67652 Pembagian Urusan Pemerintahan: Problema dan Rekomendasi Kebijakan Desain Besar Otonomi Daerah November 2011           Pembagian Urusan Pemerintahan: Problema dan Rekomendasi Kebijakan     Desain Besar Otonomi Daerah     DECENTRALIZATION SUPPORT FACILITY Gedung Bursa Efek Indonesia, Gedung I, Lantai 9 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Telepon: (+6221) 5299 3199 Fax: (+6221) 5299 3299 Website: www.dsfindonesia.org Decentralization Support Facility (DSF) merupakan dana perwalian multi donor yang dipimpin oleh Pemerintah Indonesia, yang bertujuan untuk mendukung agenda desentralisasi pemerintah. DSF berupaya mencapai tujuannya dengan memenuhi tiga peranan, yaitu membantu Pemerintah Indonesia meningkatkan: (i) harmonisasi, keselarasan, dan efektivitas bantuan pembangunan; (ii) penyusunan dan pelaksanaan kebijakan; dan (iii) kapasitas pemerintah, terutama di tingkat daerah. Keanggotaan DSF terdiri dari BAPPENAS, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan sembilan donor (ADB, AusAID, CIDA, DFID, Pemerintah Jerman, Pemerintah Belanda, UNDP, USAID, dan Bank Dunia). Dukungan keuangan untuk DSF utamanya diberikan oleh DFID, dan juga kontribusi dari AusAID serta CIDA. Foto pada halaman sampul merupakan hak cipta Multi Donor Fund, World Bank Indonesia. Pembagian Urusan Pemerintahan: Problema dan Rekomendasi Kebijakan merupakan hasil kerja konsultan dan staf Bank Dunia. Temuan, interpretasi, dan kesimpulan dalam laporan ini tidak mencerminkan pendapat DSF maupun donor yang diwakili. Desain sampul oleh Harityas Wiyoga.   GRAND DESIGN FOR REGIONAL AUTONOMY Daftar isi Pendahuluan ................................................................................................................................................ 1 Isu Pertama: Distorsi dalam pelaksanaan azas penyelenggaraan pemerintahan daerah ................... 2 Problema .................................................................................................................................................. 2 Kesimpulan .............................................................................................................................................. 6 Rekomendasi ........................................................................................................................................... 6 Isu Kedua: Perubahan distribusi Urusan Pemerintahan dan Kriteria Pembagian Urusan ............... 7 Problema .................................................................................................................................................. 7 Kesimpulan .............................................................................................................................................. 9 Rekomendasi ........................................................................................................................................... 9 Isu ketiga Distorsi dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) ................................................ 9 Problema .................................................................................................................................................. 9 Kesimpulan dan rekomendasi: ............................................................................................................ 12 Isu keempat Kelembagaan Daerah dan Pembagian Urusan ............................................................... 12 Problema ................................................................................................................................................ 12 Kesimpulan ............................................................................................................................................ 14 Rekomendasi ......................................................................................................................................... 15 Isu Kelima Keragaman daerah dan Pembagian Urusan ...................................................................... 15 Problema ................................................................................................................................................ 15 Kesimpulan ............................................................................................................................................ 17 Rekomendasi ......................................................................................................................................... 17 Isu Keenam: Revitalisasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) .................................... 17 Problema ................................................................................................................................................ 17 Kesimpulan ............................................................................................................................................ 19 Isu Ketujuh: Kedudukan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah ........................................................ 19 Problema ................................................................................................................................................ 19 Kesimpulan ............................................................................................................................................ 20 Rekomendasi ......................................................................................................................................... 20 Referensi ..................................................................................................................................................... 22 i PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN: PROBLEMA DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN ii Pembagian Urusan Pemerintahan: Problema dan Rekomendasi Kebijakan1 Agus Dwiyanto Pendahuluan Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah selama lebih dari satu decade ini telah menghasilkan banyak paradoks. Banyak kemajuan yang diperoleh, namun masih ada masalah yang sangat mendesak untuk dicarikan solusinya (USAID, 2009; Dwiyanto, Agus, dkk. 2007). Kerancuan pembagian urusan pemerintahan adalah salah satu masalah yang mendesak dan strategis tetapi belum mendapat banyak perhatian dari para pengambil kebijakan. Kegagalan menyelesaikan masalah ini memiliki implikasi negative yang luas pada pelaksanaan otonomi daerah. Untuk mengkaji masalah tersebut, serangkaian kegiatan riset dan konsultasi publik dilakukan dengan dua tujuan yang strategis, yaitu: (1) dalam jangka pendek mencari masukan untuk merevisi kerangka kebijakan nasional desentralisasi dan otonomi daerah yang ada dalam UU N0.32 Tahun 2004; dan (2) jangka panjang adalah untuk merumuskan Grand Design for Regional Autonomy (Disain Besar Otonomi Daerah - DBOD). Kedua pendekatan tersebut, baik perubahan jangka pendek dan jangka panjang perlu dilakukan secara terintegrasi sehingga keduanya dapat berjalan seiring dan mampu memberi arahan yang jelas bagi perbaikan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. DBOD dibuat untuk merumuskan arah kebijakan otonomi daerah dalam 20-25 tahun mendatang dan program-program apa saja yang seharusnya dilakukan untuk membangun NKRI yang desentralistis dan sekaligus meningkatkan kapasitas daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. DBOD akan membuat peta jalan yang menunjukan proses pembaharuan dalam berbagai aspek pelaksanaan otonomi daerah. Peta jalan itu akan memberikan arahan kepada semua unsur pemerintahan di berbagai tingkatan dan susunan tentang apa yang seharusnya dilakukan dalam penguatan otonomi daerah. Peta jalan itu diharapkan dapat memperjelas proses transisi menuju terwujudnya pemerintahan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel. Dengan demikian, pelaksanaan otonomi daerah diharapkan mampu memberi kontribusi terhadap percepatan terwujudnya kesejahteraan rakyat. Studi ini mengambil fokus pada pembagian urusan pemerintahan karena masalah ini memiliki implikasi yang sangat luas terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagaimana telah banyak didokumentasikan, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia selama ini masih menyisakan banyak persoalan terkait dengan pembagian urusan pemerintahan antar pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota (Ferrazzi, 2008; Kementrian Dalam Negeri, 2009). Pembagian urusan pemerintahan masih kabur, rancu, dan dalam banyak hal tumpang-tindih. Hal tersebut sering menjadi sumber konflik antar susunan pemerintahan. Untuk memahami kompleksitas masalah dalam pembagian urusan, studi ini mengambil pembagian urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaaan umum, dan beberapa urusan yang terkait lainnya sebagai sampel. Studi dilakukan di tiga provinsi yang dipilih secara purposif mewakili daerah yang memiliki tingkat kemajuan sosial ekonomi yang berbeda, yaitu: Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Dari setiap provinsi diambil 4 daerah yang merepresentasikan tipe daerah yang berbeda-beda, seperti kabupaten vs kota, daerah otonom hasil pemekaran dan non-pemekaran, dan karakteristik lainnya yang dianggap mewakili karakteristik daerah yang ada di provinsi itu. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner, wawancara mendalam dengan informan, dokumentasi, dan Focused- group discussion (FGD). Wawancara melibatkan kepala daerah (KDH), sekretaris daerah (Sekda), Asisten Sekda, kepala organisasi 1Input paper ini ditulis sebagai laporan dari riset yang dilakukan oleh DSF, World Bank bekerjasama dengan Kementrian Dalam Negeri untuk perumusan Grand Design for Regional Autonomy bidang pembagian urusan. Penulis berterima kasih kepada Dr. Gabe Ferrazi atas masukan dan kritik yang diberikan draft awal dari paper ini. Penulis juga berterima kasih kepada Dr. Made Suwandi atas masukan dan pemikiran berharga yang diperoleh selama melaksanakan assignment ini. Drs. Suparjana MA berjasa membantu penulis mencari informasi yang diperlukan untuk penulisan paper ini. Semua pemikiran yang ada dalam paper ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. 1 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN: PROBLEMA DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN pemerintah daerah (OPD) terkait, ketua dan pimpinan DPRD, dan dosen dan peneliti. Konsultasi publik dilakukan untuk mengklarifikasi dan melakukan validasi temuan dan rekomendasi yang dihasilkan oleh kajian ini. Paper ini akan menjelaskan berbagai temuan yang diperoleh dari kajian yang dilakukan di tiga provinsi tersebut. Pembahasan dalam paper ini mencakup masalah dan kendala dalam pembagian urusan, implikasi dari kerancuan dalam pembagian urusan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan untuk mereformasi pembagian urusan antar susunan pemerintahan. Rekomendasi akan dikelompokan kedalam rekomendasi untuk revisi UU N0. 32/ 2004 dan perumusan DBOD. Isu Pertama: Distorsi dalam pelaksanaan azas penyelenggaraan pemerintahan daerah Problema:  Benturan regulasi: Regulasi yang bersumber dari UU Pemerintahan Daerah dan UU sektoral UU N0.32/ 2004 menetapkan asas penyelenggaraan pemerintahan daerah kedalam tiga azas: dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pebantuan.2 Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, UU tersebut menyerahkan urusan pemerintahan kepada daerah, kecuali untuk urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter, kehakiman, dan agama. Sebagai pelaksanaan dari UU tersebut, pemerintah mengeluarkan PP N0. 38/ 2007 membagi secara rinci urusan pemerintahan yang menjadi milik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota. Namun, karena sebagian urusan ketiga susunan pemerintahan yang ditentukan oleh PP tersebut menggunakan kalimat yang sama dan hanya dibedakan pada tingkat skala (nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota) tanpa ukuran yang jelas, maka pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia masih mengalami banyak kerancuan dan distorsi.3 Salah satu distorsi dalam pelaksanaan asas penyelenggaraan pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Kementrian dan lembaga non-Kementrian untuk mengambil kembali urusan pemerintahan yang telah didesentralisasikan kepada daerah melalui legislasi. Pengambilalihan urusan daerah oleh kementrian sektoral ini dilakukan melalui pembentukan UU yang mengatur kegiatan sektoral dan menetapkan instansi yang bertanggungjawab melaksanakan urusan tersebut adalah instansi vertikal. Akibatnya muncul benturan pengaturan antara UU N0.32/ 2004 dengan berbagai UU sektoral tersebut. Salah satu contoh dari distorsi yang muncul dari benturan regulasi adalah urusan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Beberapa informan kunci mengatakan bahwa pemerintah mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota untuk membentuk Badan Narkotika Daerah. Beberapa provinsi dan kabupaten/ kota di NTT, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat yang telah membentuk badan narkotika daerah. Mereka mengalami kebingungan tentang nasib lembaga yang telah dibentuknya karena UU N0. 