73066 BAHASA INDONESIA Indonesia mengalami kemajuan dalam pengurangan kesenjangan gender di beberapa area kunci di endowment (kesehatan dan pendidikan), kesempatan, dan voice dan agency, serta perangkat hukum yang diperlukan untuk pengarusutamaan gender dalam pembangunan, tetapi masih ada berbagai tantangan. Indeks paritas gender di pendidikan telah tercapai. Kesehatan ibu meningkat secara signifikan. Tidak ada kesenjangan gender yang berarti di kematian bayi dan anak di bawah lima tahun juga berbagai capaian kesehatan lainnya. Tingkat partisipasi tenaga kerja perempuan terus bertumbuh dengan kembalian yang lebih baik bagi perempuan berpendidikan dibanding laki-laki. Representasi politik perempuan meningkat. Tantangan tetap ada di MMR, HIV/AIDS, stunting dan wasting, ‘gender streaming’ di pendidikan, kesempatan ekonomi, akses terhadap keadilan, dan voice dan agency dalam pengambilan keputusan-keputusan berpengaruh. Tantangan ini kontras dengan munculnya kecenderungan kebijakan tidak ramah perempuan di tingkat daerah. Capaian-capaian kunci dan isyu-isyu yang masih harus digarap ini dipaparkan di delapan Kertas Kerja yang dikembangkan oleh Pemerintah (Kementerian Perencanaan Nasional dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) bersama dengan mitra pembangunan (Bank Dunia, AusAID, CIDA, Kedutaan Belanda, DFID, dan ADB). Kertas Kebijakan 1: Pengarusutamaan Gender diadopsi sejak penerbitan Instruksi Presiden No 9/2000. Instruksi Presiden No 3/2010 dan beberapa regulasi lainnya dari kementerian mengenai pengarusutamaan gender mengatur lebih jauh upaya-upaya menuju pembangunan yang berkeadilan dan inklusif. Munculnya peraturan-peraturan yang tidak ramah perempuan di tingkat daerah menandai pentingnya penegakan hukum dan kerangka kebijakan pengarusutamaan gender, koordinasi di antara kementerian nasional dan institusi publik di berbagai tingkat, serta replikasi praktek-praktek yang baik. Kertas Kebijakan 2: Kesetaraan Gender dan Kesehatan di Indonesia menunjukkan baik capaian positif maupun tantangan di keempat area kunci kesehatan terkait dengan MDGs. Upaya-upaya penting telah dilakukan untuk menaikkan akses perempuan terhadap layanan kesehatan tetapi Indonesia perlu bekerja keras untuk mengurangi tingginya kematian ibu, meningkatkan akses ke air bersih dan sanitasi serta pencegahan dan perawatan HIV bagi perempuan dewasa dengan HIV yang jumlahnya terus meningkat. Kertas Kebijakan 3: Kesetaraan Gender dan Pendidikan merupakan salah satu capaian kunci untuk Indonesia. Target MDG untuk kesenjangan gender dalam APM berada pada jalur pencapaian di 2015, utamanya apabila kesenjangan di tingkat propinsi teratasi. Fokus saat ini adalah pada langkah-langkah sistemik untuk menaikkan akses terhadap peningkatan outcome dari pendidikan yang lebih responsif gender. Tantangannya tetap pada pengarusutamaan perspektif gender dalam pendidikan, melibatkan penaksiran implikasi dari berbagai aksi pendidikan yang direncanakan (legislasi, kebijakan atau program) terhadap anak-anak laki-laki dan perempuan, di keseluruhan area dan tingkat. Kertas Kebijakan 4: Kesempatan Kerja, Migrasi, dan Akes ke Keuangan masih menjadi tantangan dimana tanpa upaya yang memadai bisa menghambat pembangunan. Rata-rata pertumbuhan tahunan tenaga kerja perempuan yang memasuki pasar tenaga kerja lebih tinggi dari laki-laki, tetapi perempuan terus mengalami lebih rendahnya tingkat partisipasi tenaga kerja dan lebih tingginya tingkat pengangguran, lebih buruknya kualitas kerja dan lebih rendahnya tingkat upah, terbatasnya akses terhadap sumber daya, diskriminasi dalam promosi dan perekrutan, dan lebih tingginya tingkat informalitas ekonomi. Perempuan merupakan mayoritas dari mereka yang bekerja sendiri, pekerja rumah tangga tak dibayar, dan buruh migran, membuat mereka rentan terhadap ketidakamanan pribadi dan finansial, trafficking dan bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Upaya menutup kesenjangan gender ini membutuhkan fokus perhatian pada kesetaraan kesempatan kerja, keterkaitan dan ketepatan pelatihan dan ketrampilan perempuan dengan pasar tenaga kerja, faktor-faktor yang mendasari segmentasi pasar tenaga kerja, dan kesenjangan gender dalam upah dan kesempatan berkarir. Kertas Kebijakan 5: Kemiskinan, Kerentanan dan Proteksi Sosial merupakan salah satu prioritas utama pembangunan dari Pemerintahan saat ini. Sementara tingkat kemiskinan nasional turun dari 16.7% (2004) ke 13.3% (2010) dan tingkat kemiskinan antara rumah tangga berkepala rumah tangga perempuan (RTP) lebih rendah dari rumah tangga berkepala rumah tangga laki-laki (RTL), tingkat penurunan kemiskinan secara keseluruhan untuk RTP lebih rendah dari RTL. Ini terlepas dari telah tercakupnya secara baik RTP di semua program Perlindungan Sosial. Peningkatan teknik-teknik pentargetan akan mengurangi kesalahan pengecualian dan pengikutsertaan serta akan memastikan bahwa lebih banyak RT miskin menerima perlindungan sosial. Tantangannya adalah memastikan bahwa mekanisma targeting yang baru memasukkan indikator-indikator kemiskinan yang mencerminkan karakteristik RT miskin dan rentan juga kesetaraan akses perempuan dan laki-laki terhadap manfaat program di dalam RT. Kertas Kebijakan 6: Kesetaraan