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri. Berbagai stakeholders yang ada seperti LSM, media masa, lembaga bantuan hukum dan akademisi hanyalah sebagai fasilitator dan mungkin katalisator dari reformasi lembaga- lembaga hukum tersebut. II-9 MAPPING REFORMERS Bagaimana Studi Dilakukan? Harus diakui bahwa studi ini mengalami tingkat kesulitan tersendiri dalam dua tataran sekaligus. Pertama di tataran terminologi atau pendefinisian menyang-kut penggunaan kata "terobosan" dan "reformis". Sedangkan kesulitan kedua adalah menemukan orang-orang atau penegak hukum yang memenuhi kualifikasi telah melakukan "terobosan" dengan kriteria sebagaimana ditentu-kan di dalam studi ini. Walaupun memang harus diakui bahwa studi ini bukanlah mencoba mencari "malaikat- malaikat" yang suci dengan track records yang jelas dan tanpa noda sedikitpun. Tapi yang jelas penegak hukum yang memiliki track records pernah terlibat dalam pelanggaran HAM, tindak pidana korupsi dan tindak kekerasan dipastikan tidak dimasukkan dalam daftar responden. Responden yang terpilih di dalam studi ini merupakan hasil identifikasi dari tindakan konkrit mereka dalam menjalankan tugasnya. Nama-nama para penegak hukum ini didapatkan dari LSM, media masa, masyarakat umum, akademisi dan lembaga sosial kemasyarakatan yang lain. Mereka yang memberi-kan informasi inilah yang dalam studi ini disebut sebagai narasumber. Disamping itu nama-nama mereka juga diperoleh dari hasil studi terhadap kasus-kasus nyata yang muncul dari program-program pemberdayaan masyarakat yang didanai Bank Dunia. Di antaranya adalah 18 studi kasus di studi Village Justice in Indonesia. Kemudian terhadap nama-nama yang sudah diperoleh dilakukan seleksi dengan cara cek silang diantara stakeholders yang ada, guna menyimpulkan siapa saja diantara mereka yang dapat dikategorikan sebagai responden terpilih menurut studi ini. Setelah mendapatkan nama-nama mereka kemudian dilakukan beberapa kali wawancara mendalam dengan mereka sesuai dengan kebutuhan. Dari responden terpilih tersebut, Tim Peneliti kemudian melakukan seleksi ulang terhadap mereka berdasarkan temuan-temuan yang ada di lapangan. Mereka diseleksi dengan kriteria bahwa mereka benar-benar telah melakukan terobosan dalam penegakan hukum. Adapun indikator yang dipakai untuk menilai apakah hal yang dilakukan merupakan "terobosan" atau bukan adalah: 1) merupakan hal yang nyata atau konkrit; 2) bertujuan untuk meningkatkan taraf keadilan atau kualitas II-10 MAPPING REFORMERS penegakan hukum; 3) aksi tersebut di luar standar rutin yang berlaku; dan 4) berhasil memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum formil. Mereka yang terpilih dari seleksi tahap kedua inilah yang di dalam studi ini diakui sebagai penegak hukum reformis dan profil mereka akan secara khusus dituliskan. Sedangkan yang tidak memenuhi kriteria- kriteria tersebut dikategorikan sebagai responden. Jadi, responden dalam studi ini dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu: narasumber, responden dan responden terpilih. Mapping Reformers adalah penelitian yang bersifat kualitatif. Data-data kualitatif ini didapatkan melalui wawancara yang mendalam dengan para responden dan narasumber dalam beberapa kesempatan kunjungan ke lokasi. Termasuk juga didapatkan dari hasil beberapa Focus Group Discussion (FGD) yang dikuti oleh kalangan media massa, LSM, lembaga bantuan hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat setempat. Hasil dari wawancara dengan responden dan narasumber kemudian diwujudkan dalam bentuk catatan wawancara, sedangkan hasil wawancara mendalam dengan para reformis diwujudkan dalam bentuk profil orang perorang. Dari semua catatan wawancara, profil dan data-data pendukung yang berhasil dikumpulkan kemudian dituliskan dalam laporan studi ini. Laporan ini mencatat dan menggambarkan apa yang telah dilakukan oleh para responden dan responden terpilih. Garis besar dari ide-ide mereka tentang situasi penegakan hukum di lingkungan institusi dan daerah mereka masing-masing. Tulisan ini juga mencatat pendapat para penegak hukum ini tentang berbagai upaya yang bisa dilakukan untuk melakukan pembaruan hukum di tingkat lokal yang dapat berjalan efektif. Ide-ide tentang memperkuat akses masyarakat ke proses keadilan berdasarkan pendapat mereka juga didiskusikan di dalam tulisan ini. Penelitian dilakukan untuk jangka waktu 10 bulan dan dilakukan sejak bulan Mei 2003 sampai dengan Februari 2004 dan diharapkan dapat menghasilkan output berupa analytical paper yang draft finalnya diharapkan selesai pada bulan Oktober 2004. Dari paper inilah diharapkan dapat diambil lesson learned dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh berbagai pihak yang berke-pentingan terhadap upaya memperbaiki akses masyarakat terhadap keadilan dan memperkuat upaya penegakan hukum. II-11 MAPPING REFORMERS Meskipun sampel yang diambil terlalu sedikit untuk mengambil kesimpulan umum, namun studi ini akan berusaha memperoleh representasi yang luas dari para responden penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim dalam hal senioritas, spesialisasi, kedudukan dan juga lokasi. Studi ini mengambil sampel-responden di 6 wilayah yaitu Sulawesi Selatan, Jawa Tengah-DIY, Kalimantan Tengah, Lampung, Sumatera Barat dan Jakarta dengan perwakilan dari daerah urban dan rural. Demikian juga di masing-masing lokasi responden terpilih merupakan kombinasi dari ibukota propinsi dan satu kabupaten di luar ibukota propinsi, sehingga dapat dihasilkan kesimpulan yang representatif. II-12 MAPPING REFORMERS BAB 2 TEROBOSAN DALAM PENEGAKAN HUKUM II-13 MAPPING REFORMERS Berbagai terobosan yang dilakukan beberapa penegak hukum reformis: Melakukan upaya secara sungguh-sungguh dalam memberantas pelaku korupsi Melakukan penafsiran atas aturan hukum yang ada Mengutamakan penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi Menyederhanakan cara kerja di institusinya masing-masing Menjalin kerjasama dan koalisi dengan pihak luar dalam penegakan hukum Meningkatkan kualitas SDM di lingkungan institusinya masing-masing 1. Mereka Membuat Terobosan "Di saat Indonesia mendapat cap sebagai negara terkorup di dunia, muncul dua hakim di daerah yang ternyata masih konsisten terhadap penegakan keadilan dalam menangani kasus korupsi... Walaupun uang yang dikorup tidak mencapai triliunan rupiah, walaupun lokasinya bukan di Jakarta, apa yang dilakukan kedua hakim tersebut laksana oasis di tengah gurun pasir." Harian Media Indonesia17 "Sahlan merupakan oase ditengah kering dan mandegnya penegakan hukum di Indonesia." Hasrul Halili, Direktur Eksekutif ICM Buruknya situasi penegakan hukum di Indonesia bukanlah berarti tidak ada harapan sama sekali. Beberapa orang penegak hukum yang "reformis", baik yang namanya sempat terpublikasi oleh media massa ataupun tidak, ternyata memberikan secercah harapan dan optimisme akan adanya perbaikan hukum di masa yang akan datang. Mereka melakukan segenap cara dan upaya agar hukum dapat ditegakkan. Memang tidak semuanya berkaitan dengan penegakan hukum secara langsung dalam artian proses II-14 MAPPING REFORMERS peradilan atau penanganan kasus tapi setidaknya usaha yang mereka lakukan mampu memunculkan gairah baru dalam penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terutama di daerah. Dalam batas tertentu apa yang mereka lakukan memang menjadikan mereka berbeda dengan kebanyakan penegak hukum yang lain. Tetapi dengan berbeda itulah mereka ada. Tidak banyak penegak hukum yang mampu dan mau melancarkan kritik melalui media massa, tetapi mereka melakukan itu. Jarang penegak hukum yang menjalin koalisi dan kerjasama dengan kalangan media dan LSM atau lembaga bantuan hukum atau lembaga advokasi lainnya, tetapi mereka melakukan. Interpretasi atas hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada stagnan, mereka seolah-olah mencairkan kebekuan yang ada. Penegak hukum cenderung arogan dan menjaga jarak dengan masyarakat, mereka santun, terbuka dan mau bekerjasama dengan masyarakat. Banyak proyek yang gagal dilaksanakan oleh para penegak hukum, mereka berhasil. Suap hal yang jamak di dunia penegakan hukum, mereka menolak. Mereka memang telah melakukan perbuatan konkrit, sesuatu hal di luar kebiasaan penegak hukum pada umumnya, yang di dalam laporan ini dikategorikan sebagai "terobosan". Dampak dari "Terobosan" yang Mereka lakukan Dampak terhadap apa yang mereka lakukan kadangkala tidak bisa dirasakan secara langsung, apalagi dalam konteks penegakan hukum secara nasional. Tetapi setidaknya mereka mampu mematahkan mitos yang selama ini beredar di masyarakat. Seorang warga desa di Kecamatan Bukit Kemuning (Lampung) misalkan, ketika Camat koruptor yang ditakuti warga desa dijatuhi pidana oleh sang hakim reformis, menyatakan bahwa seorang camat juga manusia biasa yang bisa disentuh oleh hukum, jadi kalau ada kasus seperti itu lagi ia akan lebih berani menghadapinya. "Siapapun yang jadi Camat disini akan berfikir seribu kali untuk terlibat dalam tindakan korupsi lagi," tegasnya. Pada saat yang sama kepercayaan terhadap hukum dan aparatnya menjadi meningkat. II-15 MAPPING REFORMERS Sebagai contoh yang lain adalah apa yang terjadi di Desa Mamodu, Kabupaten Sumba Barat. Seorang Kepala Desa yang juga kemudian menjadi anggota DPRD, dikenal masyarakat desa sebagai sosok yang menakutkan dan tidak dapat tersentuh hukum, diketahui telah mengambil dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK)18 yang seharusnya diperuntukkan bagi anggota masyarakat penerima. Semula masyarakat sangat takut dan membiarkan tindakan semena-mena yang sering ia lakukan. Namun dengan ketegasan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Sumba Barat, mitos tersebut hilang dan masyarakat belajar bagaimana menghadapi kasus semacam itu dan beranjak mempercayai bahwa hukum dan keadilan masih ada. Untuk memperoleh gambaran lebih jauh mengenai prestasi-prestasi atau terobosan apa yang telah mereka lakukan dalam penegakan hukum, berikut ini adalah snapshot terobosan-terobosaan yang telah mereka lakukan. Perlu dicatat bahwa yang dimaksud terobosan dalam penegakan hukum di sini bukanlah terobosan yang sifatnya luas dan berdampak nasional, tetapi lebih pada hal-hal yang dilakukan oleh para penegak hukum dalam lingkungan dan kuasanya yang memenuhi 4 kriteria yang telah ditetapkan di dalam studi ini atau upaya-upaya lain yang dapat dimaknai ke dalam kriteria-kriteria tersebut. (a) Kesungguhan dalam Memberantas Korupsi "Dakwaan atas 50 lebih anggota DPRD Sumatera Barat itu dasarnya sama: korupsi... Saya ini sudah 33 tahun jadi PNS, mbok ya kita lebih mengedepankan kepentingan orang banyak. Jangan bicara soal kemiskinan, tapi dia sendiri yang minta segala fasilitas untuk studi banding, sabun, HP dan lain-lain." Soehandoyo SH, mantan Wakajati Sumatera Barat "Yamin won the award for his integrity in combatting corruption. One of the big cases he handled was a Rp 1 trillion corruption case involving businessman Eddie Tanzil." Jakarta Post19 II-16 MAPPING REFORMERS Beberapa orang penegak hukum menunjukkan kesungguhan yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Bentuk terobosan seperti ini salah satunya ditunjukkan oleh Sahlan Said, Hakim PN Yogyakarta dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.20 Bersama-sama dengan gerakan anti korupsi di lingkungan peradilan, Sahlan seringkali terlibat dalam penanganan kasus korupsi. Salah satunya kasus yang menyangkut atasannya, yaitu Ketua PN Yogyakarta. Ketua PN Yogyakarta yang telah menerima SK mutasi masih bersikeras menjadi hakim ketua dalam sebuah kasus korupsi besar yang dikenal dengan "lelang-gate".21 Pada persidangan sebelumnya untuk kasus yang sama, Ketua Pengadilan yang juga menjadi hakim ketua dalam kasus tersebut telah membebaskan terdakwa. Sahlan menengarai bahwa kasus tersebut telah dijadikan satu paket komoditas yang "diperdagangkan" oleh oknum-oknum tertentu yang menangani kasus tersebut. Artinya kalau terdakwa sebelumnya dibebaskan maka terdakwa selanjutnya juga akan dibebaskan. Setelah gagal beberapa kali mengingatkan Ketua Pengadilan, akhirnya Sahlan memilih "jalur luar" yaitu dengan menghubungi kolega-koleganya di berbagai LSM pemantau peradilan seperti LBH Yogyakarta, LBKHI (Lembaga Bina Kesadaran Hukum Indonesia), ICM (Indonesia Court Monitoring), ILAI (Independent Legal Aid Institute), YCW (Yogya Corruption Watch), Jogya Transparency dan media masa. Akhirnya Koalisi ini menggelar demonstrasi meminta Ketua PN Yogyakarta yang telah menerima SK mutasi tidak menjadi hakim ketua. Dengan adanya kejadian tersebut, Sahlan "diadili" oleh korps-nya sendiri ­oleh kawan-kawannya sendiri karena dianggap tidak setia kawan. Sahlan dipanggil di dalam sebuah forum para hakim dan kemudian diminta pertanggungjawaban-nya karena menyampaikan persoalan intern PN kepada pihak luar. Bahkan, Ketua Muda MA bidang Pengawasan yang seharusnya berfungsi mengawasi dan menindak hakim-hakim nakal juga menjadi salah satu pihak yang selalu mencerca apa yang dilakukan Sahlan. Resiko seperti ini sudah menjadi hal yang biasa bagi Sahlan. Berkaitan dengan resiko yang akan dihadapinya, Sahlan dengan tegas mengatakan bahwa, "Saya selalu siap dengan segala resiko, termasuk resiko yang paling buruk sekalipun... dipecat misalnya." II-17 MAPPING REFORMERS Kasus korupsi besar lain yang ditangani Sahlan dan menjadi perhatian publik adalah korupsi oleh Wakil Panitia Anggaran DPRD Yogyakarta.22 Kasus ini menyangkut proyek Jogyakarta Expo Centre (JEC) berupa pemberian sejumlah uang oleh kontraktor kepada Panitia Anggaran DPRD Propinsi DIY yang telah meloloskan penambahan budget bagi pembangunan JEC. Dalam kasus tersebut meskipun mendapatkan ancaman dan intimidasi, Sahlan dengan didukung berbagai kalangan LSM dan lembaga pemantauan peradilan tidak bergeming dan tetap menghukum tersangka utama. Hanya saja permintaan Sahlan kepada Jaksa untuk menyidik tersangka lain yang menurut Sahlan ikut terlibat tidak dilaksanakan oleh Jaksa. Apa yang Sahlan kerjakan memberikan banyak nilai positif terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dan kolusi, baik yang terjadi di lingkungan peradilan maupun di lingkungan yang lebih luas. Bagi kalangan LSM dan pemantau peradilan, sebagaimana diwakili pernyataan Direktur Eksekutif ICM, "Sahlan merupakan oase ditengah kering dan mandegnya penegakan hukum di Indonesia." Sahlan juga dipandang memberi-kan inspirasi bagi penegak hukum yang lain untuk bertindak lebih berani. Dan bagi sebagian warga masyarakat, putusan- putusan Sahlan dapat menumbuhkan kepercayaan baru terhadap hukum beserta aparatnya. Penegak hukum lain yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi yaitu Mohammad Yamin. "Lopa Kecil" adalah sebutan yang melekat pada diri Moh. Yamin yang diberikan oleh para aktivis LSM dan wartawan yang konsern dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak kurang sebuah penghargaan yang sangat prestise bagi insan yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi telah diterimanya, yaitu Hatta Award. Yamin adalah seorang jaksa senior yang pernah memimpin Pusdiklat Kejaksaan Republik Indonesia. Sebutan sebagai Lopa Kecil bukanlah hanya nama kosong. Sebutan tersebut berasal dari nama Baharuddin Lopa yang dikenal sebagai pendekar hukum yang mumpuni, tegas dan sangat konsern dengan upaya pemberantasan korupsi. Semasa Lopa menjabat sebagai Kajati Sulsel, Yamin merupakan "tangan kanan" Lopa dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Begitu juga ketika Lopa menjabat Jaksa Agung, maka Yamin juga menjadi orang II-18 MAPPING REFORMERS yang mempunyai peran penting dalam memberikan dukungan terhadap kerja keras Lopa untuk mengangkat kasus-kasus besar korupsi. Setelah Lopa meninggal, Yamin tidak berubah haluan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sejumlah kasus korupsi besar pernah ditangani oleh Yamin, di antaranya adalah korupsi yang dilakukan oleh Tony Gozal seorang pengusaha besar asal Sulawesi Selatan yang dianggap tidak dapat disentuh hukum. Hal ini disebab-kan Tony sangat dekat dengan keluarga Cendana dan sejumlah pejabat penting di Sulawesi Selatan. Lopa yang saat itu menjadi Kajati Sulawesi Selatan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Yamin. Ia menyeret Tony ke pengadilan dan mendakwa pengusaha itu dengan dakwaan korupsi uang negara sebesar Rp 4 milyar. Pada persidangan tingkat pertama Tony bebas dengan dugaan majelis hakim tidak bersifat netral dan mendapat tekanan dari banyak pihak. Kemudian atas perintah Lopa, Yamin menyusun memori kasasi ke MA. Di tingkat kasasi Negara dimenangkan, artinya Tony dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 7 tahun. Tony kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)23 dan hukuman pidana penjaranya dikurangi menjadi 5 tahun. Kasus besar kedua yang ditanganinya adalah kasus korupsi Bapindo yang menggegerkan dunia peradilan di Indonesia di tahun 1994. Kasus tersebut melibatkan Maman Suparman, Wakil Kepala Bapindo Cabang Jakarta pada saat itu. Dalam kasus tersebut Yamin berhasil membuktikan bahwa Maman telah menerima suap dari Edi Tansil, konglomerat hitam pada saat itu. Maman dijerat dengan ancaman pidana korupsi. Yamin menemukan hal janggal dalam pengucuran kredit sebesar Rp 800 miliar kepada Edy Tanzil. Yamin mengalami kesulitan untuk menemukan tanda bukti bahwa Maman telah menerima suap. Harta kekayaannya menunjukkan jumlah Rp 109 juta dan pada saat pengucuran kredit, Maman membeli rumah seharga Rp 450 juta yang kemudian direnovasi sebesar Rp 50 juta. Di persidangan Maman menyatakan lupa darimana uangnya. Yamin membuat terobosan dalam persidangan ini dengan mengguna-kan Pasal 8 UU 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa jika terdakwa tidak bisa menjelaskan darimana hartanya yang tidak sebanding dengan penghasilannya yang sah, memperkuat bukti II-19 MAPPING REFORMERS lain bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Pasal ini, meskipun merupakan pasal yang ada di UU 3/1971, tidak pernah digunakan oleh para Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Yamin menuntut Maman dengan pidana penjara 17 tahun, namun majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Perkara korupsi besar lainnya yang pernah ditanganinya adalah yang menyangkut Nurdin Halid, seorang pengusaha besar asal Sulsel, tokoh Partai, anggota MPR dan Ketua Dewan Koperasi Indonesia. Kasusnya berkaitan dengan korupsi dana Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) yang berjumlah Rp 169 milyar rupiah.24 Sebelumnya kasus Nurdin disidangkan di PN Makassar. Jaksa Penuntut Umum saat itu menuntut terdakwa dengan tuntutan bebas. Selain menangani berbagai kasus besar, Yamin bersama-sama Lopa menerbit-kan buku yang berjudul "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 berikut Pembahasannya serta Penerapannya dalam Praktek". Buku ini berisikan juga pengalaman dan contoh-contoh penanganan kasus korupsi yang pernah mereka proses. Untuk menunjukkan lebih jelas komitmennya, Yamin mendaftar sebagai anggota KPK. Yamin, sebagaimana diberitakan di berbagai media, merupakan figur dari institusi formal yang diharapkan masuk sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, namun kenyataan berbicara lain: di tahap fit and proper test DPR, sebagaimana sudah diramalkan sebelumnya, Yamin tidak terpilih sebagai salah satu dari 5 orang pimpinan KPK. Generasi Penerus di Kejaksaan Setelah meninggalnya Moh. Yamin yang telah didahului sebelumnya dengan meninggalnya Baharudin Lopa, Kejaksaan kehilangan tokoh yang tegas dalam menangani kasus-kasus korupsi. Namun demikian, harapan baru diharapkan muncul dari para jaksa muda yang pernah mengikuti proses pendidikan di pusdiklat Kejaksaan Agung yang di pimpin oleh Yamin. Salah seorang kader Yamin di Kejaksaan yang diharapkan mampu meneruskan semangat kerja sebagaimana yang telah dilakukan oleh Lopa II-20 MAPPING REFORMERS dan Yamin adalah Moh. Yusuf. Yusuf adalah seorang Jaksa muda usia yang memiliki prestasi bagus dan karir yang relatif cepat dibandingkan kawan-kawan seangkatannya. Ketegasan sikap yang dimiliki Yusuf terlihat dalam mengeksekusi kasus korupsi Bukit Kemuning. Sebelumnya eksekusi putusan pengadilan kasus yang bersangkutan dinilai masyarakat sangat lamban, karena Kepala Kejaksaan lama merupakan faktor penghambat dalam pelaksanaan eksekusi dimaksud. Setelah Muh. Yusuf menggantikan Kajari yang lama, eksekusi terhadap kasus tersebut segera dijalankan. Sehingga penggantian sejumlah uang dan denda langsung segera dibayar terpidana setelah Yusuf mengancam yang bersangkutan akan menjalani hukuman penjara tambahan apabila tidak membayar uang pengganti dan denda sebagaimana dicantumkan di dalam putusan pengadilan. Pada masa kepemimpinan Yusuf jumlah perkara korupsi yang diproses di Kejaksaan Negeri Kotabumi meningkat secara dramatis. Dari hanya satu kasus korupsi, dan itupun belum terselesaikan eksekusinya, menjadi sepuluh kasus korupsi yang diproses dengan eksekusi relatif cepat, termasuk eksekusi Kasus Bukit Kemuning. Dalam kepemimpinannya, Kejari Kotabumi telah mengamankan uang negara sebesar Rp 135 juta. Soehandoyo, Wakajati Sumatera Barat merupakan tokoh di belakang penanganan kasus-kasus korupsi, terutama yang dilakukan para anggota DPRD. Kasus dugaan korupsi terhadap hampir seluruh anggota DPRD Tingkat I Sumatera Barat mulai mencuat sejak awal tahun 2003. Bermula dari jaringan kerja LSM dan media massa yang bersama-sama mengangkat isu 9 poin kelemahan dari APBD Sumbar yang dapat mengindikasikan adanya korupsi. Ketika kasus itu sampai ke Kejaksan Tinggi Sumbar, sebagaimana diceritakan kalangan wartawan serta sumber dalam Kejaksaan sendiri, semula Kejati menempuh upaya "pembinaan" kepada DPRD mengenai kemungkinan dakwaan korupsi bila anggaran tersebut tidak dirubah. Melihat upaya ini tidak digubris, Kejaksaan pun lantas melancarkan penyelidikan. Tidak hanya 9, hasil penyidikan Kejaksaan malah menunjukkan adanya 21 titik kelemahan APBD yang dapat diduga sebagai tindak pidana korupsi menyangkut uang senilai Rp 5,9 milyar. "Mereka dituduh melanggar Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 mengenai Pengaturan Anggaran Daerah. Tapi mereka mau atur sendiri II-21 MAPPING REFORMERS (tidak mengikuti PP No. 110 tahun 2000) karena ada otonomi daerah," papar Soehandoyo. Tampaknya peran dan kerjasama kalangan perguruan tinggi, LSM, media massa yang diimbangi oleh kerja keras aparat penegak hukum ini layak untuk dikaji lebih lanjut. Gebrakan Sumatera Barat ini tak lama kemudian diikuti oleh propinsi lain, seperti Sulawesi Tenggara dan Lampung. Di dalam wilayah Sumbar sendiri gebrakan ini diikuti oleh penyidikan atas dugaan korupsi di kabupaten setempat. Akan tetapi sayangnya upaya pemberantasan korupsi tersebut tidak diikuti dengan menurunnya kasus-kasus korupsi yang terjadi di Sumbar. Sebagaimana diakui oleh salah seorang jaksa, nampaknya kecenderungan perilaku korupsi tidak kunjung menurun, walau semula gebrakan ini memang dimaksudkan sebagai shock therapy. "Sepertinya sama saja, hanya trik korupsinya yang berbeda. Kesimpulan saya, kita ini semua koruptor. Cuma ada yang karena butuh, ada yang karena serakah," ujar seorang Jaksa penyidik kasus ini dengan kesal. (b) Menyiasati Rigiditas Aturan Hukum "...majelis hakim membuat beberapa terobosan, seperti cara penghitungan masa tahanan maupun putusan yang berlapis. Dalam putusan dinyatakan bahwa jika terdakwa tidak membayar ganti rugi terdakwa harus mengganti dengan pidana penjara."25 Irfanuddin, Hakim PN Kotabumi mewakili terobosan dalam kategori ini. Berangkat dari kasus Camat Bukit Kemuning yang melakukan korupsi dana PPK. Dalam kasus tersebut Camat dinyatakan terbukti bersalah. Masalahnya adalah dalam beberapa kasus korupsi, seringkali terpidana yang memiliki kedudukan yang kuat di pemerintahan, tidak dieksekusi atau menjalani pidana yang dijatuhkan oleh hakim. Untuk itulah Majelis Hakim dalam kasus tersebut menjatuhkan putusan yang memiliki nilai lebih dibanding putusan-putusan lain untuk perkara yang sama. Sebelum sampai pada putusan yang demikian, Hakim Ketua melakukan usaha II-22 MAPPING REFORMERS ekstra keras untuk memahami apa dan bagaimana program tersebut dan sejauhmana pemotongan dana tersebut merugikan masyarakat penerima dana tersebut. Dalam putusan tersebut terdapat klausula adanya keharusan untuk mengganti sejumlah uang atau dana yang dikorup dan denda yang tidak dibayarkan dengan keharusan menjalani hukuman badan. Putusan ini guna memastikan bahwa hukuman dan pembayaran ganti rugi uang yang diambil serta denda dipenuhi terpidana. Putusan ini dapat dikategorikan sebagai terobosan dan bisa menjadi preseden yang baik untuk perkara korupsi yang disidangkan. Atau dengan kata lain sebagaimana diungkapkan Marsillam Simanjuntak, mantan Jaksa Agung, "Ini termasuk rekor dalam dunia peradilan kita. Layak kalau dimasukkan MURI (Museum Rekor Indonesia, penulis)."26 Sebab dalam banyak kasus, putusan atas korupsi boleh dikatakan tidak bergigi alias ompong, artinya tidak bisa dilaksanakan terutama yang berkaitan dengan pengembalian uang. Sehingga dalam banyak kasus yang terjadi, terutama dalam proyek-proyek community development, masyarakat lebih memilih cara-cara kekeluargaan atau musyawarah daripada menggunakan jalur hukum formal. Mereka beralasan bahwa jalur kekeluargaan akan lebih menjamin pengembalian atas uang yang digunakan daripada jalur hukum formal. Untuk mengubah persepsi masyarakat yang demikian dan mendesak warga masyarakat agar menggunakan jalur hukum formal untuk kasus- kasus korupsi yang dihadapi mereka di kemudian hari, Hakim Ketua yang menyidangkan kasus korupsi Camat Bukit Kemuning merumuskan putusan atas kasus tersebut dengan "kewajiban untuk menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun bagi tiap Rp 25 juta hukuman pidana pengembalian uang dan denda yang tidak dibayarkan terpidana."27 Sehingga, apabila dalam kasus ini terpidana tidak membayar uang yang harus dikembalikannya, maka ia harus mendekam di penjara selama 5 tahun lebih lama dari pidana penjara seharusnya yang 1 tahun. Putusan tersebut juga memberikan otoritas kepada JPU untuk menyita asset yang dimiliki terpidana dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Apabila yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban pembayarannya, maka JPU berhak untuk melelang atau menjual asset yang disita. II-23 MAPPING REFORMERS Namun demikian proses eksekusi putusan tersebut tidak berjalan mulus. Pada saat itu resistensi dan penolakan yang keras justru datang dari JPU, dengan dugaan adanya hubungan famili antara terpidana dengan Kepala Kejaksaan Negeri. Kajari Lampung Utara, yang merupakan paman dari terdakwa, berusaha keras agar keponakannya tidak segera masuk penjara dan aset-aset yang dimilikinya tidak disita. Putusan tersebut dijatuhkan bulan Juni 2002 dan baru di bulan Oktober 2004 eksekusi terhadap yang bersangkutan dijalankan. Membutuhkan waktu 4 bulan untuk melaksanakannya. Untuk putusan yang lain yaitu pengembalian uang, baru dijalankan ketika Kajari yang bersangkutan digantikan oleh Kajari baru, yaitu Moh. Yusuf. Boks 2: Kasus Bukit Kemuning, Lampung Utara Pada bulan Januari 2001, Camat Bukit Kemuning, Lampung Utara yang secara sosial memiliki kedudukan yang kuat dan memiliki hubungan yang dekat dengan Kajari, anggota DPRD dan pejabat Pemda telah memotong dana PPK sebesar Rp 125 juta yang diambil dari sebagian dana yang seharusnya diterima oleh enam desa di kecamatan tersebut. Dari keenam Kepala Desa yang dimintai uangnya, hanya Kepala Desa Sekipi yang menolak untuk menerima dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) untuk desanya yang telah dipotong Camat tersebut. Setelah mengetahui hal ini, Kepala Desa yang lain menjadi kecewa dan bingung dengan kejadian tersebut. Setelah Camat menolak bertemu dengan mereka untuk menjelaskan persoalan tersebut, Kepala Desa Sidokayo yang kemudian dikuti oleh Kepala Desa lainnya melaporkan pemotongan dana tersebut kepada DPRD, Kejaksaan Negeri dan media massa. Pada awalnya kasus tersebut tertunda-tunda penanganannya. Meskipun Fasilitator Kecamatan, Bawasda dan Kepolisian telah bertindak cepat, namun Kajari yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku mengabaikan kasus tersebut. Fasilitator Kecamatan dan Konsultan Manajamen (KM) Kabupaten PPK mengambil langkah dengan mengajak para Kepala Desa bertemu dan menjalin hubungan dengan aktivis dan pengacara dari LBH yang kemudian melakukan pendidikan kepada masyarakat desa mengenai hak-hak mereka dan membantu mereka membangun koalisi dengan LSM di tingkat propinsi dan media massa setempat. Para aktivis tersebut membantu masyarakat desa untuk mengorganisir demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri dan media massa setempat selalu memberitakan cerita mengenai keengganan Kejaksaan untuk memproses kasus tersebut. Tekanan juga dilakukan oleh Pemerintah Propinsi setelah Bank Dunia menyampaikan peringatan soal tersendatnya penyelesaian kasus tersebut. II-24 MAPPING REFORMERS Setelah berbagai upaya tekanan tersebut, akhirnya Kejaksaan Negeri meneruskan pemeriksaan kasus tersebut. Tetapi prosesnya sangat lamban dan tidak transparan. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan berlangsung selama delapan bulan. Pada bulan November 2001, kasus tersebut dibawa ke Pengadilan. Masyarakat yang bertindak sebagai pemantau proses persidangan tersebut menyatakan bahwa mereka diuntungkan dengan disidangkannya kasus tersebut oleh seorang hakim yang reformis, yaitu Irfanuddin. Integritas hakim tersebut terbukti dengan mampunya dia menghadapi ancaman dari pengikut dan keluarga Camat. Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum selalu membuat persoalan dengan cara menunda-nunda jadwal persidangan dengan cara memberikan alasan yang tidak benar bahwa Camat tidak bisa dihadirkan. Sehingga setelah tujuh bulan barulah persidangan selesai dan hakim memberikan putusan. Hakim memutuskan bahwa Camat bersalah atas tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah diambilnya dan denda sebesar Rp 50 juta. Di dalam putusan tersebut hakim melakukan sebuah terobosan hukum dengan memberikan putusan tambahan yaitu berupa pidana penjara pengganti selama 1 bulan untuk setiap 25 juta pengembalian uang dan denda yang tidak dibayarkan oleh terpidana. Model putusan seperti ini jarang ditemukan di dalam putusan pengadilan, sehingga Hakim Irfanuddin merupakan salah satu contoh kecil aparat penegak hukum yang berusaha untuk menegakkan aturan hukum dengan berbagai cara yang dibenarkan menurut aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Sahlan Said juga melakukan hal yang boleh dikatakan sebagai siasat terhadap peraturan perundang-undangan yang ada untuk menjerat pelaku. Seperti perkara Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap pemilik perusa-haan media paling berpengaruh di Yogyakarta. Kasus ini bermula dari SP3 yang dikeluarkan pihak kepolisian terhadap orang yang terpandang dan berpengaruh di Yogyakarta tersebut atas dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap karyawatinya. Dalam putusannya Sahlan mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan SP3 tersebut dan memerintahkan kepada kepolisian untuk melanjutkan pemberkasan kasus tersebut. Keistimewaan putusan ini adalah rasio yang dikembangkan Sahlan dalam putusannya yang beranjak dari bukti-bukti yang dianggap tidak layak oleh kepolisian seperti kesaksian korban dan saksi yang tidak melihat sendiri perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Di dalam putusan tersebut juga ada ancaman denda yang harus dibayar oleh pihak kepolisian sebesar Rp 100.000,- setiap satu hari penundaan penyidikan dan pemberkasan kasus tersebut. II-25 MAPPING REFORMERS (c) Mengutamakan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Mediasi) "Kata orang sini, daripada telungkup (tertumpah) lebih baik teleng (menciprat) sedikit. Meskipun sempat ragu sedikit dengan hakimnya, tapi saya berfikiran positif saja. Apalagi dia (hakim) memang memberi peluang-peluang untuk berdamai." Sunardi, anggota masyarakat Dalam hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, hakim memiliki kewajiban untuk mendamaikan kedua belah pihak sebelum persidangan digelar. Ketentuan ini diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hanya saja, dalam prakteknya banyak hakim yang tidak mengindahkan ketentuan ini dan secara serius mengupayakan perdamaian bagi kedua belah pihak. "Putusan yang diambil melalui cara perdamaian lebih memuaskan kedua belah pihak dibandingkan putusan yang diambil oleh Majelis Hakim di persidangan," demikian kesimpulan dari pengalaman Gunawan Gusmo sebagai hakim selama ini. Sebagai hakim, Gunawan selalu mengedepankan dan menawarkan upaya perdamaian kepada kedua belah pihak yang berperkara dalam kasus yang ditanganinya. "Saya melakukan pendekatan secara kemanusiaan saja kepada para pihak, dan mencoba menjelaskan kepada mereka bahwa proses perkara akan memakan waktu lama, perlu biaya banyak dan dapat merusak hubungan kekeluargaan. Apapun putusannya, hubungan kekeluargaan nanti retak," imbuhnya. Keyakinan yang ada pada dirinya adalah bahwa penyelesaian dengan cara damai adalah yang terbaik. Sebab penyelesaian dengan cara ini didasari atas kesadaran kedua belah pihak. Dan keputusan yang diambil benar-benar disadari oleh kedua belah pihak, sehingga tidak ada dendam sesudahnya. Sedangkan putusan pengadilan tidak menjamin bahwa kedua belah pihak terpuaskan dan tidak meninggalkan dendam bagi kedua belah pihak yang berperkara sesudah- nya. Ia memberi istilah upaya damai yang selalu diajukannya sebagai upaya "win-win solution" dalam menyelesaikan kasus. Sebab tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang, kedua belah pihak merasakan II-26 MAPPING REFORMERS kemenangan. Gunawan menggunakan pendekatan penyelesaian dengan cara damai jauh sebelum dikeluarkannya PERMA No. 2 Tahun 2003 mengenai petunjuk mekanisme mediasi di Pengadilan. Upaya damai oleh Gunawan dipahami segala upaya memfasilitasi setiap kasus yang telah didaftarkan di sebuah Pengadilan Negeri, baik dengan cara mediasi, negosiasi atau cara lain yang memungkinkan kasus tersebut diselesaikan dengan fasilitasi hakim tanpa melalui putusan pengadilan. Upaya damai dapat terjadi sebelum sidang, pada saat sidang atau setelah ada putusan hakim tetapi belum ada eksekusi atau upaya banding. Sebenarnya prosedur damai merupakan hal yang biasa di dalam persidangan kasus perdata. Namun tidak semua hakim yang secara konsisten dan sungguh-sungguh menawarkan upaya damai dengan menempatkan dirinya benar-benar sebagai mediator bagi kedua belah pihak. Gunawan Gusmo adalah penge-cualian dari itu. Kasus-kasus yang biasa diselesaikannya dengan cara damai biasanya adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah warisan, sengketa tanah dan wanprestasi jual beli. Pada tahun 2003 setidaknya ada 14 kasus yang disidangkan Gunawan berhasil diselesaikan dengan cara damai atau dengan kesepakatan damai. Satu kasus dicabut, sementara tiga belas kasus yang lain sudah diputus oleh hakim tetapi tidak dibanding dan dieksekusi berdasarkan vonis hakim akan tetapi para pihak membicarakan lagi kasus tersebut dan bersepakat untuk mengeksekusi berdasarkan kesepakatan para pihak.28 Pada tahun 2004 ada tiga kasus yang berhasil diselesaikan dengan cara damai.29 Satu kasus, yaitu kasus warisan dicabut oleh para pihak karena adanya kesepakatan damai. Kasus kedua juga soal warisan, para pihak damai akan tetapi dalam proses persidangan mereka menyatakan telah tercapai perdamaian sehingga hakim tinggal menetapkan. Kasus terakhir yaitu wanpretasi atas sebuah perjanjian usaha, yang berakhir juga dengan perdamaian. Sarwinata, salah seorang pihak dalam sebuah kasus yang ditangani Gunawan menyatakan bahwa sejauh ia mengikuti jalannya sidang, hakim telah menjalan-kan tugasnya dengan baik. "Hakimnya proporsional dan II-27 MAPPING REFORMERS selalu mencoba mendamaikan kami," ungkapnya. Hanya saja, dalam mendamaikan para pihak menurut Priyatna, seorang pengacara di Yogyakarta, hakim yang melakukan upaya damai dapat dikategorikan menjadi dua. Pertama, hakim yang hanya secara formalitas mendamaikan para pihak. Artinya, hakim hanya menjalankan seruan di dalam Hukum Acara Perdata untuk menawarkan penyelesaian damai kepada para pihak. Kedua, hakim yang dengan kesadaran dan niat baik untuk mendamaikan para pihak. Sebab, hakim ini menyadari bahwa upaya damai menguntungkan para pihak memiliki kelebihan dalam hal lebih cepat, murah dan sederhana. Menurut Priyatna, "Gunawan masuk dalam kategori yang kedua." Namun demikian upaya damai ini memiliki keterbatasan berkenaan dengan tingkat komunalitas masyarakat. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Gunawan bahwa, "...memang idealnya damai, tapi itu hanya untuk masyarakat di pedesaan, kalau di perkotaan sulit." Sebab menurutnya di desa tingkat komunalitas masyarakatnya masih tinggi, sehingga mereka lebih menjunjung keharmonisan dan ketenteraman desanya. Sementara di kota masyarakatnya relatif lebih bersifat individual. Upaya penyelesaian kasus dengan cara damai juga dilakukan oleh para hakim di Sumatera Barat. Hampir semua hakim pengadilan di Sumbar menyadari bahwa kasus sengketa perdata adat membutuhkan lebih banyak pengetahuan dan keinginan untuk melakukan mediasi. Beberapa orang hakim disebut-sebut sangat aktif, tidak saja dalam mencari strategi mendamaikan para pihak, bahkan secara aktif mempelajari kasus dan mewawancarai para pihak. Mereka tetap aktif meskipun, "Tidak banyak akhirnya yang benar-benar mau berdamai. Sepanjang karir saya sebagai hakim, mungkin hanya sekitar 20% saja yang bisa didamaikan," ujar Anasroen, SH. Ungkapan "adat bersendi syara', syara' bersendi Kitabullah (agama, penulis)" merupakan gambaran kehidupan masyarakat Sumatera Barat dengan sistem nilai dan kekerabatan adat yang masih hidup dan berkembang hingga hari ini. Karenanya tidak mengherankan bila hampir dalam setiap diskusi baik dengan LSM, pers maupun aparat penegak hukum, mereka sepakat bahwa hampir semua kasus perdata yang muncul II-28 MAPPING REFORMERS merupakan sengketa adat. Sengketa adat yang dimaksud terutama mengenai kepemilikan dan penguasaan atas harta pusaka tinggi dalam dan antar anak kaum dan kasus gadai. Dalam hukum positif dinyatakan bahwa bila telah berjalan lebih dari 7 tahun, maka harta gadai dengan sendirinya kembali kepada pemilik asal. Namun dalam adat Minang- kabau dikenal pepatah, "jual balalu gadai batabuih" (jual beli berlalu, gadai harus ditebus) yang berarti bahwa pembayaran harus terus dilakukan bila kewajiban membayar gadai belum terpenuhi. Sistem adat Minang ­terutama yang mendukung penyelesaian sengketa perdata, diperkuat dengan munculnya beberapa Peraturan Daerah yang menguatkan keberadaan lembaga Kerapatan Anak Nagari (KAN) sebagai institusi adat yang diharapkan dapat berperan untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa. Sayangnya mekanisme mediasi melalui KAN ini memiliki beberapa kelemahan antara lain: pertama, KAN tidak memiliki kekuatan eksekutorial, "sehingga para pihak lebih sering by pass langsung ke pengadilan", ujar Djon Effredy, hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Pati. Kelemahan lain menyangkut penguasaan adat dan teknis mediasi para anggoat KAN itu sendiri yang masih lemah. Kerapkali mereka malah bersikap untuk memutuskan dan bukannya mendamaikan. Karena itu jumlah kasus perdata sengketa adat yang masuk ke pengadilan masih sangat tinggi. Menyangkut penyelesian sengketa perdata adat, baik melalui persidangan maupun perdamaian, pemahaman hakim mengenai adat dan sistem kekerabatan akan sangat menentukan terwujudnya proses penyelesaian yang baik. Lebih jauh lagi, para hakim dituntut untuk secara aktif menerapkan perdamaian. Sayangnya, aspek ini seringkali kurang dipertimbangkan oleh Jakarta dalam penempatan hakim untuk wilayah Sumatera Barat. "Hakim yang dikirim ke sini adalah orang yang hanya berkomunikasi dengan masyarakat di ruang sidang saja. Padahal hampir 100% sengketa perdata ini menyangkut adat ­yang lebih sering disampaikan lewat cara berpantun. Kalau hakim tidak sensitif, maka hampir dapat dipastikan yang muncul adalah keputusan yang lemah," ujar Yoelman, SH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru, Solok. II-29 MAPPING REFORMERS Berkaitan dengan mediasi, upaya ini nampaknya memang sedang didorong untuk didahulukan dibandingkan penyelesaian melalui sidang pengadilan. Disamping menyangkut sistem nilai dan kekerabatan yang tidak semua dikenali oleh hukum positif, mediasi dipandang perlu untuk menjaga keutuhan kekera-batan antar anggota masyarakat itu sendiri. "Sayang kalau persaudaraan antara mereka rusak karena sengketa. Apalagi kalau lewat pengadilan mereka bisa diperas kiri-kanan," ujar salah seorang hakim senior setempat. Dalam konteks inilah, PERMA No. 2 tahun 2003 mengenai petunjuk mekanime mediasi di Pengadilan telah memberikan dorongan lebih besar agar para hakim memprioritaskan penyelesaian melalui mediasi. Namun kendala melakukan mediasi acap muncul dari motivasi para hakim yang rendah (mengingat mediasi membutuhkan waktu dan keterampilan lebih banyak) serta penerimaan dari kalangan pengacara. "Dari pengalaman saya, lebih mudah untuk mendamaikan sengketa kalau yang datang langsung para pihak dan bukannya para pengacara mereka," ujar Yoelman lagi. (d) Mengefektifkan Sistem Kerja Institusi Penegak Hukum Kekurangan sumber daya manusia di kejaksaan seringkali dituding sebagai penyebab lambatnya penyusunan BAP dan surat dakwaan. Namun kondisi ini berbeda ketika kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Indro Djoko Pramono. Sebagai seorang Jaksa senior, Indro sudah terbiasa menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi. Namun Indro memiliki kelebihan dibandingkan dengan Jaksa Penuntut yang lain. Jabatan Kasubsi Tipidsus (Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Khusus) sudah diembannya untuk beberapa tahun sendirian tanpa anak buah. Sehingga semua kasus tindak pidana khusus yang terjadi di Kabupaten Cilacap menjadi tanggungjawabnya. Termasuk dalam hal ini adalah kasus Wanareja (Lihat Boks 3). Dengan hanya seorang diri, Indro mampu menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan dalam waktu hanya 5 bulan, 4 bulan di Kepolisian dan 1 bulan penyempurnaan BAP dan penyusunan Surat Dakwaan. Sebuah proses penyidikan dan penyusunan surat dakwaan yang relatif cepat untuk sebuah kasus korupsi apabila dibandingkan dengan proses penyusunan BAP pada kasus-kasus lain yang secara umum jauh lebih lama. Di dalam waktu itu Indro tidak hanya II-30 MAPPING REFORMERS berdiam diri, tetapi melakukan investigasi dan komunikasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan dengan adanya kasus korupsi dana bantuan Bank Dunia dalam PPK. Hal yang dibiasakannya juga, mengapa kasus-kasus yang ditanganinya berjalan relatif cepat adalah menghilangkan hambatan koordinasi dengan pihak penyelidik (kepolisian). Ia menilai, yang juga kerap ditemui di berbagai kesempatan berbicara dengan aparat kepolisian dan kejaksaan, bahwa terjadi rivalitas dan budaya saling merendahkan kinerja antara jaksa dengan polisi. Menurut Indro, para jaksa biasanya menduga bahwa berkas-berkas pemerik-saan yang dibuat polisi mengandung banyak cacat, mengingat pendidikan dan tingkat intelektual aparat kepolisian yang rendah. Sedangkan aparat kepolisian merasa bahwa kejaksaan seringkali lebih mengedepankan hal-hal di luar fakta dari kasus yang ditangani, dan seringkali kurang memberi penjelasan sehingga dapat membuat polisi menjadi bingung. Di beberapa kesempatan terjadi bolak-balik berkas perkara antara polisi dan jaksa. Indro berpendapat bahwa kondisi demikian seharusnya mendapatkan saluran untuk dibenahi. Menurutnya hal itu sangat mudah sebenarnya, mengingat adanya sarana `pemberian petunjuk' sebagaimana diamanatkan di Penjelasan Pasal 138 ayat (1) UU 8/1981 tentang KUHAP. Selengkapnya Pasal 138 ayat (1) beserta Penjelasannya adalah sebagai berikut: "Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum." Yang dimaksud dengan "meneliti" adalah tindakan penuntut umum dalam mempersiapkan penuntutan apakah orang dan atau benda yang tersebut dalam hasil penyidikan telah sesuai ataukah telah memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan dalam rangka pemberian petunjuk kepada penyidik. Oleh karenanya menurutnya yang menjadi persoalan adalah mengenai kemauan untuk `melembagakan' sarana atau kesempatan pemberian petunjuk dari jaksa penuntut umum kepada aparat kepolisian. Dan ia membiasakan hal tersebut dalam menuntaskan pekerjaan pemberkasan penuntutannya. Dengan demikian, kinerja aparat kejaksaan serta II-31 MAPPING REFORMERS kepolisian akan jauh lebih baik dan menghindar-kan tuduhan bahwa dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan terjadi permainan. Memang menurutnya, mengapa pemberian petunjuk ini tidak terlembaga di setiap kejaksaan negeri, karena masih adanya unsur-unsur kolusi-korupsi dan nepotisme dalam pemeriksaan dan pemberkasan, baik itu di jajaran kepolisian maupun kejaksaan. Disamping itu adanya cara baca peraturan perundang-undangan yang sangat legalistik dan hanya mengikuti apa yang tersurat saja di dalam bunyi pasal suatu aturan perundang-undangan. Sedangkan hal-hal yang tersirat seperti di dalam Penjelasan seringkali diabaikan atau dianggap tidak ada. Namun pengalamannya sendiri membuahkan hasil bahwa bilamana ada kemauan, hasilnya tentu terlihat jelas baik dalam aspek koordinatif antar lembaga hukum formal maupun tercermin dari singkatnya waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian kasus. Boks 3: Kasus Wanareja, Cilacap Sebuah kasus Korupsi terjadi di Wanareja, Cilacap-Jawa Tengah sebesar Rp 250 juta dana PPK. Kasus ini pertama kali diketahui ketika Desa Palugon sebagai salah satu desa di Kecamatan Wanareja mengajukan dana perguliran ke Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Wanareja tidak dapat dipenuhi oleh Pengurus UPK. Ternyata dana UPK telah disalahgunakan oleh Bendahara UPK, Warnengsih. Semula penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara musyawarah. Tetapi kemudian dua kelompok masyarakat yaitu dari beberapa partai politik dan masyarakat Desa Palugon secara hampir bersamaan melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat yang kemudian dialihkan ke Polres Cilacap. Karena merasa diingkari kemudian Warnengsih berubah fikiran dan tidak mau menjaminkan harta kekayaannya. Ia kemudian meminta bantuan ke seorang pengacara setempat. Proses penyidikan di Kepolisian berlangsung selama empat bulan. Pada bulan Juli 2002 BAP kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Jaksa yang menangani kasus tersebut adalah Indro Djoko Pramono. Ia hanya membutuhkan waktu 1 (satu) bulan untuk melengkapi berkas perkara dan kemudian mengajukannya ke PN Cilacap. Sebuah prestasi yang menakjubkan untuk sebuah proses penyusunan tuntutan kasus korupsi di Kantor Kejaksaan yang masih menerapkan mekanisme "rentut" yaitu persetujun atas surat dakwaan oleh Kejaksaan Tinggi. Persidangan kasus tersebut dimulai bulan Agustus 2002 dan berjalan cepat. Setelah berjalan 3,5 bulan majelis hakim memutus perkara tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah dan wajib menjalani hukuman pidana penjara dan membayar denda dengan II-32 MAPPING REFORMERS kewajiban mengembalikan sejumlah uang yang digelapkannya. Tidak puas dengan putusan majelis hakim di PN Cilacap, Indro sebagai JPU mengajukan banding ke PT Semarang. Walaupun sebenarnya ketentuan internal di Kejaksaan hanya mewajibkan JPU naik banding apabila Putusan PN lebih rendah setengah dari yang didakwakan oleh JPU atau kurang. Persidangan di PT berjalan cepat, yaitu sidang dimulai hanya satu bulan setelah diajukan dan membutuhkan waktu dua bulan untuk sampai dengan keputusan majelis hakim tinggi. PT menguatkan putusan PN menyatakan terpidana bersalah atas korupsi dan wajib menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun, membayar denda dan mengembalikan uang yang dikorupnya. JPU kemudian mengeksekusi putusan tersebut dengan memenjarakan Warnengsih di Rumah Tahanan Cilacap dan melelang harta kekayaannya untuk membayar uang yang dikorupnya dan mengem- balikannya kepada Negara. Penyelesaian kasus ini adalah contoh sebuah prestasi dalam penegakan hukum di bidang korupsi oleh Polisi, Majelis Hakim dan terutama oleh Jaksa Penuntut Umum. Persoalan klasik lain yang dialami oleh institusi penegak hukum adalah persoalan keterbatasan dana, tidak adanya transparansi dalam penanganan kasus, dan terjadinya kolusi dengan pihak-pihak yang terkena kasus. Tidak banyak pimpinan institusi penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan yang mencoba mencari solusi terhadap persoalan-persoalan ini. Satu di antara pimpinan kejaksaan di daerah yang mencoba mengatasi persoalan- persoalan tersebut adalah Muh. Yusuf, Kajari Lampung Utara. Disiplin yang keras ia terapkan kepada anak buahnya. Namun pada saat yang sama ia mencari berbagai peluang yang legal untuk meningkatkan kesejahteraan anak buahnya dan mendukung program-program kerja institusinya. Cara yang dikembangkan Yusuf dalam menanggulangi kekurangan biaya operasional kantornya, dengan menggalakkan semacam koperasi (warung) dengan berjualan minuman ringan. Dalam wawancara sering muncul informasi bahwa aparat kejaksaan kerap mengeluarkan dana pribadi untuk membeli alat-alat tulis kantor guna kepentingan pemberkasan atau pencatatan hasil penyidikannya, serta pemanggilan dan penjemputan saksi-saksi. Dan lazim diketahui, untuk menutup kepentingan tersebut sementara jaksa mencarinya dengan jalan yang tidak wajar, sehingga tidak tertutup kemungkinan hal ini menjadi celah bagi terjadinya tindakan kolusi-korupsi dan nepotisme. II-33 MAPPING REFORMERS Sedangkan untuk mengembangkan transparansi dan mereduksi terjadinya kolusi di kantor yang ia pimpin, Yusuf menerapkan model "tender perkara". Tender perkara adalah sebuah pola pendistribusian perkara dari Kepala Kejaksaan dengan penawaran terbuka kepada semua Jaksa Penuntut Umum yang ada di lingkungan Kejaksaan Setempat. Hal ini dimaksudkan agar ada transparansi dan menghindari terjadinya kolusi. Sebab setiap Jaksa tahu berapa dan apa saja kasus-kasus yang ditangani oleh Jaksa lain. Hal ini juga untuk menghindari subyektivitas Kepala Kejaksaan yang hanya memberikan kasus-kasus tertentu kepada Jaksa- jaksa tertentu. Sebagaimana diutarakannya dalam wawancara, bahwa dengan sistem yang dikembangkannya itu aparat kejaksaan menjadi lebih kreatif, transparan dalam manajemen pembagian kasus dan aparat kejaksaan menjadi tergerak untuk mencerdaskan dirinya karena kasus yang dikerjakannya adalah secara lebih kurang merupakan pilihannya. Disamping itu cara yang dikembangkan Yusuf dengan tender kasus juga disadari betul sebagai cara yang efektif mengurangi KKN karena seorang pimpinan (Kajari) mempunyai kekuasaan mutlak untuk membagi/mengatur kasus, mungkin kepada bawahan-bawahan yang gampang diaturnya. Model seperti ini juga akan meningkatkan kapasitas para jaksa, sebab mereka akan menangani perkara yang bervariasi. Disamping hal diatas, hal utama lain yang sering dilupakan adalah faktor pentingnya pemeriksaan sesuai jadwal untuk mengefektifkan sistem kerja penegakan hukum. Gunawan Gusmo menyadari hal demikian dan menerapkan kedisiplinan soal waktu ini dalam kepemimpinannya sebagai Ketua di PN Bantul. Sistem kerja yang dikembangkan Gunawan sebagai KPN Bantul berdasarkan pemantaun Indonesian Court Monitoring (ICM) jauh lebih ketat dan konsisten dibandingkan dengan kondisi PN lain di wilayah Yogyakarta, terutama berkaitan dengan jadwal pemeriksaan di persidangan. Padahal jumlah hakim di PN Bantul hanya memenuhi satu majelis hakim (3 orang hakim), yang mungkin kalau dengan karakter pejabat tertentu lainnya bisa dijadikan alasan untuk melarut-larutkan waktu persidangan.30 Konsistensi terhadap jadwal sebagaimana telah dibuat, menurut Gunawan sangat membantu masyarakat (yang secara ekonomi dan kesempatan tidak mempunyai keleluasaan) dan di lain pihak bisa memperbaiki disiplin II-34 MAPPING REFORMERS aparat penegak hukum, mengingat bilamana ditanggapi secara serius setiap keter-lambatan atau penundaan sidang yang berdampak pada kerugian finansial serta waktu banyak pihak, akan membuat malu atau jera orang yang melakukan keterlambatan atau penundaan tanpa alasan dimaksud. (e) Melakukan Kerjasama dan Koalisi dengan Pihak Luar dalam Penegakan Hukum Musni Arifin adalah seorang perwira muda polisi yang dipercaya memimpin sebuah Polsek di Yogyakarta. Pada tahun 2002 dan 2003, tiga kecamatan di Yogyakarta terpilih untuk melaksanakan program pemolisian berbasis masyarakat, atau dikenal dengan istilah Community- oriented Policing (COP).31 Program ini merupakan kerjasama antara Polda DIY, Pusham UII dan the Asia Foundation. Program ini didesain untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat dan lebih meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Sebagai sebuah program, salah satu faktor yang cukup dominan terhadap keberhasilan dalam implementasinya adalah di tangan implementator. Tabel 1: Data Perbandingan Kasus 7 Bulan Sebelum & Sesudah Program COP Berjalan (Crime Index)32 7 BULAN SEBELUM 7 BULAN SETELAH NO JENIS KASUS PROGRAM COP PROGRAM COP (JUN-DES 2002) (JAN-JUL 2003) 1 CURAT 30 24 2 CURANMOR 18 14 3 CURAS 15 11 4 PENGANIAYAAN 7 5 5 PEMBUNUHAN - - 6 PENIPUAN/PENGGELAPAN 8 6 7 UANG PALSU - - 8 NARKOBA 3 3 9 SAJAM 4 3 JUMLAH 85 66 II-35 MAPPING REFORMERS Pada awalnya sebagai Kapolsek, Musni merespon dengan baik pilot project tersebut sebagai perintah atasan yang harus dijalankan. Namun pada per- kembangannya Musni melihat bahwa program tersebut merupakan sebuah kegiatan yang sangat diperlukan demi membangun wajah baru Polri sebagai aparat sipil dan bukan lagi sebagai aparat militer. Sehingga dengan sungguh-sungguh Musni mulai melaksanakan program tersebut sebagai kegiatan utama di kesatuannya. Secara perlahan ia mulai mendidik anak buahnya untuk mengubah perilaku militernya menjadi perilaku sipil sebagai pelayan masyarakat. Kemudian pada banyak kesempatan juga Musni memfasilitasi pertemuan antara polisi dan warga masyarakat di wilayahnya. Hasilnya adalah runtuhnya tembok yang menghalangi komunikasi antara warga masyarakat dengan polisi di kecamatan tersebut. Berbagai pertemuan informal dan formal sering diselenggarakan di berbagai kelurahan. Pihak penyelelenggara program yang semula mendanai berbagai kegiatan tersebut akhirnya tidak perlu mengeluarkan dana, karena masyarakat mulai membiayai secara swadana. Masyarakat pula yang merenovasi kantor Polsek yang banyak terjadi kerusakan. Pos-pos pengamanan dan radio komunitas antar warga juga dibangun secara swadaya. Secara kuantitatif tingkat kriminalitas di daerah tersebut menurun. Keberhasilan Musni dalam melaksanakan program yang semula dianggapnya hanya sebagai perintah atasan semata-mata menjadi suatu kegiatan yang menurutnya sangat penting untuk membangun wajah baru polisi dan menjalin komunikasi dengan warga masyarakat, dipandang oleh masyarakat yang bersangkutan tidak diikuti oleh dua kecamatan lain dimana pilot project tersebut dilaksanakan. Beberapa tokoh masyarakat setempat dan anggota Pos Keamanan Bersama (tokoh agama dan akademisi warga Umbulharjo, Yogyakarta) mengatakan bahwa Musni dan aparat bawahannya di Polsek Umbulharjo menurut mereka sangat gampang dan ramah untuk didekati dan sangat antusias mengembang-kan komunikasi bersama masyarakat terutama dalam soal keamanan lingkungan, aktif dalam penyuluhan soal keamanan di lokasi masyarakat yang bersangkutan. Memang sebagaimana juga dikemukakan II-36 MAPPING REFORMERS PUSHAM UII, sebagai pengelola program COP, satu dari dua tujuan utama implementasi Program COP telah sangat berhasil dilakukan Musni dan aparatnya dibanding dua Polsek lain, yakni mendekatkan polisi dengan masyarakat serta sebaliknya terutama untuk membicarakan secara lebih seimbang posisi keduanya dalam hal keamanan lingkungan. Program COP di tahun kedua yang masih berlangsung saat ini, mengupayakan tujuan utama lainnya yakni problem-solving soal-soal keamanan masyarakat, terutama berkenaan dengan penyakit masyarakat (pathologi sosial) berupa pelacuran, perjudian, narkotika serta kriminalitas ringan yang terjadi di sekitar mereka. Penegak hukum lain yang terbuka untuk bekerjasama dengan pihak luar adalah Sri Suari, terutama dalam penanganan Tenaga Kerja Wanita (TKW). Penanganan keberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terutama TKW merupakan salah satu persoalan krusial di dalam penegakan hukum. TKW boleng dibilang sebagai "pahlawan devisa" karena besarnya kontribusi uang atau devisa yang mereka bawa tiap tahun bagi negara. Hanya saja treatment terhadap mereka masih jauh dari memadai. Beberapa studi menyebutkan bahwa dari setiap TKI termasuk TKW yang diberangkatkan ditemukan 10% dari mereka yang bermasalah.33 Salah satu titik rawan itu adalah Terminal 3 Bandara Sukarno Hatta. Di terminal inilah pintu masuk dan keluar satu-satunya bagi para TKW. Dan disini pulalah para TKW menjadi korban berbagai tindak kejahatan. Tugas pengamanan TKW di Terminal 3 menjadi tanggungjawab Polsus Bandara. Sri Suari, sejak pertama kali ditugaskan sebagai Kapolsus Bandara sangat konsern dengan persoalan kesemrawutan penanganan TKW. Berbagai tipe kejahatan terhadap TKW yang terjadi, mulai dari kejahatan langsung di tempat kejadian, misalnya penipuan, pelecehan seksual dan pemerasan sampai dengan kejahatan yang terjadi di luar bandara misalnya taksi gelap yang kemudian merampok TKW di jalan dengan modus pemberian minuman yang mengandung obat tidur atau obat bius. Bentuk lebih konsernnya ini dilakukan dengan cara melakukan identifikasi kasus tersebut secara langsung di lapangan. Berbagai cara dilakukannya seperti menyamar menjadi TKW yang baru datang dan II-37 MAPPING REFORMERS mengikuti kepulangan mereka sampai ke desa mereka berasal. Dari observasi secara langsung seperti ini ia mendapatkan gambaran langsung dan berhasil mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya kejahatan terhadap TKW. Bersamaan dengan fokus studi S-2 nya di Program Pascasarjana UI-PTIK, ia kemudian menjadikan persoalan pena-nganan TKW sebagai topik tesis yang disusunnya. Untuk menjawab berbagai persoalan di atas, langkah yang diambil Sri Suari adalah dengan menempatkan lebih banyak lagi Polisi Wanita di lokasi Terminal 3 dan menyatakan lokasi Terminal 3 sebagai wilayah yang tertutup bagi siapa saja kecuali yang berhubungan langsung dengan penanganan TKI/TKW. Penempatan Polwan (Polisi Wanita) di Terminal 3 dimaksudkan untuk mem-berikan bantuan dan pelayanan kepada TKW untuk mengurus segala sesuatunya ketika mereka berangkat dan atau ketika mereka pulang dan mengidentifikasi berbagai macam kemungkinan tindak kejahatan yang akan terjadi. Anak buah Sri Suari beberapa kali menangkap porter yang memeras TKW. Sedangkan penutupan lokasi Terminal 3 adalah untuk menghindari banyaknya pelaku kejahatan yang hendak masuk dan memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari para TKW yang baru pulang. Karena sebelumnya banyak ditemukan oknum yang mengaku wartawan atau aktivis LSM, tetapi juga melakukan pemerasan terhadap TKW. Sebagai tindak lanjut dari observasi dan kajiannya terhadap titik-titik rawan terjadinya tindak kejahatan terhadap TKW, Sri Suari secara aktif mendiseminasi temuan-temuannya dan menyampaikan rekomendasi terhadap upaya-upaya atau langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh berbagai instansi terkait untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para TKW. Boks 4: Pemeras TKW Diringkus Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Khusus Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta meringkus dua sopir angkutan Pusat Koperasi Mabes Polri (Puskoppol), yang memeras dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Tangerang dan Serang. Dua sopir pemeras TKW itu ditangkap ketika sedang mengantre giliran mengangkut TKW di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, sehari setelah korban melapor, Minggu (22/12) II-38 MAPPING REFORMERS malam hari. Menurut informasi yang diperoleh Kompas pada Jumat siang, kedua sopir itu adalah Adri (44), warga Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, dan Edi (38), warga Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Kedua pemeras TKW yang telah bekerja sebagai sopir di PT Ranaan Loka Sejahtera selama dua tahun itu ditahan di ruang tahanan Polsek Bandara Soekarno-Hatta. Ketika ditemui di ruang reserse Polsek Bandara Soekarno-Hatta Jumat siang, Adri mengaku tergoda oleh tawaran pemilik usaha penukaran uang ilegal di Cimanggis, Bogor. Di tengah perjalanan mengantarkan pulang empat TKW, termasuk dua TKW asal Tangerang dan Serang yang diperas, ia dihubungi melalui telpon genggam oleh pengusaha itu agar berhenti di Cimanggis. Setibanya di Cimanggis, kedua TKW tersebut diserahkan kepada pengusaha penukaran uang ilegal agar menukarkan uang real ke dalam rupiah. Adri mengaku mendapat komisi uang sebesar Rp 550.000,- yang dibagi masing-masing Rp 350.000,- untuk dirinya sendiri dan Rp 200.000,- diberikan kepada kernetnya, Edi. Namun, setelah mendapatkan uang komisi itu mereka tidak mau mengantarkan kedua TKW tersebut sampai ke rumah masing-masing. Seperti diwartakan, kedua TKW itu dialihkan ke mobil lain yang telah tersedia di Cimanggis dengan alasan mobil mengalami kerusakan. (Kompas, 23/12) Kepala Polsek Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Sri Suari Wahyudi menyatakan, kedua pemeras TKW itu telah dinyatakan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap TKW. "Mereka telah terlibat dalam menyetorkan TKW ke pengusaha valuta asing di Cimanggis," katanya. Saat ini, kata Sri Suari, petugas Polsek Bandara Soekarno-Hatta tengah memburu pemilik usaha penukaran uang ilegal di Cimanggis. Sehari setelah ada laporan kedua TKW itu, ia memerintahkan tiga anak buahnya untuk menggerebek tempat penukaran uang di Cimanggis. "Tapi, tempat itu sudah keburu ditutup dan pemiliknya sudah kabur," ujarnya. Sementara itu, setelah dibekukan izin operasinya menyusul pemerasan yang dilakukan sopirnya, izin operasional PT Ranaan Loka Sejahtera di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta kini telah dicabut. Pencabutan izin operasional tersebut diputuskan dalam rapat di Departemen Perhubungan pada tanggal 24 Desember lalu. Sri Suari yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan, pencabutan izin itu langsung ditindaklanjuti Puskoppol dengan memutuskan perjanjian kontrak PT Ranaan Loka Sejahtera secara sepihak.34 II-39 MAPPING REFORMERS Kesaksian lain yang menyatakan telah bertambah baiknya pengelolaan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta juga disampaikan oleh Tim Peneliti dari Program TKW Bank Dunia yang secara khusus melakukan pengamatan terhadap kepulangan para TKI/TKW. Tim ini berhasil mewawancarai dua orang sopir bis pengangkut para TKI/TKW yang disediakan oleh Aperjati (Asosiasi Perusahaan Jasa Angkutan Tenaga Kerja Indonesia). Boks 5: Kesaksian Dua orang Sopir Bus Aperjati Menurut kedua sopir ini, sekarang pengaturan kepulangan para TKI jauh lebih baik daripada sebelumnya. Para TKI yang telah sampai di Bandara Soekarno-Hatta akan dibawa mereka menuju Terminal 3 dengan menggunakan kendaraan bandara. Sesampainya di Terminal 3, mereka akan didaftar oleh pihak Aperjati, ditanyakan daerah asalnya, ada yang menjemput atau tidak. Para TKI yang dijemput oleh keluarganya akan diumumkan namanya maupun nama keluarga penjemput melalui pengeras suara. Sedangkan TKI yang tidak dijemput akan diantar dengan kendaraan minibus yang dikelola Aperjati. Setiap kendaraan diisi oleh sekitar 5-6 TKI yang tujuan kepulangannya searah. Para TKI akan dipungut biaya resmi yang berkisar antara Rp 100.000,- untuk wilayah Jawa Barat sampai dengan Rp 400.000,- untuk wilayah Lombok. Sopir tidak diijinkan memungut biaya di luar tarif resmi tersebut.35 Eksperimentasi lain sebagai contoh yang dapat dikemukakan dalam membangun kerjasama dan koalisi antara pihak luar dengan institusi penegak hukum dalam penegakan hukum adalah apa yang digagas Soehandojo, mantan Wakajati Sumbar dengan menyepakati nota kesepahaman berkenaan dengan kasus kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan. Di dalam praktek peradilan di Indonesia, perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan atau kekerasan domestik atau juga pelecehan seksual belum menjadi perhatian atau prioritas dalam penanganan-nya. Banyak hal yang mungkin menyebabkan kasus-kasus yang berkaitan dengan isu tersebut tidak ditangani secara proporsional dan profesional oleh aparat penegak hukum. Salah satunya adalah belum tersosialisasinya dengan baik kasus-kasus demikian di kalangan aparat penegak hukum. Sehingga hal ini berakibat pada rendahnya komitmen mereka untuk secara serius menangani kasus tersebut. II-40 MAPPING REFORMERS Dengan mempertimbangkan arti penting adanya sosialisasi hal tersebut di atas, sebagai Wakajati Sumbar, Soehandojo merasa perlu ada terobosan mengatasi persoalan di atas. Ia bersama-sama dengan aktivis advokasi perempuan mulai mengkaji upaya meningkatkan kepedulian terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Disadari bahwa penanganan kasus semacam ini tidak bisa dilakukan secara terkotak-kotak, melainkan harus dilakukan secara bersama-sama lintas sektoral. Akhirnya diinisiasi oleh Soehandojo bersama-sama lembaga sosial kemasyarakatan, institusi pemerintah yang lain seperti Dinas Kesehatan, untuk membentuk nota kesepahaman antara penegak hukum, unsur pemerintahan daerah, organisasi masyarakat sipil dan masyarakat dalam menanggulangi kesulitan pembiayaan dan pemeriksaan serta pembuktian dalam pemrosesan kasus kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan. Fitriyani, Koordinator Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) wilayah Sumatera Barat, membenarkan adanya inisiatif ini. Namun menurutnya hal ini belum berjalan dengan efektif. Salah satu penyebab pokoknya adalah lemahnya sensitivitas dan pengetahuan mengenai persamaan jender dari para aparat yang ikut menandatangai nota kesepahaman tersebut. Disamping juga, Soehandoyo sebagai salah seorang inisiator kesepakatan tersebut diharuskan kembali ke Jakarta untuk kembali bertugas di Kejaksaan Agung. (f) Model Praktis untuk Meningkatkan Kualitas SDM Penegak Hukum Selama ini boleh dikatakan belum ada standarisasi yang jelas terhadap evaluasi kinerja para hakim. Banyak penilaian terhadap para hakim yang dilakukan oleh kalangan luar baik pengamat, peneliti, lembaga kemasyarakatan dan lembaga akademis. Namun evaluasi kinerja yang dilakukan oleh institusi dimana para hakim itu bernaung belum pernah dilakukan secara transparan. Evaluasi semacam inilah yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan promosi, mutasi atau karir para hakim. II-41 MAPPING REFORMERS Harifin Tumpa mencoba menginisiasi aktifitas tersebut dan dituangkan dalam bentuk Buletin Komentar Hakim Tinggi atas putusan-putusan pengadilan di daerah wilayah kerja Pengadilan Tinggi setempat. Gagasan ini sebenarnya untuk merespon peraturan MA yang menganjurkan hakim-hakim agung melakukan catatan/komentar terhadap putusan- putusan pengadilan di bawah-nya, yang sampai saat ini tidak pernah diwujudkan. Ia menginisiasi gagasan ini mulai dari ketika menjabat KPT di Palu dan dilanjutkan kemudian ketika menjadi KPT Sulsel. Di Palu sendiri ia tidak sempat menerbitkan kertas kerja dimaksud, mengingat tidak adanya antusiasme serta support dari hakim-hakim tinggi lainnya. Sedangkan di PT Sulsel ia baru sempat menerbitkan satu edisi. Dari evaluasi kinerja yang demikianlah seharusnya reward and punishment itu dijalankan secara obyektif. Hakim dengan evaluasi kinerja di atas rata-rata akan mendapatkan penghargaan dalam banyak bentuk seperti promosi dan mutasi. Sementara sebaliknya hakim dengan standar kinerja di bawah rata-rata atau bahkan melakukan penyimpangan kode etik seorang hakim akan diberikan hukuman.36 Saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Sulsel ia menengarai adanya permainan kotor yang dilakukan bawahannya seorang Ketua Pengadilan Negeri (KPN), yang tidak mau melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Dan menurut keyakinannya, karena akan terlalu sulit bilamana kasus tersebut dibuktikan sebagai permainan kotor, dimana terdapat suap atau korupsi atau bentuk pelanggaran kode etik lainnya, ia lebih berpegang pada isu tidak mumpuninya (under-professional/under- performance) KPN tersebut. Menurut-nya, kekuasaan/kewenangan KPN untuk melakukan eksekusi sesuai peraturan perundang-undangan baik mengenai cara, waktu dan hasilnya melekat sebagai suatu nilai professionalitas dan kinerja KPN. Sehingga bilamana terjadi tidak dilakukannya atau tidak berhasilnya suatu eksekusi putusan, maka berarti KPN tersebut tidak pantas lagi menjabat sebagai KPN. Dan dengan rasio demikian ia memecat KPN dimaksud. Dan ia sendiri berkomentar, "Banyak sekali terjadi permainan kotor hakim tidak dapat diselesaikan karena orang yang memeriksa atau mengawasi berkutat hanya di pembuktian adanya tuduhan sebagai isu sampingannya, bukan pokok masalahnya, misalnya ketidakmampuan memang-ku jabatan dari hakim II-42 MAPPING REFORMERS atau pejabat yang bersangkutan." Jadi bilamana terjadi ketidakberesan, misalnya dalam pemeriksaan atau putusan sidang, dengan dugaan adanya suap atau pemerasan, menurutnya daripada mencoba mem-buktikan adanya suap atau pemerasan tersebut yang dalam pengalamannya seringkali sulit dibuktikan, ia lebih memilih untuk mengfokuskan pada menilai ketidakberesannya tersebut dan memberikan punishment dari sudut pandang dimaksud. Di Kepolisian, dimotori oleh Rektor PTIK, Irjen Pol. Farouk Muhammad, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian dilakukan dengan pendekatan akademis. Caranya yaitu, siswa tingkat akhir di PTIK sebelum mengakhiri studinya di PTIK diwajibkan menyusun sebuah paper ilmiah yang topiknya terfokus pada evaluasi kinerja kepolisian pada umumnya dan saran serta rekomendasi perbaikannya. Kemudian masing- masing mahasiswa PTIK yang notabene adalah para perwira muda kepolisian mendiskusikan paper-paper yang telah mereka buat. Dari diskusi-diskusi yang intens tersebut muncullah berbagai koreksi ke dalam serta pemikiran akan strategi perbaikan kepolisian di masa yang akan datang. Kesadaran untuk meningkatkan kualitas Jaksa juga dimiliki oleh Moh. Yamin dan Moh. Yusuf. Setelah menjabat sebagai Kepala Pusdiklat, Yamin bersama-sama dengan anak buahnya Muh. Yusuf (Kajari Lampung Utara yang saat itu bertugas sebagai Kabag Kurikulum di Pusdiklat) melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan bagi para Jaksa. Sudah menjadi hal yang biasa bahwa setiap calon jaksa yang mengikuti Pendidikan Persiapan Jaksa (PPJ) selalu dijamin lulus. Tetapi selama Yamin bertugas di sana, standar kelulusan seorang Jaksa ditingkatkan. Akibatnya pada PPJ tahun 2002, 18 orang calon jaksa dinyatakan tidak lulus, 8 orang di antaranya dinyatakan bermasalah sementara sisanya tidak memenuhi standar akademis yang dipersyaratkan. Pada PPJ 2003, ada 7 orang calon Jaksa dinyatakan tidak lulus. Jangka waktu PPJ juga diperpanjang masa studinya dari 4 bulan menjadi 6 bulan, sementara untuk diklat teknis atau keahlian bagi para jaksa diperpanjang masa studinya dari 1 bulan menjadi 2 bulan. Maksud perpanjangan waktu studi ini adalah untuk lebih memberikan kesempatan bagi para jaksa peserta pendidikan dan pelatihan lebih mendalami ilmu yang didapat II-43 MAPPING REFORMERS dengan cara magang atau kerja praktek. Jadi mereka tidak hanya memahami ilmu yang dipelajarinya secara teoritis tapi juga secara praktis. Yamin menerapkan pola disiplin yang ketat di Pusdiklat dengan cara memberikan keteladanan. Artinya ia juga harus berlaku disiplin. Teladan merupakan hal yang sangat pokok di dalam institusi pendidikan. Sebagaimana disampaikannya dalam wawancara dengan www.hukumonline.com, Yamin menyatakan, "Kalau kita menuntut koruptor, kita jangan korupsi."37 2. Siapa Mereka? Studi ini telah berusaha untuk mendeteksi para penegak hukum yang akan dijadikan responden yang memenuhi kriteria di dalam studi ini. Hasilnya berhasil ditemukan 39 orang penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim yang dipandang telah melakukan sesuatu yang lebih dibanding rata-rata penegak hukum lainnya. Prestasi yang dilakukan mereka antara lain adalah dalam memberantas kasus korupsi, menjembatani antara institusi penegak hukum dan masyarakat, melakukan penafsiran baru terhadap perundang-undangan yang berlaku, serta terobosan baru lainnya dalam upaya penegakan hukum. Dari 39 responden tersebut, mereka diseleksi lagi berdasarkan indikator terobosan yang telah mereka lakukan sebagaimana disebutkan di bagian pendahuluan dan hasilnya hanya 10 orang diantara mereka yang memenuhi kriteria tersebut atau yang didalam studi ini disebut sebagai "reformis". Tabel 2: Komposisi Responden NO KATEGORI JUMLAH PERSENTASE 1 INSTITUSI Kepolisian 9 23% Kejaksaan 8 21% Pengadilan 22 56% 2 USIA 50-60 tahun 9 23% 40-50 tahun 12 31% 30-40 tahun 18 46% 3 MASA KERJA 00-10 tahun 18 46% II-44 MAPPING REFORMERS 10-20 tahun 12 31% 20-30 tahun 9 23% 4 LOKASI Jawa 15 38% Luar Jawa 24 62% 5 RURAL/URBAN Laki-laki 19 49% Perempuan 20 51% 6 JENIS KELAMIN Laki-laki 33 85% Perempuan 6 15% 7 PENDIDIKAN S-1 29 74% S-2 10 26% Tabel ini menunjukkan komposisi dari aparat penegak hukum yang menjadi responden dan responden dengan kategori reformis di dalam studi ini. Tabel tersebut menunjukkan bahwa hakim merupakan jumlah terbesar dalam studi ini yaitu 22 orang atau 56% dari keseluruhan responden sedangkan polisi dan jaksa jumlahnya hampir seimbang yaitu 9 (23%) dan 8 (21%). Komposisi yang demikian memang tercermin di dalam pengertian dimana tim peneliti harus bekerja lebih keras untuk mendapatkan nama-nama polisi yang memenuhi kriteria dalam studi ini dibandingkan dengan hakim. Disamping komposisi yang demikian, dari para responden tersebut juga dapat ditemukan beberapa ciri pokok yang bersifat kualitatif. Ciri-ciri pokok tersebut muncul dalam beberapa pertemuan dengan anggota tim studi maupun dari hasil pengamatan stakeholders yang mengamati secara dekat dan dari waktu ke waktu terhadap kehidupan mereka sehari-hari. Setidaknya ada tiga ciri pokok mereka yang membedakan dengan para penegak hukum pada umumnya, yaitu anti korupsi; independen, kritis dan berani; dan akomodatif, terbuka dan kooperatif. (a) Komitmen Kuat Anti Suap dan Kolusi Komitmen yang demikian memang sulit diukur. Tetapi setidaknya dari pengamatan kasat mata dari narasumber dalam penelitian ini dari kalangan LSM pemantau peradilan, media masa dan akademisi setempat serta masyarakat pencari keadilan akan terlihat keseharian dan gaya hidup aparat penegak hukum yang bersangkutan. Sebagai contoh, berdasarkan II-45 MAPPING REFORMERS informasi dari para narasumber, adalah seorang Jaksa yang kebetulan menjabat sebagai Kasi Pidsus di PN Cilacap dan seorang Hakim di Bukittinggi yang tidak pernah mau menerima tamu siapapun sepanjang hendak membicarakan perkara yang sedang ditanganinya. Contoh yang lain adalah, pada saat menjabat sebagai KPT Makassar, Harifin Tumpa memerintahkan menempel sebuah tulisan yang berbunyi "Maaf, tidak menerima tamu yang membicarakan perkara yang sedang dan akan diadili di Pengadilan Tinggi" di depan pintu gerbang kantor PT Makassar. Tetapi di luar pembicaraan mengenai kasus, mereka adalah pribadi yang ramah dan terbuka. Penolakan mereka untuk bertemu dan membicarakan kasus tersebut didasari oleh kekhawatiran bahwa ia akan disuap atau diajak untuk berkolusi oleh yang bersangkutan. Sikap hidup anti suap tersebut biasanya dimiliki oleh aparat penegak hukum yang gaya hidupnya bersahaja jauh dari kemewahan bahkan hanya untuk sekedar hidup sewajarnya. Irfanuddin misalnya, hakim di PN Kotabumi, Lampung Utara, harus memilih antara mengontrak sebuah rumah petak atau menempati rumah dinas yang dalam keadaan rusak berat. Ia lebih memilih mengontrak di rumah petak dengan pertimbangan memperbaiki rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah membutuhkan biaya yang jauh lebih banyak. Sahlan Said, Hakim PN Yogyakarta adalah contoh yang lain, untuk menambah penghasilan sehari-hari ia rela mendirikan sebuah toko kelontong kecil di depan rumahnya. Padahal istrinya juga berprofesi sebagai hakim di PN yang lain. "Banyak teman-teman saya yang bekerja sendiri (istrinya tidak bekerja) memiliki kekayaan yang jauh lebih baik dari apa yang saya miliki," jelas Sahlan. Begitu juga dengan FX Supriyadi, ia memiliki pengalaman tersendiri ketika menangani kasus sengketa tanah di Metro yaitu gugatan sebuah perusahan kepada warga masyarakat yang menduduki sebuah lahan kosong. "Kalau mau, dengan mudah saya akan mendapatkan ratusan juta rupiah jika saya memenangkan gugatan perusahaan tersebut, tapi saya nggak mau," tegasnya. Ia lebih memilih untuk berdagang bahan-bahan kebutuhan pokok di waktu senggangnya demi menambah penghasilan. (b) Independen, Kritis dan Berani II-46 MAPPING REFORMERS Pada umumnya mereka sangat mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Profesionalisme mengandung pengertian independen, kritis dan berani. Sikap independen terutama yang ditunjukkan oleh para hakim sebagai responden studi ini menyatakan bahwa mereka menolak bertemu dengan pihak di luar persidangan apabila perkara yang disidangkannya masih berjalan artinya belum diputus. Mereka juga relatif terjaga dari upaya intervensi pihak luar. Kadangkala sikap yang demikian menjadi bumerang bagi mereka. Sebagaimana diceritakan oleh Umbu Jama, seorang hakim di PN Sukoharjo. "Pada saat saya bertugas menjadi hakim di PN Pasuruan, saya menyidangkan kasus SARA-penghinaan agama tertentu. Ketentuan yang ada di KUHP jelas, pidananya maksimal 5 tahun. Tetapi sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh massa yang banyak sekali tanpa ada pengamanan dari pihak kepolisian. Massa menuntut agar pelaku penghinaan agama tersebut dihukum mati. Majelis hakim yang saya pimpin tetap berpegang pada hukuman maksimal 5 tahun. Selesai kami membaca putusan, massa merangsek maju dan mengejar-negejar kami. Akhirnya saya lari tunggang langgang melompati pagar tembok kantor pengadilan. Untunglah di luar pengadilan aparat kepolisian sudah berdatangan, sehingga saya diamankan oleh mereka," urainya. Hakim Irfanuddin memiliki cerita tersendiri mengenai dampak dari sikap independen yang diambilnya. "Pada saat menangani perkara korupsi dana PPK yang dilakukan oleh Camat Bukit Kemuning, saya beberapa kali diancam melalui telepon oleh anak buah Camat tersebut. Bahkan kadangkala mereka juga mendatangi kantornya. Namun saya tetap menjatuhkan putusan sesuai dengan aturan hukum yang ada," urainya. Cerita ini dibenarkan juga oleh Cici, seorang wartawan Harian Lampung Pos.38 Cici termasuk salah seorang yang terlibat untuk mengadvokasi kasus tersebut bersama-sama dengan LBH dan lembaga sosial yang lain. Bahkan Cici juga merasakan mendapat ancaman yang sama dari anak buah Camat tersebut. Indro Djoko Pramono, seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Cilacap juga menerapkan sikap independen yang cukup proporsional dalam menjalankan tugasnya. Indro adalah jaksa yang melakukan penuntutan terhadap terdakwa pelaku korupsi dana PPK di Wanareja, Cilacap. Selama II-47 MAPPING REFORMERS dalam proses penuntutan Indro selalu menghindar untuk membicarakan kasus tersebut karena tidak mau terpengaruh dan atas dasar kode etik profesionalismenya. Sehingga, ketika pihak manapun termasuk Tim Peneliti dari Bank Dunia mencoba menanyakan substansi kasus tersebut ia selalu menghindar. Namun ketika kasus tersebut telah selesai dan tim studi Mapping Reformers menemuinya, ia sangat terbuka tidak hanya berdiskusi soal kasus tetapi juga mengenai institusinya dan upaya perbaikan dalam penegakan hukum pada umumnya. Sikap menonjol responden dalam kaitannya dengan profesionalisme adalah sikap kritis. Sikap kritis ini diekspresikan oleh beberapa orang penegak hukum dengan cara melalui tulisan di berbagai media masa, jurnal ilmiah dan dalam berbagai seminar atau forum ilmiah lainnya.39 Sahlan Said dan salah seorang Hakim PN Sleman adalah contoh yang menonjol dalam hal ini. Sahlan seringkali di dalam tulisan-tulisannya dan forum-forum ilmiah menyampaikan ide-ide tentang reformasi hukum dan penciptaan institusi penegakan hukum yang bersih dan berwibawa. Sementara Hakim PN Sleman, menyuarakan kritiknya melalui media masa dengan mengangkat isu-isu pembaruan hukum, kemandirian lembaga peradilan, dan interpretasi yuridis atas persoalan-persoalan hukum terkini seperti otonomi daerah.40 Masih dalam kerangka profesionalisme mereka adalah keberanian untuk melakukan berbagai terobosan. Irfanuddin misalnya, melakukan terobosan hukum di dalam putusannya atas kasus korupsi dana PPK dengan terdakwa mantan Camat Bukit Kemuning. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpinnya merupakan interpretasi baru atau format baru untuk sebuah kasus korupsi. Putusan tersebut merupakan sebuah putusan substitusi yang tidak wajar di dalam sistem hukum Indonesia. Disamping dijatuhi hukuman pidana pokok, terdakwa akan dijatuhi penjara tambahan apabila tidak mengembalikan uangnya. Artinya, terpidana harus mengembalikan hutangnya atau dikenakan penjara tambahan dengan jangka waktu sebanding dengan nilai uang yang tidak dikembalikannya. (c) Akomodatif, Terbuka dan Kooperatif II-48 MAPPING REFORMERS Para responden ini pada umumnya memiliki relasi sosial yang akomodatif, terbuka dan kooperatif dalam menjalankan tugasnya. Dalam kerangka studi ini sikap yang akomodatif, terbuka dan kooperatif ditunjukkan oleh para responden dari institusi kepolisian. Slamet Haryono misalnya, menyatakan bahwa setelah beralih tugas sebagai Wakapolda DIY, maka ia harus lebih dapat menerima tuntutan dunia akademis dan mahasiswa sebagai warga dominan yang cenderung lebih bisa didekati dengan cara dialogis dan persuasif. "Cara-cara represif akan tidak mempunyai tempat lagi dalam kondisi masyarakat yang semakin kritis. Dan kalaupun dipakai, cara represif merupakan alternatif terakhir setelah dilakukannya cara-cara preemtif dan preventif," ungkapnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Bung Djono, Kapoltabes (Kepala Kepolisian Kota Besar) Bandar Lampung juga termasuk dalam kategori ini. Perubahan kebijakan Polri di tingkat pusat diterjemahkannya dengan upaya yang lebih serius dalam melaksanakan program Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babin Kamtibmas) di seluruh kelurahan di Bandar Lampung. Sikap terbuka dan kooperatif juga ditunjukkan oleh Musni Arifin, Kapolsek Umbul Harjo, Yogyakarta. Bersama-sama dengan Pusat Studi HAM UII dan the Asia Foundation ia menjalankan pilot project "Community-oriented Policing (COP)" di wilayah kerjanya. Dibandingkan di dua kecamatan lainnya, pilot project di Kecamatan Umbul Harjo berjalan relatif lebih baik dan mampu mencetak keberhasilan. Tidak hanya dalam hal penurunan angka kejahatan di wilayah tersebut tetapi juga dalam mendekatkan kesepahaman antara Polisi dan Masyarakat. Sikap kooperatif dan terbuka juga menjadi kesadaran responden dari kalangan hakim seperti Sahlan dan Irfanuddin. Mereka menjalin hubungan yang cukup dekat dan bahkan intensif dengan berbagai lembaga sosial kemasyarakatan yang lain, baik dari kalangan media massa, partai politik, lembaga bantuan hukum dan LSM advokasi serta perguruan tinggi dan mahasiswa. Sehingga, dalam beberapa kasus yang ditanganinya, terutama kasus korupsi dengan mudah mereka mensosialisasikan dan mendapatkan dukungan moral.41 Berbagai bentuk dukungan moral ­dan dalam kasus tertentu dukungan fisik seperti demonstrasi, diberikan II-49 MAPPING REFORMERS kepada para penegak hukum ini untuk tetap dapat memutuskan perkara- perkara tersebut dengan baik.42 3. Strategi Tetap Bertahan di dalam Sistem Responden yang terpilih dalam studi ini memiliki berbagai strategi dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Dalam melakukan berbagai langkah memperbaiki institusi dan penegakan hukum pada umumnya, ada di antara mereka yang cukup vokal menyampaikan ide- idenya ke publik dan ada juga yang dengan cara diam-diam. Responden dari kalangan hakim relatif jauh lebih terbuka dalam mengemukan pandangan-pandangannya dibanding dengan kolega mereka di kepolisian dan kejaksaan. Secara organisatoris memang lembaga peradilan lebih memungkinkan bagi hakim untuk independen dibanding struktur organisasi dan birokrasi institusi kepolisian dan kejaksaan. Setidaknya ada tiga strategi yang digunakan oleh "para reformis" untuk tetap dapat survive meskipun mereka memiliki komitmen yang jelas dalam menawar-kan ide-ide perubahan dan tetap konsisten dengan kebijakan yang diambilnya yang menurutnya berpihak kepada masyarakat. (a) Menjalin koalisi dan kerjasama dengan CSO Beberapa responden, terutama dari kalangan hakim relatif memiliki kontak dan hubungan yang baik dengan media massa, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi termasuk dengan mahasiswa. Beberapa orang responden mempunyai komunikasi intensif dengan media dan bahkan memiliki forum tersendiri untuk pertemuan mereka. Dalam beberapa kasus kerjasama dengan berbagai kelompok sosial kemasya-rakatan sangat membantu para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Sebab dengan terbiasa menjalin kerjasama akan lebih mudah untuk mem-bangun koalisi apabila dalam kasus-kasus tertentu yang menyangkut pejabat publik penegak hukum tersebut membutuhkan dukungan moral dan bahkan legitimasi politis. II-50 MAPPING REFORMERS Kasus korupsi yang dilakukan oleh Camat Bukit Kemuning merupakan contoh yang jelas untuk itu. Tanpa adanya jalinan kerjasama dan koalisi antara berbagai pihak akan lebih sulit kiranya Camat yang secara adat dan birokrasi pemerintahan memiliki kedudukan yang kuat dapat dijatuhi hukuman. Begitu juga dengan beberapa kasus korupsi yang terjadi di Yogyakarta yang ditangani oleh Sahlan Said. Hampir tidak mungkin bagi Sahlan untuk tidak bergeming dalam putusannya untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi para koruptor atau membuka konspirasi kotor koleganya di peradilan tanpa adanya dukungan dari media massa dan lembaga pemantau peradilan. Contoh yang lain dari strategi mereka untuk survive adalah apa yang dilakukan FX Supriyadi, hakim di PN Metro. FX Supriyadi mungkin tidak akan memenangkan warga masyarakat dalam kasus gugatan sebesar Rp 1 miliar oleh sebuah perusahaan perkebunan kepada warga masyarakat penggarap tanah di sebuah area di Metro, apabila tidak mendapat dukungan moral dan informasi dari LSM. LSM memberikan support informasi berupa sejarah asal-usul tanah tersebut yang memang dapat dibuktikan bahwa warga penggarap tersebut secara faktual adalah pemilik tanah tersebut. Secara kebetulan dari awal Supriyadi memang sudah jauh hari menjalin kontak dan hubungan baik dengan kalangan LSM, wartawan dan LBH. Sehingga lebih memudahkannya untuk mendapatkan dukungan dan informasi. Wawan Setiawan dan Sukaryadi juga merasakan buah dari kedekatan hubungan dengan kalangan media massa. Mereka mungkin sudah bertugas jauh di pelosok Maluku tanpa adanya bantuan dari media massa karena kekonsitenan-nya dalam memutuskan perkara-perkara sensitif terutama narkoba. Dengan bantuan media massa, apa yang seharusnya terjadi pada diri mereka ­yaitu mutasi ke tempat terpencil sebagai hukuman atau bentuk kerisauan pihak-pihak tertentu akhirnya dibatalkan (Lihat Boks 6). Boks 6: Proteksi Media Massa terhadap Hakim Muda43 Kasus yang dialami oleh kedua hakim muda ini hampir sama, yaitu mereka memutus perkara di luar yang dikehendaki oleh seorang Pejabat di Departemen Kehakiman dan II-51 MAPPING REFORMERS HAM. Kedua hakim ini biasa menjatuhkan hukuman yang tergolong "keras" yaitu hukuman mati terutama dalam beberapa kasus narkoba. Pejabat tersebut minta agar hakim-hakim ini memberikan putusan yang lebih ringan. Tetapi karena mereka tidak mengindahkan permintaan tersebut, akhirnya mereka hendak dipindahkan ke PN Pembantu di daerah terpencil di Maluku. Mendengar indikasi demikian, maka kedua orang ini membuka persoalan yang dihadapinya kepada kalangan media massa, dan bahkan salah satu diantara mereka sempat diwawancarai dalam acara talk-show di sebuah stasiun televisi nasional. Akibat dari publikasi media masa yang cukup gencar, akhirnya rencana mutasi mereka terdengar oleh Ketua MA dan akhirnya mereka "diselamatkan" dengan ditempatkan di MA sebagai asisten Hakim Agung. (b) Menyampaikan Ide dan Kritikan melalui Media Massa Sebagian responden merasa lebih nyaman untuk menyampaikan ide-ide dan kritiknya melalui media massa. Seorang Hakim PN Sleman yang enggan disebutkan namanya, Muhammad Yusuf dan Sahlan Said adalah beberapa responden yang cukup aktif menulis di media massa. Topik yang dituliskan oleh mereka sangat beragam dari persoalan teknis yuridis, korupsi, ketata-negaraan, politik sampai ke persoalan sosial kemasyarakatan pada umumnya. Banyak juga tulisan-tulisan mereka yang merupakan otokritik terhadap institusi mereka dan rekomendasi terhadap upaya-upaya perbaikan yang diperlukan oleh institusi mereka. Dengan menulis, terutama yang dipublikasi di media massa, maka nama mereka menjadi dikenal oleh masyarakat terutama yang menaruh perhatian terhadap upaya penegakan hukum. Sehingga ketika ada persoalan penegakan hukum yang dihadapi dengan mudah mereka mengkomunikasikan dengan media atau mereka yang konsern dengan kasus yang sedang ditangani-nya. Seringkali tulisan mereka mendapatkan tanggapan dari praktisi atau pemerhati masalah-masalah hukum dan sosial. Tidak semua pendapat mereka disetujui oleh penulis yang lain. Tapi dengan begitu mereka mendapatkan masukan atau inspirasi lain dalam menjalankan tugasnya. Sehingga pengetahuan mereka tidak hanya terbatas pada pada pasal-pasal peraturan perundang-undangan, tetapi juga lebih sensitif dengan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan yang melingkupinya. II-52 MAPPING REFORMERS (c) Melakukan Upaya Lain yang Sah Menutupi Kekurangan Finansial Disamping upaya-upaya untuk tetap bertahan dari berbagai intervensi dan intimidasi dalam menjaga independensi, penegak hukum yang merupakan responden dalam studi ini menyatakan bahwa mereka melakukan pekerjaan di luar tugas pokok mereka sebagai aparat penegak hukum. Mereka sangat sadar bahwa penghasilan yang diperoleh mereka dari pekerjaannya sebagai penegak hukum jauh dari memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Pada sisi yang lain mereka sangat menolak berbagai cara memperkaya diri sendiri dari profesi yang digelutinya. Maka sebagian dari mereka memilih bekerja di luar jam kerja mereka sebagai penegak hukum. Mereka mengakui dalam batas tertentu disadari bahwa apa yang mereka lakukan bertentangan dengan kode etik profesi mereka, tetapi untuk saat ini bagi mereka belum ada pilihan yang lebih baik. Bermacam-macam upaya mereka lakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Ada diantara mereka yang mengajar atau menjadi dosen tamu di beberapa perguruan tinggi. Ada yang membuka usaha kecil-kecilan seperti membuka toko kelontong sebagaimana dilakukan Sahlan atau berjualan bahan-bahan pokok seperti yang dilakukan Supriyadi. Ada juga yang menjadi kon-sultan hukum lepas di sebuah firma hukum besar untuk kasus-kasus non-litigasi. Dengan penghasilan tambahan yang mereka peroleh, mereka dapat tetap survive dari segi finansial dan terhindar dari godaan korupsi atau menerima suap dengan tetap memegang idealisme mereka sebagai penegak hukum dan tidak melakukan tindakan tercela. II-53 MAPPING REFORMERS SENGAJA KOSONG II-54 MAPPING REFORMERS BAB 3 PERSOALAN MENDASAR PENEGAKAN HUKUM II-55 MAPPING REFORMERS Dalam menjalankan tugasnya, penegak hukum dihadapkan pada beberapa persoalan mendasar: Persoalan personal yang menyangkut rendahnya kualitas SDM dan tingkat orientasi tugas para penegak hukum; Persoalan yang bersifat struktural, seperti rendahnya tingkat kesejahteraan dan minimnya fasilitas kerja; tidak adanya mekanisme reward and punishment yang jelas; tidak jelasnya pola rekrutmen, promosi dan mutasi; serta masih belum memadainya peraturan perundang-undangan yang ada; Faktor luar seperti intervensi dan intimidasi pihak luar, rivalitas antar penegak hukum dan kurangnya dukungan dan apresiasi atas keberhasilan dalam menjalankan tugas. Kinerja penegak hukum dan institusi penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan, demikian kesimpulan yang bisa diambil dari berbagai studi sebelumnya dan juga kesimpulan dari wawancara dengan para stakeholders dalam studi ini. Kondisi demikian dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan dan bahkan oleh para penegak hukum sendiri. Para responden dalam studi ini menyadari bahwa institusi tempat mereka mengabdi masih jauh dari sempurna. Wawancara yang dilakukan tim Mapping Reformers menyimpulkan berbagai persoalan mendasar yang menjadi penyebab langsung maupun tidak langsung tidak efektifnya upaya penegakan hukum. Secara garis besar, penyebabnya tidak lepas dari problem diri mereka sendiri, pekerjaan, korps, dan institusinya. (a) Kekeliruan Persepsi terhadap Diri dan Profesinya Para responden mencatat bahwa rekan sejawat mereka, terutama yang relatif yunior lebih menganggap profesi sebagai penegak hukum merupakan kesem-patan untuk mencari kekayaan, dibandingkan sebagai tempat mengabdi dan melayani upaya pencarian keadilan dan penegakan hukum. Seperti diungkapkan oleh Sahlan Said, "...mereka masuk bukan untuk menegakkan kebenaran, melainkan mencari uang." Slamet Haryono juga mengafirmasi penilaian tersebut dengan mengatakan bahwa, "...sebagian anak buahnya berpendirian bahwa menjadi polisi merupakan jalan cepat untuk keluar dari kemiskinan." II-56 MAPPING REFORMERS Slamet juga menyoroti masalah sulitnya menyamakan persepsi antar sesama petugas kepolisian terutama untuk meninggalkan tradisi militer dan menjadi polisi sipil. Ia mengatakan, "Wacana mengenai perubahan fungsi dan tugas Polri yang baru sebenarnya sudah cukup merata di kalangan perwira, akan tetapi di kalangan bintara masih sangat kurang. Banyak dari mereka masuk ke kepolisian karena prestise, ingin ditakuti." Kekeliruan persepsi para penegak hukum terhadap tugasnya memang dimulai sejak pertama kali mereka masuk ke institusi penegak hukum tersebut. Contoh berikut ini merupakan gambaran betapa mentalitas korup para hakim memang dimulai sejak mereka masih muda (Lihat Boks 7). Boks 7: Hakim Korup, Dimulai Sejak Mereka Muda Seorang hakim muda terpilih untuk pertama kalinya bersidang di PN Bengkulu bersama dua orang hakim senior yang lain pada penjatuhan vonis atas kasus penganiayaan. Ia sudah mencoba menyiapkan berbagai argumentasi hukum dengan hati-hati, tetapi tidak bersiap-siap untuk perdebatan yang panjang karena kasusnya jelas: terdakwa bersalah. Korban menunjukkan bekas luka tusukan dan para saksi ada saat kejadian. Hakim muda tersebut sangat terkejut ketika hakim senior yang menjadi hakim ketua majelis menarik segepok uang kertas dari kantongnya dan membagi secara rata kepada yang lain, dan berkata sambil tersenyum kecut: "Saya mempunyai argumentasi yang meyakinkan untuk membebaskan terdakwa." Meskipun tidak bisa mengubah vonis tetapi si hakim muda berusaha menolak uang tersebut dengan sopan untuk menghindari menyinggung perasaan seniornya. Setelah kejadian ini, ia merasakan dirinya diisolasi dari komunitas hakim di pengadilan tersebut. Ia tidak pernah lagi ditugasi menangani kasus, yang berarti pemotongan sebagian dari penghasilannya (setengah penghasilannya dihitung berdasarkan jumlah sidang dan pemeriksaan yang dihadirinya). Istri sang hakim muda ditekan oleh istri- istri hakim yang lain agar meyakinkan suaminya untuk ikut "bermain". Bahkan para pegawai pemerintah setempat menyarankan agar ia tidak menyalahkan sistem. Akhirnya, karena tidak tahan dengan isolasi dan tekanan yaang dihadapinya, meskipun tersiksa dengan rasa bersalahnya, ia menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan seperti memperbaiki rumah, mengirim uang ke orang tuanya dan membeli buku-buku hukum dan agama. Tapi bukan untuk hidup bermewah-mewah.44 II-57 MAPPING REFORMERS (b) Rendahnya Penghasilan dan Tidak Memadainya Fasilitas Kerja Responden dari kalangan hakim menyatakan bahwa penghasilan mereka hanya cukup untuk hidup sederhana. Kondisi tersebut jauh dari pengharapan mereka sebelumnya yang mencita-citakan kehidupan sebagai hakim yang lebih menjanjikan. Yuffery F Rangka, hakim PN Palangkaraya menegaskan pandangan tersebut ketika ditanya alasannya memilih profesi hakim dengan menyatakan, "Saya menginginkan kehidupan yang lebih baik." Walaupun sebenarnya dibandingkan dengan PNS pada umumnya mereka mendapatkan tunjangan penghasilan yang sedikit lebih baik (lihat Tabel 3). "Gaji hakim dibandingkan dengan Pegawai BUMN kalah jauh. Dibandingkan guru dan PNS biasa lainnya lebih baik gajinya. Dengan pegawai Pemda lebih tinggi, tapi dilihat kekayaannya jauh. Pegawai Pemda jauh lebih makmur," jelas Gunawan sembari membuat perbandingan. Tabel 3: Besaran Gaji Pokok Polisi, Jaksa dan Hakim Pengadilan Negeri Gaji No. Profesi Terendah Tertinggi 1 Hakim45 Rp 1.485.000,- Rp 3.740.000,- 2 Jaksa46 Rp 905.400,- Rp 1.800.000,- 3 Polisi47 Rp 600.000,- Rp 1.900.000,- Hampir semua responden juga menyinggung mengenai tidak memadainya fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah untuk mereka. Fasilitas rumah dinas, asuransi, sarana kesehatan dan jaminan keamanan. Demikian juga dengan minimnya fasilitas kerja. Seorang Hakim PN Sleman mencontohkan, ruangan kerjanya hanya 4x5 meter persegi tetapi diisi oleh 5 orang hakim. Perabotan yang ada juga sederhana dan tanpa pendingin ruangan. Letaknya juga dekat dengan parkir motor yang otomatis asap dan erangan suara motor sangat mengganggu. "Bagaimana bisa diharapkan para hakim dapat merumuskan sebuah putusan yang terbaik dengan kondisi seperti itu," sergahnya. II-58 MAPPING REFORMERS Cerita yang lain datang dari Seorang Hakim PN Sampit. Ia telah 10 tahun bekerja sebagai seorang hakim. Kemana-mana ia dengan berseragam safari pejabat negara harus menggunakan angkutan umum karena tidak adanya fasilitas kendaraan di kantor. Akhirnya ia membeli sepeda motor untuk menjaga kewibawaannya sebagai pejabat negara. Sementara para responden dari kalangan polisi dan kejaksaan menceritakan minimnya fasilitas kantor mereka. Sehingga, seperti yang dilakukan oleh Muh. Yusuf, Kajari Lampung Utara dan Musni Arifin, Kapolsek Umbul Harjo Yogyakarta, mereka harus mengusahakan kertas untuk kerja sendiri. Yusuf mengajukan permohonan ke Pemda dan menyisihkan sebagian dana operasional untuk penanganan kasus. Sementara Musni menggunakan uang pribadi atau bantuan lain yang tidak mengikat. Menurut penjelasan dari para responden, bahwa sebenarnya untuk penanganan kasus ada dana operasionalnya. Di kepolisian dana operasional yang tersedia berkisar Rp 52.000,- untuk kasus kecil sampai dengan Rp 2.500.000,- per kasus untuk kasus besar. Di kejaksaan juga tersedia dana untuk setiap kasus yang besarnya berkisar Rp 400.000,-. Namun, dana sebesar itu menurut mereka jauh dari memadai. Itupun yang diterima mereka biasanya kurang dari jumlah sesungguhnya. Sehingga mereka harus mencari tambahan-nya sendiri dengan cara mereka masing-masing. "Dana yang tersedia untuk mengungkap kasus peledakan bom di hotel JW Marriot hanya puluhan juta, sementara dana yang dibutuhkan untuk mengungkapkan kasus tersebut sebesar 1 milyar. Akhirnya ya itu, pimpinan yang mengusahakan dengan cara `pertemanan'," jelas seorang sumber dari bagian keuangan di Polda Metro Jaya memberikan contoh. Dengan rendahnya tingkat penghasilan dan tak memadainya fasilitas kerja, para responden menganggap sulit mengharapkan para penegak hukum dapat berkonsentrasi dengan baik terhadap pekerjaannya dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Menurut para responden, akibat selanjutnya adalah adanya dorongan negatif kepada beberapa oknum penegak hukum untuk mencari "jalan keluar" dari keterbatasan tersebut dengan cara yang korup, kolutif dan nepotis. Lebih parah lagi, peluang seperti ini dimaanfaatkan oleh pihak- pihak tertentu dengan maksud tidak baik. Seperti yang terjadi di beberapa II-59 MAPPING REFORMERS daerah tertentu, kalangan eksekutif dan pengusaha lokal sengaja memberikan bantuan dan peminjaman fasilitas kerja seperti kendaraan dan alat komunikasi, sehingga pada batas tertentu aparat penegak hukum menjadi tergantung pada mereka dan apabila mereka terkena kasus, aparat penegak hukum menjadi tidak netral dalam menangani kasusnya. Contoh yang paling jelas dari kasus ini adalah soal rencana razia penebangan kayu liar yang selalu gagal di Kalimantan Selatan. Sebab rencana tersebut sudah diketahui terlebih dahulu oleh para penebang liar atas informasi oknum aparat penegak hukum tertentu. Demikian juga yang terjadi di Kalimantan Tengah. Seorang pejabat tinggi Pengadilan Tinggi di Kalimantan Tengah menceritakan setiap kali menghadiri acara- acara resmi yang diselenggarakan oleh Gubernur para pemilik perusahaan perkayuan selalu hadir sebagai undangan. Kasus yang menyangkut penangkapan penebangan kayu liar banyak sekali, tetapi kasus tersebut hanya menyangkut para pelaksana di lapangan seperti sopir pengangkut kayu. Sementara pemodal atau pemilik perusahaan kayu bersang-kutan tidak pernah dijangkau oleh hukum. Seorang perwira menengah polisi di Kalimantan Selatan secara terbuka mengakui bahwa setiap bulannya ia pasti menerima dana rutin dari seorang pengusaha lokal. Menurutnya, semua orang di Polsek juga menerima dalam jumlah bervariasi tergantung dari pangkat dan jabatannya. Selain itu mereka masih menerima dana untuk keperluan yang sifatnya `insidental'. Hal-hal demikian tentu berpengaruh buruk terhadap kinerja institusi penegak hukum, sehingga menjadi tidak obyektif dan independen dalam menangani setiap kasus yang dihadapinya. (c) Mandegnya Mekanisme Reward and Punishment Semua responden berpendapat bahwa tidak diterapkannya mekanisme reward and punishment dengan baik adalah salah satu sebab tidak efektifnya penegakan hukum. Sahlan Said mencontohkan apa yang pernah dilihatnya sendiri. Seorang Ketua PN yang terbukti menerima suap tidak diberikan sanksi yang berat melainkan hanya di tempatkan di II-60 MAPPING REFORMERS luar Jawa untuk sementara waktu. Namun setelah itu dia kembali ke Jawa dan diangkat menjadi Ketua PN lagi dengan kelas yang lebih tinggi. Umbu juga memiliki pengalaman yang sama ketika bertugas di sebuah PN di Jawa Timur. Salah seorang rekannya yang terbukti menerima suap, seolah-olah diberikan sanksi yang tegas dengan ditempatkan di sebuah PT tanpa jabatan. Pada saat yang sama rencana promosinya sebagai Wakil Ketua PN dibatalkan. Selang beberapa waktu kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Wakil Ketua sebuah PN yang kelasnya lebih tinggi dari rencana promosi sebelumnya. Ini berarti ia bebas dari segala tuduhan dan sanksi, bahkan mendapatkan promosi, padahal secara jelas ia telah dinyatakan bersalah oleh Irjen Departemen Kehakiman. Pada sisi yang lain aparat penegak hukum yang membuat prestasi tertentu dalam pelaksanaan tugasnya tidak mendapatkan penghargaan yang semestinya. Penghargaan dari institusi ini sangat penting untuk memacu kegairahan dan kinerja aparat penegak hukum. Umbu misalnya, ia menceritakan dalam beberapa pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusdiklat MA dan Departemen Kehakiman ia selalu menempati deretan sebagai peserta ranking teratas, namun ia belum pernah mendapatkan promosi atau penempatan ke PN kelas I. Selama 20 tahun mengabdi di pengadilan, ia selalu ditempatkan di PN kelas II. Sementara itu, bila diperbandingkan dengan koleganya sesama hakim, Umbu menyatakan bahwa teman-temannya sesama peserta Diklat yang belum pernah masuk ranking 10 besar sebagai peserta terbaik selalu memperoleh penempatan di PN kelas I dan cepat mendapatkan jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua PN. Sementara dirinya hingga saat ini masih tetap hakim biasa. Boks 8: Cerita Langka "Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalaam (NAD) mencopot (hakim) ketua dan dua hakim (anggota) serta panitera di Pengadilan Negeri (PN) Kantho Kabupaten Aceh Besar. Mereka akan diperiksa majelis kehormatan hakim atas dugaan ketidakberesan persidangan kasus korupsi yang hanya disidangkan di ruang ketua pengadilan."48 II-61 MAPPING REFORMERS (d) Ketidakjelasan Pola Rekrutmen, Promosi dan Mutasi Semua responden, baik dari kalangan hakim dan kepolisian membenarkan bahwa proses rekrutmen di institusi mereka tidak jelas dan tidak transparan. Selain model suap atau membayar sejumlah uang untuk menjadi calon hakim atau polisi, praktek nepotisme dan bentuk-bentuk koneksi masih jamak terjadi. Misalnya dengan menjalin koneksi dengan hakim tinggi setempat untuk menjadi calon hakim atau dengan surat rekomendasi atau "surat sakti" dari pejabat tinggi negara tertentu atau perwira tinggi tertentu untuk menjadi seorang hakim. Responden dan narasumber yang diwawancarai menyatakan tidak yakin dan pesimis bahwa calon aparat penegak hukum yang lolos seleksi merupakan hasil dari proses rekrutmen yang fair dan adil tanpa adanya uang suap dan koneksi. Boks 9: Mahalnya Menjadi Polisi Resminya, untuk menjadi anggota Kepolisian Negara RI tidak dipungut sepeser pun. Asal, semua persyaratan dan tes yang ada dapat dilewati dan dipenuhi dengan baik. Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa persyaratan dan tes yang ada dapat "diakali" dengan melewati "jalur khusus" alias "orang dalam". Entah itu berupa uang atau memo dari pihak tertentu yang mempunyai kekuasaan. "Kalau punya memo, uang yang keluar sih enggak begitu banyak. Paling setengahnya," ungkap seorang oknum anggota kepolisian sambil menyebut angka minimal Rp 25 juta untuk bisa diterima menjadi calon bintara Kepolisian Negara RI.49 Hal yang sama juga terjadi dalam proses mutasi maupun promosi, tidak ada praktek yang konsisten dan aturan yang jelas mengenai hal tersebut. Seorang Wakil Ketua PN Sumba Barat sudah hampir 10 tahun bertugas di sana. Beberapa kali surat permohonan untuk pindah ke PN yang lain diajukan baik ke PT di Kupang maupun ke Dirjen Peradilan Depkeh dan MA. Namun hingga saat ditemui tim Mapping Reformers yang bersangkutan menyatakan bahwa tanda-tanda kepindahannya belum jelas. Sementara itu pada sisi yang lain seorang Wakil Ketua PN di Yogyakarta hanya memerlukan waktu bebe-rapa bulan untuk mengurus proses promosi dirinya menjadi Ketua PN di Jakarta. II-62 MAPPING REFORMERS Semua responden mengkonfirmasi bahwa tidak ada aturan dan kriteria yang jelas untuk promosi dan mutasi, seperti kemampuan atau tingkat prestasi. Yang ada adalah adanya unsur kedekatan dan pendekatan ke pejabat yang berwenang baik di MA maupun Dirjen Peradilan. Itulah sebabnya, dari segi karir, sebagian besar responden menyatakan bahwa karir mereka berjalan apa adanya. Artinya tidak menonjol dan tidak juga terlalu lambat. Namun mereka mengakui bahwa dibandingkan dengan beberapa orang teman seangkatannya yang rajin melakukan pendekatan ke atasan atau ke kantor pusat, karir mereka relatif tertinggal. Mereka menyatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum baik di institusi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bahwa untuk mendapatkan promosi dan karir yang baik tidak cukup hanya dengan menjalankan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan mencetak prestasi dalam penegakan hukum. Banyak faktor yang tidak tertulis dan tidak obyektif yang menentukan cepat tidaknya atau baik buruknya karir seseorang. Kedekatan dengan atasan menurut mereka adalah faktor yang paling dominan. Sebab, setiap pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan harus melalui atasan yang bersangkutan. Disamping itu, sebagaimana dikemukakan oleh responden dari kalangan hakim, ada tiga faktor yang sangat menentukan dalam penentuan karir mereka. Ketiga faktor tersebut yaitu sowan, sungkem dan sajen (S-3) atau menghadap, menghormat dan memberikan uang pelicin.50 Demikian juga untuk seleksi jabatan, yang berlaku bukanlah "fit and proper test" melainkan "fund and property test". Tanpa itu, mereka tidak bisa berharap banyak bahwa usulan mutasi atau promosi yang diajukannya akan segera diproses. Atau mereka akan ditempatkan di PN yang sesuai dengan harapannya. Seorang Wakil Ketua PN di Sumba Barat menceritakan bahwa ia sudah ditempatkan di Sumba Barat selama 10 tahun dan dalam kurun waktu itu sudah mengajukan beberapa kali usulan untuk mutasi dan promosi ke daerah lain, baik yang dilakukannya sendiri ke pusat ataupun yang melalui atasannya di Kanwil. Namun demikian hingga saat terakhir ia menyatakan, belum ada tanda-tanda usulannya tersebut direspon.51 Boks 10: KKN dalam Promosi dan Mutasi II-63 MAPPING REFORMERS Yang terkena mutasi justru hakim-hakim yang bersih. Padahal, lewat hakim- hakim bersih inilah lahir hasil keputusan hukum yang bersih.52 Beredar sinyalemen bahwa ada jaksa yang "dibuang" lantaran kasus cessie Bank Bali. Apalagi, jika dikaitkan dengan naiknya jaksa-jaksa yang terkait SP3 sejumlah kasus besar.53 Dibisniskannya proses mutasi dan promosi di kalangan hakim merupakan hal nyata serta merupakan akibat dari ketiadaan standarisasi dan objektifikasi pada proses mutasi dan promosi di kalangan hakim.54 Di kalangan polisi, kedekatan dengan atasan atau paling tidak dikenal oleh atasan merupakan faktor yang dominan. Dengan dikenal oleh atasan maka dengan mudah mereka mengajukan atau diajukan untuk menduduki jabatan tertentu atau dipindahkan ke tempat lain sesuai dengan yang diinginkannya. Di kejaksaan persoalannya agak berbeda. Banyak dari responden dari kalangan jaksa merasa bahwa penempatan mereka dalam suatu jabatan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan atau keahliannya. Sehingga, walaupun telah beberapa kali mengikuti short- course bahkan sampai ke luar negeri di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) misalnya, seseorang bisa ditempatkan di bidang Pidana Umum. (e) Rendahnya Kualitas dan Kuantitas SDM Buruknya proses rekrutmen bagi aparat penegak hukum diperparah dengan tidak memadainya sistem pendidikan dan pelatihan bagi mereka. Hal ini tentu saja mempengaruhi kualitas para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Seorang calon hakim misalnya, sebelum ditempatkan di daerah sebagai hakim magang mereka hanya mendapatkan pendidikan selama 6 bulan sejak mereka dinyatakan lulus tes penerimaan. Menurut Irfanuddin dan Hakim PN Sleman, materi pendidikan yang diberikan bagi calon hakim hanyalah mengulang materi kuliah bagi sarjana hukum di perguruan tinggi, artinya hanya bersifat teoritis. Pelajaran tambahan yang lebih bersifat praktis atau keahlian dan ketrampilan bagi seorang hakim seperti "problem solving skill" atau mekanisme penyelesai-an sengketa alternatif tidak diberikan kepada II-64 MAPPING REFORMERS mereka. Akibatnya ketika mereka bertugas sebagai seorang hakim, mereka tidak menguasai berbagai teknik persidangan dan dengan terpaksa lebih banyak menggunakan teknik "learning by doing" dan "trial and error". Suatu hal yang tragis untuk memperjuangkan sebuah nilai yang adiluhung: keadilan. Boks 11: Dilema Kualitas Hakim "Sistem rekrutmen hakim sekarang tidak ketat seperti dulu lagi, sehingga hasilnya adalah hakim-hakim yang disiplinnya rendah sekali. Para pengajar juga kualitasnya rendah sekali. Satu tahun untuk dua kali penerimaan. Ini merupakan proyek Departemen Kehakiman, hanya mengejar target sebelum semua urusan diserahkan kepada MA."55 "Jenjang pendidikan S-2 bagi para hakim seharusnya dibiayai negara. Sekarang S-2 harus biaya sendiri. Dulu pernah ada bantuan dari Belanda dan Australia, tetapi sekarang sudah tidak ada lagi."56 Buruknya pelayanan penegakan hukum juga sebagai akibat dari tidak tersedia-nya jumlah aparat penegak hukum yang memadai. Hal ini sangat dirasakan institusi kepolisian. Kenyataan seperti ini juga diperburuk dengan tidak memadainya sarana transportasi dan komunikasi di antara aparat yang ada. Bila melihat rasio yang ditetapkan PBB (UNDP), idealnya jumlah polisi berbanding dengan masyarakat adalah 1:350. Menurut Slamet Haryono rasio polisi Indonesia dengan masyarakatnya saat ini masih jauh dari standar ideal dimaksud. Saat ini kondisi umum dan rata-rata jumlah aparat berbanding dengan masyarakat adalah 1:1000, artinya satu orang petugas kepolisian harus melayani 1000 orang anggota masyarakat. Sebuah rasio yang tidak masuk akal tentunya. Kadangkala persoalannya agak lain, yaitu dengan perbandingan yang ideal 1:350 seperti di Kalimantan, namun dengan wilayah yang sangat luas dan kondisi alam yang tidak ramah maka rasio tersebut juga menjadi hal yang tidak masuk akal dengan sarana transportasi baik darat, air dan udara serta perlengkapan komunikasi yang tidak memadai. (f) Peraturan Perundang-undangan Out of Date II-65 MAPPING REFORMERS Argumentasi lain yang dikemukakan oleh para responden penegak hukum, mengapa penegakan hukum di Indonesia tidak berjalan efektif adalah tidak memadainya peraturan perundang-undangan yang ada, terjadinya tumpang tindih antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya serta adanya beberapa aturan hukum yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat sekarang. Aturan hukum yang seharusnya menjadi koridor dalam penegakan hukum, dalam banyak kasus menjadikan aparat penegak hukum terbelenggu dengan aturan perundang-undangan yang ada. Sehingga, sebagaimana yang dikemukakan seorang Hakim PN Sleman bahwa, "Sebaik-baik aturan hukumnya, implementasinya di aparat..." Contoh yang paling jelas dalam konteks tumpang tindihnya aturan perundang-undangan ini menurut Hakim PN Sleman adalah ketidakjelasan kewenangan penyidikan antara jaksa dan polisi, terutama dalam kasus-kasus tindak pidana khusus seperti korupsi dimana antara aturan hukum yang satu dengan yang lain memberikan kewenangan kepada institusi yang berbeda dalam penyidikannya. Boks 12: Tarik Menarik Kewenangan Jaksa dan Polisi "Jika ditelaah seksama, ternyata UU 31/99, khususnya Pasal 27, justru mengatur kewenangan jaksa menyidik: dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya maka dapat dibentuk tim gabungan dibawah koordinasi jaksa agung."57 "...kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan dalam kasus korupsi. UU 31/1999 dan UU 30/2002 tetap menitikberatkan tugas jaksa sebagai penuntut umum. Tugas sebagai penuntut umum itu baru bisa dilaksanakan apabila kepolisian sebagai penyidik telah melimpahkan suatu perkara korupsi kepada kejaksaan."58 "Hakim-hakim di Tanjungkarang, Lampung dan Ciamis, Jawa Barat telah memutuskan bahwa jaksa tidak dapat melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi."59 Contoh kasus berkaitan dengan out of date-nya peraturan perundang- undangan antara lain adalah dalam kasus demonstrasi. Delik pidana untuk kasus demonstrasi menurut Hakim PN Sleman tidak jelas. Hal ini mengingat kondisi masyarakat sekarang yang mengagung-agungkan nilai- II-66 MAPPING REFORMERS nilai demokrasi dimana demonstrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam konteks sosial politik sekarang ini. Apabila diterapkan aturan hukum yang lama, yaitu dengan mengkategorikan demonstrasi sebagai tindakan makar dengan delik makar, maka akan tidak aplikatif dan tidak relevan. Bagi penegak hukum situasi ini sulit, "Serba salah! Peraturannya sudah usang tapi belum dicabut, jadi masih harus dipakai. Kalau tidak mengacu pada aturan tersebut hakim juga dipersalahkan," keluh seorang Hakim di sebuah PN di Yogyakarta. (g) Intervensi dan Intimidasi Pihak Luar "Secara konvensional, putusan pengadilan memang harus bebas dari pengaruh pihak luar. Namun perlu diingat, masalah yang luar biasa hanya bisa diselesaikan dengan cara yang tidak biasa."60 Marsilam Simanjuntak, mantan Jaksa Agung Salah satu prasyarat mutlak tegaknya rule of law adalah terjaganya independensi lembaga penegak hukum dari intervensi pihak luar. Pihak luar dalam konteks ini bisa jadi pihak penguasa, kesatuan lain (Angkatan Darat) terutama pada masa lalu, pihak pemilik modal (pengusaha hitam) atau para pihak yang berperkara yang menginginkan perkara atau kasusnya dimenangkan atau dalam kasus pidana yang bersangkutan dibebaskan. Beberapa kasus korupsi besar seperti kasus Bank Bali, kasus dana BLBI dan beberapa kasus besar lain disinyalir ada intervensi atau intimidasi dari pihak luar, baik penguasa pada saat itu maupun para konglomerat yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Begitu juga dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan perwira TNI, peradilan seolah-olah tidak berkutik sama sekali untuk memberikan vonis yang murni berdasarkan hukum. Era reformasi yang semula menjanjikan akan terjadinya perubahan yang cukup mendasar dalam dunia peradilan termasuk juga harapan semakin mandirinya lembaga peradilan, ternyata tidak memberikan kontribusi II-67 MAPPING REFORMERS yang cukup signifikan terhadap upaya penegak hukum. Hukum yang semasa orde baru telah sengaja dimarjinalisasi, di era reformasi masih juga belum mendapatkan tempat yang semestinya. Gerusan roda demokratisasi dan keterbukaan telah membuka lembaran baru sejarah bangsa. Hanya saja sektor hukum masih belum menjadi perhatian utama. Lemahnya posisi tawar para penegak hukum yang demikian menjadikan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga advokasi bantuan hukum dan media massa mencoba memberikan dukungan dalam berbagai bentuk. Hanya saja dukungan yang demikian sering dituduh sebagai upaya untuk mempe-ngaruhi kenetralan dunia peradilan. Boks 13: Independensi Dunia Peradilan: Pisau Bermata Dua Pada satu sisi dunia peradilan haruslah netral dan imparsial (tidak berpihak). Sehingga segala macam bentuk upaya untuk mempengaruhi dunia peradilan tidak dibenarkan. Baik dengan cara menggunakan uang (suap), dengan cara ancaman atau intimidasi, ataupun dengan iming-iming jabatan yang lebih tinggi maupun pencopotan. Penegak hukum haruslah terlindungi dari berbagai upaya yang demikian sehingga dapat menjalankan tugasnya secara mandiri dan merdeka dari pihak manapun juga. Namun dalam konteks Indonesia atau negara-negara lain yang penegakan hukumnya stagnan, upaya untuk memperbaiki dunia peradilan seharusnya tidak diartikan sebagai upaya untuk mempengaruhi independensi dunia peradilan. Sebab, dalam dunia peradilan yang demikian diperlukan adanya upaya advokasi dan kontrol yang kuat dari anggota masyarakat yang dimotori oleh kalangan LSM dan media massa. Salah satu contoh, ketakutan eksekutif merambah yudikatif untuk direform dengan alasan independensi peradilan hanya ketakutan pada mitos. Peradilan di Indonesia tidak pernah independen dari tekanan kekuasaan eksekutif, politis dan permainan uang. Reformasi badan yudikatif bukan untuk campur tangan, bagaimana mereka memutuskan perkara, melainkan memberdayakan yudikatif untuk membuatnya mampu independen dan mampu memberikan keputusan-keputusan yang baik.61 (h) Rivalitas Antar Institusi Penegak Hukum Beberapa orang responden menyatakan bahwa rivalitas antar institusi penegak hukum merupakan satu faktor yang menghambat penegakan hukum. Contoh yang paling jelas dalam hal ini adalah dalam penanganan II-68 MAPPING REFORMERS kasus korupsi. Otoritas penyidikan kasus korupsi saat ini memang dilakukan oleh institusi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga dalam beberapa kasus hubungan antara kedua institusi ini tidak harmonis, bahkan saling menyalahkan atau melempar tanggung jawab. Akibatnya penyelesaian kasusnya tidak berjalan efektif. "Kadang-kadang ada perasaan malas dan kecewa kalau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah saya dan anak buah siapkan ternyata dianggap tidak lengkap dan dikembalikan dan dikembalikan lagi oleh JPU. Seolah-olah jerih payah kami nggak ada artinya. Kalau begitu mending nggak usah serius aja nyiapinnya," ujar seorang responden dari sebuah Polsek di Yogyakarta men-contohkan kekesalannya. Dalam beberapa kasus rivalitas antar institusi penegak hukum ini telah menghambat proses hukum terhadap kasus tersebut. Sebagai contoh adalah kasus korupsi terhadap dana PPK yang terjadi di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Boks 14: Kasus Korupsi di Seruyan Tengah, Seruyan Banyak hal telah terjadi di daerah pinggiran Kalimantan Tengah, Kecamatan Seruyan Tengah dua tahun yang lalu. Di sebuah tempat yang sepi terletak di pinggir sungai Seruyan ini dikenal karena terjadinya dua hal penting. Seruyan Tengah dikenal sebagai asal para pejuang Dayak pada saat terjadi konflik etnis di Sampit dan sekitarnya pada bulan Februari 2001 antara Suku Asli Dayak dan Suku Pendatang Madura. Walaupun di daerah tersebut bukan lokasi kekerasan, karena orang-orang Madura sudah pergi, dan beberapa orang lelaki Dayak dipenjara karena keterlibatannya dalam pembantaian yang mengerikan pada saat itu. Korupsi juga terjadi di kota itu. Enam bulan setelah implementasi PPK yang dibiayai oleh Bank Dunia, Ketua Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan, Ijuh Biring, mulai memotong dana proyek. Ijuh merupakan figur yang dihormati di daerah tersebut ­sebagai mantan pimpinan adat dan anggota DPRD. Pada bulan Januari 2002, ia mengakui telah mencuri Rp 40 juta dana proyek. Tiga tahun kemudian kasus tersebut belum terselesaikan. Mula-mula ditempuhlah jalur negosiasi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ijuh menandatangani sejumlah surat pernyataan untuk mengembalikan hutangnya, tetapi kekecewaan masyarakat bertambah karena setiap tenggang waktu yang dijanjikan selalu dilanggar. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi. Dengan dukungan dana operasional dari masyarakat polisi bergerak dengan cepat. Tetapi selama periode tiga tahun, berkas perkara bolak-balik antara kejaksaan dan kepolisian. Dari pihak polisi ada dugaan Jaksa disuap. Ada di kantor kejaksaan yang berpendapat Polres tidak memahami KUHAP, dan akibatnya BAP yang diserahkan polisi masih kurang lengkap. II-69 MAPPING REFORMERS Walaupun tidak jelas pihak mana yang benar dan yang salah, yang jelas kepolisian dan kejaksaan tidak pernah duduk bersama untuk membicarakan kasus ini. Oleh karena itu, tiga tahun setelah terjadinya korupsi, perkara ini masih belum sampai ke pengadilan. Kepercayaan Masyarakat akan sistem hukum makin menurun. Dalam kasus narkoba, beberapa responden dari kalangan hakim selalu mencurigai adanya permainan dalam kasus tersebut karena yang masuk ke pengadilan selalu hanya pengedar kelas teri atau pemakai, sementara agen besar atau distributornya tidak ketahuan rimbanya. Hakim PN Sleman menjelaskan, "Kami sering mencium gelagat adanya permainan dalam kasus narkoba, tersangka utamanya dibebaskan. Sementara yang diajukan ke pengadilan hanya-lah kroco-kroconya. Tapi hakim berdasarkan hukum acara yang ada tidak berwenang lagi untuk memerintahkan penangkapan tersangka atau menambah tersangka yang ada." Gunawan menambahkan, "Dalam kasus narkoba, sama-sama pemakai ada yang disidang dan ada yang tidak, sedangkan pelakunya menghilang pada saat ditangan polisi." Begitu juga dalam kasus illegal logging, yang diajukan ke meja hijau hanyalah orang-orang di lapangan seperti sopir atau penebangnya, sementara cukong-cukong atau pemilik modal relatif tidak pernah tersentuh oleh hukum. Seorang Ketua PN menceritakan pengalaman-nya bahwa dalam setiap jamuan atau acara resmi yang diselenggarakan oleh gubernur dan pejabat tingkat propinsi lainnya selalu hadir para cukong kayu. Mereka kelihatan sangat dekat dan akrab, termasuk dengan para aparat penegak hukum. Sementara, dalam banyak kasus ia belum pernah menemukan cukong-cukong tersebut dijadikan tersangka padahal dalam beberapa kesempatan anak buahnya menjadi tersangka. Saling curiga, saling tidak percaya dan dalam batas tertentu perasaan yang paling memiliki otoritas dalam penegakan hukum sangat dirasakan oleh para penegak hukum di daerah. Kasus korupsi kecil yang BAP-nya seharusnya bisa diselesaikan dalam hitungan hari atau minggu, ternyata bisa memakan waktu berbulan-bulan. Hal ini karena tidak harmonisnya hubungan antar institusi penegak hukum dan koordinasi yang tidak berjalan dengan baik. Ketidakharmonisan hubungan antar institusi penegak hukum juga tampak di Sumatera Barat. "Tapi ini off the record kan?" pertanyaan salah seorang II-70 MAPPING REFORMERS Hakim ketika diminta komentarnya mengenai kinerja lembaga hukum yang lain. Sangat sulit meminta komentar aparat hukum mengenai kinerja aparat hukum lainnya. Selain karena khawatir menyinggung institusi penegak hukum lain, keengganan ini nampaknya juga diakibatkan oleh tidak jelasnya indikator untuk mengukur baik buruknya kinerja institusi hukum di Indonesia. Dari sedikit komentar yang diperoleh selama wawancara, pada umumnya datang dari pihak hakim di pengadilan negeri terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan. "Masyarakat umum itu tahunya penegakan keadilan itu di pengadilan. Padahal PN sangat tergantung pada `bahan mentah' yang diajukan," keluh salah seorang hakim di Sumbar mengomentari banyaknya kasus pidana yang akhirnya di "86" (peti es) kan. Berkaitan dengan penanganan kasus illegal logging, banyak kritik diarahkan pada institusi kepolisian. Di beberapa kabupaten di Sumbar, illegal logging seringkali terbongkar ­namun sangat sedikit yang akhirnya sampai diselesaikan di pengadilan. "Itupun hanya supir truk yang bawa kayunya saja. Padahal sudah jadi rahasia umum siapa cukong (pelaku utama) di belakangnya," lanjut hakim tersebut. Hal yang sama juga sering terjadi dalam penanganan kasus judi togel. Indikator yang sering disampaikan mengenai lemahnya kinerja kepolisian adalah tidak seimbangnya antara surat ijin penyitaan barang yang diberikan pihak Pengadilan Negeri (atas permintaan kepolisian dalam masa penyelidikan) dan jumlah kasus yang akhirnya benar-benar diajukan ke Pengadilan, "Tidak ada yang tahu apa kabarnya dengan barang-barang yang disita oleh kepolisian itu. Mereka (polisi) tidak punya kewajiban untuk melapor ke PN," papar salah seorang petugas PN di Sumbar. (i) Kurangnya Dukungan terhadap Terobosan yang Telah Dibuat "Sayangnya dukungan dari NGO itu hanya dukungan moral. Karena pada akhirnya, kalau mau tetap selamat, ya kita tetap harus patuh pada atasan." Seorang penegak hukum di Sumbar II-71 MAPPING REFORMERS Khusus berkenaan dengan penegakan hukum di bidang yang mengandung sensitivitas jender, responden yang bekerja di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Kepolisian masih berhadapan dengan kendala di bidang keorganisasian dan koordinasi antara penegak hukum. Di kepolisian, RPK yang dikhususkan menangani tindak kriminalitas kekerasan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Namun unit ini belum mempunyai posisi organisasi yang mapan, sehingga masih disebut dengan istilah `Ruang'. Harapannya dengan formulasi organisasi kepolisian yang ada, idealnya menjadi Unit, sehingga mempunyai kewenangan yang tidak sangat tergantung unit lain dan mempunyai keleluasaan menentukan budgeting penyelenggaraan pelayanan khusus tersebut. Saat ini, karena masih semi di bawah unit lain, yakni Unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), sering kasus-kasus yang seharusnya masuk ke RPK, ditangani oleh Renakta yang bersifat umum tersebut, sehingga tidak maksimal ditangani dengan penanganan khusus sebagaimana ditekankan untuk diperlakukan RPK. Hambatan lain adalah kurang adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, yakni kejaksaan dan pengadilan. Menurut penilaian kepolisian, penanganan kasus untuk kelompok rentan jender belum begitu diperhatikan oleh kedua instansi hukum dimaksud. Akhirnya apa yang telah dirawatnya selama pemeriksaan di RPK sering menjadi buyar ketika dinaikkan ke kejaksaan dan pengadilan. Oleh karenanya dituntut bahwa kemampuan untuk menangani kasus dari para korban kelompok rentan perlu dikembangkan secara serius di dua instansi hukum tersebut, dan merupakan hal baik bilamana dapat diupaya-kan adanya pendidikan bersama mengenai sensitivitas jender berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan ini bersama-sama antara polisi, jaksa dan hakim. Hubungan antara aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat sipil seperti media massa, lembaga bantuan hukum atau akademisi di Sumbar amat terbatas. Biasanya komunikasi hanya dilakukan pada acara-acara diskusi, seminar atau wawancara dengan pihak media massa. Pada umumnya pihak aparat bersikap pasif: hanya berkomunikasi bila diundang dalam kegiatan diskusi atau diminta menjawab pertanyaan wartawan. Salah satu kesulitan mendasar yang dinyatakan para penegak hukum dalam setiap wawancara adalah lemah atau rumitnya peraturan II-72 MAPPING REFORMERS hukum acara yang mereka hadapi dalam menghadapi tindakan kejahatan baru. Tapi tidak ada upaya aktif membuka komunikasi dengan pihak akademisi. "Nampaknya ada semacam kebanggaan profesi dan anggapan bahwa orang kampus itu hanya tahu teori dan merekalah yang mengerti prakteknya," kata Prof. Takdir, Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang. Hambatan dalam komunikasi dengan LSM bagi aparat pada dasarnya adalah sikap yang terlalu bersemangat. "Peran LSM agak terbatas. Biasanya hanya semangat ketika mengangkat masalah tapi tidak ada tindak lanjutnya," kata seorang Hakim di PN Tanjung Pati. Selain itu, pengetahuan LSM mengenai mekanisme penegakan hukum masih terbatas, "Untuk kasus illegal logging, LSM tahunya penegak hukum itu ya pengadilan. Padahal kita tidak bisa bertindak apa-apa kalau polisi atau jaksa tidak melimpahkan kasusnya kemari," katanya menambahkan. Padahal kebutuhan komunikasi yang intensif dan transparan merupakan kebu-tuhan semua pihak. "Jelas ada manfaatnya setidaknya kita mendapat tambahan informasi yang mendukung kegiatan kita sehari-hari," ujar Khaidir Ramli dari Kejaksaan Tinggi Sumbar. Hal ini dikuatkan oleh rekan media massa, "Di sini media massa sangat