35/ 2009 menyatakan bahwa instansi yang mengelola urusan narkotika adalah instansi vertikal.4 Sedangkan menurut PP N0.38/ 2007 dalam sub-bidang kesehatan reproduksi remaja, penetapan kebijakan, sasaran, dukungan operasional dan pelaksanaan kegiatan pencegahan penyalahgunaan NAPZA 2 Kerancuan pemahaman tentang asas penyelenggaraan pemerintahan daerah salah satunya bersumber dari UUD 1945 hasil amandemen yang menjelaskan bahwa “pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pebantuanâ€?. Dalam pelaksanaan tugas pebantuan daerah tentu tidak seharusnya memiliki kewenangan untuk mengatur, karena pengaturan tentang tugas pebantuan menjadi kewenangan dari pemerintah yang memberi tugas pebantuan bukan menjadi kewenangan pemerintah yang menerima tugas pebantuan. Kerancuan dalam pengaturan tugas pebantuan ini dapat menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan tugas pebantuan. Lihat Ferrazi, 2008. Exploring Reform Options in Functional Assignment - Final report, Decentralization Support Facility (DSF) and Deutsche Gesellschaft Für Technische Zusammenarbeit (GTZ), March 28. 3 Beberapa informan mengeluh tentang kesulitan dalam menerjemahkan PP N0.38/ 2007 karena dalam banyak bidang dan kegiatan PP tersebut menyebut urusan pemerintah, provinsi, dan kabupaten/ kota secara sama dan membedakannya dengan menggunakan skala nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota. Daerah ketika membuat peraturan daerah tentang urusan pemerintahannya hanya melakukan kopi-paste dari lampiran PP N0.38/2007. Akibatnya, sering menjadi lucu dan tidak masuk akal ketika misal Kabupaten TTS yang notabene tidak memiliki jalur kereta api tetapi memasukan urusan perkeretaapian menjadi salah satu urusan yang akan diselenggarakan. 4 Pasal 66 dari UU N0.35/ 2009 menyatakan bahwa BNN provinsi dan BNN kabupaten/ kota adalah instansi vertical. 2 GRAND DESIGN FOR REGIONAL AUTONOMY skala kabupaten/ kota menjadi urusan kabupaten/ kota dan skala provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Inkonsistensi dalam pelaksananaan otonomi daerah juga dikeluhkan oleh para informan dalam kasus- kasus lainnya seperti: urusan pertanahan dan kehutanan. Dalam bidang pertanahan beberapa narasumber di daerah mengeluhkan kesulitan mereka untuk melakukan konsilidasi tanah untuk pembangunan daerah karena urusan pertanahan masih dipegang oleh pemerintah pusat, walaupun PP N0.38/ 2007 telah mendesentralisasikan urusan tersebut kepada daerah. Daerah sering mengalami kesulitan untuk menegakan peraturan dalam penegakan perda tentang tata ruang daerah karena urusan pertanahan dan tata ruang diurus dan diatur oleh susunan pemerintahan yang berbeda. Dalam bidang kehutanan inkonsistensi muncul karena adanya disharmoni antara UU N0.41/ 1999 tentang Kehutanan dengan UU N0.32/ 2004 dan PP N0.38/ 2007. UU kehutanan mengatakan bahwa izin pakai penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan diberikan oleh Menteri Kehutanan, sementara PP N0.38/ 2007 mengalihkan urusan tersebut kepada kepala daerah. Kasus ini menunjukan adanya inkonsistensi antara UU yang mengatur kegiatan sektoral dengan peraturan perundangan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah.  Pemerintah pusat mendekonsentrasikan urusan yang telah dilaksanakan oleh daerah Distorsi dalam pelaksanaan otonomi daerah juga muncul dari tindakan kementrian sektoral yang mengambil alih kembali urusan yang telah dilaksanakan dengan baik oleh daerah dan mendekonsentrasikannya kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. Salah satu contoh kasus dari kejadian ini adalah penerbitan Permendiknas N0.72 Tahun 2009 Tentang Dekonsentrasi Urusan Pendidikan5. Banyak hal yang didekonsentrasikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah melalui Permen tersebut adalah urusan yang telah didesentralisasikan kepada daerah, seperti pengelolaan program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah.6 Namun, melalui Permendiknas itu pemerintah kemudian menugaskan gubernur sebagai wakil pemerintah untuk melaksanakan berbagai urusan sebagaimana dirinci dalam permendiknas tersebut. Contoh lainnya adalah pelatihan guru yang dilakukan oleh LPMP (lembaga peningkatan mutu pendidikan). LPMP sebagai UPT Kementrian Pendidikan Nasional bukan hanya mengambil alih urusan kabupaten/ kota tetapi juga melakukan monopoli pelatihan guru. Semua guru yang akan memperoleh sertifikasi tertentu, termasuk calon kepala sekolah, harus mengikuti pelatihan di LPMP7. Sedangkan menurut PP N0.38/ 2007 “pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan non-formalâ€? menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota. Kejadian ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang mana sebenarnya yang menjadi kewenangan daerah dan mana yang menjadi kewenangan pemerintah. Pengambilalihan urusan yang telah didesentralisasikan kepada daerah, yang diatur dalam UU N0. 32/ 2004 dan secara lebih rinci diatur dalam PP N0. 38/ 2007, melalui Permendiknas N0. 72 Tahun 2009 secara legal tidak dapat dibenarkan. Permendiknas yang notabene adalah peraturan yang kedudukannya lebih rendah dibandingkan dengan PP N0. 38/ 2007 tentu tidak dapat membatalkan desentralisasi urusan pemerintahan yang telah dilakukan melalui PP N0. 38/ 2007 dan juga UU N0. 32/ 2004.8 Karena itu Permendiknas tersebut pada dasarnya melanggar peraturan 5 Kasus serupa terjadi pada bidang pekerjaaan umum dan kehutanan. Seorang kepala Dinas PU di salah satu kabupaten di NTT mengatakan bahwa di daerahnya ada beberapa kegiatan pembangunan jalan dan sarana irigasi yang telah menjadi urusan kabupaten ternyata didekonsentrasikan ke Balai PU yang ada di daerah. Ketika dikonfirmasi dengan beberapa narasumber yang hadir dalam FGD untuk konsultasi hasil kajian dan rekomendasi salah seorang mantan kepala PU mengkonfirmasi hal tersebut. 6 LIhat PP 38/ 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan 7 Seorang kepala Dinas Pendidikan di satu Kabupaten di Provinsi Jawa Barat mengeluh karena mereka harus memberangkatkan guru yang akan disiapkan untuk menjadi calon kepala sekolah ke LPMP yang ada di Solo. Di kabupaten tersebut jumlah SD ada lebih dari 1000 dan ada ribuan guru yang harus dikirim ke Solo untu dilatih menjadi calon kepala sekolah. Keluhan yang sama disampaikan oleh beberapa kepala dinas pendidikan di NTT. Sentralisasi pelatihan guru dan monopoli yang dilakukan oleh LPMP membuat pengaturan tentang pengiriman guru ke pelatihan menjadi mahal dan sulit diselenggarakan dengan baik. Sedangkan menurut Permendiknas N0. 7 Tahun 2007 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMP tidak ada fungsi LPMP untuk melaksanakan kegiatan pelatihan. Salah satu fungsi yang mungkin dapat dijadikan dasar untuk menyelenggarakan pelatihan guru dan calon kepala sekolah adalah fungsi “fasilitasi sumberdaya pendidikan untuk satuan pendidikan usia dini, dasar, dan menengah dalam penjaminan mutuâ€?. 8 Bahkan, dalam UU N0.10 Tahun 2004 dikatakan bahwa jenis dan hirarkhi peraturan perundangan secara berturut-turut adalah: UUD 1945, UU/ PP pengganti UU, PP, dan Peraturan Daerah. Permen memiliki basis legal yang kuat jika pembentukan peraturan menteri itu diperintahkan oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi. Namun, kajian terhadap permendikas tersebut menunjukan tidak adanya dasar legal yang dapat menjadi rujukan bagi pengambilalihan urusan yang telah diserahkan kepada 3 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN: PROBLEMA DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN perundangan yang lebih tinggi baik yang mengatur tentang pembagian urusan ataupun yang mengatur tentang jenis dan hirarkhi peraturan perundangan.  Pemerintah provinsi mencampuri urusan kabupaten/ kota Distorsi dalam pembagian urusan juga muncul dari pengembangan program dan kegiatan yang tumpang- tindih dengan urusan yang telah didesentralisasikan kepada kabupaten/ kota. Pemerintah dan provinsi sering mengembangkan program dan kegiatan pada urusan yang telah didesentralisasikan kepada kabupaten/ kota. Pemerintah provinsi NTT misalnya mengembangkan program-program yang oleh kabupaten/ kota dinilai tumpang-tindih dengan program-programnya. Misalnya, program revolusi KIA (kesehatan Ibu dan Anak) yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.9 Tumpang tindih terjadi karena pelayanan KIA adalah urusan kabupaten/ kota dan pengelolaan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit Kabupaten/ kota (tipe C) adalah kewenangan pemerintah kabupaten/ kota. Hal yang serupa juga terjadi dalam pelaksanaan program provinsi yang disebut dengan program desa mandiri “Anggur Merahâ€? (anggaran untuk kesejahteraan rakyat). Program ini memberi hibah kepada Desa sebesar 250 juta rupiah untuk melaksanakan program dan kegiatan pemberdayaan penduduk miskin. Pemerintah provinsi mendefinisikan pemberdayaan penduduk miskin sebagai “urusan bersamaâ€? dan karenanya pemerintah provinsi merasa berhak mengembangkan program-program pemberdayaan penduduk miskin di desa dan kalurahan yang ada di NTT. Karena pemerintah provinsi NTT mendefinisikan masalah kemiskinan sebagai masalah yang skalanya provinsi10 maka pemerintah provinsi mengembangkan program desa mandiri Anggur Merah untuk memberdayakan penduduk miskin di wilayahnya. Pemberian hibah kepada desa sebesar 250 juta rupiah adalah salah satu bentuk pelaksanaan tugas pebantuan dari provinsi kepada desa untuk pemberdayaan penduduk miskin. Namun, beberapa narasumber dari pemerintah kabupaten/ kota di NTT umumnya menilai program Revolusi KIA dan Anggur Merah sebagai bentuk kegiatan pemerintah provinsi yang masuk dalam ranah kabupaten/ kota. Revolusi KIA yang intinya adalah “pelayanan ibu melahirkan di fasilitas kesehatan yang memadaiâ€? menempatkan Puskesmas sebagai ujung tombak, sedangkan pengelolaan Puskesmas ada dibawah kendali dari pemerintah kabupaten/ kota. Begitu pula dengan program desa mandiri Anggur Merah, walaupun para pejabat di kabupaten/ kota menilai hibah kepada desa di wilayahnya sebagai bermanfaat, namun beberapa narasumber di kabupaten/ kota di NTT mengeluhkan tentang ketidakjelasan urusan pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota. Sebagian narasumber yang kritis menilai hal ini adalah salah satu bentuk dari intervensi pemerintah provinsi terhadap urusan kabupaten/ kota. Bahkan, salah seorang mantan bupati di NTT mengatakan bahwa “ibaratnya pemerintah provinsi telah menebar benih ikan di kolam kitaâ€?. Hal ini dapat menimbulkan benturan kepentingan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/ kota. Dalam bidang pendidikan, kerancuan program provinsi dan kabupaten/ kota juga banyak terjadi di berbagai daerah. Ketentuan konstitusi yang mengamanatkan pemerintah, termasuk daerah, untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen membuat pemerintah provinsi mengalami kesulitan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Pemerintah provinsi yang memiliki peran yang terbatas dalam pengelolaan pendidikan mengalami kesulitan untuk mengembangkan program dan kegiatan untuk memenuhi kuota 20 persen anggaran pendidikan. Akibatnya, banyak provinsi, seperti Jawa Barat dan Kalimantan Barat yang juga mengembangkan berbagai program dan kegiatan yang sebenarnya menjadi urusan pemerintah kabupaten/ kota. Di Kalimantan Barat pemerintah provinsi misalnya mengembangkan program dan kegiatan untuk merehabilitasi gedung SBI, yang dikelola oleh kabupaten/ daerah oleh Menteri Pendidikan Nasional. Sedangkan setiap daerah ketika menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya selalu berdasarkan peraturan daerah dan peraturan daerah itu selalu mengatur tentang pendidikan dasar dan menengah karena hal itu menjadi urusan wajib bagi daerah. 