Gender dalam Managemen Kebencanaan dan Adaptasi Iklim menyoroti dampak kebencanaan berbasis gender. Banyak pembelajaran berarti dari Tsunami Aceh mengenai praktek-praktek yang baik dari managemen kebencanaan yang responsif gender. Ini perlu menjadi masukan dan memperkuat keseluruhan kebijakan, program dan institusi di tingkat nasional dan lokal terkait upaya mengatasi akar masalah kerentanan berbasis gender, memastikan penggunaan analisa gender dan data terpilah berdasar jenis kelamin, serta memberikan pertimbangan yang setara untuk hak dan kapasitas laki-laki dan perempuan. Kertas Kebijakan 7: Suara Perempuan dalam Politik dan Pengambilan Keputusan di Indonesia meningkat karena, antara lain, aksi afirmasi pencalonan dan partisipasi politik perempuan di 2008. Representasi perempuan di Parlemen (DPR) meningkat dari 11% (2004-2009) ke 18% (2009-2014). Representasi tetap lebih rendah dari 30% yang diharapkan dan tidak memadai di area-area kritis lainnya dari layanan publik dan peran-peran pengambilan keputusan. Kesenjangan yang berarti dalam partai politik dan keseluruhan tingkat pemerintah nasional dan daerah, membatasi pencapaian MDG untuk pemberdayaan perempuan. Konstitusi dan kerangka hukum Indonesia memastikan kesetaraan hak untuk perempuan. Pemerkuatan hukum/regulasi serta implementasi dan monitoring bisa lebih efektif mengatasi tantangan-tantangan institusional dan sosio-kultural perempuan. Kertas Kebijakan 8: Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP): Kekerasan Domestik dan Perdagangan Manusia di Indonesia menunjukkan baik kemajuan maupun hal-hal yang masih perlu diatasi. Dibutuhkan lebih banyak lagi upaya untuk penegakan hukum, pengembangan kapasitas dari pemberi layanan dan masyarakat lebih luas, dan penyebaran layanan ke wilayah kota dan desa. Meningkatnya kecenderungan perdagangan manusia membutuhkan upaya-upaya yang lebih terintegrasi untuk pencegahan, proteksi, prosekusi dan reintegrasi. Kertas Kebijakan 7 Suara Perempuan dalam Politik dan Pengambilan Keputusan P emilu tahun 2009 di Indonesia berhasil meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik (Dewan Perwakilan Rakyat/DPR) dan pengambilan keputusan secara signifikan, karena adanya dukungan tindakan afirmatif untuk partisipasi partai politik dan pencalonan, yang diperkenalkan pada tahun 2008. Keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meningkat dari 11% pada tahun 2004-2009 menjadi 18% pada tahun 2009-2014, dan terjadi kenaikan serupa di DPR tingkat propinsi dan kabupaten/kota. Namun demikian, keterwakilan perempuan masih tetap di bawah angka yang diinginkan yaitu sebesar 30% dan masih belum memadai di bidang kritis lain dari pelayanan publik dan peran dalam pengambilan keputusan. Ada disparitas signifikan antar partai politik, di seluruh tingkat pemerintahan dan antar wilayah geografis, sehingga menghambat pencapaian Tujuan Pemberdayaan Perempuan dalam MDGs. Sementara kerangka hukum dan konstitusi Indonesia mengakui persamaan hak perempuan dan menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang baik tetapi perbaikan undang-undang/peraturan yang ada dan peningkatan pelaksanaan dan monitoring, dapat mengatasi hambatan institusional dan sosial-budaya secara lebih efektif dan mendukung peran perempuan dalam politik dan pengambilan keputusan. Status saat ini Keterwakilan perempuan dalam dewan perwakilan rakyat tingkat nasional tetap tidak proporsional. dan peran perempuan dalam Rencana Pembangunan U mumnya bisa diterima bahwa sekurangnya diperlukan representasi 30%; diperlukan keterwakilan sebesar 30% agar suara perempuan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, Bab 12 dan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Meskipun komitmen didengar di dewan perwakilan rakyat atau di lembaga ini sudah ada, tetapi hanya ada 18% perempuan pembuat keputusan. Kepentingan ini dapat dimasukkan di Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2009-2014 dan dalam UU Pemilu no. 10/2008 yang mengharuskan 30% walaupun persentase perempuan yang dipilih menjadi perempuan dicalonkan sebagai anggota DPR tingkat wakil rakyat secara konsisten meningkat dari 8,8% nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Pemerintah pada tahun 1999 menjadi 11% pada tahun 2004, juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup peningkatan ini lambat (Puskapol-UI, 2010). 1 BRU brief 7 indo.indd 1 6/20/2011 11:42:49 PM Kertas Kebijakan 7 Gambar 1 menunjukkan bahwa sejak tahun 1955, kemungkinannya yaitu adalah bahwa perempuan yang kemajuan partisipasi perempuan di DPR lambat dan berkampanye untuk mendapatkan kursi di DPD tidak tidak konsisten. perlu dicalonkan oleh partai politik dan dipilih secara Gambar1:AnggotaDPRberdasarkanjeniskelamin1955Ͳ2010 independen. Ini menandakan bahwa representasi Gambar 1: Anggota DPR berdasarkan jenis kelamin 1955-2010  perempuan di dewan perwakilan rakyat tidak semata  menunjukkan ketertarikan perempuan untuk berada  dibadan tersebut, tetapi lebih merupakan indikasi Gambar1:AnggotaDPRberdasarkanjeniskelamin1955Ͳ2010  bahwa perempuan yang berminat untuk terjun    ke dunia politik masih tetap menghadapi banyak   hambatan. Bentuk hambatan yang ada misalnya    berupa resistensi partai politik, Komisi Pemilihan Umum    kurang menegakkan peraturan yang ada, dan adanya   Perempuan LakiͲlaki diskriminasi yang lebih luas terhadap perempuan.    