68534 KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL   SERIAL MODUL PELATIHAN SISTEM PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SEKRETARIAT TIM KOORDINASI PERENCANAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DAFTAR SINGKATAN APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bappeda : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappenas : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bawasda : Badan Pengawas Daerah BD : Bobot Daerah BPHTB : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BT : Bobot Teknis DAK : Dana Alokasi Khusus DAU : Dana Alokasi Umum DBH : Dana Bagi Hasil Depdagri : Departemen Dalam Negeri Depdiknas : Departemen Pendidikan Nasional Depkes : Departemen Kesehatan Depkeu : Departemen Keuangan Deppu : Departemen Pekerjaan Umum Deptan : Departemen Pertanian Dikdas : Pendidikan Dasar DIPA : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran IFN : Indeks Fiskal Neto IFW : Indeks Fiskal dan Wilayah IKK : Indeks Kemahalan Konstruksi IKM : Indeks Kemiskinan Manusia IKW : Indeks Karakteristik Wilayah IPM : Indeks Pembangunan Manusia KMK : Keputusan Menteri Keuangan PAD : Pendapatan Asli Daerah PAM : Perusahaan Air Minum PBB : Pajak Bumi dan Bangunan PDB : Produk Domestik Bruto PDN : Pendapatan Dalam Negeri PDRB : Produk Domestik Regional Bruto PP : Peraturan Pemerintah RAPBN : Rencana APBN RKP : Rencana Kerja Pemerintah RPJM : Rencana Pembangunan Jangka Menengah UU : Undang-undang i  DAFTAR ISI DAFTAR SINGKATAN…………………………………………………………… i DAFTAR ISI………………………………………………………………………… ii MODUL 1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)……………… 1 MODUL 2: PEMANTAUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)…………………………… 47 MODUL 3: EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)…………………………………. 57 MODUL 4: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)…………………… 70 MODUL 5: ORGANISASI PELAKSANA PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)… ……………………………… 82 MODUL 6: PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI DI LAPANGAN………………. 93 ii    MODUL 1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) MODUL 1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) Tujuan: . Peserta memahami konsep DAK . Peserta memahami acuan hukum dalam pengelolaan DAK . Peserta memahami mekanisme pengelolaan DAK Materi: Power Point Slide. Waktu: ± 75 menit. Metode: . Presentasi. . Tanya Jawab. Alur: . Penjelasan Slide Perkenalan (± 5 menit). . Penjelasan Slide Materi (± 45 menit). . Kesimpulan dan Tanya-jawab (± 25 menit). Penjelasan Slide: Lihat halaman berikut! 1  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Ucapkan selamat datang pada para peserta. Fasilitator memperkenalkan diri dan timnya, dilanjutkan perkenalan dengan para peserta. Gunakan permainan yang menarik untuk perkenalan dengan para peserta, sesuaikan permainan dengan jenis peserta yang hadir. Bila dihadiri oleh pejabat tinggi daerah, sebaiknya perkenalan dilakukan dengan formal namun tetap akrab untuk membangun suasana pelatihan yang diinginkan. Jelaskan agenda pelatihan secara sekilas dan sepakati aturan main yang berlaku. 2  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Secara umum regulasi yang dijadikan dasar untuk pengelolaan DAK (perencanaan, penetapan program dan kegiatan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi DAK) adalah: 1. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan 4. Petunjuk Teknis per bidang yang ditetapkan oleh Menteri Teknis terkait 5. Permendagri No 20 Tahun tentang Pedoman pengelolaan keuangan Dana lokasi Khusus (DAK) 3  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  6. Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Meneteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri No.0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK 4  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Sesuai dengan Pasal 39 UU Nomor 33 Tahun 2004 disebutkan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan kepada Pemerintah Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah. Sementara itu, Pasal 51 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2005 menyebutkan bahwa DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah 5  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Pengelolaan DAK dapat dikelompokkan kedalam 2 komponen: 1. Pengelolaan di tingkat pusat 2. Pengelolaan di daerah Stakeholders yang terlibat dalam pengelolaan DAK di tingkat pusat terdiri dari Bappenas, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan K/L Teknis terkait. Sementara stakeholders di daerah diharapkan dapat dibentuk tim koordinasi yang melibatkan Sekretaris Daerah, Bappeda, SKPD teknis terkait, dan Biro/Bagian Keuangan, Biro/Bagian Administrasi Pembangunan sesuai dengan kewenangan dan tupoksi masing-masing instansi. 