9 Tujuan utama dari revoluasi KIA adalah bahwa semua kelahiran harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang memadai. Pemerintah provinsi menyadari bahwa angka kematian maternal di NTT adalah yang tertinggi di Indonesia dan berkehendak untuk menurunkan angka kematian maternal. Penyebab utama dari angka kematian maternal yang tinggi adalah karena kelahiran tidak dibantu oleh tenaga kesehatan dan dilakukan di fasilitas kesehatan yang memadai. Revolusi KIA mencakup intervensi yang menyeluruh untuk membantu Ibu melahirkan di fasilitas kesehatan. Program tersebut termasuk pendataan ibu hamil, sosialisasi, bantuan transportasi dari rumah ke fasilitas kesehatan, perbaikan sarana dan fasilitas kesehatan, pendidikan tenaga kesehatan, dsb. Sayangnya program-program tersebut umumnya telah didesentralisasikan ke kabupaten/ kota. 10 Angka kemiskinan di NTT mencapai 23 persen dan pemerintah provinsi melihat bahwa kondisi ini sebagai dasar untuk mengembangkan program desa mandiri Anggur Merah 4 GRAND DESIGN FOR REGIONAL AUTONOMY kota di wilayahnya. Di Jawa Barat pemerintah provinsi mengalokasikan banyak hibah kepada kabupaten/ kota untuk mengembangkan program pendidikan di wilayahnya. Tumpang tindih kegiatan provinsi dan kabupaten/ kota dalam berbagai hal diatas, sering menimbulkan masalah terkait dengan kepemilikan dari manfaat dari berbagai program itu. Semua pihak dapat mengklaim kinerja dari pelaksanaan kedua program itu karena semuanya merasa terlibat dalam pelaksanaan program itu. Akibatnya beberapa daerah mengeluh tentang kesulitan membuat kontrak kinerja dengan para pejabatnya. Ketika pemerintah provinsi NTT ingin membuat kontrak kinerja dengan para pimpinan OPD ternyata ukuran kinerja mereka tumpang tindih dengan ukuran kinerja OPD kabupaten/ kota. Akibatnya, mereka mengalami kesulitan untuk membuat kontrak kinerja dengan para kepala OPD di provinsinya.  Kerancuan dalam penerapan azas dekonsentrasi dan tugas pebantuan Besarnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah, walaupun sebagian besar urusan telah didesentralisasikan ke daerah, membuat para pengambil keputusan di kementrian sektoral kesulitan mencari cara tepat dan cerdas dalam mengalokasikan anggaran yang dikuasainya. Salah satu indikasinya adalah kecenderungan kementrian sektoral untuk mendekonsentrasikan kepada gubernur urusan yang telah dilaksanakan oleh daerah. Kementrian enggan mengalokasikan anggaran sektoral ke daerah melalui mekanisme DAK karena jika dilakukan dengan mekanisme DAK, mereka akan kehilangan kewenangan untuk terlibat dalam pengelolaan anggaran yang telah diserahkan kepada daerah. Beberapa kasus yang terjadi di Kementrian Pendidikan Nasional dan Kementrian Kehutanan, dimana pemerintah mendekonsentrasikan urusan pendidikan dan kehutanan yang notabene telah dilaksanakan oleh daerah menjadi salah satu bukti dari kerancuan dalam penerapan azas pemerintahan daerah. Kepentingan politik ekonomi para pemangku kepentingan di kementrian mendorong mereka untuk mengembangkan mekanisme dan cara alokasi anggaran ke daerah yang tidak jelas jenis dan nomenklaturnya. Karena itu tidak mengherankan kalau para informan di daerah menyebutkan fenomena seperti ini sebagaiâ€?dekon-dekonanâ€?11. Mereka juga menjelaskan kerisauan dari para pemangku kepentingan di daerah dengan semakin banyaknya UPT dari kementrian di daerah. Munculnya banyak UPT dan Balai dari kementrian di daerah, mengingatkan kembali mereka tentang keberadaan kantor wilayah (Kanwil). Menurut pandangan mereka penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah sebaiknya ditugaspebantuankan kepada provinsi atau kabupaten/ kota. Pelaksanaan kegiatan pemerintah di daerah oleh Balai/ UPT sering menimbulkan eksternalitas negatif bagi daerah12. Eksternalitas negatif tersebut dapat dihindari atau diperkecil kalau pelaksanaan urusan pusat di daerah diserahkan kepada daerah melalui mekanisme tugas pebantuan. Kesulitan untuk menerapkan azas dekonsentrasi dan tugas pebantuan dipicu oleh pengaturan dekonsentrasi dan tugas pebantuan yang rancu dalam PP N0.8/ 2008 tentang dekonsentrasi dan tugas pebantuan. PP tersebut membedakan dekonsentrasi dan tugas pebantuan berdasarkan sifat kegiatannya, yaitu apakah kegiatannya non-fisik (dekonsentrasi) dan fisik (tugas pebantuan). Pembedaan ini mempersulit kementrian dalam menggunakan azas penyelenggaraan urusan secara tepat, efisien, efektif, dan akuntabel. Kementrian mengalami kesulitan untuk melakukan dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pusat atau instansi vertical yang ada di daerah kalau kegiatan yang akan dilakukannya bersifat fisik, walaupun menurut pertimbangan kementrian urusan tersebut akan lebih efisien dan efektif kalau dilakukan oleh aparatnya di daerah. Sebaliknya, pemerintah yang memiliki urusan non-fisik seperti pembibitan dan pengembangan benih tidak dapat menggunakan mekanisme tugas pebantuan kepada 11 Dekon-dekonan adalah ungkapan sinis yang disampaikan beberapa narasumber untuk menunjuk pada kegiatan dekonsentrasi pada urusan yang sebenarnya adalah urusan daerah. Pelaksanaan dekon-dekonan ini sering menjadi arena rent-seeking behavior dari aktor-aktor di Kementrian, para anggota DPR, dan para penjabat daerah. Narasumber sering menceritakan adanya orang- orang yang datang ke daerah untuk menawarkan kepada mereka “dana dekonsentrasiâ€? dan “dana penyesuaianâ€? dengan imbalan sebagian dari dana yang diterima daerah masuk ke kantong mereka. 12 Narasumber di daerah menjelaskan tentang berbagai kegiatan pembangunan jalan yang dilakukan oleh Balai PU di daerah yang sering meninggalkan banyak pekerjaan yang kemudian harus diselesaikan oleh kabupaten/ kota, misalnya: galian, lobang, dan ekses-ekses lainnya. Narasumber tersebut juga menjelaskan bahwa Balai-Balai itu juga sering mencomot pejabat PU di provinsi dan kabupaten/ kota untuk menjadi pengawas atau panitia proyek pelaksanaan kegiatan Balai tersebut tanpa pengetahuan dari provinsi dan kabupaten/ kota. 5 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN: PROBLEMA DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN daerah sehingga harus membentuk UPT sendiri di daerah. Pembedaan asas penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan sifat kegiatannya bertentangan dengan praktik internasional.13 Kesimpulan Berbagai bentuk distorsi dalam pembagian urusan menunjukan bahwa perumusan distribusi urusan sebagaimana diatur dalam PP N0. 38/2007 perlu diperbaiki. Penggunaan kalimat yang sama untuk sebagian urusan bersama, yang hanya dibedakan atas dasar skala yang tidak disertai focus dan ukuran yang jelas, sering menimbulkan perbedaan persepsi dan penafsiran dari para pemangku kepentingan di kementrian, provinsi, dan kabupaten/ kota. Revisi PP N0.38/2007 perlu segera dilakukan agar benturan kepentingan antar susunan pemerintahan yang seringkali menghasilkan benturan regulasi, kegiatan yang tumpang tindih, dan pengambil alihan urusan oleh susunan pemerintahan yang lebih tinggi dapat dihindari. Pemerintah juga perlu konsisten dalam menerapkan azas penyelenggaraan pemerintahan dengan menggunakan azas dekonsentrasi dan tugas pebantuan secara benar sesuai dengan dengan praktik internasional. Pembedaan dekonsentrasi dan tugas pebantuan berdasarkan sifat kegiatannya yaitu: non- fisik (dekonsentrasi) dan fisik (tugas pebantuan) tidak sesuai dengan makna sebenarnya dari kedua azas tersebut, sebagaimana diterapkan dalam praktik internasional. Kesalahan dalam memahami konsep tugas pebantuan memberi kontribusi terhadap kerancuan dalam penerapan azas dekonsentrasi dan tugas pebantuan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Dengan mengembalikan penggunaan konsep tugas pebantuan dan dekonsentrasi kepada makna sebenarnya, maka pemerintah memiliki peluang untuk melakukan dekonsentrasi untuk kegiatan yang bersifat fisik dan melaksanakan tugas pebantuan untuk kegiatan yang bersifat non-fisik. Dengan cara ini maka distorsi dalam penyelenggaraan otonomi daerah dapat dikurangi. Untuk itu koreksi terhadap kesalahan dalam penggunaan konsep dekonsentrasi dan tugas pebantuan dalam PP N0.8/ 2008 perlu dilakukan. Rekomendasi 1. Pemerintah perlu merumuskan kerangka kebijakan nasional otonomi daerah yang solid, comprehensisive, dan terintegrasi dengan baik. Untuk itu ada beberapa tindakan yang seharusnya dilakukan: ï‚· melakukan regulatory analisis untuk mengidentifikasi benturan, tumpang-tindih, inkonsistensi peraturan perundangan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. ï‚· membuat pengaturan tentang kegiatan pemerintah pusat (Kementrian dan lembaga Non- Kementrian) di daerah yang sesuai dengan semangat otonomi daerah dan mampu mengintegrasikan kegiatan pemerintah pusat dengan kegiatan pemerintah daerah. ï‚· menugaskan kepada Kantor Presiden/ Wakil Presiden untuk melaksanakan harmonisasi peraturan perundangan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. 2. Dalam merevisi PP N0.38/ 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintah perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: ï‚· Menghindari penggunaan skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak disertai dengan ukuran yang jelas dalam mendistribusikan urusan bersama kepada daerah. ï‚· Mendistribusikan urusan pemerintahan secara utuh (whole function) kepada susunan pemerintahan tertentu. Dengan cara ini maka tata laksana (business processes) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat dibuat menjadi lebih sederhana, efisien, dan efektif. Setiap susunan pemerintahan memiliki kompetensi yang jelas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu. 13Dalam praktik internasional dekonsentrasi adalah pelimpahan urusan pusat kepada gubernur sebagai wakil pusat di daerah dan atau aparat pusat di daerah, sedangkan tugas pebantuan adalah pelimpahan urusan pusat kepada pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan dekonsentrasi, gubernur atau instansi vertikal di daerah akuntabel pada pemerintah sedangkan dalam pelaksanaan tugas pebantuan disamping akuntabel pada pemerintah pusat daerah juga melaporkan pelaksanaan TP kepada DPRD. Diskusi tentang hal ini dapat dibaca dalam Ferrazzi, G. (2008). Ibid,. 6 GRAND DESIGN FOR REGIONAL AUTONOMY ï‚· Pemisahan satu kegiatan (Undbundle) dalam penyelenggaraan urusan bersama dapat dilakukan jika kegiatan tersebut dinilai lebih efisien dan efektif jika dilaksanakan oleh susunan pemerintahan lainnya. Misalnya, rekrutasi dan penempatan tenaga guru dapat dipisahkan dari pengelolaan urusan pendidikan dasar dan menengah yang telah diserahkan kepada daerah jika kegiatan tersebut dinilai lebih efisien dan efektif jika kegiatan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat. 3. Merevisi PP N0. 8/ 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pebantuan dengan mengembalikan penggunaan kedua konsep tersebut kepada makna yang sebenarnya sesuai dengan praktik internasional. Pelaksana: Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Sektoral dan Lembaga Non-Kementrian Isu Kedua: Perubahan distribusi Urusan Pemerintahan dan Kriteria Pembagian Urusan Problema:  Kriteria pembagian urusan Para informan di pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota pada umumnya sepakat bahwa pembagian urusan yang ada sekarang, sebagaimana diatur dalam PP N0. 38/ 2007 tidak lagi memadai dan perlu ditinjau kembali agar lebih mencerminkan kondisi kekinian yang ada di provinsi ataupun yang terjadi di kabupaten/ kota. Dengan mengambil kasus pengendalian penyakit menular, tampak bahwa pengaturan yang ada di PP 38/ 2007 tidak lagi mampu menjawab masalah yang terjadi. Pengalaman di Kabupaten Ciamis misalnya ketika terjadi KLB Cikungunga di satu desa ternyata, baik pemerintah kabupaten ataupun pemerintah provinsi tidak sanggup menyelesaikannya14. Untuk melakukan vaksinasi penduduk yang ada di desa tersebut, kemampuan anggaran kabupaten Ciamis tidak memadai dan meminta bantuan kepada pemerintah provinsi. Namun, Provinsi Jawa Barat hanya dapat menanggung biaya pengadaaan vaksin dan meminta pemerintah kabupaten untuk menanggung biaya pelaksanaan vaksinasi. Karena kabupaten Ciamis tidak mampu menanggung beaya pelaksanaan vaskinasi anggaran, maka akhirnya pelaksanaan vaksinasi itu tidak dapat segera dilakukan. Pengalaman serupa terjadi di beberapa kabupaten/ kota di ketiga provinsi yang diteliti. Distribusi urusan yang tidak memperhatikan kemampuan daerah memiliki potensi merugikan kepentingan publik. Masyarakat yang membutuhkan intervensi pemerintah untuk menanggulangi persebaran penyakit menular terpaksa tertunda atau gagal memperoleh pelayanan karena pemerintah yang ditunjuk untuk mengurus pelayanan tersebut tidak memiliki kapasitas untuk melakukannya. Apalagi untuk pengendalian penyakit menular yang relatif baru dan kompleks seperti penyakit polio, campak, dan HIV-AIDS, narasumber di pemerintah kabupaten dan provinsi menilai pemerintah kabupaten/ kota tidak sanggup melakukannya karena kapasitas teknis dan finansial mereka tidak memadai untuk mengurus berbagai penyakit tersebut. Karena itu mereka mengusulkan agar penyakit menular tertentu dialihkan urusannya ke provinsi dan pemerintah pusat sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing. Mereka mengusulkan agar pengalihan urusan kepada daerah memperhatikan kapasitas daerah untuk melaksanakan urusan tersebut.  Mekanisme penarikan dan penambahan urusan Isu lain terkait dengan distribusi urusan adalah tidak adanya mekanisme penarikan dan penambahan urusan. Dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah mengingatkan pemerintah akan pentingnya keberadaan pengaturan tentang mekanisme penarikan dan penambahan urusan pemerintahan daerah. Dalam UU N0.5/ 1974 mekanisme perubahan urusan antar susunan pemerintahan telah diatur. Menurut UU tersebut pemerintah dapat menambah urusan kepada daerah otonom melalui peraturan pemerintah dan menarik kembali urusan yang telah diserahkan kepada daerah melalui peraturan 14Pengalaman serupa juga terjadi di provinsi Kalimantan Barat dan NTT, pengendalian penyakit menular tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada kabupaten/ kota karena kemampuan teknis dan finansial mereka relative sangat terbatas. Apalagi untuk penyakit-penyakit yang relative baru seperti flu burung kabupaten biasanya tidak mampu mengelolanya. 