BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN DIREKTORAT PENGAWASAN BIDANG KERJA SAMA INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN Jl. Pramuka No. 33 Lantai 5, Jakarta Timur 13120 Teip. (021) 85910031 Pes. 0507, Fax. (021) 85902505 LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN VILLAGE INNOVATION PROJECT LOAN IBRD 8217-ID PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI UNTUK TAHUN ANGGARAN YANG BERAKHIR PER 31 DESEMBER 2018 NOMOR : LAI-25/D10510212019 TANGGAL : 28JUNI2019 DAFTAR ISI Halaman A. Laporan Auditor Independen 1 B. Laporan Keuangan Konsolidasian 4 1. Consolidated Project Sources and Uses of Funds 5 2. Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian 6 a. Gambaran Umum Proyek 6 b. Kebijakan Akuntansi 8 c. Penjelasan atas Consolidated Cumulative Project Uses of Funds 9 3. Special Account Activity Statement 12 C. Dasar Audit 13 D. Tujuan dan Lingkup Audit 13 E. Penilaian atas Sistem Pengendalian Intern 14 F. Penilalan Ketaatan pada Ketentuan Loan Agreement 17 G. Pencapaian Target Keuangan dan Hambatannya 17 H. lkhtisar Kondisi Temuan Audit yang Berpengaruh pada Kewajaran Penyajian 17 Laporan Keuangan Konsolidasian . Kejadian Setelah Tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian 18 J. Tindak Lanjut Temuan Audit Tahun Sebelumnya 18 LAMPIRAN 1. Project Uses of Funds by Category (IFR-2) BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN DIREKTORAT PENGAWASAN KERJA SAMA INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN JI. Pramuka Nomor 33 Jakarta 13120 Telepon (021) 85910031 Pes. 0507, Fax. (021) 85902505 Number: LAI-25/D105/02/2019 June 28, 2019 A. Independent Auditor's Report To: 1. Director General of Village Community Development and Empowerment, Ministry of Village, Development of Disadvantaged Regions, and Transmigration as Executing Agency of Village Innovation Project Loan IBRD 8217-ID 2. Director General of Budget Financing and Risk Management, Ministry of Finance Jakarta Opinion We have audited the accompanying consolidated financial statements of the Village Innovation Project Loan IBRD 8217-ID as of December 31, 2018 and for the year then ended, which comprise of Consolidated of Project Sources and Uses of Funds and Special Account Activity Statement, and notes to the consolidated financial statements, including a summary of significant accounting policies. In our opinion, (a) the consolidated financial statements referred to above, and the appended notes, present fairly in all material respects, the financial position of the Village Innovation Project Loan IBRD 8217-ID as of December 31, 2018 and for the year then ended in conformity with the accounting basis described in note B.2.b; (b) Directorate General of Village Community Development and Empowerment, Ministry of Village, Development of Disadvantaged Regions, and Transmigration as Executing Agency has utilized all proceeds of the loan withdrawn from the World Bank only for the purpose of the Project in accordance with the loan agreement; and no proceeds of the loan have been utilized for other purposes; and (c) Director General of Directorate General of Village Community Development and Empowerment, Ministry of Village, Development of Disadvantaged Regions, and Transmigration was in compliance as of the end of the financial year with all financial covenants of the loan agreement. In addition: a. With respect to the Statement of Expenditures, adequate supporting documentation has been maintained to support claims to the World Bank for replenishment of expenditures incurred, and all expenditures incurred are eligible for financing under Loan IBRD 8217-ID. 1 b. The Special Account Activity Statements of Loan IBRD 8217-ID gave a fair view of the receipt collected and payments made during the year ended December 31, 2018, and these receipts and payments support special account liquidation/ replenishments during the year. Basis for Opinion We conducted our audit in accordance with the auditing standards prescribed by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants that referred to International Standards on Auditing (ISAs). Our responsibilities under those provisions and standards are further described in the auditor's responsibilities for the audit of the financial statements section of our report, We are independent of the Project in accordance with the International Ethics Standards Board of Accountants' Code of Ethics for Professional Accountants (IESBA Code), together with the ethical requirements that are relevant to our audit of the financial statements in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical responsibilities in accordance with these requirements and the IESBA code. We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. Key Audit Matters Key audit matters are those matters that, in our professional judgment, were of most significance in our audit of the financial statements of the current period. These matters were addressed in the context of our audit of the financial statements as a whole, and in forming our opinion thereon, and we do not provide a separate opinion on these matters. We have determined that there are no key audit matters to communicate in our report. Responsibilities of Management These financial statements are the responsibility of the Directorate General of Village Community Development and Empowerment, Ministry of Village, Development of Disadvantaged Regions, and Transmigration. Management is responsible for the preparation and fair presentation of the financial statement for Village Innovation Project Loan IBRD 8217-ID and for such internal control as management determines is necessary to enable the preparation of a statement that is free from material misstatement, whether due to fraud or error. Those charged with governance are responsible for overseeing the Project's financial reporting process. Auditor's Responsibilities Our objectives are to obtain reasonable assurance about whether the financial statements are free from material misstatement, whether due to fraud or error, and to issue an auditor's report that includes our opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance, but is not a guarantee that an audit conducted in accordance with the auditing standards prescribed by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants that referred to ISAs will always detect a material misstatement when it exists. Misstatements can arise from fraud or error and are considered material if, individually or in the aggregate, they could reasonably be expected to influence the economic decisions of users taken on the basis of these financial statements. As part of an audit in accordance with auditing standards prescribed by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants that referred to ISAs, we exercise professional judgment and maintain professional scepticism throughout the audit. We also: 2 * Identify and assess the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error, design and perform audit procedures responsive to those risks, and obtain audit evidence that is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. The risk of not detecting a material misstatement resulting from fraud is higher than for one resulting from error, as fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions, misrepresentations, or the override of internal control. * Obtain an understanding of internal control relevant to the audit in order to design audit procedures that are appropriate in the circumstances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the organization's internal control. * Evaluate the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates and related disclosures made by management. * Evaluate the overall presentation, structure, and content of the financial statements, including the disclosures, and whether the financial statements represent the underlying transactions and events in a manner that achieves fair presentation. We communicate with those charged with governance regarding, among other matters, the planned scope and timing of the audit and significant audit findings, including any significant deficiencies in internal control that we identify during our audit. Director, Suy si Fifi erwati gister No. RNA 21755 3 BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSi PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN DIREKTORAT PENGAWASAN KERJA SAMA INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN JI. Pramuka Nomor 33 Jakarta 13120 TIp. (021) 85910031 Pes. 0507, Fax. (021) 85902505 Nomor: LAI-25/DI 05/02/2019 28 Juni 2019 A. Laporan Auditor Independen Yth. 1. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingga[, dan Transmigrasi Selaku Executing Agency Village Innovation Project Loan IBRD 8217-ID 2. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan di Jakarta Opini Kami telah mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Village Innovation Project yang dibiayai dari Loan IBRD 8217-ID Tahun Anggaran yang Berakhir per 31 Desember 2018 dan untuk Tahun Anggaran 2018, yang terdiri dari Consolidated Project Sources and Uses of Funds dan Special Account Activity Statement dan catatan atas laporan keuangan konsolidasian termasuk ringkasan atas kebijakan akuntansi yang signifikan. Menurut opini kami, (a) laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Village Innovation Project yang dibiayai dari Loan lORD 8217-ID untuk periode yang berakhir 31 Desember 2018 sesuai dengan basis akuntansi yang dijelaskan dalam catatan butir B.2.b; (b) Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi selaku Executing Agency telah menggunakan dana Pinjaman dari World Bank sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan tidak ada penggunaan dana pinjaman untuk tujuan lain; dan (c) Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi selaku Executing Agency telah mernatuhi persyaratan keuangan sampai akhir tahun anggaran sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri. 1 Selain itu: a. Dalam kaitannya dengan Statement of Expenditures, pengajuan klaim kepada World Bank untuk pengisian kembali dana di rekening khusus, berdasarkan pengeluaran yang dilaporkan telah didukung dengan dokumentasi yang memadai, dan semua pengeluaran yang terjadi adalah sah sesuai ketentuan Loan Agreement 8217-ID. b. Special Account Activity Statement untuk Village Innovation Project Loan IBRD 8217-ID telah memberikan gambaran yang wajar mengenai penerimaan dan pembayaran yang terjadi selama tahun anggaran per 31 Desember 2018. Penerimaan dan pembayaran tersebut telah mendukung penggantian dana (replenishment) selama tahun yang bersangkutan. Basis untuk Menyatakan Opini Kami melaksanakan audit sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia yang mengacu kepada standar auditing internasional (International Standards on AuditinglISA). Tanggung jawab kami berdasarkan standar tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam paragraf tanggung jawab auditor untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian.Kami independen terhadap Village Innovation Project Loan IBRD 8217-ID sesuai dengan kode etik bagi Akuntan Profesional (Code of Ethics for Professional Accountants) dari International Ethics Standards Board of Accountants, bersama-sama dengan persyaratan etika yang relevan dengan audit laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika kami sesual dengan persyaratan ini dan Kode Etik IESBA. Kami yakin bahwa bukti audit yang kami peroleh cukup dan tepat untuk menjadi dasar dalam menyatakan opini audit kami. Hal-hal Audit yang Penting Hal-hal audit yang penting adalah hal-hal, yang menurut pertimbangan profesional kami, paling penting dalam audit atas laporan keuangan periode berjalan. Hal tersebut diperhatikan dalam konteks audit atas laporan keuangan secara keseluruhan, dan dalam membentuk pendapat kami, dan kami tidak memberikan pendapat terpisah tentang hal ini. Kami memutuskan bahwa tidak ada hal-hal audit yang penting dikomunikasikan dalam laporan kami. Tanggung Jawab Manajemen Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian kewajaran laporan keuangan konsolidasian Village Innovation Project Loan IBRD 8217-ID dan pengendalian internal yang dianggap periu oleh manajemen agar penyusunan laporan