SISTEMATIKA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI PROGRAM INVESTING IN NUTRITION AND EARLY YEARS (INEY) KEMENTERIAN/LEMBAGA ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN LOAN PROGRAM FOR RESULT (PforR) IBRD 8884-ID TAHUN ANGGARAN 2020 PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA DAN KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG TERKAIT Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Konsolidasi Program INEY Kementerian/Lembaga (K/L) Loan PforR IBRD 8884–ID Tahun Anggaran (TA) 2020 terdiri dari dua laporan, yaitu: 1. Laporan Hasil Pemeriksaan atas LK Laporan ini memuat: a. Hasil Pemeriksaan yang memuat opini BPK. b. Gambaran Umum Pemeriksaan yang berisi dasar hukum pemeriksaan, standar pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, entitas yang diperiksa, lingkup pemeriksaan, metodologi pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, dan batasan pemeriksaan. c. Pernyataan Tanggung Jawab pimpinan entitas, dan d. LK Konsolidasi Program INEY K/L atas Pengelolaan Keuangan Loan PforR IBRD 8884 – ID TA 2020. 2. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Laporan ini memuat: a. Resume Laporan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. b. Hasil Pemeriksaan atas SPI dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang- undangan, dan c. Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Keuangan sebelumnya. i DAFTAR ISI Halaman SISTEMATIKA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI PROGRAM INEY KEMENTERIAN/LEMBAGA ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN LOAN PFORR IBRD 8884 – ID TA 2020 PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA DAN KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG TERKAIT .………………. ................................................................................................................................. i DAFTAR ISI ................................................................................................................................... ii LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN ...................................... 1 GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN ................................................................................ 3 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI PROGRAM INEY KEMENTERIAN/LEMBAGA ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN LOAN PFORR IBRD 8884 – ID TA 2020 I. PENDAHULUAN II. GAMBARAN UMUM PROGRAM INEY III. LAPORAN REALISASI ANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS IV. LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI PROGRAM INEY V. PENUTUP ii BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Laporan atas LK Konsolidasi Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa LK Konsolidasi Program INEY Kementerian/Lembaga atas Pengelolaan Keuangan Loan PforR IBRD 8884-ID TA 2020 yang disusun oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q. Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) selaku Project Management Unit (PMU). Laporan keuangan tersebut berupa LK Konsolidasi Program INEY yang terdiri dari catatan atas realisasi alokasi anggaran dan pengungkapan lainnya pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) program/kegiatan pada 9 K/L yang berhubungan dengan Program Percepatan Pencegahan Anak Kerdil/Program INEY. Laporan keuangan tersebut disusun oleh Setwapres Kemensetneg selaku PMU berdasarkan klausul pelaporan yang tercantum pada Loan Agreement serta pedoman teknis terkait pinjaman World Bank, dengan tujuan untuk memenuhi ketentuan Section III Loan Agreement antara World Bank dengan Pemerintah Indonesia. Tanggung Jawab Kemensetneg atas LK Konsolidasi Setwapres Kemensetneg selaku PMU bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan klausul pelaporan yang tercantum pada Loan Agreement serta ketentuan teknis terkait pinjaman World Bank dan pengendalian intern yang memadai untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Tanggung Jawab BPK Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK. BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu pemeriksaan meliputi pengujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih mendasarkan pada pertimbangan profesional Pemeriksa, termasuk penilaian risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko, Pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar LK Konsolidasi Program INEY untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian intern Program INEY. Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga mencakup evaluasi atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Setwapres Kemensetneg selaku PMU sebagai penyusun LK Konsolidasi Program INEY, serta evaluasi atas penyajian LK Konsolidasi Program INEY secara keseluruhan. BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat, sebagai dasar untuk menyatakan opini BPK. BPK LHP LK - LK Konsolidasi Program INEY K/L atas Pengelolaan Keuangan Loan PforR IBRD 8884-ID TA 2020 1 GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN 1. Dasar Hukum Pemeriksaan a. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. b. UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. 2. Standar Pemeriksaan Pemeriksaan LK Konsolidasi Program INEY K/L atas Pengelolaan Keuangan Loan PforR IBRD 8884-ID TA 2020 pada Kemensetneg dan K/L yang terkait berpedoman pada SPKN yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 01 Tahun 2017. 3. Tujuan Pemeriksaan Pemeriksaan LK Konsolidasi Program INEY K/L atas Pengelolaan Keuangan Loan PforR IBRD 8884-ID TA 2020 pada Kemensetneg dan K/L yang terkait bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LK Konsolidasi Program INEY K/L atas Pengelolaan Keuangan Loan PforR IBRD 8884- ID TA 2020 yang didasarkan pada kriteria: a. Kesesuaian dengan Loan Agreement serta ketentuan teknis yang terkait pinjaman World Bank. b. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures). c. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern. 4. Entitas yang Diperiksa Pemeriksaan dilakukan pada Kemensetneg dhi. Setwapres selaku PMU yang bertanggung jawab sebagai koordinator lembaga pelaksana program dan penyusun LK Konsolidasi Realisasi Alokasi Anggaran Program INEY TA 2020 dan K/L yang terkait. Untuk TA 2020 terdapat 9 K/L yang laporannya dikonsolidasikan terkait dengan pagu dan realisasi anggaran program yang berhubungan dengan Program Percepatan Pencegahan Stunting/INEY, yaitu: a. Kementerian Keuangan (Kemenkeu). b. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q. Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres). c. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemendikbud). d. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). e. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). f. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). g. Kementerian Kesehatan (Kemenkes). h. Kementerian Sosial (Kemensos). i. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). BPK LHP LK - LK Konsolidasi Program INEY K/L atas Pengelolaan Keuangan Loan PforR IBRD 8884-ID TA 2020 3 5. Lingkup Pemeriksaan Lingkup pemeriksaan adalah LK Konsolidasi Program INEY K/L TA 2020 pada Kemensetneg dan K/L yang terkait yang terdiri dari: a. Laporan Realisasi Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Laporan ini disusun oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yaitu laporan atas anggaran dan realisasi atas semua DAK yang berhubungan dengan kegiatan stunting untuk semua kabupaten yang terlibat dalam program INEY/stunting. b. LK Konsolidasi Program INEY Laporan ini disusun oleh Setwapres Kemensetneg selaku PMU yaitu berupa konsolidasi atas Laporan Realisasi Anggaran DAK dan laporan realisasi alokasi anggaran yang dilengkapi dengan pengungkapan lainnya pada CaLK 9 K/L atas program/kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan stunting. Pengujian atas laporan keuangan tersebut di atas meliputi: a. Kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada Laporan Realisasi Anggaran DAK, Laporan Realisasi Anggaran Program dan LK Konsolidasi Program INEY untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020. b. Kecukupan pengungkapan informasi keuangan pada CaLK. c. Konsistensi penerapan prinsip cash basis dalam penyusunan LK Konsolidasi Program INEY K/L TA 2020. d. Efektivitas desain dan implementasi SPI termasuk pertimbangan hasil pemeriksaan sebelumnya. e. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dalam rangka penyusunan laporan keuangan. 6. Metodologi Pemeriksaan Pemeriksaan LK Konsolidasi Program INEY K/L atas Pengelolaan Keuangan Loan PforR IBRD 8884-ID TA 2020 dilakukan dengan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko. Kegiatan pemeriksaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Perencanaan pemeriksaan diawali dari proses identifikasi dan penilaian risiko kesalahan penyajian material. Identifikasi dan penilaian risiko tersebut dilakukan melalui pemahaman entitas, termasuk sistem pengendalian intern terkait, serta penelaahan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya. Dalam melakukan penilaian risiko, Pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat, tetapi tidak bertujuan untuk menyatakan opini atas efektivitas pengendalian intern. Berdasarkan hasil penilaian risiko, Pemeriksa mengumpulkan dan menguji bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Pengujian tersebut meliputi pengujian pengendalian maupun pengujian substantif atas transaksi dan saldo laporan keuangan. Prosedur pengujian mencakup inspeksi, observasi, konfirmasi, penghitungan kembali, pelaksanaan ulang (reperformance), dan prosedur analitis, serta memadukan beberapa prosedur sebagai tambahan atas permintaan keterangan dari manajemen entitas. Prosedur tersebut dipilih mendasarkan pada pertimbangan profesional Pemeriksa, termasuk penilaian risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Berdasarkan pengujian dan bukti-bukti yang diperoleh, Pemeriksa mengomunikasikan permasalahan-permasalahan yang ditemukan terkait dengan kelemahan SPI, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kesalahan penyajian laporan keuangan, serta BPK LHP LK - LK Konsolidasi Program INEY K/L atas Pengelolaan Keuangan Loan PforR IBRD 8884-ID TA 2020 4 kecukupan pengungkapan kepada manajemen/pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas. Pejabat entitas yang diperiksa memberikan komentar/tanggapan atas permasalahan tersebut. Permasalahan-permasalahan yang ditemukan kemudian dievaluasi dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. Laporan hasil pemeriksaan keuangan menghasilkan kesimpulan berupa opini serta laporan hasil pemeriksaan terkait kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, serta permasalahan lain yang perlu ditekankan kepada pembaca laporan. 7. Jangka Waktu Pemeriksaan Pemeriksaan dilaksanakan selama 20 hari mulai tanggal 3 Mei s.d 4 Juni 2021 berdasarkan Surat Tugas Nomor 41/ST/V-XVI.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021. 8. Batasan Pemeriksaan Semua informasi yang disajikan dalam laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Oleh karena itu, BPK tidak bertanggung jawab terhadap salah interpretasi dan kemungkinan pengaruh atas informasi yang tidak diberikan baik yang sengaja maupun tidak disengaja oleh manajemen. Pemeriksaan BPK meliputi prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam mendeteksi adanya kesalahan dan salah saji yang berpengaruh material terhadap laporan keuangan. Pemeriksaan BPK tidak ditujukan untuk menemukan kesalahan atau penyimpangan. Walaupun demikian, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan, akan diungkapkan. Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK juga menyadari kemungkinan adanya perbuatan melanggar hukum yang timbul. Namun pemeriksaan BPK tidak memberikan jaminan bahwa semua tindakan melanggar hukum akan terdeteksi dan hanya memberikan jaminan yang wajar bahwa tindakan melanggar hukum yang berpengaruh secara langsung dan material terhadap angka-angka dalam laporan keuangan akan terdeteksi. BPK akan menginformasikan bila ada perbuatan-perbuatan melanggar hukum atau kesalahan/penyimpangan material yang ditemukan selama pemeriksaan. Dalam melaksanakan pengujian kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK hanya menguji kepatuhan instansi atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan penyusunan laporan keuangan. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa masih terdapat ketidakpatuhan pada peraturan yang tidak teridentifikasi. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BPK LHP LK - LK Konsolidasi Program INEY K/L atas Pengelolaan Keuangan Loan PforR IBRD 8884-ID TA 2020 5 Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) i Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI PROGRAM INVESTING IN NUTRITION AND EARLY YEARS (INEY) KEMENTERIAN/LEMBAGA ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN LOAN PROGRAM FOR RESULT (PforR) IBRD 8884-ID (AUDITED) TAHUN 2020 Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) iii Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Laporan Keuangan Konsolidasi Program Investing In Nutrition And Early Years (Iney) Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (Pforr) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 ©Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia, 2021 Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Gedung II Lantai III, Sekretariat Wakil Presiden RI Jl. Kebon Sirih No. 14 Jakarta Pusat 10110 Telepon (021) 3859913 Faksimili (021) 3842937 www.stunting.go.id Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years iv Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 KATA PENGANTAR Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Pencegahan Stunting, yang diluncurkan Wakil Presiden pada 12 Juli 2017, ditujukan untuk mengkonsolidasikan dukungan politis dan kepemimpinan di tingkat nasional dan daerah, memperkuat penyelenggaraan kerangka kerja kebijakan multi-sektor, dan mendorong konvergensi program-program nasional, daerah, dan masyarakat. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memanfaatkan instrumen Program untuk Hasil (PforR) Bank Dunia agar berbagai program yang termasuk dalam intervensi gizi spesifik dan sensitif dapat dilaksanakan secara konvergen dan efektif mendukung Strategi Percepatan Pencegahan Stunting. PforR Investing in Nutrition and Early Years (INEY) selama Tahun 2018-2021 akan mendorong konvergensi program yang termasuk dalam intervensi gizi prioritas. Pelaksanaan Program PforR INEY didukung dengan komponen Investment Project Financing (IPF) yang dibiayai oleh hibah multi-donor Global Financing Facility (GFF). Komponen IPF akan digunakan untuk mendukung investasi yang bersifat katalitik untuk meningkatkan kapasitas pelaksanaan dan memperkuat sistem implementasi yang akan memberikan dasar pada reformasi jangka panjang dan kapasitas pelaksanaan yang berkelanjutan. Laporan Konsolidasi Program INEY ini adalah Laporan Keuangan Konsolidasi Realisasi Anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) untuk tahun 2020 yang didalamnya sudah terdapat Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk setiap kegiatan yang terkait dengan pencegahan stunting. Untuk Tahun 2020, laporan difokuskan pada 9 K/L yang menjadi pelaksana utama dalam percepatan pencegahan stunting dan terkait dengan pencapaian DLI Program INEY. Laporan Keuangan Konsolidasi INEY Tahun 2020 Audited ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada pemakai laporan, sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan kegiatan, khususnya pada Sekretariat Wakil Presiden dan K/L terkait. Disamping itu, laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada Bank Dunia selaku lembaga pemberi pinjaman. Jakarta, Juli 2021 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Suprayoga Hadi Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) i Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan Konsolidasi Program Investing In Nutrition and Early Years (INEY) Kementerian/Lembaga atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) IBRD 8884-IDE Tahun 2020 Audited yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 dan Laporan Keuangan Konsolidasi Program INEY Tahun 2020 berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2020 untuk 9 Kementerian/Lembaga sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran program percepatan pencegahan stunting dari Kementerian/ Lembaga terkait secara layak sesuai dengan Loan Agreement serta ketentuan teknis terkait pinjaman World Bank. Jakarta, 27 Juli 2021 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Suprayoga Hadi Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years ii Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta 10110, Telepon (021) 38413849 Faksimile (021) 3810104, Situs: www.wapres.go.id Nomor : T-33/SWP/D-2/SM.02.01/07/2021 27 Juli 2021 Sifat : Segera Lampiran : Satu Berkas Hal : Representasi Tertulis Yth. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, di tempat Kami memberikan representasi tertulis sehubungan dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Konsolidasi Program Investment on Nutrition and Early Years (INEY) Tahun 2020, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran DAK, Laporan Keuangan Konsolidasi Realisasi Anggaran Tahun 2020 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, dan Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasi Program INEY. Kami menegaskan bahwa kami bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasi program. Surat representasi ini diberikan terbatas pada hal-hal material. Sesuatu dipandang material bukan hanya terkait jumlahnya yang besar, namun juga menyangkut salah satu informasi akuntansi yang mempengaruhi pertimbangan wajar pengguna laporan. Kami menegaskan bahwa berdasarkan keyakinan dan pengetahuan terbaik kami, representasi berikut telah dibuat kepada Tim BPK RI selama pemeriksaan, yaitu: 1. Laporan keuangan konsolidasi program yang disebut di atas telah kami sajikan sesuai dengan Manual Teknis Pemanfaatan Dana Hibah dan Pinjaman Investasi Gizi dan 1.000 HPK (Program INEY). 2. Sekretaris Wakil Presiden (Setwapres) bertanggung jawab untuk membuat Laporan Keuangan Konsolidasi Program INEY, sedangkan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan terdapat pada masing-masing kementerian/lembaga. 3. Kami telah memberikan kepada Tim BPK RI: a. Akses ke seluruh informasi yang kami sadari relevan dalam penyusunan laporan keuangan seperti berbagai catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya; b. Informasi tambahan yang Tim BPK RI minta kepada kami untuk tujuan audit; c. Akses yang tidak terbatas kepada individu dalam entitas yang Tim BPK RI butuhkan untuk memperoleh bukti audit. 4. Semua realisasi anggaran atas program/kegiatan terkait stunting pada pada 9 K/L -2- telah dicatat dalam dalam laporan keuangan Konsolidasi Program INEY. 5. Semua peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan Konsolidasi Program yang untuk itu Manual Teknis Program INEY mengharuskan penyesuaian atau pengungkapan, telah kami sesuaikan atau kami ungkapkan. 6. Kami bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan memelihara pengendalian intern dalam rangka koordinasi dan penyusunan konsolidasi pelaporan keuangan Program INEY, namun tidak pada pengendalian internal atas pelaksanaan program/kegiatan pada 9 K/L. 7. Kami telah menilai efektivitas pengendalian intern dalam hal keandalan pelaporan keuangan: transaksi-transaksi telah dicatat, diproses, dan diringkas secara memadai untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. 8. Kami telah menyampaikan kelemahan signifikan yang ada pada pelaksanaan pengendalian intern yang dapat berdampak negatif terhadap kemampuan Setwapres dalam mencapai tujuan pengendalian intern dan mengindikasikan kelemahan-kelemahan yang material. 9. Kami bertanggungjawab terhadap konsolidasi realisasi anggaran program/kegiatan pada 9 K/L sesuai dengan catatan anggaran dan realisasi program/kegiatan yang terkait Program INEY yang disampaikan oleh 9 K/L pada Setwapres. 10. Kami telah mengidentifikasi dan mengungkapkan semua peraturan dan undang - undang yang berdampak langsung dan material terhadap penentuan jumlah dalam laporan keuangan. 11. Asumsi-asumsi yang kami gunakan dalam membuat estimasi akuntansi, termasuk yang kami ukur pada nilai wajar, adalah masuk akal. 12. Dampak kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi adalah tidak material, baik secara individu maupun dalam agregasi, terhadap Laporan Keuangan Konsolidasi Program INEY secara keseluruhan. 13. Semua transaksi dan peristiwa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 14. Kami telah mengungkapkan kepada saudara hasil penilaian kami atas risiko bahwa laporan keuangan Konsolidasi Program INEY mungkin mengandung kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan. 15. Kami telah mengungkapkan kepada saudara identitas pihak-pihak berelasi dengan entitas dan semua hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi yang kami ketahui. Demikian surat representasi ini dibuat sebagai penjelasan terhadap hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Konsolidasi Program INEY TA 2020 (Loan PforR IBRD 8884-ID). Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Suprayoga Hadi Tembusan : Kepala Sekretariat Wakil Presiden DAFTAR ISI Kata Pengantar i Pernyataan Tanggung Jawab ii Daftar Isi iv Daftar Tabel v BAB I PENDAHULUAN 2 A. Latar Belakang 2 B. Dasar Hukum 3 C. Tujuan Nasional dan Sasaran Pencegahan Stunting 4 D. Pendanaan 5 E. Kebijakan Akuntansi 5 BAB II GAMBARAN UMUM PROGRAM INEY 6 A. Kelembagaan dan Pelaku Program 6 B. Pengelolaan Keuangan Dana P for R Program INEY 8 BAB III LAPORAN REALISASI ANGGARAN DANA ALOKASI 19 KHUSUS (DAK) TAHUN 2020 A. DAK Fisik Tematik Pencegahan Stunting 19 B. DAK Non Fisik Tematik Stunting 21 BAB IV LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI PROGRAM 23 INEY TAHUN 2020 A. Laporan Keuangan Konsolidasi Realisasi Anggaran Tahun 2020 23 B. Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasi Laporan INEY 9 K/L 24 BAB V PENUTUP 52 Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years iv Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 DAFTAR TABEL Tabel 1. Result Area dan Indikator DLI 9 Tabel 2. Indikator dan Nilai DLI Setiap Tahun 10 Tabel 3. Rincian Indikator dan Nilai DLI Setiap Tahun 11 Tabel 4. Pencairan DLI Tahun 2019 16 Tabel 5. Program/Kegiatan Bidang DAK Fisik Percepatan Pencegahan 19 Stunting pada Kemenkeu Tabel 6. Program/Kegiatan DAK Non Fisik Percepatan 21 Pencegahan Stunting pada Kemenkeu Tabel 7. Pagu dan Realisasi K/L Terkait Program/Kegiatan 23 Percepatan Pencegahan Stunting Tabel 8. Rekap Program/Kegiatan Bidang DAK Fisik dan DAK Non Fisik 24 Percepatan Pencegahan Stunting pada Kemenkeu TA 2020 Tabel 9. Program/Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting pada 25 Kemensetneg Tabel 10. Program/Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting pada 27 Kemendikbud Tabel 11. Program/Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting pada 28 Kemendes PDTT Tabel 12. Program/Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting pada 30 Kemendagri* Tabel 13. Program/Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting pada 33 Kementerian PPN/Bappenas Tabel 14. Program/Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting pada Kemenkes 36 Tabel 15. Program/Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting pada Kemensos 47 Tabel 16. Program/Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting 50 pada Kementerian PUPR Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) v Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years vi Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Laporan Capaian Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) Periode 2018-2020 1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak usia di bawah 5 tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yang terlihat dari panjang atau tinggi badan di bawah standar anak seumurnya (Kementerian Kesehatan, 2018). Angka stunting di Indonesia, berdasarkan Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) pada tahun 2019 sebesar 27,67%. Pemerintah Indonesia secara serius telah menempatkan pencegahan stunting sebagai salah satu target yang harus dicapai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sejak Tahun 2009. Bahkan kemudian ditargetkan kembali baik pada RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024 dengan target menurunkan prevalensi hingga 14% pada tahun 2024. Pencegahan stunting telah menjadi sebuah prioritas nasional yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai sebuah prioritas, baik dalam perencanaan maupun penganggaran. Untuk mencapai hasil yang optimal berdasarkan prinsip efisien dan efektif dalam pencegahan stunting, perlu dilakukan konvergensi pencegahan stunting sebagai sebuah pendekatan intervensi secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama, mulai dari aspek program/kegiatan serta sumber pembiayaan pada wilayah-wilayah yang telah ditetapkan. Dalam konteks pencegahan stunting, Wakil Presiden Republik Indonesia memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri untuk pencegahan stunting pada tanggal 12 Juli 2017. Rapat tersebut memutuskan bahwa pencegahan stunting penting dilakukan dengan pendekatan multi-sektor melalui sinkronisasi program- program nasional, lokal, dan masyarakat. Pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tanggal 9 Agustus 2017, ditetapkan 5 (lima) hal penting, yaitu: lima pilar pencegahan stunting; kementerian/lembaga (K/L) penanggungjawab upaya percepatan pencegahan stunting; wilayah prioritas; strategi intervensi pencegahan stunting; dan penyiapan strategi kampanye nasional. Pada tahun 2018, Wakil Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting (Stranas) sebagai upaya untuk melakukan percepatan dalam melakukan pencegahan stunting. Stranas tersebut meliputi 5 (lima) pilar, yaitu (i) Komitmen dan Visi Kepemimpinan; (ii) Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 2 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Kampanye Perubahan Perilaku dan Komunikasi antar pribadi; (iii) Konvergensi Program Nasional, Daerah dan Desa; (iv) Kebijakan Gizi dan Pangan; dan (v) Pemantauan dan Evaluasi. Dalam konvergensi percepatan pencegahan stunting, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memanfaatkan instrumen Program for Result (PforR) Bank Dunia agar berbagai program yang termasuk dalam intervensi gizi spesifik dan sensitif dapat dilaksanakan secara konvergen dan efektif mendukung Stranas. Program yang kemudian disebut dengan Program Investing in Nutrition and Early Years (INEY) mendorong program prioritas nasional dalam kegiatan intervensi gizi melalui konvergensi di lima paket intervensi utama. Program ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan intervensi gizi spesifik dan sensitif secara simultan pada 1.000 HPK rumah tangga sasaran di kabupaten/kota prioritas. Program INEY akan mendukung beberapa komponen dalam 5 (lima) pilar Stranas seperti: rembuk stunting nasional, kabupaten dan desa pada pilar (1); kampanye media nasional, advokasi kebijakan nasional, dan kampanye perubahan perilaku pada pilar (2); sistem perencanaan dan penganggaran berdasarkan hasil, transfer fiskal berdasarkan hasil, Kader Pembangunan Manusia, intervensi air bersih dan sanitasi terutama dalam aspek perilaku, intervensi sektor gizi, intervensi pendidikan anak usia dini pada pilar (3); reformasi fortifikasi pangan pada pilar (4); dan sistem monitoring desa, kabupaten, kementerian, pengukuran stunting pada pilar (5). B. Dasar Hukum Pemerintah telah memiliki dasar hukum untuk melakukan perbaikan status gizi dalam rangka percepatan pencegahan stunting yang tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan serta keterlibatan dalam gerakan global. Dasar hukum tersebut antara lain: a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan meliputi di antaranya arah dan tujuan perbaikan gizi masyarakat. Tujuan tersebut adalah meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat, melalui: a) Perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang; b) Perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik, dan kesehatan; c) Peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan d) Peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi. b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyebutkan Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 3 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 bahwa status gizi masyarakat merupakan salah satu pertimbangan dalam pembangunan pangan dan mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi (RAPG) setiap lima tahun. c. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Gernas PPG). Gernas PPG dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) yang kemudian berubah menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai Ketua Gugus Tugas. d. Sebagai bagian dari Gernas PPG, Pemerintah menerbitkan Kerangka Kebijakan dan Panduan Perencanaan dan Penganggaran Gernas 1.000 HPK. Pada tataran kebijakan, pemerintah memberikan perhatian besar terhadap pencegahan stunting. Indikator dan target pencegahan stunting telah dimasukkan sebagai sasaran pembangunan nasional dan tertuang dalam RPJMN 2015-2019. e. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Upaya percepatan perbaikan gizi merupakan bagian dari TPB tujuan dua yaitu mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan nutrisi yang lebih baik serta mendukung pertanian berkelanjutan. C. Tujuan Nasional dan Sasaran Pencegahan Stunting Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 - 2024 telah menetapkan target untuk menurunkan prevalensi stunting hingga 14% pada tahun 2024. Adapun sasaran untuk dari program percepatan pencegahan stunting adalah Rumah Tangga 1000 Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK), yaitu rumah tangga yang mempunyai Ibu hamil, Ibu menyusui dan anak usia 2 tahun. Selain itu, percepatan pencegahan stunting juga menyasar remaja puteri dan wanita usia subur sebagai sasaran penting. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 4 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 D. Pendanaan Sumber pembiayaan Program Percepatan Pencegahan Stunting berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN). Penyaluran dana APBN dilakukan melalui rekening Bendahara Umum Negara (BUN), dan Penyaluran dana yang berasal dari pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). E. Kebijakan Akuntansi Program Percepatan Pencegahan Stunting adalah sebagai unit pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga semua ketentuan tentang APBN diberlakukan terhadap program ini. Kebijakan akuntansi yang dianut dalam pelaksanaan program ini menganut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Dalam pelaksanaannya Sekretariat Wakil Presiden melakukan konsolidasi terhadap catatan laporan keuangan (CaLK) tahun 2020 yang dibuat oleh 9 Kementerian/ lembaga. Laporan keuangan konsolidasi ini merupakan laporan keuangan bertujuan khusus, yaitu sebagai bentuk akuntabilitas dan informasi kepada Bank Dunia sebagai pemberi pinjaman terkait realisasi atas alokasi anggaran program/ kegiatan dari 9 kementerian/lembaga yang mendukung program percepatan pencegahan stunting. Untuk itu, kebijakan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi Program Percepatan Pencegahan Stunting/INEY, terdapat kondisi yang membutuhkan kerangka bertujuan khusus didasarkan pada suatu organisasi pengatur standar yang memiliki wewenang atau diakui, atau oleh peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Manual Teknis Pemanfaatan Dana Hibah dan Pinjaman Program Investasi Gizi dan 1.000 HPK (Investment on Nutrition and Early Years / INEY) bahwa 9 kementerian/lembaga menyajikan informasi atas program/kegiatan yang mendukung program percepatan pencegahan stunting pada pengungkapan lainnya dalam CaLK, maka laporan keuangan konsolidasi ini disusun berdasarkan CaLK. Dengan kondisi ini maka tidak seluruh ketentuan dalam standar skuntasi pemerintah dapat digunakan. Manual teknis telah disepakati sebagai pedoman dalam pengelolaan dana pinjaman, sehingga kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat mengacu pada ketentuan pelaporan keuangan dari manual tersebut, dari pada membuat suatu acuan pada standar akuntasi keuangan di Indonesia. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 5 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 BAB II GAMBARAN UMUM PROGRAM INEY Sejak tahun 2018, Pemerintah Indonesia mendapatkan dukungan dari Bank Dunia untuk melaksanakan program percepatan pencegahan stunting. Dukungan berupa pinjaman dan hibah melalui Program Investing in Nutrition and Early Years (INEY) yang dilaksankan selama 4 tahun dari tahun 2018 – 2021. Perjanjian pinjaman IBRD Nomor 8884-ID dengan total pinjaman sebesar USD400 juta telah ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan dan Country Director Bank Dunia Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2018. Pinjaman ini diberikan melalui mekanisme program for result (PforR) dimana pencairan pinjaman dilakukan berdasarkan kemajuan pelaksanaan program yang diukur berdasarkan Disbursement Linked Indicators (DLI) yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan Bank Dunia. A. Kelembagaan dan Pelaku Program Secara kelembagaan, pengelolaan Program INEY untuk mendukung percepatan pencegahan stunting ini dibagi dalam 3 lembaga, yaitu Komite Pengarah, Komite Pengendali dan Tim Teknis. a. Komite Kepemimpinan Nasional (National Leadership Committee) 1. Ketua : Wakil Presiden 2. Wakil Ketua : Menko PMK 3. Anggota Komite: terdiri dari 23 K/L Nasional, dengan rincian di bawah ini. a. Kemenko PMK b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) c. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) d. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) e. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) f. Kementerian Pertanian g. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) h. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) i. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 6 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 j. Kementerian Komunikasi dan Informatika k. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) l. Kementerian Agama (Kemenag) m. Kementerian Sosial (Kemensos) n. Kementerian Perindustrian o. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) p. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) q. Kementerian Perdagangan (Kemendag) r. Kementerian Koperasi dan UKM s. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) t. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) u. Badan Pusat Statistik (BPS) v. Sekretaris Kabinet (Setkab) w. Kementerian Sekretariat Negara (Sekretariat Wakil Presiden/ Setwapres). b. Komite Pengarah 1. Ketua • Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Setwapres • Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan, Kemenko PMK. • Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas. 2. Anggota: Pejabat Eselon-1 dari K/L terkait, yang ditentukan oleh masing- masing Menteri dan Ketua Lembaga. c. Lembaga Pelaksana Pada tataran implementasi, Setwapres adalah bertindak sebagai Koordinator Lembaga Pelaksana (Project Management Unit/PMU), sedangkan Kementerian PPN/Bappenas dan Kemendagri merupakan dua lembaga pelaksana utama (Project Implementing Unit/PIU). Selain Setwapres, Kementerian PPN/Bappenas dan Kemendagri, terdapat lembaga pelaksana program lainnya yang bertanggung jawab atas pelaksanaan intervensi- intervensi utama/prioritas dan konvergensinya di lapangan. Dalam konteks Program INEY, lembaga pelaksana program juga bertanggung jawab atas capaian indikator yang terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Lembaga pelaksana dalam program ini adalah sebagai berikut: Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 7 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 1. Kemenkes bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten bertanggung jawab untuk pelaksanaan intervensi spesifik. 2. Kemendikbud bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten dan Pemerintahan Desa bertanggung jawab untuk pelaksanaan intervensi sensitif terkait bidang pendidikan. 3. Kemensos bersama dengan Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten bertanggung jawab untuk melaksanakan intervensi sensitif terkait dengan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 4. Kemendagri bertanggung jawab untuk menyediakan bantuan teknis di tingkat provinsi. 5. Kemendes PDTT bersama dengan Dinas/Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Desa dan Pemerintahan Desa bertanggung jawab untuk mendukung Kader Pembangunan Manusia (KPM). 6. BPS bertanggungjawab untuk pelaksanaan mini-survey anthropometry setiap tahun. B. Pengelolaan Keuangan Dana PforR Program INEY PforR adalah sebuah mekanisme pinjaman yang pencairannya dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan sebuah kegiatan yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dan donor. Dana pinjaman tidak digunakan secara langsung untuk melaksanakan kegiatan tersebut, tetapi digunakan untuk menutupi defisit anggaran yang dikelola oleh Kemenkeu. Sedangkan pelaksanaan kegiatannya sendiri didanai oleh APBN. Untuk mencairkan dana pinjaman tersebut, Pemerintah akan menunjukkan kemajuan proses konvergensi dalam percepatan pencegahan stunting, yang diukur melalui beberapa indikator yang disebut sebagai Indikator Terkait Pencairan (ITP)/Disbursement Linked Indicators (DLI). PforR INEY memiliki 10 DLIs. Pelaksanaan Program INEY akan didukung dengan dana hibah multi- donor Global Financing Facility (GFF). Dana hibah ini akan digunakan untuk mendukung investasi yang bersifat katalitik untuk meningkatkan kapasitas pelaksanaan dan memperkuat sistem implementasi yang akan memberikan dasar pada reformasi jangka panjang dan kapasitas pelaksanaan yang berkelanjutan. Penarikan dana pinjaman dilakukan oleh Kemenkeu, berdasarkan laporan capaian DLI yang telah diverifikasi oleh BPKP dan disampaikan oleh Setwapres. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 8 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 1. Indikator dalam DLI Terdapat 10 indikator dalam DLI yang dikelompokkan dalam 4 result area, yaitu sebagai berikut: Tabel 1. Result Area dan Indikator DLI No Result Area & Indikator Penanggungjawab Penguatan Kepemimpinan di Level Nasional 1.1 Komitmen pimpinan Pemerintah kabupaten/kota untuk Setwapres melaksanakan Program Percepatan Pencegahan Stunting 1 Kemenkeu & 1.2 Penelusuran dan penilaian kinerja pengeluaran belanja Kementerian PPN/ nasional untuk intervensi gizi prioritas Bappenas 1.3 Publikasi angka stunting nasional dan kabupaten/kota BPS secara berkala setiap tahun Penguatan Pelaksanaan Program Sektoral Nasional 2.1 Kabupaten/kota prioritas melaksanakan Program Kemendiknas & Pengembangan Guru PAUD yang sensitif terhadap isu gizi Kemendesa PDT 2 2.2 Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sensitive gizi Kemensos 2.3 Kabupaten/kota prioritas melaksanakan kegiatan kampanye komunikasi antar pribadi (Interpersonnal Kemenkes Communication Campaign /IPC) yang didaptasi secara local Penguatan Konvergensi di Tingkat Kabupaten Kementerian 3.1 Transfer fiskal yang berorientasi pada hasil dan dapat PPN/Bappenas, diprediksi untuk mendukung konvergensi Program Kemenkeu dan 3 Percepatan Pencegahan Stunting Kemendagri 3.2 Kinerja kabupaten dalam menyasar intervensi gizi prioritas kepada rumah tangga dengan ibu hamil dan/ Setwapres & BPS atau baduta (1.000 Hari Pertama Kehidupan) Penguatan Konvergensi di tingkat Desa 4.1 Memberdayakan desa untuk mengidentifikasi rumah tangga dengan ibu hamil dan/atau baduta (1.000 Hari Kemendes PDTT & 4 Pertama Kehidupan) dan mendorong konvergensi Kemenkeu pelaksanaan kegiatan pencegahan stunting 4.2 Terjadinya konvergensi intervensi gizi pada rumah Setwapres & tangga dengan ibu hamil dan/atau baduta (1.000 Hari Kemenkeu Pertama Kehidupan) di desa Indikator-indikator tersebut akan dicapai secara bertahap mulai dari tahun 2018 hingga tahun 2021 oleh setiap K/L yang terlibat. Capaian tahunan dari setiap indikator ini terkait dengan besaran dana pinjaman yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 9 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 2. Target Pencairan DLI Setiap Tahun Dalam setiap tahun terdapat nilai PforR yang dapat dicairkan berdasarkan capaian DLI. Target DLI setiap tahun sebagai berikut: Tabel 2. Indikator dan Nilai DLI Setiap Tahun Nilai (juta USD) Results Area DLI Penanggungjawab 2018 2019 2020 2021 Total RA 1: DLI 1: Komitmen pimpinan Memperkuat kabupaten/kota prioritas Setwapres 5 5 5 5 20 kepemimpinan untuk mempercepat di tingkat pencegahan stunting nasional DLI 2: Pemantauan dan Kemenkeu dan evaluasi kinerja belanja Kementerian PPN/ 4 6 6 4 20 pemerintah untuk Bappenas intervensi gizi utama DLI 3: Publikasi angka stunting tingkat kabupaten/kota secara BPS dan Kemenkes 3 9 9 9 30 tahunan dengan transparan dan tepat waktu RA 2: DLI 4: Kabupaten prioritas Memperkuat melaksanakan program Kemendikbud dan pelaksanaan peningkatan kompetensi 2 6,25 10 13,75 32 Kemendesa program pendidik PAUD yang sektoral dan berorientasi gizi sensitif kegiatan sektoral di DLI 5: Program Bantuan tingkat nasional Pangan Non Tunai Kemensos 10 16 21 18 65 (BPNT) yang lebih sensitif terhadap kebutuhan gizi DLI 6: Kegiatan kampanye perubahan perilaku yang dilaksanakan di kabupaten/kota Kemenkes 4 6,4 15,6 19 45 prioritas dengan mempertimbangkan kearifan lokal RA 3: DLI 7: Transfer fiskal Memperkuat yang berorientasi pada Kementerian konvergensi hasil untuk mendukung PPN/Bappenas, 4 4 4 4 16 kegiatan konvergensi program/ Kemendagri, dan di tingkat kegiatan pencegahan Kemenkeu kabupaten/kota stunting DLI 8: Kinerja kabupaten/ kota dalam menyasar intervensi gizi utama kepada rumah tangga BPS dan Setwapres - - 35 35 70 dengan ibu hamil dan/ atau baduta (1.000 Hari Pertama Kehidupan/HPK). RA 4: DLI 9: Memperkuat Memberdayakan desa konvergensi untukmengidentifikasi pelaksanaan rumah tangga dengan ibu kegiatan hamil dan/atau baduta Kemendesa dan 5,2 9,6 13,8 7,4 36 pencegahan (1.000 Hari Pertama Kemenkeu stunting Kehidupan/HPK) dan menggunakan mendorong konvergensi dana desa di pelaksanaan kegiatan tingkat desa pencegahan stunting. DLI 10: Terjadinya konvergensi intervensi gizi yang menyasar rumah Setwapres dan tangga dengan ibu hamil - - 19,2 46,8 66 Kemenkeu dan/atau baduta (1.000 Hari Pertama Kehidupan/ HPK) di desa 37,2 62,25 138,6 161,95 400 Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 10 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Tabel 3. Rincian Indikator dan Nilai DLI Setiap Tahun Nilai (USD) DLI DLR 2018 2019 2020 2021 2022 Komitmen Pimpinan TA 2018: 5.000.000 Kabupaten/Kota Diterimanya komitmen Prioritas untuk dari Pimpinan 60 Mempercepat Kabupaten Prioritas Pencegahan Stunting TA 2019: 5.000.000 Diterimanya komitmen dari Pimpinan 96 Kabupaten Prioritas TA 2020: 5.000.000 Diterimanya komitmen dari Pimpinan 234 Kabupaten Prioritas TA 2021: 5.000.000 Diterimanya komitmen dari Pimpinan 308 Kabupaten Prioritas Penelusuran dan Kementerian PPN/ 4.000.000 Evaluasi Kinerja Bappenas dan Belanja Pemerintah Kemenkeu telah untuk Intervensi Gizi mengembangkan Utama sistem untuk pengaitan dan pelacakan program pemerintah terkait dengan intervensi nutrisi Pada bulan Januari 6.000.000 2019, Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkeu telah mengeluarkan laporan kepada Donor terkait dengan anggaran yang telah dikaitkan dengan Strategi Nasional Pencegahan Stunting dan pada bulan Agustus 2019 Kemenkeu dan Kementerian PPN/ Bappenas telah menyampaikan laporan pencapaian program kepada Donor a) Pada bulan Maret 6.000.000 2020, Kemenkeu dan Kementerian PPN/ Bappenas telah mengeluarkan laporan realisasi anggaran dan laporan kinerja untuk TA 2019; b) Kemenkeu dan Kementerian PPN/ Bappenas telah mengeluarkan laporan Semesteran dan laporan realisasi anggaran pada bulan Agustus 2020; c) Kemenkeu menggunakan laporan kinerja tersebut sebagai dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 11 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Nilai (USD) DLI DLR 2018 2019 2020 2021 2022 a) Pada bulan Maret 4.000.000 2021, Kemenkeu dan Kementerian PPN/ Bappenas telah mengeluarkan laporan kinerja dan laporan realisasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2020; b) Kemenkeu dan Kementerian PPN/ Bappenas telah mengeluarkan laporan kinerja dan realisasi anggaran Semesteran pada bulan Agustsu 2021; c) Kemenkeu menggunakan laporan kinerja tersebut sebagai dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya. Publikasi Angka BPS telah 3.000.000 Stunting Tingkat mengeluarkan petunjuk Kabupaten/Kota pelaksana dan petunjuk secara Tahunan teknis terkait dengan dengan Transparan implementasi SUSENAS dan Tepat Waktu 2019 (TA 2018) BPS telah 9.000.000 9.000.000 9.000.000 mempublikasikan angka stunting untuk tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten di websitenya Kabupaten Prioritas Revisi material 2.000.000 Melaksanakan pengajaran untuk PAUD Program berkenaan dengan Peningkatan pengajaran atas gizi Kompetensi sensitif. (TA 