6  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2005 menyatakan bahwa program yang menjadi prioritas nasional dimaksud dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun anggaran bersangkutan. Berdasarkan prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam RKP tersebut, menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Selanjutnya, menteri teknis menyampaikan kegiatan khusus yang telah ditetapkan tersebut kepada Menteri Keuangan. 7  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Lampiran 1. Arah Kebijakan DAK dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010 8  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  9  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  10  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  11  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  12  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Secara rinci proses penyusunan kebijakan dan perencanaan DAK adalah sebagai berikut: Bappenas menyusun Rancangan Awal Arah Kebijakan Umum DAK dan arah kebijakan DAK per bidang. Direktorat teknis Bappenas menyusun arah kebijakan DAK per bidang dan dibahas dengan K/L teknis terkait dalam bentuk konsinyering. Rancangan awal arah kebijakan DAK hasil konsinyering tersebut dibahas dalam Trilateral Meeting antara Bappenas, K/L Teknis dan Departemen Keuangan. Tujuan dari Trilateral Meeting tersebut adalah: 1) untuk finalisasi arah kebijakan DAK dalam RKP tahun bersangkutan, 2) memberikan masukan kepada Departemen Keuangan untuk exercise alokasi DAK per bidang per daerah, 3) masukan kepada K/L teknis dalam menyusun Petunjuk teknis. 13  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Proses perhitungan alokasi DAK dilakukan melalui beberapa kegiatan antara lain: 1) penyediaan data, 2) exercise alokasi DAK versi pemerintah, 3) pembahasan perhitungan alokasi DAK antara pemerintah dengan Panitia Anggaran Transfer ke daerah DPR-RI. 14  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Proses perhitungan alokasi DAK ke daerah membutuhkan dukungan dari beberapa K/L, meskipun koordinatornya adalah Departemen Keuangan. Departemen keuangan selain sebagai koordinator dalam perhitungan alokasi juga berperan dalam menyediakan data fiskal, K/L khusus berperan dalam menyediakan data daerah khusus seperti ( Deptan untuk data ketahanan pangan, KNPDT untuk data daerah tertinggal, Depdagri untuk data daerah perbatasan dengan negara lain, DKP untuk daerah pesisir dan kepulauan, dll), K/L teknis terkait dalam menyediakan data teknis. Seluruh data perhitungan dari institusi tersebut menjadi faktor penentu kelayakan dan besaran alokasi DAK ke daerah. Exercise perhitungan alokasi DAK ke daerah dilakukan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi diantara institusi terkait di tingkat pusat (Depkeu, K/L Teknis, Bappenas) dalam perhitungan alokasi DAK ke daerah. Selain itu tujuan dilakukan exercise tersebut adalah untuk persiapan 15  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  pembahasan perhitungan alokasi DAK ke daerah antara pemerintah dengan Panja Transfer ke daerah DPR-RI. Pembahasan perhitungan alokasi DAK antara pemerintah dengan Panitia Anggaran Transfer ke daerah DPR-RI dilakukan setiap tahun, yang biasanya dilakukan pada awal bulan Oktober bersamaan dengan pembahasan RAPBN. 16  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu: 1. Pen entuan daerah tertentu yang menerima alokasi DAK 2. Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah. Penentuan daerah tertentu yang mendapat alokasi DAK harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Sementara itu, penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. 17  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Tahap 1 adalah untuk menentukan daerah tertentu penerima DAK 1. Jika suatu daerah memenuhi kriteria umum yang ditunjukkan dengan IFN < 1, maka daerah tersebut pada proses ini layak mendapat alokasi DAK; 2. Jika pada proses no. 1 di atas daerah tidak memenuhi, maka dilihat kriteria khusus yang pertama yaitu apakah daerah tersebut termasuk dalam pengaturan otonomi khusus atau termasuk dalam 199 kabupaten tertinggal. Jika ya, maka daerah tersebut layak memperoleh alokasi DAK; 3. Jika daerah tersebut tidak termasuk dalam kriteria khusus pada butir 2 di atas, maka lihat kembali kriteria khusus yang kedua yaitu karakteristik wilayah yang ditunjukkan dengan indeks kewilayahan (IKW). Pada proses ini, IFN dan IKW digabungkan sehingga menghasilkan IFW. 18  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Dalam hal ini apabila IFW > 1, maka daerah tersebut layak memperoleh DAK; 4. Jika daerah tersebut ternyata masih belum layak untuk mendapatkan DAK pada proses nomor 3 di atas, maka dilihat kriteria teknisnya untuk masing-masing bidang yang didanai dari DAK yang dicerminkan dengan indeks teknis (IT). Pada proses ini, IT digabungkan dengan IFW sehingga menghasilkan IFWT. Jika IFWT > 1, maka daerah tersebut layak mendapat alokasi DAK pada bidang tersebut. 