Sumber: UNDP, 2010  Sumber:UNDP,2010 Keterwakilan perempuan dalam dewan   Perempuan LakiͲlaki perwakilan rakyat di tingkat lokal sedikit  Gambar Gambar 2 menunjukkan 2 menunjukkan  urutan urutan tingkat  partisipasi tingkat  perempuan di wilayah Asia Tenggara, partisipasi dimana Indonesia tertinggal darinegara Ͳnegara meningkat, namun disparitas geografis sepertiTimorLeste,KambojadanLaos.  perempuan di wilayah Asia Tenggara, dimana Indonesia   Sumber:UNDP,2010 masih tetap ada.  tertinggal dari negara-negara Gambar 2:Keterwakilan seperti perempuan Timor diAsia Leste, Tenggaratahun2010 Kamboja  Gambar 2 menunjukkan urutan dan Laos. Negara dimanaIndonesiatertinggaldarinegaraͲnegara   tingkat  partisipasi perempuan di wilayah Asia Tenggara, KursidiLembagatingkat seperti Timor  Propinsi/Kabupaten/Kota Perempuan Perempuan Leste, G  # Kamboja  dan dalam % ambar 3  Laos. perempuan   memperlihatkan persentase jumlah di berbagai tingkat di pemerintahan Gambar Gambar2: 2:Keterwakilan Keterwakilan Timor perempuanLestedi Asia perempuan Tenggara diAsia Tenggara 64 tahun tahun 2010 2010 19 29,20%kurun waktu 2009-2014. Ditingkat propinsi, Negara Laos KursidiLembagatingkat 115 # % 29 persentase 25,2% perempuan yang dipilih menjadi wakil Vietnam 493 127 25,8% Propinsi/Kabupaten/Kota Perempuan Perempuan rakyat meningkat di 26 dari 33 propinsi sejak tahun Singapura 94 22 23,4% TimorLeste Philipina 64  19  229 29,20%  49 2004. 21,4% Rata-rata representasi perempuan di Dewan Laos Kamboja   115 29 123 25,2% 26 21,10%  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh propinsi Vietnam Indonesia 493  127 560  25,8% 101 18% Singapura 94 22 23,4% meningkat dari 8,8% menjadi 16% pada tahun 2009. Thailand 473 63 13,3% Philipina 229 49 21,4% Malaysia  222  22  Representasi 9,9% perempuan di tingkat kabupaten/lokal Kamboja 123 26 21,10%  Indonesia 560 101 18% lebih rumit karena adanya disparitas geografis, mulai   Sumber:InterͲparliamentaryUnion,2010 Thailand 473 63 13,3% dari Maluku, dengan 31% perempuan terpilih hingga  Malaysia 222 22 9,9%  KeterwakilanperempuandiDewanPerwakilanDaerahRI(DPD) NTT, denganlebihtinggi hanya dibanding 5,5% yang di  terpilih. Delapan dari 461 Sumber: Inter-parliamentary Union, 2010   DPR Sumber :InterͲparliamentary  Pusat dan meningkat Union,2010  dari   22,6% tahun 2004 menjadi  26,5%  tahun  2009. DRPD kabupaten/kotamadya memenuhi persyaratan  Ini   menunjukkan bahwa pemilih memiliki kepercayaan terhadap  kandidat  perempuan Keterwakilanperempuan diDewan Perwakilan Daerah RI DPD (DPD) lebih tinggi kuota dibanding 30%atau mencapai persentase perempuan yang di  untuk untuk  Keterwakilan mewakili  kepentingan perempuan  mereka di  Dewan  di  Perwakilan  RI.  Penelitian  diperlukan  melihat DPR Pusat dan  meningkat dari  22,6% tahun 2004 menjadi  26,5% tahun lebih  2009. tinggi  Inidibanding rata-rata ditingkat nasional mengapa  representasi perempuan tinggi diDPD lebihPusat DPR tinggi.Salahsatukemungkinannyayaitu bahwa RI menunjukkan Daerah (DPD) lebih pemilih memiliki dibanding  kepercayaan  di terhadap  kandidatsebesar perempuan 12%. Pencapaian di Kabupaten Gowa dan Kota adalah bahwa perempuan yang berkampanye untuk mendapatkan  kursi  di DPD tidak untuk mewakili  kepentingan  mereka dan meningkat dari 22,6% tahun 2004 menjadi  di  DPD  RI.  Penelitian  diperlukan  untuk  melihat  perlu dicalonkan oleh partai politik dan dipilih secara independen. Tomohon cukup mengesankan,  Ini menandakan  dimana perempuan mengapa representasi 26,5% tahun perempuan 2009.  diDPD Ini lebihtinggi. menunjukkan Salahpemilih bahwa satukemungkinannyayaitu bahwa representasi perempuan adalah bahwa perempuan yang berkampanye untuk mendapatkan kursi di DPD tidak di  dewan  perwakilan  rakyat  tidak menduduki  semata  lebih menunjukkan dari 40%  di DPRD (Puskapol- kursi memiliki kepercayaan ketertarikan  perempuan terhadap  untuk kandidat  berada perempuan  dibadan  tersebut,  tetapi UI, 2010). Kurangnya  lebih  merupakan  data mengenai representasi perlu dicalonkan oleh partai politik dan dipilih secara independen. Ini menandakan  indikasi untuk bahwa representasi bahwa perempuan mewakili  perempuan kepentingan  di  dewan perwakilan  yang  berminat mereka  rakyat di DPD untuk tidakRI.  terjunmenunjukkan  semata ke  dunia  politik  masih  tetap perempuan di kabupaten/kota dan propinsi menjadi menghadapi ketertarikan perempuan   banyak untuk   berada Penelitian diperlukan untuk melihat mengapahambatan.  