2018) Pendidik PAUD yang Berorientasi Gizi TA 2019: 10.000.000 Sensitif (i) Sekurangnya 100 Kabupaten telah memiliki setidaknya 20 kader untuk menyampaikan materi gizi sensitif untuk guru PAUD; (ii) Sekurangnya 100 Kabupaten telah memiliki guru PAUD yang telah mengikuti pelatihan tekait dengan gizi sensitif TA 2020: 10.000.000 (i) Sekurangnya 200 Kabupaten telah memiliki setidaknya 20 kader untuk menyampaikan materi gizi sensitif untuk guru PAUD; (ii) Sekurangnya 200 Kabupaten telah memiliki guru PAUD yang telah mengikuti pelatihan tekait dengan gizi sensitif TA 2021: 10.000.000 (i) Sekurangnya 300 Kabupaten telah memiliki setidaknya 20 kader untuk menyampaikan materi gizi sensitif untuk guru PAUD; (ii) Sekurangnya 300 Kabupaten telah memiliki guru PAUD yang telah mengikuti pelatihan tekait dengan gizi sensitif Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 12 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Nilai (USD) DLI DLR 2018 2019 2020 2021 2022 Program Bantuan TA 2018: 10.000.000 Pangan Non Tunai Lebih dari 60% (BPNT) yang Lebih penerima manfaat di Sensitif terhadap 100 Kabupaten Prioritas Kebutuhan Gizi telah menerima BPNT TA 2019: a) 4.000.000 (a) Tambahan pangan untuk anak usia 6-24 bulan di berikan untuk b) 12.000.000 membantu BPNT (b) Lebih dari 90% penerima bantuan di 160 Kabupaten Prioritas telah menerima BPNT TA 2020: a) 4.000.000 (a) Tambahan pangan untuk anak usia 6-24 bulan di berikan untuk membantu BPNT b) 17.000.000 (b) Lebih dari 50% e-Warung di 390 Kabupaten Prioritas telah memiliki bahan pangan yang memadai TA 2021: 18.000.000 Lebih dari 80% e-Warung di 514 Kabupaten Prioritas telah memiliki bahan pangan yang memadai Kegiatan Kampanye TA 2018: 45.000.000 Perubahan Perilaku Lebih dari 80 Dilaksanakan di Kabupaten Prioritas Kabupaten/Kota telah mengeluarkan Prioritas dengan peraturan terkait Mempertimbangkan dengan Perubahan Kearifan Lokal Perilaku dengan Mempertimbangkan Kearifan Lokal TA 2019: Lebih dari 128 Kabupaten Prioritas telah mengimplementasikan Perubahan Perilaku setidaknya di 70% desa prioritas TA 2020: Lebih dari 312 Kabupaten Prioritas telah mengimplementasikan Perubahan Perilaku setidaknya di 70% desa prioritas TA 2021: Lebih dari 380 Kabupaten Prioritas telah mengimplementasikan Perubahan Perilaku setidaknya di 70% desa prioritas Transfer Fiskal TA 2018: 4.000.000 yang Berorientasi a) Pada bulan pada Hasil untuk September 2018 Mendukung Kementerian PPN/ Konvergensi Bappenas telah Program/ Kegiatan mengeluarkan petunjuk Pencegahan terkait dengan Stunting pencegahan stunting di tingkat Kabupaten b) Pada bulan Desember 2018 telah dikeluarkan Peraturan Presiden terkait dengan penggunaan DAK untuk mendukung intervensi nutrisi dan pencegahan tingkat Kabupaten telah dilaksanakan Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 13 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Nilai (USD) DLI DLR 2018 2019 2020 2021 2022 TA 2019: 4.000.000 a) Pada bulan April 2019 Kemenkeu telah mengeluarkan juklak dan juknis terkait dengan DAK Pencegahan Stunting untuk TA 2020 b) Kemendagri pada bulan Agustus 2019 telah mengumumkan di website nya terkait dengan hasil penilaian pencegahan Stunting di tingkat kabupaten TA 2020: 4.000.000 a) Pada bulan April 2020 Kemenkeu telah mengeluarkan juklak dan juknis terkait dengan DAK Pencegahan Stunting untuk TA 2021 b) Kemendagri pada bulan Agustus 2020 telah mengumumkan di website nya terkait dengan hasil penilaian pencegahan Stunting di tingkat kabupaten TA 2021: 4.000.000 a) Pada bulan April 2021 Kemenkeu telah mengeluarkan juklak dan juknis terkait dengan DAK Pencegahan Stunting untuk TA 2022 b) Kemendagri pada bulan Agustus 2019 telah mengumumkan di website nya terkait dengan hasil penilaian pencegahan Stunting di tingkat kabupaten Kinerja Kabupaten Peningkatan di atas 70.000.000 dalam Menyasar 5% untuk target index Intervensi Gizi nutrisi tambahan Utama kepada Rumah Tangga dengan Ibu Hamil dan/atau Baduta (1.000 Hari Pertama Kehidupan/ HPK) Memberdayakan TA 2018: 5.200.000 Desa untuk Kemendes PDTT telah Mengidentifikasi mengeluarkan juklak Rumah Tangga dan juknis terkait dengan Ibu Hamil dengan pengembangan dan/ atau Baduta masyarakat pedesaan (1.000 HPK) dan Kemenkeu telah dan Mendorong merevisi peraturan Konvergensi terkait dengan Pelaksanaan pelaporan transfer Kegiatan Pencegahan Stunting Setidaknya 70% desa 30.800.000 di 308 Kabupaten Prioritas telah mengkonsolidasikan laporan pada tingkat desa Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 14 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Nilai (USD) DLI DLR 2018 2019 2020 2021 2022 Terjadinya TA 2020: 33.000.000 Konvergensi 80% desa di lebih dari Intervensi Gizi yang 96 Kabupaten Prioritas Menyasar Rumah telah meningkatkan Tangga dengan Ibu jumlah Konvergensi Hamil dan/ atau Baduta (1.000 HPK) di Desa TA 2021: 33.000.000 80% desa di lebih dari 234 Kabupaten Prioritas telah meningkatkan jumlah Konvergensi 3. Verifikasi DLI Untuk memastikan validitas capaian setiap indikator, Kemenkeu melalui surat sebelumnya yakni Nomor S-716/MK.08/2018 tanggal 24 September 2018 telah menunjuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga yang akan melakukan verifikasi secara independen. BPKP menyusun Buku Panduan yang akan digunakan dalam melakukan verifikasi. Verifikasi dilakukan oleh BPKP setiap tahun atas data dan dokumen pendukung pencapaian satu atau lebih DLR. Selanjutnya BPKP menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Setwapres dan memberikan rekomendasi permintaan pembayaran yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kemenkeu kepada Bank Dunia. Di internal Kemenkeu, proses penarikan dana akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN). Secara skematis, alur verifikasi dan pencairan pinjaman dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 1. Proses Verifikasi DLI Terkait Pembayaran dan Pencairan Pinjaman Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 15 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 4. Pencairan DLI Tahun 2019 Tahun sebelumnya yakni tahun 2019 Pemerintah Indonesia telah mencairkan pencapaian target DLI Tahun 2018 sebesar USD32,4 juta atau 87,1% dari target capaian DLI sebesar USD37,2 juta. Sedangkan Pencapaian DLI Tahun 2019 terrealisasi pencairan sebesar USD 51,05 Juta atau 82,0%. Untuk tabel realisasi capaian DLI Tahun 2019 dalam tabel sebagai berikut. Tabel 4. Pencairan DLI Tahun 2019 Nilai (USD) No DLI Target Realisasi % Komitmen Pimpinan Kabupaten/ 1 DLI 1 Kota Prioritas untuk Mempercepat 5.000.000 5.000.000 100 Pencegahan Stunting Pemantauan dan Evaluasi Kinerja 2 DLI 2 Belanja Pemerintah untuk Intervensi 6.000.000 6.000.000 100 Gizi Utama Publikasi Angka Stunting tingkat Nasional dan Kabupaten/Kota secara 3 DLI 3 9.000.000 9.000.000 100 Tahunan dengan Transparan dan Tepat Waktu Kabupaten/Kota Prioritas melaksanakan Program Peningkatan 4 DLI 4 6.250.000 2.400.000 38,40 Kompetensi Pendidik PAUD yang Berorientasi Gizi Sensitif Program Bantuan Pangan Non Tunai 5 DLI 5 (BPNT) yang lebih Sensitif terhadap 16.000.000 16.000.000 100 Kebutuhan Gizi Kegiatan Kampanye Perubahan Perilaku (KPP) Dilaksanakan di 6 DLI 6 6.400.000 3.550.000 55,47 Kabupaten/Kota Prioritas dengan Mempertimbangkan Kearifan Lokal Transfer Fiskal yang Berorientai pada Hasil untuk mendukung Konvergensi 7 DLI 7 4.000.000 4.000.000 100 Program/Kegiatan Pencegahan Stunting Kinerja Kabupaten/Kota dalam Menyasar Intervensi Gizi utama kepada 8 DLI 8 -  -  0 Rumah Tangga dengan Ibu Hamil dan/ atau Baduta (1.000 HPK) Memberdayakan Desa untuk Mengidentifikasi rumah tangga dengan Ibu Hamil dan/atau baduta (1.000 9 DLI 9 9,600.000 4.300.000 44,79 HPK) dan mendorong konvergensi Pelaksanaan kegiatan pencegahan stunting Konvergensi Desa dalam Intervensi Gizi 10 DLI 10 - - 0  pada Rumah Tangga 1.000 HPK   Total 2019 62.250.000 50.250.000 80,72 DLI 6 - Tambahan Klaim atas capaian DLI 6 800.000 Tahun 2018 Total 2019 (+Tambahan 2018) 62.250.000 51.050.000 82,00 Sumber : Laporan Hasil Verifikasi Pencapaian DLI Program Percepatan Pencegahan Stunting Tahun 2020, BPKP (Diolah) Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 16 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 5. Laporan Audit Program Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15/2014, Laporan K/L akan diaudit oleh BPK. Untuk penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Program INEY, Setwapres sebagai Koordinator Lembaga Pelaksana program meminta kepada 9 K/L untuk menyampaikan catatan tentang anggaran dan realisasi kegiatan INEY didalam CaLK 9 K/L. Setwapres menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi Program INEY yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan CaLK 9 K/L untuk diserahkan kepada BPK. Langkah·langkah yang dilakukan terkait laporan audit sebagai berikut. a. Laporan Realisasi Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bertanggungjawab untuk membuat laporan atas anggaran dan realisasi atas semua DAK yang berhubungan dengan kegiatan stunting untuk semua Kabupaten yang terlibat dalam program INEY/stunting. Bentuk laporannya yaitu daftar dari semua Kabupaten target dan disebutkan Kabupaten yang bersangkutan menerima DAK apa saja dan berapa nilai anggaran dan realisasinya. b. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) CaLK adalah bahan pendukung yang dapat dipergunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan rutin yang dilakukan BPK pada masing-masing K/L. Untuk tahun 2020, terdapat 9 K/L yang menjadi pelaksana utama dalam percepatan pencegahan stunting dan terkait dengan pencapaian DLI Program INEY dimana laporannya dikonsolidasikan terkait dengan pagu dan realisasi anggaran Program yang berhubungan dengan Percepatan Pencegahan Stunting. Dasar dari pengungkapan pada CaLK pada K/L ini adalah Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit APK) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Nomor S-947/PB/2020 tanggal 30 Desember 2020 perihal Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementeian negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2020 Unaudited serta perlakukan Akuntansi atas Transaksi Akhir Tahun. Pada surat tersebut disampaikan bahwa perlu dilakukan pengungkapan pada CaLK bagi K/L yang memiliki Program Percepatan Pencegahan Stunting (saat ini terdapat 9 K/L). Kepada 9 K/L selain menyampaikan pengungkapan catatan atas laporan keuangan juga mengungkapkan pagu dan realisasi atas kegiatan yang berkaitan dengan Program Percepatan Pencegahan Stunting baik di Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran - Eselon 1 (UAPPA-E1) maupun Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA). Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 17 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Laporan Keuangan Konsolidasi Program INEY terdiri dari data-data yang merupakan hasil dari suatu kombinasi antara: 1. Fakta yang telah dicatat (recorded fact) LK Konsolidasi Program INEY dibuat atas dasar fakta dari catatan kejadian, seperti pengeluaran yang telah diinvestasikan. 2. Prinsip-prinsip dan kebiasaan-kebiasaan di dalam akuntansi (accounting convention and postulate) Pencatatan berdasarkan cash basis sesuai dengan prinsip-prinsip pencatatan yang telah dianjurkan. Transaksi dibatasi mulai dari tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. 3. Pendapat pribadi (personal judgement) LK Konsolidasi Program INEY tetap menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan kegiatan proyek dan menunjukkan jumlah - jumlah selama periode laporan serta akumulasi sampai tanggal pelaporan. Adapun 9 K/L yang mengungkapkan kegiatan terkait dengan Program Percepatan Pencegahan Stunting adalah sebagai berikut: 1. Kemenkeu 2. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) 3. Kemendikbud 4. Kemendes PDTT 5. Kemendagri 6. Kemen PPN/Bappenas 7. Kemenkes 8. Kemensos 9. Kementerian PUPR. Sekretariat Wakil Presiden telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka pelaksanaan konvergensi pencegahan stunting sebagai sebuah pendekatan intervensi yang terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama, dengan pelibatan lintas sektor mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah. Hasil-hasil yang dicapai dalam pelaksanaan konvergensi pencegahan stunting selama bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2020, dapat dijelaskan di dalam laporan keuangan konsolidasi ini. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 18 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 BAB III LAPORAN REALISASI ANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TAHUN 2020 Berdasarkan PMK Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi, terdapat 3 (tiga) jenis TKDD yang diamanatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi stunting yakni (1) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, (2) DAK Non Fisik, dan (3) Dana Desa. Secara khusus untuk Tahun Anggaran 2020, akibat dampak pandemic covid 19 juga berpengaruh pada perubahan pagu alokasi cadangan DAK. Perubahan kebijakan pagu tersebut ada pada Perpres 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. Total Realisasi penyaluran DAK Fisik dan DAK Non Fisik adalah Rp4.510,88 miliar atau 96,03%. Gambaran atas penyaluran DAK Fisik dan DAK Non Fisik TA 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut: A. DAK Fisik Tematik Pencegahan Stunting DAK Fisik berdasarkan PMK Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi terdiri atas DAK Fisik untuk Bidang Kesehatan, Bidang Air Minum dan Bidang Sanitasi. Hal ini selaras dengan perubahan pagu DAK sesuai dengan Perpres 72 Tahun 2020. Selanjutnya dapat dijelaskan DAK Fisik Tematik Stunting sebagai berikut. Tabel 5. Program/Kegiatan Bidang DAK Fisik Percepatan Pencegahan Stunting pada Kemenkeu Tahun 2020 Bidang DAK Fisik Alokasi Sesuai No Jumlah TA 2020 Perpres Penyaluran % Daerah 72/2020 1 DAK Fisik Kesehatan 461 557.48 473.13 84.87% 2 DAK Fisik Sanitasi 149 526.01 501.88 95.41% 3 DAK Fisik Air Minum 195 912.23 832.19 91.23% Total 1,995.72 1,807.20 90.55% Sumber: Surat S-35/PK/2021, DJPK-Kemenkeu atas Data Laporan Tahunan DAK Kab/Kota 2020 (diolah) Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 19 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Penjelasan atas realisasi penyaluran DAK Fisik yang mendukung Program INEY TA 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. DAK Fisik Bidang Kesehatan DAK Fisik Bidang Kesehatan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan kesehatan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Terkait stunting, DAK Bidang Kesehatan merupakan DAK Penugasan subbidang penguatan intervensi stunting yang diarahkan pada penyeleggaraan dan penyediaan Therapeutic Feeding Center (TFC), penyediaan makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita kurus, penyediaan alat antropometri, dan penyediaan obat gizi. Tahun 2020, data penyaluran untuk DAK Fisik Kesehatan sudah mencapai 84,87% atau dari pagu Rp 557,48 miliar telah tersalur Rp 473,13 miliar dengan 461 daerah lokasi yang disalurkan. 