56845 Basic Education Meningkatkan tata Kelola Newsletter Edisi Maret 2010 capacity trust Fund Pendidikan Dasar di Indonesia 01 Hibah Daerah: Saluran Dana Baru dan Dari Redaksi BEC -TF Tanggapan Kabupaten Penerima Pahala Nainggolan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menyambut baik Pemerintah pusat dengan PMK 168/2008 terbitnya Kabar BEC-TF sebagai dan 169/2008 dapat memberikan pinjaman wadah komunikasi dan informasi antar dan/atau hibah kepada pemerintah daerah, lembaga pelaksana. Media ini bertujuan demikian juga sebaliknya. Pendanaan untuk berbagi pengalaman dan kegiatan pemberian pinjaman dan atau hibah dapat manajemen pendidikan dasar antar bersumber dari pinjaman dan atau hibah luar kabupaten peserta. negeri. Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperlukan dalam kerangka persetujuan Mengingat tugas rutin yang APBN dimana pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri merupakan salah satu komponen di menumpuk, seringkali tidak cukup dalamnya. Untuk sumber dana ini pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan, dapat melakukan waktu untuk saling mengenal. Khusus peneruspinjaman (on-lending) atau penerushibahan (on-granting) ke pemerintah daerah atau badan untuk program BEC-TF yang struktur usaha milik pemerintah daerah. dan substansi pengembangan kapasitas peserta erat kaitannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005 tentang Hibah Daerah menyatakan bahwa Menteri koordinasi lintas sektoral, dibutuhkan Keuangan menetapkan kriteria pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pemahaman substansi yang tepat. setelah berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait. Perjanjian hibah ditandatangani oleh Menteri Keuangan dengan pemberi hibah (lembaga multilateral, kerjasama bilateral dan lembaga Kami yakin bahwa pelaksanaan BEC-TF tahun 2010 lancar mengingat donor) dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah (NPH). Selanjutnya pemerintah pusat menandatangani Naskah Penerusan Perjanjian Hibah Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) dengan pemerintah daerah penerima. (NPPH) sudah ditandatangani oleh Khusus untuk sektor pendidikan, dana pendidikan dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah 50 pemerintah daerah mitra BEC-TF. diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Lebih lanjut pada Bahwasanya ketersedatan pelaksanaan aturan tentang pendanaan pendidikan dinyatakan bahwa dana pendidikan dari pemerintah diberikan BEC-TF berkutat seputar pemafhuman terhadap perangkat peraturan penerusan kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah dan hibah tersebut dituangkan dalam naskah perjanjian hibah atau akrab kita kita kenal dengan hibah antara Menteri Keuangan dan Pemerintah Daerah. PMK 168 dan 169 tahun 2008. Sudah banyak energi dan sumber daya yang terkuras merampungklan " Kekuatan dari hibah daerah adalah proses perencanaan kegiatan yang perangkat pendukung hibah bertemu dari 2 arah yaitu top-down (lembaga donor, departemen pendanaan pendidikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah teknis) dan bottom-up (pemerintah daerah). Dengan demikian rencana seperti tertuang dalam NPPH. kegiatan yang akan didanai merupakan kebutuhan daerah yang Agar pelaksanaan hibah untuk 50 kabupaten/kota dapat terkoordinasi mendukung program nasional. " dan berjalan dengan baik, Central Program Implementation Unit (CPIU) akan melaksanakan rapat koordinasi BEC-TF sudah menandatangani NPPH antara Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan dan konsolidasi pelaksanaan penerusan dengan 50 Bupati penerima hibah. Untuk penguatan terhadap pemahaman kondisi di lapangan, hibah dengan melibatkan pemerintah dilakukan kunjungan dilakukan ke 4 (empat) kabupaten: Kabupaten Demak, Rembang, Blora