dibadan  Bentuk   tersebut, hambatan  tetapi  yang   ada lebih   misalnya merupakan  berupa   resistensi  sulit untuk menarik kesimpulan tentang penyebab indikasi bahwa  perempuan  yang  berminat representasi perempuan di DPD lebih tinggi. Salah satu  untuk  terjun  ke  dunia  politik  masih  tetap  menghadapi banyak hambatan. Bentuk hambatan yang ada misalnya berupa  resistensi di kabupaten/kota tersebut. Sementara keberhasilan 2 2 2 BRU brief 7 indo.indd 2 6/20/2011 11:42:50 PM pemerintahan dalam kurun waktu 2009-2014. Ditingkat propinsi, persentase perempuan yang dipilih menjadi wakil rakyat meningkat di 26 dari 33 propinsi sejak tahun 2004. Rata-rata representasi perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh propinsi meningkat dari 8,8% menjadi 16% pada tahun 2009. Kertas Kebijakan 7 Representasi perempuan di tingkat kabupaten/lokal lebih rumit karena adanya disparitas geogra�s, mulai dari Maluku, dengan 31% perempuan terpilih hingga NTT, dengan hanya 5,5% yang terpilih. Delapan dari 461 DRPD kabupaten/kotamadya memenuhi persyaratan kuota 30% atau mencapai persentase perempuan yang lebih tinggi dibanding rata-rata ditingkat nasional sebesar 12%. Pencapaian di Kabupaten Gowa dan Kota Tomohon cukup mengesankan, dimana perempuan menduduki lebih dari 40% kursi di DPRD (Puskapol-UI, 2010). Kurangnya data mengenai representasi itu, ada 20 DPRD kabupaten/kotamadya yang tidak Situasi ini dijelaskan di Boks 2, yang bercerita tentang perempuan di kabupaten/kota dan propinsi menjadi sulit untuk menarik kesimpulan memiliki wakil perempuan sama sekali, termasuk pengalaman Noor Balqis selama kampanye 2009, ketika tentang penyebab keberhasilan di kabupaten/kota tersebut. Sementara itu, ada 20 kabupaten di propinsi Aceh, NTT, NTB, DPRD kabupaten/kotamadya yangMaluku, tidakMaluku partai politiknya memiliki wakil perempuan mengubah daerah pemilihannya sama sekali, Utara, dan Papua. (Siregar, 2006). Permasalahan termasuk kabupaten di propinsi Aceh, NTT, NTB, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. tentang penempatan di kabupaten/daerah pemilihan oleh partai politik perlu Gambar Gambar 3: Lembaga 3: Lembaga Legisla Legislatif tif tahun tahun 2009-2014 2009-2014 diteliti dan diatur lebih lanjut. Elected Members of 2009-2014 Legislative Bodies 100% Lebih dari 80% Boks 2: Dampak penempatan 88% 84% 90% 80% 82% perempuan yang dipilih sebagai 70% “Pada awalnya, partai saya menempatkan Persentase P e r c e nta ge 60% FemPerempuan ale 50% saya di posisi pertama di daerah pemilihan 40% Laki-laki Male wakil rakyat di 30% Sumatera Utara I. Saya berasal dari daerah 18% 20% 16% 12% tingkat propinsi ini. Saya tahu orang di sana dan mereka 10% mengenal saya sangat baik. Tapi partai 0% dan kabupaten DPR RI DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota saya kemudian memindahkan saya ke Parliament dan lebih dari 90% daerah pemilihan Sumatera Utara III. Saya tidak tahu orang di sini dan mereka pun Sumber : Puskapol-UI, 2010 di tingkat nasional Sumber : Puskapol-UI, 2010 tidak tahu saya. Saya pikir itu sebabnya ditempatkan saya tidak dapat terpilih. “ di tiga urutan Noor Balqis, satu-satunya anggota DPR Padaakhir Pada akhir tahun tahun 2009, 2009, ada satuada perempuan satu perempuan diantara diantara 33 gubernur terpilih perempuan (Propinsi tahun 1999-2004. Sumber: Siregar, pertama di kertas Wahidah Sein Br, Centre for Democratic Banten) 33 gubernur dan satu wakil terpilih (Propinsi gubernur Banten) (Propinsi dan satu wakil Jawa Tengah). Sementara itu, 2,2% posisi Institutions, 2006:20 suara atau daftar Wakil Bupati/Walikota gubernur (Propinsi Jawa Tengah). dan 3,91%Sementara posisi itu, 2,2%kepala desa dipegang oleh perempuan. calon partai. posisi Meskipun Wakil Bupati/Walikota berbagai kelompok dan 3,91% perempuanposisi kepala menyerukan perlunya tindakan a�rmatif Sementara angka-angka ini menunjukkan adanya desa untuk dipegang mendorong perempuan. oleh lebih banyak Meskipun perempuan berbagai untuk mencalonkan diri, pemilihan langsung kepatuhan partai politik terhadap tindakan afirmatif, didaerah perempuan kelompok gender danperlunya tidak peka menyerukan tidak ada tindakan ketentuan hukum untuk mendorong Komisi tapi juga memperlihatkan bahwa peringkat kandidat afirmatif Pemilihan untuk Umum mendorong Daerah, lebih partaibanyak perempuan politik dan berbagai lembaga terkait lainnya untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Terkait masalah untuk mencalonkan diri, pemilihan mendukung kandidat perempuan (KapanLagi.com, 2007). langsung didaerah penempatan di kabupaten/kota/daerah pemilihan, tidak peka gender dan tidak ada ketentuan hukum bisa dikatakan bahwa menempati urutan pertama untuk mendorong Komisi Pemilihan Umum Daerah, pada daftar partai tidak menjamin 3 perolehan kursi partai politik dan berbagai lembaga terkait lainnya di DPR. Jika partai politik harus bertanggung jawab untuk mendukung kandidat perempuan (KapanLagi. untuk memenuhi kebutuhan kuota dan penempatan com, 2007). perempuan di kedua wilayah tersebut dipantau, maka undang-undang kuota akan tetap tidak efektif dalam Partai-partai politik tidak memenuhi memastikan jumlah minimal perempuan dalam dewan ketentuan pemilihan dengan kuota legislatif terpilih. gender dan membatasi dukungan kepada perempuan dengan menempatkan mereka Dukungan dari partai politik untuk kandidat dislot-slot kabupaten/kota atau slot partai perempuan bervariasi secara jelas pada yang kemungkinan menangnya kecil. saat pemilu tahun 2009 di berbagai tingkat P ada tahun 2004 beberapa kandidat perempuan yang ditempatkan pada urutan pertama dan kedua pemerintahan dan di dalam partai pada daftar calon ditempatkan di kabupaten/daerah pemilihan, yang pemilihnya mendukung partai lain. D ari 9 partai yang memperoleh kursi di DPR tahun 2009, Partai Demokrat menyumbang