2. DAK Fisik Bidang Sanitasi DAK Fisik Bidang Sanitasi adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dalam rangka mendukung terwujudnya layanan sanitasi yang berkelanjutan menuju target TPB bidang sanitasi serta pemenuhan SPM air limbah melalui dukungan Pemerintah Daerah dalam peningkatan cakupan layanan sanitasi. Pembangunan sanitasi dilakukan dengan berdasarkan pada lokasi prioritas dan rencana pengembangan sistem sanitasi dalam Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten (SSK). Untuk Tahun 2020, data penyaluran untuk DAK Fisik Bidang Sanitasi yang mendukung penanganan stunting telah mencapai 95,41% atau dari pagu Rp 526,01 miliar telah tersalur Rp 501,88 miliar dengan 149 daerah lokasi yang disalurkan. 3. DAK Fisik Bidang Air Minum DAK Fisik Bidang Air Minum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dalam rangka mewujudkan pemenuhan 100% akses layanan air minum yang layak, aman, dan berkelanjutan sesuai target Sustainable Development Goals (SDGs) atau TPB Goal ke 6.1.1 dan untuk mewujudkan pemenuhan SPM serta untuk mendukung program prioritas nasional, dengan komitmen dan upaya pemerintah daerah. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 20 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Untuk Tahun 2020, data penyaluran untuk DAK Fisik Bidang Air Minum yang mendukung penanganan stunting sudah mencapai 91,23% atau dari pagu Rp 912,23 miliar telah tersalur Rp 832,19 miliar dengan 195 daerah lokasi yang disalurkan. B. DAK Non Fisik Tematik Stunting Dana Alokasi Khusus Nonfisik terdiri dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dan Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOPAUD). Secara umum total penyaluran untuk ketiga DAK Non Fisik terkait stunting adalah sebesar 99,99%. Penjelasan atas penyaluran DAK Non Fisik TA 2020 adalah sebagai berikut: Tabel 6. Program/Kegiatan DAK Non Fisik Percepatan Pencegahan Stunting pada Kemenkeu Bidang DAK Non Jumlah No Alokasi Penyaluran %Salur Fisik Daerah 1 Stunting-BOKB 258 56.1 55.88 99.61% 2 Stunting-BOK 259 195 193.5 99.23% 3 BOP PAUD 259 2,450.49 2,454.30 100.16%   Total   2,701.59 2,703.68 100.08% Sumber: Surat S-35/PK/2021, DJPK-Kemenkeu atas Data Laporan Tahunan DAK Kab/Kota 2020 (diolah) 1. DAK Non Fisik Stunting - BOKB DAK Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) adalah dana bantuan operasional KB yang bersifat non fisik berupa biaya operasional Balai Penyuluhan KB dan bantuan biaya pendistribusian alat dan obat kontrasepsi dari gudang kabupaten/kota ke fasilitas kesehatan. BOKB dimaksudkan untuk mendukung tercapainya sasaran prioritas pembangunan kependudukan, KB dan pembangunan keluarga untuk mendukung tercapainya Angka Fertilitas Total (Total Fertility Rate/TFR) sebesar 2,1 pada akhir tahun 2024 secara nasional. Sampai akhir 2020, sudah tersalurkan sebesar 99,61% alokasi anggaran ke kabupaten/Kota untuk DAK Non Fisik Stunting-BOKB. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 21 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 2. DAK Non Fisik Stunting-BOK DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan upaya pemerintah pusat dalam membantu pemerintah daerah untuk mencapai target nasional di bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawab daerah. BOK adalah bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kinerja puskesmas dan jaringannya serta Usaha Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) dalam rangka melaksanakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif sesuai SPM menuju target SDGs atau TPB. Kegiatan yang didanai BOK meliputi 3 (tiga) kelompok besar, yaitu (1) upaya kesehatan, (2) penyelenggaraan manajemen kesehatan, serta (3) upaya pendukung/penunjang untuk keberhasilannya. Upaya kesehatan wajib yang dibiayai BOK diantaranya upaya kesehatan promotif dan preventif yang meliputi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), imunisasi, perbaikan gizi, promosi kesehatan, pengendalian penyakit, penyehatan lingkungan dan upaya kesehatan lainnya. Terkait kegiatan penunjang, BOK juga bisa membiayai kegiatan diantaranya meliputi kegiatan Poskesdes dan Posyandu, pengelolaan administrasi BOK, rapat koordinasi lintas sektor, pendampingan musyawarah masyarakat desa, orientasi kader kesehatan, penyuluhan kesehatan dan studi banding antar Puskesmas. Tahun 2020, penyaluran BOK sudah mencapai 99,23% artinya hampir seluruh daerah sudah mendapatkan penyaluran BOK Stunting. 3. DAK Non Fisik Stunting -BOPAUD DAK Non Fisik Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOPAUD) adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan. Penyaluran BOP PAUD pada TA 2020 telah mencapai 100,16%. Nilai realisasi penyaluran BOP PAUD lebih besar dari pagu, bahwa dari 509 Pemda penerima BOP PAUD tersebut, terdapat 259 Pemda yang merupakan lokasi prioritas intervensi pencegahan stunting sebagaimana ditetapkan oleh Bappenas. Alokasi BOP PAUD untuk 259 Pemda adalah sebesar Rp2.450,49 miliar dengan nilai penyaluran ke RKUD sebesar Rp2.454,30 miliar (termasuk dana cadangan sebesar Rp4,78 Miliar). Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 22 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 BAB IV LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI PROGRAM INEY TAHUN 2020 A. Laporan Keuangan Konsolidasi Realisasi Anggaran Tahun 2020 Untuk Tahun 2020, berbeda dengan laporan tahun sebelumnya yang terdapat 10 K/L yang laporannya dikonsolidasikan. Tahun 2020, terdapat 9 K/L yang dikonsolidasikan terkait dengan pagu dan realisasi anggaran program yang berhubungan dengan percepatan pencegahan stunting. Total realisasi dari 9 K/L TA 2020 sebesar Rp 108.430.915.130,800,- atau 98,79%, dengan rincian sebagai berikut: Tabel 7. Pagu dan Realisasi K/L Terkait Program/Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting Kementerian/ No. Pagu Realisasi % Lembaga 1 Kemenkeu 4,697,312,097,000 4.510.881.896.100 96,03% 2 Kemensetneg 39.544.290.000 30.178.063.027 76.31% 3 Kemendikbud 24.960.902.000 24.831.728.356 99,48% 4 Kemendes PDTT 1,382,440,000 1,359,318,264 98.33% 5 Kemendagri* 23.805.898.000 23.502.334.590 98,72% Kemen PPN/ 6 15,031,594,000 6,279,425,236 41.77% Bappenas 7 Kemenkes 50,942,836,701,000 50,691,519,869,127 99.51% 8 Kemensos 53.634.459.189.480 52.767.183.600.000 98,38% 9 Kementerian PUPR 376,713,592,100 375,178,896,100 99.59% Total 109.756.046.703.580 108.430.915.130.800 98,79% Sumber: CaLK LKKL Unaudited 2020 dan Berita Acara Pemeriksaan BPK (diolah) Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 23 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 B. Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasi Laporan INEY 9 K/L 1. Kementerian Keuangan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melakukan pendampingan dan monitoring pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai bagian dari TKDD. Tahun Anggaran 2020. Total Realisasi penyaluran DAK Fisik dan DAK Non Fisik adalah Rp4.510,88 Milyar atau 96,03%. Gambaran atas penyaluran DAK Fisik dan DAK Non Fisik TA 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut: Tabel 8. Rekap Program/Kegiatan Bidang DAK Fisik dan DAK Non Fisik Percepatan Pencegahan Stunting pada Kemenkeu TA 2020 Jumlah Realisasi Jenis DAK Pagu % Kab/Kota (Penyaluran) DAK Fisik 461 1.995.716.327.000 1.807.200.571.100 90,55 DAK Non Fisik 259 2.701.595.770.000 2.703.681.325.000 100,08 Total 4.697.312.097.000 4.510.881.896.100 96,03% Sumber: Surat S-35/PK/2021, DJPK-Kemenkeu atas Data Laporan Tahunan DAK Kab/Kota 2020 dan Berita Acara Pemeriksaan BPK (Diolah) Penjelasan atas realisasi penyaluran DAK Fisik dan DAK Non Fisik yang mendukung Program INEY TA 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. DAK Fisik Tematik Pencegahan Stunting DAK Fisik berdasarkan PMK Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi terdiri atas DAK Fisik untuk Bidang Kesehatan, Bidang Air Minum dan Bidang Sanitasi. Hal ini selaras dengan perubahan pagu DAK sesuai dengan Perpres 72 Tahun 2020. Total Realisasi DAK Fisik adalah Rp 1.807.200.571.100, - atau 90,55%. Penjelasan lebih rinci atas DAK Fisik ini sudah dijelaskan pada bab sebelumnya. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 24 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 2. DAK Non Fisik Dana Alokasi Khusus Nonfisik terdiri dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dan Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOPAUD. Total Realisasi penyaluran untuk DAK Non Fisik terkait stunting adalah Rp2.703.681.325.000,- atau hampir sebesar 100,08%. Penjelasan atas penyaluran DAK Non Fisik TA 2020 sudah dijelaskan pada BAB sebelumnya. 2. Kemensetneg- Sekretariat Wakil Presiden Pelaksanaan hibah Bank Dunia/World Bank (WB) untuk kegiatan percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) Tahun Anggaran 2020 dianggarkan dalam DIPA Sekretariat Wakil Presiden sebesar Rp50.795.640.000,00. Dalam masa pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia tahun 2020, terdapat penyesuaian kegiatan dan pengurangan pagu anggaran hibah GFF pada DIPA Sekretariat Wakil Presiden dari semula Rp50.795.640.000,00 menjadi Rp39.544.290.000,00. Pengurangan pagu didasarkan pada keadaan pandemi COVID-19 di Indonesia sehingga dilakukan perubahan kegiatan yang sebelumnya bersifat pertemuan/workshop dan pelatihan secara langsung menjadi online. Sedangkan realisasi atas pelaksanaan kegiatan program stunting Tahun 2020 pada Sekretariat Wakil Presiden sebesar Rp30.178.063.027,00 atau 76,31%. Lebih lengkap ada dalam tabel 9 sebagai berikut: Tabel 9. Program/Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting pada Kemensetneg Anggaran setelah Kode Program/Kegiatan/Output Anggaran Semula Realisasi % Revisi C Jenis Intervensi: Pendampingan, Koordinasi dan Dukungan Teknis 007.04 Sekretariat Wakil Presiden 007.04.06 Pelaksanaan Dukungan Kebijakan Kepada Presiden dan Wakil Presiden 1196 Pelaksanaan Dukungan 50,795,640,000 39,544,290,000 30,178,063,027 76.31 Kebijakan Wakil Presiden Bidang Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Bencana 007 Hasil Analisis 50,795,640,000 39,544,290,000 30,178,063,027 76.31 Kebijakan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan dalam pelaksanaan strategi percepatan pencegahan Stunting TOTAL 50,795,640,000 39,544,290,000 30,178,063,027 76.31 Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 25 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Penjelasan atas realisasi pagu program/kegiatan/output yang mendukung Program INEY, sebagai berikut: 1. Output pada Program dan Kegiatan di atas merupakan output yang sama dengan Tahun 2019 terkait peningkatan kapasitas koordinasi, monitoring dan kelembagaan pencegahan stunting di Sekretariat Wakil Presiden yang dialokasikan melalui mekanisme revisi DIPA 2020. Program ini merupakan program 1196 Pelaksanaan Dukungan Kebijakan Wakil Presiden Bidang Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Bencana, meliputi kegiatan 007 hasil analisis pelaksanaan kebijakan percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) tumbuh kembang anak. 2. Total Pagu anggaran TA 2020 untuk output kegiatan hasil analisis pelaksanaan kebijakan percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) tumbuh kembang anak sebesar Rp50.795.640.000,00, dan kemudian mengalami revisi akibat Covid-19 menjadi Rp39.544.290.000,00 dan realisasi pelaksanaan sebesar Rp30.178.063.027,00 atau terserap 76,31%. 3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pada Tahun 2020 dalam rangka mendukung dan melanjutkan pencapaian program percepatan pencegahan stunting, Kemendikbud melakukan serangkaian kegiatan yang didanai dari APBN termasuk dalam intervensi sensitive dan pendampingan, koordinasi dan dukungan teknis. Realisasi anggaran belanja Kemendikbud dalam rangka pencapaian indikator Program INEY adalah sebesar Rp24.831.728.356 dari Pagu sebesar Rp24.960.902.000. Lebih lanjut dapat digambarkan dalam tabel 10 sebagai berikut (Tabel di halaman berikutnya) Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 26 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Tabel 10. Program/Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting pada Kemendikbud Program/Kegiatan/Output/Akun Nilai Pagu dan Realisasi % Pagu Realisasi Jenis Intervensi Gizi Sensitif 023 03 Program Pendidikan PAUD, Dasar dan 06 Menengah 4272 Penyediaan Layanan PAUD 006 Lembaga PAUD Menyelenggarakan Pendekatan Holistik 18.605.033.000 18.511.810.274 99,50 Integratif Pendampingan, Koordinasi, dan Dukungan Teknis 023 16 Program Guru dan Tenaga Kependidikan 13 5636 Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan 005 Perencanaan Assesmen Guru 2.354.385.000 2.335.703.645 99,21 dan Tenaga Kependidikan 970 Layanan Dukungan 4.001.484.000 3.984.214.437 99,57 Manajemen Satker TOTAL 24.960.902.000 24.831.728.356 99,48 Penjelasan atas realisasi pagu program/kegiatan/output yang mendukung Program INEY di Kemendikbud TA 2020 dijelaskan sebagai berikut. 1. Program dan kegiatan diatas yang merupakan bagian intervensi sensitif yaitu Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah yang terkait stunting terdiri satu kegiatan yakni Penyediaan Layanan PAUD. Kegiatan Penyediaan Layanan PAUD memiliki satu output kegiatan yakni lembaga PAUD yang menyelenggarakan holistik integratif. Kegiatan ini di tagging pada kegiatan stunting dengan pertimbangan terdapat kegiatan pemberian makanan tambahan ke 1.000 lembaga satuan PAUD (taman Kanak-Kanak, kelompok Bermain, dan tempat penitipan anak). Sedangkan untuk bagian Pendampingan, Koordinasi, dan Dukungan Teknis yaitu Program Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan dengan kegiatan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki dua output kegiatan yakni Perencanaan Assesmen Guru dan Tenaga Kependidikan serta Layanan Dukungan Manajemen Satker. 2. Total realisasi penyerapan output kegiatan pada Kemendikbud adalah Rp24.831.728.356 atau 99,48%. Dari ketiga output kegiatan tersebut, semuanya memiliki penyerapan alokasi anggaran lebih dari 95%, pada bagian intervensi gizi sensitif yakni output Lembaga PAUD yang menyelenggarakan holistik integratif merupakan kegiatan dengan penyerapan alokasi sebesar Rp18.511.810.274 atau 99,50% dari pagu. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 27 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Sedangkan untuk bagian pendampingan, koordinasi, dan dukungan teknis masing-masing dua output kegiatan yakni Perencanaan Assesmen Guru dan Tenaga Kependidikan dengan penyerapan alokasi sebesar Rp2.335.703.645 atau 99,21% dari pagu serta Layanan Dukungan Manajemen Satker dengan penyerapan alokasi sebesar Rp3.984.214.437 atau 99,57% dari pagu. 4. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2020, dalam rangka mendukung pencapaian indikator program percepatan pencegahan stunting, Kemendes PDTT telah melakukan serangkaian kegiatan yang didanai dari APBN. Pagu DIPA awal sebesar Rp6.000.000.000 terdiri atas Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan Stunting di Desa sebesar Rp3.500.000.000 dan Dukungan Pengembangan Literasi Desa sebesar Rp 2.500.000.000. Namun adanya Pandemi COVID-19 menyebabkan penyesuaian anggaran Direktorat Pelayanan Sosial Dasar (PSD), termasuk anggaran percepatan pencegahan stunting di desa. Perubahan anggaran yang terjadi menyebabkan anggaran pelaksanaan konvergensi pencegahan stunting di Desa menjadi sebesar Rp1.382.440.000 dengan realisasi anggaran sebesar Rp 1.359.318.264 atau 98,81%. Gambaran lebih jelas ada dalam tabel 11 sebagai berikut. Tabel 11. Program/Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting pada Kemendes PDTT Program/Kegiatan/Output Pagu Semula Pagu Revisi Realisasi % Unit/Eselon 1 : Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Jenis Intervensi (Intervensi Gizi Spesifik/Intervensi Gizi Sensitif/Pendampingan, Koordinasi dan Dukungan Teknis) Program Pembangunan dan 067 03 06 6.000.000.000  1.382.440.000 1.359.318.264  98,33 Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Pelayanan Sosial   5483 6.000.000.000  1.382.440.000 1.359.318.264  98,33 Dasar Pelaksanaan Konvergensi     11 Pencegahan Stunting di 6.000.000.000  1.382.440.000 1.359.318.264  98,33 Desa Pelaksanaan Konvergensi       051 3.500.000.000  1.268.060.000  1.244. 948.864  98,18 Pencegahan Stunting di Desa Dukungan       052 Pengembangan 2.500.000.000  114.380.000  114.369.400   99,99 Literasi Desa Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 28 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Penjelasan atas realisasi pagu program/kegiatan/output yang mendukung Program INEY, sebagai berikut: 1. Program dan kegiatan pada Kemendes PDTT merupakan bagian dari jenis intervensi terkait pendampingan, koordinasi dan dukungan teknis yang ada pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dengan Kegiatan Peningkatan Pelayanan Sosial Dasar (PSD) yang mencakup 2 kegiatan pelaksanaan konvergensi pencegahan stunting di desa dan dukungan pengembangan literasi desa. 2. Kegiatan pelaksanaan konvergensi pencegahan stunting di desa dari anggaran semula Rp3.500.000.000 menjadi Rp1.268.060.000 telah terserap sebesar Rp1.244.948.864 atau 98,18%. Sedangkan kegiatan Dukungan Pengembangan Literasi Desa dari anggaran semula Rp2.500.000.000 menjadi hanya Rp114.380.000 dan terrealisasi sebesar Rp114.369.400 atau 99,99%. 3. Guna mendukung konvergensi stunting di Desa, maka di Kemendes PDTT juga telah menetapkan Permendes No.11 Tahun 2019 mengenai prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dalam rangka membiayai kegiatan yang mendukung program pencegahan stunting sebagai salah satu prioritas dan menjadi bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan, gizi kronis, pelayanan publik serta mendukung pendanaan pelatihan bagi guru PAUD di Desa. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 29 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 5. Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020, dalam rangka mendukung pencapaian indikator program percepatan pencegahan stunting, Kemendagri telah melakukan serangkaian kegiatan yang didanai dari program Hibah Investing In Nutrition and Early Years (INEY) dan DIPA APBN. Realisasi anggaran belanja Kemendagri dalam rangka pencapaian indikator Program INEY tersebut adalah Rp.23.502.334.590 atau 98,72% dari pagu senilai Rp.23.805.898.000 yang terdiri dari kegiatan sebagai berikut: Tabel 12. Program/Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting pada Kemendagri Unit/ Program/ Kegiatan Pagu Realisasi (Netto) % Eselon 1 Jenis Intervensi Pendampingan, Koordinasi dan Dukungan Teknis 0100606 Program Bina Pembangunan Daerah 1252 Implementasi/Konvergensi Program Penanganan Pencegahan Pelayanan Stunting - INEY 051 Assistensi dan 23.477.484.000 23.195.957.747 98,80 Supervisi Kab/ Kota Dalam Implementasi Konvergensi Program Pencegahan Stunting A Assistensi dan 21.989.973.000 21.738.912.704 Supervisi Kab/ Kota Dalam Implementasi Konvergensi B Dukungan 1.487.511.000 1.457.045.043 Operasional Kesekretariatan 0100810 Program Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1269 Pembinaan Administrasi Pencatatan Sipil 6 Akta Kelahiran 328.414.000 306.376.843 93,29 yang diterbitkan TOTAL 23.805.898.000 23.502.334.590 98,72 Keterangan: : Laporan CaLK Kemendagri dan Berita Acara Pemeriksaan BPK 2020 (Diolah) Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 30 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Penjelasan atas realisasi program/kegiatan/output yang mendukung Program INEY dijelaskan sebagai berikut: 1. Secara umum peran Kemendagri lebih banyak pada pendampingan, koordinasi dan dukungan teknis. Ada dua program terkait dengan Program Percepatan Pencegahan Stunting yakni satu program yang dibiayai dari hibah INEY berupa Program implementasi/konvergensi program penanganan pencegahan stunting (INEY) dan Program Pembinaan Administrasi Pencatatan Sipil. 2. Dari Program Implementasi/Konvergensi Program Penanganan Pencegahan Stunting (INEY) dan Program Pembinaan Administrasi Pencatatan Sipil, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK telah terrealisasi sebesar Rp23.502.334.590 atau 98,72% dari pagu setelah diperiksa sebesar Rp23.805.898.000. Jumlah realisasi tersebut terdiri atas realisasi Program Implementasi/Konvergensi Program Penanganan Pencegahan Stunting (INEY) sebesar Rp23.195.957.747 atau 98,72% dan Program Pembinaan Administrasi Pencatatan Sipil sebesar Rp306.376.843 atau 93,29%. 3. Intervensi peningkatan kinerja kabupaten/kota dalam implementasi/ konvergensi program penanganan pencegahan stunting (INEY) dilaksanakan di 34 provinsi dan mencakup target 260 kabupaten/kota prioritas penanganan stunting. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam intervensi peningkatan kinerja kabupaten/kota tersebut diantaranya adalah; a). Rapat koordinasi lintas K/L dan daerah (bahasan terkait dengan petunjuk teknis, penilaian kinerja melalui web monitoring, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelatihan aksi konvergensi dan pendampingan). b). Kegiatan peningkatan kinerja kabupaten/kota (INEY) meliputi kegiatan terkait pengadaan jasa konsultan bantuan teknis untuk penguatan kapasitas kabupaten/kota dalam konvergensi intervensi nutrisi prioritas. c). Workshop penguatan kelembagaan, pemantauan, benchmarking dan pembelajaran antar daerah dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi, dan workshop penguatan peran provinsi dalam konvergensi intervensi gizi dalam pencegahan stunting. 4. Nilai realisasi pagu yang digunakan merupakan realisasi belanja netto seluruh kegiatan peningkatan kinerja kabupaten/kota dalam implementasi/konvergensi program penanganan pencegahan stunting (INEY), karena seluruh output kegiatannya terkait dengan percepatan pencegahan stunting dan hanya pada sub direktorat kesehatan. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 31 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 5. Kegiatan Peningkatan kinerja kab/kota dalam implementasi/konvergensi Program Penanganan Pencegahan Stunting (INEY) merupakan kegiatan yang terkait langsung dengan pencapaian DLI yaitu Increased Predictability and Result-Orientation of Fiscal Transfers that Support Convergence atau konsep penilaian kinerja daerah dalam melaksanakan konvergensi program pencegahan stunting. 6. Penilaian Kinerja yang seharusnya telah dilaksanakan pada bulan Juni s.d. Juli Tahun 2020 dan dipublikasi pada bulan Agustus Tahun 2020, namun dikarenakan pandemi Corona Virus Diseases – 19 (Covid-19) pemerintah daerah diberi toleransi pelaksanaan pada bulan September sampai dengan Oktober Tahun 2020 serta telah di publikasi melalui web monitoring aksibangda.kemendagri@gmail.com pada bulan Desember Tahun 2020 dan 34 provinsi telah melaksanakan penilaian kinerja. Penilaian kinerja dilakukan secara online dan offline dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sangat ketat. Penilaian kinerja dilakukan dengan ruang lingkup periode tahun pertama yaitu 142 dari 160 Kabupaten/Kota (88,75%) telah melaksanakan aksi 1 s.d. 4 Tahun 2019 dan periode tahun kedua aksi yang terdiri dari aksi 5 sampai dengan 8 lokus Tahun 2019 sebanyak 133 dari 160 kabupaten/Kota (83,12%) dan aksi 1 s.d. 4 lokus Tahun 2020 sebanyak 248 dari 260 kabupaten/Kota (95,38%). 7. Target akta kelahiran TA 2020 adalah sebanyak 200.000 akta kelahiran dengan capaian realisasi juga 200.000 akta kelahiran atau terrealisasi 100%. Sampai Tahun 2020 sebanyak 74.436.054 akta kelahiran telah diterbitkan. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 32 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 6. Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2020, Program Stunting di Bappenas terbagi menjadi 2 kegiatan yaitu Komponen 640 Koordinasi Strategis Gerakan dan Percepatan Perbaikan Gizi dan Komponen 643 Hibah Investing in Nutrition and Early Years Projects (INEY). Adapun penyerapan 2 kegiatan tersebut adalah sebagai berikut: Tabel 13. Program/Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting pada Kementerian PPN/Bappenas No Program/Kegiatan/Output Pagu Realisasi % 0550106 Program Perencanaan Pembangunan Nasional 293 Perencanaan Pembangunan Terkait Lingkup Kesehatan dan Gizi Masyarakat 608 Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Komp. 640 Koordinasi Strategis Gerakan 731.594.000 685.236.500 93,66% dan Percepatan Perbaikan Gizi D. Hibah Investing in Nutrition and 14.300.000.000 5.594.188.736 39,12% Early Years Project (INEY) Total 15.031.594.000 6.279.425.236 41,77% Beberapa capaian utama kegiatan antara lain: (a) harmonisasi rancangan Perpres Percepatan Pencegahan Stunting; (b) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD-PG di tingkat daerah (regional barat dan regional timur); (c) pengembangan dashboard monitoring dan evaluasi program percepatan pencegahan stunting; (d) penyusunan ringkasa output K/L TA 2020 yang mendukung percepatan pencegahan stunting; (e) pengembangan sistem penandaan tematik stunting pada KRISNA; (f) penyusunan kriteria praktik baik program percepatan pencegahan stunting; (g) bimbingan teknis pelaksanaan aksi konvergensi di Kabupaten/Kota; (h) pengelolaan media sosial; (i) penyusunan reviu pelaksanaan DAK stunting TA 2019; (j) pertemuan pelaporan aksi konvergensi untuk pencairan Dana Desa; (k) reviu kinerja anggaran dan pembangunan semester 1 program percepatan pencegahan stunting; (l) penyusunan ringkasan kebijakan dampak pandemi terhadap status gizi Balita di Indonesia; Scalling Up Nutrition Annual Meeting Tahun 2020. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 33 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Penyerapan anggaran bersumber dari Hibah INEY di bawah 50 persen karena No Objection Letter (NOL) atas Annual Work Plan Budget (AWPB) dari Bank Dunia terbit pada bulan Maret 2020. Pada bulan Maret 2020, terkait pandemi COVID-19 berlaku kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga kegiatan yang bersifat pertemuan langsung dan perjalanan dinas ke luar kota tidak dapat dilaksanakan. Izin kegiatan yang bersifat daring dan luring serta perjalanan dinas ke luar kota baru keluar pada bulan September. Sedangkan penjelasan atas realisasi program/kegiatan/output yang mendukung Program INEY, sebagai berikut. 1. Program dan kegiatan diatas merupakan bagian dari intervensi terkait pendampingan, koordinasi dan dukungan teknis. Ada dua program yang berhubungan dengan upaya percepatan pencegahan stunting yaitu program perencanaan pembangunan nasional dengan kegiatan mencakup perencanaan pembangunan terkait lingkup kesehatan dan gizi masyarakat. Kegiatan ini sudah masuk dalam perencanaan dan penganggaran yang dilakukan setiap tahun sesuai dengan penugasan Bappenas sebagai Ketua Tim Teknis (Peraturan Presiden/Perpres Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi). Kegiatan dilakukan melalui kegiatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan melalui komponen 640 yaitu koordinasi strategis gerakan dan percepatan perbaikan gizi dengan pagu sebesar Rp731.594.000 dan realisasi sebesar Rp685.236.500 atau 93,66% dari pagu. 2. Melanjutkan dari tahun sebelumnya, menjadi bagian dari kebijakan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan juga terdapat kegiatan yang mencakup pelaksanaan Hibah INEY dengan pagu sebesar Rp14.300.000.000 dan realisasi sebesar Rp5.594.188.736 atau terserap 39,12% dari pagu. Sesuai dengan Grant Agreement Hibah Nomor TFOA7565, Bappenas menjadi salah satu implementing agency (IA). 3. Realisasi belanja pada komponen 640 Koordinasi Strategis Germas PPG, memiliki sumber dana yang berasal dari Rupiah Murni (RM) dan merupakan salah satu komponen pada output 608, sehingga data realisasi yang dapat disajikan diperoleh dari aplikasi SAS. Atas hal itu realisasi belanja atas kegiatan Koordinasi Strategis Germas PPG yang terkait dengan Program INEY disajikan dalam angka bruto mengingat aplikasi SAS hanya menyediakan angka bruto. Sementara itu, apabila menggunakan data E-Rekon, realisasi belanja yang disajikan pada aplikasi E-Rekon hanya pada level ouput sedangkan pada ouput 608, tidak seluruhnya komponennya terkait dengan kegiatan pencegahan stunting. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 34 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 4. Realisasi belanja pada Dana Hibah INEY memiliki sumber dana yang berasal dari hibah dan seluruh penggunaannya terkait dengan pencegahan stunting, sehingga realisasi belanja yang disajikan dapat menggunakan data E-Rekon dan menyajikan nilai belanja netto. 