meraung-raung menunggu perkembangan penyelesaian kasus korupsi. Nah, orang seperti inilah (yang terbuka pada wartawan) yang bisa menyalurkan harapan itu," kata Yuliarji, wartawan Padang Ekspress. II-73 MAPPING REFORMERS SENGAJA KOSONG II-74 MAPPING REFORMERS BAB 4 GAGASAN & REKOMENDASI BAGI REFORMASI PENEGAKAN HUKUM DI TINGKAT LOKAL II-75 MAPPING REFORMERS Menurut penegak hukum reformis dalam studi ini, untuk mengatasi persoalan- persoalan yang menghambat penegakan hukum, diperlukan adanya: Pembenahan yang bersifat Struktural-Nasional seperti perbaikan pengelolaan SDM, pembaruan peraturan perundang-undangan yang out of date, dan realisasi pembentukan lembaga pengawas peradilan dan institusi penegak hukum pada umumnya Namun hal ini perlu didukung juga dengan berbagai upaya di tingkat lokal seperti penguatan pengawasan masyarakat; penguatan alternatif penyelesaian sengketa yang ada seperti hakim peradilan desa; pembentukan peradilan berjalan terutama untuk daerah terpencil; dan pembentukan pos bantuan hukum Perlu ada bridging antara institusi penegak hukum dan masyarakat sipil dalam bentuk kerja sama teknis dan pengawasan publik untuk melindungi dan membantu para reformis 1. Ide-Ide Pembaruan Hukum Sebagaimana disampaikan dimuka, studi ini mempunyai dua kepentingan sekaligus, yaitu untuk mendapatkan dua hal dari para penegak hukum reformis. Pertama adalah mendokumentasi terobosan beserta informasi di belakangnya yang telah dilakukan oleh penegak hukum. Kedua, untuk mendapatkan berbagai ide segar tentang pembaruan hukum di tingkat lokal. Pada diskusi sebelumnya tujuan yang pertama dari studi ini sudah dielaborasi. Bagian ini akan mencoba untuk mengelaborasi tujuan yang kedua. Dari sisi penegak hukum, perbaikan sistem penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai ke hilir. Ide-ide segar ini merupakan pendapat dari para penegak hukum yang menjadi responden dalam studi ini. Ide-ide tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, yakni yang berkaitan langsung dengan penegak hukum itu sendiri, sehingga pendekatan dan solusi yang ditawarkan lebih bersifat struktural-nasional. Sementara kelompok ide yang kedua adalah gagasan tentang pembaruan hukum di tingkat lokal yang bersifat implementatif. II-76 MAPPING REFORMERS (a) Pembenahan Struktural-Nasional i) Perbaikan Pola Rekrutmen, Mutasi dan Promosi Sahlan Said menggarisbawahi keharusan adanya upaya memperbaiki pola rekrutmen bagi calon aparat penegak hukum. Sebab, menurutnya kualitas dan kapabilitas calon hakim semakin lama semakin menurun, "...disiplin mereka rendah," gregetnya. Secara ekstrim, ia melanjutkan kegelisahannya dengan menyatakan bahwa untuk sementara sebaiknya rekrutmen aparat penegak hukum dihentikan dulu, sambil menunggu selesainya mekanisme rekrutmen penegak hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Untuk mengisi kekosongan sementara sampai diadakannya rekrutmen secara reguler kembali, ia mengusulkan adanya Hakim Swasta atau Hakim Profesional, yaitu para hakim yang direkrut berdasarkan keahlian dan kualitas moral mereka tetapi bukan sebagai hakim karier. Mereka direkrut dari kalangan profesional di bidang hukum yang memiliki track record yang baik dan memiliki komitmen yang kuat terhadap penegakan hukum. Sedangkan Farouk Muhammad, Gubernur PTIK, mengusulkan dibangunnya kontrol sosial dalam perekrutan calon bintara atau perwira, dengan gagasan adanya rekomendasi bagi calon-calon polisi tersebut dari tokoh-tokoh masyarakat, sehingga diharapkan ketika mereka benar-benar menjadi polisi ada keterikatan moral yang pada saatnya dapat mengurangi terjadinya penyelewengan. Namun demikian, mekanisme yang demikian juga perlu dicermati karena memiliki peluang untuk terjadinya penyimpangan sebagaimana yang sering terjadi yaitu penyalahgunaan rekomendasi. Atau bisa juga terjadinya praktek suap menyuap untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut. Para responden juga mengharapkan adanya pola mutasi dan promosi yang transparan dan obyektif. Mereka menginginkan juga bahwa promosi dan mutasi benar-benar didasarkan pada kualitas atau merit system, tidak semata-mata berdasar pada kedekatan dan pertimbangan subyektif lainnya. Aturan promosi dan mutasi yang selama ini lebih berdasar pada kebijakan atasan seharusnya dituangkan dalam sebuah aturan hukum yang II-77 MAPPING REFORMERS jelas baik dari segi jangka waktu mutasi atau promosi serta kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. Boks 15: Akibat Pola Rekrutmen yang Salah Rendahnya kinerja aparat yang disebabkan oleh rendahnya tingkat kualitas moral dan intelektualitas mereka tidak terlepas dari pola rekrutment hakim yang salah. Apabila ketika masuk menggunakan cara menyuap maka ibarat orang berdagang yang menginvestasikan modalnya, maka suatu saat setelah mereka bertugas akan berusaha mencari cara untuk mengembalikan modalnya bahkan memperoleh bunga atau keuntungan modalnya. Namun apabila proses rekrutmen bersih dan berkualitas dalam artian calon hakim yang terpilih benar-benar yang qualified tanpa melalui proses tidak wajar dengan cara menyuap misalkan, maka hasilnya akan bagus.62 Disamping itu diperlukan lembaga pelaksana dan pengawas independen untuk menjamin rekrutmen, mutasi dan promosi yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel. Komisi Judisial untuk lembaga peradilan, Komisi Kepolisian untuk kepolisian dan komisi independen tertentu untuk institusi kejaksaan merupakan sebuah kemutlakan untuk segera direalisasikan demi lebih menjamin proses rekrutmen, mutasi dan promosi yang transparan, obyektif dan akuntabel. ii) Peningkatan Kualitas Pendidikan Upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi calon aparat penegak hukum merupakan sebuah keharusan. Pentingnya pendidikan bagi seorang aparat hukum khususnya seorang hakim adalah sebagaimana disampaikan Mahmuryadin, seorang Hakim di PN Sampit, "Obyektivitas seorang hakim dalam memutus (perkara) adalah ilmu pengetahuan." Beberapa responden mengatakan pentingnya pendidikan yang berorientasi pada skill dalam menyelesaikan masalah (problem solving). Gagasan semacam ini disetujui sepenuhnya oleh Muhammad Yusuf, Kajari Lampung Utara yang sebelumnya bertugas di Pusdiklat Kejaksaan Agung sebagai Kepala Bagian Kurikulum. Pada masa bertugas di Pusdiklat Kejaksaan Agung, Yusuf memasukkan unsur materi pelajaran yang tidak hanya bersifat teoritis tetapi juga peningkatan skill dalam kurikulum pendidikan calon Jaksa. Sehingga dalam setiap pendidikan dan pelatihan di II-78 MAPPING REFORMERS lingkungan kejaksaan perlu ditambahkan waktu khusus untuk magang atau mempraktekkan teori yang sudah didapatkan. Langkah konkrit yang ditempuh oleh kejaksaan dengan mengundang para praktisi hukum untuk berbicara mengenai studi kasus dan pengalaman penanganan kasus juga hal yang patut diteruskan. Sedangkan untuk pendidikan polisi sebagaimana dikemukakan oleh Slamet Haryono dan Farouk Muhammad adalah perlunya memasukkan kajian community oriented-policing (COP) ke dalam kurikulum pendidikan calon anggota polisi. Kajian ini di bawah pimpinan Farouk Muhammad sudah diajarkan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). COP ini adalah sebuah pendekatan baru di dalam Ilmu Kepolisian untuk lebih mendekatkan Polisi dengan masyarakat. Konsep dasarnya adalah melibatkan masyarakat di dalam pelaksa-naan tugas kepolisian, sehingga akan terjadi kesepahaman dan tidak ada rasa saling curiga. Atau dengan kata lain, "Pengamanan untuk diri sendiri, keluarga, lingkungan, dan wilayah bukanlah hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga masyarakat. Akan tetapi dalam kenyataannya partisipasi masyarakat masih sangat kurang. Polisi lalu terkesan harus sendirian melaksanakan tugasnya."63 Sri Suari menambahkan, "Seharusnya aparat kepolisian diberikan pendidikan yang cukup mengenai ilmu hukum dan ilmu kemasyarakatan lain, seperti sosiologi hukum dan antropologi hukum. Yang sekarang ada masih terlalu bertitik berat pada pendidikan polisionilnya, sehingga pendekatan yang lahir dari model pendidikan demikian masih terlalu kental aspek militernya." Hal bagus yang sangat fenomenal adalah apa yang dilakukan oleh PTIK dengan mewajibkan para mahasiswanya yang notabene semuanya polisi untuk menulis skripsi yang berisi otokritik terhadap institusi kepolisian dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan institusi kepolisian di masa depan. Boks 16: Jaksa perlu memahami Hukum Adat Jaksa dituntut juga untuk mempelajari dan menguasai adat masyarakat setempat, karena mungkin ada hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan atas suatu tindak pidana. Misalnya, sama-sama mencuri, namun bila dilakukan di Pulau Bali terhadap barang-barang suci yang ada di suatu pura, maka menurut hukum adat si II-79 MAPPING REFORMERS pelaku harus dihukum dengan cara "dipaku ubun-ubunnya". Tindakan ini menurut hukum adat dibenarkan, tetapi menurut hukum positif (KUHP) tergolong tindak pidana atau delik pembunuhan/penganiayaan. Begitu juga hal ini bisa terjadi ketika menurut keyakinan setempat untuk menyembuhkan orang kesurupan adalah dengan cara dibakar. Tetapi apabila tindakan ini berakibat pada kematian atau orang terluka maka dapat dikenakan delik penganiayaan menurut hukum positif. Pengetahuan seperti ini mutlak dipahami oleh aparat penegak hukum. Sebab, tuntutan atau dakwaan dan vonis yang diberikan mau tidak mau harus memperhatikan adat setempat yang berlaku untuk mempertahankan keseimbangan sosial setempat.64 Ada juga responden yang mengusulkan untuk kembali ke sistem pendidikan bersama antar penegak hukum dalam kurun waktu tertentu antara Polisi, Jaksa dan Hakim. Tujuannya adalah agar dalam menjalankan tugasnya mereka mempunyai pola pikir yang sama dalam kerangka integrated justice system dan menghindari terjadinya rivalitas antara institusi penegak hukum sebagai-mana yang sering terjadi saat ini. iii) Perbaikan Sistem Reward & Punishment Semua responden memandang penting konsistensi dan perbaikan sistem reward and punsihment pada masing-masing institusi penegak hukum. Menurut mereka sangat penting untuk mengetahui secara jelas dan tidak pilih kasih hal-hal apa yang patut mendapatkan penghargaan dalam pelaksanaan tugas, dan sebaliknya hal-hal apa yang akan mendapatkan sanksi atau hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya. Selama ini yang lebih menonjol adalah semangat korps yang tinggi, sehingga setiap pelanggaran yang dilakukan tidak ada konsekuensi sama sekali. Begitu juga ketika ada aparat yang mencapai prestasi tertentu, tidak ada penghargaan yang pantas yang diberikan untuk memacu motivasi yang bersangkutan maupun kolega mereka agar berbuat lebih baik. Seorang Kapolres di Kalimantan Tengah telah mulai mencoba menerapkan pola reward and punsihment kepada anak buahnya. Dari pengamatannya, penerapan mekanisme seperti itu berdampak baik terhadap kinerja anak buahnya. Petrus menceritakan, beberapa anakbuah yang dinilainya disiplin dan memiliki prestasi kerja yang bagus diberikan kesempatan untuk melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi. Anak buahnya yang II-80 MAPPING REFORMERS berprestasi diberikan penghargaan dan diumumkan didepan koleganya yang lain dalam upacara yang resmi. Setiap bulan selalu ada penghargaan semacam sertifikat "employee of the month". Sementara anakbuah yang berlaku sebaliknya, yakni melanggar disiplin, dihukum dengan hukuman disiplin di hadapan anak buahnya yang lain. Hal serupa juga dilakukan oleh Harifin Tumpa. Selama menjadi KPT Makassar, ia selalu melakukan penilaian terhadap putusaan-putusan yang dikeluarkan oleh hakim-hakim pengadilan negeri di wilayahnya. Dari penilaian putusan-putusan itu, Harifin bisa menilai putusan yang bagus dan ada juga putusan-putusan yang mencurigakan. Terhadap hakim-hakim yang memberikan vonis yang baik dengan analisa hukum dan alur berfikir yang jelas akan diberikan penghargaan. Dan sebaliknya terhadap putusan- putusan yang mencurigakan akan dilakukan investigasi. Apabila dari hasil investigasi ditemukan bukti bahwa majelis hakim memberikan putusan yang tidak obyektif dan bahkan berpihak dan "bermain" dengan salah satu pihak, Harifin tidak segan-segan untuk mengajukaan pemberhentian hakim tersebut dari jabatannya. Dan Harifin beberapa kali melakukan hal tersebut. Dua contoh diatas seharusnya menjadi pertimbangan bagi pimpinan institusi penegak hukum dan layak diinstitusionalisasi demi meningkatkan kinerja para penegak hukum. iv) Pembaruan Peraturan Perundang-undangan Produk perundang-undangan yang ada di Indonesia masih belum memberi suasana kondusif bagi penegakan hukum. Banyak peraturan perundang- undangan yang memerlukan pembaruan disesuaikan dengan alam fikiran yang ada dewasa ini. Contoh yang jelas dalam hal ini adalah seperti yang disampaikan oleh Hakim PN Sleman. Sebagai konsekuensi dari demokratisasi, rakyat semakin sering melakukan demonstrasi. Kadang- kadang demonstrasi yang dilakukan bersifat anarkis. Ketika mereka diajukan ke persidangan, bagi hakim yang menyidangkan akan sangat dilematis. Hakim berdasarkan undang-undang wajib untuk menyidangkan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Tetapi tindak pidana yang II-81 MAPPING REFORMERS kaitannya dengan demonstrasi tidak dikenal dalam sistem hukum pidana kita, sehingga hakim harus mempertimbangkan untuk menggunakan pasal-pasal lain, seperti ketentuan yang berkaitan dengan mengganggu ketertiban umum, walaupun delik ini menurut para hakim tidak tepat untuk menyidangkan kasus yang bersangkutan. Peraturan perundang- undangan yang bersifat represif seperti ini sudah saatnya digantikan dengan peraturan perundang-undangan yang populis dan yang dalam proses pembuatannya melibatkan sebanyak-banyaknya kelompok yang berkepentingan terhadap persoalan yang diatur didalamnya. Contoh yang lain adalah dalam kasus korupsi. Muhammad Yamin menyatakan, bahwa dalam penegakan hukum masih banyak lobang hukum (loophole) di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Idealnya, beban pembuktian adalah pada pihak tersangka bukan pada penyidik. Sehingga apabila ada pejabat yang memiliki kekayaan jauh melebihi apa yang seharusnya secara sah ia terima, aparat penegak hukum dapat mengajukan yang bersangkutan ke pengadilan. Tersangka harus dapat membuktikan sebaliknya bahwa kekayaan yang bersangkutan memang berasal dari sumber yang sah. Apabila tidak maka yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman atas tindak pidana korupsi. Hal-hal semacam ini di beberapa negara yang lain sudah mulai diterapkan. Di dalam perundang-undangan kita belum diatur. Menurut Sri Suari pembaruan perundang-undangan yang mendesak dilakukan adalah yang menyangkut kriminalisasi perbuatan-perbuatan tertentu yang lebih bersifat preventif yang khusus diberlakukan di bandara sebagai pintu masuk dunia internasional dan berurusan dengan citra negara di dalam pergaulan antar bangsa. Ia mencontohkan perbuatan para pemeras dan penipu valuta asing yang sering menjadikan TKW/TKI sebagai korban. Hal ini mengingat dengan delik KUHP yang ada, perbuatan-perbuatan itu tidak dapat diancam pidana. Dan bilamana inisiatif dilakukan polisi, aparat penegak hukum ini akan menjadi kecaman masyarakat karena akan dianggap over-protective. Ini secara konseptual yuridis berkaitan dengan kelengkapan unsur delik pidana materiil, yang mengharuskan telah terjadinya suatu tindakan pidana untuk dapat mengancam-kan pidana kepada pelaku. Sehingga perbuatan nongkrong walaupun pada gilirannya nanti akan berujung pada penipuan, II-82 MAPPING REFORMERS penodongan atau pemerasan tidak dapat diancamkan pidana. Padahal menurutnya, bandara harus bersih bahkan dari tindakan-tindakan yang sekalipun baru mengarah pada perbuatan pidana. Persoalan lain berkaitan dengan isu perundang-undangan adalah masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih antara satu dengan lainnya. Contoh yang jelas dalam persoalan ini adalah kewenangan penyidikan kasus korupsi antara jaksa dan polisi. Aturan yang satu memberi kewenangan kepada jaksa untuk melakukan penyidikan secara langsung tanpa melalui proses penyidikan oleh polisi. Pada sisi lain ada peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa polisi adalah satu-satunya penyidik di dalam hukum acara pidana di Indonesia. v) Realisasi Pembentukan Lembaga Pengawas Peradilan yang Independen Pengawasan terhadap proses peradilan di Indonesia tidak berjalan efektif. Selama ini pengawasan di lembaga-lembaga peradilan baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan hanya dilakukan dari kalangan internal institusi yang bersang-kutan. Dalam batas tertentu semangat korps akan menjadikan pengawasan yang dilakukan bias dan tidak obyektif. Hal seperti inilah sebenarnya yang menjadi dasar diundangkannya beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang membentuk lembaga pengawas yang independen di luar institusi penegak hukum tersebut. Komisi Yudisial dan Komisi Kepolisian merupakan dua lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang. Akan tetapi realisasi pembentukan kedua lembaga ini hingga kini belum jelas unjung pangkalnya. Untuk menciptakan sebuah proses pengawasan yang independen dan obyektif, realisasi pembentukan lembaga-lembaga ini nampaknya tidak bisa ditunda-tunda lagi. Sebenarnya dasar hukum pembentukan lembaga pengawas itu sudah ada. Seperti lembaga pengawasan kepolisian, undang-undang secara jelas mere- komendasikan dibentuknya Komisi Kepolisian Nasional yang beranggotakan orang-orang di luar Polri seperti akademisi dan kalangan LSM. Sedangkan untuk lembaga peradilan, undang-undang mensyaratkan II-83 MAPPING REFORMERS dibentuk-nya Komisi Yudisial sebagai pengimbang diberikannya otoritas dan kemandirian yang lebih luas bagi MA untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Komisi ini diharapkan dapat lebih menjamin kualitas kerja dan akuntabilitas MA dan lembaga pera-dilan. Pada sisi lain tidak ada alasan lagi bagi hakim bahwa urusan administrasi dan keuangan mereka dihambat oleh institusi di luar mereka. Dengan terbentuknya lembaga-lembaga pengawas independen ini diharapkan pencari keadilan benar-benar dapat merasakan kepuasan dalam memperjuangkan hak- haknya. Rule of Law yang menjadi cita-cita ideal pada akhirnya dapat menjadi kenyataan. (b) Ide-Ide Pembaruan Hukum Implementatif di Tingkat Lokal i) Peningkatan Kinerja melalui Pengawasan Masyarakat Responden dan narasumber yang diwawancarai memandang perlu adanya peningkatan kinerja aparat penegak hukum dan pengawasan masyarakat. Dua hal ini merupakan hal yang sangat penting dan saling berkaitan satu sama lain. Stakeholders yang diwawancarai dalam studi ini hampir semuanya mengafirmasi perlunya kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kinerja atau proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan yang aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja polisi, jaksa dan hakim sangat dibutuhkan peranannya untuk meningkatkan kinerja aparat penegak hukum. Sejurus dengan hal di atas, di sisi lain responden, seperti Sahlan Said dan Irfanuddin merasa sangat terbantu dalam menjalankan tugasnya dengan adanya pemantauan yang dilakukan oleh berbagai lembaga sosial kemasyarakatan. Hanya saja, menurut Gunawan Gusmo, Farouk Muhammad dan Slamet Haryono, kapasitas mereka sebagai pemantau atau pihak yang berkepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penegakan hukum harus juga mendapatkan pelatihan yang cukup agar hasil pantauannya dapat memberikan masukan atau kontribusi bagi peningkatan kinerja aparat penegakan hukum secara lebih konstruktif. II-84 MAPPING REFORMERS Salah satu model pemantauan yang cukup berhasil adalah apa yang dilakukan oleh ICM Yogyakarta. LSM ini dengan bantuan dari Partnership for Governance Reform Indonesia melakukan pemantauan terhadap proses peradilan di Yogyakarta. Pemantauan dilakukan dengan menempatkan beberapa volunteer di beberapa Pengadilan Negeri di Yogyakarta. Volunteer pemantauan peradilan ini melakukan pengawasan dan pencatatan terhadap semua hal yang berkaitan dengan proses peradilan, misalnya jadwal persidangan, pemeriksaan saksi-saksi, sampai dengan putusan yang dijatuhkan. Selama proses pemantauan tersebut terjadi interaksi positif antara para penegak hukum dengan para volunteer dan masyarakat pencari keadilan. Dari pemantauan tersebut muncul beberapa kesimpulan menarik, misalnya di PN tertentu jadwal sidang sangat ketat sementara di PN lain sering sekali molor. Masyarakat pencari keadilan ada yang puas dan ada yang tidak puas dengan pengadilan. Karena merasa diawasi, kinerja para penegak hukum menjadi relatif lebih baik. ii) Mempertimbangkan dihidupkannya lagi Hakim Perdamaian (Peradilan Desa) Ide mengenai pembentukan Hakim Perdamaian Desa sebagai pengadilan alternatif muncul dalam wawancara dengan Sahlan Said. Pertimbangan utamanya adalah karena saat ini citra dunia peradilan di mata masyarakat sangat buruk. Sehingga, Sahlan mengusulkan agar konsep Hakim Perdamaian Desa kembali dihidupkan. Peradilan desa adalah salah satu bentuk peradilan pribumi (peradilan adat). Pentingnya kehadiran hakim- hakim desa itu baru terwadahi pada tahun 1935. Hal itu terjadi setelah disisipkan Pasal 3a dengan Staatsblad 1935 No. 102 ke dalam RO (Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie). RO yang diterbitkan melalui Staatsblad 1847 No. 23 adalah ketentuan pokok tentang penulisan peradilan di Hindia Belanda. Ketentuan yang tertuang dalam Pasal 3a menyebutkan, perkara-perkara adat yang pemeriksaannya menjadi kewenangan hakim-hakim dari masyarakat-masyarakat hukum kecil-kecil (hakim desa), pemeriksaannya diserahkan kepada mereka. Ketentuan dalam ayat di muka tidak mengurangi wewenang para pihak yang berperkara untuk setiap saat menyerahkan perkaranya kepada keputusan hakim yang dimaksud dalam Ayat 1, 2 dan 3. Hakim-hakim yang II-85 MAPPING REFORMERS dimaksud dalam ayat pertama mengadili menurut hukum adat, tetapi tidak boleh menjatuhkan hukuman. "Keberadaan hakim perdamaian desa ini diakui bukan saja di dalam bentuk aturan teknis, tetapi juga diwajibkan ada di dalam peradilan resmi, formal, yang dinamakan landraad. Hakim di peradilan formal harus mempertimbangkan dulu, apakah kasus yang sedang diproses sudah diselesaikan lewat peradilan desa ataukah belum," jelas Dr. Abdurrahman, SH, MH, Hakim Agung MA Republik Indonesia.65 Pengakuan Pemerintah Belanda terhadap Hakim Perdamaian Desa masih tetap berlaku hingga tahun 1951 yaitu dengan dikeluarkannya UU Darurat 1/1951. Namun dengan dikeluarkannya UU 19/1964 yang kemudian digantikan dengan UU 14/1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, pengakuan negara atas mekanisme peradilan adat mulai merosot seiring hanya diakuinya empat jenis atau bentuk peradilan di Indonesia yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.66 Bentuk lain perhatian Sahlan terhadap hal ini diimplementasikan dengan keterlibatan dirinya dalam sebuah institusi semacam itu, yakni bantuan hukum masyarakat yang berbasis di Lembaga Keagamaan NU. Bersama dengan beberapa orang yang berlatar belakang pendidikan hukum yang lain, seperti Fajrul Falaakh (Akademisi di Fakultas Hukum UGM) dan Kamal Firdaus (Pengacara di Yogyakarta), mereka menggagas sebuah mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat. Kebanyakan sengketa yang ditangani berkaitan dengan konflik warisan yang banyak terjadi di pedesaan, terutama yang organisasi keagamaannya NU. Dengan mekanisme ini sengketa yang terjadi diharapkan cukup diselesaikan oleh seorang Kyai dengan menggunakan Hukum Islam. Kemudian putusan Kyai tersebut untuk dapat memiliki kekua-tan eksekutorial (fiat executie) nantinya harus dikuatkan oleh hakim atau akta notaris. iii) Peradilan Berjalan/ Mobile Court Pada saat Ismail Saleh menjabat sebagai Menteri Kehakiman di berbagai daerah banyak dibangun gedung pengadilan pembantu. Namun sayangnya II-86 MAPPING REFORMERS rencana yang baik tersebut tidak disertai dengan perhitungan yang matang berkaitan dengan budget untuk perawatan dan pelaksanaan sidang di tempat. Akibatnya sampai sekarang gedung-gedung tersebut tinggal menjadi bangunan kosong yang tidak termanfaatkan dengan baik. Sementara persidangan-persidangan masih dilakukan di PN-PN setempat. Mengingat luasnya wilayah negara Indonesia, maka perlu dilakukan strategi "jemput bola" dalam rangka mendekatkan akses masyarakat kepada keadilan. Ide tersebut secara konkrit diutarakan Suhandojo, kini Kajati Sumatera Barat, adalah adanya mobile-court, yakni kendaraan yang dirancang menjadi tempat melakukan persidangan, sehingga aparat penegak hukum bisa lebih mendekat ke masyarakat, terutama yang miskin dalam menyelenggarakan pemeriksaan peradilannya. Ide ini lebih murah, dan mungkin lebih efektif dibanding dengan ide sitting plate pada masa Menkeh Ismail Saleh sebagaimana terlihat di berbagai daerah di Indonesia yang tidak dipakai sama sekali, dan menjadi bangunan sia-sia. Padahal masalah jarak yang perlu ditempuh masyarakat sebagaimana dilaporkan dalam Village Justice in Indonesia merupakan suatu hambatan bagi kelancaran penegakan keadilan, dan di sisi lain seringkali dikeluhkan aparat penegak hukum karena tiadanya dana yang disediakan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan sidang di tempat tersebut. Peluang ini sangat bagus karena bertepatan dengan semangat otonomi daerah. Sehingga walaupun soal peradilan menurut UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah masih dalam kewenangan pemerintah pusat, namun dalam hal teknis serta untuk memperkuat akses masyarakat ke keadilan hal tersebut layak untuk dipertimbangkan. iv) Pembentukan Pos Bantuan Hukum Kegiatan penyuluhan hukum yang selama ini berjalan, tidak membuahkan hasil yang diharapkan dalam hal memberdayakan dan meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat. Pengetahuan hukum masyarakat masih jauh dari tujuan penyelenggaraan program penyuluhan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kepolisian, Kejaksaan II-87 MAPPING REFORMERS dan