persentase 3 BRU brief 7 indo.indd 3 6/20/2011 11:42:51 PM Kertas Kebijakan 7 perempuan tertinggi, yaitu sebesar 35% dari Partai politik tidak mempunyai prosedur keseluruhan 18% wakil perempuan. Partai Gerindra perekrutan yang transparan untuk kandidat dan Hanura (partai-partai baru pada pemilu tahun perempuan dan terus menghalangi 2009) memberikan kontribusi terendah dengan 4% terpilihnya mereka meskipun ada undang- (Data KPU). Pada tingkat propinsi dan kabupaten/ undang kuota. kota, dukungan terhadap kandidat perempuan partai- partai politik tersebut sangat bervariasi. Representasi perempuan dari Partai Demokrat adalah 25% dari arena peringkat kandidat dalam sistem pemilihan umum di Indonesia masih menjadi penentu utama untuk memenangkan kursi, prosedur perekrutan partai K total wakil perempuan tingkat propinsi, sedangkan politik sangat penting. Setiap partai politik memiliki Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 7%. Partai Golkar peraturan dan aturan internal untuk merekrut dan unggul dengan representasi perempuan sebesar menyusun peringkat kandidat. Beberapa partai politik 20% di DPRD tingkat kabupaten/kota, sedangkan lima bersedia menggunakan peraturan internal sebagai dari sembilan partai besar tetap 5% atau di bawah alat untuk menyertakan perempuan dalam dewan angka tersebut (Puskapol-UI, 2010). Dukungan untuk pimpinan pusat dan struktur partai lainnya. Partai kandidat perempuan di masing-masing partai politik Persatuan Pembangunan (PPP) misalnya menetapkan bervariasi dari DPR ke DPRD. Sebagai contoh, dari total masing partai  politik bervariasi dari DPR ke DPRD. Sebagai contoh, kursi yang dimenangkan oleh PKB dalam pemilu, 25%  dari total 20% perempuan  kursi berada  yangpimpinan pusat dan di dewan dimenangkan  oleh  PKB  dalam  pemilu,  25%  dari kursi dari kursi di tingkat nasional dan hanya 9% di tingkat  di  tingkat  nasional daerah  hingga ke tingkat dan hanya  9%di kabupaten/kota (Republika tingkat kabupaten/kota  diberikan untuk perempuan. Gambar kabupaten/kota diberikan untuk perempuan. Gambar 4 menggambarkan Online, 2007). Partai politik lain  menggunakan disparitas yang ada diantara partaiͲpartai politik dan peraturan  partai untuk dukunganinternal kepada  tidak menyertakan 4 menggambarkan disparitas yang ada diantara partai- perempuandiberbagaitingkatanDPR. perempuan, misalnya saja dengan tidak memberikan partai politik dan dukungan partai kepada perempuan  dukungan dan kesempatan pendidikan bagi kandidat di berbagai tingkatan DPR. Gambar4:Persentasewakilperempuandisbandingperolehkursi partai. perempuan.  Gambar 4: Persentase wakil perempuan disbanding peroleh kursi partai.  Percent of Women Members from Total Seats Won by Political Parties  Partai politik tidak mematuhi undang- 25  undang kuota yang menentukan persentase  20 perempuan dalam struktur manajemen  15 DPR RI pusat.  Percent DPRD Province Perempuan yang tidak terpilih untuk duduk 10  DPRD District/City dalam posisi pembuat keputusan dalam partai  5  0 G o lk a r D e m o c ra t PAN H a n u ra G e rin d r a P D IP PKS PPP PKB   Political Party  Source: Puskapol-UI, 2010 Source:PuskapolͲUI,2010  Partaipolitiktidakmempunyaiprosedurperekrutanyangtransparanuntukkandidat perempuandanterusmenghalangiterpilihnyamerekameskipunadaundangͲundang kuota. Karena peringkat kandidat dalam sistem pemilihan umum di Indonesia masih menjadi penentu utama untuk memenangkan kursi, prosedur perekrutan partai politik sangat penting.Setiappartaipolitikmemilikiperaturandanaturaninternaluntukmerekrutdan 4 menyusun peringkatkandidat.Beberapapartaipolitikbersediamenggunakanperaturan internal sebagai alat untuk menyertakan perempuan dalam dewan pimpinan pusat dan strukturpartailainnya.PartaiPersatuanPembangunan(PPP)misalnyamenetapkan20% perempuan berada di dewan pimpinan pusat dan daerah hingga ke tingkat kabupaten/kota (Republika Online, 2007). Partai politik lain menggunakan peraturan BRU brief 7 indo.indd 4 6/20/2011 11:42:53 PM Kertas Kebijakan 7 politik memiliki kesempatan yang kecil untuk Dengan alasan menegakkan berbagai ketentuan mengembangkan ketrampilan dan pengetahuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum memilih media politiknya. Kondisi ini juga menyebabkan perempuan cetak untuk mengumumkan partai yang tidak patuh tidak dapat mempengaruhi agenda partai. UU Partai kepada masyarakat dan dampaknya hanya sedikit. Politik No. 2/2008 dan revisi UU Partai Politik No. 2/2011 mengharuskan partai politik baru menempatkan 30% Masih terus terjadi diskriminasi dan resistensi perempuan dalam dewan pimpinan pusat. Meskipun terhadap perempuan yang mengambil peraturan ini tidak berlaku untuk partai politik yang peran dalam politik di Indonesia. sudah terbentuk (terutama partai yang memperoleh S mayoritas kursi di DPR), namun ini merupakan awal urvei yang dilakukan Komnas Perempuan sebelum penting bagi semua partai di Indonesia. Sebelum pemilu 2009 mengungkap adanya intimidasi dan Pemilu 2009, semua kecuali satu partai, mempunyai diskriminasi berbasis gender terhadap pemilih dan 30% perempuan dalam dewan pimpinan pusat kandidat legislatif perempuan. Kutipan dari pernyataan meskipun hanya ada sedikit informasi yang diketahui Ketua Neng Dara Affiah, “ Pemilihan umum kali ini tentang posisi apa yang ditempatinya. Pasca Pemilu masih sulit bagi perempuan, dan kelompok rentan ini 2009, angka tersebut menurun secara signifikan, sudah sering mengalami intimidasi dan mengalami bahkan dalam satu kasus, turun dari 35% menjadi diskriminasi lebih banyak menjelang pemilu tahun 2009 6,7%. Karena lemahnya penegakan hukum oleh Komisi dibanding saat Pemilu tahun 2004� (Jakarta Post, 2009). Pemilihan Umum (KPU) dan terbatasnya informasi untuk Perempuan yang memasuki kehidupan publik setelah diketahui umum tentang persyaratan keanggotaan mengurus keluarga cenderung dianggap tidak cocok partai politik, partai politik memiliki kebebasan untuk memegang jabatan tinggi di bidang politik karena terus mengabaikan kuota (KemenHukHam). Data kurangnya pelatihan dan pengetahuan yang relevan. yang tersedia terkait keanggotaan perempuan di Karena perempuan tidak dapat mengakses sumberdaya dewan pimpinan pusat sembilan partai politik selama dan peluang ekonomi semudah laki-laki, mereka pemilu tahun 2004, menunjukkan bahwa hanya PDIP harus berjuang untuk membiayai kampanye. Partai- yang memiliki seorang perempuan dalam posisi partai politik yang kawatir kehilangan kekuasaannya, kepemimpinan teratas, tidak ada perempuan yang enggan untuk mendukung kandidat perempuan menjadi sekretaris partai dan dua partai yaitu PBP dan yang dianggap kurang terlatih atau kurang dana. PDIP memiliki bendahara perempuan. Perempuan menghadapi diskriminasi karena dianggap menjadi ancaman bagi politisi dan kandidat laki-laki, perempuan memiliki kekuatan yang dapat menarik Komisi Pemilihan Umum harus berbuat lebih pemilih, termasuk persepsi bahwa perempuan memiliki banyak untuk memastikan bahwa kuota integritas lebih. Kapasitas perempuan perlu diperkuat gender dipenuhi partai politik. untuk memerangi hambatan-hambatan tersebut. K PU sebagai lembaga penegak peraturan pemilu bertanggung jawab untuk memverifikasi dokumen, dan memastikan bahwa setiap partai memenuhi kuota gender dalam daftar calon (Pasal 57 UU Pemilu tentang Kuota) dan untuk mengembalikan dokumen partai yang belum memenuhi persyaratan, sehingga dapat mengatasi ketimpangan tersebut (Pasal 58 (1-2)). 5 BRU brief 7 indo.indd 5 6/20/2011 11:42:54 PM Kertas Kebijakan 7 Keterwakilan perempuan dalam posisi mendukung suami Boks 3: Pemberdayaan Perempuan pengambilan keputusan di pemerintahan atau tokoh laki-laki dalam Proses Pengambilan Keputusan Desa dan pegawai negri sipil masih tetap lain seperti terlihat Program PNPM Generasi, didukung rendah. pada Boks 3. oleh Program Revolusi Kesehatan Ibu Pada putaran dan Anak, dimulai di NTT tahun 2009. P erempuan yang memimpin kementerian yang dipimpin perempuan dalam Kabinet tahun 2009- 2014 yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian terakhir perencanaan pembangunan Program ini memberikan sanksi dan denda jika perempuan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan di ( Fe b r u a r i 2 0 1 1 ) , desa tentang pendanaan kegiatan, Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Industri, termasuk untuk pelayanan kesehatan b e b e r a p a medis dan posyandu. Focus Group serta Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Discussion (FGD) diadakan khusus kabupaten/kota Nasional (BAPPENAS). Kabinet saat ini memiliki 4 untuk perempuan agar mereka dapat mencoba untuk mengutarakan gagasannya. Tetapi perempuan dari 34 menteri (14,7%), sedikit meningkat dalam forum campuran,, laki-laki mengadakan dari empat perempuan dari 36 anggota di kabinet cenderung tetap lebih aktif dalam Musrenbang menyuarakan pendapatnya dan masih sebelumnya. Tetapi, jumlah ini masih lebih rendah merupakan mayoritas dari elit desa. Perempuan sebelum dari persentase perempuan di DPR sebesar 18% tahun (Sumber: Febriany et al, 2010). dilaksanakannya 2009 (UNDP, 2010). Perempuan juga kurang terwakili p e r t e m u a n di posisi eselon atas pegawai negeri sipil di mana M u s re n b a n g d e s a ya n g re g u l e r, s e h i n g g a terdapat 8,7% dari 46,3% keseluruhan pegawai negeri perempuan bisa mengidentifikasi prioritasnya untuk sipil (BKN, 2011). Keterwakilan perempuan di posisi dipertimbangkan oleh seluruh masyarakat. Langkah atas pengambilan keputusan di semua kementerian yang positif ini perlu dipantau secara hati-hati negara, lembaga dan komisi independen juga sangat untuk meyakinkan bahwa perempuan tidak tersisih rendah. dari proses perencanaan utama selanjutnya. Perlu dipikirkan juga untuk memperbaiki keseluruhan Meskipun desentralisasi dapat proses Musrenbang, karena undang-undang dan meningkatkan peluang perempuan untuk peraturan yang ada tidak cukup untuk memperjelas terlibat dalam perencanaan pembangunan, peran, fungsi dan kekuasaan kelompok masyarakat, kenyataan yang ada menunjukkan adanya LSM dan organisasi profesi dalam perencanaan dan pengecualian terhadap perempuan. penganggaran daerah. Keadaan ini, dan juga buruknya pengawasan otoritas lokal, membatasi efektivitas dan P edoman Musrenbang mensyaratkan partisipasi perempuan dalam perencanaan pembangunan tahunan tingkat desa, kecamatan dan kabupaten/kota pengaruh proses Musrenbang (USAID, 2007) sehingga kepentingan mereka dapat dipertimbangkan dalam perencanaan dan