7 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN: PROBLEMA DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN perundangan yang setara. Dalam pemberian dan penarikan urusan pemerintahan kepada dan dari daerah, presiden memperoleh pertimbangan dari DPOD. Kebutuhan akan adanya mekanisme perubahan urusan pemerintahan dan institusi yang mengelola kegiatan tersebut sudah selayaknya mendapat respon dari pemerintah. Revisi UU N0.32/ 2004 perlu mempertimbangkan hal ini mengingat pengaturan tentang hal tersebut belum diatur dalam UU N0.32/ 2004 maupun dalam draft revisinya. Perlunya pengaturan tersebut ditunjukan oleh para informan di ketiga provinsi yang terlibat dalam studi ini. Dalam bidang pendidikan, beberapa informan mengusulkan agar pemerintah provinsi diberi kewenangan untuk ikut mengurus pendidikan tinggi, yang selama ini menjadi urusan pemerintah. Mereka ingin mendorong peningkatan APK pendidikan tinggi dan merasa bahwa provinsi memiliki kapasitas untuk mengelola pendidkan tinggi. Selama ini Provinsi Jawa barat memberi dana hibah kepada perguruan tinggi yang ada di Jawa Barat untuk pengembangan riset, beasiswa kepada masyarakat untuk mengikuti pendidikan tinggi dalam berbagai bidang, dan dukungan lainnya kepada berbagai universitas yang ada di wilayahnya. Agar pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengatur dan mengurus perguruan tinggi yang ada di lingkungannya mereka mengusulkan agar ada penambahan urusan perguruan tinggi untuk provinsi Jawa Barat. Namun, karena tidak ada mekanisme untuk mengusulkan penambahan urusan maka pemerintah provinsi tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk memperjuangkan keinginannya itu. Pemerintah provinsi Jawa Barat juga ingin mengambil alih pengelolaan sekolah menengah yang masuk dalam kategori RSBI/SBI yang selama ini ada dibawah kabupaten/ kota. Menurut PP 38/ 2007 sekolah menengah berstandar internasional menjadi urusan provinsi, namun selama ini SBI dikelola oleh pemerintah kabupaten / kota. SBI bagi pemerintah kabupaten/ kota menjadi ikon dan kebanggaan dari satu kabupaten/ kota yang siswanya pada umumnya adalah anak dari para pejabat dan mereka yang memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi di daerah. Rebutan pengelolaan SBI antara pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota di Jawa Barat menciptakan tensi dalam hubungan antara Dinas Pendidikan provinsi dengan Dinas Pendidikan kabupaten/ kota. Tidak adanya mekanisme perubahan urusan membuat konflik kepentingan dalam pengelolaan urusan seperti ini tidak dapat diselesaikan secara wajar. Kasus lain dari perubahan distribusi urusan antar susunan pemerintahan adalah keinginan beberapa pemangku kepentingan di NTT mengusulkan agar beberapa kegiatan dalam pengelolaan pendidikan dikembalikan kepada pemerintah pusat. Misalnya, mengenai rekrutmen dan pengembangan kapasitas guru mereka mengusulkan agar diambil alih oleh pemerintah pusat. Kapasitas daerah di NTT untuk merekrut dan mengembangkan kemampuan guru agar mereka memiliki kualifikasi yang ditentukan oleh pemerintah pusat amat rendah. Karena itu beberapa informan di Dinas Pendidkan Provinsi NTT mengusulkan agar manajemen guru dikembalikan kepada pemerintah.15 Bahkan, sebagian diantara mereka mengusulkan agar pendidikan dikembalikan saja ke pemerintah pusat, karena dengan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki NTT amat sulit bagi pendidikan di NTT untuk dapat berkompetisi dengan daerah lainnya. Wacana yang sama juga mencuat dalam diskusi tentang tenaga kesehatan dengan informan di Dinas Kesehatan NTT. Mereka berpendapat sebaiknya rekrutmen dan penempatan tenaga kesehatan dilakukan oleh pemerintah pusat. Salah satu pertimbangannya adalah kemampuan pemerintah NTT merekrut guru dan tenaga kesehatan dengan kualifikasi tertentu seperti guru matematika dan fisika dan dokter spesialis amat rendah. Di beberapa kabupaten di Provinsi NTT masih ada beberapa kabupaten yang tidak memiliki dokter spesialis sama sekali. Dalam bidang pekerjaan umum, keinginan untuk mengambil alih urusan juga terjadi dalam kasus irigasi. Menurut PP 38/ 2007 saluran irigasi yang dibawah 1000 ha menjadi kewenangan kabupaten/ kota, sementara 1000 Ha- 3000 Ha menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan selebihnya menjadi urusan pemerintah. Di salah satu kota di provinsi Jawa Barat, ada saluran irigasi yang luasnya lebih dari 1000 Ha, namun saluran irigasi ini sepenuhnya ada didalam wilayah kota tersebut. Pemerintah kota ingin mengambil alih urusan irigasi tersebut agar dapat melakukan rehabilitasi terhadap saluran irigasi itu mengingat keberadaan irigasi tersebut sangat penting bagi warga di kota itu. Mereka yakin bahwa pemerintah kota memiiki kemampuan untuk mengelola saluran irigasi tersebut dengan baik. Sebagai pemerintah yang paling dekat dengan saluran irigasi itu, pemerintah kota juga yang paling memahami kapan dan bagaimana saluran irigasi itu direhabilitasi dan dijaga keberadaannya. Pemerintah kota ingin mengambil alih pengelolaan saluran irigasi itu, namun tidak tahu bagaimana harus melakukannya. 15Namun demikian, beberapa pemangku kepentingan di beberapa Kabupaten berpendapat agar pengelolaan guru tetap ada di daerah, yang penting sumberdaya untuk mengembangkan guru diberikan kepada daerah. 8 GRAND DESIGN FOR REGIONAL AUTONOMY Kesimpulan Berbagai kasus diatas menunjukan adanya dinamika dalam pembagian urusan di berbagai sektor yang jika dibiarkan dapat menjadi sumber konflik antar susunan pemerintahan. Ada upaya dari susunan pemerintah tertentu untuk mengambil alih urusan pemerintah lainnya atau mengalihkan satu urusan yang selama ini menjadi kewenangannya kepada pemerintah yang lain. Dengan melihat realitas tersebut, kebutuhan akan adanya mekanisme perubahan distribusi pembagian urusan pemerintahan sangat diperlukan. Penyesuaian terhadap dinamika dalam hubungan antar susunan pemerintahan diperlukan agar daerah dapat menyelenggarakan urusan pemerintah yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. UU N0.32/ 2004 dan PP N0.38/ 2007 belum mengatur tentang mekanisme perubahan pembagian urusan. Pembagian urusan antar susunan pemerintahan dilakukan secara “sekali untuk selamanya dan satu untuk semuanyaâ€?. Sekali pembagian urusan itu dilakukan, hal itu dianggap berlaku untuk selamanya dan untuk semua daerah tanpa memperhatikan variabilitas. Cara pembagian urusan seperti ini tentu tidak menguntungkan karena pengaturan yang ada tidak mampu merespon dinamika yang terjadi dalam hubungan antar susunan pemerintahan. Tidak adanya mekanisme untuk merepon usulan dari berbagai susunan pemerintahan sering menimbulkan tensi dalam hubungan antar susunan pemerintahan dan ketidakpastian dalam penyelesaian berbagai masalah dalam pengelolaan satu urusan tertentu. Dengan variabilitas daerah yang sangat tinggi dan dinamika sosial, ekonomi, dan geografis yang semakin kompleks, maka pengaturan tentang mekanisme penarikan dan penambahan urusan perlu diatur dalam revisi UU 32/2004 agar pemerintah dapat mengelola dinamika dalam penyelenggaraan urusan secara cerdas, efisien, dan adil. Rekomendasi 1. Pemerintah perlu meninjau kembali kriteria pembagian urusan. Kriteria yang dipergunakan sekarang ini kurang memadai karena tidak memperhatikan karakteristik daerah, kapasitas daerah, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. 2. Pendistribusian urusan pemerintahan kepada daerah dilakukan secara asimetris sesuai dengan karakterisitik dan kapasitas daerah dan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah. 3. Pemerintah perlu mengatur tentang perubahan urusan dan merumuskan mekanismenya. Pemerintah pusat dan daerah karena pertimbangan tertentu yang dibenarkan oleh peraturan perundangan dapat mengusulkan penarikan satu urusan tertentu yang diselenggarakan oleh susunan pemerintahan lainnya. Sebaliknya, daerah dapat mengusulkan untuk mengembalikan urusan tertentu kepada pemerintah. 4. DPOD perlu diberdayakan sebagai institusi yang mengelola proses pengusulan perubahan urusan dan merekomendasikan perubahan urusan kepada presiden sebagai kepala pemerintahan. Untuk itu, restrukturisasi DPOD diperlukan, antara lain dengan: menjadikan DPOD sebagai governance body terkait dengan desentralisasi dan otonomi daerah, menempatkan kedudukan DPOD dibawah Kantor Presiden/ Wakil Presiden, dan melengkapi DPOD dengan think tank yang solid dan memiliki kemampuan untuk melakukan analisis kebijakan terhadap usulan perubahan urusan dan hal-hal lainnya terkait dengan kebijakan otonomi daerah. Pelaksana: Kantor Presiden/ Wakil Presiden, DPOD, dan Kementrian Dalam Negeri Isu ketiga: Distorsi dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Problema:  Kewenangan mengambil diskresi yang semakin kecil Besarnya belanja tidak langsung membuat daerah umumnya tidak memiliki anggaran yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan urusannya. Kemampuan mereka untuk mengalokasikan anggaran untuk pelayanan dasar dalam sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum sangat minimal. Beberapa kepala Dinas Pendidikan di kabupaten/ kota yang diwawancarai umumnya menjelaskan bahwa besaran dana yang mereka peroleh dari DAU untuk pembeayaan program umumnya 9 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN: PROBLEMA DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN hanya sekitar 4-5 persen dari total dana yang mereka kelola16. Artinya diskresi yang dimiliki daerah untuk mengelola urusanya sangat kecil dan membuat mereka sangat tergantung pada DAK dan sumber-sumber APBN lainnya. Ketergantungan daerah kepada DAK dan sumber-sumber APBN lainnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahannya menimbulkan berbagai keganjilan dalam pelaksanaan otonomi daerah. OPD lebih banyak menjalankan program dan kegiatan pemerintah pusat daripada melaksanakan program dan kegiatan yang menjadi urusan daerah. Sedangkan OPD tersebut dirancang untuk melaksanakan urusan daerah. Artinya, sebagian besar enerji daerah dihabiskan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah pusat, daripada menjalankan urusanya sendiri yang oleh UU telah diserahkan kapada daerah.17 Temuan ini ironis karena hakekat dari otonomi daerah adalah kemampuan daerah untuk dapat mengelola urusannya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah agar pembangunan daerah benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah. Namun, kenyataannya daerah masih lebih berperan sebagai pelaksana dari program-program pemerintah pusat di daerah, atau pelaksana program pemerintah provinsi di daerahnya daripada melaksanakan programnya sendiri. Ironisnya, keterlibatan daerah dalam pengelolaan kegiatan pusat di daerah justru membuat kewenangan mengambil diskresi menjadi lebih kecil. Hal ini terjadi karena DAK dari berbagai kementrian tersebut dan hibah dari APBN selalu menuntut dana pendamping (cost sharing) sebesar 10-20 persen dari total DAK yang diterima oleh daerah.18 Daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas, dan menghabiskan sebagai besar DAUnya untuk belanja tidak langsung dan menyisakan sedikit anggaran untuk melaksanakan urusannya, harus mengeluarkan sejumlah uang yang cukup besar untuk membayar dana pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah pusat di daerah. Beberapa informan menjelaskan dana pendamping yang harus disediakan oleh daerah untuk memperoleh DAK, PNPM, dan dana-dana APBN lainnya jumlahnyadapat melebihi 50-100 milyar per tahun, tergantung kemampuan daerah dalam menggaet dana-dana APBN. Kemampuan daerah menggaet dana yang bersumber dari APBN tergantung kepada kemampuan KDH untuk menjalin lobi dengan anggota DPR, para pejabat di kementrian, dan kemampuan mereka membayar para broker proyek-proyek APBN19.  Ketidaksesuaian antara prioritas nasional dengan prioritas daerah Keluhan lainnya terkait dengan alokasi DAK adalah kenyataan bahwa peruntukan DAK sering tidak sesuai dengan kondisi daerah. Contoh yang paling sering dikeluhkan oleh kepala dan pejabat di dinas pendidikan tentang DAK untuk pendidikan dasar yang diperuntukan untuk perpustakaan dan isinya. 