LIL LAND ACQUISITION AND LJ RESETTLEMENT ACTION PLANT WADUK SUNTER SELATAN Li LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN - KATA PENGANTAR 31UG 2015 BY: --- - -- - Sehubungan dengan kegiatan rehabilitasi sungai, kanal dan waduk melalui program Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP)/ Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), dengan ini disampaikan Dokumen Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) dalam rangka mendukung pelaksanaan fisik di Kali Sentiong - Sunter, Waduk Sunter Utara, Waduk Sunter Selatan dan Waduk Sunter Timur IlIl yang termasuk dalam JUFMP Paket- 4. Untuk itu, kami meminta No Objection Letter (NOL> dari Bank Dunia untuk dokumen dimaksud. Kesimpulan darl dokumen LARAP tersebut adalah: * Warga terkena proyek di lokasi Kali Sentiong - Sunter dan Waduk Sunter Utara yang harus direlokasi ke Rusunawa Semper, terkait dengan kegiatan fisik di Waduk Sunter Selatan telah dilakukan Review DED dengan menghindari bangunan terkena proyek, sehingga tidak memerlukan relokasi warga. * Rusunawa dimaksud slap dihuni pada akhir tahun 2016. Mekanisme perolehan Rusunawa akan menggunakan system Inden/ Kupon dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Sistem inden/ kupon yaitu system pemberian kupon kepada WTP yang memenuhi syarat yang menandakan bahwa mereka berhak menerima unit Rusunawa, namun baru dapat dibuni setelah Rusunawa selesai dibangun yaitu pada akhir tahun 2016. LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN • Rencana pelaksanaan fisik Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP)/ Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) paket 4 meliputi Kali Sentiong - Sunter, Waduk Sunter Utara, Waduk Sunter Selatan dan Waduk Sunter Timur III akan dimulal pada September 2015. • Proses Permukiman Kembal! akan dilaksanakan secara parallel/ bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi. Terkait dengan hal tersebut, sementara menunggu kesiapan Rusunawa untuk dihuni, WTP dapat menempati sisa bangunan yang dibongkar namun masih layak untuk ditempati. Im LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP} WADUK SUNTER SELATAN DAFTAR ISI Kata Pengantar Daftar 1s iii Daftar Tabel Daftar Lampiran vi I. PENDAHULUAN i 1.1. Latar Belakang i 1.2. Potensi Dampak 1 a. Kegiatan yang memerlukan Pengadaan Tanah 1 b. Letak Bangunan yang akan Terkena Dampak 2 1.3. Tujuan 2 1I. GAMBARAN UMUM KEGIATAN FISIK 2 2.1. Lokasi Kegiatan Fisik 2 2.2. Rencana Kegiatan Fisik 3 iI. KARAKTERISTIK WARGA, TANAH & BANGUNAN YANG AKAN TERKENA KEGIATAN FISIK 3 3.1. Uralan Tanah Terkena Kegiatan Fisik 3 3.2. Uralan Bangunan Terkena Kegiatan Fisik 4 3.3. Uraian Warga Terkena Kegiatan Fisik 5 3.3.1.Profil Warga Terkena Kegiatan Fisik 5 3.3.2.Keglatan Ekonomi Warga dl Lokasi Rencana Kegiatan Fisik 7 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 3.3.3.Kondisi Ekonomi Warga Terkena Kegiatan Fisik 7 3.3.4.Sarana dan Prasarana Warga 8 3.3.5.Persepsi dan Aspirasi 9 3.3.6.Kelompok Rentan dan Anak Sekolah 10 IV. RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK 11 4.1. Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 11 a. Memukimkan warga ke tempat yang layak 11 b. Kompensasi atas tanah 12 c. Kompensasi atas Bangunan 13 d. Meminimalkan Permukiman Kembali 13 4.2. Analisis Hukum 13 a. Aspek Perencanaan, Penyelenggaraan dan Pelaksanaan 13 b. AspekPendanaan 14 c. Aspek Lingkungan Hidup dan Ketertiban Umum 23 4.3. Kelembagaan 23 4.4. Monitoring dan Evaluasi 26 4.5. Penanganan Keluhan 27 4.6. Rencana Pelaksanaan 27 iv LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN DAFTAR TABEL Tabel 1: Ringkasan Tentang Tanah Terkena Keiatan Fisik 4 Tabel 2: Ringkasan Tentang Bangunan Terkena Kegiatan Fisik 5 Tabel 3: Ringkasan Tentang Profil Warga Terkena Kegiatan Fisik 6 Tabel 4: Ringkasan Tentang Kegiatan Ekonomi Warga Terkena Kegatan Fisik 7 Tabel 5: Ringkasan Tentang Kondis Ekonomi Warga Terkena Kegatan Fisik 8 Tabel 6: Ringkasan Tentang Sarana dan Prasarana Warga Terkena Kegiatan Fisik 9 r Tabel 7: Ringkasan Tentang Persepsi dan Aspirasi Warga Terkena Kegiatan Fisik 10 Tabel 8: Ringkasan Tentang Kelompok Rentan dan Anak Sekolah 11 Tabel 9: Pelaksanaan Pengadaan Tanah Dan Pemukiman Kemball Pada Sub Kegiatan FisikJUFMP/JEDI 16 Tabel 10: Institusi Pelaksana Kegiatan Permukiman Kembali Warga Terkena Kegiatan Fisik Sentiong-Sunter 24 Tabel 11: Rencana Tindak Penanganan Warga Terkena Kegiatan Fisik Sentiong-Sunter 28 i-' v LAND ACOUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN DAFTAR LAMPIRAN LAMPIRAN I : FOTO-FOTO KONDISI WILAYAH TERKENA KEGIATAN FISIK 30 LAMPIRAN 2A : POTONGAN MELINTANG DI LOKASI 31 LAMPIRAN 2B : LOKASI RENCANA KEGIATAN FISIK 33 LAMPIRAN 3 : DAFTAR WARGA DAN ASET TERKENA KEGIATAN FISIK 34 LAMPIRAN 4 : SKETSA LOKASI WARGA TERKENA KEGIATAN FISIK 36 LAMPIRAN 5 : RINGKASAN BANGUNAN TERKENA KEGIATAN FISIK DAN WTP SENTIONG-SUNTER 39 LAMPIRAN 6 : TABEL RENCANA PENANGANAN WARGA TERKENA KEGIATAN FISIK 45 LAMPIRAN 7 : INSTRUKSI GUBERNUR NO. 48 TAHUN 2014 53 LAMPIRAN 8 : PERATURAN GUBERNUR NO. 111 TAHUN 2014 57 LAMPIRAN 9 : PRESENTASI RENCANA AKSI SUB POKJA TERTIB HUNIAN TAHUN 2015 88 vi LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pengendalian banjir di Jakarta membutuhkan rehabilitasi besar terhadap sungal, kanal dan waduk. Rehabilitasi harus disertai perencanaan pengelolaan banjir untuk memastikan sistem beroperasi secara optimum. Hasil simulasi pasca banjir 2007 menunjukkan bahwa pekerjaan fisik di 12 kanal/sungai dan 4 waduk utama di Jakarta dengan mengembalikan sistem dan fungsi pengendalian banjir sesuai desain awal, diperkirakan akan mengurangi 40% luas genangan banjir atau dapat mengamankan sekitar 1 juta warga Jakarta. Terkait dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian PU (sekarang Kementerian PUPR), dan Bank Dunia bekerjasama untuk penanganan banjir melalui Jakarta Urgent Flood Mitigation Project-JUFMP/Jakarta Emergency Inititive Kegiatan Fisik-JEDI. Sungai/Kanal dan Waduk yang akan ditangani adalah Sunter Atas, Sunter Bawah, Cengkareng Drain, Ciliwung-Gunung Sahari, Sentiong-Sunter, Waduk Melati, Cideng-Thamrin, Waduk Sunter Selatan, Waduk Sunter Timur Il1, Waduk Sunter Utara, Angke Bawah, Tanjungan, Banjir Kanal Barat, Grogol-Sekretaris, Pakin-Kali Besar-Jelakeng dan Krukut - Cideng. Namun, pekerjaan fisik di kanal/ sungal dan waduk di Jakarta berpotensi menimbulkan dampak sosial adalah berupa pemindahan warga penghuni kawasan yang diperlukan. Potensi dampak juga terjadi terhadap warga yang menempati Tanah Negara di Waduk Sunter Selatan (WSS). Untuk itu, Pemerintah Provinsi DK1 Jakarta, dalam hal ini PIU Dinas Tata Air menyusun dokumen Rencana Pelaksanaan Pemindahan Warga terkena kegiatan fisik Waduk Sunter Selatan (WSS). 1.2. Potensi Dampak Potensi dampak kegiatan fisik Waduk Sunter Selatan terhadap warga diantaranya kerusakan bangunan dan kehilangan tempat tinggal. Di bawah ini diuraikan dampak tersebut. a. Kegiatan yang memerlukan Pengadaan Tanah Pada tahun 2010, Kementerian Pekerjaan Umum menyusun dokumen DED dan LARAP, dokumen LARAP menyimpulkan bahwa pekerjaan pernasangan sheet pile dan pembangunan jalan inspeksi berada area Waduk Sunter Selatan atau Tanah Negara dan Tanah Milik. Warga menempati area Waduk Sunter Selatan yang akan terkena. Pemanfaatan tanah pada area tersebut adalah untuk hunian, usaha, berladang, dan 1 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN berternak. Kebanyakan dar! mereka telah menetap lebih dari 10 tahun, dan sebagian dari mereka telah memiliki ikatan yang kuat dengan warga sekitar. b. Letak Bangunan yang akan Terkena Dampak Encroacher Squatter di Waduk Sunter Selatan merupakan sebagian isu yang harus ditangani pada kegiatan kegiatan fisik Jakarta Urgent Flood Mitigation Project- JUFMP/iakarta Emergeny Dedging Initiative-JEDI. Letak bangunan terkena kegiatan fisik berada di area waduk, termasuk yang menggantung di atas permukaan air. Apabila akan dilakukan pemasangan sheet pile, maka mereka harus dipindahkan. Disamping itu, juga terdapat penghuni legal dengan surat kepemilikan atas berupa sertifikat, akte jual beli dan girik. f 1.3 Tujuan Tujuan dari LARAP ini adalah menjelaskan prinsip-prinsip, prosedur, tata cara pengorganisasian dalam pelaksanaan permukiman kembali, yaitu: a. Menguraikan secara spesifik pilihan kompensasi kepada WTP. b. Menetapkan secara rinci bentuk-bentuk bantuan permukiman kembali dan bantuan lain yang diberikan kepada WTP. c. Menguraikan rencana kerja implementasi permukiman kemball. Ii. GAMBARAN UMUM LOKASI RENCANA KEGIATAN FISIK 2.1. Lokasi Kegiatan Fisik Waduk Sunter Selatan berada di Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Total luas wilayah Kelurahan Sunter Jaya adalah 505,42 Ha dengan jumlah penduduk adalah 58.495 jiwa (13.484 KK), terdiri atas 30.267 orang laki-laki dan 28.172 orang perempuan. Batas wilayah Administrasi: b Sebelah utara : Kelurahan Sunter Agung dan Sungai Bambu b Sebelah timur : fl. Yos Sudarso dan Kelurahan Kelapa Gading b Sebelah selatan : Kall Sunter Kemayoran dan Kecamatan Kemayoran * Sebelah barat Tembok lapangan eks Kemayoran 2 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 2.2. Rencana Kegiatan Fisik Untuk Waduk Sunter Selatan melalul Program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) direncanakan perbaikan embankment waduk sepanjang 1.347 m, saluran kolektor sepanjang 2.471 m dan divider sepanjang 1.285 m serta pembangunan sheet pile sepanjang 48 m. Gambar Lokasi Rencana Kegiatan dapat dilihat pada pada Lampiran 2a dan gambar potongan melintang (Cross Section) pada lampiran 2b. III. KARAKTERISTIK WARGA, TANAH DAN BANGUNAN YANG AKAN TERKENA KEGIATAN FISIK Berdasarkan dokumen draft LARAP yang disusun oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2010, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta melakukan pembaharuan data survei pada Oktober-Desember 2013. Gambaran hasil survei kembali di Waduk Sunter Selatan (WSS) adalah 201 KK (1.445 jiwa) telah memetak-metak dan memanfaatkan tanah di atas 201 petak tanah yang meliputi : (i) 198 petak sebagai tapak bangunan (perorangan/perusahaan/fasum-fasos), (ii) 1 petak sebagai ladang/kebun; dan (iii) 2 petak tanah kosong. Kondisi Tanah, bangunan/asset diatas diuraikan dibawah !ni. 3.1. Uralan Tanah Terkena Keglatan Fisik Tanah di Waduk Sunter Selatan yang dikuasai warga berjumlah 201 petak, luas total 30,541 m2, dengan status kepemilikan tanah terbagi menjadi: (i) sebanyak 174 (87%) menyatakan sebagai pemilik tanah, penyewa/lainnya (numpang dan over garapan) dan Fasilitas Umum/Sosial; (ii) 18 (9%) warga menyatakan sebagai penggarap, dan (iii) 9 (4%) tidak dapat ditemui/tidak diketahui pemiliknya. Dari hasil survei yang dilakukan di lokasi Kegiatan Fisik Waduk Sunter Selatan (WSS) didapatkan bahwa masyarakat yang memanfaatkan tanah/lahan dan memiliki Surat kepemilikan lahan saat ini yang memiliki Sertifikat Hak Milik sebanyak 58 orang (29%), yang menjawab lainnya (AJB Kelurahan/Akte Notaris) sebanyak 45 orang (22%), yang menjawab tanah negara/tanah publik sebanyak 40 orang (20%), yang menjawab Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kecamatan sebanyak 29 orang (14%), yang menjawab girik letter C sebanyak 13 orang (6%), sebanyak 2 orang (1%) menjawab Hak Guna Bangunan dan dengan persentase yang sama yaitu 1% atau masing-masing sebanyak 1 orang untuk kepemilikan SPT dan SKTA, sebanyak 12 orang (6%) tidak menjawab. 3 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN Tabel 1: Ringkasan Tentang Tanah Terkena Kegiatan Rsik E No Uraian tentang Jumlah Jawaban Responden dan persentase (%) Keterangan Tanah 1. Status Tanah Negara Tanah Milik Kepemilikan 85 (58%) 116 (42)% atastanah 2 Kepemilikan Ada Tidak ada Tidak Jawab Fasum-fasos tanah ditempat 38 (18,91%) 123 (61,19%) 25 (12%) 15 (7%) lain 3. Cara mendapat Membeli Warisan/Hibah Lain-lain TidakJawab tanah 136(68%) 4(2%) 27 (13%) 19 (9%) 4. Pemanfaatan Hunlan Usaha Ladang Kosong Fasum Lain-lain 134 (67%) 40(20%) 3(1%) 1(1%) 15 (7%) 8(4,98%) Dai Uraian dan Tabel di atas, diketahui bahwa lebih dari 50% tanah yang dimanfaatkan warga di Waduk Sunter Selatan adalah Tanah Negara dan tanpa seijin dari institusi yang berwenang. Sedangkan selebihnya merupakan tanah milik. 3.2. Uralan Bangunan Terkena Keglatan Fisik Aset bangunan yang akan terkena kegiatan fisik: dari 201 petak tanah yang dikuasai warga, terdapat 198 unit bangunan yang meliputi: (i) 110 (56%) dimanfaatkan sebagal tempat tinggal, (ii) 50 (25%) sebagai tempat tinggal dan tempat usaha, (iii) 19 (10%) sebagai tempat usaha dan (iv) 4 (2%) berupa kandang/kolam. Kandang pada umumnya dimanfaatkan untuk memelihara ayam. Kualitas bangunan yang berada disepanjang sisi dari Waduk Sunter Selatan (WSS), terdiri dar! bangunan permanen (66%), semi permanen (22%) dan darurat 11 %). Kepemilikan bangunan terluas sekitar 280 m2 dan kepemilikan bangunan terkecil 6 m2. Pemanfaatan bangunan sebagai kandang kepemilikan ayam sebanyak rata-rata 30 ekor, dan kolam ikan. Penghasilan rata-rata mereka sekitar Rp.500.000 s/d Rp.1.500.000/bulan. 4 LAND ACQUISTON ANDRESETTLEMENTACTIONPLAN(LARAP) WADUK SUNTER SELATAN Tabel 2: Ringkasan Tentang Bangunan Terkena Kegiatan Fisik No. Bentuk Kehilangan Jumlah Keterangan 1. TempatTinggal 110 (55%) Kondisi bangunan terdiri dari Permanen, Semi Permanen dan Darurat 2. Tempat Tinggal dan Tempat 50 (25%) Usaha 3. Tempat Usaha 19 (9%) 4. Kandang Ayam 4 (2%) 5. Fasum-Fasos 15 (7%) JUMLAH 198(100%) Pernanfaatan lahan untuk ladang di Waduk Sunter Selatan pada umumnya ditanami sayur mayur, dengan perkiraan hasil panen Rp 500.000/ bulan. 3.3. Uralan Warga Terkena Kegiatan Fisik 3.3.1. Profil Warga Terkena Kegiatan Fisik Profil warga terkena Kegiatan Fisik Waduk Sunter Selatan adalah sebagai berikut: Jenis Kelamin terdiri dari: (i) laki-laki 169 orang (84%) dan perempuan 17 orang (8%). Usla: Warga berusia antara 40 s/d 50 tahun sebanyak 69 orang (34%), berusia > 55 tahun 42 orang (21%), berusia 50 s/d 55 tahun berjumlah 35 orang (17%), usia 30 s/d 40 tahun berjumlah 28 orang (14%), dan berusla 20 s/d 30 tahun berjumlah 4 orang (2%), serta yang tidak menjawab/tidak diketahui pemiliknya dan termasuk fasum fasos sebanyak 23 orang (11%). Pendidikan: tingkat pendidikan warga adalah tamat SITA/MA/Sederajat sebanyak 59 orang (29%), tamat SD/MI/Sederajat sebanyak 55 orang (27%), tamat SLTP/MTs/Sederajat sebanyak 47 orang (23%), tidak sekolah/tidak tamat SD sebanyak 14 orang (7%), tamatan Sarjana Sl sebanyak 2 orang (1%) dan yang terendah tamatan Akademi (D1/D2/D3) sebanyak 1 orang (1%). Sedangkan tidak menjawab/tidak diketahu pemiliknya dan termasuk fasum fasos sebanyak 23 unit (11%), Pekerjaan Utama Kepala Keluarga : sebagai Wiraswasta/Pedagang sebanyak 89 orang (44%), yang menyatakan bekerja sebagai buruh sebanyak 34 orang (17%), bekerja sebagai Pegawai Swasta sebanyak 25 orang (12%), yang menjawab lainnya sebanyak 13 orang (6%), bekerja 5 LAND ACQUISTON AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN sebagai Pengemudi sebanyak 9 orang (4%), sebagai ibu rumah tangga sebanyak 4 orang (29%), bekerja sebagai petani sebanyak 2 orang (1%), yang menyatakan sebaga PNS sebanyak 1 orang (1%), yang menyatakan sebagai TNI/Poiri sebanyak 1 orang (1%), yang menjawab lainnya (tidak bekerja, pemulung atau serabutan) sebanyak 13 orang (6%) dan yang tidak menjawab/tidak diketahui pemiliknya dan atau fasum fasos sebanyak 23 unit (11%). Terkait dengan Status Perkawinan, terbanyak menyatakan kawin sejumlah 162 orang (81%), yang menyatakan janda sebanyak 13 orang (6%), yang menyatakan belum menikah sebanyak 2 orang (1%), yang menyatakan duda sebanyak 1 orang (1%) dan yang tidak menjawab/tidak diketahul pemiliknya dan atau termasuk fasum fasos sebanyak 23 orang (11%). Tabel 3: Ringkasan Tentang Profil Warga Terkena Kegiatan Fisik No. Uraian Profil Profil Warga (Jumlah dan Persentase) Ket. 1. Jenis Pria Wanita 23 (11%) Kelamin 169 (84%) 17 (8%) tidak 2. Usla (tahun) 20-30 30-40 40-50 50-55 >55 menjawab 4(2%) 28(14%) 69(34%) 35(17%) 42(30%) 3. Pendidikan Tidak Tamat SD SMP SLTA SI/Diploma Sekolah Sederajat sederajat 14(7%) 55(27%) 47(23%) 59(29%) 3(2%) 4. Pekerjaan PNS/TNI/Pol. [bu Rumah Pegawai Petani/Peternak Utama KK Tangga Swasta 2 (1%) 4(2%) 25(12%) 2(1%) Buruh Wiraswasta Lain-lain 34(17%) 89(44%) 13(6%) 5. Status Menikah Duda Janda Belum Menikah perkawinan 162(81%) 1(1%) 13(6%) 2(1%) 6. Asal usul Suami -istri Suami-Istri Suami Asli- Istri asli-Suami Warga Asli setempat pendatang istri pendatang pendatang 56(28%) 111(55%) 4(2%) 7 (3%) 7 KTP Tidak ber KTP KTP: alamat sesuai lokasi KTP tidak sesual lokasi 5(2%) 143(71%) 30(15%) Asal -Usul dan Status Kependudukan : Warga yang menyatakan suami istri bukan penduduk asli berjumlah 111 orang (55%), suami dan isteri penduduk asli 56 orang (28%), istri penduduk asli tetapi suami pendatang 7 orang (3%), dan suami penduduk asli, tetapi Istri pendatang 4 6 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP} WADUK SUNTER SELATAN orang (2%). Terkait dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk diperoleh data: 143 orang (71%) ber KTP sesuai dengan lokasi, 30 orang (15%) berKTP DKI Jakarta, tetapi alamat berbeda dengan lokasi Kegiatan Fisik dan 5 orang (2%) tidak ber KTP. 3.3.2. Kegiatan Ekonomi Warga di Lokasi Rencana Kegiatan Fisik Warga di Waduk Sunter Selatan yang memanfaatkan lahan waduk sebagal kegiatan ekonomi berupa: untuk usaha warung sembako/warung makan/bengkel/kantor sebanyak 10%, usaha lainnya (ternak, tani, pengepul barang bekas) sebanyak 23%, dan sebanyak 60% menjawab usaha ditempat lain (pegawai/pedagang). Sedangkan yang menyatakan memiliki usaha ditempat lain sebanyak 7 (3 %). Terkait dengan rencana usaha apabila bangunan terkena Kegiatan Fisik, mereka: (i) akan tetap berusaha ditempat yang sama sebesar 30%, (ii) buka usaha baru ditempat lain sebesar 2%. Tabel dibawah menunjukan kegiatan ekonomi warga. Tabel 4: Ringkasan Tentang Kegiatan Ekonomi Warga Terkena Kegiatan Fisik Ni iaSur 1 1. Jenis