keuangan konsolidasian bebas dari salah saji material, baik karena kecurangan atau kesalahan. Pihak-pihak yang ditugasi untuk melaksanakan tata kelola (governance) bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan program. Tanggung Jawab Auditor Tujuan dar audit kami adalah untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan kecurangan atau kesalahan, dan menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu jaminan tingkat tinggi, tapi bukan merupakan jaminan bahwa audit yang dilakukan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia yang mengacu kepada International Standards on Auditing (ISA) akan selalu dapat mendeteksi salah saji material jika memang ada. Salah saji dapat timbul dari kecurangan 2 atau kesalahan dan dianggap material jika, secara individu atau secara agregat, salah saji tersebut diperkirakan dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan keuangan yang diambil atas dasar laporan keuangan tersebut. Sebagai bagian dari audit sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia yang mengacu kepada ISA, kami melakukan penilaian profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional di sepanjang audit yang kami lakukan. Kami juga: • Mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji material dari laporan keuangan konsolidasian, disebabkan oleh kecurangan atau kesalahan, kemudian merancang dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, dan memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat sebagai dasar bagi kami untuk menyatakan opini. Risiko tidak terdeteksinya salah saji material yang disebabkan kecurangan (fraud) [ebih tinggi daripada yang disebabkan oleh kesalahan (error), karena kecurangan (fraud) mungkin melibatkan kolusi, pemalsuan, kelalaian yang disengaja, kekeliruan, atau pengabaian pengendalian internal. • Mendapatkan pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk merancang prosedur audit yang tepat dalam situasi tersebut, namun tidak untuk tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian internal entitas. • Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan oleh manajemen. " Mengevaluasi keseluruhan penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan, termasuk pengungkapan, dan apakah laporan keuangan mewakili transaksi dan kejadian yang mendasarinya (underlying transactions) dalam satu cara yang memenuhi penyajian yang wajar. Kami mengomunikasikan dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola, antara lain terkait ruang lingkup audit dan waktu audit yang direncanakan, serta temuan audit yang signifikan, termasuk kelemahan dalam pengendalian internai yang kami temukan selama pelaksanaan audit kami. DIREKTU S ifi He ati A k9u3pt , ara No. RNA 21755 3 B. Laporan Keuangan Konsolidasian Laporan Keuangan Konsolidasian Village Innovation Project yang dibiayai dad Loan IBRD 8217-ID terdiri dari: 1. Consolidated Project Sources and Uses of Funds 2. Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian, yang berisi: a. Gambaran Umum Proyek b. Kebijakan Akuntansi c. Penjelasan atas Consolidated Project Uses of Funds 3. Special Account Activity Statement Laporan keuangan tersebut disajikan dalam halaman berikut: 4 1. Consolidated Project Sources and Uses of Funds IFR-1 Village Innovation Project (VIP) LOAN 1lBRD 8217-ID for The Year Ending December 31, 2018 currency: IDR Actual Planned Variance % NO Descreption Cumulative Year-To Cumulative Cumulative Year-To Cumulative Previous Year-To Cumulative Up to Year 2017 Date Up to Year 2018 Up to Year 2017 Date Up to Year 2018 Year Date To-Date 1 2 5 6 7 8 7=114 8=215 9=316 Sources of Funds 1 GOI ( Counterpart; RPMumi; Outstanding, SBUN) 2.274.331,097925,00 - 2.274.331.097.925,00 - 2 The World Bank 3.697.729.133.005,23 923.751.021.286,30 4.621.480.154.291,53 8.468.808.651.425,00 1.198.755,797.516,20 9.667.564,448,941,20 43,66% 77,06% 47,80% 3 Other Donor/lender Total Sources of Fund 5.972.060.230.930,23 923.751.021.286,30 6.895.811.252.216,53 8.468.805.651.425,00 1.198.755.797.516,20 9.667.564.448.941,20 70,52% 77,06% 71.33% Uses of Funds (by Category) I Kecamatan Grants 2.274.331.097.925,00 - 2.274.331.097.925,00 2.274.331.097.925,00 - 2.274.331.097.925,00 100,00% - 100,00% 1.a Village Innovation Grants 92.865.573.342,60 350.486.807.859,44 443.352.381.202,04 116,234.366.000,00 351.450.000.000,00 467.684.366.00000 79,90% 99,73% 94,80% 1.b Village Innovation Incubation Grants - - - - 36.434.762.500,00 36.434.762.500,00 - - - 2 Consultant services, Goods, Training and Workshops, 3.000.304.233.829,30 420.393.601.639,00 3.420.697.835.468,30 4.489.035.826.000,00 421.816.820.258,10 4.910.852.646.258,10 66,84% 99,66% 69,66% and incremental operating costs for facilitation support under Part 2 of the Project 3 Consultants services, goods, training and workshops, 604.559.325.833,33 152.870.611.787,86 757.429.937.621,19 1.589.207.361.500,00 416.093.666.758,10 2.005.301.028.258,10 38,04% 36,74% 37,77% and incremental operating costs for implementation support and technical assistance under Part 3 of the Project Total Uses of Fund 5.972.060.230.930,23 923.751.021.286,30 6.895.811.252.216,53 8.468.808.651.425,00 l.198.755.797.516,20 9.694.603.900.941,20 70,52% 77,06% 71,13% 5 2. Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasi a. Gambaran Umum Proyek Latar Belakang Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan desa tertinggal. PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat. Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisasi diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatoris; (3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan. Dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan, strategi yang dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatoris, serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa. Berdasarkan visi, misi, dan strategi yang dikembangkan, maka PNPM Mandiri Perdesaan Jebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan yang dipilih. Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengefolaan pembangunan. Lokasi Sasaran Lokasi sasaran PNPM Mandiri Perdesaan meliputi seluruh kecamatan perdesaan di Indonesia yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan tidak termasuk kategori kecamatan bermasalah dalam PPKIPNPM Mandiri Perdesaan. Kelompok Sasaran Kelompok sasaran PNPM Mandiri Perdesaan adalah: 1) Masyarakat miskin di perdesaan; 2) Kelembagaan masyarakat di perdesaan; dan 3) Kelembagaan pemerintahan lokal. 6 Pendanaan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, artinya program ini direncanakan, dilaksanakan dan didanai bersama-sama berdasarkan persetujuan dan kemampuan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. National Program for Community Empowerment in Rural Areas 2012 - 2015 dibiayai Loan Number 8217-ID telah dilakukan Amendment No. I to Loan Agremeent 8217-ID tanggal 8 Juni 2015 dan Amended and Restated Loan Agreement 8217-ID tanggal 6 April 2017 dengan spesifikasi sebagai berikut: Tanggal Perjanjian 22 Januari 2013 Nomor Register : 10862601 Effective Date : 25 Maret 2013 Jumlah Pinjaman : US$ 650.000.000 Nomor Reksus 601.312.411.980 Closing Date : 31 Desember 2018 Extension of Closing 31 Desember 2019 (Surat Dirjen Pengelolaan Date Pembiayaan dan Risiko Nomor S-22/PR.2/2019 tanggal 9 Januari 2019) Executing Agency Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Berdasarkan arah kebijakan pembangunan Indonesia Tahun 2015-2019, pengaturan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebagai salah satu program nasional penanggulangan kemiskinan yang menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatoris harus diintegrasikan dengan pengaturan UU Desa. Demikian pula hasil- hasil pelaksanaan PNPM-MPd maupun program-program sejenis yang sudah berakhir harus ditata dan dipastikan kepemilikan asetnya berdasarkan pengaturan dalam UU Desa. Aspek lain yang juga harus diperhatikan secara serius dalam pengelolaan pembangunan Desa adalah ketersediaan data yang memadai, menyakinkan, dan up to date, mengenai kondisi objektif maupun perkembangan desa-desa yang menunjukkan pencapaian pembangunan Desa. Koreksi atas kelemahan/kekurangan dan upaya perbaikan terkait isu-isu di atas terus dilakukan Kementerian Desa PDTT secara pro aktif, salah satunya dengan meluncurkan Program Inovasi Desa (PID) Menindakianjuti hal tersebut, dilakukan Amendment no 1 atas Loan Agreement 8217- ID. Salah satu perubahan dalam Amendment tersebut adalah "Part 2 (a) of Schedule / to the Loan Agreement is amended to read as follows (amended language is italicized for ease of reference): "(a) community empowerment and facilitation, including training related to technical support and facilitation of central or local government of activities, as well as Pilots. Special Programs; and the preparation and communication of Village development plans;" Seiring dengan program PNPM Mandiri Perdesaan yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, maka pada tahun anggaran 2016 sisa penyerapan Loan Nomor 7 8217-ID dimanfaatkan untuk pembiayaan kegiatan pendampingan desa. Pada tahun 2017, berdasarkan Amended and Restated Loan Agreement 8217-ID tanggal 6 April 2017, terdapat perubahan nama Proyek yaitu semula National Program for Community Empowerment in Rural Areas 2012-2015 menjadi Village Innovation Project/VIP (Program Inovasi Desa/PID), closing date 31 Desember 2019. PID dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target RPJM, dan program prioritas Kementerian Desa PDTT, melalui peningkatkan produktivitas perdesaan. Tujuan PID adalah untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa. Dalam jangka menengah, upaya ini diharapkan mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas Desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat dan kemandirian Desa, sesuai dengan arah dan kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDTT pada RPJMN 2015-2019. b. Kebijakan Akuntansi Pokok-pokok kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam pelaksanaan penyusunan laporan keuangan konsolidasian Village Innovation Project dibiayai Loan IBRD 8217- ID, yaitu: 1) Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan basis kas (cash basis) yaitu penerimaan dan pengeluaran diakui pada seat terjadi transaksi secara kas. 2) Periode akuntansi dimulai 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember, sesuai dengan tahun anggaran yang dianut oleh Pemerintah RI. 3) Mata uang yang digunakan adalah mata uang rupiah (Rp) dan valuta asing, yang diekuivalenkan ke dalam rupiah, sesual kurs saat transaksi penarikan dana. 4) Laporan keuangan konsolidasian merupakan laporan pertanggungjawaban Village Innovation Project atas dana yang dikelola, baik yang berasal dari pinjaman maupun hibah luar negeri. 5) Penerimaan pembiayaan dari pinjaman dan hibah luar negeri dicatat dengan cara sebagai berikut: - Penerimaan pembayaran dari rekening khusus dicatat berdasarkan SP2D yang dicairkan melalui Rekening Khusus pada Bank Indonesia, sedangkan pengeluarannya dicatat sesuai dengan bukti-bukti pembayaran yang dikelompokkan menurut kategori/komponennya. - Penerimaan pembiayaan dengan cara pembayaran langsung (direct payment) dicatat berdasarkan Withdrawal Authorization (WA) dari World Bank. Konversi dari mata uang asing ke dalam mata uang rupiah, berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal penerbitan WA. 8 c. Penjelasan atas Consolidated Project Uses of Funds 1. Kecamatan Grants Rp 2.274.331.097.925,00 Kategori 1 (Kecamatan Grants) pada Loan Number 8217-ID merupakan pembiayaan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang terdiri dar! pengeluaran yang direimburse oleh World Bank 100% (Refinancing Modality) sampal pagu yang telah ditentukan di loan agreement yaitu US$200.000.000. Jumlah tersebut merupakan realisasi pengeluaran proyek untuk Kategori 1 (Kecamatan Grants) sampai dengan 31 Desember 2018 yang seluruh pendanaannya berasal dari pinjaman luar negeri, dengan rincian: - Jumlah per 01/01/2018 Rp 2.274.331.097.925,00 - Mutasi TA. 2018 Rp 0,00 - Jumlah per 31/12/2018 Rp 2.274.331.097.925,00 Pada tahun anggaran 2018 tidak terdapat pengeluaran Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk kategori 1 (Kecamatan Grants). 