penganggaran. Semua ini tertuang dalam surat edaran bersama tahunan yang dikeluarkan Menteri BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penelitian terdahulu tentang dampak dari Pedoman tersebut mengungkap bahwa peran laki-laki masih dominan, sedangkan perempuan lebih berperan dalam upaya untuk mengalihkan perhatian, 6 BRU brief 7 indo.indd 6 6/20/2011 11:42:55 PM Kertas Kebijakan 7 Berlanjutnya stereotip tentang peran yang survei menegaskan bahwa satu bidang reformasi dalam sesuai bagi perempuan berpengaruh pada sistem pemilu yang memperoleh dukungan tertinggi kemampuan perempuan untuk berpartisipasi adalah tingginya partisipasi perempuan sebagai dalam pengambilan keputusan. kandidat dalam ajang politik di Indonesia. Bangsa Indonesia dari berbagai latar belakang percaya bahwa P erempuan di Indonesia umumnya tidak dianggap sebagai pengambil keputusan di tingkat keluarga atau masyarakat. Sebuah jajak pendapat yang dilakukan proporsi perempuan di legislatif terlalu rendah dan ada dukungan kuat terhadap kuota untuk meningkatkan jumlah perempuan di daftar partai untuk pemilu baru-baru ini tentang sikap dan persepsi terhadap legislative (USAID, 2009). partisipasi sosial, ekonomi dan politik perempuan mengungkapkan bahwa 77,6% responden laki-laki dan perempuan percaya bahwa laki-laki harus menjadi pengambil keputusan di masyarakat. Sementara 95% mengatakan bahwa laki-laki harus menjadi pemimpin keluarga dan 94% merasa bahwa perempuan tidak boleh bekerja tanpa izin dari suami, (UNDP, 2010). Bias gender dalam pengetahuan, sikap dan praktek di masyarakat terus ada di seluruh Indonesia dan menunjukkan perlunya untuk memperluas pendidikan dan pelatihan gender untuk semua umur. Permasalahan Kebijakan Komitmen Indonesia terhadap perjanjian Pemerintah telah memperkuat komitmennya internasional mendorong komitmen yang untuk menempatkan perempuan dalam berkelanjutan untuk memberdayakan politik dan pengambilan keputusan melalui perempuan. Rencana Pembangunan Nasional. M DG, yang ditanda-tangani Indonesia tahun 2001, merupakan kerangka menyeluruh yang menempatkan hak asasi manusia dan kemiskinan R PJMN 2009-2014, sebagai bagian dari RPJPN 2005- 2025 membahas peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan. Tujuan yang ditemukan dalam bab sebagai inti kebijakan pembangunan. Indikator untuk ini adalah sebagai berikut: “Jaminan kesetaraan gender pencapaian Tujuan 3 MDG tentang kesetaraan gender dalam berbagai peraturan perundangan, program dan pemberdayaan perempuan adalah proporsi pembangunan dan kebijakan publik .... � (Bab 12). kursi yang diduduki oleh perempuan di lembaga Komitmen ini, meskipun merupakan keharusan, belum legislatif. Dalam survei baru-baru ini, responden berhasil meningkatkan keterwakilan perempuan memilih ‘komitmen Indonesia terhadap perjanjian secara signifikan dalam politik atau pengambilan internasional’ sebagai factor yang paling berpengaruh keputusan. dalam membangun keinginan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan, (IFES, 2011). Dalam kurun waktu pemilu 2009, diskusi di media dan sejumlah 7 BRU brief 7 indo.indd 7 6/20/2011 11:42:59 PM Kertas BRIEF 4 POLICY Kebijakan 7 Undang-undang kuota Indonesia tentang mendorong undang-undang kuota dan peraturan partisipasi perempuan direvisi tahun 2008 penting lainnya terkait hak-hak perempuan (mis. sehingga menjadi lebih kuat, meski masih UU Kekerasan terhadap Perempuan). Saat ini, 17,5% kurang tegas untuk kuota di parlemen dan yang terdaftar di Indonesia membahas dari total LSM ​​ partai politik. masalah perempuan atau menerapkan program gender (SMERU, 2010). Namun demikian, CSO mencari cara T idak seperti undang-undang kuota gender yang bersifat sukarela tahun 2003, UU Pemilu No. 10/2008, mencantumkan kuota yang lebih jelas agar dapat aktif dan bertahan di tingkat lokal untuk memberikan kesempatan bagi perempuan di semua sektor pemerintahan. bagi calon wakil rakyat perempuan. Undang-undang memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menyusun daftar tertutup (melalui Pasal Rekomendasi 214), walau tetap mensyaratkan minimal satu dari •• Lembaga sektoral, Kemendagri, KemenHukHam tiga kandidat dalam daftar harus perempuan (Pasal dan KPU, dengan dipantau oleh KPPPA perlu 55). Sistem daftar tertutup memberikan hak bagi meningkatkan ketentuan pencapaian kuota partai politik untuk langsung memilih wakilnya di gender untuk DPR tahun 2014-2019 melalui kriteria DPR. Partai politik diharuskan oleh UU Partai Politik penempatan dan menggunakan mekanisme ‘one- tahun 2008 untuk menyertakan 30% perempuan in-three zipper’, dengan syarat tambahan sedikitnya dalam dewan pusatnya. Pada bulan Desember 2008, 30% perempuan berada di urutan pertama dan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 214 tidak kedua pada daftar kandidat. konstitusional dalam kaitannya dengan kesetaraan hak bagi semua, kebebasan berserikat dan kebebasan •• KPU memiliki otoritas pengawasan yang lebih berekspresi (Keputusan Mahkamah Konstitusi, 2008). kuat sehingga dapat mengambil tindakan tegas Hal ini menyebabkan dipilihnya sistem semi-terbuka, terhadap pelanggaran, termasuk melarang beberapa bulan sebelum pemilihan, menjadikan partisipasi partai politik di daerah