dan Aceh daerah dan Departemen Keuangan. Besar untuk menjaring input serta masukan dari daerah tentang pelaksanaan kegiatan yang dibiayai. Agar edisi berikutnya lebih semarak, Departemen Keuangan sebagai koordinator sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah kami sangat menghargai masukan tentang Tata Cara Penerimaan Hibah Pemerintah. Disamping itu, Sistem Akuntansi Hibah sudah untuk perbaikan media kita bersama. diperkenalkan kepada Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari Sistem Akuntansi Pemerintah untuk Artikel maupun foto dapat disampaikan mendukung pencatatan dana hibah dalam laporan keuangan K/L. kepada CPIU: bec_mone@yahoo.com. Kekuatan dari hibah daerah adalah proses perencanaan kegiatan yang bertemu dari 2 arah yaitu top- down (lembaga donor, departemen teknis) dan bottom-up (pemerintah daerah). Dengan demikian Selamat membaca - salam BEC-TF rencana kegiatan yang akan didanai merupakan kebutuhan daerah yang mendukung program nasional. bersambung... sambungan dari Hibah Daerah: Saluran Dana Baru dan Tanggapan Kabupaten Penerima Potensi masalah yang muncul lebih banyak pada proses kapasitas kelembagaan di daerah yang tidak mungkin tercakup dalam perencanaan terkait dengan beragamnya kapasitas kegiatan dana hibah. kabupaten dalam melakukan perencanaan. Daerah yang Hibah Daerah dalam Konteks BEC-TF sudah memiliki Rencana Strategis (Renstra) dan konsisten Dari 4 kabupaten yang dikunjungi, proses perencanaan daerah sudah mengimplementasikannya termasuk proses penganggaran, akan dituangkan dalam bentuk Renstra dan Rencana Tahunan Dinas Pendidikan. lebih mudah menentukan kegiatan yang akan dibiayai hibah daerah. Kabupaten yang mendapat asistensi proyek DBE-USAID menunjukkan Sebaliknya daerah yang tidak memiliki Renstra atau tidak konsisten dokumen perencanaan yang terstruktur baik serta menunjukkan alur yang mengimplementasikannya cenderung akan memilih kegiatan yang lebih sistematis dalam deskripsi permasalahan sektor pendidikan, strategi bersifat ad-hoc dan tidak memiliki keterkaitan dan sustainabilitas serta target yang hendak dicapai dalam penyelesaian masalah, analisis dengan Renstra daerah. kekuatan dan kelemahan dan target yang hendak dicapai pada periode Jangka waktu pemberian hibah daerah yang kurang dari 5 tahun waktu yang ditetapkan. berpotensi menciptakan kegiatan dengan tingkat kesinambungan Khusus untuk hibah daerah BEC-TF, SKPD mengajukan usulan kegiatan rendah. SKPD tidak ingin mengambil resiko menggunakan dana dalam sesi perencanaan dan penganggaran. Proses ini dibantu oleh hibah daerah untuk pencapaian target dalam renstra ketika durasi konsultan yang direkrut oleh BEC-TF. Output dari proses ini adalah hibah lebih pendek dari 5 tahun karena ketika hibah habis akan Rencana Pengembangan Kapasitas Daerah (RPKD). Sebelumnya lebih sulit bagi daerah untuk mencari alokasi dana pengganti dari BEC-TF mengadakan pengukuran tentang Local Government Capacity kegiatan lain. Muncul kecenderungan mengusulkan kegiatan yang Assessment (LGCA) pada daerah calon penerima hibah BEC-TF. RPKD prioritasnya rendah dan berdurasi pendek. Kondisi ideal bagi hibah diarahkan agar dapat menghasilkan disain pengembangan kapasitas daerah adalah parlemen baru terbentuk dengan Renstra daerah yang dapat menjawab kelemahan yang ditunjukkan dalam indikator yang masih dalam tahap penyusunan awal. LGCA. Perlu dilakukan observasi dan pengamatan apakah kegiatan Pemerintah daerah umumnya belum memiliki gambaran tentang yang diusulkan dalam RPK mengacu kepada renstra atau LGCA dengan mekanisme Monitoring dan Evaluasi yang akan dilakukan kemungkinan bahwa Renstra tidak sepenuhnya in line dengan LGCA. terhadap kegiatan yang didanai hibah daerah. Hal ini mengingat Problem yang mungkin muncul adalah adanya