20 16 Hanya satu dinas pendidikan di satu kota di Jawa Barat yang dikunjungi menghitung kira-kira 10 persen dana mereka diperoleh dari DAU. Kota ini dapat mengelola DAU dengan relatif lebih baik dibandingkan daerah lainnya karena menghemat pengeluaran untuk belanja tidak langsung. Salah satunya dengan membuat struktur kelembagaan yang efisien dan membatasi jumlah pegawai. Selama tiga tahun berturut dari tahun 2008- 2010 walikotanya mengatakan bahwa kotanya tidak memanfaatkan formasi yang diberikan oleh Kementrian PAN dan RB untuk mengangkat pegawai baru. Pada tahun lalu mereka diberi jatah 206 pegawai baru tetapi tidak memafaatkannya. Walaupun secara legal, gaji pegawai masih menjadi komponen untuk menghitung alokasi dasar dari DAU, namun berdasarkan pengalamannya tidak ada keterkaitan antara penambahan pegawai dengan kenaikan DAU. Sebaliknya, mereka merasakan kenaikan pengeluaran daerah ketika mereka mengangkat pegawai baru, karena disamping gaji mereka juga harus membayar tunjangan bagi para pegawainya. 17 Untuk provinsi Jawa Barat, kabupaten/ kota juga melaksanakan program pemerintah provinsi karena pemerintah provinsi memberi hibah kepada kabupaten/ kota melaksanakan kegiatan pelayanan pendidikan dan kesehatan sesuai dengan tujuan pemerintah provinsi. 18 Besaran dana pendamping (cost sharing) bervariasi antar kementrian dan kegiatan tergantung pada ketentuan yang dibuat oleh masing-masing kementrian. Diluar DAK, keluhan daerah terhadap besaran biaya cost sharing juga terjadi pada PNPM (program nasional pembangunan madani). PNPM adalah contoh dari mekanisme yang dikembangkan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di daerah yang tidak sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah pusat mengalokasikan hibah kepada UKP yang ada di Kecamatan untuk melaksanakan berbagai kegiatan sesuai dengan kesepakatan warga, yang pada umumnya adalah kegiatan yang telah diserahkan kepada daerah. PNPM seharusnya diintegrasikan kedalam DAK kementrian sektoral sehingga mekanisme akuntabilitasnya menjadi lebih jelas. 19 Beberapa kepala dinas yang diwawancarai mengkawatirkan keberlanjutan dari kegiatan pembangunan di daerah, ketika KDH tidak lagi mampu melakukan lobi untuk mencari sumber dana yang berasal dari APBN, diluar DAU. Mereka mengatakan bahwa kegiatan yang mereka lakukan salama ini bisa mandek kalau dana DAK dan dana APBN lainnya tidak mengalir lagi ke daerahnya. 20 DAK Tahun 2010 untuk satu unit sekolah adalah sebesar 260 juta rupiah. Dari anggaran tersebut sebesar 80 juta untuk bangunan perpusatakaan dan mebelair (72 juta bangunan dan mebelair 8 juta), serta 160 juta untuk buku yang telah ditentukan oleh kementrian. Daerah tidak memiliki diskresi sama sekali untuk merubah penggunaaan DAK tersebut walaupun prioritas daerah tidak sesuai dengan peruntukan DAK. 10 GRAND DESIGN FOR REGIONAL AUTONOMY Daerah pada umumnya masih membutuhkan tambahan dan rehabilitasi ruang sekolah. Bahkan, satu kabupaten di NTT masih memiliki lebih dari 200 unit sekolah yang bangunannya masih bersifat sementara. Namun, daerah terpaksa menggunakan DAK tersebut untuk membangun ruang perpustakaan karena memang dana tersebut dialokasikan untuk membangun perspustakaan. Hal yang sama juga terjadi di salah satu kabupaten di Kalimantan Barat. Karena itu informan tersebut mengatakan bahwa walaupun siswa masih harus belajar di bawah pohon atau di ruang darurat tetapi kami memiliki perspustakaan yang cukup baik. Kontradiksi-kontradiksi seperti ini perlu dicarikan solusinya agar pelaksanaan DAK benar- benar efektif dan efisien. DAK secara konsepsual adalah “dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasionalâ€?.21 Karena itu jika alokasinya tidak sesuai dengan prioritas daerah sebagaimana diharapkan oleh para pemangku kepentingan di daerah tentu amat wajar karena DAK dialokasikan untuk mencapai prioritas nasional. Yang tidak wajar adalah kegagalan kementrian pendidikan nasional menentukan prioritas nasional dalam pembangunan pendidikan dan mempetakan dengan jelas daerah- daerah yang memiliki problema yang sesuai dengan prioritas nasional sehingga mereka dapat memperoleh prioritas untuk menerima alokasi DAK22. Tidak dirumuskannya prioritas nasional secara tepat dan tidak adanya peta daerah berdasarkan prioritas nasional dalam bidang pendidikan membuat kementrian pendidikan nasional mengalami kesulitan untuk mengalokasikan DAK secara efisien dan efektif. Akibatnya, anggaran yang besar yang disalurkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional melalui DAK cenderung tidak tepat sasaran.  Proses alokasi DAK yang rentan terjadi korupsi dan tidak efisien Tidak adanya indikator yang jelas dan transparan tentang prioritas nasional dan sasaran daerah untuk prioritas nasional tersebut, membuat alokasi DAK di beberapa kementrian menjadi tidak efisien dan rentan untuk menjadi arena rent-seeking behavior dari actor-aktor di kementrian, anggota DPR, calo-calo anggaran dan actor-aktor di daerah23. Seorang kepala OPD di Provinsi Kalimantan Barat menceritakan bagaimana ketidakjelasan kriteria alokasi DAK di daerah dengan mengatakan: “Eselon I di kementrian memiliki kewenangan yang besar untuk mengalokasikan DAK ke daerah tanpa ukuran yang jelas tergantung pada lobi. Saya pernah dalam satu hari diundang oleh 10 kementrian di Jakarta untuk membicarakan alokasi DAK, kalau saya tidak datang kita nggak dapat DAKâ€? Bahkan, narasumber tersebut menambahkan kalau di Kementrian Pendidikan para pejabat eselon II dan III memiliki kewenangan untuk memutuskan daerah yang akan menerima DAK. Hal yang sama juga diceritakan oleh para informan di NTT dan Kalbar24. Beberapa kepala daerah dan OPD juga menjelaskan bagaimana mereka harus menyiapkan proposal dan melakukan road show ke berbagai kementrian untuk melobi pada para pejabat di kementrian untuk memperebutkan DAK dan sumber-sumber APBN lainnya. Akibatnya, alokasi DAK lebih banyak ditentukan oleh kekuatan lobi daripada oleh kesesuaian problema daerah dengan prioritas nasional. Sedangkan kemampuan untuk menjalin lobi seringkali dipengaruhi oleh kemampuan pendanaan dan kekuatan daerah mengembangkan jarigan dengan para politisi, anggota DPR, 21 Definisi ini diambil dari UU N0.33/ 2004 pasal 1 (23) dan PMK N0. 55/ 2005 pasal 1 (24). 22 Seorang bupati di Kalimantan Barat menceritakan bahwa “ketika saya membacakan pidato Mendiknas pada hari pendidikan nasional 2010, saya sempat berhenti sejenak karena membaca pernyataan menteri dalam pidato itu yang mengatakan bahwa masalah akses terhadap pendidikan tinggal 7 persen karena ruang dan gedung sekolah sudah tidak ada masalah sehingga kita sekarang fokus pada perbaikan kualitas pendidikanâ€?. Bupati tersebut terpaksa melompati 3 halaman pidato menteri karena takut pidato tersebut menyinggung perasaan para peserta apel karena mereka semua tahu bahwa di kabupatennya akses terhadap sekolah masih menjadi problema utama. Daerah masih mengalami kesulitan untuk membangun dan merehabilitasi gedung SD yang umumnya dibangun dengan inpres pada tahun 70-80an. 23 Beberapa KDH telah divonis bersalah dalam kasus korupsi karena mereka menyediakan dana lobi untuk menggaet dana APBN yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kasus Bupati Purworejo dan Cilacap hanya segelintir kasus penyalahgunaan dana APBD untuk melobi para pengambil keputusan dana APBN di berbagai kementrian sektoral. 24 Seorang kepala PU di salah satu kabupaten di NTT dengan bangga menjelaskan bagaimana kuatnya lobi yang dilakukan oleh Bupatinya sehingga kabupatennya dapat memperoleh kucuran dana dari Kementrian PU. Kepala PU ini hanya kawatir kalau nanti kabupatennya tidak lagi dapat melobi kelangsungan pembangunan infrastruktur di daerahnya dapat terganggu. Lobi membutuhkan biaya yang besar dan kalau bupatinya berganti jangan-jangan kemampuan melobinya kurang. 11 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN: PROBLEMA DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN dan pejabat di berbagai kementrian. Kondisi seperti ini dikeluhkan oleh para pejabat di provinsi NTT yang mengatakan bahwa “kemampuan kami melakukan lobi pada pengambil keputusan di kementrian dan para makelar dana APBN sangat rendah, karena kami hanya memiliki 4-5 anggota DPR sehingga kemampuan mereka menjangkau kementrian sektoral terbatas. Kemampuan kami membayar juga rendah karena anggaran kami sangat kecil hanya sekitar 1,3 triliun. Sementara provinsi dan kabupaten/ kota di Jawa memiliki jumlah anggota DPR yang banyak dan kemampuan mereka membayar sangat besarâ€?. Informan tersebut mengatakan bahwa “kalau alokasi DAK masih dengan lobi selama itu pula NTT tidak akan dapat mengejar ketertinggalan mereka dari daerah-daerah lainnya di Jawa.â€? Kekawatiran yang sama tentang alokasi DAK berbasis pada kegiatan lobi juga disampaikan oleh informan yang bekerja di kabupaten/ kota karena alasan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Mereka pada umumnya kawatir bahwa kegiatan pelayanan yang mereka selenggarakan tidak dapat berlanjut ketika kemampuan lobi tidak lagi mereka miliki. Kesimpulan dan rekomendasi: Pemerintah perlu merevitalisasi penggunaan DAK sebagai instrument untuk mewujudkan target dan prioritas nasional dalam urusan yang telah didesentralisasikan kepada daerah. DAK seharusnya menjadi instrumen untuk mengintegrasikan program-program nasional dengan program-program pemerintahan daerah. Untuk itu pemerintah perlu melakukan serangkaian tindakan sebagai berikut: 1. Pemerintah perlu mengalihkan dana –dana APBN lainnya yang selama ini tidak jelas nomenklatur dan peruntukannya menjadi DAK. 2. Pemerintah merumuskan prioritas nasional secara jelas dan terbuka sehingga para pemangku kepentingan di daerah dapat memahami dengan jelas program-program pemerintah yang akan didanai dengan DAK. 3. Pemerintah mempetakan kondisi daerah sesuai dengan prioritas nasional dan mengalokasikan DAK kepada daerah berdasarkan atas kesesuaian antara kondisi daerah dengan prioritas nasional. 4. Pemerintah memberdayakan gubernur sebagai wakil pemerintah untuk mengharmonisasi prioritas nasional dengan kondisi daerah. 5. 5 Pemerintah menugaskan gubernur untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan DAK di daerah. Pelaksana: Kementrian Keuangan, Kemen PPN/ BAPPENAS, Kementrian Sektoral, Kemendagri, Gubernur Isu keempat: Kelembagaan Daerah dan Pembagian Urusan Problema: Pengalihan urusan kepada daerah seharusnya diikuti dengan kewenangan kepada daerah untuk mengembangkan kelembagaan daerah sesuai dengan kebutuhan daerah. Tesis tersebut sering diungkapkan sebagai sebuah prinsip, yaitu: “structure follows functionâ€?. Ketika pemerintah mengeluarkan PP N0.38/ 2007 maka pemerintah mestinya memberi otoritas kepada daerah untuk membentuk OPD sesuai dengan kebutuhannya. Pemerintah dapat membuat NSPK dalam pembentukan kelembagaan daerah agar daerah mampu membentuk struktur kelembagaan daerah yang efisien dan efektif. Namun, sayangnya banyak intervensi dilakukan pada kepada daerah dalam pengembangan kelembagaan sehingga membuat struktur kelembagaan daerah sekarang ini cenderung gemuk, tidak efisien, dan tidak efektif.  Pedoman yang terlalu rigid dengan implementasi yang buruk Pemerintah mengeluarkan PP N0. 41/ 2007 sebagai pedoman bagi daerah dalam pengembangan OPD. Dimaksudkan untuk memberi batasan pada daerah agar tidak membentuk jumlah OPD yang melebihi ukurannya, PP tersebut memberi kisaran tentang jumlah lembaga yang maksimal dibentuk oleh daerah dengan ukuran tertentu. Namun, dalam kenyataannya PP tersebut malah mendorong daerah untuk 12 GRAND DESIGN FOR REGIONAL AUTONOMY mengambil pola maksimal dalam pembentukan daerah.25 Beberapa kepala daerah mengeluh tentang kecenderungan DPRD, karena pertmbangan politik, cenderung mengambil pilihan maksimal. Akibatnya, banyak daerah justru mengalami pembengkakan struktur birokrasi setelah PP tersebut diberlakukan. Seorang Walikota di Kalimantan Barat memberi ilustrasi situasi tersebut dengan mengatakan “bahwa setelah PP 41/ 2007 diberlakukan kota kami mengalami kenaikan jumlah pejabat structural dari 370 menjadi hampir 900 jabatan, karena itu sebaiknya pola kelembagaan daerah dikelmbalikan saja mengikuti PP N0.8/ 2003â€?. Selanjutnya walikota tersebut mengatakan bahwa ketika Perda tentang kelembagaan daerah sudah ditetapkan maka setiap kali ada pemeriksaan dari inspektorat kami selalu disalahkan jika jabatan-jabatan structural tersebut tidak diisi. Akibatnya, pengeluaran daerah untuk belanja birokrasi cenderung semakin besar dan memberatkan keuangan daerah. Persoalan lain dari PP N0. 