7. Kementerian Kesehatan Pada Tahun 2020, melanjutkan program tahun sebelumnya dalam rangka pencapaian indikator percepatan pencegahan stunting. Kemenkes telah melakukan serangkaian kegiatan yang didanai dari APBN. Akibat dari situasi dan upaya pencegahan dampak Covid-19 dan upaya terkait stunting pada Kemenkes terjadi kenaikan pagu sangat signifikan sebesar 171,32% dari pagu awal Rp29.735.542.104.000 menjadi Rp50.942.836.701.000. Sedangkan realisasi anggaran belanja Kemenkes dalam rangka pencapaian indikator Program INEY adalah Rp50.691.519.869.127 atau 99,51% dari pagu revisi senilai Rp50.942.836.701.000 yang terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut: (Tabel di halaman selanjutnya) Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 35 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Tabel 14. Program/Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting pada Kemenkes 36 Alokasi dan Realisasi Program Percepatan Pencegahan Stunting Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian Kesehatan 31 Desember 2020 Eselon Program Kegiatan Output Pagu Awal Dipa Pagu Akhir Dipa Realisasi % I 02403 06 Program Pembinaan 2080 Pembinaan Gizi 001 Penyediaan 243,216,540,000 185,583,940,000 183,821,356,844 99.05 Kesehatan Masyarakat Makanan Masyarakat Tambahan bagi Ibu Hamil Kurang Energi Kronis (KEK) 02403 06 Program Pembinaan 2080 Pembinaan Gizi 002 Penyediaan 257,414,660,000 212,757,300,000 207,855,617,608 97.70 Kesehatan Masyarakat Makanan Masyarakat Tambahan bagi Balita Kurus 02403 06 Program Pembinaan 2080 Pembinaan Gizi 003 Penguatan 20,650,000,000 2,076,589,000 1,924,550,368 92.68 Kesehatan Masyarakat Intervensi Masyarakat Suplementasi Gizi pada Ibu Hamil dan Balita 02403 06 Program Pembinaan 2080 Pembinaan Gizi 005 Pembinaan 18,177,443,000 12,669,094,000 11,197,701,638 88.39 Kesehatan Masyarakat dalam Masyarakat Peningkatan Status Gizi Masyarakat 02403 06 Program Pembinaan 2080 Pembinaan Gizi 006 Suplementasi 25,000,000,000 4,514,000,000 4,419,859,136 97.91 Kesehatan Masyarakat Gizi Mikro Masyarakat 02403 06 Program Pembinaan 2080 Pembinaan Gizi 007 Pembinaan 25,500,000,000 1,339,476,000 1,100,903,600 82.19 Kesehatan Masyarakat dalam Masyarakat Peningkatan Pengetahuan Gizi Masyarakat 02403 06 Program Pembinaan 2080 Pembinaan Gizi 504 Peningkatan 59,400,000,000 19,311,189,000 17,802,951,741 92.19 Kesehatan Masyarakat Surveilans Gizi Masyarakat Alokasi dan Realisasi Program Percepatan Pencegahan Stunting Kementerian Kesehatan 31 Desember 2020 Eselon Program Kegiatan Output Pagu Awal Dipa Pagu Akhir Dipa Realisasi % I 02403 06 Program Pembinaan 5832 Pembinaan 001 Pembinaan 53,103,360,000 14,028,673,000 13,015,296,245 92.78 Kesehatan Kesehatan Dalam Persalinan Masyarakat Keluarga di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 02403 06 Program Pembinaan 5832 Pembinaan 002 Pembinaan 21,538,189,000 8,858,262,000 8,167,015,700 92.20 Kesehatan Kesehatan Dalam Masyarakat Keluarga Peningkatan Pelayanan Kunjungan Neonatal Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Pertama 02403 06 Program Pembinaan 5832 Pembinaan 004 Pembinaan 41,508,859,000 4,139,695,000 3,884,434,950 93.83 Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kesehatan Kesehatan dalam Masyarakat Keluarga Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah 02403 06 Program Pembinaan 5832 Pembinaan 008 Peningkatan 60,783,928,000 32,234,216,000 31,866,668,462 98.86 Kesehatan Kesehatan Kapasitas Masyarakat Keluarga SDM Dalam Pemanfaatan Buku KIA Untuk Mendukung Kerjasama Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Selatan-Selatan Dan Triangular (KSST) 02403 06 Program Pembinaan 5832 Pembinaan 016 Pembinaan 4,839,930,000 247,735,000 247,414,843 99.87 Kesehatan Kesehatan Pelayanan Masyarakat Keluarga Kesehatan Ibu Dan Anak Untuk Papua Dan Papua Barat 02405 08 Program 2058 Pembinaan 006 Layanan 49,739,862,000 20,870,568,000 17,697,685,570 84.80 37 Pencegahan dan Surveilans, Imunisasi Pengendalian Imunisasi, Penyakit Karantina dan Kesehatan Matra Alokasi dan Realisasi Program Percepatan Pencegahan Stunting Kementerian Kesehatan 31 Desember 2020 38 Eselon Program Kegiatan Output Pagu Awal Dipa Pagu Akhir Dipa Realisasi % I Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 02405 08 Program 2058 Pembinaan 010 Layanan 4,538,814,000 926,937,000 657,596,000 70.94 Pencegahan dan Surveilans, Imunisasi di Pengendalian Imunisasi, Papua dan Penyakit Karantina dan Papua Kesehatan Matra Barat 02405 08 Program 2059 Pengendalian 005 Layanan Capaian 32,222,435,000 94,077,232,000 87,160,311,508 92.65 Pencegahan dan Penyakit Eliminasi Malaria Pengendalian Bersumber Penyakit Binatang 02405 08 Program 2059 Pengendalian 008 Layanan 65,462,886,000 18,548,577,000 17,102,982,069 92.21 Pencegahan dan Penyakit Pengendalian Pengendalian Bersumber Penyakit Penyakit Binatang Filariasis dan Kecacingan 02405 08 Program 2059 Pengendalian 011 Intervensi 6,260,625,000 610,409,000 117,282,000 19.21 Pencegahan dan Penyakit Percepatan Pengendalian Bersumber Eliminasi Malaria Penyakit Binatang Papua dan Papua Barat 02405 08 Program 2059 Pengendalian 013 Layanan 8,660,015,000 1,649,749,000 1,569,369,400 95.13 Pencegahan dan Penyakit pencegahan dan Pengendalian Bersumber pengendalian Penyakit Binatang filariasis di Papua dan Papua Barat 02405 08 Program 2060 Pengendalian 506 Layanan 767,560,000 280,400,000 265,250,600 94.60 Pencegahan dan Penyakit Menular Pencegahan dan Pengendalian Langsung Pengendalian Penyakit Penyakit Penyakit ISP 02407 09 Program 2065 Peningkatan 508 Paket 2,514,931,000 1,257,370,000 1,257,368,842 100.00 Kefarmasian dan Ketersediaan Penyediaan Obat Alat Kesehatan Obat Publik dan Perbekalan dan Perbekalan Kesehatan Kesehatan Program Kesehatan Ibu dan Anak Alokasi dan Realisasi Program Percepatan Pencegahan Stunting Kementerian Kesehatan 31 Desember 2020 Eselon Program Kegiatan Output Pagu Awal Dipa Pagu Akhir Dipa Realisasi % I 02407 09 Program 2065 Peningkatan 509 Paket 90,591,934,000 66,561,083,000 56,048,204,340 84.21 Kefarmasian dan Ketersediaan Penyediaan Obat Alat Kesehatan Obat Publik dan Perbekalan dan Perbekalan Kesehatan Kesehatan Program Penyakit Tropis Terabaikan 02407 09 Program 2065 Peningkatan 516 Paket 978,321,951,000 894,026,311,000 894,026,310,749 100.00 Kefarmasian dan Ketersediaan Obat Penyediaan Alat Publik dan Vaksin Imunisasi Kesehatan Perbekalan Rutin Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Kesehatan Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 02407 09 Program 2065 Peningkatan 519 Paket 98,769,715,000 158,490,060,000 158,490,059,310 100.00 Kefarmasian dan Ketersediaan Obat Penyediaan Obat Alat Publik dan Gizi Kesehatan Perbekalan Kesehatan I. Jenis Intervensi (Intervensi Gizi Spesifik) 2,168,983,637,000 1,755,058,865,000 1,719,696,191,523 97.99 02401 11 Program Penguatan 5610 Pengembangan 501 Cakupan 26,716,800,000,000 48,786,800,000,000 48,624,944,886,000 99.67 Pelaksanaan Pembiayaan Penduduk yang Jaminan Kesehatan Kesehatan dan menjadi peserta Nasional JKN/KIS penerima bantuan iuran (PBI) melalui Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 JKN/KIS 02403 06 Program Pembinaan 5833 Promosi 002 Kampanye Hidup 35,854,105,000 91,830,179,000 91,176,669,711 99.29 Kesehatan Kesehatan dan Sehat melalui Masyarakat Pemberdayaan Berbagai Masyarakat Media 02403 06 Program Pembinaan 5833 Promosi 004 Pelaksanaan 44,784,638,000 8,129,098,000 8,078,941,915 99.38 Kesehatan Kesehatan dan Strategi Promosi Masyarakat Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat dalam mendukung Program 39 Kesehatan 02403 06 Program Pembinaan 5834 Penyehatan 504 Pengawasan 51,393,361,000 21,687,567,000 21,266,868,982 98.06 Kesehatan Lingkungan terhadap Sarana Masyarakat Air Minum Alokasi dan Realisasi Program Percepatan Pencegahan Stunting Kementerian Kesehatan 31 Desember 2020 Eselon Program Kegiatan Output Pagu Awal Dipa Pagu Akhir Dipa Realisasi % 40 I 02403 06 Program Pembinaan 5834 Penyehatan 505 Pembinaan 47,220,823,000 38,356,316,000 37,851,064,022 98.68 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kesehatan Lingkungan Pelaksanaan Masyarakat Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 02403 06 Program Pembinaan 5834 Penyehatan 508 Pengawasan 1,059,683,000 131,899,000 99,537,000 75.46 Kesehatan Lingkungan Sanitasi dalam Masyarakat Rangka Pelaksanaan Asian Games II. Jenis Intervensi (Intervensi Gizi Sensitif) 26,897,112,610,000 48,946,935,059,000 48,783,417,967,630 99.67 02401 01 Program Dukungan 2038 Pengelolaan Data 963 Layanan Data 64,210,281,000 42,359,098,000 40,197,022,176 94.90 Manajemen dan dan Informasi dan Informasi Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kesehatan 02403 06 Program Pembinaan 5833 Promosi 009 Kabupaten/Kota 27,475,437,000 12,371,465,000 12,154,655,307 98.25 Kesehatan Kesehatan dan Melaksanakan Masyarakat Pemberdayaan Pembinaan Masyarakat Posyandu Aktif 02404 07 Program Pembinaan 2087 Pembinaan Upaya 515 Pembinaan 10,464,558,000 1,995,403,000 1,886,869,100 94.56 Pelayanan Kesehatan Pelayanan Kesehatan Dasar Kesehatan Begerak (PKB) 02404 07 Program Pembinaan 2087 Pembinaan Upaya 516 Pembinaan 8,608,618,000 3,325,533,000 2,613,534,160 78.59 Pelayanan Kesehatan dalam Kesehatan Dasar pelaksanaan intervensi PIS-PK 02411 04 Program Penelitian 2069 Penelitian dan 506 Hasil 47,300,000,000 6,055,707,000 4,557,886,278 75.27 dan Pengembangan Pengembangan Penelitian dan Kesehatan Biomedis dan Pengembangan Teknologi Dasar Biomedis dan Kesehatan Gizi Masyarakat pada Riset Kesehatan Nasional Alokasi dan Realisasi Program Percepatan Pencegahan Stunting Kementerian Kesehatan 31 Desember 2020 Eselon Program Kegiatan Output Pagu Awal Dipa Pagu Akhir Dipa Realisasi % I 02411 04 Program Penelitian 2070 Penelitian dan 053 Hasil 20,966,286,000 6,153,655,000 5,955,828,546 96.79 dan Pengembangan Pengembangan penelitian dan Kesehatan Teknologi pengembangan Intervensi di Bidang Upaya Kesehatan Kesehatan Masyarakat Masyarakat 02411 04 Program Penelitian 2070 Penelitian dan 501 Hasil Riset Status 37,349,692,000 24,303,993,000 22,691,716,433 93.37 dan Pengembangan Pengembangan Kesehatan Kesehatan Teknologi Masyarakat pada Intervensi Riset Kesehatan Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Kesehatan Nasional Wilayah Masyarakat II Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 02411 04 Program Penelitian 2070 Penelitian dan 506 Hasil Riset Status 22,729,848,000 4,805,050,000 2,815,203,055 58.59 dan Pengembangan Pengembangan Kesehatan Kesehatan Teknologi Masyarakat Pada Intervensi Riset Kesehatan Kesehatan Nasional Wilayah Masyarakat V 02411 04 Program Penelitian 2070 Penelitian dan 507 Riset Evaluasi 21,000,000,000 3,582,800,000 3,582,455,102 99.99 dan Pengembangan Pengembangan Intervensi Kesehatan Teknologi Kesehatan Intervensi Prioritas di Kesehatan Bidang Upaya Masyarakat Kesehatan Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Masyarakat 02411 04 Program Penelitian 2071 Penelitian dan 503 Hasil Riset Status 37,957,374,000 16,429,769,000 11,108,778,453 67.61 dan Pengembangan Pengembangan Kesehatan Kesehatan Teknologi Terapan Masyarakat pada Kesehatan dan Riset Kesehatan Epidemiologi Nasional Wilayah Klinik I 02411 04 Program Penelitian 2071 Penelitian dan 504 Hasil Riset Status 19,985,261,000 4,839,083,000 2,489,213,572 51.44 dan Pengembangan Pengembangan Kesehatan Kesehatan Teknologi Terapan Masyarakat pada Kesehatan dan Riset Kesehatan 41 Epidemiologi Nasional Wilayah Klinik IV Alokasi dan Realisasi Program Percepatan Pencegahan Stunting 42 Kementerian Kesehatan 31 Desember 2020 Eselon Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Program Kegiatan Output Pagu Awal Dipa Pagu Akhir Dipa Realisasi % I 02411 04 Program Penelitian 2072 Penelitian dan 053 Hasil 10,208,348,000 986,978,000 942,340,700 95.48 dan Pengembangan Pengembangan Penelitian dan Kesehatan Humaniora Pengembangan Kebijakan di Bidang Kesehatan Humaniora dan dan Manajemen Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat 02411 04 Program Penelitian 2072 Penelitian dan 503 Hasil Riset Status 44,515,816,000 10,731,335,000 8,148,830,401 75.93 dan Pengembangan Pengembangan Kesehatan Kesehatan Humaniora Masyarakat pada Kebijakan Riset Kesehatan Kesehatan Nasional Wilayah dan III Pemberdayaan Masyarakat 02412 10 Program 2076 Pendidikan dan 501 Pelatihan 160,409,963,000 32,103,820,000 30,266,365,604 94.28 Pengembangan Pelatihan Aparatur Sumber Daya dan Pemberdayaan Manusia Sumber Daya Kesehatan Manusia Kesehatan (PPSDMK) 02412 10 Program 2076 Pendidikan dan 505 Pelatihan 37,908,789,000 10,771,102,000 10,537,389,191 97.83 Pengembangan dan Pelatihan Aparatur Strategis Sumber Pemberdayaan Daya Manusia Sumber Daya Kesehatan Manusia Kesehatan (PPSDMK) 02412 10 Program 2078 Perencanaan dan 603 Penugasan 50,457,300,000 26,274,731,000 13,276,838,328 50.53 Pengembangan Pendayagunaan Khusus Tenaga dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kesehatan Sumber Daya Secara Tim Manusia Kesehatan (PPSDMK) Alokasi dan Realisasi Program Percepatan Pencegahan Stunting Kementerian Kesehatan 31 Desember 2020 Eselon Program Kegiatan Output Pagu Awal Dipa Pagu Akhir Dipa Realisasi % I 02412 10 Program 2078 Perencanaan dan 604 Penugasan 4,677,688,000 385,873,000 73,719,285 19.10 Pengembangan Pendayagunaan Khusus Tenaga dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kesehatan di Sumber Daya Papua dan Manusia Papua Barat Kesehatan (PPSDMK) 02412 10 Program 2078 Perencanaan dan 607 Penugasan 43,220,598,000 33,367,382,000 15,107,064,283 45.27 Pengembangan Pendayagunaan Khusus Tenaga Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kesehatan Sumber Daya Secara Individu Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Manusia Kesehatan (PPSDMK) III. Jenis Intervensi (Pendampingan, Koordinasi dan Dukungan Teknis) 669,445,857,000 240,842,777,000 188,405,709,974 78.23 Jumlah (I + II + III) 29,735,542,104,000 50,942,836,701,000 50,691,519,869,127 99.51 Keterangan: : CaLK Stunting Kemenkes LKKL 2020 dan BA Pemeriksaan BPK (diolah) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 43 Pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan paket kebijakan dan regulasi terkait dengan intervensi gizi spesifik maupun intervensi gizi sensitif, yang potensial untuk menurunkan stunting. Intervensi program gizi spesifik dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) melalui Gerakan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Berikut ini adalah identifikasi beberapa program gizi spesifik yang telah dilakukan oleh pemerintah: 1. Program terkait Intervensi dengan sasaran Ibu hamil, yang dilakukan melalui beberapa program/kegiatan berikut: a. Pemberian makanan tambahan pada ibu hamil untuk mengatasi kekurangan energi dan protein kronis • Program untuk mengatasi kekurangan zat besi dan asam folat b. Program untuk mengatasi kekurangan iodium 10 xiv 100 kabupaten/kota prioritas untuk intervensi anak kerdil (Stunting) c. Pemberian obat cacing untuk menanggulangi kecacingan pada ibu hamil d. Program untuk melindungi ibu hamil dari Malaria. Jenis kegiatan yang telah dan dapat dilakukan oleh pemerintah baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal meliputi pemberian suplementasi besi folat minimal 90 tablet, memberikan dukungan kepada ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali, memberikan imunisasi Tetanus Toksoid (TT), pemberian makanan tambahan pada ibu hamil, melakukan upaya untuk penanggulangan cacingan pada ibu hamil, dan memberikan kelambu serta pengobatan bagi ibu hamil yang positif malaria. 2. Program yang menyasar ibu menyusui dan anak Usia 0-6 bulan termasuk diantaranya mendorong IMD/Inisiasi Menyusui Dini melalui pemberian ASI jolong/colostrum dan memastikan edukasi kepada ibu untuk terus memberikan ASI eksklusif kepada anak balitanya. Kegiatan terkait termasuk memberikan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan, Inisiasi Menyusui Dini (IMD), promosi menyusui ASI eksklusif (konseling individu dan kelompok), imunisasi dasar, pantau tumbuh kembang secara rutin setiap bulan, dan penanganan bayi sakit secara tepat. 3. Program Intervensi yang ditujukan dengan sasaran ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan: • mendorong penerusan pemberian ASI hingga usia 23 bulan didampingi oleh pemberian MP-ASI • menyediakan obat cacing • menyediakan suplementasi zink • melakukan fortifikasi zat besi ke dalam makanan • memberikan perlindungan terhadap malaria • memberikan imunisasi lengkap • melakukan pencegahan dan pengobatan diare. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 44 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Selain itu ada beberapa program lainnya adalah Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita Gizi Kurang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui puskesmas dan posyandu. Program terkait meliputi pembinaan Posyandu dan penyuluhan serta penyediaan makanan pendukung gizi untuk balita kurang gizi usia 6-59 bulan berbasis pangan lokal (misalnya melalui Hari Makan Anak/HMA). Anggaran program berasal dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) - Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp. 200.000.000 per tahun per Puskesmas di daerahnya masing masing. Terkait dengan intervensi gizi sensitif yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui K/L terkait beberapa diantaranya adalah kegiatan sebagai berikut: 1. Menyediakan dan memastikan akses pada air bersih melalui program PAMSIMAS (Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi berbasis Masyarakat). Program PAMSIMAS dilakukan lintas K/L termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas/Kementerian PPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPERA), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain pemerintah pusat, PAMSIMAS juga dilakukan dengan kontribusi dari pemerintah daerah serta masyakart melalui pelaksanaan beberapa jenis kegiatan seperti dibawah: • Meningkatkan praktik hidup bersih dan sehat di masyarakat • Meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki akses air minum dan sanitasi yang berkelanjutan di 100 kabupaten/kota prioritas untuk intervensi anak kerdil (stunting) • Meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelembagaan lokal (pemerintah daerah maupun masyarakat) dalam penyelenggaraan layanan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat • Meningkatkan efektifitas dan kesinambungan jangka panjang pembangunan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat. 2. Menyediakan dan Memastikan Akses pada Sanitasi melalui Kebijakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang pelaksanaanya dilakukan oleh Kemenkes bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPERA). Kegiatan ini meliputi gerakan peningkatan gizi/Scaling Up Nutrition (SUN) Movement yang hingga 2015 telah menjangkau 26.417 desa/kelurahan. 3. Menyediakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Kemenkes telah melakukan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Penerima Bantuan Iuran (PBI) berupa pemberian layanan kesehatan kepada Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 45 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 keluarga miskin dan saat ini telah menjangkau sekitar 96 juta individu dari keluarga miskin dan rentan. 4. Menyediakan Jaminan Persalinan Universal (Jampersal) yang dilaksanakan oleh Kemenkes dengan memberikan layanan kesehatan kepada ibu hamil dari keluarga/ rumah tangga miskin yang belum mendapatkan JKN-Penerima Bantuan Iuran/PBI. 5. Memberikan Pendidikan Gizi Masyarakat Program Perbaikan Gizi Masyarakat yang dilaksanakan oleh Kemenkes (melalui Puskesmas dan Posyandu) Kegiatan yang dilakukan berupa: • peningkatan pendidikan gizi. • penanggulangan Kurang Energi Protein. • menurunkan prevalansi anemia, mengatasi kekurangan zinc dan zat besi, mengatasi Ganguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) serta kekurangan Vitamin A • perbaikan keadaan zat gizi lebih. • peningkatan Survailans Gizi. • pemberdayaan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga/Masyarakat. 6. Memberikan edukasi kesehatan seksual dan reproduksi serta Gizi pada Remaja, berupa Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) termasuk pemberian layanan konseling dan peningkatan kemampuan remaja dalam menerapkan Pendidikan dan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS). Penjelasan atas realisasi pagu program/kegiatan/output yang mendukung Program INEY, sebagai berikut: 1. Kementerian Kesehatan merupakan K/L yang memiliki ketiga intervensi baik intervensi spesifik, intervensi sensitif dan intervensi pendampingan, koordinasi dan dukungan teknis. Intervensi spesifik yang menyasar penyebab stunting yang meliputi: a). kecukupan asupan makanan dan gizi; b). pemberian makan, perawatan dan pola asuh; dan c). pengobatan infeksi/penyakit. 2. Beberapa program yang masuk dalam intervensi spesifik; a). Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat, b). Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan, c). Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan. 3. Sedangkan beberapa program yang masuk dalam intervensi sensitif diantaranya; a). Program Penguatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, dan b). Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 46 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 4. Beberapa program lainnya yang masuk dalam intervensi terkait pendampingan, koordinasi dan dukungan teknis diantaranya adalah a). Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis Lainnya Kementerian Kesehatan, b). Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat, c). Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan, d). Program Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, e). Program Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK). 5. Secara Total atas pelaksanaan program terkait stunting di Kementerian Kesehatan dari pagu Rp50.942.836.701 telah terrealisasi sebesar Rp50.691.519.869.127, - atau terserap sebesar 99,51%. Untuk intervensi spesifik, dari total pagu Rp1.755.058.865.000,- telah terealisasi sebesar Rp1.719.696.191.523,- atau terserap sebesar 97,99%. Sedangkan intervensi sensitif dari total pagu Rp48.946.935.059.000,- telah terrealisasi sebesar Rp48.783.417.967.630,- atau terserap sebesar 99,67%. Khusus untuk intervensi pendampingan, koordinasi dan dukungan teknis dari total pagu Rp240.842.777.000,- telah terealisasi sebesar Rp188.405.709.974 atau terserap sebesar 78,23%. 8. Kementerian Sosial Tahun 2020, Kemensos telah melakukan serangkaian yang terkait dengan program percepatan pencegahan stunting yang didanai dari APBN. Realisasi anggaran belanja Kemensos Tahun 2020 dalam rangka pencapaian indikator Program INEY yaitu sebesar Rp52.767.183.600.000 atau 98,38% dari pagu senilai Rp53.634.459.189.480 yang terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai mana dalam tabel 15 sebagai berikut. Tabel 15. Program/Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting pada Kemensos No. Program/Kegiatan/Output Anggaran Realisasi (Bruto) % Jenis Intervensi (Intervensi Gizi Sensitif) 53.634.459.189.480 52.767.183.600.000 98,38% 027 Program Perlindungan dan Jaminan Sosial 0507 2251 Jaminan Sosial Keluarga       001 Bantuan ibu hamil 236.607.250.000 236.607.250.000 100.00%     Bantuan anak usia dini 10.807.090.250.000 10.807.090.250.000 100.00% 5873 Penanganan Fakir Miskin Wilayah       I   KPM Yang Memperoleh A 003 15.574.932.648.120 15.241.505.000.000 97,86% Bantuan Sosial 5874 Penanganan Fakir Miskin Wilayah       II   KPM Yang Memperoleh 002 14.990.034.406.760 14.518.630.500.000 96.86% Bantuan Sosial 5875 Penanganan Fakir Miskin Wilayah       III   KPM Yang Memperoleh 003 12.025.794.634.600 11.963.350.600.000 99.48% Bantuan Sosial TOTAL 53.634.459.189.480 52.767.183.600.000 98,38% Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 47 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Penjelasan atas realisasi pagu program/kegiatan/output yang mendukung Program INEY, sebagai berikut: 1. Kegiatan intervensi yang dilaksanakan oleh Kemensos adalah Intervensi Sensitif. Untuk Intervensi Sensitif dilakukan melalui Program Perlindungan dan Jaminan Sosial yang mencakup kegiatan; a). Jaminan Sosial Keluarga, b). Penanganan Fakir Miskin Wilayah I, c). Penanganan Fakir Miskin Wilayah II, dan d). Penanganan Fakir Miskin III. 2. Program Perlindungan dan Jaminan Sosial memiliki output terbesar dari Output Jaminan Sosial Keluarga dengan output 001 Bantuan ibu hamil dengan realisasi 100% yakni sebesar Rp236.607.250.000 dan Bantuan anak usia dini juga dengan realisasi 100% sebesar Rp10.807.090.250.000. Kegiatan lain dalam Program Perlindungan dan Jaminan Sosial adalah kegiatan; Penanganan Fakir Miskin Wilayah 1, Penanganan Fakir Miskin Wilayah II dan Penanganan Fakir Miskin Wilayah III. Ketiga kegiatan memiliki output yang sama yakni Output KPM yang Memperoleh Bantuan Sosial Pangan. Serapan untuk ketiga kegiatan rata-rata diatas 95%. Output KPM yang Memperoleh Bantuan Sosial Pangan untuk Wilayah I dengan serapan 97,86%, Wilayah II dengan serapan 96,86%, dan Wilayah III dengan serapan 99,48%. 3. Pada Tahun 2020, kegiatan bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dikembangkan menjadi Program Sembako dengan nominal bantuan sebelumnya Rp110.000 menjadi Rp150.000 kemudian pada April 2020 bertambah menjadi Rp200.000 sampai dengan Desember 2020. Begitupun terkait dengan target KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM. Secara kelembagaan dikembangkan “e-warong” di setiap desa dengan komoditas beras dan telor. Kemudian jenis sembako yang disediakan berkembang dari sebelumnya mengandung sumber karbohidrat, sumber protein hewani, berkembang dengan komoditas yang mengandung sumber protein nabati, sumber vitamin dan mineral. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 48 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 9. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020, sebagaimana Tahun 2019 bahwa PforR Program INEY, Kementerian PUPR sebenarnya bukan merupakan kementerian yang bertanggung jawab dalam pencapaian DLI. Namun berdasarkan hasil capaian DLI yaitu “Pada bulan Januari 2019, Bappenas dan Kemenkeu telah mengeluarkan laporan kepada donor terkait dengan anggaran yang telah dikaitkan dengan Strategi Nasional Pencegahan Stunting dan pada bulan Agustus 2019 Kemenkeu dan Bappenas telah menyampaikan laporan pencapaian program kepada donor” bahwa Kementerian PUPR memiliki program/kegiatan yang terkait dengan Strategi Nasional Pencegahan Stunting atau Program INEY. Kementerian PUPR melaksanakan dukungan Program Percepatan Pencegahan Stunting melalui infrastruktur permukiman bidang air minum dalam bentuk kegiatan Pamsimas dan SPAM Pedesaan Padat Karya. Pamsimas dilaksanakan untuk desa stunting yang berada di kabupaten lokasi Pamsimas, sedangkan SPAM Pedesaan Padat Karya dilaksanakan untuk desa stunting yang berada di luar kabupaten lokasi Pamsimas. Kementerian PUPR telah melakukan serangkaian kegiatan yang didanai dari APBN. Realisasi anggaran belanja Kementerian PUPR dalam rangka mendukung Program INEY yaitu sebesar Rp375.168.896.100 atau 99,59% dari pagu sebesar Rp376.713.592.100 yang terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 49 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Tabel 16. Program/Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting pada Kementerian PUPR Anggaran 50 No Program/Kegiatan output Anggaran Semula Realisasi % Setelah Revisi Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years A Jenis Intervensi : Intervensi Gizi Sensitif Nama Program Kode Nama Kegiatan Kode Kegiatan Program Kode Output Nama Output 033.05.07 Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman 341.231.136.100 341.231.136.100 341.126.136.100 99,97% 2414 Pembinaan dan Pengembangan Penyehatan Lingkungan 287.000.000.000 287.000.000.000 286.895.000.000 99,96% Permukiman 106 Penyehatan Lingkungan Permukiman 287.000.000.000 287.000.000.000 286.895.000.000 99,96% Berbasis Masyarakat 2415 Pembinaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air 54.231.136.100 54.231.136.100 54.231.136.100 100,00% Minum 106 SPAM Berbasis Masyarakat -191 Desa 46.181.136.100 46.181.136.100 46.181.136.100 100% Stunting Pamsimas 106 SPAM Berbasis Masyarakat -23 Desa Karya 8.050.000.000 8.050.000.000 8.050.000.000 100% TOTAL A 341.231.136.100 341.231.136.100 341.126.136.100 99,97% B Jenis Intervensi : Intervensi Pendampingan, Koordinasi dan Dukungan Teknis Nama Program Kode Nama Kegiatan Kode Kegiatan Kode Output Nama Output Program 033.05.07 Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman 35.482.456.000 35.482.456.000 34.052.760.000 95,97% 2414 Pembinaan dan Pengembangan Penyehatan Lingkungan 35.482.456.000 35.482.456.000 34.052.760.000 95,97% Permukiman 102 Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Penyehatan Lingkungan 35.482.456.000 35.482.456.000 34.052.760.000 95,97% Permukiman TOTAL B 35.482.456.000 35.482.456.000 34.052.760.000 95,97% TOTAL A+B 376,713,592,100 376,713,592,100 375,178,896,100 99.59% Penjelasan atas realisasi program/kegiatan/output yang mendukung Program INEY, dijelaskan sebagai berikut: 1. Tahun 2020, bentuk dukungan pada Program INEY dari Kementerian PUPR termasuk dalam kriteria Intervensi Sensitif dan Intervensi Pendampingan, Koordinasi dan Dukungan Teknis. Intervensi Sensitif dilaksanakan melalui Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman dengan Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Pembinaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Output terkait dengan Pembinaan dan Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman dilakukan melalui output 106 Penyehatan lingkungan Permukiman Berbasis Masyarakat. Sedangkan Output Pembinaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dilakukan melalui output 106 SPAM berbasis masyarakat -191 Desa Stunting Pamsimas, 106 SPAM Berbasis Masyarakat-23 Desa Karya. 2. Sedangkan intervensi berupa pendampingan, koordinasi dan dukungan teknis terkait stunting dilakukan melalui Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman dengan Output 102 Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman. 3. Realisasi anggaran terkait dengan intervensi sensitif sebesar Rp341.126.136.100, - atau 99,97% dari pagu revisi Rp341.231.136.100, -. Sedangkan intervensi pendampingan, koordinasi dan dukungan teknis dari pagu Rp35.482.456.000, - telah terserap 95,97% atau sebesar Rp34.052.760.000, -. 4. Selain dana APBN, ada lokasi lain yang beririsan dengan pembiayaan oleh Sanimas IsDB (dana pinjaman). Kegiatan atas output Sanimas ini dilaksanakan dan telah diperluas mencakup 514 kabupaten/kota pada Tahun 2024. Hal ini terjadi karena lokasi menyangkut permasalahan stunting bukan hanya pada lokus stunting kabupaten/kota tahun 2020 namun juga di daerah lainnya. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) 51 Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 BAB V PENUTUP Demikian Laporan Keuangan konsolidasi atas Laporan Keuangan (CaLK) Kementerian/Lembaga tahun 2020 yang di dalamnya terkait dengan pagu dan realisasi anggaran program kementerian/lembaga yang berhubungan dengan percepatan pencegahan stunting di Indonesia. Penyusunan laporan ini masih memerlukan tindaklanjut dari Kementerian/ Lembaga sebagai upaya pemantuan dan pemeriksaan dari pihak yang berkepentingan agar tindaklanjut perencanaan dan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lebih baik. Atas beberapa hambatan dan permasalahan yang ditemui, telah diupayakan solusi pemecahan untuk penyempurnaan pelaksanaan kegiatan selanjutnya dalam rangka percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) di Indonesia. Atas perhatian dan kerjasama dari para pihak, disampaikan terima kasih. Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 52 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020 Laporan Konsolidasi Keuangan Program Investing In Nutrition And Early Years 54 Kementerian/Lembaga Atas Pengelolaan Keuangan Loan Program For Result (PforR) Ibrd 8884-Id (Audited) Tahun 2020