19  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Tahap 2 adalah untuk menentukan besaran alokasi DAK masing-masing daerah 1. Setelah proses penentuan daerah tertentu dilalui, maka harus dihitung besaran alokasi untuk masing-masing bidang dan masing-masing daerahnya (ADB, alokasi daerah dan bidang); 2. IFWT masing-masing daerah dikalikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan menghasilkan Bobot Daerah (BD) untuk masing-masing daerah; 3. Selanjutnya, BD tersebut dikalikan dengan pagu alokasi DAK masing-masing bidang sehingga dihasilkan alokasi daerah bersangkutan untuk masing-masing bidang. 20  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Sebelumnya telah dibahas tentang bagaimana mekanisme alokasi DAK, selanjutnya akan diuraikan kriteria-kriteria perhitungan alokasi DAK ke daerah. Pasal 40 ayat 1 Undang- Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyatakan “Pemerintah menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknisâ€?. 21  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Kriteria umum dihitung untuk melihat kemampuan APBD untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan dalam rangka pembangunan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD dikurangi belanja pegawai. Dalam bentuk rumus, kriteria umum tersebut dapat ditunjukkan pada beberapa persamaan di bawah ini: Kemampuan Keuangan Daerah = Penerimaan Umum APBD – Belanja Pegawai Daerah Perimaan Umum = PAD + DAU + (DBH – DBHDR) Belanja Pegawai Daerah = Belanja PNSD Dimana: PAD = Pendapatan Asli Daerah APBD = Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DAU = Dana Alokasi Umum DBH = Dana Bagi Hasil DBHDR = Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi PNSD = Pegawai Negeri Sipil Daerah Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal neto (IFN) tertentu yang ditetapkan setiap tahun. Daerah yang mempunyai kemampuan keuangan rendah layak 22  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  diberikan DAK. Berdasarkan kebijakan yang disepakati bersama definisi daerah yang memiliki kemampuan keuangan rendah adalah daerah-daerah yang kemampuan keuangan daerahnya berada di bawah rata-rata nasional atau IFN-nya kurang dari 1 (satu). Dalam hal ini, rata-rata kemampuan keuangan daerah secara nasional dihitung dengan menggunakan rumus di bawah ini. Rata-rata Nasional Kemampuan Keuangan Daerah dihitung dengan: Perhitungan IFN daerah t dihitung dengan menggunakan formula: Jika IFN daerah t < 1, atau jika daerah t memiliki IFN lebih kecil dari rata-rata nasional maka daerah t tersebut layak untuk mendapatkan alokasi DAK. 23  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pasal 40 ayat 3 menjelaskan bahwa “kriteria khusus ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan dan karakteristik Daerahâ€?, dan ditambahkan melalui Peraturan pemerintah No. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan pasal 56 ayat 2 “ kriteria khusus dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga terkait. Kriteria khusus yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAK memperhatikan: a. Peraturan Perundang-undangan merupakan daerah khusus: seluruh daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan daerah tertinggal/terpencil; dan 24  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  b. karakteristik daerah yang meliputi daerah pesisir dan/atau kepulauan kecil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, daerah yang masuk dalam kategori ketahanan pangan, dan daerah pariwisata. Penyediaan data tentang kekhususan daerah tersebut Menkeu berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti: 25  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Kriteria teknis disusun oleh Kementerian Teknis terkait. Kriteria teknis tersebut dicerminkan dengan indikator- indikator yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi sarana-prasarana pada masing-masing bidang/kegiatan yang didanai DAK Contoh: I. Ruang Lingkup Kegiatan dan Kriteria Teknis Bidang Kesehatan Tahun 2009 : 1. Ruang Lingkup Kegiatan Bidang Kesehatan meliputi penyediaan sarana , prasarana pelayanan kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar di puskesmas dan jaringannya, pos kesehatan desa, dan penunjang pelayanan kesehatan terbatas di kabupaten/kota. 26  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  2. Kriteria Teknis Bidang Kesehatan untuk sarana pelayanan kesehatan dasar: a. Human Poverty Index (HPI); b. Luas Wilayah; c. Jumlah Penduduk; d. Jumlah dan kondisi Puskesmas (Perawatan dan non Perawatan), Puskesmas Pembantu (Pustu), Pondok Bersalin Desa (Polindes), Puskesmas Keliling (Perairan dan Roda 4), yang rusak berat dan rusak total; e. Kinerja laporan DAK tahun sebelumnya; f. Cakupan pertolongan persalinan oleh bidan atau tenaga kesehatan. 