usaha warga terkena Ternak,/Kolam Usaha ditempat Warung makan, Kegiatan Fisik ikan/Tani, lain sembako, kantor, pengepul barang bengkel bekas 46(23%) 120(60%) 20(10%) 2. Pola kepemilikan usaha Miiik sendiri Lain-lain 66 (33%) 120(60%) 3. Usaha di tempat lain Tidak ada Ada 59(29%) 7 (3,5%) 4. Rencana Usaha setelah Tetap usaha yang Buka usaha baru Tidak usaha lagi terkena Kegiatan Fisik sama 61(30%) 5(2%) 0(0%) 3.3.3. Kondisi Ekonomi Warga Terkena Kegiatan Fisik Kepala Keluarga warga terkena Kegiatan Fisik berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri, buruh, pegawai swasta, pemulung, pedagang dan pengemudi terdapat 60 (30%) yang salah satu anggota keluarganya juga bekerja, sedangkan hanya Kepala keluarga yang bekerja sebanyak 110 (55%) dan sisanya tidak menjawab 16 (8%). Pengakuan atas total pendapatan perbulan dalam satu keluarga diperoleh gambaran tertinggi adalah berpenghasilan diatas Rp. 7 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 3.000.000/bulan (29%), selanjutnya berturut-turut lebih rendah adalah berpenghasilan Rp. 1-2 juta/bulan (25%), berpenghasilan dibawah Rp.500.000 sampaj Rp. 1.000.000/bulan sebanyak (12%), diatas Rp. 3 juta (6%), dan berpenghasilan Rp. 2 juta-3 juta (19%). Adapun total pengeluaran dan seluruh anggota keluarga yang terbanyak menyatakan adalah >Rp 3.000.000,- per bulan sebanyak 57 orang (28%), yang menyatakan pengeluarannya sebesar Rp 1.000.000,- s.d. Rp 2.000.000 - per bulan sebanyak 49 orang (24%), yang menyatakan pengeluaran dari seluruh anggota keluarga sebesar Rp 2.000.000,- s.d. Rp 3.000.000,- per bulan sebanyak 47 orang (23%), hanya 17 orang (8%) yang menyatakan pengeluarannya Rp. 500.000,- s.d. Rp 1.000.000,- per bulan, responden yang tidak menjawab sebanyak 15 orang (7%) dan responden yang menjawab pengeluaran < Rp 500.000,- per bulan sebanyak 2 orang (1%). Terkait dengan pengeluaran biaya transportasi keluarga diperoleh gambaran : 12% warga mengeluarkan kurang dari Rp. 10.000/hari, dan masing-masing 29% warga mengeluarkan biaya transport berkisar Rp. 10.000 - Rp.25.000/hari dan diatas Rp. 25.000/hari sebanyak 44%. m Tabel 5: Ringkasan Tentang Kondisi Ekonomi Warga Terkena Kegiatan Fisik 1. Anggota keluarga selain KK Ada Tidak Ada yang bekerja 60 (30%) 110 (55%) 2. Total pendapatan selurunya <500.000 500rb-1juta 1juta-2juta (Rp/bulan) 3(1%) 21(10%) 51(25%) 2 juta-3juta > Sjuta 39(19%) 58 (29%) 3. Total pengeluaran <500.000 500rb-ljuta ljuta-2juta (Rp/bulan) 2(1%) 17(8%) 49(24%) 2 juta-Sjuta > Sjuta 47(23%) 57 (28%) 4. Biaya transpotasi keluarga < 10.000 Rp. 10rb-25rb >Rp.25rb (Rp/hari) 24(12%) 58(29%) 89(44%) 3.3.4. Sarana dan Prasarana Warga Penggunaan listrik PLN sebagai sumber penerangan, pada umumnya distribusi langsung dari dan menyambung dan tetangga (97%), warga yang tidak memiliki penerangan listrik sebesar (3%). Kebutuhan air minum diperoleh gambaran (45%) warga mengandalkan dari PAM, (31%) 8 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN membeli air secara eceran (39%) dan sisanya lain-lain (6%). Sedangkan untuk keperluan MCK, sebagian besar menggunakan sumber air PAM, Sumur, Air pikulan dan hanya sebagian kecil yang memanfaatkan sumber air waduk. Tabel 6: Ringkasan Tentang Sarana dan Prasaran Warga Terkena Kegiatan Fisik No. Uralan ?j1H isil SurveI 1. Sumber Penerangan PLN-sendiri PLN-dari Generator Tidak listrik tetangga sendiri/dari tetangga 167(83%) 27 (13%) 0(0%) 7(3%) 2. Air minum PAM:sendiri PAM: dar! Sungai/Waduk Eceran/Pikul/Galon tetangga 90 (45%) 1 (1%) 0 (0%) 79 (39%) Sumur Lainnya 4(2%) 12(6%) 3. MCK PAM:sendiri PAM: dari Sungal/Waduk Eceran/Pikul/Galon tetangga 90 (50%) 1(1%) 1 (1%) 4 (2%) Sumur Lainnya 77(38%) 13(6%) 3. Kepemilikan Jamban Jamban Jamban Waduk Lainnya sendir! umum 159(79%) 9(4%) 6(3%) 12 (6%) 4. Alat transportasi Jalan kaki Sepeda Motor Kend umum 6(3%) 9(4%) 134(67%) 14(7%) Mengenal alat transportasi yang digunakan warga, sebagian besar warga menggunakan sepeda motor (67%), sepeda (4%), berjalan kaki (3%), angkutan umum (7%) dan lainnya (9%). 3.3.5. Persepsi dan Aspirasi Warga penghuni Waduk Sunter Selatan sebagian besar sudah mengetahul keberadaan/rencana kegiatan fisik JUFMP (79%) dan yang menyatakan tidak tahu sebesar (9%). Mereka mengetahui rencana Kegiatan Fisik dar Camat, Lurah, RT/RW, tokoh masyarakat, media dan tetangga. Mengenai pendapat, apabila harus dipindahkan ke 9 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN Rusunawa, (30%) warga "tidak setuju" dan sisanya (24%) menyatakan "setuju" dan selebihnya tidak menjawab/fasum fasos. Tabel 7: Ringkasan Tentang Persepsi dan Aspirasi Warga Terkena Keglatan Fisik No .Uraian Hasil Surei 1. Keberadaan Kegiatan Tahu TidakTahu Fisik 159(79%) 18(9%) 2. Sumber Informasi Aparat (Camat, Tokok masyarakat Tetangga lurah, RT/RW 142 (71%) 12(6%) 5 (2%) Media Lain-lain 1(1%) 1(1%) 3. Pendapat bila harus Tidak setuju Setuju Tidak pindah ke Rusunawa menjawab 61(30%) 48(24%) 77 (38%) 4. Harapan/Usulan Ganti rugi Tidak Diikutkan dl Ingin Rumah merugikan Kegiatan Fisik Deret 39(19/.) 9(4%) 0(0%) 5(2%) Perhatikan Setuju Kerusakan Tidak usul pengontrak dikeruk diganti 3(1%) 51(25%) 18(9%) 76(38%) Harapan/usulan warga terhadap rencana kegiatan fisik Waduk Sunter Utara diantaranya adalah: diberikan ganti kerugian atas asset yang hilang, diikutsertakan dalam kegiatan fisik, agar kerusakan diberi ganti kerugian dan dipindah rumah deret. 3.3.6. Kelompok Rentan dan Anak Sekolah Kelompok rentan dalam uraian !ni meliputi usia (antara 55 tahun keatas) dan kondisi ekonomi karena tidak bekerja sehingga bergantung kepada orang lain. Sebagai indikator kondisi ekonomi "Parameter Sayogyo": seseorang dikatakan berada dibawah garis kemiskinan jika pendapatan pertahunnya setara dengan 480 Kg beras. Dengan asumsi harga beras sekarang Rp. 8000/kg, maka orang yang berpenghasilan kurang dari Rp. 320.000/bulan atau Rp. 1.280.000 keluarga/bulan dianggap hidup dibawah garis kemiskinan. 10 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) m i WADUK SUNTER SELATAN Tabel 8: Ringkasan Tentang Kelompok Rentan dan Anak Sekolah No. U~~~raia *ilSre 1. Kelompok Rentan KK miskin KK Perempuan 75 13 KK Lanjut Usia Tidak punya tanah dan atau rumah ditempat lain 42 38 2. Anak Sekolah SD: 26 orang SMP: 29 orang SMA:14orang Terkait dengan anak-anak sekolah yang terpaksa harus mengikuti pindah, diperkirakan berjumlah 69 orang, mereka adalah anak-anak kurang mampu yang masih membutuhkan pendidikan IV. RENCANA PELAKSANAAN PERMUKIMAN KEMBALI 4.1. Kebijakan Pemerintah Provins! DKI Jakarta Kegiatan fisik di sungai, kanal dan waduk di DKI Jakarta, termasuk Waduk Sunter Selatan merupakan salah satu upaya mengurangi banjir sekaligus mengembalikan fungsi badan sungai/kanal dan waduk, dimana bantaran Sungai, Kanal dan Waduk yang diokupasi warga untuk bangunan tempat tinggal dan/ atau tempat usaha akan difungsikan kembali. Dalam upaya refungsionalisasi kemball tanah Sungal/Kanal dan Waduk, Pemerintah tidak memberi kompensasi terhadap tanah, bangunan dan asset lain yang ada di atas Tanah Negara. Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah: a. Meminimalkan Permukiman Kemball Sesuai dengan prinsip kebijakan permukiman kembali bahwa, permukiman kembali harus dihindarkan atau diminimalkan, dengan cara mencari semua alternatif desain- desain kegiatan fisik yang layak. Dengan melihat kondisi Waduk Sunter Selatan, baik dilihat dari aspek fisik maupun aspek sosial, maka JUMFP/JEDI melakukan revisi DED dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yakni: 11 LAND ACQUISION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN » Kondisi fisik Waduk Sunter Selatan perlu dilakukan perbaikan embankment. Bantaran waduk di sisi Selatan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk hunian, kandang pemeliharaan unggas, pemeliharaan ikan dan utilitas umum. » Pelaksanaan kegiatan fisik di Waduk Sunter Selatan dinilai memungkinkan untuk dilaksanakan perbaikan embankment dengan menghindari bangunan. Rencana kegiatan fisik tidak menyebabkan pemindahan warga, karena hanya bagian kecil dari bangunan yang terkena pembongkaran. Bagian bangunan yang akan dibongkar adalah bangunan di bantaran waduk yang dimanfaatkan sebagai tempat pemeliharaan unggas, ikan, utilitas umum, serta beberapa bagian hunian. E b. Memukimkan warga ke ternpat yang layak Tempat tinggal dan/atau bangunan lain yang akan terkena kegiatan fisik pada umurnnya permanen dan non permanen diatas waduk. Apabila bangunan terkena proyek habis dibongkar, maka diusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar di pertimbangan menjadi bagian darl Rencana Aksi Sub Pokja Tertib Hunian Tahun 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Potensi Rusunwa terdekat dengan warga terkena Proyek JUFMP/JEDI di Waduk Sunter Selatan adalah Rusunawa Semper. Rusunawa tersebut merupakan program oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang direncanakan selesai dan siap dihuni pada tahun 2016. Mekanisme perolehan rusunawa ini menggunakan sistem Inden/ Kupon dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Sistem inden/ kupon yaitu WTP yang terkena Proyek JEDI dan memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 111 Tahun 2014 akan diberi kupon yang menandakan bahwa warga tersebut berhak menerima unit rusunawa, namun baru bisa menempati rusunawa setelah rusunawa tersebut siap digunakan yaitu pada tahun 2016. Adapun persyaratan, pendaftaran, dan penetapan calon penghuni rusunawa diatur dalam Pergub No. 111 Tahun 2014 Bab 3, pasal 4 dan 5. Berikut persyaratan warga yang dapat menjadi calon penghuni rusunawa diantaranya: • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah dan Kartu Keluarga Daerah * Memiliki penghasilan dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan * Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) * Sudah menikah dibuktikan dengan surat nikah atau dokumen yang dipersamakan 12 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN * Tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri dibuktikan dengan surat keterangan Lurah setempat * Sanggup membayar biaya sewa rusunawa, biaya listrik, biaya air dan/atau biaya lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan. c. Kompensasi atas tanah Memanfaatkan Tanah Negara seperti bantaran sungai, waduk dan kanal merupakan tindakan yang tidak bijaksana dan tidak dibenarkan oleh Undang-Undang maupun Perda, untuk itu, Pemerintah Provinsi DK Jakarta tidak memberi kompensasi apapun atas upaya mengembalikan fungsi tanah Waduk Sunter Selatan yang dimanfaatkan warga selama ini. Sedangkan penanganan atas tanah milik akan dilakukan sesuai dengan Undang-undang maupun peraturan yang berlaku d. Kompensasi atas Bangunan Membangun tempat tinggal, tempat usaha dan memanfaatkan Tanah Negara, dalam hal ini bantaran Waduk Sunter Selatan merupakan salah satu bentuk penyerobotan yang melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Disamping itu, akan mengganggu pola aliran drainase sekitar dan menyebabkan banjir. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberi ganti kerugian tunai atas bangunan yang terpaksa harus dibongkar terkena kegiatan pembangunan jalan inspeksi dan pembangunan sheet pile dalam rangka pengembalian fungsi Waduk Sunter Selatan. Sedangkan untuk bangunan di atas tanah milik, mekanismenya penanganan sesuai Undang-undang dan Peraturan yang berlaku. 4.2. Analisis Hukum Suatu hasil analisis hukum terhadap setiap peraturan perundang undangan yang diperlukan untuk memastikan efektifnya pelaksanaan perolehan tanah serta kegiatan-kegiatan permukiman kembali, diperlukan analisis dari aspek-aspek sebagai berikut: a. Aspek Perencanaan, Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengadaan tanah telah diperbaharui, yakni dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang kemudian disusul dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan 13 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN Pengadaan Tanah. Dengan keluarnya ketiga peraturan tersebut maka peraturan-peraturan yang sebelumnya menjadi dasar hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tidak berlaku lagi. Kerangka Kebijakan Permukiman Kembali (KKPK) yang menjadi landasan Rencana Permukiman Kembali (RPK), yang disusun tahun 2010 masih menggunakan dasar hukum peraturan perundang-undangan yang lama yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 serta peraturan pelaksanaannya. Untuk itu dalam penyusunan Rencana Permukiman Kembali perlu disesuaikan dengan menggunakan peraturan perundang- undangan yang baru. Untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu UU No.2 Tahun 2012, Perpres No.71 Tahun 2012 dan Peraturan Ka.BPN No.S Tahun 2012, maka tugas dan fungsi P2T digantikan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Gubernur, demikian pula dengan beberapa kegiatan lainnya yang memerlukan penyesuaian. b. Aspek Pendanaan Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah, dituangkan dalam dokumen penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Negara serta pelaksanaan dan pertanggung jawaban biaya operasional dan biaya pendukung berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2012. Alokasi dana untuk penyelenggaraan Pengadaan Tanah terdiri dari biaya Ganti Kerugian, biaya operasional, dan biaya pendukung untuk kegiatan: o perencanaan; o persiapan; o pelaksanaan; o penyerahan hasil; 14 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN o administrasi dan pengelola; serta o sosialisasi. Biaya Operasional dan Biaya Pendukung, sebagaimana yang diuraikan di atas, tidak termasuk untuk biaya ganti kerugian dan biaya jasa penilai. Mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dapat dilihat pada Tabel 9: E1 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN Tabel 9 PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH DAN PERMUKIMAN KEMBALI PADA SUB KEGIATAN FISIKJUFMP/JEDI PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH DAN PERMUKIMAN KEMBAL PADA SUB KEGIATAN FISIK JUFMP/JEDI SUB KEGIATAN : WADUK SUNTER SELATAN (WSS) PAKET / PIU 7 /DINAS PU DKI JAKARTA ALOKASI No. URAIAN.KEGIATAN WAKTU PERKIRAAN PENANGGUNG JAWAB (Hari BIAYA SUMBER KETERANGAN DAN PELAKSANA Kerja) (Rp) DANA 1 PERENCANAAN PENGADAAN TANAH *) APBD * Dibuat oleh Instansi yang me- merlukan tanah dalam hal ini Project Implementation Unit 1. Rencana Pengadaan Tanah PIU/Lembaga Terkait/ (PIU) yang berada di Dinas PU DKI a. Studi Kelayakan Lembaga Professional Jakar- ta bersama dengan instansi b. Penyusunan Dokumen Pengadaan Tanah teknis terkait atau dapat dibantu oleh 2. Penyampaian Dokumen Rencana Pengadaan Tanah ke PlU lembaga profesional yg ditunjuk 16 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN Gubernur DKI Jakarta oleh Pl. Il PERSIAPAN PENGADAAN TANAH APBD Anggota: 1. Pembentukan Tim Persiapan/Sekretariat Tim Persiapan Gubernur DKI Jakarta 10 Walikota,SKPD,P/U,Ins- 2. Pemberitahuan Langsung Rencana Pembangunan: 20 tansi terkait. a. Sosialisasi Tim Persiapan b.Tatap Muka Tim Persiapan Gub.dapat mendelegasikan ke- wenangan pelaksanaan c. Surat Pemberitahuan Tim Persiapan persiapan 3. Notulen Soslalisasi/Tatap Muka Ketua Tim Persiapan pengadaan tanah kpd Walikota 4. Pemberitahuan Tidak Langsung Rencana Pembangunan: a. Media Cetak Tim Persiapan b.Media Elektronik Tim Persiapan 5. Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan Tim Persiapan 30 6. Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Tim Persiapan 60 7. Berita Acara Kesepakatan Tim Persiapan 8. Pembentukan Tim Kajian Gubernur DKI Jakarta Dibentuk bilamana setelah konsultasi publik masih ada 9. Pembentukan Sekretariat Tim Kajian Ketua Tim Kajian pihak yang keberatani 10. Pelaksanaan Kegiatan Tim Kajian 14 a. Inventarisasi Masalah yang Menjadi Alasan Keberatan Tim Kajian b. Pertemuan/Klarifikasi Dengan Pihak yang Keberatan Tim Kajian 17 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN I c. Surat Diterima/Ditolaknya Keberatan Tim Kajian d. Penyampaian Surat Diterima/Ditolaknya Keberatan Tim Kajian 11. Penetapan Lokasi Penbangunan Gubernur DKI Jakarta 12. Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan Gubernur DKI Jakarta 14 13. Pengajuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah PlU III PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH APBD 1. Penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya selaku Ka Kan Wil BPN Jkt Penugasan mempertimbangkan Ketua Peraksana Pengadaan Tanah effis[ensi,efektivitaskondis geo- 2. Laporan Penugasan KaKan Pertanahan Kotamadya Ka Kan Wil BPN Jkt grafi dan SDM. 3. Penetapan Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Ka Kan Wil BPN Jkt Tanah dan Sekretariat Provinsi DKI Jakarta 4. Penetapan Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Ka Kan Pertanahan Tanah dan Sekretariat Kotamadya Kotamadya 5. Penyiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Ketua Pelaksana Peng- Sesual kewenangan (Kakanwil BPN,ataupun Kakan a. Penyusunan Rencana Kerja adaan Tanah Pertanahan) b. Pembentukan SATGAS Pelaksana Pengadaan Tanah 6. Inventarisasi dan ldentifikasi 30 a. Pemberitahuan Kepada Pihak yang Berhak Pelaksana PT/SATGAS b. Pengukuran dan Pemetaan Bidang per bidang SATGAS A 18 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN c. Pembuatan Peta Bidang SATGAS A d. Pengumpulan Data SATGAS B e. Pembuatan Daftar Nominatif SATGAS B 7. Berita Acara Hasil Inventarisasi dan identifikasi Ketua SATGAS 8. Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Ketua Pelaksana PT 14 9. Pengajuan Keberatan oleh Pihak yang Berhak Ketua Pelaksana PT 14 10. Verifikasi dan Perbaikan Peta Bidang/Data Nominatif Ketua Pelaksana PT 14 11. Berita Acara Verifikasi dan Perbaikan Hasil Inventarisasi Ketua Pelaksana PT dan Identifikasi 12. Berita Acara Penolakan Keberatan Ketua Pelaksana PT 13. Penetapan Penilai Ketua Pelaksana PT 30 a. Seleksi Sederhana b. Seleksi Umum 14. Penunjukan Penilai Publik Ketua Pelaksana PT 15. Berita Acara Penyerahan Hasil lnv.dan Identifikasi Ketua Pelaksana PT 16. Penilalan Besarnya Ganti Keruglan Penilai 30 17. Berita Acara Penyerahan Hasil Penialan Penilai 18. Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Ketua Pelaksana PT 30 19. Berita Acara Kesepakatan Ketua Pelaksana PT 20. Pemberian Ganti Keruglan Dalam Bentuk Uang 7 a. Pembukaan RekeningTabungan a.n. yang berhak Ketua Pelaksana PT b. Validasi Pemberian Ganti Kerugian Dim Bentuk Uang Ketua Pelaksana PT 19 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN c. Tanda Terima Penyerahan GR Dalam Bentuk Uang Pihak yg Berhak c. Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian PIU/Pihak yg Berhak d. Berita Acara Pelepasan Hak Kakan Pertanahan e. Dokumentasi Foto/Video Pelaksana Peng.Tanah 21. Pemberian Ganti Kerugian Dim BentukTanah Pengganti a. Penyediaan Tanah Pengganti P/UIPihak yang Berhak 180 a. Validasi Pemb. Ganti Rugi Dim Bent.Tanah Pengganti Ketua Pelaksana PT b.Tanda Terima Penyerahan GR Dim Bent.Tanah Penggantl Pihakyang Berhak c. BA.Pemberian Ganti Rugi Dim BentTanah Pengganti PlU/Pihak yang Berhak d. BA. Pelepasan Hak Kakan Pertanahan e. Dokumentasi Foto/Video Pelaksana Peng.Tanah 22. Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Permukiman Kembali a. Penyediaan Permukiman Kembali P/U 365 b. Validasi Pemberian Ganti Rugi Dim Btk.Perm.Kemball Ketua Pelaksana PT c. Tanda Terima Penyerahan GR Dim Bent.Permukiman Kbl. Pihak yang Berhak d. Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian PIU/Pihak yg Berhak e. Berita Acara Pelepasan Hak Kakan Pertanahan f. Dokumentasi Foto/Video Pelaksana Peng.Tanah 23. Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Lain a. Validasi Pemb. Ganti Rugi Dim Bentuk lain. Ketua Pelaksana PT b. Tanda Terima Penyerahan GR Dalam Bentuk Lain Pihak yang Berhak 20 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN c. Berita Acara Penyerahan PlU/Þihak yg Berhak d. Dokumentasi Foto/Video Pelaksana Peng.Tanah 24. Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Saham a. Validasi Pemb.Ganti Kerugian Dalam Bentuk Saham Ketua Pelaksana PT b. Kuitansi Penerimaan Ganti Kerugian Pihak yang Berhak c. BA Pemb.Ganti Kerugian Dalam Bentuk Saham PIU*/Pihak yg Berhak *dalam hal ini BUMN/BUMD d.Berita Acara Pelepasan Hak Kakan Pertanahan e. Dokumentasi Foto/Video Pelaksana Peng.Tanah 25. Pemberian Ganti Kerugian Dalam Keadaan Khusus a. Validasi Pemb.Ganti Kerugian Dim Keadaan Khusus Ketua Pelaksana PT b. Tanda Terima Penyerahan GR Dalam Keadaan Khusus Pihak yang Berhak c. BA Pemb.Ganti Kerugian Dim Keadaan Khusus PlU/Þihak yg Berhak d.Berita Acara Pelepasan Hak Kakan Pertanahan d. Dokumentasi Foto/Video Pelaksana Peng.Tanah 26. Penitipan Ganti Kerugian a. Permohonan Penitipan Ganti Kerugian di Pengadilan PlU b. Berita Acara Ganti Kerugian Ketua Pengadflan Negeri 27. Pendokumentasian Peta Bidang, Daftar Nominatif dan Data Kakan Pertanahan Administrasi Pengadaan Tanah 21 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 28. Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Un- tuk Kepentingan Umum a. Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah Ketua Pelaksana PT 7 b. Permohonan Sertipikat Atas Tanah P/U c. Penerbitan Surat Ukur Kakan Pertanahan d. Penerbitan Sertipikat Atas Tanah Kakan Pertanahan Keterangan Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum 2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum 3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 4. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendudkung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBD. 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber darl APBN, 22 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN c. Aspek Lingkungan Hidup dan Ketertiban Umum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 mengatakan bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras. Karena kegiatan permukiman liar disepanjang bantaran kali pada kenyataannya telah mengganggu lingkungan hidup dengan mencemarkan air dan mengganggu pengaliran air sehingga menjadi potensi banjir. Oleh karena itu keberadaan permukiman liar di bantaran waduk adalah merupakan pelanggaran hukum. Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan di Kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman bersih dan indah maka dikeluarkanlah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai tertib sungai, saluran, kolam, dan lepas pantai. Oleh karena itu kegiatan di bantaran waduk seperti membangun MCK, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha tidak diperkenankan, kecuali atas seizin gubernur. 4.3. Kelembagaan Dalam pelaksanaan penanganan warga terkena kegiatan fisik di Waduk Sunter Selatan dan lokasi lainnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Permukiman Kembali Warga yang Terkena Dampak Kegiatan Fisik JUFMP/JEDI, yang memberikan penugasan kepada instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan. retokasi warga terkena kegiatan fisik JUFMP/JED. Tugas/tanggung jawab masing-masing instansi sebagaimana diuraikan pada tabel berikut: 23 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN Tabel 10: Institusi Pelaksana Kegiatan Permukiman Kembali Warga Terkena Kegiatan Fisik Waduk Sunter Selatan NO. INSTANSI TANGGUNGJAWAB WAKTU SUMBER DANA PELAKSANAAN 1. Sekretaris Daerah mengkoordinasikan seluruh kegiatan Selama proses APBD DKI i dukungan Pemerintah Provinsi DKI permukiman kembali Jakarta 2014 - Jakarta atas pelaksanaan kegiatan : persiapan, 2017 permukiman kemball pelaksanaan dan pemantauan 2. Asisten Membantu Sekda dalam Selama proses APBD DKI Pembangunan dan mengkoordinasikan seluruh permukiman kembali Jakarta 2014- Lingkungan Hidup kegiatan dukungan Pemprov DKI : persiapan, 2017 Jakarta pelaksanaan dan pemantauan 3. Asisten membantu Sekretaris Daerah Selama proses APBD DKI Pemerintahan mengkoordinasikan para Walikota permukiman kembali Jakarta 2014- dalam melaksanakan proses persiapan, 2017 permukiman kembali pelaksanaan dan pemantauan 4. Kepala Bappeda mengkoordinasikan perencanaan Selama proses APBD DKI Provinsi DKI Jakarta dan mengalokasikan anggaran SKPD permukiman kembali Jakarta 2014- terkait pelaksanaan JUFMP/JEDI, : persiapan, 2017 termasuk permukiman kembali pelaksanaan dan warga terkena Kegiatan Fisik Waduk pemantauan Sunter Selatan 5. Walikota Jakarta mengkoordinasikan aparat di Selama proses APBD DKI Utara Kecamatan Tanjung Priok dan permukiman kembali Jakarta 2014- Kelurahan SunterJaya dalam : persiapan, 2017 melaksanakan proses permukiman pelaksanaan dan pemnantauan kembali warga terkena Kegiatan Fisik Waduk Sunter Selatan 6. Kepala Dinas Tata * Menetapkandan mengumumkan Selama proses APBD DKI Air (Pemisahan data warga terkena Kegiatan permukiman Jakarta 2014- Dinas PU DKI Fisik Waduk Sunter Selatan yang kembali: persiapan 2017 Jakarta tahun telah diverifikasi Camat dan dan pelaksanaan 2014) 24 1 1 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN NO. INSTANSI TANGGUNGJAWAB WAKTU SUMBER DANA PELAKSANAAN Lurah (data terlampir) 7 melaksanakan pendampingan proses permukiman kembali warga terkena Kegiatan Fisik, baik melalui relokasi ke Rusunawa yang telah disediakan maupun opsi kompensasi lainnya 7. Kepala Dinas * menyediakan rumah susun sewa Selama proses APBD DKI Perumahan dan dan mengalokasi unit rumah persiapan dan Jakarta 2014- Gedung Pemda susun sewa bagi warga terkena pelaksanaan 2017 Kegiatan Fisik Waduk Sunter pemindahan warga Selatan * melakukan pendampingan i r"warga Vang terpindahkan 8. Kepala Dinas menyediakan dokumentasi, press Selama proses APBD DKL F- Komunikasi, release, dan publikasi di media permukiman kembali Jakarta 2014- Informatika dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta : persiapan, 2017 Kehumnasan pelaksanaan 9. Kepala Dinas memberikan layanan kependudukan Selarna proses APBD DKI kependudukan dan bagi warga terpindahkan dari tempat permukiman Jakarta 2014- Catatan Sipil asal ke lokasi rusun atau lokasi lain kembali persiapan, 2017 yang dituju pelaksanaan 10. Kepala Dinas Menyediakan layanan ksehatan dan Selama proses APBD DKI Kesehatan, Dinas pendidikan serta transportasi permukiman Jakarta 2014- Pendidikan, Dinas kembali persiapan, 2017 Perhubungan pelaksanaan 11. Kepala Dinas Sosial, Menyediakan hantuan pemulihan Selama proses APBD DKI Dinas UMKM, usaha/penghasilan permukiman Jakarta 2014- Dinas Tenaga Kerja kembali persiapan, 2017 pelaksanaan 12. Kepala Satuan Membantu warga melakukan Selama proses APBD DKI 25 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN NO. INSTANSI TANGGUNGJAWAB WAKTU SUMBER DANA PELAKSANAAN Polisi Pamong Praja pengosongan, pembongkaran permukiman kembali Jakarta 2014- bangunan dan pengamanan lahan : persiapan, 2017 yang sudah dibebaskan pelaksanaan 13. Kepala Biro melaksanakan monitoring dan Selama proses APBD DKI Prasarana dan mengkoordinasikan pelaksanaan permukiman kembali Jakarta 2014- Sarana Kota Kegiatan FIsik JUFMPJEDI, termasuk perslapan, 2017 proses permukiman kembali pelaksanaan dan pemantauan 14. Camat Tanjung Verifikasi data warga terkena Selama proses APBD DKI Priok Kegiatan Fisik Waduk Sunter Selatan permukiman Jakarta 2014- Mengkoordinasikan aparat kembali: 2017 Kelurahan Papanggo dalarn persiapan, sosialisasi dan proses permukiman pelaksanaan kembali 15. Lurah SunterJaya Melakukan verifikasi data warga Selama proses APBD DKI terkena Kegiatan Fisik permukiman kembali Jakarta 2014- Melaksanakan proses permukiman : perslapan, 2017 kernbali pelaksanaan dan pemantauan 16. UPT Rusunawa Melakukan pendataan kapasitas Selarna proses APBD DKI Rusunawa di Wilayahnya untuk permukiman Jakarta dihuni warga terkena Kegiatan Fisik kembali: Melakukan proses pemindahan persiapan, warga pelaksanaan 4.4. Monitoring dan Evaluasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diwakili oleh CPIU dan dibantu konsultan supervisi akan berperan sebagai pengawas internal. Pada tingkat CPIU, Laporan Bulanan akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Sedangkan di tingkat PIU DKI Jakarta akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tata Air dan Sekretaris Daerah Provins. Monitoring dimulai sejak persiapan penyusunan LARAP, Laporan Kemajuan dan Monitoring akan tersedia bagi warga dan dapat diupload datam Web JUFMP dan Web WB. 26 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) I. :M WADUK SUNTER SELATAN 4.5. Penanganan Keluhan Keluhan yang terkait dengan aspek pemindahan warga terkena kegiatan fisik akan ditangani secepat mungkin dan selesai di Posko-ditempat warga menyampaikan keluhan (dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari). Proses penanganan keluhan akan difasilitasi oleh Tenaga Ahli Penanganan Keluhan dari Konsultan Supervisi yang ditugaskan dilapangan. Keluhan dapat disampaikan melalui SMS, Email/Web, datang langsung ke Posko. POSKO - Penanganan Keluhan di lokasi (Sub-Kegiatan Fisik) : Warga terkena Kegiatan Fisik yang membawa keluhan secara langsung/tidak langsung, tertulis /atau tidak tertulis, selanjutnya mencatat, menverifikasi, menyimpan dan menyampaikan kepada institusi yang berwenang dan atau PIU Dinas PU DKI Jakarta. TINGKAT KOTA : jika warga kecewa, tidak puas atau belum mendapat tanggapan dar PIU, Warga dapat menyampaikan keluhan ke Kantor Walikota. Setelah menerima keluhan warga, Walikota akan mengambil tindakan terhadap kasus dimaksud. Untuk membantu penyelesaian keluhan, Walikota bertangung jawab mendokumentasikan dan menyimpan arsip keluhan yang ditangani. TINGKAT PROVINSI : apabila keluhan tidak mendapat tanggapan dari walikota, warga dapat menyampaikan keluhan kepada Gubernur. Waktu yang diperlukan untuk penanganan keluhan sekitar 30 (tiga puluh) hari. Langkah terakhlr Apabila warga kecewa dan atau tidak menerima tanggapan dari Gubernur, keluhan dapat dibawa ke pengadilan untuk penyelesaian secara hukum. 4.6. Rencana Pelaksanaan Permukiman Kemball Rencana Tindak Penanganan Warga Terkena kegiatan fisik dl Waduk Sunter Selatan (WSS) disajikan pada tabel dl bawah dan lampiran 6. 27 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN Tabel 11: Rencana Tindak Penanganan Warga Terkena Kegiatan Fisik Waduk Sunter Selatan No. Program dan Kegiatan Waktu Penanggung Jawab Tahun Pelaksanaan Anggaran I. PERSIAPAN 1 Pembentukan Tim Pelaksana Pengadaan 2014 Bappeda 2014 Tanah (Instruksi Gubernur) 2 Penyusunan Dokumen RP Agustus 2014 Dinas PU 2013-2014 3 Cut off date Februari 2014 Dinas PU 2014 4 Penetapan Warga Terkena Kegiatan Fisik Juni 2014 Dinas PU 2014 I. PENGADAAN TANAH 5 Tidak ada Ilt PEMUKIMAN KEMBALI 6 Musyawarah dengan warga terkena Agustus 2015 Walikota Jakarta Utara; 2015 Kegiatan Fisik untuk penentuan lokasi batas Camat Tanjung Priok; lokasi proyek Lurah SunterJaya; Dinas Tata Air 7 Pembongkaran bagian bangunan terkena Agustus 2015 - Dinas Perumahan; 2015 - kegiatan fisik Desember 2016 Dinas Tata Air; 2016 Catatan Satpol PP; Kontraktor akan bertanggung jawab atus Walikota Jakarta Utara; kerusakan/pembongkaran pembongkaran Camat Tanjung Priok; bangunan yang terjadi akibat kegatanfisik Lurah Sunter Jaya IV PELAKSANAAN FISIK 8 Pekerjaan devider, perbaikan embankment Agustus 2015 - Dinas Tata Air 2015 - dan pemasangan sheet pile, Desember 2016 2016 28 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN r LAMPIRAN 29 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN LAMPIRAN 1: FOTO-FOTO KONDISI WILAYAH AKAN TERKENA KEGIATAN FISIK Kondisi Waduk Sunter Selatan yang Bangunan darurat yang berada di tepian waduk mengalami pendangkalan Deretan bangunan di tepi Waduk Sunter Sensus dari rumah ke rumah terhadap warga Selatan yang bertempat tinggal tepian Waduk Sunter Selatan 30 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN LAMPIRAN 2A: POTONGAN MELINTANG Di LOKAS! z" * LU tjli 1D @.ZIF um w w u" -m 0 in 1 De l a6 ? wsse6 31 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN LAMPIRAN 2A: POTONGAN MELINTANG DI LOKASI (LANJUTAN) wss25 wgs 26 32 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN LAMPIRAN 2B: LOKASI RENCANA KEGIATAN FISIK RETAINING WALL 1,347 m COLLECTOR DRAIN 1,471 m gak Dredging : :...... 46,990 m3 ARE"A WADUK Embankment Repair .OF DREDGING DEVADER 1,347 m + 48 m1.2a ,5m 33 LAND AQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN LAMPIRAN 3: DAFTAR WARGA DAN ASET TERKENA KEGIATAN FISIK HASIL PENDATAAN WARGA PROGRlAM PENANGGULANGAN BANJIR JAKARTA (JEDI)-WADUK SUNTER SELATAN DiWILAYAH KEURAHAN SUNTER JAYA, KECAMATAN TANJUNG PRI0K JAKARTA UTARA NO, AA AT AS A NO. NAMA ALAMAT A$ETTERKENA No, NA ALAT AETERKENA 00 UODNUUNET101 Tempat Usaha 04 URIRT 19/01 RumlahTingidenTeMpatusaha D79 ASI.AMV RTL5/05 Rumah fngal 002 SURIAN RT 21/01NoAO RumahingaldanTempatUsaha 041 RAUF RT19/0 RumahT~gl dan TempetUtsaha M8 RUDINHARTONO RT OS/05 RumahTingldanrTempatUsaha 3 HULK RTM211 RmahTing 042 PONIMIN RT 19/0 RmahTIngal 081 CASMUDI RTW05 / - kmah ingai dan Tempat Usaha 04 ISUMINI nT2g1 RumahTIgal 043 NI RAUF RT19/01 RuMahTIngUl 082 WAHUD RTOS/S5 Rumahingl dan TematUsaha 005 RUKINo RT2/1 RUMahlnma 044 H.AHMADRODI RT19/01 TempatUsaha 083 RUSDI RTO5/05 TempatUsaba 006 paSRT021 RT211 Faum/Fas C5 AAMAI RT19/01 RumahTlnga 084 TARBUN RTO/S Rumahn&g4 007 ISAIDI RT22/14o.42 Rumnahinal 046 MISANTO RT19/01 RumahTingi 08 WAROI rT S/05 NO.72ahT 00W 7AENUDIN RT22/m RumahTýngal 047 -HAMA RT19/01 No.B0A RumahT~na ffi6 SA~Ri RTO5/05 Rýmah ngaldanTempatlkaha 009 MILNAMMADTisAm RT22/01 No.3S RumhIngpi 04q ASNULWAM1 RT19/LO Tempat Usaha 087 POSRT06 RT05/MS fasum/F~so 010 øuNAi RT22/01 Rufnal 049 MIRIN RT19/01 RumnebIngal M8 POMPAAIR RT 1/05 FaSUM/Fasos ~~~011 5SlANUNTAK RT22/1Rmhna/ntkn05 NATWUY RT 19/1 Rumbhingal 089 GARDUUL.STRIK RTP/5Fsu/ao 012 YAT r22/01 Temptussh 051 SUPARYONO RT I RumahTnial M9 WCUMUM/PASARKAGV_ RM0 :sum/Fs 013 MLSRAN RT22/01 RmahTInWi 052 MOR SYARIFUDIN RTIMI Nao.65A Rnahilnggal 091 BANKSAMPAH RTi3/05 Fasum/Fasos 014 ARISKAMINO MT2/0NO.14 RumahlngaldanTMatUsaha 053 SURYADIN RT19/01 RumhTn 092 IMUSIADI RT /05 RurnahTingal o1 AMn RT 22/1 Ru" Lnl den Tempat Usahø 054 SUCIPTD RT I NO68 Rumah T ldan lempat Usa 093 SULASTI RT 2/05 No.,53 Rumshngpi dan Tempat Usaha 016 0L ONO RT22/01 Runia 055 TIHIMENTHONG RT24/01 TempatUsaha 094 AMURNAPI RT1/05 No,54 RumftahTIngai 017 GUNAWAN RT 22/01 Rumah lngai 056 POS RT 24/l FØM/Ftsos 095 ISAYEM RT13/05 Rumah linjEl 018 RUDI RT22/01 Rumah Tngal 05T M.YASIN RT24/01 No.29 Rurnah Tngildan Tempat Usaha 096 ISIMANJUNTAK RTI/»5 TempatUseha 019 LELlIDOWATI RT22/01NMo,0 RumahTIeldanTempatusaha m5 mARYAi RT24/01No.30 Rumbgal 097 ISUPRI RTS5 No,57 Rumlahi ungpi 02 IKIANOT RumahTingpl M SARAGI1 R24/01 RumBb [ngi dan Tmpt Usaha 09 BAMBANGSUMANTRI RT /05 Rumab TIgi 021 -PALGUNADI RT22W R~ahIng3l U60 HAffS ALAMSAH RT24U RWmth 7ngpldan TempotLbAha m9 WAR5Mi RT /35 RumiahTingpld4in TempatUsaha 022 50DIKN RT22/01 RmaahTng1 061 SRI YU.NI RTW8/0 RumahIngpildan Tempat Usaht 100 ISUTRISNM RT 1/05 TempatUseaa 13 DIDISUPARDI RT22/01 RumahTngaldanTempatUsaha 062 5UGIATNO RT w/0 gumib ngpldanTempatUseha 101 M,5AHROLOH/EN1N RT13/0 Rumah Éng irdan TapttUsah [024 SUMlYAR RT22I ND. 55 Rumsh lngal dan Tempat Usahl 0DB KAMURI RT 48/0 Rumifi Intga danrTept Usaha 02 ISAUM RT 13/05 RumahTInWi dan Tempat ~soh f25 ARIYANT RT 22/01 Rumarngall i64 NURY=N RTIM81 NO.44 Rumbh TingØ dan Tefmat Uswh 103 1JUMIV0 RT LV/W ýRum ¶inga 7otraa 026 IDRUS RT22/DI Rumah lngal 065 JUANGNAPITPULW RTUf/i1 Ammahingel 104 IH.SIDIK RT 1/05 RumyofTIngwvK4ntrakln 027 HANI RT22/01 Rumahnøpl 066 SA M RT RumAhTngl 1% lToy1 RT13/05 Rvmah]ngpKNtraken o2i D. MAL140 c 221 Rumah Tingai 067 JSEMMETRADI llt 1l RutnahTingpl 1a6 "bangSuharson RT 13/05 No. T3 A Rumab Tlnr dan Tempat Usaha 029 M,NUR RT22/L1 Rumah ngaldanTempat h 068 ASDULAZIS RTU Rumah nal 107 ABDULBASIR RT13s/ - RumahlIngl/Kontrakan m SUATI RTM/ Rumi TIngl 069 ISANIT RumAh Engai 108SUDARMAN RT 13/05 NO 74 Ruma lIngpi dan empat Usaha 3 H.N Ir 2 No.90 Rumeblngpi dan Tmpat Usaha 070 TAADI RT? 01 Rumah Tingi dan Temat Usaha 10 OPUSUNGUN RT31 Rm InEl 032 NAMIN RT22/"1 RumahbTial 071 Amo RTOS 05No,36 AmAiblinM IdenTempatUsaha n 1A3 T/05 N.78B Rumahingi OM IWATI/AlmMAXMI RT22/M1 Rmahingt 072 IAGUS RTO0 5 Rum;hgl 1VSAR3 