pemilihan bila pilihan pemilih sebagai faktor penentu dalam pemilu, tidak memenuhi penempatan yang sudah diatur (Bessell, 2010). Pilihan pemilih sangat dipengaruhi oleh dan nominasi 30% kandidat perempuan. peringkat kandidat dalam daftar partai dan dukungan •• KPU mengumpulk an data terpilah yang partai politik. diintegrasikan dalam proses pengambilan keputusan dan dapat diakses oleh pemilih, kandidat Kaukus Perempuan Indonesia dan Organisasi dan anggota parlemen yang dipilih berdasar jenis Masayarak Sipil (CSO) berperan penting kelamin. dalam memastikan dilaksanakannya •• Kemendagri mempublikasikan proses pemilihan komitmen kebijakan pemerintah untuk pada semua tingkat pemerintahan, terutama perempuan. karena saat ini partai politik menerima dana K aukus Politik Perempuan dan Perempuan Parlemen dari pemerintah berdasar perhitungan kursi di Indonesia bekerja untuk meningkatkan keterlibatan parlemen. perempuan dalam politik Indonesia dan berfungsi •• Kementerian Aparatur Negara berkoordinasi sebagai wadah bagi anggota DPR perempuan. LSM dengan KPPPA meningkatkan jumlah perempuan dan CSO perempuan merupakan mitra strategis dalam yang duduk di eselon tinggi lembaga pemerintah pemberdayaan politik perempuan, dan penting dalam 8 BRU brief 7 indo.indd 8 6/20/2011 11:43:00 PM Kertas Kebijakan 7 termasuk lembaga teknis, kementerian, dan komisi kapasitasnya melalui berbagai program pelatihan negara melalui program akselerasi karir sistematis di tingkat lokal, propinsi dan nasional, termasuk termasuk beasiswa pendidikan. mengkaji dampaknya dan melakukan follow-up secara teratur. •• CSO dan Kaukus Perempuan, didukung oleh kementerian dan Kabinet bekerjasama untuk •• K e m e n d a g r i , K e m e n k e u d a n B a p p e n a s meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kurikulum sekolah dan pendidikan kewarganegaraan DPD untuk menetapkan target dan mekanisme tentang kesetaraan sosial dan gender dalam politik keterlibatan perempuan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. pembangunan tingkat daerah melalui ketentuan tambahan dan mekanisme pengawasan yang •• CSO dan Kaukus Perempuan, didukung oleh dicantumkan dalam Surat Edaran Tahunan sebagai kementerian dan Kabinet bekerjasama untuk Pedoman untuk Proses Musrenbang. meningkatkan partisipasi perempuan dan laki-laki dalam menempati jabatan publik dan meningkatkan Reference: Bappenas, “2004-2009 National Medium Term Development Plan, Chapter 12�, Ministry of Law and Human Rights, (….), “9 Partai Politik yang Mempunyai Perwakilan Government of Indonesia, Jakarta. di DPR-RI dengan Keterwakilan 30% Perempuan di Kepengurusannya�, Bessell, Sharon. 2010, “Increasing the Proportion of Women in the National Direktorat Administrasi Hukum/Directorate of Law Administration, Ministry of Parliament: Opportunities, Barriers and Challenges�, p. 233. Law and Human Rights. 2010 State Employment Agency (BKN), January 2011. Siregar, W.S.Br (2006), “Women’s Representation in the 2004-2009 Indonesian Parliaments,� Centre for Democratic Institutions, 2006:20 Center for Political Study (Puskapol), University of Indonesia, (2010), “Representation of Women in Political Parties and Election Regulations�, December 2010. SMERU NGO database, 2010. Constitutional Court Decision No. 22-24/PUU-VI/2008, section 3.15.1, p. 27-41 Syukri, et al (2011), “From qualitative studies of the National Program for Community Empowerment (PNPM)�, Syukri et.al., forthcoming, 2011. Febriany et al., “Studi Baseline Kualitatif PNPM Generasi dan PKH�, Research Report, Draft II, August 2010. SMERU Institute, Jakarta. UNDP Indonesia (2010). Women’s Participation in Politics and Government in Indonesia: A Policy Paper, p. 23. International Foundation for Electoral Systems (IFES), (2011), Indonesia Electoral Survey 2010, February 2011. http://www.ifes.org/Content/Publications/ UNDP Indonesia (2010). “Women’s Participation in Politics and Government in Survey/2011/IFES-Indonesia-Electoral-Survey-2010.aspx Indonesia,� A Policy Paper, p. 30. Inter-parliamentary Union/IPU (2010), “Women in National Parliaments�, December USAID (2007), “Musrenbang as a Key Driver In Effective Participatory Budgeting 2010. http://www.ipu.org/wmn-e/classif.htm#1 Key Issues and Perspectives for Improvements�, Local Governance Support Program, USAID, 2007 Jakarta Post (2009), “Discrimination against women in poll rampant�, Jakarta Post, 24 March 2009 USAID (2009), “Keterwakilan Perempuan dan Pemilu 2009� [Women Representation and 2009 Election], Indo Barometer, National Survey Data, March 2009 and KapanLagi.com, 2007, ‘Kaum perempuan usulkan perubahan UU Pilkada [Women International Republican Institute – USAID, “Public Opinion Survey�, January propose changes to the Local Election Law]�, KapanLagi.com, 12 January 2007, 2009. http://www.kapanlagi.com/h/0000152651.html. Komisi Pemilihan Umum (KPU) data, www.pemilu.asia. Komnas perempuan (2010), “In the Name of Regional Autonomy: Institutionalization of Discrimination in the State Structure of Indonesia, Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara Bangsa Indonesia,� Komnas Perempuan, 2010. 9 BRU brief 7 indo.indd 9 6/20/2011 11:43:00 PM 10 BRU brief 7 indo.indd 10 6/20/2011 11:43:00 PM