2. Village Innovation Grants Rp 443.352.381.202,04 Jumlah tersebut merupakan realisasi pengeluaran proyek untuk Kategori la (Village Innovation Grants) sampai dengan 31 Desember 2018 yang seluruh pendanaannya berasal dari pinjaman luar negeri (100%), dengan rincian: - Jumlah per 01/01/2018 Rp 92.865.573.342,60 - Mutasi TA. 2018 Rp 350.486.807.859,44 - Jumlah per 31/12/2018 Rp 443.352.381.202,04 Realisasi pengeluaran atas kategori la (Village Innovation Grants) berdasarkan SP2D terbit pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 350.486.807.859,44 merupakan bantuan pemerintah untuk kegiatan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) di kecamatan dan Tim Inovasi Kabupaten (TIK) pada lokasi sasaran kegiatan PID di 33 (tiga puluh tiga) provinsi. NO PROVINSI PAGU REALSASI 1 JAWA BARAT 23.473.500.544 23.473.500.544 2 JAWA TENGAH 28.015.938.699 26.786.975.707 3 D1Y 2.778.384.000 2.778.316.985 4 JAWATIMUR 27.682.339.615 27.482.339.369 5 ACEH 22.823.108.996 22.823.108.750 6 SUMATERA UTARA 29.048.179.815 29.048.179.101 7 SUMATERA BARAT 13.374.590.989 12.645.601.718 8 RIAU 7.592.190.896 7.592.190.662 9 JAMBI 5.665.491.200 5.665.490.955 10 SUMATERA SELATAN 17.259.554.240 16.854.645.276 11 LAMPUNG 13.005.542.798 12.261.252.385 12 KALIMANTAN BARAT 12.838.088.000 9.890.946.756 13 KALIMANTAN TENGAH 7.559.877.287 7.430.203.117 9 NO PROVINSI PAGU REALISASI 14 KALIMANTAN SELATAN 7.364.003.299 7.363.526.919 15 KALIMANTAN TIMUR 6.488.000.990 4.810.721.374 16 SULAWESI UTARA 8.461.025.868 8.422.742.069 17 SULAWESI TENGAH 2.704.994.084 2.586.993.622 18 SULAWESI SELATAN 11.988.732.041 11.716.792.650 19 SU LAWESI TENGGARA 11.798.381.120 11.795.954.554 20 MALUKU 7.109.692.372 7.109,691.523 21 BALI 2.200.956.633 16.762.450 22 NUSA TENGGARA BARAT 5.519.139.500 5.519.096.277 23 NUSA TENGGARA TIM UR 16.892.756.180 16.401.092.730 24 PAPUA 23.268.116.947 23.226.720.156 25 BENGKULU 5.049.355.096 5.049.355.096 26 MALUKU UTARA 8.277.282.121 8.277.281.904 27 BANTEN 8.708.451.093 8.708.442.017 28 KEP BANGKA BELITUNG 2.107.072.000 2.106.431.101 29 GORONTALO 4.998.906,000 4.985.723.020 30 KEPULAUAN RIAU 2.311.052.000 2.311.051.360 31 PAPUA BARAT 10.118.294.700 9.118.294.530 32 SULAWESI BARAT 3.903.749.175 3.903.748.659 33 KALIMANTAN UTARA 2.323.635.000 2.323.634.523 TOTAL 361.791.644.079 350.486.807.859 Dalam kategori ini terdapat temuan sebagai berikut: a. Kelemahan proses verifikasi pembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rpl.516.159.819,00 b. Pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang cukup senilai Rpl3.506.542.244,00 3. Village Innovation Incubation Grants Rp 0,00 Jumlah tersebut merupakan realisasi pengeluaran proyek untuk Kategori lb (Village Innovation Incubation Grants) yang telah membebani rekening khusus pada Bank Indonesia sampal dengan 31 Desember 2018 yang seluruh pendanaannya berasaf dari pinjaman luar negeri (100%), dengan rincian: - Jumlah per 01/01/2018 Rp 0,00 - Mutasi TA. 2018 Rp 0,00 - Jurnlah per 31/12/2018 Rp 0,00 Pada tahun anggaran 2018 tidak terdapat pengeluaran untuk kategori lb (Village Innovation Incubation Grants). 4. Consultants Services, Goods, Training and Rp 3.420.697.835.468,30 Workshops, and Incremental Operating Costs for Facilitation Support under Part 2 of the Project Jumlah tersebut merupakan realisasi pengeluaran proyek untuk kategori 2 (Consultants Services, Goods, Training and Workshops, and Incremental Operating Costs for Facilitation Support under Part 2 of the Project) sampai 10 dengan 31 Desember 2018 yang seluruh pendanaannya berasal dari pinjaman luar negeri (100%), dengan rincian: - Jumlah per 01101/2017 Rp 3.000.304.233.829,30 - Mutasi TA. 2017 Rp 420.393.601.639,00 - Jumlah per 31/12/2017 Rp 3.420.697.835.468,30 Realisasi pengeluaran atas kategori 2 (Consultants Services, Goods, Training and Workshops, and Incremental Operating Costs for Facilitation Support under Part 2 of the Project) berdasarkan SP2D terbit pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp420.393.601.639,00. Pengeluaran tersebut digunakan untuk kegiatan bantuan pemerintah untuk dukungan/operasional kegiatan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) di kecamatan dan Tim Inovasi Kabupaten (TIK) pada lokasi sasaran kegiatan PID pelatihan pendamping desa, pembayaran honorarium/tunjangan Tenaga Ahli Kabupaten, Asisten Tenaga AhIi, Operator Komputer, serta pelatihan peningkatan kapasitas Pendamping Desa yang dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi di setiap provinsi. 5. Consultants Services, Goods, Training and Rp 757.429.937,621,19 Workshops, and Incremental Operating Costs for Implementation Support and Technical Assistance underpart 3 of the Project Jumlah tersebut merupakan realisasi pengeluaran proyek untuk kategori 3 (Consultants services, goods, training and workshops, and incremental operating costs for implementation support and technical assistance under part 3 of the Project) sampai dengan 31 Desember 2018 yang seluruh pendanaannya berasal dari pinjaman luar negeri, dengan rincian: Jumlah per 01/01/2018 Rp 604.559.325.833,33 Mutasi TA. 2018 Rp 152.870.611.787,86 Jumlah per 31/12/2018 Rp 757.429.937.621,19 Realisasi pengeluaran atas kategori 3 berdasarkan SP2D terbit pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 152.870.611.787,86 untuk pembayaran honorarium dan tunjangan tenaga ahli di Satker Pusat, pembayaran honorarium dan tunjangan tenaga ahli oleh Perusahaan Pengelola Administrasi (PPA), dan penyelenggaraan pelatihan peningkatan kapasitas pendamping desa dan manajemen yang dilakukan oleh Project Management Unit (PMU) Direktorat jenderal Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa dan Project Implementing Unit (PIU) Sekretariat Jenderal Kementerian Desa PDTT. Dalam kategori ini terdapat temuan sebagai berikut: a. Kelemahan proses verifikasi pembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp2.724.144.977,00 b. Terdapat PPN yang dibayarkan kepada penyedia jasa sebesar Rp800.000.OO0,00. 