27  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Dasar hukum penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) DAK adalah Pasal 59 ayat (1) dan (2) PP No. 55 Tahun 2005 Ayat (1) “Berdasarkan penetapan alokasi DAK, Menteri Teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAKâ€? Ayat (2) “Petunjuk Teknis Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Mendagriâ€?. 28  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Maksud dan tujuan koordinasi penyusunan Juknis telah jelas dijelaskan dalam slide. Sementara itu waktu penyusunan petunjuk teknis menurut penjelasan PP No. 55 Tahun 2005. Juknis disampaikan kepada daerah 2 (dua) minggu setelah PMK diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Namun biasanya dalam pembahasan perhitungan alokasi DAK antara pemerintah dengan Panja Transfer ke daerah DPR-RI menjelang akhir pembahasan, draft Juknis sudah harus diserahkan kepada Panja Transfer ke daerah DPR-RI. 29  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Setelah perhitungan alokasi DAK per bidang dan per daerah disepakati antara pemerintah dengan Panja Transfer ke Daerah DPR-RI maka keputusan alokasi DAK ditetapkan melaui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK mengenai alokasi DAK per daerah ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah UU APBN ditetapkan. Setelah alokasi DAK per daerah ditetapkan menteri teknis menyusun juknis yang berisi tentang ruang lingkup kegiatan DAK per bidang yang ditetapkan melalui menteri teknis terkait. Juknis tersebut harus disampaikan kepada daerah paling lambat 2 (dua) minggu setelah PMK diterbitkan oleh Menteri Keuangan. 30  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  31  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  32  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  33  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  34  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  35  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  36  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  37  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  38  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  39  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  40  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  41  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  42  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Ketentuan mengenai Surat Pernyataan Dana Pendamping sebagai syarat penyaluran DAK disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap I 43  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Pelaksanaan penyaluran DAK ke daerah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan No.21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah Penyaluran angggaran Transfer ke Daerah dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Uumum Negara ke Kas Daerah. Dalam rangka penyaluran tersebut, Bendaharawan Umum Daerah (BUD) atau Kuasa BUD membuka rekening pada bank sentral atau bank umum untuk menampung penyaluran semua anggaran transfer ke Daerah. Mekanisme penyaluran telah diuraikan dengan jelas dalam slide. Sebagai catatan: penyerapan dana tahap 1 terserap minimal 90 %, artinya bahwa seluruh dana DAK di seluruh bidang yang ada di daerah tersebut yang tersisa di kas daerah tinggal 10%. 44  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Mekanisme pelaporan pelaksanaan DAK di daerah secara detail akan diuraikan dalam modul Sistem Pelaporan DAK 45  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Untuk mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK.07/2008, 900/3556/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan Dan Eevaluasi Pemanfaatan Dana Aalokasi Khusus (DAK). SEB dimaksud lebih banyak mengatur tata hubungan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi DAK yang dilaksanakan antar tingkat pemerintahan. Secara detail penjelasan tentang mekanisme pemantauan dan evaluasi dijelaskan di modul Sistem Pemantauan dan Evaluasi DAK 46  MODUL  1: PEMAHAMAN TENTANG DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)    MODUL 2: PEMANTAUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) MODUL 2: PEMANTAUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) Tujuan: Memahami proses pemantauan Dana Alokasi Khusus (DAK) Materi: Power Point Slide. Waktu: ± 45 menit. Metode: . Presentasi. . Tanya Jawab. Alur: . Penjelasan Slide Perkenalan (± 5 menit). . Penjelasan Slide Materi (± 45 menit). . Kesimpulan dan Tanya-jawab (± 25 menit). Penjelasan Slide: Lihat halaman berikut! 47  MODUL 2: PEMANTAUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Tepat waktu: tidak terlambat Tepat sasaran: tidak melanggar petunjuk teknis. Identifikasi permasalahan berdasarkan kodefikasi masalah (lihat form 1 SEB terlampir) 48  MODUL 2: PEMANTAUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: RKPD DAK Program Wajib Belajar DAK Bidang Pendidikan 9 Tahun Kegiatan Kegiatan - Pembangunan - Rehabilitasi Gedung SD - Rehabilitasi Gedung SD “Kesesuaianâ€? 