E2593 V22 PEMER]NTAH PROVINSI BENGKULU KAI{TOR PEIIYAIIA]I PERIZI I{AII TERPADU Jl. kmbangunan No. l Telepon/Fax : (O736) 23512 lftde Foe ; 38225 Websie:www,lioZtorovbenoku]r],€rgid ?t, W KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPN)U PROVINSI BENGKULU NOMOR: allatw FFrrArruN 2aL4. TENTANG KEI"AYAI(AN LII{GKT'NGAI{ HIDUP RENCANA KEGIATAN PEI{INGKATAN RUAS JALAN MUKOMUKO'BANTAL (5O'1 KMI DAN RUAS JALAN IPIIH-SEBLAT {3O KrVrl Dr PROVINSI BENGKULU OLEH DIREKTORAT BINA TEKNIK KTMEI{TERIAN PEKERJAAIS UMUM REPUBLIK II{DONESIA KEPALI\ I{AITTIOR PELAYAT{AN PERIZINAI{ TERPADU' Menimbang I a. bahwa memperhatikan surat Permohonan dari Direktur Bina Teknik Kementerian Pekerjaan umum Republik Indonesia Nomor : HK.05.02-BI/O8 tanggal 17 Februari 2Al4 Perihal Permohonan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Izin Lingkungan Ruas Jalan Mukomuko-Bantal iSO,t fm1 dan Ruas Jalan Ipuh-Seblat (30 Km) di Provinsi Bengkulu dan Surat dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu Nomor : 660 I %a I BLHJI I 201.4 tanggal 26 Maret 2014 perihal Penerbitan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup dan lzin Lingkungan Direktorat Bina Teknik Kementrian PU-RI merupakan kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal); b. bahwa dalam rangka pengendalian dampak penting terhadap lingkungan akibat dari Rencana Kegiatan Peningkatan Ruas Jatan Mukomuko-Bantal (5O,1 Km) dan Ruas Jalan lpuh- Seblat (30 Km) di Provinsi Bengkulu, sebagai salah satu bagian dari studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, maka perlu disusun Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) ; c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Bengkulu tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Mukomuko-Bantal (50,1 Km) dan Ruas Jaian Ipuh-seblat (30 Km) di Provinsi Bengkulu. Mengingat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828\; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumbei Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I99O Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3aL9l; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371sebagaimana teiah diubah dul t