RumahuSngl o3 M.RIDM RT22/01 Rumahsagal 073 MUSHOLLA(RTO5) ATO5/S F&Nm/Fass U2 TARMUDU RT 13/05 Rumah lingal 035 NURYATIm RT22/1 RnahTinal 074 AIDULMUM RAV5f/uhTingl 1 SA'AMIN RT1/OS No. 79A Rurmhnul om MUS RT21 Rumøh1~ 075 FTSINAROBOR RTf TampatUsaha 4 UWARDI RT1305 No.79 RmahlngldanTempatUsaha 37 ADULA_S _22/0 Rumahngl_075 JO~ANXANIF T115 SYAFUL RT13/05 Rumahnngpl 038 DASMI RT19/01 Rumahringl 077 KUWAT RT o50 Rumahlngai dan TempatUsaba U6 TUR1SMAN RT 13/05No81 Rumahlngal 0M9 OM RTI9i0iNOj8 Wlctuarga 078 MAN RTOS/M5 Gudeflt 117 SUMAN RT13/05 Rumahinggal 34 LAND AQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN LAMPIRAN 3: DAFTAR WARGA DAN ASET TERKENA KEGIATAN FISIK (Lanjutan) ATAAT AET TERoENA NONAMA AIAMAT ASETRKIMA 118 TwimN T1"/05 RiumahMngal 157 IMATRONIRT1/ RumnahTIa 196 TOMMVWANATA RTaO06 Lahån kon 119 ~0FANZAHID RT15 No.108 Ruma1ng 158 lpDs RTGq&5 RTQ/6 Easum/l]Fasog 197 2AINUDIN RTr013/06 RunahTinga JO IMAN RT75 Rumhi , 59 SANGGACAMPURSARI T 5Fasum/Fasos 198 WAKUM RT~01/06 Rumnhr1 121 MSFANI RT7/S5 RumshTlngai 160 PAR&iR9/ Fasum/Fas 199 PONOS.AAO RTOZ3/06 RumahTiKIL 122 RU RT07/05 RumahTing x61 PURWOWASONO RT09/05 RumahTng 200 POM BENSIN/BAHTIAR T1/06 Tøm Usu r 2.21 MULlADI mT7/5 Rumana 62 mAl RT09/06m 201 YUS&BAHUAA RT013/06 TempatUsaha a124 AY-EPtT7SNo.59 Rwnahfnnl 163 MUSPRAMO Rumahpl 1.25 SUMARNO RT07/03 Rumahina 16 URJIR0 Rurmhfnl/IKntrakan 126 WALMO RTo SNo.157 Tem atUsSu 165 PARJONO RTr/06 Ruahin gantrakan 127 SUPRATMAN RT0705 RumahTi ~166 SURATMAN RT09/06 KandarAyam 2 ARIN/DEsiTR RT07/05 RumahTingal 167 WAGIAN RT0/06 RumahingI 129 ANTO WT 07/5Na,152 RumahTingal t68 MUIAMIM Fr0/0 Rumah Tingal 130 RENDY(nmaaba) RT07 5 Rumahtiil dniTempsUsaha 169 WASINO RTos Rumahnl danTempatUakta 131 W~HA0I RT7/05No.122 Rumahinl ,.70 MAMMURLANDO RT09" Rumah-ill/ontrakan 132 ASAN Kr07/05 Rumahngl 171 SUAJI R09/06 RumahTgI 33 MUHLIS RT07 OSNé.121 Rum*hTI 172 OI RT09/6 Tert Uaha 134 cEW RTO5 RumahTI 173 MAMURtmDO RTG/06 Rumnat 135 NURACHIM IASNUR RT70 No. 120 RumahT 174 WIYA R09/ RnhAr/"ntakn 136 IONFDLNG RT018/05 RmahIl 175 NADI Rma 137 SARMiNI ItT01/05 tumahTnWaldrTempUsaha 176 sUMyATI RT/ Laasng L DARMO RT 018/5 TempatUsha 177 SinENG RT09/06 luigl 139 $AGmN IT04/06 T m 178 SAIM Am RT09/06 numahlIIa 140 P704 RT04/06 Fanums 179 suAR RwmhlngldanoTempatubaha 141 MUSHOLlA NURHIWAYAi RT04/06 Fasum Fasoø M EOMARMAN 9/umahl1ga 142 MAN RT0406 RuhTlnMaIiDNURWANTo /umah5m 143 1 MRUWAHID RT RtnahTInm ,182 LASIAN RTr9/06 Ru 144 mAU RT RmhTin liL3$YN R0/0 uahna 155 AII ROR40/06 RumahTngl1 NUYATI RT/06 Rum 146 DANV 97017/06 RmahTilne1dmnTemp1tiah8 KHRUDI RTæ/06 RumahTinge . WAT017/6 6tidang Is IS RT09/06 ina PNk017/06 Umamumr187 suBmRs a Kandamayi 149 $UllMN,RT017/0, ,OuGtga/ntaa 8 IMAIR0/6Knaea 15w Ta 0Ha" ARRIZAL 7Fasm 189 JARm RT/06 Rumah1Ng1dan Tempat Usa i51 IMMOLNR015/06, Rwknhmngl 190 RMFAI WTw106 Rum%ahlng~t 152 FAMR ito15/0s Rumahýng=/omiakn 191 DuHAN RTQ9/06 = RumhdngMldanT*mpa"sh 13 sw"o T1empats" 92 154 AMULDLMOID LT5D Tmash 13.HA:YANrrO WT09/06 audnadnaa 155 omaoi rois/06 Ruahna14 BAAMA1 R~A/6Fsu/ao 156 AUD~ANER RT0t106 luatg 195KNO 1109/06 Rmhaa NaMia Jaka hi L iKetua Rw )wLt"h Kigpala Sid aan .KDa r 2. «etut RT /X t ea ANurahan SunterJaya ern DInas Na g. Wai W* gel. Suntýer Jy-lý [ 23) KeterLani Penyømpalan saran atam masukan samnpol dengan Feari 2014 melul,N 196309221985031006 DInas Pakerjaan Umumn ProvAnsl DK] akarta JA. Taman Jatiberu No. L, JAKARTA TCIP, 021 - 34627273 LAND AQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN LAMPIRAN 4: SKETSA LOKASI WARGA TERKENA KEGIATAN FISIK PROGRAM PENANGGULANGAN BANJIR JAKARTA (JEDI) Jalan Denau Sunter Soltan WADUK SUNTER SELATAN wn ya aw41 0,1 tWilayah RW 01Daaf U 36 LAND AQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN LAMPIRAN 4: SKETSA LOKASI WARGA TERKENA KEGIATAN FISIK (Lanjutan) PROGRAM PENANGGULANGAN BANJIR JAKARTA (JEDI) JALAN DA~AU SUNTER SELATAN WADUK SUNTER SELATAN II m MIe 1 34*0u Wilayah RW 05 U37 LAND AQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN LAMPIRAN 4: SKETSA LOKASI WARGA TERKENA KEGIATAN FISIK (Lanjutan) PROGRAM PENANGGULANGAN BANJHWMCARTA (JEDI) JALAN DANAU SUNTER SELATAN js0 170 im 7 *8~~ 15 1*7 6 171 170 5 277 3 l ag ___ __ _ 18 Wilayah RW 06 38 LAND ACQUISON AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN LAMPIRAN 5: RINGKASAN BANGUNAN TERKENA KEGIATAN FISIK DAN WTP WADUK SUNTER SELATAN No. Kategori Jumlah Bangunan/WTP Area/uas (m2) Hak-Hak Pilihan atas hak' Perkiraan WTP Biaya (RP) Bangunan Bangunan Bangun Bangun Jumlah terkena terkena an an bangunan/Jumla seluruhnya sebagian terkena terkena h WTP seluruh Sebagia 1 2 3 4 1 2 3 4 nya n 1. Warga 0/0 200/200 0 840 Kompensa yang si atas menem hilangnya pati bangunan Jumlah Jumlah .umlah Jumlah Pilihan bantuan Perkiraan bangunan/ bangunan yang yang resettlement blaya penyewa yang terkena harus tidak 1 2 3 4 1 2 3 4 sebagian pindah perlu pindah 2. Penyew 0/0 12/12 0 12 Bantuan a Pindah Jumlah WTP # Tipe Mata Pencaharian WTP, Pilihan Perkiraan bantuan Biaya rehab. support4 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 3. Orang 50 12 10 2 8 8 Bantuan yang rehabilitasi terpeng aruh matape ncahari an I Details are presented in the attachment no... 2 Details are presented in the attachment no... 3 Details are presented in the attachment no... Details are presented in the attachment no 39 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN Jumlah WTP Bangunan Dibongkar Pilihan WTP' Perkiraan dibongkar sebagian& Biya seluruhnya5 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4. Pemilik Biaya Aset pengganti yang yang rusak disiapkan selama kontraktor konstru fl ksi Fungsidan Fungsi sisa ukuran bangunan9 bangunans 1 2 3 4 1 2 3 4 S, Penyero Tidak bot mendapat kompensa si Jumlah WTP Jumlah Jumlah bangunan Penyewa sewa'a terkena Kegiatan Fisik" 1 2 3 4 1 2 34 6. Pernilik Tanpa bangun kompensa an sewa Si bangunan diatas 3 unit I Details are presented in the attachment no - Details are presented in the attachment no Details are presented in the attachment no Details are presented in the attachment no Details are presented in the attachment no n Details are presented in the attachment no 1o Details are presented in the attachment no 4Details are presented in the attachment no 40 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN *) Notes: Persons who own and occupy dwellings and other structures: 1 = cash compensation and access to public housing 2 = public housing 3 = cash compensation only 4 = other form of compensation, please specify Renters: 1 = public housing 2 = rental costs and access to public housing 3= other scheme 4= etc. Persons whose livelihoods are affected: 1 = loss of income from small shop 2 = loss of income from small industry 3= loss of income from site-specific earning activities (such as fishermen) 4 = loss of income from services 5 = others Preference for rehabilitation support: 1= facilitation to find new place close to the original area or on-site 2= trainingfor different type of job 3 = credit 4= facilitation in the establishment of new income generating activity 5 = combination of the above Owners of assets that are damaged during construction: All structures are damaged 1 = house 2 = commercial structure 3 = fences 4 = others Partially damaged 1= house 2= commercial structure 3= fences 4= others Preference for compensation 1 = cash compensation 2= rebuild 41 LAND ACQUISION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 3= rent Encroachers: Type of uses and size of the encroached structures 1 = commercial, average size.. 2 = kitchen, average size.. 3 = toilets, average size.. 4 = other, average size.. Uses and size of remaining structures 1 = main house, average size.. 2 = main house and commercial, average size.. 3= commercial only, average size.. 4 = other, average size... Squatter landlords: Number of structures rent I = one unit 2=two units 3= three units 4= more than three units Number of affected renters 1= in one unit 2= in two units 3= in three units 4 = in four units Orang yang memiliki dan menempati tempat tinggal dan struktur lainnya: 1 = uangtunai kompensasi dan akses ke perumahan rakyat 2 = perumahan rakyat 3 = uang tuna! kompensasi hanya 4= bentuk lain dari kompensasi, sebutkan Penyewa: 1 = perumahan rakyat 2 = biaya sewa dan akses ke perumahan rakyat 3 = skema lain 4= dlI Orang yang mata pencahariannya akan terpengaruh: 1 = hilangnya pendapatan dari toko kecil 2 = kehilangan pendapatan dari industri kecil 3 = hilangnya penghasilan dari kegiatan produktif spesifik (seperti nelayan) 42 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 4 = hilangnya pendapatan dari jasa 5 = lain Preferensi untuk dukungan rehabilitasi: 1 = fasilitasi untuk menemukan tempat baru dekat dengan wilayah asli atau on-site 2 = pelatihan untuk berbagai jenis pekerjaan 3 = kredit 4 = fasilitasi dalam pembentukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan baru 5 = kombinasi di atas Pemilik aset yang rusak selama konstruksi: Semua struktur yang rusak 1= rumah 2 = struktur kornersial 3 = pagar 4 = lain sebagian rusak 1= rumah 2 = struktur komersial 3 = pagar 4= lain Preferensi untuk kompensasi i = kas kompensasi 2 = membangun kembali 3=sewa perambah: Jenis penggunaan dan ukuran struktur dirambah i = komersial, rata-rata ukuran.. 2 = dapur, ukuran rata-rata.. 3=toilet, ukuran rata-rata.. 4 = lainnya, rata-rata ukuran . Penggunaan dan ukuran struktur yang tersisa 1 = rumah utama, ukuran rata-rata.. 2 = rumah utama dan komersial, rata-rata ukuran 3 3 = komersial saja, ukuran rata-rata.. 43 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 4 =lainnya, rata-rata ukuran ... Tuan tanah liar: Jumlah struktur sewa 1 = satu unit 2=dua unit 3 =tiga unit 4 = lebih dari tiga unit Jumlab penyewa yangterkena dampak 1 = dalam satu unit 2 = di dua unit 3 = di tiga unit 4=empatunit 44 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN LAMPIRAN 6: TABEL RENCANA PENANGANAN WARGA TERKENA KEGIATAN FISIK TABEL RENCANA PENANGANAN WARGA TERKENA PROYEK NAMA KEGIATAN : JUFMP PAKET 4 LOKASI SUB KEGIATAN: WADUK SUNTERSELATAN RENCANA PINDAH KE PENANGANAN SEMENTARA RENCANA BONGKAR PEMINDAHAN RUSUNAWA SEBELUM TERSEDIA RUSUNAWA * SOSIALISASI KETERANGAN NO NAMA BANGUNAN TERKENA PENDUDUK Tanggal Lokasi/Nama Hunian Tanggal Pindah Lokasi/Nama PROYEK Pindah Sementara 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 PINDAH TDK PINDAH i RUKO DANAU SUNTER v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bagian kearah waduk telah dli sheet pile sendiri 2 SURIAH v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 3 HULIK v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 4 SUMINI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 5 RUKINO V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 6 POS RT 021 V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Fasos / Fasum 7 SAIDI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mani, 8 ZAENUDDIN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi, 9 MUHAMMADTISAM v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/karnar mandi. 10 BUNADI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. L i SIMANJUNTAK v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 12 YATNA v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Sangunan darurat/dapur/kamar mandi. 13 MISRAN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar 1 ARIS KARSINO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. B5 LASMITO V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi, 16 R,LESMONO V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 17 GUNAWAN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi, 18 RUDI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 45 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 19 LELI WIDOWATI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 20 IRIANO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 21 PALGUNADI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 22 SODIKIN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 23 DIDI SUPARDI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 24 SUPIYAH v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 25 ARIYANTO V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 26 IDRUS v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 27 H.ZAINI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 28 D. HALOHO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 29 M.NUR V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 30 SUJIATI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 31 H.IKING v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 32 NAMIN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 33 WATI/ALM.MAKKI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 34 M.RIDOI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 35 NURYATIN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 36 MISRI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 37 ABDULAZIS v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 38 BASMI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 39 OMAS V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 40 SUARDI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 41 RAUF V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 2 PONIMIN Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 43 M.RAUF v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 44 H.AHMAD ROD] Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 45 AHMADI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 46 MISYANTO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 47 HASAN V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 48 ASNULWANI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 46 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUINTER SELATAN 49 MIRIN V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 50 NARTO WALUYO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 51 SUPARYONO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 52 MOH.SYARIFUDIN V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 53 SURYADIN V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 54 SUCIPTO V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 55 TJHI MENTONG V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 56 POS Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Fasum / Fasos 57 M.YASIN V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi, 58 MARYATI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 59 SARAGIH V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 60 HARIS ALAMSYAH V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/k¯mar mandi. 61 SRI YUNI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 62 SUGIATNO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 63 KAMURI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 64 NURYONO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 65 JUANG NAPITUPULUH v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 66 SARKAM v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 67 SELAMET RIADI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 68 ABDULAZIS v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 69 SABANDI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mand. 70 TA'ADI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi 71 RASJO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 72 AGUS V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar¯mandi. 73 MUSHOLLAH (RT 05) Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Fasum/Fasos 74 ABDUL MUIN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 75 PT. SINAR OBOR V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Milik Perusahaan 76 JOHAN KANIF Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 77 KUWAT v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar¯mandi 78 IWAN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 47 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 79 ASLAM v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 80 RUDI HARTONO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mani. 81 CASMUDI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 82 WAHUD V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 83 RUSDI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 84 TARBUN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 85 WAROJI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 86 SAHARI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 87 POS RT 06 V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Fasum / Fasos 88 POMPA AIR v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Fasum / Fasos 89 GARDU LISTRIK V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Fasum / Fasos 90 WC UMUM / PASAR KAGET v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Fasum / Fasos 91 BANK SAMPAH v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Fasum / Fasos 92 IIM RUSIADI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 93 SULASTRI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 94 AMOR NAPITUPULU v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 95 SAYEM v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 96 SIMANJUNTAK v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 97 SUPRI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/ikam 98 BAMBANG SUMANTRI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. B99 WARSITO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 100 SUTRISNO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 101 M.SAHROLOH ENTIN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 102 SAHLM v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 103 JUMlYo V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar 104 H. SIDIK v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 15 TOYIB v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 106 BAMBANG SUHARSONO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 107 ABDUL BASIR V Ags, 2015 Ag: 2015 s.d. es 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 108 SUDARMAN VAgs, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 48 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 109 OPUSUNGGUH v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 110 DALIO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. i1 RUSMIATI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi, 112 TARMUDI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 113 SA'AMIN V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 114 SUWARDI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 115 SYAIFUL V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 116 TURISMAN V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 117 SUKIMAN V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandL 118 TUGIMIN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandt 119 SOFYAN / ZAHID v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 120 LIMAN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 121 MATSANI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 122 HURUDI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 123 MULYADI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi, 124 AY1EP V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 125 SUMARNO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 126 WALUYO V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 127 SUPRATMAN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 128 ARIFIN / DESI FITRI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 129 ANTO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 130 RENDY (NAMA ANAK) V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 131 WIHADI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar 132 HASAN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mand 133 MUKHUS V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 134 DEWI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi 135 NURACHIM HASNUR V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 136 BUN FOD LIONG vAgs, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 137 SARMINI Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 138 DARMO Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar¯mandi. 