dua acuan yang relatif keterbatasan pemahaman, kondisi SDM serta instrumen yang dapat berbeda untuk pembuatan rencana pengembangan kapasitas daerah. digunakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Hibah Daerah Pertama, renstra di daerah terdiri dari renstra pemerintah daerah serta membutuhkan pemetaaan kapasitas daerah, termasuk memetakan renstra sektor pendidikan. Dengan demikian acuan detail ada pada renstra kebutuhan daerah yang dapat dipenuhi dengan mempertimbangkan sektor pendidikan yang diturunkan menjadi Rencana Kerja Tahunan oleh capaian sasaran nasional. Dengan pertimbangan kondisi SKPD masing-masing. LGCA mengukur indikator di daerah bukan hanya daerah yang amat beragam, kekuatan hibah daerah aspek pendidikan saja, melainkan juga Public Finance Management serta potensi masalah yang mungkin timbul, maka SIS (PFM). Dengan demikian ada kemungkinan perencanaan yang dibuat MANATEM JEMEN penerushibahan membutuhkan pemetaan kapasitas INFORM ASI daerah mengacu pada sumber yang berbeda yaitu Renstra Pendidikan dan daerah yang cermat. Dana hibah perlu disertai dengan hasil LGCA. komponen lain di tingkat nasional untuk mengembangkan Dari Pejabat Pembuat Komitmen BEC - TF drs. Dedi Karyana, M.Ed Pengembangan SIM Pendidikan di Tingkat Sekolah Bagi para pengelola pendidikan di tingkat pusat maupun daerah, program aplikasi Padati Web sudah tidak asing lagi. Program yang dikembangkan oleh Pusat Statistik Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Nasional ini sudah sejak lama diberlakukan secara nasional. Namun Padati Web baru menjawab kebutuhan SIM Pendidikan di tingkat pusat dan kabupaten/kota. Untuk mendukung tata kelola pendidikan yang baik di tingkat sekolah sebagai wujud desentralisasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah, diperlukan ketersediaan SIM Pendidikan di semua jenjang sekolah. Sejak tahun 2008, Direktorat Pembinaan SMA dan Direktorat Pembinaan SMP, Kementerian Pendidikan Nasional telah mengembangkan program aplikasi database di tingkat sekolah yang disebut dengan Paket Aplikasi Sekolah (PAS). Saat ini PAS masih dalam proses untuk diterapkan di semua SMP dan SMA. Paket ini sangat bermanfaat untuk mengembangkan sistem informasi manajemen di tingkat sekolah sementara Padati Web lebih difokuskan pada tingkat Dinas dan Pusat, dan peran sekolah hanya sebagai penyedia data. PAS mempunyai beberapa kelebihan, antara lain cakupan data yang lebih luas dan terinci, dapat dioperasikan secara mandiri dan mudah oleh sekolah (stand alone), serta dapat diintegrasikan ke dalam aplikasi Padati Web sehingga sekaligus dapat menyediakan kebutuhan data dan informasi di tingkat Dinas dan Pusat. Kehadiran PAS untuk SMA dan SMP patut disambut baik karena telah memberi dukungan nyata terhadap tata kelola pendidikan di tingkat sekolah. Sangat diharapkan agar PAS juga dikembangkan untuk SD sehingga penyelenggaran SIM Pendidikan di tingkat sekolah dapat merata di semua jenjang pendidikan. Program BEC-TF merupakan momentum yang baik untuk mengembangkan PAS untuk SD dan membantu memperkuat implementasi PAS di jenjang SMP. *** TRANSPARANSI S ITA DAN AKUNTABIL STAND A PELAYA R N PENDID AN IKAN Kabar BEC - TF Penerbitan Asesmen Kapasitas Pemerintah Daerah Tim BEC-TF di Jakarta tengah merampungkan kajian keseluruhan Asesmen Kapasitas Pemerintah Daerah (Asesmen Kapeda) yang telah dilakukan terhadap 50 kabupaten/kota penerima BEC-TF tahun 2009. Asesmen Kapeda adalah perangkat yang merangkai Indeks Tata kelola Pendidikan Pemerintah Daerah (Indonesia Local Education Governance Index ­ ILEGI) yang memberikan peringkat terhadap 50 pemerintah daerah sesuai dengan kinerja mereka yang dikategorikan dalam kelompok hijau-kuning-merah. Penerbitan kajian yang rencananya akan diluncurkan pada bulan Mei 2010 akan