11 3. Special Account Activity Statement For Year January 1, 2018 up to December 31, 2018 Title of Project : Village Innovation Project Loan Number : 8217-ID Account Number :601312411980 Currency : United States Dollars (USD) USD Part I 1. Cumulative advances to end of current reporting period December 31, 2018 391.351.671,67 2. Cumulative expenditures to end of last reporting period Dec 31, 2017 302.192.550,31 3. Outstanding advances to be accounted (1-2) 89.159.121,36 Part II 4. Opening SA balance at beginning of reporting period January 02, 2018 43.106.054,98 5. Add/Substract:Cumulative adjustments (if any) * 2.151.066,38 6. Advances from the World Bank during reporting period 43.902.000,00 7.add 5 and 6 46.053.066,38 8. Outstanding advances to be accounted for (4+7) (must be same as item 3) 89.159.121,36 9. Closing SA balance at end of current reporting Dec 31, 2018 26.224.889,13 10. Add/substract: Cumulative adjusment (if any) ** 2.619.375,94 11. Expenditures for current reporting period Dec 31, 2018 60.353.204,63 12. Add 10+11 62.972.580,57 13. Add 9+12 89.197.469,70 14. Difference (if any) 8-13 ** -38.348,33 Part III 15. Total Forecasted amount to be paid by World Bank 16. Less: Closing SA balance (as per item 9) 26.224.889,13 17. Cumulative adjustment (if any) "" 0,00 18. Add 16+17 26.224.889,13 19. Cash requirement from WB for next six months (15-18) (26.224.889,13) 20. Amount requested for advance to SA (rounding) - * Explanation for item 6 (if not zero): FMR & AW Ref. Amount (+/-) Remarks Expenditure FY 2017 2.151.066,38 2.151,066,38 " Explanation for item 10 (if not zero): FMR & AW Ref. Amount (+/-) Remarks Expenditure FY 2017 2.151.066,38 Backlog Q4 2018 292.135,01 Refund FY 2016 176.174,54 2.619.375,94 12 C. Dasar Audit 1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Permbangunan; 3. Loan Agreement IBRD 8217-ID dated January 22, 2013, Amendment No. 1 dated June 8, 2015, dan Amended and Restated Loan Agreement IBRD 8217-ID (Village Innovation Project) dated April 6, 2017. 4. Surat Permintaan Bank Dunia tentang Audit Reports Required for Fiscal Year 2018 tanggal 17 Oktober 2018. 5. Surat Tugas Direktur Pengawasan Kerjasama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan, BPKP Nomor ST-18/D105/02/2019 tanggal 16 April 2019, sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Tugas Nornor ST-26/D105102/2019 tanggal 31 Mei 2019. D. Tujuan dan Lingkup Audit Tujuan audit adalah sebagai berikut: 1. Memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran penyajian laporan keuangan konsolidasian berbasis Interim Financial Report (IFR). 2. Memberikan penilaian dan rekomendasi atas pelaksanaan sistem manajemen keuangan dan prosedur keuangan, termasuk pelaksanaan sistem pengendalian intern, dan meyakini bahwa seluruh dana pinjaman yang telah dicairkan telah dimanfaatkan untuk pos-pos pengeluaran sesual loan agreement, dan telah dipergunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan. 3. Melakukan penilaian atas keandalan informasi manajemen keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian berbasis IFR. 4. Melakukan penilaian atas ketaatan proyek terhadap berbagai ketentuan keuangan (financial covenants) yang telah disepakati dalam loan agreement. Lingkup audit mencakup pengujian terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, penilaian terhadap kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian intern proyek, serta ketaatan terhadap ketentuan pada peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek untuk tahun anggaran per 31 Desember 2018. Penilaian kewajaran laporan keuangan mencakup pengujian keakuratan penyajian jumlah-jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan, penilaian kecukupan sistem pencatatan/pembukuan, serta kecukupan bukti-bukti pendukung pengeluaran proyek baik pada satuan kerja pusat maupun satuan kerja provinsi. Penilaian terhadap kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian intern proyek mencakup penilaian terhadap kecukupan rancangan (desain) sistem pengendalian intern proyek serta efektivitas implementasinya di lapangan. Penilaian ketaatan (compliance) mencakup ketaatan pada ketentuan tertentu dalam loan agreement seperti porsi pembiayaan dan penyediaan dana pendamping, prosedur pengadaan secara umum, dan eligibilitas pengeluaran. 13 Sampling audit dilakukan pada Sekretariat Proyek pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT, Project Implementing Unit (PIU) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Desa PDTT, dan pada satuan kerja di 33 provinsi. Audit lapangan (field work) berakhir pada tanggal 21 Juni 2019. E. Penilaian atas Sistem Pengendalian intern Menurut penilaian kami, secara umum sistem pengendalian intern yang diterapkan sudah cukup memadai untuk memberikan keyakinan bahwa penyelenggaraan proyek telah dijalankan sesual dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Adapun hasil penilaian untuk masing-masing komponen pengendalian adalah sebagai berikut: 1. Lingkungan Pengendalian Menurut penilaian kami, sistem yang dibangun pada lingkungan pengendalian proyek secara umum cukup memadai yang ditunjukkan dengan kondisi sebagai berikut: a. Proyek telah menyusun aturan perilaku. b. Proyek telah menerapkan aturan perilaku dan apabila terdapat penyimpangan, telah dilakukan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku. c. Para pelaku proyek memahami kebijakan organisasi/proyek yang mengatur hubungan antar pelaku proyek dengan masyarakat. d. Para pelaku proyek memahami kebijakan organisasi berkenaan dengan konflik kepentingan yang potensial. e. Penanggungjawab proyek untuk setiap [evel mengkomunikasikan harapan yang tinggi berkaitan dengan integritas dan nilai etika. Penanggungjawab proyek menunjukan sejumlah contoh yang baik. f. Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab telah didefinisikan secara jelas kepada para pelaku proyek. g. Kegiatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam proyek telah diidentifikasi dan ditetapkan. h. Penyesuaian atas implementasi kebijakan hanya dilakukan pada kondisi khusus, dilaporkan dan didokumentasikan secara baik. i. Pembentukan struktur organisasi Program Inovasi Desa (P[D) telah sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam Pedoman Umum PID. Dokumentasi struktur organisasi ada dan senantiasa mutakhir. j. Kebijakan yang sehat tentang pengelolaan sumber daya manusia telah dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Umum PID yaitu pemilihan Tim Inovasi Kabupaten/TIK berdasarkan penetapan dari Bupati sesuai kriteria yang ditetapkan pada Pedoman Umum PID dan Tim Pelaksana Inovasi Desa/TPID telah dilaksanakan melalui musyawarah desa. k. Tingkat pergantian tenaga pendamping rendah. Manajemen proyek memahami akar permasalahan dari perputaran pegawai yang ada. 14 I. Sumber daya pendukung kegiatan operasional yang dibutuhkan oleh para tenaga ahli dalam melaksanakan tugasnya telah tersedia dengan memadai. Beberapa kelemahan yang kami temukan yang berhubungan dengan lingkungan pengendalian, yaitu: a. Mekanisme pendelegasian wewenang belum diatur secara khusus di dalam Pedoman Umum Program Inovasi Desa. b. Belum terdapat evaluasi kinerja Program Inovasi Desa yang dilaksanakan oleh Project Implementing Unit (PIU) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. c. Para pelaku PID (TIK dan TPID) belum mendapatkan pelatihan PID. Para pelaku proyek telah mendapatkan sosialisasi PID, namun belum sepenuhnya memahami dan mengidentifikasi tupoksinya sesuai dengan petunjuk teknis PID. d. Belum ada koordinator di satker provinsi yang khusus menangani kegiatan PID. e. Tidak terdapat tenaga ahli yang mendampingi kegiatan pengembangan usaha ekonomi lokal di tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi. Kegiatan pengembangan usaha ekonomi lokal dilaksanakan oleh Satuan Kerja di Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa, Ditjen PPMD Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan memberikan bantuan langsung kepada kelompok masyarakat di tingkat desa. 2. Proses Penilalan Risiko Menurut penilaian kami, proses penilaian risiko dalam PID secara umum kurang memadai. Meskipun telah dibuat penilaian risiko yang tercantum pada Pedoman Umum dan Pedoman Teknis Pelaksanaan PID mencakup risiko strategis tujuan proyek, risiko operasional pe[aksanaan kegiatan, risiko keberhasilan PID, risiko penyediaan tenaga ahli, dan risiko penyimpangan/korupsi, namun penanggungjawab/pengeloa proyek dan tenaga ahli belum merumuskan suatu pendekatan untuk memitigasi risiko terhadap penyelenggaraan Bursa Inovasi Desa/BID yang pelaksanaannya dilakukan di tingkat kabupaten dan pasca kegiatan BID, yang ditandai dengan masih sedikitnya ide/komitmen hasil kegiatan BID yang masuk kedalam APBDes disebabkan waktu pelaksanaan BID dilakukan setelah proses penyusunan APBDes selesai dilakukan. 3. Aktivitas Pengendalian Prosedur aktivitas pengendalian pada proyek secara keseluruhan cukup memadai. Hal in! ditunjukkan dengan kondisi sebagai berikut: a. Manajemen proyek/penanggungjawab kegiatan telah melakukan pengukuran kinerja dengan membandingkan realisasi dengan targetnya. b. Setiap transaksi telah dicatat dan didukung oleh otorisasi dari pejabat yang berwenang. c. Untuk tujuan pengamanan, akses terhadap catatan, sumber data dan perangkat pengolah data telah disesuaikan dengan kewenangannya. 15 d. Hasil kegiatan yang berisiko hilang, rusak, digunakan tanpa hak seperti uang tunai dan perlengkapan disimpan ditempat terkunci dan aksesnya terkendali dengan baik. e. Terdapat pemisahan fungsi yang terkait antara otorisasi dengan pemrosesan, pencatatan, pembayaran, dan pengamanan atas transaksi dan dokumen. f. Kewenangan otorisasi telah dikomunikasikan kepada seluruh pelaksana kegiatan. g. Otorisasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. h. Tersedia dokumentasi atas kebijakan dan prosedur serta transaksi, mencakup seluruh dokumen kegiatan proyek dikelola dan dipelihara secara baik. Beberapa kelemahan yang ditemukan yaitu: a. Verifikasi terhadap setiap transaksi keuangan belum sepenuhnya efektif, sehingga terjadi kelebihan pembayaran dan pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang cukup. b. Belum pernah dilakukan reviu kinerja atas PID oleh penanggungjawab kegiatan. c. Satker Provinsi Pengelola PID tidak memiliki indikator kinerja untuk setiap kegiatan tahun 2018. d. Belum semua transaksi keuangan telah diverifikasi dan dicatat secara akurat. e. Belum seluruh dokumen kegiatan program didokumentasikan dengan baik. 4. Sistem Informasi dan Komunikasi Secara umum sistem informasi dan komunikasi yang dibangun proyek secara umum cukup memadai, Beberapa kelemahan yang ditemukan yaitu: a. Tidak adanya mekanisme pelaporan tentang pelaksanaan PID oleh Project Implementing Unit (PIU) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada Project Monitoring Unit (PMU) di Ditjen PPMD, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. b. Informasi yang dihasilkan secara umum hanya terkait capaian keuangan. c. Befum adanya saluran komunikasi yang terbuka dan efektif bagi para pihak untuk memberikan masukan yang signifikan terhadap program d. Masih kurang efektifnya komunikasi antar pelaku proyek, terlihat dari belum adanya kesamaan persepsi terhadap aturan/ketentuan pelaksanaan PID dan kurang efektifnya tenaga ahli untuk mendorong TPID agar menyelesaikan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana PID secara tepat waktu. 5. Monitoring atas Pengendalian Sistem Monitoring atas pengendalian proyek secara umum cukup memadai. Beberapa kelemahan yang kami temukan terkait dengan monitoring atas pengendalian, yaitu: 16 a. Satker provinsi dan tenaga ahli belum optimal dalam melakukan pemantauan dan pengawasan atas pelaksanaan proyek sehingga masih ditemukan sisa dana dan kewajiban perpajakan yang belum disetor ke kas negara dan adanya tenaga ahli yang melanggar tata perilaku yaitu sebagai pengelola dana TPID. b. Saldo temuan hasil audit tahun sebelumnya belum seluruhnya ditindaklanjuti. F. Penilaian Ketaatan pada Ketentuan Loan Agreement Secara umum executing agency telah mematuhi ketentuan terhadap loan agreement khususnya untuk porsi pembiayaan, prosedur pengadaan, eligibilitas pengeluaran dan peruntukan penggunaan dana pinjaman. G. Pencapalan Target Keuangan dan Hambatannya Realisasi keuangan tahun anggaran 2018 sebesar Rp 923.751.021.286,30 atau 77,06% dari anggaran yang tercantum dalam DIPA sebesar Rp 1.198.755.797.516,20, terdiri atas: Kategori Anggara (Rp) Realisasi (Rp) % 1. Kecamatan Grants Ia. Village Innovation Grants 351.450.000.000,00 350.486.807.859,44 99,73 lb. Village Innovation Incubation Grants 36.434.762.500,00 - - 2. Consultant services, Goods, Training and Workshops, and incremental operating costs for 421.816.820.258,10 420.393.601.639,00 99,66 facilitation support under Part 2 of the Project. 