41/ 2007 adalah kecenderungannya terlalu rinci mengatur bentuk kelembagaan dan perumpunannya. Tugas pemerintah untuk membuat NSPK dalam pembentukan kelembagaan daerah telah dilakukan secara overdosis sehingga dinilai terlalu jauh mengintervensi otonomi daerah dalam pembentukan OPD. Perumpunan yang diatur dalam PP tersebut seringkali tidak cocok dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Seorang kepala dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga (PPO) mengatakan bahwa mengurus lebih dari 1100 sekolah dan banyaknya kegiatan administrative yang harus dilakukan terkait dengan penatausahaan dana APBN, APBD provinsi (hibah provinsi), dan APBD dalam bidang pendidikan, Dinas PPO sudah kewalahan. Apalagi dibebani dengan kegiatan lain seperti urusan pemuda dan olah raga, kegiatan PPO menjadi sangat berat, tidak sebanding dengan beban kerja dari OPD yang lain. Dinas PPO dapat mengelola volume anggaran lebih dari 100 -150 milyar, sementara OPD lainnya ada yang hanya mengelola anggaran sebesar 3 milyar rupiah. Seorang informan juga mengeluh karena daerahnya telah membentuk Dinas Perizinan yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan berjalan dengan baik tetapi kemudian harus diubah karena perumpunannya tidak sesuai dengan PP 41/ 2007. Walaupun perumpunan seperti yang diatur dalam PP 41/ 2007 tidak sesuai dengan kebutuhan daerah, namun daerah tidak berani melakukannya secara berbeda karena ketika ada pemeriksaan oleh aparat Irjen, mereka akan menjadikan hal tersebut sebagai temuan dan menilai daerah tidak taat azas.  Pemerintah memaksa daerah membentuk OPD sesuai dengan nomenklatur Kementrian Intervensi dalam pengembangan kelembagaan daerah juga muncul melalui legislasi. Banyak UU yang diinisiasi oleh kementrian dan lembaga non-kementrian yang mengamanatkan pembentukan OPD di daerah dengan nomenklatur yang sama dengan kementriannya, misalnya: UU olah raga, UU kependudukan dan keluarga berencana, dan UU penanggulangan bencana. Amanat UU tersebut bertentangan dengan dengan UU 32/ 200426 dan PP 41/ 2007 dan karenanya membuat daerah mengalami kesulitan untuk meresponnya. Disamping itu, tekanan juga muncul dari regulasi kementrian sektoral. Seorang informan dari Dinas Kesehatan mengeluh bahwa perbedaan struktur Dinas Kesehatan di provinsinya dengan struktur kementrian kesehatan membuat mereka sering mengalami kesulitan dalam komunikasi dan koordinasi dengan kementrian. Perbedaan muncul karena perumpunan yang dibuat oleh peraturan menteri kesehatan tidak sesuai dengan pembagian urusan yang diatur dalam PP N0.38/ 2007. Intervensi pemerintah kepada daerah dalam pembentukan kelembagaan menjadi problematic karena kesesuaian kelembagaan daerah dengan kementrian sektoral dijadikan syarat bagi kementrian dan lembaga non-kementrian untuk mengalokasikan sumberdana APBN seperti DAK, TP, dan hibah. Sumber dana APBN tersebut menjadi insentif dan disinsentif bagi daerah untuk mengembangkan OPD yang memiliki nomenklatur yang sama dengan kementrian sektoral. Para informan mengatakan bahwa “kementrian sektoral memberitahukan kepada kita bahwa mereka tidak dapat mengalokasikan dana APBN yang ada di kementriannya jika daerah tidak memiliki OPD yang memiliki nomenklatur yang samaâ€?. Pernyataan seperti ini sangat menakutkan bagi para pejabat di provinsi dan kabupaten/ kota yang menyadari bahwa kapasitas fiskal mereka sangat terbatas dan mereka hanya dapat menyelenggarakan kegiatan pelayanan dan pembangunan ketika memperoleh dana dari berbagai sumber di APBN. Karena itu mereka cenderung 25 Jumlah OPD menurut PP tersebut didasarkan pada skala yang dibuat dengan menggunakan kriteria: jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah anggaran. Ketiga kriteria tersebut sebenarnya tidak relevan untuk menentukan ukuran jumlah OPD. Angka jumlah OPD untuk masing-masing skala juga tidak jelas dasarnya. 26 UU NO. 32/ 2004 pasal 124 dan 125 menjelaskan bahwa Dinas dan lembaga teknis seperti Badan dan Kantor adalah unsur pelaksana otonomi daerah, bukan pelaksana kegiatan pusat di daerah. Karena itu menyeragamkan nomenklatur OPD dengan kementrian sektoral dapat mendistorsi peran OPD dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah. 13 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN: PROBLEMA DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN mengikuti arahan dari kementrian sektoral untuk mengembangkan OPD sesuai dengan keinginan kementrian sektoral. Dengan melihat kecenderungan yang terjadi, maka kapasitas kelembagaan daerah cenderung problematik. Struktur birokrasi di daerah cenderung berkembang bukan untuk melaksanaan fungsi yang menjadi tugas daerah, tetapi justru dikembangkan untuk melaksanakan tugas-tugas APBN. Kementrian sektoral cenderung menekan daerah untuk membentuk OPD yang memiliki nonmenklatur yang sama dengan kementriannya. Pendapat bahwa nomenklatur kelembagaan yang berbeda antara pusat dan daerah akan mempersulit koordinasi antar susunan pemerintahan masih amat kuat di kalangan actor di kementrian dan daerah. Hal seperti ini tentu ironis karena otonomi daerah diberikan agar daerah dapat mengembangkan kelembagaan daerah sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan tantangan yang dihadapi daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah membentuk OPD bukan sepenuhnya karena mereka ingin melaksanakan urusan yang telah diserahkan kepadanya tetapi karena harus menjalankan tugas-tugas APBN yang tidak selalu terkait dengan kepentingan daerah. Dari perspektif ini tampak bahwa ada missing link antara bentuk kelembagaan daerah dengan jenis urusan yang didesentralisasikan kepada daerah.  Pengangkatan pegawai daerah Dari sisi aparatur daerah, masalah muncul dari kebijakan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Rekrutmen tenaga honorer selama ini dilakukan bukan atas dasar kompetensi tetapi lebih atas dasar hubungan subyektif, belas kasihan, dan factor-faktor lainnya yang tidak ada kaitannya dengan pertimbangan kompetensi yang dimiliki oleh tenaga honorer tersebut. Kondisi ini sering menimbulkan mismatch antara kecakapan yang dimiliki dengan kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan urusan pemerintahan. Seorang informan di pemerintahan provinsi NTT memberi ilustrasi tentang situasi yang dihadapi di provinsi dengan mengatakan bahwa “disini kita punya banyak pegawai tetapi kita kekurangan tenaga yang dibutuhkan. Maksudnya, pemerintah provinsi memiliki kelebihan jumlah pegawai, tetapi mereka kekurangan tenaga yang memiliki kompetensi yang diperlukan untuk pengembagan provinsi NTT. Tenaga terampil dan professional amat kurang, tetapi tenaga yang tidak kompeten dalam bidang yang diperlukan jumlahnya berlebihan. Kebijakan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer telah ikut memperburuk profil aparatur daerah dan memberi insentif kepada daerah untuk mengangkat tenaga honorer lebih banyak lagi.27 Masalah lain adalah sentralisasi dalam kepegawaian yang amat besar membuat daerah tidak memiliki diskresi dalam pengembangan kapasitas dan kompetensi aparatur. Daerah mestinya memiliki diskresi untuk merekrut dan mengembangkan aparatur sesuai dengan urusan yang dimilikinya. Beberapa informan sering mengeluh kesulitan untuk memperoleh tenaga dengan kompetensi sebagai perencana, akuntan, analisis kebijakan, tenaga guru, dokter dan para medis tetapi alokasi formasi yang diberikan oleh pemerintah sering tidak cocok dengan yang diperlukan oleh daerah. Desentralisasi urusan mestinya harus diikuti dengan pemberian diskresi dalam manajemen kepegawaian daerah. Daerah harus diberi diskresi untuk merekrut dan mengembangkan yang sesuai dengan urusan yang menjadi kompetensinya. Kesimpulan Dari analisis kedua aspek kelembagaan ini tampak bahwa problema daerah dalam mengembangkan kapasitas kelembagaan amat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan pemerintah pusat yang kurang cerdas dalam mengembangkan mekanisme koordinasi dan sinkronisasi kegiatan pemerintah dengan provinsi dan kabupaten/ kota telah mendorong daerah untuk mengembangkan struktur kelembagaan yang simetris dengan struktur pemerintah pusat sehingga menjadi kurang relevan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Keinginan kementrian sektoral mendorong daerah untuk mengembangkan OPD yang memiliki nomenklatur yang sama juga menggambarkan adanya “nostalgiaâ€? dari kementrian sektoral untuk kembali ke era sentralisasi dulu dimana setiap kementrian memiliki kantor cabang di provinsi dan kabupaten/ kota. Kebjakan tersebut telah mengakibatkan terjadinya inefisiensi dan ineffektivitas kelembagaaan daerah. Kondisi ini diperburuk dengan kebijakan pemerintah yang mengangkat tenaga honorer yang ada di berbagai OPD dan menjadikan profil aparatur sipil di daerah menjadi semakin buruk. 27Di banyak daerah terjadi manipulasi data tenaga honorer yang dilakukan oleh pejabat daerah dan menjual formasi pengangkatan tenaga honorer kepada para pencari pekerjaan. 14 GRAND DESIGN FOR REGIONAL AUTONOMY Rekomendasi Untuk mendorong adanya pemerintah daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel kepada warganya maka pemerintah perlu meninjau kembali PP N0.41/ 2007 dan menggantinya dengan PP yang mampu mendorong adanya rightsizing struktur kelembagaan daerah. Dalam merevisi PP tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah: 1. PP yang baru harus memberi insentif/disinsentif kepada daerah untuk tidak hanya mengurangi jumlah OPD tetapi juga merampingkan jabatan structural, yang sekarang ini cenderung berlebihan dan tidak efisien28. 2. PP yang baru tidak perlu mengatur secara rinci perumpunan kelembagaan secara seragam karena bertentangan dengan semangat otonomi dan realitas daerah yang beragam. Daerah harus diberi diskresi untuk mengembangkan struktur kelembagaan yang efisien dan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dimilikinya. 3. Daerah juga perlu diberi diskresi untuk mengelola sebagian urusan kepegawaian daerah, termasuk menentukan jumlah dan komposisi aparatur dan mengembangkannya sesuai agar sesuai dengan kompetensi daerah. 4. Diluar itu semua, pemerintah perlu mencari cara yang lebih cerdas untuk melakukan komunikasi dan koordinasi kegiatan pemerintah dengan daerah tanpa harus menyamakan struktur kabinet dengan kelembagaan daerah. Pelaksana: Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian PAN dan RB Isu Kelima: Keragaman daerah dan Pembagian Urusan Problema:  Penyeragaman urusan pemerintahan daerah Perlakuan yang sama kepada semua daerah dalam pembagian urusan, terlepas dari ciri dan karakteristik daerah sering dikeluhkan oleh para pemangku kepentingan di daerah. Beberapa narasumber di NTT mempersoalkan perlakuan yang sama antara wilayah kepulauan dengan wilayah daratan yang diperlakukan sama dalam pembagian urusan. Pemerintah Provinsi NTT dan 6 provinsi lainnya seperti: Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, NTB, Sulawesi Utara, dan Bangka Belitung telah mengusulkan kepada pemerintah status sebagai provinsi kepulauan.29 Sebagai provinsi kepulauan ketujuh provinsi tersebut ingin memiliki urusan yang berbeda dengan provinsi daratan, terutama dalam mengelola urusan kelautan. Provinsi tersebut ingin memiliki kewenangan dalam mengelola wilayah laut sampai 12 mil dari titik terluar sebagaimana diatur dalam UNCLOS. Para informan dan pemangku kepentingan berpendapat bahwa provinsi kepulauan mestinya harus diberi kewenangan yang berbeda dengan provinsi daratan karena kebutuhan dan tantangan yang dimilikinya berbeda dengan wilayah daratan. Penyeragaman urusan yang diserahkan kepada daerah, tanpa memperhatikan usia, karakteristik daerah, dan kapasitas daerah dinilai oleh para informan sebagai kebijakan yang kurang cerdas dalam menyikapi keragaman daerah. Daerah otonom baru hasil pemekaran memiiki urusan wajib yang sama dengan daerah yang telah lama berdiri dan memiliki kapasitas kelembagaan dan fiskal yang memadai. Provinsi kepulauan seperti NTT memiliki urusan yang sama dengan provinsi daratan seperti Jawa Barat. Kabupaten Rote Ndao yang merupakan kabupaten kepulauan, terletak di perbatasan, dan merupakan hasil dari pemekaran Kabupaten Kupang diperlakukan secara sama dengan Kota Kupang yang memiliki karakteristik yang sangat berbeda.30 Begitu pula dengan Kabupaten Kubu Raya yang merupakan kabupaten hasil pemekaran 28 Sebagai ilustrasi seorang kepala bagian di salah satu kota di Kalimantan Barat memiliki 11 karyawan yang terbagi kedalam 3 sub-bagian. Di bagian ini setiap sub-bagian hanya ada 3-4 orang karyawan termasuk kepalanya. 29 Beberapa diskusi telah dilakukan oleh Tim Revisi UU N0.32/ 2004 dengan perwakilan dari 7 provinsi kepulauan. Beberapa pengaturan tentang provinsi kepulauan telah dimuat dalam draft revisi UU N0.32/ 30 Hasil sementara dari evaluasi daerah otonom hasil pemekaran (EDOHP) menunjukan bahwa usia DOHP berhubungan secara positif dangan kinerja daerah. Daerah yang memiliki usia lebih dari 3 tahun memiliki kinerja yang lebih baik dari DOHP yang memiliki kinerja 3 tahun atau kurang. 