Pengadilan, serta di daerah-daerah tertentu melibatkan bagian hukum Pemda. Walaupun beberapa responden yang diwawancarai menyampaikan bahwa mereka sudah mencoba membuat penyuluhan hukum seinovatif mungkin namun karena metode yang digunakan adalah "hit and run" tanpa ada tindak lanjut yang kontinu, maka program ini tidak membuahkan hasil. Belajar dari beberapa model pemberdayaan hukum masyarakat, terutama yang dilakukan oleh beberapa LSM advokasi dan lembaga bantuan hukum di Lampung, pembentukan posko-posko bantuan hukum hampir di setiap desa lebih memberikan hasil yang optimal dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. Salah satu faktor yang membuat model pemberdayaan hukum seperti ini lebih berhasil, karena dengan adanya posko, masyarakat pencari keadilan merasa punya forum sebagai jalan menyampaikan persoalan yang dihadapinya kapan saja. Sebagaimana temuan di dalam studi Village Justice in Indonesia, waktu, jarak dan biaya adalah faktor yang sangat determinan bagi warga masyarakat untuk tidak mengunakan jalur hukum formal. Disamping di posko-posko ini terdapat paralegal yang siap sedia untuk memfasilitasi masyarakat. Dengan referensi posko-posko tersebut, posko bantuan hukum dimaksudkan untuk memperluas aktivitas dengan menghadirkan para penegak hukum secara rutin untuk menerima pengaduan masyarakat atau hanya untuk sekedar bercengkerama tentang persoalan-persoalan hukum dan kemasyarakatan. Jadi di dalam posko tersebut akan ada beberapa aktor yang terlibat yaitu paralegal, lembaga bantuan hukum atau LSM advokasi dan aparat penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim. Demikianlah ide-ide pembaruan hukum yang disampaikan oleh para responden. Untuk ide-ide yang bersifat struktural dan nasional, akan sangat tergantung dengan kemauan politik dari parlemen dan pemerintah. Untuk kelompok ide yang kedua yang lebih bersifat lokal dan implementatif, hal tersebut dapat direalisasikan dalam jangka waktu yang relatif lebih pendek. Keterlibatan Pemda dan lembaga sosial kemasyarakatan yang ada, serta lembaga donor akan menjadi kunci dari realisasi ide-ide tersebut. II-88 MAPPING REFORMERS 2. Peluang dan Tantangan Faktor Utama Keberhasilan dalam Penegakan Hukum adalah: Adanya dukungan, kerjasama dan koalisi antara para penegak hukum dengan berbagai pihak di luar institusi hukum baik pemerintah (daerah), organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, jurnalis atau media massa, perguruan tinggi dan kelompok-kelompok masyarakat yang lain, serta masyarakat pencari keadilan. (a) Peluang untuk Memperbaiki Kondisi Penegakan Hukum Kekuatan yang dapat diidentifikasi dalam penegakan hukum adalah mulai munculnya beberapa aktor penegak hukum yang berani tampil berbeda dari kebanyakan penegak hukum yang ada. Masih hidupnya mekanisme penyelesai-an kasus di tingkat masyarakat baik yang berupa tradisi ataupun adat istiadat setempat. Semakin banyaknya kelompok sosial kemasyarakatan seperti LSM, lembaga bantuan hukum, akademisi, mahasiswa, media massa, lembaga pemantau peradilan yang menaruh perhatian yang sangat intens terhadap perbaikan dalam penegakan hukum merupakan potensi yang sangat besar untuk mendorong terciptanya rule of law. Salah satu peluang adalah dengan dimplementasikannya UU 22/1999. Undang-undang ini telah memberikan otoritas yang lebih besar kepada pemerintah lokal, tingkat Kabupaten/Kota untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Meskipun di dalam Pasal 7 ayat (1) terdapat pengecualian mengenai otoritas di bidang hukum dan keadilan yang masih dipegang oleh pemerintah pusat, tetapi hal ini bukan berarti bahwa pemerintah lokal sama sekali tidak diperbolehkan mengambil inisiatif upaya perbaikan penegakan hukum di daerahnya. Dukungan Pemda di beberapa daerah memberikan contoh bagaimana penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif. Contoh yang jelas adalah dalam penanganan kasus korupsi di Cilacap (Kasus Wanareja) dan Lampung Utara (Kasus Bukit Kemuning) dimana Pemda telah memberikan perhatian dan dukungan yang positif dalam upaya penanganan kedua kasus tersebut. II-89 MAPPING REFORMERS Undang-undang ini juga menjanjikan demokratisasi dan transparansi yang lebih luas di tingkat bawah. Adanya lembaga perwakilan di tingkat desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat memberikan jaminan untuk itu. Arus demokratisasi dan transparansi yang demikian apabila terbangun dengan baik maka akan menjadi pendorong untuk menciptakan budaya politik dan budaya hukum yang lebih demokratis, transparan dan berkeadilan. Peluang lain berkaitan dengan penegakan hukum di dalam UU 22/1999 adalah adanya sebuah Pasal yang memberikan kewenangan kepada Kepala Desa/ Lurah untuk bertindak sebagai semacam hakim perdamaian desa. Pasal 101 huruf (e) menyebutkan salah satu tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah "mendamaikan perselisihan masyarakat di desa". Penjelasannya menyebutkan bahwa, "Untuk mendamaikan perselisihan masyarakat di desa, Kepala Desa dapat dibantu oleh lembaga adat desa (setempat). Segala perselisihan yang telah didamaikan oleh Kepala Desa bersifat mengikat pihak-pihak yang berselisih." Ketentuan ini mengandung pengertian yang sangat bermakna dalam konteks penegakan hukum secara luas yang dimulai dari tingkat masyarakat. Sebelum tahun 1970, berdasarkan UU Darurat 12/1951, Indonesia mengenal eksistensi lembaga Hakim Perdamaian Desa. Dan dengan ketentuan Pasal 101 huruf e UU 22/1999 tersebut, lembaga Hakim Perdamaian Desa dapat kembali dihidupkan dalam bentuk yang lain. Esensi dari eksistensi lembaga ini adalah, semakin mendekatkan akses masyarakat terhadap keadilan. (b) Kelemahan dan Hambatan "Jakarta tidak memperhatikan orang-orang seperti saya," Hakim di sebuah PN di Sumbar Lemahnya kemauan politik pemerintah dalam penegakan hukum merupakan kelemahan yang nyata di dalam penegakan hukum. Dalam sejarah Indonesia, pembangunan hukum belum pernah mendapatkan prioritas utama dalam program pembangunan nasional.67 Pada era orde lama, politiklah yang menjadi panglima, artinya kepentingan penegakan II-90 MAPPING REFORMERS hukum di bawah atau tergantung pada kepentingan politik atau pihak yang berkuasa. Pada era orde baru, kondisi ini tidak jauh berbeda dimana kepentingan politik yang disamarkan dengan nama pembangunan telah mengalahkan berbagai bentuk upaya penegakan hukum. Intervensi serta penganiayaan terhadap institusi penegak hukum terjadi dengan semena- mena pada orde ini.68 Di era reformasi, harapan untuk perbaikan hukum belum menemukan jawabannya. Korupsi di lingkungan peradilan merupakan hal yang wajar. Suap menyuap selalu melekat dalam penegakan hukum. Rendahnya kinerja merupakan stigma yang melekat erat bagi para penegak hukum. Reformasi hukum hanyalah jargon yang tidak ada bentuknya. Akibat langsung dari tidak adanya kemauan politik yang kuat di bidang penegakan hukum adalah, belum adanya upaya untuk melakukan perubahan atau pengaturan kembali terhadap banyaknya aturan hukum yang sudah tidak sesuai lagi dengan semangat zamannya dan yang saling tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya. Sehingga, apabila hanya mengandalkan aturan hukum yang ada maka para penegak hukum ini tidak akan bisa menjalankan tugasnya dengan optimal. Persoalan tidak memadainya aturan hukum yang ada akan sangat berkaitan dengan rendahnya tingkat kualitas dan kuantitas SDM aparat penegak hukum yang ada. Apabila para penegak hukum ini berpandangan legalistik artinya bahwa segala persoalan atau kasus harus dilihat dari sejauhmana aturan hukum yang ada tanpa mau melakukan reinterpretasi dan penemuan hukum, terutama bagi para hakim, maka penegakan hukum tidak akan berjalan baik. Begitu juga dalam hal adanya tumpang tindih antara aturan hukum yang satu dengan yang lain, apabila para penegak hukum hanya berkutat pada persoalan tersebut maka bisa dipastikan penegakan hukum akan stagnan. Kondisi yang demikian diperburuk dengan tidak adanya kepemimpinan dan ketauladanan yang baik dan kuat di tingkat pusat dalam upaya penegakan hukum. Sebuah prestasi patut dicatat, yaitu ketika Baharuddin Lopa diangkat menjadi Jaksa Agung. Serta merta penegakan hukum menemukan bentuknya dan kasus-kasus besar terutama kasus korupsi mulai banyak dimunculkan. Seorang Lopa mampu mengubah Kejaksaan II-91 MAPPING REFORMERS menjadi lembaga yang sangat dominan dalam mendorong penegakan hukum. Kepemimpinan dan ketaula-danan Lopa yang kuat telah mengubah dan menjanjikan harapan dalam penegakan hukum. Namun demikian seiring dengan meninggalnya Lopa, maka penegakan hukum kembali ke kondisi sebelumnya. Dari contoh kecil seperti ini, maka tidak kuatnya kepemimpinan dan ketauladanan merupakan faktor yang menghambat penegakan hukum saat ini. Permisivisme dan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum merupakan hambatan dalam penegakan hukum. Hal ini berkaitan juga dengan tingkat pengetahuan hukum masyarakat yang masih rendah. Hal yang pertama lebih banyak ditemui di masyarakat perkotaan yang lebih sering berhubungan dengan penegak hukum. Sementara hal yang kedua lebih banyak terjadi pada masyarakat di daerah rural. Dalam banyak kasus, penegakan hukum akan berjalan efektif ketika ada tingkat kontrol dan dukungan yang kuat dari masyarakat. Tanpa adanya dukungan dari masyarakat seringkali penegak hukum merasa berjalan sendirian, apalagi ketika kasus yang dihadapinya merupakan kasus yang bersifat struktural dimana pihak yang bersengketa adalah penguasa dan rakyat. Atau tindak pidana korupsi yang melibatkan orang kuat di daerah tersebut. II-92 MAPPING REFORMERS 3. Implikasi dan Rekomendasi (a) Reformasi Hukum Berbasis Masyarakat dan Para Reformis Sebagaimana dinyatakan dalam buku pertama terbitan ini, yakni studi Village Justice in Indonesia, aparat penegak hukum yang reformis merupakan salah satu faktor penentu suksesnya menghadirkan keadilan ke tengah-tengah masyarakat, terutama ketika suatu kasus harus diproses melalui jalur hukum formal. Meskipun terdapat beberapa contoh aparat penegak hukum yang `bekerja baik' dalam kasus yang menjadi obyek studi Village Justice in Indonesia, namun secara umum aparat penegak hukum demikian sangat jarang ditemukan dalam konteks praktek peradilan di Indonesia. Kehadiran mereka yang langka itu menjadi sangat menarik untuk diteliti, dengan tujuan memetakan keberadaan, karakteristik, persepsi tentang profesi serta lingkungan para reformis tersebut, serta elemen pendukung dan pelemah dalam upaya mewujudkan penegakan hukum di Indonesia. Oleh karenanya studi Mapping Reformers yang mendalami informasi mengenai hal itu menjadi pelengkap yang sangat berharga bagi studi Village Justice in Indonesia. Sejalan dengan itu, sejak reformasi bergulir, masyarakat telah dijanjikan dengan upaya dijalankannya reformasi di bidang hukum. Namun segemilang apapun retorika tentang adanya reformasi hukum, serta sedrastis apapun jumlah pembaruan dan pembentukan peraturan perundang-undangan baru, di mata kebanyakan masyarakat, terutama di tingkat lokal dan yang terpinggirkan, perubahan itu tampak dalam person-person aparat hukum yang memang bersentuhan dengan perjuangan hak dan kepentingan mereka. Bagaimana person-person itu berhadapan dan merespon demand keadilan yang mereka dambakan bagi penyelesaian persoalannya, serta bagaimana kondisi-kondisi dalam memproses keadilan itu hadir menjadi harapan atau malah menjadi hal yang menakutkan bagi mereka itu yang mempengaruhi persepsi masyarakat tentang hukum dan perangkat-perangkatnya. Oleh karenanya aparat penegak hukum yang reformis akan lebih terasa berharga bagi masyarakat daripada hal-hal lain yang berbau retorika II-93 MAPPING REFORMERS reformasi hukum, karena kinerja aparat penegak hukumlah yang mempengaruhi mati hidupnya keadilan bagi masyarakat di ruang dan waktu konkrit di mana mereka hidup bersentuhan. Reformasi hukum yang berbasis masyarakat, sesungguhnya adalah persoalan membaik atau memburuknya kinerja aparat penegak hukum. Munculnya aparat penegak hukum yang lain dari kebanyakan lingkungannya, serta mewabahnya virus aparat penegak hukum yang bersih dan berwibawa, kemudian problem kelangsungan eksistensi mereka karenanya menjadi isu yang perlu ditanggapi secara seksama guna kepentingan keadilan bagi masyarakat. Dengan matra indikator tersebut, studi Mapping Reformers pun meng- golongkan terobosan-terobosan yang dilakukan para penegak hukum reformis, yang secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai upaya pemberantasan korupsi; penafsiran baru atas aturan hukum yang ada yang berbias penguatan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan; promosi penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif non- litigasi, seperti mediasi; penyederhanaan cara kerja; upaya menjalin kerjasama dan koalisi dengan pihak eksternal institusi hukum; serta upaya peningkatan kualitas SDM. Disamping terdapat faktor individual yang menguatkan konsistensi para penegak hukum tersebut untuk bisa bertahan baik, dengan memilih bersikap independen, kritis dan berani; serta bersikap akomodatif, terbuka dan kooperatif dengan pihak luar, namun mereka sendiri sekaligus juga jajaran institusinya menghadapi situasi rawan yang menyangkut rendahnya kualitas SDM dan tingkat orientasi mereka terhadap tugasnya; rendahnya tingkat kesejahteraan dan minimnya fasilitas kerja; tidak adanya mekanisme reward and punishment yang jelas; tidak jelasnya pola rekrutmen, promosi dan mutasi; serta masih belum memadainya peraturan perundang-undangan yang ada; intervensi dan intimidasi pihak luar; rivalitas antar penegak hukum dan kurangnya dukungan dan apresiasi atas keberhasilan dalam menjalankan tugas. Terhadap temuan-temuan utama dan kesimpulan di dalam studi ini, sejauh rekomendasi yang bersifat struktural dan legal teknis telah diupayakan dijawab dan diberikan rekomendasinya di dalam studi Village Justice in II-94 MAPPING REFORMERS Indonesia. Rekomendasi lebih jauh, dimana para penegak hukum reformis perlu mendapatkan lingkungan sosio-politis yang kondusif dari segenap dukungan yang tersedia di masyarakat terdekat di mana sebetulnya mereka berkiprah akan coba dieksplorasi dalam rekomendasi studi ini. Rekomendasi dimaksud lebih bersifat khusus dan lebih terfokus pada sisi personal para penegak hukum reformis tersebut dalam mendukung upaya untuk menguatkan dan memperbesar kinerja mereka dalam memproses keadilan. (b) Rekomendasi Secara umum, di bagian Rekomendasi laporan studi Village Justice in Indonesia telah ditawarkan berbagai pilihan strategi dan prinsip kerja guna memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan. Oleh karenanya, rekomendasi dari studi Mapping Reformers, sebagaimana juga tujuan dilakukannya studi ini, lebih merupakan komplemen yang lebih mengkhususkan dan menajamkan pilihan bagaimana seluruh stakeholder dan kekuatan pengimbang peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan mendukung kesinambungan serta membidani lahirnya para reformis di dalam sistem hukum. Dengan kalimat lain dapat disebutkan, bahwa rekomendasi di bawah ini mempunyai tujuan pokok memelihara para reformis dalam posisinya sebagai aparat yang bersih sekaligus mencoba membangun arus aparat bersih dan berwibawa agar lebih muncul sebagai mainstream gerakan menuntut respons aparat penegak hukum atas kepentingan masyarakat. Upaya memelihara para reformis dan membangun arus aparat bersih ini tentunya harus diperjuangkan sebisa mungkin yang mampu menciptakan dan memperluas ruang nyaman (comfort-zone) dan lingkungan kerja yang kondusif bagi mereka. Bukan sebaliknya, yang bisa menempatkan mereka dalam bahaya dikucilkan atau diperlakukan semena-mena tanpa dapat di- reserve, mengingat sistem yang tidak bekerja di masing-masing institusi penegak hukum saat ini yang memungkinkan dilakukannya manipulasi dengan berbagai siasat dan dalih. Membangun ruang nyaman bagi penegak hukum reformis ini tentunya membutuhkan model-model strategi yang tepat yang bisa mensterilkan sekaligus menyediakan proteksi bagi II-95 MAPPING REFORMERS berbagai upaya terobosan yang dibuat oleh mereka. Bentuk strategi yang paling mungkin dikerjakan secara bersama-sama di seluas mungkin wilayah adalah sebagaimana dijelaskan di bawah. Boks 17: Strategi & Inisiatif Dukungan Bagi Para Penegak Hukum Reformis Pemetaan Para Reformis & Kebutuhannya ­ Identifikasi aparat penegak hukum reformis beserta pencatatan mengenai prestasinya dalam meperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Dalam melakukan strategi ini perlu diupayakan identifikasi mengenai kebutuhan para reformis yang bersangkutan, yang berhubungan dengan kinerja dan membuka kesempatan memproses kasus yang ditangani secara lebih adil; Dukungan Pada Kasus Konkret: o Peningkatan Profil ­ Promosi dan pemberitaan seluas mungkin sosok penegak hukum reformis dalam penanganan kasus konkrit yang berpotensi akan memunculkan tekanan-tekanan kekuasaan atau godaan untuk bertindak kolutif dan koruptif o Eksaminasi proses atau putusan lembaga formal hukum ­ Melakukan publikasi seluas mungkin proses penanganan atau putusan Pengadilan, baik yang berjalan sebagaimana mestinya maupun yang tidak, sebagai contoh sukses maupun contoh gagal proses keadilan Dukungan Yang Bersifat Rutin dan Pemantauan: o Penghargaan ­ Pemberian apresiasi dalam bentuk yang paling mungkin atas prestasi atau terobosan para penegak hukum reformis o Fasilitasi eksperimen terobosan dan ide para penegak hukum reformis ­ Upaya memfasilitasi implementasi terobosan dan ide yang kredibel yang berpengaruh terhadap peningkatan access to justice o Pemantauan ­ Upaya pemantauan secara berkesinambungan dan lengkap meliputi seluruh tahap pemrosesan keadilan di setiap lembaga yang bersangkutan (misal: mulai dari proses di kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan eksekusi putusannya) Membangun koalisi ­ Upaya mempertemukan person dan inisiatif para kampiun reformasi hukum baik yang ada di dalam maupun di luar sistem formal hukum i) Pemetaan Para Penegak Hukum Reformis II-96 MAPPING REFORMERS Studi ini baru merupakan contoh permulaan dan uji-coba gagasan memetakan para reformer di dalam sistem hukum. Gerakan pemetaan ini perlu pula diupayakan menjadi trend dan ditularkan di sebanyak mungkin lokasi, terutama di daerah di seluruh Indonesia. Satu lembaga swadaya masyarakat di Solo, Jawa Tengah, yang merupakan salah satu narasumber studi Mapping Reformers telah mengadopsi pendekatan yang dipakai dalam studi Mapping Reformers. Mereka mempraktekkan pendekatan demikian demi kepentingannya mempermulus upaya-upaya advokasi bagi masyarakat. Bahkan identifikasi serta listing yang dilakukan lebih luas dari sekedar aparat penegak hukum formal, melainkan juga aparat pemerintah daerah, terutama biro hukum. Di berbagai kegiatan advokasi masyarakat yang dilakukan LSM tersebut ­ Yayasan Advokasi Transformasi Masyarakat (ATMA), hasil mapping ini telah bisa diorganisasi dan dilibatkan. Mulai dari sekedar hadir dalam pertemuan-pertemuan untuk men-support pembelaan masyarakat, sebagai kontak ke institusi yang bersangkutan, juga sebagai narasumber atau adviser materi yang menjadi bidang garapan aparat dimaksud. Untuk melengkapi strategi pemetaan ini, agar dukungan yang sewajarnya terasa oleh para penegak hukum reformis, perlu diupayakan pemetaan kebutuhan mereka berkenaan dengan kinerja sehari-hari mereka, peningkatan kedudukan mereka di dalam wilayah sosio-politik dimana mereka bertugas dan terutama membuka kesempatan mendapatkan informasi serta ruang-ruang komunikasi yang mereka butuhkan, sehingga bisa lebih percaya diri dan menempatkan mereka menjadi pribadi-pribadi yang berwibawa. ii) Dukungan Pada Kasus Konkrit ii.1. Peningkatan profil Seperti disebutkan dalam temuan studi Village Justice in Indonesia, persoalan keadilan, disamping merupakan masalah yang dipengaruhi oleh legal teknis, juga bahkan lebih dipengaruhi oleh faktor sosio-politis yang berkembang di sekitar proses keadilan yang bersangkutan. Artinya para pihak yang terlibat dalam proses tersebut bermain dengan kekuatan atau II-97 MAPPING REFORMERS kekuasaan untuk keluar menjadi pemenang. Dan setiap pihak di sana, saling melengkapi dirinya untuk meningkatkan posisinya berhadapan dengan pihak lain, termasuk juga aparat penegak hukum. Bilamana secara posisi, aparat penegak hukum yang sebetulnya beritikad bersih kalah, maka dapat diramalkan secara gampang, bahwa bandul keadilan pun akan berputar menyeleweng ke arah yang tidak diinginkan masyarakat. Oleh karenanya peningkatan posisi aparat penegak hukum yang bersih merupakan conditio sine qua non demi terjaganya mereka dari ancaman dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun bagaimana situasi meningkatkan profil penegak hukum ini bisa diupayakan? Belajar dari kasus Bukit Kemuning, Lampung, tekanan terhadap Ketua Majelis Hakim, Irfanuddin, SH sedikitnya dibentengi oleh mendekatnya aktor-aktor di lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Peningkatan profil si hakim ini pun dibantu oleh gencarnya kemunculan dia di media massa, sehingga sosoknya menjadi familiar. Dan pada gilirannya, kepopuleran itupun akan mencegah dia dari tindakan sewenang-wenang yang mungkin bisa terjadi, karena wacana tentangnya, apalagi bila dikaitkan dengan kasus yang sedang ditanganinya telah pula menjadi wilayah publik, yang tidak lagi gampang dipermainkan. Disamping media massa, peningkatan profil penegak hukum reformis inipun bisa dilakukan dengan menghadirkan mereka sejajar dengan aktor- aktor pemegang kekuasaan di daerah dalam berbagai kesempatan pertemuan. Bisa juga mengundang atau membikinkan forum dimana mereka bisa menjadi narasumber, misalnya: diskusi, seminar dan hearing di lembaga legislatif daerah. ii.2. Eksaminasi proses atau putusan lembaga hukum formal Baik buruknya aparat penegak hukum bisa dinilai dari rasio-rasio mereka dalam menjalankan proses atau memutus suatu perkara. Aspek penting ini pula yang selama ini hilang dalam khasanah proses hukum formal di Indonesia. Informasi mengenai jalannya proses pemeriksaan di tingkat kepolisian atau kejaksaan sering luput dari pengamatan publik, karena II-98 MAPPING REFORMERS dijadikan `rahasia' oleh pihak kepolisian atau kejaksaan dengan membungkusnya dalam retorik demi `independensi' proses hukum. Tidak kalah parahnya keadaan di tingkat pengadilan, yang tidak membiasakan diri mendokumentasi putusan-putusannya, dan sudah merasa benar dengan hanya membacakan putusannya di sidang yang terbuka untuk umum. Konsekuensinya kritik dan kontrol oleh publik terhadap proses serta putusan hukum formal menjadi sangat sulit. Tidak adanya peluang untuk melakukan kontrol ini jangan dianggap persoalan administratif saja, melainkan lebih dari itu potensial menyembunyikan relasi-kuasa tawar menawar keadilan dan menutup rapat proses dan putusan hukum sebagai wacana intelektual. Oleh karenanya upaya mengeksaminasi proses serta putusan hukum menjadi tugas mulia yang substitutif bagi transparansi yang seharusnya dilakukan institusi penegak hukum. Tentunya juga agar upaya ini tepat guna dan tidak menghabiskan energi yang sia-sia, perlu dilakukan pemilihan kasus yang sangat selektif, sehingga proses dan putusan-putusan yang benar-benar mempunyai dampak signifikan bagi peningkatan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan saja yang dicoba dieksaminasi. II-99 MAPPING REFORMERS iii) Dukungan Bersifat Rutin & Pemantauan iii.1. Penghargaan Kepada Para Reformis Disimpulkan dari studi Village Justice in Indonesia maupun Mapping Reformers, mekanisme reward and punishment di tubuh institusi hukum belum berjalan secara baik dan konsisten. Adalah menjadi tugas gerakan eksternal (di luar institusi hukum sendiri) untuk mengisi kekosongan mekanisme ini, terutama mengupayakan adanya reward bagi para penegak hukum yang berprestasi (dilihat dari aspek penguatan akses terhadap hukum dan keadilan). Dalam bidang sosial yang lebih khusus (perilaku anti-korupsi) telah ada contoh yang bisa dikemukakan, yakni pemberian Bung Hatta Anti-corruption Award yang juga memasukkan aparat penegak hukum sebagai kandidat penerima penghargaan tersebut. Salah satu responden dari studi Mapping Reformers, Muhammad Yamin, SH (alm.), Kepala Pusdiklat Kejaksaan Agung merupakan aparat penegak hukum yang mendapatkan penghargaan dimaksud di tahun 2003. LSM di Solo, Jawa Tengah, sebagaimana telah disebutkan di atas, selangkah lebih jauh dari sekedar pemetaan penegak hukum reformis, juga berinisiatif memberikan penghargaan meski dalam bentuk yang sangat sederhana, yakni: pemberian piagam pujian atas tindakan konkrit aparat yang bersangkutan dalam membantu atau membuka jalan dalam proses advokasi keadilan bagi masyarakat. Satu contoh lain yang bisa diadopsi adalah model pemberian reward yang dilakukan oleh Ashoka Foundation. Lembaga ini memberikan semacam dana yang rutin setiap bulan dalam jangka waktu tertentu (biasanya dilakukan per-tahun) untuk menunjang kegiatan inovatif penguatan masyarakat madani kepada seseorang yang dianggap mempunyai kapasitas dan rencana yang jelas untuk melakukan peningkatan kapasitas dan kelembagaan di tengah-tengah masyarakatnya. Contohnya pemberian dana bagi Kamardi, SH, Kepala Desa di Desa Bentek, Lombok Utara, NTB sebagai fasilitator pengembangan gagasan pembentukan lembaga yudikatif di tingkat desa di wilayah Kabupaten Lombok Utara, NTB. Gagasan ini bisa dipraktekkan ke aparat penegak hukum dalam meningkatkan kinerjanya, dengan catatan diprioritaskan untuk dana II-100 MAPPING REFORMERS operasional pelaksanaan tugasnya yang membantu tercapainya proses hukum yang sederhana, murah dan cepat. Atau yang sangat berpotensi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi suatu proses keadilan bagi masyarakat. Misalnya (i) insentif untuk pelembagaan pemberian petunjuk Jaksa Penuntut Umum kepada polisi yang mem-process verbaal kasus; (ii) publikasi catatan atau komentar hakim tinggi atau hakim agung atas putusan hakim pengadilan di bawahnya; atau (iii) operasional fasilitasi memperjuangkan kesepahaman