3. Consultants services, goods, training and workshops, and incremental operating costs for implementation support and 416.093.666.758,10 152.870.611.787,86 36,74 technical assistance under Part 3 of the Project. Jumlah 1.198.755.797.516,20 923.751.021.286,30 77,06 Hambatan penyerapan anggaran disebabkan antara lain: 1. Revisi RKAKL DIPA khususnya untuk mata anggaran yang berasal dari rekening khusus baru disetujui tanggal 21 Juli 2018, sehingga penarikan loan IBRD 8217-ID dan kegiatan efektif baru mulai dilaksanakan pada awal Agustus 2018. 2. Jumlah kuota tenaga ahli di pusat dan beberapa provinsi tidak terpenuhi karena jumlah yang diterima dalam proses rekrutmen kurang dari jumlah kebutuhan. H. Ikhtisar Kondisi atau Temuan yang Berpengaruh pada Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian Sebagaimana diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan, terdapat temuan audit yang berpengaruh pada kewajaran penyajian laporan keuangan konsolidasian 17 Village Innovation Project Loan IBRD 8217-ID sebesar Rp 18.546.847.040,00 dengan rincian sebagai berikut: No. Uraian Nilai (Rp) 1. Kelemahan proses verifikasi pembayaran yang 4.240.304.796,00 mengakibatkan kelebihan pembayaran. 2. Pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang cukup. 13.506.542.244,00 3. PPN yang dibayarkan kepada penyedia jasa 800.000.000,00 Jumlah 18.546.847.040,00 Uraian temuan audit di atas disajikan dalam management letter yang disampaikan dalam laporan terpisah. Jumlah temuan tersebut sebesar Rp 18.546.847.040,00 atau 2,01% dari jumlah pengeluaran proyek tahun 2018 sebesar Rp 923.751.021.286,30 sehingga tidak cukup signifikan berpengaruh pada kewajaran penyajian laporan keuangan konsolidasian proyek secara keseluruhan. Oleh karenanya, pendapat kami terhadap penyajian laporan keuangan konsolidasian proyek adalah Wajar Tanpa Pengecualian. 1. Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan konsolidasian yang dapat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. J. Tindak Lanjut Hasil Audit Saldo temuan audit sebelumnya yang masih harus ditindaklanjuti sebanyak 32 kejadian senilai Rp 2.269.563.858,49,00, terdiri dari: No. Satker / Provinsi Saldo Temuan Belum Ditindaklanjuti Keiadian Nilai (Rp) 1. Ditjend PPMD, Kemendesa, PDTT 5 1.688.446.448,49 2. Jawa Timur 2 55.565.563,00 3. Sumatera Utara 1 0,00 4. Aceh 1 212.501.248,00 5. Bengkulu 6 42.865.367,00 6. Jambi 1 1.190.000,00 7. Bangka Belitung 2 0,00 8. NTB 5 23.770.110,00 9. Sulawesi Barat 2 0,00 10. Sulawesi Utara 1 112.609.400,00 11. Sumatera Barat 5 132.615.722,00 12. Sumatera Utara 1 0,00 Jumlah 32 2.269.563.858,49 Saldo temuan yang belum ditindaklanjuti di atas disebabkan antara lain Satker Ditjend PPMD masih melakukan pengumpulan bukti tindak lanjut. Kami merekomendasikan kepada Executing Agency agar menginstruksikan kepada penanggungjawab kegiatan pada satuan kerja terkait untuk segera mengupayakan tindak lanjut atas temuan tersebut. 18 LAMPIRAN IFR-2 Village Innovation Project (VIP) Loan IBRD 8217-ID Project Uses of Funds by Category for The Year Ending December 31, 2018 Cumulative Expe diture Up to Year 2017 NO Uses of Funds (by Category) * Outstandin Total GOI counterpart Others Prefinancing SBUN 4 charged to WB Sp.Acc charged to WB Sp.Acet Rp Rp Rp Rp Rp Rp US$ 1 2 3 4 5 6 7 1 Kecamatan Grants 2.274.331.097.925,00 - 2.274.331.097.925,00 - - 1.a Village Innovation Grants 92.865.573.342,60 - - - - 92.865.573.342,60 6.854.595,03 1.b Village Innovation Incubation Grants . . 2 Consultant services, Goods, Training and Workshops, 3.000.304.233.829,30 - - - - 3.000.304.233.829,30 203.642,624,88 and incremental operating costs for facilitation support under Part 2 of the Project 3 Consultants services, goods, training and workshops, 804.559.325.833,33 * - - - 604.559.325.833,33 37.062.066,63 and incremental operating costs for implementation support and technical assistance under Part 3 of the Project 5.972,060.230.930,23 - 2.274.331.097.926,0D D - 3.697.729.133.005,23 247.559.286.54 Average Exchange rate: 14.796 10 Expenditures in Year t Date NO Uses of Funds (by Category) "/ Total GOI counterpart Others Prefinancing SBUN Outstandin charged to WB Sp.Acc charged to WS SpAcut Rp Rp Rp ap Rp Rp USS 8 9 10 11 12 13 14 1 Kecamatan Grants I.a. Vilage Innovation Grants 350.486.807.859,44 - - . - 350.486,807,859,44 23.568.153,05 1.b. Village Innovation Incubation Grants 2 Consultant services, Goods, Training and Workshops, 420.393,601.639,00 - . - - 420.393.601.639,00 28.708.126,76 and incremental operating costs forfacilitation support under Part 2 of the Project 3 Consultants services, goods, training and workshops, 152.870.611.787,86 - - - - 152.870.611,787,86 10.532.483,28 and incremental operatIng costs for implementaton support and technical assistance under Part 3 of the Proect 923.751.021.286,30 923.751.021.286,30 62.808.73,10 Average Exchange rate: 14.707,36 CumulativeExpenditures Upto Year 2018 NO Uses of Funds (by Category) I Total GOI counterpart Others Prefinanclng SBUN Outstand]n charged to WB Sp.Acc charged to WB Sp.Acct Rp Rp Rp Rp Re Rp US$ 15 16 17 18 19 20 21 1 Kecamalan Grants 2.274.331.097,925,00 - 2.274.331.097.925,00 - - l.a. Village Innovation Grants 443.352.381.202,04 - - - 443.352.381,202,04 30.422.748,08 1.b. Village Innovation Incubaton Grants - - 2 Consultant services, Goods, Training and Workshops, 3.420.897.835,468.30 - - - - 3.420.697835.468,30 232.350,751,64 and incremental operating costs for facilitation support under Part 2 of the Project 3 Consultants services, goods, tralning and workshops, 757429.937.521,19 - - - - 757429.937.621,19 4T594.549,92 and incremental operating costs for implementation support and technical assistance under Part 3 of the Project 6.895.811.252.216,53 - 2.274.331.097925,00 - - 4.668.743.165.331,30 365.001.313,42 A--nn Fvrh-nr ,-. 1-