49 LAND ACQUISTON AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 139 SAGIMIN V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 140 POS RT 04 v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Fasum / Fasos 141 MUSHOLLAH NURHIDAYAH v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Fasum / Fasos 142 IMAN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 143 AGUS RUWAHID V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 144 DADUN V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 145 KITAGINTING v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 146 CASMITO V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 147 SADIWI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 148 SANGAT v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 149 SUHERMAN V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 150 MUSHOLLAH ARRIZAL v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Fasum / Fsos 151 IMAM ROMLAN V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 152 KASMIR V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 153 SUYITNO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 154 ABDUL ROSID v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 155 DASMODI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 156 ALEXANDER V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 157 MATRONI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 158 POS RT09 & 15 v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Fasum / Fsos 159 SANGGAR CAMPURSARI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Fasum / Fsos 160 PARKIR v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Fasum / Fsos 161 PURWOWASONO V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 162 SARJI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 163 AGUS PRATINO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 164 DUL ROJI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 165 PARJONO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 166 SURATMAN V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 167 WAGIRAN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 168 MUHAIMIN V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 50 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 169 WASINO V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 170 MAKMURLA-NDO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 171 5URANI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi, 172 DUDI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 173 MAKMUR LANDO V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandt 174 WUAYA V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 175 NADI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. S17 UMYATI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandt 177 SENENG V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 178 SAKIMAN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 179 SUMARNI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 180 BEJO MARMAN V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 181 NURWANTO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar,m 180 LASIRAN V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 183 NUYONO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mand. 184 NURHAYATI v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 185 KHAERUDIN v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandt 186 ISKAH V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 18 SUBUR v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandt 188 JAMHARI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 189 DARSIM V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 190 RIFAl v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi 19 BUHANI V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 192 SYUKUR V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandt 193 B.HARYANTO v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 194 BALAI REMAJA Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Fasum / Fasos 195 TIKNO V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. A6IRTOMMYWINATA V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kam 197 ZAINUDIN Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi TOMMYWWAR AA V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 198 WARKUM v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 199 PONO S. RAHARJO V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 200 POM BENSIN / BAHTIAR v Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Fasum / Fasos 201 YUSUF & BAHTIAR V Ags, 2015 Ags 2015 s.d. Des 2016 Bangunan darurat/dapur/kamar mandi. 0 201 Bangunan darurat/ dapur/ kamar mandi * Dimaksud adalah bangunan yang dibangun dl bagian belakang rumah utama yang umumnya permanen. Bangunan ini digunakan untuk dapur ataupun kamar mandi dsb. Ci 52 LAND ACQUISTON AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) - WADUK SUNTER SELATAN LAMPIRAN 7: INSTRUKSI GUBERNUR NO. 48 TAHUN 2014 72 INSTRUKSI GUBERNLR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PERMUKIMAN KEMBALI WARGA YANG TERKENA DAMPAK PROYEK JUFMP/JEDI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Dalam rangka pelaksanaan proyek Jakarta Urgent Flood Mitigation Project/Jakarta Emerging Drodging Initiative (JUFMP/JEDI) paket 4. paket 6 dan paket 7 yang memerlukan adanya proses relokas] warga dan menindaklanjuti perjanjian pinjarnan antara Pemerintah Republik Indonesia dan International Bank for Reconstruction and Development Nomar 8121-10 tanggal 17 Februari 2012 yang mensyaratkan permukiman komboli warga yang terkena clampak proyck sebelum proyek dilaksanakan. dengan Ini mnenginstruksikan : Kepada I . Pil. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarla 2. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sokda Provinsi DKI Jakarta 3. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta 4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKl Jakarta 5. Wallkota Jakarta Pusat 6. Wallkota Jakarta Utara 7. Walikota Jakarta Barat 8. Walikota Jakarta Timur 9. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta 10. Kepala Dinas Perumahan den Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta 11, Kepala Dinas Komunikasi, Informaika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta 12. Kepala Dinas Kependcudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta 13. Kapala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DK1 Jakarta 14. Kepala Bro Hukum Solda Provins! DK Jakarta 15. Kepala Biro Prasarana dan Sarana Kota Setda Provinsi DK1 Jakarta 164 Camat Gambir 17. Camat Tanjung Priok 18. Camat Penjaringan 19. Camat Taman Sari 20. Camat Tambora 21. Camat Pulogndung 22, Lurah Petojo Utara 23. Lurah Sunter Agung 53 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 24. Lurah Papanggo 25. Lurah Pluit 26. Lurah Sunter Jaya 27. Lurah Penjaringan 28. Lurah Pinangsia 29. Lurah Tambora 30. Lurah Roa Malaka 31. Lurah Krukut 32. Lurah Tanah Sereal 33. Lurah Tamborm 34. Lurah Jatinegara Kaum 35. Kepala UP Rusun Wilayah I 36 Kepala UP Rusun Wifayah fi 37. Kepala UP Rusun Wilayah til Untuk KESATU Mendukung dan memfasilltasi pelaksanaan kegiatan relokasi warga terkena dampak proyek JUFMP/JEDI dengan tugas masing-mosing, sebagai berikut: a. Pit. Sekretaris Daerah Provinsi DK Jakarta mengoordinasikan seluruh kegiatan dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pelaksanaan kegiatan permukiman kembali warga terkena dampak proyek JUFMP/JEDI; b. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta membantu PiL. Sekretaris Daerah mengoordinasikan pelaksanaan keglatan JUFMP/JEDI dan proses permukiman kembali warga terkena dampak proyek JUFMP/JEDI; c. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DK1 Jakarta membantu Pit. Sekretaris Daerah mengoordtnasikan para Walikota terkait dalam melaksanakan proses permukiman kembali warga yang terkena dampak proyek JUFMP/JED1; d. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengoordinasikzn perencansan dan mengalokasikan anggaran pada SKPD terkalt pelaksanaan proyek JUFMP/JED1 serta kegiatan pendukung lainnya dalam rangka permukiman kemball warga yang torkona dampak proyek JUFMP/JEDI; e. Wallkota Jakarta Pusat, Walikota Jakarta Utara, Walikota Jakarta Barat dan Walikota Jakarta Timur mengoordinasIkan aparat dl wilayah masing-masing dalam melaksanakan proses permukiman kemball warga yang tørkena dampak proyek JUFMP/JEDI; f. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DK1 Jakarta-: 1. melaksanakan proyek JUFMP/JEDI sesuai tugasnya; 2. menetapkan dan mengunmumkan data Jumlah warga yang terkena dampak pada lokasi pelaksanaan proyck JUFMP/JED Paket Sentiong Sunter, Waduk Sunter Utara, Waduk Sunter, Selatan. Muara Baniir Kanal Barat, Sunter Atas, Kali Pakin-Kall Besar-Kali Jelangkeng, Krukut-Cideng yang telah diverifikasi oleh Camat den Lurah; dan 3. melaksanakan pendampingan proses permukiman kembal warga yang torkena dampak baik melalul relokasi warga yang terkena dampak ke rumah susun sewa yang telah disediakan maupun opsi kompensasi lainnya. 54 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN i g. Kepala Dinas Perurnahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi OKI Jakarta menyediakan rumah susun sewa dan mengalokasi unit rumah susun sewa yang khusus diperuntukkan bagi warga yang terkena dampak proyek JUFMP/JEDI dan melakukan pendampingan warga terpindahkan; h. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta menyediakan dokumentasi. press re[ease dan mempublikasikan dl media Pemerintah Provinsi DK Jakarta terkalt pelaksancan permulkiman kembali warga; i. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan kependudukan bagi warga terpindahkan dari tempat asal ke tempat lokasi rusun atau lokasi lainnya yang dituju; i Kepala Satuan Poisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban, pengosongan dan pengamanan lahan yang sud ah dibebaskan; k. Kepala Biro Hukun Setda Provinsi DKI Jakarta memberikan pendampingan/advokasi terhadap tuntutan ataupurn permasalahan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dan pelaksanaan proses permukiman kembai warga yang terkena dampak; I. Kepala Biro Prasarana dan Sarana Kota Setda Provinsi DKI Jakarta melaksanakan monitoring dan mengoordinasikan pelaksanaan proyek JUFMP/JEDI; m. Camat Gambir, Camat Tanjung Priok, Camat Penjaringan, Camat Taman Sari, Camat Tambora dan Camat Pulogadung: 1. melakukan verifikasi data warga yang terkene dampak pada lokasi proyek JUFMP/JEDI; dan 2. mengoordinasikan aparat dl wi!ayahnya dalam mensosiallsaskan dan melMcsanakan permukiman kembai warga yang terkena dampak proyek JUFMP/JEDr. n. Lurah Petojo Utara, Lurah Sunter Agung, Lurah Papanggo, Lurah Pluit, Lurah Sunter Jaya, Lurah Penjaringan, Lurah Pinangste, Lurah Tambora. Lurah Roae Malaka, Lurah Krukut, Lurah Tanah Sereal, Lurah Tambora dan Lurah Jatinegara Kaum : 1. melakukan verifikasi data warga yang terkena dampak pada lokasi proyek JUFMP/JEDI; dan 2. rnembantu proses permukiman kembali warge yang terkena dampak proyek JUFMP/JED. c. Kepala UP Rusun Wilayah l, Kepala UP Rusun Wilayah IlI dan Kepala UP Rusun Wilayah Il: 1. melakukan pendataan kapasitas rumah susun sewa di wilayahnya masing-masing untuk dihuni oleh warga yang terplndahkan; dan 2. melakukan proses pemindahan warga yang lerkena dampak proyek JUFMP/JEDI ke unit rumah susun sewa dl wilayahnya masing-masing- LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN KEDUA Pit Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta melaporkan kemajuan pelaksanaan keglatan permukiman kembali warga yang terkena dampak proyek JUFMPIJEDI kepada Gubernur secara berkala setlap 3 (tiga) bulan sekall danlatau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. KETIGA Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBO) melalul Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing SKPD/UKPD. Instruksi Gubemur Ini mula! beraku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta padatanggal 30 Mei 2014 Provinsi Daerah Khusus A -ybukota Jakarta, o Widodo 56 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN LAMPIRAN 8: PERATURAN GUBERNUR NO. 111 TAHUN 2014 4 SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG MEKANISME PENGHUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang :a bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa; b. bahwa dengan kondisi lahan yang semakin terbatas di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mernbuat rumah susun sederhana sewa sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah untuk pemenuhan kebutuhan ternpat tinggal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairmana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perfu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa; Mengingat :1. Undang-Undang Nomar 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomar 12 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6. Undang-Undang Nómor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; 7. Peraturan Pernerintah Nonor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun; 57 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP} i WADUK SUNTER SELATAN 2 8.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik; 9. Peraturan Pemerintah No.mor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Milik Negara/Daerah; 11.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 12.Peraturan Menten Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Neger! Nomor 21 Tahun 2011; 13. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa; 14.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Rumah Susun di Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 15.Peraturan Daerah Nonor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah; 18.Peraturan Gubernur Nomor 139 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah; 19.Peraturan Gubernur Nornor 143 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun; 20. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG MEKANISME PENGHUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur in! yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagal unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 58 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 3 3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4. Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat DPGP adalah Dinas Perurmahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus [bukota Jakarta selaku pengguna anggaran yang menyelenggarakan perurnahan. permukiman dan pembinaan teknis gedung Pemerintah Daerah. 5. Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Penerintah Daerah yang selanjutnya disebut Kepala DPGP adalah Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 6. Unit Pengelola Rumah Susun yang selanjutnya disingkat UPRS adalah Unit Pengelola Rumah Susun Dinas Perumahan dan Gedung Pernerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang salah satu tugasnya mengelola Rumah Susun Sedarhana Sewa. 7. Kepala Unit Pengelola Rumah Susun yang selanjutnya disebut Kepala UPRS adalah Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang salah satu tugasnya mengelola Rumah Susun Sederhana Sewa. 8. Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut rusunawa adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam. suatu ingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah dan status penguasaannya sewa. 9. Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut sarusunawa adalah unit hunian pada rusunawa yang dapat digunakan secara perorangan berdasarkan dengan cara sewa. 10. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah dan mempunyai keterbatasan daya bel! sehingga perlu mendapat dukungan Pemerintah Daerah untuk memperoleh rusunawa dengan kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang rumah susun. 