15 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN: PROBLEMA DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN dan memiliki wilayah kepulauan memiliki urusan pemerintahan yang sama dengan Kota Pontianak yang sudah lama berdiri, memiliki wilayah perkotaan, dan kapasitas fiscal yang jauh lebih besar. Penyeragaman urusan daerah ini membuat daerah kurang mampu merespon kebutuhan dan tantangan yang spesifik di daerah. Penyeragaman urusan juga mempersulit pemerintah dalam melakukan penataan daerah. Misalnya, dalam pembentukan daerah otonom baru, pemerintah mestinya dapat mengembangkan daerah otonom baru melalui proses pengasuhan dengan memberikan daerah otonom baru jumlah urusan secara bertahap yang sesuai dengan kapasitas daerah. Dalam sejarah otonomi daerah di Indonesia, sebenarnya pemerintah pernah memberi urusan pangkal yang berbeda kepada daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Namun, konsep urusan pangkal yang dikenal dalam UU N0.5 /1974 tidak lagi dikenal dalam UU N0.32/ 2004 dan PP N0.38/ 2007. Semua daerah otonom baru memiliki urusan wajib yang sama banyaknya dengan daerah yang lama terbentuk dan memiliki tingkat kematangan kelembagaan yang tinggi dan kapasitas yang memadai.31 Penyeragaman urusan daerah mempersulit pemerintah dalam mengembangkan strategi pengembangan kapasitas daerah yang efektif dan responsive dengan karakteristik daerah.  Desentralisasi asimetri Pentingnya memberikan diskresi kepada daerah menyikapi urusan wajib daerah dijelaskan oleh beberapa informan dengan menggunakan kasus penanggulangan bencana. PP 38/ 2007 dan UU N0.24/ 2007 menjadikan urusan penanggulangan bencana menjadi urusan wajib. Pertanyaannya adalah apakah semua daerah terlepas dari jenis ancaman dan risiko bencana harus merespon secara sama urusan wajib yang diatur dalam UU 24/2007 tersebut? Kenyataan menunjukan bahwa daerah memiliki ancaman dan risiko bencana yang berbeda-beda. Ancaman dan risiko bencana yang berbeda tentu membutuhkan respon yang berbeda pula. BNPB telah membuat peta risiko bencana di seluruh Indonesia. Jika urusan penanggulangan bencana tidak diseragamkan, daerah tentu dapat menggunakan peta tersebut untuk menentukan respon dan strategi yang tepat untuk mengurangi risiko dan menanggulangi bencana yang mungkin terjadi di daerahnya. Perumusan urusan wajib mestinya harus memberi diskresi kepada daerah untuk menentukan kegiatan dan pelayanan dalam pengurangan risiko bencana dan penanggulangan bencana yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Walaupun urusan pengurangan risiko dan penanggulangan bencana menjadi urusan wajib, daerah dapat mengembangkan strategi, program, dan kegiatan yang berbeda-beda dalam melindungi warganya dari ancaman bencana. Logika yang sama tentunya dapat diterapkan dalam urusan-urusan daerah lainnya. Daerah dengan usia yang rendah, memiliki wilayah kepulauan, dan memiliki karakteristik unik lainnya seharusnya diberikan diskresi untuk mengelola urusannya secara berbeda, sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapinya. Dengan variabilitas daerah yang sangat tinggi, PP N0.38/ 2007 yang cenderung mengarah pada penerapan prinsip ultravires hanya akan efektif dan bermanfaat kalau daerah diberi diskresi dalam meresponnya sesuai dengan kondisi daerah, kemampuan, dan aspirasi yang berkembang di daerahnya.32 Keragaman karakteristik daerah, tingkat kemajuan sosial ekonomi, dan kapasitas yang berbeda adalah realitas yang tak terhindarkan dan seharusnya diperlakukan sebagai kekayaan nasional yang perlu dipertahankan dalam NKRI yang desentralistis. PP 38/ 2007 seharusnya diperlakukan sebagai sebuah menu yang terbuka. Kecuali untuk urusan pelayanan dasar yang ditentukan dalam SPM, daerah dapat merespon urusan daerah secara berbeda sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi daerah. Jika hal itu diperlakukan maka desentralisasi asimetri menjadi keniscayaan. Desentralisasi asimetris akan menjadikan otonomi daerah sebagai mozaik yang indah dimana daerah dapat mengembangkan kapasitas dan kinerja sesuai dengan kebutuhan dan kapasitasnya masing-masing. Desentralisasi asimetris sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah perjalanan otonomi daerah di Indonesia. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ketika UU N0. 5/ 1974 masih berlaku beberapa daerah memiliki 31 Evaluasi daerah otonom hasil pemekaran menunjukan bahwa usia sangat mempengaruhi kinerja DOHP. Daerah dengan usia diatas 3 tahun memiliki kinerja yang lebih tinggi dengan daerah yang usiannya 3 tahun kebawah dan terjadi pada kabupaten dan kota. 32 Dengan tidak adanya ruang untuk melakukan diskresi dalam membentuk perda tentang urusan daerah, daerah umumnya hanya melakukan copy dan paste kolom daerah dari PP 38/ 2007. Karenanya tidak aneh kalau seorang pejabat di pemerintah provinsi NTT mengatakan bahwa Kabupaten TTS yang tidak memiliki jalur kereta api tetapi dalam Perdanya mencantumkan urusan kereta api. 16 GRAND DESIGN FOR REGIONAL AUTONOMY urusan pangkal yang berbeda.33 UU pembentukan daerah pada waktu itu menetapkan urusan pangkal yang berbeda kepada daerah sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan kemampuan daerah. Dengan pertimbangan yang berbeda, UU juga memberi otonomi khusus kepada beberapa daerah seperti NAD, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, DKI, dan DIY. Otonomi khusus ini sebenarnya juga salah satu bentuk dari desentralisasi asimetris.34 Penerapan desentralisasi asimetrik juga lazim dilakukan dalam praktik internasional untuk menyiasati keragaman daerah. Dengan memberi diskresi kepada daerah untuk merespon daftar urusan yang diatur dalam PP 38/ 2007 maka desentralisasi asimetris akan tumbuh secara evolusioner, bertahap, sesuai dengan dinamika dan kebutuhan daerah. Pelaksanaan otonomi daerah dengan demikian dapat benar-benar mampu mendorong daerah mengembangkan jati dirinya, program, dan kegiatan pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan dan membawa kesejahteraan pada warganya. Kesimpulan Pemerintah perlu merevitalisasi penerapan konsep desentralisasi asimetri sebagai upaya untuk merespon keragaman daerah, yang terjadi karena keragaman kondisi geografis, sosial ekonomi, dan usia dan karakteristik daerah lainnya. Jika dikelola dengan baik penerapan desentralisasi asimetris dapat memperkuat integras nasional, mempertahankan kekayaan bangsa, dan membuat pemerintahan daerah menjadi lebih efisien, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Rekomendasi Untuk merevitalisasi penerapan desentralisasi asimetris dalam pelaksanaan otonomi daerah pemerintah perlu melakukan berbagai tindakan sebagai berikut: 1. Dalam merevisi PP N0.38/ 2007 pemerintah perlu secara tegas dan jelas menentukan urusan yang menjadi urusan dasar dan harus diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan SPM yang ditentukan oleh pemerintah. Urusan yang diatur dengan SPM menjadi urusan yang seragam secara nasional. 2. Diluar urusan yang diatur dengan SPM, pemerintah memberi diskresi kepada daerah untuk mengelola urusan pemerintahan daerah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Urusan diluar yang diatur oleh SPM dapat bersifat asimetris sesuai dengan keragaman dan kebutuhan daerah. 3. Daerah dapat mengelola urusan yang bersifat asimetris sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Pelaksana: Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Isu Keenam: Revitalisasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Problema:  Kendala pelaksanaan SPM UU N0.32/ 2004 menyatakan bahwa urusan pemerintahan yang bersifat wajib dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) yang dilaksanakan secara bertahap.35 Sejauh ini pemerintah telah menerbitkan 13 SPM yang seharusnya dijadikan pedoman bagi daerah dalam mengelola urusan pemerintahan yang menjadi kewajibannya. Pemerintah ingin agar warga dan masyarakat memperoleh kepastian pelayanan dalam pemenuhan kebutuhan dasar, setidaknya sesuai dengan yang diatur dalam SPM. Namun, kenyataannya banyak informan di daerah yang mengeluh kesulitan untuk memenuhi standar yang telah ditentukan dalam SPM. Kesulitan dalam pelaksanaan SPM selama ini setidaknya ada tiga: (1) terlalu banyak standar yang dibuat oleh kementrian sehingga daerah kesulitan memenuhinya, (2) standar yang dibuat sering merancukan 33 Ferrazi menunjukan contoh UU pembentukan Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi dan Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang menurut UU pembentukannya memiliki urusan pangkal yang berbeda. Prinsip otonomi yang “nyataâ€? memungkinkan daerah memiliki urusan pemerintahan yang berbeda. Diskusi lebih lanjut dapat dibaca di Ferrazi, 2010, “Regional diversity in Indonesia: Asymmetric decentralization as a state response (1974-2009), Unpublished paper. 34 Ferrazi, Ibid. 35 Dalam revisi UU 32/2004 SPM dibatasai hanya pada pelayanan dasar. Hal yang sama juga diatur dalam PP 65/2007 tentang SPM. 17 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN: PROBLEMA DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN standar input dan standar output sehingga membingungkan daerah, dan (3) standar yang dibuat sering terlalu tinggi dan tidak diikuti dengan sumber pembeayaan.36 Observasi yang dilakukan oleh Lewis tersebut dalam beberapa hal dirasakan oleh para informan di daerah. Informan dari berbagai kabupaten/ kota di Jawa Barat, NTT, dan Kalbar mengeluh tentang kesulitan mereka ketika dihadapkan pada jumlah standar yang banyak dan tingginya standar yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan kesehatan. Seorang informan di Dinas Kesehatan Provinsi NTT mengatakan bahwa “kami pernah melakukan analisis biaya untuk mencapai target SPM kesehatan hasilnya seluruh APBD habis hanya untuk mencapai target SPM kesehatanâ€?. Seorang informan di dinas kesehatan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengatakan bahwa “untuk memenuhi target tambahan makanan balita di kota kami setahunnya dibutuhkan anggaran sebesar 6 milyar rupiah, sedangkan target SPM kesehatan yang harus kami penuhi amat banyakâ€?. Atas pertimbangan ini, informan tersebut mengatakan bahwa “jika rumusan SPM masih seperti yang sekarang ini maka tidak mungkin pemerintah kota dapat menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan SPMâ€?. Ketepatan perkiraan besaran beaya untuk mencapai target SPM sebagaimana disampaikan para informan tentu perlu dikaji lebih jauh. Bisa saja perkiraan kebutuhan biaya untuk pelaksanaan SPM tidak sebesar seperti yang digambarkan oleh para informan di daerah. Penelitian yang dilakukan oleh Lewis menunjukan bahwa untuk mencapai target SPM dalam pendidikan dasar sebenarnya daerah tidak membutuhkan beaya yang terlalu besar.37 Menurut Lewis dengan tambahan anggaran sebesar 5 persen dari yang ada sekarang daerah akan dapat memenuhi standar penerimaan siswa dan standar tentang tingkat siswa yang tetap bersekolah. Apalagi jika daerah dapat memperbaiki efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, mengingat tingkat optimalitas dari efisiensi dalam pendidikan dasar sekarang ini hanya sekitar 65 persen. Daerah masih memiliki peluang yang sangat besar untuk memperbaiki efisiensi penyelenggaraan pelayanan publiknya dan kalau itu dilakukan maka pencapaian target SPM dapat dilakukan tanpa harus mengorbankan anggaran yang sangat besar. Uji coba penerapan SPM dalam bidang kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, dan bidang-bidang lainya di berbagai daerah seperti Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Provinsi DIY, dan berbagai daerah lainnya menunjukan bahwa pelaksanaan SPM yang dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan prioritas dan kebutuhan daerah mungkin dilakukan38. Dengan memberi diskresi pada daerah untuk menentukan prioritas dalam pelaksanaan SPM dan dilakukan secara bertahap, daerah akan menjadi semakin terbiasa menjadikan SPM sebagai bagian yang penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Jika perhatian dan dukungan kepada daerah untuk melaksanakan SPM dapat dipertahankan maka pelembagaan SPM sebagai pedoman bagi daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik akan menjadi realitas.  Perbaikan implementasi SPM Informasi tentang problema dalam pelaksanaan SPM sebagaimana dijelaskan oleh para informan menunjukan bahwa pemerintah perlu meninjau kembali kembali strategi implementasi SPM. Jumlah SPM yang terlalu banyak dan dalam beberapa hal tidak terkait dengan pelayanan dasar perlu dipikirkan kembali oleh pemerintah. Pemerintah hendaknya fokus pada pelaksanaan SPM untuk pelayanan dasar yang diatur dalam peraturan perundangan. Keluhan para informan tentang jumlah standar yang amat banyak dan ukuran standar yang terlalu tinggi perlu diperhatikan oleh masing-masing kementrian dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah. Kementrian Dalam Negeri perlu mengambil inisiatif untuk mendiskusikan dengan kementrian sektoral tentang penajaman prioritas dari SPM masing-masing sektor dan pentahapannya agar daerah dapat fokus pada standar tertentu yang sebaiknya ditempatkan sebagai prioritas. Karena pencapaian fokus SPM dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas daerah, peta jalan dalam peningkatan kapasitas daerah untuk mewujudkan SPM perlu dibuat. Dalam penajaman prioritas SPM, hendaknya pemerintah lebih memusatkan pada standar output daripada standar input. Sebagaimana dilaporkan oleh Lewis pencapaian standar input sering tidak menjamin 36 Blane Lewis,â€? Minimum Service Standards in Indonesian Primary School Education: Inputs, Outputs, Cost, and Efficiencyâ€?, Unpublished Paper 37 Dalam penelitiannya, Lewis membatasi SPM pendidikan hanya pada empat standar, yaitu: standar rasio guru dan murid, rasio murid per ruang sekolah, tingkat pendaftaran murid, dan tingkat murid yang tinggal di sekolah. 