disertai oleh film dokumentasi pendek mengenai praktik- praktik baik dalam tata kelola pendidikan yang telah dilakukan di lima kabupaten penerima BEC-TF. Awal bulan Februari 2010, Tim BEC-TF melakukan pendalaman detil praktik-praktik yang baik di Kabupaten Bojonegoro, Kebumen dan Sleman. Berikut cuplikan oleh-oleh dari kunjungan kami. Kabupaten Bojonegoro - Jawa Timur secara langsung oleh Radio Malowo. Terantuk pada waktu serta beragamnya permasalahan yang disampaikan, Bupati Suyoto selalu Memperoleh peringkat tinggi untuk standar pelayanan pendidikan, menugaskan pejabat terkait untuk menindak lanjuti hal yang tidak beberapa kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro, Jawa sempat diselesaikan. Bupati Suyoto juga membuka akses komunikasi Timur, yang bertujuan untuk memasyarakatkan praktik transparansi dan langsung dengan masyarakat melalui SMS dan facebook. akuntabilitas mencakup: Di tingkat sekolah, bebeberapa inisiatif unik diterapkan oleh Dialog Interaktif Jumat: Selama dua tahun sejak masa jabatannya, siswa, dan staf pengajar untuk meningkatkan transparansi dan Bupati Suyoto memprakarsai dan memimpin langsung forum komunikasi akuntabilitas dalam proses penanggaran, penggalangan dana serta mingguan yang melibatkan semua kepala pemerintah daerah dan manajemen waktu. masyarakat. Awalnya, forum ini berlangsung secara bulanan, namun Kantin Kejujuran: Kantin di SD Kadipaten 1 Bojonegoro, tidak ada merespon tingginya animo masyarakat untuk berperan langsung pengawas dan para siswa harus melakukan transaksi mereka sendiri memberikan masukan terhadap kebijakan yang berdampak langsung untuk membayar makanan mereka, bergantung pada kejujuran mereka terhadap kepentingan umum, dialog diadakan pada setiap minggu. untuk membayar jumlah yang tepat. Keuntungan yang dihasilkan di sini digunakan untuk membiayai kegiatan sekolah tambahan atau memberikan beasiswa bagi siswa yang membutuhkan. Jam Kejujuran: Di ruang kelas dan kantor sekolah SD Kadipaten 1 pula, setiap siswa, guru, kepala sekolah, dan staf memiliki jam kertas mereka sendiri. Mereka menandai saat-saat mereka tiba, ambil istirahat, dan pulang. Ini adalah untuk mempromosikan kejujuran berkenaan dengan kehadiran dan tepat waktu kedatangan dan keberangkatan di siang hari. Kabupaten Kebumen -Jawa Tengah Memperoleh peringkat tinggi untuk transparansi dan akuntabilitas, berikut adalah cuplikan praktik Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen, Daerah Istimewa Yogayakarta. Transparansi ditandai Tanpa kecuali, siswa, guru, kepala sekolah serta staff dengan penyediaan mekanisme atau saluran yang memungkinkan pengajar masing-masing memiliki jam kertas untuk masyarakat mengakses informasi mengenai kebijakan publik, dari mencatat waktu tiba, istirahat, serta pulang untuk mempertanggung jawabkan abensi dan kehadiran. perencanaan hingga pelaksanaannya. Ada proses penilaian terhadap pertanggungjawaban pemerintah dalam hal membandingkan penggunaan sumberdaya dengan hasil yang dicapai. Lebih dari 500 warga masyarakat hadir di alun-alun kabupaten Bojonegoro setiap Jumat setelah sholat, termasuk Bupati, semua kepala departemen, anggota DPRD, dan anggota masyarakat. Tanpa Salah satu contoh konkret pandang bulu, forum merupakan kesempat bagi masyarakat untuk penerapan transparansi mengemukakan masalah seputar tata kelola pemerintahan, kebijakan, adalah ditunjuknya tiga serta mutu layanan publik. perwakilan masyarakat sipil untuk mewakili Untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat tidak "mampet", Bupati Dinas Pendidikan dalam Suyoto memastikan bahwa pembicara tidak disela saat menyampaikan Musrenbangkab yang pandangannya, diterapkan kebijakan "Tidak Boleh Menyela." Artinya, direncanakan akan pejabat tidak boleh mengganggu warga yang diselenggarakan