11. Penghuni adalah masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah dan menempati rusunawa sebagal penyewa. 12. Lantal Dasar adalah lantai rusunawa yang bukan merupakan [antal hunian dan dipergunakan untuk kegiatan penunjang kehidupan dl lingkungan rusunawa. 13. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunlan yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. 14. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi. untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan soslal, budaya dan ekonomi. 59 r LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 4 15. Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. BAB U SASARAN Pasal 2 Sasaran penghunian rusunawa dalam Peraturan Gubernur !ni adalah masyarakat terprogram dan masyarakat tidak terprogram/urmum. Pasal 3 (1) Masyarakat terprogram sebagaimana dinaksud dalam Pasal 2 merupakan masyarakat yang terkena : a. program pembangunan untuk kepentingan umum; b. bencana alam; c. penertiban ruang kata; dan/atau d. kondisi lain yang sejenis. (2) Masyarakat tidak terprogram/umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan MBR yang memenuhi persyaratan penghunian. BAB III PERSYARATAN, PENDAFTARAN DAN PENETAPAN Bagian Kesatu Masyarakat Terprogram Pasal 4 (1) Masyarakat terprogram yang dapat menjadi calon penghuni rusunawa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah dan Kartu Keluarga (KK) Daerah; b. memiliki penghasilan dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan; c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. sudah menikah dibuktikan dengan surat nikah atau dokumen yang dipersamakan; e. tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri dibuktikan dengan surat keterangan Lurah setempat; dan f. sanggup membayar biaya sewa rusunawa, biaya listrik, biaya air dan/atau biaya lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan. 60 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 5 (2) Apabila masyarakat terprogram tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c danlatau huruf d, tetap dapat menjadi calon penghuni rusunawa setelah mendapatkan rekomendasi dari Lurah setempat. Pasal 5 (1) Masyarakat terprogram yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 - dan telah mendapat rekomendasi dar! Kapala DPGP metalul Kepala UPRS'berdasarkan hasil verifikasi dari Walikota, Camat dan Lurah setempat dapat didaftarkan menjadi calon penghuni rusunawa. (2) Calon penghuni rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan sebagai penghuni rusunawa melalul Keputusan Kepala UPRS dan dikenakan tarif sewa rusunawa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan Keputusan Kepala UPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat terprogram dapat menghuni rusunawa yang ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian sewa menyewa. (4) Jangka waktu perjanjian sewa menyewa bag! penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selarna 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Perjanjian sewa menyewa bagi penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit mencakup: a. identitas para pihak; b. waktu terjadinya kesepakatan; c. menuat ketentuan umum dan peraturan yang harus ditaati oleh kedua belah pihak; d. bak, kewajiban dan larangan para pihak; e. jangka waktu dan berakhirnya perjanjian; f. keadaan di tuar kemampuan (force majeur); g. penyelesaian perselisihan; dan h. sanksi atas pelanggaran. (6) Bentuk perjanjian sewa menyewa bag! penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Beglan Kedua Masyarakat Tidak Terprogram/Umum Pasal 6 Masyarakat tidak terprogram/umum dapat menjadi calon penghuni rusunawa dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 61 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN B a. memenuhi kategori sebagai MBR: b. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah dan Kartu Keluarga (KK) Daerah; c. memiliki penghasilan dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan; d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. sudah menikah dibuktikan dengan surat nikah atau dokumen yang dipersamakan; f. tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri dibuktikan dengan surat keterangan Lurah setempat; dan g. sanggup mrnembayar biaya sewa rusunawa, biaya listrik, biaya air dan/atau biaya lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan, Pasal 7 Masyarakat tidak terprogram/umum yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melakukan pendaftaran menjadi calon penghuni rusunawa dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala UPRS. Pasal 8 (1) Setelah dilakukan pendaftaran calon penghuni sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 7, selanjutnya dilaklkan penetapan calon penghuni oleh Kepala UPRS dengen tata cara sebagai berikut: a. menyeleksi calon penghuni yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan; b. menetapkan daftar tunggu calon penghuni yang memenuhi syarat dan lulus seleksi; c. mengumumkan dan memanggil calon penghuni; d. melakukan proses pengundian penghunian rusunawa; e. meminta penghuni untuk meng[si surat pernyataan untuk mematuhi tata tertib penghunian; f. meminta penghuni untuk memberikan jaminan uang tarif sewa sebesar 3 (tiga) kali tarif sewa per bulan melalui bank yang ditunjuk oleh Kepala UPRS; g. menandatangani perjanjian sewa menyewa; dan h. membuat surat pengantar untuk disampaikan kepada ketua rukun tetangga setempat untuk dicatat. (2) Jangka waktu perjanjian sewa menyewa bagi penghuni sebagaimana- dimaksud pada ayat (1) huruf g selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. 62 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 7 (3) Bentuk perjanjian sewa menyewa bagi penghuni sebagalmana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ni. (4) Bentuk tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Format 2 Lampiran Peraturan Gubemur ini. Pasal 9 Calon penghuni yang telah masuk daftar tunggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, akan diprioritaskan untuk mendapatkan sarusunawa yang kosong sesual dengan nomor urut pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala UPRS. BAB IV SATUAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LAINNYA' Pasal 10 (1) Lanta dasar dan/atau area yang ditetapkan oleh Kepala UPRS pada rusunawa dapat digunakan untuk satuan kegiatan usaha dan/atau satuan kegiatan lainnya. (2) Satuan kegiatan lainnya sebagairnana dimaksud pada ayat (1) antara lain untuk: a. kegiatan pendidikan; b. kegiatan kesehatan; c. kegiatan sosial; d. kegiatan ibadah; dan/atau e. kegiatan [ain yang ditetapkan oleh Kepala UPRS. (3) Jenis satuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala UPRS. (4) Satuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk dimanfaatkan oleh penghuni. (5) Apabila penghuni tidak ada yang berminat .terhadap penggunaan satuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Kepala UPRS dapat memberikan kesempatan kepada bukan penghun untuk menggunakan satuan kegiatan usaha tersebut. Pasal 11 Penghuni yang menjadi calon pengguna satuan kegiatan usaha rusunawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagal berikut: a. memiliki perjanjian sewa menyewa sarusunawa; b. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah dan Kartu Keluarga (KK) Daerah; dan 63 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 8 c. memiliki bukti pembayaran sewa sarusunawa untuk 1 (satu) bulan terakhir. Pasal 12 Bukan penghuni yang dapat menjadi calon pengguna satuan keglatan usaha rusunawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah dan Kartu Keluarga (KK) Daerah; b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); danfatau c. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TOP) khusus untuk bukan penghuni yang memiliki badan hukunn. Pasal 13 Penghuni danlatau bukan penghuni yang telah mernriuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 12 dapat nielakukan pendaftaran menjadi calon pengguna satuan kegiatan usaha rusunawa dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan proposal, kepada Kepala UPRS. Pasal 14 (1) Setelah dilakukan pendaftaran cafon pengguna satuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, selanjutnya dilakukan penetapan calon pengguna satuan kegiatan usaha rusunawa oleh UPRS dengan tata cara sebagai berikut: a. menyeleksi calon pengguna satuan kegiatan usaha yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan; b. menetapkan daftar tunggu calon pengguna satuan kegiatan usaha yang memenuhi syarat dan lulus seleksi; c. mengumumkan dan memanggil calon pengguna satuan kegiatan cusaha; d. melakukan proses pengundian pengguna satu an kegiatan usaha rusunawa; e. meminta pengguna satuan keglatan usaha urituk mengisi surat pernyataan untuk mematuhi tata tertib penghunian; f. meminta pengguna satuan kegiatan usaha untuk mernberikan jaminan uang sewa sebesar 3 (tga) kali biaya sewa per bulan melalui bank yang ditunjuk oleh Kepala UPRS; g. menandatangani perjanjian sewa menyewa; dan h. membuat surat pengantar untuk disampaikan kepada ketua rukun tetangga setempat untuk dicatat. (2) Jangka waktu perjanjian sewa menyewa bagi pengguna satuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g selama 2 (dua) tahun dan dapat dipQrpanjang. 64 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 9J (3) Perjanjian sewa menyewa bagi pengguna satuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit mencakup: a. identitas kedua belah pihak; b. waktu terjadinya kesepakatan; c. memuat ketentuan umum dan peraturan yang harus ditaati oleh kedua belah-pihak; d. hak, kewajiban dan :arangan para pihak; e. jangka waktu dan berakhirnya perjanjian; f. keadaan di luar kemampuan (force majeur); dan g. sanksi atas pelanggaran. (4) Bentuk perjanjian sewa menyewa bagi pengguna satuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini. BAB V BIAYA Pasal 15 (1) Setiap penghuni dan/atau pengguna satuan kegiatan usaha di rusunawa dikenakan biaya sewa, biaya listrik, biaya air dan/atau biaya lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenal biaya sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN Pasal 16 (1) Kepala DPGP dan/atau Kepala Biro Prasarana dan Sarana Kota Sekretariat Daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengbunian pada rusunawa sesuai tugas dan fungsinya minimal 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (2) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagalmana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan unsur SKPD/UKPD terkalt dan/atau instansi terkait lainnya. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan Inspektur. 65 LAND ACQUISTON AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 10 BAB VII SANKSI Pasal 17 Setiap penghuni rusunawa danfatau pengguna satuan kegiatan usaha di rusunawa yang melanggar kewajiban dan/atau larangan sebagaimana tercantum dalam Format 1 dan Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini dikenai sanksi administratif danlatau sanksi pidana. Pasal 18 (1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat berupa: a. denda; b. teguran tertulis; c. pemutusan perjanjian sewa menyewa; dan d. penertiban. (2) Mekanisme pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal 19 Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat berupa denda dan/atau kurungan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun. BAB Vill KETENTUAN PERALIHAN Pasal 20 Dalam hal biaya sewa sarusunawa belum diatur dalam Peraturan 7 Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, maka besaran biaya sewa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang retribusi daerah. Pasal 21 (1) Terhadap perjanjian sawa menyewa yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Gubemur ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu perjanjian sewa menyewa berakhir. (2) Terhadap perjanjian sewa menyewa yang sedang dalam proses pembahasan setelah Peraturan Gubernur ini diundangkan, maka perjanjian sewa menyewa tersebut harus mengacu pada Peraturan Gubernur [ni. 66 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 11 BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang mengetahulnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penernpatannya dalam Berita Daerah. Provins! Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta padatanggal 22 Juli 2014 Pit. GUBERNUR PROVINS] DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, BASUKI T. PURNAMA Diundangkan di Jakarta padatanggal 25 Juli 2014 SEKRETARIS DAE H PROVINSI DAERAH KHUSUS IB KOTA JAKARTA, SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSi DAERAH KHUSUS [BUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 53016 67 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 11 BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan Gubernur ini mula! berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 Pit. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Ttd. BASUK1 T. PURNAMA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Jul 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Ttd. SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 53016 sesual dengan aslinya KEP 4$ UM SEKRETARIAT DAERAH p HUSUSIBUKOTAJAKARTA, 281985032003 68 LAND ACQUISION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN Lampiran Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 TAHUN 2014 Tanggal 22 Juli 2014 FORMAT 1 PERJANJIAN SEWA MENYEWA BAGI PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA FORMAT 2 TATA TERTIB PENGHUNIAN SATUAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA FORMAT 3 PERJANJIAN SEWA MENYEWA BAGI PENGGUNA SATUAN KEGIATAN USAHA PADA RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA FORMAT 4 MEKANiSME PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI Pilt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Ttd. BASUKI T. PURNAMA 69 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN FORMAT 1 PERJANJIAN SEWA MENYEWA BAGI PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA NOMOR.............. Pada hari !ini -.... . ..... tanggal ........ ...... yang bertanda tangan dl bawah 1i S1. Nam a : _...... . .. ..... ...... .. Jabatan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah .... Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta NIP ............................ ........ Alamat Jalan Taman Jatibaru No. 1 Komplek Dinas-Dinas Teknis Provinsi DKI Jakarta Bertindak sebagal Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah.... dan oleh karena jabatannya yang dalam hal ini adalah sebagai Pemilik/Pihak yang MenyewakanlPengelola selanjutnya disebut-sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Narna .................. ...... . NIK Tempa/Tg. Lahir Pekerjaan Alamat Bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang dalam hal ini adalah sebagal Penyewa/Penakai satuan rumah susun sederhana sewa selanjutnya disebut sebagal PIHAK KEDUA. Untuk seterusnya PIlHAK PERTAMA dan PIlHAK KEDUA secara bersama -sama disebut "PARA PIHAK". Bahwa PARA PIHAK sepakat mrembuat perjanjian sewa menyewa pemakaian Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa .......... yang terletak dl Jalan ........... Kelurahan ....... Kecamatan ............. Kota Administrasi ................... dengan ketentuan sebagal berikut: Pasal I OBJEK SEWA PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA,Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa ...................... yang terletak dl: Cluster : ................. Blok/Lantai : ................. Nomor : ................. Peruntukkan . (Selanjutnya disebut "Sarusunawa") Pasal 2 JANGKA WAKTU (1) Jangka waktu Perjanjian int adalah selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian in! sampal dengan tanggal..-.... dan dapat diperpanjang berdasarkan partimbangan PIHAK PERTAMA. 