49  MODUL 2: PEMANTAUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Lihat lampiran 50  MODUL 2: PEMANTAUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  51  MODUL 2: PEMANTAUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  52  MODUL 2: PEMANTAUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  53  MODUL 2: PEMANTAUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Untuk pemerintah provinsi review laporan dilakukan untuk menelaah data dan informasi di provinsi dan di kabupaten/kota (sesuai format laporan triwulan yang ditembuskan ke provinsi. Review laporan dilakukan untuk menelaah data dan informasi DAK baik dari aspek teknis maupun keuangan. Kunjungan lapangan dilakukan secara berkala merupakan bagian dari kegiatan pemantauan dalam bentuk perjalanan dinas ke lapangan yang direncanakan dalam kegiatan SKPD terkait. Kunjungan yang bersifat insidental dilakukan apabila diperlukan penyelesaian permasalahan di lapangan. Forum koordinasi dilaksanakan untuk membahas hasil review laporan dan/atau kunjungan lapangan secara lebih teknis guna mendapatkan penyelesaian terhadap permasalahan yang timbul di lapangan. 54  MODUL 2: PEMANTAUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Review laporan dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir (April, Juli, dan Januari). Forum koordinasi dilaksanakan untuk membahas hasil pemantauan pada triwulan I,II dan III. 55  MODUL 2: PEMANTAUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Cukup jelas 56  MODUL 2: PEMANTAUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)    MODUL 3: EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) MODUL 3: EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) Tujuan: Peserta memahami proses evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Materi: Power Point Slide. Waktu: ± 45 menit. Metode: . Presentasi. . Tanya Jawab. Alur: . Penjelasan Slide Perkenalan (± 5 menit). . Penjelasan Slide Materi (± 45 menit). . Kesimpulan dan Tanya-jawab (± 25 menit). Penjelasan Slide: Lihat halaman berikut! 57  MODUL 3: EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Pelaksanaan DAK sesuai dengan arah kebijakan DAK Per Bidang dalam RKP. 58  MODUL 3: EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Lampiran 1. Arah Kebijakan DAK dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010 59  MODUL 3: EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  60  MODUL 3: EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  61  MODUL 3: EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  62  MODUL 3: EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  63  MODUL 3: EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Cukup jelas. 64  MODUL 3: EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: 1. Yang dimaksud dengan masukan (input) adalah alokasi DAK dan rancangan alokasi DAK berdasarkan kegiatan sesuai dengan penggunaannya yang sudah diatur dalam petunjuk teknis. 2. Yang dimaksud dengan proses (process) adalah rangkaian kegiatan DAK mulai dari perencanaan, penganggaran (penganggaran DAK dan APBD), pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. 3. Yang dimaksud dengan keluaran (output) adalah keseluruhan hasil fisik dalam DAK yang tercatat dalam format pemantauan. 4. Yang dimaksud dengan hasil (outcome) adalah pengaruh positif dari keluaran yang dihasilkan. 65  MODUL 3: EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  5. Yang dimaksud dengan manfaat (benefit) adalah seluruh pengaruh positif yang dirasakan oleh aparatur dan masyarakat. 6. Yang dimaksud dengan dampak (impact) adalah pengaruh positif dari hasil (outcome). 66  MODUL 3: EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Review laporan akhir adalah untuk menelaah laporan akhir DAK guna penyempurnaan pelaksanaan DAK untuk tahun berikutnya. 67  MODUL 3: EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Cukup jelas. 68  MODUL 3: EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Khusus untuk evaluasi dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan konsultan/tenaga ahli independen, tetapi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga dapat melakukannya (apabila diperlukan). 69  MODUL 3: EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)    MODUL 4: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) MODUL 4: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) Tujuan: Peserta memahami sistem pelaporan Dana Alokasi Khusus (DAK) Materi: Power Point Slide. Waktu: ± 45 menit. Metode: . Presentasi. . Tanya Jawab. Alur: . Penjelasan Slide Perkenalan (± 5 menit). . Penjelasan Slide Materi (± 45 menit). . Kesimpulan dan Tanya-jawab (± 25 menit). Penjelasan Slide: Lihat halaman berikut! 