38 Decentralization Support Facilities (DSF) memberi dukungan kepada beberapa daerah untuk menerapkan SPM untuk beberapa sektor di sejumlah kabupaten, kota, dan provinsi. Sejauh ini daerah yang terlibat dalam kegiatan ini telah mulai melembagakan SPM kedalam kegiatan penganggaran dan pelayanan publik. 18 GRAND DESIGN FOR REGIONAL AUTONOMY tercapainya output yang diharapkan. Karena itu daerah sebaiknya diarahkan untuk berorientasi pada pencapaian output daripada pemenuhan standar input dan proses. Memaksa daerah untuk memenuhi ketiga jenis standar itu, yaitu: input, proses, dan output cenderung tidak realistis mengingat kapasitas daerah yang berbeda-beda. Dengan menentukan prioritas dari pencapaian target SPM dan mengutamakan pencapaian output maka pemerintah dapat memberi arahan yang jelas kepada daerah dalam pelayanan kebutuhan dasar. Untuk meningkatkan kepedulian daerah pada implementasi SPM, pencapaian fokus SPM harus menjadi basis bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi kinerja daerah. Evaluasi pencapaian fokus SPM harus terintegrasi dan menjadi bagian utama dari evaluasi kinerja daerah. Untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam pelaksanaan SPM kementrian sektoral harus mengkaitkan alokasi DAK dengan pencapaian fokus dan prioritas SPM. Agar alokasi DAK dapat meningkatkan efisensi penyelenggaraan urusan dasar maka DAK seharusnya dijadikan sebagai instrumen untuk mendorong daerah memperbaiki efisiensi penyelenggaraan urusan daerah. Untuk itu kementrian sektoral harus mengembangkan instrument yang sederhana dan dapat digunakan oleh daerah untuk mengukur efisiensi pelaksanaan SPM di daerahnya. : Kesimpulan SPM dapat menjadi instrument bagi pemerintah untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan dalam pemenuhan kebutuhan dasar. Namun pelaksanaan SPM masih banyak mengalami kendala terkait dengan terlalu banyaknya standar, tidak jelasnya sumber pembeayaan, kapasitas daerah yang berbeda-beda, dan rendahnya efisiensi daerah dalam pengelolaan kegiatan pemerintahan. Untuk merevitalisasi pelaksanaan SPM ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah: 1. Pemerintah perlu membatasi penerbitan SPM hanya pada pelayanan kebutuhan dasar. 2. Pelaksanaan SPM dapat dilakukan secara bertahap dan bersifat dinamik sesuai dengan kondisi dan kapasitas daerah 3. Alokasi DAK kementrian dan lembaga non-kementrian dikaitkan dengan penerapan SPM. Karena itu kementrian dan lembaga perlu menentukan prioritas nasional dalam pencapaian SPM dalam bidang masing-masing dan memetakan daerah sasaran sesuai dengan prioritas nasional secara transparan. 4. Pengingkatan kapasitas daerah dalam pelaksanaan SPM harus menjadi bagian yang penting dari strategi pembangunan kapasitas daerah. Pelaksana: Kementrian Sektoral yang mengurus pemenuhan kebutuhan dasar, Kemendagri, Kementrian Keuangan, Kemen PPN/ BAPPENAS Isu Ketujuh: Kedudukan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Problema:  Kendala pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah Kendati sudah diatur dalam UU 32/ 2004 dan PP 19/2010 peran gubernur sebagai wakil pemerintah dinilai oleh para informan belum optimal. Gubernur belum mampu menjalankan peran sebagai wakil pemerintah secara efektif. Informan di beberapa provinsi yang terpilih sebagai sampel dalam studi ini menjelaskan bahwa gubernur masih mengalami kesulitan untuk melakukan koordinasi dan membangun sinerji pembangunan di daerahnya. Seorang informan di provinsi NTT menjelaskan pengalaman gubernur NTT yang ditanya oleh menteri kesehatan tentang pelaksanaan program-program kementrian kesehatan di wilayahnya. Ketika penjelasan gubernur dinilai oleh menteri tidak lengkap karena tidak menjelaskan semua kegiatan dan anggaran yang telah dialokasikan oleh kementrian kesehatan, gubernur justru memprotes kepada menteri mengapa kementrian kesehatan tidak memberi tahu dan atau melibatkan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah dalam alokasi anggaran kesehatan di wilayahnya. Keluhan tentang fenomena yang sama juga disampaikan oleh informan di provinsi lainnya. Keengganan kementrian sektoral melibatkan gubernur sebagai intermediaries dalam alokasi anggaran sektora di daerah menjadi salah satu kesulitan dalam pemberdayaan gubernur sebagai wakil pemerintah. Jangankan menjalankan fungsi koordinasi dan sinerji kegiatan pemerintah di daerah dan 19 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN: PROBLEMA DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN mengintegrasikannya dengan kegiatan daerah, mengetahui kegiatan sektoral di daerah seringkali masih menjadi kesulitan bagi gubernur. PP N0. 10/2010 belum mampu memberdayakan peran gubernur sebagai wakil pemerintah. Para informan di lingkungan pemerintah provinsi, menilai PP tersebut belum mampu menjadikan gubernur sebagai wakil pemerintah yang efektif karena tidak mengatur hubungan antara kementrian sektoral dengan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. Hubungan antara gubernur sebagai wakil pemerintah dengan kementrian sektoral selama ini tidak diatur baik di dalam UU 32/2004 ataupun di dalam UU sektoral39. Akibatnya, pelibatan gubernur sebagai wakil pemerintah dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan (BINWAS) kegiatan sektoral di daerah menjadi diskreasi dari setiap kementrian. Beberapa kementrian mensyaratkan kabupaten/ kota untuk meminta persetujuan gubernur dalam pengajuan proposal dana DAK dan sumber-sumber APBN lainnya, namun sebagian besar kementrian melakukan sendiri berdasarkan lobi dari Bupati/ Walikota.40 Beberapa informan di daerah umumnya menilai gubernur selama ini baru berfungsi sebagai wakil Kementrian Dalam Negeri, belum berfungsi sebagai wakil pemerintah secara keseluruhan. Kegiatan sektoral belum melibatkan gubernur sebagai wakil pemerintah. Misalnya, dalam sector pekerjaan umum, beberapa informan di Dinas PU di Jawa Barat, NTT, dan Kalimantan Barat menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan perbaikan jalan Negara dan saluran irigasi Negara di daerah, UPT/Balai Kementrian PU seringkali melibatkan aparat Dinas PU provinsi untuk melaksanakan kegiatan tersebut tanpa memberi tahu pemerintah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah. informan tersebut mengatakan bahwa dalam hal ini secara tidak langsung pemerintah provinsi mensubsidi pemerintah karena aparat tersebut digaji dari DAU pemerintah provinsi. Seorang informan mengatakan bahwa gubernurnya pernah menulis surat protes ke Kementrian PU tentang hal tersebut. Kasus ini menunjukan bahwa peran gubernur sebagai wakil pemerintah masih jauh dari efektif. Kesulitan lainnya dalam mengoptimalkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah adalah tidak adanya intrumen kelembagaan, aparatur, dan anggaran untuk mendukung peran gubenrnur sebagai wakil pemerintah. Beberapa informan menjelaskan bahwa anggaran untuk menjalankan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah hanya berasal dari dana dekonsentrasi dari kementrian Dalam Negeri. Anggaran dekonsentrasi dari kementrian sektoral tidak tersedia, atau seandainya tersedia sangat terbatas. Dukungan aparatur untuk melaksanakan peran gubernur sebagai wakil pemerintah masih berasal dari pemerintah provinsi, biasanya dilakukan secara adhoc.41 Keterbatasan sumberdaya ini tentu juga menjadi salah satu kendala untuk memberdayakan peran gubernur sebagai wakil pemerintah. Kesimpulan Penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah memerlukan revitalisasi baik secara konsepsual ataupun secara kelembagaan. Kecenderungan peran gubernur sebagai wakil pemerintah dipahami secara sempit sebagai kepanjangtanganan Menteri Dalam Negeri di daerah harus ditinggalkan. Gubernur sebagai wakil pemerintah harus dipahami dalam perspektif yang luas, yaitu: bahwa gubernur mewakili semua kepentingan kementrian dan lembaga non-kementrian di daerah. Untuk itu perlu ada penguatan dasar hukum yang mengatur kegiatan kementrian di daerah. Untuk dapat menjalankan perannya sebagai wakil pemerintah secara efektif, gubernur memerlukan dukungan lembaga, personil, dan anggaran yang jelas dan memadai. Rekomendasi: Untuk merevitalisasi peran gubernur sebagai wakil pemerintah, ada serangkaian tindakan yang perlu dilakukan: 39 Analisis tentang hal ini dapat dibaca dalam Agus Dwiyanto, 2010. Analisis terhadap draf RUU Tata Hubungan Antara Susunan Pemerintahan, paper untuk GTZ-ASSD, tidak dipublikasikan 40 penjelasan dari berbagai narasumber di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota di Jabar, NTT, dan Kalbar. Narasumber dari Dinkes NTT mengatakan bahwa gubernur NTT pernah protes ke Menkes karena dalam forum rakor gubernur ditegur Menkes karena dana Kementrian Kesehatan yang dilaporkan oleh Ka Dinkes NTT tidak sama dengan catatan Kemenkes. Ka Dinkes NTT mengatakan bahwa tidak semua anggaran Kemenkes yang masuk NTT dilaporkan ke Gubernur NTT sehingga DInkes NTT tidak tahu menahu dengan dana dan kegiatan Kemenkes di NTT. Pengalaman serupa terjadi di Kalbar dan Jabar. 41 Gubernur Kalbar membentuk kelompok kerja dari instansi terkait di provinsi untuk membantu gubernur menjalankan tugas sebagai wakil pemerintah. Dalam sinkronisasi dan koordinasi perencanaan pembangunan Kepala Bappeda menjadi focal point, sementara untuk sinkronisasi kegiatan dekonsentrasi dan tugas pebantuan Asisten I Sekda menjadi pimpinan kelompok kerja. 20 GRAND DESIGN FOR REGIONAL AUTONOMY 1. Memperkuat basis legal bagi peran gubernur sebagai wakil pemerintah, terutama terkait dengan pengaturan kegiatan kementrian di daerah. Selama ini terjadi kekosongan hukum karena UU 32/2004, PP 19/ 2010, dan PP 23/ 2011 belum mengatur pelaksanaan kegiatan kementrian dan lembaga non-kementrian di daerah. Kekosongan pengaturan ini sering menjadi biang keladi dari kerancuan dalam hubungan antara kementrian dan lembaga non-kementrian dengan gubernur sebagai wakil pemerintah dan daerah. 2. Pengaturan peran gubernur sebagai wakil pemerintah seharusnya juga menempatkan gubernur sebagai intermediaries antara kepentingan kementrian sektoral dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota termasuk dalam optimalisasi alokasi anggaran DAK dan sumber-sumber APBN lainnya. Konsekwensinya alokasi anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah seharusnya tidak hanya bersumber dari dana dekonsentrasi yang ada pada kementrian dalam negeri tetapi juga dari kementrian sektoral lainnya. 3. Pelaksanaan tugas koordinasi serta pembinaaan dan pengawasan gubernur sebagai wakil pusat gubernur perlu didukung oleh tenaga fungsional yang sepenuhnya diangkat untuk melaksanakan tugas tersebut. Tenaga fungsional bisa diambil dari pemerintah daerah atau kementrian sektoral yang memiliki kompetensi menjalankan fungsi Binwas. 4. Anggaran untuk melaksanakan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah dan tenaga fungsional pendukungnya berasal dari APBN. Pelaksana: Kemdagri, Kementrian dan Lembaga Non-Kementrian, Kemen PPN/ BAPPENAS, dan Kemenkeu 21 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN: PROBLEMA DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN Referensi: Dwiyanto, Agus, dkk, 2007, Kinerja Tata Pemerintahan Daerah, Yogyakarta; PSKK UGM ------------, 2008, “Mengembangkan Sistem Administrasi Publik Yang Responsif Terhadap Kontigensiâ€?, Paper Tidak dipublikasikan ----------, 2010, “Manajemen Pelayanan Publik : Partisipatif, Inklusif, Kolaboratifâ€?, Yogyakarta; Gadjah Mada University Press ----------, 2011. Mewujudkan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi, Jakarta, Gramedia Ferrazzi, G. (2008). Exploring Reform Options in Functional Assignment - Final report, Decentralization Support Facility (DSF) and Deutsche Gesellschaft Für Technische Zusammenarbeit (GTZ), March 28. Ferrazzi G. dan Wawan Mas’udi, (2008). Special Autonomy- A Common Form of Asymetric Decentralization, Unpublished paper Ferrazzi, G. (2010). Regional Diversity In Indonesia: Asymetric Decentralization as a State Response (1974-2009) Draft # 2 of May 17, 2010, Unpublished paper Kementrian Dalam Negeri Tim Revisi UU No 32 tahun 2004, 2009, Naskah Akademik Revisi UU Nomor 32 tahun 2004, Jakarta, Kementerian dalam Negeri; USAID-DRSP (2009). Decentralization 2009 Update - Stock Taking on Indonesia’s Recent Decentralization Reforms, Main Report, prepared for the Donor Working Group on Decentralization. USAID-DRSP (2006). Decentralization 2006 - Stock Taking on Indonesia’s Recent Decentralization Reforms, Main Report, prepared for the Donor Working Group on Decentralization. 22 Â