pada 10 tengah berbicara. Daya jangkau Dialog Interaktif Maret 2010. Jumat dialog diperluas dengan disiarkan SISTEM KO MANAJE NTROL MEN Di banyak daerah, transparansi dan akuntabiltas tidak mudah dilaksanakan. Ketiadaan kemauan politik penyelenggara pemerintahan dan ketidakberdayaan masyarakat menjadi penyebab utamanya. Kabupaten Kebumen membangun praktik transparansi dan akuntabilitas untuk memantapkan tatakelola pemerintahan dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2004 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik. Peraturan Daerah ini dipertegas dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik. Khusus di bidang pendidikan, pemerintah daerah juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah. Dalam forum-forum musyawarah tersebut, para pemangku kepentingan memperoleh informasi tidak hanya tentang apa yang Rencana kegiatan, anggaran, dan pelaporan disampaikan akan dikerjakan pemerintah daerah, tetapi juga besaran anggaran secara terbuka kepada orangtua siswa dan ditempel di papan untuk setiap rencana kegiatan dan sumber pembiayaannya. informasi di halaman sekolah. Masyarakat yang sekadar lewat di sekolah dapat dengan jelas melihat informasi tersebut Masyarakat Kebumen dapat mengakses informasi rencana pembangunan berikut jumlah anggarannya melalui berbagai media, seperti talk show interaktif di Ratih TV, radio Prima FM, Transparansi dan akuntabiltas di tingkat sekolah harian Wawasan yang terbit di Semarang, dan buletin yang SD Negeri 2 Wonokriyo di Kecamatan Gombong adalah contoh dicetak sebanyak 12.000 eksemplar dan disebarkan hingga ke sekolah yang menerapkan transparansi dan akuntabilitas. Sama RT dan RW. Ratih TV dan Radio Prima FM berdaya jangkau luas. halnya dengan pemerintah kabupaten, sekolah membutuhkan Masyarakat dapat bertanya, mengeluh, pengaduan, bahkan kepedulian dan partisipasi orangtua siswa serta masyarakat menuntut perbaikan pelaksanaan pembangunan. untuk mendukung kegiatan sekolah. Pimpinan sekolah percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran sekolah, pada gilirannya menumbuhkan kepedulian dan berpartisipasi memajukan sekolah. Kepala sekolah dan staf pengajar menerapkan transparansi dengan mengajak Komite Sekolah dan masyarakat untuk ikut serta dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran sekolah. Dalam forum perencanaan, dibahas secara terbuka jumlah anggaran yang Kresniwati, Kepala tersedia, sumber pembiayaan, dan rencana kerja sesuai dengan Sekolah SDN 2 Wonokriyo giat menggalang kerjasama anggaran yang tersedia. dengan pemangku Pelaksanaan rencana kerja dan pemanfaatan dana juga dibahas kepentingan sekolah. dan diumumkan secara terbuka bersama Komite Sekolah. Siapa Di ruang kerjanya, saja dengan mudah dapat memperoleh akses untuk melihat terpampang berbagai atau mengaudit keuangan sekolah. Hasilnya nyata. Sumbangan piagam insiprasi serta kode etik belajar mengajar. yang diberikan orangtua siswa dan masyarakat tidak hanya berupa waktu, tenaga, dan pikiran, tetapi juga barang dan dana. Orangtua siswa sukarela membantu keuangan sekolah ketika mereka menginginkan pelayanan sekolah yang lebih baik daripada yang bisa disediakan oleh sekolah. Di Balik Program BEC - TF Untuk informasi lebih lanjut, hubung i Kementerian Pendidikan Nasional Jl. Jend. Sudirman Gedung E, Lt. 17 Untuk melaksanakan BEC-TF, dibentuk struktur pengelola program di tingkat pusat yang terdiri dari Program Steering Committee (PSC), Program Jakarta 10270 Coordination and Management Unit (PCMU) dan Central Program T: (021) 579 00349 Implementation Unit (CPIU) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program. Untuk kelancaran pelaksanaan BEC-TF, CPIU rutin berkoordinasi F: (021) 579 00450 dengan PSC, PPCMU, dan Lembaga Donor. Email: bec_mone@yahoo.com