70  MODUL 4: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Lihat bagan terlampir 71  MODUL 4: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  72  MODUL 4: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Lihat lampiran 73  MODUL 4: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan Slide: Lihat contoh laporan akhir (terlampir) 74  MODUL 4: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  75  MODUL 4: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  76  MODUL 4: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  77  MODUL 4: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  78  MODUL 4: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  79  MODUL 4: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  80  MODUL 4: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  81  MODUL 4: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)    MODUL 5: ORGANISASI PELAKSANA PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) MODUL 5: ORGANISASI PELAKSANA PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) Tujuan: Peserta memahami organisasi pelaksana pemantauan dan evaluasi DAK baik di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota Materi: Power Point Slide. Waktu: ± 45 menit. Metode: . Presentasi. . Tanya Jawab. Alur: . Penjelasan Slide Perkenalan (± 5 menit). . Penjelasan Slide Materi (± 45 menit). . Kesimpulan dan Tanya-jawab (± 25 menit). Penjelasan Slide: Lihat halaman berikut! 82  MODUL 5: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Penjelasan slide: Bappenas garis koordinasi Departemen Departemen Kementerian/ Keuangan Dalam Negeri Lembaga Teknis 83  MODUL 5: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Cukup Jelas 84  MODUL 5: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Cukup Jelas 85  MODUL 5: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Cukup Jelas 86  MODUL 5: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Cukup Jelas 87  MODUL 5: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Contoh terlampir 88  MODUL 5: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  89  MODUL 5: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  90  MODUL 5: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  91  MODUL 5: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)  Penjelasan slide: Cukup Jelas 92  MODUL 5: SISTEM PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)    MODUL 6: PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI DI LAPANGAN MODUL 6: PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI DI LAPANGAN Tujuan: Untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan sesuai dengan format-format isian dalam Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan informasi lain yang berkaitan dengan data realisasi APBD Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum (khususnya Jalan) serta, Format-format evaluasi/pelaporan yang terdapat dalam Petunjuk Teknis DAK. Materi: Power Point Slide. Waktu: ± 75 menit. Metode: . Presentasi. . Tanya Jawab. Alur: . Penjelasan Slide Perkenalan (± 5 menit). . Penjelasan Slide Materi (± 45 menit). . Kesimpulan dan Tanya-jawab (± 25 menit). Penjelasan Slide: Lihat halaman berikut!       93  MODUL 6: PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI DI LAPANGAN                  .   Penjelasan Slide: Cukup Jelas                 94  MODUL 6: PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI DI LAPANGAN                      Penjelasan Slide: Cukup Jelas                 95  MODUL 6: PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI DI LAPANGAN                      Penjelasan Slide: Cukup Jelas                 96  MODUL 6: PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI DI LAPANGAN                      Penjelasan Slide: Cukup Jelas                 97  MODUL 6: PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI DI LAPANGAN                      Penjelasan Slide: Cukup Jelas               98  MODUL 6: PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI DI LAPANGAN                      Penjelasan Slide: Cukup Jelas                 99  MODUL 6: PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI DI LAPANGAN                      Penjelasan Slide: Tabel terlampir                 100  MODUL 6: PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI DI LAPANGAN                      Penjelasan Slide:   Tabel terlampir                 101  MODUL 6: PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI DI LAPANGAN                      Penjelasan Slide: Tabel terlampir                 102  MODUL 6: PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI DI LAPANGAN                      Penjelasan Slide:   Tabel terlampir             103  MODUL 6: PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI DI LAPANGAN    Â