70 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 2 2) Apabila disatujui oleh PIHAK PERTAMA maka Perjanjian lni dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan mengajukan permohonan Øerpanjangan Perjanjian kepada PIHAK PERTAMA paling larnbat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu Perjanjian in! berakhir. Pasal 3 BIAYA SEWA (1) Biaya sewa sarusunawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 per bulan sebesar Rp.............. (terbilang dalam rup!ah) dan pembayarannya dilakukan setiap bulan dari tanggal 1 s/d tanggal 20. (2) Biaya sewa sarusunawa dapat berubah sesual ketentuan tarif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Perubahan biaya sewa berlaku sejak ditetapkannya- peraturan perundang- undangan. Pasa14 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (1) P[HAK PERTAMA, berhak untuk: a. melakukan seleksi dan menetapkan calon penghuni; b. memutuskan perjanjian sewa menyewa apabila penghuni melanggar ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa; c. menagih/menerima biaya sewa dan/atau biaya lainnya yang telah ditetapkan; d. memberikan sanksi denda atas keterambatan pembayaran yang menjadi kewajlban penghun! serta pelanggaran terhadap tata tertib penighunian sebagaimana diatur dalam perjanjian sewa menyewa dan tata tertib penghunian; e. melaksanakan pengaturan dan penertiban administrasi berkaitan dengan hak, kewajlban dan larangan penghuni; dan f. melaksanakan pengaturan dan penertiban teknis berkaitan dengan pengelolaan rusunawa. (2) PIHAK PERTAMA, berkewajiban untuk: a. membuat perjanjian sewa menyewa dengan calon penghuni; b. msnyediakan sarana dan prasarana rusunawa; c. melakukan pemeriksaan, perawatan, pemeliharaan, perbaikan secara teratur terhadap seluruh elemen dan komponen rusunawa serta inspeksi reguler dan insidental yang dapat dilakukan bersama SKPD/UKPD terkait; d. mewujudkan lingkungan yang bersih dan teratur; e. menjaga situasi dan kondisi keamanan Iingkungan dan menjalin kerja sama dengan aparat keamanan; 71 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 3 f. mengadakan sosialisasi berkala terrnasuk pelatihan dan bimbingan tentang keadaan darurat dan bahaya kebakaran kepada penghuni; g. mengembalikan uang jaminan dari penghuni, apabia terjadi perjanjian sewa menyewa antara UPRS dan penghuni yang berakhir/dibatalkan; h. menanggapi pengaduan/keluhan atas laporan yang disampaikan oleh penghuni; i. menyediakan prasarana dasar listrik dan air bersih sesual yang telah disepakati dalam perjanjian sewa rnenyewa sarusunawa; j. menyusun tata tertib dan aturan penghunian serta memberikan sosialisasi kepada penghuni rusunawa, termasuk hak. kewajiban dan larangan; k. memonitor kesesuaian/kebenaran penghuni yang tingga di rusunawa sesual dengan perjanjian sewa menyewa yang telah ditandatangani minimal 3 (tiga) bulan sekali; dan I. menjaga, merawat dan memelihara prasarana, sarana dan utilitas. Pasa1 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (1) PIlHAK KEDUA, berhak untuk: a. menempatilmemanfaatkan sarusunawa sebagaim.ana dimaksud dalam Pasal 1; b. mendapatkan layanan suplai listrik, air bersih danlatau pelayanan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS; c. mengajukan keberatan atas pelayanan kondisi lingkungan hunian yang kurang diperhatikan atau terawat kepada UPRS; d. mendapat pelayanan atas perbaikan kerusakan bangunan, prasarana, sarana dan utilitas urnum yang bukan disebabkan oleh penghuni; e. menjadi anggota rukun tetangga, rukun warga yang dimanfaatkan sebagal wadah kornunikasi dan sosialisasi guna kepentingan bersama; f. mondapat penjelasan, pelatihan dan bimbingan tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan evakuasi, pengelolaan sampah, pembuangan limbah, penghematan air, listrik dan lainnya; dan g. memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan fungsi. (2) PJHAK KEDUA, berkewajiban untuk: a. menaati peraturan, tata tertib serta menjaga ketertiban lingkungan; b. mengikuti aturan tentang kemampuan daya dukung bangunan; c. memelihara, merawat, menjaga kebersihan sarusunawa dan sarana umurn; 72 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 4 d. membuang sampah di tempat yang telah ditentukan secara rapi dan teratur; e. mernbayar biaya pemakaian sarana air bersih, listrik dan/atau pelayanan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS; f. membayar biaya sewa rusunawa dan jarninan biaya sewa rusunawa; g. melaporkan pada pihak UPRS apabila melihat adanya kerusakan pada prasarana, sarana dan utilitas di rusunawa; h. melaporkan pada pihak UPRS apabila mengetahui adanya pemindahan hak sewa kepada pihak lain; i. melaporkan pada pihak UPRS apabila melihat adanya indikasi tindakan kriminal dl rusunawa; j. membayar ganti rugl untuk setiap kerusakan yang diakibatkan ketalaian penghuni; k. mengosongkan sarusunawa pada saat perjanjian sewa menyewa berakhir/ dibatalkan dan menyerahkan kembali kepada Kepala UPRS; I. berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis; m.mengikuti pelatihan dan bimbingan yang dilaksanakan oleh UPRS atau intansi terkait lainnya; dan n. mengurus perubahan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sesuai dengan lokasi rumah susun selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal perjanilan in! ditandatangani. Pasal 6 JAMiNAN (1) PIHAK KEDUA wajib menyediakan Jaminan Uang Biaya Sewa pada saat Perjanjian in! ditandatangani oleh PARA PIHAK. (2) PIHAK KEDUA wajib membuka Rekening Tabungan di Bank DKI atas nama PIHAK KEDUA dengan minimal Jaminan Uang Biaya Sewa sebesar 3 (tiga) kali dari biaya sewa sarusunawa yang dihuni oleh PIHAK KEDUA. (3) Jaminan Uang Biaya Sewa tidak dapat dicairkan åelama PIHAK KEDUA menempatilmenghuni sarusunawa. (4) PIHAK PERTAMA menerima kussa dari PIHAK KEDUA untuk dapat mencairkan Jaminan Uang Biaya Sewa tersebut apabila: a. PIHAK KEDUA menunggak/tidak membayar biaya sewa pernakaian sarusunawa selama 3 (tiga) bulan berturut-turut; daa/atau b. Sarusunawa yang ditempati oleh PIHAK KEDUA ditertibkan dengan memperhitungkan tunggakan biaya sewa yang belum diselesaikan. (5) Jaminan Uang Biaya Sewa tetap menjadi hak PIHAK KEDUA sepanjang PIHAK KEDUA tidak memiliki tunggakan dan/atau melakukan pelanggaran. 73 LAND ACQUISTON AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN r 5 Pasal 7 LARANGAN PIlHAK KEDUA, dilarang untuk: a. memindahkan hak sewa kepada pihak lain; b. menyewa lebih dar! satu sarusunawa; c. menggunakan sarusunawa sebagal tempat usahafgudang; d. mengubah prasarana, sarana dan utilitas rusunawa yang sudah ada; e. menjemur pakaian dan lainnya di Huar tempat yang telah ditentukan; f menjualfmemaka/memproduksl narkoba dan minuman keras. berjudi, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, bau menyengat, termasuk memelihara binatang; g. menasak dengan menggunakan kayu, arang, atau bahan lain yang mengotori dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran; h. membuang benda-benda ke dalam saluran air kamar mandi/WC yang dapat menyumbat saluran pembuangan; i. menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimlia, bahan bakar atau bahan terlarang lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lain; j. mengubah konstruksi bangunan rusunawa; dan k. meletakkan barang-barang melampaul daya dukung bangunan. Pasal 8 SANKSI (1) Apabila PIHAK KEDUA terlambat melaksanakan pembayaran biaya sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda setiap bulan sebesar 2% (dua persen) dari biaya sewa tertunggak. (2) Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pembayaran berikut dendanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK PERTAMA akan melakukan penertiban. (3) Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf d, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atau denda berupa ganti kerugian sebesar jumlah yang akan ditentukan kemudian oleh PIHAK PERTAMA dan/atau ditertibkan. (4) Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 huruf f, maka Perjanjian [ni menjadi batal demi hukurn dan PIHAK PERTAMA akan melakukan penertiban dan pengosongan sarusunawa. (5) Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasa 5 ayat (2) danlatau ayat (1), maka PIHAK PERTAMA akan melakukan penertiban dan pengosongan sarusunawa. 74 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 6 (6) Apabila selama Perjanjian ini berlangsung sarusunawa tidak dihuni selama 15 (lima belas) hari kalender berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis kepada PIlHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pembatalan perjanjian sewa menyewa dan melakukan penyegelan serta , r-melakukan pengosongan secara paksa. Pasal 9 PEMBATALAN DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN (1) Perjanjian ini berakhir secara otomatis pada saat jangka waktu Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak kecuali karena alasan-alasan yang secara tegas disebutkan dalam Perjanjian ini, yaitu : a. FIHAK KEDUA tidak melaksahakan pembayaran biaya sewa berikut dendanya selama 2 (tiga) bulan berturut-turut; dan/atau b. PIlHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), danlatau melanggar ketentuan Pasal 7. (3) Apabila PIlHAK KEDUA memenuhi unsur pembatalan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PIHAK PERTAMA akan memberikan Surat Teguran yang pertama kepada PIHAK KEDUA agar PIHAK KEDUA segera memenuhi kewajibannya dantatau memperbaki kesalahan/pelanggaran yang telah dibuatnya. (4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kalender PIlHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya dan/atau memperbaiki kesalahan/pelanggaran yang telah dibuatnya, maka PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Surat Teguran Kedua sebagai teguran yang terakhir kepada PI-AK KEDUA. (5) Apabfla dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak Surat Teguran yang terakhir diterbitkan PIHAK KEDUA tetap tidak memenuhl kewajibannya danlatau memperbaiki kesalahan/pelanggaran yang telah dibuatnya, maka PIlHAK PERTAMA akan membatalkan secara sepihak Perjanjian int (6) Pembatalan Perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA akan dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis disertai dengan melakukan penyegelan sarusunawa, dan PIHAK KEDUA harus segera meninggalkan dan mengosongkan sarusunawa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tersebut. (7) Sehubungan dengan pembatalan terhadap Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukurn Perdata. 7 Pasal 10 PENERTIBAN DAN PENGOSONGAN (1)Apabila PIHAK KEDUA tidak meninggalkan dan mengosongkan sarusunawa dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan pembatalan Perjanjian dan penempelan segel sebagaimana dimaksud da[am Pasal 9 ayat (6), maka PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Surat Peringatan (selanjutnya disebut "SP") I (kesatu). 75 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 7 (2) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak SP l (kesatu) diterbitkan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan SP I (kesatu) tersebut maka PIHAK PERTAMA akan menerbitkan SP 11 (kedua). (3) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kalender PIHAK KÉDUA masih tetap tidak mengindahkan SP 11 (kedua) atau SP terakhir tersebut, maka PIHAK PERTAMA akan metakukan pengosongan secara paksa terhadap PIHAK KEDUA dan segala biaya serta risiko yang timbul atas pengosongan paksa tersebut menjadi beban PIHAK KEDUA. Pasal 11 KETENTUAN LAIN-LAIN (1) Apabila terjadi keadaan memaksa (bencana alam, kebakaran) yang mengakibatkan sarusunawa tidak dapat dipergunakan, Perjanjian ini batal danlatau berakhir demi hukum. (2) Apabila terjadi perubahan peruntukan atas tanah yang diatasnya berdiri bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) maka PIHAK KEDUA harus mengosongkan sarusunawa tanpa menuntut ganti kerugian berupa apapun dan dengan alasan apapun. r- (3) Bahwa pemakalan sarusunawa disebut sewalkontrak bulanan dan pembayarannya disebut pembayaran biaya sewalkontrak bulanan. (4) Bahwa tanah dan bangunan rusunawa yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah aset/milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasal 12 PERJANJIAN TAMBAHAN Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur danlatau diperlukan perubahan terhadap is! Perjanjian ini, maka akan diatur dalam suatu Addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini. Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai secukupnya. dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal yang disebutkan di ! rawal Perjanjian ini, sehingga keduanya mempunyal kekuatan hukum yang sama. Jakarta ................... PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah -, NAMA JELAS )( NAMA JELAS) NIP ....................... 76 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN FORMAT 2 TATA TERTIB PENGHUNIAN SATUAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA I.Melaksanakan pembayaran biaya sewa pemakalan sarusunawa (hunian maupun bukan hunian/kios kegiatan usaha), biaya pemakalan air dan listrik paling lambat pada akhir bulan berjalan dl loket pembayaran Unit Pengelola Rumah Susun. 2.Menempati dan memanfaatkan sarusunawa (hunian maupun bukan hunlanlkios kegiatan usaha) sesual dengan peruntukannya, sarusunawa hanya untuk Hunlan dan kios hanya untuk usaha. 3.Dilarang mengalihkan/memindahtangankan hak sewa atau menyewakan/ mengontrakkan kembali sarusunawa atau menjual sarusunawa kepada pihak laln. 4.Dilarang menggunakan sarusunawa sebagai tempat menjuallmemakail merriproduksi narkoba dan minuman keras, berjudi, berbuat maksiat, serta kegiatan lainnya yang menimbulkan suara keras/bising, bau menyengat, termasuk memelihara binatang. 5.Dilarang menggabungkan 2 (dua) sarusunawa atau lebih untuk dijadikan satu sarusunawa atau satu unit usaha. 6.Dilarang mengubah, menambah dan/atau mengurangi bentuk/struktur sarusunawa kecuali atas persetujuan tertulis darl Unit Pengelola Rumah Susun. 7.Dilarang mengubah atau menambah Jaringan atau Instalasi Air dan Listrik yang ada pada Sarusunawa kecuali atas persetujuan tertulis dari Kepala Unit Pengelola Rumah Susun. 8.Menjaga ketertiban, kebersihan dan keamanan lingkungan Rumah Susun Sederhana Sewa. 9.Menyerahkan kembali sarusunawa dalam keadaan kosong beserta dengan kunci- kuncinya kepada Unit Pengelola Rumah Susun pada saat surat perjanjlan sewa menyewa berakhir atau apabila sarusunawa (hunlan maupun bukan hunian/kios kegiatan usaha) sudah tidak digunakan oleh Penghunl. 10.Melaporkan kepada Pengelola Rumah Susun melalu! petugas Pengelola Rumah Susun apabila mengetahul adanya pergantian penghuni di unit lain. 11.Dilarang membawa masuk atau memelihara hewan di lingkungan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). 12.Dilarang menyimpan/meletakkan barang-barang milik pribadi seperti meja, kursi, atau barang lainnya dl selasar, koridor, atau temnpat-temnpat yang merupakan fasilitas umum atau fasilitas sosial. 13.Pengerjaan peralatan atau perbaikan/renovasi yang bersifat umum harus seizin Unit Pengelola Rumah Susun. 14.Dilarang menggunakan halaman luar, koridor atau selasar untuk kepentingan pribadi. 15.Dilarang menempatkan/menyimpan barang-barang di depan pintu darurat, tangga atau fasilitas umum. 77 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) - WADUK SUNTER SELATAN FORMAT3 PERJANJIAN SEWA MENYEWA BAGI PENGGUNA SATUAN KEGIATAN USAHA PADA RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA NOMOR........... ....... 7 Pada hari in,....................... tanggal ......... .... yang bertanda tangan di bawah ini : 1. N am a .. ......... .................................... Jabatan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah... Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta N IP .................................................. .... Alamat Jalan Taman Jatibaru No. 1 Komplek Dinas-Dinas Teknis Provins! DKI Jakarta Bertindak sebagai Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah.... dan oleh karena jabatannya yang dalam hal ini adalah sebagai Pemilik/Pihak yang Menyewakanl Pengelola selanjutnya disebut sebagal PIHAK PERTAMA. 2. Nam a .. . .............. NIK ....... ... TempatfTgl. Lahir .......... Pekerjaan ............... Alamat ........... . Bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang dalam hal ini adalah sebagal Penyewa/Pemakai satuan rumah susun sederhana sewa bukan hunian /kios kegiatan usaha, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Untuk seterusnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersarna -sama disebut "PARA PIHAK1. Bahwa para pihak sepakat membuat kontrak perjanjian sewa menyewa pemakaian Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha................. yang terletak di Jalan..................................,.. Kelurahan.................................. Kecamatan........................... Kota Administrasi ................... ... dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 OBJEK SEWA PLHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha............... yang terletak di: Cluster Blok/Lantai ............... Nomor Peruntukkan :e......... ....... (Selanjutnya disebut "Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha") Pasal 2 JANGKA WAKTU (1) Jangka waktu Perjanjian ini ada[ah selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjilan ini sampai dengan tanggal ............ dan. dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan PIHAK PERTAMA. 78 J m LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 2 (2) Apabila disetujui oleh PIHAK PERTAMA maka Perjanjian ini dapat d[perpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan mengajukan permohonan, perpanjangan Perjanjian kepada P[HAK PERTAMA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu Perjanjian iniberakhir. Pasal 3 BIAYA SEWA (1) Biaya sewa Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 per bulan sebesar Rp.......... (terbilang dalam. rupiah) dan pembayarannya dilakukan setiap bulan darl tanggal 1 s/d tanggal 20. (2) Biaya sewa Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha dapat berubah sesual ketentuan tarif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan. (3) Perubahan biaya sewa berlaku sejak ditetapkannya peraturan perundang- undangan. Pasal 4 HAK DAN KEWAJ IBAN PIHAK PERTAMA (1) PIHAK PERTAMA, berhak untuk: a. memutuskan perjanjian sewa menyewa apabila penyewa/pemåkai melanggar ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa; b.'menagih/menerima biaya sewa dan/atau blaya lainnya yang telah ditetapkan: c. memberikan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran yang menjadi kewajiban penghuni/penyewalpemakai serta petanggaran terhadap tata tertib penghunian sebagaimana diatur dalam perjanjian sewa menyewa; d. melaksanakan pengaturan dan penertiban administrasi berkaitan dengan hak, kewajiban dan larangan penghunilpenyewa/pemaka; dan e. melaksanakan pengaturan dan penertiban teknis berkaitan dengan pengelolaan rusunawa. (2) PIHAK PERTAMA, berkewajiban untuk: a. membuat perjanjian sewa menyewa dengan calon pengguna Sarusunawa Bukan HunianlKios Kegiatan Usaha; b. menyediakan sarana dan prasarana Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha: c. melakukan pemeriksaan, perawatan, pemeliharaan, perbalkan secara teratur terhadap seluruh elemen dan komponen rusunawa serta inspeksi reguler dan insidental yang dapat dilakukan bersama SKPD/UKPD terkait; d. mewujudkan lingkungan yang bersih dan teratur; e. menjaga situasi dan kondisi keamanan lingkurigan dan menjalin kerja sama dengan aparat keamanan: 79 LAND ACQUISITiON AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 3 f. mengadakan sosialisasi berkala termasuk pelatihan dan bimbingan tentang keadaan darurat dan bahaya kabakaran kepada pengguna Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha; g. mengembalikan uang jaminan dari penghunilpenyewalpemakai, apabila terjadi perjanjian sewa menyewa antara UPRS dan pengguna Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha yang berakhir/dibatalkan; h. menanggapi pengaduan/keluhan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha; i. menyediakan prasarana dasar listrik dan air bersih sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa Sarusunawa Bukan Hunian/ Ki6s Kegiatan Usaha; j. menyusun tata tertib dan aturan penghunian serta memberikan sosialisasi kepada pengguna Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha, termasuk hak, kewajiban dan larangan; k. memonitor kosesuaian/kebenaran pengguna Sarusunawa Bukan Hunian/ Kios Kegiatan Usaha sesuai dengan perjanjian sewa menyewa yang telah ditandatangani minimal 3 (tiga) bulan sekali; dan 1. menjaga, merawat dan memelihara prasarana, sarar,a dan utilitas. Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (1) PJHAK KEDUA, berhak untuk: r a. menempatilmemanfaatkan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal I; b. mendapatkan layanan suplai listrik, air bersih dan/atau pelayanan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS; c. mengajukan keberatan atas pelayanan kondisi lingkungan hunian yang kurang diperhatikan atau terawat kepada UPRS; d. mendapat pelayanan atas perbaikan kerusakan bangunan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang bukan disebabkan olah penghuni/penyewa/ pemakai; e. menjadi anggota rukun tetangga, rukun warga yang dimanfaatkan sebagai wadah komunikasi dan sosialisasi guna kepentingan bersama; f. mendapat penjelasan, pelatihan dan bimbingan tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan evakuasi, pengelolaan sampah, pembuangan limbah, penghematan air, listrik dan lainnya; dan 9. memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan fungsi. (2) PIHAK KEDUA, berkewajiban untuk: a. menaati peraturan, taLa tertib serta menjaga ketertiban lingkungan; b. mengikuti aturan tentang kemampuan daya dukung bangunan; 80 LAND ACQUISTON AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 4 c. memelihara, merawat, menjaga kebersihan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha dan sarana umum; d. membuang sampah di tempat yang telah ditentukan secara rapi dan teratur; e. membayar biaya pemakaian sarana air bersih, listrik dan/atau pelayanan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS; f. membayar biaya sewa rusunawa dan jaminan biaya sewa rusunawa; g. melaporkan pada pihak UPRS apabila melihat adanya kerusakan pada prasarana, sarana dan utilitas dl rusunawa; h. melaporkan pada pihak UPRS apabila mengetahui adanya pemindahan hak sewa kepada pihak lain; i. melaporkan pada pihak UPRS apabiia melihat adanya indikasi tindakan kriminal di rusunawa; j. membayar ganti rugi untuk setiap kerusakan yang diakibatkan kelalaian penghunilpenyewalpemakai; k. mengosongkan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha pada saat perjanjian sewa menyewa berakhir/dibatalkan dan menyerahkan kembali kepada Kepala UPRS; I. berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis; dan m.mengikuti pelatihan dan bimbingan yang dilaksanakan oleh UPRS atau intansi terkait lainnya. Pasal 6 JAMINAN (1) PIlHAK KEDUA wajib menyediakan Jaminan Uang Biaya Sewa pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh PARA PIlHAK. (2) PIHAK KEDUA wajib membuka rekening tabungan di Bank DK atas nara PIHAK KEDUA dengan minimal Jaminan Uang Biaya Sewa sebesar 3 (tiga) kali dari biaya sewa Sarusunawa Bukan Hunian/Klos Kegiatan Usaha yang dihuni oleh PiHAK KEDUA. (3) Jaminan Uang Biaya Sewa tidak dapat dicairkan selama PIHAK KEDUA menempatilmenghuni Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha. (4) PIHAK PERTAMA menerima kuasa dari PIHAK KEDUA untuk dapat mencairkan Jaminan Uang Biaya Sewa tersebut apabila : a. PIHAK KEDUA menunggak/tidak membayar biaya sewa pemakaian Sarusunawa Bukan Hunian Kios Kegiatan Usaha selama 3 (tiga) bulan berturut-turut; dan b. Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha yang ditempati oleh PIHAK KEDUA ditertibkan dengan memperhitungkan tunggakan biaya sewa yang belum diselesaikan. 81 | LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 5 (S) Jaminan Uang Biaya Sewa adalah tetap menjadi hak PIHAK KEDUA sepanjang PIHAK KEDUA tidak memiliki tunggakan dan/atau melakukan pelanggaran. Pasal 7 LARANGAN PIHAK KEDUA, dilarang untuk: a. memindahkan hak sewa kepada pihak lain; b. menyewa lebih dari satu Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha; c. menggunakan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha sebagai hunian; d. mengubah prasarana, sarana dan utilitas Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha yang sudah ada; e. menjemur pakaian dan lainnya di tuar tempat yang telah ditentukan; f. menjua[/memakai/memprodtiksi narkoba dan minuman keras, berjudi, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, bau menyengat, termasuk memelihara binatang; g. memasak dengan menggunakan kayu, arang, atau bahan lain yang mengotori dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran; h. membuang benda-benda ke dalam saluran air kamar mandi/WC yang dapat menyumbat saluran pembuangan; . menyimpan segala jenis bahan peledak, behan kimia, bahan bakar atau bahan terlarang lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lain; j. mengubah konstruksi bangunan Sarusunawa Bukan HunianlKios Kegiatan Usaha; dan k. meletakkan barang-barang melampaui daya dukung bangunan. Pasal 8 SANKSI (1) Apabila PIHAK KEDUA terlambat melaksanakan pembayaran biaya sewa sebagairnaia dimaksud dalam Pasal 3, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda setiap bulan sebesar 2% (dua persen) dari biaya sewa tertunggak. (2) Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pernbayaran berikut dendanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK PERTAMA akan melakukan penertiban. (3) Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang dimaksud Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf d, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksj pidana penjara paling lama (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta ruplah) atau denda berupa ganti keruglan sebesar jumlah yang akan ditentukan kemudian oleh PIHAK PERTAMA dan/atau ditertibkan. 82 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP} WADUK SUNTER SELATAN 6 (4) Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 huruf f, maka Perjanjian ini menjadi batal demi hukum dan PIHAK PERTAMA akan melakukan penertiban dan pengosongan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha. (5) Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) dan/atau ayat (1), maka PIHAK PERTAMA akan melakukan penertiban dan pengosongan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha. (6) Apabila selama Perjanjian ini berlangsung Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha tidak dihuni selama 15 (lima belas) hari kalender berturut-turut tanpa pernberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pembatalan perjanjian sewa menyewa dan melakukan penyegelan serta melakukan pengosongan secara paksa. Pasal 9 PEMBATALAN DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN (1) Perjanjian ini berakhir secara otomatis pada saat jangka waktu Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak kecuali karena alasan-alasan yång secara tegas disebutkan dalam Perjanjian ini, yaitu: i. PiHAK KEDUA tidak melaksanakan pembayaran biaya sewa berikut dendanya selama 2 (tiga) bulan berturut-turut; danfatau ii. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dan/atau melanggar ketentuan Pasal 7. (3) Apabila PIHAK KEDUA memenuhi unsur pembatalan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PLHAK PERTAMA akan memberikan Surat Teguran yang pertama kepada PIHAK KEDUA agar PIHAK KEDUA segera memenuhi kewajibannya dan/atau memperbalki kesalahan/pelanggaran yang telah dibuatnya. (4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kalender PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya danlatau memperbaiki kesalahan/pelanggaran yang telah dibuatnya, maka PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Surat Teguran Kedua sebagai teguran yang terakhir kepada PIHAK KEDUA. (5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak Surat Teguran yang terakhir diterbitkan PIHAK KEDUA tetap tidak memenuhi kewajibannya danlatau memperbaiki kesalahan/pelanggaran yang telah dibuatnya, maka PIHAK PERTAMA akan membatalkan secara sepihak Perjanjian ini. (6) Pembatalan Perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA akan dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis disertal dengan melakukan penyegelan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Useha dan PIHAK KEDUA harus segera meninggalkan dan mengosongkan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tersebut. 83 LAND ACQUISTON AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 7 (7) Sehubungan dengan pembatalan terhadap Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 10 PENERTIBAN DAN PENGOSONGAN (1) Apabila PIHAK KEDUA tidak manInggalkan dan mengosongkan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan pembatalan Perjanjian dan penempelan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6), maka PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Sural Peringatan (selanjutnya disebut "SP") l (kesatu). (2) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak SP I (kesatu) diterbitkan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan SP I (kesatu) tersebut maka PIHAK PERTAMA akan menerbitkan SP 11 (kedua). (3) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kalender PIlHAK KEDUA masfh tetap tidak mengindahkan SP 11 (kedua) atau SP terakhir tersebut, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pengosongan secara paksa terhadap PIHAK KEDUA dan segala biaya serta risiko yang timbul atas pengosongan paksa tersebut menjadi beban PIHAK KEDUA. Pasal 11 KETENTUAN LAIN-LAIN (1) Apabila terjadi keadaan memaksa (bencana alam, Kebakaran) yang mengakibatkan Sarusunawa Bukan Hunian/Klos Kegiatan Usaha tidak dapat dipergunakan, Perjanjian ini batal danfatau berakhir dem! hukum. (2) Apabila terjadi perubahan peruntukan atas tanah yang diatasnya berdiri bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) maka PIHAK KEDUA harus mengosongkan Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha tanpa menuntut ganti kerugian berupa apapun dan dengan alasan apapun. (3) Bahwa pemakaian Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha disebut sewalkontrak bulanan dan pembayarannya disebut pembayaran blaya sewa/kontrak bulanan. (4) Bahwa tanah dan bangunan rusunawa termasuk Sarusunawa Bukan Hunian/Kios Kegiatan Usaha yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah - aset/milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasal 12 PERJANJIAN TAMBAHAÑ Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dan/atau diperlukan perubahan terhadap is! Perjanjian ini, maka akan diatur dalam suatu Addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjiari ini. 84 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 8 r Demikian Perjanjian in! dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meteral secukupnya dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal yang disebutkan di awal Perjanjian in!, sehingga keduanya mempunyal kekuatan hukum yang sama. Jakarta, ................... PIHAK KEDUA PIlHAK PERTAMA Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah. (NAMA JELAS) ( NAMA JELAS ) NIP . ....................... 85 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN FORMAT 4 MEKANISME PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI Setiap penghuni rusunawa danfatau pengguna satuan kegiatan usaha dl rusunawa yang melanggar kewajiban danlatau larangan dikenal sanksi administratif. Sanksi administrasi sesual dengan Pasal 17 Peraturan Gubernur in! adalah berupa : 1. DENDA Bagi penghuni yang terlambat melakukan pembayaran sampal dengan akhir bulan berjalan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari biaya sewa tertunggak. 2. TEGURAN TERTULIS A. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis dikenakan kepada penghuni yang: 1. menunggak pembayaran tarif sewa rusunawa sejama lebih dari 2 (dua) bulan; 2. menggunakan sarusunawa sebagai tempat usaha/gudang; 3. mengubah prasarana, sarana dan utilitas rusunawa yang sudah ada; 4. menjemur pakaian dan lainnya di luar tempat yang telah ditentukan; 5. melakukan kegiatan yang menimbulkan suara keras/bisirig, bau menyengatj termasuk memellhara binatang; 6. memasak dengan menggunakan kayu, arang, atau bahan lain yang mengotori dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran; 7. membuang benda-benda ke dalam saluran air kamar mandi/WC yang dapat menyurnbat saturan pembuangan; 8. mengubah konstruksi bangunan rusunawa; dan 9. meletakkan barang-barang melampaui daya dukung bangunan yang ditentukan. B. Teguran tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali yaitu: - Teguran pertama diberikan bagi penghuni yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada huruf A; dan - Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari penghuni tidak mengindahkan teguran sebagaimana dimaksud diatas dikenakan teguran kedua. 3. PEMUTUSAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender penghuni tidak mengindahkan teguran kedua, maka UPRS dapat melakukan pernutusan perjanjian sewa menyewa secara sepihak dan melakukan penyegelan serta penghuni wajib mengosongkan hunian rusunawa. PERINGATAN 1. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender penghuni tidak melaksnakan pengosongan hunlan tersebuc maka UPRS memberikan Surat Peringatan Pertama. 86 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN 2 2. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender perghuni tidak mengindahkan Surat Peringatan Pertama, maka UPRS memberikan Surat Peringatan kedua. 3. Apabila Surat Peringatan Kedua tetap tidak diindahkan, maka UPRS bersama- sama dengan instansi terkait lainnya akan melakukan pengosongan secara paksa. 4. PENERTIBAN TINDAKAN PELANGGARAN KHUSUS UPRS akan langsung melakukan pembatalan perjanjian sewa menyewa dan melakukan penyegelan serta melakukan pengosongan secara paksa terhadap penghuni yang melakukan tindakan-tindakan sebagal berikut: 1. Penghuni tidak menghuni unit rusunawa selarna 15 (lima belas) hari kalender berturut-turut tanpa ada pemberitahuan disertal dengan alasan yang jelas secara tertulis kepada UPRS minimal i (satu) hari sebelumnya; 2. Penghuni memindahkan hak sewa kepada pihak lain; 3. Penghuri menyimpan bahan peledak, bahan kimia, behan bakar atau bahan terlarang lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lain; dan 4. Unit sewa digunakan sebagai tempat berjudi, menjual/memakai narkoba, minuman keras, dan perbuatan maksiat. DAFTAR HITAM PENGHUNI RUSUNAWA Penghuni rusun yang terkena penertiban atas tindakan pelanggaran khusus dimasukkan ke dalam dafter hitam dan tidak diperbolehkan untuk mengajukan permohonan dl semua lokasi rusunawa di Provinsi DKI Jakarta selama 10 (sepuluh) tahun, baik atas nama Kepala Keluarga maupun anggota yang tercantum dalam Kartu Keluarga. 87 LAND ACQUISTON AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN LAMPIRAN 9: PRESENTASI RENCANA AKSI SUB POKJA TERTIB HUNIAN TAHUN 2015 ii RENCANA AKSI SUB POKJA TERTIB HUNIAN TAHUN 2015 Tujuan Kegiatan 88 7 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN Sasaran Kegiatan n I ~ ~ ~ ~ ~ - ------ - r - z - - -______ 2. TamantMakam' 5 0 5 4 Kolong To & Lokasi La n - - 1 0 1 Prioritas Sasaran Kegiatan Tahun 2015 JAKARTA UTARA Cakung Dmin Q Wcduk svnter Cakung Lama T Banjir Kanal Baraf ANGMEG AAAN åPESANGGRAHANå ýø E3 d 3 4F - U KUT'ef .. KAU-;i.UN1ER KALSBARUIPSRMNGGU 2AUC~- aBA TIUR 89 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN Rencana Aksi Sub Pokja Tertib Hunian Tahun 2015 Kegiatan Penertiban -ff..Jn M Agd S.p Okt Nov D-. 1 Kai C~U-pmg Kama~g Melaya 0.kara nlr) 530 2 Kal C.awg &AI! Dur> -Jak4a1ta Saan.20 3 Ka47 CIli-ng Blara Cna idt Sode ta, CilwrSng -LBKT, 1 korta Timur) 4 KX4 ickang - Kali Pkn - Kalb acrjpkqrna Uta.. dan Jakatta Baral] JJDI Pokel7 m m 5 Ka Kruko -Cideng k,arta SarO> (YEDi Poktt 7 228 o KaN KrkA -Cid-ng Aacta Pusao ) (MEDI Poket 7] 145 7 Woduk Sonter Ut~r', Setn (JOkrta Uom) (JEDI Paket 4] 355 a Kol SeW4ö0ng - Sater (Jokersa Pott dan Ioarta Lara) (JEDI Paket 4) 9 Cmnir Kand.oaI r~EDI Pako 6> 246 10 Kall Grogal-Tdbgsngke(Jokordp Bort> 1200 11 Kali 5kretari (J.karia Boral) 340 12 KollCakungama~1 akaratlra) 3100 13 C~k zD : ontktkta) 3.000 y4 xl Dmr- Tano Sejoroap DaOOidan Jpkwrtc PWef 665 Penanganan Kawasan Permukiman di Bantaran Waduk Sunter Utara, Selatan (Jakarta Utara) (Jedi Paket 4) KETERANGAN: DATA EPendaton Soilss JUMLAN X4> = 255 KK ANGGARAN = DIANGGARKAN DALAM DPA Penerflban SKPD DINAS TATA AIR TA. 201$ Pengervkan (Dredging) PERSONEL: Pengawasan • SATPOL PP = 500 ORG • INSTANSI TERKAIT (WALIKOTA, TATA AIR, KEBERSIHAN, PERTAMANAN, KESEHATAN, - DINSOS. DISKOMINFOMAS, KICAMATAN, &43 ~ ^ K2iLURAHAN, MASYARAKAT) =113 ORG TNI = 50 ORG KEPOl1SIAN = 150 ORG RUSUN SEMPER 90 LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN RENCANA AKSI SUB POKJA HUNIAN TAHUN ANGGARAN 2015 C. PEMBANGUNAN RUSUN o~ .... -. ¯¯ .....¯N -ÜL H -UM A N T- TA¯HU.-.AY ' PNUS ELOK PAK-TIM) I BLOK 100 UNIT 2015 32M 2 RAWA SUAYA {JAK-BAR) 2 TOWER 384 UNIT 2015-2016 40M 3 SEMPER (JAK- UT) 1 TOWER 235 UNIT 2015-2016 40 M 4 JATINEGARA KAUM (JAK-TIM) 3 BLOK 300 UNIT 2015-2016 3OM 5 KS TUBUN (JAK-PUS) 3 TOWER 524 UNIT 2015-2016 5OM 6 CAKUNG BARAT (JAK-TIM) 4 BLOK 300 UNIT 2015-2016 AOM 7 BEKASI KM 2 (JAK-TIM) 2 BLOK 200 UNIT 2015-2016 25 M 8 RAWA BEBEK (.AK-TIM) 4 BLOK 400 UNIT 2015-201 6 40 M UMLAH UNIT 2.443 UNIT 297 M i is ~Rencanakokasi Pernbangunan Rusunawa 2015- *ftenonne Pembangunan Itusun 2015F 2 Eu,nal unwawaaya SR~nh s..un s.m. I K .. bu S« ..si-g- K.-ubu tr~ah Sumun Jat... ar. KaSun £ Rømaj, Susan Caktng Barat :..ab 5 n w~ i Knu9 91. LAND ACQUISITION AND RESETTLEMENT ACTION PLAN (LARAP) WADUK SUNTER SELATAN Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan z Monitoring Pelaksanaan pemantauan tahapan kegiatan. L Evaluasi Progres pelaksanaan kegiatan disampaikan pada kesempatan pertama, selanjutnya diajukan secara tertulis. 7 Pelaporan Dilaksanakan setelah kegiatan, setiap minggu, setiap bulan dan setiap triwulan. 92