terhadap isu-isu baru yang menunjang penegakan hukum, sebagai contoh berkaitan dengan sensitivitas jender, kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta pembenahan dan penanganan kasus yang menimpa buruh migran. Artinya model reward di atas tidak dikaitkan dengan keuntungan bagi personal penegak hukum, melainkan bagi pembiayaan implementasi ide, sosialisasi dan kegiatan- kegiatan yang digagasnya. iii.2. Dukungan dan Fasilitasi terhadap Ide para Reformis Strategi terakhir ini merupakan perluasan atau bentuk lebih besar dari strategi pemberian penghargaan terhadap prestasi para penegak hukum reformis. Terobosan dan ide yang dilayani adalah yang melangkah lebih jauh dari prestasi individual, yakni misalnya sudah diupayakan menjadi perilaku suatu bagian tertentu institusi penegak hukum di daerah. Contoh yang paling populer misalnya kehendak aparat kepolisian di Ruang Pelayanan Khusus (RPK), yang juga didukung para aktivis peningkatan peran perempuan, untuk menjadikan bagian itu sebagai bagian yang mandiri sejajar dengan unit-unit lain dalam institusi kepolisian. Saat ini, posisi bagian pelayanan khusus yang dibatasi dengan nama `Ruang' masih menjadi bagian yang berada di bawah Unit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita). Kondisi ini jangan dipandang semata persoalan administrasi atau kewibawaan bagian tersebut, tetapi lebih daripada itu yakni membuka akses yang lebih luas bagi perempuan (terutama perempuan korban kekerasan) untuk mendapatkan keadilan. Hal tersebut mengingat aparat di RPK telah dididik secara khusus untuk lebih sensitif terhadap persoalan jender yang tidak dimiliki oleh Unit Renakta. II-101 MAPPING REFORMERS Upaya peningkatan kemandirian RPK ini, tentunya juga sebagaimana saat pembentukan dan pengelolaannya sampai saat ini, tetap memerlukan perspektif luar kepolisian, terutama dari lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu serupa. iii.3. Pemantauan Sebagaimana juga disinggung dalam laporan Village Justice in Indonesia, semua perubahan atau perbaikan yang berkaitan dengan aspek personal dan institu-sional aparat penegak hukum, haruslah diimbangi dengan dimunculkannya dan dikuatkannya persoalan transparansi dan akuntabilitas semua lembaga penegak hukum. Strategi penguatan transparansi dan akuntabilitas ini dapat dibantu dengan model pemantauan yang berkesinambungan dan lengkap mulai dari pelaporan/pengaduan di tingkat kepolisian sampai pada eksekusi putusan. Jangankan di tingkat lokal daerah-daerah, di tingkat nasionalpun saat ini masih sangat sedikit pergerakan sosial kemasyarakatan yang mengkhususkan diri dalam wilayah kerja pemantauan ini. Dari yang ada itupun masih mengkhusus-kan pada satu institusi penegak hukum, belum bisa berkesinambungan ke semua lembaga hukum yang ada dalam rangkaian kerja proses keadilan. Dari lembaga yang mempunyai konsern khusus ke masing-masing lembaga hukum pun belum terlihat adanya komunikasi dan koordinasi yang efektif antar mereka, sehingga bisa merekomendasikan strategi dan hasil pemantauan yang bisa menekan lembaga hukum untuk membiasakan dan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam kerja-kerja institusinya. Sekurang-kurangnya untuk memulai proses ini bisa diupayakan desakan adanya pengawasan internal yang lebih berwibawa yang memantau/mengawasi kinerja tiap- tiap aparat penegak hukum, yang lebih independen dan melibatkan sebanyak mungkin resources yang ada di masyarakat, seperti lembaga swadaya masyarakat atau organsiasi masyarakat sipil. Sehingga dalam mengawasi kinerja hakim misalnya tidak saja cukup dipertimbangkan oleh satu dewan yang isinya hakim-hakim lain yang bertindak sebagai hakim pengawas, mengingat bias korps tentunya akan menimbulkan II-102 MAPPING REFORMERS prasangka serta kecurigaan adanya pembelaan terhadap korps yang bersangkutan. iv) Koalisi Para Reformis Baik antar penegak hukum reformis maupun lebih luas lagi melibatkan kampiun reformasi di luar lembaga hukum formal diperlukan adanya media untuk saling mengenal, berkomunikasi dan menguatkan inisiatif pembaruan. Aktor-aktor yang telah diidentifikasi melalui kegiatan pemetaan (mapping reformers), dan `dijaga' melalui berbagai strategi pemantauan dan peningkatan profil merupakan potensi yang besar dalam sistem formal hukum. Namun mereka masih merupakan kekuatan yang berserakan yang mungkin hanya kelihatan geliatnya dalam masing-masing kasus yang ditanganinya, sehingga hanya berpengaruh terhadap kasus yang bersangkutan secara individual. Meskipun ada koalisi, tapi boleh jadi hanya bersifat sangat sementara (incidental coalition) yang mencurahkan perhatian dan memberi desakan hanya pada kasus yang bersangkutan. Sehingga perlu ada upaya dukungan dan fasilitasi untuk menjadikan koalisi ini sebagai koalisi abadi (permanent coalition). Koalisi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan non-struktural dalam penegakan hukum seperti dukungan moral, informasi dan bahkan proteksi seperti yang dialami oleh dua orang hakim muda dan media massa sebagaimana telah dibahas di muka. Model pertemuan dan strategi koalisi seperti apa yang cocok perlu dikaji berdasarkan berbagai pengalaman yang dialami oleh para penegak hukum dan stakeholders. Mengingat potensi ini terdiri dari berbagai kepentingan, baik dari dalam dan luar sistem hukum, serta wilayah dan jenis kerja yang saling berlainan, pertemuan yang paling mungkin adalah difasilitasi oleh lembaga-lembaga formal di tingkat lokal yang relatif independen, seperti lembaga legislatif daerah (DPRD) atau lembaga-lembaga donor. Salah satu prioritas dari koalisi ini adalah menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang diorientasikan ke pembelajaran bersama mengenai isu-isu atau kasus- kasus tertentu yang berkembang dan menjadi perhatian masyarakat (issue- II-103 MAPPING REFORMERS oriented). Caranya yaitu dengan eksaminasi publik atas kasus-kasus tersebut. Bisa juga dengan mempertemukan para kampiun reformasi untuk membahas tentang tekanan atau sanksi berkenaan dengan penyakit masyarakat dan/atau kriminalitas yang fenomenal di daerahnya masing- masing. Strategi seperti ini, walaupun masih terbatas pada kesepahaman dan kerjasama antara aparat penegak hukum dan pemerintahan daerah, pernah diupayakan oleh pihak aparat hukum di Kabupaten Lampung Utara dengan prakarsa Muhammad Yusuf, SH, Kajari setempat. Melihat maraknya penyakit masyarakat dan kriminalitas yang berhubungan dengan kebebasan membawa senjata tajam dan konflik disertai kekerasan, aparat penegak hukum di Kotabumi bersepakat untuk memproses secara cepat kasus-kasus demikian dan memutus sanksi secara maksimal (seperti tercantum dalam KUHP). Setengah tahun pertama, kesepahaman di antara aparat penegak hukum tersebut mampu menurunkan angka kriminalitas jenis ini. Contoh lain, meskipun belum diteliti secara mendalam, adalah mengenai adanya nota kesepahaman antara aparat penegak hukum, pemerintahan dan lembaga swadaya masyarakat di propinsi Sumatera Barat untuk memprioritaskan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Isu-isu lain untuk memulai gerakan membangun koalisi ini mungkin dapat dimunculkan, namun yang penting akan lebih mudah dan efektif bilamana isu dimaksud berbasiskan kecenderungan atau kasus-kasus konkrit yang terjadi di masyarakat daerah yang bersangkutan, yang isunya sendiri merupakan wilayah kerja yang dapat digarap secara bersama-sama. Potensial juga misalnya membangun kesepahaman dan kesepakatan-kesepakatan di tingkat lokal mengenai bagaimana proses- proses penyelesaian sengketa informal yang ada di masyarakat (di luar lembaga hukum formal) ditempatkan dalam kebijakan proses hukum dan keadilan di daerah. v) Penutup II-104 MAPPING REFORMERS Seluruh stakeholder dan kekuatan pengimbang peningkatan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan, bisa mempromosikan bagian atau keseluruhan strategi di atas ke sebanyak mungkin daerah di Indonesia. Di setiap propinsi perlu terlebih dahulu distimulasi dengan gerakan konsolidasi masyarakat sipil untuk mengembangkan akses masyarakat terhadap hukum dan keadilan, yang diorganisir aktor atau aktivis-aktivis lokal setempat dalam bentuk yang disesuaikan dengan kreativitas masing-masing. Setelah dilakukan pemetaan lanjutan terhadap para penegak hukum reformis, kemudian diupayakan adanya fasilitasi pembentukan koalisi antara para reformis di dalam serta di luar institusi hukum formal di masing-masing daerah. Sebagai penjaga kesepahaman di dalam forum yang multi-stakeholder tersebut, peningkatan pengetahuan dalam bentuk discourse yang issue-oriented dapat dijadikan bridging untuk tindakan nyata selanjutnya. II-105 MAPPING REFORMERS SENGAJA KOSONG II-106 MAPPING REFORMERS DAFTAR BACAAN DAN REFERENSI Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Undang-undang No. 15/1985 tentang Mahkamah Agung Undang-undang No. 2/1986 tentang Peradilan Umum Undang-Undang No. 5/1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Undang-undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM Undang-undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang-undang No. 14/1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman Undang-undang No. 35/1999 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 14/1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Kitab Undang-undang Hukum Perdata Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) II-107 MAPPING REFORMERS Artikel, Buku dan Laporan Alkotsar, A (ed), Identitas Hukum Nasional, Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1997. Asia Foundation, Citizens' Perceptions of the Indonesian Justice Sector, Jakarta: Asia Foundation, 2001. Bappenas/World Bank, Law Reform in Indonesia, Jakarta: Bappenas, 1997. Creyke, R, Disney, J, Mc. Millan, J (eds), Aspects of Administrative Review in Australia and Indonesia, Canberra: Centre for International and Public Law Australian National University, 1996. Evers, PJ, The Indonesian Rural Judiciary, catatan yang disediakan untuk Justice for the Poor Project ­ The World Bank, 2002. Hutabarat, MH, Harahap, Z, Thaib, D, Hukum dan Politik di Indonesia, Jakarta: Sinar Harapan, 1996. Ilyas, K, Catatan Hukum II, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2000. International Crisis Group, Indonesia: National Police Reform, Jakarta/Brussels: International Crisis Group, 2001. Lev, D, Working Paper No. 44: Legal Aid in Indonesia, Monash University, 1986. Lev. D, Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan, Jakarta: LP3ES, 1990. Liddle, WR, Leadership and Culture in Indonesian Politics, Sydney: Allen & Unwin, 1996. Lindsey, T (ed), Indonesia: Law and Society, Federation Press, Sydney, 1999. Lopa, B, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Jakarta: Kompas, 2001. II-108 MAPPING REFORMERS Lopa, B, Masalah-masalah Politik, Hukum, Sosial Budaya dan Agama: Sebuah Pemikiran, Jakarta: Sinar Harapan, 2001. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2003. Muqoddas, MB, Luthan, S, Miftahuddin, M (eds), Politik Pembangunan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 1992. Partnership for Governance Reform in Indonesia, A Diagnostic Study of Corruption in Indonesia, Jakarta: Partnership for Governance Reform in Indonesia, 2002. Pompe, S, Court Corruption in Indonesia: An Anatomy of Institutional Degradation and Strategy for Recovery, tidak dipublikasi ­makalah tersedia di tim Justice, 2003. Rahardjo, S, Polisi Sipil: Dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2002. Roelof, H, The Legality of Adat Criminal Law in Modern Indonesia, Indonesia: Tatanusa, Ciputat, 2001. Seidman, R, The Lessons of Self-Estrangement: On the Methodology of Law and Development, Research in Law and Sociology 1:1-29, 1987. Soerodibroto, SH, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001. Sosmena Jr., GC, Barangay Justice: a Delegalisation Mechanism, Hiroshima Law Journal 20: 384-404, 1996. Stephenson, MC, A Trojan Horse Behind Chinese Walls?: Problems and Prospects of US-Sponsored "Rule of Law" Reform Projects in the People's Republic of China, CID Working Paper No. 47, Mei 2000, Law and Development Paper No. 3, 2000. II-109 MAPPING REFORMERS Wignjosoebroto, S, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Suatu Kajian tentang Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum Selama Satu Setengah Abad di Indonesia (1840-1990), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1994. Wignjosoebroto, S, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: HuMA dan ELSAM, 2002. World Bank, Kumpulan Studi Kasus Justice for the Poor Project dalam studi Village Justice in Indonesia, tidak diterbitkan, 2002. Artikel Jurnal, Majalah dan Koran Fokus, Mampukah Polisi Menegakkan Reformasi, Kompas, 6 Maret 2004, 37-44. Topo Santoso, Polisi dan Jaksa dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Jurnal Volume 10.1, dapat diakses di http://202.159.1843/isi/101topo.htm. Zacky Husein dan Sebastian Pompe, Supreme Court Blueprints: An Innovative Reform Plan, Jakarta Post, 10 November 2003. Koalisi Pemantau Peradilan Gelar Demo Lelanggate, Bernas, 10 Juni 2003. Anggota DPRD DIY Divonis Dua Tahun Penjara, Tempo Interaktif, 6 Februari 2003, dapat diakses di: http://www.tempo.co.id.id/news/2003/3/17/1,26,id.html. Herman Abdurrahman divonis Dua Tahun, Suara Merdeka, 18 Maret 2003, dapat diakses di: http://www.suaramerdeka.com/harian/0303/18/dar21.htm. Mohammad Yamin: Mencari Semangat Anti Korupsi pada Sosok Adhyaksa, hukumonline.com, 30 Desember 1999, dapat diakses di: http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=8945&cl=Profl. Yamin, A Rare Breed of Prosecutor, Jakarta Post, 15 Oktober 2003. II-110 MAPPING REFORMERS Kasus Nurdin Halid Dianggap Cukup Bukti, detik.com, 1 September 2003, dapat diakses di: http://www.detik.com/peristiwa/2004/01/07/2004017- 145130.shtml. Sahlan Fights Against `Court Mafia', The Jakarta Post, 21 October 2003. Menyoal Kemandirian Lembaga Peradilan, Kedaulatan Rakyat, 5 Oktober 2002. Pemilihan Ketua MA, Kedaulatan Rakyat, 4 Desember 2000. Ambivalensi Perundang-undangan Otonomi Daerah, Kedaulatan Rakyat, 6 Januari 2001 Ketua dan Dua Hakim PN Jantho Dicopot, Kompas, 4 November 2003. Mahalnya Menjadi Polisi, Kompas, 17 Januari 2004. Ada S-3 di Balik Mutasi, Gatra, 30 Agutus 2003. Mutasi Biasa atau Penyingkiran, Pilars, No. 21, THN.vi, 01-07 September 2003. Hakim pun Mengakui Korp-nya Busuk!, Legal Review. No. 14/Th. II September 2003. Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan Agung, hukumonline.com, 2 Oktober 2003. Kalangan Hakim Bisniskan Proses Mutasi dan Promosi, Republika, 2 September 2003. Muhammad Yusuf, Dimana Wewenang Jaksa, Lampung Post, Kamis, 18 September 2003 Rozali Umar dan Faisal Chudari, Jaksa Bukan Penyidik Korupsi, Lampung Post, Kamis 25 September 2003. II-111 MAPPING REFORMERS Stop Order, Tempo, 6 Oktober 2003. Jangan Biarkan Polisi Sendiri, Kompas, 1 Agustus 2003. II-112 MAPPING REFORMERS SENGAJA KOSONG II-113 MAPPING REFORMERS CATATAN AKHIR 1) "Ini Dia, Dua Hakim yang Tidak Biasa", Hukum Online, 24 Oktober 2002, dapat diakses di: www.hukumonline.com/cetak_artikel.asp?code=6730 &artikel. 2) "Dua Orang Hakim Daerah `Bersaksi' di Jakarta", Media Indonesia Online, 25 Oktober 2002, dapat diakses di: www.mediaindo.co.id/cetak/ berita.asp?action=cetak&id=2002102500360355. 3) Satjipto Rahardjo, "Bersatulah Kekuatan Hukum Progresif", Kompas, 06 September 2004. 4) Ratih Harjono dan Stefanie Teggeman (editor), Kaum Miskin Bersuara: 17 Cerita tentang Korupsi, Kemitraan untuk Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia. 5) The Asia Foundation dan AC Nielsen, Survey Report on Citizens' Perceptions of the Indonesian Justice Sector, Preliminary Findings and Recommendations, August 2001, Executive Summary, h. 3, terutama pada tabel persepsi individu terhadap lembaga-lembaga hukum. 6) Partnership for Governance Reform in Indonesia, A National Survey of Corruption in Indonesia, Final Report December 2003, h. 23, pada tabel mengenai ketidakefektifan dan ketidakjujuran lembaga-lembaga di mata masyarakat. 7) "Mampukah Polisi Menegakkan Reformasi", Kompas, 6 Maret 2004, h. 37-44. 8) ICG, Indonesia: National Police Reform, Asia Report No. 13, Jakarta/Brussels, 20 February 2001, h. 18. 9) World Bank, Combating Corruption in Indonesia - Enhancing Accountability for Development, 2003, h. 86-88. Lihat juga laporan II-114 MAPPING REFORMERS Price Waterhouse Coopers untuk ADB, Focus on People, Report of the Governance Audit of the Public Prosecution Service. 10) Catatan dari wawancara dengan Munir (Imparsial). 11) UU 14/1970 sebagaimana telah diubah dengan UU 35/1999 dengan jelas menyebutkan bahwa tugas hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili, serta hakim tidak boleh menolak setiap perkara yang diajukan kepadanya. 12) Topo Santoso, Polisi dan Jaksa dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Jurnal Volume 10.1, dapat diakses di http://202.159.1843/isi/101topo.htm. 13) Lihat UU 5/1991. 14) Sebastian Pompe, Court Corruption in Indonesia: An Anatomy of Institutional Degradation and Strategy of Recovery, 2003 (tidak dipublikasi). 15) Zacky Husein dan Sebastian Pompe, Supreme Court Blueprints: An Innovative Reform Plan, Jakarta Post, 10 November 2003. Menurut artikel ini setidaknya ada tiga tantangan untuk melakukan pembaruan di tubuh MA dan dunia peradilan di Indonesia, yaitu: dari pemerintah, dari dalam administrasi peradilan sendiri dan dari komunitas lembaga donor. 16) Daniel S Lev, Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan, LP3ES, 1990. 17) "Dua Hakim Daerah `Bersaksi' di Jakarta", Media Indonesia Online, 25 Oktober 2002, dapat diakses di: www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp? action=cetak&id=2002102500360355. 18) PPK adalah program Pemerintah yang didanai Bank Dunia yang berbasis di Kecamatan. Program ini menggunakan pendekatan community-driven development, di mana di tiap-tiap kecamatan terpilih II-115 MAPPING REFORMERS diberikan sejumlah dana yang untuk mendapatkannya dilakukan dengan cara berkompetisi satu dengan lain antar kelompok dan antar secara sehat. Meskipun program ini telah didisain dengan cermat dan menutup peluang terjadinya penyalahgunaan dana, akan tetapi dalam beberapa kasus hal-hal yang tidak diinginkan masih terjadi. Untuk informasi lebih lanjut bias diakses melalui situs PPK: www.kdp.or.id. 19) Jakarta Post Online, 16 September 2003. 20) Saat wawancara dilakukan, Sahlan masih berstatus sebagai hakim. Namun sejak awal 2004, yang bersangkutan telah berhenti dengan mengajukan pensiun dini. 21) "Koalisi Pemantau Peradilan Gelar Demo Lelanggate", Bernas, 10 Juni 2003. 22) Tempo Interaktif, Anggota DPRD DIY Divonis Dua Tahun Penjara, 6 Februari 2003, dapat diakses di: www.tempo.co.id.id/news/2003/3/ 17/1,26,id.html dan Suara Merdeka, Herman Abdurrahman Divonis Dua Tahun, 18 Maret 2003, dapat diakses: www.suaramerdeka.com/harian/ 0303/18/dar21.htm. 23) Peninjauan Kembali adalah upaya hukum bagi terpidana atau ahli warisnya untuk tidak menerima putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum ke Mahkamah Agung, dengan dasar: (i) apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; (ii) apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; (iii) apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata (Pasal 1 butir 12 jo. Pasal 263 KUHAP). II-116 MAPPING REFORMERS 24) "Kasus Nurdin Halid Dianggap Cukup Bukti", Detik Online, 1 September 2003, dapat diakses di: www.detik.com/peristiwa/2004/01/07/2004017-145130.shtml. 25) Lihat "Ini Dia, Dua Hakim yang Tidak Biasa", 24 Oktober 2002, dapat diakses di: www.hukumonline.com/cetak_artikel.asp?code=6730&artikel, lihat juga "Yurisprudensi Korupsi dari Lampung dan Aceh," 28 Oktober 2002, dapat diakses di: www.hukumonline.com/cetak/cetak_artikel.asp? code=6738&artikel. 26) "Dua Hakim Daerah `Bersaksi' di Jakarta", 25 Oktober 2002, dapat diakses di: www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?actiion=cetak&id =2002102500360355. 27) Salah satu bunyi putusan Majelis Hakim Kasus Korupsi Camat Bukit Kemuning. 28) Lihat kasus PN Bantul nomor-nomor berikut: 15/Pdt.G/2003/PNBTL, 01/Pdt.G/2003/PNBTL; 02/Pdt.G/2003/PNBTL; 12/Pdt.G/2003/PNBTL; 22/Pdt.G/2003/PNBTL; 31/Pdt.G/2003/PNBTL; 33/Pdt.G/2003/PNBTL; 41/Pdt.G/2003/PNBTL; 49/Pdt.G/2003/PNBTL; 18/Pdt.G/2003/PNBTL; 37/Pdt.G/2003/PNBTL; 38/Pdt.G/2003/PNBTL; 44/Pdt.G/2003/PNBTL; dan 46/Pdt.G/2003/PNBTL. 29) Lihat kasus PN Bantul nomor berikut: 4/Pdt.G/2004/PNBTL; 11/Pdt.g/2004/PNBTL; dan 11/Pdt.g/2004/PNBTL. 30) Lihat laporan pemantauan peradilan yang dibuat ICM di PN Bantul, bulan Juli minggu ke-3 dan ke-4, 2003. 31) Bisa dilihat pada www.asiafoundation.org/Locations/indonesia_ projects.html atau www.asiafoundation.org/pdf/ProjectList2003.pdf. II-117 MAPPING REFORMERS 32) Lihat "Community Policing (COP) di Polsek Umbulharjo Yogyakarta", makalah Musni Arifin, S.IK dalam diskusi mengenai "Program Pemolisian Berbasis Masyarakat (Community Oriented Policing) dan Reformasi POLRI", Justice for the Poor Project ­ The World Bank, Jakarta, 13 Agustus 2004. 33) Lihat www.nakertrans.go.id/berita_mass_media/B_Tenagakerja/2004/ Januari/index_tk.html. 34) "Pemeras TKW Diringkus", Kompas, 28 Desember 2002. 35) Laporan hasil observasi dan wawancara Tim TKW-Bank Dunia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, 13 Desember 2001. Pada saat itu, Sri Suari sudah mulai bertugas sebagai Wakapolsus di Polsus Bandara. 36) Evaluasi kinerja para hakim di tuangkan Harifin A Tumpa dalam sebuah kertas kerja "Inventarisasi Temuan Permasalahan Hukum dalam Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Makassar". 37) Lihat "Mohammad Yamin: Mencari Semangat Anti Korupsi pada Sosok Adhyaksa", dapat dikases di: www.hukumonline.com/detail.asp?id= 8945&cl=Profil. 38) Konfirmasi hal tersebut dengan Cici dilakukan dalam wawancara dengan tim Justice, 23 September 2003. 39) "Sahlan Fights Against `Court Mafia'", The Jakarta Post, 21 Oktober 2003. 40) Beberapa tulisan Hakim PN Sleman: "Menyoal Kemandirian Lembaga Peradilan", Kedaulatan Rakyat, 5 Oktober 2002; "Pemilihan Ketua MA", Kedaulatan Rakyat, 4 Desember 2000; "Ambivalensi Perundang- undangan Otonomi Daerah", Kedaulatan Rakyat, 6 Januari 2001; dan banyak artikel yang lain. 41) Lihat Boks 2 kasus Bukit Kemuning untuk Irfanuddin dan lihat deskripsi kasus "Lelang-gate" untuk Sahlan. II-118 MAPPING REFORMERS 42) Lihat Boks 2 kasus Bukit Kemuning dimana Irfanuddin selalu terbuka dengan LSM KOAK dan LBH serta wartawan dari Lampung Pos, Cici. Begitu juga dengan Sahlan ketika mengetahui ada kasus yang menyangkut Ketua PN maka ia menyampaikan ke ICM dan koalisi LSM pemantau peradilan untuk mendemo sang Ketua PN. Lihat "Koalisi Pemantau Peradilan Gelar Demo Lelanggate," Bernas, 10 Juni 2003. 43) Cerita merupakan hasil wawancara dengan dua orang hakim muda yang mengalami masalah tersebut, Desember 2003. 44) Pieter Evers, Note on Rural Judiciary, 2 April 2002, h. 4. 45) Berdasarkan PP 8/2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 27/2001 dan terakhir diubah dengan PP 12/2003 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, PTUN dan Peradilan Agama. 46) Besaran gaji pokok Jaksa mengikuti besaran gaji pokok PNS pada umumnya sebagaimana diatur dalam PP 11/2003 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP 26/2001. 47) Lihat PP 14/2003 tentang Perubahan Atas PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara RI. 48) "Ketua dan Dua Hakim PN Jantho Dicopot", Kompas, 4 November 2003. 49) "Mahalnya Menjadi Polisi", Kompas, 17 Januari 2004. 50) "Ada S-3 di Balik Mutasi", Gatra, 30 Agustus 2003. 51) Pengakuan seperti ini disampaikan oleh Wakil Ketua PN Sumba Barat kepada tim Justice yang sedang meneliti kasus korupsi di Sumba Barat. Waktu standard seorang hakim bertugas di suatu tempat seharusnya sekitar 4 tahun. II-119 MAPPING REFORMERS 52) "Mutasi Biasa atau Penyingkiran", Pilars No. 21, THN.vi, 01-07 September 2003. Lihat juga "Hakim pun Mengakui Korp-nya Busuk!", Legal Review No. 14/Th. II, September 2003. 53) Lihat "Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan Agung", www.hukumonline.com, 2 Oktober 2003. 54) "Kalangan Hakim Bisniskan Proses Mutasi dan Promosi", Republika, 2 September 2003. 55) Wawancara dengan seorang Hakim di Jakarta, 1 September 2003. 56) Wawancara dengan seorang Hakim di sebuah PN di Yogyakarta, 24 September 2003. 57) Muhammad Yusuf, "Dimana Wewenang Jaksa", Lampung Post, Kamis, 18 September 2003. 58) Rozali Umar dan Faisal Chudari, "Jaksa bukan Penyidik Korupsi", Lampung Post, Kamis 25 September 2003. 59) "Stop Order", Tempo, 6 Oktober 2003. 60) Disampaikan Marsillam di diskusi "Judicial Reform" di World Bank, Jakarta, 23 Oktober 2002. 61) Lihat "Penajaman Prioritas Reformasi Hukum", dapat diakses di: www.hukumonline.com/detail.asp?id=7406&cl=Tajuk. 62) Disarikan dari hasil wawancara dengan seorang Hakim sebuah PN di Yogyakarta. 63) "Jangan Biarkan Polisi Sendiri", Kompas, 1 Agustus 2003. 64) Disarikan dari salah satu wawancara dengan seorang JPU di sebuah Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah. II-120 MAPPING REFORMERS 65) Lihat "Berpulang Dipraktikkan Kembali Hukum dan Kelembagaan Adat", bisa diakses di: www.westpapua.net/news/03/11/011103- berpulang_ dipraktikkan_kembalihukum_dan_kelembag-4282.html 66) Lihat Pasal 10 ayat (1) UU 14/1970. 67) Hal ini terlihat jelas di dalam perbandingan anggaran yang disediakan untuk sektor hukum di dalam APBN Tahun 2003. Total Anggaran Rutin pada tahun tersebut adalah Rp 191.787.857.047.000,- sedangkan untuk Sektor Hukum hanya sebesar Rp 1.777.022.447.000,- (0,927%). Untuk Anggaran Pembangunan, jumlah keseluruhan di dalam APBN 2003 adalah sebesar Rp 66.146.097.509.000,-, sedangkan untuk Sektor Hukum hanya dianggar-kan Rp 1.044.729.702.000,- (1,58%). Lihat Penjelasan Atas UU 26/2003 tentang Perubahan Atas UU 29/2002 Tentang APBN Tahun Anggaran. 68) Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Rajawali Press, 1994, h. 197-229. II-121